461/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 461/Pdt/2018/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Ny SUMARSIH als Ny WIRANTO lawan Ir EDI SUWARSO
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kln., tanggal 5 Juni 2018, yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
UNTUK DINAS.
P U T U S A N
Nomor 461 / Pdt / 2018 / PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Ny SUMARSIH als Ny WIRANTO, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dukuh Magersaren, Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, dalam hal ini telah memberikan Kuasanya kepada Dwi Heru Wismanto Sidi, S.H., M.H., Drs Suwanto, S.H., Bayu Adi Susetyo, S.H., M Hany Kurniawan, S.H., M.H., wahyuni, S.H., dan Sri Wartini, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 28.1/1/HWS-SWT/SKK/Pdt/2018/PN.Klaten tanggal 30 Januari 2018 dan telah didaftarkan dengan Nomor 62/2018 tanggal 1 Februari 2018;
Selanjutnya disebut PEMBANDING semula TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI;
Lawan :
Ir EDI SUWARSO, Tempat / Tanggal lahir: Karanganyar, 02 Februari 1967, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegara Indonesia, jenis : Laki-laki, Agama Islam, Beralamat Dukuh Dukuh RT 14, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen;
Selanjutnya disebut TERGUGAT semula PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 15 Oktober 2018, Nomor 461/Pdt/2018/PT SMG. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Gugatannya tertanggal 2 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 4 Januari 2018 di bawah register perkara Nomor 2/Pdt.G/2018/P, dimana gugatan Penggugat yang telah diubah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah dari sebidang tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas ± 155 m2 (kurang lebih seratus lima puluh lima meter persegi) sebagaimana termaktub dalam SHM No.759 sesuai dengan gambar situasi tanggal 14 Januari 1991 Nomor 379/1991 atas nama Ir. Edi Suwarso (Penggugat), yang terletak di Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah
Bahwa tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas ± 155 m2 (kurang lebih seratus lima puluh lima meter persegi) sebagaimana termaktub dalam SHM No.759 sesuai dengan gambar situasi tanggal 14 Januari 1991 Nomor 379/1991, diperoleh Penggugat atas jual beli sah menurut hukum, sebagaimana termuat dan tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 05/03/DLG/JB/III/2004 tertanggal 01 Maret 2004, dimana Penggugat bertindak sebagai Pembeli dan Almarhum Bpk. Sumaryono (meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 2014) bertindak selaku Penjual berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18 Februari 2004 Legalisasi Nomor : 30/2004 oleh Notaris Titik Kusumawati, SH;
Bahwa adapun batas-batas tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas ± 155 m2 (kurang lebih seratus lima puluh lima meter persegi) sebagaimana termaktub dalam SHM No.759 sesuai dengan gambar situasi tanggal 14 Januari 1991 Nomor 379/1991, milik Penggugat tersebut adalah sebagai berikut:
Sebelah timur : Jalan;
Sebelah barat : Pekarangan milik Hadi Prayitno;
Sebelah utara : Pekarangan milik Ir. Joko Mulyono;
Sebelah selatan : Jalan;
Yang selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut ----OBYEK SENGKETA;
Bahwa sebelum obyek sengketa tersebut beralih kepemilikannya kepada Penggugat obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri diatasnya tersebut dijadikan hak tanggungan hutang oleh suami dari Tergugat (Almarhum Bpk. Stefanus Wiranto) kepada Almarhum Bpk. Sumaryono, dengan Hak Tanggungan Nomor 526/2003 peringkat pertama APHT PPAT Soetarno Hardjo Dikoro, SH, Nomor 129/DLG.09/IV/2003 tanggal 14 April 2003; dengan kata lain bahwa obyek sengketa berupa SHM No. 759 sebelum dimiliki oleh Penggugat adalah tanah pekarangan dan bangunan yang dijadikan hak tanggungan hutang oleh suami Tergugat (Almarhum Bpk. Stefanus Wiranto) kepada Almarhum Bpk. Sumaryono, yang selanjutnya suami Tergugat (Almarhum Bpk. Stefanus Wiranto) memberikan Kuasa kepada Almarhum Bpk. Sumaryono untuk menjual tanah pekarangan SHM No. 759 kepada Penggugat (Ir.Edi Suwarso);
Bahwa adapun Surat Kuasa dari suami Tergugat (Almarhum Bpk. Stefanus Wiranto) kepada Almarhum Bpk. Sumaryono adalah Surat Kuasa tertanggal 18 Februari 2004 Legalisasi Nomor : 30/2004 oleh Notaris Titik Kusumawati, SH dimana dalam Surat Kuasa tersebut menerangkan bahwa suami Tergugat (Almarhum Bpk. Stefanus Wiranto) memberi kuasa kepada Almarhum Bpk. Sumaryono untuk menjual kepada Penggugat (Ir.Edi Suwarso) atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan diatasnya sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 759 menurut Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor 379/1991 seluas ± 155 m2 yang terletak di Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa Almarhum Bpk. Sumaryono berdasar Surat Kuasa tertanggal 18 Februari 2004 Legalisasi Nomor : 30/2004 oleh Notaris Titik Kusumawati, untuk dan atas nama serta sah mewakili suami Tergugat (Almarhum. Bpk. Stefanus Wiranto) selaku Penjual untuk menjual atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan diatasnya sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 759 menurut Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor 379/1991 seluas ± 155 m2 yang terletak di Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa sejak bulan Maret 2004 obyek sengketa secara hukum telah sah beralih kepemilikannya dari Almarhum Bpk. Stefanus Wiranto (suami Tergugat) kepada Penggugat dengan Akta Jual Beli Nomor 05/03/DLG/JB/III/2004 tertanggal 01 Maret 2004 yang dibuat oleh Notaris Titik Kusumawati, SH.;
Bahwa secara lisan Almarhum Bpk. Stefanus Wiranto (suami Tergugat) meminta waktu 3 (tiga) bulan kepada Penggugat sejak dilaksanakannya akad jual beli akan mengosongkan rumah yang telah dijualnya, akan tetapi setelah lampau 3 (tiga) bulan lamanya, baik suami Tergugat (Almarhum Bpk. Stefanus Wiranto) maupun Tergugat sendiri tidak mau secara suka rela meninggalkan dan mengosongkan rumah yang telah dijualnya tersebut, bahkan keadaan menempati rumah obyek sengketa berlangsung sampai dengan suami Tergugat (Almarhum Bpk. Stefanus Wiranto) meninggal dunia yaitu pada tanggal 17 Februari 2005;
Bahwa Penggugat telah meminta secara baik-baik kepada Tergugat untuk pindah atau meninggalkan obyek sengketa, akan tetapi Tergugat tidak pernah beritikad baik mengindahkan permintaan Penggugat tersebut, sampai pada akhirnya perkara ini diajukan di Pengadilan Negeri Klaten;
Bahwa dengan demikian sejak tanggal 01 Maret 2004 sampai sekarang pemakaian bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya (obyek sengketa) milik Pengugat yang dilakukan oleh Tergugat bukanlah atas seizin/persetujuan Penggugat lagi, dan oleh karena itu perbuatan Tergugat tersebut adalah secara tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan merugikan Penggugat selaku pemilik sah dari obyek sengketa tersebut;
Bahwa dikarenakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, terkait dengan penempatan obyek sengketa atas tanah pekarangan dan bagunan diatasnya seluas ± 155 m2 (kurang lebih seratus lima puluh lima meter persegi) sebagaimana termaktub dalam SHM No.759 sesuai dengan gambar situasi tanggal 14 Januari 1991 Nomor 379/1991 atas nama Ir. Edi Suwarso (Penggugat), yang terletak di Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah maka demi mengembalikan hak atas obyek sengketa kepada Penggugat tersebut, maka Tergugat atau siapun juga tanpa ijin Penggugat yang menempati obyek sengketa wajib dihukum untuk mengosongkan obyek sengketa dan kemudian mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena pemakaian/menempati obyek sengketa milik Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum karena telah merugikan Penggugat, oleh karenanya segala surat-surat yang yang diperbuat oleh Tergugat atau pihak lain yang yang tanpa seizin dan sepengetahuan Pengugat atas tanah milik Penggugat yang dipakai/ditempati oleh Tergugat harus dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, maka Tergugat haruslah dihukum untuk pindah dan mengosongkan obyek sengketa milik Penggugat yang dipakai/ditempatinya dan dikembalikan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bersih tanpa dibebani sesuatu hak apapun juga;
Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat terhadap obyek sengketa maka menimbulkan kerugian pada diri Penggugat, oleh sebab itu berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdatamenyatakan “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”maka sudah sewajarnya jika Penggugat meminta Tergugat untuk membayar kerugian yang telah ditimbulkan tersebut;
Bahwa tindakan Tergugat yang masih menempatiobyek sengketa tanpa dasar hukum/ alas hak yang sah hingga saat ini sangat merugikan Penggugat baik secara materiil karena tidak dapat menikmati miliknya sendiri dan imateriil karena beban pikiran atas timbulnya perkara ini; karenanya wajar bila Penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil kepada Tergugatyang kesemuanya harus dibayar dengan tunai dengan perincian:
Kerugian Materiil: Tidak dapatnya Penggugat menguasai atas tanah pekarangan dan bangunan milik nya sendiri, yang apabila pertahunnya dapat Penggugat sewakan dengan harga Rp. 20.000.000,- (dua juta rupiah) maka apabila dihitung sejak bulan Maret 2004 samapai dengan bulan Desember 2017 ( 14 tahun ) total kerugian materiil yang Penggugat alami adalah : 14 tahun x Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) = Rp. 280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Kerugian Immateriil: Kerugian atas nama baik Penggugat sejak terjadinya penguasaan Tergugat atas obyek sengketa menjadikan nama baik Penggugat tercemar, karena banyak dicemooh orang terkait dengan kepemilikan obyek sengketa tersebut yang apabila dinilai dengan uang kerugian immaterial nya adalah sebesar Rp1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah); serta selain dari pada itu, akibat beban dari permasalahan ini Penggugat mengalami penurunan kondisi kesehatan fisik dan mental yang mengharuskan Penggugat berobat ke dokter, dan apabila diwujudkan dalam jumlah nominal yaitu sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa selain Tergugat dihukum untuk membayar kerugian materiil dan immateriil tersebut diatas, untuk menjamin hak-hak Penggugat atas kepemilikan obyek sengketa, apabila Tergugat sejak perkara ini didaftarkan masih tetap menempati obyek sengketa, maka Tergugat harus dihukum untuk membayar uang sebesar Rp20.000.000,-/ tahun (dua puluh juta per tahun) sebagai uang sewa rumah obyek sengketa terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini, mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebanyak Rp500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejakputusan ini diucapkan sampai di laksanakan ;
Bahwa guna menjaminan gugatan Penggugat ini perlu diletakkan sita jaminan (conservatior beslagh) terhadap tanah pekarangan dan bangunan diatasnya yang menjadi obyek sengketa tersebut yaitu: SHM No.759 luas ± 155 m2 sesuai dengan gambar situasi tanggal 14 Januari 1991 Nomor 379/1991 atas nama Ir. Edi Suwarso (Penggugat), yang terletak di Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan berdasar bukti-bukti otentik yang kuat serta dengan hak kepemilikan dari Penggugat maka dengan demikian putusan perkara ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad )kendatipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini mohon dengan hormat, Ketua Pengadilan Negeri Klaten berkenan memanggil Para Pihak, dan memeriksa perkara ini secara seksama, serta mengadili selanjutnya menjatuhkan putusan hukum yang amarnya sebagai berikut;
P R I M A I R ;
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah pekarangan dan bangunan diatasnya yang menjadi obyek sengketa tersebut yaitu SHM nomor 759 Luas ± 155 m2 sesuai dengan gambar situasi tanggal 14 Januari 1991 Nomor 379/1991 atas nama Ir Edi Suwarso (Penggugat), yang terletak di Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas:
Sebelah Timur : Jalan;
Sebelah barat : Pekarangan milik Hadi Prayitno;
Sebelah Utara : Pekarangan milik Ir Joko Mulyono;
Sebelah Selatan : Jalan;
Menyatakan sebagai hukum pbyek sengketa tanah pekarangan dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah tercatat sebagaimana dalam SHM Nomor 759 Luas ± 155 m2 sesuai dengan gambar situasi tanggal 14 Januari 1991 Nomor 379/1991 atas nama Ir Edi Suwarso adalah milik Penggugat;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan menguasai dan menempati obyek sengketa tanpa alas hak yang sah / dibenarkan oleh hukum;
Menghukum Tergugat yang menempati obyek sengketa untuk segera mengosongkan dan meninggalkan obyek tersebut secara suka rela;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi secara tunai kepada Penggugat dengan perincian:
a. Kerugian materiil: tidak dapatnya Penggugat menguasai atas tanah pekarangan dan bangunan miliknya sendiri, yang apabila pertahunnya dapat Penggugat sewakan dengan harga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) maka apabila dihitung sejak bulan Maret 2004 sampai dengan bulan Desember 2017 (14 tahun) total kerugian yang Penggugat alamai adalah 14 x Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) = Rp 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
b. Kerugian Immateriil: kerugian atas nama baik Penggugat sejak terjadinya penguasaan Tergugat atas obyek sengketa menjadikan nama baik Penggugat tercemar, karena banyak dicemooh orang terkait dengan kepemilikan obyek sengketa tersebut yang apabila dinilai dengan uang kerugiaan immaterialnya adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), serta selain daripada itu, akibat beban dari permasalahan ini Penggugat mengalami penurunan kondisi kesehatan fisik dan mental, yang mengharuskan Penggugat berobat ke dokter dan apabila diwujudkan dalam jumlah nominal yaitu sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp 20.000.000,-/ tahun (dua puluh juta per tahun) sebagai uang sewa rumah obyek sengketa terhitung sejak gugatan ini didaftarkan Tergugat masih menempati obyek sengketa;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (uit voorbaar bij vooraad);
Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Gugatan dari PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi menyampaikan bantahannya secara tertulis dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
TERGUGAT
1. DALAM EKSEPSI :
Gugatan PENGGUGAT Ne bis in idem ( Exeptio Res Judicata ) :
Bahwa terhadap kasus yang sama tidak dapat diperkarakan dua kali, karena perkara a quo pernah diajukan kepada pengadilan yang sama dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 72/Pdt.G/2010/PM. Klt. Jo Nomor 228 / Pdt / 2011 / PT. Smg. Yang telah berkekuatan hukum yang tetap, saat ini diajukan oleh PENGGUGAT kepada Tergugat dengan tuntutan (dalil/dasar hukum) yang sama, dan diajukan oleh dan terhadap pihak serta obyek sengketa yang sama;
Bahwa berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata intisari dari ketentuan tersebut mengatakan :
Suatu Putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, daya kekuatan dan mengikatnya terbatas sekedar mengenai substansi putusan itu;
Gugatan (tuntutan) yang diajukan dengan dalil (dasar hukum) yang sama dan diajukan oleh dan terhadap pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam gugatan tersebut melekat unsur ne bis in idem atau res judicate, oleh karena itu, gugatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa oleh karena obyek gugatan Penggugat pernah diperkarakan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Klaten, sebagaimana disebutkan dalam putusan Nomor 228/Pdt/2011/PT.Smg. jo Nomor 72/Pdt.G/2010/PN. Klt, maka secara hukum perkara a quo adalah : ”Nebis in Idem”;
Hal tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 558/ SIP/1973 yang menyatakan karena dalil gugatan yang diajukan maupun obyek dan pihak-pihak yang bersengketa sama dengan perkara terdahulu, dan perkara yang lalu tersebut telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970 Nomor 350.K/Sip/1970 maka dengan gugatan yang baru telah melekat Ne bis in idem sehingga gugatan baru tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa melekatnya Ne bis in idem dalam putusan tidak dengan sendirinya pada putusan melekat unsur Ne bis in idem, agar unsur tersebut melekat pada putusan, harus dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1917 KUHPerdata dan surat-surat tersebut bersifat kumulatif, yaitu : apa yang digugat sudah pernah diperkarakan sebelumnya, artinya diajukan gugatan baru untuk kedua kalinya sebagai ulangan terhadap kasus yang sama yang pernah diperkarakan sebelumnya. Tidak menjadi soal, pihak mana yang kembali mengajukannya bisa pihak Penggugat atau Tergugat;
Bahwa terhadap putusan terdahulu telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, dan yang menjadi salah satu syarat ne bis in idem tersebut terdapat dalam Pasal 1917 KUHPerdata, yaitu putusan terdahulu telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Bahwa hal ini ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 647 K/Sip/1973 yang mengatakan, ada atau tidaknya asas Ne bis in idem dalam suatu putusan, tidak ditentukan oleh faktor kesamaan pihak saja, terutama kesamaan obyek sengketa yang telah diberi status tertentu oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan juga dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 588 K/SIP/1973 karena perkara sekarang sama dengan perkara terdahulu, sedangkan perkara terdahulu telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Nomor 350 K/Sip/1973, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa penjatuhan putusan positif atas perkara, mengakibatkan apa yang disengketakan sudah bersifat litis finiri oppertet, yaitu masalah yang disengketakan dalam gugatan telah berakhir dengan tuntas. Kedudukan dan status para pihak terhadap obyek sengketa sudah berakhir dan pasti;
Berdasarkan uraian diatas jelaslah gugatan Penggugat adalah gugatan yang Ne bis in idem, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Tentang Gugatan Kurang Pihak atau "Plurium litis consortium”;
Bahwa gugatan Penggugat adalah merupakan gugatan yang kurang pihak Plurium litis consortium, dalam hal Penggugat tetap berkehendak dan atau memaksakan diri untuk diperiksanya perkara a quo maka masih ada Pihak yang seharusnya ditempatkan sebagai pihak dalam perkara a quo oleh Penggugat;
Bahwa pihak-pihak yang seharusnya ditempatkan dalam perkara a quo adalah SUMARYONO sebagai pihak penerima kuasa jual, MARIA AGUSTINA SIWI ANGGREHENI dan YULIANA WIHARJANTI sebagai para pihak yang menguasai obyek sengketa;
Bahwa karena SUMARYONO telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yaitu : HARTATI (isteri dari PENGGUGAT), JOKO JADMIKO, SRI BRAHMANI, dan DEWI RAHMAWATI;
Bahwa oleh karena menurut dalil gugatan Penggugat obyek sengketa burupa SHM No. 759 sebelum dimiliki oleh Ir. EDI SUWARSO (Penggugat) adalah tanah pekarangan dan bangunan yang dijadikan hak tanggungan hutang oleh WIRANTO kepada SUMARYONO, selanjutnya WIRANTO memberi kuasa kepada SUMARYONO untuk menjual tanah pekarangan SHM No. 157 kepada Ir. EDI SUWARSO (Penggugat), karena SUMARYONO telah meninggal dunia maka ahli waris SUMARYONO haruslah ditarik sebagai pihak dalan gugatan Penggugat ini hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Klaten No.72/Pdt.G/2010/PN.Klt. jo No.228/Pdt/2011/PT.Smg dalam putusan SUMARYONO haruslah ditarik sebagai pihak;
Bahwa dengan tidak dimaksukkannya HARTATI (isteri dari PENGGUGAT), JOKO JADMIKO, SRI BRAHMANI, dan DEWI RAHMAWATI yang merupakan anak-anak dari Alm. SUMARYONO yang harus diikut sertakan sebagai sebagai pihak dalam perkara aquo maka menjadikan gugatan ini gugatan yang kurang pihak sehingga menjadi kabur dan tidak jelas;
Bahwa saat ini obyek sengketa selain dikuasai oleh Ny. SUMARSIH / NY. WIRANTO juga dikuasai dan ditempati MARIA AGUSTINA SIWI ANGGREHENI dan YULIANA WIHARJANTI, sehingga MARIA AGUSTINA SIWI ANGGREHENI dan YULIANA WIHARJANTI juga harus di sertakan sebagai pihak dalam perkara ini;
Bahwa karenanya Penggugat tidak mengikutsertakan MARIA AGUSTINA SIWI ANGGREHENI dan YULIANA WIHARJANTI maka jelas dan nyata gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak dapat dibenarkan/tidak tepat secara hukum karena gugatan yang diajukan Penggugat adalah kurang pihak "Plurium litis consortium”;
Tentang batas-batas tanah sengketa yang tidak benar;
Bahwa batas-batas obyek sengketa yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya adalah tidak benar, dimana dalam gugatannya Penggugat menyatakan batas tanah obyek sengketa sebelah barat adalah pekarangan milik HADI PRAYITNO adalah tidak benar karena yang benar batas sebelah barat adalah tanah dan rumah milik SUHARYONO, oleh karenanya dengan batas obyek sengketa yang tidak benar dalam gugatan Penggugat maka gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas;
DALAM KONPENSI
Bahwa Tergugat mohon segala sesuatu yang termuat dalam eksepsi dibaca kembali dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konpensi;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya dalam jawaban ini;
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 1 dan 2 adalah tidak benar karena suami Tergugat (Alm. STEFANUS WIRANTO) adalah seorang tuna netra buta sejak lahir yang bekerja sebagai tukang pijat, dan semasa masih hidupnya tidak pernah mempunyai hutang kepada SUMARYONO dan tidak pernah menjual atau menandatangani akte jual beli obyek sengketa kepada siapapun, kalau ada perjanjian hutang piutang, kuasa jual hal tersebut adalah tidak benar serta patut dipertanyakan keabsahannya dan terdapat kaidah hukum dimana suatu perjanjian hutang piutang tidak dapat dialihkan menjadi jual beli;
Bahwa atas dalil gugatan Penggugat angka 3 mengenai batas-batas obyek sengketa yang disampaikan Penggugat adalah tidak benar dan Tergugat menolaknya, karena batas sebelah barat adalah tanah dan rumah milik SUHARYONO;
Bahwa dalil gugatan Pengugat angka 4, 5, 6 adalah tidak benar dan Tergugatmenolaknya karena suami Tergugat alm. STEFANUS WIRANTO adalah seorang tuna netra yaitu buta sejak dilahirkan, sehingga surat kuasa jual bawah tangan yang dibuat oleh suami Tergugat adalah tidak sah karena untuk melakukan jual beli tanah dengan surat kuasa jual haruslah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang dan harus ada persetujuan isteri sehingga kuasa jual tertanggal 18 Februari 2004 adalah tidak sah dan harus batal demi hukum dengan segala sesuatu yang timbul sebagai akibat dari surat kuasa tersebut;
Bahwa dalil gugatan Pengugat angka 7 yang menyatakan sejak 2004 obyek sengketa beralih kepemilikan dari STEFANUS WIRANTO (suami Tergugat) kepada Penggugat perlu dipertanyakan kebenaran dan keabsahannya karena suami Tergugat (Alm. STEFANUS WIRANTO) adalah seorang yang mengalami kebutaan sejak lahir / tuna netra yang dipastikan tidak bisa membaca aksara latin sehingga tidak dapat melakukan proses jual beli tanpa didampingi saksi keluarga ataupun aparat desa;
Dengan demikian apa yang didalilkan Penggugat tersebut yang berkaitan peralihan obyek sengketa milik suami Tergugat tidak memenuhi hukum perikatan pada Pasal 1320 KUHPerdata, dan sejalan dengan ketentuan tersebut, apa yang telah dilakukan Penggugat telah melanggar ketentuan dimaksud, suami Tergugat (Alm. STEFANUS WIRANTO) adalah seorang yang cacat kedua matanya sejak lahir, yang dipastikan tidak bisa membaca aksara latin, sehingga belum tentu dapat membaca apa yang tertulis dalam perjanjian jual beli tersebut, karena huruf yang digunakan dalam perjanjian tersebut bukanlah huruf timbul (broile), hal ini membuktikan surat kuasa jual bawah tanggan tertanggal 18 Februari 2004 telah melanggar hukum perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan “cakap, mampu, dan sehat jasmani maupun rohani ...dst” dan “kausal yang halal”;
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT angka 8 tentang suami Tergugat (Alm. STEFANUS WIRANTO) minta waktu 3 (tiga) bulan untuk mengosongkan rumah adalah hal yang tidak benar sama sekali dan mengada-ada, karena selama suami Tergugat masih hidup Penggugat tidak pernah datang meminta obyek sengketa, melainkan setelah 2 (dua) tahun suami Tergugat meninggal Penggugat baru datang untuk meminta obyek sengketa yaitu sekitar tahun 2007;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat lainnya Tergugat menolaknya karena Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, namun justru Tergugat adalah merupakan korban dari rekayasa hukum yang dilakukan oleh SUMARYONO yang bekerja sebagai Sekretaris Desa terhadap suami Tergugat STEFANUS WIRATNO seorang tuna netral (buta sejak lahir) yang tidak berpendidikan, tidak didampingi isteri ataupun keluarganya berhadapan dengan seorang bernama SUMARYONO (orang tua Penggugat) orang jauh (dari Sragen) yang tidak begitu dikenal oleh suami Tergugat saling berhadapan membuat penjanjian hutang piutang, membuat kuasa jual kemudian oleh SUMARYONO rumah satu-satunya milik suami Tergugat dijual kepada Penggugat yang merupakan anak menantu dari SUMARYONO;
Bahwa perikatan yang dibuat oleh Alm WIRANTO dengan Alm SUMARYONO berupa Surat Kuasa Jual dibawah tangan, Alm WIRANTO dalam keadaan tertekan, dan secara kejiwaan tidak ada pilihan lain kecuali membuat kuasa jual tersebut, sehingga tidak ada kebebasan menentukan pilihan lain karena telah berhutang dengan SUMARYONO, disamping itu terdapat penyalahgunaan keadaan yang istimewa dari pihak dari WIRANTO yang kurang berpengalaman, gegabah dan kurang pengetahuan serta kondisi badan yang tidak bisa melihat (buta / tuna netra);
Bahwa dengan adanya penyalah gunaan keadaan yang dilakukan oleh SUMARYONO terhadap WIRANTO, maka perikatan perjanjian kuasa jual antara SUMARYONO dengan WIRANTO tersebut menjadi cacat hukum, tidak sah dan harus batal demi hukum;
Bahwa atas Akta jual beli No. 05/03/DLG/III/2003 antara SUMARYONO selaku kuasa dari WIRANTO dengan Ir. EDI SUWARSO adalah merupakan perikatan yang tidak sah, karena hal tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Tergugat sebagai isteri dari WIRANTO maupun dari anggota keluarga dari WIRANTO;
DALAM REKONPENSI
Bahwa untuk selanjutnya Penggugat dalam konpensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonpensi dan Tergugat dalam konpensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonpensi;
Bahwa Penggugat Rekonpensi mohon segala sesuatu yang termuat dalam eksepsi dan konpensi dibaca kembali dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rekonpensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah isteri dari alm. STEFANUS WIRANTO , suami Penggugat Rekonpensi adalah seorang tuna netra ( buta sejak dilahirkan ) dan tidak dapat membaca, menulis yang bekerja sebagai tukang pijat dan dalam perkawinan tersebut Penggugat Rekonpensi memiliki sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatas terletak di dukuh Magersaren, Kel. Gatak, Kec. Delanggu, Kab. Klaten yang terdaftar dalam SHM.759 atas nama pemegang hak WIRANTO;
Bahwa semasa hidupnya Alm. WIRANTO yaitu suami Penggugat Rekonpesi tidak pernah bercerita kepada Penggugat Rekonpensi selaku isteri maupun anak-anaknya kalau mempunyai hutang, atau memberikan kuasa jual jual kepada pihak manapun untuk menjual rumah yang ditempati keluarganya;
Bahwa pada tahun 2010 Tergugat Rekonpensi mengajukan gugatan terhadap Penggugat Rekonpensi di Pengadilan Negeri Klaten dengan menyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah dan rumah yang ditempati Penggugat Rekonpensi telah dibeli dan dibalilk namanya;
Bahwa surat kuasa jual dibawah tangan tertanggal 18 Februari 2004 yang dibuat WIRANTO selaku pemberi kuasa kepada SUMARYONO selaku penerima kuasa untuk menjual tanah pekarangan Hak milik 759 serta Akta Jual beli No.05/05/DLG/JB/III/2005 tanggal 01 Maret 2004 adalah cacat hukum, tidak sah dan harus batal demi hukum karena :
WIRANTO ( suami Penggugat Rekonpensi ) adalah orang yang tidak bisa melihat / buta sejak lahir sehingga tidak bisa membaca huruf latin maupun tanda tangan dan surat kuasa untuk menjual tanah tersebut dibuat dibawah tangan dan tanpa persetujuan pihak isteri WIRANTO, serta untuk menjual tanah harus dengan surat kuasa jual berbentuk Akta Notaril bukan kuasa bawah tangan yang dibuat para pihak;
Bahwa adanya jual beli tanah obyek sengketa didasarkan pada perjanjian hutang piutang yang oleh SUMARYONO selaku pemberi pinjaman kemudian dibuat kuasa jual dan dijual kepada Tergugat Rekonpensi yang merupakan menantunya sehingga jual beli tersebut tidak sah karena didasari hutang piutang terlebih dahulu;
Bahwa perikatan yang dibuat oleh Alm WIRANTO dengan Alm SUMARYONO berupa Surat Kuasa Jual dibawah tangan, Alm WIRANTO dalam keadaan tertekan, dan secara kejiwaan tidak ada pilihan lain kecuali membuat kuasa jual tersebut, sehingga tidak ada kebebasan menentukan pilihan karena telah berhutang dengan SUMARYONO, disamping itu terdapat penyalahgunaan keadaan yang istimewa dari pihak dari WIRANTO yang kurang berpengalaman, gegabah dan kurang pengetahuan serta kondisi badan yang tidak bisa melihat (buta / tuna netra);
Bahwa dengan adanya penyalah gunaan keadaan yang dilakukan oleh SUMARYONO terhadap WIRANTO, maka perikatan perjanjian kuasa jual tersebut menjadi cacat hukum, tidak sah dan harus batal demi hukum;
Bahwa oleh karena perikatan perjanjian kuasa jual antara SUMARYONO terhadap WIRANTO cacat hukum, tidak sah hingga menjadi batal demi hukum maka Akta Jual beli No.05/05/DLG/JB/III/2005 tanggal 01 Maret 2004 atas tanah bersertifikat HM 759 atas nama Tergugat Rekonpensi juga batal demi hukum;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas sudilah kiranya Pengadilan Negeri Klaten cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMER :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya seluruh perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan surat kuasa jual dibawah tangan tertanggal 18 Februari 2004 yang dibuat WIRANTO selaku pemberi kuasa kepada SUMARYONO selaku penerima kuasa untuk menjual tanah pekarangan Hak milik 759 yang terletak di Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, kab. Klaten, Jawa tengah adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan Akta Jual beli No.05/05/DLG/JB/III/2005 tanggal 01 Maret 2004 atas tanah bersertifikat HM 759 berikut segala sesuatu yang ditimbulkannya adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan sertifikat tanah Hak milik Nomor 759 yang terletak di Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, kab. Klaten, Jawa Tengah, atas nama Ir. EDI SUWARSO adalah batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menghukum Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan sertifikat tanah Hak milik Nomor 759 kepada Penggugat Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Mohon putusan lain yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Klaten telah menjatuhkan putusan pada tanggal 5 Juni 2018 Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kln, yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan GugatanPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp1.351.000,00 (Satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kln., tanggal 21 Juni 2018 yang dibuat oleh Sri Prih Utami, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Klaten yang menerangkan bahwa Kuasa semula Tergugat sekarang Pembanding telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kln., tanggal 5 Juni 2018 telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 6 Juli 2018;
Menimbang, bahwa Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Salatiga pada tanggal 02 Agustus 2018 telah memberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sragen pada tanggal 6 Agustus 2018 telah memberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat, untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dinyatakan diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat maupun Terbanding semula Pembanding sampai dengan perkara ini diputus masing-masing tidak mengajukan Memori Banding maupun Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kln., tanggal 5 Juni 2018, yang dimohonkan banding, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan pertimbangan-pertimbangan hukum Maje lis Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding juga sebagai alasan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Banding sependapat dengan pertimbangan dalam putusan putusan Pengadilan Negeri Klaten, Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kln., tanggal 5 Juni 2018, oleh karenanya putusan tersebut dapatlah dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tersebut dikuatkan, maka Pembanding semula Tergugat harus dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam kedua peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan HIR, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, KUH Perdata dan segala peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Kln., tanggal 5 Juni 2018, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2018, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan susunan Hari Almusahadi, S.H., sebagai Hakim Ketua, Sri Wahyuni, S.H., M.H. dan Dwi Prasetyanto,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah 15 Oktober 2018 Nomor 461/Pdt/2018/PT SMG. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas, Surat Penunjukkan Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tanggal 15 Oktober 2018, Nomor 461/Pdt/2018/PT SMG., tentang penunjukkan Panitera Pengganti untuk mendampingi Majelis Hakim dalam Persidangan Perkara Perdata serta Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tanggal 22 Oktober 2018, Nomor 461/Pdt/2018/PT SMG., tentang menentukan waktu sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas, putusan mana pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, serta Imam Dwi Juris M., S.H. Panitera pengganti, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim Anggota ; Tertanda. Sri Wahyuni, S.H., M.H. | Hakim Ketua ; Tertanda. Hari Almusahadi, S.H. |
| Tertanda. Dwi Prasetyanto, S.H. | |
| Panitera Pengganti ; Tertanda. Imam Dwi Juris M., SH. | |
Biaya Perkara :
1. Meterai putusan : Rp 6.000,00
2. Redaksi putusan : Rp 5.000,00
3. Biaya pemberkasan : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00
( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).