7/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair yang direkontruksi menjadi Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (enam) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp800.685.000,00 (delapan ratus juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6(Enam) bulan; 4. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada di dalam Tahanan ; 6. Memerintahkan Barang Bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari : - 1 buku penambangan batu lokasi Turusan 2011-2012; Dikembalikan kepada Saksi Dodit Aji Nugroho; - 1 buku asli ceker penambangan batu Tileng 2012-2013; Dikembalikan kepada Saksi Bambang Mulyono; - 1 lembar asli rekapitulasi hasil penambangan di Dusun Tileng, Desa Pendoworejo, Kec. Girimulyo, Kab. Kulon Progo oleh Dukuh Tileng; Dikembalikan kepada Saksi Sumiwarna; - 3 lembar asli salinan keputusan Bupati Kulon Progo No. 98 Tahun 2004 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pendoworejo, Kec. Girimulyo, Kab. Kulon Progo No. 02 Tahun 2004 tentang Penetapan Calon Lurah Terpilih, tanggal 12 April 2004; Dikembalikan kepada Totok Wardoyo; - 1 bundel fotocopy rekapitulasi penambangan batu di lokasi tanah kas Desa Turusan kerjasama Pemdes Pendoworejo dan UD. Putra Diafan Tahun 2011-2012; - 1 bundel fotocopy rekapitulasi penambangan batu di lokasi tanah kas Desa Tileng kerjasama Pemdes Pendoworejo dan UD. Putra Diafan Tahun 2011-2012; - 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2012; - 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2013; - 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2014; - 1 lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan desa kerjasama antara Pemerintah Desa Pendoworejo dengan UD Putra Diafan dalam rangka penambangan batu andesit Tahun 2011 sd 2013; - 1 lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan desa dari penambangan batu andesit; - 1 lembar asli penggunaan sumbangan pembangunan penambangan lokasi Turusan dan lokasi Tileng; - 1 lembar fotocopy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa dari sector penambangan batu di Tileng, Pendoworejo kerjasama dengan UD Putra Diafan Tahun 2012; - 1 lembar asli bukti kas penerimaan model bend.26a No. 2/BKM/II/2014, tanggal 13 Pebruari 2014 terbilang Rp40.000.000,00; - 1 lembar asli bukti kas penerimaan model bend.26a No. 10/BKM/XI/2014, tanggal 18 November 2014 terbilang Rp20.000.000,00; - 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011; - 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012; - 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013; - 1 buah Peraturan Desa No. 06 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014; - 1 buah Peraturan Desa No. 08 Tahun 2011 tentang Perubahan II Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011; - 1 buah Peraturan Desa No. 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013; - 1 buah Peraturan Desa No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014; - Uang sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta ripiah) ; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo, Kabjupaten Kulon Progo melalui Saksi Erna Subandono selaku Kabag. Pendapatan/Bendahara Desa Pendoworejo; - 1 lembar catatan pembayaran batu ke pemerintah Desa Pendoworejo oleh Bambang Slamet Santoso; - 1 lembar asli kuitansi bermeterai tanggal 15 Pebruari 2011 sebesar Rp17.500.000,00, guna membayar titipan kompensasi dari UD Putra Diafan ke Pemdes Pendoworejo asumsi untuk 500 rit; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 29 Juni 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan penambangan batu di Dusun Turusan; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar kewajiban retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan pengambilan batu di Dusun Turusan, pembayaran ke 8, total pembayaran Rp252.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar kewajiban retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan pengambilan batu di Dusun Turusan, pembayaran ke 9, total pembayaran Rp287.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 8 November 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 10 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo sehingga jumlah total Rp322.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 11 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo total terbayar Rp357.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 12 Pebruari 2012 sebesar Rp20.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 12 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo sehingga total terbayar Rp377.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 18 Mei 2012 sebesar Rp15.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 13 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo, total terbayar Rp382.500,00; - 1 lembar asli kertas tanda terima tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00, keperluan pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan Pendoworejo, pembayaran ke 14, jumlah total terbayar Rp397.500,00; - 1 lembar asli kertas tanda terima tanggal 25 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00, keperluan pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan Pendoworejo, pembayaran ke 15, jumlah total terbayar Rp412.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 5 Agustus 2012 sebesar Rp15.000.000,00, guna membayar pembayaran ke 16 sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Turusan, total terbayar Rp427.500,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 19 September 2012 sebesar Rp10.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, pembayaran ke 1; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 15 Nopember 2012 sebesar Rp40.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, total terbayar Rp50.000.000,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 30 Nopember 2012 sebesar Rp125.000.000,00, untuk pembayaran ke 3 sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, total terbayar Rp175.000.000,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 18 Pebruari 2013 sebesar Rp280.000.000,00, untuk kontribusi sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, total dibayarkan Rp455.000.000,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 2 Juli 2013 sebesar Rp150.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, total dibayarkan Rp605.000.000,00; - 1 lembar asli kuitansi tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp30.000.000,00, kompensasi penambangan batu andesit di Pedukuhan Tileng Desa Pendoworejo; - 1 buku asli laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Penamtauan Lingkungan (UPL) Operasi Produksi Batuan Andesit oleh UD Putra Diafan di Dusun Tileng Tahun 2011; - 1 buku asli laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Penamtauan Lingkungan (UPL) Operasi Produksi Batuan Andesit oleh UD Putra Diafan di Dusun Turusan Tahun 2011; - 1 unit handphone merk nokia C5 No. Seri 353792044632185; - 1 lembar asli surat dari Pemdes Pendoworejo kepada UD Putra Diafan No. 912/131/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama; - 1 lembar asli surat dari UD Putra Diafan kepada Kepala Desa Pendoworejo No. 358/PA/10/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal Tanggapan Atas Penawaran Kerjasama; - 2 lembar asli surat dari UD Putra Diafan kepada Pemerintah Desa Pendoworejo No. 027/PA/12/2010, tanggal 27 Desember 2010 perihal Tanggapan Atas Penawaran Kerjasama; Dikembalikan kepada Saksi FX Bambang Slamet Santoso. 6. Membebankan kepada Terdakwa, R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
No. 7/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara Terdakwa, sebagai berikut:
Nama lengkap : R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi;
Tempat lahir : Kulon Progo;
Umur atau tanggal lahir : 46 tahun/13 Juni 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Turusan RT 45/RW 21, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, D.I Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (Mantan Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo);
Pendidikan : SLTA.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), oleh:
1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tanggal 9 Januari 2015 No. PRINT-02/O.4.12/Fd.1/01/2015, sejak tanggal 9 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2015;
2. Kepala Kejaksaan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tanggal 27 Januari 2015 No. B-02/O.4.12/Fd.1/01/2015, sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 9 Maret 2015;
3. Ketua Pengadilan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tanggal 3 Maret 2015 No. 32/Pen.Pid/2015/PN.Wat, sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 8 April 2015;
4. Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Wates, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tanggal 8 April 2015 No. PRINT-318/O.4.12/Fd.1/04/2015, sejak tanggal 8 April 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015;
5. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, berdasarkan Penetapan Penahanan, tanggal 22 April 2015 No. 5/Pen.Pid. Sus-TPK/2015/PN.Yyk, sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015;
6. Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, berdasarkan Penetapan Penahanan, tanggal 12 Mei 2015 No. 5/Pen.Pid. Sus-TPK/2015/PN.Yyk, sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2015;
7. Diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 7 Juli 2015 Nomor 5/Pen.Pid.Sus-/TPK/2015/PT.Yyk terhitung sejak tanggal 21 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015 ;
Terdakwa sejak tanggal 27 April 2015 didampingi oleh Penasehat Hukum, Miftachul Ichwan, S.H., Mirzen, S.H., Alun Bayu Krisna, S.H. M.H., Advokat-Konsultan Hukum, pada Kantor Advokat “PARADE NUSANTARA”, DPW Parade Nusantara DIY, yang beralamat kantor di Jln MGR Soegijo Pranoto, Pedak, RT 04, Desa Bantul Warung, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, D.I Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 April 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dibawah Register No. W13.UI/13/Pid.Sus-TPK/IV/2015, tanggal 27 April 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 7/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk, tanggal 22 April 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara tersebut;
Penetapan Majelis Hakim No. 7/ Pen.PP/2015/PN.Yyk, tanggal 22 April
2015, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara tersebut;
Berkas perkara atas nama Terdakwa dan beserta seluruh lampiran-lampirannya ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-02/WATES/Ft.1/04/2015, yang dibacakan pada tanggal 27 April 2015 di depan persidangan;
Telah diberi kesempatan, kepada Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, tanggal 27 April 2015, untuk mengajukan Nota keberatan/Eksepsi, akan tetapi Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, pada tanggal 27 April 2015 tersebut, menyatakan di depan persidangan, tidak mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi, dengan demikian, tidak ada Tanggapan/Jawaban Penuntut Umum dan tidak ada Putusan Sela dari Majelis Hakim.
Telah melihat dan memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum, Reg. Perk. No. PDS-02/0.4.12/Ft.1/06/2015, tanggal 25 Juni 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, membayar uang pengganti sebesar Rp825.540.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 buku penambangan batu lokasi Turusan 2011-2012;
Dikembalikan kepada Saksi Dodit Aji Nugroho;
- 1 buku asli ceker penambangan batu Tileng 2012-2013;
Dikembalikan kepada Saksi Bambang Mulyono;
- 1 lembar asli rekapitulasi hasil penambangan di Dusun Tileng, Desa Pendoworejo, Kec. Girimulyo, Kab. Kulon Progo oleh Dukuh Tileng;
Dikembalikan kepada Saksi Sumiwarna;
- 3 lembar asli salinan keputusan Bupati Kulon Progo No. 98 Tahun 2004 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pendoworejo, Kec. Girimulyo, Kab. Kulon Progo No. 02 Tahun 2004 tentang Penetapan Calon Lurah Terpilih, tanggal 12 April 2004;
Dikembalikan kepada Totok Wardoyo;
- 1 bundel fotocopy rekapitulasi penambangan batu di lokasi tanah kas Desa Turusan kerjasama Pemdes Pendoworejo dan UD. Putra Diafan Tahun 2011-2012;
- 1 bundel fotocopy rekapitulasi penambangan batu di lokasi tanah kas Desa Tileng kerjasama Pemdes Pendoworejo dan UD. Putra Diafan Tahun 2011-2012;
- 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2012;
- 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2013;
- 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2014;
- 1 lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan desa kerjasama antara Pemerintah Desa Pendoworejo dengan UD Putra Diafan dalam rangka penambangan batu andesit Tahun 2011 sd 2013;
- 1 lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan desa dari penambangan batu andesit;
- 1 lembar asli penggunaan sumbangan pembangunan penambangan lokasi Turusan dan lokasi Tileng;
- 1 lembar fotocopy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa dari sector penambangan batu di Tileng, Pendoworejo kerjasama dengan UD Putra Diafan Tahun 2012;
- 1 lembar asli bukti kas penerimaan model bend.26a No. 2/BKM/II/2014, tanggal 13 Pebruari 2014 terbilang Rp40.000.000,00;
- 1 lembar asli bukti kas penerimaan model bend.26a No. 10/BKM/XI/2014, tanggal 18 November 2014 terbilang Rp20.000.000,00;
- 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
- 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012;
- 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013;
- 1 buah Peraturan Desa No. 06 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
- 1 buah Peraturan Desa No. 08 Tahun 2011 tentang Perubahan II Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
- 1 buah Peraturan Desa No. 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013;
- 1 buah Peraturan Desa No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
- Uang sebesar Rp. 70.000.000,00 ;
Dikembalikan kepada Saksi Erna Subandono (selaku Kabag. Pendapatan/Bendahara Desa Pendoworejo;
- 1 lembar catatan pembayaran batu ke pemerintah Desa Pendoworejo oleh Bambang Slamet Santoso;
- 1 lembar asli kuitansi bermeterai tanggal 15 Pebruari 2011 sebesar Rp17.500.000,00, guna membayar titipan kompensasi dari UD Putra Diafan ke Pemdes Pendoworejo asumsi untuk 500 rit;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 29 Juni 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan penambangan batu di Dusun Turusan;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar kewajiban retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan pengambilan batu di Dusun Turusan, pembayaran ke 8, total pembayaran Rp252.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar kewajiban retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan pengambilan batu di Dusun Turusan, pembayaran ke 9, total pembayaran Rp287.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 8 November 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 10 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo sehingga jumlah total Rp322.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 11 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo total terbayar Rp357.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 12 Pebruari 2012 sebesar Rp20.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 12 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo sehingga total terbayar Rp377.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 18 Mei 2012 sebesar Rp15.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 13 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo, total terbayar Rp382.500,00;
- 1 lembar asli kertas tanda terima tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00, keperluan pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan Pendoworejo, pembayaran ke 14, jumlah total terbayar Rp397.500,00;
- 1 lembar asli kertas tanda terima tanggal 25 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00, keperluan pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan Pendoworejo, pembayaran ke 15, jumlah total terbayar Rp412.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 5 Agustus 2012 sebesar Rp15.000.000,00, guna membayar pembayaran ke 16 sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Turusan, total terbayar Rp427.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 19 September 2012 sebesar Rp10.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, pembayaran ke 1;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 15 Nopember 2012 sebesar Rp40.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, total terbayar Rp50.000.000,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 30 Nopember 2012 sebesar Rp125.000.000,00, untuk pembayaran ke 3 sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, total terbayar Rp175.000.000,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 18 Pebruari 2013 sebesar Rp280.000.000,00, untuk kontribusi sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, total dibayarkan Rp455.000.000,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 2 Juli 2013 sebesar Rp150.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, total dibayarkan Rp605.000.000,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp30.000.000,00, kompensasi penambangan batu andesit di Pedukuhan Tileng Desa Pendoworejo;
- 1 buku asli laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Penamtauan Lingkungan (UPL) Operasi Produksi Batuan Andesit oleh UD Putra Diafan di Dusun Tileng Tahun 2011;
- 1 buku asli laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Penamtauan Lingkungan (UPL) Operasi Produksi Batuan Andesit oleh UD Putra Diafan di Dusun Turusan Tahun 2011;
- 1 unit handphone merk nokia C5 No. Seri 353792044632185;
- 1 lembar asli surat dari Pemdes Pendoworejo kepada UD Putra Diafan No. 912/131/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama;
- 1 lembar asli surat dari UD Putra Diafan kepada Kepala Desa Pendoworejo No. 358/PA/10/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal Tanggapan Atas Penawaran Kerjasama;
- 2 lembar asli surat dari UD Putra Diafan kepada Pemerintah Desa Pendoworejo No. 027/PA/12/2010, tanggal 27 Desember 2010 perihal Tanggapan Atas Penawaran Kerjasama;
Dikembalikan kepada Saksi FX Bambang Slamet Santoso.
Menetapan agar Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, dinyatakan bersalah supaya dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 30 Juni 2015, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, pada pokoknya, mohon kepada Majelis Hakim;
a. Menyatakan Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair, namun Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair;
b. Menyatakan, mohon kepada Majelis hakim untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mohon putusan yang seringan-ringannya.
Telah mendengar Replik (tertulis) dari Penuntut Umum tanggal 2 Juli 2015, yang dibacakan di sidang pengadilan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-02/0.4.12/Ft.1/06/2015, tanggal 25 Juni 2015;
Telah mendengar Duplik (tertulis) Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 6 Juli 2015, pada pokoknya berpendirian tetap pada pembelaan/Pledoi, sebagaimana tertuang dalam Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 30 Juni . 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan
Dakwaan Subsidaritas, sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDS.02/WATES/Ft.1/04/2015, yang dibacakan pada tanggal 27 April 2015 di depan persidangan, sebagai berikut :
Primair.
Bahwa terdakwa R.LANDUNG WIYANA bin R.GUNADI menjabat selaku Kepala Desa/Lurah Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulonprogo Nomor : 98 Tahun 2004 tanggal 12 April 2004 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo Nomor 03 Tahun 2004 tentang Pengusulan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara R. GUNADI dari Jabatan Lurah Pendoworejo dan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penetapan Calon Lurah Terpilih, dengan masa jabatan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2014 pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi D.I. Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdapat kegiatan pertambangan batu andesit di Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo yang mana kegiatan pertambangan tersebut bermula dari adanya surat dari Pemerintah Desa (Kepala Desa) Pendoworejo pada tanggal 22 Desember 2010 Nomor 145/045/XII/2010 yang ditandatangani oleh terdakwa R.LANDUNG WIYANA selaku Kepala Desa Pendoworejo dalam hal Penawaran Kerja Sama kepada UD.PUTRA DIAFAN terkait pemerintah Desa Pendoworejo menyediakan lahan kas desa di Pedukuhan Turusan untuk diambil potensi batunya dan atas pengambilan batu tersebut pihak perusahaan berkewajiban memberikan sumbangan pembangunan ke Pemerintah Desa Pendoworejo ;
- Bahwa selanjutnya UD.PUTRA DIAFAN melakukan survei lokasi terlebih dahulu, dan menanggapi surat penawaran kerjasama tersebut dengan surat nomor 027-PA/12/2010 tanggal 27 Desember 2010 perihal Tanggapan Atas Penawaran Kerjasama. Dalam surat tanggapan tersebut UD.PUTRA DIAFAN pada pokoknya menerima tawaran kerjasama dan sanggup memberikan kontribusi kepada Pemerintah Desa Pendoworejo sebesar Rp28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per truk (+5m3 per-truk)sebagaimana tertulis dalam surat penawaran pada poin 2 huruf e ;
- Bahwa menindaklanjuti kesepakatan tersebut maka dilakukan Musyawarah Desa Penambangan Batu Andesit di Tanah Kas Desa antara Pemerintah Desa Pendoworejo dengan UD.PUTRA DIAFAN pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2010 di Pendopo Balai Desa Pendoworejo yang mana salah satu acaranya adalah diadakannya Sosialisasi penambangan batu andesit yang dihadiri oleh terdakwa R.LANDUNG WIYANA, perangkat desa dan warga masyarakat setempat selanjutnya terjadi suatu kesepakatan dengan pihak Desa Pendoworejo dimana UD.PUTRA DIAFAN memberikan kontribusi kepada Pemerintah Desa Pendoworejo sebesar Rp28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah)per ritase dengan rincian untuk Desa Pendoworejo Rp23.000,-(dua puluh tiga ribu rupiah) dan untuk Dusun Turusan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
- Bahwa kemudian Terdakwa R.LANDUNG WIYANA memberitahukan kepada saksi Bambang Slamet Santoso selaku pemilik UD.PUTRA DIAFAN pada tanggal 15 Februari 2011 sekitar jam 11.00 wib menelepon saksi Bambang Slamet Santoso menanyakan “bisa tidak hari ini dilakukan pembayaran ke desa?” dan saksi Bambang Slamet Santoso menjawab ”bahwa siang ini tidak bisa, kalo sore nanti sekitar jam 15.00 wib bisa”, kemudian oleh Terdakwa R.LANDUNG WIYANA disampaikan “nanti pembayaran lewat saya saja/satu pintu”. Kemudian sekitar jam 15.00 wib saksi Bambang Slamet Santoso bersama saksi Pius Fembri (kepala operasional tambang) datang ke rumah Terdakwa R.LANDUNG WIYANA dan waktu itu dijelaskan tentang manajemen 1 pintu, yaitu “pembayaran hanya dan harus melalui terdakwa serta dilakukan di rumah terdakwa”, selain itu juga terdakwa R.LANDUNG WIYANA menyampaikan “apabila pembayaran kompensasi ke pemerintah Desa Pendoworejo tidak melalui terdakwa maka penambangan batuan andesit yang dilakukan di Desa Pendoworejo akan di Stop/dihentikan” ;
- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2011 (sebagaimana bukti kuitansi terlampir) pihak UD.PUTRA DIAFAN melakukan pembayaran yang pertama namun terdakwa R.LANDUNG WIYANA secara sepihak dan tanpa sepengetahuan dari Perangkat Desa Pendoworejo meminta kenaikan dari Rp28.000,-(dua puluh delapan ribu rupiah) per ritase sebagaimana kesepakatan sosialisasi di desa naik menjadi Rp35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) per ritase sehingga waktu itu dari pihak UD PUTRA DIAFAN diharuskan membayar Rp35.000,- per ritase dan pihak UD PUTRA DIAFAN sementara membayar untuk 500 rit ;
- Bahwa hasil penambangan batu andesit oleh UD.PUTRA DIAFAN di Dusun Turusan dari tanggal 10 Februari 2011 sampai dengan 7 Februari 2012 sebesar total 12.284 rit selanjutnya pihak UD.PUTRA DIAFAN memberikan sumbangan pembangunan ke pemerintah Desa Pendoworejo dan ke Pedukuhan Turusan sebesar Rp437.500.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) namun oleh Terdakwa R.LANDUNG WIYANA uang tersebut tidak diserahkan ke Pemerintah Desa Pendoworejo dan untuk sumbangan ke Pedukuhan Turusan diberikan terdakwa R.LANDUNG WIYANA sebesar Rp61.420.000,-(enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa R.LANDUNG WIYANA membuat dan menandatangani surat nomor 912/131/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama penambangan di wilayah Dusun Tileng seluas 38.900 m2 kepada UD.PUTRA DIAFAN selanjutnya UD.PUTRA DIAFAN dengan surat nomor 358/PA/10/2011 tanggal 28 Oktober 2011 memberikan tanggapan atas kerjasama tersebut yang pada pokoknya menerima tawaran tersebut;
- Bahwa kegiatan penambangan UD.PUTRA DIAFAN di Dusun Tileng menghasilkan produksi sebesar 18.692 rit dari tanggal 4 Maret 2012 sampai dengan 28 Juli 2013, selanjutnya pihak UD.PUTRA DIAFAN memberikan sumbangan pembangunan ke pemerintah Desa Pendoworejo dan ke Pedukuhan Tileng sebesar Rp635.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) namun uang tersebut tidak diserahkan terdakwa R.LANDUNG WIYANA ke pemerintah Desa Pendoworejo dan untuk ke Pedukuhan Tileng terdakwa R.LANDUNG WIYANA tidak menyerahkan sendiri sumbangan tersebut akan tetapi Dukuh Tileng (saksi sumiwarno) yang meminta sendiri secara bertahap untuk kepentingan Dusun Tileng sebesar total Rp93.460.000,- (sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdapat beberapa bukti kuitansi pembayaran yang dilakukan pihak UD PUTRA DIAFAN kepada Terdakwa R.LANDUNG WIYANA, yakni :
Kuitansi bermaterai tanggal 15 Februari 2011 sebesar Rp17.500.000,- guna membayar Titipan kompensasi dari UD.Putra Diafan ke pemdes Pendoworejo asumsi untuk 500 rit ;
Kuitansi tanggal 29 Juni 2011 sebesar Rp35.000.000,- guna membayar Retribusi ke pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan penambangan batu di dusun Turusan ;
Kuitansi tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,- guna membayar Kewajiban retribusi ke pemdes Pendoworejo dari kegiatan pengambilan batu di Dusun Turusan, pembayaran ke-8 total pembayaran masuk Rp252.500.000,-. ;
Kuitansi tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,- guna membayar Kewajiban retribusi ke pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu di Turusan, pembayaran ke-9 sehingga total Rp287.500.000,- ;
Kuitansi tanggal 8 Nopember 2011 sebesar Rp35.000.000,- guna pembayaran ke-10 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan Pendoworejo sehingga jumlah total Rp322.500.000,-.
Kuitansi tanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp35.000.000,- guna membayar Pembayaran ke-11 kompensasi pengambilan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, total terbayar Rp357.500.000,-.
Kuitansi tanggal 2 Februari 2012 sebesar Rp20.000.000,- guna membayar Pembayaran ke-12 kompensasi pengambilan batu andesit di Dusun Turusan, Pendoworejo sehingga total terbayar Rp377.500.000,- ;
Kuitansi tanggal 18 Mei 2012 sebesar Rp15.000.000,- guna membayar Pembayaran ke-13 kontribusi sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Pendoworejo, total terbayar Rp382.500.000,- (bukti ke-22) ;
Namun ada kesalahan dalam penjumlahan total yang masuk oleh Terdakwa R.LANDUNG WIYANA karena disitu tertulis sebesar Rp382.500.000,- sedangkan yang benar adalah Rp392.500.000,- jadi terdakwa R.LANDUNG WIYANA salah menghitung jumlah uang yang masuk kurang sebesar Rp10.000.000,- ;
Kertas tanda terima tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,- keperluan Pembayaran sumbangan pembangunan ke pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan, Pendoworejo, pembayaran ke-14, jumlah total terbayar Rp397.500.000,- ;
Kertas tanda terima tanggal 25 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,- keperluan Pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan, Pendoworejo, pembayaran ke-15, jumlah total terbayar Rp412.500.000,00 ; -------------------------------------------------------------------
Kuitansi tanggal 5 Agustus 2012 sebesar Rp15.000.000,- guna membayar Pembayaran ke-16 ; ---------------------------------------------------
tanggal 19 September 2012 sebesar Rp10.000.000,- untuk Pembayaran Sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, Pendoworejo pembayaran ke-1; ------------------
Kuitansi sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Turusan, total Rp427.500.000,- ; ----------
Kuitansi tanggal 15 Nopember 2012 sebesar Rp40.000.000,- untuk Pembayaran sumbangan pembangunan dari penambangan batu di Tileng, total terbayar Rp50.000.000,- ; -------------------------------------------
Kuitansi tanggal 30 Nopember 2012 sebesar Rp125.000.000,- untuk Pembayaran ke-3 sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, total terbayar Rp175.000.000,- ; ------------------
Kuitansi tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp280.000.000,- untuk kontribusi sumbangan pembangunan ke pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Tileng, pembayaran ke-4, total dibayarkan Rp455.000.000,- ; ------------------------------------------------------
Kuitansi tanggal 2 Juli 2013 sebesar Rp150.000.000,- untuk Pembayaran sumbangan pembangunan ke pemdes Pendoworejo dari penambangan batu di Tileng, pembayaran ke-5, total terbayar Rp605.000.000,- ; ---------------------------------------------------------------------
Kuitansi tanggal 4 Maret 2014 sebesar Rp30.000.000,- kompensasi penambangan batu andesit di Pedukuhan Tileng Desa Pendoworejo;--
Sehingga jumlah total uang yang diserahkan UD. Putra Diafan kepada terdakwa R.LANDUNG WIYANA untuk sumbangan Desa Pendoworejosebesar Rp1.072.500.000,-(satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dengan adanya kerjasama penambangan di Desa Pendoworejo tersebut maka sumbangan dari UD.PUTRA DIAFAN merupakan Sumber Pendapatan Desa. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 72 tahun 2005 tentang Desa dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e diatur sebagai berikut :
”Sumber Pendapatan Desa terdiri dari Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat” ; -------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa R.LANDUNG WIYANA selaku Kepala Desa Pendoworejo telah secara melawan hukum menyatakan ”sumbangan tersebut tidak perlu dimasukkan APBDes untuk menghindari pajak karena penambangan ini sifatnya insidentil/tidak musti ada dan akan dikelola tersendiri di luar APBDes”, oleh karena sumbangan dari UD.PUTRA DIAFAN tidak dimasukkan ke APBDes maka tidak masuk ke dalam Peraturan desa dan tidak dilakukan oleh Kabag.Pendapatan/Bendahara Desa sebagai petugas yang berwenang untuk mengelola keuangan desa yang sah sehingga perbuatan terdakwa R.LANDUNG WIYANA tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yang menyatakan ”sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan dalam APBDes” dan juga bertentangan dengan pasal 10 Perda Kab.Kulonprogo nomor 10 tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, yakni :
Ayat (1) “Sumber pendapatan desa dikelola melalui APBDes” dan ayat (2) “Sumber pendapatan dan kekayaan desa dikelola pemerintah desa dengan persetujuan BPD dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan kegiatan penyelenggaraan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa”.
- Bahwa terdakwa R.LANDUNG WIYANA secara sepihak menyatakan untuk pembayaran sumbangan pembangunan dari UD.PUTRA DIAFAN melalui satu pintu/satu orang yakni melalui diri Terdakwa saja, maka hal tersebut jelas menyalahi tata kelola ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, “Kepala desa adalah pemegang kekuasaan dan pengelolaan keuangan desa”. Ayat (2) yaitu “Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa”.
- Bahwa terdakwa R.LANDUNG WIYANA telah memperkaya diri sendiri dengan cara pembayaran sumbangan UD.PUTRA DIAFAN kepada Desa Pendoworejo sebesar Rp1.072.500.000,-(satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)tidak dimasukan ke kas desa pendoworejo. Dari jumlah tersebut yang disetorkan ke Kas Desa Pendoworejo sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), ke Dusun Turusan Rp61.420.000,- (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), ke Dusun Tileng Rp93.460.000,- (sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan ke Dusun Ngrancah sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga ada kekurangan pembayaran dana kas desa Pendoworejo sebesar Rp851.620.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kulon Progo Nomor: 700.4/KS/01/IV/2015 tanggal 02 April 2015 menyatakan Hasil Kegiatan Penambangan Batuan Andesit di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp851.620.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)atau nilai lain yang mendekati itu, atau setidak-tidaknya perbuatan terdakwa secara langsung telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. --
Subsidair;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa R.LANDUNG WIYANA bin R.GUNADI menjabat selaku Kepala Desa/Lurah Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kulonprogo Nomor : 98 Tahun 2004 tanggal 12 April 2004 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo Nomor 03 Tahun 2004 tentang Pengusulan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara R. GUNADI dari Jabatan Lurah Pendoworejo dan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penetapan Calon Lurah Terpilih, dengan masa jabatan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2014 pada suatu waktu antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi D.I. Yogyakarta,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa R.LANDUNG WIYANA selaku Kepala Desa Pendoworejo mempunyai tugas ”menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan”, dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang diantaranya untuk : ”Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif, dan juga Menyusun dan mengajukan rancangan anggaran desa”. Atas dasar Tugas dan Wewenangnya tersebut kemudian terdakwa R.LANDUNG WIYANA mengumpulkan warga masyarakat desa yang menyewa tanah kas desa yang tidak produktif di Balai Desa Pendoworejo kemudian terdakwa R.LANDUNG WIYANA menyampaikan inisiatif untuk merubah lahan tersebut menjadi lebih produktif dengan cara dilakukan penambangan dan reklamasi. Dalam rapat tersebut masyarakat setuju dan ada keputusan bahwa pasca tambang/reklamasi masyarakat diberi kesempatan lagi untuk menyewa tanah kas desa tersebut, dan masyarakat yg terlanjur menanam tanaman palawija minta ganti rugi dari kegiatan pertanian yang sudah dilakukan dengan cara menghitung sendiri.
- Bahwa selanjutnya terdakwa R.LANDUNG WIYANA membuat surat Nomor 145/045/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa R.LANDUNG WIYANA selaku Kepala Desa Pendoworejo dalam hal Penawaran Kerja Sama kepada UD.PUTRA DIAFAN terkait pemerintah Desa Pendoworejo menyediakan lahan kas desa di Pedukuhan Turusan untuk diambil potensi batunya dan atas pengambilan batu tersebut pihak perusahaan berkewajiban memberikan sumbangan pembangunan ke Pemerintah Desa Pendoworejo.
- Bahwa selanjutnya UD.PUTRA DIAFAN melakukan survei lokasi terlebih dahulu, dan menanggapi surat penawaran kerjasama tersebut dengan surat nomor 027-PA/12/2010 tanggal 27 Desember 2010 perihal Tanggapan Atas Penawaran Kerjasama. Dalam surat tanggapan tersebut UD.PUTRA DIAFAN pada pokoknya menerima tawaran kerjasama dan sanggup memberikan kontribusi kepada Pemerintah Desa Pendoworejo sebesar Rp28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per truk (+ 5 m3 per truk)sebagaimana tertulis dalam surat penawaran pada poin 2 huruf e.
- Bahwa menindaklanjuti kesepakatan tersebut maka dilakukan Musyawarah Desa Penambangan Batu Andesit di Tanah Kas Desa antara Pemerintah Desa Pendoworejo dengan UD.PUTRA DIAFAN pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2010 di Pendopo Balai Desa Pendoworejo yang mana salah satu acaranya adalah diadakannya Sosialisasi penambangan batu andesit yang dihadiri oleh terdakwa R.LANDUNG WIYANA, perangkat desa dan warga masyarakat setempat selanjutnya terjadi suatu kesepakatan dengan pihak Desa Pendoworejo dimana UD.PUTRA DIAFAN memberikan kontribusi kepada Pemerintah Desa Pendoworejo sebesar Rp28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah)per ritase dengan rincian untuk Desa Pendoworejo Rp23.000,- dan untuk Dusun Turusan Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa kemudian Terdakwa R.LANDUNG WIYANA dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Desa Pendoworejo dengan cara memberitahukan kepada saksi Bambang Slamet Santoso selaku pemilik UD.PUTRA DIAFAN pada tanggal 15 Februari 2011 sekitar jam 11.00 wib menelepon saksi Bambang Slamet Santoso menanyakan “bisa tidak hari ini dilakukan pembayaran ke desa?” dan saksi Bambang Slamet Santoso menjawab ”bahwa siang ini tidak bisa, kalo sore nanti sekitar jam 15.00 wib bisa”, kemudian oleh Terdakwa R.LANDUNG WIYANA disampaikan “nanti pembayaran lewat saya saja/satu pintu”. Kemudian sekitar jam 15.00 wib saksi Bambang Slamet Santoso bersama saksi Pius Fembri (kepala operasional tambang) datang ke rumah Terdakwa R.LANDUNG WIYANA dan waktu itu dijelaskan tentang manajemen 1 pintu, yaitu “pembayaran hanya dan harus melalui Terdakwa serta dilakukan di rumah Terdakwa”, selain itu juga terdakwa R.LANDUNG WIYANA menyampaikan “apabila pembayaran kompensasi ke pemerintah desa pendoworejo tidak melalui Terdakwa R.Landung Wiyana maka penambangan batuan andesit yang dilakukan di Desa Pendoworejo akan di Stop/ dihentikan”.
- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2011 (sebagaimana bukti kuitansi terlampir) pihak UD.PUTRA DIAFAN melakukan pembayaran yang pertama namun terdakwa R.LANDUNG WIYANA secara sepihak dan tanpa sepengetahuan dari perangkat Desa Pendoworejo meminta kenaikan dari Rp28.000,-(dua puluh delapan ribu rupiah) per ritase sebagaimana kesepakatan sosialisasi di desa naik menjadi Rp35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) per ritase sehingga waktu itu dari pihak UD.PUTRA DIAFAN diharuskan membayar Rp35.000,- per ritase dan pihak UD.PUTRA DIAFAN sementara membayar untuk 500 rit.
- Bahwa hasil penambangan batu andesit oleh UD.PUTRA DIAFAN di Dusun Turusan dari tanggal 10 Februari 2011 sampai dengan 7 Februari 2012 sebesar total 12.284 rit kemudian pihak UD.PUTRA DIAFAN memberikan sumbangan pembangunan ke Pemerintah Desa Pendoworejo dan ke Pedukuhan Turusan sebesar Rp437.500.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa R.Landung Wiyana namun uang tersebut tidak diserahkan ke pemerintah desa pendoworejo dan untuk sumbangan ke Pedukuhan Turusan diberikan terdakwa R.LANDUNG WIYANA sebesar Rp61.420.000,-(enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa R.LANDUNG WIYANA membuat dan menandatangani surat nomor 912/131/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama penambangan di wilayah dusun Tileng seluas 38.900 m2 kepada UD.PUTRA DIAFAN selanjutnya UD.PUTRA DIAFAN dengan surat nomor 358/PA/10/2011 tanggal 28 Oktober 2011 memberikan tanggapan atas kerjasama tersebut yang pada pokoknya menerima tawaran tersebut.
- Bahwa kegiatan penambangan UD.PUTRA DIAFAN di Dusun Tileng menghasilkan produksi sebesar 18.692 rit dari tanggal 4 Maret 2012 sampai dengan 28 Juli 2013, kemudian pihak UD.PUTRA DIAFAN memberikan sumbangan pembangunan ke Pemerintah Desa Pendoworejo dan ke Pedukuhan Tileng sebesar sebesar Rp635.000.000,-(enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) namun uang tersebut tidak diserahkan terdakwa ke pemerintah desa pendoworejo dan untuk ke pedukuhan Tileng terdakwa R.LANDUNG WIYANA tidak menyerahkan sendiri sumbangan tersebut akan tetapi Dukuh Tileng (saksi sumiwarno) yang meminta sendiri secara bertahap untuk kepentingan dusun tileng sebesar total Rp93.460.000,- (sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdapat beberapa bukti kuitansi pembayaran yang dilakukan pihak UD PUTRA DIAFAN kepada Terdakwa, yakni :
1. Kuitansi bermaterai tanggal 15 Februari 2011 sebesar Rp17.500.000,- guna membayar Titipan kompensasi dari UD.PUTRA DIAFAN ke Pemdes Pendoworejo asumsi untuk 500 rit. ;
2. Kuitansi tanggal 29 Juni 2011 sebesar Rp35.000.000,- guna membayar Retribusi ke pemerintah desa Pendoworejo kegiatan penambangan batu di dusun Turusan ;
3. Kuitansi tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,- guna membayar Kewajiban retribusi ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan pengambilan batu di Dusun Turusan, pembayaran ke-8 total pembayaran masuk Rp252.500.000,- ;
4. kuitansi tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,- guna membayar Kewajiban retribusi ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu di Turusan, pembayaran ke-9 sehingga total Rp287.500.000,- ;
5. Kuitansi tanggal 8 Nopember 2011 sebesar Rp35.000.000,- guna pembayaran ke-10 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo sehingga jumlah total Rp322.500.000,- ;
6. Kuitansi tanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp35.000.000,- guna membayar Pembayaran ke-11 kompensasi pengambilan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, total terbayar Rp357.500.000,-.
7. Kuitansi tanggal 2 Februari 2012 sebesar Rp20.000.000,- guna membayar Pembayaran ke-12 kompensasi pengambilan batu andesit di Dusun Turusan, Pendoworejo sehingga total terbayar Rp377.500.000,- ;
8. Kuitansi tanggal 18 Mei 2012 sebesar Rp15.000.000,- guna membayar Pembayaran ke-13 kontribusi sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Pendoworejo, total terbayar Rp382.500.000,- (bukti ke-22) ;
Namun ada kesalahan dalam penjumlahan total yang masuk oleh Terdakwa R.LANDUNG WIYANA karena disitu tertulis sebesar Rp382.500.000,- sedangkan yang benar adalah Rp392.500.000,- jadi terdakwa R.LANDUNG WIYANA salah menghitung jumlah uang yang masuk kurang sebesar Rp10.000.000,- ;
9. Kertas tanda terima tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,- keperluan Pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan, Pendoworejo, pembayaran ke-14, jumlah total terbayar Rp397.500.000,- ;
10. Kertas tanda terima tanggal 25 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,- keperluan Pembayaran sumbangan pembangunan ke pemdes pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan, Pendoworejo, pembayaran ke-15, jumlah total terbayar Rp412.500.000
11. Kuitansi tanggal 5 Agustus 2012 sebesar Rp15.000.000,- guna membayar Pembayaran ke-16 ;
12. Kuitansi tanggal 19 September 2012 sebesar Rp10.000.000,- untuk Pembayaran Sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, Pendoworejo pembayaran ke-1 ;
13. Kuitansi sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Turusan, total Rp427.500.000,- ;
14. Kuitansi tanggal 15 Nopember 2012 sebesar Rp40.000.000,- untuk Pembayaran sumbangan pembangunan dari penambangan batu di Tileng, total terbayar Rp50.000.000,- ;
15. Kuitansi tanggal 30 Nopember 2012 sebesar Rp125.000.000,- untuk Pembayaran Pembayaran ke-3 sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, total terbayar Rp175.000.000,- ;
16. Kuitansi tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp280.000.000,- untuk kontribusi sumbangan pembangunan ke pemdes pendoworejo dari penambangan batu andesit di Tileng, pembayaran ke-4, total dibayarkan Rp455.000.000,- ;
17. Kuitansi tanggal 2 Juli 2013 sebesar Rp150.000.000,- untuk Pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu di Tileng, pembayaran ke-5, total terbayar Rp605.000.000,- ;
18. Kuitansi tanggal 4 Maret 2014 sebesar Rp30.000.000,- kompensasi penambangan batu andesit di pedukuhan tileng Desa Pendoworejo ;
Sehingga jumlah total uang yang diserahkan UD.PUTRA DIAFAN kepada terdakwa R.LANDUNG WIYANA untuk sumbangan Desa Pendoworejo sebesar Rp1.072.500.000,-(satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa dengan adanya kerjasama penambangan di Desa Pendoworejo tersebut maka sumbangan dari UD.PUTRA DIAFAN merupakan Sumber Pendapatan Desa. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 72 tahun 2005 tentang Desa dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e diatur sebagai berikut :
”Sumber Pendapatan Desa terdiri dari Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat” ;
- Bahwa Terdakwa R.LANDUNG WIYANA dengan tujuan menguntungkan diri sendiri telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Desa Pendoworejo dengan cara menyatakan ”sumbangan tersebut tidak perlu dimasukkan APBDes untuk menghindari pajak karena penambangan ini sifatnya insidentil/tidak musti ada dan akan dikelola tersendiri di luar APBDes”. Oleh karena sumbangan dari UD.PUTRA DIAFAN tidak dimasukkan ke APBDes maka tidak masuk ke dalam Peraturan Desa dan tidak dilakukan oleh Kabag.Pendapatan/Bendahara Desa sebagai petugas yang berwenang untuk mengelola keuangan desa yang sah sehingga perbuatan Terdakwa R.LANDUNG WIYANA tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yang menyatakan ”Sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan dalam APBDes” dan juga bertentangan dengan pasal 10 Perda Kab.Kulonprogo Nomor 10 tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, yakni :
Ayat (1) “Sumber pendapatan desa dikelola melalui APBDes” dan ayat (2) “Sumber pendapatan dan kekayaan desa dikelola pemerintah desa dengan persetujuan BPD dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan kegiatan penyelenggaraan pemerintahaan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa”.
- Bahwa terdakwa R.LANDUNG WIYANA secara sepihak menyatakan untuk pembayaran sumbangan pembangunan dari UD.PUTRA DIAFAN melalui satu pintu/satu orang yakni melalui diri Terdakwa saja, maka hal tersebut jelas menyalahi tata kelola ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, “Kepala desa adalah pemegang kekuasaan dan pengelolaan keuangan desa”. Ayat (2) yaitu “Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa”.
- Bahwa terdakwa R.LANDUNG WIYANA telah menguntungkan diri sendiri telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sebagai Kepala Desa Banaran dengan cara pembayaran sumbangan UD.PUTRA DIAFAN kepada Desa Pendoworejo sebesar Rp1.072.500.000,-(satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)tidak dimasukan ke kas desa pendoworejo. Dari jumlah tersebut yang disetorkan ke Kas Desa Pendoworejo sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), ke Dusun Turusan Rp61.420.000,- (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), ke Dusun Tileng Rp93.460.000,- (sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) dan ke Dusun Ngrancah sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga ada kekurangan pembayaran dana kas desa Pendoworejo sebesar Rp851.620.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kulon Progo Nomor: 700.4/KS/01/IV/2015 tanggal 02 April 2015 menyatakan hasil kegiatan penambangan batuan andesit di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp851.620.000,- (delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)atau nilai lain yang mendekati itu, atau setidak-tidaknya perbuatan terdakwa secara langsung telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa setelah usai pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-02/WATES/Ft.1/04/2015 yang dibacakan pada tanggal 27 April 2015, Terdakwa, menyatakan, telah mengerti seluruh isi/materi dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti, sebagaimana tersebut dalam Daftar Barang Bukti, berupa :--------------------------------------------------------------------
1. 1 buku penambangan batu lokasi Turusan 2011-2012;
2. 1 buku asli ceker penambangan batu Tileng 2012-2013;
3. 1 lembar asli rekapitulasi hasil penambangan di Dusun Tileng, Desa Pendoworejo, Kec. Girimulyo, Kab. Kulon Progo oleh Dukuh Tileng;
4. 1 bundel fotocopy rekapitulasi penambangan batu di lokasi tanah kas Desa Turusan kerjasama Pemdes Pendoworejo dan UD. Putra Diafan Tahun 2011-2012;
5. 1 bundel fotocopy rekapitulasi penambangan batu di lokasi tanah kas Desa Tileng kerjasama Pemdes Pendoworejo dan UD. Putra Diafan Tahun 2011-2012;
6. 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2012;
7. 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2013;
8. 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2014;
9. 1 lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan desa kerjasama antara Pemerintah Desa Pendoworejo dengan UD Putra Diafan dalam rangka penambangan batu andesit Tahun 2011 sd 2013;
10. 1 lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan desa dari penambangan batu andesit;
11. 1 lembar asli penggunaan sumbangan pembangunan penambangan lokasi Turusan dan lokasi Tileng;
12. 1 lembar fotocopy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa dari sector penambangan batu di Tileng, Pendoworejo kerjasama dengan UD Putra Diafan Tahun 2012;
13. 3 lembar asli salinan keputusan Bupati Kulon Progo No. 98 Tahun 2004 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pendoworejo, Kec. Girimulyo, Kab. Kulon Progo No. 02 Tahun 2004 tentang Penetapan Calon Lurah Terpilih, tanggal 12 April 2004;
14. 1 lembar catatan pembayaran batu ke pemerintah Desa Pendoworejo oleh Bambang Slamet Santoso;
15. 1 lembar asli kuitansi bermeterai tanggal 15 Pebruari 2011 sebesar Rp17.500.000,00, guna membayar titipan kompensasi dari UD Putra Diafan ke Pemdes Pendoworejo asumsi untuk 500 rit;
16. 1 lembar asli kuitansi tanggal 29 Juni 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan penambangan batu di Dusun Turusan;
17. 1 lembar asli kuitansi tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar kewajiban retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan pengambilan batu di Dusun Turusan, pembayaran ke 8, total pembayaran Rp252.500,00;
18. 1 lembar asli kuitansi tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar kewajiban retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan pengambilan batu di Dusun Turusan, pembayaran ke 9, total pembayaran Rp287.500,00;
19. 1 lembar asli kuitansi tanggal 8 November 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 10 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo sehingga jumlah total Rp322.500,00;
20. 1 lembar asli kuitansi tanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 11 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo total terbayar Rp357.500,00;
21. 1 lembar asli kuitansi tanggal 2 Pebruari 2012 sebesar Rp20.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 12 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo sehingga total terbayar Rp377.500,00;
22. 1 lembar asli kuitansi tanggal 18 Mei 2012 sebesar Rp15.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 13 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo, total terbayar Rp382.500,00;
23. 1 lembar asli kertas tanda terima tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00, keperluan pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan Pendoworejo, pembayaran ke 14, jumlah total terbayar Rp397.500,00;
24. 1 lembar asli kertas tanda terima tanggal 25 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00, keperluan pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan Pendoworejo, pembayaran ke 15, jumlah total terbayar Rp412.500,00;
25. 1 lembar asli kuitansi tanggal 5 Agustus 2012 sebesar Rp15.000.000,00, guna membayar pembayaran ke 16 sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Turusan, total terbayar Rp427.500,00;
26. 1 lembar asli kuitansi tanggal 19 September 2012 sebesar Rp10.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, pembayaran ke 1;
27. 1 lembar asli kuitansi tanggal 15 Nopember 2012 sebesar Rp40.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, total terbayar Rp50.000.000,00;
28. 1 lembar asli kuitansi tanggal 30 Nopember 2012 sebesar Rp125.000.000,00, untuk pembayaran ke 3 sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, total terbayar Rp175.000.000,00;
29. 1 lembar asli kuitansi tanggal 18 Pebruari 2013 sebesar Rp280.000.000,00, untuk kontribusi sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, total dibayarkan Rp455.000.000,00;
30. 1 lembar asli kuitansi tanggal 2 Juli 2013 sebesar Rp150.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, total dibayarkan Rp605.000.000,00;
31. 1 lembar asli kuitansi tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp30.000.000,00, kompensasi penambangan batu andesit di Pedukuhan Tileng Desa Pendoworejo;
32. 1 buku asli laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Penamtauan Lingkungan (UPL) Operasi Produksi Batuan Andesit oleh UD Putra Diafan di Dusun Tileng Tahun 2011;
33. 1 lembar asli bukti kas penerimaan model bend.26a No. 2/BKM/II/2014, tanggal 13 Pebruari 2014 terbilang Rp40.000.000,00;
34. 1 lembar asli bukti kas penerimaan model bend.26a No. 10/BKM/XI/2014, tanggal 18 November 2014 terbilang Rp20.000.000,00;
35. 1 buku asli laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Penamtauan Lingkungan (UPL) Operasi Produksi Batuan Andesit oleh UD Putra Diafan di Dusun Turusan Tahun 2011;
36. 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
37. 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012;
38. 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013;
39. 1 buah Peraturan Desa No. 06 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
40. 1 buah Peraturan Desa No. 08 Tahun 2011 tentang Perubahan II Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
41. 1 buah Peraturan Desa No. 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013;
42. 1 buah Peraturan Desa No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
43. 1 unit handphone merk nokia C5 No. Seri 353792044632185;
44. 1 lembar asli surat dari Pemdes Pendoworejo kepada UD Putra Diafan No. 912/131/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama;
45. 1 lembar asli surat dari UD Putra Diafan kepada Kepala Desa Pendoworejo No. 358/PA/10/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal Tanggapan Atas Penawaran Kerjasama;
46. 2 lembar asli surat dari UD Putra Diafan kepada Pemerintah Desa Pendoworejo No. 027/PA/12/2010, tanggal 27 Desember 2010 perihal Tanggapan Atas Penawaran Kerjasama;
47. Uang sebesar Rp 70.000.000,00 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan 13 (tiga belas), yang masing-masing di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya, sebagai berikut :
1. SAKSI FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada awal Tahun 2011 sd awal 2014 yang pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini, adalah, karena pada waktu itu Saksi sebagai Direktur Utama UD. PUTRA DIAFAN yang melakukan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011, 2013 dan awal 2014;
6. Bahwa UD. PUTRA DIAFAN berbadan hukum mulai tanggal 1 September Tahun 2000, berdasarkan Akta Notariis No. 2 nama Notarisnya KARNA MALA SUTI, SH, berkantor di Wonogiri Jawa Tengah dan dalam Pasal 2 Akta Notaris tersebut menyebutkan maksud dan tujuan Usaha Dagang tersebut adalah :
Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan export, import, interculair dan lokal dari semua bahan dan segala barang yang dapat di perdagangkan ;
Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan, distribusi, levelansir segala bahan material bangunan ;
7. Bahwa kemudian pada tanggal 27 September 2014 UD PUTRA DIAFAN didaftarkan kembali pada Notaris M, GUNARTI WIDYASTUTI, SH yang berkantor di Sleman, Jln. Magelang Km 16,5, Cungkung Margorejo, Tempel, Sleman, dengan Akta Nomor 5 tanggal 27 September 2014 dan dalam Pasal 3, menyebutkan, maksud dan tujuan usaha dagang tersebut, adalah bergerak dalam bidang :
Manjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum dan industri bahan bangunan termasuk perdagangan eksport, import, inerculair dan lokal dari semua bahan dan segala barang yang dapat diperdagangkan ;
Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan, distributor, levelansir segala bahan material bangunan;
Menjalankan dalam bidang pertambangan ;
8. Bahwa hasil UD PUTRA DIAFAN melakukan penambangan di Dusun Turusan :
- Pada bulan Pebruari 2011 sesuai catatan menghasilkan 567 (Lima ratus enam puluh tujuh) rit, ;
- Pada bulan Maret 2011 menghasilkan 1595 (Seribu lima ratus sembilan puluh lima) rit ;
- Pada bulan April 2011 menghasilkan 1157 (Seribu seratus lima puluh tujuh) rit ;
- Pada bulan Mei 2011 menghasilkan 1190 (Seribu seratus sembilan puluh) rit;
- Pada Juni 2011 menghasilkan 1331 (Seribu tiga ratus tida puluh satu) rit ;
- Pada bulan Juli 2011 menghasilkan 1290 (Seribu dua ratus sembilan puluh) rit ;
- Pada bulan Agustus 2011 menghasilkan 1271 (Seribu dua ratus tujuh puluh satu) rit ;
- Pada bulan September 2011 menghasilkan 79 (Tujuh puluh sembilan) rit ;
- Pada bulan Oktober 2011 menghasilkan 944 (Sembilan ratus empat puluh empat) rit ;
- Pada bulan November 2011 menghasilkan 1122 (Seribu seratus dua puluh dua) rit ;
- Pada bulan Desember 2011 menghasilkan 731 (Tujuh ratus tiga puluh satu) rit ;
- Pada bulan Januari 2012 menghasilkan 782 (Tujuh ratus delapan puluh dua) rit ;
- Pada bulan Februari 2012 menghasilkan 225 (Dua ratus dua puluh lima) rit ;
Sehingga total berjumlah : 12.284,00 (Dua belas ribu dua ratus delapan puluh empat) rit ;
9. Bahwa hasil UD PUTRA DIAFAN melakukan penambangan di Dusun Tileng :
- Pada bulan Maret 2012 sesuai catatan menghasilkan 1045 (Seribu empat puluh lima) rit, ;
- Pada bulan April 2012 menghasilkan 989 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan) rit ;
- Pada bulan Mei 2012 menghasilkan 1212 (Seribu dua ratus dua belas) rit;
- Pada Juni 2012 menghasilkan 1252 (Seribu dua ratus lima puluh dua) rit ;
- Pada bulan Juli 2012 menghasilkan 1234 (Seribu dua ratus tiga puluh empat) rit ;
- Pada bulan Agustus 2012 menghasilkan 769 (Tujuh ratus enam puluh sembilan) rit ;
- Pada bulan September 2012 menghasilkan 650 (Enam ratus lima puluh) rit ;
- Pada bulan Oktober 2012 menghasilkan 1003 (Seribu tiga) rit ;
- Pada bulan November 2012 menghasilkan 815 (Delapan ratus lima belas) rit ;
- Pada bulan Desember 2012 menghasilkan 1659 (Seribu enam ratus lima puluh sembilan) rit ;
- Pada bulan Januari 2013 menghasilkan 1530 (Seribu lima ratus tiga puluh) rit ;
- Pada bulan Februari 2013 menghasilkan 1450 (Seribu empat ratus lima puluh) rit ;
- Pada bulan Maret 2013 menghasilkan 1805 (Seribu delapan ratus lima) rit ;
- Pada bulan April 2013 menghasilkan 923 (Sembilan ratus dua puluh tiga) rit ;
- Pada bulan Mei 2013 menghasilkan 836 (Delapan ratus tiga puluh enam) rit ;
- Pada bulan Juni 2013 menghasilkan 932 (Sembilan ratus tiga puluh dua) rit ;
- Pada bulan Juli 2013 menghasilkan 538 (Lima ratus tiga puluh delapan) rit ;
Sehingga total berjumlah : 18.692 (delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh dua) rit ;
10. Bahwa ceritanya UD. PUTRA DIAFAN bisa melakukan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 Saksi melakukan survey di daerah Desa Pendoworejo dan ternyata banyak bahan tambang batu andesit, kemudian menerima tawaran kerja sama penambangan dari Pemerintah Desa Pendoworejo, untuk melakukan penambangan batu andesit pada tanggal 22 Desember 2010 dengan Nomor : 145/045/XII/2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa, kemudian Saksi menanggapi surat penawaran tersebut dengan nomor 027-PA/12/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dalam Surat Tanggapan Saksi point 2 huruf e, menyebutkan, berdasarkan perhitungan harga pokok produksi (HPP) proses penggilingan batu di Turusan Desa Pendoworejo Saksi berani memberikan kontribusi kepada Pemerintah Desa Pendoworejo sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per truk/rit, namun setelah berjalan kurang lebih 15 (lima belas) hari penambangan, ternyata Terdakwa minta 1 (satu) ritnya Saksi harus memberi kontribusi sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah), kalau Saksi tidak mau, penambangan dihentikan saja, karena Saksi sudah banyak mengeluarkan uang untuk survey, pembersihan lahan dan lain sebagainya, maka Saksi menyetujui permintaan Terdakwa tersebut ;
11. Bahwa pada waktu melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 sd 2013, tidak ada ijin dari pihak terkait, dalam hal ini dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, karena lahan yang Saksi tambang mayoritas adalah tanah Kas Desa, sehingga Saksi hanya perlu ijin dari Pemerintah Desa setempat saja ;
12. Bahwa uang yang Saksi serahkan kepada Terdakwa pada waktu Saksi melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 sd 2013 untuk Dusun Turusan sekitar Rp.427.500.000,00 (empat ratus dua puluh tujuuh juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk Dusun Tileng sebesar Rp. 635.000.000,00 (Enam ratus tiga puluh lima juta rupiah), sehingga berjumlah sebesar Rp. 1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) di rumahnya di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dengan disaksikan menantu Saksi Saksi PIUS FEMBRI BUDI KURNIAWAN, ST ;
12. Bahwa pada waktu Saksi menyerahkan uang senilai Rp. 1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut selalu ada kuitansinya dan ditandatangani oleh Terdakwa ;
13. Bahwa Saksi pernah mengajukan Surat Ijin Kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 sd 2013 ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo;
14. Bahwa kegunaan batu andesit adalah untuk membuat batu split dalam pengecoran jalan dan beton ;
15. Bahwa Saksi mengolah batu andesit tersebut dengan menggunakan mesin stom spitser ;
16. Bahwa pendiri UD PUTRA DIAFAN adalah adik Saksi SLAMET BAMBANG WIDODO di Wonogiri ;
17. Bahwa UD PUTRA DIAFAN melakukan penambangan di wilayah Kabupaten Kulon Progo sejak bulan Juni 2003 bergerak dalam bidang penggilingan batu andesit ;
18. Bahwa UD. PUTRA DIAFAN berbadan hukum sejak tanggal 1 September 2000 berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Notarisnya KARNA MALA SUTI, SH yang berkantor di Wonogiri dan dalam Akta Notaris tersebut dalam Pasal 2 menyebutkan maksud dan tujuan Usaha Dagang tersebut adalah :
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum, industri bahan bangunan termasuk perdagangan export, import, interculair dan lokal dari semua bahan dan segala barang yang dapat diperdagangkan ;
- Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan, distributor, levelansir segala bahan material bangunan ;
19. Bahwa dalam hal ini Saksi jelaskan Akta Perusahaan UD. PUTRA DIAFAN Saksi daftar kembali pada Notaris M. GUNARTI WIDYASTUTI, SH yang berkantor di Sleman Jalan Magelang Km 16,5 Cungkuk, Margorejo, Tempel, Sleman. Dalam akta Nomor 5 tanggal 2014 Pasal 3 maksud dan tujuan dagang tersebut adalah mengusahakan yang bergerak dalam bidang:
- Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum, industri bahan bangunan termasuk perdagangan export, import, interculair dan lokal dari semua bahan dan segala barang yang dapat diperdagangkan ;
- Menjalankan usaha dalam bidang penyediaan, distributor, levelansir segala bahan material bangunan ;
- Menjalankan usaha dalam bidang pertambangan ;
19. Bahwa sekarang UD. PUTRA DIAFAN ada Surat Ijin Penambangan, karena telah memenuhi syarat ;
20. Bahwa Saksi pernah mendapat Surat Penawaran Kerjasama kegiatan penambangan dengan Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sekitar bulan November 2010, tetapi pada waktu itu Saksi sudah melakukan survey di lapangan, kemudian atas saran Terdakwa, agar melakukan penambangan di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo terlebih dahulu ;
21. Bahwa sebelum melakukan survey Saksi terlebih dahulu minta ijin dari Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo secara lisan kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyambut kedatangan Saksi dan mempersilahkan Saksi untuk melakukan survey terlebih dahulu;
22. Bahwa awalnya Saksi berfikir untuk tidak mengajukan penawaran karena tanahnya rawan erosi, tetapi karena Saksi sudah banyak mengeluarkan biaya, maka akhirnya UD. PUTRA DIAFAN mengajukan penawaran untuk melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dengan Nomor Surat 27-PA/12/2010 tanggal 27 Desember 2010 ;
23. Bahwa ada Musdes terkait akan dilaksanakan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, seingat Saksi tanggal 27 Desember 2010 dan yang hadir kurang lebh 24 (dua puluh empat) orang, kemudian setelah Musdes, Saksi membuat dokumen-dokumen, peta yang akan ditambang, Surat Ijin Usaha Penambangan dari Bupati dan lain sebagainya ;
24. Bahwa UD. PUTRA DIAFAN sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
25. Bahwa yang dilakukan UD. PUTRA DIAFAN setelah selesai melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah reklamasi terhadap tanah setelah di tambang sehingga yang sebelumnya tanah kurang produktif menjadi tanah produktif dan subur ;
26. Bahwa luas tanah di dusun Turusan yang dilakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut kurang lebih 10.000 meter persegi ;
27. Bahwa posisi batu andesit sebelum di tambang berada di dalam tanah kemudian kami angkat dengan menggunakan excavator kemudian kami angkut menggunakan truk ke tempat penggilingan UD. PUTRA DIAFAN ;
28. Bahwa di lokasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tidak ada penggilingan makanya Saksi mengangkutnya dengan truk;
29. Bahwa UD. PUTRA DIAFAN tidak mempunyai ijin explorasi batu andesit karena ijin Saksi sudah mencakup ijin produksi ;
30. Bahwa UD. PUTRA DIAFAN memberi kontribusi terhadap Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut per ritnya sesuai dengan Surat Tanggapan Saksi sebesar Rp28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) per rit tetapi setelah penambangan berjalan kurang lebih 14 hari, Terdakwa minta per rit menjadi sebesar Rp35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah), awalnya kami menolak karena harga batu andesit tersebut sesuai perhitungan kami seharga Rp40.000,00 (Empat puluh ribu rupiah) per ritnya tetapi karena Terdakwa mengancam menghentikan penambangannya, maka akhirnya Saksi setuju karena Saksi sudah banyak mengeluarkan dana untuk operasional, survey, perijinan dan sebagainya ;
31. Bahwa ada perjanjian tertulis kegiatan penambangan batu andesit antara UD. PUTRA DIAFAN dengan Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
32. Bahwa kesepakatan pembayaran antara UD. PUTRA DIAFAN dengan Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo yaitu 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu setelah penambangan, tetapi dalam prakteknya itu situasional tergantung antara Saksi dengan Terdakwa ;
33. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo UD PUTRA DIAFAN ada pengawasnya yaitu Saksi PIUS FEMBRI BUDI KURNIAWAN, ST dan ada checkernya juga dari pihak Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
34. Bahwa tugas checker adalah mencatat setiap truk yang keluar mengangkut batu andesit ;
35. Bahwa yang membayar checker tersebut adalah UD. PUTRA DIAFAN awalnya sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per bulan kemudian naik sampai sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
36. Bahwa Saksi belum pernah melihat catatan cheker tersebut karena sudah Saksi delegasikan kepada Saksi PIUS FEMBRI BUDI KURNIAWAN, ST ;
37. Bahwa Saksi membayar hasil kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut di rumah Terdakwa, karena arahan dari Terdakwa, manajemen pembayaran dengan sistim 1 (satu) pintu dan setiap pembayaran Saksi selalu ditemani oleh Saksi PIUS FEMBRI BUDI KURNIAWAN, ST ;
38. Bahwa Saksi membayar Kontribusi hasil kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut di rumah Terdakwa karena Terdakwa tidak mau pembayaran di lakukan di Kantor Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo harus di rumahnya dan diterima langsung oleh Terdakwa serta Saksi berfikir positif dan percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa selaku Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Saksi juga belum pernah membayar kontribusi hasil kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ke kantor Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
39. Bahwa pada waktu Saksi membayar hasil kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut kuitansinya yaitu :
- Tanggal 15 Februari 2011 sebesar Rp17.500.000,00 (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ada kuitansinya tetapi tidak disebutkan jumlah ritasenya ;
- Tanggal 29 Juni 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 8 November 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 2 Februari 2012 sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 18 Mei 2012 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 25 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 5 Agustus 2012 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 19 September 2012 sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) ;
- Tanggal 15 November 2012 sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 30 November 2012 sebesar Rp125.000.000,00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp280.000.000,00 (Dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 2 Juli 2013 sebesar Rp150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 4 Maret 2014 sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) ;
Dengan perhitungan :
Dusun Turusan sebesar Rp427.500.000.00 (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupah) ;
Dusun Tileng sebesar Rp635.000.000,00 (Enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
Total sebesar Rp1.072.500.000,00 (Satu milyar tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) ;
40. Bahwa dasar Saksi membayar hasil kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah rekapitlasi dari Saksi PIUS FEMBRI BUDI KURNIAWAN, ST dan catatan checker dibuat setiap minggu;
41. Bahwa Terdakwa menyarankan manajemen 1 (Satu) pintu tersebut di Kantor Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada waktu Saksi mau melaksanakan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
42. Bahwa kalau UD. PUTRA DIAFAN dihentikan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada awal penambangan kami aka rugi ratusan juta dan berdampak negatif pada perusahaan yaitu kurangnya kepercayaan orang terhadap perusahaan Saksi;
44. Bahwa Saksi sudah membayarkan semua kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo memalui Terdakwa dan Saksi tidak tahu Terdakwa sudah membayarkan pada Pemerintah Desa Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo atau belum ;
45. Bahwa Saksi membayar pajak terhadap produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo melalui Saudara WALDIYONO salah satu petugas DPPKAD Kulon Progo pada Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013 berdarkan tagihan kemudian Saksi membayarnya melalui saudara WALDIYONO dan pada waktu pembayaran saya diberi tanda terima tetapi pada bulan Mei 2014 diganti oleh MURYADI petugas DPPKAD Kabupaten Kulon Progo juga yang selalu menagih ke rumah Saksi;
46. Bahwa Saksi masih ada tagihan tunggakan pajak untuk kegiatan penambangan di Dusun Turusan dan Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 30.976 (tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) rit dan dan Saksi sudah membayar 19.529 (sembilan belas ribu lima ratus dua puluh sembilan) rit dan Saksi masih ada kekurangan sebanyak 11.447 (Sebelas ribu empat ratus empat puluh tujuh ribu) rit dan masalah kekurangan pembayaran pajak tersebut, Saksi sudah surat pemberitahuan kepada DPPKAD Kabupaten Kulon Progo dengan surat saya nomor 105/PA/10/2014 tanggal 15 Oktober 2014 dan surat tersebut sata buat sebelum ada pemeriksaan berkaitan pajak oleh kantor DPPKAD Kabupeten Kulon Progo setelah itu tanggal 10 November 2014 DPPKAD Kabupaten Kulon Progo membuat surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) dan atas surat tersebut kemudian Saksi membuat surat keringanan pajak gol C kepada Bupati Kulon Progo pada tanggal 18 November 2014 kemudian Bupati Kulon Progo menanggapi surat Saksi tersebut dengan surat nomor 973/6890 tanggal 11 Desember 2014 berdasarkan surat tersebut Saksi membuat surat kepada DPPKAD Kabupaten Kulon Progo tanggal 30 Desember 2014 dengan nomor 112/PA/12/2014 perihal permohonan angsuran pajak mineral bukan logan dan batuan dan Saksi mulai membayar sebesar RP. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) per bulan hingga lunas selambat-lambatnya tanggal 13 Agustus 2015 ;
47. Bahwa UD. PUTRA DIAFAN mulai kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo setelah reklamasi di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo selesai yaitu mulai bulan Maret 2012 ;
48. Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tetapi pada waktu UD. PUTRA DIAFAN melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Desa ;
49. Bahwa pada waktu UD. PUTRA DIAFAN melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo punya ijin penambangan galian - C;
50. Bahwa pada waktu UD. PUTRA DIAFAN melakukan explorasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo itu atas inisiatif saya sendiri tak ada permintaan dari pihak Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
51. Bahwa sebelum UD. PUTRA DIAFAN melakukan explorasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ijin terlebih dahulu pada Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tetapi hanya secara lisan saja ;
52. Bahwa Saksi pernah melihat Bukti Nomor 44 berupa 1 (Satu) lembar Asli Surat dari Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo kepada UD. PUTRA DIAFAN Nomor 912/131/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama ini tanda tangan Terdakwa dan dikirim ke base camp UD. PTRA DIAFAN di Sentolo. (Diperlihatkan kepada Saksi Bukti Nomor 44 berupa 1 (Satu) lembar Asli Surat dari Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo kepada UD. PUTRA DIAFAN Nomor 912/131/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama dan atas bukti tersebut Saksi membernarkan) ;
53. Bahwa Saksi pernah membuat Bukti Nomor 45 berupa 1 (Satu) lembar Asli Surat dari UD. PUTRA DIAFAN kepada Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo nomor 358/PA/10/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama ini benar tanda tangan Saksi (Diperlihatkan kepada Saksi Bukti Nomor 45 berupa 1 (Satu) lembar Asli Surat dari UD. PUTRA DIAFAN kepada Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo nomor 358/PA/10/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama dan atas Bukti Tersebut Saksi membenarkan tanda tangannya) ;
54. Bahwa sebelum adanya Surat Penawaran kerjasama UD. PUTRA DIAFAN dengan Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Saksi melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan Terdakwa di rumahnya di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kab. Kulon Progo ;
55. Bahwa tidak ada peran Terdakwa mengenai perijinan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
56. Bahwa di dalam Surat Penawaran kerjasama UD. PUTRA DIAFAN dengan Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tidak disebutkan nilainya per ritasenya tetapi kesepakatan sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per ritnya ;
57. Bahwa yang memunculkan angka nilai batu andesit sebesar Rp28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) per ritnya adalah Saksi karena harga batu andesit pada waktu itu sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per rit, tetapi karena jaraknya jauh dari tempat penggilingan Saksi perhitungnkan dengan ongkos angkut;
58. Bahwa kapasitas truk Saksi yang dipergunakan untuk mengangkut batu andesit tersebut 4,5 m3 ;
59. Bahwa angka sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per rit kesepakatannya tidak dibuat secara tertulis hanya lisan saja antara Saksi dengan Terdakwa ;
60. Bahwa Saksi usaha bergerak dalam bidang pertambangan batu andesit sejak Tahun 2003 ;
61. Bahwa yang menunjuk checker untuk kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah dari pihak Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
62. Bahwa luas areal penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut kurang lebih 2,6 hektar, tetapi 25% adalah tanah milik warga;
63. Bahwa kalau dengan tanah warga Saksi menggunakan sistim sewa, tetapi Saksi lupa berapa sewanya per meter persegi dan langsung dibayar kepada pemilik tanahnya ;
64. Bahwa Saksi tidak pernah membicarakan kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp. 28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) per ritnya kepada Saksi SUMIWARNA ;
65. Bahwa benar handphone Saksi disitu ada SMS dari Terdakwa kepada Saksi tanggal 17 Oktober 2014 yang isinya “Pak, maaf kalau ditanya siapapun total yang harus dibayar ke Desa Rp.699.100.000 sudah dibayar Rp. 514.524.000 kurang Rp.184.576.000 biar singkron dengan pernyataan Saksi di Kejaksaan”, tetapi hal tersebut Saksi tolak, karena Saksi dianggap tidak lagi kurang Rp.184.576.000 (Seratus delapan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), (diperlihatkan pada Saksi Bukti 43 berupa handphone merk nokia C5 Nomor seri 353792044632185 dan atas bukti tersebut Saksi mengaku handphone itu adalah miliknya) ;
66. Bahwa pada waktu ada penyidikan pernah ada pertemuan di rumah Terdakwa, dan pada waktu itu ada kabar bahwa Kepala Dusun Turusan dan Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo akan dipanggil pihak Kejaksaan dalam pertemuan tersebut ada arahan dari Terdakwa bahwa Saksi SUMIWARNA dan Saksi SUHARTAYA untuk mengatakan kontribusi penambangan batu andesit ke Dusun Turusan sebesar Rp15.000,00 (Lima belas ribu rupiah) per ritnya padahal yang benar sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) per rit kemudian saya menyarankan kepada Saksi SUMIWARNA dan Saksi SUHARTAYA jangan Rp15.000,00 (Lima belas ribu rupiah) per ritnya tetapi Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per rit, karena Saksi kasihan kepada Saksi SUMIWARNA dan Saksi SUHARTAYA, karena kenyataannya hanya sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) per ritnya ;
67. Bahwa jumlah produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan adalah 12.284 rit x Rp5.000,00 sebesar Rp61.420.000,00 sedangkan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo adalah 18.692 rit x Rp5.000,00 = Rp93.460.000,00, kemudian jumlah 12.284 rit + 18.692 rit x Rp.35.000,00 berjumlah Rp1.084.160.000,00 tetapi hanya Saksi bayar Rp1.072.000.000,00 dan seharusnya Saksi masih kurang Rp11.660.000,00 itu dianggap lunas oleh Terdakwa, sebab Saksi melakukan CRS (Kepedulian Kegiatan Pembanguan) di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar lebih dari Rp670,000.000,00;
68. Bahwa pada waktu Saksi disuruh membayar produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) per ritnya keberatan tetapi mau bagaimana lagi penambangan harus berjalan bahkan pada waktu mau penambangan di Dusun Tileng Terdakwa mau minta tambah lagi dari sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per ritnya menjadi sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per ritnya tetapi saya tolak;
69. Bahwa pada waktu Saksi membayar produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo kepada Terdakwa selalu berbentuk tunai tidak pernah lewat transfer bank;
70. Bahwa Saksi tidak pernah menghitung selisih dari Rp28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) dengan Rp35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah), kalau dihitung sekitar sebesar Rp216.000.000,00 (Dua ratus enam belas juta rupiah) ;
71. Bahwa Saksi tidak tahu untuk apa uang sebesar Rp216.000.000,00 (dua ratus enam belas jita rupiah) oleh Terdakwa ;
72. Bahwa Saksi pernah dengar Terdakwa pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Kulon Progo tetapi Saksi pernah menyarankan agar jadi Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo saja ;
73. Bahwa pada waktu UD. PUTRA DIAFAN melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, Terdakwa pernah membeli mobil SUZUKI ERTIGA ;
74. Bahwa dengan pembengkakan harga batu andesit dari sebesar Rp28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) per ritnya menjadi sebesar Rp35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) per rtinya tidak ada kerugian yang dialami oleh UD. PUTRA DIAFAN karena Saksi melakukan penyesuaian harga batu splitnya, tetapi sebenarnya juga merasa keberatan ;
75. Bahwa Terdakwa minta pembayaran dengan manajemen 1(Satu) pintu untuk penambangan batu andesit di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
76. Bahwa Saksi masih mau membayar kekurangan pembayaran kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo yang sebesar Rp11.000.000,00 (Sebelas juta rupiah) tersebut kepada Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, tetapi kalau bisa yang dianggap lunas karena Saksi sudah melakukan CRS (Kepedulian pembanguan di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar lebih dari Rp670,000.000,00 (Enam ratus tujuh puluh juta rupiah) ;
77. Bahwa uang sebesar lebih dari Rp670,000.000,00 (Enam ratus tujuh puluh juta rupiah) di luar dari pembayaran produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp1.072.500.000,00 (Satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
78. Bahwa Saksi memberikan bantuan CRS (Kepedulian pembanguan di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar lebih dari Rp670,000.000,00 (Enam ratus tujuh puluh juta rupiah) karena antusias dari warga Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo kemudian Saksi apresiasi ;
79. Bahwa biaya reklamasi juga di luar dari pembayaran produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp1.072.500.000,00 (Satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
80. Bahwa yang membayar checker pada waktu UD. PUTRA DIAFAN melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut Saksi juga awalnya sebesar Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) sampai sebesar Rp700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah) ;
81. Bahwa checker pada waktu UD. PUTRA DIAFAN melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut 1 (Satu) orang tetapi di lapangan ada 2 (dua) orang ;
82. Bahwa Saksi tidak tahu checker dibayar Rp2000,00 (Dua ribu rupiah) per ritnya oleh pihak Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
83. Bahwa yang memberi DO kepada Sopir untuk mengangkut produksi batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah Saksi PIUS FEMBRI BUDI KURNIAWAN, ST ;
84. Bahwa sebelum bulan Desember 2010 UD. PUTRA DIAFAN sudah melakukan survey untuk kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, Saksi juga melibatkan Konsultan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
85. Bahwa Saksi membayar konsultan untuk survey kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp6.500.000,00 (Enam juta lima ratus ribu rupiah) ;
86. Bahwa UD. PUTRA DIAFAN bisa mengangkut produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut per hari rata-rata 40 (Empat puluh) rit ;
87. Bahwa setelah dilakukan reklamasi sekarang kondisi tanah yang ditambang batu andesitnya menjadi lebih baik;
88. Bahwa UD. PUTRA DIAFAN setiap melakukan penambangan batu andesit selalu membuat UKL/UPL ;
89. Bahwa apabila sudah ada dalam dokumen PL/UPL harganya tidak bisa berubah ;
90. Bahwa lebih dahulu mana antara Musren daripada Sosialisasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut;
91. Bahwa yang disampaikan dalam sosialisasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut hanya pemaparan biasa secara umum dan kami paparkan perizinan penambangan batu andesit pada umumnya;
92. Bahwa kontribusi terhadap Pemerintah Desa yang wilayah dilakukan penambangan batu andesit harganya tidak sama tergantung dari letaknya dan biasanya sesuai dengan Perdes setempat ;
93. Bahwa Saksi tidak tahu pendistribusian uang yang Saksi serahkan kepada Terdakwa sebesar Rp1.072.500.000,00 (Satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut tetapi pernah ditanya oleh warga mengenai pembayaran tersebut dan Saksi jawab ”Sudah saya bayarkan kepada Terdakwa beberapa kali” ;
94. Bahwa yang hadir dalam pertemuan di rumah Terdakwa adalah Saksi SUMIWARNA, Saksi SUHARTAYA dan Saksi ERNA SUBANDONO, SE ;
95. Bahwa Saksi SUMIWARNA tidak mau menerima arahan Terdakwa karena sudah memberikan keterangan di Kejaksaan bahwa Pedukuhannya menerima sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) per ritnya ;
96. Bahwa Saksi tidak pernah mengecek ke Kantor Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo mengenai pembayaran produksi batu andesit yang Saksi lakukan kepada Terdakwa, tetapi Saksi pernah berfikir kalau ada orang menanyakan hal bersebut berarti belum Terdakwa serahkan ke Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
97. Bahwa Saksi tidak tahu berapa uang yang diberikan Terdakwa ke Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dari hasil penambangan batu andesit tersebut;
98. Bahwa kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut yang Saksi bayarkan kepada Terdakwa sama dengan Dusun Turusan yaitu sebesar Rp35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) per rit ;
99. Bahwa Saksi tidak tahu checker untuk produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sudah dibayar Terdakwa ;
100. Bahwa Saksi tidak pernah melihat Bukti Nomor 11 berupa 1 (Satu) lembar asli penggunaan sumbangan pembangunan penambangan lokasi Turusan dan Tileng. (diperlihatkan pada Saksi Bukti Nomor 11 berupa 1 (Satu) lembar asli penggunaan sumbangan pembangunan penambangan lokasi Turusan dan Tileng dan atas Bukti tersebut Saksi menyatakan tidak pernah melihatnya) ;
101. Bahwa Saksi tidak pernah melihat Bukti Nomor 10 berupa 1 (Satu) lembar asli Laporan Keuangan penambangan batu Andesit, (diperlihat pada Saksi Bukti Nomor 10 berupa 1 (Satu) lembar asli Laporan Keuangan penambangan batu Andesit dan atas Bukti tersebut Saksi menyatakn tidak pernah melihatnya) ;
102. Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Bendahara Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo yaitu Saksi ERNA SUBANDONO, SE ;
103. Bahwa Saksi dengan menanyakan kepada Terdakwa mengenai pembayaran kontribusi produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sudah dibayar, karena Saksi rasa kurang sopan dan takut menyinggung perasaan Terdakwa ;
104. Bahwa pada waktu Terdakwa menyalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kulon Progo Terdakwa tidak minta Saksi sebagai sponsornya hanya minta doa restu saja ;
105. Bahwa Saksi tidak memberikan sesuatu kepada petugas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo agar bisa memperoleh izin penambangan di wilayah Kabupaten Kulon Progo ;
106. Bahwa Saksi kenal dengan PURWANTORO seorang petugas Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
107. Bahwa pernah ke rumah Terdakwa dengan Sdr. PUWANTORO ;
108. Bahwa sebenarnya awalnya UD. PUTRA DIAFAN mau melakukan kegiatan penambangan di Dusun Tileng terlebih dahulu tetapi atas saran Terdakwa maka UD. PUTRA DIAFAN melakukan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo terlebih dahulu ;
109. Bahwa Saksi pernah ke lokasi penambangan batu andesit bersama Sdr. PURWANTORO kemudian ke rumah Terdakwa ;
110. Bahwa pasaran batu andesit sekarang senang baik di Indonesia dan klas batu andesit di Dusun Turusan dan Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo termasuk klas 1;
111. Bahwa Saksi mengetahui UD. PUTRA DIAFAN kurang dalam membayar pajak kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sekitar bulan September 2014 tetapi karena belum ada pemberitahuan kekurangan pajak oleh Kantor DPPKAD Kabupaten Kulon Progo maka saya diam saja, tetapi akhirnya melaporkan ada kekurangan pembayaran pajak kepada DPPKAD Kabupaten Kulon Progo tanggal 15 Okbober 2014 ;
112. Bahwa CSR antara lain pembangunan masjid di Dusun Turusan, saluran pengairan di Turusan, pembuatan 3 sumur, corblok jalan, pembuatan tanggul, bangket dan lain-lain yang menghabiskan dana kurang lebih sebesar Rp690.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
113. Bahwa pada waktu UD. PUTRA DIAFAN melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tidak ada pihak ketiga yang minta uang pada Saksi;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu :
Saksi pernah mengatakan biasa memberi kontribusi kepada pemerintah desa yang wilayahnya ditambang batu andesitnya, dan Saksi mengatakan memberi sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per ritnya untuk operasional ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada Terdakwa ;
Terdakwa tidak pernah minta kontribusi penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp42.000, (empat puluh dua ribu rupiah) per ritnya ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada Saksi, kuitansi pembayaran kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ditulis berapa ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan, tidak memberikan kesaksian seperti itu ;
Sebenarnya jumlah kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, sebanyak 30.976 (tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) rit dan bukan sebanyak 19.529 (sembilan belas ribu lima ratus dua puluh sembilan) rit ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan benar sebanyak sebanyak 30.976 (tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) rit sesuai catatan checker dan Saksi masih kurang masih sebanyak 11.447 (Sebelas ribu empat ratus empat puluh tujuh ribu) rit ;
2. SAKSI PIUS FEMBRI BUDI KURNIAWAN, ST,
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 sd 2013 yang pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi kerja di UD. PUTRA DIAFAN yang melakukan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 sd 2013;
6. Bahwa peran Saksi dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 tersebut meliputi mengarahkan lay out tambang, maintenance excavator, mengarahkan reklamasi pasca penambangan ;
7. Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa di lapangan dan dirumahnya setiap mengantar Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO membayar kontribusi produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 tersebut ;
8. Bahwa Saksi lupa hasil UD PUTRA DIAFAN melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 sd 2013 tersebut tetapi sudah sesuai sesuai dengan catatan checker;
9. Bahwa pada waktu Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO membayar hasil kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Saksi juga melihat ada kuitansinya yaitu :
- Tanggal 15 Februari 2011 sebesar Rp17.500.000,00 (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ada kuitansinya tetapi tidak disebutkan jumlah ritasenya ;
- Tanggal 29 Juni 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 8 November 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 2 Februari 2012 sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 18 Mei 2012 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 25 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 5 Agustus 2012 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 19 September 2012 sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) ;
- Tanggal 15 November 2012 sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 30 November 2012 sebesar Rp125.000.000,00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp280.000.000,00 (Dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 2 Juli 2013 sebesar Rp150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 4 Maret 2014 sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) ;
Dengan perhitungan :
Dusun Turusan sebesar Rp. 427.500.000.00 (Empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupah) ;
Dusun Tileng sebesar Rp. 635.000.000,00 (Enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
Total sebesar Rp. 1.072.500.000,00 (Satu milyar tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) ;
10. Bahwa Saksi tahu uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 pada Pemerintah Desa sebesar Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) ;
11. Bahwa ada checker dalam produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 tersebut sebanyak 2 (dua) orang warga setempat ;
12. Bahwa tidak ada pengawasan terhadap kerja checker tersebut dan Saksi ngecek jumlah ritase dalam 1 (satu) hari setiap sore hari setelah pengangkutan selesai ;
13. Bahwa pada waktu Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO menyerahkan uang senilai Rp. 1.072.500.000,00 (Satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut selalu ada kuitansinya dan ditandatangani oleh Terdakwa;
14. Bahwa kegunaan batu andesit adalah untuk membuat batu split dalam pengecoran jalan dan beton ;
15. Bahwa Saksi yang memberi DO pada checker kemudian checker yang memberikan kepada sopir ;
16. Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu Saksi melihat kuitansi yang diberikan kepada Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO tersebut apakah kuitansinya bermeterai atau tidak ;
17. Bahwa nama checker dalam produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 tersebut setahu Saksi DODIT AJI NUGROHO ;
18. Bahwa yang menunjuk checker dalam produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 sd 2013 tersebut dari pihak Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
3. SAKSI SUMIWARNA,
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksia memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; ----------------------------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 yang pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Dukuh Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
6. Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Desav Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo
7. Bahwa tugas seorang dukuh adalah :
- Menarik pajak PBB dari warga ;
- Mengkoordinir suatu kegiatan masyarakat di Pedukuhan Tileng ;
- Membantu Lurah di Pedukuhan Tileng ;
8. Bahwa Saksi dipilih warga dan yang mengangkat Saksi sesuai SK dari Camat ;
9. Bahwa di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada bulan Maret Tahun 2012 sd Juli 2013 ada kegiatan penambangan batu andesit ;
10. Bahwa ada sosialisasi mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 oleh UD. PUTRA DIAFAN bersama,Terdakwa, BPD Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kab. Kulon Progo dan warga yang tanah terkena penambangan ;
11. Bahwa isi sosialisasi mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 tersebut bahwa di Pedukuhan Tileng dan Turusan mau diadakan kegiatan penambangan batu andesit dan yang melakukan penambangan adalah UD. PUTRA DIAFAN ;
12. Bahwa dibicarakan juga kontribusi dari UD. PUTRA DIAFAN pada Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) per ritnya dan untuk pedukuhan dapat sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) per ritnya ;
13. Bahwa luas kegiatan Penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah 28.909 m 2 yang meliputi tanah kas desa milik pribadi yaitu :
- WAGIYEM Penggarap tanah kas desa ;
- SUGIANTORO Penggarap tanah kas desa (Rois Katholik) ;
- SAMADI Penggarap tanah kas desa ;
- PONIJJO Penggarap tanah kas desa ;
- HERDIANTO Penggarap tanah kas desa ;
- PAIJO Penggarap tanah kas desa ;
- HARJO UTOMO Penggarap tanah kas desa ;
- BASIRAN Penggarap tanah kas desa (Dukuh Kali Ngiwo);
- AGUS SALIM : Penggarap tanah kas desa (Pensiunan Dukuh Turusan) ;
- SUHARTOYO Penggarap tanah kas desa (Dukuh Turusan);
- SUMIWARNA Penggarap tanah kas desa (Dukuh Tileng);
- MUNAH Penggarap tanah kas desa;
- MARDI WIYONO Penggarap tanah kas desa ;
- REBO lahan pribadi ;
- SUDIRO lahan pribadi ;
- SUROTO lahan pribadi ;
14. Bahwa Saksi juga mendapat kompensasi sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah) per meter persegi tersebut dan saya terima sebesar Rp9.336.000,00 (Sembilan juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kemudian Saksi diminta Terdakwa membagikan kepada penerima yang lainnya, kemudian beberapa hari Saksi diberi perpanjangan sewa lahan sebesar Rp. 700 X 28.909 m2, sehingga berjumlah Rp20.236.300,00 (dua puluh juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) ;
15. Bahwa Pedukuhan Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo mendapat kompensasi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan Saksi menerima sebesar Rp93.460.000,00 (Sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
16. Bahwa uang sebesar Rp93.460.000,00 (sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) Saksi pergunakan untuk :
- Pengadaan kaos seragam senam Rp1.870.000,00;
- Pembangunan brak makam Rp3.000.000,00;
- Rehab Masjid Baiturahman Rp3.000.000,00;
- Rehab Masjid Baiturahman Rp1.000.000,00;
- Pengecatan Masjid Baiturahman Rp1.000.000,00;
- Keperluan ruwat bumi Rp5.000.000,00;
- Keperluan suran / Tahun baru Rp2.000.000,00;
- Pembelian 150 kursi plastik Rp7.500.000,00;
- Rehab Mushala Al Mukmin Rp3.500.000,00;
- PAM Desa Rejotirto Rp10.000.000,00;
- PAM Desa Rejotirto Rp29.000.000,00;
- Rehab Majid Baiturahman Rp10.690.000,00;
- PAM Desa dan cor blok jalan Rp15.900.000,00;
17. Bahwa Saksi pernah dipanggil Terdakwa di rumahnya terkait ada pemangilan pihak Kejaksaan dan Saksi disuruh mengatakan kontribusi batu andesit per rit pada Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) untuk Dusun sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
18. Bahwa Saksi mau mengatakan seperti arahan Terdakwa di Kejaksaan;
19. Bahwa sekarang UD. PUTRA DIAFAN ada Surat Ijin Penambangannya karena telah memenuhi syarat ;
20. Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa kenapa diarahkan seperti itu ;
21. Bahwa ada perpanjangan sewa lahan untuk penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo selama 4 (Empat) bulan dengan harga sebesar Rp. 700,00 (Tujuh ratus rupiah) per meter persegi dan Saksi menerima uang perpanjangan dari Terdakwa ;
22. Bahwa pada waktu Saksi menerima uang perpanjangan sewa lahan untuk kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dari Terdakwa tidak ada kuitansinya;
23. Bahwa pada waktu sosialisasi luas areal yang akan dilakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut kurang lebih 2 (dua) hektar ;
24. Bahwa ada checker pada waktu melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut yaitu Saksi DODIT AJI NUGROHO dan Saksi BAMBANG MULYONO keduanya warga Dusun Tileng ;
25. Bahwa yang yang membayar checker untuk penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah UD. PUTRA DIAFAN;
26. Bahwa yang menunjuk checker untuk kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah Terdakwa ;
27. Bahwa dalam sosialisasi tidak dibahas mengenai pengambilan pembayaran kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
28. Bahwa UD.PUTRA DIAFAN melakukan CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo yang antara lain pembangunan masjid di Dusun Turusan, saluran pengairan di Turusan, pembuatan 3 sumur, cor blok jalan, pembuatan tanggul, bangket dan lain-lain ;
29. Bahwa setahu Saksi dalam sosialisasi tidak dibahas mengenai kegiatan pembayaran kontribusi penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) ;
30. Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah uang kontribusi terhadap Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut yang yang diselewengkan Terdakwa ;
31. Bahwa ada dana sebesar Rp39.000.000,00 (Tiga puluh sembilan juta) untuk keperluan Dusun Rejotirto karena Rejotirto adalah nama kelompok tani dan itu masih wilayah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
32. Bahwa Saksi FX. BAMBANG SALMET SANTOSO melakukan pembangunan jalan di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tetapi Saksi tidak dilapori habis berapa ;
33. Bahwa Saksi tidak dilapori bahwa Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO juga membangun bangketjalan, perbaikan tanggul dan pembuatan sumur tetapi fisiknya ada ;
34. Bahwa ada cor blok jalan tetapi Saksi tidak tahu menghabiskan dana kurang lebih sebesar Rp352.000.000,00 (tiga tarus lima puluh dua juta rupiah) yang jelas jalannya panjang dan lebar ;
35. Bahwa Saksi tidak lapor Terdakwa pada waktu menerima Surat Pangilan dari Kejaksaan ;
36. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi SUHARTAYA yang memberitahu Terdakwa kalau ada Surat Penggilan dari Kejaksaan ;
37. Bahwa Saksi tidak memberikan keterangan kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per rit untuk Dusun Tileng karena Saksi diperiksa terlebih dahulu dan sudah memberi keterangan kontribusi untuk Pedukuhan Tileng sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) per rit kalau arahan Terdakwa Kontribusi untuk Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) per rit ;
38. Bahwa Saksi tidak tahu arahan Terdakwa untuk apa uang sebesar Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) per rit tersebut;
39. Bahwa yang mimpin pertemuan di rumah Terdakwa tersebut adalah Terdakwa ;
40. Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa tidak mengarahkan kalau checker untuk kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut mendapat sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu ruiah) Per rit ;
41. Bahwa checker untuk kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa setiap bulan karena yang membayar UD. PUTRA DIAFAN ;
42. Bahwa bukti 11 berupa 1 (Satu) lembar Asli pengunaan sumbangan kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dan diutarakan dalam pertemuan di rumah Terdakwa (Diperlihatkan pada Saksi Bukti 11 berupa 1 (Satu) lembar Asli pengunaan sumbangan kegiatan penambangan batu andesit di di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dan atas bukti tersebut Saksi membenarkan) ;
44. Bahwa uang sebesar Rp93.460.000,00 (Sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut yang saya pergunakan tidak semua ada kuitansinya hanya sebagian saja;
45. Bahwa uang sebesar Rp93.460.000,00 (Sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) tersebut atas permintaan Saksi kepada Terdakwa ;
46. Bahwa Sumber Pendapatan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo di luar kontribusi kegiatan penambangan di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
47. Bahwa ada Perdesnya Sumber Pendapatan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tetapi Saksi tidak paham ;
48. Bahwa tidak ada keluhan dari warga pada waktu ada kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
49. Bahwa Saksi menerima sebesar Rp1.000,00 (Seribu rupiah), per rit, sekitar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak termasuk uang kontribusi yang sebesar Rp. 28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) per rit tersebut dan diluar sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah) uang Kontribusi untuk Pedukuhan Tileng;
50. Bahwa warga tidak tambah sejahtera dengan adanya kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
51. Bahwa FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO tidak pernah mengatakan mengeluarkan uang untuk kesejahteraan warga di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
4. SAKSI SUHARTAYA Bin JOKO KAHONO,
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; --------------------------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 yang pada waktu itu, Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Dukuh Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
6. Bahwa Terdakwa sebagai warga saya di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
7. Bahwa di Dusun Turusan ada kegiatan penambangan batu andesit oleh UD PUTRA DIAFAN sejak 10 Februari 2011 sampai dengan 7 Februari 2012 ;
8. Bahwa luas kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut kurang lebih 10.000,00 (sepuluh ribu) meter persegi;
9. Bahwa ceritanya bisa dilakukan kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut pada waktu itu Terdakwa memberitahukan kalau pada tanah kas desa dan wedi kengser yang ada di pedukuhan Turusan akan ditambang kemudian Saksi selaku Dukuh diminta oleh Terdakwa agar mendata nama-nama pemilik wedikengser dan penyewa tanah kas desa. Setelah itu data Saksi serahkan kepada Terdakwa dan tidak lama diadakan sosialisasi yang pertama di Balai Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2010 yang dihadiri oleh Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO, Terdakwa, BAMBANG GUNOTO dan warga pemilik tanah. Dalam sosialisasi Terdakwa menyampaikan ada rencana dari Pemerintah Desa akan mengadakan penambangan batu andesit di bulak Turusan, yang mana nantinya Pemerintah Desa akan mendapat kontribusi sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per ritnya dan Pedukuhan Turusan mendapat sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per ritnya yang diambilkan dari kontribusi sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per ritnya tersebut. Dismaping itu sewa tanah wedi kengser dan pelungguh di sewa per meter perseginya sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian setelah sosialisasi diadakan pengukuran lahan yang dibantu oleh pemilik lahan sebagai penunjuk batas.. Dari hasil pengukuran keluasan lahan yang akan ditambang seluas 10.000,00 (sepuluhribu) meter persegi kemudian Saksi dimintya mendata tanaman yang ada dan menghitung ganti rugi tanaman tersebut. Setelah itu diadakan sosialisasi kedua diadakan di rumah Pak ODO SUMARTO dan yang hadir pada waktu itu pemilik wedi kengser dan penggarap tanah kas desa serta warga RY.45 dan RT 46, Terdakwa dan HERDIYANTO dan Saksi FX BAMBANG SLAMET SANTOSO dalam acara tersebut saya diminta memandu jalannya sosialisasi, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada warga mengenai rencana Pemerintah Desa Pendoworejo akan mengadakan penambangan di bulak Turusan dan menyampaikan nantinya Pedukuhan Turusan akan mendapat dana pembangunan sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) per ritnya. Pada waktu itu disampaikan waktu penambangan selama 1 (satu) tahun dan pemilik lahan akan diberi uang ganti rugi tanaman dan sewa lahan sebesar Rp500,00 (Lima ratus rupiah) per meter persegi kemudian Terdakwa juga menyampaikan proses penambangan sampai akhir penambangan akan diadakan reklamasi oleh UD. PUTRA DIAFAN, setelah penambangan selesai saya ditugaskan dengan HERDIYANTO untuk mengukur kembali tanah sesuai dengan data yang sudah ada dan setelah selesai pengukuran selesai saya ditugaskan oleh Terdakwa agar mencari orang untung membuat pematang sebagai pembatas lahan yang ada kemudian penambangan pindah ke Dusun Tileng ;
Setelah proses reklamasi di Pedukuhan Tileng selesai Terdakwa mengundang 17 Dukuh dan semua Perangkat Desa di Balai Desa Pendoworejo dalam acara Silaksus dan buka bersama. Pada waktu itu Terdakwa sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo lagi dan sebelum pulang Saksi semua diberi uang oleh Terdakwa dan Saksi menerima sebesar Rp1.250.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
10. Bahwa setelah Saksi memberikan data areal yang akan diadakan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 yang diperintah Terdakwa adalah menafsirkan kerugian nilai sewa karena ditambang batunya ;
11. Bahwa kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sudah diberikan oleh Terdakwa sebagian sekitar Rp17.500.000,00 (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), dari yang seharunya dibayar sebesar Rp61.420.000,00 (Enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ;
12. Bahwa uang sebesar Rp17.500.000,00 (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut untuk :
1. Pembuatan Saluran air/gorong-gorong sebesar Rp. 500.000,00;
2. Pengadaan seragam senam dan voli sebesar Rp. 2.500.000,00 ;
3. Pembenahan jalan di pedukuhan sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) ;
4. Buat wayangan dan jatilan sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) ;
5. Membantu rumah yang roboh sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) ;
6. Tambahan dana pembangketan halaman masjid dan pembelian tikar dan mikrofon sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) ;
7. Pembuatan sumur gali sebesar Rp. 1.000.000,00 ;
13. Bahwa jumlah ritase produksi kegiatan Penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah 12.284 (dua belas ribu dua atus delapan puluh empat);
14. Bahwa Saksi tidak minta semua hak kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut pada Terdakwa karena Saksi minta sesuai keperluan dari Pedukuhan Turusan saja, sedangkan untuk pembangunan Masjid Sutodimejo ada kesepakatan dengan warga sebesar 25% (dua puluh lima persen), dari kontribusi pedukuhan, tetapi waktu itu Saksi tidak menerima dari Terdakwa ;
15. Bahwa Saksi sampai sekarang pernah minta hak kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut pada Terdakwa karena tidak ada keperluan dan program dari warga Pedukuhan Turusan ;
16. Bahwa Saksi pernah ditunjukkan uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp61.420.000,00 (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa tetapi saya tidak menghitungnya dan Terdakwa mengatakan “uangnya biar saya pegang kalau pedukuhan minta ambil di tempat saya” ;
17. Bahwa keterangan dalam BAP Nomor 19 tanggal 26 Februari 2015 tersebut benar karena kebetulan warga saya ada acara kemudian saya pada bulan Oktober 2014 ditelpon Terdakwa dan Saksi datangnya paling akhir tetapi Saksi disuruh memberikan keterangan di Kejaksaan bahwa kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) per rit dan dana yang ke Pedukuhan sebesar Rp5.000.00 (Lima ribu rupiah) per rit, penggunaan dana sebesar Rp28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) per rit digunakan Rp15.000,00 (Lima belas ribu rupiah) per rit sisa Rp13.000,00 (Tiga belas ribu rupiah) untuk membayar checker 2 (Dua) orang sebesar Rp4.000,00 (Empat ribu rupiah) per rit, masuk kas Desa Rp7.250,00 (Tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) per rit dan digunakan manajemen sebesar Rp1.750,00 (Seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
18. Bahwa yang hadir dalam pertemuan di rumah Terdakwa pada bulan Oktober 2014 tersebut adalah Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO, Saksi HERIYANTO, Saksi SUMIWARNA, Saksi ERNA SUBANDONO, SE dan Saksi ;
19. Bahwa Saksi tidak tahu apakah checker benar dibayar oleh Terdakwa dan Saksi tidak pernah tanya checker dibayar oleh siapa ;
20. Bahwa Saksi tidak tahu apa maksudnya biaya manajemen untuk kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut;
21. Bahwa uang yang Saksi terima dari Terdakwa terkait kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp8.122.000,00 (Delapan juta seratus dua puluh dua rib rupiah), sewa tanah, dan selain itu tidak ada ;
22. bahwa Bukti 11 berupa 1 (satu) lembar Asli pengunaan sumbangan kegiatan penambangan batu andesit di di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dan diutarakan dalam pertemuan di rumah Terdakwa (diperlihatkan pada Saksi Bukti 11 berupa 1 (Satu) lembar Asli pengunaan sumbangan kegiatan penambangan batu andesit di di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dan atas bukti tersebut Saksi membenarkan) ;
23. Bahwa ada Musdes terkait akan dilaksanakan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut seingat Saksi tanggal 27 Desember 2010 dan yang hadir kurang lebh 24 (dua puluh empat) orang, kemudian setelah Musren Saksi membuat dokumen-dokumen, peta yang akan ditambang, Surat Ijin Usaha Penambangan dari Bupati Kulon Progo dan lain sebagainya ;
24. Bahwa Saksi tahu Terdakwa pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo ;
25. Bahwa Saksi tahu Terdakwa pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Progo ;
26. Bahwa UD. PUTRA DIAFAN pernah melakukan pembangunan di Dusun Turusan yaitu saluran irigasi kurang lebih panjangnya 400 meter, pembangketan badan jalan panjang 150 m, pengecoran jalan, bantua pembangunan masjid tetapi besarnya Saksi tidak tahu, karena sebelum UD. PUTRA DIAFAN mengatakan kalau warga membutuhkan pembangunan agar mengajukan permohonan ;
27. Bahwa tidak ada gejolak dari waga masyarakat pada waktu dan setelah penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
28. Bahwa warga masyarakat di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tahu kalau ada penyelewengan yang dilakukan oleh Terdakwa tetapi tidak peduli dan masa bodoh saja ;
29. Bahwa benar Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp1.250.000,00 (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam acara SILAKSUS ;
30. Bahwa Saksi tidak tahu inisiatif siapa pertemuan di rumah Terdakwa bulan Oktober 2014 tersebut ;
31. Bahwa pernah ada kunjungan dari Menteri Lingkungan hidup Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
32. Bahwa Saksi tidak tahu darimana uang untuk menyambut kunjungan dari Menteri Lingkungan hidup Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
33. Bahwa Saksi tidak tahu darimana dana untuk mengikuti lomba desa di Tingkat Provinsi D.I. Yogyakarta ;
34. Bahwa seharusnya hak Dusun Turusan sebesar Rp61.620.000,00 (enam puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sudah diambil sebesar Rp17.500.000,00 (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sehingga masih sebesar Rp29.120.000,00 (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;
35. Bahwa tidak ada kesepakatan dengan Terdakwa pemberian sebesar Rp61.620.000,00 (enam puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut secara bersamaan atau diambil seperlunya saja ;
36. Bahwa Saksi belum pernah menagih kepada terdakwa kekurangan sebesar Rp29.120.000,00 (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut ;
37. Bahwa Saksi tidak tahu sebenarnya kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut berapa dari UD. PUTRA DIAFAN ;
38. Bahwa Saksi tahu hasil kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebenarnya sebanyak 30.976 (tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) rit dan bukan sebanyak 19.529 (sembilan belas ribu lima ratus dua puluh sembilan) rit;
39. Bahwa benar panitia pembangunan masjid Sutodimejo sudah menerima kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) dari Terdakwa ;
40. Bahwa CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) UD. PUTRA DIAFAN di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut berwujud fisik bangunan dan material tidak pernah berwujud uang ;
41. Bahwa yang dikatakan Terdakwa terhadap kekurangan kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo adalah uangnya sebagian untuk membangun makam leluhur di Dusun Turusan ;
42. Bahwa Saksi tidak tahu kekurangan sebesar Rp29.120.000,00 (Dua puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) tersebut diberikan kepada Pamong Desa Pendoworejo ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
5. SAKSI SUKARJA, S.Pd,
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksia memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telahSaksi berikan; -----------------------------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 yang pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Ketua BPD Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
6. Bahwa tugas dan wewenang Ketua BPD Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membuat dan menetapkan Perdes, monitoring terhadap kinerja Pemerintah Desa dan ketugasan lain yang berhubungan dengan kemasyarakatan ;
7. Bahwa benar ada kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 ;
8. Bahwa ada sosialisasi mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut;
9. Bahwa isi dalam sosialisasi mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adanya kesepakatan kontribusi dari kegiatan penambang pada Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per rit ;
10. bahwa Saksi tidak pernah mendengar kesepakatan dalam sosialisasi mengenai kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp19.000,00 (Sembilan belas ribu rupiah) per rit ;
11. Bahwa Saksi tahu Bukti Nomor 12 berupa 1 (Satu) lembar Foto copy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa Dari Sektor kegiatan Penambangan Batu di Tileng, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Kerja sama dengan UD. PUTRA DIAFAN Tahun 2012 tetapi yang membuat bukan Saksi, Saksi tinggal tanda tangan saja. (Diperlihatkan kepada Saksi Bukti Nomor 12 berupa 1 (Satu) lembar Foto copy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa Dari Sektor kegiatan Penambangan Batu di Tileng, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Kerja sama dengan UD. PUTRA DIAFAN Tahun 2012 dan atas Bukti tersebut Saksi menyatakan tinggal tanda tangan saja) ;
12. Bahwa bukti 11 berupa 1 (Satu) lembar Asli pengunaan sumbangan kegiatan penambangan batu andesit di di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dan diutarakan dalam pertemuan di rumah Terdakwa (Diperlihatkan pada Saksi Bukti 11 berupa 1 (Satu) lembar Asli pengunaan sumbangan kegiatan penambangan batu andesit di di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dan atas bukti tersebut Saksi membenarkan) ;
13. Bahwa tidak ada Perdes tentang kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tetapi pengelolaan Kontribusi kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ada pada Terdakwa selaku Kepala Desa dan seharusnya ada kesepakatan antara Terdakwa dengan UD. PUTRA DIAFAN ;
14. Bahwa idealnya pengelolaan Pendapatan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dibuatkan Konsep Perdes dan setelah ada kesepakatan antara BPD dengan Kepala Desa kemudian dibuatkan Perdes dan akhirnya sebagai Pendapatan Asli Desa tetapi pada waktu penambangan tidak seperti itu ;
15. Bahwa Saksi pernah menyarankan kepada Terdakwa agar dibuatkan Perdes kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tetapi dijawab oleh Terdakwa, “Penambangan kan sifatnya insidentil tidak usah dibuatkan Perdes” ;
16. Bahwa semua dana yang masuk ke Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo harus melalui Bendahara tetapi kalau yang menerima bisa Kepala Desa tetapi terus diserahkan kepada Bendahara untuk dikelola sebagaimana mestinya ;
17. Bahwa Saksi pernah mendengar manajeman 1 (satu) pintu dalam kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut di Kantor Pemerintah Desa Pendoworejo tetapi Saksi tidak mau mencampuri urusan pihak Pemerintah Desa ;
18. Bahwa tidak ada reaksi dari warga masyarakat di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo terkait kegiatan penambangan batu andesit diwilayahnya hanya setahu warga ada aktifitas penambangan batu andesit;
19. Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang secara pribadi dari Terdakwa, selalu mengatas namakan kelembagaan ;
20. Bahwa pihak BPD Desa Pendoworejo menerima uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp1.000,00 (Seribu rupiah) per rit dan dicatat dalam BKU BPD Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
21. Bahwa Saksi tahu ada pertemuan di rumah Terdakwa di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada bulan Oktober 2014 dan Saksi juga hadir ;
22. Bahwa Saksi tidak tahu atas inisiatif siapa pertemuan di rumah Terdakwa di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada bulan Oktober 2014 tersebut;
23. Bahwa dalam pertemuan di rumah Terdakwa di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada bulan Oktober 2014 juga membahas mengenai pajak kegiatan penambangan batu andesit tetapi Saksi tidak tahu secara detail ;
24. Bahwa Saksi tidak pernah melihat Surat Perjanjian kerajsama kegiatan Penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo antaraTerdakwa dengan FX, BAMBANG SLAMET SANTOSO;
25. Bahwa penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo antaraTerdakwa dengan FX, BAMBANG SLAMET SANTOSO;
26. Bahwa Saksi tidak tahu apa alasannya Terdakwa tidak mau membuat Perdes tentang kegiatan Penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kab. Kulon Progo ;
27. Bahwa Saksi tidak tahu kalau sebenarnya kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dari UD. PUTRA DIAFAN ke Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per rit ;
28. Bahwa pada waktu dikumpulkan di rumah Terdakwa pada bulan Oktober 2014 tersebut tidak disinggung mengenai kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dari UD. PUTRA DIAFAN ke Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) per rit, setahu Saksi kontribusi hanya Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per rit ;
29. Bahwa Saksi tidak tahu hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebenarnya sebanyak 30.976 (Tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) rit dan bukan sebanyak 19.529 (sembilan belas ribu lima ratus dua puluh sembilan) rit;
30. Bahwa Saksi tidak tahu inisiatif siapa pertemuan di rumah Terdakwa bulan Oktober 2014 tersebut ;
31. Bahwa Saksi tidak diundang dalam acara SILAKSUS di Balai Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo oleh Terdakwa karena Saksi bukan termasuk Perangkat Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
32. Bahwa setahu Saksi BPD Desa Pendoworejo menerima kontribusi hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut diberikan tidak setiap bulan ;
33. Bahwa ada pembangunan di Dusun Ngrancak dengan dana sebesar Rp6.000.000,00 (enam jujta rupiah) karena letak Dusun Ngrancak dekat dengan lokasi penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
6. SAKSI ERNA SUBANDONO, SE,
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 yang pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Kepala Bagian Pendapatan dan Bendahara Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
6. Bahwa tugas dan wewenang Kepala Bagian Pendapatan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo adalah Mengelola pendapatan Desa, mencari sumber pendapatan sesuai Perdes, menerima pendapatan/ pemasukan dan diserahkan pada bendahara desa ;
Sedangkan tugas Bendahara adalah menerima dan mengeluarkan keuangan desa, mencatat semua penerimaan dan pengeluaran desa di BKU, melaporkan BKU kepada Kepala Desa ;
7. Bahwa benar ada kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 sd 2013 ;
8. Bahwa ada sosialisasi mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut;
9. Bahwa isi dalam sosialisasi mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adanya kesepakatan kontribusi dari penambang pada Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per rit ;
10. Bahwa Saksi tidak pernah mendengar kesepakatan dalam sosialisasi mengenai kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp19.000,00 (sembilan belas ribu rupiah) per rit ;
11. bahwa Saksi tahu Bukti Nomor 12 berupa 1 (Satu) lembar Foto copy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa Dari Sektor kegiatan Penambangan Batu di Tileng, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Kerja sama dengan UD. PUTRA DIAFAN Tahun 2012 pada waktu ada pertemuan di rumah Terdakwa pada bulan Oktober 2014. (Diperlihatkan kepada Saksi Bukti Nomor 12 berupa 1 (Satu) lembar Foto copy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa Dari Sektor kegiatan Penambangan Batu di Tileng, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Kerja sama dengan UD. PUTRA DIAFAN Tahun 2012 dan atas Bukti tersebut Saksi menyatakan pernah melihatnya) ;
12. Bahwa Bukti 11 berupa 1 (Satu) lembar Asli pengunaan sumbangan kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dan diutarakan dalam pertemuan di rumah Terdakwa (Diperlihatkan pada Saksi Bukti 11 berupa 1 (Satu) lembar Asli pengunaan sumbangan kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dan atas bukti tersebut Saksi membenarkan) ;
13. Bahwa Saksi pernah menerima kontribusi hasil produksi kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dari Terdakwa sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah pada bulan Meret 2014 dan sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) pada tanggal 18 November 2014 ;
14. Bahwa pada waktu Terdakwa memberikan uang kontribusi hasil produksi kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut penambangan sudah selesai;
15. Bahwa Saksi sudah memasukkan uang kontribusi hasil produksi kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ke dalam BKU Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
16. Bahwa Saksi tidak tahu berapa Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo menerima uang kontribusi hasil produksi kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut per ritnya tetapi Terdakwa pernah mengatakan pada saya bahwa Pemerintah Desa dapat sebesar Rp7.250,00 (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) per ritnya ;
17. bahwa jumlah produksi kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebenarnya 30.976 (tiga puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam) rit dan bukan sebanyak 19.529 (Sembilan belas ribu lima ratus dua puluh sembilan) rit ;
18. Bahwa tidak setiap ada kerja sama antara Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dengan pihak lain Saksi harus mengetahuinya yang penting kalau ada pemasukan harus di setor pada Saksi untuk Saksi masukkan ke dalam BKU Desa Pendoworejo ;
19. Bahwa PAD Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut harus berdasarkan Perdes dan apabila sudah ada di Perdes Saksi akan aktif menanyakan Pendapatan Asli Desa yang di Perdeskan ;
20. Bahwa setiap ada uang masuk saya selalu mencatat dalam BKU Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
21. Bahwa pada waktu sosialisasi akan diadakan kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tidak disebutkan kontribusi untuk Pemerintah Desa sebesar Rp7.250,00 (Tujuh ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah), Saksi tahu itu pada waktu ada pertemuan di rumah Terdakwa di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada bulan Oktober 2014 ;
22. Bahwa Saksi tidak tahu atas inisiatif siapa pertemuan di rumah Terdakwa di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada bulan Oktober 2014 tersebut;
23. Bahwa tidak ada gejolak dari warga masyarakat dengan adanya kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
24. Bahwa Saksi pernah menyerahkan uang pada bendahara masjid Sutodimeja di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo karena disuruh Terdakwa tetapi Saksi tidak tahu jumlah uangnya ;
25. Bahwa Saksi tidak tahu ada pembicaraan mengenai pajak kegiatan Penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo di rumah Terdakwa pada pertemuan bulan Oktober 2014 tersebut tetapi Saksi disuruh mengetik jumlah ritase sebanyak 12.284 (dua belas ribu dua ratus delapan puluh empat ribu) rit untuk produksi Dusun Turusan dan sebanyak 18.692 (delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh dua) rit untuk produksi Dusun Tileng, katanya untuk pembayaran pajak di DPPKAD Kabupaten Kulon Progo ;
26. Bahwa Saksi tidak tahu ada Surat Perjanjian Kerjasama kegiatan Penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo antara Terdakwa dengan UD. PUTRA DIAFAN saya hanya pernah melihat ada kontribusi sebesar Rp28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) per rit dalam dokumen UKL/UPL UD. PUTRA DIAFAN berbentuk surat tanggapan ;
27. Bahwa Saksi tidak tahu ada Surat Penawaran dari pihak UD. PUTRA DIAFAN mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tetapi dalam buku register surat keluar masuk milik Pemerintah Desa Pendoworejo ada ;
28. Bahwa Saksi tidak tahu penawaran kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dari UD. PUTRA DIAFAN ke Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama;
29. bahwa PNBP Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo berasal dari Pendapatan Asli Desa ;
30. Bahwa Saksi tidak tahu mengapa tidak dibuat Perdes kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
31. Bahwa Saksi tidak pernah menyarankan kepada Terdakwa bahwa kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut agar dibuat Perdes ;
32. Bahwa ada Perdes kegiatan penambangan batu di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tetapi hanya untuk batu kali bukan batu andesit ;
33. Bahwa Saksi tahu di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo berpotensi penambangan batu andesit ;
34. Bahwa Saksi tidak pernah tanya pada Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANGTOSO berapa kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dan saya mengetahui bahwa kontribusi penambangan batu andesit sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per rit karena pada waktu sama-sama di periksa di Kejaksaan sama duduknya bersebelahan dengan Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO ;
35. Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa terkait kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dalam acara SILAKSUS ;
36. Bahwa Saksi tidak tahu apakah uang yang dibagikan dalam Acara SILAKSUS diambilkan dari uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) tersebut ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
7. SAKSI BUDIMAN,
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telahSaksi berikan; -------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 yang pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena sekarang Saksi sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sejak tanggal 5 Desember 2013 menggantikan Terdakwa ;
6. Bahwa tugas dan wewenang Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo adalah melaksanakan semua tugas kemasyarakatan, pembangunan serta kepemerintahan, membina semua perangkat Desa serta mengawasi seluruh kegiatan di Tingkat Pemerintah Desa, memantau semua keuangan desa ;
7. Bahwa Saksi tidak tahu ada sosialisasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 ;
8. Bahwa Saksi tidak tahu proses kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut karena pada waktu pelaksanaan kegiatan penambangan batu andesit saya belum menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo;
9. Bahwa Saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa mengenai kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dan dijawab oleh Terdakwa belum ada kesempatan ke Balai Desa Pendoworejo tetapi tidak lama kemudian Terdakwa memberikan kontribusi penambangan batu andesit sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) yang diserahkan Saksi ERNA SUBANDONO, SE ;
10. Bahwa Terdakwa mengatakan kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp7.250,00 (Tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) per rit ;
11. Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah produksi kegiatan Penambangan Batu Andesit di Tileng, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dan Saksi pernah memanggil Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO karena tidak ada pemasukan untuk Pemerintah Desa Pendoworejo tetapi Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO juga tidak tahu jumlah produksi kegiatan kegiatan penambangan ;
12. Bahwa tidak ada gejolak dari warga masyarakat terhadap kegiatan penambangan batu andesit di di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
13. Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.1.250.000,00 (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada waktu Acara SILAKSUS ;
14. Bahwa yang menjadi pendapatan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo adalah sewa tanah kas desa, pelayanan surat menyurat, pungutan desa dan lain-lain;
15. Bahwa seorang Kepala Desa diperbolehkan mencari pendapatan desa sepanjang ada musyawarah dan di Perdeskan ;
16. Bahwa kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut bisa di Perdeskan ;
17. Bahwa ada waktu kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut Terdakwa tidak membuat Perdes;
18. Bahwa setiap ada kerja sama antara Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dengan pihak lain harus melibatkan pihak BPD Desa Pendoworejo ;
19. Bahwa Saksi tidak melihat ada Surat Perjanjian Kerjasama antara Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dengan UD. PUTRA DIAFAN mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
20. Bahwa Saksi tidak tahu mengapa ada perubahan kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dari Rp. 28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi Rp. 35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) ;
21. bahwa Saksi tidak tahu hak siapa uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut yang tidak disetorkan oleh Terdakwa ;
22. Bahwa Saksi tidak tahu kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp. 35.000 ,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) per rit ;
23. Bahwa pada waktu saya menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 1.250.000,00 (Satu dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak ada tanda terimanya ;
24. bahwa Saksi tidak tahu uang yang diberikan kepada Pamong pada acara SILAKSUS berasal dari kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) ;
25. Bahwa Saksi tidak tahu istilah pelayanan 1 (Satu) pintu dalam kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut;
26. Bahwa Dusun Ngrancah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo mendapat uang sebesar Rp. 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah) karena lokasinya setiap hari dilewati truk untuk mengangkut batu andesit sehingga jalannya pada rusak makanya kami minta perbaikan jalan ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
8. SAKSI SARNO, S.BA,
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telahSaksi berikan; -------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 yang pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu ada kegiatan penambangan batu andesit Saksi sebagai Carik/Sekretaris Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
6. bahwa tugas Saksi sebagai Carik/Sekretaris Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo adalah menyusun Peraturan Desa, melayani administrasi desa, menjalankan tugas dan perintah Kepala Desa ;
7. Bahwa Saksi tahu ada sosialisasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 ;
8. Bahwa yang dibicarakan dalam sosialisasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut intinya akan ada kontribusi penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp. 28.000,00 (Dua puluh delapan rupiah) per rit dan wargapun setuju ;
9. Bahwa pada waktu Saksi sebagai Sekretaris Desa tidak ada pemasukan dari Terdakwa mengenai kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut;
10. Bahwa seharusnya kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dimasukkan dalam Perdes Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tetapi ini tidak ada Perdesnya ;
11. bahwa Saksi lupa ada surat menyurat dari UD. PUTRA DIAFAN mengenai penawaran kegiatan Penambangan Batu Andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
12. Bahwa Saksi tidak penah membuat Surat Perjanjian kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo atara UD. PUTRA DIAFAN dengan Pemerintah Desa Pendoworejo ;
13. Bahwa pernah melihat Bukti Nomor 35 berupa 1 buku Asli Laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Penambangan Batu Andesit oleh UD. PUTRA DIAFAN di Dusun Turusan tahun 2011 dan saya hanya disuruh tanda tangan saja oleh Terdakwa pada waktu Acara SILAKSUS. (Diperlihatkan pada Saksi Bukti Nomor 35 berupa 1 buku Asli Laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Penambangan Batu Andesit oleh UD. PUTRA DIAFAN di Dusun Turusan tahun 2011 dan atas bukti tersebut Saksi mengetahuinya) ;
14. Bahwa yang menjadi pendapatan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo adalah sewa tanah kas desa, pelayanan surat menyurat, pungutan desa dan lain-lain;
15. Bahwa seorang Kepala Desa diperbolehkan mencari pendapatan desa sepanjang ada musyawarah dan di Perdeskan ;
16. Bahwa seharusnya kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut bisa di Perdeskan ;
17. Bahwa pada waktu ada kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut Terdakwa tidak membuat Perdes;
18. Bahwa setiap ada kerja sama antara Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dengan pihak lain harus di buat perjanjian ;
19. Bahwa Saksi tidak melihat ada Surat Perjanjian Kerjasama antara Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dengan UD. PUTRA DIAFAN mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
20. Bahwa Saksi mengikuti proses kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tetapi hanya sebatas sosialisasi sampai pengukuran lahan saja setelah itu Saksi tidak pernah dilibatkan ;
21. Bahwa Saksi pernah mendengar istilah manajemen 1 (Satu) pintu dalam pembayaran kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dan pengertian saya pembayarannya hanya melewati Bendahara Desa saja ;
22. Bahwa tetapi kenyataannya hanya dikelola sendiri oleh Terdakwa tanpa melibatkan Bendahara Desa ;
23. Bahwa Saksi tidak tahu kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp. 35.000 ,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) per rit ;
24. Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak ada tanda terimanya ;
25. Bahwa Saksi tidak tahu sumber dananya uang tersebut ;
26. Bahwa Saksi tidak tahu mengapa ada perubahan kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dari Rp28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) menjadi Rp35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) ;
27. Bahwa yang membuat Perdes adalah berawal dari konsep Sekretaris Desa diajukan kepada Kepala Desa yang berisi program desa selama 1 (Satu) Tahun kedepan, kemudian disampaikan kepada pihak BPD dan kalau pihak BPD sudah menyetujui maka Perdes ditandatangani ;
28. Bahwa kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tidak termasuk dalam Perdes Pungutan dari Tambang Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo karena tidak di Perdeskan karena pada waktu kegiatan penambangan berlangsung Perdes dibuat terlebih dahulu;
29. Bahwa Terdakwa sebagai Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kab. Kulon Progo selama 9 (Sembilan) Tahun ;
30. Bahwa Saksi tidak tahu mengapa tidak dibuat Perdes kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
31. Bahwa Saksi tidak pernah menyarankan kepada Terdakwa bahwa kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut agar dibuat Perdes ;
32. Bahwa Saksi tidak tahu apakah uang yang dibagi dalam Acara SILAKSUS diambilkan dari uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp. 28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) tersebut ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
9. SAKSI NANIK SURYANI, SPd,
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telahSaksi berikan; -------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 yang pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Kepala Bagian Umum Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
6. Bahwa Saksi sebagai Kepala Bagian Umum di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sejak Tahun 1998 sampai dengan Tahun 2013 ;
7. Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013 ;
8. Bahwa tugas Saksi sebagai Kepala Bagian Umum di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut antara lain mengagendakan surat masyu dan surat keluar, mengenventarisasi barang, membantu semua tugas yang diperintahkan Kepala Desa ;
9. Bahwa Saksi dipersidangan ini akan memberikan keterangan bahwa kontribusi hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut oleh Terdakwa tidak dimasukkan dalam PAD Pemerintah Desa Pendoworejo ;
10. Bahwa benar ada kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 ;
11. Bahwa ada Kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sudah diberikan oleh Terdakwa sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) pada tanggal 13 Februari 2013 dan Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) pada tanggal 19 November 2013) tetapi saya hanya diberi tahu oleh Saksi ERNA SUBANDONO, SE ;
12. Bahwa Saksi sebagai Kepala Bagian Umum Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tidak ikut terlibat kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dan tidak tahu menahu mengenai penambangan batu andesit tersebut ;
13. Bahwa jumlah ritase produksi kegiatan Penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah 12.284,00 ;
14. Bahwa Saksi tidak mengetahui ada surat menyurat masuk mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dari UD. PUTRA DIAFAN ;
15. Bahwa Saksi tidak tahu ada Surat Perjanjian Kerjasama kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut antara Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dengan pihak UD. PUTRA DIAFAN ;
16. Bahwa surat keluar masuk di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut seharusnya melewati tetapi kalau mengenai Surat Perjanjian Kerjasama kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut antara Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dengan pihak UD. PUTRA DIAFAN tidak ada ;
17. Bahwa apabila ada pemasukan dan pengeluaran uang di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dicatat dalam BKU dan dilakukan oleh Saksi ERNA SUBANDONO, SE selaku bendahara desa ;
18. Bahwa yang hadir dalam pertemuan di rumah Terdakwa pada bulan Oktober 2014 tersebut adalah Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO, Saksi HERIYANTO, Saksi SUMIWARNA, Saksi ERNA SUBANDONO, SE dan saya ;
19. Bahwa Saksi tidak tahu ada checker dalam kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
20. Bahwa Saksi menerima uang pada waktu acara SILAKSUS di Balai Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah)
21. Bahwa pada waktu Saksi menerima uang pada waktu acara SILAKSUS di Balai Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut Saksi lupa dijelaskan oleh Terdakwa bahwa uang tersebut berasal dari kontribusi hasil produksi penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut;
22. Bahwa Saksi pernah sebagai PJ Kepala Bagian Pembangunan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sejak tanggal 30 Desember 2013 dan pada waktu itu Kepala Desa Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sudah Saksi BUDIMAN ;
23. Bahwa Saksi tidak tahu ada orang Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo datang ke Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
24. Bahwa Saksi tidak melihat pada waktu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) pada tanggal 13 Februari 2013 dan Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) pada tanggal 19 November 2013) tersebut ;
25. Bahwa Saksi tidak pernah melihat Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO dari UD PUTRA DIAFAN datang ke Kantor Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
26. Bahwa Saksi tidak tahu dimana sekarang uang sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) dan Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) tersebut ;
27. Bahwa benar Bukti 33 berupa 1 (Satu) lembar asli Bukti Kas penerimaan model bend 26a no 2/BKM/II/2014 tanggal 13 Februari 2013 terbilang Rp.40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah). (Diperlihatkan pada Saksi Bukti 33 berupa 1 (Satu) lembar asli Bukti Kas penerimaan model bend 26a no 2/BKM/II/2014 tanggal 13 Februari 2013 terbilang Rp.40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) dan atas bukti tersebut Saksi membenarkan) ;
28. Bahwa benar Bukti 34 berupa 1 (Satu) lembar asli Bukti Kas penerimaan model bend 26a no 10/BKM/XI/2014 tanggal 19 November 2013) terbilang Rp.40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah). (Diperlihatkan pada Saksi Bukti 34 berupa 1 (Satu) lembar asli Bukti Kas penerimaan model bend 26a no 10/BKM/XI/2014 tanggal 19 November 2013) terbilang Rp.40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) dan atas bukti tersebut Saksi membenarkan) ;
29. Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.1.250.000,00 (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dalam acara SILAKSUS ;
30. Bahwa Saksi tidak tahu inisiatif siapa pertemuan di rumah Terdakwa bulan Oktober 2014 tersebut ;
31. Bahwa pernah ada kunjungan dari Menteri Lingkungan hidup Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
32. Bahwa Saksi tidak tahu darimana uang untuk menyambut kunjungan dari Menteri Lingkungan hidup Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
33. Bahwa Saksi tidak tahu darimana dana untuk mengikuti lomba desa di Tingkat Provinsi D.I. Yogyakarta ;
34. Bahwa Saksi tidak hadir dalam sosialisasi mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
35. Bahwa Saksi tidak pernah diajak Terdakwa membahas rencana kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
36. Bahwa bukan Saksi yang membuat Surat Penawaran Kerjasama rencana kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo kepada UD. PUTRA DIAFAN tanggal 22 Desember 2010 tetapi yang memberi nomor saya;
37. Bahwa benar ada balasan Surat Penawaran Kerjasama rencana kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dari UD. PUTRA DIAFAN tertanggal 27 Desember 2010 tetapi saya tidak membacanya secara detail ;
38. Bahwa setelah kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut selesai ada reklamasi;
39. Bahwa Saksi tidak tahu ada jaminan reklamasi dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
40. Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa menyampaikan evaluasi mengenai Konstribusi hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dalam suatu rapat di Pemerintah Desa Pendoworejo ;
41. Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa menyampaikan manajemen 1 (satu) pintu dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon ;
42. Bahwa Saksi tidak tahu Bukti Nomor 12 berupa 1 (Satu) lembar Foto copy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa Dari Sektor Penambangan Batu di Tileng, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Kerja sama dengan UD. PUTRA DIAFAN Tahun 2012. (Diperlihatkan kepada Saksi Bukti Nomor 12 berupa 1 (Satu) lembar Foto copy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa Dari Sektor Penambangan Batu di Tileng, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Kerja sama dengan UD. PUTRA DIAFAN Tahun 2012 dan atas barang bukti terssebut menyatakan tidak tahu);
43. Bahwa Saksi belum pernah melihat pernah melihat Bukti Nomor 35 berupa 1 buku Asli Laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) kegiatan Penambangan Batu Andesit oleh UD. PUTRA DIAFAN di Dusun Turusan tahun 2011. (Diperlihatkan kepada Saksi Bukti Nomor 35 berupa 1 buku Asli Laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) kegiatan Penambangan Batu Andesit oleh UD. PUTRA DIAFAN di Dusun Turusan tahun 2011 dan atas barang bukti terssebut menyatakan tidak tahu) ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
10. SAKSI BAMBANG GUNOTO, S.Pd,
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telahSaksi berikan; -------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 yang pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai Kepala Bagian Umum Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
6. Bahwa Saksi sebagai Mantan Kepala Bagian Pembangunan di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dan sejak Tahun 2013 Saksi sudah pensiun ;
7. Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013 ;
8. Bahwa tugas Saksi sebagai Kepala Bagian Pembangunan di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut antara lain mengurusi kegiatan pembangunan, pertanian, peternakan dan menata aset-aset milik Desa termasuk tanah kas desa ;
9. Bahwa Saksi dipersidangan ini akan memberikan keterangan bahwa kontribusi hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut oleh Terdakwa tidak dimasukkan dalam PAD Pemerintah Desa Pendoworejo ;
10. Bahwa benar ada kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 ;
11. Bahwa yang melaksanakan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebu adalah UD. PUTRA DIAFAN ;
12. Bahwa yang memberitahu Saksi kalau ada kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah Terdakwa ;
13. Bahwa ada sosialisasi mengenai kegiatan Penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tetapi saya lupa intinya dalam sosialisasi tersebut ;
14. Bahwa Saksi tidak mengetahui ada surat menyurat masuk mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dari UD. PUTRA DIAFAN ;
15. Bahwa ada Surat Perjanjian Kerjasama kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut antara Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dengan pihak UD. PUTRA DIAFAN tetapi Saksi tidak tahu secara detailnya ;
16. Bahwa yang tanda tangan dalam Surat Perjanjian Kerjasama kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut antara Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dengan pihak UD. PUTRA DIAFAN tersebut adalah Terdakwa dan Saksi BAMBANG SLAMET SANTOSO ;
17. Bahwa setahu Saksi kontribusi hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut untuk Pemerintah Desa Pendoworejo sebesar Rp. 28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) per rit dan untuk pedukuhan sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) per rit sesuai kesepatakan sosialisasi ;
18. Bahwa Saksi tidak tahu berapa tawar menawar kontribusi hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut per ritnya untuk Pemerintah Desa Pendoworejo;
19. Bahwa dalam sosialisasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tidak disebutkan cara pembayaran kontribusi hasil produksinya ;
20. Bahwa apabila ada pemasukan untuk Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut yang seharusya menerima adalah bendahara desa tetapi ;
21. Bahwa ada kegiatan reklamasi pasca kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dan tanahnya sekarang sudah subur ;
22. Bahwa seharusnya ada kontribusi hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut per ritnya untuk Pemerintah Desa Pendoworejo tetapi tidak ada pemasukan ;
23. Bahwa Saksi lupa dalam acara SILAKSUS disebutkan uang yang dibagi pada Perangkat Desa berasal dari kontribusi hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
24. Bahwa Saksi pernah sebagai PJ Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dari bulan September 2013 sampai dengan bulan Desember 2013;
25. Bahwa Saksi tidak tahu ide siapa yang manawarkan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut pada UD. PUTRA DIAFAN ;
26. Bahwa ada orang Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo datang ke Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
27. Bahwa ada eksplorasi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut oleh UD. PUTRA DIAFAN ;
28. Bahwa kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ada Surat Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa Pendoworejo dengan UD. PUTRA DIAFAN tetapi Saksi tidak secara detail ;
29. Bahwa pada waktu Saksi sebagai Pj Kepala Desa Pendoworejo kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sudah selesai ;
30. Bahwa Saksi tidak melihat kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ada Surat Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Desa Pendoworejo dengan UD. PUTRA DIAFAN karena Saksi tidak diajak dari proses administrasi ;
31. Bahwa ada Perdes di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tetapi untuk penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tidak ada Perdesnya ;
32. Bahwa kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut harus ada Perdesnya ;
33. Bahwa Saksi tidak pernah menyarankan kepada Terdakwa agar kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dibuatkan Perdesnya ;
34. Bahwa Saksi tidak hadir dalam sosialisasi mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
35. Bahwa Saksi tidak tahu uang kontribusi hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut disetor oleh Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO pada Terdakwa ;
36. Bahwa Saksi tidak tahu jumlah ritase produksi hasil kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
37. Bahwa benar ada balasan Surat Penawaran Kerjasama rencana kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dari UD. PUTRA DIAFAN tertanggal 27 Desember 2010 tetapi Saksi tidak membacanya secara detail ;
38. Bahwa setelah kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut selesai ada reklamasi;
39. Bahwa Saksi tidak tahu ada jaminan reklamasi dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
40. Bahwa dalam sosialisasi tidak membahas rencana kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
41. Bahwa bukan Saksi yang membuat surat penawaran rencana kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon tanggal 22 Desember 2010, saya hanya mengantar Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO ke Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo saja untuk mengurus izin penambangan ;
42. Bahwa Saksi tidak survey di lapangan untuk rencana kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon;
43. Bahwa dalam setiap kegiatan penambangan diakhiri dengan kegiatan reklamasi ;
44. Bahwa Saksi tidak tahu ada dokumen jaminan reklamasi dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
45. Bahwa Saksi tidak tahu jaminan reklamasi dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp. 42.000.000,00 (Empat puluh dua juta rupiah) ;
46. Bahwa ada kegiatan CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo oleh UD. PUTRA DIAFAN berupa pembangunan jalan, tanggul, saluran air, pembangunan masjid, cor blok jalan ;
47. Bahwa benar ada balasan Surat Penawaran Kerjasama rencana kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dari UD. PUTRA DIAFAN tertanggal 27 Desember 2010 tetapi Saksi tidak membacanya secara detail ;
48. Bahwa setelah kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut selesai ada reklamasi;
49. Bahwa Saksi tidak tahu ada jaminan reklamasi dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
50. Bahwa Terdakwa belum pernah menyampaikan evaluasi terhadap kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
51. Bahwa dalam sosialisasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tidak dibicarakan mengenai manajemen 1 (Satu) pintu oleh Terdakwa ;
52. Bahwa Saksi lupa pernah ada musyawarah mengenai penggunaan hasil dana kontribusi hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
53. Bahwa Saksi tidak pernah diajak Terdakwa minta sumbangan pada UD. PUTRA DIAFAN terkait dengan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
54. Bahwa Saksi tidak tahu Bukti Nomor 12 berupa 1 (Satu) lembar Foto copy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa Dari Sektor kegiatan Penambangan Batu di Tileng, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Kerja sama dengan UD. PUTRA DIAFAN Tahun 2012. (Diperlihatkan pada Saksi Bukti Nomor 12 berupa 1 (Satu) lembar Foto copy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa Dari Sektor kegiatan Penambangan Batu di Tileng, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Kerja sama dengan UD. PUTRA DIAFAN Tahun 2012 dan atas bukti tersebut Saksi menyatakan tidak tahu) ;
54. Bahwa HERDIYANTO salah satu Perangkat Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Kerja adalah bapaknya Saksi DODIT AJI NUGROHO salah satu checker ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
11. SAKSI DODIT AJI NUGROHO Bin HERDIYANTO;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telahSaksi berikan; -------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 yang pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai checker dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
6. Bahwa Saksi bisa sebagai checker dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut awalnya sekitar bulan Februari 2011 ada pertemuan di rumah Sdr. HERDI dan dihadiri oleh para pemuda Dusun Turusan dan dari pihak UD. PUTRA DIAFAN yang hadir Saksi BAMBANG SLAMET SANTOSO dan dalam pertemuan tersebut Saksi BAMBANG SLAMET SANTOSO menawarkan pada pemuda yang belum mempunyai pekerjaan untuk bekerja di UD. PUTRA DIAFAN sebagai checker kemudian saya direkomendasikan sebagai checker dalam kegiatan penambangan batu andesit tersebut;
7. Bahwa gaji Saksi sebagai checker dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut awal nya sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan kemudian lama-lama sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan akhirnya sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
8. Bahwa tugas Saksi melakukan pekerjaan checker dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, secara teknis pekerjaan yang Saksi lakukan yaitu menjaga di pintu keluar sebelah barat jembatan Turusan, kemudian mencatat truk yang keluar membawa muatan batu andesit dengan memberikan kertas DO (Delivery Order) kepada supir truk satu lembar yang asli berwarna putih, kemudian Saksi menyimpan salinannya satu lembar yang berwarna kuning/pink selanjutnya saya salin dalam buku catatan ritase. Kemudian setiap minggu saya laporan kepada Terdakwa kadang-kadang secara lisan kadang-kadang melalui sms memberitahukan jumlah ritase yang didapat, kemudian setelah genap satu bulan dilaporkan kepada Terdakwa dengan membawa buku catatan hasil ritase yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan cap kemudian Terdakwa menyalin ke dalam kertas ;
9. Bahwa yang memberi DO (Delivery Order) dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut Saksi PIUS FEMBRI BUDI KURNIAWAN, ST ;
10. Bahwa jumlah ritase dalam produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan sebanyak 12.284,00 (dua belas ribu dua ratus delapan puluh empat) dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 18.692,00 (delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh dua) ;
11. Bahwa yang melaksanakan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebu adalah UD. PUTRA DIAFAN ;
12. Bahwa yang membayar Saksi sebagai checker kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah UD. PUTRA DIAFAN ;
13. Bahwa Saksi bekerja untuk UD. PUTRA DIAFAN ;
14. Bahwa Saksi mencatat keluar masuk truk kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dalam sebuah buku setelah selesai pengangkutan biasanya sore atau malam harinya ;
15. Bahwa bukti Nomor 1 berupa 1 Buku penambangan di Dusun Turusan 2011-2012 dan Bukti Nomor 2 berupa Buku Penambangan batu di Dusun Tileng 2012-2013 benar buku catatan hasil produksi penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut. (Diperlihatkan pada Saksi Bukti Nomor 1 berupa 1 Buku penambangan di Dusun Turusan 2011-2012 dan Bukti Nomor 2 berupa Buku Penambangan batu di Dusun Tileng 2012-2013 dan atas bukti Saksi membenarkan) ;
16. Bahwa yang membubuhkan stempel dalam buku catatan hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah Terdakwa di rumahnya dan Saksi minta tanda tangan pada buku tersebut setiap sebulan sekali ;
17. Bahwa ya, Saksi mencatat hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut setiap harinya ;
18. Bahwa jumlah checker yang mencatat hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan sebanyak 3 (tiga) orang tetapi tetap dibayar 2 (dua) orang dan untuk Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebanyak 2 (dua) orang ;
19. Bahwa tidak ada pesan dari UD. PUTRA DIAFAN untuk tidak mencatat semua hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
20. Bahwa ada sosialisasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut di balai desa, tetapi Saksi tidak ikut tetapi setelah sosialisasi itu kami diadakan pertemuan dengan UD. PUTRA DIAFAN ;
21. Bahwa ada syukuran atau selamatan oleh UD. PUTRA DIAFAN sebelum mulai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dan Saksi diundang genduren di lokasi penambangan kemudian Saksi mendapat roti ;
22. Bahwa Saksi lupa Terdakwa hadir dalam acara syukuran atau selamatan oleh UD. PUTRA DIAFAN sebelum mulai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
23. Bahwa Saksi sebagai checker kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan dan Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
24. Bahwa dalam Dalam 1 (satu) bundel berisi 50 (lima puluh) DO (Delivery Order) ;
25. Bahwa sekarang kertas DO (Delivery Order) kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, sebagian sudah Saksi jual karena Saksi kira sudah tidak dipakai lagi ;
26. Bahwa pada waktu Saksi minta tanda tangan dan cap dalam buku catatan hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut Terdakwa tidak pernah bertanya apa-apa ;
27. Bahwa dilakukan kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut pada bulan Maret 2012 sampai dengan bulan Juli 2013 ;
28. Bahwa perhari rata-rata hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebanyak 40 (empat puluh) rit ;
29. Bahwa truk milik UD, PUTRA DIAFAN yang dioperasikan untuk kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut setahu saya ada 10 (sepuluh) unit tetapi yang dioperasikan setiap harinya 7 (tujuh) sampai 8 (Delapan) unit ;
30. Bahwa truk yang keluar masuk areal kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tidak dihitung semua yang dihitung hanya yang keluar membawa hasil produksi batu andesit ;
31. Bahwa Saksi tidak menerima per ritnya sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dari Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
32. Bahwa setiap hari Saksi selalu menunggu truk yang mengangkut hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut;
33. Bahwa kalau wilayah kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sedang terjadi banjir menunggu surut lebih dahulu baru kemudian truk mengangkut batu andesit ;
34. Bahwa Saksi tidak pernah di beri uang oleh Terdakwa terkait kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
35. Bahwa Saksi pernah diarahkan oleh Saksi SUHARTAYA agar Saksi mengatakan mendapat uang sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah) per rit dari Terdakwa ketika di panggil Kejaksaan ;
36. Bahwa HERDIYANTO adalah ayah Saksi;
37. Bahwa pekerjaannya salah satu staf di Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
38. Bahwa Saksi pernah melaporkan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, kepada Terdakwa di titipkan Sdr. HERDIYANTO beberapa kali, tetapi Terdakwa tidak pernah keberatan ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua tersebut kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
12. SAKSI BAMBANG MULYONO Bin SUKARJO;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 yang pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena pada waktu itu Saksi sebagai checker dalam kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
6. Bahwa Saksi bisa sebagai checker dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut awalnya sekitar bulan Maret 2012 Saksi di sms oleh Saksi SUMIWARNA yang isinya “Mbang sesok nek tambang wis lekas, melu kerjo dadi checker gelem ora ?” (Mbang besok sudah mulai kerja sebagai checker mau tidak?), kemudian langsung Saksi setujui dan selang beberapa hari Saksi bertemu Saksi DODIT AJI NUGROHO selanjutnya Saksi diberitahu bahwa pada tanggal 4 Maret 2012, sudah mulai menambang ;
7. Bahwa gaji Saksi sebagai checker dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut awal nya sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per-bulan kemudian lama-lama sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan akhirnya sebesar Rp750.000,00 (lujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
8. Bahwa tugas Saksi melakukan pekerjaan checker dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut secara teknis pekerjaan yang Saksi lakukan yaitu menjaga di pintu keluar sebelah barat jembatan Turusan, kemudian mencatat truk yang keluar membawa muatan batu andesit dengan memberikan kertas DO (Delivery Order) kepada supir truk 1 (satu) lembar yang asli berwarna putih, kemudian Saksi menyimpan salinannya 1 (satu) lembar yang berwarna kuning/pink, selanjutnya Saksi salin dalam buku catatan ritase. Kemudian setiap minggu Saksi laporan kepada Terdakwa kadang-kadang secara lisan, kadang-kadang melalui sms memberitahukan jumlah ritase yang didapat, kemudian setelah genap 1 (satu) bulan Saksi laporan kepada Terdakwa dengan membawa buku catatan hasil ritase yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan cap, kemudian Terdakwa menyalin ke dalam kertas ;
9. Bahwa yang memberi DO (Delivery Order) dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Saksi PIUS FEMBRI BUDI KURNIAWAN, ST ;
10. Bahwa Saksi sebagai checker dalam kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, bersama dengan Saksi DODIT AJI NUGROHO ;
11. Bahwa yang melaksanakan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, adalah UD. PUTRA DIAFAN ;
12. Bahwa yang membayar Saksi sebagai checker kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, adalah UD. PUTRA DIAFAN ;
13. Bahwa Saksi bekerja untuk UD. PUTRA DIAFAN ;
14. Bahwa Saksi mencatat keluar masuk truk kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, bergantian dengan Saksi DODIT AJI NUGROHO ;
15. Bahwa Saksi mencatat hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, setiap harinya ;
16. Bahwa jumlah checker yang mencatat hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, sebanyak 2 (dua) orang ;
17. Bahwa tidak ada pesan dari UD. PUTRA DIAFAN untuk tidak mencatat semua hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
18. Bahwa Saksi sebagai checker dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sejak bulan Maret 2012 sampai dengan bulan Juli 2013 ;
19. Bahwa jumlah hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebanyak 18.692,00 (delapan belas ribu enam raus sembilan puluh dua) rit ;
20. Bahwa Saksi bekerja sebagai checker dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, dalam sehari berawal dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB ;
21. Bahwa Saksi sebagai checker kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan dan Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
22. Bahwa dalam dalam 1 (satu) bundel berisi 50 (lima puluh) DO (Delivery Order) ;
23. Bahwa sekarang kertas DO (Delivery Order) kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, sebagian sudah dijual karena sudah tidak dipakai lagi ;
24. Bahwa dilakukan kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, pada bulan Maret 2012 sampai dengan bulan Juli 2013 ;
28. Bahwa perhari rata-rata hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, sebanyak 40 (Empat puluh) rit ;
25. Bahwa truk milik UD, PUTRA DIAFAN yang dioperasikan untuk kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut setahu saya ada 10 (sepuluh) unit, tetapi yang dioperasikan setiap harinya 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) unit ;
26. Bahwa truk yang keluar masuk areal kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, tidak dihitung semua yang dihitung hanya yang keluar membawa hasil produksi batu andesit ;
27. Bahwa Saksi tidak menerima per ritnya sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dari Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
28. Bahwa setiap hari selalu menunggu truk yang mengangkut hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
29. Bahwa kalau wilayah kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, sedang terjadi banjir menunggu surut lebih dahulu, baru kemudian truk mengangkut batu andesit ;
30. Bahwa Saksi tidak pernah di beri uang oleh Terdakwa terkait kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
31. Bahwa Saksi pernah diarahkan oleh Saksi SUHARTAYA agar mengatakan mendapat uang sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per rit, dari Terdakwa ketika di panggil Kejaksaan;
34. Bahwa Saksi tidak tahu Saksi DODIT AJI NUGROHO pernah melaporkan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut kepada Terdakwa di titipkan HERDIYANTO ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
13. SAKSI SIRAN, ST;
1. Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -----------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 yang pada waktu itu, Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah karena Saksi hanya mengetahui beberapa hal terkait kegiatan panambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
6. Bahwa Saksi sebagai Kepala Seksi Pengawasan Pertambangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, sejak bulan Oktober Tahun 2010 ;
7. Bahwa tugas pokok Saksi sebagai sebagai Kepala Seksi Pengawasan Pertambangan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, adalah sebagai berikut :
- Mempelajari Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan pertambangan ;
- Menyusun kerja Seksi Pengawasan Pertambangan ;
- Menyusun pedoman teknis pengawasan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan lingkungan pertambangan umum;
- Melaksanakan pembinaan pemeriksaan perizinan teknik penambangan, (K3) dan lingkungan pertambangan umum;
- Melaksanakan pengwasan produksi dan iuran ;
- Melaksanakan pengawasan laporan produksi, peta dasar dan peta kemajuan tambang ;
- Memfasilitasi penyusunan amdal ;
- Memproses persetujuan UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)–UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) dan RKL–RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)–(Rencana Kegiatan Penambangan Umum) ;
- Menetapkan besaran jaminan reklamasi kegiatan usaha pertambangan umum ;
- Menyelenggarakan pendataan dampak kegiatan usha pertambangan umum ;
- Menyelenggarakan pemetaan lahan bekas lahan ;
- Melakukan bimbingan teknis tata cra penambangan dan reklamasi lahan bekas tambang ;
- Memantau dan mengawasi pelaksanaan reklamasi, revegetasi dan pemanfaatan lahan bekas lahan ;
- Memproses pengesahan pengangkatan Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) ;
- Merencanakan pencadangan wilayah pertambangan ;
- Memproses rekomendasi izin gudang bahan peledak ;
- Memproses izin meledakkan bahan;
- Proses izin penggunan alat berat ;
- Melaksanakan urusan surat menyurat, data, perpustakaan, arsip dan dokumentasi bidang ;
- Mengelola Keuangan bidang ;
- Mengelola Kepegawaian bidang ;
- Mengelola barang inventaris bidang ;
- Melaksanakan evaluasi kegiatan seksi ;
- Menyusun Laporan pelaksanaan tugas seksi ;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas bidang ;
8. Bahwa benar ada kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011, 2012 dan 2013;
9. Bahwa ada aturannya diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan batu andesit sebagaimana dalam Peraturan Gubernur D.I. Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa dalam Paragraf 1, tentang sewa menyewa, Pasal 7 menyebutkan :
a. Mendapatkan persetujuan BPD setempat ;
b. Mendapatkan Rekomendasi dari Bupati ;
c. Mendapatkan izin tertulis dari Gubernur ;
d. Sesuai ketentuan Peraturan Desa ;
10. Bahwa ada sosialisasi mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dari pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo yang hadir LILIK KURNIAWAN ;
11. Bahwa Saksi tidak tahu apa isi kesepakatan dalam sosialisasi mengenai kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
12. Bahwa Saksi tidak tahu sesuai kesepatakan, berapa kontribusi hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, untuk Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
13. Bahwa ada kegiatan reklamasi pasca kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dan bekas lahan penambangan batu andesit sekarang menjadi tanah produktif;
14. Bahwa yang melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dari UD. PUTRA DIAFAN ;
15. Bahwa Saksi tidak tahu ada Surat Perjanjian Kerjasama kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo antara Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dengan pihak UD. PUTRA DIAFAN, tetapi dalam suatu penambangan biasanya ada Surat Perjanjian antara Pemerintah Desa dengan pihak penambang;
16. Bahwa pernah ke lokasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
17. Bahwa Saksi tidak tahu survey dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
18. Bahwa pada waktu Saksi ke lokasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ada kegiatan penambangan;
19. Bahwa ada checker dalam kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo setahu Saksi 2 (dua) orang ;
20. Bahwa ada kegiatan CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo oleh UD. PUTRA DIAFAN, berupa pembangunan masjid, jalan, cor blok jalan, pipanisasi, tanggul jalan dan lain-lain ;
21. Bahwa Saksi tidak tahu ada kontribusi di Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
22. Bahwa Saksi melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo setelah keluar izin penambangannya ;
23. Bahwa Saksi tidak tahu ada kegiatan sebelum melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, tetapi biasa pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo datang ke Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, diberi tahu dan dilibatkan dalam survey lapangan ;
24. Bahwa setahu Saksi jumlah produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah kurang lebih 6.000,00 (enam ribu) rit ;
25. Bahwa perhitungan pajak kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dari hasil produksi penambanganya ;
26. Bahwa Saksi tidak tahu ada masalah pajak dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
27. Bahwa yang membuat KKL/UPL adalah perusahaan yang melakukan penambangan yang didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup;
28. Bahwa setahu Saksi pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo tidak boleh mendampingi perusahaan dalam pembuatan KKL/UPL tersebut;
29. Bahwa Saksi tidak setiap hari melakukan pengawasan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, hanya insidentil ;
30. Bahwa ada gejolak di masyarakat dengan adanya kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, tetapi hanya kecil-kecil saja dan bisa diatasi di lapangan ;
31. Bahwa dengan adanya kegiatan penambangan batu andesit bisa menambah pemasukan pada Pemerintah Desa setempat ;
32. Bahwa Saksi kenal dengan Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO di lokasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
33. Bahwa Saksi pernah melihat KKL/UPL kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut milik UD. PUTRA DIAFAN, tetapi hanya sekilas saja ;
34. Bahwa instruktur tambang tidak boleh mengadakan sosialisasi mengenai penambangan batu andesit ;
35. Bahwa penambangan batu andesit lebih dulu di Dusun Turusan daripada Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
36. Bahwa hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, lancar;
37. Bahwa Saksi lupa kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, per-hari menghasilkan berapa rit ;
38. Bahwa kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, ada waktu liburnya terutama hari-hari libur dan ada kerusakan mesin ;
39. Bahwa pada malam hari tidak boleh melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, karena bisa mengganggu lingkungan setempat ;
40. Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa menyampaikan, pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, adalah Saksi dan staf Saksi;
41. Bahwa Saksi tidak pernah minta kompensasi terkait kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon pada UD. PUTRA DIAFAN ;
42. Bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan penambangan batu andesit saya tidak harus minta ijin dari pihak Pemerintah Desa setempat, karena seluruh Kabupaten Kulon termasuk daerah pengawasan Saksi;
43. Bahwa ada Tim Pengawasan kegiatan Penambangan Batu Andesit dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan ;
44. Bahwa jumlah perusahaan kegiatan penambangan batu andesit di daerah Kabupaten Kulon Progo ada 11 (sebelas), tetapi yang aktif beroperasi hanya ada 5 (lima) perusahaan ;
45. Bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu andesit harus melaporkan kegiatannya pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, kemudian Saksi melakukan cross check di lapangan karena setiap perusahaan harus jujur memberikan laporan hasil produksinya;
46. Bahwa perusahaan yang tidak mempunyai izin penambangan tidak boleh melakukan kegiatan penambangan batu andesit ;
47. Bahwa Saksi tidak tahu UD. PUTRA DIAFAN mempunyai Izin Usaha Penambangan atau tidak ;
48. Bahwa salah satu staf di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo tidak boleh sebagai Tim Teknis salah satu perusahaan pertambangan ;
49. Bahwa yang mengeluarkan Izin Usaha Penambangan adalah pihak BPMPT (Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu) ;
50. Bahwa ada kesepakatan antara Pihak Desa Pendoworejo dengan UD. PUTRA DIAFAN dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, tetapi Saksi tidak tahu secara detailnya ;
51. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang tanda tangan dalam kesepakatan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
52. Bahwa LILIK KURNIAWAN tidak melaporkan pada Saksi setelah mengikuti sosialisasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon tersebut ;
53. Bahwa WIWIK KURNIAWAN dibelakang layar kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon tersebut dan apabila ada laporan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, untuk melancarkan ;
54. Bahwa setahu Saksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon tersebut, tidak ada izin eksplorasinya ;
55. Bahwa yang dimaksud dengan eksplorasi semacam studi kelayakan apakah lahan tersebut bisa untuk dilakukan penambangan atau tidak;
56. Bahwa kegiatan penambangan batu andesit harus ada izin eksplorasinya dan sesuai Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2009, wajib ada izin eksplorasi, tetapi Saksi baru menerapkan sejak Tahun 2014 ;
57. Bahwa hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon tersebut Saksi laporkan setiap sebulan sekali ;
58. Bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo mampu melakukan pengawasan kegiatan penambangan batu andesit di Kabupaten Kulon Progo, tetapi personil hanya 3 (tiga) orang sehingga tidak bisa bekerja secara maksimal ;
59. Bahwa kalau Pengusaha Pertambangan tidak melaporkan sesuai hasil produksi Penambangan dengan benar dapat dikenakan sanksi pidana ;
60. Bahwa jenis kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut termasuk dalam penambangan Galian C, kalau istilahnya sekarang tambang mineral batuan;
61. Bahwa perusahaan akan melakukan kegiatan penambangan batu andesit lagi harus minta izin eksplorasi yang baru ;
62. Bahwa kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon tersebut ada eksplorasi lagi, karena setelah diadakan kegiatan reklamasi di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon baru melakukan kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo tersebut ;
63. Bahwa pemanfaatan tanah kas desa harus ada izinnya dari Bupati ;
64. Bahwa tidak ada standar harga penambangan batu andesit di daerah Kabupaten Kulon Progo per ritnya ;
65. Bahwa Saksi tidak tahu ada survey lapangan dalam kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
66. Bahwa suatu perusahaan tambang membuat RKL – RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) – (Rencana Kegiatan Penambangan Umum) sekali dalam setahun ;
67. Bahwa yang berhak mencairkan jaminan reklamasi adalah perusahaan yang menjaminkan karena itu berupa jaminan dan apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi bisa menggunakan dana jaminan reklamasi tersebut ;
68. Bahwa Jaminan rekalamasi dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) sudah dicairkan oleh pihak UD. PUTRA DIAFAN ;
69. Bahwa uang produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tidak ada yang disetorkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa mengenai keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah menghadirkan 2 (dua) saksi A de Charge, yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya, sebagai berikut : -------
1. KISMADI;
1. Bahwa yang akan Saksi terangkan dalam persidangan ini, Terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, ada peningkatan dalam hal pembangunan, seperti, jalan-jalan sekarang banyak yang lebar-lebar, beraspal, corblok, jalan tembus ke dusun lain, pembangunan di Balai Desa Pendoworejo dan lain-lain;
2. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sejak Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012 ;
3. Bahwa Saksi tidak tahu asal dananya, Terdakwa melakukan pembangunan jalan-jalan sekarang banyak yang lebar-lebar dan beraspal, corblok, jalan tembus ke dusun lain, Pembangunan di Balai Desa dan lain-lain tersebut ;
4. Bahwa sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Terdakwa membangun dengan warga masyarakat, Kepala Desa mengajak warga agar mau membangun ;
5. Bahwa pada waktu Terdakwa sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ada kegiatan penambangan batu andesit ;
6. Bahwa Saksi tidak ikut bekerja dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
7. Bahwa ada warga yang ikut bekerja dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tetapi Saksi lupa siapa saja orangnya ;
8. Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa sebagai Terdakwa dalam perkara ini kemungkinan karena adanya kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
9. Bahwa dengan adanya kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tidak ada gejolak dalam masyarakat Desa Pendoworejo, karena dengan kegiatan penambangan batu andesit tersebut, warga justru diuntungkan, karena bekas lahan penambangan batu andesit sekarang menjadi lebih subur, yang dulu bisa panen hanya sekali dalam setahun sekarang bisa 3 sampai 4 kali dalam setahun ;
10. Bahwa Saksi tidak tahu proses adanya kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
11. Bahwa Saksi tidak pernah pernah ke lokasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut selama pelaksanaan penambangan, tetapi di rumah saja ;
12. Bahwa Saksi tidak tahu berapa biaya kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
13. Bahwa ada alat berat dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut juga ada truk keluar masuk di lahan penambangan dan ada orang bekerja disitu ;
14. Bahwa Saksi tidak tahu siapa pengusaha kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
15. Bahwa Saksi tidak tahu kemana hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dijual;
16. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengambil hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
17. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengelola hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
18. Bahwa Saksi tidak tahu dari mana saja pendapatan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
19. Bahwa kalau Terdakwa membangun Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo uangnya milik Pemerintah;
20. Bahwa tidak ada pungutan di Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ; :
21. Bahwa Saksi tidak tahu kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ada pungutannya ;
22. Bahwa pada waktu Saksi mengurus surat menyurat di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tidak ada pungutannya;
23. Bahwa sekarang Terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, karena habis masa jabatannya dan tidak bisa mencalonkan sebagai Kepala Desa lagi;
24 Bahwa sekarang Terdakwa tinggalnya di RUTAN Kota Yogyakarta ;
25. Bahwa Terdakwa dimata warga Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sangat bagus oleh karena itu bisa dipilih sebagai Kepala Desa ;
26. Bahwa kendaraan Terdakwa apabila berangkat ke Kantor Balai Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo kadang-kadang naik mobil, kadang-kadang naik sepeda motor;
27. Bahwa dulu di rumah Terdakwa ada mobil tetapi sekarang tidak ada ;
28. Bahwa Terdakwa mempunyai rumah sendiri tetapi warisan orang tuanya ;
29. Bahwa pada waktu ada kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa membeli tanah;
30. Bahwa Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pernah mengikuti lomba desa dan juara I di tingkat Kabupaten Kulon Progo ;
31. Bahwa pernah ada seorang menteri datang ke Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, kaitannya juga lomba desa;
32. Bahwa pandangan Terdakwa dimata warga Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sangat baik dan sering turun ke warga-warga untuk silahturahmi;
33. Bahwa setahu Saksi tidak ada gosip bahwa Terdakwa sebagai Terdakwa dalam perkara ini ;
34. Bahwa Saksi tidak tahu ada sosialisasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, mengenai keterangan Saksi A de Charge tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
2. D. MULYONO, S.Sos :
1. Bahwa yang akan Saksi terangkan dalam persidangan ini adalah bahwa Terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo banyak peningkatan dalam hal pembangunan seperti yang dulu belum ada sekarang menjadi ada contohnya jalan-jalan sekarang banyak yang lebar-lebar, beraspal dan corblok, pembangunan Balai Desa, pembangunan lapangan sepak bola karena yang mengusulkan Terdakwa yang dulunya tanah wedi kengser kemudian dibuat lapangan sepak bola, GOR, yang dulunya ke sungai tidak ada jalannya sekarang ada jalannya yang kemudian dijadikan obyek wisata kali Turusan disamping itu Terdakwa juga memberdayakan tokoh-tokoh adat, di Pemerintah Desa Pendoworejo Terdakwa membuat pelayanan 1 (satu) pintu, sehingga warga yang mambutuhkan pelayanan cukup berhadapan dengan 1 (satu) perangkat desa saja, tidak harus mencari kesana kemari;-------------------------------------------------------------------
2. Bahwa Saksi lupa sejak kapan Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo ;
3. Bahwa setahu Saksi Terdakwa sebagai Terdakwa dalam perkara ini karena adanya kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tetapi karena Saksi pada waktu itu sebagai PNS di Kecamatan Girimulyo, maka Saksi tidak ingin tahu masalah penambangan batu andesit, karena tidak ada kaitan dengan tugas pokok Saksi sebagai PNS di Kecamatan Girimulyo ;
4. Bahwa Saksi tidak tahu proses adanya kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
5. Bahwa Saksi tidak tahu siapa pengusaha kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
6. Bahwa Saksi tidak tahu dibawa kemana hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
7. Bahwa pada waktu ada kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, Saksi tidak ingin tahu, karena Saksi tidak mau intervensi urusan orang lain;
8. Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengelola hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
9. Bahwa dengan adanya kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, tidak ada gejolak dalam masyarakat Desa Pendoworejo, karena dengan kegiatan penambangan batu andesit tersebut, warga justru diuntungkan, karena bekas lahan penambangan batu andesit sekarang menjadi lebih subur, yang dulu bisa panen hanya sekali dalam setahun, sekarang bisa 3 sampai 4 kali dalam setahun ;
10. Bahwa biaya Terdakwa untuk membangun Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut berasal dari dana pemerintah ;
11. Bahwa Saksi tidak tahu kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut apakah ada hak desa ;
12. Bahwa Saksi tidak begitu merasakan dengan adanya kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
13. Bahwa Saksi tidak tahu dari sektor apa saja pendapatan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
14. Bahwa Saksi tidak pernah mendengar ada uang masuk dari kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut;
15. Bahwa Terdakwa pernah mendapatkan penghargaan dari Kabupaten dan Provinsi, karena sebagai penggerak kelompok ternak lembu ;
16. Bahwa kelompok ternak lembu di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sekarang masih berjalan ;
17. Bahwa Saksi tidak tahu, bagaimana pandangan warga Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo terhadap Terdakwa ;
18. Bahwa kendaraan Terdakwa apabila berangkat ke Kantor Balai Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo biasanya naik vespa, sepeda motor plat merah dan mobil;
19. Bahwa rumah yang ditempati Terdakwa milik orang tuanya karena sampai sekarang Terdakwa masih menumpang di rumah orang tuanya ;
20. Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa mempunyai kebun ; :
21. Bahwa Saksi tidak tahu, apakah ada peraturan menganai kegiatan penambangan batu andesit;
22. Bahwa Terdakwa pernah mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif di Kabupaten Kulon Progo, tetapi pada waktu itu mendadak, sehingga Terdakwa tidak sempat melakukan kampanye dan akhirnya tidak terpilih sebagai sebagai Anggota Legislatif di Kabupaten Kulon Progo ;
23. Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo ;
24. Bahwa sebelum Terdakwa sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Desa Pendoworejo, belum punya status, tetapi sejak Terdakwa Sebagai Kepala Desa sekarang Desa Pendoworejo, sebagai Desa Wisata ;
25. Bahwa pada waktu ada kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa membeli tanah;
26. Bahwa Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pernah mengikuti lomba desa dan juara I di tingkat Kabupaten Kulon Progo ;
27. Bahwa pernah ada seorang menteri datang ke Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, kaitannya juga dengan lomba desa;
28. Bahwa pandangan Terdakwa dimata warga Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, sangat baik dan sering turun ke warga-warga untuk silahturahmi;
29. Bahwa setahu Saksi tidak ada gosip bahwa Terdakwa sebagai Terdakwa dalam perkara ini ;
30. Bahwa Saksi tidak tahu ada sosialisasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
31. Bahwa UD. PUTRA DIAFAN belum pernah melakukan sosialisasi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, di Kantor Kecamatan Girimulyo;
Atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, mengenai keterangan Saksi Ad de Charge tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan 1 (satu) Ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya, sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
1. AHLI ARIS WIDADA, SE;
1. Bahwa Ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Ahli memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Ahli tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Ahli dalam BAP penyidikan dan Ahli menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Ahli telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Ahli berikan; --------------------------------------
4. Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 yang pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa hubungan Ahli dalam perkara ini adalah karena Ahli sebagai Auditor Muda di Kantor Inspektorat Kabupaten Kulon Progo ;
6. Bahwa daftar riwayat pekerjaan Ahli antara lain :
a. Calon Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pengawasan Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 1 Juni 2006 ;
b. Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Pengawasan Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 30 November 2007 sampai dengan sekarang ;
c. Pada tanggal 3 Januari 2009 Kantor Badan Pengawasan Kabupaten Kulon Progo berubah menjadi Kantor Inspektorat Kabupaten Kulon Progo dan Ahli sebagai Auditor sampai dengan sekarang ;
7. Bahwa Ahli mempunyai Surat Tugas untuk melakukan Audit dari Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Kulon Progo nomor 800/379 tanggal 31 Maret 2015 ;
8. Bahwa dasar Ahli melakukan Audit terhadap pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 tersebut adalah :
a. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Wates melalui surat Nomor: B-152/O.4.12/Fd.1/01/2015 tanggal 27 Januari 2015 ;
b. Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 700/736 tanggal 27 Januari 2015 ;
c. Surat Tugas Nomor 700.53/133 tanggal 15 Februari 2015 dari Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Kulon Progo ;
d. Surat Tugas Nomor 700.52/344 tanggal 17 Maret 2015 dari Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Kulon Progo ;
9. Bahwa ada Tim dalam Audit terhadap pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 tersebut yaitu :
- Arif Sudarmanto, SH sebagai Pengendali Mutu ;
- Drs. Widodo sebagai Pembantu Penanggung jawab;
- Indah Wulandari,SSTP, MM sebagai Pengendali Teknis ;
- Aris Widodo, SE sebagai Ketua Tim ;
- R. Untoro Suwondo, SE sebagai Anggota Tim ;
- Iswantoro, BA sebagai Anggota Tim ;
- Umi Maryatun, Amd sebagai Anggota Tim ;
- Tusimin sebagai Staf Administrasi ;
10. Bahwa jenis audit yang Ahli lakukan terhadap pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 tersebut adalah :
1. Audit Kinerja yang meliputi Keuangan, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan operasional ;
2. Audit Investigasi dengan prosedur audit mengumpulkan data dan wawancara dengan beberapa responden/pihak terkait ;
11. Bahwa sebelumya Ahli tidak pernah melakukan Audit Investigasi dan baru kali ini saja ;
12. Bahwa ada dugaan penyelewengan terhadap pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013 tersebut, di 2 (dua) tempat yaitu penambangan batu andesit di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
13. Bahwa hasil dugaan penyelewengan terhadap pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 dan 2013, yaitu berdasarkan bukti pembayaran yang diakui dan ditulis dan diterima sendiri oleh Terdakwa dari UD. PUTRA DIAFAN untuk Dusun Turusan sebesar Rp437.500.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuuh juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk Dusun Tileng sebesar Rp. 635.000.000,00 (Enam ratus tiga puluh lima juta rupiah), sehingga berjumlah sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). dengan perincian :
- Tanggal 15 Februari 2011 sebesar Rp. 17.500.000,00 (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ada kuitansinya tetapi tidak disebutkan jumlah ritasenya ;
- Tanggal 29 Juni 2011 sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 8 November 2011 sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 2 Februari 2012 sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 18 Mei 2012 sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 25 Juni 2012 sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 5 Agustus 2012 sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 19 September 2012 sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) ;
- Tanggal 15 November 2012 sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 30 November 2012 sebesar Rp. 125.000.000,00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp. 280.000.000,00 (Dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 2 Juli 2013 sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 4 Maret 2014 sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) ;
Dari Hasil uang sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dugaan ada penyelewenangan oleh Terdakwa sebesar Rp851.620.000,00 (delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh juta rupiah) karena dikurangi penyetoran ke kas Desa Pendoworejo sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kompensasi ke Dusun Turusan untuk kepentingan umum sebesar Rp61.420.000,00 (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), kompensasi ke Dusun Tileng untuk kepentingan umum sebesar Rp93.460.000,00 (Sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), kompensasi ke Dusun Ngrancah untuk kepentingan umum sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) sehingga berjumlah sebesar Rp220.880.000,00 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
14. Bahwa indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah :
1. Seharusnya Terdakwa sebagai Kepala Desa Pendoworejo, mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tata pemerintah desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, akan tetapi pada kenyataannya Terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang ada yaitu meminta tambahan kontribusi penambangan batu andesit dari sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per rit menjadi sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per rit, Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kebupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bab III Bagian Pertama Pasal 5 ayat (4) huruf e yaitu berbunyi “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”;
2. Terdakwa menyalahgunakan Pendapatan Asli Desa (PAD) Pemerintah Desa Pendoworejo sebesar Rp851.620.000,00 (Delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh juta rupiah), Hal in tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kebupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa Bab II Pasal 2 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Sumber pendapatan asli desa terdiri dari : Hasil Usaha Desa, Hasil Kekayaan Desa, Hasil Swadaya Masyarakat dan Partisipasi, Hasil Gotong Royong, Pengutan Desa dan Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah” ;
3. Seharusnya semua kegiatan yang mengakibatkan penerimaan maupun pengeluaran keuangan desa diatur dalam APBDes akan tetapi pada kenyataannya penerimaan hasil kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, tidak dikelola dalam APBDes, Hal ini tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Daerah Kebupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bab III Bagian Pertama Pasal 5 ayat (2), yang berbunyi “Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan masyarakat” ayat (3) yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas dimaksud ayat (2) Kepala Desa mempunyai wewenang : huruf d menyusun dan mengajukan rancangan anggaran desa” ;
b. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bab II Pasal 3 ayat (4) yang berbunyi “ Semua penerimaan dan pengeluaran desa dikelola dalam APBDes” ;
15. Bahwa cara Ahli menghitung kerugian keuangan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut yaitu uang yang diterima Terdakwa dari UD. PUTRA DIAFAN sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dari sejumlah tersebut sudah disetor kepada Pemerintah Desa Pendewowejo sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dikeluarkan ke Dusun Turusan sebesar Rp61.420.000,00 (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), ke Dusun Tileng sebesar Rp93.460.000,00 (sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), Dusun Ngrancah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), sehingga uang yang tidak dapat dipertanggungg jawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp851.620.000,00 (delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh juta rupiah);
16. Bahwa Ahli tidak melakukan Audit terhadap Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut setiap tahun karena kurangnya tenaga Auditor di kantor Inspektorat Kabupaten Kulon Progo, sehingga Ahli melakukan Audit hanya 2-3 tahun sekali ;
17. Bahwa yang Ahli wawancarai adalah Terdakwa, Saksi BAMBANG SLAMET SANTOSO, Saksi PIUS FEMBRI BUDI KURNIAWAN, ST, Perangkat Desa, Ketua BPD, Dukuh Turusan dan Dukuh Tileng, para checker ;
18. Bahwa Ahli juga terjun ke lapangan, tetapi keadaan setelah selesai kegiatan penambangan batu andesit ;
19. Bahwa ada Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Perhitungan Kerugian Desa dalam hasil kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, yaitu Nomor 700.04/KS/01/IV/2015 tanggal 1 April 2015 ;
20. Bahwa yang disimpulkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Perhitungan Kerugian Desa dalam hasil kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah adanya uang yang tidak dapat dipertanggungg jawabkan oleh Terdakwa sebesar Rp851.620.000,00 (delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh juta rupiah), Pelanggaran diawali :
1. Dalam perjanjian kerja sama kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut UD. PURA DIAFAN akan memberi kompensasi sebesar Rp28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) per-rit, tetapi dalam kenyataan UD. PUTRA DAFAN memberi kontribusi sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per rit ;
2. Kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut tidak masuk dalam APBDes Desa Pendoworejo ;
3. Tatacara pengelolaan keuangan kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut harus masuk BKU Desa Pendoworejo ;
21. Bahwa yang bertanggung jawab dalam BKU Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah Bendahara Desa ;
22. Bahwa seorang Kepala Desa tidak boleh menyimpan uang sendiri, karena sudah ada Bendahara Desa ;
23. Bahwa seorang Kepala Desa boleh menerima uang sendiri tetapi kemudian diserahkan kepada Bendahara Desa untuk dimasukkan dalam BKU Desa ;
24. Bahwa di Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, ada istilah pelayanan 1 (satu) pintu yang dilakukan oleh Terdakwa dan hal tersebut tidak dibenarkan ;
25. Bahwa sebelumnya pihak Inspektorat Kabupaten Kulon Progo pernah melakukan Audit di Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, tetapi sebelum ada kegiatan penambangan batu andesit ;
26. Bahwa Ahli tidak menemukan adanya Perdes untuk Kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
27. Bahwa Ahli tidak tahu seorang Kepala Desa harus membuat Perdes terlebih dahulu, sebelum melakukan kegiatan penambangan ;
28. Bahwa Ahl tidak melakukan pemeriksaan terhadap semua yang menerima aliran dana kompensasi Kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Ahli hanya wawancara pemilik UD. PUTRA DIAFAN, karena yang memberi uang dan perangkat desa yang menerima uang dari Terdakwa, tetapi tidak tahu asal uang yang mereka terima;
29. Bahwa ada uang yang diberikan kepada Polsek, Polres dan Polda sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per-rit, Dusun Turusan dan Tileng sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per-rit, BPD Desa Pendoworejo sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus ribu rupiah), Perangkat Desa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per-rit, tetapi dalam Berita Acara, termasuk pihak terkait dan itu bukan untuk kepentingan umum serta tidak masuk dalam BKU Desa Pendoworejo, disamping itu sesuai Peraturan Dearah Kebupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2007 Bab IV Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa kekayaan desa diperuntukkan untuk kepentingan desa dan kepentingan umum, tetapi aparat tidak termasuk dalam peraturan daerah tersebut ;
30. Bahwa Ahli pernah mengikuti diklat Auditor sekali dan Diklat Ketua Tim sekali ;
31. Bahwa pengeluaran kepada Polsek, Polres, Polda, Perangkat Desa dan BPD tidak masuk dalam Audit Ahli, karena itu bukan untuk kepentingan Pemerintah Desa Pendoworejo ;
32. Bahwa Ahli tidak menemukan ada pengembalian sebagian uang yang dipakai oleh Terdakwa ;
33. Bahwa Ahli tidak melakukan pemeriksaan terhadap salah satu petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo, karena hanya fokus kepada dugaan penyelewengan uang kompesansi Kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, yang dilakukan oleh Terdakwa ;
34. Bahwa Ahli yakin Terdakwa menyelewengkan uang kompesansi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp851.620.000,00 (delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh juta rupiah), karena sesuai dengan data yang Ahli terima ;
35. Bahwa Ahli tidak tahu tahu ada sanksi terhadap Terdakwa ;
36. Bahwa Ahli tidak tahu ada data di lapangan produksi Kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, yang tidak sesuai dengan data produksi dari dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo;
37. Bahwa Ahli dulu kuliah di Unversitas Wangsa Manggala Yogyakarta, jurusan Ekonomi ;
38. Bahwa Ahli tidak mempunyai pengalaman di bidang Akuntansi ;
39. Bahwa pada waktu Ahli melamar pekerjaan dulu formasinya sebagai Auditor di Badan Pengawas Daerah Kabupaten Kulon Progo;
40. Bahwa yang mengangkat Ahli sebagai Auditor adalah Bupati Kulon Progo ;
41. Bahwa yang menerbitkan sertifikasi Auditor milik saya Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Kidul, sedangkan Sertifikasi Auditor Ahli dari BPKP Pusat ;
42. Bahwa sebelumnya Ahli belum pernah memberikan keterangan di dalam persidangan ;
43. Bahwa Ahli pernah mengaudit keuangan di tingkat Kabupaten Kulon Progo;
44. Bahwa tugas Inspektorat Kabupaten Kulon Progo adalah memeriksa, melakukan pengawasan keuangan, barang inventaris dan kepegawaian Daerah Kabupaten Kulon Progo ;
45. Bahwa pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Kulon Progo agar tidak tumpang tindih dengan pihak lain, Ahli berfokus pada APBD yang di danai Daerah Kabupaten Kulon Progo saja ;
46. Bahwa menurut Ahli tahapan Audit Investigasi dengan wawancara dan pengumpulan data sudah cukup karena dengan melakukan wawancara bisa bertemu langsung dengan Audien;
47. Bahwa Ahli tidak tahu, apakah Inspektorat Kabupaten Kulon Progo berwenang menghitung kerugian keuangan negara ;
48. Bahwa Inspektorat Kabupaten Kulon Progo setiap tahun melakukan Audit Reguler, tetapi karena kekurangan personil maka dalam 1 (satu) instansi, hanya bisa Ahli Audit 2 – 3 tahun sekali ;
49. Bahwa Ahli melakukan Audit Investigasi apabila ada permintaan, karena dasar melakukan Audit Investigasi dari Surat Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Kulon Progo;
50. Bahwa Ahli tidak tahu peraturan mengenai Audit Investigasi ;
51. Bahwa dasar ahli menentukan adanya uang sebesar sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sesuai kuitansi yang diterima Terdakwa dari UD. PUTRA DIAFAN dan hal tersebut diakui oleh Terdakwa ;
52. Bahwa benar ada uang masuk pada Pemerintah Desa Pendoworejo sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), karena ada pembukuan di BKU Pemerintah Desa Pendoworejo oleh Bendahara Desa sebesar Rp. 40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) pada tanggal 13 Februari 2014 dan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 18 November 2014 ;
53. Bahwa dengan uang untuk Dusun Turusan Desa Pendoworejo sebesar Rp61.420.000,00 (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) tersebut diakui oleh Dukuh Turusan, tetapi tidak ada tanda terima dari Terdakwa ;
54. Bahwa dengan uang untuk Dusun Turusan Desa Pendoworejo sebesar Rp17.5000.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, juga diakui oleh Dukuh Turusan, tetapi tidak ada tanda terima dari Terdakwa ;
55. Bahwa dana yang dikeluarkan Terdakwa dalam Acara Silaksus untuk perangkat Desa Pendoworejo, tidak sebagai pengurangan kerugian desa, karena bukan untuk kepentingan Desa Pendoworejo ;
56. Bahwa uang untuk Dusun Tileng Desa Pendoworejo sebesar Rp93.460.000,00 (sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puuh ribu rupiah) dan diakui oleh Dukuh Tileng untuk pembangunan dan pengadaan kaos senam di Dusunnya;
57. Bahwa Ahli menghitung penyelewengan uang kompesansi Kegiatan Penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp851.620.000,00 (delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bersama Tim ;
58. Bahwa Ahli mendapat keterangan aliran dana untuk Polsek, Polres dan Polda karena yang menerima uangnya GANTI ARTO, tetapi sekarang orangnya sudah meninggal dunia ;
59. Bahwa Ahli menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Perhitungan Kerugian Desa dalam hasil kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Nomor 700.04/KS/01/IV/2015 tanggal 1 April 2015 tersebut kepada Bupati Kulon Progo, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Wates ;
60. Bahwa Ahli tidak tahu tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Perhitungan Kerugian Desa dalam hasil kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Nomor 700.04/KS/01/IV/2015 tanggal 1 April 2015 tersebut setelah Laporan di serahkan pada Bupati Kulon Progo ;
61. Bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Perhitungan Kerugian Desa dalam hasil kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Nomor 700.04/KS/01/IV/2015 tanggal 1 April 2015 tersebut, tidak ada penegasan untuk melanjutkan permasalahan ini ke persidangan, karena pemeriksaan ini reguler ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa mengenai keterangan Ahli , Terdakwa menyatakan ada yang keberatan yaitu :
- Terdakwa tidak pernah dipertemukan dengan pihak yang di wawancara;
Atas keberatan Terdakwa, Ahli menyatakan benar, Terdakwa tidak pernah dipertemukan langsung dengan pihak yang diwawancarai, karena Ahli bertemu dengan pihak terkait, bukan mempertemukan dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di depan persidangan, dengan pokok-pokok keterangan, sebagai berikut :--------------
1. Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Terdakwa memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
2. Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Terdakwa) dalam BAP penyidikan dan Terdakwa menanda tangani berita acara tersebut;
3. Bahwa Terdakwa telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Terdakwa dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan; ------------------------
4. Bahwa Terdakwa diduga tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pendapatan desa yang sah di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo pada Tahun 2011 sd 2013 yang pada waktu itu Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo;
5. Bahwa dasar Terdakwa sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 98 Tahun 2004 tanggal 12 April 2004; -----------
6. Bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, adalah memfasilitasi hal-hal yang berhubungan surat menyurat untuk perizinan, memfasilitasi sosialisasi kepada masyarakat dan menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan pihak penambang;
7. Bahwa Terdakwa sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, selama 9 (sembilan) tahun, karena apabila di D.I. Yogyakarta diberlakukan masa bakti seorang Kepala Desa hanya 5 (lima) tahun, banyak yang tidak mau mendaftar karena hasil yang diterima tidak sesuai dengan pengeluarannya, kalau di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman hanya 5 (lima) tahun, kemudian bisa dipilih kembali, tetapi kalau di Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunung Kidul, langsung selama 10 (sepuluh) Tahun ;
8. Bahwa Terdakwa mengevaluasi PAD Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dari sewa GOR, kios, sewa tanah, biaya administrasi desa, sewa lapangan, tetapi target sebesar kurang lebih Rp55.755.600,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah), tidak terpenuhi, kemudian Terdakwa memanggil para penyewa tanah yang tidak bisa melunasi sewa tanah kas desa dan Terdakwa kumpulkan di balai desa, selanjutnya Terdakwa sampaikan, lahan yang tidak subur agar dirubah menjadi subur harus diadakan penambangan batu dan reklamasi terlebih lagi, agar kemudian menjadi lahan subur atas saran Terdakwa, disetujui ;
9. Bahwa yang menentukan target PAD Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, adalah dari APBDes ;
10. Bahwa ada penawaran kerjasama antara Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo kepada UD. PUTRA DIAFAN yaitu Nomor 912/131/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama dan Terdakwa yang membuat sendiri ;
11. Bahwa awalnya bisa ada penawaran kerjasama antara Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo kepada UD. PUTRA DIAFAN, karena pada bulan Oktober 2010 Terdakwa kedatangan tamu yang memperkenalkan diri sebagai pengusaha penggilingan batu andesit, yang mengaku bernama FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO dengan didampingi PURWANTORO (mantan Staf Desa Pendoworejo) ke rumah Terdakwa, adapun maksud kedatangan Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO adalah minta izin melakukan survey dan minta lahan yang bisa ditambang, kemudian Terdakwa tunjukkan lahan yang tidak produktif, yaitu di Bulak Turusan, terlebih dahulu yang dilakukan penambangan, setelah itu Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO meminta Terdakwa, agar membuat Surat Penawaran kepada UD. PUTRA DIAFAN, untuk melakukan penambangan di Desa Pendoworejo;
12. Bahwa pada waktu itu belum membicarakan mengenai kompensasi hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dan membicarakan mengenai hal tersebut setelah pertemuan Terdakwa dengan Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO, yang ke tiga atau keempat kalinya ;
13. Bahwa pada waktu itu belum diketahui oleh Perangkat Desa yang lain ;
14. Bahwa akhirnya UD. PUTRA DIAFAN memberikan tanggapan terhadap penawaran tersebut dengan Surat dari UD. PUTRA DIAFAN kepada Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo nomor 358/PA/10/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama dan dalam tanggapan tersebut UD. PUTRA DIAFAN menyebutkan angka kompensasi hasil produksi penambangan sebesar Rp28.000,00 (Dua puluh delapan ribu rupiah) per rit tetapi kata Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO mengatakan akan diberi Rp35.000,00 (Tiga puluh lima ribu rupiah) per rit katanya yang Rp7.000,00 (Tujuh ribu rupiah) untuk operasional saya;
15. Bahwa Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO pernah mengajak salah satu staf Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kulon Progo untuk menemui Terdakwa, katanya bernama LILIK KURNIAWAN dan pada waktu itu mereka sudah melakukan survey di lapangan terlebih dahulu ;
16. Bahwa tanggapan penawaran kerjasama antara Pemerintah Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dari UD. PUTRA DIAFAN masuk dalam agenda surat masuk Desa Pendoworejo oleh Bagian Umum ;
17. Bahwa ada sosialisasi Kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut pada tanggal 29 Desember 2010 yang dihadiri oleh penggarap tanah kas desa, Dukuh, BPD Desa Pendoworejo, Perangkat Desa, Saksi BAMBANG SLAMET SANTOSO dan LILIK KURNIAWAN ;
18. Bahwa yang memimpin sosialisasi Kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah Saksi BAMBANG GUNOTO, S.Pd ;
19. Bahwa peran LILIK KURNIAWAN dalam sosialisasi Kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebagai Seksi Dokumentasi ;
20. Bahwa yang disampaikan Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO dalam sosialisasi Kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adanya kontribusi sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per rit ; :
21. Bahwa dalam sosialisasi Kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut belum disampaikan kontribusi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per rit untuk Dusun Turusan, hal tersebut baru disampaikan sebelum kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan dilaksanakan dalam acara Selamatan sekaligus genduri ;
22. Bahwa yang disampaikan Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO pada waktu pembayaran kontribusi Kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut di rumah Terdakwa bahwa pembayaran ditulis dalam kuitansi sesuai yang disetorkan karena alasannya hanya untuk laporan pertanggung-jawaban di perusahaan dan tidak akan sampai keluar, disamping itu juga mengatakan, kalau ada uang akan titip terlebih dahulu jumlah ritase dihitung belakangan saja ;
23. Bahwa Terdakwa tidak pernah mengatakan bahwa pembayaran kontribusi Kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, melalui pelayanan 1 (satu) pintu yaitu melalui Terdakwa dan pernyataan tersebut yang sebenarnya Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO datang menitipkan kepada saya si rumah saya selanjutnya pada waktu pembayaran yang kedua datang bersama HERDIYANTO kerumah Terdakwa dan mengatakan pembayarannya melalui kades saja, karena kades masih bisa memberikan pihak-pihak lain ;
24. Bahwa tidak ada pihak lain yang keberatan pembayaran kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut melalui Terdakwa ;
25. Bahwa Saksi BAMBANG SLAMET SANTOSO membayar kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut di rumah Terdakwa, biasanya bersama Saksi PIUS FEMBRI BUDI KURNIAWAN, ST ;
26. Bahwa Terdakwa tidak pernah minta ada kenaikan pembayaran kontribusi Kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, dari sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per rit menjadi sebesar Rp35.000,00 (tiga uluh lima ribu rupiah) per rit itu ide dari Saksi BAMBANG SLAMET SANTOSO karena saya sebagai kepala desa mendapat intensif sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per rit dan kesepakatan tersebut pada waktu itu kami bertiga dengan LILIK KURNIAWAN ;
27. Bahwa setahu Terdakwa ada kenaikan pembayaran kontribusi Kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kec. Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo dari sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per rit menjadi sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per rit tersebut tidak diketahui oleh Perangkat Desa Pendowo yang lainnya;
28. Bahwa pembayaran kontribusi penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, ada kuitansinya yaitu :
- Tanggal 15 Februari 2011 sebesar Rp17.500.000,00 (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) ada kuitansinya tetapi tidak disebutkan jumlah ritasenya ;
- Tanggal 29 Juni 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 8 November 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 2 Februari 2012 sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 18 Mei 2012 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 25 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 5 Agustus 2012 sebesar Rp15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) ;
- Tanggal 19 September 2012 sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) ;
- Tanggal 15 November 2012 sebesar Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 30 November 2012 sebesar Rp125.000.000,00 (Seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Tanggal 18 Februari 2013 sebesar Rp280.000.000,00 (Dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 2 Juli 2013 sebesar Rp150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Tanggal 4 Maret 2014 sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah) ;
Dengan perhitungan :
Dusun Turusan sebesar Rp437.500.000.00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupah) ;
Dusun Tileng sebesar Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
Total sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) ;
29. Bahwa laporan hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dilakukan oleh checker setiap sebulan sekali melakui HERDIYANTO ;
30. Bahwa Terdakwa yakin dengan kebenarannya laporan hasil produksi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut karena dicatat oleh checker ;
31. Bahwa Terdakwa tidak pernah membayar checker, setahu Terdakwa yang membayar checker UD. PUTRA DIAFAN ;
32. Bahwa tidak semua uang yang Terdakwa terima dari Saksi BAMBANG SLAMET SANTOSO semuanya Terdakwa serahkan kepada Bendahara Desa Pendoworejo ;
33. Bahwa pembayaran kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut untuk di Pedukuhan Turusan dan Pedukuhan Tileng Desa Pendoworejo, Terdakwa dilakukan, apabila ada warga mempunyai program baru minta pada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengecek kelapangan kalau programnya benar akan dilaksanakan, baru Terdakwa berikan uangnya, karena Terdakwa takut kalau uangnya disalah gunakan untuk keperluan pribadi ;
34. Bahwa uang yang Terdakwa serahkan untuk Pembayaran kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut untuk di Pedukuhan Turusan dan Pedukuhan Tileng kepada Saksi SUHARTAYA, kurang lebih sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh bela juta rupiah), kepada Saksi SUMIWARNA sebesar Rp93.460.000,00 (sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) kepada REBO sebesar Rp15.900.000,00 (Lima belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang lainnya sudah lupa;
35. Bahwa awalnya kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut untuk di Pedukuhan Tileng, karena penambangan batu andesit di Dusun Turusan sudah mau habis, kemudian Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO menghadap kepada Terdakwa dan minta lahan lagi untuk dilakukan penambangan batu andesitnya karena karena kebutuhan batu andesit UD. PUTRA DIAFAN kian banyak dan Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO pada waktu itu mengatakan akan menambah kontribusinya dari sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribur rupiah) per rit menjadi sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per rit, kemudian Saksi BAMBANG SLAMET SANTOSO melengkapi perizinan penambangannya ;
36. Bahwa ada surat penawaran kepada UD. PUTRA DIAFAN untuk kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dan ada juga surat tanggapannya dari UD. PUTRA DIAFAN dan dalam tanggapannya juga tidak menyebutkan besaran kontribusinya ;
37. Bahwa tidak ada orang lain yang tahu pada waktu Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO mengatakan akan menambah kontribusinya dari sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per rit menjadi sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per rit ;
38. Bahwa pihak yang Terdakwa berikan uang yang berasal dari kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Tileng Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah BPD Desa Pendoworejo, Perangkat Desa Pendoworejo, Kepala Dukuh di Desa Pendoworejo, Polsek, Polres dan Polda ;
39. Bahwa Terdakwa memberi memberi uang kepada para pihak tersebut atas petunjuk Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO ;
40. Bahwa maksud biaya managemen karena lokasi setelah pasca kegiatan penambangan tanah ada yang milik pamong dan masyarakat belum dibuat petak-petak pada waktu reklamasi maka saya mengeluarkan biaya untuk pengukuran dan pemetakan tanah sesuai dengan sebelum dilakukan penambangan dan biaya managemen tidak pernah disinggung dalam sosialisasi ;
41. Bahwa Terdakwa mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo karena Terdakwa ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif di DPRD Kabupaten Kulon Progo sehingga pada waktu itu Terdakwa membutuhkan dana untuk kampanye sehingga sebagian uang yang berasal dari kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut saya pergunakan untuk mendanai kampanye tersebut ;
42. Bahwa benar ada pertemuan di rumah Terdakwa tanggal 17 Oktober 2014 atas prakarsa Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO dan yang hadir di rumah Terdakwa, Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO, Saksi ERNA SUBANDONO, SE, Saksi SUKARJA, Saksi SUMIWARNA, Saksi SUHARTAYA kemudian Terdakwa diskusi dan Saksi BAMBANG SLAMET SANTOSO menginginkan bahwa hasil produksi ritase kegiatan penambangan batu andesit semua berjumlah kurang lebih 19.529,00 (sembilan belas ribu lima ratus dua puluh sembilan) rit, agar sinkron dengan pajak yang sudah dibayarkan dan hal itu tidak mungkin karena Saksi SUMIWARNA sudah memberikan keterangan di depan Kejaksaan, jumlah produksi penambangan batu andesit di Dusun Tileng saja sudah mencapai sebanyak 18.692,00 (Delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh dua) rit ;
43. Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau pada waktu itu Saksi SUHARTAYA dan Saksi SUMIWARNA dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Wates tetapi pada waktu itu Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO menelpon Terdakwa dan mengatakan, “Pak Landung tega ya sama saya?” kemudian Terdakwa tanya kenapa alasannya dan dijawab, “Itu Kepala Dukuh Turusan dan Tileng dipanggil Kejaksaan?”, kemudian Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO datang kerumah Terdakwa bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wates yaitu ARYA ROSYID, SH ke rumah Terdakwa, yang intinya pada waktu itu ARYA ROSYID, SH mengatakan, Kejaksaan Negeri Wates diminta membina kepada pengusaha-pengusaha tambang, karena ada indikasi kecurangan pambayaran pajak ;
44. Bahwa Terdakwa tidak mengarahkan kepada Saksi SUHARTAYA bahwa kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo seharga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per rit dan pernyataan itu hasil musyawarah bersama, Terdakwa hanya menyarankan kepada Saksi ERNA SUBANDONO, SE kontribusi untuk Pemerintah Desa Pendoworejo sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per rit ;
45. Bahwa Terdakwa tidak menyampaikan, uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, sebagian untuk dana kampanye ;
46. Bahwa Terdakwa menyerahkan uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut di Pemerintah Desa Pendoworejo sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh jut rupiah) dan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tersebut kepada Saksi BUDIMAN kemudian Saksi BUDIMAN memanggil Saksi ERNA SUBANDONO, SE dan menyerahkan uang kepada Saksi ERNA SUBANDONO, SE ;
47. Bahwa Terdakwa mau mengganti uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, yang Terdakwa pakai sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), dengan catatan bahwa Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO membayar kekurangan yang sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per rit dikalikan sejumlah produksi di Dusun Tileng sebanyak 18.692,00 (delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh dua) rit yang dijanjikan akan membayar kontribusi panambangan batu andesit di Dusun Tileng sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per rit ;
48. Bahwa Terdakwa yang lakukan setelah ada pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Wates adalah pengembalian uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut yang Terdakwa pakai sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang di serahkan oleh istri Terdakwa kepada pihak Kejaksaan Negeri Wates untuk mengurangi uang yang sudah Terdakwa pakai ;
49. Bahwa Bukti Nomor 13 Asli Salinan Keputusan Bupati Kulon Progo No. 98 Tahun 2004 tanggal 12 April 2004 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Calon Lurah Terpilih tanggal 12 April 2004 dan benar yang ditunujukan SK pengangkatan Terdakwa (diperlihatkan kepada Terdakwa Bukti No. 13 Asli Salinan Keputusan Bupati Kulon Progo No. 98 Tahun 2004 tanggal 12 April 2004 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tentang Penetapan Calon Lurah Terpilih tanggal 12 April 2004 dan atas Bukti tersebut Terdakwa membenarkan);
50. Bahwa Terdakwa tidak pernah melihat Bukti Nomor 14 berupa 1 (Satu) lembar catatan total Pembayaran Batu ke Pemerintah Desa Pendoworejo oleh FX BAMBANG SLAMET SANTOSO (Diperlihatkan kepada Terdakwa Bukti Nomor 14 berupa 1 (Satu) lembar catatan total Pembayaran Batu ke Pemerintah Desa Pendoworejo oleh FX BAMBANG SLAMET SANTOSO dan atas Bukti tersebut Terdakwa menyatakan tidak pernah melihatnya) ;
51. Bahwa benar Bukti Nomor 15 sampai dengan Bukti Nomor 31 adalah kuitansi pembayaran kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Dusun Turusan Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut dari Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO kepada Terdakwa itu tulisan dan tanda tangan Terdakwa;
52. Bahwa Bukti No. 33 berupa 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Penerimaan model bend 26a Nomor 2/BKM/II/2014 tanggal 12 Februari 2014 terbilang Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) benar setoran Terdakwa kepada Pemerintah Desa Pendoworejo. (Diperlihatkan kepada Terdakwa Bukti No. 33 berupa 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Penerimaan model bend 26a No. 2/BKM/II/2014 tanggal 12 Februari 2014 terbilang Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan atas bukti tersebut Terdakwa membenarkan) ;
53. Bahwa Bukti Nomor 34 berupa 1 (satu) lembar asli Bukti Kas Penerimaan model bend 26a Nomor 10/BKM/X/2014 tanggal 18 November 2014 terbilang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) benar setoran Terdakwa kepada Pemerintah Desa Pendoworejo. (Diperlihatkan kepada Terdakwa Bukti Nomor 34 berupa 1 (Satu) lembar asli Bukti Kas Penerimaan model bend 26a Nomor 10/BKM/X/2014 tanggal 18 November 2014 terbilang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan atas bukti tersebut Terdakwa membenarkannya) ;
54. Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti Nomor 44 Berupa 1 (satu) lembar asli Surat dari Pemerintah Desa Pendoworejo kepada UD. PUTRA DIAFAN Nomor 912/131/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama itu Terdakwa mengetik sendiri di rumah Terdakwa, tetapi yang memberi nomor dari Bagian Umum Pemerinta Desa Pendoworejo (diperlihatkan kepada Terdakwa bukti Nomor 44, berupa 1 (satu) lembar asli Surat dari Pemerintah Desa Pendoworejo kepada UD. PUTRA DIAFAN Nomor 912/131/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama dan atas bukti tersebut Terdakwa menyatakan mengenalnya) ;
55. Bahwa benar Bukti Nomor 45 berupa 1 (satu) lembar asli Surat dari UD. PUTRA DIAFAN kepada Pemerintah Desa Pendoworejo Nomor 358/PA/10/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal Tanggapan atas Penawaran Kerjasama (diperlihatkan kepada Terdakwa bukti Nomor 45 berupa 1 (Satu) lembar asli Surat dari UD. PUTRA DIAFAN kepada Pemerintah Desa Pendoworejo Nomor 358/PA/10/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal Tanggapan atas Penawaran Kerjasama dan atas Bukti tersebut Terdakwa membenarkannya);
56. Bahwa tahu Bukti Nomor 9 berupa 1 (Satu) lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan desa kerjasama antara Pemerintah Desa Pendoworejo dengan UD. PUTRA DIAFAN dalam rangka penambangan batu andesit Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013 tetapi itu bukan Terdakwa yang membuatnya. (diperlihatkan kepada Terdakwa Bukti Nomor 9 berupa 1 (Satu) lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan desa kerjasama antara Pemerintah Desa Pendoworejo dengan UD. PUTRA DIAFAN dalam rangka penambangan batu andesit Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013 dan atas bukti tersebut Terdakwa menyatakan mengetahui tetapi tidak membuatnya) ;
57. Bahwa Terdakwa tahu Bukti Nomor 10 berupa 1 (Satu) lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan dari kegiatan penambangan batu andesit dan itu yang membuat saya. (diperlihatkan kepada Terdakwa Bukti Nomor 10 berupa 1 (satu) lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan dari kegiatan penambangan batu andesit dan atas bukti tersebut Terdakwa menyatakan yang membuatnya);
58. Bahwa tahu Bukti Nomor 11 berupa 1 (satu) lembar penggunaan sumbangan pembangunan lokasi Turusan danTileng dan itu juga saya yang membuat. Diperlihatkan kepada Terdakwa Bukti Nomor 11 berupa 1 (satu) lembar penggunaan sumbangan pembangunan lokasi Turusan dan Tileng dan atas bukti tersebut Terdakwa menyatakan yang membuatnya);
59. Bahwa Terdakwa tahu Bukti Nomor 12 berupa 1 (Satu) lembar fotocopy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan dari sektor penambangan batu di Dusun Tileng Pendoworejo kerjasama dengan UD. PUTRA DIAFAN dan itu juga saya yang membuatnya atas persetujuan BPD Desa Pendoworejo. (Diperlihatkan kepada Terdakwa Bukti Nomor 12 berupa 1 (Satu) lembar fotocopy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan dari sektor p kegiatan enambangan batu di Dusun Tileng Pendoworejo kerjasama dengan UD. PUTRA DIAFAN dan atas bukti tersebut Terdakwa menyatakan yang membuatnya) ;
60. Bahwa Istri Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) kepada pihak Kejaksaan Negeri Wates, karena pada 14 Januari 2015 Terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka kasus Korupsi kurang lebih sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah) kemudian istri Terdakwa bermaksud menyelesaikan dengan menyerahkan uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tersebut ;
61. Bahwa prestasi Terdakwa di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo adalah pernah mengikuti lomba Dusun di tingkat Kabupaten Kulon Progo juara 1 karena tidak dianggarkan dalam APBDes kemudian saya mengeluarkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk administrasi dan untuk lomba desa tingkat Provinsi D.I. Yogyakarta Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), mengikuti lomba ternak lembu, Terdakwa juga juara 1, Terdakwa mengolah limbah agar tidak mencemari lingkungan dan untuk biaya kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Anggota DPR RI sehingga Terdakwa mengeluarkan biaya sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), hal tersebut dengan diketahui oleh perangkat desa yang lain ;
62. Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut yang Terdakwa gunakan untuk kampanye Calon Legislatif, karena pada waktu itu tidak terkontrol dan pada waktu itu, Terdakwa tidak bisa menghitung, karena stres tidak terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo ;
63. Bahwa alasan Terdakwa menerima uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per rit, karena Terdakwa akan dapat bonus uang sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per rit dari Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO untuk Terdakwa, disamping itu pada waktu itu Terdakwa ingin mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif ;
64. Bahwa awalnya kampanye Terdakwa menggunakan uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut yang sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per rit dari Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO ;
65. Bahwa checker kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut mendapat honor sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per rit, tetapi checker sudah dibayar oleh UD. PUTRA DIAFAN ;
66. Bahwa pihak Koramil Kecamatan Girimulyo tidak pernah minta uang dari kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, hanya minta bantuan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) kali untuk membuat papan nama ;
67. Bahwa pihak Kodim Kabupaten Kulon Progo, Kejaksaan Negeri dan Camat Girimulyo tidak pernah minta uang dari kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
68. Bahwa HERDIYANTO mendapat uang dari kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per rit karena setiap hari Terdakwa diperintahkan turun ke lapangan untuk memantau kegiatan penambangan batu andesit dan mencari warga yang mau bekerja di lokasi penambangan;
69. Bahwa ada uang dari kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, untuk kegiatan sosial yaitu untuk biaya pertandingan bola volley dan hiburan ketoprak yang menghabiskan dana sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), untuk kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan DPR RI menghabiskan dana sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), perbaikan jalan di Dusun Ngrancah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan perawatan mobil plat merah bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk kelompok ternak lembu, karena kelompok ternak lembu tidak mampu membiayai perawatan mobil, kemudian Terdakwa membiayai sekitar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) selama 3 tiga (Tahun) ;
70. Bahwa harta Terdakwa tidak ada yang disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Wates ;
71. Bahwa Terdakwa tidak membuat Perdes untuk kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, karena Terdakwa pikir penambangan batu andesit sifatnya hanya insidentil saja ;
72. Bahwa Terdakwa tahu kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut harus ada Perdesnya, tetapi karena sifatnya tidak permanen, maka Terdakwa tidak membuat Perdesnya ;
73. Bahwa sekarang harta benda milk Terdakwa yang tersisa sepeda motor Honda Vario;
74. Bahwa Terdakwa tidak tahu ada pajak kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, yang belum dibayar oleh pihak UD. PUTRA DIAFAN ;
75. Bahwa uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, ada yang Terdakwa pakai murni untuk keperluan pribadi;
76. Bahwa setiap Terdakwa mengeluarkan uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, tidak ada tanda bukti pengeluarannya ;
77. Bahwa pada waktu Terdakwa memberikan uang kepada pihak Polsek, Polres dan Polda juga tidak ada tanda buktinya;
78. Bahwa kenyataan uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut yang saya terima dari Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO per ritnya sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan yang sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per rit murni milik Terdakwa;
79. Bhwa tidak ada kesepakatannya bahwa Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO akan memberikan uang kontribusi kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per rit tetapi Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO sanggup memberinya pada akhir Tahun 2014, tetapi, karena ada perkara ini, sehingga sampai sekarang tidak terbayarkan ;
80. Bahwa Terdakwa tidak terlibat dalam kegiatan CSR di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo karena biasanya Saksi BAMBANG SLAMET SANTOSO sering berkunjung sendiri ke masyarakat, tanpa sepengetahuan Terdakwa dan Terdakwa tidak pernah diajak musyawarah kegiatan CSR tersebut ;
81. Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah benar kegiatan CSR di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo menghabiskan dana sekitar Rp670.000.000,00 (Enam ratus tujuh puluh juta) setahu Terdakwa itu angka taksiran dari Saksi FX. BAMBANG SLAMET SANTOSO sendiri saja ;
82. Bahwa awalnya Terdakwa bisa memberikan uang kepada pihak Polsek, Polres dan Polda karena Terdakwa didatangi seorang anggota Polisi yang intinya setengah mengancam mengatakan “Pak Kades kami tahu bahwa solar yang digunakan untuk kegiatan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut berasal dari solar bersubsidi padahal seharusnya menggunakan solar non subsidi, “Sehingga menurut kami Pak Kades mengetahui dan menutup-nutupi, bagaimana apakah Pak Kades mau memberi atensi kepada kami sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per rit atau saya teruskan ke Reskrim Polda?“, kemudian Terdakwa menawar sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per rit;
83. Bahwa Bukti Nomor 12 berupa 1 (Satu) lembar Foto copy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa Dari Sektor kegiatan Penambangan Batu di Tileng, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, kerja sama dengan UD. PUTRA DIAFAN Tahun 2012 muncul setelah ada panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Wates ;
84. Bahwa yang Terdakwa pikirkan sebelum adanya kegiatan Penambangan Batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut adalah bagaimana mengubah lahan yang semula kurang subur, agar menjadi lahan yang lebih subur, sehingga bisa ditanami dan menghasilkan ;
85. Bahwa Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada pihak lain akan perlunya Perdes, untuk kegiatan Penambangan Batu andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut ;
86. Bahwa tidak setiap pemasukan untuk Pemerintah Desa harus dengan Perdes, contohnya, Terdakwa pernah menerima sumbangan dari orang China-China Malioboro, karena sering senam di daerah Desa Pendoworejo, sehingga membuat areal parkir mobil di halaman Balai Desa Pendoworejo kemudian menyumbang uang ke Pemerintah Desa Pendoworejo ;
87. Bahwa Terdakwa tidak tahu kontribusi kegiatan Penambangan Batu Andesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo tersebut, apakah termasuk kegiatan dalam kategori Pendapatan Asli Desa dan Terdakwa tidak pernah merencanakan kegiatan penambangan batu andesit terlebih dahulu ;
88. Bahwa Terdakwa ingin menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo sejak Tahun 2008, tetapi Terdakwa tidak mempunyai dana ;
89. Bahwa hikmah yang bisa diambil dengan kejadian ini adalah bahwa ternyata langkah Terdakwa salah, sehingga Terdakwa menyesal, karena sekarang anak dan istri Terdakwa tidak enak hidup ditengah-tengah masyarakat akibat perbuatan tersebut;
Menimbang, terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya ;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa dapat dipidana (straf baarheid van de dader);
Menimbangg, kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun, apabila ternyata sebaliknya secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang ada di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim menyimpulkan fakta hukum, sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa, terhitung mulai tanggal 12 April 2004, berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo No. 98 Tahun 2004 tentang Pengangkatan Kepala Desa, Terdakwa diangkat sebagai Kepala Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, untuk masa jabatan selama 10 (sepuluh) tahun, dari Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2014 (vide Barang Bukti No. 13, keterangan Saksi Sukarjo, tanggal 11 Mei 2015, keterangan Saksi Budiman, tanggal 11 Mei 2015, dan diperkuat keterangan Terdakwa tanggal 11 Juni 2015);
2. Bahwa di Desa Pendoworejo, terdapat beberapa lokasi yang tidak produktif, diantaranya di Dusun Turusan dan Dusun Tileng, karena di lokasi tersebut, berbukit-bukit, banyak terhampar dan bertebaran batu andesit, atas inisiatif Terdakwa, setelah mendapatkan persetujuan Dewan Permusyawaratan Desa (DPD) Desa Pendoworejo, Terdakwa mengupayakan kerja-sama penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, untuk itu, Terdakwa segera menghubungi Direktur Utama UD. Putra Diafan, Saksi FX Bambang Slamet Santoso, sudah dikenal sebelumnya, memiliki usaha Penambangan Batu Andesit (vide keterangan Saksi Sukarjo, tanggal 11 Mei 2015, keterangan Saksi Suhartoyo, tanggal 11 Mei 2015, dan diperkuat keterangan Terdakwa, tanggal 11 Juni 2015);
3. Bahwa untuk menindaklanjuti penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, Terdakwa mengirimkan surat No. 145/045/XII/2010, tanggal 22 Desember 2010, ditandatangani Terdakwa, selaku Kepala Desa Pendoworejo, ditujukan kepada Saksi FX Bambang Slamet Santoso, Direktur Utama UD. Putra Diafan, dan Terdakwa menawarkan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo (vide Barang Bukti No. 46, Surat Dakwaan Penuntut Umum, tanggal 27 April 2015, dan keterangan Terdakwa, tanggal 11 Juni 2015);
4. Bahwa Saksi FX Bambang Slamet Santoso, setelah menerima surat penawaran, melakukan beberapa kegiatan, diantaranya, survey dengan melibatkan beberapa pihak, konsultasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo, menyusun proposal, menyelesaian dokumem UKL-UPL, mengurus IUP, membuat Peta Topografi Lokasi dan melaksanakan study kelayakan serta melakukan presentasi rencana penambangan di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kulon Progo, akhirnya Saksi FX Bambang Slamet Santoso, mendapatkan dokumen yang diperlukan dan secara legal dan administratif, penambangan di Desa Pendoworejo dapat dilaksanakan oleh Saksi FX Bambang Slamet Santoso, (vide Barang Bukti No. 32, 35, keterangan Saksi FX Bambang Slamet Santoso, tanggal 4 Mei 2015);
5. Bahwa dengan surat No. 027-PA/12/2010, tanggal 27 Desember 2010, Saksi FX Bambang Slamet Santoso, menanggapi dan menyanggupi tawaran dari Terdakwa, dengan melakukan penawaran berupa pemberian dana kontribusi ke Desa Pendoworejo, sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per-ritase (vide keterangan Saksi FX Bambang Slamet Santoso, tanggal 4 Mei 2015, diperkuat keteranagan Terdakwa, tanggal 11 Juni 2015);
6. Bahwa pelaksanaan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Penambangan di Desa Pendowoharjo, dalam kesepakatan lisan, antara Terdakwa dan Saksi FX Bambang Slamet Santoso (vide Barang Bukti No. 46, keterangan Saksi FX Bambang Slamet Santoso, tanggal 4 Mei 2015 dan pengakuan Terdakwa, tanggal 11 Juni 2015);
7. Bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2011, Terdakwa menghubungi Saksi FX Bambang Slamet Santoso, untuk datang ke rumah Terdakwa dan dalam kesempatan di rumah tersebut, Saksi FX Bambang Slamet Santoso bersama dengan Saksi Pius Fembri (Kepala Operasional Penambangan) diberitahu oleh Terdakwa, pembayaran kontribusi ke Desa Pendoworejo melalui 1 (satu) pintu, dalam artian, pembayaran kontribusi harus melalui Terdakwa dan harus dibayarkan di rumah Terdakwa dan jika tidak melalui 1 (satu) pintu, vis Terdakwa, maka penambangan batu andesit akan dihentikan;
8. Bahwa kesanggupan Saksi FX Bambang Slamet Santoso, sesuai suratnya No. 027-PA/12/2010, tanggal 27 Desember 2010, dengan pemberian kontribusi kepada Desa Pendoworejo, disepakati, sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah), per-ritase, akhirnya Saksi FX Bambang Slamet Santoso, tanpa diketahui oleh DPD dan Dukuh Turusan, diminta secara lisan untuk memberikan kontribusi sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per-ritase dan permintaan Terdakwa disetujui oleh Saksi FX Bambang Slamet Santoso (vide keterangan Saksi FX Bambang Slamet Santoso, tanggal 4 Mei 2015, keterangan Saksi Pius Fembri, tanggal 4 Mei 2015);
9. Bahwa kontribusi dari hasil penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, yang dibayarkan oleh Saksi FX Bambang Slamet Santoso, sesuai dengan kesepakatan dengan Dukuh Terusan Saksi Suhartaya, bagian dari dana penambangan batu andesit untuk Dusun Turusan sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) (vide keterangan Saksi Suhartaya, tanggal 11 Mei 2015, dan keterangan Terdakwa tanggal 11 Juni 2015);
10. Bahwa perhitungan ritase truk keluar yang mengangkut batu andesit dari Dusun Turusan, sebanyak 12.284 (dua belas ribu dua ratus delapan puluh empat) ritase (vide Barang Bukti No. 1. 2, 4 dan 5, keterangan Saksi Bambang Mulyono, tanggal 19 Mei 2015, keterangan Dodit Aji Nugroho, tanggal 19 Mei 2015, pengakuan Terdakwa, tanggal 11 Juni 2015);
11. Bahwa untuk penambangan di Dukuh Turusan, Saksi FX Bambang Slamet Santoso, telah menyerahkan dana kontribusi ke Desa Pendoworejo, melalui Terdakwa, di rumah Terdakwa, sebesar Rp427.500.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
1). Kuitansi tanggal 15 Pebruari 2011 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
2). Kuitansi tanggal 29 Juni 2011 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
3). Kuitansi tanggal 10 Agustus 2011 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran ke 8 sebesar Rp35.000.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah),
Sampai dengan tanggal 10 Agustus 2011, total pembayaran yang masuk Rp252.500.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus rupiah);
4). Kuitansi tanggal 25 Agustus 2011 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran ke 9 sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Sampai dengan tanggal 25 Agustus 2011, total pembayaran yang masuk Rp287.500.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus rupiah);
5). Kuitansi tanggal 8 November 2011 yang ditandatangani Terdakwa, jumlah pembayaran ke 10 sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Sampai dengan tanggal 8 November 2011, total pembayaran yang masuk Rp322.500.000,00 (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus rupiah);
6). Kuitansi tanggal 10 Desember 2011 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran ke 11 sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Sampai dengan tanggal 10 Desember 2011, total pembayaran yang masuk Rp357.500.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus rupiah);
7). Kuitansi tanggal 2 Pebruari 2012 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran ke 12 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2011, total pembayaran yang masuk Rp377.500.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus rupiah);
8). Kuitansi tanggal 18 Mei 2011 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran ke 13 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Sampai dengan tanggal 18 Mei 2011, total pembayaran yang masuk Rp382.500.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus rupiah);
9). Tanda Terima tanggal 1 Juni 2012 yang ditandatangani Terdakwa, jumlah pembayaran sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Sampai dengan tanggal 1 Juni 2012, total pembayaran yang masuk Rp397.500.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus rupiah);
10). Tanda Terima tanggal 25 Juni 2012 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran ke 15 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Sampai dengan tanggal 25 Juni 2012, total pembayaran yang masuk Rp397.500.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus rupiah);
11). Kuitansi tanggal 5 Agustus 2012 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran ke 16 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Sampai dengan tanggal 5 Agustus 2012, total pembayaran yang masuk Rp427.500.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus rupiah)
(vide barang Bukti No. 15 sampai dengan 25, keterangan Saksi FX Bambang Slamet Santoso, dan Saksi Pius Fembri, Kepala Operasional penambangan, tanggal 4 Mei 2015);
12. Bahwa setelah penambangan di Dusun Turusan selesai, Terdakwa dengan surat No. 912/131/X/2011, tanggal 11 Oktober 2011, mengirimkannya kepada Saksi FX Bambang Slamet Santoso, Direktur Utama UD Putra Diafan, kembali menawarkan lahan tanah kas desa dan sebagian tanah warga, di Dusun Tileng, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo (vide Barang Bukti No. 44);
13. Bahwa dengan surat No. 358/PA/10/2011, tanggal 27 Desember 2010, Saksi FX Bambang Slamet Santoso, menanggapi dan menyanggupi tawaran Terdakwa, dengan melakukan penawaran berupa pemberian dana kontribusi ke Kas Desa Pendoworejo, sebesar Rp28.000,00 (dua puluh delapan ribu rupiah) per-ritase, besaran retribusi tersebut disetujui dan Terdakwa tetap meminta sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per-ritase, tetap melalui 1 (satu) pintu, yaitu langsung ke Terdakwa dan pembayaran di rumah Terdakwa (vide keterangan Saksi FX Bambang Slamet Santoso, tanggal 4 Mei 2015);
14. Bahwa dana kontribusi dari hasil penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, sesuai dengan kesepakatan dengan Dukuh Tileng Saksi Sumiwarna, untuk Dusun Tileng sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per-ritase (vide keterangan Saksi Sumiwarna, tanggal 11 Mei 2015, dan keterangan Terdakwa tanggal 11 Juni 2015);
15. Bahwa perhitungan ritase truk keluar yang mengangkut batu andesit dari Dusun Tileng, sebanyak 18.692 (delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh dua) ritase (vide Barang Bukti No. 2, 3 dan 4, keterangan Saksi Bambang Mulyono, tanggal 19 Mei 2015, keterangan Dodit Aji Nugroho, tanggal 19 Mei 2015, pengakuan Terdakwa, tanggal 11 Juni 2015);
16. Bahwa untuk penambangan di Dukuh Tileng, Saksi FX Bambang Slamet Santoso, dalam berbagai kesempatan, telah menyerahkan dana kontribusi ke Desa Pendoworejo, melalui Terdakwa, sebesar Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan perincian, sebagai berikut :
1). Kuitansi tanggal 19 September 2012 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran ke 1 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2). Kuitansi tanggal 15 November 2012 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran ke 2 sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
Sampai dengan tanggal 15 November 2012, total pembayaran yang masuk Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
3). Kuitansi tanggal 30 November 2012 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran ke 3 sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah),
Sampai dengan tanggal 30 November 2012, total pembayaran yang masuk Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
4). Kuitansi tanggal 18 Pebruari 2013 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran ke 4 sebesar Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
Sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2013, total pembayaran yang masuk Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah);
5). Kuitansi tanggal 2 Juli 2013 yang ditandatangani Terdakwa, jumlah pembayaran ke 5 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Sampai dengan tanggal 2 Juli 2013, total pembayaran yang masuk Rp605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah);
6). Kuitansi tanggal 4 maret 2013 yang ditandatangani Terdakwa, pembayaran ke 6 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Sampai dengan tanggal 2 Juli 2013, total pembayaran yang masuk Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah);
(vide barang Bukti No. 26 sampai dengan 31, keterangan Saksi FX Bambang Slamet Santoso dan Saksi Pius Fembri (Kepala Operasional), tanggal 4 Mei 2015);
17. Bahwa dana kontribusi dari penambangan batu andesit di Dusun Turusan dan Dusun Tileng Desa Pendoworejo, yang diterima oleh Terdakwa, melalui sistim 1 (satu) pintu, dari Dusun Turusan sebesar Rp427.500.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan dari Dusun Tileng sebesar Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah), total sebesar Rp1.062.500.000,00 (satu milyar enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), ditambah kekurangan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), karena kesalahan dalam kuitansi tanggal 18 Mei 2012, tertulis Rp382.500.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus rupiah), seharusnya tertulis Rp392.500.000,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus rupiah), dengan demikian grand total yang diterima Terdakwa sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) (vide Barang Bukti No. 15 sd 31, keterangan Saksi FX Bambang Slamet Santoso dan Saksi Pius Fembri (Kepala Operasional), tanggal 4 Mei 2015);
18. Bahwa untuk memenuhi kesepakatan, dimana Dusun Turusan akan mendapatkan dana retribusi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per-ritase, akan tetapi Terdakwa tidak memberikan yang menjadi hak Dusun Turusan, dengan perhitungan 12.284 x Rp5.000,00 = Rp61.420.000,00 (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), akan tetapi Dukuh Turusan Saksi Suhartaya, dalam berbagai kesempatan, meminta dana kepada Terdakwa, sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), tanpa tanda terima, untuk kepentingan Dusun Turusan, dengan perincian:
a. Pembuatan saluran air/gorong-gorong Rp500.000,00;
b. Pengadaan senam dan voli Rp2.500.000,00;
c. Pembenahan jalan pedukuhan Rp1.000.000,00;
d. Wayangan dan jatilan Rp10.000.000,00;
e. Membantu rumah yang roboh Rp500.000,00;
f. Pembangketan halaman masjid dan pembelian tikar dan pembelian mikrofon Rp2.000.000,00;
g. Pembuatan sumur gali Rp1.000.000,00;
(vide keterangan Saksi Suhartaya, tanggal 11 Mei 2015, keterangan Terdakwa, tanggal 11 Juni 2015);
19. Bahwa bagian dari dana kontribusi untuk Dusun Turusan, disepakati dengan warga, akan diberikan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari total yang seharusnya diterima untuk Dusun Turusan, sebesar 25% x Rp61.420.000,00 = Rp15.355.000,00 (lima belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah), untuk renovasi Masjid Sutodimejo Dusun Turusan, dengan demikian, dana yang diterima Dusun Turusan total sebesar Rp17.500.000,00 + Rp15.355.000,00 = Rp32.855.000,00 (tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) (keterangan saksi Suhartaya, tanggal 11 Mei 2015, diperkuat dengan keterangan Terdakwa, tanggal 11 Juni 2015);
20. Bahwa untuk memenuhi kesepakatan, dimana Dusun Tileng akan mendapatkan dana retribusi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per-ritase, akan tetapi Terdakwa tidak memberikan yang menjadi hak Dusun Turusan, dengan perhitungan 18.692 x Rp5.000,00 = Rp93.460.000,00 (sembilan puluh tiga juta juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), akan tetapi Dukuh Tileng Saksi Sumirwarna, dalam berbagai kesempatan, meminta dana kepada Terdakwa, tanpa tanda terima, untuk kepentingan Dusun Tileng, dengan perincian:
1). Pengadaan kaos seragam Rp1.870.000,00;
2). Pembangunan brak makam Rp3.000.000,00;
3). Rehab Masjid Baiturahman Rp3.000.000,00;
4). Rehab Masjid Baiturahman Rp1.000.000,00;
5). Pengecatan Masjid Baiturahman Rp1.000.000,00;
6). Keperluan ruwat bumi Rp5.000.000,00;
7). Keperluan surau/tahun baru Rp2.000.000,00;
8). Pembelian 150 kursi plastic Rp7.500.000,00;
9). Rehab Musola Al Mukmin Rp3.500.000,00;
10). PAM Desa Rejotirto Rp10.000.000,00;
11). PAM Desa Rejotirto Rp29.000.000,00;
12). Rehab Masjid Baiturahman Rp10.690.000,00;
13). PAM desa dan cor jalan Rp15.900.000,00.
(vide keterangan Saksi Sumiwarna tanggal 4 Mei 2015 dan pengakuan Terdakwa tanggal 11 Juni 2015);
21. Bahwa retribusi penambangan batu andesit di Dukuh Turusan dan Dukuh Tileng, yang dilaksanakan Saksi FX Bambang Slamet Santoso, tidak dicantumkan dalam Peraturan Desa No. 05 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011, tidak dicantumkan dalam Peraturan Desa No. 05 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 dan tidak dicantumkan dalam Peraturan Desa No. 05 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 (vide Barang Bukti No 36, 37 dan 38);
22. Bahwa Dusun Ngrancah, karena dusun yang berdekatan dengan Dusun Tileng, sering dan selalu dilalui truk yang masuk dan keluar dalam prosesi penambangan yang berdampak pada rusaknya jalan di Dusun Ngrancah, atas saran Dukuh Sumirwarna, Terdakwa memberikan kompensasi dari dana retribusi penambangan di Desa Pendoworejo, memberikan dana sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) (vide keterangan Saksi Sumirwarna, tanggal 4 Mei 2015, keterangan Saksi Budiman, tanggal 11 Mei 2015, diperkuat dengan keterangan Terdakwa, tanggal 11 Juni 2015);
23. Bahwa dana kontribusi penambangan batu andesit untuk Desa Pendoworejo, Terdakwa pada tanggal 13 Pebruari 2014, telah menyerahkan dana dari hasil retribusi penambangan di Desa Pendoworejo, yang diterima oleh Saksi Erna Subandono, Bendaharawan Desa Pendoworejo, bukti kas penerimaan No. 2/BKM/11/2014, sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan pada tanggal 18 November 2014, kembali Terdakwa telah menyerahkan dana dari hasil retribusi penambangan di Desa Pendoworejo, yang diterima oleh Saksi Erna Subandono. Bendaharawan Desa Pendoworejo, bukti kas penerimaan No. 10/BKM/XI/2014, sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), total untuk Desa Pendowoharjo sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) (vide Barang Bukti No. 33 dan 34, keterangan Saksi Sukarja, tanggal 11 Mei 2015, keterangan Saksi Budiman, tanggal 11 Mei 2015, dan pengakuan Terdakwa, tanggal 11 Juni 2015);
24. Bahwa Terdakwa pada saat mengundang sekitar 17 (tujuh belas) dukuh di lingkup Desa Pendoworejo, dalam acara Silaksus dan buka puasa bersama, tanggal 17 Oktober 2014, di rumah Terdakwa, Terdakwa memberikan amplop berisi uang, tanpa tanda terima, sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), diantaranya diberikan kepada :
a. Saksi Suhartaya terima Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),
b. Saksi Budiman terima Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),
c. Saksi Erna Subandono terima Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
d. Saksi Sumiwarna terima Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),
e. Saksi Nanik Suryani terima Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
f. Saksi Sarno S, BA terima Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(vide keterangan Saksi Suhartaya, Saksi Budiman, tanggal 11 Mei 2015, Saksi Sumiwarna, tanggal 4 Mei 2015, diperkuat keterangan Terdakwa, tanggal 11 Juni 2015);
25. Bahwa isteri Terdakwa pada tanggal 26 Pebruari 2015, telah menyerahkan uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), kepada Kejaksaan Negeri Wates, dan pada saat pemeriksaan ini, dengan slip penyetoran No. 01dititipkan pada BRI Cabang Wates (vide Barang Bukti No. 47, diperkuat pengakuan Terdakwa, tanggal 11 Juni 2015);
26. Bahwa Terdakwa pernah mencalonkan diri dari Partai Nasdem, untuk dapat diangkat menjadi Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Kulon Progo dan penah mencalonkan diri untuk menjadi Wakil Bupati Kulon Progo (vide keterangan Saksi Suhartaya, Saksi Budiman, Saksi Sumiwarna, tanggal 4 Mei 2015, diperkuat keterangan Terdakwa, tanggal 11 Juni 2015);
27. Bahwa Inspektorat Kabupaten Kulon Progo, dalam LHP No. 700.4/KS/01/IV/2015, tanggal 2 April 2015, menyatakan, hasil kegiatan penambangan batuan sndesit di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, mengakibatkan Kerugian Negara Rp851.620.000,00 (delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), atau nilai lain yang mendekati itu, atau setidak-tidaknya perbuatan Terdakwa secara langsung telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara (vide keterangan Ahli Aris Widada, SE, 26 Mei 2015);
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Register Perkara No. PDS-02/WATES/F1/04/2015, yang dibacakan tanggal 27 April 2015, dengan bentuk Dakwaan Subsidaritas, sebagai berikut:
Primair :
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempertimbangkan aspek yuridisnya, apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa tersebut; -------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam dakwaan, tidak sependapat dengan bentuk dakwaan yang disusun secara subsidaritas oleh Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara No. PDS.02/WATES/Ft.1/04/2015, yang dibacakan tanggal 27 April 2015, berdasarkan logika hukum, sebagai berikut :------------------------------------------------
1. Bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melanggar pasal-pasal, sebagaimana tertuang dalam 1 (satu) perundang-undangan khusus, terkait dengan tindak pidana korupsi, yaitu Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; -----------------------------------
2. Bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah sebagai berikut : -----------------------------------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------
Secara melawan hukum; ---------------------------------------------------
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; --------------------------------------------------------
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; -------
3. Bahwa unsur-unsur Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah sebagai berikut :
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;---------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; -----------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
4. Bahwa bertitik tolak dari rangkaian unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan tersebut, tampak dengan jelas, meskipun kesemuanya mempunyai kualifikasi yang sama, yaitu tindak pidana korupsi, akan tetapi, ketentuan pidana dalam pasal-pasal yang didakwakan tersebut ternyata memiliki unsur-unsur yang berbeda;---------------------
5 Bahwa unsur secara melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mempunyai cakupan yang sangat luas, bahkan dalam perundang-undangan unsur melawan hukum biasa disebut dengan bermacam-macam istilah, sering disebut dengan perkataan melawan hukum, tanpa hak, tanpa ijin, melampaui kekuasaan, menyalah-gunakan kewenangan, tanpa memperhatikan tatacara yang ditentukan dalam perundang-undangan dan sebagainya, dan di dalam ilmu hukum juga dikenal 2 (dua) macam sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum meteriil dan sifat melawan hukum formil; ---------------------
6. Bahwa sifat melawan hukum dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dirumuskan lebih spesifik, yaitu menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; -------------
7. Bahwa tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan maksimum pidana yang sama dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu diancam dengan pidana seumur hidup atau penjara 20 (dua puluh) tahun; ----------------------------------
8. Bahwa dalam pandangan masyarakat dan dilihat dari hakikat tindak pidana korupsi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, sebagai tindak pidana jabatan, terkait dengan jabatan/kedudukan seseorang, dan pada hakikinya, perbuatan menyalah-gunakan kewenangan jabatan atau kedudukan, dirasakan lebih berat, lebih jahat, atau lebih tercela dari pada sekedar memperkaya diri, orang lain atau korporasi, setidak-tidaknya harus dipandang sama berat, dan oleh karenanya juga layak untuk diancam dengan pidana mati (Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH., dalam artikelnya, Beberapa Masalah dan Upaya Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Korupsi, Jurnal Keadilan Vol. 5, No. 1, Tahun 2011, hal 38);---------------------
9. Bahwa untuk menentukan ketentuan yang akan diperlakukan di antara pasal-pasal dalam 1 (satu) perundang-undangan khusus, berlaku asas Logische Specialiteit atau kekhususan yang logis, artinya ketentuan pidana dikatakan bersifat khusus, apabila suatu ketentuan pidana, selain memuat unsur-unsur khusus, juga memuat semua unsur ketentuan pidana yang bersifat umum, misalnya Pasal 12 b Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 yang lebih utama diterapkan dari pada Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Uundang No. 20 Tahun 2001 (Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH., MH., dalam tulisannya “Kendala Administrative Penal Law Sebagai Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Keadilan Vol. 5, No. 1, Tahun 2011, hal 23);
Menimbang, bahwa sejalan dengan logika hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, dakwaan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya tidak dapat disusun secara subsidaritas, karena untuk menentukan ketentuan yang akan diberlakukan di antara 2 (dua) pasal dalam 1 (satu) perundang-undangan khusus, berlaku asas logische specialiteit; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bertolak dari pertimbangan hukum tersebut di atas, maka dakwaan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, seharusnya disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, mana yang terbukti, akan diperiksa dan dicermati dalam persidangan, apakah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat, Penuntut Umum telah melakukan kekhilafan yang bersifat un-due prosess dalam menyusun surat dakwaan, yang berarti pemeriksaan berada dalam keadaan un-fairtrial dan sekaligus mengandung pelanggaran hak azasi terdakwa untuk memperoleh memperoleh fair-trial;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan asas hukum yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan, peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, azas ini pada saat sekarang dianut secara luas di semua negara dengan rumusan, informal procedure can be put in motion quickly, pelanggaran atau kekeliruan dimaksud dapat dianggap sebagai critical error atau procedural error, untuk kesalahan prosedur dapat diluruskan dengan jalan, Majelis Hakim dalam persidangan dapat merubah susunan dakwaan sesuai dengan prinsip yang digariskan (vide Tuada Pidana Umum Mahkamah Agung, dalam “Tinjauan Berbagai Permasalahan Teknis Bidang Pidana” diberikan dalam Bimbingan Teknis Bidang Pembinaan dan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Bogor, tanggal 18-20 Oktober 1998, hal. 5); -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal tersebut senada dengan pendapat M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali” penerbit Sinar Grafika, 2002, halaman 124, dikatakan, dalam kasus tersebut, lebih tepat dan bijaksana apabila kekeliruan itu disikapi dengan jalan, melenturkan penafsiran, dakwaan itu harus direkonstruksi dan dibaca sebagai dakwaan alternatif ; -----------------
Menimbang, bahwa karena materi pembelaan yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 30 Juni 2015 telah menyangkut seluruh materi dakwaan Penuntut Umum, maka tidak akan merugikan kepentingan Terdakwa, bahkan menguntungkan Terdakwa, apabila dakwaan Penuntut Umum tersebut seluruhnya direkonstruksi dan dibaca sebagai dakwaan alternatif;--------------------
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka dakwaan Penuntut Umum tersebut direkonstruksi dan dibaca sebagai dakwaan alternatif, sebagai berikut : --------------------------------------------------
Pertama;--------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Atau Kedua;---------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; --------------------------
Menimbang, bahwa dilihat dari hakikat tindak pidana korupsi sebagai delik jabatan, maka atas dasar asas logische specialiteit, Terdakwa menduduki jabatan sebagai Kepala Desa Pendoworejo, sebagai pejabat publik, memiliki kewenangan, keempatan dan sarana karena jabatan yang didudukinya, untuk itu, Majelis Hakim memiliki kewenangan langsung memilih untuk mempertimbangkan dakwaan (rekontruksi) alternatif kedua, dengan tidak merubah redaksional dan substansi dakwaan dan tetap mempertimbangkan Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS.02/0.4.12/Ft.1/06/2015, tanggal 25 Juni 2015 dan Nota Pembelaan Penasehat Hukum tanggal 30 Juni 2015;----------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan subsidair yang direkontruksi menjadi dakwaan alternatif kedua, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut :------------
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa untuk itu unsur-unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan dan/atau termasuk korporasi, pengertian “setiap orang” menunjuk pada orang perorangan dan/atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara Reg. Perkara No. PDS-02/WATES//Ft.1/04/2015, yang dibacakan tanggal 27 April 2015, sebagai dasar untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan, yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah orang perseorangan yaitu seseorang yang bernama R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, dengan identitas, sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan seseorang yang bernama R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, yang telah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra-penuntutan, selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan, orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-02/0.4.12/Ft.1/06/2014, tanggal 25 Juni 2015 terkait dengan unsur ”setiap orang”, dalam perkara ini, dinyatakan, Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, selama proses pemeriksaan di persidangan, Terdakwa dapat memahami pertanyaan dan mampu menjawab dengan baiksemua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dianggap cakap melakukan perbuatan hokum dan dapat dimintai pertanggung-jawaban atas perbuatannya. Dan apabila dikaitkan dengan fakta di persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi dan dikuatkan dengan keterangan Terdakwa dirinyalah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum adalah dirinya sebagai subyek hokum atau orang yang bernama R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi;
Menimbang, bahwa identitasnya secara lengkap telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan, dan dalam pemeriksaan di persidangan adalah manusia dewasa yang sedang tidak dalam pengampuan, tidak cacat mental dan selama pemeriksaan dalam persidangan pada diri Terdakwa, R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya, sehingga Terdakwa dapat dan mampu dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Penasehat Hukum Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 30 Juni 2015, menyatakan, unsur setiap orang harus dihubungkan dengan perbuatan selanjutnya, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana lainnya atau tidak, kalau unsur lainnya terpenuhi barulah unsur setiap orang kemungkinan besar dapat dinyatakan terpenuhi atau terbukti;
Menimbang, bahwa sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, dari jawaban-jawaban Terdakwa atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-02/0.4.12/Ft.1/06/2015, tanggal 25 Juni 2015, sependapat dengan Penasehat Hukum dan berpendapat, setiap orang pada dasarnya siapa saja, termasuk Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, adalah orang-orang yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang”telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad. 2.Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternative karena kata atau dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa diri sendiri, unsur subyek berupa orang lain dan unsur subyek berupa korporasi, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa P.A.F. Lumintang dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana” Tahun 1981, halaman 196, menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam ilmu hukum pidana disebut bijkomed oogmerk, dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, kata dengan tujuan menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam fikiran atau alam bathin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan bagi diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu dengan adanya kata, dengan tujuan, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menguntungkan adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa sejumlah uang, barang, dokumen berharga atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas, atau kemudahan-kemudahan lainnya;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 30 Juni 2015, berpendapat:
a. Dana yang diterima oleh Terdakwa sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagian teleh disetorkan ke Desa Pendoworejo dan untuk kepentingan umum warga Desa Pendoworejo, keseluruhan sebesar Rp419.616.000,00 (empat ratus sembilan belas juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
b. Terdapat dana retribusi penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, digunakan untuk diberikan kepada oknum aparat pemerintahan, perseorangan dan kepentingan pribadi, sebesar Rp566.224.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah);
c. Total dana yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa sebesar Rp419.616.000,00 + Rp566.224.000,00 = Rp985.840.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), dengan demikian, terdapat sisa dana yang dikuasai Terdakwa untuk kepentingannya sebesar Rp1.072.500.000,00 – Rp985.840.000,00 = Rp86.660.000,00 (delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
d. Dengan demikian, unsure menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terbukti secara sah dan menyakinkan.
(vide Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 30 Juni 2015, halaman 11 dan 15);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Replik (tertulis) tanggal 2 Juli 2015, terkait dengan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, Penuntut Umum tetap berpendirian, sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan tanggal 25 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Duplik (lisan), tanggal 6 Juli 2015, terkait dengan unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, Penuntut Umum berpendirian tetap, sebagaimana tertuang dalam Nota Pembelaan, tanggal 30 Juni 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur “yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi”, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1. Bahwa sependapat dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum, dalam penambangan batu andesit di Dukuh Turusan, Saksi FX Bambang Slamet Santoso, telah menyerahkan dana kontribusi ke Desa Pendoworejo, melalui Terdakwa, di rumah Terdakwa, melalui mekanisme 1 (satu) pintu, sebesar Rp427.500.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) (vide Fakta Hukum No 11 dan Surat Tuntutan No. PDS.02/0.4.12/Ft.1/06/2015, halaman 45):
2. Bahwa sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan, untuk penambangan batu andesit di Dukuh Tileng, Saksi FX Bambang Slamet Santoso, telah menyerahkan dana kontribusi ke Desa Pendoworejo, melalui Terdakwa, melalui mekanisme 1 (satu) pintu, sebesar Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) (Fakta Hukum No. 16 dan Surat Tuntutan No. PDS.02/0.4.12/Ft.1/06/2015, halaman 45);
3. Bahwa sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan, dari retribusi penambangan batu andesit di Dusun Turusan sebesar Rp427.500.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Dusun Tileng sebanyak Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah), total yang diterima Terdakwa sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah) (Fakta Hukum No. 17 dan surat Tuntutan No. PDS.02/0.4.12/Ft.1/06/2015, halaman 45);
4. Bahwa untuk memenuhi kesepakatan, dimana Dusun Turusan akan mendapatkan dana retribusi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per-ritase, akan tetapi Terdakwa tidak memberikan yang menjadi hak Dusun Turusan, dengan perhitungan 12.284 x Rp5.000,00 = Rp61.420.000,00 (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), akan tetapi Dukuh Turusan Saksi Suhartaya, dalam berbagai kesempatan, meminta dana kepada Terdakwa, sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), tanpa tanda terima, untuk kepentingan Dusun Turusan dan untuk biaya renovasi masjid, 25% x Rp61.420.000,00 = Rp15.355.000,00, total yang diterima Dusun Turusan Rp32.855.000,00 (tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), tidak sependapat dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum, yang menyatakan, Dusun Turusan mendapatkan dana Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) (vide Fakta Hukum No 19 dan surat Tuntutan No. PDS.02/0.4.12/Ft.1/06/2015, halaman 46);
5. Bahwa untuk memenuhi kesepakatan, dimana Dusun Tileng akan mendapatkan dana retribusi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per-ritase, akan tetapi Terdakwa tidak memberikan yang menjadi hak Dusun Turusan, dengan perhitungan 18.692 x Rp5.000,00 = Rp93.460.000,00 (sembilan puluh tiga juta juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), akan tetapi Dukuh Tileng Saksi Sumirwarna, dalam berbagai kesempatan, meminta dana kepada Terdakwa, tanpa tanda terima, untuk kepentingan Dusun Tileng dan sependapat dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum (vide Fakta Hukum No 20 dan Surat Tuntutan No. PDS.02/0.4.12/Ft.1/06/2015, halaman 46);
6. Bahwa Dusun Ngrancah, karena dusun yang berdekatan dengan Dusun Tileng, sering dan selalu dilalui truk yang masuk dan keluar dalam prosesi penambangan yang berdampak pada rusaknya jalan di Dusun Ngrancah, atas saran Dukuh Sumirwarna, Terdakwa memberikan kompensasi dari dana retribusi penambangan di Desa Pendoworejo, memberikan dana sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), sependapat dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum (vide Fakta Hukum No. 22 dan Surat Tuntutan No. PDS.02/0.4.12/Ft.1/06/2015, halaman 46 );
7. Bahwa sependapat dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum, dana kontribusi untuk Desa Pendoworejo, Terdakwa pada tanggal 13 Pebruari 2014, telah menyerahkan dana dari hasil retribusi penambangan di Desa Pendoworejo, yang diterima oleh Saksi Erna Subandono. Bendaharawan Desa Pendoworejo, bukti kas penerimaan No. 2/BKM/11/2014, sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan pada tanggal 18 November 2014, kembali Terdakwa telah menyerahkan dana dari hasil retribusi penambangan di Desa Pendoworejo, yang diterima oleh Saksi Erna Subandono. Bendaharawan Desa Pendoworejo, bukti kas penerimaan No. 10/BKM/XI/2014, sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), total untuk Desa Pendowoharjo sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) (vide Fakta Hukum No. 23 dan Surat Tuntutan No. PDS.02/0.4.12/Ft.1/06/2015, halaman 46);
8. Bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan tidak menghitung dana yang dikeluarkan oleh Terdakwa saat silaksus dan buka bersama, pada saat itu, Terdakwa mengundang 17 (tujuh belas) dukuh di lingkup Desa Pendoworejo, Terdakwa memberikan amplop berisi uang, tanpa tanda terima, setidak-tidaknya kepada Saksi Suhartaya, Saksi Erna Subandono, Saksi Budiman, Saksi Sumiwarna, Saksi Nanik Suryani dan Saksi Sarna S, BA, total sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus rupiah), berdasarkan keterangan beberapa saksi dan dana berasal dari Terdakwa (vide Fakta Hukum No. 24 );
9. Bahwa sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan, terkait dengan penyerahan dana dari istri Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Wates, uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), sebagai uang pengembalian sebagian dari dana yang digunakan oleh Terkwa (vide Fakta Hukum No. 25 dan Surat Tuntutan No. PDS.02/0.4.12/Ft.1/06/2015, halaman 46);
10. Bahwa dari dana retribusi yang diterima oleh Terdakwa, setelah dikurangi dengan pengeluaran ke Dusun Turusan, Dusun Tileng dan Desa Pendoworejo, melalui mekanisme permintaan untuk dibayarkan, bukan atas kesadaran dan kerelaan penyerahan dari Terdakwa, masih terdapat sisa dana yang dikuasai oleh Terdakwa sebesar Rp800.685.000,00 (delapan ratus juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan perhitungan, dana yang diterima Terdakwa sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah), dikurangi dana yang telah dibayarkan oleh Terdakwa kepada :
a. Dusun Turusan Rp32.855.000,00;
b. Dusun Tileng Rp93.460.000,00;
c. Pengembalian Istri Terdakwa Rp70.000.000,00;
d. Dusun Ngrancah Rp6.000.000,00;
e. Dukuh dalam Silaksus Rp9.500.000,00;
f. Disetor ke Desa Pendoworejo Rp60.000.000,00.
11. Bahwa Terdakwa selama pelaksanaan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, dalam pengelolaan dana retribusi penambangan, telah memanfaatkan dana retribusi penambangan dengan tidak jelas penggunaannya, tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang valid dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan, setidak-tidaknya sebesar Rp800.685.000,00 (delapan ratus juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), diantaranya, untuk :
a. Kampanye pencalonan diri untuk menjadi calon legislatif DPRD Kabupaten Kulon Progo, dari Partai Nasdem;
b. Pencalonan diri, untuk dapat menjadi Wakil Bupati Kulon Progo, atas ajakan/pinangan salah seorang Calon Bupati Kab. Kulon Progo;
c. Keperluan dana untuk pembayaran pihak-pihak tertentu di Kepolisian Sektor Giri Mulyo, Kepolisian Resort Kulon Progo, Kepolisian Polda DI Yogyakarta;
d. Biaya operasional penambangan untuk pembiayaan tamu-tamu yang tidak jelas, yang datang di Desa Pendoworejo;
e. Dan lain-lain keperluan yang tidak terdokumentasi.
Dengan demikian, terdapat beberapa pihak, diantaranya oknum Polres Kulon Progo, Polsek Giri Mulyo, Polda DI Yogyakarta, beberapa tamu, simpatisan, pendukung dan pihak-pihak lain, yang tidak jelas, sebagai pihak lain yang telah diuntungkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, unsur tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”, telah terpenuhi, setidak-tidaknya telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Ad.3. Unsur “Menyalah Gunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan“.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan, “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (menurut kamus besar Bahasa Indonesia Revisi ke III Departemen Pendidikan Nasional, hal 999) dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 30 Juni 2015, berpendapat, jelas dengan adanya tidak dibuatnya peraturan desa, terkait dengan penambangan maupun adanya pembayaran 1 (satu) pintu atas kompensasi dari hasil tambang, adalah berhubungan dengan tugas dan wewenang Terdakwa sebagai Kepala Desa Pendoworejo dan oleh karenanya unsure unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, pada diri Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan (vide Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 30 Juni 2015, halaman 18).
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf f dan 15 ayat (1) huruf i dan l Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk membina perekonomian desa, dan untuk itu, Kepala Desa harus mengembangkan pendapatan masyarakat desa dan melaksanakan serta mempertanggung-jawabkan pengelolaan keuangan desa, dalam hal ini, Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya, dengan pertimbangan, beberapa hal, sebagai berikut :
a. Bahwa dalam pelaksanaan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, terkait dengan salah satu kewenangannya, untuk membina perekonomian desa, terdakwa tidak memasukan dana retribusi penambangan yang merupakan pendapatan desa, sebagai Pendapatan Asli Daerah, yang potensial nilai pendapatan, tidak dicantumkan dalam Peraturan Desa No. 05 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011 dan tidak dicantumkan dalam Peraturan Desa No. 05 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012, juga tidak dicantumkan dalam Peraturan Desa No. 05 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013
b. Bahwa terkait dengan kewenangan Terdakwa untuk mengembangkan pendapatan masyarakat desa, Terdakwa meminta kepada Saksi FX Bambang Slamet Santoso, untuk menyerahkan seluruh dana retribusi penambangan batu andesit, langsung kepada Terdakwa di rumah pribadinya, total retribusi sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah) dikelola untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan secara totalitas kepada pengelola keuangan Saksi Erna Subandono;
c. Bahwa Terdakwa selama pelaksanaan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, dalam pengelolaan dana retribusi penambangan, telah memanfaatkan dana retribusi penambangan dengan tidak jelas penggunaan dan tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang valid dan dapat dipertanggung-jawabkan, sebesar Rp800.685.000,00 (delapan ratus juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), diantaranya, untuk :
a. Kampanye pencalonan diri untuk menjadi calon legislatif DPRD Kabupaten Kulon Progo, dari Partai Nasdem;
b. Pencalonan diri, untuk dapat menjadi Wakil Bupati Kulon Progo, atas ajakan/pinangan salah seorang Calon Bupati Kab. Kulon Progo;
c. Keperluan dana untuk pembayaran pihak-pihak tertentu di Kepolisian Sektor Giri Mulyo, Kepolisian Resort Kulon Progo, Kepolisian Polda DI Yogyakarta;
d. Biaya operasional penambangan untuk pembiayaan tamu-tamu yang tidak jelas, yang datang di Desa Pendoworejo;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, dalam hal ini, Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya, dengan pertimbangan, beberapa hal, sebagai berikut :
a. Bagian dari retribusi penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, khusus untuk Dusun Turusan, seharusnya dibayarkan seketika pada saat diterima pembayaran, dengan total Rp61.420.000,00 (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), akan tetapi Terdakwa memberikannya berdasarkan permintaan Dukuh Sumirwarna, secara bertahap, dari jumlah itu, dibayarkan baru sebesar Rp32.855.000,00 (tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), dalam bentuk berbagai kegiata;
b. Bagian dari retribusi penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, khusus untuk Desa Pendoworejo, seharusnya dibayarkan sepenuhnya ke Kas Desa Pendoworejo, akan tetapi Terdakwa memberikannya berdasarkan permintaan Kepala Desa Saksi Budiman, secara bertahap, dari jumlah itu, dibayarkan baru sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
c. Bagian dari retribusi penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, khusus untuk Desa Tileng, seharusnya dibayarkan seketika pada saat diterima pembayaran, dengan total Rp93.460.000,00 (sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), akan tetapi Terdakwa memberikannya berdasarkan permintaan Dukuh Sumirwarna, secara bertahap, dari jumlah itu, dibayarkan sebesar Rp93.460.000,00 (sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), dalam bentuk berbagai kegiatan yang diminta dan dibiayai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, unsur tindak pidana “unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan,”, telah terpenuhi.
d. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara ”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara, berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena:
a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, terminology yang digunakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ”yang dapat”, dengan demikian yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke empat ini adalah perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 30 Juni 2015, menyatakan, dikaitkan dalam perkara a quo, Tim Penasehat Hukum Terdakwa berkesimpulan, dengan tidak dibuatnya Peraturan Desa maupun belum diberikannya kompensasi penambangan ke Kas Desa Pendoworejo, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan merugikan Keuangan Negara, dalam hal ini adalah pendapatan yang diperoleh oleh Desa Pendoworejo sehubungan dengan adanya penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, maka unsure dapat merugikan keuangan Negara terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”,Majelis Hakim berpendapat, sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan, Sumber Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, yang salah satunya berasal dari Hasil Usaha Desa, dengan demikian, dana retribusi ke Kas Desa Pendoworejo, dari hasil penambangan batu andesit di Dusun Turusan dan Dusun Tileng di Desa Pendoworejo, sebagai Hasil Usaha Desa, sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah), yang berasal dari, 2 dusun, yaitu :
a. Penambangan di Dukuh Turusan, Desa Pendoworejo, Saksi FX Bambang Slamet Santoso, telah menyerahkan dana kontribusi ke Desa Pendoworejo, melalui Terdakwa, di rumah Terdakwa, sebesar Rp427.500.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah;
b. Penambangan di Dukuh Tileng, Saksi FX Bambang Slamet Santoso, telah menyerahkan dana kontribusi/sumbangan ke Desa Pendoworejo, melalui Terdakwa, sebanyak Rp635.000.000,00 (enam ratus tiga puluh lima juta rupiah);
Dengan demikian, dana sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah), adalah keuangan Negara, seharusnya seluruhnya masuk dalam Kas Desa Pendoworejo (vide Pasal 68 Undang-Undang No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara;
2. Bahwa dari dana penambangan batu andesir sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah), menurut Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, dinyatakan, sumber pendapatan dan kekayaan desa, dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa, akan tetapi dari dana sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah), yang digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Pendoworejo, hanya sebesar Rp271.815.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), dengan perincian :
a. Dusun Turusan Rp32.855.000,00;
b. Dusun Tileng Rp93.460.000,00;
c. Dusun Ngrancah Rp6.000.000,00;
d. Para dukuh dalam Silaksus Rp9.500.000,00;
e. Disetor ke Kas Desa Pendoworejo Rp60.000.000,00;
f. Dikembalikan ke Kejaksaan Wates Rp70.000.000,00;
2. Bahwa dari dana penambangan batu andesir sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah), dikurangi dengan dana yang diserahkan Terdakwa, setidak-tidaknya untuk kepentingan masyarakat Desa Pendoworejo, sebesar Rp271.815.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), terdapat sisa dana yang dikuasai oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan merupakan bagian dari Kerugian Negara sebesar Rp800.685.000,00 (delapan ratus juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan menjadi tanggung-jawab Terdakwa.
7. Bahwa Terdakwa selama pelaksanaan penambangan batu andesit di Desa Pendoworejo, dalam pengelolaan dana retribusi penambangan, telah memanfaatkan dana retribusi penambangan dengan tidak jelas penggunaan dan tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang valid dan dapat dipertanggung-jawabkan, sebesar Rp800.685.000,00 (delapan ratus juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), diantaranya, menurut keterangan Terdakwa, untuk :
a. Kampanye pencalonan diri untuk menjadi calon legislatif DPRD Kabupaten Kulon Progo, dari Partai Nasdem;
b. Pencalonan diri, untuk dapat menjadi Wakil Bupati Kulon Progo, atas ajakan/pinangan salah seorang Calon Bupati Kab. Kulon Progo, dari partai tertentu di Kulon Progo;
c. Keperluan dana untuk pembayaran pihak-pihak tertentu di Kepolisian Sektor Giri Mulyo, Kepolisian Resort Kulon Progo, Kepolisian Polda DI Yogyakarta;
d. Biaya operasional penambangan untuk pembiayaan tamu-tamu yang tidak jelas, yang datang di Desa Pendoworejo;
e. Dan lain-lain keperluan yang tidak terdokumentasi.
Terdapat banyak ketidak-jelasan penggunaan dan pertanggung-jawabannya, maka dana retribusi penambangan yang digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan politik, tidak dapat diperhitungkan sebagai pengeluaran resmi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, unsur yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah terpenuhi. ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terkait dengan dengan dengan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana, telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidaritas yang direkontruksi mejadi Dakwaan Alternatif, semua unsur dalam dakwaan tersebut, telah terpenuhi .
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tanggal 2 Juli 2015 mengajukan Replik (tertulis), atas Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 30 Juni 2015, yang intinya Penuntut Umum, tetap berpendirian sama dengan surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-02/WATES/Ft.1/04/2015, tanggal 25 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 6 Juli 2015, telah mengajukan duplik (tertulis) yang dibacakan pada tanggal yang sama di depan persidangan, yang pada dasarnya tetap memohon agar berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg, Perkara No. PDS-02/WATES/Ft.1/04/2015, tanggal 25 Juni 2015, terdapat beberapa materi yang perlu mendapatkan pertimbangan dari Majelis Hakim, diantaranya, sebagai berikut:
1. Penyerahan Dana Rp70.000.000,00;
a. Sependapat dengan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya Reg. Perkara No. PDS.02/0.4.12/Ft.1/04/2015, tanggal 25 Juni 2015, pengembalian uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), sebagai bagian dari etikat baik Terdakwa, sebagai bagian dari factor yang meringankan, akan tetapi dengan pengembalian sebagian dari dana penambangan yang diterima Terdakwa, tidak meniadakan perbuatan dan pertanggung-jawaban pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
b. Pengembalian dana sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), dimungkinkan, berdasarkan Pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan konsekwensi dimasukkan dalam kas Negara ;
2. Pemberian Dana Saat Silaksus;
a. Penuntut Umum dalam surat tuntutannya Reg. Perkara No. PDS.02/0.4.12/Ft.1/04/2015, tanggal 25 Juni 2015 dan Inspektorat Kab. Kulon Progo dalam LHP No. 700.4/KS/01/IV/2015, tanggal 2 April 2015, tidak menghitung dana yang diberikan Terdakwa kepada beberapa dukuh Desa Pendoworejo;
b. Terdapat 6 perangkat desa, yaitu Saksi Suhartaya, Saksi Sumiwarna, Saksi Budiman, Saksi Erna Subandono, Saksi Nanik dan Saksi Sarna, telah menerima dana penambangan dalam amplop, saat Silaksus dan buka puasa, tanggal 17 Oktober 2014, dinilai masih dalam batas kewajaran, mengingat kapasitas masing-masing sebagai perangkat desa, yang terlibat langsung dalam pengelolaan pembangunan dan pengembangan Desa Pendoworejo;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 30 Juni 2015, telah mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi, yang dibacakan pada tanggal yang sama di depan persidangan, dalam Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan tanggapan Majelis Hakim, diantaranya :
1. Audit Investigasi Inspektorat Kab. Kulon Progo;
Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 30 Juni 2015, mempermasalahkan kewenangan Audit Inspektorat kab. Kulon Progo LHP No. 700.4/KS/01/IV/2015 tanggal 2 April 2015, dengan Kerugian Negara Rp825.540.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah, tidak dapat dipakai dan tidak sah untuk menetapkan Kerugian Negara (vide Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 30 Juni 2015, halaman 9), dalam hal Perhitungan Kerugian Negara, Majelis Hakim berpendapat, Inspektorat memiliki kewenangan dalam perhitungan Kerugian Negara, dengan pertimbangan :
a. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pmerintah Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Inspektorat Daerah berwenang melakukan Audit Investigasi di lingkungan pemerintah daerah masing-masing;
b. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal
8 Oktober 2012, menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu, dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain, termasuk dari perusahaan, yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian Keuangan Negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditangani;
c. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, halaman 54, disebutkan :
a. Walaupun KPK memiliki kewenangan deskresioner untuk mengunakan informasi tentang kerugian negara dalam bentuk LPHKKN dari BPK atau BPKP digunakan atau tidaknya informasi tersebut merupakan kemerdekaan dari hakim yang mengadili;
b. Pemohon yang menginginkan KPK tidak lagi diperbolehkan untuk berkoordinasi dengan BPKP tidak tepat dan bertentangan dengan tujuan pembentukan KPK;
d. Logika hukum mengatakan, kalau KPK dapat melakukan koordinasi dengan BPKP, dan diperkuat Mahkamah konstitusi dalam putusan No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, tentunya sangat logis, karena sesama penyidik tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Wates dapat juga melakukan koordinasi dengan BPKP, termasuk permintaan audit investigative kepada Inspektorat.
e. Hasil Rapat Kerja Nasional MA RI dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia Tahun 2009, pada angka Romawi II Pidana Khusus, ditegaskan, BPK adalah auditor Negara, penghitungan Kerugian Negara dapat dilakukan oleh BPK atau BPKP atau Jaksa Selaku Penyidik, jika penghitungan Kerugian Negara dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum yang didukung oleh alat bukti yang kuat serta hakim memperoleh keyakinan, maka hakim dapat menetapkan besaran Kerugian Negara tersendiri, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan BPK, BPKP atau Inspektorat selaku auditor.
2. Dana Untuk Polres, Kampanye dan sejenisnya;
a. Majelis Hakim sependapat dengan Surat Tuntutan Reg, Perkara No. PDS-02/WATES/Ft.1/04/2015, tanggal 25 Juni 2015 dan Auditor Inspektorat Kab. Kulon Progo dalam LHP No. 700.4/KS/01/IV/2015, tanggal 2 April 2015, tidak menghitung, dengan pertimbangan, jauh dari kepentingan masyarakat Desa Pendoworejo dan terindikasi adanya pemberian dana dalam bentuk gratifikasi, kepada pihak-pihak tertentu di kepolisian Kabupaten Kulon Progo;
b. Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 30 Juni 2015, terkait dengan pemberian dana, diantaranya, kepada Dukuh Tileng Rp18.692.000,00, Dukuh Turusan Rp12.284.000,00, Anggota BPD Rp30.976.000,00, Pamong Desa Rp61.952.000,00, Polsek, Polres, dan Polda Rp185.856.000,00, Hardiyanto Rp46.464.000,00, kampanye Rp210.000.000,00, biaya manajemen Rp54.208.000,00, biaya lomba desa maju Rp7.500.000,00, penyambutan menteri Rp15.000.000,00, HUT Kemerdekaan Rp25.000.000,00, perawatan mobil plat merah Rp18.000.000,00, Dukuh Ngrancak Rp15.488.000,00, yang jumlahnya mendekati Rp701.420.000,00 (tujuh ratus satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) (vide Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdaakwa, tanggal 30 November 2015, halaman 10 dan 11), dengan pertimbangan :
1. Pengeluaran dana tidak didukung oleh keterangan dan kesaksian dari pihak-pihak yang terkait;
2. Tidak didukung dengan dokumen pengeluaran dana yang valid dan dapat dipertanggung-jawabkan;
3. Terindikasi adanya pemberian gratifikasi kepada pihak-pihak tertentu, yang dilarang Pasal 12 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannnya.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair/Alternatif Kedua dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, benar telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan Para Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif KEDUA;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan pada diri maupun perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam peridangan tidak ditemukan adanya pemaaf maupun pembenar, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula, kepada Terdakwa harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan Replik (tertulis) Penuntut Umum, tanggal 2 Juli 2015 dan Duplik (tertulis) Penasehat Hukum tanggal 6 Juli 2015, baik dari aspek hukum, sosial dan kemanusiaan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memberikan apresiasi terhadap pendapat, pemikiran, dan ulasan para akademisi, praktisi, yurisprudensi atau lainnya yang disampaikan, dikutip, dicantumkan atau lainnya oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS.02/WATES/Ft.1/04/2015, tanggal 25 Juni 2015 dan Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Para Terdakwa, tanggal 30 Juni 2015;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-02/WATES/Ft.1/04/2015, tanggal 25 Juni 2015, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Menimbang, terkait dengan tuntutan pidana penjara dan denda, sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat hukuman tersebut, dipandang terlalu berat, dengan pertimbangan :
a. Terdakwa, bagaimanapun bentuk, jenis atau besaran, sebagai Kepala Desa Pendoworejo, memiliki andil dalam pengembangan dan pembangunan di Desa Pendoworejo;
b. Pasal Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya, mengindikasikan, pengenaan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
c. Mahkamah konstitusi dalam putusan No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012 dan Hasil Rapat Kerja Nasional MA RI dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia Tahun 2009, pada angka Romawi II Pidana Khusus, Penuntut Umum dan/atau Majelis Hakim dapat menetapkan Kerugian Negara berdasarkan validitas data dan keyakinan Majelis Hakim;
d. Pada dasarnya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lebih diutamakan pada pengembalian dana pemerintah yang telah digunakan oleh Terdakwa ke Kas Negara;
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, layak dan selaras dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulagi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-02/WATES/Ft.1/04/2015, tanggal 25 Juni 2015, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp825.540.000,00 (delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa dapat dikenakan Pidana Tambahan berupa pembayaran uang pengganti, setinggi-tingginya sejumlah yang Terdakwa peroleh dan nikmati, untuk itu, Majelis Hakim berpendapat, demi hukum, keadilan, dan kepatutan, Terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebesar Rp800.685.000,00 (delapan ratus juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan pertimbangan :
1. Bahwa dari dana penambangan batu andesit sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah), menurut Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, dinyatakan, sumber pendapatan dan kekayaan desa, dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa, akan tetapi dari dana sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah), yang digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Pendoworejo, hanya sebesar Rp271.815.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), dengan perincian :
a. Dusun Turusan Rp32.855.000,00;
b. Dusun Tileng Rp93.460.000,00;
c. Dusun Ngrancah Rp6.000.000,00;
d. Para dukuh dalam Silaksus Rp9.500.000,00;
e. Disetor ke Kas Desa Pendoworejo Rp60.000.000,00;
f. Dikembalikan ke Kejaksaan Wates Rp70.000.000,00;
2. Bahwa dari dana penambangan batu andesir sebesar Rp1.072.500.000,00 (satu milyar tujuh puluh dua juta lima ratus rupiah), dikurangi dengan dana yang diserahkan Terdakwa, setidak-tidaknya untuk kepentingan masyarakat Desa Pendoworejo, sebesar Rp271.815.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu rupiah), terdapat sisa dana yang dikuasai oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan merupakan bagian dari Kerugian Negara sebesar Rp800.685.000,00 (delapan ratus juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan menjadi tanggung-jawab Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka dengan berpedoman pada pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-02/WATES/Ft.1/04/2015, tanggal 25 Juni 2015 mengenai status Barang Bukti yang diajukan dalam persidangan, selanjutnya dijadikan Barang Bukti dalam perkara ini, untuk itu, terkait dengan Barang Bukti, diperintahkan kepada Penuntut Umum, untuk dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat-ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Terdakwa terindikasi melakukan perbuatan yang mengarah kepada gratifikasi dengan cara memberikan dana kepada Polsek Giri Mulyo, Polres Kab. Kulon Progo dan berbagai pihak untuk kepentingan pribadi dan politik;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa sopan, jujur dan berterus-terang di persidangan;
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair yang direkontruksi menjadi Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (enam) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp800.685.000,00 (delapan ratus juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6(Enam) bulan;
4. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada di dalam Tahanan ;
6. Memerintahkan Barang Bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari :
- 1 buku penambangan batu lokasi Turusan 2011-2012;
Dikembalikan kepada Saksi Dodit Aji Nugroho;
- 1 buku asli ceker penambangan batu Tileng 2012-2013;
Dikembalikan kepada Saksi Bambang Mulyono;
- 1 lembar asli rekapitulasi hasil penambangan di Dusun Tileng, Desa Pendoworejo, Kec. Girimulyo, Kab. Kulon Progo oleh Dukuh Tileng;
Dikembalikan kepada Saksi Sumiwarna;
- 3 lembar asli salinan keputusan Bupati Kulon Progo No. 98 Tahun 2004 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pendoworejo, Kec. Girimulyo, Kab. Kulon Progo No. 02 Tahun 2004 tentang Penetapan Calon Lurah Terpilih, tanggal 12 April 2004;
Dikembalikan kepada Totok Wardoyo;
- 1 bundel fotocopy rekapitulasi penambangan batu di lokasi tanah kas Desa Turusan kerjasama Pemdes Pendoworejo dan UD. Putra Diafan Tahun 2011-2012;
- 1 bundel fotocopy rekapitulasi penambangan batu di lokasi tanah kas Desa Tileng kerjasama Pemdes Pendoworejo dan UD. Putra Diafan Tahun 2011-2012;
- 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2012;
- 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2013;
- 1 bundel fotocopy buku kas umum Desa Pendoworejo Tahun 2014;
- 1 lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan desa kerjasama antara Pemerintah Desa Pendoworejo dengan UD Putra Diafan dalam rangka penambangan batu andesit Tahun 2011 sd 2013;
- 1 lembar asli laporan keuangan sumbangan pembangunan desa dari penambangan batu andesit;
- 1 lembar asli penggunaan sumbangan pembangunan penambangan lokasi Turusan dan lokasi Tileng;
- 1 lembar fotocopy Berita Acara Penggunaan Dana Sumbangan Pembangunan Desa dari sector penambangan batu di Tileng, Pendoworejo kerjasama dengan UD Putra Diafan Tahun 2012;
- 1 lembar asli bukti kas penerimaan model bend.26a No. 2/BKM/II/2014, tanggal 13 Pebruari 2014 terbilang Rp40.000.000,00;
- 1 lembar asli bukti kas penerimaan model bend.26a No. 10/BKM/XI/2014, tanggal 18 November 2014 terbilang Rp20.000.000,00;
- 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
- 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012;
- 1 buah Peraturan Desa No. 05 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013;
- 1 buah Peraturan Desa No. 06 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
- 1 buah Peraturan Desa No. 08 Tahun 2011 tentang Perubahan II Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
- 1 buah Peraturan Desa No. 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013;
- 1 buah Peraturan Desa No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
- Uang sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta ripiah) ;
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo, Kabjupaten Kulon Progo melalui Saksi Erna Subandono selaku Kabag. Pendapatan/Bendahara Desa Pendoworejo;
- 1 lembar catatan pembayaran batu ke pemerintah Desa Pendoworejo oleh Bambang Slamet Santoso;
- 1 lembar asli kuitansi bermeterai tanggal 15 Pebruari 2011 sebesar Rp17.500.000,00, guna membayar titipan kompensasi dari UD Putra Diafan ke Pemdes Pendoworejo asumsi untuk 500 rit;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 29 Juni 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan penambangan batu di Dusun Turusan;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar kewajiban retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan pengambilan batu di Dusun Turusan, pembayaran ke 8, total pembayaran Rp252.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 25 Agustus 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna membayar kewajiban retribusi ke Pemerintah Desa Pendoworejo kegiatan pengambilan batu di Dusun Turusan, pembayaran ke 9, total pembayaran Rp287.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 8 November 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 10 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo sehingga jumlah total Rp322.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp35.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 11 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo total terbayar Rp357.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 12 Pebruari 2012 sebesar Rp20.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 12 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo sehingga total terbayar Rp377.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 18 Mei 2012 sebesar Rp15.000.000,00, guna pembayaran kewajiban ke 13 kompensasi dari pengambilan batu kali di Turusan, Pendoworejo, total terbayar Rp382.500,00;
- 1 lembar asli kertas tanda terima tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00, keperluan pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan Pendoworejo, pembayaran ke 14, jumlah total terbayar Rp397.500,00;
- 1 lembar asli kertas tanda terima tanggal 25 Juni 2012 sebesar Rp15.000.000,00, keperluan pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari kegiatan penambangan batu andesit di Turusan Pendoworejo, pembayaran ke 15, jumlah total terbayar Rp412.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 5 Agustus 2012 sebesar Rp15.000.000,00, guna membayar pembayaran ke 16 sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Turusan, total terbayar Rp427.500,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 19 September 2012 sebesar Rp10.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, pembayaran ke 1;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 15 Nopember 2012 sebesar Rp40.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, total terbayar Rp50.000.000,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 30 Nopember 2012 sebesar Rp125.000.000,00, untuk pembayaran ke 3 sumbangan pembangunan dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng Pendoworejo, total terbayar Rp175.000.000,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 18 Pebruari 2013 sebesar Rp280.000.000,00, untuk kontribusi sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, total dibayarkan Rp455.000.000,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 2 Juli 2013 sebesar Rp150.000.000,00, untuk pembayaran sumbangan pembangunan ke Pemdes Pendoworejo dari penambangan batu andesit di Dusun Tileng, total dibayarkan Rp605.000.000,00;
- 1 lembar asli kuitansi tanggal 4 Maret 2013 sebesar Rp30.000.000,00, kompensasi penambangan batu andesit di Pedukuhan Tileng Desa Pendoworejo;
- 1 buku asli laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Penamtauan Lingkungan (UPL) Operasi Produksi Batuan Andesit oleh UD Putra Diafan di Dusun Tileng Tahun 2011;
- 1 buku asli laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Penamtauan Lingkungan (UPL) Operasi Produksi Batuan Andesit oleh UD Putra Diafan di Dusun Turusan Tahun 2011;
- 1 unit handphone merk nokia C5 No. Seri 353792044632185;
- 1 lembar asli surat dari Pemdes Pendoworejo kepada UD Putra Diafan No. 912/131/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 perihal Penawaran Kerjasama;
- 1 lembar asli surat dari UD Putra Diafan kepada Kepala Desa Pendoworejo No. 358/PA/10/2011 tanggal 28 Oktober 2011 perihal Tanggapan Atas Penawaran Kerjasama;
- 2 lembar asli surat dari UD Putra Diafan kepada Pemerintah Desa Pendoworejo No. 027/PA/12/2010, tanggal 27 Desember 2010 perihal Tanggapan Atas Penawaran Kerjasama;
Dikembalikan kepada Saksi FX Bambang Slamet Santoso.
6. Membebankan kepada Terdakwa, R. Landung Wiyana Bin R. Gunadi, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2015 oleh ESTHER MEGARIA SITORUS, SH, MHum, Hakim Karier Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua Sidang, dan IKHWAN HENDRATO, S.H, M.H, Hakim Karier Tindak Pidana Korupsi dan SAMSUL HADI, SH, M.Sc Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal14 Juli 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh KUWAT WAHYU MURDANA, S.H., selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh HENI INDRIASTUTI, SH dan RACHMA ARYANI TUASIKAL, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wates dan Terdakwa R. LANDUNG WIYANA serta ALUN BAYU KRISNA, SH sebagai Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Ketua Sidang,
ttd
ESTHER MEGARIA SITORUS, SH, MHum.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
ttd ttd
IKHWAN HENDRATO, S.H, M.H. SAMSUL HADI, SH, M.Sc.
Panitera Pengganti,
ttd
KUWAT WAHYU MURDANA, SH