70/PID.SUS/2014/PN.RUT
Putusan PN RUTENG Nomor 70/PID.SUS/2014/PN.RUT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GAGUK GREGORIUS alias GREG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa GAGUK GREGORIUS alias GREG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 301 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. ; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa : • Uang sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara. • 1 (satu) buah buku tulis milik DEDI OKTAVIANUS HAMBUR yang bertuliskan FOOTBALL PLAYERS “yang berisi catatan nama-nama wajib pilih daftar pemilih tetap pada TPS 1 (BEO LEDA), TPS 2 (RANDA MASA), TPS 3 (RANDA MASA II), TPS 4 (SDI LEDA), TPS 5 (RECOK), TPS 6 (NGAL LEOK), dan TPS 8 (ROS); • 3 (tiga) lembar kertas stiker warna merah bertuliskan An. GAGUK GREGORIUS (GREG GAGUK), Caleg DPRD Kabupaten Manggarai Dapil 2 Kecamatan Langke Rembong dengan nomor urut 1 PDI-Perjuangan; Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor 70/Pid.Sus/2014/PN.RUT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana pemilu dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : : | GAGUK GREGORIUS alias GREG Manggarai 54 Th / 25-05-1959 Laki-laki Indonesia Karot RT.05 RW. 005 Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Katholik Anggota DPRD Kabupaten Manggarai |
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama ERLAN YUSRAN, SH. dan TODING MANGGASA, SH. keduanya Advokat / Penasihat Hukum pada Kantor Cabang Advokat / Penasihat Hukum YODY S. YUSRAN, SH. & REKAN, alamat Jalan Ulumbu 63, RT. 034, RW. 10, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 12 Mei 2014 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2014 di bawah Register Nomor 19/KS/PID/2014/PN.RUT. ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 70/Pen-Pid./ 2014/PN.Rut, tanggal 12 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 70/Pen-Pid./ 2014/PN.Rut, tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa GAGUK GREGORIUS alias GREG terbukti secara sah dan menyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemilu, dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum, melanggar Pasal 301 ayat (3) UU. No. 8 Tahun 2012, ttg Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GAGUK GREGORIUS alias GREG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah Terdakwa segera ditahan.
Menetapkan barang bukti, berupa :
Uang sebesar Rp.2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah buku tulis milik DEDI OKTAVIANUS HAMBUR yang bertuliskan FOOTBALL PLAYERS yang berisi catatan nama-nama wajib pilih daftar pemilih tetap pada TPS 1 (BEO LEDA), TPS 2 (RANDA MASA), TPS 3 (RANDA MASA II), TPS 4 (SDI LEDA), TPS 5 (RECOK), TPS 6 (NGAL LEOK) dan TPS 8 (ROS) ;
3 (tiga) lembar kertas stiker warna merah bertuliskan An. GAGUK GREGORIUS (GREG GAGUK), Caleg DPRD Kabupaten Manggarai Dapil 2 Kecamatan Langke Rembong, dengan nomor urut 1 Partai PDI-Perjuangan ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Gaguk Gregorius tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa Gaguk Gregorius dari seluruh dakwaan ;
Memulihkan hak Terdakwa Gaguk Gregorius dari segala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan, hal mana pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar Tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang diajukan secara lisan pula dipersidangan, hal mana pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa GAGUK GREGORIUS alias GREG, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan bersama dengan DEDI OKTAVIANUS HAMBUR (terdakwa dalam penuntutan terpisah), antara hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014 s/d hari Sabtu, tanggal 5 April 2014 (masa kampanye), atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara bulan Maret tahun 2014 s/d bulan April tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Kampung Leda, Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari keikutsertaan terdakwa sebagai calon legislative dari partai PDIP untuk DPRD Kabupaten Mangggarai periode 2014 -2019, nomor urut 1 Dapil 2 Kecamatan Langke Rembong, yang kemudian membentuk tim sukses, dan salah seorang anggotanya adalah sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR, bertugas mendapatkan atau membeli suara masyarakat peserta kampanye, yang merupakan wajib pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), untuk memilih nama terdakwa. Bahwa untuk tugas tersebut sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR menerima pemberian dari terdakwa berupa uang total sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan stiker total sebanyak 250 lembar, caleg atas nama GAGUK GREGORIUS, dengan perincian sebagai berikut :
Pertama pada bulan Januari 2014 stiker sebanyak 200 lembar ;
Kedua pada hari Kamis tanggal 3 April 2014 sekira pukul 12.00 Wita stiker sebanyak 50 lembar ;
Pertama pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekira pukul 15.00 Wita uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Kedua pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wita uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Ketiga uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Keempat uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Kelima uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Keenam uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Ketujuh uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Kedelapan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Kesembilan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Kesepuluh uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Kesebelas uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Kedua belas pada hari Kamis, tanggal 3 April 2014, sekira pukul 12.00 Wita uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Ketiga belas pada hari Selasa, tanggal 5 April 2014, sekira pukul 13.00 Wita uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang dan stiker tersebut dimaksudkan oleh terdakwa, agar sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR membagikannya kepada masyarakat peserta kampanye, yang merupakan wajib pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), khususnya Kelurahan Golodukal, untuk memilih caleg atas nama GAGUK GREGORIUS, sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perorang, termasuk untuk biaya operasional sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR. Bahwa terdakwa juga berpesan pada sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR “pada saat membagi-bagikan uang harus hati-hati, agar jangan diketahui orang dan petugas Panwaslu, uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sebuah stiker caleg atas nama GAGUK GREGORIUS harus benar-benar dibagikan/diberikan kepada masyarakat peserta kampanye, yang merupakan wajib pilih ;
Bahwa sejumlah uang yang diterima terdakwa dari pertama sampai ke-12 dilakukan di rumahnya terdakwa GAGUK GREGORIUS yang terletak di daerah Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, sedangkan sejumlah uang yang terakhir terdakwa terima di rumahnya sdr. ROBERTUS GAGUK yang biasa dipanggil OBE GAGUK tepatnya di Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Kemudian selain menerima sejumlah uang tersebut dari terdakwa GAGUK GREGORIUS, sdr. DEDI juga menerima stiker sebanyak 250 lembar dimana stiker tersebut pertama diserahkan sekitar bulan Januari 2014 sebanyak 200 lembar dan yang kedua pada hari Kamis, tanggal 03 April 2014, sekitar pukul 12.00 Wita di rumahnya GAGUK GREGORIUS ;
Selanjutnya sejumlah uang dan stiker yang sudah diterima oleh sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDI tersebut lalu diserahkan kepada wajib pilih yang terdapat dalam DPT dan DPK Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, dimana pada saat sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDI memberikan uang dan stiker tersebut didampingi oleh YOSEP LENDO. Kemudian sebelum sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDI menyerahkan uang dan stiker tersebut dan mengatakan kepada wajib pilih “PILIH INI KITA PUNYA ORANG, YANG MANA PADA SAAT ITU SAUDARA DEDI MEMEGANG STIKER MILIK SAUDARA GAGUK GREGORIUS, SEBAGAI TANDA TERIMA KASIH UNTUK MENCOBLOS DIA (GAGUK GREGORIUS), INI UANGNYA” ;
Selanjutnya sejumlah uang pemberian dari terdakwa GAGUK GREGORIUS tersebut dipergunakan oleh sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDI untuk membeli suara kepada wajib pilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang ada di TPS-TPS (Daftar Pemungutan Suara) yang masuk ke dalam TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6 dan TPS 8 untuk mencoblos caleg GAGUK GREGORIUS di Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. semua uang yang sudah diterima oleh sdr. DEDI dari terdakwa GAGUK GREGORIUS tersebut dipergunakan untuk membeli suara kepada 192 orang wajib pilih masing-masing sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp.9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), namun pada pelaksanaannya sdr. DEDI hanya membayarkan uang tersebut kepada 171 orang wajib pilih, sehingga uang yang dipakai untuk membeli suara Caleg GAGUK GREGORIUS hanya sebesar Rp.8.550.000 (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) masih dipegang sdr. DEDI sampai penghitungan perolehan suara di setiap TPS selesai ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 ayat (1) UU No.8 Tahun 2012, Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa GAGUK GREGORIUS alias GREG, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan bersama dengan DEDI OKTAVIANUS HAMBUR (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sekira pukul 04.00 Wita s/d pukul 06.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2014, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Kampung Leda, Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sejak bulan Januari 2014 sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDI diminta oleh terdakwa GAGUK GREGORIUS sebagai salah satu Tim Sukses Keluarga dalam Pemilu Legislatif. Setelah menjadi Tim Sukses selanjutnya terdakwa diberikan arahan dan disuruh oleh terdakwa GAGUK GREGORIUS untuk membeli suara wajib pilih yang terdaftar dalam DPT dan DPK di TPS Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Selanjutnya sesuai dengan permintaan terdakwa GAGUK GREGORIUS yang mana saat ini masih sebagai Caleg nomor urut 1 Dapil 2 dari Partai PDIP Kecamatan Langke Rembong, lalu memberikan sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp.12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan secara bertahap dari terdakwa GAGUK GREGORIUS sebanyak 13 (tiga belas) kali, yaitu sebagai berikut :
Pertama pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2014, sekitar pukul 15.00 Wita sebesar Rp.500,000 (lima ratus ribu rupiah) ;
Ke-2 pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2014, sekitar pukul 11.00 Wita sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Ke-3 sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Ke-4 sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Ke-5 sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Ke-6 sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) ;
Ke-7 sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Ke-8 sebesar Rp.1.500.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Ke-9 sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Ke-10 sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Ke-11 sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ;
Ke-12 pada hari Kamis, tanggal 03 April 2014, sekitar pukul 12.00 Wita sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Ke-13 pada hari Sabtu, tanggal 05 April 2014, sekitar pukul 13.00 Wita sebesar Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sejumlah uang yang diterima terdakwa dari pertama sampai ke-12 dilakukan di rumahnya terdakwa GAGUK GREGORIUS yang terletak di daerah Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, sedangkan sejumlah uang yang terakhir terdakwa terima di rumahnya sdr. ROBERTUS GAGUK yang biasa dipanggil OBE GAGUK tepatnya di Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Kemudian selain menerima sejumlah uang tersebut dari terdakwa GAGUK GREGORIUS, sdr. DEDI juga menerima stiker sebanyak 250 lembar dimana stiker tersebut pertama diserahkan sekitar bulan Januari 2014 sebanyak 200 lembar dan yang kedua pada hari Kamis, tanggal 03 April 2014 sekitar pukul 12.00 wita di rumahnya GAGUK GREGORIUS ;
Selanjutnya sejumlah uang dan stiker yang sudah diterima oleh sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDI tersebut lalu diserahkan kepada wajib pilih yang terdapat dalam DPT dan DPK Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong, dimana pada saat sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDI memberikan uang dan stiker tersebut didampingi oleh YOSEP LENDO. Kemudian sebelum sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDI menyerahkan uang dan stiker tersebut dan mengatakan kepada wajib pilih “PILIH INI KITA PUNYA ORANG, YANG MANA PADA SAAT ITU SAUDARA DEDI MEMEGANG STIKER MILIK SAUDARA GAGUK GREGORIUS, SEBAGAI TANDA TERIMA KASIH UNTUK MENCOBLOS DIA (GAGUK GREGORIUS), INI UANGNYA” ;
Selanjutnya sejumlah uang pemberian dari terdakwa GAGUK GREGORIUS tersebut dipergunakan oleh sdr. DEDI OKTAVIANUS HAMBUR Alias DEDI untuk membeli suara kepada wajib pilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang ada di TPS-TPS (Daftar Pemungutan Suara) yang masuk ke dalam TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6 dan TPS 8 untuk mencoblos caleg GAGUK GREGORIUS di Kelurahan Golodukal, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai. semua uang yang sudah diterima oleh sdr. DEDI dari terdakwa GAGUK GREGORIUS tersebut dipergunakan untuk membeli suara kepada 192 orang wajib pilih masing-masing sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan total sebesar Rp.9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), namun pada pelaksanaannya sdr. DEDI hanya membayarkan uang tersebut kepada 171 orang wajib pilih, sehingga uang yang dipakai untuk membeli suara Caleg GAGUK GREGORIUS hanya sebesar Rp.8.550.000 (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) masih dipegang sdr. DEDI sampai penghitungan perolehan suara di setiap TPS selesai ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 301 ayat (3) UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 70/Pid.Sus/2014/PN.RUT tanggal 12 Mei 2014 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa GAGUK GREGORIUS alias GREG tersebut tidak dapat diterima ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 70/Pid.Sus/2014/PN.RUT., atas nama Terdakwa GAGUK GREGORIUS alias GREG tersebut di atas ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini adalah masalah bagi uang, saksi diperintahkan oleh terdakwa untuk merekrut wajib pilih untuk diberikan uang untuk memilih Terdakwa ;
Bahwa kejadiannya mulai pada pertemuan tanggal 19 Januari 2014, pada hari Minggu sore di rumah Terdakwa untuk menjadi Tim Sukses dalam PEMILU Legislatif dari Terdakwa dan waktu itu saksi sendirian saja ;
Bahwa tugas saksi sebagai Tim Sukses adalah untuk merekrut wajib pilih yang diberikan uang untuk membeli suara ;
Bahwa saksi merekrut suara sejak kampanye sampai dengan hari pemilihan ;
Bahwa saksi diberikan uang untuk membayar suara, dengan perincian sebagai berikut :
Pertama pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2014, sekitar pukul 15.00 Wita sebagai biaya operasional sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Kedua sebesar Rp. 1. 200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Ketiga uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Keempat uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Kelima uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Keenam uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Ketujuh uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Kedelapan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk membeli suara pemilih ;
Kesembilan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), untuk membeli suara pemilih ;
Kesepuluh uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), untuk membeli suara pemilih ;
Kesebelas uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), untuk membeli suara ;
Keduabelas pada hari Kamis tanggal 3 April 2014, sekira pukul 12.00 Wita, uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), waktu masa tenang untuk membeli suara ;
Ketigabelas pada hari Kamis, tanggal 5 April 2014, sekira pukul 12.00 Wita, uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), waktu masa tenang untuk membeli suara ;
Bahwa saksi bagi uang tersebut dengan stiker, semua bertahap mulai bulan Maret sampai dengan tanggal 5 April 2014 sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / pemilih dan sebanyak 30 lembar stiker sehingga berjumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di daerah Kelurahan Golodukal, akan tetapi saksi sudah lupa nama-nama yang menerima uang tersebut, namun ada dalam catatan saksi ;
Bahwa yang kedua, hari dan tanggal saksi tidak ingat lagi pada waktu membagi uang, akan tetapi pada saat masa kampanye ;
Bahwa setelah saksi membagi uang kepada pemilih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi membagi uang lagi sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) di Kelurahan Golodukal juga ;
Bahwa selanjutnya yang ketiga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) saksi bagikan di tempat yang sama dalam bulan Maret 2014 ;
Bahwa kemudian saksi bagikan lagi uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada awal bulan April kepada pemilih, lalu uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 3 April 2014 keatas sampai dengan tanggal 5 April 2014 ;
Bahwa sebelum tanggal 5 April 2014, saksi pernah bagi-bagi uang beserta tanda gambarnya sebanyak 20 lembar sampai dengan tanggal 9 April 2014 pagi, dengan jumlah pemilih sebanyak kurang lebih 20 orang, sehingga total uang yang saksi bagikan saat itu sebesar Rp.50.000,- x 20 orang menjadi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa target yang saksi sampaikan kepada terdakwa, yaitu 192 suara yang dibeli dari wajib pilih, akan tapi ternyata sampai dengan tanggal 9 April 2014 hanya 171 orang / pemilih yang dapat saksi bagi, sehingga sisa uang sebesar yang ada pada saksi saat itu adalah sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang saksi masih pegang, namun ternyata yang memilih Terdakwa di TPS di Kelurahan Golodukal hanya 47 pemilih ;
Bahwa setelah pencoblosan Pemilu Legislatif, saksi menagih kembali uang-uang yang telah saksi bagi kepada pemilih di TPS dan yang terkumpul adalah sebanyak 24 orang, namun selebihnya saksi tidak menagihnya kembali ;
Bahwa pada saksi menagih kembali uang yang telah saksi berikan kepada pemilih, saat itu ada yang tersinggung, yaitu Aleks Dedi Naru, Valentus, Yohanes Naru, Rudolfus Ferene Rudi, adik saksi sendiri dan yang lainnya ;
Bahwa saksi menagih kembali uang yang telah saksi bagikan tersebut atas suruhan Terdakwa, karena perolehan suara tidak sesuai harapan ;
Bahwa uang sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) adalah uang sisa dari terdakwa yang belum dibagikan kepada pemilih yang saksi masih pegang ;
Bahwa uang sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang yang saksi minta kembali dari para pemilih ;
Bahwa benar yang menyuruh saksi menjadi Tim Sukses adalah Terdakwa, yaitu dengan sengaja menunjuk saksi dengan menghubungi saksi melalui Om Hilarius Tegor lewat telepon lalu kami ketemu di rumah Gendang Lempe, kemudian pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2014 kami ke rumah dan bertemu dengan Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “kamu kerja untuk rekrut wajib pilih yang mau gabung dengan kita“ ;
Bahwa pada waktu ke rumah terdakwa pada tanggal 19 Januari 2014, saat itu saksi sendiri dan diberi uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembekalan diri saksi ;
Bahwa Pemilu Legislatif kampanye untuk PDI-P dilaksanakan pada tanggal 01 April 2014 sesuai Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa Aleks Dedi Naru pernah datang ke rumah terdakwa, saat itu belum masa kampanye ;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kalau saksi ada terima uang dari Terdakwa saat kampanye ;
Bahwa pada tanggal 3 April 2014 di rumah terdakwa, saksi dikasih oleh terdakwa uang sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sekitar pukul 12.00 Wita, waktu itu saksi dengan saksi Yosep Lendo dikasih juga dengan tambahan stiker, uang yang dikasih adalah uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) yang semua diheter dengan stiker ;
Bahwa pada tanggal 5 April 2014, sebelumnya saksi Yosep Lando SMS saksi untuk ke rumah Terdakwa guna terima uang yang terakhir, yaitu sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk dibagikan ke wajib pilih ;
Bahwa setelah saksi membagikan uang kepada para pemilih, mereka mengatakan mau bergabung dengan Terdakwa ;
Bahwa pada saat bagi uang ke pemilih saksi mengatakan “Jangan salah pilih, ini kita punya orang, yaitu Terdakwa” ;
Bahwa kepada wajib pilih pada tanggal 9 April 2014, saksi bagikan dari pukul 03.00 dini hari sampai dengan pukul 06.00 pagi, waktu itu adalah hari pencoblosan ;
Bahwa sejak tanggal 5 April 2014 sampai dengan tanggal 9 April 2014 dari uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh terdakwa, saksi membagikan kepada pemilih kurang lebih 20-an orang dan yang membagikan uang tersebut adalah saksi dengan saksi Yosep Lendo, sedangkan untuk tanggal 9 April 2014, saksi bagikan uang kurang lebih kepada 20 orang di Kelurahan Golo Dukal, yaitu di TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 8, sedangkan selain di Golodukal pada tanggal tersebut saksi juga ada bagikan uang di Lawir TPS 3 ;
Bahwa pada saat terdakwa memberikan uang kepada saksi, saksi dijanjikan secara lisan oleh terdakwa bahwa “kita bekerja saja dulu mudah-mudahan berhasil” ;
Bahwa alasan kenapa saksi minta kembali uang yang telah saksi bagikan ke pemilih, karena saksi dimarahi oleh Terdakwa dengan alasan, karena perolehan suara tidak sesuai harapan ;
Bahwa terakhir saksi lapor ke Terdakwa tentang pemberian uang kepada pemilih kurang lebih tanggal 7 April 2014 ;
Bahwa bukan saksi yang melaporkan terdakwa ke Polisi, saksi hanya minta kembali uang ke orang-orang, karena suara tidak mencukupi ;
Bahwa saksi melaporkan tentang perolehan suara kepada terdakwa pada tanggal 10 April 2014 dengan membawa format C-1 KWK dari 6 TPS di Kelurahan Golodukal dan saat itu saksi dimarahi oleh Terdakwa, karena kecewa dengan alasan suara tidak sesuai harapan, sehingga saksi pergi meminta kembali uang yang telah saksi bagi ke orang-orang, sehingga terkumpul sebanyak Rp.1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 10 April 2014 ketika saksi membawa format C-1 KWK untuk melapor ke Terdakwa, ternyata format C-1 KWK ada yang belum bertanda tangan, sehingga Terdakwa menahan motor saksi dan menyuruh saksi kembali untuk minta tandatangan format C-1 KWK barulah setelah itu motor dikembalikan kepada saksi, namun setelah saksi kembali ke Golodukal Terdakwa datang menjemput saksi ;
Bahwa saksi terima stiker dari Terdakwa sejak bulan Januari 2014 dan pada tanggal 3 April 2014 saksi dikasih oleh terdakwa stiker sebanyak 50 lembar serta uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sebelum tanggal 3 April 2014, yaitu pada bulan Maret 2014 saksi sudah membagikan uang kepada pemilih, yaitu :
Sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 50 orang pemilih di Kelurahan Golo Dukal di Leda, yaitu di TPS 1 sampai dengan 6 ditambah di TPS 8, dimana saksi bagi dari rumah ke rumah ;
Salah satu pemilih yang saksi bagikan uang adalah rumah Kristo Ngabut di TPS 4 Kelurahan Golo Dukal untuk 6 orang pemilih ;
Keluarganya Aleksander Somi di TPS 2 untuk 6 orang pemilih juga ;
Bahwa pada bulan Maret saksi terima uang dari terdakwa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yaitu waktu itu saksi hanya berdua saja dengan terdakwa ;
Bahwa saksi adalah Tim Sukses Terdakwa, akan tetapi setiap kali pertemuan saksi tidak hadir, sehingga tidak bertemu Tim Sukses yang lain ;
Bahwa selain terima uang dari terdakwa pada tanggal 3 April 2014 dan tanggal 5 April 2014, saksi tidak ingat lagi yang lainnya ;
Bahwa setelah bulan Maret 2014, saksi terima uang dari terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi terima lagi uang dari terdakwa di rumah terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian saksi terima lagi sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang-uang tersebut saksi bagi habis kepada pemilih, kemudian terakhir pada tanggal 5 April 2014, saksi terima uang dari terdakwa sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) tapi tidak habis dibagi, sehingga masih ada sisa sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang Barang Bukti di persidangan ini terdiri dari :
Sisa uang yang tidak dibagi oleh saksi kepada pemilih sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), uangnya tidak lengkap sehingga saksi pinjam dari mama kecil Yofita Rensi sebesar Rp.350.000.- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Sedangkan uang yang lainnya adalah hasil tagihan oleh Yosep Lendo atas suruhan saksi dengan jumlah sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
3 (tiga lembar stiker atas nama Gagug Gregorius (Greg Gagug) PDIP Dapil 2 Kecamatana Langke Rembong, Kab. Manggarai ;
Buku daftar nama pemegang hak pilih ;
Bahwa selanjutnya uang-uang tersebut saksi titip di Yosep Lendo yaitu sebesar Rp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Saksi titip uang tersebut ke Yosep Lendo karena kami selalu bersama dengan saksi berpesan kepadanya : “ Uang ini saya titip dulu karena saya akan cari yang sisanya dan nanti serahkan kembali ke saya Ternyata Yosep Lendo serahkan kepada Aleks Dedi Naru lalu uang tersebut diserahkan kepada Panwaslu ;
Bahwa Yosep Lendo bukan Tim Sukses terdakwa ;
Bahwa dari total uang seluruhnya termasuk biaya operasinal saksi diberikan secara bertahap sebanyak 7 kali, yaitu :
Sebesar Rp.700.000,-
Sebesar Rp.1.250.000,-
Sebesar Rp.2.400.000,-
Sebesar Rp.250.000,-
Sebesar Rp.150.000,-
Sebesar Rp.100.000,-
Sebesar Rp.150.000,-
Bahwa uang yang diperuntukan untuk beli suara dari terdakwa sebesar Rp.9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan yang dapat bagikan kepada pemilih sebesar Rp.8.550.000.- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisa yang belum dibagikan sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi dikontak oleh orang yang bernama Hilarius Tegor : “Kita ke rumah Gendang Lempe ada pertemuan“, tapi sebelumnya Terdakwa tidak pernah hubungi saksi dan sebelumnya belum pernah ketemu Terdakwa ;
Bahwa setelah di pertemuan di Rumah Gendang Lempe lalu saksi ke rumah terdakwa jam 3 sore tanggal 19 Januari 2014 dan yang ada di rumah hanya Terdakwa sendiri ;
Bahwa pertemuan di Rumah Gendang Lempe tanggal 18 Januari 2014 pada malam hari ;
Bahwa uang sebesar Rp. 9.600.000,- ( sembilan juta enam ratus ribu rupiah ) untuk beli suara dengan perincian yaitu untuk 192 suara dengan tahapan saksi sudah lupa dan tidak ingat lagi ;
Bahwa format C-1 KWK saksi dapat dari setiap TPS yang ada saksi PDI-P pada tanggal 10 April 2014 sore, yaitu dari TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 8 di Kelurahan Golodukal;
Bahwa tanggal 10 April 2014 saksi ke rumah terdakwa dan terdakwa marah-marah dan minta uang-uang di kembalikan ;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah keterangan saksi :
Pertemuan adat di rumah gendang Lempe Hari Rabu tanggal 8 Januari 2014 bukan 18 Januari 2014 ;
Keesokan harinya, tanggal 9 Januari 2014, saksi pergi ke rumah Terdakwa ;
Pemberian uang tidak sebesar yang saksi terangkan dan peruntukkannya bukan untuk membeli suara ;
Tanggal 9 Januari 2014 saksi ke rumah Terdakwa dan diberikan uang sebesar Rp. 300.000.- ( tiga ratus ribu rupiah ) untuk biaya operasional dan akomodasi saksi ;
Pada tanggal 2 April 2014 setelah pelaksanaan kampanye 1 April 2014 jumlah kendaraan roda 2 yang di bawa oleh saksi sebanyak 15 unit dengan biaya Rp. 50.000.- ( lima puluh ribu rupiah ) / unit, maka Terdakwa membayar ke saksi keesokan harinya sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk membayar sewa motor tersebut ;
Pada tanggal 7 April 2014 Terdakwa serahkan uang sebesar Rp. 600.000.- (Enam ratus ribu rupiah ) untuk 6 (enam) orang saksi Partai di 6 (enam) TPS Kelurahan Golodukal ;
Tujuan memberikan uang-uang tersebut bukan untuk membeli suara ;
Bahwa stiker-stiker Terdakwa memberikan kepada saksi terakhir sampai dengan bulan Januari 2014 saja, selain setelah lewat bulan Januari bukan dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi YOSEPH LENDO, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah lihat terdakwa kasih uang ke Dedi Hambur tanggal 3 dan 5 April 2014 karena saksi juga ada saat itu, bahwa tanggal 3 April 2014 terdakwa kasih uang dan stiker kepada saksi Dedi Hambur dan 5 April 2014 terdakwa kasih Stiker dan uang sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) saksi lihat karena saksi dengan saksi Dedi Hambur, bahwa Terdakwa bicara kepada saksi Dedi Hambur : “Nana, ini harus hati-hati pada waktu pemilihan “ ;
Bahwa saya bantu Dedi Hambur bagi uang kepada pemilih sejak bulan Januari 2014, dan saksi tahu Dedi Hambur terima uang dari Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 9 April 2014 saksi dan Dedi Hambur bagi uang ke pemilih dari jam 4 sampai dengan jam 6 pagi yaitu pada 5 rumah ada untuk 3-5 wajib pilih ; yakni rumahnya Rudi untuk satu orang saja, di rumah Yohanes Naru untuk dua orang, di rumah Tino Hambur untuk tiga orang dan di rumah saksi untuk tiga orang, di rumah Aleks Dedi Naru untuk 2 orang, di rumah Hilarius Medor untuk 3 orang;
Bahwa penarikan uang kembali yang saksi lakukan yaitu saksi terima pertama dari Dedi Hambur tapi tanggal 14 April 2014 Dedi Hambur keluar kota sehingga Dedi Hambur serahkan sejumlah uang Rp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saya sebagai titipan, setelah itu saksi tagih sendiri yang saksi dapat sebesar Rp.150.000.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) sehingga total jumlah uang yang saksi pegang sejumlah Rp.2.400.000.- ( Satu juta empat ratus ribu rupiah ). Pada saat saksi dititip uang oleh Dedi Hambur dengan pesan : “ Kau pegang dulu uang ini, saya cari tambah uang ;
Bahwa karena Aleks Dedi Naru lapor ke Panwaslu lalu saya kasih uang tersebut ke Aleks Dedi Naru, saya kasih karena Aleks Dedi Naru bilang sebagai Barang Bukti ;
Bahwa karena tekanan dari Dedi Hambur untuk kembalikan uang yang sudah dikaish ke saya maka saya pinjam untuk tutup, sehingga uang tersebut bukan uang yang di kasih dari terdakwa ;
Bahwa uang Barang bukti bukan uang terdakwa tapi uang yang kami kumpul untuk ganti uangnya terdakwa ;
Bahwa ALEKS DEDI NARU yang bawa uang sisa dan uang tagihan tersebut ke Panwaslu bukan saksi.;
Bahwa pada tanggal 14 April 2014, saat orang-orang mengantar uang ke saksi dengan banyak orang ternyata ada wartawan tapi saksi tidak tahu siapa yang panggil wartawan tersebut karena wartawan tersebut datang bersama orang-orang yang mau kembalikan uang kepada saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa tidak kenal dengan saksi, dan tidak pernah memberikan uang kepada Dedi Oktavianus Hambur pada tanggal 3 dan 5 April 2014, atas bantahan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada bantahannya ;
Saksi ALEX DEDI NARU, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah terima uang dari terdakwa sebelum hari pencoblosan di rumah terdakwa untuk jadi saksi di TPS yaitu sebanyak Rp.200.000.- untuk dua orang yaitu saksi dengan isteri saksi, bahwa saksi jadi saksi karena dikasih tahu oleh Dedi Hambur;
Bahwa saksi juga pernah menerima uang dari Dedi Hambur pada tanggal 9 April 2014 pada pagi hari untuk coblos terdakwa dengan Nomor Urut 1 partai PDI-P sebanyak Rp.100.000,- untuk dua orang yaitu saksi dengan isteri dsaksi engan pesan dari Dedi Hambur : Untuk menguatkan kamu untuk coblos terdakwa!;
Bahwa saat saksi kerumah terdakwa karena diberitahukan oleh Dedi Hambur untuk terima uang saksi dan surat mandate, saksi bertemu langsung dengan terdakwa dan terdakwa berpesan : Usahakan agar suara kita banyak dan kita masuk dengan tusuk terdakwa.
Bahwa saksi pernah diminta kembali uang yang telah dikasih oleh Dedi Hambur untuk tusuk terdakwa dari Yosep Lendo dengan alasan bahwa Dedi hambur bilang kita tarik kembali uang yang dikasih kepada pemilih untuk tusuk terdakwa karena suara yang didapat tidak sesuai;
Bahwa setelah pencoblosan saksi kembalikan uang kepada Yosep Lendo sebanyak Rp.300.000,-
Bahwa pada tanggal 15 April 2014 saksi melapor ke Panwaslu dengan membawa uang sebanyak Rp.2.450.000,- yang dikasih oleh Yosep Lendo di Rumah Yosep Lendo dan uang tersebut yang dikumpul dan ditarik kembali dari pemilih oleh Yosep Lendo dan Dedi Hambur tetapi laporan saksi ditolak. Dan pada tanggal 16 April 2014 saksi melapor kembali.
Bahwa Uang sebanyak Rp.2.450.000,- terdiri dari uang sebanyak Rp.300.000,- dari saksi dan uang sebanyak Rp.2.150.000,- dari Yosep Lendo dan Dedi Hambur;
Bahwa uang yang dibawa ke Panwaslu oleh saya adalah bukan uang dari terdakwa tapi uang yang ditarik kembali oleh Yosep Lendo dan Dedi Hambur dari pemilih;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak benar karena Terdakwa kasih uang saksi hanya lewat Dedi Hambur yaitu dengan surat mandat yang uang-uang saksi tersebut berasal dari uang Parpol, mungkin saja tanggal 7 April 2014, saksi ada di rumah terdakwa tapi terdakwa tidak kenal karena banyak orang waktu itu dan atas bantahan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada bantahannya ;
Saksi LEONARD VALENTINO HAMBUR, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menerima uang dari terdakwa dan YOSEPH LENDO sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan stiker caleg atas nama GAGUK GREGORIUS pada tanggal 09 April 2014 jam 06.00 pagi bertempat di rumah saksi.
Bahwa uang itu diberikan agar saksi mencoblos caleg DPRD Kabupaten Manggarai Dapil 02, caleg nomor urut 01 dari Partai PDI Perjuangan atas nama GAGUK GREGORIUS.
Bahwa wajib pilih di rumah saksi ada tiga orang yaitu saksi, istri saksi dan anak saksi.
Bahwa pada tanggal 14 April 2014 terdakwa melalui YOSEPH LENDO meminta kembali uang yang sudah diberikan kepada saksi dan saksi mengembalikan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada YOSEPH LENDO.
Bahwa saksi menerima uang tersebut untuk membeli beras.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahui keterangan saksi tersebut dan saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi HILARIUS MEDOT, memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 april 2014 sekitar jam 06.00 Wita, bertempat di dalam rumah saksi di Kampung Labe, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Terdakwa telah memberikan uang kepada saksi sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa uang tersebut diberikan dengan tujuan agar saksi dan keluarganya memilih Caleg yang bernama GAGUK GREGORIUS.
Bahwa Terdakwa memberikan uang dan stiker kepada saksi dan mengatakan “kita punya keluarga jangan lupa tusuk.”
Bahwa wajib pilih di rumah saksi ada 3 (tiga) orang yaitu saksi (HILARIUS MEDOT), YOHANA UNANG (istri saksi) dan KAMELIA INDAH SARI MEDOT (anak saksi) yang terdaftar di DPT di TPS 05 RW/RT 03/06, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Bahwa pada saat memberikan uang tidak ada tanda terima, terdakwa hanya mencatat nama saksi, istri saksi dan anak saksi di dalam buku catatan.
Bahwa saksi tidak kenal orang yang bernama GAGUK GREGORIUS.
Bahwa pada tanggal 12 April 2014 sekitar jam 18.00 Wita terdakwa datang ke rumah saksi dan meminta kembali uang yang sudah diberikan, karena uang yang saksi miliki tidak mencukupi Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu) maka saksi hanya mengembalikan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan surat mandat dan uang saksi hanya diberikan melalui Dedi Hambur, dimana aturan partai surat mandat dan uang saksi boleh dibagi dimana saja lewat Caleg masing-masing dengan uang saksi sebesar Rp.100.000,- per-saksi,
Saksi RAYMUNDUS GURU,SE., memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah terima laporan dari Aleks Dedi Naru mengenai Politik Uang, yang melapor adalah Aleks Dedi Naru dan yang dilaporkan adalah terdakwa;
Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Aleks Dedi Naru ada dua kali yaitu pertama tanggal 15 April 2014 dengan melaporkan pelanggaran pemilu yang terjadi pada tanggal 5 April 2014, namun saksi tolak dengan alasan pelanggaran tersebut sudah kadaluarsa karena menurut ketentuan yang berlaku pelanggaran pemilu harus sudah dilaporkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelanggaran itu terjadi lalu laporan kedua pada tanggal 16 April 2014 dengan pelanggaran pemilu yang terjadi pada tanggal 9 April 2014 saat pencoblosan sehingga sesuai ketentuan laporan tersebut dapat diterima dan di proses;
Bahwa pada saat Aleks Dedi Naru datang lapor tanggal 15 April 2014 dan tanggal 16 April 2014, ada membawa serta barang bukti berupa uang sebanyak Rp.2.450.000,- dan stiker terdakwa dan setelah saksi tanya Aleks Dedi Naru mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa yang diserahkan Dedi Hambur sehingga saksi terima langsung;
Bahwa pada saat Klarifikasi yang dilakukan tanggal 19 April 2014, saksi tidak tanya mengenai proses perpindahan uang dari Dedi Hambur ke Yosep Lendo terus ke Aleks Dedi Naru;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa saat klarifikasi uang sebanyak Rp. 2.450.000,- adalah tidak benar yang benar adalah pada saat Rapat Umum partai PDI-P, terdakwa ada kasih uang ke Dedi Hambur sebesar Rp.600.000,- untuk sewa motor dan pada saat menjelang hari H terdakwa ada kasih uang ke Dedi Hambur sebesar Rp.700.000,- untuk uang saksi dan setelah hari pencoblosan terdakwa juga ada kasih uang kepada Dedi Hambur uang sebesar Rp.750.000,- melalui adik terdakwa Rober Gaguk, atas pengakuan terdakwa;
Bahwa pada saat klarifikasi terdakwa membantah ada kasih uang kepada Dedi Hambur untuk membeli suara tapi kasih uang untuk biaya Akomodasi dan transportasi (Operasional);
Bahwa pada saat klarifikasi menurut pengakuan Dedi Hambur, uang sebesar Rp.9.600.000,- untuk membeli suara dan selebihnya uang biaya operasional dan sewa motor;
Bahwa menurut ketentuan atau Regulasi undang-undang maka Parpol menyerahkan nama-nama Tim Sukses ke KPU bukan ke Panwaslu;
Bahwa masa kampanye Pemilu Legislatif dari tanggal 16 Maret 2014 sampai dengan tangga 5 April 2014 yaitu 21 hari;
Bahwa masa tenang mulai tanggal 6 April 2014 sampai dengan tanggal 8 April 2014;
Bahwa Ketentuan 7 hari adalah terhitung sejak pelanggaran pemilu itu terjadi/ditemukan pelanggaran harus sudah dilaporkan kalau tidak maka tidak dapat diterima karena sudah kadaluarsa;
Bahwa Pelaporan oleh Aleks Dedi Naru tanggal 16 April 2014, kemudian undangan dikeluarkan tanggal 16 April 2014 dan dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi tanggal 17 April 2014;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu tidak benar Terdakwa keluarkan uang sebanyak Rp.12.500.000,- tapi yang terdakwa kasih uang kepada Dedi Hambur adalah : Tanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp.300.000,- sebagai bekal Tim Sukses, Tanggal 2 April 2014 sebesar Rp.750.000,- untuk membayar 15 unit sepeda motor yang ikut kampanye tanggal 1 April 2014 dan Tanggal 7 April 2014 sebesar Rp.600.000,- untuk bayar saksi 6 orang dan atas bantahan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangan semula dan Terdakwa tetap pada bantahannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangan di depan Penyidik Kepolisian dibawah sumpah yaitu saksi RUDOLFUS FERENA RUDI dan saksi YOHANES NARU, atas permohonan Penuntut Umum tersebut Hakim Ketua Majelis bertanya kepada Penasihat Hukum Terdawa dan atas pertanyaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa tidak berkeberatan serta berdasarkan Pasal 162 KUHAP Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk mebacakan keterangan 2 (dua) orang saksi tersebut ;
Saksi RUDOLFUS FERENA RUDI. keterangan saksi dibacakan sesuai dengan yang terlampir di dalam berkas Penyidikan dan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya ;
Saksi YOHANES NARU. keterangan saksi dibacakan sesuai dengan yang terlampir di dalam berkas Penyidikan dan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Uang sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) Buah Buku tulis milik DEDI OKTAVIANUS HAMBUR yang bertuliskan FOOTBALL PLAYERS “yang berisi catatan nama-nama wajib pilih daftar pemilih tetap pada TPS 1 (BEO LEDA), TPS 2 (RANDA MASA), TPS 3 (RANDA MASA II), TPS 4 (SDI LEDA), TPS 5 (RECOK), TPS 6 (NGAL LEOK), dan TPS 8 (ROS);
3 (tiga) Lembar Kertas Stiker warna merah bertuliskan An. GAGUK GREGORIUS (GREG GAGUK), Caleg DPRD Kabupaten Manggarai Dapil 2 Kecamatan Langke Rembong dengan nomor urut 1 PDI-Perjuangan;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada terdakwa dan saksi-saksi, sehingga oleh karenanya dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
ROBERTUS GAGUK. memberikan keterangan tanpa disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa stiker terserah Caleg mau dibagikan kemana saja ;
Bahwa Terdakwa di PDI-P sebagai Ketua DPC Kabupaten Manggarai ;
Bahwa tim sukses keluarga tidak ada susunannya seperti Bendahara, Sekretaris dan lain-lain ;
Bahwa Golodukal termasuk Dapil II Kecamatan Langke Rembong;
Bahwa stiker disimpan di rumah terdakwa sehingga siapa saja bisa ambil;
Bahwa terakhir kasih stiker ke Dedi Hambur, saksi tidak tahu hanya pengeluaran stiker terakhir bulan Pebruari 2014 dan masuk bulan Maret 2014 sudah habis dan tidak dicetak lagi ;
Bahwa pada saat tanggal 9 April 2014 yang dikasih stiker oleh Dedi Hambur kepada pemilih, mungkin stiker yang dikasih dan diambil tanggal 1 Januari 2014 ;
Bahwa saksi adalah Tim Sukses keluarga dari terdakwa yang dengan inisiatif sendiri dan spontanitas membantu terdakwa dengan tugas sebagai anggota keluarga dari terdakwa adalah mensosialisasikan terdakwa sebagai Caleg dalam keluarga dan melakukan pertemuan dan menyampaikan bahwa terdakwa adalah Caleg dari PDI-P dalam Dapil II Kabupaten Manggarai dan menyampaikan kelebihan-kelebihan kalau memilih terdakwa;
Bahwa sering ada pertemuan keluarga yaitu sejak bulan Desember 2013 dalam sebulan ada 5 sampai dengan 10 kali pertemuan keluarga sehubungan dengan terdakwa sebagai Caleg dan yang hadir adalah kalangan keluarga saja ;
Bahwa ada juga kampanye keluarga di Watu, di Carep dan hampir di seluruh kelurahan di Kecamatan Langke Rembong dimasuki ;
Bahwa ada juga kunjungan ke rumah adat yaitu di Rumah Gendang Lempe karena nenek moyang berasal dari sana sehingga pada tanggal 8 Januari 2014 yang dihadiri oleh hampir semua keluarga Ruteng di Rumah Gendang Lempe;
Bahwa di rumah Gendang Lempe adalah langkah awal terdakwa memulai sebagai Caleg sehingga semua keluarga hadir termasuk Dedi Hambur yang juga kenal sebagai keluarga ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 April 2014 ketemu lagi dengan Dedi Hambur karena saat itu kampanye dari PDI-P ;
Bahwa pada tanggal 3 April 2014 tidak melihat Dedi Hambur ke rumah terdakwa maupun pada tanggal 5 April 2014 di rumah Robertus Gaguk ada kegiatan pembekalan untuk keluarga di Pitak dan tidak ada Dedi Hambur waktu itu ;
Bahwa setiap kali pertemuan, terdakwa tidak pernah mengarahkan untuk memberikan uang kepada pemilih hanya memberitahukan ke keluarga untuk coblos terdakwa yaitu No. 1 PDI-P pada tanggal 9 April 2014;
Bahwa Yosep Lendo tidak pernah kenal dan tidak pernah melihatnya ;
Bahwa upaya dari keluarga ternyata berhasil, terdakwa terpilih menjadi Anggota DPR Kabupaten Manggarai periode 2014-2019;
Bahwa Terdakwa sendiri masih menjabat sebagai Anggota DPR Kabupaten Manggarai periode 2009-2014 sehingga terdakwa adalah calon incumbent;
Bahwa hasil perolehan suara untuk terdakwa di Kecamatan Langke Rembong merata dengan jumlah suara 1.588 setelah Pleno PPK dan Pleno KPUD ;
Bahwa pernah sekali terdakwa ke Tetes Recok di rumah bapak Martinus yang hadir sekitar 20 orang, dan saat itu tidak ada arahan untuk beli suara hanya penyampaian terdakwa calonkan diri untuk Caleg dan minta dukungan ;
Bahwa hasil suara di Kelurahan Golodukal dari semua TPS untuk terdakwa sebanyak 51 suara, setelah tanggal 10 April 2014 sekitar jam 17.300 Wita, Dedi Hambur membawa formulir C-1 KWK tentang perolehan suara di setiap TPS di Kelurahan Goloduka dan saat itu ada dan Dedi Hambur datang sendiri dengan membawa 6 lembar formulir C-1 KWK dan terdakwa tidak pernah marah kepadanya ;
Bahwa reaksi terdakwa saat itu hanya mengucapkan terima kasih dan saat itu dalam suasana riang karena hanya tunggu perolehan suara di Kelurahan Golodukal saja sedangkan perolehan suara untuk terdakwa sudah mencapai 1.500 lebih dan saat itu Paulus Peos juga perolehan suaranya 1.000 lebih;
Bahwa pada malam tanggal 9 April 2014 ada 2 TPS dari Kelurahan Karot sekitar jam 1 malam sudah masukkan formulir C-1 KWK sedangkan yang lainnya esok harinya tanggal 10 April 2014 dari pagi sampai malam baru memasukkan formulir C-1 KWK ;
Bahwa setelah tanggal 10 April 2014, tidak pernah ketemu Dedi Hambur lagi ;
Bahwa dari kelurahan Golodukal yang memasukkan formulir C-1 KWK terakhir ;
Bahwa pada tanggal 10 April 2014 adalah tanggung jawab Dedi Hambur untuk 6 TPS di Kelurahan Golodukal dan baru dibawa sekitar jam 17.30 Wita, sedangkan masih ada dari TPS di Kelurahan lain yang belum masuk;
Bahwa saksi tidak tahu tanggal 3 April 2014, Dedi Hambur ada dikasih stiker ;
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2014, ada dikasih resmi stiker kepada Dedi Hambur, selain itu dikasih tidak resmi karena Dedi Hambur sering keluar masuk rumah terdakwa ;
Bahwa untuk stiker dikasih untuk dibagi kepada orang-orang sekitar 12.000 lembar, tersebar di seluruh Kecamatan Langke Rembong untuk 11 Kelurahan dibagi sejak Januari 2014 sampai dengan akhir Maret 2014 ;
Bahwa pada tanggal 18 April 2014, saksi ditelepon oleh Hilarius Tegor untuk datang ke rumahnya di Ruteng lalu saksi dengan sepupu dan anak dari kakak saksi ke Ruteng dengan mobil, tiba di rumah Hilarius Tegor tidak ada dia di rumahnya, akhirnya di ruang tamunya saksi menghubungi Hilarius Tegor dan dia katakan bahwa dia ada di salah satu rumah di Ruteng lalu kami diarahkan oleh Hilarius Tegor untuk menuju rumah tersebut dan sampai di rumah yang dimaksud ada Damianus dan Polisi Galus serta Hilarius Tegor ada lagi sekitar 7 (tujuh) orang di rumah tersebut, lalu saat itu Hilarius Tegor sampaikan kepada saksi bahwa ada termuat di salah satu media massa bahwa terdakwa lakukan politik uang setelah itu kami bicara tentang motor dari Damianus dan Hilarius Tegor bahwa Dedi Hambur ada di Terang sedang kerja mesin motor karena rusak dan ada orang yang ke rumah Dedi Hambur untuk tagih uang sewa motor ;
Bahwa setelah itu saksi pamit pulang, lalu sekitar jam 5 sore, Hilarius Tegor dan Damianus datang ke rumah saksi sampaikan bahwa ada tuan motor di rumah Hilarius Tegor ada tagih uang sewa motor, kemudian saksi kasih uang sebanyak Rp.750.000,- untuk bayar uang sewa motor tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Dedi Hambur ada bayar uang sewa motor;
Bahwa saksi ketemu Dedi Hambur pada tanggal 1 April 2014 dan tanggal 10 April 2014;
Bahwa saksi mencoblos terdakwa dan saksi pernah dikasih uang tanggal 3 April 2014 dan tanggal 4 April 2014 oleh terdakwa sebagai biaya operasional;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi tersebut ;
DARU YOHANES memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa stiker terserah Caleg mau dibagikan kemana saja;
Bahwa Terdakwa di PDI-P sebagai Ketua DPC Kabupaten Manggarai;
Bahwa tim sukses keluarga tidak ada susunannya seperti Bendahara, Sekretaris dan lain-lain ;
Bahwa Golodukal termasuk Dapil II Kecamatan Langke Rembong ;
Bahwa stiker disimpan di rumah terdakwa, sehingga siapa saja bisa ambil;
Bahwa terakhir kasih stiker ke Dedi Hambur, saksi tidak tahu hanya pengeluaran stiker terakhir bulan Pebruari 2014 dan masuk bulan Maret 2014 sudah habis dan tidak dicetak lagi ;
Bahwa pada saat tanggal 9 April 2014 yang dikasih stiker oleh Dedi Hambur kepada pemilih, mungkin stiker yang dikasih dan diambil tanggal 1 Januari 2014 ;
Bahwa dalam kwitansi barang bukti ditandatangani oleh saksi, yaitu sebagai uang titipan sementara dan kalau ada yang perlu, maka saksi kasih kepada yang membutuhkan;
Bahwa saksi adalah Tim Sukses keluarga dari terdakwa yang dengan inisiatif sendiri dan spontanitas membantu terdakwa dengan Tugas kami sebagai anggota keluarga dari terdakwa adalah mensosialisasikan terdakwa yang sebagai Caleg dalam keluarga dan melakukan pertemuan dan menyampaikan bahwa terdakwa adalah Caleg dari PDI-P dalam Dapil II Kabupaten Manggarai dan menyampaikan kelebihan-kelebihan kalau memilih terdakwa;
Bahwa sering ada pertemuan keluarga, yaitu sejak bulan Desember tahun 2013, dimana dalam sebulan ada 5-10 kali pertemuan keluarga sehubungan dengan terdakwa sebagai Caleg dan yang hadir adalah kalangan keluarga;
Bahwa ada juga kampanye keluarga di Watu dan di Carep, dimana hampir di seluruh Kelurahan di Kecamatan langke Rembong saksi temui ;
Bahwa ada juga kunjungan ke rumah adat, yaitu di Rumah Gendang Lempe, karena nenek moyang saksi berasal dari sana, sehingga pertemuan pada tanggal 8 Januari 2014, tepatnya di Rumah Gendang Lempe dihadiri oleh hampir semua keluarga di Ruteng ;
Bahwa di rumah Gendang Lempe adalah langkah awal terdakwa mensosialisasikan dirinya, sehingga semua keluarga hadir termasuk Dedi Hambur yang juga kami kenal sebagai keluarga;
Bahwa sebelumnya tidak ada kontak ke Dedi Hambur untuk hadir di rumah Gendang Lempe;
Bahwa selanjutnya tanggal 1 April 2014 saksi bertemu lagi dengan Dedi Hambur, karena saat itu kampanye dari PDI-P;
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2014, saksi baru satu kali ketemu dengan Dedi Hambur, saat itu di rumah terdakwa, Dedi Hambur datang untuk masuk dalam keluarga dan bergabung untuk suksesi terdakwa, sebelumnya saksi tidak kenal dengan Dedi Hambur dan hadir juga keluarga lain saat itu, hal mana intinya Dedi Hambur ingin membantu suksesi terdakwa dan terdakwa menerima dengan senang hati dan saat itu terdakwa ada memberikan sesuatu berupa uang kepada Dedi Hambur sebesar Rp.300.000,- sebagai biaya operasional dan sosialisasikan terdakwa ke keluarga dan stiker sekitar 50-100 lembar dalam satu ikatan;
Bahwa tugas saksi senantiasa adalah mendampingi terdakwa untuk menerima keluarga dari keluarga lain dan senantiasa mendampingi terdakwa ke titik-titik di setiap Kelurahan lain atas permintaan dari keluarga;
Bahwa saksi selalu mendampingi terdakwa, karena terdakwa dan saksi merasa cocok saja;
Bahwa ada pemberian uang dari terdakwa kepada Dedi Hambur pada tanggal 2 April 2014 sebesar Rp.700.000,- untuk membayar 15 unit motor yang ikut serta dalam kampanye pada tanggal 1 April 2014 dan banyak orang yang lihat saat itu;
Bahwa pada tanggal 7 April 2014, terdakwa ada memberikan uang sebanyak Rp.600.000,- kepada Dedi Hambur untuk membayar 6 orang saksi dari Kelurahan Golodukal, dimana masing-masing saksi mendapatkan bagian sebesar Rp.100.000,- dan saat itu Dedi Hambur datang sendiri dan diberikan pula surat mandat untuk 6 orang saksi tersebut;
Bahwa Dedi Hambur sering ke rumah terdakwa;
Bahwa pada tanggal 3 April 2014, saksi tidak melihat Dedi Hambur ke rumah terdakwa;
Bahwa pada tanggal 5 April 2014 di rumah Robertus Gaguk ada kegiatan pembekalan untuk keluarga di Pitak dan tidak ada Dedi Hambur waktu itu;
Bahwa setiap kali pertemuan, terdakwa tidak pernah mengarahkan untuk memberikan uang kepada pemilih, hanya memberitahukan ke keluarga untuk coblos terdakwa, yaitu No. 1 PDI-P pada tanggal 9 April 2014;
Bahwa saksi tidak pernah kenal dengan Yosep Lendo dan tidak pernah lihat;
Bahwa upaya dari keluarga ternyata berhasil, terdakwa terpilih menjadi Anggota DPR Kabupaten Manggarai periode 2014-2019;
Bahwa terdakwa sendiri masih menjabat sebagai Anggota DPR Kabupaten Manggarai periode 2009-2014, sehingga terdakwa adalah calon incumbent;
Bahwa hasil perolehan suara untuk terdakwa di Kecamatan Langke Rembong merata, dengan jumlah suara 1.584 setelah Pleno PPK dan Pleno KPUD;
Bahwa pernah sekali terdakwa ke Tetes Recok di rumah Bapak Martinus yang dihadiri sekitar 20 orang dan saat itu tidak ada arahan untuk beli suara hanya penyampaian terdakwa calonkan diri untuk Caleg dan minta dukungan;
Bahwa hasil suara di Kelurahan Golodukal dari semua TPS untuk terdakwa sebanyak 51 suara, setelah tanggal 10 April 2014 sekitar pukul 17.30 sore, Dedi Hambur membawa formulir C-1 KWK tentang perolehan suara di setiap TPS di Kelurahan Golo Dukal dan saat itu saksi ada, dimana saat itu Dedi Hambur datang sendiri dengan membawa 6 lembar C-1 KWK dan terdakwa tidak pernah marah kepadanya;
Bahwa reaksi terdakwa saat itu hanya mengucapkan terima kasih dan saat itu dalam suasana riang, karena hanya menunggu perolehan suara di Kelurahan Golo Dukal saja, sedangkan perolehan suara untuk terdakwa sudah mencapai 1.500 lebih dan saat itu Paulus Peos juga perolehan suaranya 1.000 lebih;
Bahwa pada malam tanggal 9 April 2014 ada 2 TPS dari Kelurahan Karot sekitar pukul 1 malam sudah masukkan C-1 KWK, sedangkan yang lainnya pada esok harinya tanggal 10 April 2014 dari pagi sampai malam baru memasukkan C-1 KWK;
Bahwa setelah tanggal 10 April 2014, saksi tidak pernah ketemu Dedi Hambur lagi;
Bahwa saksi sendiri ada catatan sejak tanggal 9 April 2014 tentang perolehan suara terdakwa, ada juga catatan-catatan sebelumnya tapi hanya catatan biasa saja;
Bahwa dari Kelurahan Golo Dukal adalah yang terakhir kalinya memasukkan formulir C-1 KWK, dimana sebelumnya telah masuk formulir C-1 KWK dari Kelurahan Karot, Kelurahan Carep dan Kelurahan lainnya yang saksi tidak ingat lagi sampai dengan jam 2 siang;
Bahwa yang bawa formulir C-1 KWK adalah atas inisiatif dari teman-teman untuk bawa sendiri ke rumah terdakwa dan ada jepitan kertas kecil yang saksi tuliskan catatan tentang tanggal dan jam terima format tersebut dan nama yang membawa Berita Acara Hasil Perhitungan Suara;
Bahwa sebelum tanggal 9 April 2014 suasana di rumah terdakwa tidak ramai, lalu sekitar pukul 3 siang tanggal 9 April 2014, baru mulai ramai di rumah terdakwa, karena orang-orang mulai berdatangan;
Bahwa nama-nama saksi dari Kelurahan Golo Dukal saksi tidak tahu, karena yang urus adalah Dedi Hambur;
Bahwa Dedi Hambur adalah saksi dari PDI-P untuk salah satu TPS dari 6 TPS di Kelurahan Golo Dukal;
Bahwa dari PDI-P ada 7 (tujuh) orang Caleg untuk Dapil II Kecamatan Langke Rembong;
Bahwa pada tanggal 10 April 2014 adalah tanggung jawab Dedi Hambur untuk 6 TPS di Kelurahan Golo Dukal dan baru dibawa sekitar pukul 17.30 sore, sedangkan masih ada dari TPS di Kelurahan lain yang belum masuk;
Bahwa saksi tidak tahu tanggal 3 April 2014, Dedi Hambur ada dikasih stiker;
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2014, ada dikasih resmi stiker kepada Dedi Hambur, selain itu saksi tidak pernah tahu, karena Dedi Hambur sering keluar masuk rumah terdakwa;
Bahwa untuk stiker diberikan untuk dibagi kepada orang-orang sekitar 12.000 lembar, tersebar di seluruh Kecamatan Langke Rembong untuk 11 Kelurahan yang dibagikan sejak bulan Januari 2014 sampai dengan akhir bulan Maret 2014;
Bahwa saksi Dedi Hambur termasuk Tim Sukses Keluarga atas spontanitas sebagai keluarga;
Bahwa sebelum tanggal 5 Januari 2014, saksi tidak pernah melihat Dedi Hambur ke rumah terdakwa;
Bahwa saksi dengan terdakwa bertemu langsung dengan Dedi Hambur tanggal 9 Januari 2014, tanggal 2 April 2014, tanggal 7 April 2014 dan tanggal 10 April 2014;
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2014 Dedi Hambur datang sendiri dan pada tanggal 2 April 2014 juga datang sendiri untuk terima uang bayar motor konvoi saat kampanye tanggal 1 April 2014;
Bahwa pada tanggal 7 April 2014, saksi Dedi Hambur datang ambil uang saksi-saksi;
Bahwa pada tanggal 10 April 2014, saksi Dedi Hambur datang bawa formulir C-1 KWK;
Bahwa saksi mencoblos terdakwa dan saksi pernah dikasih uang tanggal 3 April 2014 dan tanggal 4 April 2014 oleh terdakwa sebagai biaya operasional;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi tersebut ;
FERDINANDUS AGUNG memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa stiker terserah Caleg mau dibagikan kemana saja;
Bahwa Terdakwa di PDI-P sebagai Ketua DPC Kabupaten Manggarai;
Bahwa tim sukses keluarga tidak ada susunannya seperti Bendahara, Sekretaris dan lain-lain ;
Bahwa Golodukal termasuk Dapil II Kecamatan Langke Rembong ;
Bahwa stiker disimpan di rumah terdakwa, sehingga siapa saja bisa ambil;
Bahwa stiker disimpan di rumah terdakwa, sehingga siapa saja bisa mengambilnya ;
Bahwa terakhir kasih stiker ke Dedi Hambur, saksi tidak tahu hanya pengeluaran stiker terakhir bulan Pebruari 2014 dan masuk bulan Maret 2014 sudah habis dan tidak dicetak lagi ;
Bahwa pada saat tanggal 9 April 2014 yang dikasih stiker oleh Dedi Hambur kepada pemilih, kemungkinan adalah stiker yang diberikan dan diambil pada tanggal 9 Januari 2014;
Bahwa saksi adalah tim sukses keluarga dari terdakwa yang dengan inisiatif sendiri dan spontanitas membantu terdakwa dengan tugas saksi sebagai anggota keluarga dari terdakwa adalah mensosialisasikan terdakwa sebagai Caleg dalam keluarga dan melakukan pertemuan serta menyampaikan bahwa terdakwa adalah Caleg dari PDI-P dalam Dapil II Kabupaten Manggarai dan menyampaikan kelebihan-kelebihan kalau memilih terdakwa;
Bahwa sering ada pertemuan keluarga, yaitu sejak bulan Desember tahun 2013, dimana dalam sebulan ada 5-10 kali pertemuan keluarga sehubungan dengan terdakwa sebagai Caleg dan yang hadir adalah kalangan keluarga;
Bahwa ada juga kampanye keluarga di Watu dan di Carep, dimana hampir di seluruh Kelurahan di Kecamatan langke Rembong saksi temui ;
Bahwa ada juga kunjungan ke rumah adat, yaitu di Rumah Gendang Lempe, karena nenek moyang saksi berasal dari sana, sehingga pertemuan pada tanggal 8 Januari 2014, tepatnya di Rumah Gendang Lempe dihadiri oleh hampir semua keluarga di Ruteng ;
Bahwa di rumah Gendang Lempe adalah langkah awal terdakwa mensosialisasikan dirinya, sehingga semua keluarga hadir termasuk Dedi Hambur yang juga kami kenal sebagai keluarga;
Bahwa sebelumnya tidak ada kontak ke Dedi Hambur untuk hadir di rumah Gendang Lempe;
Bahwa selanjutnya tanggal 1 April 2014 saksi bertemu lagi dengan Dedi Hambur, karena saat itu ada kegiatan kampanye dari PDI-P;
Bahwa pada tanggal 3 April 2014, saksi tidak melihat Dedi Hambur ke rumah terdakwa;
Bahwa pada tanggal 5 April 2014 di rumah Robertus Gaguk ada kegiatan pembekalan untuk keluarga di Pitak dan tidak ada Dedi Hambur waktu itu;
Bahwa setiap kali ada pertemuan, terdakwa tidak pernah mengarahkan untuk memberikan uang kepada pemilih hanya memberitahukan kepada keluarga untuk mencoblos terdakwa, yaitu No. 1 PDI-P pada tanggal 9 April 2014;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Yosep Lendo dan tidak pernah melihatnya;
Bahwa upaya dari keluarga ternyata berhasil, terdakwa terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Manggarai periode 2014-2019;
Bahwa Terdakwa sendiri masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Manggarai periode 2009-2014 dan terdakwa adalah calon incumbent;
Bahwa hasil perolehan suara untuk terdakwa di Kecamatan Langke Rembong merata dengan jumlah suara 1.584 setelah Pleno PPK dan Pleno KPUD;
Bahwa Terdakwa pernah sekali ke Tetes Recok, yaitu ke rumah Bapak Martinus dan dihadiri sekitar 20 orang, saat itu tidak ada arahan untuk membeli suara hanya ada penyampaian kalau terdakwa mencalonkan diri untuk Caleg dan minta dukungan;
Bahwa hasil suara di Kelurahan Golodukal dari semua TPS untuk terdakwa sebanyak 51 suara, setelah tanggal 10 April 2014 sekitar pukul 17.30 sore, Dedi Hambur membawa formulir C-1 KWK tentang perolehan suara di setiap TPS di Kelurahan Golo Dukal dan saat itu saksi ada, dimana saat itu Dedi Hambur datang sendiri dengan membawa 6 lembar C-1 KWK dan terdakwa tidak pernah marah kepadanya;
Bahwa reaksi terdakwa saat itu hanya mengucapkan terima kasih dan saat itu dalam suasana riang, karena hanya menunggu perolehan suara di Kelurahan Golo Dukal saja, sedangkan perolehan suara untuk terdakwa sudah mencapai 1.500 lebih dan saat itu Paulus Peos juga perolehan suaranya 1.000 lebih;
Bahwa pada malam tanggal 9 April 2014 ada 2 TPS dari Kelurahan Karot sekitar pukul 1 malam sudah masukkan C-1 KWK, sedangkan yang lainnya pada esok harinya tanggal 10 April 2014 dari pagi sampai malam baru memasukkan C-1 KWK;
Bahwa setelah tanggal 10 April 2014, saksi tidak pernah ketemu Dedi Hambur lagi;
Bahwa dari Kelurahan Golo Dukal adalah yang terakhir kalinya memasukkan formulir C-1 KWK;
Bahwa Dedi hambur adalah saksi dari Partai PDI-P untuk salah satu TPS dari 6 TPS di Kelurahan Golo Dukal;
Bahwa dari partai PDI-P ada 7 (tujuh) orang Caleg untuk Dapil II Kecamatan Langke Rembong;
Bahwa pada tanggal 10 April 2014 adalah tanggung jawab Dedi Hambur untuk 6 TPS di Kelurahan Golo Dukal dan baru diantarkan sekitar pukul 17.30 Wita, sedangkan masih ada dari TPS di Kelurahan lain yang belum masuk;
Bahwa saksi tidak tahu tanggal 3 April 2014, Dedi Hambur ada dikasih stiker;
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2014, ada diberi resmi stiker kepada Dedi Hambur, selain itu saksi tidak pernah tahu, karena Dedi Hambur sering keluar masuk rumah terdakwa;
Bahwa untuk stiker diberikan untuk dibagi kepada orang-orang sekitar 12.000 lembar, tersebar di seluruh Kecamatan Langke Rembong untuk 11 Kelurahan yang dibagikan sejak bulan Januari 2014 sampai dengan akhir bulan Maret 2014;
Bahwa saksi ketemu Dedi Hambur di rumah terdakwa pada tanggal 1 April 2014, tanggal 2 April 2014, tanggal 7 April 2014 dan tanggal 10 April 2014;
Bahwa dari terdakwa saksi pernah dikasih uang, untuk terakhir kalinya sekitar tanggal 2 April 2014, karena saat itu saksi ada bawa 5 tukang ojek yang ikut serta dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan pada tanggal 1 April 2014 untuk dibayar, kemudian saksi juga pernah dikasih uang operasional oleh Terdakwa, sehingga pada saat pertemuan keluarga selalu dibelikan rokok oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mencoblos terdakwa dan saksi pernah dikasih uang tanggal 3 April 2014 dan tanggal 4 April 2014 oleh terdakwa sebagai biaya operasional;
Bahwa saksi mencoblos Terdakwa pada saat Pemilu Legislatif, tidak pernah dikasih uang oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar keterangan saksi tersebut ;
ALOYSIUS ANO JEMAGA memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa stiker terserah Caleg mau dibagikan kemana saja;
Bahwa Terdakwa di PDI-P sebagai Ketua DPC Kabupaten Manggarai;
Bahwa tim sukses keluarga tidak ada susunannya seperti Bendahara, Sekretaris dan lain-lain dan Kelurahan Golo Dukal termasuk Dapil II Kecamatan Langke Rembong ;
Bahwa stiker disimpan di rumah terdakwa, sehingga siapa saja bisa mengambilnya dan terakhir kalinya Terdakwa memberikan stiker ke saksi Dedi Hambur saksi tidak tahu hanya pengeluaran stiker terakhir bulan Pebruari 2014 dan masuk bulan Maret 2014 selanjutnya stiker sudah habis tidak dikeluarkan lagi ;
Bahwa saksi adalah tim sukses keluarga dari terdakwa yang dengan inisiatif sendiri dan spontanitas membantu terdakwa dengan tugas sebagai anggota keluarga dari terdakwa adalah mensosialisasikan terdakwa sebagai Caleg dalam keluarga dan melakukan pertemuan dan menyampaikan bahwa terdakwa adalah Caleg dari PDI-P dalam Dapil II Kabupaten Manggarai dan menyampaikan kelebihan-kelebihan dari memilih terdakwa ;
Bahwa sering ada pertemuan keluarga, yaitu sejak bulan Desember 2013, dimana dalam sebulan ada 5 sampai dengan 10 kali pertemuan keluarga sehubungan dengan Terdakwa sebagai Caleg dan yang hadir adalah kalangan keluarga saja ;
Bahwa ada juga kampanye keluar dari keluarga di Watu, di Carep dan hampir di seluruh Kelurahan di Kecamatan Langke Rembong dimasuki dan juga kunjungan ke rumah adat, yaitu di Rumah Gendang Lempe pada tanggal 8 Januari 2014, karena nenek moyang saksi berasal dari sana yang dihadiri oleh hampir semua keluarga di Ruteng hadir semua di Rumah Gendang Lempe ;
Bahwa sebelumnya tidak pernah menghubungi Dedi Hambur untuk hadir di rumah Gendang Lempe ;
Bahwa selanjutnya tanggal 1 April 2014 ketemu lagi Dedi Hambur karena saat itu ada kegiatan kampanye dari PDI-P ;
Bahwa pada tanggal 3 April 2014 tidak melihat Dedi Hambur ke rumah terdakwa dan begitupun pada tanggal 5 April 2014 di rumah Robertus Gaguk ada kegiatan pembekalan untuk keluarga di Pitak dan tidak ada Dedi Hambur waktu itu ;
Bahwa setiap kali pertemuan, terdakwa tidak pernah mengarahkan untuk memberikan uang kepada pemilih hanya memberitahukan ke keluarga untuk mencoblos terdakwa, yaitu No. 1 PDI-P Dapil II Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai pada tanggal 9 April 2014 ;
Bahwa saksi tidak pernah kenal dengan orang yang bernama Yosep Lendo ;
Bahwa upaya dari keluarga ternyata berhasil, terdakwa terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Manggarai periode 2014-2019;
Bahwa Terdakwa sendiri masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Manggarai periode 2009-2014, sehingga terdakwa adalah calon incumbent ;
Bahwa hasil perolehan suara untuk terdakwa di Kecamatan Langke Rembong merata dengan jumlah suara 1.584 setelah Pleno PPK dan Pleno KPUD ;
Bahwa saksi pernah sekali ikut terdakwa ke Tetes Recok di rumah bapak Martinus yang hadir sekitar 20 orang dan saat itu tidak ada arahan untuk beli suara hanya penyampaian terdakwa calonkan diri untuk Caleg dan minta dukungan ;
Bahwa hasil suara di Kelurahan Golo Dukal dari semua TPS untuk terdakwa sebanyak 51 suara, setelah tanggal 10 April 2014 sekitar pukul 17.30 Wita, Dedi Hambur membawa formulir C-1 KWK tentang perolehan suara di setiap TPS di Kelurahan Golo Dukal dan saat itu saksi ada, dimana waktu itu Dedi Hambur datang sendiri dengan membawa 6 lembar C-1 KWK dan terdakwa tidak pernah marah kepadanya ;
Bahwa reaksi terdakwa saat itu hanya mengucapkan terima kasih dan saat itu dalam suasana riang karena hanya menunggu perolehan suara di Kelurahan Golo Dukal saja, sedangkan perolehan suara untuk Terdakwa sudah mencapai 1.584 dan saat itu Paulus Peos juga perolehan suaranya 1.000 lebih ;
Bahwa setelah tanggal 10 April 2014, saksi tidak pernah ketemu lagi dengan Dedi Hambur ;
Bahwa saksi tidak tahu tanggal 3 April 2014, Dedi Hambur pernah terima stiker atau tidak dari Terdakwa karena terakhir stiker dikeluarkan adalah pada tanggal 9 Januari 2014 ada diberi resmi stiker kepada Dedi Hambur, selain itu saksi tidak pernah tahu, karena Dedi Hambur sering keluar masuk rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Foto kopi kumpulan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014 di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT (beserta lampirannya) untuk TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 10, TPS 12 dan TPS 013, diberi tanda T-1 ;
Foto kopi kumpulan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014 di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT (beserta lampirannya) untuk TPS 05 dan TPS 07, diberi tanda T-2 ;
Foto kopi kumpulan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014 di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT (beserta lampirannya) untuk TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04 dan TPS 05, diberi tanda T-3 ;
Foto kopi kumpulan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014 di Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT (beserta lampirannya) untuk TPS 01, TPS 03, TPS 05, TPS 14, TPS 16 dan TPS 19, diberi tanda T-4;
Foto kopi kumpulan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014 di Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT (beserta lampirannya) untuk TPS 01, TPS 04, TPS 07 dan TPS 08, diberi tanda T-5 ;
Foto kopi Kumpulan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014 di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT (beserta lampirannya) untuk TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 05, TPS 08, TPS 09, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18 dan TPS 19, diberi tanda T-6 ;
Foto kopi kumpulan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014 di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT (beserta lampirannya) untuk TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16 dan TPS 21, diberi tanda T-7 ;
Foto kopi Kumpulan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014 di Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT (beserta lampirannya) untuk TPS 05, TPS 06 dan TPS 07, diberi tanda T-8 ;
Foto kopi Kumpulan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014 di Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT (beserta lampirannya) untuk TPS 01, TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 08, diberi tanda T-9 ;
Foto kopi Rekap Pemasukan C1 dari Kelurahan se-Kecamatan Langke Rembong dan Rekapitulasi Perolehan Suara Caleg Nomor Urut 1 PDIP an. Gaguk Gregorius, diberi tanda T-10 ;
Foto kopi agenda kegiatan Caleg an. Gaguk Gregorius, diberi tanda T-11 ;
Foto kopi Laporan Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Calon Legislatif Periode 02 Maret 2014 sampai dengan 17 April 2014 an. Gaguk Gregorius, diberi tanda T-12 ;
Foto kopi Surat Keputusan Nomor 141/KPTS/DPC-MGR/III/2014, tanggal 10 Maret 2014, Tentang Tim Kampanye Pemilihan Umum Legislatif 2014 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Manggarai, diberi tanda T-13;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 187 KUHAP, maka bukti-bukti surat tersebut dapat dijadikan alat bukti surat dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa menurut keterangan saksi Dedi Hambur pada tanggal 3 April 2014 saya ada kasih uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dan pada tanggal 5 April 2014 saya ada kasih uang sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) adalah tidak benar karena pada tanggal-tanggal tersebut Terdakwa tidak pernah kasih uang kepada Dedi Hambur sebagai keluarga Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang kepada Dedi Hambur, yaitu :
Tanggal 9 Januari 2014 Dedi Hambur ke rumah dan Terdakwa memberikan uang sebagai bekal sebesar Rp.300.000.- ( tiga ratus ribu rupiah );
Tanggal 2 April 2014 setelah pelaksanaan kampanye tanggal 1 April 2014, jumlah kendaraan roda 2 yang dibawa oleh saksi Dedi Hambur sebanyak 15 unit dengan biaya operasional sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) / motor, Terdakwa berikan uang sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 2 April 2014 tersebut untuk membayar motor ;
Tanggal 7 April 2014 serahkan uang sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi Dedi Hambur untuk 6 orang saksi di Kelurahan Golo Dukal dengan Surat Mandatnya ;
Bahwa Terdakwa memberikan uang beberapa kali kepada saksi Dedi Hambur, tetapi sudah lupa hari dan tanggalnya dengan kisaran Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai biaya operasional dan juga kalau ada rejeki diberikan untuk membayar ojek atau beli rokok saja;
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2014, saksi Dedi Hambur datang ke rumah Terdakwa dan diberikan uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai bagian dari keluarga untuk membantu suksesi Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 2 April 2014, Dedi Hambur datang ke rumah Terdakwa meminta uang untuk bayar ojek yang telah dipakai saat kampanye tanggal 1April 2014 untuk membayar 15 unit pada saat kampanye dengan rincian uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sehingga jumlah uang adalah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 7 April 2014, saksi Dedi Hambur datang ke rumah Terdakwa untuk ditugaskan oleh partai untuk merekrut saksi di TPS dan atas permintaan Terdakwa, saksi Dedi Hambur pergi untuk mencari saksi-saksi TPS di Kelurahan Golo Dukal dengan Kelurahan lainnya, maka diberikan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 6 orang saksi dan tiap-tiap saksi mendapat Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan juga memberikan Surat Mandat untuk para saksi tersebut melalui saksi Dedi Hambur sebanyak 6 lembar ;
Bahwa pada tanggal 10 April 2014, saksi Dedi Hambur datang ke rumah Terdakwa dengan membawa formulir C-1 KWK, tetapi Terdakwa tidak memarahi Dedi Hambur ;
Bahwa pada tanggal 9 April 2014, Terdakwa dengan keluarga pergi mengunjungi tiap TPS untuk mengecek hasil perhitungan suara dan perolehan suara Terdakwa, kemudian pada tanggal 10 April 2014 datang saksi Dedi Hambur membawa formulir C-1 KWK dari Kelurahan Golo Dukal yang diterima oleh Terdakwa sendiri lalu diserahkan kepada Daru Yohanes, sehingga perolehan suara Terdakwa sudah mencapai 1.000 (seribu) lebih dan Terdakwa tidak memarahi Dedi Hambur;
Bahwa pada saat Dedi Hambur bergabung untuk menjadi Tim Sukses Keluarga, Terdakwa tidak memberikan janji kepada Dedi Hambur, termasuk pada saat kampanye juga tidak pernah menyampaikan Visi, Misi dan Misi Keluarga;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan janji uang kepada pemilih tetapi pernah memberikan uang kepada Dedi Hambur untuk biaya operasional ;
Bahwa Terdakwa pernah memberikan stiker kepada Dedi Hambur kurang lebih 50 lembar dengan uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 9 Januari 2014, selain itu tidak ada lagi memberikan stiker lagi kepada Dedi Hambur ;
Bahwa waktu itu uang-uang yang Terdakwa berikan kepada Dedi Hambur berwarna biru dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan juga uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah );
Bahwa saksi Daru Yohanes adalah sebagai tempat penitipan uang kebutuhan ongkos politik dan kalau ada kebutuhan langsung dikeluarkan oleh saksi Daru Yohanes ;
Bahwa Terdakwa tidak memberikan upah kepada Dedi Hambur, karena Dedi Hambur hanya membantu sebagai keluarga, tapi kalau ada rejeki tetap memberikan tetapi tidak pernah dicatat ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ada permasalahan sebelumnya dengan Dedi Hambur;
Bahwa komunikasi Terdakwa dengan Dedi Hambur yang terakhir adalah pada tanggal 10 April 2014, saat Dedi Hambur membawa formulir C-1 KWK ke rumah ;
Bahwa Dedi Hambur tidak pernah ada mentargetkan suara untuk Terdakwa dan tidak pernah memberikan petntunjuk nama-nama pemilih kepada ;
Bahwa jumlah keseluruhan biaya uang yang Terdakwa keluarkan untuk suksesi sebesar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan Terdakwa terdaftar menjadi Caleg dari PDI-P, partai Nomor 4 dan Terdakwa Nomor urut 1 dari Dapil II Kecamatan Langke Rembong;
Bahwa Terdakwa tidak mungkin tanpa uang sebagai Caleg dan untuk Tim Sukses Keluarga diberikan biaya operasional untuk kumpul masa ;
Bahwa pertemuan langsung dengan Dedi Hambur adalah pada tanggal 9 Januari 2014, pada tanggal 1 April 2014, pada tanggal 2 April 2014, pada tanggal 7 April 2014 dan pada tanggal 10 April 2014, dan tiap pertemuan itu hanya dengan Dedi Hambur sendiri;
Bahwa pada tanggal 3 April 2014, tanggal 5 April 2014 dan tanggal 9 April 2014, Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Dedi Hambur ;
Bahwa keterangan saksi Dedi Hambur pada tanggal 3 dan 5 April 2014 memberikan uang tidak benar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan di persidangan sebagaimana tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap pelaksana kampanye pemilu.
Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
Orang yang melakukan, membantu melakukan dan turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap pelaksana Kampanye Pemilu.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kampanye pemilu menurut Pasal 1 butir 29 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peserta Pemilu dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah membenarkan identitasnya dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan diketahui bahwa terdakwa adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Manggarai dari PDI-P nomor urut (1) untuk wilayah pemilihan DAPIL 2 Kecamatan Langke Rembong dan Terdakwa adalah Ketua DPC PDI-P Kabupaten Manggarai. Bahwa sesuai Keterangan saksi-saksi dan terdakwa Kampanye Terbuka PDI-P di Ruteng dilaksanakan pada tanggal 1 April 2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa termasuk dalam kategori Pelaksana Kampanye.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-1 setiap pelaksana kampanye pemilu telah terpenuhi.
Ad. 2. dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya tidak semua sub unsur harus terpenuhi cukuplah satu sub unsur terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terpenuhi seluruhnya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut Memorie Von Toelicting adalah bahwa suatu perbuatan dikehendaki oleh pelaku dan pelaku tersebut menyadari / menginsyafi akibat yamg mungkin timbul dari perbuatan itu.
Menimbang, bahwa secara umum para ahli hukum pidana menyebut adanya 3 (tiga) macam bentuk kesengajaan (opzet) yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);
Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis);
Sengaja sebagaimana dimaksud dalam MvT adalah dikehendaki dan dimengerti. Kesengajaan dengan keinsafan pasti, yaitu si pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu pasti akan timbul perbuatan lain. Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan atau biasa disebut kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan, yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan menimbulkan suatu akibat tertentu.
Menimbang, bahwa pelaksanaan kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 dimulai pada tanggal 16 Maret 2014 dan berakhir pada tanggal 5 April 2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh fakta hukum bahwa :
Bahwa benar pada tanggal 07 April 2014 sekitar Pukul 06.00 Wita saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR telah memberikan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada HILARIUS MEDOT, bertempat di rumah HILARIUS MEDOT di Kampung Labe, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Bahwa benar pada tanggal 09 April 2014 mulai Pukul 04.00 Wita sampai dengan Pukul 06.00 Wita saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR telah memberikan uang kepada saksi ALEKS DEDI NARU sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); kepada saksi YOSEPH LENDO sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); kepada saksi RUDOLFUS FERENA RUDI sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada saksi LEONARD VALENTINO HAMBUR sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa benar uang tersebut, saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR antar ke rumah masing-masing saksi dengan dibantu oleh saksi YOSEPH LENDO.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta sidang di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR sesuai keterangan saksi terjadi pada tanggal 7 April 2014 dan tanggal 9 April 2014 yang berarti hal tersebut membuktikan kalau pemberian / pembagian uang tersebut yang dilakukan oleh saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR kepada calon pemilih dari rumah ke rumah sudah di luar masa kampanye dan bukan pada saat pelaksanaan kampanye.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ke-2 tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, sehingga dengan demikian Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu sebagaimana yang sudah dipertimbangkan di atas tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu ;
Orang yang melakukan, membantu melakukan dan turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap Orang.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang" adalah manusia sebagai subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan adalah terdakwa GAGUK GREGORIUS alias GREK sebagai pelaku tindak pidana yang membenarkan identitasnya di dalam persidangan adalah merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap unsur ke-1 “setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya tidak perlu semua sub unsur harus terpenuhi, cukuplah satu sub unsur yang terpenuhi maka unsur ini dianggap terpenuhi seluruhnya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut Memorie Von Toelicting adalah bahwa suatu perbuatan dikehendaki oleh pelaku dan pelaku tersebut menyadari / menginsyafi akibat yamg mungkin timbul dari perbuatan itu.
Menimbang, bahwa secara umum para ahli hukum pidana menyebut adanya 3 (tiga) macam bentuk kesengajaan (opzet) yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);
Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis);
Sengaja sebagaimana dimaksud dalam MvT adalah dikehendaki dan dimengerti. Kesengajaan dengan keinsafan pasti yaitu si pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu pasti akan timbul perbuatan lain. Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan atau biasa disebut kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan menimbulkan suatu akibat tertentu.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 111/Kpts/KPU/Tahun 2012, Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 pada dictum yang ke-2 menetapkan bahwa hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014 adalah pada hari Rabu, tanggal 9 bulan April tahun 2014 yang diselenggarakan secara serentak untuk semua daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan diketahui bahwa benar pada tanggal 09 April 2014 mulai pukul 04.00 Wita sampai dengan pukul 06.00 Wita saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR telah memberikan uang kepada saksi ALEKS DEDI NARU sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); kepada saksi YOSEPH LENDO sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah); kepada saksi RUDOLFUS FERENA RUDI sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada saksi LEONARD VALENTINO HAMBUR sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa uang tersebut saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR antar ke rumah masing-masing saksi dan DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dibantu oleh saksi YOSEPH LENDO dengan tujuan agar para saksi memilih caleg DPRD Kabupaten Manggarai, Dapil 2, Caleg nomor urut 1 dari PDI Perjuangan atas nama GAGUK GREGORIUS.
Menimbang, bahwa pada tanggal 14 April 2014, saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dengan dibantu oleh YOSEPH LENDO meminta kembali uang yang telah diberikan kepada saksi ALEKS DEDI NARU, saksi RUDOLFUS FERENA RUDI dan saksi LEONARD VALENTINO HAMBUR.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dan saksi YOSEPH LENDO, saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR adalah tim sukses dari Terdakwa dan uang tersebut diberikan oleh terdakwa GAGUK GREGORIUS kepada saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR pada tanggal 3 April 2014 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan stiker, bertempat di rumah GAGUK GREGORIUS di Karot dan pada tanggal 5 April 2014 sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah), bertempat di rumah saksi ROBERTUS GAGUK di Karot, dan uang yang diberikan oleh terdakwa adalah dengan tujuan untuk membeli suara.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ALEKS DEDI NARU, saksi RUDOLFUS FERENA RUDI dan saksi LEONARD VALENTINO HAMBUR, bahwa mereka tidak menerima langsung uang tersebut dari terdakwa GAGUK GREGORIUS.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR, saksi meminta kembali uang yang telah dibagikan, karena pada saat saksi mengantarkan formulir C1 (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014) Kelurahan Golo Dukal ke rumah Terdakwa, Terdakwa GAGUK GREGORIUS marah dan meminta kembali uang tersebut dengan alasan bahwa suara yang diperoleh tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dan saksi YOSEPH LENDO tersebut, Terdakwa membantah dan menghadirkan saksi – saksi a de charge dan alat bukti surat di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk dapat mempertimbangkan apakah unsur ini terpenuhi atau tidak, maka perlu dibuktikan apakah benar uang yang dibagikan oleh saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah pemberian dari Terdakwa GAGUK GREGORIUS dengan tujuan untuk membeli suara ?
Menimbang, bahwa Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Menimbang, bahwa keterangan saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dan saksi YOSEPH LENDO yang menyatakan menerima uang dari Terdakwa GAGUK GREGORIUS pada tanggal 5 April 2014, di rumah saksi ROBERTUS GAGUK dibantah oleh Terdakwa dan saksi – saksi a de charge yang diajukan oleh Terdakwa, yaitu saksi ROBERTUS GAGUK, saksi DARU YOHANES, saksi FERDINANDUS AGUNG, dan saksi ALOISIUS ANO JEMAGA yang menerangkan bahwa tidak pernah melihat saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dan saksi YOSEPH LENDO hadir di rumah ROBERTUS GAGUK pada tanggal 5 April 2014, pada hari tersebut semua tim sukses berkumpul di rumah ROBERTUS GAGUK, karena ada pembekalan saksi-saksi TPS untuk Kelurahan Pitak, dimana selama kegiatan berlangsung dan sepanjang hari tersebut, saksi-saksi tersebut tidak melihat ada saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR hadir di rumah ROBERTUS GAGUK.
Menimbang, bahwa dalam keterangannya saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR menyatakan dirinya sebagai Tim Sukses Terdakwa tetapi tidak pernah mengikuti pertemuan – pertemuan tim sukses yang diadakan oleh Terdakwa, sehingga saksi tidak mengenal tim sukses keluarga lainnya. Hal ini sejalan dengan keterangan saksi – saksi a de charge yang menyatakan bahwa tidak pernah melihat saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR hadir dalam pertemuan – pertemuan tim sukses keluarga yang diadakan setiap bulan. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi a de charge saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR bertemu dengan mereka hanya pada tanggal 8 Januari 2014 pada saat acara adat di Rumah Gendang Lempe, pada tanggal 9 Januari 2014 pada saat saksi datang dan mau bergabung dengan tim sukses terdakwa, pada tanggal 1 April pada saat kampanye terbuka PDI-P di kota Ruteng, pada tanggal 2 April 2014 pada saat mengambil uang untuk membayar 15 unit motor ojek yang dipakai untuk konvoi kendaraan dalam rangka kampanye terbuka PDI-P, pada tanggal 7 April 2014 untu mengambil surat mandat partai dan uang saksi untuk TPS di Kelurahan Golo Dukal dan pada tanggal 10 April 2014 pada saat mengantar Formulir C1 (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014) Kelurahan Golo Dukal.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan berkaitan dengan pembuktian unsur ini Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa uang sejumlah Rp 2.450.000,- (dua juta empat lima puluh ribu rupiah) yang menurut keterangan saksi-saksi a charge berasal dari terdakwa GAGUK GREGORIUS, dalam pemeriksaan dipersidangan diketahui bahwa uang tersebut mereka terima langsung dari saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dan bukan dari Terdakwa. Selain itu di satu sisi ternyata uang yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini bukan lagi uang yang dibagikan kepada saksi-saksi yang telah menerima uang, akan tetapi uang tersebut adalah uang hasil pinjaman oleh saksi-saksi untuk mengganti uang yang dibagikan oleh DEDI OKTAVIANUS HAMBUR yang telah terpakai oleh mereka.
1 (satu) Buah Buku tulis milik DEDI OKTAVIANUS HAMBUR yang bertuliskan FOOTBALL PLAYERS “yang berisi catatan nama-nama wajib pilih daftar pemilih daftar pemilih tetap pada TPS 1 (BEO LEDA), TPS 2 (RANDA MASA), TPS 3 (RANDA MASA II), TPS 4 (SDI LEDA), TPS 5 (RECOK), TPS 6 (NGAL LEOK), dan TPS 8 (ROS), bahwa berdasarkan fakta persidangan buku tersebut adalah milik saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dan tulisan di dalam buku tersebut adalah tulisan saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR. ;
3 (tiga) Lembar Kertas Stiker warna merah bertuliskan An. GAGUK GREGORIUS (GREG GAGUK), Caleg DPRD Kabupaten Manggarai Dapil 2 Kecamatan Langke Rembong dengan nomor urut 1 partai PDI-Perjuangan, bahwa saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR menerangkan bahwa stiker tersebut diberikan oleh Terdakwa pada tanggal 3 April 2014 bersama dengan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa keterangan tersebut dibantah oleh terdakwa yang menyatakan bahwa stiker tersebut telah habis terbagi pada awal bulan Maret 2014 dan pada bulan April 2014 dalam rangka sosialisasi Terdakwa tidak lagi menggunakan stiker melainkan duplikat surat suara. Bahwa keterangan Terdakwa didukung oleh keterangan saksi a de charge ROBERTUS GAGUK dan DARU YOHANES yang menyatakan bahwa pembagian stiker habis pada akhir Februari atau awal Maret dan pada bulan Maret tidak ada pembuatan stiker baru.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut tidak dapat dijadikan petunjuk yang mengarah kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan saksi – saksi, barang bukti dan surat yang diajukan oleh Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa hanya ada satu alat bukti yang menerangkan Terdakwa yang memberi uang kepada saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR untuk dibagikan kepada calon pemilih Pemilu legislatif dengan tujuan membeli suara, yaitu keterangan saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dan saksi YOSEPH LENDO.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR, saksi meminta kembali uang tersebut dari masyarakat, karena pada saat mengantar formulir C1 (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014) Kelurahan Golo Dukal ke rumah Terdakwa, Terdakwa marah kepada saksi dan meminta kembali uangnya, karena suara yang diperoleh tidak sesuai dengan uang yang dikeluarkan, dimana uang yang telah dikeluarkan adalah untuk 171 suara, akan tetapi suara yang diperoleh hanya 47 suara.
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut dibantah oleh Terdakwa dan saksi – saksi a de charge yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 10 April 2014, sekitar pukul 17.30 Wita saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR datang mengantarkan formulir C1 (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014) Kelurahan Golo Dukal ke rumah terdakwa dan itu adalah formulir C1 yang terakhir, karena pada saat itu formulir C1 (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014) dari kelurahan lain sudah terkumpul seluruhnya. Pada saat itu rumah terdakwa sudah dipenuhi oleh keluarga dan tim sukses serta dalam suasana gembira, karena berdasarkan formulir C1 (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014) yang dimasukan sejak tanggal 9 April 2014 malam hari sampai dengan tanggal 10 April 2014 siang, perolehan suara Terdakwa GAGUK GREGORIUS sebagai caleg DPRD Kabupaten Manggarai sudah unggul, sehingga Terdakwa tidak pernah memarahi saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR, karena Terdakwa juga dalam keadaan sangat gembira.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti bukti surat T-1 sampai dengan T-9, masing-masing berupa Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014, diketahui bahwa dalam Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014 dari Kelurahan-Kelurahan yang berada di wilayah Dapil 2, Kecamatan Langke Rembong, kecuali untuk Kelurahan Golo Dukal, telah masuk dan diketahui oleh Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 10 April 2014, sekitar pukul 11.50 Wita, selain itu perolehan suara yang diperoleh oleh Terdakwa berdasarkan bukti surat T-1 sampai dengan T-9 adalah berjumlah 1.533 (seribu lima ratus tiga puluh tiga) suara, lebih unggul dari kandidat caleg PDI-P lainnya untuk wilayah Dapil 2 Kecamatan Langke Rembong.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi a de charge yang diajukan oleh Terdakwa dan bukti surat T-1 sampai T-10, bahwa Berita Acara dari Kelurahan Golo Dukal adalah yang terakhir masuk, yaitu pada hari Kamis, tanggal 10 April 2014, sekitar pukul 17.30 Wita (vide bukti surat T-10) dan sesuai dengan Berita Acara tersebut perolehan suara dari Terdakwa GAGUK GREGORIUS adalah sebanyak 51 suara bukan 47 suara sebagaimana diterangkan oleh saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR, bahwa sebagai tim sukses seharusnya saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR tahu dengan pasti berapa perolehan suara Terdakwa, terutama karena saksi adalah orang yang merekrut saksi – saksi TPS untuk Kelurahan Golo Dukal dan saksi yang menerima formulir C1 (Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 tanggal 9 April 2014) dari saksi-saksi di TPS Kelurahan Golo Dukal. Bahwa jika benar saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR membagikan uang untuk membeli suara agar memilih Terdakwa sebagai Caleg, maka saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR tentunya harus mengetahui dengan pasti jumlah perolehan suara Terdakwa di Kelurahan Golo Dukal sebagai bahan perbandingan berapa banyak uang yang telah dibagi oleh saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dan perolehan suara yang diperoleh di Kelurahan Golo Dukal pada saat pencoblosan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR tidak sesuai dengan keterangan saksi a de charge dan alat bukti surat yang diajukan di persidangan, sehingga berdasarkan penilaian Majelis Hakim tersebut, kebenaran keterangan saksi tersebut patut diragukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan hanya ada satu alat bukti, yaitu keterangan saksi yang menerangkan bahwa Terdakwa memberikan uang kepada saksi DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dan tidak didukung oleh alat bukti lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur ke-2 tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 301 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua tersebut, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka ,haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara Nomor 67/Pid.Sus/2014/PN RUT atas nama Terdakwa DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dan oleh karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 67/Pid.Sus/2014/PN RUT Terdakwa DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
1 (satu) buah buku tulis milik DEDI OKTAVIANUS HAMBUR yang bertuliskan FOOTBALL PLAYERS “yang berisi catatan nama-nama wajib pilih daftar pemilih daftar pemilih tetap pada TPS 1 (BEO LEDA), TPS 2 (RANDA MASA), TPS 3 (RANDA MASA II), TPS 4 (SDI LEDA), TPS 5 (RECOK), TPS 6 (NGAL LEOK), dan TPS 8 (ROS);
3 (tiga) lembar kertas stiker warna merah bertuliskan An. GAGUK GREGORIUS (GREG GAGUK), Caleg DPRD Kabupaten Manggarai Dapil 2 Kecamatan Langke Rembong dengan nomor urut 1 partai PDI-Perjuangan;
Oleh karena semua barang bukti tersebut juga dipergunakan dalam perkara Nomor 67/Pid.Sus/2014/PN.RUT atas nama Terdakwa DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dan oleh karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 67/Pid.Sus/2014/PN.RUT, Terdakwa DEDI OKTAVIANUS HAMBUR dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada negara.
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa GAGUK GREGORIUS alias GREG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 301 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. ;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah buku tulis milik DEDI OKTAVIANUS HAMBUR yang bertuliskan FOOTBALL PLAYERS “yang berisi catatan nama-nama wajib pilih daftar pemilih tetap pada TPS 1 (BEO LEDA), TPS 2 (RANDA MASA), TPS 3 (RANDA MASA II), TPS 4 (SDI LEDA), TPS 5 (RECOK), TPS 6 (NGAL LEOK), dan TPS 8 (ROS);
3 (tiga) lembar kertas stiker warna merah bertuliskan An. GAGUK GREGORIUS (GREG GAGUK), Caleg DPRD Kabupaten Manggarai Dapil 2 Kecamatan Langke Rembong dengan nomor urut 1 PDI-Perjuangan;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2014, oleh kami CONSILIA INA L. PALANG AMA, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIEF MAHARDIKA, SH. dan NASUTION, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2014, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KRISTIAN A. MANAFE, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng, serta dihadiri oleh IYUS ZATNIKA, SH. dan ROMUALDUS M. DJEHABUT, SH., keduanya adalah Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ruteng dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
ARIEF MAHARDIKA, SH.CONSILIA INA L. PALANG AMA, SH.
TTD
NASUTION, SH. Panitera Pengganti,
TTD
KRISTIAN A. MANAFE.
Untuk turunan sesuai dengan asli.
Panitera Pengadilan Negeri Ruteng,
YULIANUS KOROH, SH.
NIP. 1960 0720 1983 03 1005.