269/ Pid.B / 2016/ PN.SDA ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 269/ Pid.B / 2016/ PN.SDA ;
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARCAN
1. Menyatakan terdakwa ARCAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYIMPAN RUPIAH PALSU ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan ;
P U T U S A N
Nomor : 269/ Pid.B / 2016/ PN.SDA ;
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ARCAN | ||||||
| Tempat Lahir | : | Bau – bau | ||||||
| Umur / tanggal lahir | : | 27 Tahun / 12 September 1989 | ||||||
| Jenis kelamin | : | Laki – laki | ||||||
| Kewarganegaraan | : | Indonesia | ||||||
| Tempat tinggal | : | Kel. Tarafo RT.01/01 Kec. Murhum Kota Bau – bau Propinsi Sulawesi Tenggara | ||||||
| Agama | : | Islam | ||||||
| Pekerjaan | : | Swasta | ||||||
| Pendidikan | : | SD | ||||||
Terdakwa dalam perkara ini terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh :
|
|
|
Terdakwa dalam perkara ini tidak ingin didamping Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 269/Pid.B/2016/PN.Sda tanggal 17 Mei 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Ketua Majelis Nomor 269/Pen.Pid.B./2016/PN.Sda tanggal 12 April 2016 tentang hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dimuka persidangan;
Telah mendengar tuntutan hukum (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan pada tanggal 29 Juni 2016 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ARCAN, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Dakwaan 36 ayat (2) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa ARCAN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa yang diajukan dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdawka sebagai tulang punggung keluarga ;
Telah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pula pada persidangan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang,bahwa Terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo berdasarkan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-142/Sidoa/Ep.2/05/2016 tanggal 13 Mei 2016 telah didakwa sebagai berikut:
----------- Bahwa ia Terdakwa ARCAN, pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat penginapan / losmen Laksana Indah Jaya kamar No. 07 Bungurasih Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “ yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------- Bahwa awalnya saksi M. SAMSUL dan saksi M.ARIF WICAKSONO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang berasal dari luar Jawa yang sudah menginap beberapa hari didaerah Bungurasih, sehingga berdasarkan informasi tersebut, para saksi mendatangi tempat penginapan terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi ANDI HASPIUDDIN ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa uang rupiah palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 65 lembar dan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 35 lembar.
Bahwa uang rupiah palsu yang berhasil diamankan dari ANDI HASPIUDIN sebanyak Rp. 8.250.000 dan dari terdakwa ARCAN sebanyak 2 lembar uang rupiah palsu dengan pecahan Rp. 100.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi TEGUH SETYA P, SE selaku pegawai kantor bank Indonesia Propinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa adapun ciri dari uang palsu yang ditemukan dari terdakwa dimana warna uang buram, angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba, terdapat OVI yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang tertentu, logo Bank Indonesia atau Rektoverso pada bagian depan dan belakang posisinya tidak lurus apabila diterawang, sehingga terdakwa bersama dengan saksi ANDI HASPIUDDIN dan barang bukti langsung di amankan oleh pihak yang berwajib ;
Perbuatan TerdakwaARCAN sebagaimana telah diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 36 Ayat (2) UU RI. No. 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dengan dibawah sumpah masing-masing menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi M. ARIF WICAKSONO ;
Bahwa saksi pernah diperikisa di Kepolisian ;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi dan sebelum saksi tanda tangan saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut ;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa awalnya saksi dan teman saksi dari Sat Reskrim Polres Sidoarjo mendapat informasi dari masyarakat kalau di Losmen Laksana Indah Jaya Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ada dua orang yang menginap dan sudah lama dan dengan adanya informasi tersebut saksi bersama dengan teman saksi yang bernama Aiptu Eko Sunarto, Aiptu Heri Susilo, Bripka Moch. Erwin Safitri, Bripka M. Arif Wicaksono pada hari Rabu, tanggal 10 Pebruari 2016 sekira Jam. 00.30. dating di Losmen tersebut dan telah menangkap ARCAN dan setelah saksi kembangkan kemudian saksi beserta teman saksi tersebut juga mengangkap ANDI HASPIUDIN ;
Bahwa saksi bersama dengan teman saksi tgersebut diatas ternyata ARCAN (Terdakwa) menyimpan uang palsu dua lembar pecahan Rp. 100.000,- dan terhadap ANDI HASPIUDIN telah ditemukan uang palsu sebanyak 8.500.000,- yang terdiri uang pecahan Rp. 100.000,- dan uang pecahan Rp. 50.000,- ;
Bahwa uang palsu tersebut didapat terdakwa ANDI HASPIUDIN dari membeli dari saudara ARIS uang palsu sebesar Rp. 8.500.000,- akan dibeli dengan uang aseli sebesar Rp. 3.000.000,- dan ANDI HASPIUDIN mendapatkan uang palsu tersebut dari petunjuk KARIM, dan ANDI HASPIUDIN menginginkan barang antic berupa pedang samurai dan yang punya adalah MBAH ACAN dan harus mempunyai uang sebesar Rp. 10.000.000,- dan ANDI HASPIUDIN hanya punya uang tiga juta maka kemudian menukarkan uang palsu sebesar Rp. 8.500.000,- agar mendapatkan barang antic berupa pedang samurai ;
Bahwa terdakwa ARCAN memiliki uang palsu Rp. 200.000,- yang terdiri dua pecahan Rp. 100.000,- dari ANDI HASPIUDIN dan sebagian uang tersebut trelah dibelanjakan ;
Bahwa saksi telah kenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut diatas terdakwa telah membenarknnaya dan tidak keberatan ;
2.Saksi TEGUH SETYA P, SE;
Bahwa saksi pernah diperikisa di Kepolisian ;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi dan sebelum saksi tanda tangan saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut ;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada tanggal 31 Maret 2016 dengan Nomor surat B/413/III/2016/Satreskrim saksi untuk datang di Polres Sidoarjo dengan tujuan untuk meneliti barang bukti yang berupa uang pecahan Rp. 100.000,- dan pecahan Rp. 50.000,- yang didapat dari penyitaan terdakwa ARCAN dan terdakwa ANDI HASPIUDIN dan saksi melihat uang tersebut ternyata palsu karena dengan cirri-ciri kalau uang palsu adalah :
Warna uangnya buram (tidak terang dan tidak jelas) ;
Angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kasar apabila diraba ;
Terdapat OVI (optical variable Ink) yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang tertentu ;
Logo Bank Indonesia atau Rektoverso pada bagian depan dan belakang posisinya tidak Presisi (tidak lurus) apabilas diterawang ;
Bahwa perbedaan uang palsu dengan uang aseli adalah sebagai berikut :
Rupiah Palsu warna uang buram (tidak terang dan tidak jelas), uang rupiah asli warna terang dan jelas ;
Rupiah Palsu angka nominal dan tulisan Bank Indonesia tidak terasa kaswar apabila diraba, sedangkan uang rupiah asli angka nominal dan tulisan Bak In donesia bila diraba terasa kasar ;
Rupiah palsu terdapat OVI (Optical Variable Ink) yang tidak dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang tertentu, sedang rupiah asli terdapat OVI (Optical Variable Ink) yang dapat berubah warna jika dilihat dari sudut pandang tertentu ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut diatas terdakwa telah membenarknnaya dan tidak keberatan ;
3. Saksi ANDI HASPIUDIN ;
Bahwa saksi pernah diperikisa di Kepolisian ;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi dan sebelum saksi tanda tangan saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut ;
Bahwa keterangan saksi di Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 00.30. Wib terdakwa telah ditangkap petugas dari kepolisian Polres Sidoarjo di Losmen Laksana Indah Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo karena terdakwa telah menyimpan uang palsu sebanyak dua lembar pecahan Rp. 100.000,- yang disimpan di dompet milik Terdakwa ;
Bahwa palsu tersebut berasal dari saksi dan saksi mendapatkan uang palsu tersebut dari membeli dari ARIS akan tetapi dengan perantaraan teman saksi yang bernama KARIM dan membeli uang palsu tersebut sebanyak Rp. 8.500.000,- dan dibeli dengan uang aseli sebesar Rp. 3.000.000,- ;
Bahwa saksi membeli uang palsu tersebut dengan tujuan untuk melihat barang antic yang berupa pedang samurai dan menurut keterangan dari KARIM apabila kepingin melihat pedang samurai harus memperlihatkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- dan saksi hanya mempunyai uang sebesar Rp. 3.000.000,- sehingga saksi membeli uang palsu tersebut ;
Bahwa sebelum saksi telah ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Polres Sidoarjo di tempat yang sama dengan penangkaapan Terdakwa yakni di Losmen Laksana Indah Bungurasih, Kedcamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo karena saksi juga mernyimpan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dan pecahan Rp. 50.000,- dengan jumlah Rp. 8.300.000,- ;
Bahwa terdakwa dan saksi juga mengetahui kalau menyimpan uang palsu tanpa adanya ijin dari Pejabat yang berwenang dilarang, akan tetapi terdakwa dan saksi tetap melakukannya karena kepingin memiliki barang antic yang berupa Pedang Samurai ;
Bahwa saksi telah kenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian ;
Bahwa itu benar tanda tangan terdakwa dan sebelum terdawka membaca Berita Acara terdawka membaca sendiri Berita acara tersebut ;
Bahwa keterangan terdakwa di kepolisian telah benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 00.30. Wib terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari kepolisian Polres Sidoarjo karena terdakwa menyimpan uang palsu didalam dompetnya sebanyak Rp. 200.000,- yang terdiri pecahan du alembar Rp. 100.000,- ;
Bahwa uang palsu tersebut terdakwa dapat dari ANDI HASPIUDIN dan ANDI HASPIUDIN mendapat uang palsu dari membeli kepada ARIS dengan melalui KARIM sejumlah Rp. 8.500.000,- dengan dibeli dengan uang aseli sebesar Rp. 3.000.000,- ;
Bahwa ANDI HASPIUDIN membeli uang palsu tersebut karena kepingin melihat barang antic yang berupa pedang samurai dan menurut keterangan dari KARIM apabila kepingin melihat pedang samurai harus mempunyai uang sebesar Rp. 10.000.000,- dan ANDI HASPIUDIN hanya mempunyai uang sebesar Rp. 3.000.000,- dan untuk mengelabuhi pemilik pedang samurai ANDI HASPIUDIN membeli uang palsu tersebut ;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau menyimpan uang palsu tersebut tanpa adanya ijin dari Pejabat yang berwenang dilarang, akan tetapi terdakwa tetap melakukannnya karena kepingin mengetahu barang antic yang berupa Pedang Samurai ;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi ANDI HASPIUDIN sama-sama dari Sulawesi Tenggara (Bau-Bau) dan ke jawa dengan tujuan mencari barang antic dan terdakwa berangkat bersama-sama dengan saksi ANDI HASPIUDIN dengan naik kapal laut dan tiba di Surabaya pada tanggal 6 Januari 2016 dan menginap di penginapan Losmen Laksana Indah Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo sehingga ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Polres Sidoarjo ;
Bahwa semula Terdakwa tidak mempunyai uang kemudian terdakwa diberi uang palsu oleh saksi ANDI HASPIUDIN sebesar Rp. 250.000,- dengan perincian pecahan Rp. 100.000,- sebanyak dua lembar dan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak satu lembar dan setelah itu terdakwa masukkan dalam dompet terdakwa dan pada terdakwa ditangkap petugas dari Kepolisian Polres Sidoarjo uang tinggal Rp. 200.000,- yang Rp. 50.000,- tidak diketemukan ;
Bahwa Terdakwa dan saksi ANDI HASPIUDIN belum sempat melihat pedang samurai telah ditangkap oleh petugas dari kepolsian Polres Sidoarjo ;
Bahwa terdawka telah kenal barang bukti yang diperlihatkan di muka persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar uang rupiah palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- dengan nomor seri UJM330423 ;
Barang bukti mana setelah Majelis Hakim memeriksa dengan seksama, ternyata telah disita sesuai dengan prosedure hukum yang berlaku,oleh karenanya dapat dijadikan Barang Bukti untuk perkara terdakwa tersebut;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 00.30. Wib terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Polres Sidoarjo dikarena telah menyimpan uang palsu didalam dompetnya sebanyak Rp. 200.000,- yang terdiri dua lembar pecahan Rp. 100.000,- ;
Bahwa terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut diberi oleh saksi ANDI HASPIUDIN dan saksi ANDI HASPIUDIN mendapatkan uang palsu membeli dari ARIS dengan perantaraan KARIM dan uang palsu sebesar Rp. 8.500.000,- dibeli dengan uang asli sebesar Rp. 3.000.000,- ;
Bahwa saksi ANDI HASPIUDIN membeli uang palsu tersebut untuk melihat barang antic yang berupa pedang samurai dan dari pemilik pedang tersebut dapat melihat pedang samurai asalkan mempunyai uang sebesar Rp. 10.000.000,- dan saksi ANDI HASPIUDIN baru memiliki uang sebesar Rp. 3.000.000,- dan kepingin melihat pwedang samurai tersebut sehingga uang asli tersebut untuk membeli uang palsu ;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau menyimpan atau membeli uang palsu tanpa adanya ijin dari Pejabat yang berwenang dilarang, akan tetapi terdakwa tetap melakukannya karena kepingin melihat barang antic yang berupa Pedang Samurai ;
Bahwa terdakwa telah kenal barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan tersebut ;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah meakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, haruslah terpenuhi dan dapat dibuktikan semua unsur-unsur tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang,bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dipersidangan telah didakwa dengan surat dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ;
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap orang secara pribadi sebagai pendukung hak yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum dan untuk itu disyaratkan adanya kesehatan rohani atau jiwa dari orang yang bersangkutan serta batasan usia agar orang itu dapat dikenakan sanksi pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa ARCAN sebagai terdakwa dan ia juga telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan sepanjang pengamatan Majelis Hakim selama persidangan terdakwa terlihat sebagai orang yang sehat baik jasmani maupun rohani sehingga dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dan Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan benar yang dajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut umum maupun Penasihat Hukum terdawka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Unsur Setiap orang telah terbukti dan telah terpenuhi oleh Terfdawka ;
Ad.2 Unsur Menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan rupiah palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna gambar dan / atau disainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi M. ARIF WICAKSONO saksi TEGUH SETYA PAMBUDI,SE dan saksi ANDI HASPIUDIN, dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang disebutkan bahwa saksi M. ARIF WICAKSONO selaku petugas kepolisian yang telah menangkap Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 10 Pebruari 2016 sekitar pukul 00.30. Wib di Losmen Laksana Indah Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan setelah ditangkap terdakwa telah mengakui kalau telah menyimpan uang palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak dua lembar yang disimpan didalam dompet terdakwa dan uang palsu tersebut dari terdakwa minta kepada saksi ANDI HASPIUDIN ;
Menimbang, bawha pada waktu saksi ANDI HASPIUDIN menyerahkan uang palsu kepada terdakwa sebanyak Rp. 250.000,- yang terdiri pecahan Rp. 100.000,- sebanyak dua lembar dan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak satu lembar dan saksi ANDI HASPIUDIN mendapatkan uang palsu dari ARIS dengan perantaraan KAERIM sejumlah Rp. 8.500.000,- yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- dan uang pecahan Rp. 50.000,- dengan ttujuan untk melihat barang antic yang berupa Pedang Samurai ;
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli TEGUH SETYA PAMBUDI,SE Pegawai Bank Indonesia Sidoarjo menyebutkan bahwa untuk membedakan uang asli dengan yang palsu adalah sebagai berikut :
Kalau uang yang palsu warna agak pudar akan tetapi kalau yang aseli kertasnya terang dan tidak pudar ;
Kalau uang aseli ada gambar Hatta dan ada logo BI akan tetapi kalau uang palsu tidak terdapat gambar hata maupun logo BI ;
Bahwa untuk uang palsu dibawah kanan bawah kalau diterawang akan berubah warna akan tetapi uang aseli tidak berubah ;
Kalau uang aseli diraba kasar akan tetapi kalau uang palsu tidak kasar ;
Kalau uang yang aseli apabila diterawangkan dengan cahaya ada gambar WR,Supratman dan apabila uang yang palsu tidak ada gambarnya ;
Apabila uang aseli dengan alat Bantu ada gambar gedung MPR dan kalau uang palsu tidak ada gambar gedung MPR ;
Kalau uang aseli nomor seri uang berwarna kuning keemasan akan tetapi kalau uang palsu warnanya hijau ;
Menimbang, bahwa dengan kesimpulan barang bukti uang pecahan Rp. 100.000,- adalah uang palsu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsure tersebut diatas telah terbukti dan telah dipenuhi oleh terdawka ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas,maka secara hukum dan berdasarkan keyakinan Majelis Hakim, terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang,bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa maka terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang berupa pidana Komulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, artinya setiap penjatuhan pidana penjara harus disertai dengan penjatuhan pidana denda ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam perkara ini terdakwa selain dijatuhi pidana penjara harus dijatuhi pidana denda dan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawh ini ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana ini bukan semata mata merupakan balas dendam akan tetapi diutamakan pembinaan terhadap terdakwa agar dikemudian hari dapat menjalankan kehidupan yang lebih berhati-hati;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang masih mempunyai anak anak kecil yang membutuhkan bimbingan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajaukan di persidangan oleh Penuntut Umum berupa :
2 (dua) lembar uang rupiah palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- dengan nomor seri UJM330423 ;
Akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa telah ditahan berdasarkan penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sehingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat menagguhkan penahanan terdakwa, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terdawka telah dinyatakan bersalah dan dihukum, maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku khususnya Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Pasal-Pasal lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ARCAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYIMPAN RUPIAH PALSU ”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang rupiah palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- dengan nomor seri UJM330423 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari RABU, tanggal 29 Juni 2016 oleh SIH YULIARTI,SH selaku Hakim Ketua Majelis SUPRIYANTO,SH dan MULYADI, SH masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 13 Juli 2016, oleh Majelis Hakim tersebut dan didampingi Hakim Anggota dengan dibantu ANSORI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, dihadiri oleh NELDY DENNY,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
SUPRIYANTO,SH SIH YULIARTI,SH
MULYADI,SH
Panitera Pengganti
ANSORI,SH