06/Pid.Sus/2015/PN.Idm
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 06/Pid.Sus/2015/PN.Idm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS WIDODO BIN HADI SISWOYO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa AGUS WIDODO BIN HADI SISWOYO, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENGALAMI LUKA-LUKA ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS WIDODO BIN HADI SISWOYO, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang-barang bukti, berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Minibus Toyota Avanza No.Pol. R-9072-PA ; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan Minibus Toyota Avanza No.Pol. R-9072-PA ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ; - 1 (satu) lembar SIM A atas nama terdakwa ; Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
P UT U S A N
Nomor : 06/Pid.Sus/2015/PN.Im. (LLAJ).
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KELAS IB INDRAMAYU, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
AGUS WIDODO BIN HADI SISWOYO
Tempat lahir Kabupaten Purworejo, umur 35 tahun / 23 Februari 1979, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal BTN Kali Gelang, Blok P, No. 14, Rt. 03 Rw. 08, Desa Kali Gelang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, agama Islam, pekerjaan Swasta, pendidikan STM ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tertanggal 02 Nopember 2014, Nomor : SP.Han/13/XI/2014/Lantas, sejak tanggal 02 Nopember 2014 s/d tanggal 21 Nopember 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 19 Nopember 2014, Nomor : 246/0.2.20/Epp.1/XI/2014, sejak tanggal 22 Nopember 2014s/d tanggal 31 Desember 2014 ;
Penuntut Umum tertanggal 29 Desember 2014, No. PRINT- 113/0.2.20/Epp.2/XII/2014, sejak tanggal 29 Desember 2014 s/d tanggal 17 Januari 2015 ;
Majelis Hakim tertanggal 06 Januari 2015, Nomor : 06/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Idm.(LLAJ), sejak tanggal 06 Januari 2015 s/d tanggal 04 Pebruari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Indramayu tertanggal 26 Januari 2015, Nomor 06/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Idm.(LLAJ), sejak tanggal 05 Pebruari 2015 s/d tanggal 05 April 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berita acara persidangan perkara tersebut serta surat-surat lain dalam perkara ini ;
Telah membaca pula :
Surat Pelimpahan perkara dari Penuntut Umum, tanggal 06 Januari 2015, Nomor : 92/Inmyu./Epp.2/I/2015 ;
Surat Dakwaan Penuntut Umum, tanggal 05 Januari 2015, Nomor : 92/Inmyu./Epp.2/I2/2014 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu, tanggal 06 Januari 2015, Nomor : 06/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Idm.(LLAJ), tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk menyidangkan dan mengadili perkara ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu, tanggal 06 Januari 2015, Nomor : 06/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Idm.(LLAJ), tentang hari sidang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah meneliti bukti-bukti ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum, tanggal 09 Juni 2014, Nomor.Reg.Perk. 64/Inmyu./Ep.2/05/2014, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUS WIDODO BIN HAD! SISWOYO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelaiaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka dan rusaknya kendaraan dan/atau barang dan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelaiaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka dan rusaknya kendaraan dan/atau barang" sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) UU. Rl No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam dakwaan Kesatu DAN pasal 310 ayat (2) UU Rl No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS WIDODO BIN HAD! SISWOYO, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Minibus Toyota Avanza No.pol R-9072-PA ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Minibus Toyota Avanza No.pol R-9072- ;
Dikembalikan kepada pemiliknva melalui terdakwa
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama terdakwa ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut
KESATU :
Bahwa terdakwa AGUS WIDODO BIN HADI SISWOYO pada hari Minggu tanggal 02 November 2014 sekitar pukul 00.45 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2014, bertempat di Jalan umum Desa Leuwigede Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadiii perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban sdr. ROHADI SAPUTRA, sdri. ERNA DWI WULANDARI, Sdri. NUNUNG HANIFAH, dan sdr. BIYAN meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2014 sekitar pukul 20.30 Wib ketika mobil minibus Toyota Avanza Nopol : R-9072-PA yang dikemudikan oleh sdr. terdakwa dengan membawa muatan kurang lebih 9 (Sembilan) orang penumpang diantaranya yaitu Rohadi Saputra, Habian Habas Nata Saputra, Erna Dwi Wulandari, Nunung Hanifah, Irham Nudin, Hj. Siti Munawaroh, Mulyani, Sucipto Haryanto dan Fasah Muafa berangkat dari Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dengan tujuan ke Rangkasbitung Cikupa Tangerang kemudian setelah keluar pintu tol kanci, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh terdakwa sempat berhenti di Pom bensin untuk istirahat selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit kemudian tedakwa melanjutkan perjalannya kembali dengan kecepatan kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam dan pada saat itu terdakwa merasakan lelah dan mengantuk akan tetapi terdakwa tetap paksakan untuk mengemudikan kendaraannya agar cepat sampai di tujuan, kemudian ketika melintas di wilayah jalan umum Desa Leuwigede Kecamatan Widasari Kabupaten Indrarrtayu, terdakwa mengemudikan mobilnya sambil terlelap tidur sehingga mobil yang dikendarainya melaju
Oleng kekiri dengan kecepatan tinggi dan semakin tidak terkendali, sehingga bagian depan mobil Avanza yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut bagian bak belakang sebelah kanan atau pojok sebelah kanan truck Tronton pasir Nopol : B-9763-YN yang dalam posisi sedang berhenti/diparkir di dekat warung tepatnya di samping kiri bahu jalan arah Cirebon Jakarta ;
.
Bahwa karena kelalaiannya terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kondisi sambil tertidur padahal terdakwa sebelumnya sudah merasa ngantuk tetapi terdakwa tetap memaksa untuk melanjutkan perjalannya karena ingin cepat sampai ditujuan ;
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban sdr. ROHADI SAPUTRA, sdri. ERNA DWI WULANDARI, Sdri. NUNUNG HANIFAH, dan sdr. BIYAN meninggal dunia sebagaimana tertampir dalam hasil Visum Et Repertum antara lain sebagai berikut:
Visum Et Repertum mati atas nama ROHADI SAPUTRA Nomor : 667/VER/RSIZ-JTB/X1I/2014 tanggal 02 November 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rusyad Nurdin selaku dokter pada RS Islam Zam-Zam Jatibarang dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan luar :
1. Keadaan penderita : Pasien datang di Rumah Sakit Islam Zam-Zam dalam keadaan sudah meninggal ;
2. Bagian kepala
a. Kepala : Muka hancur tidak beraturan ;
Kesimpulan :
Pasien datang ke Rumah Sakit Islam Zam-Zam Jatibarang dalam keadaan sudah meninggal. Setelah dilakukan pemeriksaan luar terdapat luka-luka tersebut yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul ;
Visum Et Repertum mati atas nama ERNA DWI WULANDARI Nomor : 669A/ER/RSIZ-JTB/XII/2014 tanggal 02 November 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rusyad Nurdin selaku dokter pada RS Islam Zam-Zam Jatibarang dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan luar:
1. Keadaan penderita : Pasien datang di Rumah Sakit Islam Zam-Zam
dalam keadaan sudah meninggal ;
2. Bagian kepala
a. Dahi : Terdapat luka robek dan patah tulang pada dahi ;
b. Telinga : Terdapat pendarahan pada telinga kiri dan kanan
c. Pipi : Terdapat patah tulang pada pipi ;
d. Dagu : Terdapat patah tulang pada dagu ;
Kesimpulan :
- Pasien datang ke Rumah Sakit Islam Zam-Zam Jatibarang dalam keadaan sudah meninggal. Setelah dilakukan pemeriksaan luar terdapat luka-luka tersebut yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul ;
Visum Et Repertum mati atas nama NUNUNG HANIFAH Nomor : 668/VER/RSIZ-JTB/XII/2014 tanggal 02 November 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rusyad Nurdin selaku dokter pada RS Islam Zam-Zam Jatibarang dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan luar:
1. Keadaan penderita : Pasien datang di Rumah Sakit Islam Zam-Zam
dalam keadaan sudah meninggal.
2. Bagian kepala
a. Kepala : Terdapat patah tulang pada leher.
b. Mulut : Terdapat patah tulang pada rahang kiri ;
c. Anggota gerak atas: Terdapat patah tulang pada tangan kiri dan kanan ;
Kesimpulan :
Paseien datanng Ke Rumah Sakit Islam Zam-Zam Jatibarang dalam keadaan sudah meninggai. Setelah dilakukan pemeriksaan luar terdapat luka-luka tersebut yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul ;
Visum Et Repertum Nomor : 445/906-RM/RSUD/2014 tanggal 02 November 2014 atas nama sdr. BIYAN yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Jati Hardikawati ;
Hasil Pemeriksaan luar :
1. Keadaan umum penderita : Penderita datang tidak sadar.
2. Kepala : Luka robek pada kepala sebelah kanan sebanyak tiga buah masing-masing ukuran 10 cm, 5 cm, dan 3 cm, patah tulang kepala sebelah kanan dan luka robek pada kepala sebelah kiri sebanyak 3 buah ;
3. Muka
a. Pipi : Luka lecet pada pipi sebelah kanan dan sebelah ;
b. Anggota gerak atas kanan/kiri : kiri Luka lecet pada punggung kaki sebelah kanan 2 cm dan luka lecet pada kaki sebelah kiri 2 cm ;
Kesimpulan :
Kelain tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Penderita diperiksa di IGD RSUD Indramayu tanggal 02 November sekitar pukul 01.30 Wib ;
Akibat kematian disebabkan CKB ;
Tidak dilakukan bedah mayat ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Rl Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
DAN
KEDUA
Terdakwa AGUS WIDODO BIN HADI SISWOYO pada hari Minggu tanggal 02 November 2014 sekitar pukul 00.45 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2014, bertempat di Jalan umum Desa Leuwigede Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu saksi korban IRHAMMUDIN, saksi korban FASAH MUAFA, SAKSI KORBAN Hj. MUNAWAROH, saksi korban sdr. MULYANI dan saksi korban SUCIPTO HARYANTO mengalami luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2014 sekitar pukul 20.30 Wib ketika mobil minibus Toyota Avanza Nopol : R-9072-PA yang dikemudikan oleh sdr. terdakwa dengan membawa muatan kurang lebih 9 (Sembilan) orang penumpang diantaranya yaitu Rohadi Saputra, Habian Habas Nata Saputra, Erna Dwi Wulandari, Nunung Hanifah, Irham Nudin, Hj. Siti Munawaroh, Mulyani, Sucipto Haryanto dan Fasah Muafa berangkat dari Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dengan tujuan ke Rangkasbitung Cikupa Tangerang kemudian setelah keluar pintu tol kanci, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh terdakwa sempat berhenti di Pom bensin untuk istirahat selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit kemudian tedakwa melanjutkan perjalannya kembali dengan kecepatan kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam dan pada saat itu terdakwa merasakan lelah dan mengantuk akan tetapi terdakwa tetap paksakan untuk mengemudikan kendaraannya agar cepat sampai di tujuan, kemudian ketika melintas di wilayah jalan umum Desa Leuwigede Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, terdakwa mengemudikan mobilnya sambil terlelap tidur sehingga mobil yang dikendarainya melaju oleng ke kiri dengan kecepatan tinggi dan semakin tidak terkendali sehingga bagian depan mobil avanza yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut menabrak bagian bak belakang sebelah kanan atau pojok sebelah kanan truck Tronton pasir Nopol : B-9763-YN yang dalam posisi sedang berhenti/diparkir di dekat warung tepatnya di samping kiri bahu jalan arah Cirebon Jakarta ;
.
Bahwa karena kelalaiannya terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kondisi sambil tertidur aacahal terdakwa sebelumnya sudah merasa ngantuk tetapi terdakwa tetap mfftfefksa untuk reanfirtkan perjalannya karena ingin cepat sampai ditujuan ;
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban saksi korban IRHAMMUDIN, saksi korban FASAH •A, SAKSI KORBAN Hj. MUNAWAROH, saksi korban sdr. MULYANI dan saksi korban TO HARYANTO menderita luka-luka sebagaimana terlampir dalam hasil Visum Et jm antara lain sebagai berikut :
Visum Et Repertum dari RSUD Kabupaten Indramayu Nomor : 445/904-RM/RSUD/2014 tanggal 06 November 2014 atas nama sdr. IRHAMMUDIN yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Jati Hardikawati :
Hasil Pemeriksaan luar:
Keadaan umum penderita : Penderita datang tidak sadar ;
Muka
a. Mulut : Luka robek pada bibir bagian atas 3 cm ;
b. Pipi : Luka robek pada pipi sebelah kiri ;
3. Dada : Jejas pada dada sebelah kiri dan kanan
4. Anggota gerak atas kanan/kiri : Luka robek pada tangan depan sebelah kiri ±_0,5 cm, dan luka robek pada tangan belakang sebelah kiri
Kesimpulan :
Kelain tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Penderita diperiksa di IGD RSUD Indramayu tanggal 02 November sekitar pukul 02.30 Wib ;
2. Visum Et Repertum dari RSUD Kabupaten Indramayu Nomor : 445/907-RM/RSUD/2014 tanggal 06 November 2014 atas nama sdr. FASAH MUAFA yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Jati Hardikawati ;
Hasil Pemeriksaan luar :
1. Keadaan umum penderita : Penderita datang sadar.
2. Muka
a. Pipi : Luka lecet pada pipi sebelah kiri ukuran 0,5 cm-1
b. Dagu : Luka lecet pada Dagu sebelah kiri ukuran 0,5 cm-1
3. Anggota gerak atas kanan/kiri : Luka leccet pada tangan sebelah kiri ukuran 1 cm-1 ;
4. Anggota gerak bawah kanan/kiri: Luka lecet pada tangan sebelah kiri ukuran 1 cm. Luka lecet pada kaki sebelah kanan sebanyak dua buah ukuran 1 cm - 2 cm ;
Kesimpulan :
Kelain tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Penderita diperiksa di IGD RSUD Indramayu tanggal 02 November sekitar pukul 01.30 Wib ;
Visum Et Repertum dari RSUD Kabupaten Indramayu Nomor : 445/905-RM/RSUD/2014 tanggal 06 November 2014 atas nama sdr. Hj. MUNAWAROH yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Jati Hardikawati ;
Hasil Pemeriksaan luar:
1. Keadaan umum penderita : Penderita datang sadar ;
2. Kepala : Luka robek pada kepala sebelah kiri + 25 cm ;
Kesimpulan :
Kelain tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
Pendirita diperiksa di IGD RSUD Indramayu, tanggal 02 Nopember 2014, sekitar pukul 03.03 WIB ;
Visum Et Repertum RS. Medissina Lohbener Nomor : 016/RM/RS.MED/XI/20f^8nggal 23 November 2014 atas nama sdr. MULYANI yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Mei Uyanti :
Hasil Pemeriksaan:
1. Pasien datang dalam keadaan sadar ;
2. Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh millimeter air raksa, nadi delapan puluh kali permenit, suhu tiga puluh enam koma dua derajat celcius, respirasi dua puluh lima kali per menit ;
3. Dari hasil rontgen diketahui close fraktur sepertiga claviula dextra ;
4. Diatas bibir terdapat luka lecet berukuran kurang lebih dua kali satu centi meter;
Kesimpulan :
Kelain tersebut disebabkan karena persentuhan benda tumpul ;
Luka tersebut menyebabkan halangan ringan untuk menjalankan tugas jabatan atau Pekerjaan ;
Visum Et Repertum RS. Medissina Lohbener Nomor : 016/RM/RS.MED/XI/2014 tanggal 23 November 2014 atas nama sdr. CIPTO HARYANTO yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Mei Liyanti ;
Hasil Pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam keadaan sadar ;
2. Tekanan darah seratus tiga puluh per sembilan puluh millimeter air raksa, nadi delapan puluh kali permenit, suhu tiga puluh enam koma dua derajat celcius, respirasi dua puluh kali per menit ;
3. Dari hasil rontgen angkle join sinistra diketahui masih dalam keadaan normal
4. Pada bagian punggung kaki terdapat luka lecet berukuran kurang lebih satu kali satu centimeter ;
Kesimpulan :
Kelain tersebut disebabkan karena persentuhan benda tumpul ;
Luka tersebut menyebabkan halangan ringan untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi yang telah disumpah sesuai dengan agamanya, dan yang dibacakan masing-masing, yaitu :
saksi ABDUL ROHIM BIN JAIRIN, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Nopember 2014 sekitar pukul 00.45 Wib bertempat di Jalan Umum Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Truck Mits Fuso Nopol B-9763-YN dengan Minibus Toyota Avanza Nopol R 9072 PA, pada waktu terjadinya kecelakaan tersebut saksi sedang berada di depan rumah dengan jarak sekitar 10 meter ;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan tersebut Truck Mits Fuso sedang berhenti di bahu jalan sebelah kiri kemudian Avanza datang dari arah Cirebon menuju Jakarta, menabrak kendaraan Trucl Mits Fuso tersebut ;
Bahwa pada waktu itu kendaraan Toyota Avanza dengan kecepatan sekitar 80 km/jam ;
Bahwa saksi tidak mendengar adanya suara klakson maupun rem sebelum kejadian ;
Bahwa kendaraan Truck Mita Fuso ditabrak oleh kendaraan Toyota Avanza, kena bodi belakang sebelah kanan ;
Bahwa awalnya saksi sedang menyiram halaman rumah, kemudian melihat kendaraan Avanza melaju dari arah Cirebon ke Jakarta, melaju oleng dengan kecepatan tinggi, kemudian kendaraan tersebut semakin tak terkendali, sehingga kendaraan tersebut melaju ke kiri dan menabrak kendaraan Truck Mits Fuso yang sedang diparkir dibahu jalan sebelah kiri kemudian saksi langsung mendatangi tempat kejadian kemudian melaporkan kepada pihak yang berwajib lalu kembali ke tempat kejadian dan menolong para korban ;
Bahwa bisa terjadi kecelakaan tersebut dikarenakan pengemudi Toyota Avanza mengantuk, sehingga tidak bisa menguasai laju kendaraan yang dikemudikannya ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut penumpang Minibus Avanza ada korban yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan yang mengalami luka-luka sebanyak lima orang ;
Bahwa pada waktu kejadian keadaan jalan dua lajur dua arah beraspal hotmik, cuaca cerah malam hari, ada penerangan jalan, lingkungan pemukiman penduduk ;
Bahwa saya membenarkan semua keteranganya di dalam BAP Kepolisian ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi ;
Terdakwa didengar atas keterangan saksi tersebut menyatakan, bahwa keterangan saksi itu benar ;
saksi BAHRIM MAHENDRA BIN NORAN, memberikan keterangannya dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 02 NOpember 2014 sekitar pukul 00.45 Wib bertempat di Jalan Umum Desa Leuwigede Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Truck Tronton pasir Nopol B-9763-YN dengan Minibus Toyota Avanza Nopol R 9072 PA, pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi sedang berada di warung ;
Bahwa benar kendaraan truck tronton pasir datang dari arah Cirebon menuju Jakarta dikemudikan oleh saksi sedangkan Minibus Avanza datang dari arah yang sama dikemudikan oleh seorang laki-laki ;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut penumpang Avanza meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) orang serta beberapa penumpang lainnya mengalami luka luka ;
Bahwa benar awal mulanya ketika saksi mengemudikan kendaraan truck tronton pasir berangkat dari Gebang Cirebon dengan membawa muatan pasir sebanyak kurang lebih 36 ton dan selama berangkat dari daerah Gebang Cirebon sampai ke Widasari saksi pernah istirahat selama 3 kali yaitu di Desa Leuwigede dan karena saksi merasakan lelah serta mengantuk kemudian berhenti di bahu jalan sebelah kin arah Cirebon ke Jakarta di sebuah warung, tiba - tiba mendengar suara benturan dan temyata truck tronton yang saksi kemudikan telah tertabrak bagian belakangnya oleh kendaraan Minibus Avanza tersebut kemudian saksi mendekati tempat kejadian dan melihat banyak korban yaitu penumpang Minibus Avanza yang meninggal dunia serta luka-luka ;
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar suara rem dari kendaraan Minibus Avanza tersebut dan diperkirakan Minibus tersebut melaju dengan kecepatan tinggi ;
Bahwa benar pada saat kendaraan saksi berhenti di bahu jalan sebelah kiri ada orang yang menjaga kendaraan saksi dan saksi memarkirkan kendaraan tersebut dengan posisi aman serta masih ada jarak sekitar 2 meter ke badan jalan ;
Bahwa benar bisanya terjadi kecelakaan tersebut karena pengemudi Minibus Avanza tersebut hilang kendali dan perkiraan saksi pengemudi tersebut mengantuk saat mengemudi ;
Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya di dalam BAP Kepolisian ;
Terdakwa didengar atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut menyatakan bahwa keterangan saksi itu benar ;
Hakim Ketua menerangkan, bahwa karena saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah selesai diperiksa maupun saksi yang tidak hadir keterangannya telah selesai dibacakan ;
Menimbang, bahwa tidak terdakwa mengajukan saksi-saksi yang meringankan (saksi-saksi ade charge) ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Nopember 2014 sekitar pukul 00.45 Wib bertempat di Jalan Umum Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu,waktu terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Minibus Toyota Avanza Nopol R 9072 PA yang dikemudikan oleh terdakwa dengan mobil truck Tronton Nopol B 9763 YN ;
Bahwa kendaraan yang dikemudikan terdakwa datang dari arah Cirebon menuju ke Jakarta, dengan membawa muatan rombongan keluarga sebanyak 9 (Sembilan) orang penumpang, sedangkan Truck Tronton sedang berhenti parkir di luar badan jalan sebelah kiri arah Cirebon ke Jakarta dengan membawa muatan pasir hingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang truck tronton tersebut ;
Bahwa terdakwa mengemudiakan kendaraan Toyota Avanza dari Pemalang pada hari Sabtu tanggal 01 Nopember 2014, sekitar pukul 20.30 Wib, dengan membawa muatan rombongan keluarga sebanyak 9 (Sembilan) orang dengan tujuan Cikupa Tangerang, selama perjalanan saya berhenti di pom bensin setelah keluar dari tol Kanci selama 20 menit dan tidak pernah tidur, dan ketika sampai di Kabupaten Indramayu saya mengemudikan kendaraan tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam dan terdakwa merasakan badan lelah, mengantuk, namun terdakwa memaksakan untuk mengemudikan kendaraan tersebut agar cepat sampai tujuan dan ketika sampai di Jalan Umum Desa Leuwigede Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu tanpa disadari terdakwa tertelap tidur, maka lajunya mobil tidak terkontrol dan secara tiba-tiba terdakwa merasakan benturan keras dibagian depan mobil yang dikemudikan, temyata mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak truck tronton yang sedang berhenti di luar badan jalan sebelah kiri, lalu kaget, kemudian terdakwa keluar dari mobil ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ada korban yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan yang mengalami luka-luka sebanyak lima orang ;
Bahwa pada waktu kejadian keadaan jalan rata dan lurus, situasi jalan sepi, cuaca cerah dan lingkungan pemukiman penduduk ;
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangannya yang ada di dalam BAP Kepolisian ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan telah terurai dalam Berita acara persidangan maka Majelis mengambil alih berita acara tersebut dan dianggap sebagai satu kesatuan dengan putusan dan telah turut dipertimbangkan pula ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa maupun barang bukti maka diperoleh fakta fakta yang saling berhubungan yang membentuk suatu fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 02 Nopember 2014 sekitar pukul 00.45 Wib bertempat di Jalan Umum Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu,waktu terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan Minibus Toyota Avanza Nopol R 9072 PA yang dikemudikan oleh terdakwa dengan mobil truck Tronton Nopol B 9763 YN ;
Bahwa benar kendaraan yang dikemudikan terdakwa datang dari arah Cirebon menuju ke Jakarta, dengan membawa muatan rombongan keluarga sebanyak 9 (Sembilan) orang penumpang, sedangkan Truck Tronton sedang berhenti parkir di luar badan jalan sebelah kiri arah Cirebon ke Jakarta dengan membawa muatan pasir hingga kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak bagian belakang truck tronton tersebut ;
Bahwa benar terdakwa mengemudiakan kendaraan Toyota Avanza dari Pemalang pada hari Sabtu tanggal 01 Nopember 2014, sekitar pukul 20.30 Wib, dengan membawa muatan rombongan keluarga sebanyak 9 (Sembilan) orang dengan tujuan Cikupa Tangerang, selama perjalanan saya berhenti di pom bensin setelah keluar dari tol Kanci selama 20 menit dan tidak pernah tidur, dan ketika sampai di Kabupaten Indramayu saya mengemudikan kendaraan tersebut dengan kecepatan kurang lebih 80 km/jam dan terdakwa merasakan badan lelah, mengantuk, namun terdakwa memaksakan untuk mengemudikan kendaraan tersebut agar cepat sampai tujuan dan ketika sampai di Jalan Umum Desa Leuwigede Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu tanpa disadari terdakwa tertelap tidur, maka lajunya mobil tidak terkontrol dan secara tiba-tiba terdakwa merasakan benturan keras dibagian depan mobil yang dikemudikan, temyata mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak truck tronton yang sedang berhenti di luar badan jalan sebelah kiri, lalu kaget, kemudian terdakwa keluar dari mobil ;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut ada korban yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan yang mengalami luka-luka sebanyak lima orang ;
Bahwa benar pada waktu kejadian keadaan jalan rata dan lurus, situasi jalan sepi, cuaca cerah dan lingkungan pemukiman penduduk ;
Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangannya yang ada di dalam BAP Kepolisian ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini segala yang terurai dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Kumulatif, maka akan membuktikan dakwaan Kesatu terlebih dahulu yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU. Rl No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang unsur unsumya sebagai berikut :
Unsur “ Setiap orang "
Bahwa yang diajukan kedalam persidangan adalah terdakwa AGUS WIDODO BIN HADI SISWOYO sebagai subyek hukum dimana dalam persidangan terdakwa menyatakan dirinya sehat jasmani dan rohani, sehingga dengan demikian terdakwa adalah seorang yang mampu bertanggungjawab, sehingga apabila perbuatannya telah memenuhi semua unsur tindak pidana, maka terhadap perbuatannya haruslah dipertanggungjawabkan secara hukum ;
Demikian juga fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan \ saksi-saksi dan terdakwa, yang menerangkan bahwa dialah (terdakwa) yang melakukan perbuatannya, dan apabila hai ini dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri dipersidangan, yang membenarkan identitas dirinya dalam surat dakwaan, sehingga hal ini tidak terjadi error in persona ;
Dengan demikian unsur “ Setiap orang “, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum ;
Unsur " Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia "
Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah tersebut diatas, dimana keterangan saksi-saksi tersebut dibenarkan terdakwa, keterangan terdakwa sendiri dipersidangan, serta petunjuk dimana antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya adanya persesuaian, juga kalau keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa ada persesuaian yang menerangkan bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2014 sekitar pukul 20.30 Wib ketika mobil minibus Toyota Avanza Nopol: R-9072-PA yang dikemudikan oleh sdr. terdakwa dengan membawa muatan kurang lebih 9 (Sembilan) orang penumpang diantaranya yaitu Rohadi Saputra, Habian Habas Nata Saputra, Erna Dwi Wulandari, Nunung Hanifah, Irham Nudin, Hj. Siti Munawaroh, Mulyani, Sucipto Haryanto dan Fasah Muafa berangkat dari Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dengan tujuan ke Rangkasbitung Cikupa Tangerang kemudian setelah keluar pintu tol kanci, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh terdakwa sempat berhenti di Pom bensin untuk istirahat selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit kemudian tedakwa melanjutkan perjalannya kembali dengan kecepatan kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam dan pada saat itu terdakwa merasakan lelah dan mengantuk akan tetapi terdakwa tetap paksakan untuk mengemudikan kendaraannya agar cepat sampai di tujuan, kemudian ketika meiintas di wilayah jaian umum Desa Leuwigede Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, terdakwa mengemudikan mobilnya sambil tertelap tidur sehingga mobil yang dikendarainya melaju oleng ke kiri dengan kecepatan tinggi dan semakin tidak terkendali sehingga bagian depan mobil avanza yang dikemudikan oieh terdakwa tersebut menabrak baglan bak belakang sebelah kanan atau pojok sebelah kanan truck fronton pasir Nopol: B- 9763-YN yang dalam posisi sedang berhenti/diparkir di dekat waning tepatnya di sampingjtfibahu jalan arah Cirebon Jakarta ;
Bahwa karena kelaiaiannya terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kondisi sambil tertidur padahal terdakwa sebeiumnya sudah merasa ngantuk tetapi terdakwa tetap memaksa untuk melanjutkan perjalannya karena ingin cepat sampai ditujuan ;
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban sdr. ROHADI SAPUTRA, sdri. ERNA DWI WULANDARI,Sdri. NUNUNG HANIFAH, dan sdr. BIYAN meninggal dunia sebagaimana terlampir dalam hasp Visum Et Repertum antara lain sebagal berikut :
Visum Et Repertum mati atas nama ROHADI SAPUTRA Nomor : 667/VER/RSIZ-JTB/XII/2014 tanggal 02 November 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rusyad Nurdin selaku dokter pada RS Islam Zam-Zam Jatibarang dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan luar :
1. Keadaan penderita : Pasien datang di Rumah Sakit Islam Zam-Zam dalam keadaan sudah meninggal ;
2. Bagian kepala
a. Kepala : Muka hancur tidak beraturan ;
Kesimpulan :
- Pasien datang ke Rumah Sakit Islam Zam-Zam Jatibarang dalam keadaan sudah meninggal, Setelah dilakukan pemeriksaan luar terdapat luka-luka tersebut yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul ;
Visum Et Repertum mati atas nama ERNA DWI WULANDARI Nomor: 669/VER/RSIZ-JTB/XII/2014 tanggal 02 November 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rusyad Nurdin selaku dokter pada RS Islam Zam-Zam Jatibarang dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan luar :
1. Keadaan penderita : Pasien datang di Rumah Sakit Islam Zam-Zam dalam keadaan sudah meninggal ;
2. Bagian kepala
a. Dahi : Terdapat luka robek dan patah tulang pada dahi ;
b. Telinga : Terdapat pendarahan pada telinga kiri dan kanan ;
c. Pipi : Terdapat patah tulang pada pipi ;
Kesimpulan :
- Pasien datang ke Rumah Sakit Islam Zam-Zam Jatibarang dalam keadaan sudah meninggal. Setelah dilakukan pemeriksaan luar terdapat luka-luka tersebut yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul ;
Visum Et Repertum mati atas nama NUNUNG HANIFAH Nomor : 668/VER/RSIZ-JTB/XII/2014 tanggal 02 November 2014 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rusyad Nurdin selaku dokter pada RS Islam Zam-Zam Jatibarang dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan luar :
1. Keadaan penderita : Pasien datang di Rumah Sakit Islam Zam-Zam dalam keadaan sudah meninggal ;
2. Bagian kepala
a. Kepala ; Terdapat patah tulang pada leher ;
b. Mulut : Terdapat patah tulang pada rahang kiri ;
c. Anggota gerak atas : Terdapat patah tulang pada tangan kiri dan kanan.
Kesimpulan :
- Pasien datang ke Rumah Sakit Islam Zam-Zam Jatibarang dalam keadaan sudah meninggal. Setelah dilakukan pemeriksaan luar terdapat luka-luka tersebut yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul ;
4. Visum Et Repertum Nomor: 445/906-RM/RSUD/2014 tanggal 02 November 2014 atas nama sdr. BIYAN yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Jati Hardikawati :
Hasil Pemeriksaan luar :
1. Keadaan umum penderita ; Penderita datang tidak sadar.
2. Kepala : Luka robek pada kepala sebelah kanan sebanyak tiga buah masing-masing ukuran 10 cm, 5 cm, dan 3 cm, patah tulang kepala sebelah kanan dan luka robek pada kepala sebelah kiri sebanyak 3 buah ;
3. Muka
a. Pipi : Luka lecet pada pipi sebelah kanan dan
b. Anggota gerak atas : Luka lecet pada punggung kaki sebelah kanan 2 cm dan kanan/kiri luka lecet pada kaki sebelah kiri 2 cm ;
Kesimpulan ;
- Kelain tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
- Penderita diperiksa di IGD RSUD Indramayu tanggal 02 November sekitar pukul 01.30 Wib ;
- Akibat kematian disebabkan CKB ;
- Tidak dilakukan bedah mayat ;
Dengan demikian unsur " Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ", terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbanh, bahwa selanjutnya dakwaan Kedua melanggar pasal 310 ayat (2) UU. Rl No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang unsur unsurnya sebagai berikut :
Unsur " Setiap orang "
Bahwa yang dimaksud dengan unsur " Setiap orang " ini sama seperti halnya pengertian dalam dakwaan Kesatu, sehingga kiranya tidak perlu lag! kami uraikan maupun jelaskan penerapannya dalam dakwaan Kedua ini, karena pengertian unsur ini bila dihubungkan dengan fakta dipersidangan terungkap telah terpenuhi dan karenanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Unsur " Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka dan rusaknya kendaraan dan/atau barang "
Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah tersebut diatas, dimana keterangan saksi-saksi tersebut dibenarkan terdakwa, keterangan terdakwa sendiri dipersidangan, serta petunjuk dimana antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya adanya persesuaian, juga kalau keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa ada persesuaian yang menerangkan bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2014 sekitar pukul 20.30 Wib ketika mobil minibus Toyota Avanza Nopol: R-9072-PA yang dikemudikan oleh sdr. terdakwa dengan membawa muatan kurang lebih 9 (Sembilan) orang penumpang diantaranya yaitu Rohadi Saputra, Habian Habas Nata Saputra, Erna Dwi Wulandari, Nunung Hanifah, Irham Nudin, Hj. Siti Munawaroh, Mulyani, Sucipto Haryanto dan Fasah Muafa berangkat dari Desa Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dengan tujuan ke Rangkasbitung Cikupa Tangerang kemudian setelah keluar pintu tol kanci, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh terdakwa sempat berhenti di Pom bensin untuk istirahat selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit kemudian tedakwa melanjutkan perjalannya kembali dengan kecepatan kurang lebih 80 (delapan puluh) km/jam dan pada saat itu terdakwa merasakan lelah dan mengantuk akan tetapi terdakwa tetap paksakan untuk mengemudikan kendaraannya agar cepat sampai di tujuan, kemudian ketika melintas di wilayah jalan umum Desa Leuwigede Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, terdakwa mengemudikan mobilnya sambil terlelap tidur sehingga mobil yang dikendarainya melaju oleng ke kiri dengan kecepatan tinggi dan semakin tidak terkendali sehingga bagian depan mobil avanza yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut menabrak bagian bak belakang sebelah kanan atau pojok sebelah kanan truck tronton pasir Nopol: B-9763-YN yang dalam posisi sedang berhenti/diparkir di dekat waning tepatnya di samping kiri bahu jalan arah Cirebon Jakarta ;
Bahwa karena kelalaiannya terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kondisi sambil tertidur padahal terdakwa sebelumnya sudah merasa ngantuk tetapi terdakwa tetap memaksa untuk melanjutkan perjalannya karena Ingin cepat sampai ditujuan ;
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban saksi korban IRHAMMUDIN, saksi korban FASAH MUAFA, SAKSI KORBAN Hj. MUNAWAROH, saksi korban sdr. MULYANI dan saksi korban SUCIPTO HARYANTO menderita luka-luka sebagaimana terlampir dalam hasil Visum Et Repertum antara lain sebagai berikut :
Visum Et Repertum dart RSUD Kabupaten Indramayu Nomor: 445/904-RM/RSUD/2014 tanggal 06 November 2014 atas nama sdr. IRHAMMUDIN yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Jati Hardikawati :
Hasil Pemeriksaan luar :
1. Keadaan umum penderita : Penderita datang tidak sadar ;
2. Muka
a. Mulut : Luka robek pada bibir bagian atas 3 cm ;
b. Pipi : Luka robek pada pipi sebelah kiri ;
3. Dada : Jejas pada dada sebelah kiri dan kanan ;
4. Anggota gerak atas kanan/kiri : Luka robek pada tangan depan sebelah kiri +_0,5 cm dan luka robek pada tangan belakang sebelah kiri ;
Kesimpulan :
- Kelain tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
- Penderita diperiksa di IGD RSUD Indramayu tanggal 02 November sekitar pukul 02.30 Wib ;
Visum Et Repertum dari RSUD Kabupaten Indramayu Nomor: 445/907-RM/RSUD/2014 tanggal 06 November 2014 atas nama sdr. FASAH MUAFA yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Jati Hardikawati :
Hasil Pemeriksaan luar :
1. Keadaan umum penderita : Penderita datang sadar ;
2. Muka
a. Pipi : Luka lecet pada pipi sebelah kiri ukuran 0,5 cm - 1 cm
b. Dagu : Luka lecet pada dagu sebelah kiri ukuran 0,5 cm -1 cm ;
3. Anggota gerak atas kanan/kiri : Luka lecet pada tangan sebelah kiri ukuran 1 cm ;
4. Anggota gerak bawah kanan/kiri: Luka lecet pada kaki sebelah kanan sebanyak dua buah ukuran 1 cm - 2 cm ;
Kesimpulan :
- Kelain tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
- Penderita diperiksa di IGD RSUD Indramayu tanggal 02 November sekitar pukul 01.30 Wib ;
Visum Et Repertum dari RSUD Kabupaten Indramayu Nomor: 445/905-RM/RSUD/2014 tanggal 06 November 2014 atas nama sdr. Hj. MUNAWAROH yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Jati Hardikawati :
Hasil Pemeriksaan luar :
1. Keadaan umum penderita : Penderita datang sadar ;
2. Kepala : Luka robek pada kepala sebelah kiri ± 25 cm ;
Kesimpulan :
- Kelain tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul ;
- Penderita diperiksa di IGD RSUD Indramayu tanggal 02 November sekitar pukul 03.30 Wib ;
Visum Et Repertum RS. Medissina Lohbener Nomor : 016/RM/RS.MED/XI/2014 tanggal 23 November 2014 atas nama sdr. MULYANI yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Mei Liyanti :
Hasil Pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam keadaan sadar ;
2. Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh millimeter air raksa, nadi delapan puluh kali permenit, suhu tiga puluh enam koma dua derajat ceicius, respirasi dua puluh lima kali per menit ;
3. Dari hasil rontgen diketahui close fraktur sepertiga claviula dextra ;
4. Diatas bibir terdapat luka lecet berukuran kurang lebih dua kali satu cent! meter. ;
Kesimpulan :
- Kelain tersebut disebabkan karena persentuhan benda tumpul ;
- Luka tersebut menyebabkan halangan ringan untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan ;
5. Visum Et Repertum RS. Medissina Lohbener Nomor : 016/RM/RS.MED/XI/2014 tanggal 23 November 2014 atas nama sdr. CIPTO HARYANTO yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Mei Liyanti :
Hasil Pemeriksaan :
1. Pasien datang dalam keadaan sadar.
2. Tekanan darah seratus tiga puluh per sembilan puluh millimeter air raksa, nadi delapan puluh kali permenit, suhu tiga puluh enam koma dua derajat ceicius, respirasi dua puluh kali per menit.
3. Dari hasil rontgen angkle join sinistra diketahui masih dalam keadaan normal.
4. Pada bagian punggung kaki terdapat luka lecet berukuran kurang lebih satu kali satu centimeter ;
Kesimpulan :
- Kelain tersebut disebabkan karena persentuhan benda tumpul.
- Luka tersebut menyebabkan halangan ringan untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan ;
Dengan demikian unsur " Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka dan rusaknya kendaraan dan/atau barang ", terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) UU Rl No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Dan Dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 310 ayat (2) UU Rl No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti dan dapat dibuktikan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa dan kesalahan terdakwa, maka atas perbuatannya tersebut terdakwa harus dipertanggung jawabkan kesalahan yang telah dilakukan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka lamanya penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan dan oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Minibus Toyota Avanza No.Pol. R-9072-PA ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan Minibus Toyota Avanza No.Pol. R-9072-PA ;
1 (satu) lembar SIM A atas nama terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal- hal vang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban sdr. ROHADI SAPUTRA, sdri. ERNA DWI WULANDARI, Sdri. NUNUNG HANIFAH, dan sdr. BIYAN meninggal dunia ;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban IRHAMMUDIN, saksi korban FASAH MUAFA, 8AKSI KORBAN Hj. MUNAWAROH, saksi korban sdr. MULYANI dan saksi korban SUCIPTO HARYANTO mengalami luka - luka hingga terganggu aktifitasnya ;
Hal - hal vang meringankan :
- Terdakwa mengakui perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah di hukum ;
- Adanya surat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga para korban ;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, dihubungkan dengan sifat perbuatannya, keadaan-keadaan ketika dilakukan dan memperhatikan sistem pemidanaan di Indonesia, maka pidana bersyarat akan dijatuhkan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Mengingat pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 310 ayat (2) Undang undang RI No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AGUS WIDODO BIN HADI SISWOYO, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENGALAMI LUKA-LUKA ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS WIDODO BIN HADI SISWOYO, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang-barang bukti, berupa :
1 (satu) unit kendaraan Minibus Toyota Avanza No.Pol. R-9072-PA ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan Minibus Toyota Avanza No.Pol. R-9072-PA ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa ;
1 (satu) lembar SIM A atas nama terdakwa ;
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
DEMIKIAN diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu, pada hari : SELASA, tanggal 03 PEBRUARI 2015, oleh kami H. MUHAMMAD, SHMH., sebagai Hakim Ketua, Sidang, ENDRA HERMAWAN, SH.MH. dan SUHARYANTI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh : R U S T A T I, SH., Panitera-Pengganti pada Pengadilan Negeri kelas IB Indramayu, dan dihadiri oleh : PURNAMA, SH. / SRI WULANDARI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Indramayu dan terdakwa.-
Hakim Anggota Hakim Ketua
ENDRA HERMAWAN, SH.MH.H. MUHAMMAD, SH.MH.
S U H A R Y A N T I, SH.
Panitera-Pengganti,
R U S T A T I, SH.