135/PDT/2016/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 135/PDT/2016/PT.PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Komp.Tanjung Pantun Blok R No.03 Batam
PT. CAHAYA NANGA GALANG MUSTIKA Sebagai PENGGUGAT Lawan PT. PULAU BULAN INDO PERKASA, DKK Sebagai TERGUGAT
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 240/Pdt.G/2015/PN.Btm tanggal 3 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR 135/PDT/2016/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. Cahaya Nanga Galang Mustika, berkedudukan di Batam, beralamat kantor di Baloi Permai Blok D Nomor 81 RT.009/RW.003, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja Batam, dalam hal ini memberikan kuasa kepada INDRA ARIA RAHARJA,SH Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Aprilda Fiona & Partners Law Firm yang beralamat di Ruko Palm Spring, Blok A1 Nomor 10, Batam Center, Batam- Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Oktober 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
MELAWAN
PT. Pulau Bulan Indo Perkasa, beralamat di Komplek Tanjung Pantun Blok R Nomor 03, Sei. Jodoh-Kota Batam, Kepulauan Riau–Indonesia, dalam hal ini memberikan kuasa kepada BENY SUWANDI, SH.,MH dan SULISTIO PUJIASTUTI, SH, Pengacara/Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “K.F., BENY SUWANDI & Partners” yang beralamat di Jalan Duyung, Komplek Ruko Harbour Bay Blok B Nomor 7, Batu Ampar-Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Agustus 2016 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
Margareth Carline Deborah Natalie, lahir di Jakarta tanggal 2 Desember 1971; terakhir diketahui beralamat di Perum Baloi Mas Blok L Nomor 05, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Namun saat ini tidak lagi diketahui baik domisili maupun tempat tinggalnya. Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 5 Oktober 2016 Nomor 135/Pen.Pdt/2016/PT.PBR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas ;
Berkas perkara berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 240/Pdt.G/2015/PN.Btml tanggal 3 Mei 2016;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 23 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam tanggal 26 Oktober 2015 dengan Register Perkara Nomor 240/Pdt.G/2015/PN.Btm mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut :
Latar Belakang dan Hubungan hukum;
Bahwa Penggugat adalah suatu perusahan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dengan kegiatan usahanya antara lain adalah Jasa penyaluran Bahan Bakar Minyak, demikian berdasarkan Surat Keterangan Penyalur yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat I memiliki hubungan hukum berupa jual beli Bahan Bakar Minyak jenis High Speed Diesel (selanjutnya disebut “BBM Jenis HSD”) yang telah terjalin sejak Desember 2009 sampai dengan timbulnya perkara a quo;
Bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat II adalah dalam hubungan Pemberi Kerja dan Pekerja, dimana Tergugat II bekerja sebagai Karyawan pada posisi jabatan sebagai Kepala Marketing CNGM (Cahaya Nanga Galang Mustika) berlaku efektif sejak 21 Desember 2009 yang mana dalam hubungan Jual Beli pada Poin-2 diatas, Tergugat I melakukan pembelian dan juga pembayaran-nya melalui Tergugat II;
Bahwa dalam transaksi hubungan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I selama tahun buku 2010 Tergugat I tercatat masih memiliki tunggakan / kurang bayar yang kemudian pada sistem integrasi akuntansi Penggugat tercatat, Tergugat I melakukan pembayarannya pada tahun 2011, Nota Tagihan/ Invoice yang tertunggak tersebut dapat digambarkan pada tabel dibawah ini:
-
No. No. Invoice Tanggal Jenis BBM Jumlah Nilai Tagihan 1 4255 30 Oktober 2010 HSD 10.000 Rp. 60.000.000 2 4310 06 November 2010 HSD 10.000 Rp. 61.250.000 3 4340 18 November 2010 HSD 10.000 Rp. 61.250.000 Total Rp. 182.250.000 Terbilang:
- Seratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah #
Bahwa terhadap tunggakan/kurang bayar terhadap Nota Tagihan/Invoice pada Poin-4 diatas, pembayarannya dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II kepada Penggugat dengan detail yang dapat digambarkan pada tabel dibawah ini:
-
No. Untuk Invoice Tgl Pembayaran Metode Pembayaran Nilai Tagihan 1 4255 22 Januari 2011 Transfer Bank Rp. 60.000.000 2 4310 22 Januari 2011 Transfer Bank Rp. 61.250.000 3 4340 22 Januari 2011 Transfer Bank Rp. 33.750.000 4 4340 02 Februari 2011 Transfer Bank Rp. 27.500.000 Total Rp. 182.250.000 Terbilang:
- Seratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah #
Maka oleh karenanya untuk transaksi pembelian BBM Jenis HSD oleh Tergugat I untuk selama tahun buku 2010 dinyatakan telah tuntas dan lengkap;
Bahwa dalam transaksi hubungan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I selama tahun buku 2011 dapat digambarkan pada tabel dibawah ini:
-
No. No. Invoice Tanggal Jenis BBM Jumlah Nilai Tagihan 1 4577 20 Januari 2011 HSD 10.000 Rp. 69.250.000 2 4594 22 Januari 2011 HSD 20.000 Rp. 138.500.000 3 4663 08 Februari 2011 HSD 20.000 Rp. 144.500.000 4 4699* 18 Februari 2011 HSD 30.000 Rp. 219.750.000 5 4751** 03 Maret 2011 HSD 20.000 Rp. 153.500.000 6 4769** 15 Maret 2011 HSD 20.000 Rp. 153.500.000 7 4791** 25 Maret 2011 HSD 30.000 Rp. 247.500.000 8 5189 09 Juli 2011 HSD 10.000 Rp. 77.000.000 9 5207 15 Juli 2011 HSD 10.000 Rp. 76.000.000 10 5249 30 Juli 2011 HSD 10.000 Rp. 74.400.000 Total Rp. 1.353.900.000 Terbilang:
- Satu miliar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah #
catatan:
* Nota Tagihan / Invoice tidak dibayarkan tuntas oleh Tergugat I
** Nota Tagihan / Invoice tidak / belum dibayarkan oleh Tergugat I
Bahwa pembelian sesuai tabel pada Poin-6 diatas, Tergugat I melakukan pembayaran melalui Tergugat II kepada Penggugat, dengan detail yang dapat digambarkan pada tabel dibawah ini:
-
No. No. Invoice Tgl Pembayaran Metode Pembayaran Nilai Tagihan 1 4577 19 Februari 2011 Transfer Bank Rp. 69.250.000 2 4594 04 Maret 2011 Transfer Bank Rp. 138.500.000 3 4663 04 Maret 2011 Transfer Bank Rp. 41.500.000 4 4663 26 Mei 2011 Transfer Bank Rp. 103.000.000 5 4699* 26 Mei 2011 Transfer Bank Rp. 27.000.000 6 5189 12 Juli 2011 Cek Bank Riau Rp. 77.000.000 7 5207 23 Juli 2011 Transfer Bank Rp. 76.000.000 8 5249 03 Agustus 2011 Cerk Bank Riau Rp. 74.400.000 Total Rp. 606.650.000 Terbilang:
- Enam ratus enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah #
catatan:
* Nota Tagihan / Invoice yang tidak tuntas dibayarkan oleh Tergugat I - (sesuai Poin-6 nomor 4), menyisakan tunggakan pembayaran sebesar Rp.192.750.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan Poin-6 mengenai pembelian Tergugat I, apabila dikurangi pembayaran yang telah dilakukan Tergugat I (melalui Tergugat II) dijelaskan pada Poin-7 diatas, maka telah jelas dan terang Tergugat I masih memiliki kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.747.250.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) – (“Tagihan Pokok”);
Bahwa terhadap pembelian BBM Jenis HSD yang dilakukan Tergugat I pada Penggugat meskipun belum dibayarkan penuh oleh Tergugat I seperti dijelaskan Poin-6 dan Poin-7 diatas, BBM Jenis HSD tersebut telah lengkap diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat I, dibuktikan dengan Delivery Order (Surat tanda Penerimaan Barang) sebagai bentuk pemenuhan prestasi oleh Penggugat, dengan detail yang dapat digambarkan pada tabel dibawah ini:
-
No. Invoice No. Delivery Order Tanggal Jenis BBM Jumlah (liter) Plat Mobil 1 4699 2574 18 Februari 2011 HSD 10.000 BP 8742 D 2 4699 2572 21 Februari 2011 HSD 10.000 - 3 4699 2588 25 Februari 2011 HSD 10.000 BP 8742 D 4 4751 2596 01 Maret 2011 HSD 10.000 BP 8742 D 5 4751 2599 07 Maret 2011 HSD 10.000 BP 8742 D 6 4769 2613 15 Maret 2011 HSD 10.000 BP 8591 D 7 4769 2625 22 Maret 2011 HSD 10.000 BP 8742 D 8 4791 2635 26 Maret 2011 HSD 10.000 BP 8591 D 9 4791 2649 07 April 2011 HSD 10.000 BP 8742 D 10 4791 2654 12 April 2011 HSD 10.000 BP 8744 D Total 100.000 Terbilang:
Seratus ribu liter
Semua Delivery Order (Surat tanda Penerimaan Barang) yang diterbitkan Penggugat tersebut telah ditandatangani oleh Pihak penerima (in casu Tergugat I) sebagai bukti penerimaan dengan baik, yang menunjukan bahwa Penggugat telah memenuhi prestasinya dalam perikatan jual beli ini;
Bahwa dengan telah diterimanya BBM jenis HSD oleh Tergugat I sesuai dijelaskan Poin-9 diatas, maka Penggugat memiliki hak tagih dengan menerbitkan Nota Tagihan/Invoice resmi yang telah dijelaskan oleh tabel pada Poin-4 dan Poin-6 diatas, ditujukan atas pembelian BBM Jenis HSD kepada dan telah diterima oleh Tergugat I,
Setiap Invoice memilki Catatan: - Pembayaran melalui Rekening PT.Cahaya Nanga Galang Mustika pada Bank Mandiri : 109.001.851.985.0.
- denda 1.5% (satu koma lima persen) perbulan sejak jatuh tempo
Oleh karenanya Tergugat I diwajibkan melakukan pembayaran atas pembelian BBM Jenis HSD melalui Transfer Bank Mandiri ke Rekening Penggugat. Serta atas setiap keterlambatan pembayaran yang jatuh tempo, mewajibkan Tergugat untuk dikenakan denda 1.5 % (satu koma lima persen) perbulan dari nilai tagihan untuk tiap-tiap bulan berjalan;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1233 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - selanjutnya disebut “KUHPerdata”) mengatakan tiap-tiap perikatan itu dilahirkan karena persetujuan.
Pasal 1233 KUHPerdata (kutipan):
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”
Oleh karenanya perbuatan Penggugat dan Tergugat I yaitu perikatan jual beli dengan ditandai adanya Nota Tagihan/Invoice dan Delivery Order, adalah membuktikan sebuah perbuatan yang dikualifisir sebagai perikatan yang lahir karena persetujuan antara Penggugat dan Tergugat I, yang karena adanya bukti-bukti transaksi tersebut dapat disamakan dengan Perjanjian;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan sahnya suatu perjanjian memerlukan 4 unsur.
Pasal 1320 KUHPerdata (kutipan):
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal”
Bahwa berdasarkan apa yang telah dijelaskan pada Pasal 1320 KUHPerdata, maka hubungan dan perikatan Penggugat dan Tergugat I telah memenuhi unsur perjanjian yang dijabarkan sebagai berikut dibawah ini:
(i) Kesepakatan Penggugat dan Tergugat I mengikatkan diri dalam jual beli BBM Jenis HSD ditandai adanya bukti surat menyurat (i) Nota Tagihan/Invoice dan (ii) Delivery Order (Surat Tanda Penerimaan Barang);
(ii) Penggugat dan Tergugat I cakap dalam bertindak mewakili dirinya masing-masing sebagai Badan Hukum dalam perikatan jual beli;
(iii) Objek perikatan jual beli Penggugat dan Tergugat I adalah BBM Jenis HSD;
(iv) Bukan merupakan suatu perikatan/perjanjian yang dilarang oleh undang-undang dan tanpa tipu muslihat.
Oleh karena adanya bukti Nota Tagihan/Invoice dan Delivery Order telah membuktikan adanya perikatan atas persetujuan ini adalah sama seperti sebuah Perjanjian yang sah antara Penggugat dan Tergugat I dalam bentuk Jual Beli BBM jenis HSD dari dan oleh karenanya Penggugat dan Tergugat I harus tunduk pada perjanjian tersebut;
Bahwa pada faktanya dalam menjalankan perikatan hubungan jual beli BBM jenis HSD ini, Tergugat I tidak menghormati perjanjian, hal ini terlihat dari perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Penggugat sebagaimana tertuang pada setiap Nota Tagihan/Invoice, melainkan Tergugat I melakukan pembayaran dengan menggunakan cek/warkat bank melalui Tergugat II, yang kemudian setelah diterima oleh Tergugat II, pembayaran dilakukan Tergugat II melalui transfer ke rekening Penggugat pada Bank Mandiri.
Perbuatan Tergugat I ini selain menyalahi kesepakatan pembayaran yang dituang dalam Nota Tagihan/Invoice (Poin-10 diatas), serta dapat memberikan kesempatan kepada Tergugat II untuk melakukan penggelapan,
Bahwa Tergugat II dalam jabatannya sebagai Kepala Marketing CNGM, tidak berwenang dan bukan merupakan bagian pekerjaannya untuk menerima pembayaran dari pelanggan yaitu Tergugat I;
Bahwa Tergugat II telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi putusan pidana kepada-nya sesuai Petikan Putusan Daftar Pidana Nomor: 640/PID.B/2011/ PN.BATAM yang salah satu ammar putusannya yang menyatakan sebagai berikut dibawah ini:
Petikan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Batam No.: 640/PID.B/2011/PN.BATAM (kutipan):
“... M E N G A D I L I :
----- Menyatakan terdakwa “MARGARETH CARLINE DEBORAH NATALIE” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN, sebagaimana Dakwaan PRIMAIR Jaksa Penuntut Umum ;
----- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama: 2 (dua) tahun ;
----- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
----- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ; ...”
Berdasarkan penjelasan-penjelasan, uraian-uraian, landasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, maka perbuatan Tergugat I dalam melakukan pembelian BBM Jenis HSD kepada Penggugat yang tercatat dan dituangkan pada Nota Tagihan/Invoice dan Delivery Order, adalahmembuktikan sebuah perbuatan yang dikualifisir sebagai perikatan yang lahir karena persetujuan, yang karena adanya bukti-bukti transaksi tersebut dapat disamakan dengan Perjanjian, dan oleh karenanyaharus tunduk pada perjanjian tersebut.
Tergugat I Telah Cidera Janji (Wanprestasi)
Bahwa dalam perikatan jual beli BBM Jenis HSD ini terkait perkara a quo, Penggugat tdak perlu diragukan lagi telah sepenuhnya dengan layak memenuhi permintaan Tergugat I dibuktikan dengan Delivery Order (Surat Tanda Penerimaan Barang) dijelaskan dalam Tabel pada Poin-9 diatas, oleh karenanya patut dinilai bahwa Penggugat telah memenuhi prestasinya / kewajibannya secara penuh kepada Tergugat I;
Bahwa atas pemenuhan prestasi Penggugat tersebut, maka Penggugat memiliki hak tagih dan selanjutnya Penggugat menerbitkan Nota Tagihan /Invoice sesuai tabel Poin-6 diatas yang menjadi kewajiban bagi Tergugat I untuk membayarnya, dan mengacu kepada tabel Poin-7 terkait pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat I, maka telah jelas dan terang Tergugat I tercatat masih memiliki kewajiban atas Nota Tagihan/Invoice yang telah jatuh tempo.
Bahwa dengan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan pembayaran kepada Penggugat pada Rekening Bank Mandiri sebagaimana tertera pada Nota Tagihan/Invoice, melainkan pada faktanya pembayaran oleh Tergugat I diberikan secara langsung kepada Tergugat II yang menyebabkan terbuka kesempatan bagi Tergugat II untuk melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara lapping (sebagaimana telah dijatuhi hukuman pidana dijelaskan pada Poin-15 diatas) yang menyebabkan Pengugat menderita kerugian sebesar Rp. 747.250.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah – (“Tagihan Pokok”);
Bahwa untuk mendapat hak tagih-nya, Penggugat melalui kuasa hukumnya telah melayangkan Teguran/Somasi kepada Tergugat I yang direspon dengan penolakan bahwasanya Tergugat I menyatakan telah melakukan pembayaran atas pembeliannya tersebut, yang mana penolakan oleh Tergugat I tersebut telah menunjukan suatu iktikad buruk Tergugat I terhadap Penggugat terkait perkara a quo;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1338 KUHPerdata dimana Para Pihak seharusnya tunduk dan patuh serta malaksanakan isi Perjanjian tersebut mengingat Perjanjian tersebut merupakan undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat I.
Pasal 1338 KUHPerdata (kutipan):
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Oleh karenanya dalam perikatan jual beli BBM Jenis HSD antara Penggugat dan Tergugat I yang dapat disamakan dengan Perjanjian ini, menyebabkan Penggugat dan Tergugat I harus tunduk pada perjanjian tersebut dan sudah sepatutnyalah Tergugat I menjalankan apa yang tertuang dan di instruksikan cara pembayaran yang diinstruksikan dalam Nota Tagihan/Invoice sebagai pemenuhan prestasi Tergugat I secara penuh dan layak, bukan melakukan pembayaran melalui Tergugat II;
Berdasarkan penjelasan-penjelasan, uraian-uraian, landasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, maka perbuatan Tergugat I dengan tidak melakukan prestasi/kewajiban berupa pembayaran yang layak dan sepenuhnya kepada Penggugat sesuai dengan nilai yang tertuang dan kepada rekening Bank milik Penggugat yang diinstruksi pada tiap-tiap Nota Tagihan/Invoice, serta menyebabkan timbulnya kerugian dipihak Penggugat adalah perbuatan yang sepatutnya dikualifisir sebagai Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi.
Tentang Ganti Kerugian Material dan Immaterial
Bahwa sesuai ketentuan pasal 1239 KUHPerdata, dikarenakan tindakan Tergugat I yang tidak layak memenuhi kewajibannya atas haknya Penggugat, maka Penggugat wajib mendapatkan penyelesaiannya dalam bentuk penggantian biaya, rugi dan bunga
Pasal 1239 KUHPerdata (kutipan):
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
Bahwa sesuai yang dijelaskan terperinci pada Poin-20 dan Poin-21 di atas dimana Tergugat I telah melarikan diri dari tanggungjawabnya karena perbuatannya melakukan pembayaran kepada Tergugat II, maka jelas dan tak terbantahkan lagi menyebabkan Penggugat mengalami kerugian atas Tagihan Pokok sebesar Rp. 747.250.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) – (“Kerugian Pokok”).
Bahwa sesuai yang dijelaskan terperinci pada Poin-10 dimana dikenakan denda sebesar 1,5% (satu koma lima persen),maka Tergugat I berkewajiban membayar denda sejak Invoice jatuh tempo sampai dengan didaftarkannya Gugatan a quo pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam sebesar Rp.605.870.875,- (enam ratus lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) – (“Bunga”).
Bahwa akibat Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat I, telah menyebabkan pula Penggugat mengalami kerugian immaterial berupa terganggunya operasional perusahaan selama tidak dibayarkannya pembelian BBM Jenis HSD tersebut yaitu kurang lebih selama 4 (empat) tahun, termasuk biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan perkara a quo juga diantaranya Jasa Pengacara dan keperluan Gugatan a quo, dengan demikian perkenankanlah Penggugat untuk menetapkan kerugian immaterial tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan oleh karenanya Para Tergugat secara tanggung renteng wajib membayar ganti rugi immateriil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung Putusan atas Perkara a quo berkekuatan hukum tetap – (“Kerugian Immateriil – Penggantian Biaya”);
Bahwa sebagai bentuk pengikatan dan penekanan agar Para Tergugat segera melakukan pengembalian ganti rugi baik biaya, bunga, materiil dan immaterial tersebut kepada Penggugat, maka Penggugat merasa perlu untuk meminta dijatuhkan uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Para Tergugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
Bahwa mengingat Gugatan a quo Penggugat sekarang ini cukup beralasan secara hukum, maka adalah wajar jika putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi;
Maka berdasarkan hal-hal dan penjelasan-penjelasan yang telah kami uraikan, sampaikan dan paparkan diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pada tingkat ini, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah, resmi, dan berharga Surat-Surat: Nota Tagihan / Invoice dan Delivery Order (Surat Tanda Penerimaan Barang), sebagai bentuk perikatan dan memiliki nilai yang sama dengan perjanjian dan mengikat Penggugat dan Tergugat I;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi;
Menyatakan Tergugat II tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk menerima uang pembayaran dalam bentuk apapun dari Tergugat I;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat dengan Total sebesar Rp.747.250.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) – (“Kerugian Pokok”).
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Immateriil berupa Bunga kepada Penggugat sebesar Rp.605.870.875,- (enam ratus lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) – (“Kerugian Immateriil – Bunga”).
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti Kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) – (“Kerugian Immateriil – Penggantian Biaya”);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi;
Memerintahkan Para Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum telap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat, Terbanding I semula Tergugat I mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas;
Bahwa apa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dalam perkara ini tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat I perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya dalam hubungan hukum ini sebagai berikut :
Mengenai hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah :
Penggugat merupakan perusahaan dalam kegiatan usahanya sebagai Jasa Penyalur Bahan Bakar Minyak dan Tergugat adalah perusahaan yang membeli Bahan Bakar Minyak dari perusahaan Penggugat sejak tahun 2009.
Bahwa dari hubungan bisnis mulai sejak tahun 2009 sebagaimana diakui oleh Penggugat pada uraian point 3 dalam gugatannya.
Bahwa juga telah diakui dalam uraian point 3 dalam gugatannya, yang mengatakan bahwa selama ini pembayaran Tergugat I kepada Penggugat melalui Tergugat II. Hal ini telah diketahui dan disetujui oleh Penggugat dan juga Tergugat II juga merupakan karyawan Penggugat dengan jabatan sebagai Kepala Marketing sejak 21 Desember 2009.
Bahwa pembayaran atas bisnis pembelian Bahan bakar Minyak antara Penggugat dan Tergugat selama ini melalui Tergugat II adalah sah dan harus diakui, karena telah diketahui Penggugat dan juga karena Tergugat II juga karyawan Penggugat dengan jabatan kepala marketing yang selama ini sangat dipercaya oleh Penggugat.
Mengenai Perjanjian bisnis pembelian Bahan Bakar Minyak antara penggugat dan Tergugat adalah :
Bahwa selama ini pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Tergugat I melalui Tergugat II karena Tergugat II selaku karyawan Penggugat, dan dalam pengorderan Bahan Bakar Minyak, Tergugat II selalu memberitahuan perubahaan harga setiap 1 atau 2 minggu melalui SMS kepada Tergugat I.
Bahwa apabila Tergugat I mau melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak, maka terlebih dahulu menkonfirmasi harganya, kemudian melakukan pengiriman PO (Purchase Order) melalui Fax ke perusahaan Penggugat.
Setelah terima FAX orderan PO Tergugat I, Tergugat I mempersiapkan pembayaran berupa Cheque kontan (Tunai) kepada Penggugat melalui Tergugat II yang memang selama ini menerima pembayaran dari Tergugat I. Bahwa,hal ini memang telah diketahui oleh Penggugat dan selama ini juga Tergugat I tidak pernah menerima tagihan nota Bahan Bakar Minyak dari karyawan Penggugat yang lainnya selain Tergugat II.
Tergugat II datang mengambil tagihan pembelian Bahan Bakar Minyak ke kantor Tergugat I dan memberikan kwitansi tanda terima yang bermaterai serta stempel perusahaan Penggugat.
Mengenai akibat hukumnya :
Bahwa oleh karena permasalahan keuangan di Internal perusahaan Penggugat dengan Tergugat II, menyebabkan terjadi kerugian di perusahaan Penggugat akibat dari adanya penggelapan uang perusahaan Penggugat oleh Tergugat II setelah berjalannya waktu bertahun-tahun lamanya sebagai karyawan Penggugat.
Bahwa Penggugat telah melakukan pelaporan perkara penggelapan ini di kepolisian pada pertengah tahun 2011 dan dalam proses perkara tersebut diketahui melalui Petikan Putusan Daftar Pidana dengan nomor:640/PID.B/2011/PN.BTM tanggal 19 Oktober 2011, telah menghukum Tergugat II dengan amar Putusan sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan terdakwa “Margareth Carline Deborah Batalie”telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN, SEBAGAIMANA Dakwaan PRIMAIR Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama: 2 (dua) tahun;
…………………………………….
Memerintahkan barang bukti berupa :
. 1(satu) unit Kamera digital canon warna merah;
. 1 (satu) unit komputer PC warna hitam Merk IBM ;
…………..dstnya
Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT CAHAYA NANGA GALANG MUSTIKA
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah).
Bahwa dengan apa yang telah diakui oleh Tergugat II dalam persidangan, telah diputus hukuman oleh Pengadilan Negeri Batam dan telah dikembalikan barang-barang milik Tergugat II dari hasil penggelapan uang milik Penggugatserta telah dijalaninya hukuman oleh Tergugat II sebagai akibat dari perbuatannya, ini telah membuktikan bahwa kesalahan dan kurangnya pengawasan di INTERNAL perusahaan Penggugat tidaklah bisa menyalahkan konsumen/pelanggan yang beritikat baik dalam membeli barang Bahan bakar Minyak dari Perusahaan yang karena karyawannya membuat kesalahan,jangan pula melibatkan konsumen/pelanggan lainnya yang telah mempunyai itikad baik dalam bisnis. Yang selama beberapa tahun melakukan bisnis pembelian Bahan Bakar Minyak tidak pernah ada karyawan Penggugat selain Tergugat II yang datang ke perusahaan Tergugat I untuk memberitahukan perubahan ataupun mengenai sistem pembayaran kepada perusahaan Penggugat harus melalui transfer ke rekening Penggugat pada Bank Mandiri, karena selama ini hubungan bisnis antara perusahaan Penggugat dan perusahaan Tergugat I dalam hal pembelian Bahan Bakar Minyak selama ini dibayar secara kontan atau tunai, melalui karyawan Penggugat yang dalam hal ini Tergugat II.
Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh karyawan Penggugat (Tergugat II) dan telah dijatuhi hukum pidana oleh Pengadilan, maka kerugian yang diderita oleh perusahaan tidaklah bisa dilibatkan kerugiaannya kepada pihak lain selaku konsumen/pelanggan Penggugat.
Bahwa Tergugat I membantah seluruh uraian Penggugat dalam Gugatan Penggugat pada point 4, 5, 6, 7 , 8 dan 9, karena sebagaimana telah diuraikan Tergugat I di atas, bahwa hubungan bisnis atas pembelian Bahan Bakar Minyak bukanlah hanya berjalan 1 atau 2 bulan saja melainkan telah bertahun-tahun lamanya dari tahun 2008 sampai 2011, sehingga apa yang diuraikan dalam uraian Gugatan Penggugat sama sekali tidak mendasar dan tidak dapat dijadikan sebagai suatu alasan untuk meminta kepada Tergugat I untuk ikut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penggugat dari akibat kekurangnya dan ketidak jelasnya pembukuan di Internal Perusahaan Penggugat, sehingga menyebabkan adanya penggelapan uang di Internal perusahaan Penggugat oleh karyawan Penggugat sendiri. Hal ini sangat tidak logis dan tidak adil bila kerugian ini diminta tanggung bersama perusahaan oleh konsumen yang telah beritikat baik dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (Tergugat I);
Bahwa selama berhubungan bisnis pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Tergugat I dengan Penggugat dari tahun 2008 sampai 2011, Tergugat I hanya tahu Tergugat II yang dikirim oleh perusahaan Penggugat untuk berhubungan dengan perusahaan Tergugat I dan Tergugat I juga mengetahui bahwa Tergugat II juga karyawan Penggugat dengan Jabatan sebagai Kepala Markerting perusahaan Penggugat dan selama hubungan bisnis Penggugat juga tahu adanya konsumen yang melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak yaitu Perusahan Tergugat I, tetapi Penggugat selama ini tidak pernah mengirim staf selain Tergugat II untuk datang menagih ataupun memberitahukan bahwa perusahaan Tergugat I memiliki hutang kepada Penggugat. Jadi kami sangat mengharapkan bahwa kekurangan pengawasan di Internal perusahaan Penggugat sehingga menyebabkan terjadi kerugian tidaklah etis untuk melibatkan pihak lain ikut menanggung kerugiannya.
Bahwa selama ini hubungan bisnis pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Tergugat I selalu membayar berupa cheque tunai/kontan dan dari perusahaan Penggugat melalui Tergugat II memberikan kwitansi tanda terima uang yang telah ditanda tangan dan stempel perusahaan. Jadi sangatlah aneh dan lucu bila membaca Gugatan Penggugat ini, bahwa perusahaan Tergugat I memiliki hutang pembelian Bahan Bakar Minyak yang masih belum dibayarkan kepada perusahaan Penggugat.
Bahwa, setiap pembelian Bahan Bakar Minyak Tergugat I langsung membayar secara kas dengan cek tunai yang langsung diterima oleh Tergugat II sebagai karyawan Penggugat selama ini, jadi dengan demikian Tergugat I tidak mempunyai hutang lagi dengan Penggugat.
Bahwa, hal ini telah sangat merusak citra bisnis dan membuat reputasi nama baik perusahaan Tergugat I menjadi Tercemar. Kerugian ini sangatlah besar buat perusahaan Tergugat I di dalam dunia usaha khususnya di Pulau Batam.
Bahwa sangatlah jelas dan tegas diakui oleh Penggugat dalam uraian Gugatannya pada point 10, 11 ,12 dan 13 yang mengakui bahwa hubungan bisnis yang dilakukan selama ini antara perusahaan Penggugat dan perusahaan Tergugat I adalah sesuai dengan ketentuan pasal 1233 dan pasal 1320 KUH Perdata yang berlaku, hubungan bisnis yang telah berjalan dari Tahun 2008 sampai 2011 atas pembelian Bahan Bakar Minyak antara penjual yaitu Penggugat dan pembelinya adalah Tergugat I, yang selama ini dalam jual beli , order dan pengantaran yang tidak pernah terjadi perubahan yaitu melalui pengorderan dari perusahaan Tergugat I setelah mendapat konfirmasi harga dari Tergugat II yang selaku Karyawan Perusahaan Penggugat yang selama ini sangat Penggugat percayakan sehingga dengan jabatan Kepala Marketing, kemudian Staf Tergugat I melakukan pengorderan melalui penerbitan PO (Purchase Order) yang selanjutnya di FAX ke kantor perusahaan Penggugat, kemudian dilanjutkan Tergugat I pembukaan Cheque kontan/Tunai untuk dibayar kepada Penggugat melalui Tergugat II dan menerima kwitansi pembayaran dari perusahaan Penggugat, keesokan harinya Penggugat mengantarkan orderan Bahan Bakar Minyak ke lokasi Tergugat I, yang selama ini berjalan tanpa adanya perubahan dan komplen dari Penggugat tentang pembayaran.
Bahwa sesuai juga dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang diuraikan Penggugat dalam Gugatannya pada point 13 yaitu bahwa selama hubungan bisnis antara Penggugat dan Tergugat I telah terjalin suatu kesepakatan dimana ada penawaran dan orderan, ada tagihan dan bukti kwitansi pembayaran, dilakukan oleh orang yang cakap dalam bertindak yaitu Tergugat I dan Tergugat II yang mewakili perusahaan Penggugat, objeknya jelas yaitu bahan bakar minyak, dan transaksinya jelas dan tidak melanggar Undang-undang.
Bahwa, semua transaksi baik pengorderan, pengantaran, penagihan dan pembayaran yang selama ini dilakukan telah berjalan dari tahun 2008 hingga 2011.
Apakah ini yang dikatakan pelanggaran, sehingga kerugian yang dialami oleh perusahaan Penggugat akibat dari adanya kesalahan karyawan Penggugat (Tergugat II) yang melakukan penggelapan uang perusahaan sehingga mengalami kerugian yang harus ditanggung oleh orang lain (Tergugat I). Sedang karyawan yang melakukan kesalahan (Tergugat II) telah mengakui kesalahannya terhadap perkara penggelapan di muka persidangan dan telah menjalani hukum penjara sesuai Putusan Pengadilan Negeri Batam.
Bahwa Tergugat I sangat keberatan dan tidak terima atas uraian Penggugat dalam point 14 yang mengatakan bahwa Tergugat I tidak menghormati perjanjian, karena pada nota tagihan/Invoice ada tertulis jelas rekening Penggugat, akan tetapi selama pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Tergugat I dari tahun 2008 hingga 2011, Tergugat I hanya menerima bukti tanda terima Kwitansi dari perusahaan Penggugat diatas materai dan stempel perusahaan. Jadi bagaimana dengan adanya Nota tagihan/Invoice yang dimaksud Penggugat, Tergugat I sama sekali tidak mengetahui adanya Nota tagihan/Invoice yang di maksud. Karena selama ini transaksi pembelian Bahan Bakar Minyak tidak pernah ada karyawan lain selain Penggugat , dan Tergugat II selama ini merupakan orang dipercaya oleh Penggugat yang disuruh untuk melakukan pemberitahuan adanya perubahan sistem ataupun penagihan pembayaran.
Hal yang lebih aneh lagi, diakui secara tegas oleh Penggugat pada uraian selanjutnya dikatakan bahwa Tergugat I melakukan pembayaran cek/warkat bank melalui Tergugat II, yang kemudian setelah diterima oleh Tergugat II, pembayaran dilakukan Tergugat II melalui transfer ke rekening Penggugat pada Bank Mandiri. Yang artinya Penggugat secara tegas telah mengetahui dan menyetujui/mengakui pembayaran yang dilakukan oleh karyawannya (Tergugat II) setelah menerima pembayaran dari Tergugat I baru disetor ke rekening Penggugat di Bank Mandiri. Yang mana hal ini adalah urusan keuangan di Internal perusahaan Penggugat, yang tentunya Tergugat I tidak pernah tahu karena dari awalnya hubungan bisnis Tergugat I selalu dengan etikat baik sebagai pembeli melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah terjalin lama (Tahun 2008–2011) dan tidak pernah diubah oleh Penggugat .
Jadi sangatlah aneh dan tidak masuk akal, kerugian yang diderita perusahaan Penggugat disuruh Tergugat I ikut menanggungnya bersama Tergugat II yang mana sebagai karyawan Penggugat yang menikmati pembayaran itu sendiri dan itu juga telah diakui oleh Tergugat II pada persidangan di hadapan Majelis Hakim yang memerikasa.
“Yakni pada persidangan perkara pidana Tergugat II, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan Pidana mengenai keterangan Terdakwa dalam hal ini Tergugat II telah mengakui menggunakan uang hasil penggelapan untuk kepentingan pribadinya, Terdakwa (Tergugat II) juga memberikan kepada seseorang yang dikenalnya Sdr. AHENG sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp 696.100.000,-(enam ratus sembilan puluh enam juta seratus ribu rupiah). Jadi sangatlah jelas dalam bacaan tuntutan pidana Penuntut Umum yang mana uang hasil penggelapan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya Terdakwa (dalam hal ini Tergugat II). “
Bahwa Tergugat I juga membantah point 15 pada uraian Pengugat dalam gugatannya yang mengatakan bahwa Terugat II dalam jabatan sebagai kepala Markerting perusahaan Penggugat tidak berwenang dan bukan merupakan bagian pekerjaan untuk menerima pembayaran dari pelanggan (Tergugat I).
Perlu diketahui sekali lagi bahwa hubungan bisnis antara Penggugat dan Tergugat I telah berjalan bertahun-tahun lamanya, sebagaimana telah diuraikan dibagian depan, bahwa sejak awal hubungan bisnis dimulai antara Penggugat dengan Tergugat I ini terjalin, Penggugat tidak pernah mengirim karyawan lainnya selain Tergugat II dan Tergugat II ini yang namanya sering sebagai Penagih ataupun bagian mengantar nota tagihan/Invoice kepada Tergugat I, jadi sangatlah aneh dan malu sekali jika kesalahan di Internal perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan dari akibat telah dilakukannya penggelapan oleh karyawannya sendiri (Tergugat II), sehingga kerugian yang diderita tersebut dibebankan/dicari-cari kesalahan Pelanggan/konsumen yang pernah berhubungan bisnis dengan Penggugat untuk ikut menanggung kerugian keuangan perusahaan Penggugat.
Dimana juga telah diakui secara tegas dan nyata bahwa karyawan Penggugat (Tergugat II) telah diproses kesalahannya dan telah dijatuhi hukuman pidana, namun kenapa masih belum jelas dan masih mau melakukan gugatan perdata dengan alasan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi.
Kami Tergugat I memohon kepada Penggugat untuk secara cermat dan teliti kata demi kata, kalimat demi kalimat atas uraian dan pengakuan Tergugat II dalam pengakuannya baik di dalam persidangan perkara pidana Tergugat II di Pengadilan Negeri Batam maupun dalam putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 640/PID.B/2011/PN.BTM tanggal 19 Oktober 2011, dimana telah jelas diuraikan bahwa Tergugat II telah mengakui secara tegas bahwa semua uang kerugian yang diderita oleh perusahaan Penggugat telah digelapkan dan dinikmati oleh Tergugat II sendiri. Sehingga Tergugat II terbukti bersalah dan dijatuhi putusan pidana sebagaimana telah diuraikan oleh Penggugat pada gugatannya point 16.
Bahwa sangatlah disayangkan oleh Tergugat I atas sikap Penggugat yang selama ini dalam hubungan bisnis tidaklah pernah menyuruh karyawan Penggugat selain Tergugat II untuk berhubungan dengan Tergugat I, akan tetapi Tergugat I mendapatkan surat somasi dari kuasa hukum Penggugat, barulah mendapatkan perkataan bahwa selama ini hubungan bisnis antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II tidak berwenang untuk melakukan penagihan langsung kepada Tergugat I melainkan Tergugat I harus melakukan pembayaran pembelian Bahan Bakar Minyak melalui transfer ke rekening Penggugat di bank Mandiri, hal ini sangatlah aneh, kenapa setelah muncul perkara ini baru Penggugat sampaikan kepada Tergugat I, kenapa tidak sejak awal berbisnis dan tidak patut dalam dunia bisnis karena selama ini atau disaat tahun 2008 hingga 2011, pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Tergugat I selalu melakukan pembayaran secara Tunai/ Kontan melalui cek kontan/tunai, jadi tidaklah pernah menunggak pembelian Bahan Bakar Minyak oleh perusahaan Tergugat I.
Bahwa dalam beberapa uraian juga secara tegas Penggugat mengakui menerima pembayaran dari Tergugat I melalui Tergugat II, yang artinya bahwa selama ini pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Tergugat I selalu membayar secara Tunai/kontan dan telah diterima melalui Tergugat II yang selaku karyawan resmi dari perusahaan Penggugat, hal ini dapat dilihat dari uraian Penggugat sendiri dalam Gugatannya pada point 7,14 dan 20, jadi sangatlah aneh bagi Tergugat I karena baru mengetahui adanya perubahan sistem pembayaran dan yang berhak melakukan penagihan penjualan Bahan Bakar Minyak serta harus pembayaran melalui transfer ke rekening Penggugat di Bank Mandiri itu melalui surat dari kuasa hukum Penggugat dan lebih rincinya melalui gugatan Penggugat ini.
Bahwa bagi Tergugat I yang selama ini adalah sebagai pembeli Bahan Bakar Minyak yang beretikat baik, tidak pernah melakukan penundaan pembayaran pembelian Bahan Bakar Minyak dari Penggugat dan diakui telah terima pembayaran dari Tergugat II, jadi janganlah lagi dihubung-hubungkan dengan berbagai aturan ataupun ketentuan yang melibatkan Tergugat I untuk menanggung kerugian yang diderita oleh perusahaan Penggugat.
Bahwa Gugatan Penggugat yang terlalu mengada-ada dan tidak mendasar serta ingin melibatkan kerugian sendiri dari kesalahan Internal perusahaan Penggugat kepada orang lain, Demi keadilan dan Hukum, Haruslah ditolak.
DALAM REKONVENSI
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Jawaban mohon dianggap diulang kembali dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dalil Gugatan Rekonvensi ini dan Tergugat dalam Konvensi selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonvensi, Penggugat dalam Konvensi selanjutnya disebut sebagai Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II dalam Konvensi selanjutnya disebut sebagai Tergugat II Rekonvensi.
Adapun yang menjadi dasar dari Penggugat Rekonvensi mengajukan Gugatan Rekonvensi adalah sebai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonvensi ingin menguraikan bahwa Pengugat Rekonvensi pada tanggal 25 Mei 2011 telah mengirim orderan lewat Nota Pesanan untuk membeli bahan bakar minyak sebanyak 20 (dua) kiloliter dengan total harga Rp 107.200.000,- (seratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan 10 kiloliter dengan total harga Rp. 53.600.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) melalui fax ke perusahaan Tergugat Rekonvensi sebagaimana biasanya, dan perusahaan Tergugat I Rekonvensi juga (Dahulu Penggugat Konvensi) mengirim Tergugat II Rekonvensi (dahulu Tergugat II Konvensi) untuk melakukan penagihan kepada Penggugat Rekonvensi dan Pengugat Rekonvensi telah membayarkan dengan 2 (dua) buah cek kontan yaitu Cek Bank Riau No.ER 364605 sebesar Rp 107.200.000.-(Seratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan cek Bank Index No.CK 640177 sebesar Rp.53.600.000,- (Lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Mei 2011 kepada Tergugat I Rekonvensi melalui Tergugat II Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi memberikan Kwitansi tanda terima pembayaran kepada Penggugat Rekonvensi dan dibubuhi stempel perusahaan Tergugat I Rekonvensi.
Bahwa atas Nota Pesanan Penggugat Rekonvensi tanggal 25 Mei 2011 sebagaimana tersebut pada point 13 diatas, Tergugat II Rekonvensi melalui mekanisme pembuatan Sales Order (SO) dan Loading Order (LO) dan diteruskan kebagian Operasional untuk mengirim pesanan ke lokasi Penggugat Rekonvensi hanya 10 kiloliter saja dan telah diterima perusahaan Penggugat Rekonvensi dan pesanan Penggugat Rekonvensi masih ada 20 kiloliter yang sampai saat ini masih belum dikirim ke perusahaan Pengugat Rekonvensi oleh perusahaan Tergugat I Rekonvensi. Catatan bahwa sisa 20 kiloliter yang masih belum dikirim tersebut adalah milik Penggugat Rekonvensi 10 kiloliter dan milik perusahaan PT Karya Setokok 10 kiloliter. Yang mana pembelian Bahan Bakar Minyak yang terurai pada point 14 diatas adalah 30 kililiter yang telah dibayar lunas adalah milik perusahaan Penggugat Rekonvensi 20 kiloliter dan 10 kiloliter adalah milik Perusahaan PT Karya Setokok rekanan perusahaan Penggugat Rekonvensi.
Bahwa hubungan bisnis antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat I Rekonvensi telah terjalin lama sejak tahun 2008 sampai 2011 tidak pernah masalah dan selama proses pembelian Bahan Bakar Minyak antara perusahaan Tergugat I Rekonvensi dan perusahaan Penggugat Rekonvensi selama ini telah diterapkan system pengorderan dan pembayaran secara kontan dan tunai.
Oleh karena itu Pengugat Rekonvensi melalui gugatan Tergugat I Rekonvensi ini melakukan Gugat Balik (Rekonvensi) atas pembelian Bahan Bakar Minyak Penggugat pada nota pesanan tanggal 25 Mei 2011 yang telah dibayar lunas, dan hanya dikirim 10 kiloliter saja dan masih ada sisa 10 kiloliter yang masih belum dikirim kepada Penggugat Rekonvensi hingga hari ini.
Bahwa berdasarkan pasal 1367 KUHPerdata yang berbunyi :
“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.
Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dari tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada di bawah pengawasan mereka.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua-orang tua, wali-wali, guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab untuk itu.”
Jadi jelaslah menurut pasal 1367 KUHPerdata telah tegas mengatakan bahwa Majikan bertanggung jawab kerugian yang diterbitkan oleh karyawan yang berada dibawah pengawasannya. Sehingga tidak ada alasan Tergugat I Rekonvensi untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi atas kesalahan karyawan yang berada dibawah pengawasannya (Tergugat II Rekonvensi);
Bahwa oleh karena ini merupakan kesalahan Tergugat I Rekovensi terhadap Penggugat Rekonvensi, sehingga sewajarlah Tergugat I Rekonvensi wajib membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat rekonvensi;
TENTANG KERUGIAN MATERIL.
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat II Rekonvensi yang berada dibawah pengawasan Tergugat I Rekonvensi tersebut diatas, maka Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian materil sebesar 10 kiloliter Bahan Bakar Minyak yang belum dikirim oleh perusahaan Tergugat I Rekonvensi yaitu sebesar Rp. 53.600.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
TENTANG KERUGIAN IMMATERIL
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pengusaha yang memiliki reputasi dan nama baik di kalangan masyarakat dan tidak pernah digugat ke Pengadilan, maka dengan adanya gugatan ini membuat reputasi dan nama baik Penggugat Rekonvensi menjadi rusak dan tercemar yang jika dinilai dengan uang, tentunya tidak bisa dihitung, namun agar Majelis Hakim Yang memeriksa dapat mudah menimbang dan mengambil keputusan, maka dengan ini Penggugat Rekonvensi mengajukan berupa “Permohonan Maaf atas kesalahan Tergugat I Rekonvensi di koran harian terbitan Kota Batam sebesar ½ (setengah) halaman.
TENTANG UANG PAKSA (DWANG SOM)
Bahwa Tergugat I Rekonvensi patut pula dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,-(Satu juta rupiah) per hari untuk setiap kelalaian Tergugat I Rekonvensi dalam memenuhi isi putusan ini.
CONSERVATOIR BESLAG (SITA JAMINAN)
Bahwa untuk menjaga agar tidak sia-sia Gugatan Rekonvensi ini, maka Penggugat Rekonvensi memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam dan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kiranya meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset milik Tergugat I Rekonvensi baik bergerak maupun tidak bergerak yang akan Penggugat Rekonvensi rinci dan mohonkan tersendiri dalam permohonan sita Jaminan (Conservatoir Beslag);
UIT VOEBAAR BIJ VOORAAD (PUTUSAN SERTA MERTA)
Bahwa oleh karena Gugatan perdata Penggugat Rekonvensi ini berdasarkan fakta dan bukti hukum yang cukup kuat, maka Penggugat Rekonvensi mohon agar putrusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas , Tergugat I/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim dan Bapak Hakim Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk berkenankiranya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
P E T I T U M ;
DALAM KONVENSI
DALAM POKO PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga Kwitansi tanda terima pembayaran dari Tergugat I Rekonvensi.
Memerintahkan Tergugat I Rekonvensi untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar RP . 107.200.000,- (seratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah) secara Tunai dan seketika.
Memerintakan Tergugat I Rekonvensi untuk menerbitkan permohonan maaf kepada Penggugat Rekonvensi di koran harian terbitan Kota Batam.
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi I untuk membayar uang paksa 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari untuk setiap kelalaian Tergugat I Rekonvensi dalam melaksanakan isi putusan ini.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan terhadap aset-aset Tergugat Rekonvensi.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
MENGHUKUM Penggugat Konvensi/Tergugat I Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Bapak Ketua Majelis Hakim dan Bapak Hakim Anggota yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Mengutip dan memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 240/Pdt.G/2015/PN.Btm tanggal 3 Mei 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah, resmi, dan berharga Surat-Surat : Nota Tagihan/ Invoice dan Delivery Order (Surat Tanda Penerimaan Barang), sebagai bentuk perikatan dan memiliki nilai yang sama dengan perjanjian dan mengikat Penggugat dan Tergugat I;
Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat dengan Total sebesar Rp.747.250.000,- (tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) – (“Kerugian Pokok”).
Memerintahkan Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum telap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1. 002.000,- (satu juta dua ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/ Tergugat I Dalam Konpensi, ditolak untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi, untuk membayar ongkos perkara sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 19/AKTA/PDT/2016/PN.BTM Jo. Nomor 240/PDT.G/2015/PN.BTM yang ditandatangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Batam, ternyata bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Mei 2016, Kuasa dari Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 240/Pdt.G/2015/PN.Btm tanggal 3 Mei 2016, dimana pengajuan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada pihak Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 20 Mei 2016 dan kepada pihak Terbanding II semula Tergugat II melalui Walikota Batam tanggal 19 Mei 2016 berhubung karena Tergugat II tidak diketahui lagi alamatnya didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, sebagaimana tersebut dalam Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 19/AKTA/PDT/2016/PN.BTM Jo. Nomor 240/PDT.G/2015/PN.BTM yang dibuat/ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Batam;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi permohonan bandingnya, Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 21 Juli 2016 yang diterima di- Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 21 Juli 2016, dimana memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada pihak Terbanding I semula Tergugat I tanggal 25 Juli 2016 dan dan kepada Terbanding II semula Tergugat II melalui Walikota Batam tanggal 22 Juli 2016 berhubung karena Tergugat II tidak diketahui lagi alamatnya didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia;
Menimbang bahwa untuk menanggapi memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Kuasa Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Agustus 2016 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam tanggal 9 Agustus 2016, dimana kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat tanggal 10 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 240/PDT.G/2015/PN.BTM yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Batam, kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat, Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II telah diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke- Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk diperiksa dalam tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu maupun tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya mengajukan alasan banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo telah salah menerapkan hukum dan tidak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti di muka persidangan;
Bahwa Judex Factie yang menyatakan perbuatan Terbanding I bukanlah sebuah perbuatan wanprestasi dalam pertimbangan hukum pada halaman 34 paragraf pertama ”Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum angka 3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi, Majelis Hakim berpendapat oleh karena Tergugat I telah melakukan pembayaran kepada Penggugat sebagaimana bukti T-10, T-11, T-12, T.4 –A T -5- 12 sampai dengan bukti T1-B dan T2-A sampai dengan Bukti T. 27-A dan Bukti T-29 , maka petitum angka 3 haruslah dinyatakan ditolak “ adalah suatu kesalahan;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan memori banding dari Pembanding semula Penggugat, Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie tidak salah dalam mempertimbangkan hukum yang berlaku dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo, oleh karena putusan Judex Factie telah tepat dan benar sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keseluruhan alasan-alasan memori banding dari Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa keberatan-keberatan Pembanding semula Penggugat sudah dipertimbangkan secara lengkap oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 240/Pdt.G/2015/PN.Btm tanggal 3 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama alasan-alasan memori banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding I semula Tergugat I, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan-keadaan serta alasan yang menjadi dasar dalam putusan, dengan demikian pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 240/Pdt.G/2015/PN.Btm tanggal 3 Mei 2016 patut dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat yang dalam tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat, ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), RBg serta ketentuan lain yang berkaitan dalam perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 240/Pdt.G/2015/PN.Btm tanggal 3 Mei 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari : Rabu, tanggal 21 Desember 2016, dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan susunan SANTUN SIMAMORA,SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, H. IMAM SU’UDI,SH.,MH dan AGUNG WIBOWO,SH.,MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : Rabu, tanggal 4 Januari 2017 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu oleh M. F. EVA J. S,SH sebagai Panitera-pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Anggota; Hakim Ketua Majelis;
H. IMAM SU’UDI,SH.,MH SANTUN SIMAMORA,SH.,MH
AGUNG WIBOWO,SH.,MHum
Panitera Pengganti;
M. F. EVA J. S,SH
Biaya-biaya Banding:
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Administrasi banding Rp. 139.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).