29/Pid.Sus/2016/PN Jth
Putusan PN JANTHO Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN Jth
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HELMAN MADEWA, SH Bin (Alm) JAUHARI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Hilman Madewa, S.H., Bin Jauhari, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ Mobil Toyota AVANZA BL 596 LM; Dikembalikan kepada Terdakwa Hilman Madewa, S.H., Bin Jauhari; ï€ Mobil Toyota FORTUNER BL 875 JR; Dikembalikan kepada saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN Jth.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jantho yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : HELMAN MADEWA, SH Bin (Alm) JAUHARI;
Tempat Lahir : Tebing Tinggi;
Umur/Tanggal lahir : 50 tahun /12April 1965;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Balam RT. 3 Gp. Jantho Makmur, Kec. Kota Jantho, Kab. Aceh Besar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengacara;
Pendidikan : S1;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya dari Advokat/ Penasihat Hukum, yang beralamat di Jalan Cut Meutia Nomor:29 Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Februari 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jantho Nomor: W1.U18/07/HK.01/ II/ 2016, pada tanggal 18 Februari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jantho Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN Jth, tanggal 03 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 29/Pid.Sus/2016/PN Jth, tanggal 03 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaHELMAN MADEWA, SH Bin JAUHARItelah terbukti bersalah melakukan tindak pidanamengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana diatur di dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaHELMAN MADEWA, SH Bin JAUHARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah agar terdakwa segara ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Mobil Toyota AVANZA BL 596 LM;
Dikembalikan kepada Terdakwa Helman Madewa, SH Bin Jauhari;
Mobil Toyota FORTUNER BL 875 JR;
Dikembalikan kepada saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima riburupiah);
Setelah mendengar nota pembelaan tim Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Helman Madewa, S.H. Bin (Alm.) Jauhari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, malanggar pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009;
Membebaskan Terdakwa Helman Madewa, S.H. Bin (Alm.) Jauhari atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum;
Menyatakan dan menetapkan surat dakwaan dan surat tuntutan Penuntut Umum adalah tanpa dasar hukum dan sekaligus tidak beralasan secara hukum;
Memulihkan nama baik Terdakwa Helman Madewa, S.H. Bin (Alm.) Jauhari dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Menetapkan agar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya di dalam tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya di dalam permohonan Terdakwa semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
--------Bahwa ia Terdakwa HELMAN MADEWA, SH Bin JAUHARI pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira pukul 00.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015 bertempat di Jalan Banda Aceh – Medan Km. 28 Gp. Leupung Baleu Kec. Kuta Cot Glie, Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan Kenderaan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka ringan dan kerusakan kendaraan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira pukul 00.30 saksi Saiful Bin Abdullalh Abu Bakar sedang mengemudikan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR dari arah Medan Menuju Banda Aceh pada lajur sebelah kiri tepatnya di Jalan. Banda Aceh – Medan Km. 28 Gp. Leupung Baleu, Kec. Kuta Cot Glie, Kab. Aceh Besar dengan kecepatan kenderaan antara 50-60 Km/Jam, bahwa pada saat itu penumpang yang berada di dalam Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR adalah Saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani (berada di kursi samping kiri Sopir) dan Sdri. Dian Elita, Sdr. Nirwan, Sdri. Dahlia (duduk di kursi tengah);
Bahwa pada saat yang bersamaan datang Mopen Toyota Avanza BL 596 LM yang dikemudikan oleh Terdakwa yang melaju dari arah berlawanan yaitu dari arah Banda Aceh menuju Medan dengan kecepatan tinggi berkisar 100 Km/Jam, kemudian tiba-tiba Mopen Toyota Avanza BL 596 LM yang dikemudikan oleh Terdakwa memasuki lajur kanan jalan Banda Aceh menuju Medan yang mana pada saat yang bersamaan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang dikemudikan oleh saksi Saiful Bin Abdullalh Abu Bakar sedang melaju di lajur kiri jalan Medan menuju Banda Aceh sehingga terjadi tabrakan antara Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang dikemudikan oleh saksi Saiful Bin Abdullalh Abu Bakar dengan Mopen Toyota Avanza BL 596 LM yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa tabrakan antara Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang dikemudikan oleh saksi Saiful Bin Abdullalh Abu Bakar dengan Mopen Toyota Avanza BL 596 LM yang dikemudikan oleh Terdakwa terjadi yaitu adanya benturan bagian depan samping kanan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR dengan bagian depan samping kanan Mopen Toyota Avanza BL 596 LM;
Bahwa setelah kejadian tersebut Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR mengalami rusak pada bagian depan samping kanan dan saksi Saiful Bin Abdullalh Abu Bakar, Saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani, Sdri. Dian Elita serta Sdr. Nirwan mengalami luka-luka;
Bahwa saksi Saiful Bin Abdullalh Abu Bakar mengalami patah pada tulang rahang, saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani mengalami memar di kepala sebelah kanan, Sdri. Dian Elita mengalami luka robek pada dagu serta Sdr. Nirwan mengalami memar pada dahi dan luka lecet pada leher, sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H.Taufik Suryadi, Sp.F, sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor VER : 1274/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Yang diperiksa : Nama – Dian Elita;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai luka robek pada dagu dengan ukuran panjang tiga centimeter dan nol koma dua centimeter;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban perempuan bernama Dian Elita, umur tiga puluh sembilan tahun, pekerjaan wiraswasta dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai luka robek pada dagu dan pasien mengalami amnesia netrograde atau lupa ingatan hingga perlu perawatan lebih lanjut.luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Visum Et Repertum Nomor VER : 1273/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Yang diperiksa : Nama – Saiful Abdullah;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai patah pada tulang rahang;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama Saiful Abdullah, umur tiga puluh lima tahun, pekerjaan wiraswasta dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai patah pada tulang rahang. Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Visum Et Repertum Nomor VER : 1275/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Yang diperiksa : Nama – Nirwan;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai memar pada dahi dengan batas tidak tegas;
Dijumpai luka lecet pada leher dengan batas tidak tegas;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama Nirwan, umur tujuh belas tahun, pekerjaan Mahasiswa dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai memar disertai lecet pada dahi dan leher korban. Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Visum Et Repertum Nomor VER : 1276/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Yang diperiksa : Nama – M. Misykatullah Fonna;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai memar di kepala sebelah kanan dengan ukuran diameter dua centimeter;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama M. Misykatullah Fonna, umur sembilan belas tahun, pekerjaan mahasiswa dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai memar pada kepala sebelah kanan. Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalulintas sebagaimana tersebut di atas kondisi cuaca mendung, jalan beraspal dua arah, arus lalu lintas sedang, jalan lurus, sekitar TKP pemukiman dan persawahan;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah mengerti isi dakwaan dan Terdakwa melalui Tim Penasihat hukumnya mengajukan secara lisan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tentang tempus delicti yang bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 19 Juli 2015, Pukul 23.30 Wib bertentangan dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli, Pukul 00.30 Wib;
Menimbang, bahwa atas keberatan Tim Penasehat hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terhadap tempus delicti yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut telah tepat sehingga tidak menyebabkan dakwaan Penuntut Umum kabur;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan atas dakwaan dan tanggapan atas keberatan tersebut, telah diputus oleh Majelis Hakim dengan Putusan Sela yang hanya tercatat dalam Berita Acara Pesidangan dengan pertimbangan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa keberatan tentang tempus delicti yang didalilkan oleh penasehat hukum terdakwa tersebut tidak beralasan karena di dalam surat dakwaan disebutkan kata “atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015” yang memiliki arti bahwa delic yang didakwakan terjadi terjadi di waktu antara bulan Juli 2015, hal ini tidak menyebabkan delic tersebut kadaluarsa, sehingga surat dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak menyimpang dari ketentuan Pasal 143 KUHAP dan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa tersebut harus ditolak dengan amar putusannya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan Penasehat hukum terdakwa tersebut tidak diterima;
Melanjutkan pemeriksaan terhadap Perkara Pidana Nomor: 29/Pid.Sus/2016/PN Jth., atas nama Terdakwa Hilman Madewa, SH Bin Jauhari tersebut di atas;
Menagguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi 1: Saiful Bin Abdullah Abu Bakar, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan korban dalam kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan antara Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR dengan Mopen Toyota Avanza BL 596 LM;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira pukul 00.30 di Jalan Banda Aceh – Medan Km. 28 di Desa Leupung Bale;
Bahwa Penyebab Tabrakan tersebut dikarenakan Mopen Toyota Avanza BL 596 LM melaju kelajur kanan jalan dari arah Banda Aceh menuju Medan dengan kecepatan tinggi sehingga hilang kendali dan kemudian menabrak Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang saya kemudikan;
Bahwa tabrakan antara Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang saksi kemudikan dengan Mopen Toyota Avanza BL 596 LM yang dikemudikan oleh Terdakwa terjadi yaitu adanya benturan bagian depan samping kanan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR dengan bagian depan samping kanan Mopen Toyota Avanza BL 596 LM;
Bahwa Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang saksi kemudikan Berangkat dari arah Sigli ke arah Banda Aceh sedangkan Mopen Toyota Avanza BL 596 LM melaju dari arah Banda Aceh menuju Arah Sigli;
Bahwa Malam kejadian itu Cuaca agak mendung, jalan beraspal dua arah, arus lalu lintas sepi, jalan lurus,Sekitar TKP Pemukiman dan persawahan;
Bahwa Malam kejadian itu saksi beserta rombongan ada 4(empat)mobil baru pulang dari Sigli menuju ke Banda Aceh, saksi Konvoi, mobil yang saksi kendarai berada paling belakang , di depan ada mobil lain±30 meter arah Sigli – B. Aceh;
Bahwa Saat itu saksi mengendarai Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR dengan laju kecepatan ± 60 Km/Jam, Sedangkan Mopen Toyota Avanza BL 596 LM dari arah berlawanan melaju dengan kecepatan ± 100 Km/Jam;
Bahwa saksi sudah berusaha untuk mengelak tapi tabrakan tetap tak bisa dihindari;
Bahwa Saat sebelum kejadian tabrakan tersebut, saksi tidak dalam keadaan mengantuk, karena saksi sedang berbicara dengan keponakan saksi yang duduk di kursi samping supir, saat itu saksi tidak lalai pandangan saya tetap fokus ke jalan,dan saksi tidak bisa mengelak karena Mobil Avanza yang dikemudikan terdakwa melaju terlalu kencang;
Bahwa pada hari tersebut diatas sekira pukul 00.30 saksi sedang mengemudikan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR dari arah Medan Menuju Banda Aceh pada lajur sebelah kiri tepatnya di Jalan. Banda Aceh – Medan Km. 28 Gp. Leupung Baleu, Kec. Kuta Cot Glie, Kab. Aceh Besar, saat itu penumpang yang berada di dalam Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR adalah Saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani (berada di kursi samping kiri Sopir) dan Sdri. Dian Elita, Sdr. Nirwan, Sdri. Dahlia ( duduk di kursi tengah), Bahwa pada saat yang bersamaan datang Mopen Toyota Avanza BL 596 LM yang dikemudikan oleh Terdakwa yang melaju dari arah berlawanan yaitu dari arah Banda Aceh menuju Medan dengan kecepatan tinggi berkisar 100 Km/Jam, kemudian tiba-tiba Mopen Toyota Avanza BL 596 LM yang dikemudikan oleh Terdakwa memasuki lajur kanan jalan Banda Aceh menuju Medan yang mana pada saat yang bersamaan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang saya kemudikan sedang melaju di lajur kiri jalan Medan menuju Banda Aceh sehingga langsung menabrak mobil yang saya kemudikan;
Bahwa selama perjalanan dari Sigli –Banda Aceh rombongan saksi ada beberapa kali istirahat, dan terakhir sebelum terjadinya tabrakan tersebut saksi istirahat di Saree;
Bahwa Sesaat setelah tabrakan tersebut saksi turun dari dalam mobil yang saksi kemudikan, saksi lihat kondisi mulut saksi berdarah;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut, Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR mengalami rusak pada bagian depan samping kanan, Sedangkan saksi mengalami patah pada tulang rahang, Gigi saksi kena setir mobil, saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani mengalami memar di kepala sebelah kanan, Sdri. Dian Elita mengalami luka robek pada dagu serta Sdr. Nirwan mengalami memar pada dahi dan luka lecet pada leher;
Bahwa Saat di TKP saksi tidak mengetahui bagaimana kondisi pengemudi Mopen Toyota Avanza BL 596 LM, tetapi pada saat berada di RSUZA Banda Aceh saksi mendengar dari saudara saksi yang bahwa pengemudi Mopen Toyota Avanza BL 596 LM,mengalami luka dan patah pada bagian kaki kanan;
Bahwa Saat sebelum kejadian tabrakan dalam kecelakan lalu lintas tersebut mobil saksi semua komponennya dalam keadaan bagus, saksi menyalakan lampu dekat;
Bahwa Surat kelengkapan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR lengkap serta saksi sebagai pengemudi memiliki SIM( Surat Izin Mengemudi) dengan masa berlaku s/d 10-05-2019;
Bahwa kami selaku pihak korban telah melakukan usaha perdamaian sebanyak 4(empat) kali, tetapi tetap perdamaian tetap tidak tercapai;
Bahwa sesaat setelah terjadi tabrakan saksi langsung dilarikan ke Rumah sakit Satelit Indrapuri selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Zainal abidin Banda Aceh dan keesokan harinya saksi langsung ke Medan untuk melakukan Operasi atas biaya sendiri;
Bahwa Posisi Mopen Toyota Avanza BL 596 LM sudah dipinggir jalan, depan mobil mengarah ke Medan,bagian belakang kena pagar kebun orang, dan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR miring kekanan arah ke Banda Aceh tetapi tetap berada dijalurnya;
Bahwa Mopen Toyota Avanza BL 596 LM Posisi lampu pada lampu tembak/ jauh sedangkan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang saksi kemudikan Posisi lampu pada lampu dekat;
Bahwa Saksi bisa menyetir mobil dan Mempunyai SIM sudah sejak Saksi masih sekolah SMA;
Bahwa dalam 4(empat) Kali upaya damai melalui utusan, dan saksi hadir sendiri sebanyak 1(satu)kali ke rumah Terdakwa;
Bahwa Mobil Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang saksi kemudikan rusak pada bagian depan sebelah kanan, dan sekarang setelah Saksi pinjam pakai pada pihak pihak penyidik dan kejaksaan, mobil tersebut sudah Saksi bawa ke bengkel untuk diperbaiki;
Bahwa Saksi mengalami patah gigi bawah,rahang berdarah, makan bisa tapi harus melalui samping gigi;
Bahwa sesaat setelah tabrakan Saksi dan semua yang berada dalam mobil Fortune turun dari dalam mobil, Saksi urus barang-barang Saksi di Mobil untuk kami pindahin ke Mobil Rombongan lainnya yang sudah kembali ke lokasi, dan Saksi tidak tidak sempat melihat kondisi korban pengemudi mobil Avanza saat itu sudah ada orang, jumlah saksi Saksi tidak ingat lagi, waktu itu Saksi ada berbicara dengan Seorang pengendara motor dan istrinya dan Saksi sempat meminta nomor HP nya;
Bahwa Saksi berada di lokasi kejadian ± 10 (sepuluh) menit, dan kedatangan pihak kepolisian Saksi kurang tahu kapan datangnya;
Bahwa Mobil Fortune Saksi pinjam pakai sejak tanggal 21 Desember 2015 pada pihak penyidik dan langsung Saksi sambung pinjam pakai ke Jaksa;
Bahwa Setahu Saksi, Sdr.Afrizal Darni cuma sekali datang ke Rumah Sdr.Terdakwa, dan ada orang lain lagi utusan Saksi yang bernama PUTRA Saksi suruh datang ke rumah Terdakwa, dan belakangan Saksi ketahui Sdr.Putra menawarkan uang sejumlah Rp.2.500.000,-(dua juta rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebagian dan menyangkal sebagiannya dengan menyatakan pada pokoknya sebagai beriktu:
Terdakwa menyangkal bahwa terdakwa telah masuk ke lajur kanan jalan Banda Aceh menuju Medan, yang benar adalah Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang masuk ke jalur kanan jalan Medan menuju Banda Aceh sehingga mengakibatkan terjadinya tabrakan antara Mopen Toyota Avanza BL 596 LM dengan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR;
Terdakwa menyatakan bahwa waktu kejadian adalah pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015, sekira pukul 23.30 WIB;
Saksi2: Muhammd Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Malam Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira pukul 00.30 di Jalan Banda Aceh – Medan, Desa tidak tahu;
Bahwa Saat itu saksi duduk disamping Supir, sedangkan yang mengemudi saat itu adalah Paman (Om) Saksi yaitu saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar, dan Laju Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang kami tumpangi ± 50 s/d 60 Km/Jam, saat sebelum tabrakan tersebut Om saksi dalam keadaan tidak mengantuk karena sedang ngobrol dengan saksi;
Bahwa malam kejadian itu Cuaca agak mendung,remang-remang, jalan beraspal dua arah, arus lalu lintas sepi, jalan lurus, Sekitar TKP Pemukiman dan persawahan dan di depan kami ± 30 meter ada mobil lain sedang melaju ke arah Medan ke Banda Aceh;
Bahwa penyebab Tabrakan tersebut dikarenakan dari arah berlawanan tiba-tiba ada cahaya lampu mobil melaju kencang ke arah kami, Om saksi tidak bisa mengelak lagi karena mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan langsung terjadi tabrakan;
Bahwa sesaat setelah kejadian Saksi masih sadar, saksi turun dan saksi melihat ada sebuah sepeda motor berhenti yang dikendarai sepasang suami isteri, selanjutnya saksi bersama dengan pengendara sepeda motor tersebut melihat kondisi korban pengendara Mobil Avanza, dan kami berusaha menolong korban tersebut dengan cara kami pecahin kaca samping depan bagian kiri Mobil Avanza BL 596 LM dan selanjutnya datang orang ramai untuk ikut membantu korban;
Bahwa Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang kami tumpangi gak bisa buka pintu depan sebelah kanan, dan mobil kami digeser oleh saksi yang lain posisinya ke tengah jalan, sedangkan mobil Avanza Terpental ke samping jalan, ban depan mobil di jalan,ban belakang posisinya ke parit samping jalan;
Bahwa setahu saksi tidak ada pihak korban/Terdakwa Hilman Madewa yang datang ke rumah keluarga kami untuk berdamai;
Bahwa awalnya Saksi ikut membantu tetapi tidak sempat mengeluarkan korban Terdakwa Hilman Madewa, karena saat itu sudah datang orang ramai untuk membantu;
Bahwa Pengendara sepeda Motor ( Sdr. ISDA) yang membuka kaca, sedangkan saksi yang menendang pintu sebelah kiri;
Bahwa Seingat Saksi, saksi dan rombongan berhenti sebentar untuk beristirahat di Beureunun Kab.Pidie dan Di saree Aceh Besar;
Bahwa sesaat setelah saksi keluar dari mobil Fortune, Saksi tendang pintu samping kiri mobil Avanza, selanjutnya datang orang ramai untuk menolong Korban Hilman Madewa dan selanjutnya saksi membantu Om saksi membuka pintu sebelah kanan mobil Fortune;
Bahwa kami berada di lokasi tabrakan ± 20 menit;
Bahwa ada mobil lain ± 30 meter di depan mobil yang kami tumpangi dan terus melaju ke arah banda aceh saat tabrakan tersebut terjadi;
Bahwa kondisi Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR hancur bagian depan sebelah kanan, AirBag ada tetapi tidak keluar saat itu;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi sepeda motor apa yang dikendarai oleh 2(dua)orang saksi yang berhenti di lokasi setelah tabrakan;
Bahwa saksi patahkan jendela pintu sebelah kanan, saksi masuk ke Mopen Toyota Avanza BL 596 LM melewati korban, dan selanjutnya saksi tendang pintu samping bagian depan sambil duduk hingga terbuka dan seterusnya saksi keluar dari dalam mobil;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa pada pokoknya keberatan dengan menyatakan bahwa tidak benar Mopen Toyota Avanza BL 596 LM masuk ke jalur Toyota Fortuner BL 875 JR;
Saksi3: Isza Bin Zakaria, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa semua keterangan saksi dalam BAP penyidik adalah benar;
Bahwa Saat kejadian tabrakan tersebut saksi berada di belakang Mobil Fortune dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Scoopy;
Bahwa Saat itu saksi sedang dalam perjalanan menuju banda aceh dari arah Sigli;
Bahwa kecepatan saksi mengendarai sepmor Scoopy ± 60 /80 km/jam dan kecepatan Mobil Fortune seimbang dengan kecepatan sepmor yang saksi kendarai ± 60 km/jam juga;
Bahwa cuaca agak mendung dan jalanan kering tidak basah;
Bahwa awalnya sempat saksi bilang sama isteri “Kencang sekali mobil Avanza itu” saat itu saksi di garis putih ,karena saat itu niatnya saksi mau mendahului Mobil Toyota Fortune tetapi tidak jadi karena saksi lihat mobil di depan sangat kencang, kemudian terjadi tabrakan, Mobil Toyota Fortune sempat mundur dan avanza bagian belakangnya terhempas ke parit jalan;
Bahwa saksi elak melalui jalan sebelah kiri dan saksi gas sepmor saksi terus ke depan dan selanjutnya berhenti ±10-15 meter dan saksi parkir dekat tiang listrik, dan istri saksi sempat bilang “jangan berhenti”, selanjutnya saksi lari ke Mopen Toyota Avanza BL 596 LM, saat itu kaca mobil avanza tersebut terbuka sedikit agak renggang, saksi coba masukin jari saksi, dan saksi panggil pengemudi Avanza tidak menjawab,selanjutnya saksi pecahkan kaca mobil tersebut,sedangkan pengemudi Toyota Fortuner BL 875 JR tidak saksi tolong karena nampak segar;
Bahwa saksi yakin lampu jauh karena lampu tersebut tidak pernah berkedip dan saat tabrakan masih lampu jauh;
Bahwa saat itu saksi dalam perjalanan dari Trienggadeng pidie menuju ke Banda Aceh;
Bahwa saksi ikut menggeser Mopen Toyota Avanza BL 596 LM;
Bahwa ada 2 orang anggota Polisi laka lantas datang pakai sepeda motor,setelah itu saksi langsung berangkat;
Bahwa Setelah terjadi tabrakan Pengemudi Mobil Toyota Fortuner BL 875 JR ada meminta Nomor Handphone istri saksi, makanya Polisi bisa menghubingi saksi;
Bahwa saksi memarkirkan sepeda motor saksi di dekat tiang listrik yang ada lampu jalannya,sebelah kiri jalan arah dari Banda Aceh - Medan;
Bahwa yang membuka/ memecahkan kaca adalah saksi, sedangkan yang membuka pintu adalah orang lain yang saksi tidak tahu saat itu;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa pada pokoknya keberatan dengan menyatakan bahwa tidak benar ada sepeda motor sedang melaju di belakang Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR saat sebelum tabrakan terjadi;
Saksi4: Firmansyah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira pukul 00.30 di Jalan Banda Aceh – Medan Km. 28 Ds. Leupung Baleu Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar ;
Bahwa Malam kejadian tabrakan itu saksi berada di Pos Laka Lantas Indrapuri Aceh Besar;
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi laka lantas berupa tabrakan tersebut karena ada laporan dari masyarakat, dan selanjutnya langsung bergerak menuju ke lokasi bersama dengan Rekan saksi yaitu saksi M. Rajdi;
Bahwa pada saat saksi tiba di TKP, saksi melihat kedua Mobil rusak dan saksi melihat Mopen Toyota Avanza BL 596 LM berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah banda Aceh dengan posisi bagian belakang berada dipagar kebun masyarakat menghadap kerah badan jalan(selatan), sedangkan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR berada di lajur kanan dari arah Banda Aceh menuju Medan menghadap ke arah Banda Aceh (arah barat), sedangkan Para Korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit, terdapat adanya beberapa ceceran oli di lajur kanan dari arah Banda Aceh ± 15 Cm dari garis tengah pembagi lajur, dan selanjutnya kami mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menutup sementara arus lalu lintas, lalu saksi melakukan olah TKP, Mencatat identitas kendaraan,pengemudi dan korban yang terlibat laka lantas, dan melakukan wawancara singkat dan mendatakan identitas saksi;
Bahwa di TKP ada marka Jalan berupa garis marka lurus;
Bahwa pada saat tiba dilokasi status Quo sudah tidak murni,karena para korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Satelit Indrapuri, dan posisi Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR sudah digeser oleh masyarakat dan tidak berada pada posisi akhir setelah tabrakan, karena pada saat saksi mintai keterangan saksi saksi, mereka menjelaskan bahwa sebelumnya posisi Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR sebelum digeser berada dalam posisi agak melintang dijalur kanan arah Banda Aceh menuju Medan,dengan posisi bagian depan sudut kanan berada±20-30 cm dari garis tengah pembagi jalur, dan beberapa pecahan komponen kendaraan yang berada dibadan jalan sudah dibersihkan oleh masyarakat pada saat setelah terjadi laka lantas tersebut dan arus lalu lintas macet total sehingga masyarakat berinisiatif untuk menggeser Posisi Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR;
Bahwa ada gesekan Ban mobil tapi tidak begitu jelas;
Bahwa dari bekas ban dan tumpahan oli benar jika Mopen Toyota Avanza BL 596 LM yang masuk ke lajur kanan dimana Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR berposisi, dan dilihat dari tabrakan benar bahwa Mopen Toyota Avanza BL 596 LM melaju dengan kecepatan tinggi;
Bahwa garis putus putus artinya bisa mendahului dan garis marka lurus artinya tidak boleh mendahului;
Bahwa ada yaitu bekas oli yang tumpah kejalan waktu kedua Mobil di derek untuk dibawa ke Polsek Indrapuri;
BAhwa oli tersebut berasal dari Mopen Toyota Avanza BL 596 LM, karena saat di lokasi saksi memperhatikan dan memeriksa kedua kendaraan yang terlibat laka tersebut, dan saksi hanya melihat Mopen Toyota Avanza BL 596 LM yang mengalami kebocoran oli yakin keluar dari dalam mesin, sedangkan Fortune hanya mengalami kebocoran radiator ;
Bahwa kami tiba di lokasi sekitar ± 15 menit setelah adanya laporan dari masyarakat;
Bahwa waktu olah TKP adalah bekas pengereman Mobil Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR, dan bekas ban Kelihatan samar, dan berbentuk lurus;
Bahwa posisi oli di marka jalan dan setelah kami periksa adalah oli yang masih menetes yang keluar dari Mopen Toyota Avanza BL 596 LM, sedangkan dari Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR tidak mengalami kebocoran oli sama sekali;
Bahwa Mopen Toyota Avanza BL 596 LM olinya belum kering dan masih tersisa dalam mesin, sedangkan Mobil Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR pada waktu awal kejadian ban lurus akan tetapi dempet sama body samping depan, dan sekarang mobil tersebut sudah diperbaiki sebahagian;
Bahwa sket Kasar kami buat malam kejadian tersebut sewaktu olah TKP, sedangkan Sket BAP kami buat besok paginya;
Bahwa masalah pinjam pakai kedua mobil saksi tidak mengetahui, karena itu sudah menjadi kewenangan penyidik;
BAhwa memang berbentuk huruf tetapi itu adalah gambar di jalan yang kami cat berdasarkan tumpahan oli yang ada di TKP;
Bahwa gambar tersebut kami buat satu minggu setelah kejadian laka lantas tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat tidak benar semua dan menyatakan pada pokoknya keberatan semua keterangan yang diterangkan saksi tersebut dengan alasan sebagaimana yang akan diterangkan Terdakwa pada saat Terdakwa memberikan keterangan di persidangan ini;
Saksi5: M. Rajdi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira pukul 00.30 di Jalan Banda Aceh – Medan Km. 28 Ds. Leupung Baleu Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar;
Bahwa malam kejadian tabrakan itu saksi berada di Pos Laka Lantas Indrapuri Aceh Besar;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi laka lantas berupa tabrakan tersebut karena ada laporan dari masyarakat, dan selanjutnya langsung bergerak menuju ke lokasi bersama dengan Rekan saksi yaitu saksi Firmansyah;
Bahwa Saksi dan teman saksi tiba di lokasi sekitar ± 15 menit setelah adanya laporan dari masyarakat;
Bahwa Pada saat saksi tiba di TKP, saksi melihat kedua Mobil rusak dan saksi melihat Mopen Toyota Avanza BL 596 LM berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah banda Aceh dengan posisi bagian belakang berada dipagar kebun masyarakat menghadap kerah badan jalan(selatan), sedangkan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR berada di lajur kanan dari arah Banda Aceh menuju Medan menghadap ke arah Banda Aceh (arah barat), sedangkan Para Korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit, terdapat adanya beberapa ceceran oli di lajur kanan dari arah Banda Aceh ± 15 Cm dari garis tengah pembagi lajur, dan selanjutnya kami mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menutup sementara arus lalu lintas, lalu saksi melakukan olah TKP,memotret kedua barang bukti, Mencatat identitas kendaraan,pengemudi dan korban yang terlibat laka lantas, dan melakukan wawancara singkat dan mendatakan identitas saksi;
Bahwa pada saat tiba Di TKP sudah ada ± 10 (sepuluh) orang saksi, dan posisi Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR sudah digeser oleh masyarakat dan tidak berada pada posisi akhir setelah tabrakan, karena arus lalu lintas macet total sehingga masyarakat berinisiatif untuk menggeser Posisi Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR tersebut;
Bahwa oli tersebut berasal dari Mopen Toyota Avanza BL 596 LM, karena saat di derek keluar oli, sedangkan Fortune hanya keluar air dari radiator karena mengalami kebocoran radiator;
Bahwa Setelah olah TKP selanjutnya kami telepon mobil derek untuk membawa kedua mobil ke Polsek Indrapuri;
Bahwa posisi Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR sudah digeser oleh masyarakat dan tidak berada pada posisi akhir setelah tabrakan, karena arus lalu lintas macet total;
Bahwa ada saksi lain yaitu saksi Safrani dan saksi Isza Bin Zakaria;
Bahwa saksi Safrani akan dijadikan sebagai saksi dalam hal melihat posisi awal Laka Lantas tabrakan tersebut;
Bahwa pada Mopen Toyota Avanza BL 596 LM tempat keluar oli waktu di derek kami tidak mengetahuinya secara pasti ;
Bahwa Skets nampaknya berbentuk huruf tetapi itu adalah gambar di jalan yang kami cat berdasarkan tumpahan oli yang ada di TKP;
Bahwa sket kami buat didampingi oleh Kanit lantas Polres Aceh Besar;
Bahwa masalah pinjam pakai kedua mobil saksi tidak mengetahui, karena itu sudah menjadi kewenangan penyidik;
Bahwa Barang bukti Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang dihadirkan dalam persidangan adalah benar barang bukti dalam laka lantas tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menolak kebenaran barang bukti Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang dihadirkan ke persidangan dan menolak semua keterangan saksi tersebut;
Saksi6: Abdul Samad Bin M. Ali, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira pukul 00.30 di Jalan Banda Aceh – Medan Km. 28 Ds. Leupung Baleu Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi laka lantas berupa tabrakan tersebut awalnya Istri saksi sekira pukul 11:30 menerima telepon dari kakak saksi (istri Terdakwa) yang bahwa abang ipar saksi (terdakwa) mengalami kecelakaan yaitu tabrakan dengan mobilnya, dan selanjutnya saksi beserta dengan kakak saksi langsung bergerak menuju ke lokasi;
Bahwa pada saat saksi tiba di TKP,saksi melihat orang/saksi lain sudah ramai, saksi melihat kedua Mobil masih ada tapi dalam keadaan rusak;
Bahwa Mobil Avanza rusak di bagian samping depan kanan sampai ke pintu supir, Mobil Fortune rusak bagian sudut kanan bagian depan, sedangkan Para Korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit, dan di TKP, saksi melihat kedua Mobil rusak dan saksi melihat Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR pada posisi lurus berada di lajur kiri dari arah Medan - Banda Aceh (arah barat) dan Mopen Toyota Avanza BL 596 LM berada dalam posisi agak miring kena pagar sedikit;
Bahwa poada saat saksi dilokasi Polisi belum menggambar Sket, setelah satu bulan baru ada saksi lihat Gambar berbentuk huruf “F” dan huruf “A”saat saksi lewati jalan tersebut;
Bahwa Mopen Toyota Avanza BL 596 LM berada dalam posisi agak miring kena pagar sedikit , sedangkan posisi Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR pada posisi lurus dan berada satu lajur dengan Mobil AVANZA yaitu berada di lajur kanan dari arah Medan - Banda Aceh (arah barat);
Bahwa masalah perdamaian yang saksi tahu ada datang utusan dari pihak korban pengemudi Mobil Fortune 4(empat)kali datang ke rumah kakak saksi, dan mengajukan uang damai sejumlah Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa di Rumah sakit, Korban Saiful Abdullah tidak pernah mengunjungi Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi7: Juhari Said Binti M. Said, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui telah terjadi laka lantas berupa tabrakan tersebut awalnya Anak saksi sekira pukul 11:00 menerima telepon dari Pihak Polisi yang bahwa Suami saksi (terdakwa) mengalami kecelakaan yaitu tabrakan dengan mobilnya, dan selanjutnya saksi beserta dengan anak dan Adik Ipar saksi langsung bergerak menuju ke lokasi;
Bahwa Pada saat saksi tiba di TKP,saksi melihat orang/saksi lain sudah ramai, saksi melihat kedua Mobil masih ada tapi dalam keadaan rusak;
Bahwa Perdamaian tidak tercapai;
Di TKP lebih parah Mobil fortune saksi lihat, tetapi di persidangan lebih parah Mobil avanza karena Mobil Fortune sudah diperbaiki;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi8: Safrani Bin Mahmud, Keterangan dalam BAP Pendahuluan Penyidik yang diterangkan dibawah sumpah, dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira pukul 00.15 di Jln.Banda Aceh – Medan km.28 Gp.Leupung Baleu Kec.Kuta Cot Glie Kab Aceh Besar,antara Mopen Toyota Avanza BL.596 LM kontra Mopen Toyota Fortune BL.875 JR. Pada saat itu saksi sedang berada di depan halaman rumah saksi yang berjarak kira- kira 100 meter dari TKP;
Bahwa cuaca mendung dini hari,jalan beraspal dua arah, jalan menurun dari arah Banda Aceh menuju Medan, arus lalu lintas sedang, jalan lurus, sekitar TKP pemukiman dan persawahan;
Bahwa Pada saat itu saksi sedang berada di depan halaman rumah saksi,tiba tiba saksi mendengar suara benturan yang sangat keras,kemudian saksi keluar dari halaman rumah saksi dan saksi melihat dari jarak kira kira 100 meter ke arah medan ada kendaraan sejenis mobil yang telah mengalami kecelakaan, kemudian saksi mendekati TKP, dan setiba di TKP saksi melihat Mopen Toyota Fortune BL.875 JR dan Mopen Toyota Avanza BL.596 LM telah mengalami kecelakaan;
Bahwa pada saat itu saksi melihat Mopen Toyota Fortune BL.875 JR berada dijalur kiri jalan dari arah medan menuju Banda Aceh, dengan posisi melintang di jalur kiri jalan dari arah Medan menuju Banda Aceh, dan ban belakang Mopen Toyota Fortune BL.875 JR berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah Medan menuju Banda Aceh, sedangkan Mopen Toyota Avanza BL.596 LM berada dipinggir jalan sebelah kiri dari arah Banda Aceh menuju Medan, dengan posisi bagian belakang Mopen Toyota Avanza BL.596 LM tersangkut dengan pagar yang terletak dipinggir jalan sebelah kiri dari arah Banda Aceh menuju Medan, dan saksi melihat pengemudi Mopen Toyota Avanza BL.596 LM masih berada dalam Mopen Toyota Avanza BL.596 LM tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi melihat kondisi pengemudi Mopen Toyota Avanza BL.596 LM yang masih didalam Mopen Toyota Avanza BL.596 LM tidak sadarkan diri;
Bahwa pada saat itu saksi ada menolong pengemudi Mopen Toyota Avanza BL.596 LM, pada saat itu saksi bersama beberapa orang masyarakat yang melintas TKP membantu mengeluarkan pengemudi Mopen Toyota Avanza BL.596 LM dengan cara mencongkel pintu sebelah kanan menggunakan besi, karena pada saat itu kondisi pintu sebelah kanan Mopen Toyota Avanza BL.596 LM dalam keadaan rusak serta terkunci dan susah untuk dibuka, saksi dibantu juga masyarakat sekitar TKP membuka pintu sebelah kiri Mopen Toyota Avanza BL.596 LM tsb, setelah terbuka, saksi dan masyarakat di TKP mengeluarkan pengemudi Mopen Toyota Avanza BL.596 LM tsb dari pintu sebelah kiri, setelah pengemudi Mopen Toyota Avanza BL.596 LM dikeluarkan, saksi mendengar pengemudi Mopen Toyota Avanza BL.596 LM mengatakan aduh sakit, dan selanjutnya pengemudi Mopen Toyota Avanza BL.596 LM tsb di evakuasi ke rumah sakit terdekat dengan menggunakan ambulance yang pada saat itu melintas di TKP;
Bahwa pada saat pertama kali saksi tiba di TKP, posisi Mopen Toyota Fortune BL.875 JR dan Mopen Toyota Avanza BL.596 LM masih dalam posisi sebenarnya, namun setelah korban di evakuasi/ dikeluarkan dari kendaraannya, saksi bersama masyarakat yang berada di TKP ada mengeser posisi Mopen Toyota Fortune BL.875 JR yang sebelumnya melintang di jalur kiri dari arah Medan Menuju Banda Aceh;
Bahwa pada saat setelah digeser posisi Mopen Toyota Fortune BL.875 JR masih berada di jalur kiri dari arah Medan menuju Banda Aceh dengan posisi bagian depan yang sebelumnya menghadap ke utara, kemudian bergeser ke arah barat dengan posisi ban depan sebelah kanan Mopen Toyota Fortune BL.875 JR berjarak kira kira 1(satu) meter dari marka jalan tengah pembagi jalur;
Bahwa tujuan saksi dan masyarakat yang berada di TKP merubah posisi Mopen Toyota Fortune BL.875 JR, karena pada saat itu kondisi lalu lintas dari arah Medan macet total dikarenakan Mopen Toyota Fortune BL.875 JR melintang di jalur kiri dari arah medan, lalu saksi berinisiatif untuk mengangkat bagian belakang Mopen Toyota Fortune BL.875 JR yang sebelumnya berada dibahu jalan sebelah kiri dari arah Medan, dan kami geser hngga berada di tengah tengah jalur kiri dari arah Medan, agar kendaraan yang datang dari kedua arah lancar dan tidak terhalang;
Bahwa saksi yakin jika tetesan tumpahan oli/ minyak berasal dari Mopen Toyota Avanza BL.596 LM;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan sebagian dan membantah sebagian yang pada pokoknya menyatakan bahwa posisi Fortune setelah terjadi tabrakan tidak benar;
Saksi 9: Zulkarnaen Bin M. Husen, Keterangan dalam BAP Pendahuluan Penyidik yang diterangkan dibawah sumpah, dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui peristiwa Laka lantas tersebut yaitu karena pada saat kejadian saksi berada di sekitar TKP;
Bahwa pada saat itu saksi berada di lingkungan AMP (Aspal Mixing Plane) yang berada di dekat TKP;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti bagaimana awal mulanya terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa pada saat saksi berada di TKP, saksi melihat Mopen Toyota Avanza BL.596 LM berada di luar bahu jalan sebelah kiri dari arah Banda Aceh dengan posisi menghadap ke badan jalan, sedangkan Mopen Toyota Fortune BL.875 JR berada dilajur kanan dari arah Banda Aceh dengan posisi mengarah ke arah utara dan bagian sudut bumper depan sebelah kanan berada di lajur kiri, kira kira 10 – 20 cm dar garis tengah pembagi lajur;
Bahwa pada saat berada di TKP saksi tidak melihat adanya bekas tapak rem pada badan jalan, tetapi saksi ada melihat pecahan komponen kendaraan yang berserakan di lajur kiri dan kanan jalan;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2015 sekira pukul 11.30 di Jalan Banda Aceh – Medan Km. 28 Ds. Leupung Baleu Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar;
Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut berupa tabrakan antara Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR dengan Mopen Toyota Avanza BL 596 LM milik terdakwa;
Bahwa Saat sebelum terjadi tabrakan pencahayaan/lampu mobil yang terdakwa kemudikan dalam keadaan baik, dan semua lampunya hidup;
Bahwa malam kejadian itu keadaan Cuaca, terdakwa tidak tahu persis, yang jelas saat itu tidak dalam keadaan hujan dan jalan dalam keadaan kering;
Bahwa saat itu terdakwa mengendarai Mopen Toyota Avanza BL 596 LM dengan laju kecepatan ± 100 Km/Jam, karena arus lalu lintas sepi di lajur saksi, sedangkan kecepatan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saat sebelum kejadian, lajur sebelahnya ada 2 (dua) mobil beriringan berlawanan arah dengan terdakwa;
Bahwa Saat sebelum kejadian tabrakan tersebut, terdakwa sendirian didalam mobil, terdakwa tidak menghidupkan musik, terdakwa tidak dalam keadaan mengantuk kalau bawa mobil dengan kecepatan tinggi;
Bahwa Dekat TKP jalanan menurun, dibelakang Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR tidak ada kendaraan apapun, di depan berlawanan arah ada 2(dua)mobil beriringan, mobil yang dibelakang memotong mobil yang didepannya sehingga masuk ke lajur terdakwa sehingga terjadi tabrakan, dan sesaat setelah tabrakan terdakwa lihat Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR mereng dan setelah itu terdakwa pingsan;
Bahwa Setalah tabrakan terdakwa pingsan dan baru sadar ketika sudah sampai di Rumah Sakit Satelit Indrapuri, dan setelah 3(tiga) minggu terdakwa baru dirujuk ke RSUZA banda Aceh, terdakwa mengalami luka dan patah pada bagian pinggang kanan, terdakwa sudah berobat dan terdakwa diminta operasi oleh dokter untuk diganti tulang mangkok, akan tetapi istri terdakwa tidak mengizinkan;
Bahwa terhadap upaya damai, ada datang utusan Korban Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR kepada pihak terdakwa sebanyak 4 (empat) kali yaitu: utusan satu orang datang meminta perdamaian dan selang 3 (tiga) minggu datang 4 (empat) orang utusan, selanjutnya Selang 3 (tiga) minggu datang keluarga korban Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR didampingi oleh Sekda Aceh Besar (Jailani), kemudian yang keemapt kalinya datang utusan korban Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR yang bernama PUTRA memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), tetapi Terdakwa tolak;
Bahwa karena dalam jarak 100 meter dengan mobil yang terdakwa kemudikan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR memotong mobil didepannya;
Bahwa terdakwa memiliki SIM sejak tahun 2013;
Bahwa pihak terdakwa tidak pernah datang ke rumah pihak korban Mobil Fortune;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian;
Bahwa Ban sebelah kanan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR masuk ke lajur saksi, posisi mobil yang dilalui oleh mobil Fortune tersebut semuanya masih diatas badan jalan, dansaat benturan mobil terdakwa rusak bagian depan sampai pintu depan samping kanan, saat tabrakan terdakwa melihat Mobil fortune tidak kasih tanda lampu apa apa dan terdakwa tidak kasih tanda juga, dan saat itu terdakwa tidak menghindar;
Bahwa ban sebelah kanan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR masuk ke lajur saksi, posisi mobil yang dilalui oleh mobil Fortune tersebut semuanya masih diatas badan jalan, dan saat benturan mobil terdakwa rusak bagian depan sampai pintu depan samping kanan, saat tabrakan terdakwa melihat Mobil fortune tidak kasih tanda lampu apa apa dan terdakwa tidak kasih tanda juga, dan saat itu terdakwa tidak menghindar;
Bahwa Saat itu terdakwa tidak minum obat apapun;
BAhwa saat tabrakan ban depan kanan Mobil Fortune sudah masuk ke lajur saksi, pantat mobil dan ban belakang dua duanya masih dilajurnya sehingga menabrak mobil terdakwa;
BAhwa di jalur yang berlawanan hanya ada 2 mobil, tidak ada apa apa lagi dibelakangnya;
Bawaha Korban pengemudi mobil fortune dan keluarganya datang ke rumah terdakwa pada kali ke III yang tujuan kedatangannya untuk meminta perdamaian;
Tabrakan atau hantaman dari samping yaitu pada bagian pintu depan sebelah kanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa ada mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
SaksiA de Charge 1: M. Zuhri Hasibuan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan dalam hal Komunikasi masalah perdamaian, yaitu komunikasi saksi dengan Afridal Darni dan Terdakwa terkait mengatasnamakan korban Saiful Abdullah;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu malam minggu (lebaran kedua) tanggal 18 Juli 2015 sekira pukul 11.30 di Jalan Banda Aceh – Medan Km. 28 Desa Leupung Baleu Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar;
Bahwa saksi pernah mengambil Foto 2 kali di TKP selang 2 bulan setelah kejadian yaitu pagi sekira jam 08:00 dan sore jam 15;45 sewaktu saksi dalam perjalanan pulang pergi ke Sigli;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari Terdakwa HILMAN MADEWA yang bahwa pihak korban Mobil Fortune akan menyerahkan uang kepada terdakwa, saksi didialog dengan HP Terdakwa denagn Sdr.Afridal Darni untuk berbicara masalah perdamaian;
Bahwa sebanyak 2(dua)kali, yaitu kali pertama dengan menggunakan HP Terdakwa di rumah Terdakwa dan yang kedua dengan menggunakan HP saksi sendiri di rumah saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak ada komunikasi lanjutan dengan Sdr.Afridal Darni ;
Bahwa berdasarkan informasi Pak Hilman Madewa perdamaian gak tercapai;
Bahwa setahu saksi setelah Kejadian tabrakan tersebut belum ada cat sket di TKP, pada bulan Agustus juga belum ada dan baru ada 2 bulan setelah kejadian;
Bahwa Upaya perdamaian sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa Jumlah Nominal uang yang ditwarkan untuk perdamaian saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
SaksiA de Charge 2: Khalidin Bin Idris, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari sabtu/malam lebaran kedua,± jam 12:00 Wib tiba tiba saksi denagr suara tabrakan, selanjutnya saksi terus ke TKP dengan mengendarai sepeda motor saksi, setiab saksi di TKP belum ada satu orangpun yang datang;
Bahwa selanjutnya saksi mendengar Terdakwa pengemudi Mobil Avanza minta tolong, selanjutnya saksi menolong dengan mendorong pintu kiri sebelah supir Avanza tetapi tidak bisa terbuka,saksi lihat terdakwa terjepit, selanjutnya datang orang ramai ramai ke TKP menolong korban terdakwa;
Bahwa saksi melihat mobil fortune arah Medan- Banda Aceh dan posisinya masuk ke tengah pada garis putus-putus dan mobil Fortune tersebut dalam keadaan mati mesein, sedangkan Mobil Avanza masuk kepagar sebelah kiri dari arah Banda Aceh- medan;
Bahwa saat itu kerusakannya lebih parah Mobil Fortune;
Bahwa di Tkp saksi parkir sepeda motor saksi dengan kedua mobil ±5 meter, dan awalnya saksi hanya melihat lihat dulu ke arah kedua mobil, selanjutnya saksi sendiri yang awalnya berusaha membuka pintu Mobil Avanza;
Bahwa saksi ada membantu mengangkat bagian belakang mobil Fortune, karena kalu bagian depannya agak berat untuk diangkat;
Bahwa terdakwa saat masih di mobil Avanza masih sadar dan saat dikeluarkan dari dalam mobil Avanza juga masih sadar;
Bahwa dalam Mobil Avanza saksi hanya melihat Korban Terdakwa Hilman Madewa sendirian, sedangkan Dalam Mobil Fortune saksi melihat ada 4(empat) orang yang keluar/turun dari dalam mobil;
Bahwa di TKP ada bekas oli yang keluar dari kedua mobil;
Bahwa malam itu saksi lihat polisi belum membuat sket lakalantas di lokasi;
Bahwa sket yang diperlihatkan benar;
Bahwa saksi di TKP selama ± 30 menit;
Bahwa selama saksi ada di TKP belum ada pihak kepolisian yang datang ke TKP;
Bahwa ± setengah jam lebih polisi baru datang ketika saksi sudah pulang, dan saat itu saksi sudah disimpang meunasah baru saksi lihat mobil polisi datang;
Bahwa di TKP saksi bersama 4 (empat) orang membantu mengangkat bagian belakang mobil Fortune;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
SaksiA de Charge 3: Zulkarnaen Bin M. Husen, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada saat itu saksi berada Di MP leupung paleuh sedang jaga malam, ± 50 meter dari TKP, saksi dengar suara tabrakan, dan saksi langsung menuju ke arah suara dengan jalan kaki,dan saksi lihat saksi KHALIDIN BIN Idris sudah ada dilokasi dan saksi merupakan orang yang kedua tiba di lokasi;
Bahwa selanjutnya saksi melihat Mobil Fortune berasap dibagian depannya dan saksi berdiri ± 10 meter jaraknya dengan Mobil Fortune tersebut karena takut mobil tersebut meledak, dan selanjutnya saksi mendengar ada suara minta tolong dari dalam mobil Avanza “tolong- tolong katanya”, dan selanjutnya setelah datang masyarakat sekitar kami menolong mengeluarkan Terdakwa dari dalam mobilnya;
Bahwa saksi melihat mobil fortune berada di jalur Avanza pada garis putus-putus , sedangkan Mobil Avanza masuk kepagar sebelah kiri dari arah Banda Aceh- medan;
Bahwa ±15 menit berselang saksi datang dibandingkan dengan saksi Zulkarnaen;
Bahwa Saksi tidak melihat ada orang yang masuk ke mobil Avanza ;
Bahwa Mobil toyota Fortune digeser oleh beberapa masyarakat ±20 menit setelah lakalantas tersebut terjadi;
Bahwa Saksi lihat dengan jelas mobil fortune mereng berada diatas garis putus putus;
Bahwa Selama saksi di TKP Saksi tidak melihat sepmor motic jenis scoopy dan saksi tidak melihat seorang perempuan berdiri di jalur kiri atau kanan disekitar TKP;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
SaksiA de Charge 4: Chalidin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tabrakan antara mobil toyota Fortune kontra mobil Toyota Avanza, kejadiannya pada malam hari, waktunya saksi tidak ingat, saat itu saksi berada di warung kelontong milik saksi yang berada didekat TKP, selanjutnya saksi langsung ke TKP;
Bahwa di TKP saksi hanya melihat saja, tidak menolong siapa siapa dan tidak melakukan apapun;
Bahwa Saksi melihat mobil fortune mereng ke araha kanan arah Ke Banda Aceh, sedangkan Mobil Avanza masuk ke pagar;
Bahwa Polisi datang ke TKP ±20/30 menit Setelah laka lantas;
Bahwa ± 2(dua)bulan setelah kejadian;
Bahwa saksi mengenal sdr.Khalidin;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa berpendapat benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa sebagai berikut:
Surat Visum Et Repertum Nomor VER : 1274/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: yang diperiksa Dian Elita;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai luka robek pada dagu dengan ukuran panjang tiga centimeter dan nol koma dua centimeter;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban perempuan bernama Dian Elita, umur tiga puluh sembilan tahun, pekerjaan wiraswasta dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai luka robek pada dagu dan pasien mengalami amnesia netrograde atau lupa ingatan hingga perlu perawatan lebih lanjut.luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Surat Visum Et Repertum Nomor VER : 1273/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: yang diperiksa Saiful Abdullah;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai patah pada tulang rahang;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama Saiful Abdullah, umur tiga puluh lima tahun, pekerjaan wiraswasta dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai patah pada tulang rahang. Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Surat Visum Et Repertum Nomor VER : 1275/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: yang diperiksa Nirwan;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai memar pada dahi dengan batas tidak tegas; dan dijumpai luka lecet pada leher dengan batas tidak tegas;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama Nirwan, umur tujuh belas tahun, pekerjaan Mahasiswa dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai memar disertai lecet pada dahi dan leher korban. Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Surat Visum Et Repertum Nomor VER : 1276/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR. dr. H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: yang diperiksa M. Misykatullah Fonna;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai memar di kepala sebelah kanan dengan ukuran diameter dua centimeter;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama M. Misykatullah Fonna, umur sembilan belas tahun, pekerjaan mahasiswa dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai memar pada kepala sebelah kanan. Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan pula barang bukti sebagai berikut:
Mobil Toyota AVANZA BL 596 LM;
Mobil Toyota FORTUNER BL 875 JR;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat hukum terdakwa mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Foto copy hasil pemeriksaan Radiologi tanggal 19 juli 2015, telah disesuaikan dengan aslinya, telah diberi materai secukup dan diberi tanda T-1;
Foto copy Surat Pernyataan tanggal 20 Oktober 2015, telah disesuaikan dengan aslinya diberi materai cukup dan diberi tanda T.II;
Foto copy surat pernyataan dan/atau kesaksian, tanggal 20 Oktober 2015 ats nama Khalidin Bin Idris, cs, telah disesuaikan dengan aslinya, telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.III;
Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Khalidin, telah disesuaikan dengan aslinya, telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.IV;
Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Zulkarnen, telah disesuaikan dengan aslinya, telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.V;
Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Chalidin, telah disesuaikan dengan aslinya, telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.VI;
Foto Copy sket dasar laka lantas diatas badan jalan, telah disesuaikan dengan aslinya, telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.VII;
Foto Copy hasil print out berupa sms yang dikirim oleh sdr. Advokat Afridal darni, telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.VIII;
Foto Copy hasil print out berupa sms yang dikirim oleh terdakwa Helman Madewa Bin Alm Jauhari, telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.IX dan T.X;
Foto Copy surat panggilan I tanggal 3 September 2015, surat panggilan tanggal 6 Oktober 2015, telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.XI dan T.XII;
Foto Copy surat mohon informasi tanggal 11 Januari 2016, tanggal 22 Januari 2016, telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.XIII dan T.XIV;
Foto Copy Keputusan menteri Kehakiman Nomor : M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983, telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.XV;
Foto Copy warna dari photo mobil Toyota Fortuner BL 875 JR pra perbaikan, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.XVI dan XVII;
Foto Copy surat keterangan tanda bukti lapor tanggal 19 Maret 2016, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.XVIII;
Foto Copy surat panggilan I tanggal 13 Januari 2016, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.XIX;
Foto Copy surat hasil investigasi pasca dilimpahkannya perkara laka lantas atas nama tedakwa Helman Madewa, SH, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.XX;
Foto Copy surat hasil investigasi pasca dilimpahkannya perkara laka lantas atas nama tedakwa Helman Madewa, SH, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.XX;
Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Arifin Abdullah dan atas nama Fuadi, telah disesuaikan dengan aslinya, telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.XXI dan T.XXII;
Foto Copy surat pengantar nomor WI.U18/208/HK-01/II/2016 tanggal 3 Februari 2016, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.XXIII;
Foto Copy surat panggilan terdakwa tanggal 15 Februari 2016, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.XXIV;
Foto Copy SIM A atas nama terdakwa Helman Madewa, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.XXV;
Foto Copy warna mobil toyota Avanza Veloz BL 596 LM, telah disesuaikan dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda T.XXVI;
Foto copy putusan permohonan praperadilan nomor : 01/Pid.Prap/2015/PNJJth, telah disesuaikan dengan aslinya, telah diberi materai secukupnya dan diberi tanda XXVII;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti surat yang diajukan di persidangan oleh Penasehat hukum terdakwa tersebut tidak disita secara sah menurut hukum, maka tidak akan diputus dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan tersebut diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Jalan Banda Aceh – Medan Km. 28 De Leupung Baleu, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil penumpang Toyota Avanza BL 596 LM dari arah Banda Aceh menuju Medan dengan mobil penumpang Toyota Fortuner BL 875 JR dari arah Medan menuju Banda Aceh;
Bahwa mobil penumpang Toyota Avanza BL 596 LM dikemudikan oleh Terdakwa sendiri tanpa ada penumpang lainnya, sedangkan mobil Toyota Fortuner BL 875 JR dikemudikan oleh saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar dengan penumpang Saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani yang berada di kursi samping kiri Sopir dan saudari Dian Elita, saudara Nirwan, dan saudari Dahlia yang duduk di kursi tengah;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Saiful Bin Abdullah Abu bakar dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa menerangkan bahwa kecepatan laju mobil Toyota Avanza BL 596 LM yang Terdakwa kendarai adalah ± 100 KM/Jam;
Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan dari saksi Saiful Bin Abdullah Abu bakar dan saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani menerangkan bahwa kecepatan laju mobil penumpang Toyota Fortuner BL 875 JR yang saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar kendarai adalah ± 60 KM/Jam;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar dan saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani bahwa malam kejadian itu cuaca agak mendung, jalan beraspal dua arah, arus lalu lintas sepi, jalan lurus, dan sekitar TKP adalah pemukiman dan persawahan;
Bahwa yang melihat kejadian saat kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi adalah saksi Saiful Bin Abudullah Abu Bakar karena ia yang mengendarai mobil penumpang Toyota Fortuner BL 875 JR, kemudian saksi Muhammad Misyakatullah Fonna Bin Ahmad Yani karena ia penumpang Toyota Fortuner BL 875 JR yang duduk di bangku bagian depan sebelah supir, dan saksi Isza Bin Zakaria karena saat kejadian berada di belakang Mobil Fortune dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Scoopy, serta Terdakwa karena ia yang mengendarai mobil Toyota Avanza BL 596 LM;
Bahwa selanjutnya sesaat setelah kejadian yang datang melihat adalah saksi Safrani Bin Mahmud, saksi Zulkarnaen Bin M. Husen, saksi a de charge Khalidin, saksi a de charge Chalidin, masyarakat setempat lainnya dan kemudian setelah itu datang saksi Abdul Samad Bin M. Ali dan saksi Juhari Said Binti M. Said, dan setelah itu baru datang dari pihak kepolisian yaitu saksi Firmasyah dan saksi M. Radji;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Muhammad Misyakatullah Fonna Bin Ahmad Yani dan saksi Isza Bin Zakaria bahwasanya sesaat setelah kejadian mobil Avanza terpental ke samping jalan, ban depan mobil di jalan, ban belakang posisinya ke parit samping jalan atau bagian belakangnya terhempas ke parit jalan;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Safrani Bin Mahmud dan saksi Zulkarnaen Bin M. Husen dalam BAP yang dibacakan di persidangan bahwasanya setelah kejadian posisi mobil penumpang Toyota Fortune BL 875 JR berada dijalur kiri jalan dari arah medan menuju Banda Aceh, dengan posisi melintang di jalur kiri jalan dari arah Medan menuju Banda Aceh, dan ban belakang Mopen Toyota Fortune BL.875 JR berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah Medan menuju Banda Aceh, sedangkan Mopen Toyota Avanza BL 596 LM berada dipinggir jalan sebelah kiri dari arah Banda Aceh menuju Medan, dengan posisi bagian belakang Mopen Toyota Avanza BL 596 LM tersangkut dengan pagar yang terletak dipinggir jalan sebelah kiri dari arah Banda Aceh menuju Medan, dan pengemudi mobil penumpang Toyota Avanza BL 596 LM masih berada dalam mobil tersebut, sedangkan keterangan saksi Zulkarnaen Bin M. Husen di persidangan menerangkan bahwa melihat mobil fortune berada di jalur Avanza pada garis putus-putus, sedangkan Mobil Avanza masuk ke pagar sebelah kiri dari arah Banda Aceh- medan;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi Abdul Samad Bin M. Ali melihat mobil penumpang Toyota Avanza BL 596 LM berada dalam posisi agak miring kena pagar sedikit, sedangkan posisi Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR pada posisi lurus dan berada satu lajur dengan Mobil AVANZA yaitu berada di lajur kanan dari arah Medan - Banda Aceh (arah barat);
Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi Khalidin Bin Idris melihat mobil fortune arah Medan- Banda Aceh dan posisinya masuk ke tengah pada garis putus-putus dan mobil Fortune tersebut dalam keadaan mati mesin, sedangkan Mobil Avanza masuk ke pagar sebelah kiri dari arah Banda Aceh- medan;
Bahwa demikian juga saksi Chalidin setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut melihat mobil fortune mereng ke arah kanan arah Ke Banda Aceh, sedangkan Mobil Avanza masuk ke pagar;
Bahwa selanjuntya saat saksi M. Radji dan saksi Firmansyah saat tiba di TKP melihat kedua Mobil rusak dan saksi melihat Mopen Toyota Avanza BL 596 LM berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah banda Aceh dengan posisi bagian belakang berada di pagar kebun masyarakat menghadap kerah badan jalan(selatan), sedangkan Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR berada di lajur kanan dari arah Banda Aceh menuju Medan menghadap ke arah Banda Aceh (arah barat), sedangkan Para Korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit, dan di TKP terdapat adanya beberapa ceceran oli di lajur kanan dari arah Banda Aceh ± 15 Cm dari garis tengah pembagi lajur, dan selanjutnya mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menutup sementara arus lalu lintas, lalu saksi melakukan olah TKP, memotret kedua barang bukti, Mencatat identitas kendaraan, pengemudi dan korban yang terlibat laka lantas, dan melakukan wawancara singkat dan mendatakan identitas saksi;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar dan saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani bahwasanya akibat dari tabrakan tersebut, Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR mengalami rusak pada bagian depan samping kanan, dan saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar mengalami patah pada tulang rahang dan gigi kena setir mobil, sedangkan saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani mengalami memar di kepala sebelah kanan, saudari Dian Elita mengalami luka robek pada dagu, serta saudara Nirwan mengalami memar pada dahi dan luka lecet pada leher;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER : 1274/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: yang diperiksa Dian Elita;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai luka robek pada dagu dengan ukuran panjang tiga centimeter dan nol koma dua centimeter;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban perempuan bernama Dian Elita, umur tiga puluh sembilan tahun, pekerjaan wiraswasta dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai luka robek pada dagu dan pasien mengalami amnesia netrograde atau lupa ingatan hingga perlu perawatan lebih lanjut.luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER : 1273/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: yang diperiksa Saiful Abdullah;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai patah pada tulang rahang;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama Saiful Abdullah, umur tiga puluh lima tahun, pekerjaan wiraswasta dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai patah pada tulang rahang. Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER : 1275/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: yang diperiksa Nirwan;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai memar pada dahi dengan batas tidak tegas; dan dijumpai luka lecet pada leher dengan batas tidak tegas;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama Nirwan, umur tujuh belas tahun, pekerjaan Mahasiswa dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai memar disertai lecet pada dahi dan leher korban. Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER : 1276/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR. dr. H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: yang diperiksa M. Misykatullah Fonna;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai memar di kepala sebelah kanan dengan ukuran diameter dua centimeter;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama M. Misykatullah Fonna, umur sembilan belas tahun, pekerjaan mahasiswa dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai memar pada kepala sebelah kanan. Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Bahwa berdasarkan dari keterangan saksi Abdul Samad Bin M. Ali, saksi-saksi lainnya bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Mobil Avanza rusak di bagian samping depan kanan sampai ke pintu supir, dan Mobil Fortune rusak bagian sudut kanan bagian depan, sedangkan Terdakwa mengalami patah tulang kaki;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdul Samad Bin M. Ali, saksi A de Charge Zuhri Hasibuan serta bersesuaian dengan keterangan Terdakwa yang merangkan bahwa ada datang beberapa kali utusan dari pihak saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar ke rumah Terdakwa, dan mengajukan uang damai sejumlah Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya berdasarkan keterangan dari saksi Juhari Said Binti M. Said menerangkan bahwa perdamaian tidak tercapai;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yaitu berupa mobil penumpang Toyota Fortuner BL 875 JR dibenarkan oleh saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar, saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani, saksi Isza Bin Zakaria, saksi Firmasyah dan saksi M. Radji, akan tetapi disangkal oleh saksi Abdul Samad Bin M. Ali, saksi a de charge yang diajukan oleh Terdakwa dan Terdakwa dengan menyatakan bahwa barang bukti mobil fortuner tersebut telah berubah karena telah diperbaiki oleh saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum atas diri Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi nota pembelaan yang diajukan di persidangan oleh Penasehat hukum terdakwa, di mana pembelaan penasehat hukum Terdakwa tersebut pada pokoknya berkesimpulan sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi peristiwa laka lantas, sekira pukul 23.30 Wib., tanggal 18 Juli 2015, di jalan Banda Aceh – Medan, tepatnya di gampong Leupung Baleu, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Adapun penyebab sehingga terjadinya laka lantas tersebut adalah disebabkan saksi korban yang mengendarai Mobil Toyota Fortuner, No. Pol. BL. 875 JR dari arah Medan – Banda Aceh ingin mendahului kendaraan lain yang berada de depannya dengan tidak memperhatikan kendaraan lain yang berada dilajur sebelahnya, yaitu Mobil Toyota Avanza Veloz, No. Pol. BL. 596 LM yang berada di lajur sebelah kiri dari arah Banda Aceh – Medan yang dikendarai oleh Terdakwa Helman Madewa, S.H. Bin (Alm.) Jauhari;
Bahwa secara hukum setiap pengemudi kendaraan yang ingin mendahului kendaraan lain yang berada di depannya, sehingga harus memasuki lajur yang berlawanan arah dengannya, wajib memperhatikan kendaraan yang berada di lajur yang berlawanan arah tersebut yaitu lajur kiri dari arah Banda Aceh – Medan yang digunakan oleh Terdakwa. Namun dikarenakan kelalaian dari saksi Korban yaitu dengan tidak memperhatikan Kendaraan lain dari arah yang berlawanan tersebut dan yang tanpa perhitungan dengan serta merta menyalip dan/atau mendahului kendaraan yang berada di depannya hingga memasuki lajur yang berlawanan arah yaitu lajur yang digunakan oleh Terdakwa, sehingga terjadi laka lantas. Saksi korban sama sekali tidak mempertimbangkan suatu keadaan yang akan memungkinkan terjadinya peristiwa laka lantas sebagaimana dalam perkara aquo, sehingga dengan tidak mempertimbangkan kemungkinan terjadinya laka lantas dan yang kemungkinan terjadinya laka lantas tersebut dipastikan akan terjadi, maka telah membuktikan kelalaian saksi korban yang sedemikian rupa dalam mengendarai kendaraan, sehingga merujuk kepada teori kealpaan sebagaimana telah diuraikan di atas, kemungkinan terjadinya laka lantas tersebut adalah merupakan bentuk dari Bewuste Culpa yaitu suatu kemungkinan yang diinsafi oleh saksi Korban;
Bahwa Mobil Toyota Fortuner, No. Pol. BL. 875 JR milik saksi korban telah diperbaiki secara sempurna, sehingga sama sekali tidak ditemukan lagi bukti-bukti kerusakannya, hal tersebut diketahui pada persidangan ke-IV, tanggal 15 Maret 2016 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi korban. Secara hukum terhadap tindakan saksi korban yang telah memperbaiki kendaraan miliknya sebagaimana tersebut di atas adalah merupakan suatu perbuatan pidana menghilangkan barang bukti sebagaimana diatur dan diancam pidana beradasarkan pasal 233 KUHPidana, sekaligus suatu perbuatan yang dengan memperbaiki barang bukti tersebut adalah merupakan suatu perbuatan yang tercela dan hina dimata hukum, karena motifasi dari tindakan memperbaiki tersebut adalah senyatanya untuk melanggar hukum sekaligus untuk mengelabui pihak-pihak yang terlibat di dalam proses persidangan, tidak terkecuali Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan, telah membuktikan bahwa tiada suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban kepada Terdakwa Helman Madewa, S.H. Bin (Alm.) Jauhari dan sebaliknya secara hukum Terdakwa Helman Madewa, S.H. Bin (Alm.) Jauhari adalah sosok subyek hukum yang posisinya telah dikriminalisasikan, hingga posisinya telah dijadikan sebagai Tersangka dan menjadi Terdakwa, kemudian fakta yang lebih ironis dan menyakitkan adalah saat ini Terdakwa Helman Madewa, S.H. Bin (Alm.) Jauhari telah mengalami suatu kondisi yang tetap yaitu cacat selama hidupnya ke depan;
Menimbang, bahwa terhadap materi alasan dan kesimpulan Nota Pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya bersamaan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada bagian pertimbangan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
ad.1. setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini menurut undang-undang adalah seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidananya secara hukum pidana yang didakwakan atas diri Terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum tindak pidana yang didakwakan tersebut;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” dalam pasal ini sepadan dengan kata “barang siapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan unsur tindak pidana, melainkan hanya unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau yang telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi “setiap orang” ini melekat dalam setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi atau terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian “setiap orang” tersebut di atas dan dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, telah ternyata bahwa di dalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa di persidangan yaitu Hilman Madewa, S.H. Bin (Alm) Jauhari, yang mana Terdakwa tersebut telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum yang didakwakan dan sedang diadili dalam perkara ini, dengan demikian maka yang dimaksud “setiap orang” di sini adalah Terdakwa atas nama Hilman Madewa, S.H. Bin (Alm) Jauhari;
ad. 2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “mengemudi” dalam unsur ini adalah menggerakkan atau memindahkan kendaraan bermotor di ruang lingkup lalu lintas jalan, sedangkan yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” menurut ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah “setiap Kendaraan yangdigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel”;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “ruang lingkup lalu lintas jalan” menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung; sedangkan yang dimaksud dengan “jalan” dalam Undang-undang ini adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel;
Menimbang, bahwa selanjutnya tehadap pengertian “karena kelalaiannya” di sini dapat disamakan dengan kealpaan yang diartikan sebagai sifat dalam diri terdakwa untuk dimaksudkan kekurang hati-hatian atau tidak perhatian padahal mesti dilakukan;
Menimbang, bahwa setiap unsur “karena kelalaian” dalam rumusan suatu tindak pidana selalu ditujukan atau mengikuti kepada perbuatan yang dirumuskan pada kalimat berikutnya, yang dalam pasal ini rumusan perbuatannya adalah kepada “mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa kualifikasi kecelakaan lalu lintas yang ditujukan terhadap perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Penuntut Umum adalah kecelakaan lalu lintas dengan kualifikasi sedang, di mana kualifikasi tersebut dilihat dari akibat yang ditimbulkan yaitu “mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa mobil penumpang Toyota Avanza BL 596 LM dikemudikan oleh Terdakwa sendiri tanpa ada penumpang lainnya, sedangkan mobil Toyota Fortuner BL 875 JR dikemudikan oleh saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar dengan penumpang Saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani yang berada di kursi samping kiri Sopir dan saudari Dian Elita, saudara Nirwan, dan saudari Dahlia yang duduk di kursi tengah, di mana telah dapat dipastikan bahwa mobil penumpang Toyota Avanza BL 596 LM tersebut adalah merupakan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa telah ternyata pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Jalan Banda Aceh – Medan Km. 28 De Leupung Baleu, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil penumpang Toyota Avanza BL 596 LM dari arah Banda Aceh menuju Medan yang dikemudikan Terdakwa tersebut dengan mobil penumpang Toyota Fortuner BL 875 JR dari arah Medan menuju Banda Aceh yang dikemudikan oleh saksi Saiful Bin Abdullah Abu bakar;
Menimbang, bahwa selanjuntya telah ternyata pula berdasarkan keterangan dari saksi Saiful Bin Abdullah Abu bakar dan bersesuaian dengan keterangan Terdakwa bahwa kecepatan laju mobil Toyota Avanza BL 596 LM yang Terdakwa kendarai adalah ± 100 KM/Jam, sedangkan berdasarkan keterangan dari saksi Saiful Bin Abdullah Abu bakar dan saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani telah ternyata bahwa kecepatan laju mobil penumpang Toyota Fortuner BL 875 JR yang saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar kendarai adalah ± 60 KM/Jam, di mana berdasarkan keterangan dari saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar dan saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani bahwa malam kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut cuacanya agak mendung, jalan beraspal dua arah, arus lalu lintas sepi, jalan lurus, dan sekitar TKP adalah pemukiman dan persawahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa baik terhadap Terdakwa maupun saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar sebagai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, telah seharusnya selalu bersikap atau berperilaku hati-hati, hal ini karena jalan umum yang dilalui adalah jalan lintas utama yang menghubungkan antar provinsi dan antar kabupaten, sehingga sikap kehati-hatian tersebut harus selalu ada bagi Terdakwa dan saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar, akan tetapi oleh karena laju kecepatan kendaraan bermotor yang Terdakwa kemudikan sangat tinggi yaitu 100 KM/Jam, maka sikap kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan bermotor tersebut lebih diutamakan terhadap Terdakwa, meskipun tehadap hal ini menurut keterangan Terdakwa bahwa “terdakwa sendirian didalam mobil, terdakwa tidak menghidupkan musik, terdakwa tidak dalam keadaan mengantuk kalau bawa mobil dengan kecepatan tinggi” dan kemudian Terdakwa menerangkan juga bahwa “dibelakang Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR tidak ada kendaraan apapun, di depan mobil Terdakwa berlawanan arah ada 2(dua)mobil beriringan, mobil yang dibelakang memotong mobil yang didepannya sehingga masuk ke lajur Terdakwa sehingga terjadi tabrakan”, akan tetapi menurut Majelis Hakim keterangan Terdakwa tersebut bersifat berdiri sendiri tanpa didukung dengan keterangn saksi lainnya, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sikap atau perilaku “kehati-hatian” pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut haruslah lebih diutamakan kepada Terdakwa, dengan demikian oleh karena Terdakwa tidak bersikap lebih hati-hati, maka Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya”;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa tersebut di atas telah ternyata bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas, di mana mobil Avanza terpental ke samping jalan, ban depan mobil di jalan, ban belakang posisinya ke parit samping jalan atau bagian belakangnya terhempas ke parit jalan, dan berdasarkan keterangan dari saksi Safrani Bin Mahmud dan saksi Zulkarnaen Bin M. Husen dalam BAP yang dibacakan di persidangan telah ternyata bahwa setelah kejadian posisi mobil penumpang Toyota Fortune BL 875 JR berada dijalur kiri jalan dari arah medan menuju Banda Aceh, dengan posisi melintang di jalur kiri jalan dari arah Medan menuju Banda Aceh, dan ban belakang Mopen Toyota Fortune BL.875 JR berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah Medan menuju Banda Aceh, sedangkan Mopen Toyota Avanza BL 596 LM berada dipinggir jalan sebelah kiri dari arah Banda Aceh menuju Medan, dengan posisi bagian belakang Mopen Toyota Avanza BL 596 LM tersangkut dengan pagar yang terletak dipinggir jalan sebelah kiri dari arah Banda Aceh menuju Medan, dan pengemudi mobil penumpang Toyota Avanza BL 596 LM masih berada dalam mobil tersebut, sedangkan keterangan saksi Zulkarnaen Bin M. Husen di persidangan menerangkan bahwa melihat mobil fortune berada di jalur Avanza pada garis putus-putus, sedangkan Mobil Avanza masuk ke pagar sebelah kiri dari arah Banda Aceh- medan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar dan saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani telah ternyata bahwa akibat dari tabrakan tersebut, Mopen Toyota Fortuner BL 875 JR mengalami rusak pada bagian depan samping kanan, dan saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar mengalami patah pada tulang rahang dan gigi kena setir mobil, sedangkan saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani mengalami memar di kepala sebelah kanan, saudari Dian Elita mengalami luka robek pada dagu, serta saudara Nirwan mengalami memar pada dahi dan luka lecet pada leher, hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai berikut:
Surat Visum Et Repertum Nomor VER : 1274/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: yang diperiksa Dian Elita;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai luka robek pada dagu dengan ukuran panjang tiga centimeter dan nol koma dua centimeter;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban perempuan bernama Dian Elita, umur tiga puluh sembilan tahun, pekerjaan wiraswasta dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai luka robek pada dagu dan pasien mengalami amnesia netrograde atau lupa ingatan hingga perlu perawatan lebih lanjut.luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Surat Visum Et Repertum Nomor VER : 1273/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: yang diperiksa Saiful Abdullah;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai patah pada tulang rahang;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama Saiful Abdullah, umur tiga puluh lima tahun, pekerjaan wiraswasta dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai patah pada tulang rahang. Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Surat Visum Et Repertum Nomor VER : 1275/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR.dr.H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: yang diperiksa Nirwan;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai memar pada dahi dengan batas tidak tegas; dan dijumpai luka lecet pada leher dengan batas tidak tegas;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama Nirwan, umur tujuh belas tahun, pekerjaan Mahasiswa dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai memar disertai lecet pada dahi dan leher korban. Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Surat Visum Et Repertum Nomor VER : 1276/537/VER/IPJ-VII/2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh DR. dr. H. Taufik Suryadi, Sp.F selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh pada tanggal 19 Juli 2015 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: yang diperiksa M. Misykatullah Fonna;
Pemeriksaan:
Pada pemeriksaan umum korban dalam keadaan sadar, tekanan darah seratus delapan puluh tiga per delapan puluh milimeter air raksa, frekuensi nadi enam puluh delapan kali permenit, frekwensi naas dua puluh empat kali permenit;
Pemeriksaan fisik tubuh:
Dijumpai memar di kepala sebelah kanan dengan ukuran diameter dua centimeter;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki bernama M. Misykatullah Fonna, umur sembilan belas tahun, pekerjaan mahasiswa dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai memar pada kepala sebelah kanan. Luka tersebut disebabkan oleh ruda paksa tumpul;
Menimbang, bahwa telah ternyata juga berdasarkan dari keterangan saksi Abdul Samad Bin M. Ali, saksi-saksi lainnya bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Mobil Avanza rusak di bagian samping depan kanan sampai ke pintu supir, dan Mobil Fortune rusak bagian sudut kanan bagian depan, sedangkan Terdakwa mengalami patah tulang kaki, hal ini juga dibuktikan dari bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa dan dari pengamatan Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdapat fakta hukum yang dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa yang mengemudikan mopil penumpang Toyota Avanza BL 596 LM dengan laju kecepatan ± 100 KM/Jam yang lebih tinggi dibandingkan dengan laju kecepatan penumpang Toyota Fortuner BL 875 JR yang saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar kemudikan yaitu ± 60 KM/Jam, maka sikap kehati-hatian haruslah diprioritaskan kepada Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim bahwa kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2015 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Jalan Banda Aceh – Medan Km. 28 De Leupung Baleu, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar antara mobil penumpang Toyota Avanza BL 596 LM yang Terdakwa kemudikan dengan mobil penumpang Toyota Fortuner BL 875 JR yang saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar kemudikan, adalah merupakan akibat dari tidak kehati-hatiannya Terdakwa yang mengemudikan dengan laju kecepatan yang tinggi, sehingga akibat yang ditimbulkan karena kecelakaan lalu lintas tersebut terhadap saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar, Saksi Muhammad Misykatullah Fonna Bin Ahmad Yani, saudari Dian Elita, saudara Nirwan, dan saudari Dahlia dipertanggujawabkan kepada Terdakwa, hal ini meskipun Terdakwa juga mengalami akibat yang sama, bahkan lebih parah dari saksi-saksi tersebut, dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya untuk menyatakan bahwa unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” telah terpenuhi atas diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan sebagai berikut, yakni: 1. Setentang cacat hukum dalam proses penyelidikan; 2. Setentang cacat hukum dalam proses penyelidikan; 3. Setentang cacat hukum dari tindakan penyitaan terhadap barang bukti berupa Mobil Toyota Avanza Veloz, Nopol. BL. 596 LM milik Tersangka/Terdakwa; 4. Setentang cacat hukum terhadap tindakan pem-BAP-an dari 2 (dua) orang anggota Kepolisian selaku penyidik pembantu dari kesatuan lalu lintas Polres Aceh Besar; 5. Setentang konspirasi dan/atau persekongkolan dalam melakukan suatu perbuatan pidana, berdampak cacat hukum dalam proses pelimpahan perkara tahap II dari penyidik kepada penuntut umum (P.21); menurut Majelis Hakim adalah alasan-alasan yang telah diputus dalam pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan Terdakwa dengan Putusan Nomor: 01/Pid.Prap/2015/PN Jth, hal ini sebagaimana termuat dalam bukti surat yang diajukan Terdakwa bertanda T.XXVII;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap alasan angka 6. Cacat Formiel, pemanipulasian dan kriminalisasi dari suatu surat tuntutan pidana Penuntut Umum, maka terhadap hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa pernyataan manipulasi dan kriminalisasi yang disebutkan dalam nota pembelaan Penasehat hukum Terdakwa tidak dapat dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan, oleh karena itu alasan tersebut tidak relevan dipertimbangkan dalam pokok perkara pidana a quo;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai keberatan Penasehat hukum Terdakwa terhadap surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum, maka setelah Majelis Hakim pelajari dan teliti secara seksama alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penasehat hukum Terdakwa sebagaimana dalam nota pembelaannya, menurut Majelis Hakim, alasan-alasan tersebut adalah mengenai ruang lingkup yang telah pemeriksaan praperadilan, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dalam putusan pokok perkara pidananya, akan tetapi sepanjang alasan-alasan nota pembelaan yang menyangkut fakta-fakta di persidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada bagian pertimbangan unsur-unsur di atas, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi pada bagian ini;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa akibat yang dialami Terdakwa atas peristiwa kecelakaan Lalu Lintas tersebut telah mengalami patah tulang kaki, dan di sisi fakta hukum lainnya telah ternyata saksi korban dalam perkara a quo telah dapat melaksanakan aktifitasnya, oleh karena itu dengan mempertimbangkan keadaan Terdakwa sebagaimana yang termuat dalam nota pembelaan Penasehat hukum terdakwa maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
Mobil Toyota AVANZA BL 596 LM;
Mobil Toyota FORTUNER BL 875 JR;
adalah barang bukti yang disita dari pemiliknya masing-masing, maka dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitoirnya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim dan nantinya dapat memberikan rasa adil bagi negara, masyarakat umum maupun bagi diri Terdakwa serta bagi para saksi korban, selanjutnya dengan mempertimbangkan nota pembelaan Penasehat hukum terdakwa, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, yaitu sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak ada inisiatif untuk melakukan perdamaian bahkan upaya perdamaian yang dilakukan oleh utusan saksi korban ditolak oleh Terdakwa;
Terdakwa adalah praktisi hukum yang berprofesi sebagai advokat yang seyogyanya harus lebih berhati-hati agar tidak melanggar hukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengalami patah kaki;
Saksi korban dalam perkara a quo telah dapat menjalankan aktifitasnya sehari-hari;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hilman Madewa, S.H., Bin Jauhari, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
Mobil Toyota AVANZA BL 596 LM;
Dikembalikan kepada Terdakwa Hilman Madewa, S.H., Bin Jauhari;
Mobil Toyota FORTUNER BL 875 JR;
Dikembalikan kepada saksi Saiful Bin Abdullah Abu Bakar;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2016, oleh Mukhtar, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Inda Rufiendi, S.H., dan Andriyansyah, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mustari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jantho, serta dihadiri oleh Agus Kelana Putra, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Inda RUfiedi, S.H. Mukhtar, S.H., M.H.
Andriyansyah, S.H.
Panitera pengganti,
Mustari, S.H.