286/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 286/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRIADI Bin SAMIDI
PENJARA DAN DENDA
P U T U S A N
No.286/Pid.Sus/2017/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUPRIADI Bin SAMIDI ;
Tempat Lahir : Kediri ;
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun/ 20 Agustus 1983 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Ds. Bulusari RT.13/Rw.03 Kec. Tarokan Kab.
Kediri ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas ‘
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara :
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 Juli 2017 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan tanggal 10 September 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUPRIADI Bin SAMIDI bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), yang mangakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIADI Bin SAMIDI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda Beat No.Pol : AG 5491 JR warna Merah tahun 2010 Noka : MH1JF5115AK209452, Nosin : JF51E1209250 ;
1 (satu) lembar STNK Mayang Widuarining Astari d/a: Jalan Madura No.72 RT.01/RW.01 Ds. Grogol Kec.Grogol Kab. Kediri ;
1 (satu) buah SIM C An. SUPRIADI ;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa akan lebih berhati-hati lagi dalam berkendara dan Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diakukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Supriadi Bin Samidi pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Kediri-Nganjuk Ds. Pilangbango Kec. Tarokan Kab. Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memerikda dan mengadili, mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian seperti pada waktu dan tempat tersebut di atas, yaitu berawal dari sepeda motor Honda Beat No.Pol : AG 5491 JR warna Merah yang dikemudikan oleh terdakwa Supriadi Bin Samidi berjalan dari arah Timur ke Barat (Kediri ke arah Nganjuk) dengan kecepatan yaitu kurang lebih sekira 60 Km/jam, dimana terdakwa sempat melihat ada kendaraan lain berupa Sepeda pancal atau Onthel yang juga berjalan dari arah Timur ke Barat (Kediri ke arah Nganjuk) dikendarai oleh korban sdri. Siti Rukayah dan dikarenakan terdakwa saat itu dalam keadaan mengantuk, kemudian situasi arus lalu lintas sepi, cuaca cerah namun jalan rusak berlubang, dan bergelombang serta kondisi jalan saat itu gelap tanpa lampu penerangan secara tiba-tiba roda depan Sepeda motor Honda Beat No.Pol : AG 5491 JR yang dikendarai oleh terdakwa tersebut langsung menabrak obrok samping Kanan Sepeda Pancal atau Onthel yang juga berjalan dari arah Timur ke Barat yang dikendarai oleh korban sdri. Siti Rukayah, dimana saat itu terdakwa sudah tidak dapat menghindar, mengurangi kecepatan, atau pun memberikan tanda isyarat lain yaitu dengan membunyikan klakson dan akibat kejadian tersebut terdakwa hanya mengalami luka ringan serta sempat dirawat di RSM Ahmad Dahlan Kediri, sementara korban sdri. Siti Rukayah mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia di RSM Ahmad Dahlan Kediri.
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Siti Rukayah meninggal dunia di RSM. Ahmad Dahlan dan berdasarkan Visum Et Repertum No : 435/RM/02/2017 tanggal 10 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad pada RSM Ahmad Dahlan dari pemeriksaan terhadap korban didapatkan kesimpulan:
Pada pemeriksaan ditemukan : Tidak sadarkan diri di IGD.
Daignosa : Cedera Otak Berat (Death On Arrival)
Tindakan : Pemastian waktu kematian (pupil 5mm/ 5mm
medirasis maksimal) dan rawat jenazah
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, dimana sebelum memberikan keterangannya telah bersumpah menurut agamanya, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SITI MASYAROH
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 pukul 05.00 Wib di Jalan Raya Kediri-Nganjuk Ds. Pilangbango Kec. Tarokan Kab. Kediri, terjadi kecelakaan antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol AG 5491 JR dengan Siti Rukayah yang mengendarai sepeda onthel ;
Bahwa Terdakwa berjalan dari arah Timur ke Barat (Kediri ke arah Nganjuk) dan saksi tidak mengetahui kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa ;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan, saksi sedang berada di pinggir jalan sebelah utara dekat lapangan Pilangbango Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri pada saat saksi akan menyeberang ke warung milik saksi yang letaknya di selatan jalan dan tida-tiba ada seorang perempuan terjatuh setelah mengalami kecelakaan yang mengendarai sepeda onthel dan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor ;
Bahwa korban dalam keadaan luka yaitu perdarahan di kepalanya dan meninggal dunia sedangkan Terdakwa mengalami luka ringan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SITI SUNAH Binti SULURI
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 pukul 05.00 Wib di Jalan Raya Kediri-Nganjuk Ds. Pilangbango Kec. Tarokan Kab. Kediri, terjadi kecelakaan antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol AG 5491 JR dengan Siti Rukayah yang mengendarai sepeda onthel ;
Bahwa Terdakwa berjalan dari arah Timur ke Barat (Kediri ke arah Nganjuk) dan kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa kurang lebih 60 km/jam ;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan, saksi sedang berada dibelakang dua kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan jarak kurang lebih 50 meter dimana Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah No Pol 5491 JR dari arah Timur ke Barat (Kediri ke arah Nganjuk) dan karena kondisi jalan basah dan masih agak gelap kemudian Terdakwa mencoba untuk mendahului kendaraan yang ada didepannyadan karena dari arah berlawanan muncul bis dan Terdakwa langsung membanting kemudi ke arah kiri dan langsung menabrak sepeda onthel yang dikendarai oleh korban dari arah Timur ke Barat (Kediri ke arah Nganjuk);
Bahwa korban dalam keadaan luka yaitu perdarahan di kepalanya dan meninggal dunia sedangkan Terdakwa mengalami luka ringan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SUKRAN Bin MAULAN (Alm)
Bahwa pada hari Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 pukul 05.00 Wib di Jalan Raya Kediri-Nganjuk Ds. Pilangbango Kec. Tarokan Kab. Kediri, terjadi kecelakaan antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol AG 5491 JR dengan Siti Rukayah yang mengendarai sepeda onthel ;
Bahwa Terdakwa berjalan dari arah Timur ke Barat (Kediri ke arah Nganjuk) dan saksi tidak mengetahui kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi suami dari korban dan tidak mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut dan saksi diberitahui oleh mertuanya ;
Bahwa sampai di tempat kejadian, korban sudah dibawa ke RSM Ahmad Dahlan dimana korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia di RSM Ahmad Dahlan ;
Bahwa keluarga saksi menerima santunan dari keluarga Terdakwa kurang lebih sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan telah dibuatkan surat perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi sendiri sebagai suami korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 pukul 05.00 Wib di Jalan Raya Kediri-Nganjuk Ds. Pilangbango Kec. Tarokan Kab. Kediri, terjadi kecelakaan antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol AG 5491 JR dengan Siti Rukayah yang mengendarai sepeda onthel ;
Bahwa Terdakwa berjalan dari arah Timur ke Barat (Kediri ke arah Nganjuk) dan kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa kurang lebih 60 km/jam ;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah No Pol 5491 JR dari arah Timur ke Barat (Kediri ke arah Nganjuk) dan karena kondisi jalan basah dan masih agak gelap kemudian Terdakwa mencoba untuk mendahului kendaraan yang ada didepannyadan karena dari arah berlawanan muncul bis dan Terdakwa langsung membanting kemudi ke arah kiri dan langsung menabrak sepeda onthel yang dikendarai oleh korban dari arah Timur ke Barat (Kediri ke arah Nganjuk);
Bahwa korban dalam keadaan luka yaitu perdarahan di kepalanya dan meninggal dunia sedangkan Terdakwa mengalami luka ringan ;
Bahwa keluarga korban menerima santunan dari keluarga Terdakwa kurang lebih sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan telah dibuatkan surat perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh suami korban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda Beat No.Pol : AG 5491 JR warna Merah tahun 2010 Noka : MH1JF5115AK209452, Nosin : JF51E1209250, 1 (satu) lembar STNK Mayang Widuarining Astari d/a: Jalan Madura No.72 RT.01/RW.01 Ds. Grogol Kec.Grogol Kab. Kediri, 1 (satu) buah SIM C An. SUPRIADI ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dalam dakwaan Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa unsur pertama barangsiapa mengandung maksud adalah orang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rokhani, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan selama persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seseorang yang bernama Supriadi Bin Samidi dalam keadaan yang sehat jasmani dan rokhani dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan lainnya juga telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa unsur kedua yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengandung maksud pelaku kurang berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 pukul 05.00 Wib di Jalan Raya Kediri-Nganjuk Ds. Pilangbango Kec. Tarokan Kab. Kediri, terjadi kecelakaan antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol AG 5491 JR dengan Siti Rukayah yang mengendarai sepeda onthel ;
Menimbang, bahwa Terdakwa berjalan dari arah Timur ke Barat (Kediri ke arah Nganjuk) dan kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa kurang lebih 60 km/jam ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah No Pol 5491 JR dari arah Timur ke Barat (Kediri ke arah Nganjuk) dan karena kondisi jalan basah dan masih agak gelap kemudian Terdakwa mencoba untuk mendahului kendaraan yang ada didepannyadan karena dari arah berlawanan muncul bis dan Terdakwa langsung membanting kemudi ke arah kiri dan langsung menabrak sepeda onthel yang dikendarai oleh korban dari arah Timur ke Barat (Kediri ke arah Nganjuk);
Menimbang, bahwa korban dalam keadaan luka yaitu perdarahan di kepalanya dan meninggal dunia sedangkan Terdakwa mengalami luka ringan ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga yaitu yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban Siti Rukayah meninggal dunia di RSM. Ahmad Dahlan dan berdasarkan Visum Et Repertum No : 435/RM/02/2017 tanggal 10 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad pada RSM Ahmad Dahlan ;
Menimbang, bahwa keluarga korban menerima santunan dari keluarga Terdakwa kurang lebih sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan telah dibuatkan surat perdamaian yang dibuat dan ditandatangani oleh suami korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah dapat dibuktikan maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah berkesimpulan Terdakwa tersebut diatas yang bersalah melakukan tindak pidana dan ternyata secara hukum Terdakwa mampu bertanggung jawab maka pertanggung jawaban pidana tersebut haruslah dibebankan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa dijatuhi pula pidana denda dan apabila Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut maka kepada Terdakwa dijatuhi pidana kurungan yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat melepaskan diri dari segala tuntutan hukum atau yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang dalam pasal ini maka kepada Terdakwa dijatuhi pidana denda dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim memandang tidak terdapat cukup alasan bagi Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, maka memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda Beat No.Pol : AG 5491 JR warna Merah tahun 2010 Noka : MH1JF5115AK209452, Nosin : JF51E1209250, 1 (satu) lembar STNK Mayang Widuarining Astari d/a: Jalan Madura No.72 RT.01/RW.01 Ds. Grogol Kec.Grogol Kab. Kediri, 1 (satu) buah SIM C An. SUPRIADI dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Kurang berhati-hatinya Terdakwa dalam berkendara yang membahayakan terhadap pengguna jalan yang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUPRIADI Bin SAMIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda Beat No.Pol : AG 5491 JR warna Merah tahun 2010 Noka : MH1JF5115AK209452, Nosin : JF51E1209250 ;
1 (satu) lembar STNK Mayang Widuarining Astari d/a: Jalan Madura No.72 RT.01/RW.01 Ds. Grogol Kec.Grogol Kab. Kediri ;
1 (satu) buah SIM C An. SUPRIADI ;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2017 oleh kami LILA SARI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, WIRYATMO LUKITO TOTOK,SH. Dan GUNTUR PAMBUDI WIJAYA,SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NANIK NURHANDAJANI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh YUDO WAHONO,SH. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Ketua Sidang
LILA SARI, SH.,MH
Hakim Anggota Hakim Anggota
WIRYATMO LUKITO TOTOK,SH. GUNTUR PAMBUDI WIJAYA,SH.,MH
Panitera Pengganti
NANIK NURHANDAJANI,SH
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .