75/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 75/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURSIDIK alias SIDIK bin (alm) SUMIJAN
1. Menyatakan Terdakwa NURSIDIK alias SIDIK bin (alm) SUMIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI SENJATA API”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURSIDIK alias SIDIK bin (alm) SUMIJAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) pucuk diduga senpi genggam rakitan berselinder warna hitam ï€ 6 (enam) butir amunisi aktif. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 ,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor75/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | NURSIDIK alias SIDIK bin (alm) SUMIJAN; --------- |
| Tempat Lahir | : | Lampung; ------------------------------------------------------- |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 39 Tahun / 17 Oktober 1977; ------------------------------ |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; -------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia; ------------------------------------------------------ |
| Tempat Tinggal | : | Dusun RT. 13 RW. 06 SP ll Desa Sei. Beras Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Indragiri Hulu; ------------- |
| Agama | : | Islam; ------------------------------------------------------------ |
| Pekerjaan | : | Tani. -------------------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh: --------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 29 Nopember 2016 s/d tanggal 18 Desember 2016;-
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Desember 2016 s/d tanggal 27 Januari 2017; -------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Januari 2017 s/d tanggal 13 Februari 2017;----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 9 Februari 2017 s/d tanggal 10 Maret 2017;---------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 11 Maret 2017 s/d tanggal 9 Mei 2016;--------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh YENNY DARWIS, SH. dan WILLENDRA IRWANTO, SH.,MH. Penasehat Hukum pada Advokat / Konsultan Hukum “Sahabat Keadilan Asociates” berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, No. 75/Pid.B/BH/2017/PN.Rgt tanggal 14 Februari 2017; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------
Telah membaca Berkas perkara Terdakwa; ---------------------------------------
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;-----------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------------------
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;----------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
KESATU ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa NURSIDIK Als SIDIK Bin (alm) SUMIJAN bersama – sama NUR ROHMAN Als NUR Bin (alm) JUMADI (Dalam berkas perkara terpisah) dan HAPITRA Als PITRA Als SUTEJO Bin (Alm) WARIM (Dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira jam 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2016 atau setidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Dusun IV Desa Talang Durian Cacar Kec. Rakit Kulim Kabupaten Indaragiri hulu atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu dijalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira jam 18.30 Wib, saksi Nur Rohman (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Hapitra (dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa di Rt. 013 Rw. 06 Desa Sei. Beras Kec. Lubuk Batu Jaya Kab. Inhu, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa Nopol. Sesampainya dirumah terdakwa, saksi Nur Rohman mengatakan kepada terdakwa “Mas saya minta alat-alat mau ngerampok di daerah Talang Durian Cacar" setelah terdakwa mengetahui rencana saksi Nur Rohman dan saksi Hapitra untuk merampok, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) butir amunisi aktif call. 9 mm kepada terdakwa NUR ROHMAN, sedangkan 1 (satu) bilah pisau sangkur komando merk Colombia dan 1 (satu) buah helm warna hitam diserahkan kepada saksi HAPITRA, selanjutnya saksi Nur Rohman dan saksi Hapitra meninggalkan rumah terdakwa untuk melakukan perampokan.
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016, sekira jam 19.30 wib, saksi Nur Rohman dan saksi Hapitra berangkat menuju Desa. Talang Durian Cacar Kec. Rakit Kulim Kab. Inhu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa nopol milik saksi Nur Rohman, saksi Nur Rohman dan saksi Hapitra memakai helm, jaket dan membawa 1 (satu) pucuk senjata apa rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) butir amunisi aktif call. 9 mm yang dibawa oleh saksi NUR ROHMAN, sedangkan 1 (satu) bilah pisau sangkur komando merk Colombia dibawa oleh saksi HAPITRA. Sesampainya di Dusun IV Desa Talang Durian, saksi Nur Rohman dan saksi Hapitra melihat warung saksi Harianto yang pada saat itu sudah tutup, kemudian saksi NUR Rohman dengan memakai Helm mengetuk pintu rumah saksi Harianto dan pada saat itu saksi Dasmiati membuka pintu rumah saksi Dasmiati, lalu saksi NUR Rohman berpura-pura membeli minyak/Bensin dengan mengatakan “Beli minyak Bensin Bu” dijawab oleh saksi Dasmiati “sudah tutup om”, selanjutnya saksi Nur Rohman mengambil Pistol yang dibawanya dan menodongkan pistol tersebut ke arah kening saksi Dasmiati, lalu saksi Hapitra Als Pitra masuk kedalam rumah dan menodongkan pisau sangkur ke arah saksi Harianto. Selanjutnya saksi Nur Rohman sambil menodongkan pistol kearah kening saksi Dasmiati menyuruh masuk sambil mengatakan “jangan Berteriak”, selanjutnya saksi HAPITRA menyuruh saksi Harianto untuk mengambil barang-barang didalam rumah saksi Harianto berupa 10 (sepuluh) bungkus rokok Surya Pro, 5 (lima) bungkus rokok surya 16, 1 (satu) bungkus pro merah, 4 (empat) bungkus Dunhil, 4 (empat) bungkus Djisamsoe Magnum, 5 (lima) bungkus Classmild, 7 (tujuh) bungkus Sampoerna 16 dan 5 (lima) bungkus Marlboro yang dimasukan oleh saksi Harianto kedalam kantong plastik dan diserahkan oleh saksi Harianto kepada saksi Hapitra. Selanjutnya saksi Hapitra menyuruh saksi Harianto untuk mengambil uang dari dalam laci meja kurang lebih sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selain itu saksi Hapitra menyuruh saksi Harianto mengambil tas selempang milik saksi Harianto yang didalam tas selempang tersebut berisikan ATM Mandiri sebanyak 2 (dua) kartu, KTP, SIM C, dan STNK, kemudian tas selempang tersebut diserahkan oleh saksi Harianto kepada sksi Hapitra. Kemudian saksi Nur Rohman mengambil 1 (satu) unit HP Nokia jenis E 63 warna merah, 1 (satu) unit HP Nokia type 1011 warna putih dan 1 (satu) unit HP Nokia senter warna hitam yang diambil dari atas meja yang berada di dalam rumah saksi Harianto.
Bahwa setelah saksi Nur Rohman dan saksi Hapitra berhasil mengambil barang-barang milik saksi Harianto, saksi Nur Rohman dan saksi Hapitra menutup pintu rumah saksi Harianto, lalu pergi meninggalkan rumah saksi Harianto menuju rumah terdakwa. Selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 22.30 Wib, sesampainya saksi Nur Rohman dan saksi Hapitra di rumah Terdakwa, saksi Nur Rohman dan saksi Hapitra menceritakan perampokan yang telah dilakukan oleh saksi Nur Rohman dan saksi Hapitra kepada Terdakwa dan mengembalikan 1 (satu) pucuk senjata apa rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) butir amunisi aktif call. 9 mm dan 1 (satu) bilah pisau sangkur komando merk Colombia kepada Terdakwa, serta membagikan keuntungan dari hasil perampokan yang dilakukan oleh saksi Nur Rohman dan saksi Hapitra.
Bahwa terdakwa mendapatkan bagian dari hasil perampokan yang dilakukan oleh saksi Nur Rohman dan saksi Hapitra berupa :
Uang Tunai sebanyak Rp. 400.000.- yang Tersangka terima dari Sdra NUR ROHMAN yang merupakan uang dari hasil kejatan.
Satu Unit HP Nokia E.63 warna Merah yang Tersangka terima dari sdra NUR ROHMAN yang merupakan dari barang hasil Kejahatan.
Dua kartu ATM Bank Mandiri milik Korban Tersangka terima dari sdra NUR ROHMAN yang merupakan dari barang hasil kejahatan.
Rokok diantaranya ;
4 Bungkus Rokok Surya Merk Gudang garam Surya.
6 Bungkus Rokok Surya Pro Mild.
1 Bungkus Rokok Djiesamsoe Black.
1 Bungkus Rokok Djarum Super MLD
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi HARIANTO mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang – undang Hukum Pidana --------
ATAU -------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa NURSIDIK Als SIDIK Bin (alm) SUMIJAN pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira jam 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2016 atau setidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Dusun IV Desa Talang Durian Cacar Kec. Rakit Kulim Kabupaten Indaragiri hulu atau setidak – tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terhadap 1 (satu) pucuk senjata apa rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) butir amunisi aktif call. 9 mm tersebut terdakwa peroleh dengan memesan terlebih dahulu melalui sdra. BUDIONO yang beralamat di Kali Awi Bandar Lampung melalui telephone sekira bulan April 2016 sekira jam 16.00 Wib dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekira jam 22.00 Wib, dirumah makan Simpang raya Japura melalui paket yang dibawa oleh sopir mobil tangki yang membawa minyak CPO dari Lampung, lalu terdakwa menerima kotak kemasan yang berisi 1 (satu) pucuk senjata apa rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) butir amunisi aktif call. 9 mm kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada sopir tangki tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- untuk selanjutnya diserahkan kepada sdra. BUDIONO.
Terdakwa dalam membeli 1 (satu) satu Pucuk Senjata Api Laras Pendek Jenis Revolver berikut dengan Amunisi Aktif Call 9 mm tersebut dengan harga Rp. 2.500.000.- dari uang Pribadi terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.- sedangkan uang Sdra NUR ROHMAN sebesar Rp. 1.500.000.- dan pemesanan senjata tersebut kurang lebih selama Satu Setengah tahun atau lamanya sejak Bulan Juni tahun 2015 yang lalu dan dapat terlaksana setelah uang terkumpul sekira Bulan Mei tahun 2016 yang lalu melalui teman Terdakwa Sdra BUDIONO.
Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) pucuk senjata apa rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) butir amunisi aktif call. 9 mm yang rencananya senjata tersebut akan terdakwa pergunakan untuk alat bantu melakukan perampokan dengan maksud menakut-nakuti korban serta menembak sewaktu diperlukan.
Bahwa benar 1 (satu) pucuk senjata apa rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) butir amunisi aktif call. 9 mm tersebut ditemukan oleh petugas Kepolisian Sektor Kelayang dari terdakwa yang diselipkan dibagian depan perut tepatnya di pinggang dalam celana yang terdakwa pakai ketika ditangkap Petugas Kepolisian.
Bahwa barang bukti yang diperoleh dari terdakwa berupa 1 (satu) pucuk senjata apa rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) butir amunisi aktif call. 9 mm dilakukan pemeriksaan dan Penelitian pada Pusat Laboratorium Forensik POLRI cabang Medan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 13821/BSF/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh WAHYU MARSUDI.M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan, dan ditandatangani oleh Binsaudin Saragih, S.Si,M.Si., oleh Hendri D. Ginting, S.Si dan Supriyadi, S.T selaku pemeriksa dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada BAB III, maka pemeriksa berkesimpulan bahwa :
Barang Bukti (BB1) tersebut diatas adalah Senjata Api Genggam jenis Revolver Rakitan dalam keadaan berfungsi dengan baik dan dapat menembakan barang bukti (BB2)
Barang bukti (BB2) tersebut diatas adalah Peluru kaliber 9 mm dalam keadaan berfungsi dengan baik (aktif)
Bahwa terdakwa tanpa izin dari pihak berwenang telah memiliki 1 (satu) pucuk senjata apa rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) butir amunisi aktif call. 9 mm yang disimpan atau diselipkan dibagian depan perut tepatnya di pinggang dalam celana yang terdakwa pakai dengan tujuan untuk alat bantu melakukan perampokan dengan maksud menakut-nakuti korban serta menembak sewaktu diperlukan. ---------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Udang – udang ( Darurat ) No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi; ------------------------------------------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 5 (lima) orang saksi ; ---------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Indragiri Hulu Sektor Kelayang atas nama NURSIDIK alias SIDIK bin (alm) SUMIJAN; ---------------------------------
Bukti Surat : ------------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Medan No. Lab :13821/BSF/2016 ; ------
Keterangan terdakwa NURSIDIK alias SIDIK bin (alm) SUMIJAN; ------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SaksiHARIANTO bin ALIMAN dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;------------------------------------
Bahwa Saksi menjadi korban Pencurian pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 Sekira Pukul 19.30 Wib tepatnya dirumah tempat saksi tinggal di Dusun IV Desa Talang Durian Cacar Kec. Rakit Kulim Kab. Inhu ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pelaku yang melakukan pencurian tersebut berjumlah 2 (dua) orang yaitu dengan menggunakan Senjata Pisau jenis Sangkur dengan panjang kurang lebih 20 cm dan menggunakan Senjata seperti Pistol senjata api atau yang menodongkan Pistolnya kearah Kening istri Saksi; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mula kejadian pada saat itu warung tempat Saksi tinggal sudah tutup kemudian tiba – tiba datang dua orang yang tidak Saksi kenal memakai Helm dan menggedur Pintu rumah Saksi pada saat istri Saksi buka pintu, awalnya Pelaku yang menodongkan Pistol tersebut dan bertanya kepada Istri Saksi “Beli Minyak Bensin Bu“ kemudian dijawab Istri Saksi “sudah Tutup Om“ karena sudah tutup Istri Saksi menyuruh ke warung sebelah rumah dengan jarak Satu meter tiba – tiba Pelaku menodongkan Pistol Seperti Senjata Api Pistol Revolver ke arah kening Istri Saksi sedangkan teman pelaku yang satunya masuk kedalam rumah dan menodongkan Pisau jenis Pisau sangkur ke arah Saksi ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian selanjutnya pelaku yang menodongkan Pistol ke arah kening istri Saksi mengatakan “Jangan Berteriak” lalu Saksi dan Istri saksi terdiam lalu pelaku yang menodongkan Pisau sangkur kepada Saksi sambil mengancam menyuruh Saksi mengambil barang – barang berupa Rokok Surya Pro 10 Bungkus, Surya 16 Sebanyak 5 Bungkus, Surya Pro Merah 1 Bungkus, Dunhil 4 Bungkus, Djisamsoe Magnum 4 Bungkus, Classmild 5 Bungkus, Sampoerna 16 Sebanyak 7 Bungkus, Marlboro 5 Bungkus yang Saksi masukan kedalam kantong pelastik dan diserahkan kepada pelaku yang memegang Pisau sangkur; -------
Bahwa selain itu pelaku yang sama menyuruh Saksi kembali mengambil Uang dari dalam laci meja kurang lebih sebanyak Rp. 2.000.000.- dari Uang kertas pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, dan lainnya seluruhnya diserahkan kepada Pelaku yang memegang Pisau sangkur, lalu pelaku menyuruh Saksi mengambil Tas selempang yang berisikan ATM Mandiri sebanyak 2 kartu, ATM BRI sebanyak 1 Kartu, KTP, SIM C, STNK, yang seluruhnya berada di dalam dompet Saksi di dalam tas selempang yang Saksi serahkan kepada Pelaku yang memegang Pisau Sangkur.-------------------------------
Bahwa kemudian Pelaku yang memegang sakur tersebut yang mengambil sendiri HP NOKIA jenis E 63 Sebanyak Satu Unitdengan nomor 0852 7483 4004, HP Nokia senter sebanyak satu Unit dengan nomor 0852 6317 3734, HP Nokia typenya Saksi lupa dengan nomor 0823 8949 0952 barang – barang tersebut diambil dari atas meja warung.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.----------------
SaksiDASMIATI binti RUSLI, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya mnerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;-------------------------------------
Bahwa Saksi menjadi korban Pencurian pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 Sekira Pukul 19.30 Wib tepatnya dirumah tempat saksi tinggal di Dusun IV Desa Talang Durian Cacar Kec. Rakit Kulim Kab. Inhu ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pelaku yang melakukan pencurian tersebut berjumlah 2 (dua) orang yaitu dengan menggunakan Senjata Pisau jenis Sangkur dengan panjang kurang lebih 20 cm dan menggunakan Senjata seperti Pistol senjata api atau yang menodongkan Pistolnya kearah Kening Saksi; ----
Bahwa awal mula kejadian pada saat itu warung tempat Saksi tinggal sudah tutup kemudian tiba – tiba datang dua orang yang tidak Saksi kenal memakai Helm dan menggedur Pintu rumah Saksi pada saat Saksi buka pintu, awalnya Pelaku yang menodongkan Pistol tersebut dan bertanya kepada Saksi “Beli Minyak Bensin Bu“ kemudian Saksi jawab “sudah Tutup Om“ karena sudah tutup Saksi menyuruh ke warung sebelah rumah dengan jarak Satu meter tiba – tiba Pelaku menodongkan Pistol Seperti Senjata Api Pistol Revolver ke arah kening Saksi sedangkan teman pelaku yang satunya masuk kedalam rumah dan menodongkan Pisau jenis Pisau sangkur ke arah Suami Saksi ; -----
Bahwa kemudian selanjutnya pelaku yang menodongkan Pistol ke arah Saksi mengatakan “Jangan Berteriak” lalu Saksi dan Suami Saksi terdiam lalu pelaku yang menodongkan Pisau sangkur kepada Suami Saksi sambil mengancam menyuruh Suami Saksi mengambil barang – barang berupa Rokok Surya Pro 10 Bungkus, Surya 16 Sebanyak 5 Bungkus, Surya Pro Merah 1 Bungkus, Dunhil 4 Bungkus, Djisamsoe Magnum 4 Bungkus, Classmild 5 Bungkus, Sampoerna 16 Sebanyak 7 Bungkus, Marlboro 5 Bungkus yang dimasukan kedalam kantong pelastik dan diserahkan kepada pelaku yang memegang Pisau sangkur;
Bahwa selain itu pelaku yang sama menyuruh Suami Saksi kembali mengambil Uang dari dalam laci meja kurang lebih sebanyak Rp. 2.000.000.- dari Uang kertas pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, dan lainnya seluruhnya diserahkan kepada Pelaku yang memegang Pisau sangkur, lalu pelaku menyuruh Suami Saksi mengambil Tas selempang yang berisikan ATM Mandiri sebanyak 2 kartu, ATM BRI sebanyak 1 Kartu, KTP, SIM C, STNK, yang seluruhnya berada di dalam dompet Suami Saksi di dalam tas selempang yang Suami Saksi serahkan kepada Pelaku yang memegang Pisau Sangkur.-
Bahwa kemudian Pelaku yang memegang sakur tersebut yang mengambil sendiri HP NOKIA jenis E 63 Sebanyak Satu Unitdengan nomor 0852 7483 4004, HP Nokia senter sebanyak satu Unit dengan nomor 0852 6317 3734, HP Nokia typenya Saksi lupa dengan nomor 0823 8949 0952 barang – barang tersebut diambil dari atas meja warung.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.-----------------
SaksiNUR ROHMAN alias NUR bin JUMADI (alm), dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya mnerangkan sebagai berikut :--------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;------------------------------------
Bahwa Saksi bersama Saksi Hapitra telah melakukan pencurian pada hari Sabtu Tanggal 26 November 2016 sekira Pukul 19.30 Wib di Rumah Saksi Haryanto di Dusun IV Desa Talang Durian Cacar Kec. Rakit Kulim Kab. Inhu ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pencurian tersebut dilakukan dengan cara Saksi mengambil Pistol yang sudah dipersiapkan dan menodongkan Pistol tersebut ke arah kening Saksi Dasmiati, sedangkan Saksi Hapitra masuk kedalam rumah dan menodongkan Pisau sangkur ke arah Saksi Harianto, lalu Saksi menyuruh Saksi Dasmiati menyuruh masuk sambil mengatakan “Jangan Berteriak” lalu Saksi Hapitra menyuruh Saksi Haryanto mengambil barang – barang berupa Rokok Surya Pro 10 Bungkus, Surya 16 Sebanyak 5 Bungkus, Surya Pro Merah 1 Bungkus, Dunhil 4 Bungkus, Djisamsoe Magnum 4 Bungkus, Classmild 5 Bungkus, Sampoerna 16 Sebanyak 7 Bungkus, Marlboro 5 bungkus, Uang kurang lebih sebanyak Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Tas selempang yang berisikan ATM Mandiri sebanyak 2 kartu, KTP, SIM C, STNK, yang seluruhnya berada di dalam dompet milik Saksi Haryanto, 1 (Satu) unit HP NOKIA jenis E 63 warna merah, satu unit HP NOKIA Type 1011 warna Putih, dan 1 (satu) Unit HP Nokia Senter warna Hitam
Bahwa Saksi ikut terlibat di dalam Perampokan tersebut karena perencanaan awal dan pengambilan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut dengan enam butir Amunisi aktif dan alat lainnya diambil dari rumah tempat tinggal Terdakwa di Dusun RT 012 RW 07 Dusun III Desa Bongkal Malang Kec. Kelayang Kab. Inhu; ------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Para terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.-----------------
SaksiHAPITRA alias PITRA alias SUTEJO bin (alm) WARIMIN, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya mnerangkan sebagai berikut :---
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;-------------------------------------
Bahwa Saksi bersama Saksi Nur Rohman telah melakukan pencurian pada hari Sabtu Tanggal 26 November 2016 sekira Pukul 19.30 Wib di Rumah Saksi Haryanto di Dusun IV Desa Talang Durian Cacar Kec. Rakit Kulim Kab. Inhu ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pencurian tersebut dilakukan dengan cara Saksi Nur Rohman mengambil Pistol yang sudah dipersiapkan dan menodongkan Pistol tersebut ke arah kening Saksi Dasmiati, sedangkan Saksi masuk kedalam rumah dan menodongkan Pisau sangkur ke arah Saksi Harianto, lalu Saksi Nur Rohman menyuruh Saksi Dasmiati menyuruh masuk sambil mengatakan “Jangan Berteriak” lalu Saksi menyuruh Saksi Haryanto mengambil barang – barang berupa Rokok Surya Pro 10 Bungkus, Surya 16 Sebanyak 5 Bungkus, Surya Pro Merah 1 Bungkus, Dunhil 4 Bungkus, Djisamsoe Magnum 4 Bungkus, Classmild 5 Bungkus, Sampoerna 16 Sebanyak 7 Bungkus, Marlboro 5 bungkus, Uang kurang lebih sebanyak Rp. 1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah), Tas selempang yang berisikan ATM Mandiri sebanyak 2 kartu, KTP, SIM C, STNK, yang seluruhnya berada di dalam dompet milik Saksi Haryanto, 1 (Satu) unit HP NOKIA jenis E 63 warna merah, satu unit HP NOKIA Type 1011 warna Putih, dan 1 (satu) Unit HP Nokia Senter warna Hitam; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi ikut terlibat di dalam Perampokan tersebut karena perencanaan awal dan pengambilan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut dengan enam butir Amunisi aktif dan alat lainnya diambil dari rumah Terdakwa di Dusun RT 012 RW 07 Dusun III Desa Bongkal Malang Kec. Kelayang Kab. Inhu; ---------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.--------------------------------------------------------
Saksi P. KRISDIANTO SINAGA, S.Sos, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 November 2016, Saksi Nur Rohman pada tanggal 30 November 2016 dan untuk Saksi Hapitra pada tanggal 2 Desember 2016 di Sektor Kelayang ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 November 2016 di kantor Sektor Kelayang, saksi mengajukan pertanyaan dan terdakwa, Saksi Nur Rohman dan Saksi Hapitra menjawab dengan secara sukare tidak ada ancaman atau kekerasan ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diberikan kesempatan untuk membaca BAP selanjutnya dan setiap lembar BAP di paraf dan terakhir ditanda tanani dan saat itu terdakwa akui jenis revolver berikut 6 butir Amunisi aktif call 9 mm ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak Kepolisian minta bantuan kepada Kepala Desa Sei Beras-beras, untuk mengundang terdakwa ke kantor Kepala Desa dan disitulah petugas Kepolisian Sektor Kelayang melakukan penangkapan dan penggeledaan Terdakwa dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis rrvolver berikut 6 butir Amunisi aktif call 9 mm tersebut di selipkan terdakwa dibagian depan perut tepatnya dipinggang dalam celana yang Terdakwa pakai; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa terlibat dalam perkara ini dan Terdakwa telah memesan membeli satu pucuk jenjata api rakitan jenis revolver berikut 6 butir Amunisi aktif call 9 mm dan menurut Penyidik Terdakwa adalah Sendikat ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penyidik telah memberikan hak-hak dari terdakwa; -----------------
Bahwa Bahwa Terdakwa, Saksi Nur Rohman dan Saksi Hapitra mengaku saat pemeriksaan; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.-----------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Para Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut : --------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah Terdakwa baca, pahami dan tanda-tangani; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui perihal perampokan yang dilakukan oleh Saksi Nur Rohman dan Saksi Hapitra di Dusun IV Desa talang Durian Cacar Kec. Rakit Kulim Kab. Inhu; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ikut terlibat didalam Perampokan tersebut karena perencanaan awal dan pengambilan 1 (satu) satu pucuk senjata api berikut dengan enam butir Amunisi aktif dan alat lainnya diambil dari rumah tempat Terdakwa tinggal di SP II Desa Sei. Beras – beras Kec. Lubuk batu Jaya Kab. Inhu : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berperan menyediakan 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver berikut dengan enam butir Amunisi Aktif, satu Helm warna Hitam, satu bilah Pisau Sangkur komando merk Colombia.----------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 November sekira jam 18.30 Wib Saksi Nur Rohman dan Saksi Hapitra dengan menggunakan Sepeda Motor Mega Pro warna Hitam Tanpa Nopol menemui terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa di Rt. 013 Rw. 06 Desa Sei. Beras – beras Kec. Lubuk Batu Jaya, pada saat itu Saksi Nur Rohman mengatakan kepada Terdakwa “Mas Saya minta Alat – alat mau ngerampok di daerah Talang Durian Cacar” setelah mengetahui perencanaan tersebut selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) Butir Amunisi Aktif Call. 9 mm kepada Saksi Nur Rohman sedangkan 1 (satu) bilah pisau Sangkur Komando merk Colombia dan 1 (satu) buah helm warna Hitam terdakwa serahkan kepada Saksi Hapitra setelah menerima alat – alat tersebut selanjutnya Saksi Nur Rohman dan Saksi Hapitra pergi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira jam 22.30 Wib Saksi Nur Rohman dan Saksi Hapitra datang kembali kerumah terdakwa dengan mengendari satu Unit Sepeda Motor jeni Mega Pro warna hitam Tanpa Nopol serta membawa barang – barang hasil rampokan dan mengambalikan kepada terdakwa berupa 1 (satu) bilah Pisau Sangkur Komando Merk Colombia, 1 (satu) buah Helm warna Hitam dan 1 (satu) Pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver berikut terisi Enam Butir Amunisi Aktif Call. 9 mm.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) Pucuk Senjata Api jenis Revolver berikut dengan Amunisi Aktif Call 9 mm tersebut Terdakwa peroleh dengan memesan terlebih dahulu melalui teman terdakwa yang bernama Sdr. Budiono yang beralamat di Kali Awi Bandar Lampung melalui telphon sekira bulan April tahun 2016 sekira jam 16.00 wib hari tanggalnya Terdakwa sudah lupa dengan harga sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan senjata tersebut sampai kepada terdakwa pada hari Senin Tanggal 30 Mei 2016 sekira jam 22.00 Wib di Rumah makan Simpang raya Japura melalui paket yang dibawa dan diantar oleh Sopir Mobil Tangki membawa Minyak Cpo dari Lampung dan setelah terdakwa terima dalam kotak kemasan kemudian Terdakwa menyerahkan uang kepada Sopir mobil Tangki sebanyak tersebut untuk diserahkan kepada Sdr. Budiono; ------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli Senjata Api berikut Amunisi tersebut dengan tujuan untuk alat bantu melakukan perampokan dengan maksud untuk menakuti Korban serta menembak sewaktu diperlukan.---------------------------
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) pucuk diduga senpi genggam rakitan berselinder warna hitam.----
6 (enam) butir amunisi aktif. --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita dan secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat proses pembuktian perkara A quo;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan: ------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa NUR SIDIK Als SIDIK Bin (Alm) SUMIJAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak menguasai dan membawa senjata api” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu pasal 1 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12/Drt/1951; --------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NUR SIDIK Als SIDIK Bin (Alm) SUMIJAN, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
1. (Satu) Pucuk Senpi Genggam Rakitan berselinder warna hitam.;---------
6. (Enam) Butir Amunisi Aktif Caliber 9 mm.----------------------------------------
Dirampas Untuk Dimusnahkan.------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permintaan Para terdakwa, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam berita acara sidang, keseluruhannya dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan para terdakwa sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa mengetahui perihal perampokan yang dilakukan oleh Saksi Nur Rohman dan Saksi Hapitra di Dusun IV Desa talang Durian Cacar Kec. Rakit Kulim Kab. Inhu; -------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa ikut terlibat didalam Perampokan tersebut karena perencanaan awal dan pengambilan 1 (satu) satu pucuk senjata api berikut dengan enam butir Amunisi aktif dan alat lainnya diambil dari rumah tempat Terdakwa tinggal di SP II Desa Sei. Beras – beras Kec. Lubuk batu Jaya Kab. Inhu : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa berperan menyediakan 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver berikut dengan enam butir Amunisi Aktif, satu Helm warna Hitam, satu bilah Pisau Sangkur komando merk Colombia.--------------
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 26 November sekira jam 18.30 Wib Saksi Nur Rohman dan Saksi Hapitra dengan menggunakan Sepeda Motor Mega Pro warna Hitam Tanpa Nopol menemui terdakwa di rumah tempat tinggal Terdakwa di Rt. 013 Rw. 06 Desa Sei. Beras – beras Kec. Lubuk Batu Jaya, pada saat itu Saksi Nur Rohman mengatakan kepada Terdakwa “Mas Saya minta Alat – alat mau ngerampok di daerah Talang Durian Cacar” setelah mengetahui perencanaan tersebut selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) Butir Amunisi Aktif Call. 9 mm kepada Saksi Nur Rohman sedangkan 1 (satu) bilah pisau Sangkur Komando merk Colombia dan 1 (satu) buah helm warna Hitam terdakwa serahkan kepada Saksi Hapitra setelah menerima alat – alat tersebut selanjutnya Saksi Nur Rohman dan Saksi Hapitra pergi; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 26 November 2016 sekira jam 22.30 Wib Saksi Nur Rohman dan Saksi Hapitra datang kembali kerumah terdakwa dengan mengendari 1 (satu) unit Sepeda Motor jeni Mega Pro warna hitam Tanpa Nopol serta membawa barang – barang hasil rampokan dan mengambalikan kepada terdakwa berupa 1 (satu) bilah Pisau Sangkur Komando Merk Colombia, 1 (satu) buah Helm warna Hitam dan 1 (satu) Pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver berikut terisi Enam Butir Amunisi Aktif Call. 9 mm.------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, 1 (satu) Pucuk Senjata Api jenis Revolver berikut dengan Amunisi Aktif Call 9 mm tersebut Terdakwa peroleh dengan memesan terlebih dahulu melalui teman terdakwa yang bernama Sdr. Budiono yang beralamat di Kali Awi Bandar Lampung melalui telphon sekira bulan April tahun 2016 sekira jam 16.00 wib hari tanggalnya Terdakwa sudah lupa dengan harga sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan senjata tersebut sampai kepada terdakwa pada hari Senin Tanggal 30 Mei 2016 sekira jam 22.00 Wib di Rumah makan Simpang raya Japura melalui paket yang dibawa dan diantar oleh Sopir Mobil Tangki membawa Minyak Cpo dari Lampung dan setelah terdakwa terima dalam kotak kemasan kemudian Terdakwa menyerahkan uang kepada Sopir mobil Tangki sebanyak tersebut untuk diserahkan kepada Sdr. Budiono; ----------------------
Bahwa benar, Terdakwa membeli Senjata Api berikut Amunisi tersebut dengan tujuan untuk alat bantu melakukan perampokan dengan maksud untuk menakuti Korban serta menembak sewaktu diperlukan.-------------------
Bahwa benar Para Terdakwa tidak memiliki ijin menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api beserta amunisinya tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan Para terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, maka kemudian Majelis Hakim akan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini; ----------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif merupakan dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat untuk dapat dibuktikan. Bahwa meskipun Dakwaan Alternatif memiliki beberapa lapisan, namun hanya satu dakwaan saja yang perlu dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya. Selanjutnya jika salah satu Dakwaan dalam dakwaan Alternatif terbukti, maka lapisan yang satu tidak perlu lagi dibuktikan;
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara in casu, yaitu : ---------------------------------------------------------
KESATU ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana; ---------------------------------------------
ATAU--------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 1 ayat (1) Udang – udang (Darurat) No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum adalah dakwaan yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling relevan dan tepat untuk diterapkan pada perbuatan diri terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, majelis menilai pembuktian yang lebih tepat dan relevan adalah Dakwaan Alternatif Kedua yaitu Pasal 1 ayat (1) Udang – udang (Darurat) No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak yang mempunyai unsur-unsur delik (bestandehelen van het delict) sebagai berikut :---
Barang siapa; ---------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak; ------------------------------------------------------------------------------------
Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi dan suatu bahan peledak; ----------
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”. ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif ; --
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam perkara in casu yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh diri mereka sendiri, menunjuk para terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ---------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Tanpa Hak”.---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak dan melawan hukum dalam unsur ini adalah tidak memiliki hak atau legalitas yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan serta melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang berlaku; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa terdakwa telah menguasai 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) Butir Amunisi Aktif Call. 9 mm pada hari Sabtu tanggal 26 November sekira jam 18.30 Wib di Dusun IV Desa Talang Durian Cara Kec. Rakit Kulim Kab. Inhu tanpa mempunyai izin dari pihak yang berkompeten atau pihak berwajib dan berwenang untuk itu, sedangkan untuk menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi diwajibkan memiliki izin dari pihak yang berwajib, dengan demikian unsur Ad.2 telah terpenuhi; -----
Ad. 3. Unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi dan suatu bahan peledak”. ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang mengandung pengertian apabila suatu keadaan dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah dianggap secara keseluruhan telah terbukti tanpa harus membuktikan seluruh keadaan yang ada dalam unsur ini; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hakekatnya UU darurat No.12 Tahun 1951 dibuat dengan tujuan untuk mengatur peredaran senjata api atau senjata peledak untuk menjaga stabilitas keamanan, dimana peredaran senjata api atau peledak tersebut harus dilengkapi dengan suatu dokumen atau suatu keadaan yang relevan dengan kegunaan senjata api tersebut; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 195L tentang Senjata Api, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan senjata api adalah senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil yang didorong dengan kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan dari pembakaran bahan peledak atau misiu dan apabila seseorang memiliki, menyimpan serta menggunakan senjata api tanpa izin dapat dikategorikan kepada perbuatan melawan hukum; -----------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) Butir Amunisi Aktif Call. 9 mm yang disita dari Terdakwa benar barang yang termasuk dalam kategori Senjata Api dan Amunisi; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Medan No. Lab :13821/BSF/2016 dengan kesimpulan Barang bukti (BB1) tersebut diatas adalah Senjata Api genggam jenis Revolver Rakitan dalam keadaan berfungsi dengan baik dan dapat digunakan dan Barang bukti (BB2) diatas adalah Peluru caliber 9 mm dalam keadaan berfungsi dengan baik; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut, yang telah didasarkan pada keahlian tertentu untuk itu, maka Mejelis Hakim mengambil alih kesimpulan pemeriksaan tersebut sebagai pendapat Majelis Hakim, sehingga dengan pengadilan berpendapat bahwa 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) Butir Amunisi Aktif Call. 9 mm adalah termasuk senjata api dan amunisi; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa bahwa dari penangkapan terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver berikut dengan 6 (enam) Butir Amunisi Aktif Call. 9 mm yang sebelumnya diserahkan kepada Saksi Hapitra dan Saksi Nur Rohmah dan digunakan untuk melakukan pencurian / perampokan dirumah Saksi Harianto dan Saksi Dasmiati di Dusun IV Desa talang Durian Cacar Kec. Rakit Kulim Kab. Inhu; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apa yang dikerjakan oleh Terdakwa tersebut merupakan rangkaian kegiatan menguasi senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951, yang mana senjata api tersebut jika ditembakan ke tubuh orang lain akan dapat melukai serta membahayakan atau menghilangkan nyawa orang lain, yang mana hal tersebut bertentangan dengan kegunaan senjata api tersebut; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan Kedua yakni Pasal 1 ayat (1) Undang – udang (Darurat) No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua telah terbukti dan dan ternyata pula dakwaan disusun secara alternatif, maka dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat para terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang – udang (Darurat) No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan para terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : -------------------------
1 (satu) pucuk diduga senpi genggam rakitan berselinder warna hitam.----
6 (enam) butir amunisi aktif. --------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, para terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari para terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; ---------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain; -------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 1 ayat (1) Undang – udang (Darurat) No.12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak serta undang-undang lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NURSIDIK alias SIDIK bin (alm) SUMIJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAKMENGUASAI SENJATA API”;----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURSIDIK alias SIDIK bin (alm) SUMIJAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan; ------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) pucuk diduga senpi genggam rakitan berselinder warna hitam.----
6 (enam) butir amunisi aktif. ------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 ,- (lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll pada hari SELASA, tanggal 18 APRIL 2017 oleh kami AGUS AKHYUDI, SH.MH. sebagai Haim Ketua Majelis, OMORI ROTAMA SITORUS, SH.MH. dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu ERISMAIYETI, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Rengat, serta dihadiri oleh RULLIFF YUGANITRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, OMORI ROTAMA SITORUS, SH.MH. IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. | Hakim Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
ERISMAIYETI