370/Pid.Sus/2013/PN. Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 370/Pid.Sus/2013/PN. Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana: Terdakwa
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan perbuatan cabul; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) Unit Laptop merk Asus warna hitam; - 1 (satu) unit HP merk Flexi warna hitam; - 1 (satu) pasang sandal merk Weidenmen warna coklat; - 1 (satu) bilah pisau dapur stenlis; - Uang Tunai Rp 67.000 (Enam puluh tujuh ribu rupiah); - 1 (satu) buah gunting stenlis; - 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia E 63 warna merah maron; - 5 (Lima) cincin Akik; - 1 (satu) buah modem merk Huawei; - 1 (satu) lembar celana tidur kombinasi warna coklat putih; - 1 (satu) lembar baju kaos kombinasi warna pink merk Jance On The Beach; - 1 (satu) lembar celana dalam warna krem - 1 (satu) buah kunci pas dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam rangka pembuktian perkara atas nama Terdakwa TERDAKWA; 6. Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (Seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 370/Pid.Sus/2013/PN. Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara Anak:
Nama Lengkap : TERDAKWA;
Tempat Lahir : Palopo;
Umur/Tanggal Lahir : 16 Tahun / 5 Pebruari 1997;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : NUNUKAN;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Bangunan;
Terdakwa Anak ditahan berdasarkan Penetapan / Perintah Penahanan oleh :
Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 19 September 2013 s.d tanggal 8 Oktober 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2013 s.d tanggal 18 Oktober 2013;
Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2013 s.d tanggal 26 Oktober 2013;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 22 Oktober 2013 s.d tanggal 5 Nopember 2013;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 6 Nopember 2013 s.d tanggal 5 Desember 2013;
Terdakwa Anak di dampingi oleh Mansyur SH Penasihat Hukum pada Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Borneo Tarakan Jl Jend Sudirman be;akang Gedung Gadis Tarakan, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) yang terkareditasi C berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No M.HH-02.HN.03.03 tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 berdasarkan Penetapan Hakim Ketua No 370/Pid.Sus/2013/PN Trk tanggal 29 Oktober 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan No 370/Pen. Pid.Sus/2013/PN Trk tanggal 22 Oktober 2013 tentang Penunjukan Hakim yang mengadili perkara tersebut dan Penetapan No 370/Pen.Pid.Sus/2013/PN Trk tanggal 22 Oktober 2013 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Setelah membaca Penetapan Hakim Anak No 370/Pen Pid.Sus/2013/ PN Trk tanggal 24 Oktober 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar dan membaca Laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang Pengadilan Anak No 62/Lit.A/IX/2013 tanggal 3 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan AMICO BALALEMBANG Amd.IP,SH;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa Anak dan barang bukti yang diajukan ke muka persidangan;
Selah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perbuatan cabul terhadap seorang yang pingsan atau tidak berdaya sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dan Pasal 290 ke 1 KUHP yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Laptop merk Asus warna hitam;
1 (satu) unit HP merk Flexi warna hitam;
1 (satu) pasang sandal merk Weidenmen warna coklat;
1 (satu) bilah pisau dapur stenlis;
Uang Tunai Rp 67.000 (Enam puluh tujuh ribu rupiah);
1 (satu) buah gunting stenlis;
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia E 63 warna merah maron;
5 (Lima) cincin Akik;
1 (satu) buah modem merk Huawei;
1 (satu) lembar celana tidur kombinasi warna coklat putih;
1 (satu) lembar baju kaos kombinasi warna pink merk Jance On The Beach;
1 (satu) lembar celana dalam warna krem dipergunakan untuk perkara lain atas nama SAKSI1;
1 (satu) buah kunci pas dikembalikan pada pemiliknya yaitu Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah);
Menimbang bahwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan tertanggal 21 Nopember 2013 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian dan Pencabulan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa TERDAKWA dari segala Dakwaan (Vrijspraak) atau melepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rectsvervolging);
Memulihakn hak-hak Terdakwa dalam kedudukan, harkat dan kemampuan terdakwa;
Mengembalikan barang bukti uang sejumlah Rp 67.000 kepada Terdakwa TERDAKWA;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Apabila Bapak Hakim berkeyakinan menyatakan Terdakwa tetap dinyatakn bersalah dan bermaksud menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka Penasihat Hukum mohon pemidanaan yang seringan-ringannya dan seadil adilnya;
Menimbang bahwa Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan atau jawaban atas pembelaan tersebut tertanggal 25 Nopember 2013;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No PDM- 149 /TRK/EP.1/10/2013 tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana diuraikan dibawah ini:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA bersama-sama dengan saksi SAKSI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 sekira jam 03.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun dua ribu tiga belas atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu tiga belas, di rumah saksi SAKSIKORBAN yang berada di Komplek TARAKAN atau setidak tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai paa barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara yaitu :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa mendengar keluhan teman kerja sesama buruh bangunan dikomplek TNI AL yaitu saksi SAKSI (dalam berkas perkara terpisah) yang mengatakan bahwa saksi SAKSI membutuhkan uang yang banyak sekitar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian saksi SAKSI mengajak Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik orang disekitar komplek TNI AL, lalu Terdakwa dan saksi SAKSI mencoba mendekati sebuah rumah yang tidak jauh dari tempat mereka bekerja, Terdakwa mengintip melalui jendela rumah dan melihat ada seorang perempuan yaitu saksi SAKSIKORBAN (Pemilik rumah) sedang tidur dimana saat itu lampu kamar dalam keadaan menyala, selanjutnya saksi SAKSI menemukan jendela dapur bagian belakang hanya diikat oleh tali rafia sehingga Terdakwa memotong tali rafia putus lalu Terdakwa memanjat jendela tersebut hingga masuk kedalam dapur, kemudian Terdakwa menuju pintu dapur untuk membuka pintu agar saksi SAKSI KORBAN yang saat itu sdang tidur sedangkan saksi SAKSI menunggu dilaur kamar, di dalam kamar tersebut terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit Laptop kecil warna hitam merk ASUS, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk FLEXI, 1(satu) pasang sandal warna coklat merk Weidenman, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Type E 63 warna maron, 1 (satu) buah modem merk Huawei warna hotam dan 5 (Lima ) buah cincin stenlis bermata akik, kemudian barang-barang tersebut kemudian terdakwa serahkan kepada saksi SAKSI, kemudian Terdakwa bersama SAKSI menuju dapur untuk keluar rumah namun saat di dapur terdakwa menyuruh saksi SAKSI untuk pulang terdahulu karean Terdakwa masih akan mengambil barang-barang lain, kemudian terdakwa kembali masuk kedalam kamar saksi SAKSI KORBAN yang selanjutnya menindis badan saksi SAKSI KORBAN yang saat itu masih dalam keadaan tidur untuk melakukan perbuatan cabul, namun saksi SAKSI KORBAN terbangun dan berteriak minta TOLONG, terdakwa yang juga merasa kaget kemudian langsung melarikan diri keluar rumah melalui pintu dapur dengan membawa sebuah dompet milik saksi SAKSI KORBAN yang berisikan uang tunai Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) dimana uang dalam dompet tersebut terdakwa simpan sedangkan dompetnya oleh Terdakwa dibuang ke sungai, uang tersebut kemudian oleh Terdakwa dibelanjakan 2 (dua) bungkus rokok dan makanan ringan;
Bahwa pada saat mengambil barang-barang berupa 1 (satu) Unit Laptop kecil warna hitam merk ASUS, 1 (satu) Unit Handphone warna hitam merk Flexi, 1 (satu) pasang sandal warna coklat merk weidenman, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Type E 63 warna maron, 1 (satu) buah modem merk Huawei warna hitam dan 5 (lima) buah cincin Stenlis bermata Akik, Terdakwa dan saksi SAKSI tidak memiliki ijin dari pemiliknya yaitu saksi SAKSIKORBAN;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SAKSIKORBAN mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah);
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP;
DAN
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa TERDAKWA pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 sekira jam 03.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun dua ribu tiga belas atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu tiga belas, di rumah saksi SAKSI KORBANyang berada di dikomplek TARAKAN atau setidak tidaknya di t empat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbauatn cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu ingsan atau tidak berdaya, yang perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara yaitu :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula setelah Terdakwa dan saksi SAKSI selesai mengambil barang –barang milik saksi SAKSI KORBAN (dengan cara sebagai diuraikan pada dakwaan kesatu) kemudian Terdakwa dan saksi SAKSI menuju dapur untuk keluar rumah namun saat di dapur terdakwa menyuruh saksi SAKSI untuk pulang terdahulu karena Terdakwa masih akan mengambil barang-barang lain, kemudian terdakwa kembali masuk kedalam kamar dimana saksi SAKSI KORBAN selaku pemilik rumah masih tertidur lelap, selanjutnya Terdakwa menggunting celana tidur saksi SAKSI KORBAN pada bagian tengah lalu terdakwa meraba-raba alat kelamin dan payudara saksi SAKSI KORBAN, kemudian dengan posisi menindis terdakwa akan memasukan alat kelaminya kedalam alat kelamin saksi SAKSI KORBAN, namun saksi SAKSI KORBAN terbangun lalu mendorong terdakwa dan berteriak meminta tolong Terdakwa yang juga merasa kaget kemudian langsung melarikan diri keluar rumah melalui pintu dapur dengan membawa sebuah dompet milik saksi SAKSI KORBAN;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( Ekskepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah Sumpah/ Janji menurut agama masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi SAKSIKORBAN;
Bahwa saksi ketahui perkara ini sehubungan dengan barang milik saya diambil oleh Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 sekira jam 04.00 wita di rumah tempat tinggal saya TARAKAN;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa barang milik saya yang telah diambil oleh Terdakwa adalah 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Flexi warna hitam, 1 (satu) HP merk Nokia Type E 63 warna maron, 1 (satu) buah modem merk Huawei warna hitam, 5 (lima) buah cincin Stenlis bermata Akik dan 1 (satu) buah dompet berisi KTP, KTA atas nama saya dan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa sebelum hilang barang milik saya berupa 1 (satu) Unit Laptop Merk Asus warna hitam ada disamping saya, 1 (satu) unit HP merk Flexi warna hitam, 1 (satu) HP merk Nokia Type E 63 warna maron, 1 (satu) buah modem merk Huawei warna hitam, 5 (lima) buah cincin stenlis bermata akik ada dikamar sebelah dan satu buah dompet ada di kamar saya;
Bahwa saksi tidak tahu cara Terdakwa mengambil barang-barang milik saya, karena saya sedang tidur;
Bahwa keadaan penerangan di rumah saya baik dan lampu menyala;
Bahwa Terdakwa masuk ke rumah saya melalui Jendela;
Bahwa Terdakwa masuk ke rumah saya sendiri saja;
Bahwa ketika Terdakwa masuk kedalam rumah, saya tidak mengetahuinya, namun setelah Terdakwa memegang paha saya dan mencoba menggunting celana saya, maka saat itulah saya terbangun dan langsung mengejar terdakwa namun tidak berhasil menangkapnya;
Bahwa kerugian yang dialami sekitar Rp 5.000.000;
Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik saya tidak ada meminta ijin kepada saya;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan dan tidak benar;
Saksi TERDAKWA;
Bahwa saksi ketahui tentang perkara ini sehubungan dengan penangkapan terhadap terdakwa karena telah mengambil barang milik orang lain;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 sekitar jam 04.00 Wita di rumah dirumah tempat tinggal saksi korban SAKSI KORBAN di TARAKAN;
Bahwa saya mengetahui Terdakwa dan temannya telah melakukan pencurian dan perbuatan cabul tersebut dari anggota penjagaan Polres Tarakan, sehubungan adanya laporan pengaduan telah terjadinya pencurian dan perbuatan cabul terhadap saksi korban yang bernama SAKSI KORBAN, dan di kantor LANAL Tarakan telah diamankan Terdakwa dan saudara SAKSI;
Bahwa pemilik barang yang telah diambil oleh Terdakwa adalah saudara SAKSI KORBAN yang telah melaporkan kejadian tersebut di Polres Tarakan;
Bahwa barang-barang yang telah diambil Terdakwa adalah 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Flexi warna hitam, 1 (satu) HP merk Nokia Type E 63 warna maron, 1 (satu) buah modem merk Huawei warna hitam, 5 (lima) buah cincin Stenlis bermata akik dan satu buah dompet berisi KTP, KTA atas nama saksi korban dan uang sebesar Rp 400.000;
Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan cara masuk kedalam rumah melalui pinti jendela dapur sedangkan saudara SAKSI mengawasi di luar rumah, Terdakwa yang menarik pengikat pintu jendela dapur kemudian memanjat masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut, kemudian terdakwa mengambil pisau dapur dan membuka pintu dapur dari dalam baru saudara SAKSI masuk dan menuju kamar tidur saat saudara SAKSI KORBAN tidur sendirian, sehingga mereka mengambil barang-barang milik saudara SAKSI KORBAN berupa 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Flexi warna hitam, 1 (satu) buah gunting Stenlis, 1 (satu) HP merk Nokia Type E 63 warna maron, 1 (satu) buah modem merk Huawei warna hitam, 5 (lima) buah cincin Stenlis bermata Akik, setelah itu mereka keluar dan Terdakwa menyuruh saudara SAKSI untuk pulang duluan sambil membawa barang-barang yang telah diambil, sedangkan Terdakwa masih ada yang mau diambil, kemudian Terdakwa masuk kembali kedalam kamar saudara SAKSI KORBAN dan mencoba melakukan perbuatan cabul dengan cara Terdakwa menggunting celana tidur yang dikenakan saudara SAKSI KORBAN sehingga celana tersebut robek dibagian kemaluan saudara SAKSI KORBAN dan Terdakwa meraba payudara dan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan saat itu saudara SAKSI KORBAN terbangun dan melihat ada seseorang yang kecil pendek ada diatas tubuhnya, maka langsung berteriak dan mendorong dan menendang badan terdakwa sehingga terdakwa lari keluar melalui pintu dapur sambil membawa 1 (satu) buah dompet warna hijau milik saudara SAKSI KORBAN;
Bahwa setelah kejadian tersebut saudara SAKSI KORBAN melapor pada saudara Dan Satma Lettu Friget dan segera ditindak lanjuti dengan meluncur di TKP dan setelah diadakan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa maka ditemukanlah barang-barang yang tekah diambil di rumah saudara SAKSI KORBAN sedangkan Terdakwa beserta lima orang temannya segera diamankan di Kantor Mako Lanal Tarakan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar
Saksi SAKSI2;
Bahwa saksi ketahui tentang perkara ini sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan pencurian di rumah saudara SAKSI KORBAN;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 sekitar jam 03.00 Wita di TARAKAN;
Bahwa saksi mengetahui terjadi pencurian di rumah saudara SAKSI KORBAN diberitahu oleh saudara SAKSI3 bahwa di rumah saudara SAKSI KORBAN telah terjadi pencurian, lalu saya diberi tugas oleh Letda Tarigan untuk menuju TKP;
Bahwa tindakan saya setelah mengetahui kejadian, saya bersama teman-teman menuju TKP setelah sampai di sana saya menemui saudara SAKSI KORBAN dan menanyakan perihal kejadian pencurian di rumahnya, dan saudara SAKSI KORBAN membenarkan bahwa dirumahnya telah terjadi pencurian sekitar pukul 03.00 Wita, adapun barang-barang miliknya yang telah diambil oleh pencuri tersebut berupa 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Flexi warna hitam, 1 (satu) HP merk Nokia Type E 63 warna maron, 1 (satu) buah modem merk Huawei warna hitam, 5 (lima) buah cincin Stenlis bermata akik dan satu buah dompet berisi KTP, KTA atas nama saya dan uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian saya bersama rekan melakukan pemeriksaan terhadap buruh bangunan yang mengerjakan proyek di depan rumah saudara SAKSI KORBAN dan saya menanyakan kepada mereka dengan cara memisahkan menjadi dua kelompok yakni kelompok buruh yang berasal dari Jawa dan kelompok buruh yang berasal dari Sebatik, namun diantara mereka tidak ada yang mengaku perihal pencurian yang terjadi di rumah saudara SAKSI KORBAN, oleh karena kami tidak puas dengan keterangan mereka, lalu saya bersama rekan melakukan pencarian barang-barang milik saudara SAKSI KORBAN yang telah hilang tersebut ditempat tinggal buruh tersebut dan ternyata di dalam WC yakni di Plapon ditemukan 1 (satu) buah Net book merk Asus warna hitam, 5 (lima) buah cincin Senlis bermata akik dan 1 (satu) buah HP Flexi warna hitam ditemukan dilantai bawa karpet rumah yang ditempati buruh tersebut, 1 (satu) buah HP Nokia E 63 warna merah ditemukan ditanah dekat bangunan, 1 (satu) pasang sandal merk Weidenman ditemukan warna coklat ditemukan di dekat jendela tempat buruh itu tinggal, sedangkan gunting dan pisau masih berada di TKP, selain itu saya bersama rekan melakukan pemeriksaan badan terhadap enam orang buruh bangunan dan ternyata ditemukan 1 (satu) buah modem dari kantong celananya saudara SAKSI, kemudian saya menanyakan kepada saudara SAKSI KORBAN bahwa barang-barang miliknya yang telah hilang tadi malam, dan menurut pengakuan SAKSI KORBAN bahwa barang-barang tersebut benar miliknya yang telah hilang tadi malam, oleh karena keenam orang buruh tersebut tidak ada yang mengaku siapa pelaku pencurian tersebut maka selanjutnya saya bersama rekan mengamankan keenam orang buruh bangunan tersebut dan membawanya ke Kantor Lanal Tarakan guna diperiksa lebih lanjut;
Bahwa setelah ke enam orang buruh bangunan kami bawa ke kantor Lanal Tarakan dan dilakukan Interogasi satu persatu ternyata dari hasil Interogasi tersebut saudara SAKSI langsung mengaku dan membenarkan kalau dirinya berdua dengan terdakwa telah melakukan Pencurian di rumah saudara SAKSI KORBAN dan Terdakwa pun mengakui juga;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sewaktu diperiksa oleh TNI AL bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pencabulan terhadap saksi SAKSI KORBAN ketika terdakwa bersama-sama Saudara SAKSI berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa menyuruh saudara SAKSI untuk pulang ke tempat tinggal mereka sedangkan terdakwa mengatakan masih ada lagi barang yang diambil dan saat itulah kemudian terdakwa masuk kembali kedalam kamar saudara SAKSI KORBAN dan mencoba melakukan perbuatan Cabul, dengan cara terdakwa menggunting celana tidur yang dikenakan saudara SAKSI KORBAN sehingga celana tersebut robek dibagian kemaluan saudara SAKSI KORBAN dan Terdakwa meraba payudara dan alat kelamin saudara SAKSI KORBAN dan berusaha memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan saat itu saudara SAKSI KORBAN terbangun dan melihat ada seseorang yang kecil pendek ada diatas tubuhnya maka langsung berteriak dan mendorong dan menendang badan terdakwa sehingga terdakwa lari keluar melalui pintu dapur sambil membawa 1 (satu) buah dompet warna hijau milik saudara SAKSI KORBAN, dan pada saat itu ditemukan dompet yang sudah dibuang disungai dekat Rumah Sakit Angkatan Laut sedangkan isinya sudah dibelanjakan oleh Terdakwa dan tersisa sebesar Rp 67.000 (Enam puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saudara SAKSI adalah TNI AL dan diserahkan guna diproses lebih lanjut ke Polres Tarakan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar;
Saksi TERDAKWA;
Bahwa saksi ketahui tentang perkara ini sehubungan dengan saya dan Terdakwa telah melakukan pencurian di rumah saudara SAKSI KORBAN;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 September 20013 sekitar jam 03.00 Wita di TARAKAN;
Bahwa saya tinggal di Tarakan belum ada satu bulan, sebelumnya saya tingga di Sebatik;
Bahwa yang mempunyai ide untuk mengambil barang-barang milik saudara SAKSI KORBAN adalah saksi yang mengajak Terdakwa untuk mengambil barang-barang di rumah saudara SAKSI KORBAN karena tidak punya uang;
Bahwa barang-barang yang diambil saksi dan Terdakwa di rumah saudara SAKSI KORBAN berupa 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Flexi warna hitam, 1 (satu) HP merk Nokia Type E 63 warna maron, 1 (satu) buah modem merk Huawei warna hitam, 5 (lima) buah cincin Stenlis bermata Akik;
Bahwa cara saksi dan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dengan cara pada awalnya keliling mencari jalan untuk bisa masuk kedalam rumah saudara SAKSI KORBAN, lalu saya dan Terdakwa melihat jendela yang terikat dengan tali terdakwa yang menarik tali pengikat pintu jendela dapur kemudian memanjat masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut, kemudian terdakwa mengambil pisau dapur dari dalam kemudian Terdakwa masuk dan menuju kamar tidur saat saudara SAKSI KORBAN tidur sendirian, lalu saya menunggu diluar kamar sedangkan Terdakwa mengambil barang-barang milik saudara SAKSI KORBAN berupa 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam, 1 (satu) Unit HP merk Flexi warna hitam, 1 (satu) buah gunting Stenlis, 1 (satu) HP merk Nokia Type E 63 warna maron, 1 (satu) buah modem merk Huawei warna hitam, 5 (lima) buah cincin Stenlis bermata Akik dan saya yang menyambut dari luar kamar, setelah itu saya dan Terdakwa keluar dan terdakwa menyuruh saya untuk pulang duluan sambil membawa barang-barang yang telah diambil sedangkan Terdakwa masih ada yang mau diambil dan saya pulang ke tempat tinggal saya sambil membawa barang-barang yang telah berhasil saya dan terdakwa ambil dari rumah saudara SAKSI KORBAN;
Bahwa barang-barang yang diambil setelah sampai di tempat tinggal saya, Laptop saya simpan di Plafon, Lima buah cincin Stenlis bermata batu akik dan Handphone Flexi saya simpan di bawah karpet;
Bahwa maksud saya untuk mengambil barang-barang tersebut untuk dijual;
Bahwa saksi dan Terdakwa bisa ditangkap, yakni setelah saya sampai ditempat tinggal saya dan menyimpan barang hasil curian tersebut, saya tidur dan keesokan harinya ketika saya mau turun kerja, datang terdakwa sambil membawa rokok dan makanan ringan lalu saya makan bersama Terdakwa;
Bahwa saksi dan Terdakwa ditangkap oleh TNI AL yakni setelah saya sampai ditempat tinggal saya dan menyimpan barang hasil curian tersebut saya tidur dan keesokan harinya ketika saya mau turun kerja, datang terdakwa sambil membawa rokok dan makanan ringan lalu saya makan bersama Terdakwa setelah itu saya dan Terdakwa beserta tiga orang lainnya yakni TERDAKWA, SAKSI2 dan SAKSI3 pergi ke tempat kerja dan tidak lama kemudian kami didatangi beberapa petugas TNI AL sambil kami dikumpulkan masing-masing, saya, Terdakwa, SAKSI3, SAKSI2 dan TERDAKWA sambil menanyakan “siapa yang masuk ke dalam rumah ibu yang tinggal di dalam kompleks AL, namun waktu itu kami belum ada yang mengaku, dan selanjutnya petugas dari TNI AL memeriksa tempat tinggal kami dan saat itu ditemukan satu buah Laptop merk Asus warna hitam, satu unit HP merk Flexi dan satu buah HP merk Nokia Type E 63 warna maron, lima buah cincin bermata batu akik dan saat itu dilakukan pula penggeledahan badan dan ditemukan dalam saku celana saya satu buah modem merk Huawei setelah itu saya bersama terdakwa, saudara SAKSI2, SAKSI3 dan TERDAKWA dibawa ke kantor TNI AL dan setelah ditanya satu persatu akhirnya saya dan Terdakwa mengaku telah mengambil barang-barang tersebut dirumah saudara SAKSI KORBAN sehingga saya dan Terdakwa ditahan dan proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengambil barang lagi setelah saya pulang yakni satu buah dompet;
Bahwa saksi mencuri karena kepepet dan untuk makan tidak punya uang;
Bahwa saya bekerja bangunan pasang batu dengan upah satu meter dibayar Rp 60.000 (enampuluh ribu rupiah) dan sudah dikerjakan dua pulu meter selama lima hari namun belum di beri upah oleh mandor saya;
Bahwa barang-barang yang saya dan Terdakwa ambil belum ada yang dijual karena pada pagi harinya saya dan terdakwa langsung ditangkap oleh petugas TNI AL;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar;
Saksi SAKSI5(Verbalisan);
Bahwa saya memeriksa Terdakwa satu kali di ruangan Reserse Umum;
Bahwa ruangan pemeriksaan khusus anak tidak ada, yang ada hanya ruangan pemeriksaan khusus untuk perempuan;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan, saya menyampaikan hak-hak terdakwa dalam hal ini atas dasar penunjukan terdakwa didampingi Penasihat Hukum atas nama Thamrin A. Palondongan,SH;
Bahwa mekanisme pemeriksaan terhadap terdakwa awalnya ditanya apakah Terdakwa sehat, ditanyakan tentang uraian kejadian tindak pidana, kapan, dengan siapa dan bagaimana caranya melakukan tindak pidana dan jawaban Terdakwa bahwa ia mengakui perbuatannya bersama SAKSI melakukan pencurian di rumah SAKSI KORBAN dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela yang sebelumnya terikat dengan tali rafia yang masuk mengambil barang adalah terdakwa dan menunggu di luar adalah SAKSI;
Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara terdakwa di beri kesempatan untuk membacanya terlebih dahulu;
Bahwa yang lebih dulu diperiksa adalah saudara SAKSI setelah itu baru Terdakwa, adapun keterangannya terkait dan nyambung;
Bahwa Terdakwa dalam memberikan jawaban dalam keadaan tidak ada tekanan atau paksaan dan Terdakwa sendiri yang memberikan keterangan pada saat diperiksa;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak benar;
Saksi SAKSI6 (Verbalisan);
Bahwa saya memeriksa Terdakwa satu kali di ruangan Reserse Umum;
Bahwa ruangan pemeriksaan khusus anak tidak ada, yang ada hanya ruangan pemeriksaan khusus untuk perempuan;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan, saya menyampaikan hak-hak terdakwa dalam hal ini atas dasar penunjukan terdakwa didampingi Penasihat Hukum atas nama Thamrin A. Palondongan,SH;
Bahwa mekanisme pemeriksaan terhadap terdakwa hanya memperjelas jawaban Terdakwa dan saya tanya apakah Terdakwa sehat , ditanyakan pula tentang uraian kejadian, kapan dengan siapa dan bagaimana caranya dan jawaban Terdakwa bahwa ia mengakui perbuatannya bersama saudara SAKSI melakukan pencurian di rumah SAKSI KORBAN dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela yang sebelumnya terikat dengan tali rafia yang masuk mengambil barang adalah Terdakwa dan menunggu di luar adalah SAKSI. Terdakwa mengambil barang-barang milik SAKSI KORBAN berupa 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Flexi warna hitam, 1 (satu) buah gunting Stenlis, 1 (satu) HP merk Nokia Type E 63 warna maron, 1 (satu) buah modem merk Huawei warna hitam, 5 (lima) buah cincin stenlis bermata akik dan SAKSI yang menyambut dari luar kamar, setelah itu SAKSI dan Terdakwa keluar dan Terdakwa menyuruh saudara SAKSI untuk pulang sambil membawa barang-barang yang telah diambil sedangkan terdakwa masih ada yang mau diambil dan sudara SAKSI pulang sambil membawa barang-barang yang telah berhasil diambil dari rumah SAKSI KORBAN. Adapun ketika terdakwa masih berada di dalam rumah SAKSI KORBAN saat itulah kemudian Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar SAKSI KORBAN dan mencoba melakukan perbuatan cabul dengan cara terdakwa menggunting celana tidur yang dikenakan SAKSI KORBAN sehingga celana tersebut robek dibagian kemaluan SAKSI KORBAN dan Terdakwa meraba payudara dan alat kelamin SAKSI KORBAN dan berusaha memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan saat itu SAKSI KORBAN terbangun dan melihat ada seseorang yang kecil pendek ada diatas tubuhnya, maka langsung berteriak dan mendorong dan menendang badan Terdakwa sehingga Terdakwa lari keluar melalui pintu dapur sambil membawa 1 (satu) buah dompet warna hijau milik saudara SAKSI KORBAN, dan pada saat ditemukan dompet sudah dibuang di sungai dekat Rumah Sakit Angkatan Laut sedangkan isinya sudah dibelanjakan oleh Terdakwa dan tersisa sebesar Rp 67.000 (Enam puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa sebelum menandatangani Berita Acara terdakwa diberi kesempatan untuk membacanya terlebih dahulu;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa Anak telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa disidang pada hari ini sehubungan dengan saya telah dituduh mengambil barang ibu SAKSI KORBAN;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 sekitar jam 03.00 Wita, TARAKAN;
Bahwa saya tinggal di Tarakan belum ada satu bulan, sebelumnya tinggal di Sebatik;
Bahwa saya di tangkap oleh petugas TNI AL bahwa saya dituduh dan difitnah mengambil barang-barang milik SAKSI KORBAN dan saya dipaksa serta dipukul sehingga saya terpaksa mengaku;
Bahwa jarak tempat tinggal Terdakwa dengan rumah SAKSI KORBAN kurang lebih 20 meter;
Bahwa pada saat kejadian yakni pada malam hari tersebut saya tidur dan terbangun pada pukul 12 malam karena mau buang air kecil, saat itu saya melihat saudara SAKSI gelisah bolak balik di dalam rumah tempat tinggal kami, lalu saya Tanya kenapa belum tidur dan saudara SAKSI jawab tidak apa-apa lalu saya tidur lagi, ketika saya bangun pada pagi harinya saya beli mie dan ketika itu ada petugas TNI AL dating ketempat tinggal kami memeriksa dan menanyakan siapa yang telah masuk kerumah saudara SAKSI KORBAN mengambil barang-barang miliknya karena saya dan rekan-rekan yang tinggal disitu tidak ada yang mengaku lalu petugas TNI AL tersebut memeriksa seluruh ruangan dan ternyata di dalam WC yakni diplafon ditemukan 1 (satu) buah Netbook merk Asus warna hitam, 5 (lima) buah cincin stenlis bermata akik dan 1(satu) buah HP Flexi warna hitam ditemukan di lantai bawah karpet yang ditempati buruh tersebut, 1 (satu) buah HP Nokia E 63 warna merah maron ditemukan ditanah dekat bangunan, 1 (satu) pasang sandal merk Weidenman warna coklat ditemukan di tanah dekat jendela tempat tinggal kami, selain itu petugas TNI AL tersebut melakukan pemeriksaan badan terhadap saya dan teman-teman yang tinggal disitu dan ternyata ditemukan 1(satu) buah modem dari kantong celana SAKSI, oleh karena itu saya dan teman-teman tidak ada yang mengaku siapa pelaku pencurian tersebut maka selanjutnya saya bersama teman-teman dibawa ke kantor Lanal Tarakan guna diperiksa lebih lanjut;
Bahwa dalam pemeriksaan dikantor Lanal saya dipukul dengan besi pada bagian punggung karena saya tidak tahan makanya saya mengakui perbuatan tersebut;
Bahwa mengenai cirri-ciri orang yang mempunyai postur tubuh kecil pendek, bukan saya saja tapi masih ada lagi orang yang mempunyai postur tubuh seperti itu;
Bahwa saya pernah dihukum sebelumnya yakni dalam kasus pencurian di Palopo tapi hanya diperiksa sampai di kantor Polisi;
Bahwa saya berada di Tarakan belum satu bulan sebelumnya saya bekerja di Nunukan;
Bahwa saya kenal dengan SAKSI waktu kerja di Sebatik;
Bahwa yang mengajak Terdakwa ke Tarakan adalah saudara SAKSI;
Bahwa saya memiliki uang untuk membeli rokok dan mie adalah uang yang diberi oleh bos saya yang bernama SAKSI 7 sehari sebelum kejadian sebesar Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan saksi SAKSI KORBAN hanya pernah lihat karena rumah saksi SAKSI KORBAN berdekatan dengan tempat kerja saya;
Bahwa di rumah yang saya tinggali ada SAKSI3, SAKSI, TERDAKWA, SAKSI2k dan saya sendiri;
Bahwa yang mempunyai postur tubuh pendek bukan hanya saya tetapi saudara TERDAKWA juga pendek;
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Laptop merk Asus warna hitam;
1 (satu) unit HP merk Flexi warna hitam;
1 (satu) pasang sandal merk Weidenmen warna coklat;
1 (satu) bilah pisau dapur stenlis;
Uang Tunai Rp 67.000 (Enam puluh tujuh ribu rupiah);
1 (satu) buah gunting stenlis;
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia E 63 warna merah maron;
5 (Lima) cincin Akik;
1 (satu) buah modem merk Huawei;
1 (satu) lembar celana tidur kombinasi warna coklat putih;
1 (satu) lembar baju kaos kombinasi warna pink merk Jance On The Beach;
1 (satu) lembar celana dalam warna krem;
1 (satu) buah kunci pas, oleh karena barang bukti A quo telah disita menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka dapat dijadikan barang bukti dalam memperkuat pembuktian perkara Aquo;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi SAKSIKORBAN, TERDAKWA, SAKSI2, TERDAKWA, Hendra Riyas, P, SAKSI6, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa TERDAKWA, serta barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka diperoleh Fakta dan keadaan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 sekitar jam 03.00 Wita, bertempat di TARAKAN Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAKSI mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Flexi warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Nokia type E 63 warna maron, 1 buah modem merk Huawei warna hitam, 5 buah cincin stenlis bermata akik milik saksi SAKSI KORBAN;
Bahwa benar Terdakwa bersama dengan saksi SAKSI mengambil barang tersebut dengan cara Terdakwa menarik pengikat pintu jendela dapur kemudian memanjat melalui jendela, kemudian masuk kedalam menuju ke kamar saksi korban yang saat itu sedang tidur, sedangkan saksi SAKSI menunggu diluar, kemudian satu persatu Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Flexi warna hitam yang berada disamping Terdakwa, 1 (satu) buah HP merk Nokia type E 63 warna maron, 1 (satu) buah modem merk Huawei warna hitam, 5 (Lima) buah cincin stenlis bermata akik berada di kamar sebelah saksi;
Bahwa barang-barang tersebut diserahkan kepada saksi SAKSI, selanjutnya dibawa oleh SAKSI dan disimpan di atas plafon WC berupa 1 (satu) unit Laptop sedangkan 5 (Lima) buah cincin stenlis bermata batu akik, dan 1 (satu) buah HP Flexi disimpan di bawah karpet, dan 1 (satu) buah modem disimpan didalam satu celana saksi SAKSI;
Bahwa benar setelah saksi SAKSI pulang, Terdakwa kembali ke kamar saksi korban, memegang paha dan mencoba menggunting celana saksi korban disekitar kemaluan saksi sehingga saksi korban kaget dan terbangun, kemudian mengejar Terdakwa namun tidak berhasil;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi SAKSI mengambil barang tersebut tidak mendapat ijin dari pemiliknya yakni saksi SAKSI KORBAN;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa Anak sebagaimana Fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan kepadanya sehingga terdakwa harus dipersalahkan melanggar ketentuan pidana dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraiakan diatas, terlebih dahulu akan dipertimbangkan Alibi Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan karena pada saat kejadian, Terdakwa sedang tidur bersama SAKSI3, namun Terdakwa sempat bangun untuk buang air kecil pada jam 12.00 Wita, melihat saksi SAKSI mondar mondir disekitar tempat kejadian, kemudian Terdakwa kembali ke tempat tidur;
Menimbang bahwa membuat pengakuan di TNI AL pada saat pemeriksaan oleh TNI AL bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian dan pencabulan karena Terdakwa dipukul oleh anggota TNI AL;
Menimbang bahwa untuk membuktikan alibi Terdakwa tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan menguraikan dan mengemukakan analisa hukum yang diperoleh dari alat bukti yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi korban dipersidangan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum mengenai uang tunai dalam dompet yakni dalam surat dakwaan sebesar Rp 115.000 sedangkan dipersidangan sebesar Rp 400.000;
Bahwa sisa uang yang berada di tangan Terdakwa sebesar Rp 67.000 adalah pemberian dari mandor Teradakwa yang sebelumnya telah diberikan rokok dan makanan ringan;
Bahwa tidak mungkin dan sangat tidak rasional, Terdakwa setelah mengambil uang jam 3 pagi membeli rokok, padahal kita sama tahu jam 3 pagi tidak ada kios yang membukanya;
Bahwa barang bukti berupa gunting dimana dikatakan dalam surat dakwakan digunakan untuk memotong tali rafia pengikat jendela, padahal dari keterangan saksi SAKSI KORBAN barang bukti tersebut adalah miliknya;
Bahwa berkaitan dengan keterangan saksi korban SAKSI KORBAN dimana pada saat ia terbangun ia hanya melihat orang yang lari keluar tersebut berperawakan kecil dan tidak melihat jelas wajahnya, padahal ditempat kerja Terdakwa dan saksi SAKSI terdapat orang lain yang memiliki perawakan kecil yakni TERDAKWA;
Bahwa Penasihat Hukum pernah meminta klarifikasi kepada mandor Terdakwa bernama SAKSI 7 diluar persidangan yang menyatakan bahwa perlakuan anggota TNI AL yang tidak hanya memukul para Terdakwa juga memukul mandor SAKSI 7 karena tidak mampu mendidik anak buahnya dan mencoba untuk meletakan dompet yang sengaja meninggalkan uang, namun Terdakwa tidak mengambil uang tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena terdapat perbedaan pandangan baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa, tentang Penilaian atas Fakta yang terungkap dipersidangan dan penerapan hukum atas fakta tersebut, maka Hakim akan menilai, menganalisa dan menetapkan hukumnya apakah pandangan dari Penuntut Umum yang tepat atau pendapat Penasihat Hukum Terdakwa atau Hakim memiliki pendapat hukum sendiri tentang penerapan hukum atas Fakta tersebut diatas, maka di dalam menganalisa dan menetapkan hukumnya Hakim akan berpedoman pada Ketentuan Pasal 183 Jo Pasal 184 Jo Pasal 185 UU NO 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
Menimbang bahwa jika menilik rangkaian Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut diatas, menurut penilain Hakim anak, Penasihat Hukum Terdakwa sangat sumir dalam menyimpulkan tentang jumlah uang yang hilang berdasarkan keterangan saksi SAKSI KORBAN dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga Terdakwa harus dibebaskan padahal, uraian Dakwaan Penuntut Umum bahwa Terdakwa tidak hanya mengambil uang yang ada di dalam dompet melainkan mengambil beberapa barang lain antara lain Netbook, HP, dan Modem;
Menimbang bahwa Dasar pemeriksaan Hakim dimuka persidangan adalah Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka menjadi suatu kewajiban hukum bagi Penuntut Umum untuk membuktikan apakah Terdakwa adalah pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dengan cara atau modus operSAKSI seperti apa yang telah diuraikannya dalam surat Dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena itu, di dalam membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yang didengar keterangan dibawah sumpah antara lain saksi SAKSI KORBAN memberikan keterangan yang pada pokoknya menguraikan bahwa uang saksi yang ada di dalam dompet sebesar Rp 400.000 serta didukung oleh keterangan saksi SAKSI alias Ardi Bin Laonding sekaligus terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang sama-sama melakukan tindak pidana serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 67.000 maka dapat diperoleh suatu Fakta dan keadaan yang sangat jelas dan terang bahwa penilaian Penasihat Hukum Terdakwa tersebut hanya mendasarkan pada satu keterangan saksi (Unus testis Nullus testis), tanpa menganalisa alat bukti lain, menurut Hakim Anak, Nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut harus dinyatakan ditolak
Menimbang bahwa selain itu penilaian Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa dipukul dengan mendasarkan pada keterangan Terdakwa yang memberikan keterangan dimuka persidangan dan keterangan mandor SAKSI 7 yang menerangkan diluar persidangan bahwa mandor SAKSI 7 juga dipukul oleh TNI AL untuk Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang bahwa keterangan Terdakwa yang diberikan dimuka persidangan berupa pengakuan atau penyangkalan;
Menimbang bahwa keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa mengakui perbuatan pencurian dan percabulan karena tidak tahan dipukul oleh TNI AL, dan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang mempertimbangkan keterangan dari mandor SAKSI 7 yang menyatakan bahwa pernah dipukul oleh TNI AL dianggap tidak mampu mendidik anggotanya menurut penilaian Hakim, keterangan tersebut merupakan keterangan yang berdiri sendiri, tidak didukung oleh alat bukti lainnya, sedangkan keterangan mandor SAKSI 7 yang memberikan keterangan diluar persidangan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian sebagaimana yang disyaratkan ketentuan Pasal 185 KUHAP, dengan demikian menurut Hakim, Nota pembelaan tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan memepetimbangkan apakah berdasarkan Fakta dan keadaan tersebut dihubungkan dengan Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, sehingga Terdakwa harus dipersalahkan melanggar ketentuan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun secara kumulatif dengan konsekuensi hukum, bahwa Hakim akan mempertimbangkan satu persatu Dakwaan Penuntut Umum secara berurutan;
Menimbang bahwa untuk Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Kesatu yakni melanggar ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan unsur – unsur tindak pidana sebagai berikut :
Pencurian;
Di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Pencurian yang dilakukan oleh oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Ad.1. Unsur Pencurian;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Pencurian sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHP adalah barang siapa yang mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan maksud pengertian Pencurian sebagaimana yang diuraikan pada ketentuan Pasal 362 KUHP dihubungkan dengan fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan maka diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 sekitar jam 03.00 Wita, bertempat di TARAKAN Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAKSI mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Flexi warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Nokia type E 63 warna maron, 1 buah modem merk Huawei warna hitam, 5 buah cincin stenlis bermata akik milik saksi SAKSI KORBAN;
Bahwa benar Terdakwa bersama dengan saksi SAKSI mengambil barang tersebut dengan cara Terdakwa menarik pengikat pintu jendela dapur kemudian memanjat melalui jendela, kemudian masuk kedalam menuju ke kamar saksi korban yang saat itu sedang tidur, sedangkan saksi SAKSI menunggu diluar, kemudian satu persatu Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Flexi warna hitam yang berada disamping Terdakwa, 1 (satu) buah HP merk Nokia type E 63 warna maron, 1 (satu) buah modem merk Huawei warna hitam, 5 (Lima) buah cincin stenlis bermata akik berada di kamar sebelah saksi;
Bahwa barang-barang tersebut diserahkan kepada saksi SAKSI, selanjutnya dibawa oleh SAKSI dan disimpan di atas plafon WC berupa 1 (satu) unit Laptop sedangkan 5 (Lima) buah cincin stenlis bermata batu akik, dan 1 (satu) buah HP Flexi disimpan di bawah karpet, dan 1 (satu) buah modem disimpan didalam satu celana saksi SAKSI;
Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi SAKSI mengambil barang tersebut tidak mendapat ijin dari pemiliknya yakni saksi SAKSI KORBAN;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa benar perbuatan Terdakwa tersebut terkualifikasi sebagai Pencurian sebagaimana maksud unsur pasal tersebut diatas, dengan demikian unsur pada Ad 1 telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2 Unsur diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Menimbang bahwa sebagaimana Fakta Hukum yang telah dipertimbangkan pada unsur tindak pidana ke 1 yakni Pencurian tersebut diatas, telah nyata dan jelas bahwa benar Terdakwa mengambil barang tersebut pada malam hari yakni sekitar jam 03.00 Wita yang tidak dikehendaki oleh pihak yang berhak yakni saksi SAKSI KORBAN, dengan demikian menurut penilain Hakim unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur Pencurian yang dilakukan oleh oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta dan keadaan seperti terurai diatas bahwa benar pada hari kamis tanggal 19 September 2013 sekitar jam 03.00 Wita, bertempat di TARAKAN Terdakwa bersama-sama dengan saksi SAKSI mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Flexi warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Nokia type E 63 warna maron, 1 buah modem merk Huawei warna hitam, 5 buah cincin stenlis bermata akik milik saksi SAKSI KORBAN;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 4 Unsur Untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Menimbang bahwa sebagaimana Fakta Hukum yang telah dipertimbangkan pada unsur tindak pidana ke 1 yakni Pencurian tersebut diatas, dan untuk mempersingkat uraian pertimbangan hukum unsur ke 4 Hakim akan mengambil alih pertimbangan hukum unsur ke 1 menjadi pertimbangan hukum pada unsur ke 4 mutatis mutSAKSIs dengan kesimpulan bahwa Terdakwa masuk ketempat untuk mengambil barang-barang sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut dengan cara menarik pengikat pintu jendela dapur kemudian memanjat melalui jendela, dengan demikian perbuatan tersebut terkualifikasi sebagaimana unsure ke 4 telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena unsur tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka Pengadilan berpendapat Terdakwa anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidaan sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yakni melanggar ketentuan Pasal 290 ke 1 KUHP dengn unsure tindak pidana sebagai berikut:
Barangsiapa;
Melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsasn atau tidak berdaya;
Ad. 1 Unsur Barang siapa;
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Hakim unsur barangsiapa dalam Dakwaan Kesatu tersebut diatas, dan untuk mempersingkat uraian pertimbangan hukum unsur Barangsiapa pada Dakwaan kedua, Hakim akan mengambil alih pertimbangan hukum unsur barangsiapa dalam Dakwaan kesatu menjadi pertimbangan hukum unsur barangsiapa dalam Dakwaan Kedua mutatis mutSAKSIs, dengan demikian menurut hukum unsur Barangsiapa ini menurut hukum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsasn atau tidak berdaya;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan unsur tindak pidana Aquo, Hakim berkesimpulan bahwa benar barang-barang tersebut diserahkan kepada saksi SAKSI, selanjutnya dibawa oleh SAKSI dan disimpan di atas plafon WC berupa 1 (satu) unit Laptop sedangkan 5 (Lima) buah cincin stenlis bermata batu akik, dan 1 (satu) buah HP Flexi disimpan di bawah karpet, dan 1 (satu) buah modem disimpan didalam satu celana saksi SAKSI;
Menimbang bahwa benar setelah saksi SAKSI pulang, Terdakwa kembali ke kamar saksi korban, memegang paha dan mencoba menggunting celana saksi korban disekitar kemaluan saksi sehingga saksi korban kaget dan terbangun, kemudian mengejar Terdakwa namun tidak berhasil, padahal saat itu, saksi SAKSI KORBAN dalam keadaan tidur yang mengakibatkan terdakwa kaget dan bangun, menurut Hakim perbuatan terdakwa tesebut telah terkualifikasi sebagai perbuatan percabulan;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana dalam Dakwaan Kedua, Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
Menimbang bahwa oleh karena baik Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan kedua telah terbukti menurut hukum, maka Pengadilan berpendapat Terdakwa Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan Perbuatan Cabul;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan perbuatan cabul, maka atas diri Terdakwa anak harus dijatuhi Pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan Terdakwa dipersidangan ternyata Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang meniadakan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka atas diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anak , Hakim akan mempertimbangkan pula Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang Pengadilan Anak No 62/Lit.A/IX/2013 tanggal 3 Oktober 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh AMICO BALALEMBANG Amd.IP,SH dengan saran agar Klien atas nama TERDAKWA dipidana anak sesuai Pasal 23 ayat 2 (a) UURI No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan secara sah, maka sesuai pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tarakan dan untuk menjamin Pelaksanan Putusan telah berkekuatan Hukum tetap nantinya, berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 huruf b maka Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti berupa
1 (satu) Unit Laptop merk Asus warna hitam;
1 (satu) unit HP merk Flexi warna hitam;
1 (satu) pasang sandal merk Weidenmen warna coklat;
1 (satu) bilah pisau dapur stenlis;
Uang Tunai Rp 67.000 (Enam puluh tujuh ribu rupiah);
1 (satu) buah gunting stenlis;
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia E 63 warna merah maron;
5 (Lima) cincin Akik;
1 (satu) buah modem merk Huawei;
1 (satu) lembar celana tidur kombinasi warna coklat putih;
1 (satu) lembar baju kaos kombinasi warna pink merk Jance On The Beach;
1 (satu) lembar celana dalam warna krem;
1 (satu) buah kunci pas, oleh karena barang bukti tersebut, masih dipergunakan dalam rangka pembuktian perkara atas nama Terdakwa TERDAKWA, maka diperintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam rangka pembuktian perkara atas nama Terdakwa TERDAKWA
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku Sopan dipersidangan;
Terdakwa masih muda diharapkan dikemudian hari dapat memperbaiki dirinya;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatan;
Memperhatikan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan ke 5 KUHP dan pasal 290 ke 1 KUHP serta Undang-Undang No. 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan perbuatan cabul;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) Unit Laptop merk Asus warna hitam;
1 (satu) unit HP merk Flexi warna hitam;
1 (satu) pasang sandal merk Weidenmen warna coklat;
1 (satu) bilah pisau dapur stenlis;
Uang Tunai Rp 67.000 (Enam puluh tujuh ribu rupiah);
1 (satu) buah gunting stenlis;
1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia E 63 warna merah maron;
5 (Lima) cincin Akik;
1 (satu) buah modem merk Huawei;
1 (satu) lembar celana tidur kombinasi warna coklat putih;
1 (satu) lembar baju kaos kombinasi warna pink merk Jance On The Beach;
1 (satu) lembar celana dalam warna krem
1 (satu) buah kunci pas dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam rangka pembuktian perkara atas nama Terdakwa TERDAKWA;
Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (Seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari KAMIS tanggal 28 Nopember 2013 oleh MUH.NUR IBRAHIM,SH sebagai Hakim Tunggal yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 22 OKTOBER 2013 Nomor 370/Pen Pid Sus/2013/PN Trk, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal, dengan dibantu oleh SITI MUSRIFAH,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, serta dihadiri oleh HARTANTO,SH, Penuntut Umum, Terdakwa, tanpa dihadiri Penasihat Hukum Hukum Terdakwa, orang tua Terdakwa dan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan;
Panitera Pengganti Hakim Anak
ttd ttd
SITI MUSRIFAH,SH MUH.NUR.IBRAHIM,SH