10/Pid.Sus/2016/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN Btg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDI IRAWAN bin KARDUI;PURWOTO alias KUMPUL Bin (alm) SLAMET
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. HENDI IRAWAN bin KARDUI dan Terdakwa II. PURWOTO alias KUMPUL bin SLAMET, telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana BERSAMA-SAMA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I. HENDI IRAWAN bin KARDUI dan Terdakwa II. PURWOTO alias KUMPUL bin SLAMET, oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Mentapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : • 1 (satu) potong kaos warna biru, • 1 (satu) potong celana jins pendek warna biru, • 1 (satu) potong BH warna Kuning, • 1 (satu) potong kaos warena merah. Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan berkas perkara atas nama terdakwa Sulistianto; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN.Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang Mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan Putusan sebagai berikut atas perkara Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : HENDI IRAWAN bin KARDUI
Tempat lahir : Batang.
Umur / Tgl. Lahir : 20 tahun/ 14 Maret tahun 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Dukuh Sengosari Rt.5 Rw.3Desa Sengon
Kecamatan SubahKabupaten Batang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa II
Nama lengkap : PURWOTO alias KUMPUL Bin (alm) SLAMET
Tempat lahir : Batang.
Umur / Tgl. Lahir : 23 tahun/ 13 Juni 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Krajan Desa Sengon, Kecamatan Subah
Kabupaten Batang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Para Terdakwa ditahan dengan surat perintah penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 2 November 2015 s/d tanggal 21 November 2015;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Batang sejak tanggal 22 November 2015 s/d 30 Desember 2015
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2015 s/d tanggal 18 Januari 2016.
Tahanan hakim sejak tanggal 12 Januari 2016 s/d tanggal 10 Februari 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal tanggal 11 Februari 2016 s/d 10 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Purwantoyo, SH. Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM.3 Perumda Kendal berdasarkan Penetapan Majelis Hakim nomor 10/Pen.Pid.Sus/2016/PN Btg tertanggal 20 Januari 2016 yang ditunjuk untuk mendampingi Terdakwa tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang nomor 10/Pen.Pid/2016/PN. Btg tertanggal 12 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 12 Januari 2015 nomor 10/Pen.Pid/2016/PN.Btg. tentang hari sidang pemeriksaan perkara terdakwa;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas perkara;
Telah mendengar keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan;
Telah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 3 Maret 2016, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa I HENDI IRAWAN bin KARDUI dan terdakwa II PURWOTO alias KUMPUL Bin (alm) SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” bersama-sama dengan sengaja melakukan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa I HENDI IRAWAN bin KARDUI dan terdakwa II PURWOTO alias KUMPUL Bin (alm) SLAMET masing-masing selama selama 7 (tujuh) tahun tahun penjara potong masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) penjara.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos warna biru
1 (satu) potong celana levis pendek warna biru
1 (satu) potong BH warna Kuning
1 (satu) potong kaos warena merah.
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Sulistyanto
4. Membebankan supaya terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum para Terdakwa dan terdakwa sendiri mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman bagi Terdakwa atau mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannnya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara PDM-101/Btang/Euh.2/12/2015 tanggal 31 Desember 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I HENDI IRAWAN bin KARDUI bersama-sama dengan terdakwa II PURWOTO alias KUMPUL Bin (alm) SLAMET , pada hari Jumat tanggal 9 bulan Oktober tahun 2015 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu bulan Oktober 2015, bertempat di rumah di Dk. Krajan Ds. Sengon kec Subah Kab Batang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain “ terhadap saksi korban FIDAYANTI Bin KARYADI perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya sekitar 2 (dua) tahun yang lalu terdakwa I mengenal FIDAYANTI als FIDA (korban) yang waktu itu masih sekolah kelas II di SLTP 02 Kalimanggis Subah, waktu itu terdakwa I mengenal FIDA sewaktu dijalan kemudian saling tukar nomor Telphone/HP, semenjak perkenalan tersebu keduaanya sering komunikasi dan bertemu menjalin hubungan pacaran.
Dalam bulan Oktober 2015 terdakwa I menjemput FIDA di pinggir jalan Ds.Adinuso bahwa waktu itu FIDA curhat / cerita kepada terdakwa I kalau sejak bulan Oktober tidak pernah pulang karena takut dimarahi , kemudian terdakwa I tanya kepada FIDA “koe due duit porak ? kok rak bali” ( kamu punya duit tidak, kok tidak pulang?) lalu dijawab FIDA “rak due” ( tidak punya), lalu saya menawarkan “ Nek pingin due duit , ciak karo koncoku gelem opo orak? “ ( kalau mau punya duit, hubungan badan / bersetubuh layaknya suami istri dengan teman saya mau atau tidak ?) kemudian dijawab oleh FIDA “ he e, tapi tak delok bocahe disit” (iya, tapi lihat dulu orangnya). setelah itu terdakwa I mengajak FIDA bertemu dengan SULIS (dalam perkara lain) di Pom bensin Jrakah payung , setelah bertemu dengan SULIS lalu FIDA dibawa oleh SULIS menggunakan sepeda motor , setelah SULIS selesai melakukan hubungan badan dengan FIDA sekira pukul : 20.30 WIB SULIS mengantarkan FIDA kepada terdakwa I di Ds.Clapar , setelah itu TERDAKWA I membawa FIDA pergi nongkrong di Pom bensin Jrakah payung sewaktu disana FIDA bercerita kepada terdakwa I kalau tadi diberikan uang oleh SULIS sebagai upah sebesar Rp.200.000,- setelah melakukan hubungan badan dengan SULIS sebesar Rp.100.000,- (seratu ribu rupiah) diberikan kepada katanya untuk jajan sewaktu di Pombensin Jrakah payung terdakwa I bersama FIDA serta YUDA (DPO) dan Sdr. terdakwa II nongkrong bersama hingga pukul : 03.00 WIB, terdakwa I mengajak FIDA kerumah terdakwa II di Dk.Krajan Ds.Sengon dan sewaktu dirumah TERDAKWA II tepatnya di kamar tengah.terdakwa I mengajak FIDA melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara awalnya FIDA masuk kedalam kamar tengah / kamar TERDAKWA II tidak lama kemudian terdakwa I menyusul FIDA masuk kekamar setelah itu terdakwa I kunci pintu kamar kemudian mencium bibir FIDA yang waktu itu sedang duduk diatas kasur , kemudian, melepas baju dan celana serta celana dalamnya hingga terlihat batang kemaluannya yang dalam keadaan tegang setelah itu terdakwa I membantu FIDA melepaskan celana dan celana dalam FIDA dengan posisi FIDA tiduran diatas kasur lalu terdakwa I tindih dengan posisi berhadap-hadapan lalu batang kemaluan terdakwa I masukkan ke lubang kemaluan FIDA , setelah masuk didalam lubang kemaluan FIDA kurang lebih 5 Menit terdakwa I menggerakkan pantat maju mundur dengan keadaan batang kemaluan terdakwa I didalam lubang kemaluan FIDA setelah selesai dari batang kemaluan saya mengeluarkan cairan Sperma di atas Kasur dan terdakwa I lak menggunakan Sprei, setelah selesai TERDAKWA I menggunakan pakaian kembali sedangkan FIDA masih telanjang lalu TERDAKWA I keluar kamar , dan tidak lama kemudian teman terdakwa I brnama YUHDA ( belum tertangkap ) bergantian masuk ke kamar tersebut kemudian dikunci oleh YUDHA bahwa FIDA pada saat itu masih didalam kamar setelah selesai dilanjut bergantian dengan terdakwa II masuk kekamar tersebut lalu dikunci selanjutnya terdakwa II menyuruh saksi Fidayanti melepaskan seluruh diikuti terdakwa juga melepas pakainnya lalu merebahkan dikasur kemudian terdakwa menindih dari atas dan memasukkan lat kelaminnya yang sudah tefang ke kemluan saksi fidayanti dengan gerakan maju mundursetelah selesai , terdakwa I , terdakwa II, Sdr. YUDHA dan FIDA pergi dari rumah menuju Pantai Ujungnegoro sekira pukul : 05.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB terdakwa I bersama terdakwa II, YUHDA dan FIDA menuju ke rumah terdakwa II kembali , setelah itu terdakwa I pulang kerumah sedangkan FIDA masih dirumah terdakwa II
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Fidayanti Binti Karyadi, mengalami selaput dara terdapat robekan lama, tidak rata sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 277/VER/XI/2015 yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 13 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rima Tri Puspitaningrum, dokter UPTD Puskesmas Subah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I HENDI IRAWAN bin KARDUI bersama-sama dengan terdakwa II PURWOTO alias KUMPUL Bin (alm) SLAMET, pada hari Jumat tanggal 9 bulan Oktober tahun 2015 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu bulan Oktober 2015, bertempat di rumah di Dk. Krajan Ds. Sengon kec Subah Kab Batang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, yang dengan sengaja melakukan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anakmelakukan persetubuhan dengannya atau orang lain“ terhadap saksi korban FIDAYANTI Bin KARYADI perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;
Awal mulanya pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 terdakwa mendapatkan SMS atau pesan singkat di Handpone dari sdr. hendi irawan ( terdakwa dalam bp lain dilakukan splitsing ) yang isinya adalah “ ki ono bocah” (ni ada bocah) “ kowe duwe duit ora” (kamu punya uang tidak) yang maksudnya adalah ini ada cewek, kamu punya unag tidak?, kemudian terdakwa jawab “ lha piro?” (berapa?) kemudian dijawab oleh hendi “ tiga ratus, mengko nyang nyangan dewe bae “ ( tiga ratus, nanti tawar menawar sendiri) kemudian terdakwa jawab “ aku isone sesuk malem jum’at “ (aku bisanya besok malam jumat) kemudian besok nya pada hari Kamis jam 19.00 WIB terdakwa berboncengan dengan sdr. TERDAKWA II ( terdakwa dalam Bp lain dilakukan splitising ) dengan menggunakan sepeda motor milik teresangka menuju SPBU Jrakah Payung, kemudian terdakwa dan sdr. TERDAKWA II menunggu di depan SPBU Jrakah Payung, selang beberapa saat datang sdr. HENDI IRAWAN dan sdri. FIDAYANTI berboncengan kemudian menghampiri terdakwa, kemudian sdr. HENDI IRAWAN menyerahkan sdri. FIDAYANTI kepada terdakwa dengan berkata “ nyoh, iki bocahe” (ini anaknhya), kemudian setelah itu sdr. HENDI pergi dan terdakwa bersama sdr. TERDAKWA II memboncengkan sdri. FIDAYANTI dengan mengapitnya di tengah kemudian terdakwa bawa menuju ke rumah yang menyewakan kamar di Depan SPBU Jrakah Payung, dengan posisi sdr. TERDAKWA II di depan terdakwa di belakang dan sdri. FIDYANTI di tengah, bahwa saat di perjalanan terdakwa bertanya kepada sdri. fidayanti “lha piro?” (berapa) kemudiaqn dijawab oleh sdr. fidayanti “ lha hendi wis ngomong sih” (lha hendi sudah bilang sih), kemudian terdakwa bilang “ aku duwene 150” ( aku punyanya 150) dijawab oleh sdri. fidayanti “ ojo 150 ditambahi lagi 50 biar jadi 200” ( jangan 150 ribu, ditambah lagi 50 ribu biar jadi 200 ribu) kemudian sdri. FIDAYANTI akhirnya mau terdakwa setubuhi dengan imbalan Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sdri. FIDAYANTI berkata “ yo gak popo semono pu’o” (ya tidak apa-apa segitu aja), kemudian terdakwa dan sdr. TERDAKWA II langsung membawa sdri. FIDAYANTI ke sebuah rumah yang berada di depan SPBU Jrakah Payung dan menyewa sebuah kamar kepada pemilik rumah tersebut seorang wanita yang tidak terdakwa kenal, kemudian saya segera masuk kedalam kamar bersama sdri. FIDAYANTI dan sdr. TERDAKWA II menunggu di depan rumah, saat didalam kamar tersebut terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami istri kepada sdri. FIDAYANTI sebanyak 1 (satu) kali dengan cara terdakwa menyuruh saksi Fidayanti melepaskan seluruh diikuti terdakwa juga melepas pakainnya lalu merebahkan dikasur kemudian terdakwa menindih dari atas dan memasukkan lat kelaminnya yang sudah tefang ke kemluan saksi fidayanti dengan gerakan maju mundur Setelah selasai melakukan perbuatan tersebut terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200,000,- (dua ratus ribu rupiah) sesuai perjanjian sebelumnya, kemudian setelah itu terdakwa dan sdri. FIDAYANTI keluar kamar dan menghampiri sdr. TERDAKWA II yang masih menunggu di depan rumah kemudian kami bertiga berbonceng tiga meninggalkan rumah tersebut menuju balai Ds. Clapar Kec. Subah Kab. Batang yang disana sudah ada sdr. HENDI IRAWAN, kemudian setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa sendiri meninggalkan sdr. TERDAKWA II, sdr. HENDI IRAWAN dan sdri. FIDAYANTI.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Fidayanti Binti Karyadi, mengalami selaput dara terdapat robekan lama,tidak rata sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor : 277/VER/XI/2015 yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 13 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rima Tri Puspitaningrum, dokter UPTD Puskesmas Subah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tidak mengajukan keberatan /eksepsi baik yang berkaitan dengan kesempurnaan surat dakwaan maupun yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan Saksi sebagai berikut telah memberikan keterangan dalam persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi anak FIDAYANTI Binti KARYADI :
Bahwa saksi tidak disumpah mengingat umur saksi yang belum genap 15 (lima belas) tahun;
Bahwa saksi kenal dengan kedua terdakwa yaitu Hendi dan Purwoto;
Bahwa saksi lahir pada tanggal 14 Juli tahun 2000 dan usia saksi saat disetubuhi oleh terdakwa adalah 14 tahun;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa I Hendi tiga kali, sedangkan terdakwa II dua kali;
Bahwa saksi bersedia disetubuhi oleh para terdakwa karena para terdakwa merupakan teman saksi;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekitar jam 19.00 wib. di sebuah rumah di Lokalisasi seberang SPBU Jrakah Payung Desa Adinuso Kecamatan Subah Kabupaten Batang;
Bahwa awalnya saksi pada hari Selasa tanggal 6 Oktober tahun 2015 pergi dari rumah dan menginap di rumah teman saksi yang bernama Heri, kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 saksi mendapat pesan singkat melalui telepon genggam saksi dari terdakwa Hendi yang menanyakan apakah saksi punya uang, dan dijawab saksi tidak punya, kemudian saksi ditawari oleh terdakwa I Hendi untuk jalan-jalan dan setelah sampai di SPBU Jrakah Payung, saksi dan Hendi bertemu dengan Terdakwa Purwoto dan temannya yang bernama Sulistianto (dalam berkas terpisah);
Bahwa selanjutnya terjadi tawar menawar antara saksi dengan terdakwa dengan saksi Sulistianto dan tercapai kesepakatan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus Ribu Rupiah) dikurangi biaya sewa kamar sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu Rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi diajak oleh Terdakwa Purwoto dan Sulis ke seberang SPBU tepatnya di Lokalisasi Jrakah Payung untuk menyewa kamar;
Bahwa sesampainya di dlam kamar milik seseorang yang bernama MIAH, saksi disuruh masuk kamar dan disuruh membuka baju serta celana dalam dan BH saksi hingga telanjang bulat, selanjutnya saksi disetubuhi oleh Sulistianto sekali;
Bahwa setelah selesai melakukan persetubuhan dengan Sulistianto, saksi diajak oleh terdakwa II Purwoto dan Hendi serta teman terdakwa Hendi yang bernama Yuda, menuju ke Desa Sengon kerumah Terdakwa II Purwoto, dan sesampainya di rumah Purwoto saksi disuruh tiduran di dalam kamar;
Bahwa sekitar jam 03.00 wib. terdakwa Hendi masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi saksi, setelah terdakwa Hendi selesai kemudian teman terdakwa yang bernama Yuda masuk kedalam kamar dan menyetubuhi saksi, dan setelah itu Terdakwa II Purwoto masuk kamar dan menyetubuhi saksi;
Bahwa selain di rumah terdakwa II Purwoto, terdakwa II Purwoto juga pernah menyetubuhi saksi di Lokalisasi Jrakah Payung pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 dan saksi mendapatkan imbalan sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi NGADRI bin MARLANI :
Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah;
Bahwa benar saksi adalah Kakek saksi FIDAYANTI;
Bahwa sehari hari saksi tinggal bersama saksi karena orang tua saksi sudah bercerai dan ibu saksi bekerja di luar negeri;
Bahwa cucu saksi yang bernama Fidayanti masih berusia 15 tahun dan belum pernah menikah serta sudah tidak sekolah lagi;
Bahwa kegiatan sehari-hari Fidayanti adalah membantu saksi di rumah;
Bahwa awalnya pada sekitar bulan Oktober tahun 2015 tanggalnya saksi tidak ingat lagi cucu saksi pergi dan tidak pulang selama satu minggu;
Bahwa kemudian saksi melaporkan kepada kepala desa Adinuso yang bernam Jakheri, dan meminta bantuan untuk mencari cucu saksi yang bernama Fidayanti tersebut;
Bahwa setelah bertemu dengan cucu saya di rumah seseorang yang bernama Naim warga desa Adinuso Subah, saksi menanyakan tentang apa yang terjadi, dan dijawab oleh cucu saksi bahwa Fidayanti tersebut telah disetubuhi oleh teman-temannya;
Bahwa saksi tidak mengenal teman-teman cucu saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara cucu saksi disetubuhi dan dimana dilakukan persetubuhan tersebut;
Bahwa saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi JAKHERI bin SUMARNO :
Bahwa saksi memberikan keterangan dibawah sumpah;
Bahwa benar saksi adalah Kepala Desa Adinuso Kecamatan Subah Kabupaten Batang;
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa;
Bahwa saksi mendapat laporan dari kakek saksi Korban FIDAYANTI bahwa saksi anak FIDAYANTI meninggalkan rumahnya selama satu minggu sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2015;
Bahwa selanjutnya saksi berusaha mencari informasi tentang keberadaan Fidayanti, dan didapatkan informasi bahwa Fidayanti berada di Lokalisasi Jrakah Payung, kemudian siang harinya saksi mendapat kabar jika Fidayanti telah ditemukan dan diantar pulang ketempat kakeknya, kemudain saksi menanyai saksi Fidayanti mengenai kepergiannya dan dijawab oleh Fidayanti selama pergi dari rumah telah disetubuhi oleh para terdakwa dan teman terdakwa yang bernama Sulistianto serta Khurdiansyah;
Bahwa saksi tidak mengenali para terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan Para Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, di persidangan didengar pula keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I HENDI IRAWAN bin KARDUI :
Bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan karena melakukan persetubuhan terhadap anak korban yang bernama FIDAYANTI pada Bulan Oktober 2015 di rumah terdakwa II. PURWOTO masuk wilayah Dk.Krajan Ds.Sengon Kec.Subah Kab.Batang.
Bahwa sepengetahuan terdakwa perempuan yang telah diajak untuk melakukan persetubuhan tersebut bernama FIDA (FIDAYANTI bin KARYADI), perempuan, umur 15 Tahun, asal dari Dk. Damarsari Desa Adinuso Kecamatan Subah Kabupaten Batang.
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal lupa seingat terdakwa awal bulan Oktober 2015, terdakwa mengirim pesan singkat melalui telepon genggam kepada saksi anak FIDAYANTI dan menanyakan kenapa tidak pulang, dan dijawab oleh saksi anak FIDAYANTI tidak pulang karena tidak punya uang dan selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi anak FIDAYANTI jika mau uang maka harus jalan dengan terdakwa dan terdakwa carikan orang yang mau bersetubuh sama saksi korban Fidayanti, dan saat itu disetujui oleh Fidayanti;
Bahwa selanjutnya, terdakwa menawarkan saksi korban Fidayanti kepada saksi Sulistianto teman terdakwa, dan sepakat bertemu di SPBU Jrakah Payung Subah, bahwa setelah berjalan-jalan dan sekitar jam 20.00 Wib. bertemu dengan Sulis dan Purwoto di SPBU Jrakah payung;
Bahwa selanjutnya saksi Fidayanti dibawa oleh Sulistianto dan Purwoto ke rumah sewa di Lokalisasi Jrakah payung dan terdakwa menunggu di luar;
Bahwa setelah selesai saksi Fidayanti bercerita sudah dibayar oleh Sulistianto sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Fidayanti bersama dengan Terdakwa II serta teman terdakwa yang lainnya yang bernama Yuda menuju ke rumah terdakwa II di Desa Sengon Subah;
Bahwa pada saat berada di rumah Terdakwa II PURWOTO tepatnya di kamar tengah terdakwa mengajak FIDA melakukan hubungan badan layaknya suami istri, setelah selesai kemudian terdakwa keluar kamar dan tidak lama kemudian teman terdakwa bernama YUHDA bergantian masuk ke kamar tersebut kemudian dikunci oleh YUDHA bahwa FIDA pada saat itu masih didalam kamar setelah selesai dilanjut bergantian dengan terdakwa II. PURWOTO masuk kekamar tersebut lalu dikunci setelah selesai, terdakwa Sdr. PURWOTO, Sdr. YUDHA dan FIDA pergi dari rumah menuju Pantai Ujungnegoro sekira pukul : 05.00 WIB .
Bahwa setahu terdakwa I, teman terdakwa yang bernama YUHDA dan Terdakwa II. PURWOTO sewaktu mengunci kamar dengan maksud melakukan persetubuhan terhadap FIDA, hal tersebut terdakwa ketahui setelah selesai melakukan kemudian kami kumpul bersama namun posisi tidak ada FIDA, bahwa YUHDA dan PURWOTO mengatakan kepada terdakwa kalau waktu dikamar juga melakukan persetubuhan terhadap FIDA .
Bahwa sewaktu terdakwa melakukan persetubuhan terhadap FIDA di rumah PURWOTO pada saat itu FIDA dalam keadaan sadar dan tidak menolaknya karena sebelumnya terdakwa pernah pacaran dan juga pernah melakukan hubungan badan terhadap FIDA sehingga pada saat terdakwa mengajak FIDA melakukan hubungan badan FIDA tidak menolaknya, sedangkan terhadap Terdakwa II. PURWOTO dan YUHDA terdakwa tidak tahu persis karena waktu itu pintu kamar dikunci .
Bahwa awalnya sekitar 2 (dua) tahun yang lalu terdakwa mengenal FIDA waktu itu masih sekolah kelas II di SLTP 02 Kalimanggis Subah, waktu itu terdakwa mengenal FIDA sewaktu dijalan kemudian kami berkenalan lalu saling tukar nomor Telphone/HP, semenjak perkenalan tersebut kami sering komunikasi dan bertemu menjalin hubungan pacaran .
Bahwa setelah itu jarang bertemu dan bertemu kembali sewaktu di acara tontontan Orkes di Dk.Damarsari Ds.Adinuso setelah lebaran tahun 2015 sewaktu disana terdakwa bertemu dan saling tukar nomor telephone kembali kemudian kami saling curhat, setelah itu pada bulan September 2015 FIDA meminta terdakwa untuk dijemput di rumah temannya Sdr. ALDO di Dk.Gunungpring Ds.Gondang setelah saya jemput kemudian FIDA terdakwa ajak jalan-jalan menggunakan Sepeda motor kemudian berhenti di TK Ds.Kumejing bahwa sewaktu di TK tersebut terdakwa mengajak FIDA melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 1 (satu) kali.
Setelah beberapa hari kemudian seingat terdakwa pada awal bulan Oktober 2015 sekira pukul : 20.00 WIB terdakwa bersama KURDI menjemput FIDA di jalan desa Dk.Gunungpring Ds.Gondang setelah itu terdakwa ajak ke Pom bensin Jrakah Payung Kec.Tulis, sewaktu disana tepatnya di depan Pom bensin Jrakah payung terdakwa menyewa kamar sebesar Rp.50.000,- untuk mengajak FIDA melakukan hubungan badan Suami istri di kamar tersebut sebanyak 1 (satu) kali setelah selesai bergantian Sdr. KURDI melakukan hubungan badan terhadap FIDA sebanyak 1 (satu) kali setelah selesai terdakwa melihat KURDI memberikan uang Sebesar Rp.50.000,- ( lima puluh ribu) kepada FIDA dan diterima FIDA.
Bahwa selama terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap FIDA sudah 4 (empat) kali diantaranya :
Bahwa yang pertama di TK Ds.Kumejing Kec.Subah Kab.Batang , yang kedua terdakwa melakukukan bersama KURDI di rumah yang kamarnya disewakan terletak di depan Pombensin Jrakah Payung, kemudian yang ketiga terdakwa melakukan juga bersama KURDI dirumah yang kamarnya disewakan terletak di depan Pombensin Jrakah payung hingga yang terakhir kali bersama-sama dengan PURWOTO dan YUHDA di rumah PURWOTO di Dk.Krajan Ds.Sengon Kec.Subah kab.Batang, bahwa setiap kali terdakwa melakukan hubungan persetubuhan / hubungan badan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka dan terdakwa tidak memaksa FIDA dan caranya kurang lebih sama seperi yang terdakwa ceritakan sewaktu melakukan di rumah PURWOTO.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa sewaktu melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan FIDA dan pada saat terdakwa mengeluarkan caira Sperma dari batang kemaluan terdakwa dikeluarkan di luar supaya FIDA tidak hamil sehingga setiap terdakwa melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap FIDA selalu cairan sperma terdakwa keluarkan diluar lubang kemaluan FIDA.
Bahwa benar setelah FIDA mau melayani SULIS untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan FIDA kemudian SULIS memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada FIDA kemudian terdakwa diberikan Uang oleh FIDA sebesar Rp.100.000 , dan terdakwa menerimanya terdakwa,- tersebut digunakan untuk jajan bersama.
Bahwa setahu terdakwa I, saksi FIDA sudah berusia 17 Tahun sehingga terdakwa beranggapan sudah dewasa dan pada saat terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri FIDA tidak menolak dan atas dasar suka sama suka.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa II. PURWOTO alias KUMPUL bin SLAMET :
Bahwa terdakwa dihadapkan di muka oersidangan karena telah melakukan persetubuhan terjadap anak di bawah umur;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak yang bernama FIDAYANTI alias FIDA binti KARYADI, pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul : 03.30 wib di kamar rumah terdakwa di Dk. Krajan Ds. Sengon Kec. Subah Kab. Batang dan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 sekira pukul 04.00 WIB di salah satu rumah yang menyewakan kamar yang terdakwa tidak tahu siapa pemiliknya, di wilayah Ds.Jrakah payung Kec. Tulis, kab. Batang tepatnya di depan SPBU Jrakah Payung.
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa perempuan yang telah terdakwa ajak melakukan persetubuhan tersebut bernama FIDAYANTI als FIDA, Umur + 16 tahun, jenis kelamin perempuan, agama islam, yang beralamat di Dk. Damarsari Ds. Adinuso Kec. Subah Kab. Batang.
Bahwa terdakwa dan sdri. FIDAYANTI saling menyukai dan sejak tanggal 13 Oktober 2015 saya berpacaran dengan sdri. FIDAYANTI, terdakwa sudha dua kali melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi FIDAYANTI.
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 wib terdakwa bersama dengan sdr. YUDA, sdr. HENDI dan sdri. FIDAYANTI nongkrong di depan SPBU Jrakah Payung sambil ngobrol-ngobrol sampai sekira pukul 01.30 wib;
Bahwa selanjutnya dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor sepakat untuk pulang kerumah terdakwa dengan terdakwa berboncengan dengan YUDA dan HENDI berboncengan dengan sdri. FIDAYANTI, sampai sekira pukul 02.00 wib hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 kami berempat sampai ke rumah terdakwa yang dalam keadaan kosong;
Bahwa kemudian setelah sampai rumah terdakwa II. sdri. FIDAYANTI langsung masuk ke dalam kamar terdakwa kemudian tidur, sedangkan terdakwa II bersama dengan sdr. HENDI dan sdr. YUDA menonton TV diruang TV di bagian tengah rumah, kemudian sekira pukul 03.30 wib terdakwa melihat sdr. HENDI masuk kedalam kamar dimana sdri. FIDAYANTI sedang tidur didalamnya kemudian menutup pintu dan setelah kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian sdr. HENDI keluar kamar, kemudian tidak lama kemudian sekira pukul 03.45 WIB gantian sdr. YUDA yang masuk kedalam kamar yang ada sdri. FIDAYANTI sedang didalamnya kemudian menutup pintu, kurang lebih 5 (lima) menit kemudian sdr. YUDA keluar dari kamar kemudian sdr. YUDA berkata kepada terdakwa “ GENTIAN KOWE PUR” (gantian kamu Pur);
Bahwa saat itu terdakwa tidak menjawab apa-apa dan langsung masuk kedalam kamar dan terdakwa melihat sdri FIDAYANTI sudah dalam keadaan telanjang tanpa pakaian sedang tiduran diatas kasur, karena terdakwa merasa terangsang akhirnya batang kemaluan terdakwa tegang (ereksi), melihat sdri. FIDYANTI sedang tertidur dalam keadaan telanjang terdakwa langsung melepaskan celana yang terdakwa pakai dan masih mengenakan baju, kemudian dengan cara perlahan terdakwa menindih tubuh sdri. FIDAYANTI dan berusaha memasukkan batang kemaluan terdakwa kedalam lubang kemaluannya, kemudian batang kemaluan terdakwa sudah masuk kedalam lubang kemaluan sdri. FIDAYANTI stelah itu terdakwa menggerakkan pantat terdakwa maju mundur, kurang lebih 3 (tiga) menit terdakwa melakukan gerakan tersebut kemudian sdri. FIDAYANTI bangun dan membuka matanya dan segera terdakwa mencabut batang kemaluan terdakwa dari lubang kemaluan sdri. FIDAYANTI, kemudian karena sdri. FIDYANTI hanya diam akhirnya terdakwa bertanya kepada sdri. FIDAYANTI “ KOWE KENOPO KOK DADI KOYO IKI FID? “ (KAMU KENAPA KOK JADI SEPERTI INI?) saat terdakwa bertanya sdri. FIDAYANTI hanya diam kemudian terdakwa memakai pakaian terdakwa lagi dan keluar dari kamar, kemudian setelah terdengar adzan subuh terdakwa bersama sdr. YUDA, sdr. HENDI dan sdri. FIDAYANTI keluar rumah menggunakan sepeda motor pergi jalan-jalan ke jalan baru Sigandu-Ujung negoro.
Bahwa kemudian perbuatan persetubuhan yang kedua terdakwa lakukan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 sekira pukul 04.00 wib saat terdakwa diminta oleh sdr. FIDAYANTI untuk menemaninya di sebuah rumah yang menyewakan kamar di Ds. Jrakah payung Kec. Tulis Kab. Batang, bahwa sekira pukul 20.30 wib hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 saat terdakwa sedang di rumah terdakwa di sms oleh sdri. FIDAYANTI yang isiinya adalah “PUR, KONCONI AKU NANG JRAKAH PAYUNG” (PUR, TEMANI AKU DI JRAKAH PAYUNG) kemudian saya jawab “IYO” (IYA), kemudian terdakwa langsung menyusul sdri. FIDAYANTI ke alamat yang sudah diberitahukan
Bahwa setelah terdakwa bertemu dgn sdri. FIDAYANTI kemudian sdri. FIDAYANTI berkata kepada terdakwa “ AKU WIS NYEWO KAMAR NENG KENE” (aku sudah nyewa kamar disini) kemudian setelah itu terdakwa langsung diajak duduk di teras rumah tersebut sambil minum-minuman ringan sambil ngobrol, kemudian sekira pukul 21.30 wib terdakwa diajak oleh sdri. FIDAYANTI masuk kamar yang sudah disewa oleh sdri. FIDAYANTI, kemudian saat didalam kamar terdakwa dan sdri. FIDAYANTI sempat mengobrol dan terdakwa juga sempat menyatakan bahwa terdakwa menyukai dan mencintai sdri. FIDYANTI dan sdri. FIDYANTI menyatakan bahwa juga menyukai terdakwa, kemudian setelah itu sempat keluar sebentar untuk membeli makan dan kembali lagi masuk kedalam kamar kemudian tidur bersama pada satu tempat tidur, sekira pukul 04.00 wib terdakwa bangun kemudian terdakwa membangunkan sdri. FIDAYANTI dan terdakwa berkata kepada sdri. FIDAYANTI “AKU PINGIN KOYO KUI” (aku pingin kaya gituan) yang maksudnya saya pingin berhubungan badan, kemudian tanpa berkata apa-apa sdri. FIDAYANTI melepaskan celana yang dipakainya dan terdakwa juga melakukan hal yang sama, sampai terdakwa bisa melihat kemaluan sdri. FIDAYANTI dan kemaluan terdakwa pun juga terlihat dan sudah dalam kondisi tegang (ereksi) kemudian terdakwa langsung menindih sdri. FIDAYANTI dari atas dan menciumi bibirnya, sambil terdakwa berusaha memasukkan batang kemaluan terdakwa kedalam lubang kemaluan sdri. FIDAYANTI, setelah batang kemaluan terdakwa masuk kemudian terdakwa menggerakan pantatnya maju mundur sehingga batang kemaluan terdakwa bergerak di lubang kemaluan FIDAYANTI, setelah kurang lebih 10 (sepuluh menit) terdakwa mencabut batang kemauan terdakwa dari lubang kemaluan sdri. FIDAYANTI dan kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa awalnya sdri. FIDAYANTI sendiri yang lebih dahulu mengatakan bahwa sdri. FIDAYANTI mencintai terdakwa dengan mengatakan “ AKU SENENG KARO KOWE, AKU SAYANG KARO KOWE” (AKU SUKA SAMA KAMU, AKU SAYANG SAMA KAMU “, kemudian terdakwa jawab “ AKU JUGA SENENG KOWE, AKU JUGA SAYANG KOWE” ( AKU JUGA SUKA KAMU, AKU JUGA SAYANG KAMU ) kemudian terdakwa juga berkata kepada sdri. FIDAYANTI “ AKU PINGIN KARO KOWE SAK LAWASE, AKU PINGIN MBOJO KARO KOWE “ (AKU MAU SAMA KAMU SELAMANYA, AKU PINGIN NIKAH SAMA KAMU), dan tujuan terdakwa menjawab kalau terdakwa memang sayang dan ingin menikahi sdri. FIDAYANTI adalah karena terdakwa memang merasa sayang kepada sdri. FINDAYANTI dan ingin menjadikannya istri dikemudian hari;
Bahwa terdakwa merasa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak kaan mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan surat Visum Et Repertum Nomor: 277/PKM/XI/2015 tanggal 13 Juli tahun 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemerintah yang bertugas pada Puskesmas Subah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa para terdakwa didakwa di persidangan karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang bernama FIDAYANTI binti KARYADI;
Bahwa terdakwa I sudah empat kali melakukan persetubuhan dengan korban anak Fidayanti, sedangkan terdakwa II Purwoto sudah dua kali;
Bahwa para terdakwa melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang bernama Fidayanti tersebut dengan cara membujuk rayu korban dengan atas dasar perasaan suka sama suka dan bersetatus pacaran;
Bahwa para terdakwa mengetahui jika korban anak yang bernama Fidayanti binti Karyadi masih belum dewasa;
Bahwa para terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban anak bernama Fidayanti atas dasar suka sama suka;
Bahwa Terdakwa I melakukan persetubuhan dengan Fidayanti yang pertama di TK Ds. Kumejing Kec. Subah Kab. Batang, yang kedua terdakwa melakukukan bersama KURDI di rumah yang kamarnya disewakan terletak di depan Pom bensin Jrakah Payung, kemudian yang ketiga terdakwa melakukan juga bersama KURDI dirumah yang kamarnya disewakan terletak di depan Pombensin Jrakah payung hingga yang terakhir kali bersama-sama dengan PURWOTO dan YUHDA di rumah PURWOTO di Dk.Krajan Ds.Sengon Kec.Subah kab.Batang;
Bahwa terdakwa I melakukan persetubuhan dengan korban anak Fidayanti yang pertama di rumah terdakwa, dan yang kedua di lokalisasi Jrakah Payung;
Bahwa para terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa para terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua melanggar pasal 76 D jo 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seorang terdakwa bersalah dan dapat dijatuhi pidana maka perbuatan seseorang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan kepdanya dan oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan penuntut umum yang menurut pandangan majelis lebih memenuhi atas diri dan perbuatan yang terdakwa lakukan sebagaimana keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti-bukti lain di persidangan yaitu dakwaan alternatif kedua yaitu sebagaimana diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan SengajaMelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 Mereka yang melakukan, yang meyuruh lakukan dan yang ikut serta melakukan;
1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud denga unsur “Barang siapa” adalah setiap orang atau subyek hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya, bahwa di persidangan telah dihadapkan dua orang yaitu Terdakwa I bernama HENDI IRAWAN bin KARDUI dan terdakwa II PURWOTO alias KUMPUL bin SLAMET yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam Surat Dakwaan, dan selama dipersidangan ternyata para terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani sehingga tidak ada satupun alasan yang ditemukan dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan atau menghapuskan bertanggung jawab dalam diri kedua terdakwa dan oleh karenanya kedua terdakwa patut untuk dipandang cakap sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum;
2.Unsur “Dengan SengajaMelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut M.v.T. (Memorie van Toelichting) adalah adanya kehendak dan kesadaran dalam diri si pembuat dalam melakukan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa sengaja juga dapat diartikan sebagai suatu sikap batin seseorang yang dengan sadar mengeatahui apa yang diperbuat dan dilakukannya, sedangkan yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk adalah suatu tindakan atau perbuatan memberikan suatu perkataan atau pernyataan yang tidak benar atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kenyataannya. Dan yang diartikan sebagai anak dalam pasal 1 angka ke 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 jo UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan pada saat para terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban FIDAYANTI, para terdakwa telah sepenuhnya mengatahui atau paling tidak patut menduga bahwa saksi Fidayanti binti Karyadi masih tergolong anak-anak karena para terdakwa mengetahui jika saksi Fidayanti binti Karyadi pernah bersekolah di SMP dan belum sempat selesai sudah keluar sekolah;
Menimbang, bahwa hal tersebut dikuatkan dengan adanya fotocopy Akta Kelahiran Fidayanti yang tertulis dalam akte tersebut, dilahirkan tertanggal 14 Juli tahun 2000 sehingga pada waktu kejadian tindak pidana tersebut saksi korban masih berumur 14 tahun dan masih masuk dalam pengertian anak menurut ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 15 tahun 2014 jo UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa I Hendi Irawan dan Terdakwa II. Purwoto bin Slamet dalam melakukan persetubuhan dengan saksi FIDAYANTI memulainya dengan serangkaian kata-kata bohong berupa perkataan akan dinikahi, dan antara para terdakwa dengan korban anak yang bernama Fidayanti tersebut ada hubungan pacaran;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di persidangan para terdakwa telah menyetubuhi korban anak bernama Fidayanti lebih dari sekali, dan mengakibatkan rusaknya selaput dara korban sebagaimana visum et repertum nomor 277/Ver/XI/2015 yang menyatakan bahwa telah terjadi kerusakan selaput dara, berupa robekan lama, dan tidak rata;
Menimbang, bahwa cara para terdalwa melakukan persetubuhan yaitu awalnya terdakwa I dan Terdakwa II (dalam waktu yang tidak bersamaan) mencium dan meremas payudara saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepas baju, kemudian terdakwa melepas baju terdakwa sendiri kemudian terdakwa dan langsung mencium dan meremas payudara saksi korban, dan selanjutnya dalam posisi berbaring terdakwa mencium sambil kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan saksi korban dan melakukan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit dan terdakwa mencabut alat kemaluannya serta mengeluarkan cairan sperma;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan SengajaMelakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya telah terpenuhi menurut hukum;
3.Unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Mereka yang melakukan, Ikut Serta Melakukan dan Menyuruh lakukan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di persidangan, bahwa antara terdakwa I Hendi Irawan bin Kardui dan terdakwa II Purwoto bin Slamet telah nyata terbukti melakukan persetubuhan dengan saksi anak bernama Fidayanti binti Karyadi lebih dari sekali;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para Terdakwa Terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 jo UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan selama berjalannya proses persidangan, Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan dari tindak pidana yang dilakukan para Terdakwa, maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kedua penuntut umum telah terbukti, maka Majelis tidak perlu membuktikan dakwaan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana perlindungan anak juga mengharuskan adanya penjatuhan pidana denda, maka Majelis Hakim akan pula menjatuhkan pidana denda yang besarnya akan dituangkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam, tetapi lebih kepada tujuan membimbing dan membina para Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah masyarakat dan agar para Terdakwa menjadi jera sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa masih berusia relatif muda dan masih memiliki masa depan yang panjang serta perbuatan para terdakwa dilandasi perasaan suka –sama suka dengan korban Fidayanti, maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersbeut tidak semata-mata dikarenakan niat dari para terdakwa melainkan juga karena adanya kehendak dan kerelaan serta keinginan dari korban Fidayanti untuk mendapatkan sejumlah uang guna kepentingan saksi korban sendiri, sehingga tidaklah adil jika kemudian para terdakwa dijatuhi pidana yang sangat berat;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan ini berdasarkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP Majelis akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa ;
Keadaan Yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa melanggar norma agama dan kesusilaan yanag ada di masyarakat;
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak yang harus dilakukan oleh semua orang dewasa termasuk terdakwa;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Perbuatan para terdakwa dilandasi oleh perasaan suka sama suka antara terdakwa dengan korban Fidayanti binti Karyadi;
Perbuatan terdakwa juga dikarenakan adanya keinginan korban Fidayanti untuk mendapatkan sejumlah uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena dalam perkara ini para Terdakwa ditahan serta dikhawatirkan para Terdakwa akan mengulangi perbuatannya atau melarikan diri, maka majelis memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos warna biru, 1 (satu) potong celana jins pendek warna biru, 1 (satu) potong BH warna Kuning, 1 (satu) potong kaos warena merah oleh karena masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Sulistianto, maka barang-barang tersebut agar dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan berkas perkara atas nama terdakwa Sulistianto;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Undang-undang nomor 8 tahun 1981 dan memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundangan serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I. HENDI IRAWAN bin KARDUI dan Terdakwa II. PURWOTO alias KUMPUL bin SLAMET, telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana BERSAMA-SAMAMEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I. HENDI IRAWAN bin KARDUI dan Terdakwa II. PURWOTO alias KUMPUL bin SLAMET, oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Mentapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) potong kaos warna biru,
1 (satu) potong celana jins pendek warna biru,
1 (satu) potong BH warna Kuning,
1 (satu) potong kaos warena merah.
Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan berkas perkara atas nama terdakwa Sulistianto;
6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari KAMIS, TANGGAL 10 MARET 2016 oleh Majelis Hakim : AGUS RAHARDJO, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, ARDIANI, S.H. dan MOCH. ISA NAZARUDIN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, TANGGAL 17 MARET 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FARID MAJEDI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang, serta dihadiri oleh DONNY RAHMAT. S, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang dan terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa;
HAKIM KETUA,
AGUS RAHARDJO, S.H.
HAKIM ANGGOTA,
ARDIANI, S.H. MOCH. ISA NAZARUDIN., S.H.
Panitera Pengganti,
FARID MAJEDI