9/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 9/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Syahbudin Als Udin Bin Ahmad (Alm)
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 15 Maret 2017 No.1/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Ptk yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Syahbudin Als Udin Bin Ahmad (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwakarena itu, dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa 1. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu nomor 12 tahun 2011 2. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara tahun 2011 3. 1 (satu) bundle fotocopy laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011 4. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011 5. 1 (satu) bundle fotocopy laporan tahunan alokasi dana desa tahun anggaran 2011 desa simpang senara Kec. Hulu Gurungkab. Kapuas Hulu 6. 1 (satu) bundle fotocopy peraturan bupati Kapuas Hulu No. 13 tahun 2012 7. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 1 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2012 Kec. Hulu Gurung kab. Kapuas Hulu 8. 1 (satu) bundle Asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2012 9. 1 (satu) bundle fotocopylaporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2012 10. 1 (satu) bundle asli laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2012 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu 11. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 06 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) Kab. Kapuas Hulu tahun 2013 12. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2013 13. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2013 14. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2013 15. 1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2013 Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu 16. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 07 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) kab. Kapuas hulu tahun 2014 17. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 01 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2014 Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu 18. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang Senara SPJ ADD tahap I tahun 2014 19. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2014 20. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2014 21. 1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggran 2014 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu 22. 1 (satu) buah asli buku rekening Bank Kalbar cabang pembantu tepuai dengan nomor rekening 6925007291 atas nama ADD Desa Simpang Senara Terlampir dalam berkas 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,-(lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 9/Pid.Sus-TPK/2017/PTKALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memeriksa dan memutus perkara-perkara tindak pidana Korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | Syahbudin Als Udin Bin Ahmad (Alm) |
| Tempat Lahir | : | Mensasak |
| Umur / Tgl Lahir | : | 50tahun / 27 Juli 1966 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Dsn. Mensasak Selatan Rt. 001 Rw. 001 Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Perangkat Desa (Kepala Desa) |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2016 sampai dengan tanggal 7 Desember 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan 4 Januari 2017
Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 3 Januari 2017 sampai dengan 12 Februari 2017
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak 3 Februari sampai dengan 3 April 2017
Penahanan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 21 Maret 2017 s/d 19 April 2017 ;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 20 April 2017 s/d 18 Juni 2017 ;
Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun sudah disediakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sebagaimana dicatat dalam Berita Acara Persidangan;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tersebut :
Membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadlan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PT KALBAR tanggal 12 April 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Membaca surat dakwaan dari Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDS-06/KH/11/2016 tanggal 3 Januari 2017 yang berbunyi sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa SYAHBUDIN ALS UDIN BIN AHMAD (Alm) selaku Kepala Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 123 Tahun 2011 Tanggal 12 April 2011 Tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Tunas Muda, Desa Beringin, dan Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu, pada hari–hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, yang bertindak baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Saksi HELMI SAPI’I Als BUJANG HELMI BIN M. YASIDSelaku Bendahara Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu (dilakukan Penuntutan secara terpisah) secara berturut-turut atau berlanjut bertempat Di Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makasar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Jayapura telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka untuk menunjang terlaksananya Program dan Kegiatan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) ke seluruh Desadi Kab. Kapuas Hulu, salah satunya pemerintah mengalokasikan Dana Desa di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu pada tahun 2011-2014 yang bersumber dari Dana APBD Kab. Kapuas Hulu melalui Dana Perimbangan 10% dari Dana Alokasi Umum ( DAU) setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, adapun Alokasi Dana Desa yang di terima oleh TERDAKWASYAHBUDIN ALS UDIN BIN AHMAD (Alm) Selaku Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu diantaranya :
Peraturan Bupati Kab. Kapuas Hulu Nomor: 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ( ADD) Kab. Kapuas Hulu Dana Alokasi Dana Desa ( ADD)di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung dengan penerimaan Anggaran Alokasi Dana Desa pada tahun 2011, Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Rp. 132.215.000 dan Bantuan keuangan Provinsi, Kabupaten sebesar Rp. 2.750.000 sehingga total aggaran Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahun 2011 sebesar Rp. 134.965.000,-
Peraturan Bupati Kab. Kapuas Hulu Nomor: 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ( ADD) Kab. Kapuas Hulu Dana Alokasi Dana Desa ( ADD) di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung dengan penerimaan Anggaran Alokasi Dana Desa pada tahun 2011, Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Rp. 145.539.000 dan Bantuan keuangan Provinsi, Kabupaten sebesar Rp. 3.050.000 sehingga total aggaran Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahun 2012 sebesarRp. 148.589.000,-
Peraturan Bupati Kab. Kapuas Hulu Nomor : 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan AlokasiDana Desa ( ADD) Kab. Kapuas HuluDana Alokasi Dana Desa ( ADD) di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung, Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Rp. 196.462.000 dan Bantuan keuangan Provinsi, Kabupaten sebesar Rp. 3.050.000 sehingga total aggaran Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahun 2012 sebesar Rp.199.512.000,-
Peraturan Bupati Kab. Kapuas Hulu Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ( ADD) Kab. Kapuas Hulu Dana Alokasi Dana Desa ( ADD) di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung, Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Rp. 198.532.000 dan Bantuan keuangan Provinsi, Kabupaten sebesar Rp. 4.800.000 sehingga total aggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2014 sebesar pada tahun 2014 sebesar Rp. 203.332.000,-
Bahwa selanjutnya TERDAKWASYAHBUDIN ALS UDIN BIN AHMAD (Alm) untuk melaksanakan kegiatan Alokasi Dana Desa di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung kab. Kapuas Hulu, membentuk Tim pelaksana yang terdiri dari :
Perangkat Desa Simpang Senara
| No. | Nama | Jabatan | Dasar |
| 1 | Syahbudin | Kepala Desa Simpang Masa Jabatan 2011 s.d 2017 | Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 123 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu |
| 2 | Sabran | Sekdes Simpang Senara tahun 2011 – 2012 | SK Camat Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu |
| 3 | Saipudin | Sekdes Simpang Senara tahun 2013 | SK Camat Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu |
Tim Pelaksana ADD Simpang Senara Tahun 2011 – 2012
| 1. | Syahbudin | Penanggung jawab | Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang pemangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu |
| 2. | Sabran | Ketua | |
| 3. | Suharto | Sekretaris | |
| 4. | Bujang Helmi | Bendahara /Bendahara Desa | |
| 5. | M. Noor | Anggota | |
| 6. | Ramli | Anggota |
Tim Pelaksana ADD Simpang Senara Tahun 2013
| 1. | Syahbudin | Penanggung jawab | Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang penangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu |
| 2. | Saipudin | Ketua | |
| 3. | Sahbudin | Sekretaris | |
| 4. | Bujang Helmi | Bendahara ADD /Bendahara Desa | |
| 5. | Muthar | Anggota | |
| 6. | Muslim | Anggota |
Tim Pelaksana ADD Simpang Senara Tahun 2014
| 1. | Syahbudin | Penanggung jawab | Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 03 Tahun 2014 tentang pembentukan Tim Pelaksana ADD Desa Simpang Senara |
| 2. | Saipudin | Ketua | |
| 3. | Sahbudin | Sekretaris | |
| 4. | Bujang Helmi | Bendahara /Bendahara Desa | |
| 5. | Muthar | Anggota | |
| 6. | Muslim | Anggota |
Kepala Urusan dan Kepala Dusun di Desa Simpang Senara tahun 2011 – 2012.
| 1. | Saipudin | Ka. Ur. Pemerintahan | Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang pemangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu |
| 2. | M. Noor | Ka. Ur. Pembangunan | |
| 3. | Rambli | Ka. Ur. Kesra dan Umum | |
| 4. | Hendarsyah | Kadus Mensasak Utara | |
| 5. | Basri | Kadus Mensasak Selatan | |
| 6. | M. Yufuf | Kadus Adung Baru |
Kepala Urusan dan Kepala Dusun di Desa Simpang Senara Tahun 2013
| 1. | Saipudin | Sekretaris Desa | Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang pemangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu |
| 2. | M. Noor | Ka. Ur. Pembangunan | |
| 3. | Rambli | Ka. Ur. Kesra dan Umum | |
| 4. | Hendarsyah | Kadus Mensasak Utara | |
| 5. | Basri | Kadus Mensasak Selatan | |
| 6. | M. Yufuf | Kadus Adung Baru |
Ketua RT dan RW Di Desa Simpang Senara Tahun 2013
| 1. | Imran | Ketua RT 01 | Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang pemangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu |
| 2. | H. Jamili | Ketua RW 01 | |
| 3. | Syahroni | RT 02 | |
| 4. | Juliandi | RW 02 | |
| 5. | Hairul Amri | RT 03 | |
| 6. | Zainal Abidin | RW 03 | |
| 7. | Mursida’an | RT 02 |
BPD di Desa Simpang Senara
-
1. Ependi Ketua BPD Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang pemangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu 2. Salahudin Wakil Ketua BPD 3. Sukiman Anggota BPD 4. Muhtar Anggota BPD 5. Burhannudin Anggota BPD
LPMD Simpang Senara
-
1. Agus Salim Ketua LPMD Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang pemangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu 2. Iskam Wakil Ketua LPMD 3. Trusli Anggota LPMD 4. Suwiryo Anggota LPMD 5. Mulyadi Anggota LPMD
Tim Pelaksana Fisik pada Tahun 2014
-
1. Syahbudin Penanggung jawab Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Nomor 5 Tahun 2014 2. Saipudin Ketua 3. Sahbudin Sekretaris 4. Bujang Helmi Bendahara 5. Effendi Anggota 6. Junaidi Anggota
Tim Pokja Profil Desa
-
1. Syahbudin Penanggung jawab Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Nomor 4 Tahun 2014 2. Saipudin Ketua 3. Hendaryah Anggota 4. M. Noor Anggota 5. Ramli Anggota 6. Junaidi Anggota 7. Basri Anggota 8. M. Yusuf Anggota
Bahwa selanjutnyaTERDAKWASYAHBUDIN ALS UDIN BIN AHMAD (Alm) dalam melaksanakan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Simpang Serana Kecamatan Hulu Gurung dalam pelasanaannya berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Pedoman Pelaksanaan ADD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2011 s.d. 2014, Desa Simpang Senara yang beralokasi di kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu Desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD), adapun Jumlah Alokasi Dana Desa untuk Desa Simpang Senara sejak tahun 2011 s.d. 2014 adalah sebesar Rp.672.748.000, 00 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Tahun Nilai (Rp) Dasar 1 2011 132.215.000,00 Kep. Bupati Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2011 2 2012 145.539.000,00 Kep. Bupati Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2012 3 2013 196.462.000,00 Kep. Bupati Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2013 4 2014 198.532.000,00 Kep. Bupati Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2014 672.748.000,00
-
Bahwa Berdasarkan APBDesa Simpang Senara tahun 2011 s.d. 2014, Dana Alokasi Dana Desa (ADD) simpang Senara Tahun 2011 s.d. 2014 dialokasikan untuk dua pos utama yaitu penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pemberdayaan Masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Tahun Uraian Nilai (Rp) 1
2
2011 Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pemberdayaan Masyarakat
(termasuk pembelian tanah lokasi kantor desa senilai Rp. 11.699.000,00)
25.500.000,00
106.715.000,00
Sub Jumlah 132.215.000,00 1
2
2012 Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pemberdayaan Masyarakat
(termasuk pembangunan kantor desa senilai Rp. 9.600.000)
43.200.000,00
102.339.000,00
Sub Jumlah 145.539.000,00 1
2
2013 Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pemerdayaan Masyarakat
(termasuk pembangunan kantor desa senilai Rp. 5.400.000,00)
53.400.000,00
143.062.000,00
Sub Jumlah 196.462.000,00 1
2
2014 Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pemberdayaan Masyarakat
(termasuk Pembangunan kantor desa senilai Rp. 2.000.000,00)
55.200.000,00
143.332.000,00
Sub Jumlah 198.532.000,00 1
2
2011
s.d.
2014
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pemberdayaan Masyarakat
(termasuk pembangunan kantor desa senilai Rp. 23.899.000,00)
177.300.000,00
495.448.000,00
JUMLAH 672.748.000,00
-
Bahwa dari jumlah tersebut tersebut diatas, anggaran untuk pembangunan Kantor Desa Simpang Senara adalah sebesar Rp. 23.899.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Tahun Uraian Nilai (Rp) 2011 Pembelian Tanah Lokasi Kantor Desa 11.699.000,00 2012 Pembangunan Kantor Desa 4.800.000,00 2013 Pembangunan Kantor Desa 5.400.000,00 2014 Pembangunan Kantor Desa 2.000.000,00 Jumlah 23.899.000,00
-
Bahwa kemudian berdasarkan penyusunanRancangan Anggaran Biaya Alokasi Dana Desa dan pengajuan anggaran Alokasi Dana Desa, Desa Simpang Senara tahun 2011 s.d. 2014, dalam hal ini TERDAKWASYAHBUDIN ALS UDIN BIN AHMAD (Alm)tidak pernah melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan Aparat Desa setempat sesuai dengan fakta sebagai berikut :
Pada Tanggal 25 November 2015, Terdakwa Syahbudin selaku Kepala Desa Senara yang menerangkanMusrenbangdes sama sekali tidak pernah dilaksanakan dalam pengajuan anggaran ADD Desa Simpang Senara tahun 2011 s.d. 2015, dasar musrenbangdes tidak dilaksanakan karena Terdakwa Syahbudin sendiri yang membuat pengajuan Rencana Anggaran Biaya Alokasi Dana Desa tersebut dengan tulisan tangan, kemudian diserahkan oleh Terdakwa Syahbudin kepada Saksi Ikhsanudin selaku Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Hulu Gurung untuk dibuatkan dengan komputer. dan Pada Tanggal 20 November 2015, Saksi Helmi sapi’i Selaku Bendahara Desa Simpang Senarasaksi Helmi Sapi’i menerangkan tidak pernah dilaksanakan musrenbangdes.
Pada Tanggal 21 November 2015, Saksi Sabran selaku Sekretaris Desa Simpang Senara tahun 2011 s.d. 2012menerangkan saksi Sabran tidak pernah ikut sama sekali dalam rapat penentuan kegiatan dalam pengajuan Anggaran ADD Ds Simpang Senara Senara karnatidak ada pemberitahuan kepada saksi terkait rapat tersebut.
Pada Tanggal 18 November 2015, Saksi Ependi selaku Ketua BPD Simpang Senara yang menerangkanbahwa Desa Simpang Senara tidak pernah mengadakan Musyawarah Desa terkait penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Simpang Senara
Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum Desa Simpang Senara maupun buku rekening ADD Desa Simpang Senara, seluruh Dana ADD Simpang Senara sejak tahun anggaran 2011 s.d. 2014 sebesar Rp. 672.748.000,00 telah di terima seluruhnya (100%) oleh Desa Simpang Senara dengan rincian sebagai berikut:
-
Penerimaan Dana ADD dari Pemerintah
kabupaten Kapuas Hulu
Pengeluaran ADD oleh Desa Simpang Senara Saldo 1 2 3 4 5 6 No. Tanggal Tahap Nilai (Rp) Nilai (Rp) Nilai(Rp) 1
2
Tahun 2011
14 Juli 2011
16 September 2011
1
2
66.107.500
66.107.500
Sub Jumlah 132.215.000 132.215.000 - 3
4
Tahun 2012
April 2012(tanpa tgl)
14 Agustus 2012
1
2
72.769.500
72.769.500
Sub Jumlah 145.539.000 145.539.000 - 5
6
7
Tahun 2013
05 April 2013
04 Juli 2013
17 Oktober 2013
1
2
3
78.584.800
58.938.600
58.938.600
Sub Jumlah 196.462.000 196.462.000 - 8
9
10
Tahun 2014
01 April 2014
11 Juli 2014
22 September 2014
1
2
3
79.412.800
59.559.600
59.559.600
Sub Jumlah 198.532.000 198.532.000 - Jumlah 672.748.000 672.748.000 -
Bahwa namun dalam pelaksanaan sejumlah penyaluran dana ADD oleh Tim Pelaksana ADD Simpang Serana sejak tahun 2011 s.d. 2014, terdapat nilai uang yang diterima oleh pihak yang namanya tertera di dalam kuitansi kurang dari yang tertulis dalam kuitansi, Jumlah pengeluaran yang tertera di kuitansi sebesar Rp. 37.100.000,00 sedangkan jumlah nilai yang di terima adalah sebesar Rp. 22.625.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 13.375.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
Tahun Nilai Di Kuitansi (Rp) Yang Diterima (Rp) Selisih (Rp) 2011 5.200.000,00 2.350.000,00 2.850.000,00 2012 14.350.000,00 9.925.000,00 4.425.000,00 2013 12.450.000,00 6.550.000,00 4.800.000,00 2014 5.100.000,00 3.800.000,00 1.300.000,00 Jumlah 37.100.000,00 22.625.000,00 75.000,00
Adapun rincian nilai yang di terima, kurang dari yang tertera dalam Kuitansi ( Terlampir dalam berkas Perkara).
Bahwa selain itu sejumlah penyaluran dana ADD oleh Tim Pelaksana ADD Simpang Senara sejak tahun 2011 s.d. 2014 terdapat dananya tidak diterima oleh pihak yang namanya tertera di dalam kuitansi, dengan jumlah nilai sebesar Rp.114.240.400,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
Tahun Dana Tidak Diterima Oleh Yang Namanya Tertera Di Kuitansi (Rp) 2011 24.816.000,00 2012 13.560.000,00 2013 31.244.000,00 2014 44.620.400,00 Jumlah 114.240.400,00
Nilai yang di terima kurang dari yang tertera dalam kuitansi (Terlampir dalam Berkas Perkara)
Bahwa selain itu sejumlah penyaluran dana ADD oleh Tim Pelaksana ADD Simpang Senara sejak tahun 2011 s.d. 2014 terdapatpenggunaan untuk membiayai kegiatan fiktif/diberikan kepada penerima fiktif, dengan jumlah nilai sebesar Rp. 24.901.100,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
Tahun Kegiatan/Penerima Fiktif (Rp) 2011 2.950.000,00 2012 4.939.500,00 2013 9.250.000,00 2014 7.761.600,00 Jumlah 24.901.100,00
Adapun Rincian pengeluaran fiktif (Terlampir dalam Berkas Perkara)
Bahwa selanjutnya Terdapat penyaluran dana kepada masyarakat senilai total Rp.2.200.000,00 yang terdiri dari bantuan untuk kegiatan Gotong Royong senilai Rp.2.000.000,00 dan bantuan LPMD senilai Rp.200.000,00 pada tahun 2011 yang tidak tercantum di dalam Rencana Kerja Desa yang di biayai oleh dana ADD. sesuai dengan fakta sebagai berikut:
Pada Tanggal 4 Desember 2015, Saksi Junaidi selaku Kepala Dusun Mensasak Selatanmenerangkanmendapatkan dana bantuan sebesar Rp.500.000,00 pada tanggal 16 Agustus 2011 yang dipergunakan untuk perbaikan jalan Dusun Mensasak Selatan dari dana ADD.
Pada Tanggal 4 Desember 2015, Saksi BasriKepala Dusun Mensasak Utaramenerangkan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp.1.000.000,00 pada tanggal 16 Agustus 2011 yang dipergunakan untuk pembangunan Pos Kamling.
Pada Tanggal 4 Desember 2015, Saksi M. Yusuf selaku Kepala Dusun Adung Baru mendapatkan dana bantuan sebesar Rp.500.000,00 pada tanggal 16 Agustus 2011 yang dipergunakan untuk perbaikan jalan Dusun.
Pada Tanggal 19 November 2015, saksi Agus Salim selaku anggota LPMD menerangkan mendapatkan dana bantuan LPMD sebesar Rp.200.000,00 yang diterima dalam 2 tahap, masing-masing tahap sebesar Rp.100.000,00.
Bahwa Selain itu untuk anggran Kantor Desa Simpang Senara dari tahu 2011 s/d 2014 dengan jumlah selisih sebesar Rp. 15.459.000 dari jumlah total Rp. 39.400.000 digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa selaku Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu.
Bahwamekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dalam hal ini berawal Kepala Desa mengajukan permohonan Alokasi Dana Desa kepada Bupati c.q kepala badan Pemerintahan Desa Kab. Kapuas Hulu melalui Camat setelah di lakukan verifikasi oleh Tim pendamping Kecamatan / Tim Verifikasi, adapun pencairan Alokasi Dan Desa ADD di Desa Simpang Senara Tahun Anggaran 2011 s.d. 2014 sesuai dengan fakta sebagai berikut
Pencairan Dana ADD Tahun 2011, di cairkan oleh Terdakwa di Bank BPD Kec Semitau selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi Helmi Sapi’i selaku Bendahara Desa.
Pencairan Dana ADD Tahun 2012, Tahap pertama di cairkan oleh Terdakwa di Bank BPD Kec Semitau selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi Helmi Sapi’i selaku Bendahara Desa, dan untuk Tahap Ke Dua di cairkan oleh Terdakwa bersama Saksi Helmi Safi’i Selaku Bendahara Desa.
Pencairan Dana ADD Tahun 2013 di cairkan oleh Terdakwa bersama saksi Helni sapi’i Selaku Bendahara Desa di Bank BPD Cab. Pembantu Tepuai
Pencairan Dana ADD Tahun 2014 di cairkan oleh Terdakwa bersama Saksi Helmi Sapi’i di Bank BPD cab. Pembantu Tepuai
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan ADD di Desa Simpang Senara Tahun Anggaran 2011 s.d. 2014 antara lain:
Kepala Desa simpang Senara selaku penanggung Jawab dalam pelaksanaan penggunaan ADD Simpang Senara Tahun 2011 s.d. 2014 dalam menyusun RAB/RKPDesa tidak melaksanakan Musrenbangdes terlebih dahulu.
Terdapat pengeluaran yang besarnya kurang dari yang tertera dalam kuitansi
Terdapat pengeluaran yang tidak diterima oleh pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi
Terdapat pengeluaran untuk kegiatan/penerima fiktif.
Bahwa terhadap penyimpangan dalam pengelolaan ADD di Desa Simpang Senara Tahun Anggaran 2011 s.d. 2014tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yaitu :
Undang – undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang berbunyi: “Keuangan Negera dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Desa Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun RKPDesa yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa.
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana ADD di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2011 s.d. 2014 yang bersumber dari Dana Perimbangan APBD Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : SR-663/PW14/5/2015 Tanggal 23 Desember 2015, jumlah kerugian Negara sebesar Rp.150.316.500,00 (seratus lima puluh juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Jumlah | ||
| 672.748.228,00 | ||
| 520.231.728,00 | ||
| Rp. 13.375.000,00 | ||
| Rp. 114.240.400,00 | ||
| Rp. 24.901.100,00 | 152.516.500,00 | |
| 3, Pengeluaran untuk kepentingan Masyarakat (gotong royong &LPMD) | 2.200.000,00 | ||
| Kerugian Negara (A -1- 3) 150.316.500.00 | |||
Bahwa Terdakwa SYAHBUDIN ALS UDINBIN AHMAD selaku Selaku Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung dengan saksi HELMI SAPI’I ALS BUJANG HELMI BIN M YASID selaku Bendahara Desa Simpang Senara, oleh karena Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sementara Bendahara yang menerima menyimpan,, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa dalam rangka APB Desa pencairan dana dalam rek kas Desa di tandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa, sehingga Tedakwa dengan Saksi Helmi Sapii Als Bujang helmi Bin M yasid yang bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Desa Simpang Senara Tahun 2011-2014.
Bahwa akibat dari perbuatanTerdakwa SYAHBUDINALS UDIN BIN AHMAD selakuSelaku Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Bersama bersama-sama dengan saksi HELMI SAPI’I ALS BUJANG HELMI BIN M YASID selaku Bendahara Desa Simpang Senara telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain dalam pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014 sehingga dapat merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintahan Kab. Kapuas Hulu sebesar. Rp.150.316.500,00 (seratus lima puluh juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa SYAHBUDIN ALS UDIN BIN AHMAD ( Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa SYAHBUDIN ALS UDIN BIN AHMAD (Alm)selakuKepala Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor : 123 Tahun 2011 Tanggal 12 April 2011 Tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Tunas Muda, Desa Beringin, dan Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu, pada hari–hari dan tanggalyang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, yang bertindak baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Saksi HELMI SAPI’I Als BUJANG HELMI BIN M. YASIDSelaku Bendahara Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu( dilakukan Penuntutan secara terpisah) secara berturut-turut atau berlanjut bertempat Di Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makasar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Jayapura telah melakukantelah melakukanbeberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut;
Bahwa dalam rangka untuk menunjang terlaksananya Program dan Kegiatan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) ke seluruh Desadi Kab. Kapuas Hulu, salah satunya pemerintah mengalokasikan Dana Desa di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu pada tahun 2011-2014 yang bersumber dari Dana APBD Kab. Kapuas Hulu melalui Dana Perimbangan 10% dari Dana Alokasi Umum ( DAU) setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, adapun Alokasi Dana Desa yang di terima oleh TERDAKWASYAHBUDIN ALS UDIN BIN AHMAD (Alm) Selaku Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu diantaranya :
Peraturan Bupati Kab. Kapuas Hulu Nomor: 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ( ADD) Kab. Kapuas Hulu Dana Alokasi Dana Desa ( ADD)di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung dengan penerimaan Anggaran Alokasi Dana Desa pada tahun 2011, Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Rp. 132.215.000 dan Bantuan keuangan Provinsi, Kabupaten sebesar Rp. 2.750.000 sehingga total aggaran Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahun 2011 sebesar Rp. 134.965.000,-
Peraturan Bupati Kab. Kapuas Hulu Nomor: 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ( ADD) Kab. Kapuas Hulu Dana Alokasi Dana Desa ( ADD) di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung dengan penerimaan Anggaran Alokasi Dana Desa pada tahun 2011, Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Rp. 145.539.000 dan Bantuan keuangan Provinsi, Kabupaten sebesar Rp. 3.050.000 sehingga total aggaran Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahun 2012 sebesarRp. 148.589.000,-
Peraturan Bupati Kab. Kapuas Hulu Nomor : 6 Tahun 2013Tentang Pedoman Pelaksanaan AlokasiDana Desa ( ADD) Kab. Kapuas HuluDana Alokasi Dana Desa ( ADD) di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung, Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Rp. 196.462.000 dan Bantuan keuangan Provinsi, Kabupaten sebesar Rp. 3.050.000 sehingga total aggaran Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahun 2012 sebesar Rp.199.512.000,-
Peraturan Bupati Kab. Kapuas Hulu Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ( ADD) Kab. Kapuas Hulu Dana Alokasi Dana Desa ( ADD) di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung, Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Rp. 198.532.000 dan Bantuan keuangan Provinsi, Kabupaten sebesar Rp. 4.800.000 sehingga total aggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2014 sebesar pada tahun 2014 sebesar Rp. 203.332.000,-
Bahwa selanjutnya TERDAKWASYAHBUDIN ALS UDIN BIN AHMAD (Alm) untuk melaksanakan kegiatan Alokasi Dana Desa di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung kab. Kapuas Hulu, membentuk Tim pelaksana yang terdiri dari :
Perangkat Desa Simpang Senara
-
No. Nama Jabatan Dasar 1 Syahbudin Kepala Desa Simpang Masa Jabatan 2011 s.d 2017 Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 123 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu 2 Sabran Sekdes Simpang Senara tahun 2011 – 2012 SK Camat Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu 3 Saipudin Sekdes Simpang Senara tahun 2013 SK Camat Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu
Tim Pelaksana ADD Simpang Senara Tahun 2011 – 2012
-
1. Syahbudin Penanggung jawab Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang pemangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu 2. Sabran Ketua 3. Suharto Sekretaris 4. Bujang Helmi Bendahara /Bendahara Desa 5. M. Noor Anggota 6. Ramli Anggota
Tim Pelaksana ADD Simpang Senara Tahun 2013
-
1. Syahbudin Penanggung jawab Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang penangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu 2. Saipudin Ketua 3. Sahbudin Sekretaris 4. Bujang Helmi Bendahara ADD /Bendahara Desa 5. Muthar Anggota 6. Muslim Anggota
Tim Pelaksana ADD Simpang Senara Tahun 2014
-
1. Syahbudin Penanggung jawab Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 03 Tahun 2014 tentang pembentukan Tim Pelaksana ADD Desa Simpang Senara 2. Saipudin Ketua 3. Sahbudin Sekretaris 4. Bujang Helmi Bendahara /Bendahara Desa 5. Muthar Anggota 6. Muslim Anggota
Kepala Urusan dan Kepala Dusun di Desa Simpang Senara tahun 2011 – 2012.
-
1. Saipudin Ka. Ur. Pemerintahan Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang pemangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu 2. M. Noor Ka. Ur. Pembangunan 3. Rambli Ka. Ur. Kesra dan Umum 4. Hendarsyah Kadus Mensasak Utara 5. Basri Kadus Mensasak Selatan 6. M. Yufuf Kadus Adung Baru
Kepala Urusan dan Kepala Dusun di Desa Simpang Senara Tahun 2013
-
1. Saipudin Sekretaris Desa Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang pemangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu 2. M. Noor Ka. Ur. Pembangunan 3. Rambli Ka. Ur. Kesra dan Umum 4. Hendarsyah Kadus Mensasak Utara 5. Basri Kadus Mensasak Selatan 6. M. Yufuf Kadus Adung Baru
Ketua RT dan RW Di Desa Simpang Senara Tahun 2013
-
1. Imran Ketua RT 01 Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang pemangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu 2. H. Jamili Ketua RW 01 3. Syahroni RT 02 4. Juliandi RW 02 5. Hairul Amri RT 03 6. Zainal Abidin RW 03 7. Mursida’an RT 02
BPD di Desa Simpang Senara
-
1. Ependi Ketua BPD Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang pemangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu 2. Salahudin Wakil Ketua BPD 3. Sukiman Anggota BPD 4. Muhtar Anggota BPD 5. Burhannudin Anggota BPD
LPMD Simpang Senara
-
1. Agus Salim Ketua LPMD Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 2011 tentang pemangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu 2. Iskam Wakil Ketua LPMD 3. Trusli Anggota LPMD 4. Suwiryo Anggota LPMD 5. Mulyadi Anggota LPMD
Tim Pelaksana Fisik pada Tahun 2014
-
1. Syahbudin Penanggung jawab Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Nomor 5 Tahun 2014 2. Saipudin Ketua 3. Sahbudin Sekretaris 4. Bujang Helmi Bendahara 5. Effendi Anggota 6. Junaidi Anggota
Tim Pokja Profil Desa
-
1. Syahbudin Penanggung jawab Surat Keputusan Kepala Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Nomor 4 Tahun 2014 2. Saipudin Ketua 3. Hendaryah Anggota 4. M. Noor Anggota 5. Ramli Anggota 6. Junaidi Anggota 7. Basri Anggota 8. M. Yusuf Anggota
Bahwa selanjutnyaTERDAKWASYAHBUDIN ALS UDIN BIN AHMAD (Alm) dalam melaksanakan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Simpang Serana Kecamatan Hulu Gurung dalam pelasanaannya berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Pedoman Pelaksanaan ADD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2011 s.d. 2014, Desa Simpang Senara yang beralokasi di kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu Desa penerima Alokasi Dana Desa (ADD), adapun Jumlah Alokasi Dana Desa untuk Desa Simpang Senara sejak tahun 2011 s.d. 2014 adalah sebesar Rp.672.748.000, 00 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Tahun Nilai (Rp) Dasar 1 2011 132.215.000,00 Kep. Bupati Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2011 2 2012 145.539.000,00 Kep. Bupati Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2012 3 2013 196.462.000,00 Kep. Bupati Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2013 4 2014 198.532.000,00 Kep. Bupati Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2014 672.748.000,00
-
Bahwa Berdasarkan APBDesa Simpang Senara tahun 2011 s.d. 2014, Dana Alokasi Dana Desa (ADD) simpang Senara Tahun 2011 s.d. 2014 dialokasikan untuk dua pos utama yaitu penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pemberdayaan Masyarakat, dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. Tahun Uraian Nilai (Rp) 1
2
2011 Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pemberdayaan Masyarakat
(termasuk pembelian tanah lokasi kantor desa senilai Rp. 11.699.000,00)
25.500.000,00
106.715.000,00
Sub Jumlah 132.215.000,00 1
2
2012 Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pemberdayaan Masyarakat
(termasuk pembangunan kantor desa senilai Rp. 9.600.000)
43.200.000,00
102.339.000,00
Sub Jumlah 145.539.000,00 1
2
2013 Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pemerdayaan Masyarakat
(termasuk pembangunan kantor desa senilai Rp. 5.400.000,00)
53.400.000,00
143.062.000,00
Sub Jumlah 196.462.000,00 1
2
2014 Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pemberdayaan Masyarakat
(termasuk Pembangunan kantor desa senilai Rp. 2.000.000,00)
55.200.000,00
143.332.000,00
Sub Jumlah 198.532.000,00 1
2
2011
s.d.
2014
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pemberdayaan Masyarakat
(termasuk pembangunan kantor desa senilai Rp. 23.899.000,00)
177.300.000,00
495.448.000,00
JUMLAH 672.748.000,00
-
Bahwa dari jumlah tersebut tersebut diatas, anggaran untuk pembangunan Kantor Desa Simpang Senara adalah sebesar Rp. 23.899.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
-
Tahun Uraian Nilai (Rp) 2011 Pembelian Tanah Lokasi Kantor Desa 11.699.000,00 2012 Pembangunan Kantor Desa 4.800.000,00 2013 Pembangunan Kantor Desa 5.400.000,00 2014 Pembangunan Kantor Desa 2.000.000,00 Jumlah 23.899.000,00
-
Bahwa kemudian berdasarkan penyusunanRancangan Anggaran Biaya Alokasi Dana Desa dan pengajuan anggaran Alokasi Dana Desa, Desa Simpang Senara tahun 2011 s.d. 2014, dalam hal ini TERDAKWASYAHBUDIN ALS UDIN BIN AHMAD (Alm)tidak pernah melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) dengan Aparat Desa setempat sesuai dengan fakta sebagai berikut :
Pada Tanggal 25 November 2015, Terdakwa Syahbudin selaku Kepala Desa Senara yang menerangkanMusrenbangdes sama sekali tidak pernah dilaksanakan dalam pengajuan anggaran ADD Desa Simpang Senara tahun 2011 s.d. 2015, dasar musrenbangdes tidak dilaksanakan karena Terdakwa Syahbudin sendiri yang membuat pengajuan Rencana Anggaran Biaya Alokasi Dana Desa tersebut dengan tulisan tangan, kemudian diserahkan oleh Terdakwa Syahbudin kepada Saksi Ikhsanudin selaku Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Hulu Gurung untuk dibuatkan dengan komputer. dan Pada Tanggal 20 November 2015, Saksi Helmi sapi’i Selaku Bendahara Desa Simpang Senarasaksi Helmi Sapi’i menerangkan tidak pernah dilaksanakan musrenbangdes.
Pada Tanggal 21 November 2015, Saksi Sabran selaku Sekretaris Desa Simpang Senara tahun 2011 s.d. 2012menerangkan saksi Sabran tidak pernah ikut sama sekali dalam rapat penentuan kegiatan dalam pengajuan Anggaran ADD Ds Simpang Senara Senara karnatidak ada pemberitahuan kepada saksi terkait rapat tersebut.
Pada Tanggal 18 November 2015, Saksi Ependi selaku Ketua BPD Simpang Senara yang menerangkanbahwa Desa Simpang Senara tidak pernah mengadakan Musyawarah Desa terkait penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Simpang Senara
Bahwa berdasarkan Buku Kas Umum Desa Simpang Senara maupun buku rekening ADD Desa Simpang Senara, seluruh Dana ADD Simpang Senara sejak tahun anggaran 2011 s.d. 2014 sebesar Rp. 672.748.000,00 telah di terima seluruhnya (100%) oleh Desa Simpang Senara dengan rincian sebagai berikut:
-
Penerimaan Dana ADD dari Pemerintah
kabupaten Kapuas Hulu
Pengeluaran ADD oleh Desa Simpang Senara Saldo 1 2 3 4 5 6 No. Tanggal Tahap Nilai (Rp) Nilai (Rp) Nilai(Rp) 1
2
Tahun 2011
14 Juli 2011
16 September 2011
1
2
66.107.500
66.107.500
Sub Jumlah 132.215.000 132.215.000 - 3
4
Tahun 2012
April 2012(tanpa tgl)
14 Agustus 2012
1
2
72.769.500
72.769.500
Sub Jumlah 145.539.000 145.539.000 - 5
6
7
Tahun 2013
05 April 2013
04 Juli 2013
17 Oktober 2013
1
2
3
78.584.800
58.938.600
58.938.600
Sub Jumlah 196.462.000 196.462.000 - 8
9
10
Tahun 2014
01 April 2014
11 Juli 2014
22 September 2014
1
2
3
79.412.800
59.559.600
59.559.600
Sub Jumlah 198.532.000 198.532.000 - Jumlah 672.748.000 672.748.000 -
Bahwa namun dalam pelaksanaan sejumlah penyaluran dana ADD oleh Tim Pelaksana ADD Simpang Serana sejak tahun 2011 s.d. 2014, terdapat nilai uang yang diterima oleh pihak yang namanya tertera di dalam kuitansi kurang dari yang tertulis dalam kuitansi, Jumlah pengeluaran yang tertera di kuitansi sebesar Rp. 37.100.000,00 sedangkan jumlah nilai yang di terima adalah sebesar Rp. 22.625.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 13.375.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
Tahun Nilai Di Kuitansi (Rp) Yang Diterima (Rp) Selisih (Rp) 2011 5.200.000,00 2.350.000,00 2.850.000,00 2012 14.350.000,00 9.925.000,00 4.425.000,00 2013 12.450.000,00 6.550.000,00 4.800.000,00 2014 5.100.000,00 3.800.000,00 1.300.000,00 Jumlah 37.100.000,00 22.625.000,00 75.000,00
Adapun rincian nilai yang di terima, kurang dari yang tertera dalam Kuitansi ( Terlampir dalam berkas Perkara).
Bahwa selain itu sejumlah penyaluran dana ADD oleh Tim Pelaksana ADD Simpang Senara sejak tahun 2011 s.d. 2014 terdapat dananya tidak diterima oleh pihak yang namanya tertera di dalam kuitansi, dengan jumlah nilai sebesar Rp.114.240.400,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
Tahun Dana Tidak Diterima Oleh Yang Namanya Tertera Di Kuitansi (Rp) 2011 24.816.000,00 2012 13.560.000,00 2013 31.244.000,00 2014 44.620.400,00 Jumlah 114.240.400,00
Nilai yang di terima kurang dari yang tertera dalam kuitansi (Terlampir dalam Berkas Perkara)
Bahwa selain itu sejumlah penyaluran dana ADD oleh Tim Pelaksana ADD Simpang Senara sejak tahun 2011 s.d. 2014 terdapatpenggunaan untuk membiayai kegiatan fiktif/diberikan kepada penerima fiktif, dengan jumlah nilai sebesar Rp. 24.901.100,00 dengan rincian sebagai berikut:
-
Tahun Kegiatan/Penerima Fiktif (Rp) 2011 2.950.000,00 2012 4.939.500,00 2013 9.250.000,00 2014 7.761.600,00 Jumlah 24.901.100,00
Adapun Rincian pengeluaran fiktif (Terlampir dalam Berkas Perkara)
Bahwa selanjutnya Terdapat penyaluran dana kepada masyarakat senilai total Rp.2.200.000,00 yang terdiri dari bantuan untuk kegiatan Gotong Royong senilai Rp.2.000.000,00 dan bantuan LPMD senilai Rp.200.000,00 pada tahun 2011 yang tidak tercantum di dalam Rencana Kerja Desa yang di biayai oleh dana ADD. sesuai dengan fakta sebagai berikut:
Pada Tanggal 4 Desember 2015, Saksi Junaidi selaku Kepala Dusun Mensasak Selatanmenerangkanmendapatkan dana bantuan sebesar Rp.500.000,00 pada tanggal 16 Agustus 2011 yang dipergunakan untuk perbaikan jalan Dusun Mensasak Selatan dari dana ADD.
Pada Tanggal 4 Desember 2015, Saksi BasriKepala Dusun Mensasak Utaramenerangkan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp.1.000.000,00 pada tanggal 16 Agustus 2011 yang dipergunakan untuk pembangunan Pos Kamling.
Pada Tanggal 4 Desember 2015, Saksi M. Yusuf selaku Kepala Dusun Adung Baru mendapatkan dana bantuan sebesar Rp.500.000,00 pada tanggal 16 Agustus 2011 yang dipergunakan untuk perbaikan jalan Dusun.
Pada Tanggal 19 November 2015, saksi Agus Salim selaku anggota LPMD menerangkan mendapatkan dana bantuan LPMD sebesar Rp.200.000,00 yang diterima dalam 2 tahap, masing-masing tahap sebesar Rp.100.000,00.
Bahwa Selain itu untuk anggran Kantor Desa Simpang Senara dari tahu 2011 s/d 2014 dengan jumlah selisih sebesar Rp. 15.459.000 dari jumlah total Rp. 39.400.000 digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa selaku Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu.
Bahwamekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dalam hal ini berawal Kepala Desa mengajukan permohonan Alokasi Dana Desa kepada Bupati c.q kepala badan Pemerintahan Desa Kab. Kapuas Hulu melalui Camat setelah di lakukan verifikasi oleh Tim pendamping Kecamatan / Tim Verifikasi, adapun pencairan Alokasi Dan Desa ADD di Desa Simpang Senara Tahun Anggaran 2011 s.d. 2014 sesuai dengan fakta sebagai berikut
Pencairan Dana ADD Tahun 2011, di cairkan oleh Terdakwa di Bank BPD Kec Semitau selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi Helmi Sapi’i selaku Bendahara Desa.
Pencairan Dana ADD Tahun 2012, Tahap pertama di cairkan oleh Terdakwa di Bank BPD Kec Semitau selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi Helmi Sapi’i selaku Bendahara Desa, dan untuk Tahap Ke Dua di cairkan oleh Terdakwa bersama Saksi Helmi Safi’i Selaku Bendahara Desa.
Pencairan Dana ADD Tahun 2013 di cairkan oleh Terdakwa bersama saksi Helni sapi’i Selaku Bendahara Desa di Bank BPD Cab. Pembantu Tepuai
Pencairan Dana ADD Tahun 2014 di cairkan oleh Terdakwa bersama Saksi Helmi Sapi’i di Bank BPD cab. Pembantu Tepuai
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan ADD di Desa Simpang Senara Tahun Anggaran 2011 s.d. 2014 antara lain:
Kepala Desa simpang Senara selaku penanggung Jawab dalam pelaksanaan penggunaan ADD Simpang Senara Tahun 2011 s.d. 2014 dalam menyusun RAB/RKPDesa tidak melaksanakan Musrenbangdes terlebih dahulu.
Terdapat pengeluaran yang besarnya kurang dari yang tertera dalam kuitansi
Terdapat pengeluaran yang tidak diterima oleh pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi
Terdapat pengeluaran untuk kegiatan/penerima fiktif.
Bahwa terhadap penyimpangan dalam pengelolaan ADD di Desa Simpang Senara Tahun Anggaran 2011 s.d. 2014tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yaitu :
Undang – undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang berbunyi: “Keuangan Negera dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Desa Pasal 5 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun RKPDesa yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa.
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana ADD di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2011 s.d. 2014 yang bersumber dari Dana Perimbangan APBD Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : SR-663/PW14/5/2015 Tanggal 23 Desember 2015, jumlah kerugian Negara sebesar Rp.150.316.500,00 (seratus lima puluh juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah)dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Jumlah | ||
| 672.748.228,00 | ||
| 520.231.728,00 | ||
| Rp. 13.375.000,00 | ||
| Rp. 114.240.400,00 | ||
| Rp. 24.901.100,00 | 152.516.500,00 | |
| 3, Pengeluaran untuk kepentingan Masyarakat (gotong royong &LPMD) | 2.200.000,00 | ||
| Kerugian Negara (A -1- 3) 150.316.500.00 | |||
Bahwa Terdakwa SYAHBUDIN ALS UDINBIN AHMAD selaku Selaku Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung dengan saksi HELMI SAPI’I ALS BUJANG HELMI BIN M YASID selaku Bendahara Desa Simpang Senara, oleh karena Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, sementara Bendahara yang menerima menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa dalam rangka APB Desa pencairan dana dalam rek kas Desa di tandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa, sehingga Tedakwa dengan Saksi Helmi Sapii Als Bujang helmi Bin M yasid yang bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Desa Simpang Senara Tahun 2011-2014.
Bahwa akibat dari perbuatanTerdakwa SYAHBUDIN ALS UDIN BIN AHMAD selaku Selaku Kepala Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Bersama bersama-sama dengan saksi HELMI SAPI’I ALS BUJANG HELMI BIN M YASID selaku Bendahara Desa Simpang Senara telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain dalam pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014 sehingga dapat merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintahan Kab. Kapuas Hulu sebesar. Rp.150.316.500,00 (seratus lima puluh juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah)
Perbuatan Terdakwa SYAHBUDIN ALS UDIN BIN AHMAD (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Membaca surat tuntutan pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDS-06/KH/II/2016 tanggal 28 Februari 2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SYAHBUDIN als UDIN bin AHMAD (alm) bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHBUDIN als UDIN bin AHMAD (alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulanpenjara di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.316.500,00 (seratus lima puluh juta tiga ratus renam belas ribu lima ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu nomor 12 tahun 2011
1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara tahun 2011
1 (satu) bundle fotocopy laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011
1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011
1 (satu) bundle fotocopy laporan tahunan alokasi dana desa tahun anggaran 2011 desa simpang senara Kec. Hulu Gurungkab. Kapuas Hulu
1 (satu) bundle fotocopy peraturan bupati Kapuas Hulu No. 13 tahun 2012
1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 1 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2012 Kec. Hulu Gurung kab. Kapuas Hulu
1 (satu) bundle Asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2012
1 (satu) bundle fotocopylaporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2012
1 (satu) bundle asli laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2012 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 06 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) Kab. Kapuas Hulu tahun 2013
1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2013
1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2013
1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2013
1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2013 Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 07 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) kab. Kapuas hulu tahun 2014
1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 01 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2014 Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
1 (satu) bundle asli laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang Senara SPJ ADD tahap I tahun 2014
1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2014
1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2014
1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggran 2014 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
1 (satu) buah asli buku rekening Bank Kalbar cabang pembantu tepuai dengan nomor rekening 6925007291 atas nama ADD Desa Simpang Senara
Tetap terlampir didalam berkas perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk tanggal 15 Maret 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Syahbudin Als Udin Bin Ahmad (Alm)terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu nomor 12 tahun 2011
2. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara tahun 2011
3. 1 (satu) bundle fotocopy laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011
4. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011
5. 1 (satu) bundle fotocopy laporan tahunan alokasi dana desa tahun anggaran 2011 desa simpang senara Kec. Hulu Gurungkab. Kapuas Hulu
6. 1 (satu) bundle fotocopy peraturan bupati Kapuas Hulu No. 13 tahun 2012
7. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 1 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2012 Kec. Hulu Gurung kab. Kapuas Hulu
8. 1 (satu) bundle Asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2012
9. 1 (satu) bundle fotocopylaporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2012
10. 1 (satu) bundle asli laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2012 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
11. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 06 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) Kab. Kapuas Hulu tahun 2013
12. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2013
13. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2013
14. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2013
15. 1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2013 Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
16. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 07 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) kab. Kapuas hulu tahun 2014
17. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 01 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2014 Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
18. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang Senara SPJ ADD tahap I tahun 2014
19. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2014
20. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2014
21. 1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggran 2014 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
22. 1 (satu) buah asli buku rekening Bank Kalbar cabang pembantu tepuai dengan nomor rekening 6925007291 atas nama ADD Desa Simpang Senara
Terlampir dalam berkas
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Muda Pidana Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 21 Maret 2017 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor :15/Akta.Pid-TPK/2017/PN.Ptk., dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 27 Maret 2017;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal 30 Maret 2017;
Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa tanggal 5 April 2017;
Membaca Akta Pemberitahuan Untuk Memeriksa Berkas Perkara (INZAGE) Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk tanggal 7 April 2017, telah memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat ;
Membaca Surat dari Panitera Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : W17-U1/958/HK.07/IV/2017 tanggal 03 April 2017 perihal mohon bantuan Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Ptk atas nama SYAHBUDIN Als UDIN Bin AHMAD yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, yang isinya untuk menyampaikan pemberitahuan ini kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Penuntut Umum yang pada pokoknya keberatan atas rendahnya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, Pidana tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan serta memohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman tambahan yakni dengan membayar uang pengganti sebesar Rp.150.316.500,-( seratus lima puluh juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah), Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan lebih lanjut sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat membaca dan mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 15 Maret 2017, Nomor : 1/Pid.Sus/TPK.2017/PN.Ptk, bukti-bukti yang diajukan dan dengan memperhatikan alasan-alasan dalam memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat pertama telah tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa, hukuman tersebut terlalu ringan dengan mengingat bahwa penyelewengan penggunaan alokasi Dana Desa oleh terdakwa jelas- jelas merugikan kepentingan pemberdayaan masyarakat pedesaan;
Menimbang, bahwa adapun tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yang oleh karena tidak di junctokan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka hal tersebut tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 15 Maret 2017 Nomor 1/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Ptk.yang dimintakan banding tersebut harus diubah, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat berpendapat bahwa cukup alasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 15 Maret 2017 No.1/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Ptk yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Syahbudin Als Udin Bin Ahmad (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwakarena itu, dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu nomor 12 tahun 2011
2. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara tahun 2011
3. 1 (satu) bundle fotocopy laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011
4. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011
5. 1 (satu) bundle fotocopy laporan tahunan alokasi dana desa tahun anggaran 2011 desa simpang senara Kec. Hulu Gurungkab. Kapuas Hulu
6. 1 (satu) bundle fotocopy peraturan bupati Kapuas Hulu No. 13 tahun 2012
7. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 1 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2012 Kec. Hulu Gurung kab. Kapuas Hulu
8. 1 (satu) bundle Asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2012
9. 1 (satu) bundle fotocopylaporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2012
10. 1 (satu) bundle asli laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2012 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
11. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 06 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) Kab. Kapuas Hulu tahun 2013
12. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2013
13. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2013
14. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2013
15. 1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2013 Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
16. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 07 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) kab. Kapuas hulu tahun 2014
17. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 01 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2014 Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
18. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang Senara SPJ ADD tahap I tahun 2014
19. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2014
20. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2014
21. 1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggran 2014 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
22. 1 (satu) buah asli buku rekening Bank Kalbar cabang pembantu tepuai dengan nomor rekening 6925007291 atas nama ADD Desa Simpang Senara
Terlampir dalam berkas
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 oleh kami Ronius, SH., Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sebagai Ketua Majelis dengan H.Yulman, S.H.,MH, Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan Andi Suryanusa.,SH.,MSi, Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sebagai hakim-hakim anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 12 April 2017 Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2017/PT KALBAR untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta Dr. H. M. Juliadi Razali.,SH.,S.Ip.,MH, Panitera Pengganti tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Penuntut Umum, terdakwa maupun Penasihat Hukumya ;
Hakim Anggota I Hakim Ketua
Ttd
Ttd Ttd
H.Yulman, SH.,MH R o n i u s, SH
Hakim Anggota II
Ttd
Andi Suryanusa,SH.,MSi
Panitera Pengganti,
Ttd
Dr. H. M. Juliadi Razali,SH.,S.Ip.,MH