173/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 173/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BUDIMAN Als BUDI Bin AZHAR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BUDIMAN Als BUDI Bin AZHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain mati”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BUDIMAN Als BUDI Bin AZHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: • 1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki Ninja BM 5881 RO; Dikembalikan kepada saksi Ifan Purwandana; 6. Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 173/PID.Sus/2014/PN.RHL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
---------Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa:-------
Nama lengkap : BUDIMAN Als BUDI Bin AZHAR;----------------------
Tempat lahir : Sei Berombang;---------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 21 tahun/12 Desember 1993;---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Dusun Sepakat RT.02 RW.06 Desa Sungai Kubu Kec. Kubu Kab. Rohil;--------------------------------------
A g a m a : Islam;-------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;-------------------------------------------------
---------Terdakwa dipersidangan secara tegas menolak dan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak tersebut telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
---------Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bagan Siapi-api, berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:-------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 25 Februari 2014 sampai dengan tanggal 16 Maret 2015;--- Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 April 2014;------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim pada Pengadilan Negeri, sejak tanggal 02 April 2014 sampai dengan tanggal 01 Mei 2014;-----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 02 Mei 2014 sampai dengan tanggal diputuskan perkaranya;-------------------------------------------------------
---------Pengadilan Negeri tersebut;--------------------------------------------------------------
---------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini;---------------------------------
---------Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum;---------------
---------Telah mendengar keterangan saksi-saksi;------------------------------------------------
---------Telah menerima dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;------------------------------------------------------------------------------------------
---------Telah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;------------------------------
---------Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari: Kamis, tanggal 26 Juni 2014 yang pada pokoknya berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah menurut hukum dan selanjutnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:------------------------------
Menyatakan terdakwa BUDIMAN Als BUDI Bin AZHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain mati” sebagaimana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;------------
Menjatuhkan Pidana Terhadap terdakwa BUDIMAN Als BUDI Bin AZHAR dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Barang Bukti:---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki Ninja BM 5881 RO;----------------------------
Dikembalikan kepada saksi Ifan Purwandana;--------------------------------------------
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);--------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa dipersidangan telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidanya semula dan terdakwa telah mengajukan duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-85/TPUL/BAA/03/2014, tertanggal Maret 2014, yang selengkapnya adalah sebagai berikut:-------------------------
Bahwa ia terdakwa Budiman Als Budi Bin Azhar pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari di tahun 2014 bertempat di Jl. Lintas Pekanbaru- Bagansiapiapi km. 324 Bagan Punak Kec. Bangko Rokan hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan hilir, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia , yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------Pada hari waktu dan tempat sebagaimana yang telah diterangkan diatas terdakwa berangkat kerja menggunakan sepeda motor merk ninja warna hijau dengan No.Pol. 5881 RO yang tidak dilengkapi dengan lampu penunjuk jalan serta tanpa membawa sim, stnk maupun menggunakan helm selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya dengan kecepatan tinggi antara 80-100km/jam bahwa pada saat itu saksi Sukisno, saksi Sopianto yang sedang berada dipinggir jalan kira-kira jarak 50 meter melihat saksi korban Jasmin hadi keluar dari rumahnya yang pada saat itu hendak melintas menyebrang jalan setelah saksi korban Jasmin hadi berada ditengah jalan datang dari arah kota sepeda motor ninja hijau yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan tinggi langsung menabrak saksi Jasmin hadi yang pada saat itu langsung tidak sadarkan diri selanjutnya saksi Safri son yang pada saat itu melihat tabrakan maut tersebut pada jarak 30 meter langsung mendatangi lokasi dan menolong saksi korban maupun terdakwa yang pada saat itu sama-sama tidak sadarkan diri untuk dibawa kerumah sakit umum daerah bagansiapi-api namun nyawa saksi korban Jasmin hadi tidak dapat ditolong. Bahwa menurut keterangan para saksi sebelum kejadian tabrakan tersebut kondisi jalan lurus berapsal beton, arus lalu lintas pada waktu siang tidak begitu ramai relatif sedang dikarenakan kelalaian pengendara yaitu terdakwa yang tidak melihat jalan dan tanpa dilengkapi surat-surat berkendara mengakibatkan kematian pada korban. Bahwa dijelaskan di surat kematian No.474.3/Sk-bkp/II/2014/03 terlampir didalam berkas perkara ditandatangani oleh kepala desa/lurah bagan punak : SUKRI,SP NIP.19641026 198709 1001
Bahwa hasil visum et repetum dari hasil pemeriksaan RSUD No.002/TU-A-12/2014 pemeriksaan fisik An. H. Jasmin Hadi :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang korban laki-laki berusia 82 (delapan puluh dua) tahun datang dalam keadaan tidak sadarkan diri dijumpai bengkak dan luka robek pada bagian belakang kepala, pendarahan telinga kiri, mulut dan hidung.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
---------Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);--------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
SAKSISUKISNO Als KISNO bin SAMAN, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
bahwa pada saat itu saksi Sukisno, saksi Sopianto yang sedang berada dipinggir jalan kira-kira jarak 50 meter melihat saksi korban Jasmin hadi keluar dari rumahnya yang pada saat itu hendak melintas menyebrang jalan setelah saksi korban Jasmin hadi berada ditengah jalan datang dari arah kota sepeda motor ninja hijau yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan tinggi langsung menabrak saksi Jasmin hadi yang pada saat itu langsung tidak sadarkan diri selanjutnya saksi Safri son yang pada saat itu melihat tabrakan maut tersebut pada jarak 30 meter langsung mendatangi lokasi dan menolong saksi korban maupun terdakwa yang pada saat itu sama-sama tidak sadarkan diri untuk dibawa kerumah sakit umum daerah bagansiapi-api namun nyawa saksi korban Jasmin hadi tidak dapat ditolong. Bahwa menurut keterangan para saksi sebelum kejadian tabrakan tersebut kondisi jalan lurus berapsal beton, arus lalu lintas pada waktu siang tidak begitu ramai relatif sedang dikarenakan kelalaian pengendara yaitu terdakwa yang tidak melihat jalan
---------Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, saksi menyatakan tidak keberatan;--------------------------------------------
SAKSISOPIANTO Als IYAN Bin KERI, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di depan Penyidik dalam perkara terdakwa dan keterangan yang saksi berikan adalah dengan sebenarnya tanpa paksaan ataupun tekanan, dan dalam BAP tersebut saksi memberikan tandatangan;--------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada saat itu saksi Sukisno, saksi Sopianto yang sedang berada dipinggir jalan kira-kira jarak 50 meter melihat saksi korban Jasmin hadi keluar dari rumahnya yang pada saat itu hendak melintas menyebrang jalan setelah saksi korban Jasmin hadi berada ditengah jalan datang dari arah kota sepeda motor ninja hijau yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan tinggi langsung menabrak saksi Jasmin hadi yang pada saat itu langsung tidak sadarkan diri selanjutnya saksi Safri son yang pada saat itu melihat tabrakan maut tersebut pada jarak 30 meter langsung mendatangi lokasi dan menolong saksi korban maupun terdakwa yang pada saat itu sama-sama tidak sadarkan diri untuk dibawa kerumah sakit umum daerah bagansiapi-api namun nyawa saksi korban Jasmin hadi tidak dapat ditolong. Bahwa menurut keterangan para saksi sebelum kejadian tabrakan tersebut kondisi jalan lurus berapsal beton, arus lalu lintas pada waktu siang tidak begitu ramai relatif sedang dikarenakan kelalaian pengendara yaitu terdakwa yang tidak melihat jalan
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;------------------------------------------------------
SAKSISAFRI SON Als FERI Bin DENAN, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di depan Penyidik dalam perkara terdakwa dan keterangan yang saksi berikan adalah dengan sebenarnya tanpa paksaan ataupun tekanan, dan dalam BAP tersebut saksi memberikan tandatangan;--------------------------------------------------------------------------------------
bahwa pada saat itu saksi Sukisno, saksi Sopianto yang sedang berada dipinggir jalan kira-kira jarak 50 meter melihat saksi korban Jasmin hadi keluar dari rumahnya yang pada saat itu hendak melintas menyebrang jalan setelah saksi korban Jasmin hadi berada ditengah jalan datang dari arah kota sepeda motor ninja hijau yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan tinggi langsung menabrak saksi Jasmin hadi yang pada saat itu langsung tidak sadarkan diri selanjutnya saksi Safri son yang pada saat itu melihat tabrakan maut tersebut pada jarak 30 meter langsung mendatangi lokasi dan menolong saksi korban maupun terdakwa yang pada saat itu sama-sama tidak sadarkan diri untuk dibawa kerumah sakit umum daerah bagansiapi-api namun nyawa saksi korban Jasmin hadi tidak dapat ditolong. Bahwa menurut keterangan para saksi sebelum kejadian tabrakan tersebut kondisi jalan lurus berapsal beton, arus lalu lintas pada waktu siang tidak begitu ramai relatif sedang dikarenakan kelalaian pengendara yaitu terdakwa yang tidak melihat jalan
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;------------------------------------------------------
SAKSIIFAN PURWANDANA Als IFAN Bin JABIDI, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberi keterangan di depan Penyidik dalam perkara terdakwa dan keterangan yang saksi berikan adalah dengan sebenarnya tanpa paksaan ataupun tekanan, dan dalam BAP tersebut saksi memberikan tandatangan;--------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa berangkat kerja menggunakan sepeda motor merk ninja warna hijau dengan No.Pol. 5881 RO yang tidak dilengkapi dengan lampu penunjuk jalan serta tanpa membawa sim, stnk maupun menggunakan helm dimana sepeda motor tersebut merupakan milik saksi;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa berangkat kerja menggunakan sepeda motor merk ninja warna hijau dengan No.Pol. 5881 RO yang tidak dilengkapi dengan lampu penunjuk jalan serta tanpa membawa sim, stnk maupun menggunakan helm selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya dengan kecepatan tinggi antara 80-100km/jam bahwa pada saat itu saksi Sukisno, saksi Sopianto yang sedang berada dipinggir jalan kira-kira jarak 50 meter melihat saksi korban Jasmin hadi keluar dari rumahnya yang pada saat itu hendak melintas menyebrang jalan setelah saksi korban Jasmin hadi berada ditengah jalan datang dari arah kota sepeda motor ninja hijau yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan tinggi langsung menabrak saksi Jasmin hadi yang pada saat itu langsung tidak sadarkan diri selanjutnya saksi Safri son yang pada saat itu melihat tabrakan maut tersebut pada jarak 30 meter langsung mendatangi lokasi dan menolong saksi korban maupun terdakwa yang pada saat itu sama-sama tidak sadarkan diri untuk dibawa kerumah sakit umum daerah bagansiapi-api namun nyawa saksi korban Jasmin hadi tidak dapat ditolong. Bahwa menurut keterangan para saksi sebelum kejadian tabrakan tersebut kondisi jalan lurus berapsal beton, arus lalu lintas pada waktu siang tidak begitu ramai relatif sedang dikarenakan kelalaian pengendara yaitu terdakwa yang tidak melihat jalan dan tanpa dilengkapi surat-surat berkendara
--------Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan visum et repetum dari hasil pemeriksaan RSUD No.002/TU-A-12/2014 pemeriksaan fisik An. H. Jasmin Hadi :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang korban laki-laki berusia 82 (delapan puluh dua) tahun datang dalam keadaan tidak sadarkan diri dijumpai bengkak dan luka robek pada bagian belakang kepala, pendarahan telinga kiri, mulut dan hidung.
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:---
1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki Ninja 5881 RO
---------Menimbang, bahwa oleh karena terhadap barang bukti tersebut di atas, yang menurut ketentuan Pasal 181 (1) KUHAP telah dilakukan penyitaan menurut hukum dan Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi, dimana terdakwa serta saksi-saksi telah membenarkannya, maka terhadap barang bukti tersebut, dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti di persidangan serta Visum et Repertum, maka telah diperoleh fakta-fakta yuridis yang berkaitan dengan perkara ini adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berangkat kerja menggunakan sepeda motor merk ninja warna hijau dengan No.Pol. 5881 RO yang tidak dilengkapi dengan lampu penunjuk jalan serta tanpa membawa sim, stnk maupun menggunakan helm selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya dengan kecepatan tinggi antara 80-100km/jam bahwa pada saat itu saksi Sukisno, saksi Sopianto yang sedang berada dipinggir jalan kira-kira jarak 50 meter melihat saksi korban Jasmin hadi keluar dari rumahnya yang pada saat itu hendak melintas menyebrang jalan setelah saksi korban Jasmin hadi berada ditengah jalan datang dari arah kota sepeda motor ninja hijau yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan tinggi langsung menabrak saksi Jasmin hadi yang pada saat itu langsung tidak sadarkan diri selanjutnya saksi Safri son yang pada saat itu melihat tabrakan maut tersebut pada jarak 30 meter langsung mendatangi lokasi dan menolong saksi korban maupun terdakwa yang pada saat itu sama-sama tidak sadarkan diri untuk dibawa kerumah sakit umum daerah bagansiapi-api namun nyawa saksi korban Jasmin hadi tidak dapat ditolong. Bahwa menurut keterangan para saksi sebelum kejadian tabrakan tersebut kondisi jalan lurus berapsal beton, arus lalu lintas pada waktu siang tidak begitu ramai relatif sedang dikarenakan kelalaian pengendara yaitu terdakwa yang tidak melihat jalan dan tanpa dilengkapi surat-surat berkendara mengakibatkan kematian pada korban. Bahwa dijelaskan di surat kematian No.474.3/Sk-bkp/II/2014/03 terlampir didalam berkas perkara ditandatangani oleh kepala desa/lurah bagan punak : SUKRI,SP NIP.19641026 198709 1001
Bahwa hasil visum et repetum dari hasil pemeriksaan RSUD No.002/TU-A-12/2014 pemeriksaan fisik An. H. Jasmin Hadi :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang korban laki-laki berusia 82 (delapan puluh dua) tahun datang dalam keadaan tidak sadarkan diri dijumpai bengkak dan luka robek pada bagian belakang kepala, pendarahan telinga kiri, mulut dan hidung.
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tersebut di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut, dapat diterapkan terhadap diri terdakwa?;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:--------------------------------------------------------
Setiap orang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;---------------------------------------------------------
Dengan mengakibatkan orang lain mati;-------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur setiap orang;---------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini, adalah pelaku (dader) dari tindak pidana atau subyek hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum dan apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur–unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;--------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terdakwa BUDIMAN Als BUDI Bin AZHAR dipersidangan telah mengaku dan menerangkan tentang identitas dirinya nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan sebagaimana tersebut di atas yang ternyata adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, sehingga Majelis berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat error in persona atau kekeliruan dalam mengadili orang;------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur “barangsiapa” telah terpenuhi;---------------------------------------------
Ad.2. Unsur yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;--------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalai/alpa/lupa, berdasarkan KUHPidana serta pendapat para ahli dan Yurisprudensi harus memenuhi 2 syarat, yaitu kurang hati-hati dan kurang menduga-duga;----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa mengenai 2 (dua) syarat tersebut, Prof. MOELJATNO, S.H. memberi catatan, syarat kurang penghati-hatilah yang paling penting, sebab barang siapa tidak mengadakan penghati-hati seperlunya maka berarti juga tidak mengadakan penduga-duga akan akibat yang terjadi;------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa arti kurang hati-hati adalah sikap kurang bertanggungjawab yang dapat berupa antara lain, lalai, kurang cermat, sembrono, ceroboh, kurang teliti/waspada bahkan sikap tidak berusaha mencegah timbulnya akibat yang dilarang/ tidak diijinkan;--------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;---------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan:------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berangkat kerja menggunakan sepeda motor merk ninja warna hijau dengan No.Pol. 5881 RO yang tidak dilengkapi dengan lampu penunjuk jalan serta tanpa membawa sim, stnk maupun menggunakan helm selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya dengan kecepatan tinggi antara 80-100km/jam bahwa pada saat itu saksi Sukisno, saksi Sopianto yang sedang berada dipinggir jalan kira-kira jarak 50 meter melihat saksi korban Jasmin hadi keluar dari rumahnya yang pada saat itu hendak melintas menyebrang jalan setelah saksi korban Jasmin hadi berada ditengah jalan datang dari arah kota sepeda motor ninja hijau yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan tinggi langsung menabrak saksi Jasmin hadi yang pada saat itu langsung tidak sadarkan diri selanjutnya saksi Safri son yang pada saat itu melihat tabrakan maut tersebut pada jarak 30 meter langsung mendatangi lokasi dan menolong saksi korban maupun terdakwa yang pada saat itu sama-sama tidak sadarkan diri untuk dibawa kerumah sakit umum daerah bagansiapi-api namun nyawa saksi korban Jasmin hadi tidak dapat ditolong. Bahwa menurut keterangan para saksi sebelum kejadian tabrakan tersebut kondisi jalan lurus berapsal beton, arus lalu lintas pada waktu siang tidak begitu ramai relatif sedang dikarenakan kelalaian pengendara yaitu terdakwa yang tidak melihat jalan dan tanpa dilengkapi surat-surat berkendara mengakibatkan kematian pada korban;---------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan yuridis tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategori lalai, kurang cermat, kurang waspada atau kurang hati-hati karena terdakwa melaju dengan kencang, sehingga menabrak korban;------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;---------------------------------------
Ad.3. Unsur mengakibatkan orang lain mati;-------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Bahwa hasil visum et repetum dari hasil pemeriksaan RSUD No.002/TU-A-12/2014 pemeriksaan fisik An. H. Jasmin Hadi :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang korban laki-laki berusia 82 (delapan puluh dua) tahun datang dalam keadaan tidak sadarkan diri dijumpai bengkak dan luka robek pada bagian belakang kepala, pendarahan telinga kiri, mulut dan hidung.
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yuridis tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur “mengakibatkan orang lain mati” telah terpenuhi pula secara sah dan meyakinkan menurut hukum;----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;---------------------------
---------Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;---------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dilihat dari sisi tujuan pemidanaan bukanlah penghukuman atau balas dendam akan tetapi tujuan dari pemidanaan adalah pembelajaran agar terdakwa menyadari perbuatan dan akibatnya serta supaya memberikan rasa jera sehingga terdakwa tidak mengulangi perbuatannya;--------------
---------Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan terdakwa telah menyadari kelalaiannya dan menyesali perbuatannya, maka Majelis memandang masa pidana yang akan ditetapkan dalam amar putusan ini telah memenuhi tujuan pemidanaan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:------------------------------------
1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki Ninja 5881 RO
Oleh karena barang bukti tersebut milik saksi IFAN PURWANANDA, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi IFAN PURWANANDA;----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini, maka terdakwa tersebut harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;----------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;-------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:-----------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal;-------------
Hal-hal yang meringankan:------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama dalam proses persidangan dan mengakui terus perbuatannya;---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah di jatuhi pidana;-----------------------------------------------------
Terdakwa berjanji akan lebih berhati-hati di kemudian hari;-----------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada diri terdakwa sudah cukup adil, tepat dan setimpal dengan kadar kesalahan dari terdakwa tersebut;-----------------
---------Mengingat dan memperhatikan, akan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------
Menyatakan terdakwa BUDIMAN Als BUDI Bin AZHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain mati”;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BUDIMAN Als BUDI Bin AZHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;--------
Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------
1 (satu) Unit sepeda motor Kawasaki Ninja BM 5881 RO;-------------------------
Dikembalikan kepada saksi Ifan Purwandana;--------------------------------------------
Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
---------Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari: KAMIS, tanggal 26 Juni 2014 oleh kami: PURWANTA, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RUDY H.P. PELAWI , S.H., dan ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis tersebut diatas dengan dibantu H.P. GULTOM SH. panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, serta dihadiri AJI SUDARMONO, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api dan terdakwa,------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
RUDY H.P. PELAWI, S.H.PURWANTA SH. MH.
ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H.
PANITERA PENGGANTI
H.P. GULTOM SH.