9/PID.B/2009/PN.LBT
Putusan PN LEMBATA Nomor 9/PID.B/2009/PN.LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DRS. IGNAS I HUREK MAKING
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Drs. IGNAS I. HUREK MAKING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI ” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 th 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi ; 2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 77.874.250,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa disita untuk dilelang, dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : - Buku Kas Bon, - Buku Kas Keluar Umum, - Buku Kas Keluar Kendaraan , - Kwitansi pembayaran uang muka untuk sepeda motor Win dari DPD Golkar Kabupaten Lembata tanggal 01 November 2005 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), - Kwitansi pembayaran uang muka 2 (dua) sepeda motor Win dari DPD Golkar kabupaten Lembata tanggal 24 November 2005 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), - Kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari ANDREAS DUA BATAKENENG untuk pembelian kayu dan papan tanggal 09 Januari 2005, - Kwitansi belanja di Surabaya, alat elektronik seharga Rp. 6.171.500,- tanggal 16 Juni 2005, - Kwitansi pembelian gula pasir seharga Rp. 80.970.000,- tanggal 13 Juni 2005, - Nota belanja eletronik seharga Rp. 1.695.000,- tanggal 15 Juni 2005, - Nota belanja elektronik seharga RP. 285.000,- tanggal 15 Juni 2005, - Kwitansi pembelian beras seharga Rp. 87.750.000,- tanggal 13 Juni 2005, - Bukti setoran BRI oleh Drs. IGNASIUS HUREK MAKING sejumlah Rp. 50.000.000,- tanggal 21 Juni 2005, - Nota belanja seng seharga Rp. 110.150.000,- tanggal 10 Juni 2005, - Nota pembelian besi seharga Rp. 75.550.000,- tanggal 10 Juni 2005, - Nota pembelian ATK seharga Rp. 2.090.000,- tanggal 14 Juni 2005, - Nota pembelian ATK seharga Rp. 1.465.000,-, - Kwitansi uang muka pembelian sepeda motor seharga Rp. 19.450.000,- tanggal 13 Juni 2005, - Kwitansi pembayaran sepeda motor seharga Rp. 20.000.000,- - Laporan pertanggungjawabkan Drs. IGNASIUS I. HUREK MAKING tanggal 18 Juni 2005. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Perusahaan Daerah (PD) PURIN LEWO Kabupaten Lembata ; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah); Demikian diputuskan pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2009 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri lembata oleh kami : DEDY HERIYANTO, S.H. selaku Hakim ketua Majelis, L. M SANDI IRAMAYA, S.H. dan SISERA SEMIDA NAOMI NENOHAYFETO, S.H. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2009 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh YESEPHUS M LAKAPU, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lembata dan dihadiri oleh ARIF M. KANAHAU, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba, STANIS KAPO LELANGWAYAN, S.H. selaku Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor : 09/PID.B/2009/PN.LBT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lembata yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DRS. IGNAS I HUREK MAKING ;
Tempat lahir : Mawa, Ile Ape ;
Umur/Tanggal lahir : 60 Tahun / 27 Februari 1949 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kota baru, Kel Lewoleba Tengah, Kec Nubatukan,
Kab Lembata ;
Agama : Katolik ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : S 1 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik pada Kejaksaan Negeri lewoleba, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut umum Kejaksaan Negeri Lewoleba, sejak tanggal 10-02-2009 s/d 01-03-2009 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata, sejak tanggal 18-02-2009 s/d 19-03-2009 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lembata, sejak tanggal 20-03-2009 s/d 18-05-2009 ;
Pengalihan penahanan dari tahanan Rutan ke tahanan Kota oleh Majelis Hakim sejak tanggal 06-05-2009 s/d 18-05-2009 ;
Perpanjangan penahanan kota pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi kupang, sejak 19-05-2009 s/d 17-06-2009 ;
Perpanjangan penahanan kota kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi kupang, sejak 18-06-2009 s/d 17-07-2009 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum Sdr. STANIS KAPO LELANGWAYAN, SH. Advokat/ Pengacara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Pebruari 2009 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata pada hari Senin 23 Februari 2009 , No : 04/SK/Pid/2009/PN.LBT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari segala surat-surat yang bersangkutan dengan berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat surat-surat yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan Terdakwa Drs. IGNAS I. HUREK MAKING yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif KEDUA pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menghukum Terdakwa Drs. IGNAS I. HUREK MAKING atas kesalahannya itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurungkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan menghukum pula terdakwa membayar denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), denda mana apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp. 79.569.250,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ini, jika terdakwa tidak dapat membayar jumlah uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana selama 6 (enam) bulan. ;
Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Buku Kas Bon,
Buku Kas Keluar Umum,
Buku Kas Keluar Kendaraan ,
Kwitansi pembayaran uang muka untuk sepeda motor Win dari DPD Golkar Kabupaten Lembata tanggal 01 November 2005 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),
Kwitansi pembayaran uang muka 2 (dua) sepeda motor Win dari DPD Golkar kabupaten Lembata tanggal 24 November 2005 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
Kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari ANDREAS DUA BATAKENENG untuk pembelian kayu dan papan tanggal 09 Januari 2005,
Kwitansi belanja di Surabaya, alat elektronik seharga Rp. 6.171.500,- tanggal 16 Juni 2005,
Kwitansi pembelian gula pasir seharga Rp. 80.970.000,- tanggal 13 Juni 2005,
Nota belanja eletronik seharga Rp. 1.695.000,- tanggal 15 Juni 2005,
Nota belanja elektronik seharga RP. 285.000,- tanggal 15 Juni 2005,
Kwitansi pembelian beras seharga Rp. 87.750.000,- tanggal 13 Juni 2005,
Bukti setoran BRI oleh Drs. IGNAS I HUREK MAKING sejumlah Rp. 50.000.000,- tanggal 21 Juni 2005,
Nota belanja seng seharga Rp. 110.150.000,- tanggal 10 Juni 2005,
Nota pembelian besi seharga Rp. 75.550.000,- tanggal 10 Juni 2005,
Nota pembelian ATK seharga Rp. 2.090.000,- tanggal 14 Juni 2005,
Nota pembelian ATK seharga Rp. 1.465.000,-,
Kwitansi uang muka pembelian sepeda motor seharga Rp. 19.450.000,- tanggal 13 Juni 2005,
Kwitansi pembayaran sepeda motor seharga Rp. 20.000.000,-
- Laporan pertanggungjawabkan Drs. IGNAS I HUREK MAKING tanggal 18 Juni 2005.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Perusahaan Daerah Purin Lewo Kabupaten Lembata.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan/ Pleidoi Penasehat Hukum Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa ;
Telah mendengar Replik tertulis Penuntut Umum serta Duplik lisan Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 februari 2009, No Reg. Perkara : PDS-01/P.3.23/FT.1/02/2009 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Drs. IGNNAS I. HUREK MAKING, pada waktu-waktu yang akan disebutkan dibawah ini, mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2005, bertempat di Lewoleba, kecamatan Nubatukan, kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata ataupun ditempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Lembata berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata cq. Perusahaaan Daerah PD. Purin Lewo, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Terdakwa adalah pegawai atau karyawan pada Perusahaan Daerah Purin Lewo, Perusahaan Daerah ini adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lembata yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Purin Lewo.
Terdakwa Drs. IGNAS I. HUREK MAKING ditunjuk sebagai staf Administrasi pada Perusahaan Daerah Purin Lewo beerdasarkan Surat Perjanjian Ikatan Kerja antara Direktur Utama PD. Purin Lewo Simon K. Wadin, SE dengan terdakwa yang dibuat di Lewoleba tanggal 8 Juli 2004, Nomor : 01/DIR/PD PL/VII/2004. Perjanjian Ikatan Kerja mana berlaku sejak tanggal 8 Juli 2004 berakhir 31 Desember 2004 Perjanjian Ikatan Kerja tersebut kemudian tidak diperpanjang lagi, namun berdasarkan kesepakatan lisan antara Direktur utama PD. Purin Lewo dengan terdakwa, maka terdakwa tetap bekerja pada PD. Purin Lewo setelah tanggal 31 Desember 2004 sampai dengan tahun 2006.
Kedudukan atau jabatan terdakwa pada PD. Purin Lewo sejak diangkat adalah staf Administrasi dari mulai pertama bekerja tanggal 08 Juli 2004 sampai dengan pertengahan 2005, kemudian ke Bagian Produksi dan Pemasaran sejak pertengahan 2005 sampai Juni 2006.
Walaupun belum ada aturan di PD. Purin Lewo mengenai tugas dan tanggung jawab serta kewajiban terdakwa selaku staf Bagian Pemasaran, namun sudah menjadi kebiasaan yang selama ini dipergunakan dalam pekerjaan setiap saat bahwa staf pemasaran tugas utamanya atau kewenangannya antara lain :
Membuat konsep rencana pengadaan barang / jasa.
Membuat konsep strategi pemasaran.
Mengkoordinir staf pemasaran untuk melakukan penjualan barang / jasa PD. Purin Lewo.
Melakukan pembelian barang PD. Purin Lewo.
Melakukan penjualan barang / jasa PD. Purin Lewo kepada konsumen
Menyerahkan uang hasil penjualan atau penagihan piutang dari konsumen kepada bagian Keuangan (Bendahara dan tembusannya disampaikan kepada Bagian Piutang untuk dicatat / dibukukan.
Namun dalam hal pelaksanaan tugas dan tangung jawab serta kewajiban atau kewenangan diatas, ternyata ada beberapa kegiatan terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan ataupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai staf Pemasaran PD. Purin Lewo dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, antara lain :
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2004 terdakwa menjual kayu balok kelas II sebanyak 2 kubik seharga Rp. 1.700.000,- kemudian pada tanggal 18 Desember 2004 terdakwa menjual lagi balok kayu kelas II sebanyak 1 kubik seharga Rp. 850.000,-serta papan seharga Rp. 600.000,- kepada saudara Andreas Dua Batakeneng. Total Rp. 3.150.000,- saat pengambilan kayu balok dan papan harganya belum dibayar atau masih bon.
Pada tanggal 09 Januari 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo di Lewoleba, terdakwa menerima pembayarannya dari Andreas Dua Batakeneng sejumlah Rp. 3.150.000,- oleh terdakwa tidak disetor ke kas PD. Purin Lewo, tetapi dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2005, terdakwa menjual lagi balok dan tripleks seharga Rp. 4.562.500,- kepada Andreas Dua Batakeneng, saat itu belum dibayar atau masih bon.
Kira-kira bulan Pebruari atau Maret 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo, di Lewoleba, terdakwa menerima pembayarannya sejumlah Rp. 4.562.500,- dari Andreas Dua Batakeneng. Uang sejumlah tersebut oleh terdakwa tidak disetor ke kas PD. Purin Lewo, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa pada awal bulan Juni, Direktur Utama PD. Purin Lewo menunjuk terdakwa secara lisan, untuk mengkoordinir bidang Produksi dan Pemasaran PD. Purin Lewo, karena Direktur Produksi dan pemasaran saat itu atas nama Ir. Petrus Sian Tanur telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dirut PD. Purin Lewo kemudian menugaskan terdakwa berdasarkan Surat Tugas untuk belanja barang-barang PD. Purin Lewo yang akan dibeli / dibelanja oleh terdakwa antara lain berupa Sembako dan bahan bengunan serta sepeda motor. Dana yang disiapkan berjumlah Rp. 700.000.000,- Dana tersebut ditransfer dari Lewoleba ke PT. Utomo Cipta Sentosa di Surabaya pada Bank BNI Cabang Surabaya No. Rek 014.000951073.001 tertanggal 10 Juni 2005 untuk diterima terdakwa ada di Surabaya saat itu. Dengan uang sejumlah Rp. 700.000.000,- tersebut terdakwa telah membelanjakan barang-barang sebagai berikut :
-
No. Belanja Jumlah(Rp) Bukti kwitansi tgl 1 Seng 110.150.000,- 10-06-2005 2. Besi Beton 75.550.000,- 10-06-2005 3. Gula dan Gulaku 80.970.000,- 13-06-2005 4. Beras Berlian 87.750.000,- 13-06-2005 5. Uang Muka Sepeda Motor 19.450.000,- 13-06-2005 6 Uang pembayaran Sepeda Motor 200.000.000,- 13-06-2005 7. Water Pump, ..... 2.090.000,- 14-06-2005 8. Tandon 1.465.000,- 14-06-2005 9. Bola Volley & Bola Kaki 134.500,- 14-06-2005 10. R/T Wish Pro 406.250,- 14-06-2005 11. Casio 121.500,- 14-06-2005 12. ATK 1.183.350,- 14-06-2005 13. ATK 111.650,- 14-06-2005 14. ATK 91.000,- 14-06-2005 15. Stempel 30.000,- - Jumlah 497.503.250,-
Selain belanja barang-barang untuk PD. Purin Lewo, terdakwa telah pula mempergunakan uang dari Rp. 700.000.000,- untuk keperluan lainnya selain belanja untuk keperluan PD. Purin Lewo antara lain :
-
No Belanja Jumlah (Rp) Bukti Kwitansi Tgl 1. Pinjaman Kepada Marianus Lamak 5.000.000,- 13-06-2005 2. Alat elektronik untuk Simon K. Wadin, dkk 6.717.500,- 15-06-2005 3. Pinjaman Kepada Marianus Lamak 5.000.000,- 16-06-2005 Jumlah 16.717.500,-
Total pengeluaran untuk belanja baik untuk barang PD. Purin Lewo maupun belanja atau pengeluaran pribadi atau lainnya yang bukan barang PD. Purin Lewo adalah Rp. 596.220.750,- (Rp. 497.503.250,- + Rp. 16.717.500,-)
Jadi sisa belanja sebesar Rp. 103.779.250,- (Rp. 700.000.000,- kurang Rp. 596.220.750,-).
Terhadap sisa uang belanja tersebut, terdakwa telah mengembalikannya antara lain terdakwa menyetorkan kembali uang PD Purin Lewo sejumlah Rp. 60.000.000,- yaitu tanggal 21 Juni 2005 lewat No. Rekening 32-19-0001 atas nama TTP Deb. Lainnya sejumlah Rp. 50.000.000,- dan Rp. 10.000.000,- lewat rekening yang sama kira-kira sat minggu kemudian. Sisa sejumlah Rp. 43.779.250,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan sampai saat ini belum dikembalikan kepada PD. Purin Lewo.
Total uang yang dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya dan kepentingan lain selain belanja barang PD. Purin Lewo di Surabaya ditambah dengan sisa belanja yang telah dipergunakan terdakwa sendiri adalah Rp. 60.596.750,- (Rp. 16.717.500,- + Rp. 43.779.250,-).
Pada tanggal 20 September 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo di Lewoleba, terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp. 9.300.000,- dari Kas Umum PD. Purin Lewo (sdri. Mintarsih) dan Rp. 1.100.000- dari Kas Kendaraan (sdri. Paulina Lipat Wuwur). Total Rp. 10.400.000,- dengan alasan membeli kayu untuk konsumen. Uang yang telah terdakwa terima itu, tidak dipergunakan membeli kayu, tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Sampai sekarang tersangka belum atau tidak menyerahkan surat atau bukti pembelian kayu tersebut kepada Mintarsih dan Paulina Lipat Wuwur, termasuk belum menyetor uang hasil penjualan kayu tersebut kepada kas PD. Purin Lewo termasuk melaporkan kepada bagian piutang untuk mencatatnya dalam buku penjualan.
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2005, terdakwa menerima uang panjar untuk 4 unit sepeda motor Honda Win sejumlah Rp. 20.000.000,- dari DPD II Partai Golkar Lembata. Saat itu terdakwa buatkan kwitansi yang tidak bercap dan berlogo PD. Purin Lewo, sehingga sehari kemudian terdakwa buatkan kwitansi yang bercap dan berlogo PD. Purin Lewo tertanggal 01 November 2005.
Pada tanggal 24 November 2005, terdakwa hanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- kepada Paulina Lipat Wuwur untuk disetor kepada Bendahara PD. Purin Lewo dan dibuatkan kwitansinya. Sisanya sejumlah Rp. 10.000.000,- terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, tidak disetor ke kas PD. Purin Lewo.
Semua uang PD. Purin Lewo yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya atau kepentingan orang lain selain kepentingan PD. Purin Lewo tersebut diatas atau dimiliki oleh terdakwa sebagaimana telah iuraikan diatas, bukan karena kejahatan tetapi karena jabatannya selaku Staf Pemasaran pada PD. Purin Lewo.
Akibat perbuatan terdakwa diatas, elah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata cq. Perusahaan Daerah PD. Purin Lewo sejumlah Rp. 88.709.250,- (delapan puluh delapan juta, tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, terdiri dari :
-
Pemakaian uang penyetoran harga balok dan papan
Rp. 3.150.000,- Pemakaian uang penyetoran harga balok dan tripleks
Rp. 4.562.500,- Pemakaian uang belanja di Surabaya yangbukan barang PD. Purin Lewo dan sisa belanja yang dipergunakan terdakwa sendiri
Rp. 60.596.750,- Pemakaian uang pembelian kayu
Rp. 10.400.000,- Pemakaian uang pembayaran sepeda motor
Rp. 10.000.000,- Jumlah Rp. 88.709.250,-
Sebagaimana audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi NTT di Kupang yang tertuang dalam lampiran Surat Nomor : S-2245/PW.24/5/2008 tanggal 05 Mei 2008.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tealah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa DRS. IGNAS I HUREK MAKING, pada waktu-waktu yang akan disebutkan dibawah ini, mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2005, bertempat di Lewoleba, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata ataupun ditempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Lembata berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata cq. Perusahaaan Daerah PD. Purin Lewo, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Terdakwa adalah pegawai atau karyawan pada Perusahaan Daerah Purin Lewo, Perusahaan Daerah ini adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lembata yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Purin Lewo.
Terdakwa Drs. IGNAS I. HUREK MAKING ditunjuk sebagai staf Administrasi pada Perusahaan Daerah Purin Lewo beerdasarkan Surat Perjanjian Ikatan Kerja antara Direktur Utama PD. Purin Lewo Simon K. Wadin, SE dengan terdakwa yang dibuat di Lewoleba tanggal 8 Juli 2004, Nomor : 01/DIR/PD PL/VII/2004. Perjanjian Ikatan Kerja mana berlaku sejak tanggal 8 Juli 2004 berakhir 31 Desember 2004 Perjanjian Ikatan Kerja tersebut kemudian tidak diperpanjang lagi, namun berdasarkan kesepakatan lisan antara Direktur utama PD. Purin Lewo dengan terdakwa, maka terdakwa tetap bekerja pada PD. Purin Lewo setelah tanggal 31 Desember 2004 sampai dengan tahun 2006.
Kedudukan atau jabatan terdakwa pada PD. Purin Lewo sejak diangkat adalah staf Administrasi dari mulai pertama bekerja tanggal 08 Juli 2004 sampai dengan pertengahan 2005, kemudian ke Bagian Produksi dan Pemasaran sejak pertengahan 2005 sampai Juni 2006.
Walaupun belum ada aturan di PD. Purin Lewo mengenai tugas dan tanggung jawab serta kewajiban terdakwa selaku staf Bagian Pemasaran, namun sudah menjadi kebiasaan yang selama ini dipergunakan dalam pekerjaan setiap saat bahwa staf pemasaran tugas utamanya atau kewenangannya antara lain :
Membuat konsep rencana pengadaan barang / jasa.
Membuat konsep strategi pemasaran.
Mengkoordinir staf pemasaran untuk melakukan penjualan barang / jasa PD. Purin Lewo.
Melakukan pembelian barang PD. Purin Lewo.
Melakukan penjualan barang / jasa PD. Purin Lewo kepada konsumen
Menyerahkan uang hasil penjualan atau penagihan piutang dari konsumen kepada bagian Keuangan (Bendahara dan tembusannya disampaikan kepada Bagian Piutang untuk dicatat / dibukukan.
Berdasarkan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban yang ada pada terdakwa diatas, ternyata dalam pelaksanaannya, ada beberapa kegiatan atau terdakwa yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum telah memiliki barang berupa uang tunai yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan PD. Purin Lewo dimana uang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan tetapi karena disimpan karena jabatannya antara lain :
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2004 terdakwa menjual kayu balok kelas II sebanyak 2 kubik seharga Rp. 1.700.000,- kemudian pada tanggal 18 Desember 2004 terdakwa menjual lagi balok kayu kelas II sebanyak 1 kubik seharga Rp. 850.000,-serta papan seharga Rp. 600.000,- kepada saudara Andreas Dua Batakeneng. Total Rp. 3.150.000,- saat pengambilan kayu balok dan papan harganya belum dibayar atau masih bon.
Pada tanggal 09 Januari 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo di Lewoleba, terdakwa menerima pembayarannya dari Andreas Dua Batakeneng sejumlah Rp. 3.150.000,- oleh terdakwa tidak disetor ke kas PD. Purin Lewo, tetapi dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2005, terdakwa menjual lagi balok dan tripleks seharga Rp. 4.562.500,- kepada Andreas Dua Batakeneng, saat itu belum dibayar atau masih bon.
Kira-kira bulan Pebruari atau Maret 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo, di Lewoleba, terdakwa menerima pembayarannya sejumlah Rp. 4.562.500,- dari Andreas Dua Batakeneng. Uang sejumlah tersebut oleh terdakwa tidak disetor ke kas PD. Purin Lewo, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa pada awal bulan Juni, Direktur Utama PD. Purin Lewo menunjuk terdakwa secara lisan, untuk mengkoordinir bidang Produksi dan Pemasaran PD. Purin Lewo, karena Direktur Produksi dan pemasaran saat itu atas nama Ir. Petrus Sian Tanur telah mengundurkan diri dari jabatannya. Dirut PD. Purin Lewo kemudian menugaskan terdakwa berdasarkan Surat Tugas untuk belanja barang-barang PD. Purin Lewo yang akan dibeli / dibelanja oleh terdakwa antara lain berupa Sembako dan bahan bengunan serta sepeda motor. Dana yang disiapkan berjumlah Rp. 700.000.000,- Dana tersebut ditransfer dari Lewoleba ke PT. Utomo Cipta Sentosa di Surabaya pada Bank BNI Cabang Surabaya No. Rek 014.000951073.001 tertanggal 10 Juni 2005 untuk diterima terdakwa ada di Surabaya saat itu. Dengan uang sejumlah Rp. 700.000.000,- tersebut terdakwa telah membelanjakan barang-barang sebagai berikut :
-
No. Belanja Jumlah(Rp) Bukti kwitansi tgl 1 Seng 110.150.000,- 10-06-2005 2. Besi Beton 75.550.000,- 10-06-2005 3. Gula dan Gulaku 80.970.000,- 13-06-2005 4. Beras Berlian 87.750.000,- 13-06-2005 5. Uang Muka Sepeda Motor 19.450.000,- 13-06-2005 6 Uang pembayaran Sepeda Motor 200.000.000,- 13-06-2005 7. Water Pump, ..... 2.090.000,- 14-06-2005 8. Tandon 1.465.000,- 14-06-2005 9. Bola Volley & Bola Kaki 134.500,- 14-06-2005 10. R/T Wish Pro 406.250,- 14-06-2005 11. Casio 121.500,- 14-06-2005 12. ATK 1.183.350,- 14-06-2005 13. ATK 111.650,- 14-06-2005 14. ATK 91.000,- 14-06-2005 15. Stempel 30.000,- - Jumlah 497.503.250,-
Selain belanja barang-barang untuk PD. Purin Lewo, terdakwa telah pula mempergunakan uang dari Rp. 700.000.000,- untuk keperluan lainnya selain belanja untuk keperluan PD. Purin Lewo antara lain :
-
No Belanja Jumlah (Rp) Bukti Kwitansi Tgl 1. Pinjaman Kepada Marianus Lamak 5.000.000,- 13-06-2005 2. Alat elektronik untuk Simon K. Wadin, dkk 6.717.500,- 15-06-2005 3. Pinjaman Kepada Marianus Lamak 5.000.000,- 16-06-2005 Jumlah 16.717.500,-
Total pengeluaran untuk belanja baik untuk barang PD. Purin Lewo maupun belanja atau pengeluaran pribadi atau lainnya yang bukan barang PD. Purin Lewo adalah Rp. 596.220.750,- (Rp. 497.503.250,- + Rp. 16.717.500,-)
Jadi sisa belanja sebesar Rp. 103.779.250,- (Rp. 700.000.000,- kurang Rp. 596.220.750,-).
Terhadap sisa uang belanja tersebut, terdakwa telah mengembalikannya antara lain terdakwa menyetorkan kembali uang PD Purin Lewo sejumlah Rp. 60.000.000,- yaitu tanggal 21 Juni 2005 lewat No. Rekening 32-19-0001 atas nama TTP Deb. Lainnya sejumlah Rp. 50.000.000,- dan Rp. 10.000.000,- lewat rekening yang sama kira-kira sat minggu kemudian. Sisa sejumlah Rp. 43.779.250,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan sampai saat ini belum dikembalikan kepada PD. Purin Lewo.
Total uang yang dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya dan kepentingan lain selain belanja barang PD. Purin Lewo di Surabaya ditambah dengan sisa belanja yang telah dipergunakan terdakwa sendiri adalah Rp. 60.596.750,- (Rp. 16.717.500,- + Rp. 43.779.250,-).
Pada tanggal 20 September 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo di Lewoleba, terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp. 9.300.000,- dari Kas Umum PD. Purin Lewo (sdri. Mintarsih) dan Rp. 1.100.000- dari Kas Kendaraan (sdri. Paulina Lipat Wuwur). Total Rp. 10.400.000,- dengan alasan membeli kayu untuk konsumen. Uang yang telah terdakwa terima itu, tidak dipergunakan membeli kayu, tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. Sampai sekarang tersangka belum atau tidak menyerahkan surat atau bukti pembelian kayu tersebut kepada Mintarsih dan Paulina Lipat Wuwur, termasuk belum menyetor uang hasil penjualan kayu tersebut kepada kas PD. Purin Lewo termasuk melaporkan kepada bagian piutang untuk mencatatnya dalam buku penjualan.
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2005, terdakwa menerima uang panjar untuk 4 unit sepeda motor Honda Win sejumlah Rp. 20.000.000,- dari DPD II Partai Golkar Lembata. Saat itu terdakwa buatkan kwitansi yang tidak bercap dan berlogo PD. Purin Lewo, sehingga sehari kemudian terdakwa buatkan kwitansi yang bercap dan berlogo PD. Purin Lewo tertanggal 01 November 2005.
Pada tanggal 24 November 2005, terdakwa hanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- kepada Paulina Lipat Wuwur untuk disetor kepada Bendahara PD. Purin Lewo dan dibuatkan kwitansinya. Sisanya sejumlah Rp. 10.000.000,- terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, tidak disetor ke kas PD. Purin Lewo.
Semua uang PD. Purin Lewo yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya atau kepentingan orang lain selain kepentingan PD. Purin Lewo tersebut diatas atau dimiliki oelh terdakwa sebagaimana telah iuraikan diatas, bukan karena kejahatan tetapi karena jabatannya selaku Staf Pemasaran pada PD. Purin Lewo.
Akibat perbuatan Terdakwa diatas, telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata cq. Perusahaan Daerah PD. Purin Lewo sejumlah Rp. 88.709.250,- (delapan puluh delapan juta, tujuh ratus sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, terdiri dari :
-
Pemakaian uang penyetoran harga balok dan papan
Rp. 3.150.000,- Pemakaian uang penyetoran harga balok dan tripleks
Rp. 4.562.500,- Pemakaian uang belanja di Surabaya yangbukan barang PD. Purin Lewo dan sisa belanja yang dipergunakan terdakwa sendiri
Rp. 60.596.750,- Pemakaian uang pembelian kayu
Rp. 10.400.000,- Pemakaian uang pembayaran sepeda motor
Rp. 10.000.000,- Jumlah Rp. 88.709.250,-
Sebagaimana audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi NTT di Kupang yang tertuang dalam lampiran Surat Nomor : S-2245/PW.24/5/2008 tanggal 05 Mei 2008.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyatakan mengerti dan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan / Eksepsie tertanggal 04 Maret 2009 ;
Menimbang bahwa atas Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengemukakan Tanggapannya secara tertulis tertanggal 10 Maret 2009 ;
Menimbang bahwa terhadap Eksepsi dari Penasehat hukum Terdakwa dan Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor : 09/Pid.B/2009/PN.LBT pada hari selasa tanggal 17 Maret 2009, dengan Amar Putusan sebagai berikut ;
Menyatakan Eksepsi/ keberatan Penasehat Hukum Terdakwa ditolak ;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah sah menurut Hukum ;
memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksan perkara pidana No : 09/PID.B/2008/PN.LBT atas nama Terdakwa DRS. IGNASIUS HUREK MAKING dengan menghadapkan para saksi dan barang bukti dipersidangan ;
Menangguhkan Putusan tentang biaya perkara hingga Putusan akhir ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi AGUSTINUS T BANIN, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa P.D. PURIN LEWO berdiri sejak tahun 2004 berdasarkan PERDA No. 05 tahun 2003 “tentang pembentukan dan pengelolaan P.D. PURIN LEWO” ;
Bahwa sebagai Direktur Utama adalah SIMON K WADIN, S.E. merangkap sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan ;
Bahwa Terdakwa bergabung dengan P.D. PURIN LEWO sejak Perusahaan tersebut berdiri pada tahun 2004 sebagai staf pada bidang Pemasaran dan Produksi ;
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, oleh karena tidak adanya uraian tugas dan tanggung jawab, pelaksanaan tugas Terdakwa berdasarkan pada perintah lisan atau tulisan dari Pimpinan Terdakwa ;
Bahwa sebagai staf pada bagian produksi dan pemasaran tugas Terdakwa antara lain memperkenalkan produk, melakukan penawaran dan melakukan transaksi penjualan produk PD PURIN LEWO pada konsumen ;
Bahwa modal perusahaan didapat dari penyertaan modal Pemda kabupaten lembata,
Tahun 2004 sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) ;
Tahun 2005 sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ), dan ;
Tahun 2007 sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) ;
Bahwa saksi adalah PNS pada lingkup PEMDA Lembata dan pada sekitar pertengahan tahun 2005 saksi ditugaskan oleh Bupati Kabupaten Lembata untuk melakukan Audit pada PD PURIN LEWO ;
Bahwa dari hasil Audit tersebut, saksi menemukan adanya penyelewengan Keuangan P.D. PURIN LEWO yang dilakukan oleh Terdakwa, yaitu :
Bahwa pada tanggal 29 September 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo di Lewoleba, terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp. 9.300.000,- dari Kas Umum PD. Purin Lewo yang diberikan oleh saksi Mintarsih dan Rp. 1.100.000,- dari kas Kendaraan yang diberikan oleh saksi Paulina Lipat Wuwur jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.400.000,- dengan alasan membeli kayu untuk konsumen tetapi kemyataannya tidak pernah ada kayu yang dibeli untuk perusahaan dan setelah dilakukan audit oleh saksi dan saksi menanyakan hal itu kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sebesar tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa untuk menebus jaminan gadingnya dipegadaian ;
Bahwa sekitar bulan Agustus / September tahun 2005 DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata telah menyewa kendaraan milik PD. Purin Lewo sebesar Rp. 1.350.000,- dalam bulan dan tahun tersebut DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata telah memberikan uang sebesar Rp. 1.350.000,- kepada terdakwa tetapi oleh terdakwa tidak disetor ke Kas PD. Purin Lewo melainkan uang tersebut dipergunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingannya ;
Bahwa sekitar tahun 2005 ibu Margareta Manuk menyewa kendaraan milik PD. Purin Lewo sebesar Rp. 800.000,- dan telah diterima oleh terdakwa uang tersebut tetapi oleh terdakwa tidak disetor ke Kas PD. Purin Lewo melainkan uang tersebut dipergunakan sendiri ;
Bahwa pada tanggal 08 Juni 2005 Bank BRI menyewa kendaraan Dump Truck milik PD. Purin Lewo sebesar Rp. 1.100.000,- dan uang sebesar tersebut hanya disetor ke kas PD. Purin Lewo sebesar Rp. 560.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 550.000,- tidak disetor oleh terdakwa melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 05 Desember 2004 saksi Andreas Dua Batakeneng membeli balok milik Perusahaan Daerah yang disimpan dirumah terdakwa sebesar Rp. 1.700.000,- dan pada tanggal 18 Desember 2004 saksi Andreas Dua Batakeneng membeli balok sebesar Rp. 850.000,- serta papan seharga Rp. 600.000,- dari terdakwa dan pada tanggal 10 Januari 2005 saksi Andreaas Dua Batakeneng kembali membeli balok dan tripleks sebesar Rp. 4.562.000,- sehingga total keseluruhan yang dibeli oleh Andreas Dua Batakeng kepada terdakwa sebesar Rp. 7.712.500,- uang sebesar tersebut hingga saat ini tidak disetor ke PD. Purin Lewo ;
Bahwa tanggal 13 Januari 2005 saksi Ambrosius Lein membeli papan dari terdakwa milik PD. Purin Lewo sebesar Rp. 300.000,- uang sebesar tersebut tidak disetorkan ke Kas PD. Purin Lewo ;
Bahwa terdakwa ditugaskan oleh Direktur Utama PD. Purin Lewo ke Suarabaya untuk membelanjakan barang-barang milik PD. Purin Lewo dan sesampainya terdakwa di Surabaya ditransfer uang sebesar 700.000.000,- dan sisa uang belanja di Surabaya sebasar Rp. 60.000.000,- yang ada ditangan terdakwa hingga saat ini belum dikembalikan atau disetor ke Kas PD. Purin Lewo
Bahwa terdakwa menerima uang dari perusahaan PD. Purin Lewo sebasar Rp. 1.500.000,- untuk pembuatan akta PD. Purin Lewo namun hingga saat ini akta tersebut tidak diurus oleh terdakwa ;
Bahwa cicilan uang motor win sebanyak 4 (empat) unit dari DPD Partai Golkar Kabupaten Lembata sebasar Rp. 20.000.000,- yang diterima oleh terdakwa namun hanya sebesar Rp. 10.000.000,- yang disetor oleh terdakwa ke kas PD. Purin Lewo sedangkan sisa uang sebesar Rp. 10.000.000,- oleh terdakwa tidak disetor melainkan uang sebesar tersebut oleh terdakwa digunakan sendiri.
Bahwa pembayaran uang seng sebanyak 75 lembar oleh saksi Maria Melania Manuk telah membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 2.100.000,- dan uang tersebut tidak disetorkan oleh terdawa ke kas PD. Purin Lewo ;
Bahwa Terdakwa membeli lemari es seharga Rp. 1.100.000,- dan televisi 17 inci seharga Rp. 595.000,- total keseluruhan sebesar Rp. 1.695.000,- dengan mengunakan uang PD. Purin Lewo waktu terdakwa belanja di Surabaya hingga saat ini belum dikembalikan oleh terdakwa ke kas daerah PD. Purin Lewo ;
Bahwa total uang milik PD. Purin Lewo atau Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 96.407.500,- (sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa kas bon tidak diatur tetapi tidak boleh lebih dari satu bulan ;
Bahwa setiap pegawai yang mempunyai bon kas pembayarannya bisa dipotong dari gaji atau sumber lainnya ;
Bahwa Terdakwa menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp. 750.000,- ;
bahwa kerugian yang dialami oleh PD. PURIN LEWO tidak saja disebabkan oleh perbuatan Terdakwa, tetapi juga sebagai akibat dari pengelolaan/manajemen perusahaan yang tidak profesional. karyawan PD. PURIN LEWO bekerja tanpa aturan yang jelas baik terhadap bisnis barang dan jasa milik PD. PURIN LEWO ataupun terhadap hak-hak yang akan diterima oleh karyawan menyangkut Honor (penghasilan) maupun promosi jabatan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Saksi MINTARSIH, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja pada PD. Purin Lewo sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 ;
Bahwa PD. Purin Lewo berdiri sejak tahun 2004 berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Purin Lewo ;
Bahwa PD. Purin Lewo bergerak di bidang perdagangan dan trasportasi ;
Bahwa saksi bekerja sebagai Bendahara Umum dengan tugas antara lain mengelola keuangan, menerima uang yang masuk, mengeluarkan uang pembelian barang, mencatat dari hasil penjualan dalam buku laporan keuangan serta membuat laporan keuangan ;
Bahwa saksi Ningsih Making sebagai Bendahara barang PD. Purin Lewo dan saksi Paulina Lipat Wuwur sebagai bendahara kendaraan ;
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai staf pemasaran yang tugasnya antara lain melakukan penawaran, transaksi penjualan dan memperkenalkan produk PD. Purin Lewo kepada konsumen ;
Bahwa kewajiban Terdakwa menyerahkan bukti penjulan barang dan uang hasil penjualan barang dari konsumen beserta bukti kepada saksi selaku Bendahara PD.Purin Lewo, sedangkan hak-hak terdakwa selain menerima gaji bulanan terdakwa juga menerima komisi sebesar 1 % dari hasil penjualan ;
Bahwa pada tanggal 29 September 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo di Lewoleba, Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp. 9.300.000,- dari saksi dan saksi mengetahui / mendapat informasi dari pemegang kas kendaraan saksi Paulina Lipat Wuwur pada hari yang sama, saksi Pualina Lipat wuwur memberikan uang sejumlah Rp. 1.100.000.- dari kas kendaraan kepada Terdakwa jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.400.000,- uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli kayu tetapi hingga saat ini Terdakwa belum pernah mengembalikan uang tersebut kepada saksi selaku bendahara umum ;
Bahwa uang hasil pembelian kayu balok dan triplek sebesar Rp. 7.712.500,- yang diterima Terdakwa dari saksi Andreas Dua Batakeneng, uang tersebut yang diterima Terdakwa tidak disetor ke kas PD. Purin Lewo karena tidak tercatat dalam buku keuangan bendahara umum yang dikelola oleh saksi ;
Bahwa Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- untuk pembuatan akta pendirian PD. Purin Lewo namun hingga saat ini baik akta pendirian PD. Purin Lewo dan bukti pertanggungjawaban keuangan tidak ada ;
Bahwa sisa uang belanja yang harus dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 102.225.500,- dari total tersebut oleh Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp. 60.000.000,- sehingga total belanja di surabaya yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 42.222.500,- ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi PAULINA LIPAT WUWUR, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada PD. Purin Lewo sejak September 2004 ;
Bahwa PD. Purin Lewo berdiri sejak tahun 2004 berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Purin Lewo ;
Bahwa PD. Purin Lewo bergerak di bidang perdagangan dan trasportasi ;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan PD. Purin Lewo berdasarkan surat kontrak kerja dan saksi ditempatkan sebagai bendahara kendaraan ;
Bahwa saksi Ningsih Making sebagai bendahara barang pada PD. Purin Lewo dan saksi Mintarsih sebagai bendahara umum ;
Bahwa Terdakwa bekerja pada PD. Purin Lewo sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 ;
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai staf pemasaran yang tugasnya melakukan penawaran, transaksi penjualan dan memperkenalkan produk PD. Purin Lewo kepada konsumen ;
Bahwa kewajiban Terdakwa menyerahkan bukti penjulan barang dan uang hasil penjualan barang dari konsumen beserta bukti kepada PD.Purin Lewo sedangkan hak-hak terdakwa selain menerima gaji bulanan terdakwa juga menerima komisi sebesar 1 % dari hasil penjualan ;
Bahwa pada tanggal 29 September 2005, bertempat di kantor PD. Purin Lewo di Lewoleba, Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp. 1.100.000.- dari saksi dan saksi mengetahui / mendapat informasi dari Bendahara Umum saksi Mintarsih pada hari yang sama, saksi Mintarsih memberikan uang sejumlah Rp. 9.300.000,- dari kas Umum kepada Terdakwa jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.400.000,- uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli kayu tetapi hingga saat ini Terdakwa belum pernah mengembalikan uang tersebut kepada saksi dan saksi Mintarsih selaku bendahara umum ;
Bahwa saksi mengetahui dari pengurus Golkar lembata bahwa uang sewa DAMRI PD. Purin Lewo sebesar Rp. 1.350.000,- telah diserahkan kepada Terdakwa, namun kenyataannya terdakwa tidak pernah menyetorkan kepada saksi selaku bendahara kas kendaraan ;
Bahwa sekitar tahun 2005 ibu Margareta Manuk menyewa kendaraan Dump truck PD. Purin Lewo untuk mengangkut beras sebesar Rp. 1.100.000,- dan uang sebesar tersebut hanya disetor kepada saksi selaku bendahara kas kendaraan sebesar Rp. 560.000,- sedangkan sisanya sebasar Rp. 550.000,- tidak disetor oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi mendapat informasi dari saksi Joseph Baha Hekur pengurus Golkar Kabupaten Lembata bahwa DPD Golkar telah menyerahkan uang muka sepeda motor sebesar Rp. 20.000.000,- pada tanggal 01 November 2005 untuk disetor ke kas PD. Purin Lewo, namun Terdakwa hanya menyerahkan kepada saksi pada tanggal 24 November 2005 saksi menerima uang sebesar Rp. 10.000.000,- dari Terdakwa berupa cicilan motor honda win dari DPD II Golkar Kabupaten Lembata sehingga sisanya sejumlah Rp. 10.000.000,- oleh Terdakwa hingga sekarang tidak pernah disetor ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi JOSEPH BAHA HEKUR, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku wakil sekretaris DPD II Golkar sekaligus sekretaris eksekutif ;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa bekerja di PD. Purin Lewo ;
Bahwa Partai Golkar menyewa kendaraan DAMRI PD. Purin Lewo untuk kegiatan Rakerda DPD II Golkar sebesar Rp. 1.350.000,- dan telah dibayar melalui Terdakwa ;
Bahwa uang sewa kendaraan Damri sebesar Rp. 1.350.000,- tidak disetorkan oleh Terdakwa ke kas PD. Purin Lewo, karena saksi mengetahui ada penagihan uang sewa kendaraan Damri dari PD. Purin Lewo ke Kantor DPD II Partai Golkar pada akhir tahun 2005 ;
Bahwa DPD II Golkar Lembata telah menyerahkan uang muka pembayaran cicilan 4 buah sepeda motor sebesar Rp. 20.000.000,- kepada Terdakwa, kemudian saksi mengetahui bahwa Terdakwa hanya menyetorkan uang muka cicilan tersebut sejumlah Rp. 10.000.000,- dari total Rp. 20.000.000,- ke kas PD. Purin Lewo karena adanya tagihan dari PD. Purin Lewo pada tahun 2005 ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi DRS AMBROSIUS LEYN, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui bahwa Terdakwa bekerja di PD. Purin Lewo ;
Bahwa saksi sebagai konsumen pernah membeli papan kelas II sebanyak 10 lembar dengan total harga Rp. 300.000,- ;
Bahwa saksi membeli papan tersebut dirumah Terdakwa dan telah saksi bayar lunas pada hari itu juga kepada Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi JOSEPH MERAN LAGAUR, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa bekerja di PD. Purin Lewo ;
Bahwa benar saksi pada tanggal 13 Juli 2005 saksi membeli semen tonasa pada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) sak seharga Rp. 255.000,- dan telah saksi bayar lunas kepada Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi MARIA MELANIA MANUK, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa bekerja di PD. Purin Lewo ;
Bahwa saksi sebagai konsumen pada tanggal 03 September 2005 membeli seng sebanyak 75 lembar seharga Rp. 2.100.000,- untuk Ali Geroda ;
Bahwa saksi telah membayar lunas harga seng Rp. 2.100.000,- kepada terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi MARGARETH F. NINGSIH MAKING, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja pada PD. Purin Lewo sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 ;
Bahwa PD. Purin Lewo berdiri sejak tahun 2004 berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Purin Lewo ;
Bahwa PD. Purin Lewo bergerak di bidang perdagangan dan trasportasi ;
Bahwa saksi ditugaskan Direktur Utama PD. Purin Lewo sebagai staf administrasi ;
Bahwa Terdakwa bekerja pada PD. Purin Lewo sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2006 ;
Bahwa jabatan Terdakwa sebagai staf pemasaran yang tugasnya antara lain melakukan penawaran, transaksi penjualan dan memperkenalkan produk PD. Purin Lewo kepada konsumen ;
Bahwa uang penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa bermasalah karena belum disetorkan ke kas PD. Purin Lewo ;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui kwitansi pembayaran yang dilakukan oleh Andreas Dua Batakeneng sejumlah Rp. 7.712.500,- karena Terdakwa tidak pernah menyetorkan uangnya ke bendahara dan saksi tidak pernah menerima tembusan untuk dibukukan dalam buku piutang ;
Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa sejumlah Rp. 10.400.000,- untuk pembelian kayu, seharusnya Terdakwa memberitahukan pada saksi untuk dibukukan dalam buku penjualan atau apabila Terdakwa menyetorkan uang tersebut seharusnya Terdakwa memberikan tembusan kepada saksi untuk dibukukan di buku piutang namun kenyataan ke dua hal tersebut tidak pernah Terdakwa sampaikan kepada saksi untuk dibukukan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kwitansi tertanggal 01 November 2005 sebagai bukti pembayaran uang panjar pembelian honda win sejumlah Rp. 20.000.000,- ;
Bahwa saksi mengetahui kwitansi tanggal 24 November 2005 sejumlah Rp. 10.000.000,- karena saksi yang menandatangani kwitansi penerimaan tersebut dan uang Rp. 10.000.000,- tersebut Terdakwa serahkan kepada bendahara kendaraan yaitu saksi Paulina Lipat Wuwur setelah itu saksi catat dalam kartu piutang kendaraan bermotor ;
Bahwa saksi kemudian mengetahui bahwa Terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp. 20.000.000,- dari DPD II Partai Golkar. Sedangkan Terdakwa hanya menyetorkan sejumlah Rp. 10.000.000,- sedangkan sisanya yang berjumlah Rp. 10.000.000,- sampai saat ini tidak pernah disetorkan ke kas PD. Purin Lewo ;
Bahwa Terdakwa mengambil dan menjual seng 75 lembar seharga Rp. 2.100.000,- kepada saksi Maria Melania Manuk, sampai sekarang Terdakwa tidak pernah menyetorkan uang sebesar Rp. 2.100.000,- ke Kas PD. Purin Lewo ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ahli dari BPKP NTT, WISNU DEWANTO,SE,AK. di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi akan memberikan keterangan pada persidangan perkara ini sebagai saksi ahli dari Kantor BPKP Perwakilan Propinsi NTT sebagai Auditor.
Bahwa Terdakwa selama bekerja pada Perusahaan Daerah PURIN LEWO, telah melakukan beberapa item perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil perbantuan penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh team dari BPKP yaitu :
Terdakwa meminta uang kepada bendahara an. saksi MINTARSI sebesar Rp. 9.300.000,- dan dari pemegang kas unit kendaraan an. saksi PAULINA LIPAT WUWUR sebesar Rp. 1.100.000,- sehingga total yang diterima sebesar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan membeli kayu kelas 1 sebanyak 4 kubik namun uang tersebut oleh terdakwa digunakan untuk menebus barang-barang milik isterinya.
Terdakwa menerima uang angsuran kredit sepeda motor dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata, untuk keperluan panjar harga 4 unit sepeda motor Honda Win sebesar Rp. 20.000.000,- dan uang yang diterima terdakwa tersebut disetor ke pengelola buku piutang / penjualan PD.Purin Lewo sebesar Rp. 10.000.000,- sehingga sisa uang sebesar Rp. 10.000.000,- oleh terdakwa belum disetorkan ke PD. Purin Lewo Kabupaten Lembata
Bahwa uang hasil pembelian kayu balok dan triplek dari konsumen an. Saksi ANDREAS DUA sebesar Rp. 7.712.000,- yang diterima oleh terdakwa tersebut dan uang sebesar Rp. 7.712.000,- oleh terdakwa tidak disetor ke Perusahaan Daerah Purin Lewo Kabupaten Lembata.
1.1. Waktu di Surabaya Terdakwa membelikan alat-alat elektronik untuk kepentingan pribadi / diperuntukan antara lain :
- Pimpinan (Simon K. Wadin, SE) Rp. 3.851.500,-
- Drs. Ignasius Hurek Making Rp. 1.695.000,-
- Valens Namang Rp 285.000,-
- Marianus Lamak Rp. 886.000,-
Jumlah Rp. 6.717.000,-
Pinjaman pribadi diberikan oleh Terdakwa kepada Marianus Lamak sebesar Rp. 5.000.000,- dan uang tersebut belum disetor kembali ke PD Purin Lewo.
Terdapat dobel pembayaran penerimaan biaya perjalanan yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- ke Surabaya.
Biaya pengurusan surat-surat 21 kendaraan bermotor sebesar Rp. 33.600.000,- sampai dengan sekarang belum dilaksanakan pengurusan surat-surat berupa STNK dan BPKB untuk 21 kendaraan bermotor tersebut.
Terdapat selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa waktu Terdakwa belanja di Surabaya sebesar Rp. 18.480.180,-
Bahwa total kerugian Negara yang dilakukan oleh Terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 96.890.180,- (sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| NO. | Uraian | Jumlah Kerugian (Rp) |
| 1. | Uang pelunasan dari Andreas Dua atas pembelian 3 m3 balok dan 20 lbr papan sebesar Rp. 3.150.000,- dan pembelian balok dan tripleks sebesar Rp. 4.562.500,- yan dibayar kepada terdakwa tidak disetor ke kas Perusahaan. | 7.712.500- |
| 2. | Pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari uang belanja diSurabaya (point 4.1 s/d 4.5) | 68.797.680,- |
| 3. | Pengeluaran uang PD. Purin Lewo untuk pembelian kayu kelas 1 sebanyak 4 kubik, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi. | 10.400.000,- |
| 4. | Penerimaan Angsuran Piutang Sepeda Motor Dari DPD II Golkar Sebesar Rp. 20.000.000,- Tetapi Baru Disetorkan Ke Kas PD. Purin Lewo sebesar Rp. 10.000.000,- | 10.000.000,- |
| JUMLAH | 96.890.180,- |
Bahwa cara atau metode yang telah dipergunakan oleh team penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP sudah sesuai dengan standar yang ditentukan, mempergunakan bahan-bahan yang diajukan penyidik pada Kejaksaan Negeri Lewoleba.
Atas keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Perusahaan Daerah (PD) Purin Lewo Kabupaten Lembata adalah milik Pemerintah Kabupaten Lembata dan dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 tahun 2003 tentang Pembentukan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Purin Lewo
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai karyawan PD Purin Lewo berdasarkan Surat Perjanjian Ikatan Kerja antara Direktur Utama PD Purin Lewo dengan terdakwa yang dibuat di Lewoleba tanggal 08 Juli 2004 dengan Nomor : 01/DIR/PDPL/VII/2004 yang berakhir tanggal 31 Desember 2004.
Bahwa setelah ikatan kontrak kerja berakhir tidak ada lagi ikatan kontrak dan Terdakwa tetap bekerja pada PD. Purin Lewo sampai dengan tahun 2006 berdasarkan kesepakatan lisan antara terdakwa dengan Direktur Utama PD. Purin Lewo.
Bahwa kedudukan Terdakwa sebagai staf Administrasi dari mulai pertama sampai dengan pertengahan tahun 2005 dan pada bagian Produksi dan Pemasaran sejak tahun 2005 sampai dengan bulan Juni 2006.
Bahwa penyertaan modal pada PD. Purin Lewo dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata :
Tahun 2004 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Tahun 2005 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Tahun 2007 sebesar Rp. 1.000.000.000,-
Bahwa tugas kewajiban dan tangung jawab dan hak-hak Terdakwa antara lain sebagai berikut :
Membuat konsep rencana pengadaan barang / jasa.
Membuat konsep strategis pemasaran.
Mengkoordinir staf pemasaran untuk melakukan penjualan barang / jasa PD. Purin Lewo.
Melakukan pembelian barang PD. Purin Lewo.
Menyerahkan uang hasil penjualan atau penagihan piutang dari konsumen kepada bagian keuangan (bendahara dan tembusannya disampaikan kepada bagian piutang untuk dicatat /dibukukan.
Sedangkan hak-hak Terdakwa antara lain :
Menerima honor dari PD. Purin Lewo
Dijanjikan menerima jasa penjualan sebesar 1 % dari aset penjualan, tetapi tidak pernah direalisasi.
Bahwa Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dari kas umum PD. Purin Lewo atas nama saksi MINTARSIH dan Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari kas kendaraan atasa nama saksi PAULINA LIPAT WUWUR sehingga total yang diterima terdakwa sebesar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) dengan alasan bahwa Terdakwa membeli kayu untuk konsumen tetapi kenyataannya uang yang telah diterima Terdakwa tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menjual kayu blok dan papan milik PD. Purin Lewo kepada saksi ANDREAS DUA BATAKENENG pada tanggal 09 Januari 2005, saksi ANDREAS DUA BATAKENENG membayar sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 10 Januari 2005 terdakwa menjual balok dan tripleks seharga Rp. 4.562.500,- (empat juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) kepada saksi ANDREAS DUA BATAKENENG dan sekitar bulan Februari – Maret 2005 saksi ANDREAS DUA BATAKENENG membayar sebesar Rp. 4.562.500,- (empat juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) di kantor PD. Purin Lewo dan terdakwa membuat kwitansi pembeliannya dan uang sejumlah Rp. 7.712.500,- (tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) semuanya tidak disetor ke kas PD. Purin Lewo melainkan dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Bahwa Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari DPD II Partai Golkar Lembata untuk uang panjar 4 (empat) unit sepeda notor Honda Win, kemudian terdakwa menyetor ke bendahara sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan sisa sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Terdakwa tidak disetorkan ke Kas PD. Purin Lewo.
Bahwa Terdakwa memberikan pinjaman uang milik Perusahaan Daerah Purin Lewo sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada MARIANUS LAMAK
Bahwa selama berada di Surabaya, selain membeli barang-barang milik PD. Purin Lewo, Terdakwa juga membeli barang-barang untuk kepentingan Terdakwa dan juga untuk kepentingan SIMON K. WADIN, VALENS NAMANG, dan MARIANUS LAMAK. Untuk kepentingannya Terdakwa membeli tv dan kulkas total sebesar Rp. 1.695.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa sisa belanja di surabaya sebesar Rp. 87.061.750,- (delapan puluh tujuh juta enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga sisa sebesar Rp. 37.061.750,- (tiga puluh tujuh juta enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) terdakwa tidak setor atau kembalikan kepada PD. Purin Lewo.
Bahwa Terdakwa menerima uang dari Partai Golkar untuk sewa kendaraan DAMRI PD. Purin Lewo untuk kegiatan Rakerda DPD II Golkar sebesar Rp. 1.350.000,- tetapi uang tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa ke kas PD. Purin Lewo;
Bahwa benar terdakwa menerima uang dari Bank BRI untuk sewa kendaraan Dump Truck milik PD. Purin Lewo untuk mengangkut beras sebesar Rp. 1.100.000,- dan uang sebesar tersebut hanya disetor oleh terdakwa kepada bendahara sebesar Rp. 560.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 550.000,- tidak disetor oleh Terdakwa melainkan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa sebagai staf pemasaran selain mencari konsumen Terdakwa juga melakukan penjualan barang-barang milik PD. Purin Lewo dan Terdakwa menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari PD. Purin Lewo dan juga Terdakwa memperoleh jasa penjualan sebesar 1 % dari hasil penjualan produk atau barang milik PD. Purin Lewo.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Bukti surat ;
Buku Kas Bon
Buku Kas Keluar Umum
Buku Kas Keluar Kendaraan
Kwitansi pembayaran uang muka untuk sepeda motor Win dari DPD Golkar Kabupaten Lembata tanggal 01 November 2005 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Kwitansi pembayaran uang muka 2 (dua) sepeda motor Win dari DPD Golkar kabupaten Lembata tanggal 24 November 2005 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari ANDREAS DUA BATAKENENG untuk pembelian kayu dan papan tanggal 09 Januari 2005
Kwitansi belanja di Surabaya, alat elektronik seharga Rp. 6.171.500,- tanggal 16 Juni 2005
Kwitansi pembelian gula pasir seharga Rp. 80.970.000,- tanggal 13 Juni 2005
Nota belanja eletronik seharga Rp. 1.695.000,- tanggal 15 Juni 2005
Nota belanja elektronik seharga RP. 285.000,- tanggal 15 Juni 2005
Kwitansi pembelian beras seharga Rp. 87.750.000,- tanggal 13 Juni 2005
Bukti setoran BRI oleh Drs. IGNASIUS HUREK MAKING sejumlah Rp. 50.000.000,- tanggal 21 Juni 2005
Nota belanja seng seharga Rp. 110.150.000,- tanggal 10 Juni 2005
Nota pembelian besi seharga Rp. 75.550.000,- tanggal 10 Juni 2005
Nota pembelian ATK seharga Rp. 2.090.000,- tanggal 14 Juni 2005
Nota pembelian ATK seharga Rp. 1.465.000,-
Kwitansi uang muka pembelian sepeda motor seharga Rp. 19.450.000,- tanggal 13 Juni 2005
Kwitansi pembayaran sepeda motor seharga Rp. 20.000.000,-
Laporan pertanggungjawabkan Drs. IGNASIUS I. HUREK MAKING tanggal 18 Juni 2005.
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat tersebut diatas telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan saksi Ad-charge dalam Persidangan.
Menimbang, bahwa sampai dengan 3 (tiga) kali kesempatan penundaan Persidangan yang diberikan Majelis Hakim, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mampu menghadirkan Saksi Ad-charge dalam persidangan. Dengan memperhatikan Azas Peradilan cepat, Majelis Hakim mempertimbangkan Terdakwa tidak mempergunakan Haknya untuk mengajukan saksi Ad-charge dalam Persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, saksi Ahli serta surat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh Fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Perusahaan Daerah PURIN LEWO (PD. Purin Lewo) berdiri berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Lembata Nomor 05 Tahun 2003 tentang “Pembentukan dan pengelolaan Perusahaan Daerah PURIN LEWO “ ;
Bahwa benar modal Perusahaan Daerah PURIN LEWO berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata secara bertahap, yaitu :
Tahun 2004 sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) ;
Tahun 2005 sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ), dan ;
Tahun 2007 sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah ) ;
Bahwa benar berdasarkan perjanjian ikatan kerja antara Direktur Utama PD. Purin Lewo Simon K. Wadin, SE. yang merangkap sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi dengan Terdakwa tertanggal 08 Juli 2004, Nomor 01/DIR/PD PL/VII/2004, Terdakwa diangkat sebagai Staf Administrasi pada Perusahaan Daerah PURIN LEWO terhitung sejak tanggal 08 Juli 2004 s/d 31 Desember 2004 ;
Bahwa benar untuk selanjutnya sampai dengan bulan Juni tahun 2006 Terdakwa tetap bekerja di PD PURIN LEWO namun tidak dilakukan perpanjangan ikatan kerja antara PD PURIN LEWO dan Terdakwa ;
Bahwa benar kedudukan Terdakwa dan pegawai PD. PURIN LEWO lainnya berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PD. Purin Lewo Simon K. Wadin, SE. yang merangkap sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi ;
Bahwa benar sejak pertengahan tahun 2005 sampai dengan bulan Juni tahun 2006 tersebut, kedudukan Terdakwa sebagai staf Produksi dan Pemasaran pada PD. PURIN LEWO dengan tugas antara lain memperkenalkan, menawarkan produk PD. PURIN LEWO kepada konsumen, melakukan transaksi penjualan, menerima uang hasil penjualan atau penagihan piutang untuk selanjutnya menyerahkan uang dan bukti penjualan barang / penagihan tersebut kepada bagian Keuangan PD. PURIN LEWO ;
Bahwa benar Terdakwa menerima penghasilan setiap bulannya dari PD. PURIN LEWO sebesar Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) ditambah dengan jasa penjualan sebesar 1 % dari hasil penjualan produk atau barang milik PD PURIN LEWO ;
Bahwa benar selama Terdakwa bekerja di PD PURIN LEWO, Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada tanggal 29 September 2005 telah menerima uang sebesar Rp. 9.300.000,- dari saksi MINTARSIH / Kas Umum PD PURIN LEWO dan Rp. 1.100.000,- dari saksi PAULINA LIPAT WUWUR / Kas Kendaraan PD PURIN LEWO untuk biaya pembelian kayu yang pada kenyataanya dipakai untuk kepentingan Terdakwa, total sebesar Rp. 10.400.000,- ;
Bahwa Terdakwa telah menerima pembayaran kayu balok, papan dan triplek dari saksi ANDREAS DUA BETEKENENG yang kesemuanya tidak diserahkan oleh Terdakwa ke Kas PD. PURIN LEWO sebesar Rp. 7.712.500,- ;
Bahwa Terdakwa menerima pembayaran uang muka 4 unit sepeda motor Honda Win dari DPD II Partai Golkar Lembata sebesar Rp. 20.000.000,-. Yang kemudian Rp. 10.000.000,- Terdakwa serahkan pada Kas PD. PURIN LEWO dan sisanya tidak diserahkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- ;
Bahwa Terdakwa memberikan pinjaman uang milik PD. PURIN LEWO kepada MARIANUS LAMAK sebesar Rp. 5.000.000,- ;
Bahwa Terdakwa ditugaskan oleh Perusahaan untuk membeli barang-barang kebutuhan PD. PURIN LEWO di Surabaya. Sisa belanja PD. PURIN LEWO sebesar Rp. 87.061.750,- telah diserahkan kembali oleh Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- sedangkan sisa sebesar Rp. 37.061.750,- tidak diserahkan oleh Terdakwa ;
Bahwa selain membeli barang-barang kebutuhan Perusahaan, Terdakwa membeli kulkas dan tv untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp. 1.695.000,- ;
Bahwa pada sekitar bulan Agustus / September 2005, Terdakwa telah menerima pembayaran sewa kendaraan DAMRI milik PD. PURIN LEWO dari DPD II Partai Golkar Lembata yang tidak diserahkan Terdakwa pada Kas PD. PURIN LEWO sebesar Rp. 1.350.000,- ;
Bahwa pada tanggal 08 Juni 2005 Terdakwa telah menerima pembayaran sewa kendaraan Truk milik PD. PURIN LEWO dari Bank BRI sebesar Rp. 1.100.000,- . telah diserahkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 560.000,- pada kas PD. PURIN LEWO, sedangkan sisa sebesar Rp. 550.000,- tidak diserahkan oleh Terdakwa ;
Bahwa pada sekitar tahun 2005 Terdakwa telah menerima pembayaran sewa kendaraan Truk milik PD. PURIN LEWO dari Ibu MARGARETA MANUK sebesar Rp. 800.000,- yang tidak diserahkan oleh Terdakwa pada Kas PD. PURIN LEWO ;
Bahwa benar sesuai dengan Laporan Hasil Perbantuan Penghitungan kerugian Keuangan Negara / Daerah atas penyimpangan Penggunaan Uang Perusahaan Daerah PURIN LEWO Kabupaten Lembata tahun 2004 sampai dengan tahun 2006, berdasarkan fakta persidangan Perbuatan Terdakwa mengakibatkan PD. PURIN LEWO/ Pemerintah Kabupaten lembata mengalami kerugian sebesar Rp. 79.569.250,- ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta Hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang diDakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang diDakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah diDakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, Dakwaan KESATU Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 th 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 th 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Atau KEDUA Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 th 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Sehingga Majelis hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu tersebut diatas yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam surat Dakwaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ;
Menimbang, bahwa unsur kedua dakwaan kesatu ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsurnya telah terpenuhi maka unsur lainnya dianggap telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi AGUSTINUS T. BANIN, saksi MINTARSIH, saksi PAULINA LIPAT WUWUR, saksi MARGARETA NINGSIH MAKING, saksi ahli BPKP yaitu WISNU DEWANTO, SE., AK., keterangan terdakwa Drs. IGNASIUS HUREK MAKING dan barang bukti berupa dokumen-dokumen, diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan, bahwa Perusahaan Daerah (PD) Purin Lewo berdiri pada tanggal 8 Juli 2004 dimana terdakwa berdasarkan Perjanjian Ikatan Kerja yang ditanda-tangani oleh Direktur Utama PD. Purin Lewo yang saat itu dijabat oleh SIMON K. WADIN, SE. yang merangkap sebagai direktur Administrasi dan keuangan, diangkat sebagai Staf Administrasi pada PD. PURIN LEWO terhitung sejak tanggal 08 Juli 2004 s/d 31 Desember 2004, kemudian setelah itu terdakwa masih tetap bekerja di PD. PURIN LEWO namun tidak dilakukan perjanjian kerja antara terdakwa dengan PD. PURIN LEWO, dan mulai terhitung pertengahan tahun 2005 sampai dengan bulan Juni tahun 2006, kedudukan Terdakwa berdasarkan perintah secara lisan oleh Direktur Utama PD. PURIN LEWO yang saat itu masih dijabat oleh SIMON K. WADIN, SE. yang merangkap sebagai direktur Administrasi dan keuangan, ditunjuk sebagai staf Produksi dan Pemasaran pada PD. PURIN LEWO dengan tugas antara lain memperkenalkan, menawarkan produk PD. PURIN LEWO kepada konsumen, melakukan transaksi penjualan, menerima uang hasil penjualan atau penagihan piutang untuk selanjutnya menyerahkan uang dan bukti penjualan barang / penagihan tersebut kepada bagian Keuangan PD. PURIN LEWO ;
Bahwa selama terdakwa sebagai staf administrasi dan selanjutnya sebagai staf produksi dan pemasaran telah melakukan perbuatan-perbuatan antara lain sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan saksi MINTARSIH dimana terdakwa telah menerima uang tunai sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) dari Kas Umum PD. Purin Lewo dan keterangan saksi PAULINA LIPAT WUWUR dimana terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sehingga total berjumlah Rp. 10.400.000 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah), dengan alasan terdakwa akan membeli kayu untuk PD. PURIN LEWO yang akan dijual kepada konsumen.
Bahwa uang yang telah diterima oleh terdakwa tersebut diatas dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
Berdasarkan keterangan saksi ANDREAS DUA BETEKENENG dimana terdakwa telah menjual kayu balok dan papan milik PD. PURIN LEWO, kemudian dibayar oleh saksi ANDREAS DUA BETEKENG pada tanggal 9 Januari 2005 sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu pada tanggal 10 Januari 2005 terdakwa kembali menjual balok dan tripleks kepada saksi ANDREAS DUA BETEKENENG seharga Rp. 4.562.500,- (empat juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), selanjutnya sekitar bulan Maret 2005 saksi ANDREAS DUA BETEKENENG membayar sejumlah Rp. 4.562.500,- (empat juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa total uang sejumlah Rp. 7.712.500,- (tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) tersebut, semuanya tidak disetorkan ke Kas PD. PURIN LEWO ;
Berdasarkan keterangan saksi JOSEPH BAHA HEKUR, dimana terdakwa telah menerima uang muka pembelian 4 (empat) sepeda motor Honda Win sebesar Rp. 20.000.000, tetapi terdakwa hanya menyetor ke Bendahara PD. PURIN LEWO sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) saksi JOSEPH BAHA HEKUR ketahui tidak disetor oleh terdakwa setelah ada penagihan piutang PD. PURIN LEWO kepada DPD II Golkar Lembata dan terdakwa telah pula menerima uang sewa kendaraan DAMRI milik PD. PURIN LEWO untuk kegiatan RAKERDA DPD II GOLKAR LEMBATA sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa totol uang dari DPD II GOLKAR LEMBATA yang tidak disetorkan oleh terdakwa ke Kas PD. PURIN LEWO sebesar Rp. 11.350.000,- (sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Berdasarkan keterangan saksi AGUSTINUS T. BANIN, saksi MINTARSIH, saksi PAULINA LIPAT WUWUR dan saksi MARGARETH F. NINGSIH MAKING dan keterangan saksi ahli WISNU DEWANTO, SE,. AK. Sesuai dengan catatan dokumen-dokumen berupa bukti kwitansi dan buku jurnal keuangan PD. PURIN LEWO, terdakwa telah pula melakukan :
Dari uang belanja barang PD. Purin Lewo di Surabaya sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) terdapat sisa Rp. 87.061.750,- (delapan puluh tujuh juta enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) telah dikembalikan/disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke Kas PD. PURIN LEWO, sedangkan sisa sebesar Rp. 37.061.750,- (tiga puluh tujuh juta enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tidak disetorkan terdakwa ke Kas PD. PURIN LEWO ;
Menerima uang dari Bank BRI sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk sewa kendaraan Dump Truck milik PD. PURIN LEWO untuk mengangkut beras, dari uang tersebut terdakwa setorkan hanya sebesar Rp. 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tidak terdakwa setorkan ke Kas PD. PURIN LEWO ;
Menerima uang dari MARGARETA MANUK sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang mana seluruhnya tidak terdakwa setorkan ke Kas PD. PURIN LEWO ;
Memberikan pinjaman uang milik PD. PURIN LEWO kepada MARIANUS LAMAK sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagaimana tersebut diatas, ternyata berdasarkan keterangan terdakwa dipergunakan guna kepentingan pribadinya. Maka dengan demikian unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi ;
Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga dakawaan kesatu ini pun bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsurnya telah terpenuhi maka unsur lainnya dianggap telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa hal yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur kedua dakwaan kesatu diatas oleh karena telah terpenuhi, maka turut pula dipergunakan sebagai pertimbangan dalam unsur ketiga ini. Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai staf administrasi dan selanjutnya sebagai staf produksi dan pemasaran. Berdasarkan keterangan saksi AGUSTUNUS T. BANIN, saksi MINTARSIH, saksi PAULINA LIPAT WUWUR, saksi MARGARETA NINGSIH MAKING dan keterangan Terdakwa, bahwa kebijakan Direktur Utama PD. PURIN LEWO yang saat itu dijabat oleh SIMON K. WADIN, SE., seluruh karyawan dapat melakukan pemasaran dan penjualan baik barang dan jasa PD. PURIN LEWO. Sehingga meskipun terdakwa berdasarkan Surat Perikatan Kerja diangkat dalam jabatan sebagai Staf Administrasi tetap dapat melakukan pemasaran dan penjualan baik barang dan jasa PD. PURIN LEWO, demikian pula meskipun surat perikatan kerja terdakwa dengan PD. PURIN LEWO telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan lagi, namun oleh Direktur Utama PD. PURIN LEWO yang saat itu masih dijabat oleh SIMON K. WADIN, SE., Terdakwa diberikan kedudukan sebagai Staf Produksi dan Pemasaran, yang mana sesuai fakta persidangan telah pula melakukan pembelian barang milik PD. Purin Lewo, melakukan pemasaran, penjualan dan menerima pembayaran dari konsumen. Akan tetapi terdakwa baik dalam jabatannya sebagai staf administrasi maupun dalam kedudukannya sebagai staf produksi dan pemasaran PD. PURIN LEWO telah melakukan perbuatan dimana tidak mensetorkan uang sisa pembelian barang di Surabaya, tidak mensetorkan hasil penjualan/pemasaran barang maupun jasa baik seluruh maupun sebagian ke Kas PD. PURIN LEWO.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan baik sebagai Staf Administrasi maupun dalam kedudukannya sebagai Staf Produksi dan Pemasaran, maka dengan demikian unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ; atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi ;
Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa unsur keempat dakawaan kesatu ini pun bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsurnya telah terpenuhi maka unsur lainnya dianggap telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa hal yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur kedua dan ketiga dakwaan kesatu diatas oleh karena telah terpenuhi, maka turut pula dipergunakan sebagai pertimbangan dalam unsur keempat ini. Bahwa kerugian yang timbul pada PD. PURIN LEWO akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan unsur diatas diperhitungkan seluruhnya berjumlah Rp. Rp. 77.874.250,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah), kerugian mana tentunya terkait langsung dengan Keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata, oleh karena penyertaan modal Perusahaan Daerah (PD) PURIN LEWO yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lembata yaitu :
Pada tahun 2004 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah),
Pada tahun 2005 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), sedangkan
Pada tahun 2006 tidak ada penyertaan modal (Nihil) dari Pemerintah Kabupaten Lembata ;
Pada tahun 2007 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah),
Menimbang, bahwa dalam perhitungan kerugian Negara tersebut, terdapat selisih perhitungan dari Majelis Hakim yang memperhitungkan kerugian Negara sebesar Rp. 77.874.250,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) sedangkan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya diperhitungkan sebesar Rp. 79.569.250-, (tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) sedangkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaanya (Pledoi) diperhitungkan sebesar Rp. 20.576.750,- (dua puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang, terhadap perbedaan perhitungan dalam hal kerugian Negara tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini :
Bahwa selisih perhitungan kerugian Negara antara Majelis Hakim dengan Penuntut Umum terletak pada pembelian barang di Surabaya untuk kebutuhan terdakwa seperti lemari pendingin (kulkas) dan TV seharga Rp. 1.695.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang dibeli bersamaan dengan pembelian daftar barang belanja milik PD. PURIN LEWO dan pesanan khusus dari SIMON K. WADIN, VALENS NAMANG dan MARIANUS LAMAK. Yang mana seluruh bukti belanja barang baik daftar belanja barang PD. PURIN LEWO, Terdakwa, SIMON K. WADIN, VALENS NAMANG dan MARIANUS LAMAK tersebut, telah terdakwa serahkan kepada Bendahara PD. PURIN LEWO untuk dibukukan sebagai belanja barang PD. PURIN LEWO. Sehingga dengan demikian PD. PURIN LEWO memiliki Piutang yang dapat ditagih atas barang belanja yang menggunakan uang milik PD. PURIN LEWO kepada Terdakwa, SIMON K. WADIN, VALENS NAMANG dan MARIANUS LAMAK tersebut, dengan perhitungan harga jual barang-barang tersebut di Lewoleba ;
Bahwa terhadap selisih perhitungan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya (Pledoi), selain yang telah diperhitungkan dan dipertimbangkan tersebut diatas oleh Majelis Hakim, oleh karena Penasihat Hukum Terdakwa tidak mampu membuktikan sebaliknya dari yang dituntut oleh Penuntut Umum itu, dengan bukti-buktinya baik bukti saksi-saksi maupun bukti surat. Maka terhadap selisih perhitungan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan unsur diatas, maka dengan demikian unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diDakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 th 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, maka dengan demikian Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan lebih lanjut dakwaan alternatif keDua tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, maka terhadap Terdakwa dijatuhi pidana tambahan sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 th 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yang besarnya tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenannya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap penjatuhan pidana bagi diri Terdakwa ini, Majelis Hakim memandang perlu mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut :
Bahwa terlepas dari perbuatan Terdakwa yang menimbulkan akibat kerugian keuangan Negara, harus pula dicermati keterangan dari saksi AGUSTINUS T. BANIN yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil pada Pemda Lembata yang ditugaskan oleh Bupati lembata untuk melakukan audit pada PD. PURIN LEWO menerangkan di depan persidangan, bahwa kerugian yang dialami oleh PD. PURIN LEWO tidak saja disebabkan oleh perbuatan Terdakwa, tetapi juga sebagai akibat dari pengelolaan/manajemen perusahaan yang tidak profesional. Dan juga keterangan saksi MINTARSIH, saksi PAULINA LIPAT WUWUR, saksi MARGARETH NINGSIH MAKING dimana saat itu karyawan PD. PURIN LEWO bekerja tanpa aturan yang jelas baik terhadap bisnis barang dan jasa milik PD. PURIN LEWO ataupun terhadap hak-hak yang akan diterima oleh karyawan menyangkut Honor (penghasilan) maupun promosi jabatan ;
Bahwa penjatuhan pidana kepada Terdakwa dalam amar Putusan di bawah ini adalah dianggap paling cocok, selaras dan pantas sehingga tujuan dari pemidanaanya bukanlah merupakan suatu pembalasan, namun lebih bersifat EDUKATIF, KONSTRUKTIF dan MOTIFATIF bagi Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya dan sekaligus sebagai langkah PREFENTIF bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka selama berada dalam tahanan Rutan dan tahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam status tahanan kota, untuk menjamin adanya kepastian hukum agar putusan ini dapat dilaksanakan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap ditahan dan memerintahkan Terdakwa masuk dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan mengenai statusnya akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari diri dan perbuatan terdakwa sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga atas seorang isteri, anak-anak yang masih kuliah dimana saat ini sedang banyak membutuhkan biaya, dan orang tua terdakwa yang sudah berusia lanjut ;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 th 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Undang-undang No 4 Tahun 2004, Undang-undang No 8 Tahun 2004 dan Undang-undang No 2 Tahun 1986 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Drs. IGNAS I. HUREK MAKING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI ” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 th 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi ;
Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun dan menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 77.874.250,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa disita untuk dilelang, dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Buku Kas Bon,
Buku Kas Keluar Umum,
Buku Kas Keluar Kendaraan ,
Kwitansi pembayaran uang muka untuk sepeda motor Win dari DPD Golkar Kabupaten Lembata tanggal 01 November 2005 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),
Kwitansi pembayaran uang muka 2 (dua) sepeda motor Win dari DPD Golkar kabupaten Lembata tanggal 24 November 2005 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
Kwitansi penerimaan uang sejumlah Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari ANDREAS DUA BATAKENENG untuk pembelian kayu dan papan tanggal 09 Januari 2005,
Kwitansi belanja di Surabaya, alat elektronik seharga Rp. 6.171.500,- tanggal 16 Juni 2005,
Kwitansi pembelian gula pasir seharga Rp. 80.970.000,- tanggal 13 Juni 2005,
Nota belanja eletronik seharga Rp. 1.695.000,- tanggal 15 Juni 2005,
Nota belanja elektronik seharga RP. 285.000,- tanggal 15 Juni 2005,
Kwitansi pembelian beras seharga Rp. 87.750.000,- tanggal 13 Juni 2005,
Bukti setoran BRI oleh Drs. IGNASIUS HUREK MAKING sejumlah Rp. 50.000.000,- tanggal 21 Juni 2005,
Nota belanja seng seharga Rp. 110.150.000,- tanggal 10 Juni 2005,
Nota pembelian besi seharga Rp. 75.550.000,- tanggal 10 Juni 2005,
Nota pembelian ATK seharga Rp. 2.090.000,- tanggal 14 Juni 2005,
Nota pembelian ATK seharga Rp. 1.465.000,-,
Kwitansi uang muka pembelian sepeda motor seharga Rp. 19.450.000,- tanggal 13 Juni 2005,
Kwitansi pembayaran sepeda motor seharga Rp. 20.000.000,-
Laporan pertanggungjawabkan Drs. IGNASIUS I. HUREK MAKING tanggal 18 Juni 2005.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Perusahaan Daerah (PD) PURIN LEWO Kabupaten Lembata ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2009 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri lembata oleh kami : DEDY HERIYANTO, S.H. selaku Hakim ketua Majelis, L. M SANDI IRAMAYA, S.H. dan SISERA SEMIDA NAOMI NENOHAYFETO, S.H. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2009 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh YESEPHUS M LAKAPU, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lembata dan dihadiri oleh ARIF M. KANAHAU, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba, STANIS KAPO LELANGWAYAN, S.H. selaku Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
I. L.M.SANDI IRAMAYA, S.H. DEDY HERIYANTO, S.H.
II. SISERA S.N NENOHAYFETO, S.H.
PANITERA PENGGANTI
YESEPHUS M. LAKAPU,SH