102/PID/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 102/PID/2018/PT KPG
-. ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.B/2018/PN Kpg, tanggal 26 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menyatakan terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 5. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir 6. Menetapkan barang bukti berupa: • Foto copy Surat perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPP.Sidik/ 07. B/I/ 2017/ Ditreskrimum tertanggal 20 Januari 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.1 • Foto copy Berita acara Penyitaaan tertanggal 30 Juni 2016, pukul 18. 30 Wita, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.2 • Foto copy Surat tanda penerimaan alat bukti dari Penyidik Yohanis Wilamira jabatan Penyidik Reskrim Polda NTT kepada Fransiska A.Natalia Fanggidae tertanggal 23 Januari 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.3 • Foto copy Laporan Hasil Masyarakat klarifikasi Ombudsman perwakilan NTT kepada saudara Erna A.P.Fanggidae terkait penanganan perkara baik ditingkat Polres Kupang Kota maupun Polda NTT, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.4 • Foto copy Putusan perdata Nomor : 31/Pdt.G/2017/PN.Kpg, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.5 • Foto copy Putusan perdata Nomor:152/Pdt.G/2017/PN.Kpg, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.6 • Foto copy Putusan Nomor:178/Pdt.G/2017/PN.Kpg, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.7 • Foto copy Pemberitahuan penghentian hasil penyelidikan perkara Pencurian dan Penipuan nomor : LP/B/488/VI/2016/SPK, Resor Kupang Kota tanggal 16 Juni 2016 tentang pencurian yang diberikan tertanggal Kupang, 27 Juli 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.8 • Foto copy Pemberitahuan perkembangan hasil penyilidikan tertanggal 23 Mei 2917, terkait laporan Polisi No.LP/B/449/VI/2016/SPK, Resos Kota Kupang, tertanggal 16 Juni 2016, tentang tindak pidana pencurian, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.9 • Foto copy Laporan polisi Nomor : LP/B/450/VI/2016/SPK Resor Kota Kupang,tertanggal 16 Juni 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.10 • Foto copy Surat tanda terima laporan/Pengaduan Nomor :STTL/B/167/VI/2016/SPKT tertanggal 22 Juni 2016, tindak pidana penggelapan, pelapor Fransiska A.N.Fanggidae terlapor Yaret Ndukonal Cs, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.11 • Foto copy Surat tanda terima laporan/Pengaduan Nomor :STTL/B/227/VIII/2016/SPKT tindak pidana perampasan, terlapor Yohanis Wilamira, S.Sos,Cs., yang selanjutnya diberi tanda bukti T.12 • Foto copy Surat tanda penerima Laporan Nomor STPL/18/VI/2016/Provos tertanggal 17 Juni 2017, Pelapor Erma A.P.Fanggidae, terlapor Iwan Sinaga, Cs,yang selanjutnya diberi tanda bukti T.13 • Foto copy Surat panggilan kepada Erna A.P.Fanggidae, Nomor S.Pgl/1076/XI/2016/ Ditreskrimum tertanggal 02 Nopember 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.14 • Foto copy Surat panggilan Siska A.N.Fanggidae Nomor S.Pgl/1077/XI/2016/Ditreskrimum tertanggal 02 Nopember 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.15 • Foto copy Surat panggilan kepada Robi Toha Nomnor S,.Pgl/599/XI/2016/Ditreskrimum tertanggal 27 Juli 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.16 • Foto copy Surat panggilan kepada, Erma A.P.Fanggidae, Nomor SPG/122/VII/2016/ Reskrim tertanggal 25 Juli 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.17 • Foto copy Surat panggilan kepada Benyamin Taruk Datu, Nomor SPG/609/VI/2016/ Reskrim, tertanggal 21 Juni 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.18 • Foto copy Surat dari Komnas HAM ditujukan kepada Irwasda Polda NTT Perihal permintaan penjelasan penagnanan LP di Polda NTT, tertanggal 06 Februari 2018, yang selanjutnya diberi Surat dari Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian dari DPR-RI Pusat Jakarta, tertanggal 06 Februari 2018, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.19 • Foto copy Surat dari Sekretariat Jenderal dan badan Keahlian dari DPR RI Pusat Jakarta tertanggal 19 Maret 2018, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.20 • Foto copy Surat pemberitahuan perkembangan Hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri Devizi Provesi dan penanganan tertanggal 22 September 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.21 • Foto copy Hasil klarifikasi penanganan SKM atas nama Erna Agustina Paulina Fanggidae, tertanggal 11 Oktober 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.22 • Foto copy Surat tanda terima laporan/pengaduan tentang tindak pidana penghinaan kepada Erna A.P.Fanggidae, Berdasarka laporan Polisi Nomor: STTL/ B/186/V/ 2017/SPKT tertanggal 31 Mei 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.23 • Foto copy Surat tanda terima laporan/pengaduan tentang pidana memberikan pengaduan Palsu keterangan palsu pada persidangan kepada Erna A.P.Fanggidae, berdasarkan laporan Polisi Nomor STTL/B/191/VI/2017/SPKT tertanggal 08 Juni 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.24 • Foto copy Surat Tanda terioma Laporan /pengaduan tentang tindak pidana membuat laporan Palsu kepada Erna A.P.Fanggidae berdasarkan lopran Polisi Nomor STTL/B/196/VI/2017/SPKT, tertanggal 10 Juni 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.25 • Foto copy Surat Tanda terioma Laporan/pengaduan tentang tindak pidana keterangan bohong dan penipuan terhadap pelayanan Publik serta kesaksian palsu pada persidangan di Pengadilan kepada Erna A.P.Fanggidae berdasarkan laporan Polisi Nomor STTL/B/311/IX/2017/SPKT, tertanggal 11 September 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.26 • Foto copy Surat panggilan kepada Erna A.P.Fanggidae berdasarkan laporan polisi Nomor : SP-Pgl/708/VI/2017, Ditkresmum tertanggal 06 Juni 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.27 • Foto copy Surat Panggilan II kepada Erna A.P.Fanggidae Nomor SP-Pgl/730/VI/2017, tertanggal 19 Juni 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.28 • Foto copy Surat panggilan kepada Erna A.P.Fanggidae Nomor SP-Pgl 803/VIII/2017/Ditkreskrimum, tanggal 10 Agustus 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.29 • Foto copy Surat panggilan I kepada Erna A.P.Fanggidae Nomor SP-Gil 1005/X/2017/ Ditkreskrimum, tanggal 30 Oktober 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.30 • Foto copy Somasi yang diberikan Bapak Jermias Dano Fanggidae kepada Aste A.D.Fanggidae, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.31 • Foto copy BPKB atas nama Benyamin Taruk Datu, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.32 • Fotocopy sertifikat Jaminan Fusia perjanjian kredit Fransiska A.N.Fanggidae dari PT.Sinar Mas Finance, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.33 • Foto copy A.N.Fanggidae, pelunasan kredit dari PT.Sinar Mas Finance, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.34 • Foto copy STNK Mobil Inova DH. 1846, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.35 • Fotocopy BPKB Inova DH.1846, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.36 Tetap terlampir di dalam berkas perkara. 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2. 000,00- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 102/PID/2018/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE ; |
| Tempat lahir | : | Kupang ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 47 tahun/13 Agustus 1969 ; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | RT.004/RW.002, Kel. Oebufu, Kec. Oebobo, Kota Kupang ; |
| Agama | : | Protestan ; |
| Pekerjaan | : | Pendeta ; |
| Pendidikan | : | D-3 ; |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ini dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 6 September 2018 Nomor 71/Pid.B/2018/PN Kpg ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 20 Maret 2018 No. Reg. Perk PDM-29/KPANG/Epp.2/03.2018, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE Alias ERNA pada Rabu tanggal 29 Juni 2017 sekira pkul 08:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu bertempat di Ruang SPKT Polda NTT atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kupang "menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi ASTTE FANGGIDAE datang ke Polda NTT untuk membuat laporan polisi, tanpa diketahui oleh saksi ASTTE FANGGIDAE tiba-tiba terdakwa ERNA datang dan masuk ke dalam ruang SPKT tempat saksi ATTE FANGGIDAE membuat laporan polisi;
Bahwa sesampainya di ruangan SPKT tersebut terdakwa kemudian memaki-maki saksi ASTTE FANGGIDAE sambil berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk saksi ASTTE FANGGIDAE, terdakwa mengatakan kepada saksai ASTTE FANGGIDAE “ KURANG AJAR, BIADAB, KAU ISTERI KOLONEL KURANG AJAR, KAU SARJANA HUKUM TAPI BODOK, KAU SUDAH MELALANG BUANA SELURUH NUSANTARA TAPI OTAK PAUD, KAU STRES KARENA KAU PUNYA SUAMI TIDAK JADI DANREM MAKANYA KAU BUAT LAPORAN DISINI”, selain memaki-maki saksi ASTTE FANGGIDAE terdakwa juga menunjukkan tangannya yang dalam keadaan terkepal sambil berkata kepada saksi ASTTE FANGGIDAE “ saya hajar kau nanti”;
Bahwa pada saat terdakwa melontarkan kata-kata tersebut kepada saksi ASTTE FANGGIDAE di ruangan tersebut terdapat banyak orang diantaranya saksi ELTY SILABAN, saksi YARET NIXON NDUKONAK dan petugas Polisi dari Polda NTT;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi ASTTE FANGGIDAE merasa kehormatan dan harga dirinya telah rendahkan dan dihina oleh terdakwa.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Pidana Penuntut Umum tanggal 8 Agustus 2018 No. Reg. Perk PDM-29/KPANG/Epp.2/03.2018 Terdakwa dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGHINAAN” sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut diatas, Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan putusan Nomor 71/Pid.B/2018/PN Kpg pada tanggal 6 September 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 6 September 2018 Nomor 28/Akta Pid/2018/ PN Kpg ;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara saksama kepada Terdakwa pada tanggal 7 September 2018 Nomor 28/Akta.Pid/2018/PN Kpg dan kepada Penuntut Umum pada tanggal 7 September 2018 Nomor 28/Akta.Pid/2018/PN Kpg ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tertanggal 14 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 14 September 2018 yang berisi sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara ini telah menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hokum (Recht-staat). Hukum diciptakan untuk memelihara keseimbangan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat sehingga dapat terwujud masyarakat yang menjunjung tinggi martabat manusia yang berkeadilan dan berkeTuhanan. Sejalan dengan prinsip ini, sudah sepatutnya hukum dapat memberikan sarana perlindungan, pengayoman dan sarana untuk dapat memberikan rasa keadilan terhadap seluruh masyarakat.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 71/Pid.B/2018/PN.Kpg tanggal 06 September 2018 atas nama Terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE belum memenuhi 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan sebagian amar dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang dalam hal menyatakan Terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE bersalah melakukan tindak pidana “PENGHINAAN”, namun kami Jaksa Penuntut Umum sangat tidak sependapat dengan Majelis Hakim dalam hal pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, karena Putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang didambakan oleh masyarakat khususnya bagi korban dan disamping itu Putusan tersebut juga tidak memberikan daya tangkal/ efek jera bagi terdakwa maupun bagi para pelaku tindak pidana penghinaan;
Bahwa dalam perkara ini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGHINAAN”, yang diancam dengan pidana penjara yaitu paling lama 9 (sembilan) bulan. Hal ini sama dengan apa yang dituntut oleh Penuntut Umum dan dalam hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang diucapkan didepan persidangan oleh Majelis Hakim, sehingga setidak–tidaknya dalam putusannya Majelis Hakim tidak menunjukan kesenjangan pemidanaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mana Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Berdasarkan alasan-alasan kami tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, memohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, supaya :
Menerima Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum.
Menyatakan Terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGHINAAN” sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang telah kami ajukan pada persidangan Rabu tanggal 08 Agustus 2018.
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan/ diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 1 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa juga mengajukan Memori Banding tertanggal 1 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 1 Oktober 2018 yang berisi sebagai berikut :
Fakta Persidangan :
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim halaman 15 dari putusan A quo dapat dikutip : “tidak lama setelah Terdakwa berdebat dengan Stef Baba kemudian saksi Astte Fanggidae keluar dari salah satu ruangan yang berada di SPKT dan selanjutnya Terdakwa marah dan mengatakan kepada saksi Astte Fanggidae “kurang ajar, biadab, kau istri colonel kurang ajar, kau sarjana hukum tapi bodoh, kau sudah melanglang buana keseluruh nusantara tapi otak paud, kau stress karna kau punya suami tidak jadi Danrem makanya kau buat laporan disini”.
Bahwa terhadap Pertimbangan hukum Majelis Hakim halaman 15 dari putusan A quo tampak bahwa ada fakta persidangan yang terabaikan atau sengaja diabaikan kalau tidak mau dibilang diplintir, oleh karena sesungguhnya fakta persidangan terungkap bahwa pernyataan Terdakwa diatas adalah balasan terhadap umpatan saksi Astte Fangggidae terhadap Terdakwa dengan Bahasa umpatan bahwa Terdakwa sebagai PENCURI (vide keterangan Saksi Fransiska Fanggidae halaman 8 dan keterangan saksi Marlin Fanggidae serta keterangan Terdakwa halaman 10).
Bahwa terungkap fakta persidangan bahwa kisah pertemuan antara Saksi Astte Fanggidae dan Terdakwa itu bukan tidak beralasan, tetapi sesungguhnya Saksi Astte Fanggidae sudah dan sedang melaporkan Terdakwa pada tanggal 29 Juni 2016 ke SPKT Polda NTT dengan tuduhan PENCURIAN sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP /B /177 /VI /2016 /SPKT Polda NTT, tanggal 29 Juni 2016. (nomor Laporan Polisi tereksplisit dalam Bukti T1) dan hal ini dibenarkan oleh saksi Marli Fanggidae yang saat itu datang bersama saksi Astte A. D Fanggidae dan juga saksi Yaret Ndukonak (Suami saksi Marlin Fanggidae), dan saksi Elti Silaban (Ipar kandung dari Astte A.D Fanggidae atau adik kandung dari suami Astte A.D Fanggidae Kolonel Ranto P.Silaban.
Bahwa atas laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP /B /177 /VI /2016 /SPKT Polda NTT, tanggal 29 Juni 2016 dengan tuduhan pencurian itulahTerdakwa datangke SPKT Polda NTT untuk memenuhi panggilan perwira jaga STEF BABA. Namun berkas perkara pemeriksaan saksi Perwira Jaga Stefanus Baba dan saksi Bripka Ady Riwu tidak dilampirkan dalam berkas perkara juga berkas perkara pemeriksaan terhadap saksi Marlin Fanggidae tidak ada dalam berkas perkara, padahal saksi Marlin Fanggidae mengakui di dalam persidangan bahwa ia di BAP dan juga menandatangani BAP tetapi berkas BAP, dihilangkan oleh penyidik.
Bahwa terungkap pula fakta bahwa terhadap tuduhan Pencurian sebagaimana yang dilaporkan oleh Saksi Astte Fanggidae dengan nomor : LP/B/177/VI/2016/SPKT Polda NTT, tanggal 29 Juni 2016 yang kemudian oleh Penyidik telah di SP3 pada tanggal 20 Januari 2017 (vide bukti P1/T1);
Bahwa fakta persidangan ini sesungguhnya merupakan sebuah ceritera utuh yang tidak dapat dipisahkan oleh karena ceritera itu sesungguhnya adalah ceritera sebab akibat (adanya causalitas), sebagaimana diuraikan berikut ini:
Bahwa “adanya umpatan bahwa Terdakwa PENCURI oleh Saksi Astte Fanggidae, maka lahirlah umpatan balik dari Terdakwa: “ kurang ajar, biadab, kau istri colonel kurang ajar, kau sarjana hukum tapi bodoh, kau sudah melanglang buana keseluruh nusantara tapi otak paud, kau stress karna kau punya suami tidak jadi Danrem makanya kau buat laporan disini”.
Bahwa umpatan Saksi Astte Fanggidae lah pemicu balasan dari Terdakwa;
Bahwa tidak ada asap tanpa ada api;
Bahwa peristiwa a quo maka bila merujuk pada Teori Kausalitas khususnya Teori Adequat Veroozaking (penyebaban yang dapat dikira-kirakan) yang menurut Von Bar (vide Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro,SH, dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Ketiga, Refika Aditama, 2003, halaman 62-63 dan vide Prof Satochid Kartanegara,SH, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, halaman 184 ), maka dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan Terdakwa adalah akibat dari sebab dari umpatan Saksi Astte Fanggidae.
Bahwa dengan demikian maka sejatinya perbuatan Terdakwa tidak dapat dilihat sebelah mata saja tanpa melihat pula apa yang dilakukan Saksi Astte Fanggidae.
Pertimbangan Unsur-Unsur Tindak Pidana :
Mengenai unsur-unsur tindak pidana, Pembanding/Terdakwa hanya akan menguliti unsur Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan alasan bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur dimaksud, maka dengan sendirinya maka unsur-unsur yang lain pun sekalipun terpenuhi menjadi tidak bermakna.
Unsur sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Unsur sengaja ini maksudnya adalah pelaku mempunyai ini atau berupa adanya pengetahuan dan kesadaran ingin mewujudkan akibat yang dilarang undang-undang, yaitu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Sedangkan yang dimaksud dengan kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat, perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan yang menyebabkan seseorang akan merasa tersinggung.
Bahwa Unsur sengaja menyerang kehormatan seseorang sebagaimana yang dituduhkan kepada Terdakwa, bila dikaitkan dengan fakta persidangan maka sesungguhnya pernyataan Terdakwa bahwa Saksi Astte Fanggidae :“kurang ajar, biadab, kau istri colonel kurang ajar, kau sarjana hukum tapi bodoh, kau sudah melanglang buana keseluruh nusantara tapi otak paud, kau stress karna kau punya suami tidak jadi Danrem makanya kau buat laporan disini” bukan sesuatu yang disengajakan bahkan direncanakan. Oleh karena pernyataan A quo ini sebagai sebuah sikap spontanitas atas pernyataan menuduh dari Saksi Astte Fanggidae terhadap Terdakwa dengan perkataan“Pencuri”.
Bahwa sikap spontanitas ini dalam keseharian hidup bermasyarakat adalah sikap yang natural/alamiah dan bukan masuk dalam kategori sengaja/berniat.
Bahwa sikap spontanitas ini dikaitkan dengan Teori Adequat Veroozaking (penyebaban yang dapat dikira-kirakan) dari Von Bar, maka sesungguhnya yang pantas dipersalahkan adalah penyebab dari akibat yakni Saksi Astte Fanggidae yang telah sengaja mengumpat Terdakwa agar Terdakwa segera membalas umpatannya. Dengan demikian orang yang membuat sebab itulah yang bertangung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan karena saksi Astte Fanggidae bukan hanya pertama kali menyerang kehormatan Terdakwa dengan tuduhan-tuduhan palsu sesuai dengan Vide: T8, T9,T17, T18, dan T22 sering melakukan hal ini terhadap Terdakwa, bahkan saksi Astte Fanggidae pun terbukt yang benar-benar menekan psikis Jermias D.Fanggidae ( Bapak Kandung Saksi Astte Fanggidae dan Terdakwa) dengan cara melaporkan ayah kandung dan adik-adik kandung ke pihak kepolisian bahkan melantarkan ayah kandung sekalipun telah menerima hibah tanah (vide: Bukti T 7) tentang putusan perkara nomor 178.Pdt.G/2017/PN.KPG.
Bahwa pernyataan saksi Astte Fanggidae yang menyebut Terdakwa sebagai pencuri, dikuatkan dengan keberadaan saksi Astte Fanggidae di SPKT Polda NTT pada tanggal 29 juni2016 untuk melaporkan Terdakwa dengan dugaan Pencurian Mobil Innova warna hitam dengan nomor polisi DH 1846 AM dengan nomor rangka MHFXW42G6B 2201766, Nomor Mesin 1TR7182568 (vide bukti T.2)
Bahwa dengan laporan dugaan pencurian oleh Terdakwa yang dilaporkan oleh saksi Astte Fanggidae pada tanggal 29 juni 2016, menunjukan bahwa saksi Astte Fanggidae sudah merancang tuduhan bahwa Terdakwa lah yang mencuri mobil innova sebagaimana dimaksud bukti T.1. dan atas laporan saksi Astte A.D Fanggidae terdakwa yang menjadi korban, tetapi suami Fransiska Fanggidae yaitu Almarhum Robi Toha yang saat itu dalam keadaan sakit kanker stadium empat terseret juga di dalam keterangan palsu yang dibuat oleh saksi Astte A.D Fanggidae pada SPKT Polda NTT. (Vide: T5, T6, T16).
Bahwa dengan demikian maka unsur sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang sebagaimana dituntut oleh JPU dalam perkara a quo, tidak bisa dipandang secara terpisah-pisah tanpa mengaitkannya pula dengan kesengajaan yang dirancang oleh saksi Astte Fanggidae.
Bahwa Menurut Prof van Hammel (vide Drs. P.A.F. Lamintang, SH, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti,1997,Halaman 292) pada delik-delik yang oleh undang-undang telah disyaratkan bahwa delik-delik itu harus dilakukan dengan sengaja, opzet itu hanya dapat ditujukan kepada :
Tindakan-tindakan, baik tindakan untuk melakukan sesuatu maupun tindakan untuk tidak melakukan sesuatu;
Tindakan untuk menimbulkan sesuatu akibat yang dilarang oleh undang-undang;
Dipenuhinya unsur selebihnya dari delik yang bersangkutan.
Bahwa oleh karena itu Pasal 310 ayat (1) bagian dari delik opzet atau sengaja dan hal mana ditunjukkan oleh adanya “Unsur dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang”.
Bahwa dengan demikian, bila dikaitkan dengan fakta persidangan bahwa pernyataan Terdakwa yang dikemukakan pada saat berada di Ruang SPKT Polda NTT pada tanggal 29 Juni 2016 itu, Terdakwa sendiri sama sekali tidak menghendaki atau tidak sengaja atau tidak serta merta membuat pernyataan : “kurang ajar, biadab, kau istri kolonel kurang ajar, kau sarjana hukum tapi bodoh, kau sudah melanglang buana keseluruh nusantara tapi otak paud, kau stress karna kau punya suami tidak jadi Danrem makanya kau huat laporan disini” , jikalau tidak didahului oleh pernyataan Saksi Asste Fanggidae yang menyebut Terdakwa sebagai PENCURI dan sikap Terdakwa ini adalah sebuah sikap spontanitas yang natural atau alamiah.
Bahwa oleh karena Terdakwa sama sekali tidak sengaja dan/atau meniatkan pernyataan a quo, maka dengan demikian maka Unsur dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang tidak terbukti.
Bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, maka pantaslah Pembanding/Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukuma tau dibebaskan.
Tentang Proses Persidangan :
Bahwa Majelis hakim a quo yang memeriksa perkara a quo telah tidak professional memeriksa perkara a quo oleh karena telah mengeluarkan Penetapan untuk memanggil dan memeriksa Saksi Verbalisan, tetapi sekalipun Saksi Verbalisan tidak datang, tidak ada upaya paksa dari Majelis Hakim a quo untuk secara serius menindaklanjuti ketidakhadiran Saksi Verbalisan yang mana sangat merugikan Terdakwa oleh karena keterangan BAP yang dilampirkan JPU berbeda dengan yang dikatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di penyidikan juga keterangan-keterangan saksi yang hadir dalam persidangan.
Bahwa dalam BAP dua alat bukti yang menjadi dasar Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka adalah keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli yakni keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Namun keterangan ahli hukum pidana dan keterangan ahli bahasa tersebut diminta oleh Terdakwa supaya dihadirkan dalam persidangan UNTUK DI DENGARKETERANGAN DIDALAM PERSIDANGAN SEBAGAI SATU FAKTA PERSIDANGAN namun jaksa tidak bisa menghadirkan, sehingga keterangan ahli hukum pidana maupun keterangan ahli bahasa keterangan yang bukan di dapat dalam persidangan tetapi keterangan yang di dapat dalam BAP. Terdakwa juga memohon agar menghadirkan saksi verbalisan untuk mempertanggungjawabkan berkas perkara, dan pemanggilan kepada mereka ada tiga kali penetapan pengadilan namun mereka pun tidak bisa dihadirkan oleh jaksa. Ketika Terdakwa mengajukan keberatan bahwa yang dimaksudkan dengan keterangan saksi hukum pidana dan saksi ahli bahasa bukan keterangan yang dibuat dalam BAP tetapi keterangan saksi ahli yang harus kita dengar DIDALAM PERSIDANGAN namun hakim mengatakan bahwa tidak perlu memaksa kehadiran mereka kalau mereka tidak mau hadir, karena justru ketidakhadiranmerekamenguntungkan Terdakwa dan atas dasar rasa keadilan hakim ketua membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan, perkataan hakim ketua ini dalam fakta persidangan didengar juga oleh pemantau persidangan dari KOMISI YUDISIAL PERWAKILAN NTT yang ikut juga dalam pemantauan di persidangan pada pengadilan Negeri Klas 1A Kupang ternyata keputusan hakim berbeda dengan fakta yang ada dalam persidangan. Terhadap hal ini Terdakwa merasa haknya dikebiri dan karenanya merugikan Terdakwa.
Analisis Hukum :
Bahwa menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam bukunya berjudul Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Penerbit PT. Refika Aditama, Tahun 2003, pada halaman 100 pada pokoknya menerangkan bahwa :
Oleh ayat 3 dari Pasal 310 disebutkan juga hal yang menghilangkan sifat melanggar hukum dari penistaan sehingga si pelaku tidak boleh dihukum yaitu kenyataan bahwa si pelaku mengeluarkan tuduhan yang bersifat menghina ini untuk kepentingan umum (algemeen belang) atau mutlak perlu untuk membela sesuatu.
Hal membela sesuatu ini kiranya hampir selalu berupa membela kepentingan si pelaku sendiri yang lebih dulu diserang oleh si korban.
Dengan demikian pada tanggal 29 Juni 2017 saksi ASTTE FANGGIDAE datang ke SPKT Polda NTT untuk membuat laporan polisi terhadap Terdakwa, lalu Komandan Piket STEF BABA menyuruh Bripka Ady Riwu untuk menjemput paksa Terdakwa dari rumahnya di Jalan Bundaran PU Kel.TDM ke SPKT POLDA NTT sebagai akibat dari saksi ASTTE FANGGIDAE membuat laporan polisi di SPKT POLDA NTT pada tanggal 29 Juni 2016 dengan laporan bahwa Mobil Innova DH 1846 AM milik saksi RANTO P. SILABAN dan ASTTE FANGGIDAE dicuri oleh Terdakwa sebagaimana Laporan Polisi No : LP/B/177/VI/2016/SPKT tanggal 29 Juni 2016, padahal Mobil Innova DH 1846 AM tersebut adalah milik FRANSISKA A.N. FANGGIDAE yang merupakan adik kandung Terdakwa dan tinggal serumah. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa semata-mata hanya KARENA TERPAKSA UNTUK MEMBELA DIRI.
Bahwa saksi korban ASTTE FANGGIDAE benar-benar melakukan hal-hal yang BIADAB dan KURANG AJAR terhadap Terdakwa sehingga kata-kata yang dikeluarkan oleh Terdakwa sangat beralasan karena saksi korban ASTTE FANGGIDAE dalam membuat laporan polisi terhadap Terdakwa di SPKT POLDA NTT tanpa didukung data primer seperti BPKB, STNK, atau data kepemilikan lainnya guna menunjang laporan polisi tindak pidana pencurian Mobil Innova DH 1846 AM yang dilakukan oleh Terdakwa, tapi justru Terdakwa dijemput paksa dari rumah Terdakwa ke SPKT POLDA NTT oleh petugas piket pada SPKT POLDA NTT pada hari itu juga. Apalagi laporan polisi yang dibuat oleh saksi korban ASTTE FANGGIDAE tersebut tidak cukup bukti sehingga penyidikan telah dihentikan serta Mobil Innova DH 1846 AM yang telah disita diserahkan kembali sesuai Surat Perintah Penghentian Penyidikan No : SPP.Sidik/07.b/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 dan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti tanggal 23 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA NTT kepada Fransiska A.N. Fanggidae sebagai pemilik sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa bukan merupakan perbuatan yang merusak kehormatan atau nama baik saksi korban ASTTE FANGGIDAE seperti yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum karena apa yang dilakukan oleh saksi korban Astte Fanggidae kepada Terdakwa dengan cara melaporkan tindak pidana pencurian Mobil Innova DH 1846 AM yang dituduhkan tanpa bukti kepada Terdakwa adalah merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan Terdakwa terlebih dahulu sehingga Terdakwa dijemput paksa ke SPKT Polda NTT akibat laporan polisi yang hanya menuduh tanpa bukti oleh saksi korban Astte Fanggidae, maka pada saat itu juga di SPKT Polda NTT Terdakwa mengeluarkan kata-kata “KURANG AJAR, BIADAB, KAU ISTERI KOLONEL KURANG AJAR, KAU SARJANA HUKUM TAPI BODOK, KAU SUDAH MELALANG BUANA SELURUH NUSANTARA TAPI OTAK PAUD, KAU STRES KARENA KAU PUNYA SUAMI TIDAK JADI DANREM MAKANYA KAU BUAT LAPORAN DISINI”.
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat dibenarkan oleh hukum karena menurut teori hukum pidana bahwa pembelaan terpaksa atau noodwer hanya dapat dibenarkan jika terjadi serangan saat itu juga dan serangan itu melawan hukum.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pembanding/Terdakwa mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/ Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.B/2018/ PN.KPG tanggal 6 September 2018 dan ditinjau kembali dengan mengadili sendiri yaitu membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
MenyatakanPembanding/Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Penghinaan.
Menyatakan Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging) Jaksa Penuntut Umum;
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pembanding/Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE pada keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Memori Banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan/ diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 5 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding dari Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 17 Oktober 2018 yang berisi sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan terdakwa didalam memori banding terdakwa tersebut terlalu prematur dan mengada-ada dan terdakwa hanya berusaha untuk menghindar dari adanya pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban. Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan didapatkan fakta bahwa benar terdakwa telah melakukan penghinaan terhadap saksi korban dengan mengatakan “KURANG AJAR, BIADAB, KAU ISTERI KOLONEL KURANG AJAR, KAU SARJANA HUKUM TAPI BODOK, KAU SUDAH MELALANG BUANA SELURUH NUSANTARA TAPI OTAK PAUD, KAU STRES KARENA KAU PUNYA SUAMI TIDAK JADI DANREM MAKANYA KAU BUAT LAPORAN DISINI”.
Bahwa BAP terdakwa, BAP saksi-saksi, maupun BAP Ahli didalam berkas penyidikan telah dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa, saksi-saksi, maupun ahli dan sebelum memberikan keterangannya didalam BAP Penyidikan terhadap saksi-saksi dan ahli telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Oleh karena Peuntut Umum telah memanggil ahli sebanyak tiga kali secara sah dan patut untuk hadir di persidangan tetapi ahli berhalangan untuk hadir, maka Penuntut Umum telah memohon kepada Ketua Majelis agar terhadap keterangan ahli didalam BAP untuk dibacakan di persidangan dan terhadap permohonan dari Penuntut Umum tersebut Ketua Majelis telah menyetujuinya dengan pertimbangan bahwa keterangan ahli didalam BAP telah diberikan di bawah sumpah.
Bahwa Penuntut Umum sependapat dengan beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan’. Penuntut umum juga berpendapat bahwa tindakan saksi korban yang pada saat itu sedang berada di Kantor SPKT Polda NTT untuk membuat laporan polisi terhadap terdakwa adalah merupakan tindakan yang dibenarkan oleh Undang-undang karena seseorang yang merasa dilanggar hak nya berhak untuk membuat laporan di Kantor Kepolisian, sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban pada saat terdakwa bertemu dengan saksi korban di Kantor SPKT Polda NTT yang kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban dengan mengatakan “KURANG AJAR, BIADAB, KAU ISTERI KOLONEL KURANG AJAR, KAU SARJANA HUKUM TAPI BODOK, KAU SUDAH MELALANG BUANA SELURUH NUSANTARA TAPI OTAK PAUD, KAU STRES KARENA KAU PUNYA SUAMI TIDAK JADI DANREM MAKANYA KAU BUAT LAPORAN DISINI ” adalah bentuk perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban, oleh karenanya perbuatan terdakwa tersebut tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan yang semata-mata hanya karena terpaksa membela diri.
Akan tetapi Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan, dikarenakan fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya telah melakukan penghinaan terhadap saksi korban bahkan didalam persidangan terdakwa tidak pula menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf terhadap saksi korban. Oleh karenanya Penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan karena pidana percobaan tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang didambakan oleh masyarakat khususnya bagi saksi korban dan disamping itu Putusan tersebut juga tidak memberikan daya tangkal/ efek jera bagi terdakwa maupun bagi para pelaku tindak pidana penghinaan.
Bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 71/Pid.B/2018/PN.Kpg tanggal 06 September 2018 perlu diperbaiki karena dasar penjatuhan hukuman terhadap terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE belum memadai baik dilihat dari segi Edukatif, Preventif, Korektif maupun Represif.
Berdasarkan alasan-alasan kami tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, memohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, supaya :
Menolak permohonan Banding terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE;
Menyatakan Terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGHINAAN” sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 18 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding dari Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 23 Oktober 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terhadap keberatan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat dari Pembanding/Jaksa Penuntut Umum yang pada intinya menyatakan :
Bahwa hukum diciptakan untuk memeliara keseimbangan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat untuk dapat memberikan rasa keadilan terhadap seluruh masyakat khususnya bagi korban, maka Jaksa Penuntut Umum sangat tidak sependapat dengan Majelis Hakim dalam hal pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa karena Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.B/2018/PN.Kpg tanggal 6 September 2018 atas nama Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE belum memenuhi 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) bulan oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGHINAAN” yang diancam dengan pidana penjara yaitu paling lama 9 (sembilan) bulan.
Bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pembanding/Jaksa Penuntut Umum pada point 1 diatas adalah mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terlalu ringan. Bahwa mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terlalu ringan, Majelis Hakim bebas memilih lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Hukum Pidana Umum berbeda dengan ancaman hukuman dalam Hukum Pidana Khusus yang ancaman hukuman sudah ditetapkan batas minimal dan batas maksimal, maka Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan lamanya pidana kurang dari batas minimal dan tidak boleh lebih dari batas maksimal.
Bahwa dengan pertimbangan Judex Factie tingkat pertama tersebut, telah jelas dalil Pembanding tidak berdasar hukum oleh karenanya Memori Banding Pembanding/Jaksa Penuntut Umum haruslah ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa Terbanding/Terdakwa sangat tidak sependapat dengan Memori Banding Pembanding /Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.B /2018/PN.Kpg tanggal 6 September 2018 atas nama Terdakwa ERNA AGUS TINHA PAULINA FANGGIDAE dan sangat tidak sependapat dengan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.B/2018/PN.Kpg tanggal 6 September 2018 atas nama Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE karena perbuatan yang dilakukan oleh Terbanding/Terdakwa semata-mata dilakukan sebagai sebuah sikap spontanitas ini dikaitkan dengan Teori Adequat Veroozaking (penyebaban yang dapat dikira-kirakan) dari Von Bar, maka sesungguhnya yang pantas dipersalahkan adalah penyebab dari akibat yakni Saksi Astte Fanggidae yang telah sengaja mengumpat Terdakwa agar Terdakwa segera membalas umpatannya. Dengan demikian orang yang membuat sebab itulah yang bertangung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan (selengkapnya dapat dibaca dalam Memori Banding Pembanding/ Terdakwa dalam perkara aquo yang telah diajukan sebelumnya sebelum Kontra Memori Banding ini diajukan oleh Terbanding/Terdakwa).
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Terbanding/Terdakwa mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan :
Menerima dan mengabulkan Kontra Memori Banding dari Terbanding/ Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.B/2018/ PN.KPG tanggal 6 September 2018 dan ditinjau kembali dengan mengadili sendiri yaitu membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Menyatakan Terbanding/Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Penghinaan”.
Menyatakan Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari semua dakwaan maupun tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging) Jaksa Penuntut Umum;
Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Pembanding/Terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE pada keadaan semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan/ diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 29 Oktober 2018 ;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini, sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas masing-masing dengan Nomor 71/Pid.B/2018/PN Kpg, tanggal 1 Oktober 2018 dan Nomor 71/Pid.B/2018/PN Kpg, tanggal 22 Oktober 2018, akan tetapi Penuntut Umum dan Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Banding akan mempertimbangkan permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa dengan memperhatikan ketentuan dari pasal 233, pasal 234 Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang tata cara dan tenggang waktu banding diajukan;
Menimbang, bahwa permintaan untuk pemeriksaan di Tingkat Banding oleh Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan Tanggal 6 September 2018, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.B/2018/PN Kpg, tertanggal 6 September 2018, selanjutnya bila diperhatikan ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan didalam pasal 233, pasal 234 Undang –Undang Hukum Acara Pidana tersebut, ternyata menurut Majelis Hakim Banding tidak terdapat suatu ketentuan dan syarat-syarat yang disimpangi atau dilanggar, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan Memori Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa serta Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa juga penjatuhan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.B/2018/PN Kpg, tertanggal 6 September 2018, dapat Majelis Hakim pertimbangkan berikut ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding setelah mempelajari segala sesuatunya terhadap berkas perkara terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE, termasuk fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan berpedoman dari berita acara persidangannya, Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.B/2018/PN Kpg, tertanggal 6 September 2018, maka Majelis Hakim Banding berpendapat mengenai pertimbangan fakta-fakta hukum yang didapat serta terungkap dipersidangan yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, sudah dipandang tepat dan benar, serta didukung pula oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dalam Memori Banding dan Kontra Memori Banding yang diajukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sudah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Banding dalam perkara ini juga sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa ERNA AGUSTHINA PAULINA FANGGIDAE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Penghinaan " sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, oleh karena itu pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya tersebut Majelis Hakim Banding ambil alih untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tidak mempertimbangkan barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa yaitu berupa :
Foto copy Surat perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPP.Sidik/07.B/I/ 2017/ Ditreskrimum tertanggal 20 Januari 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.1;
Foto copy Berita acara Penyitaaan tertanggal 30 Juni 2016, pukul 18.30 Wita, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.2;
Foto copy Surat tanda penerimaan alat bukti dari Penyidik Yohanis Wilamira jabatan Penyidik Reskrim Polda NTT kepada Fransiska A.Natalia Fanggidae tertanggal 23 Januari 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.3;
Foto copy Laporan Hasil Masyarakat klarifikasi Ombudsman perwakilan NTT kepada saudara Erna A.P.Fanggidae terkait penanganan perkara baik ditingkat Polres Kupang Kota maupun Polda NTT, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.4;
Foto copy Putusan perdata Nomor : 31/Pdt.G/2017/PN.Kpg, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.5;
Foto copy Putusan perdata Nomor:152/Pdt.G/2017/PN.Kpg, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.6;
Foto copy Putusan Nomor:178/Pdt.G/2017/PN.Kpg, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.7;
Foto copy Pemberitahuan penghentian hasil penyelidikan perkara Pencurian dan Penipuan nomor : LP/B/488/VI/2016/SPK, Resor Kupang Kota tanggal 16 Juni 2016 tentang pencurian yang diberikan tertanggal Kupang, 27 Juli 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.8;
Foto copy Pemberitahuan perkembangan hasil penyilidikan tertanggal 23 Mei 2917, terkait laporan Polisi No.LP/B/449/VI/2016/SPK, Resos Kota Kupang, tertanggal 16 Juni 2016, tentang tindak pidana pencurian, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.9;
Foto copy Laporan polisi Nomor : LP/B/450/VI/2016/SPK Resor Kota Kupang,tertanggal 16 Juni 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.10;
Foto copy Surat tanda terima laporan/Pengaduan Nomor :STTL/B/167/VI/2016/SPKT tertanggal 22 Juni 2016, tindak pidana penggelapan, pelapor Fransiska A.N.Fanggidae terlapor Yaret Ndukonal Cs, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.11;
Foto copy Surat tanda terima laporan/Pengaduan Nomor :STTL/B/227/VIII/2016/SPKT tindak pidana perampasan, terlapor Yohanis Wilamira, S.Sos,Cs., yang selanjutnya diberi tanda bukti T.12;
Foto copy Surat tanda penerima Laporan Nomor STPL/18/VI/2016/Provos tertanggal 17 Juni 2017, Pelapor Erma A.P.Fanggidae, terlapor Iwan Sinaga, Cs,yang selanjutnya diberi tanda bukti T.13;
Foto copy Surat panggilan kepada Erna A.P.Fanggidae, Nomor S.Pgl/1076/XI/2016/ Ditreskrimum tertanggal 02 Nopember 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.14;
Foto copy Surat panggilan Siska A.N.Fanggidae Nomor S.Pgl/1077/XI/2016/Ditreskrimum tertanggal 02 Nopember 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.15;
Foto copy Surat panggilan kepada Robi Toha Nomnor S,.Pgl/599/XI/2016/Ditreskrimum tertanggal 27 Juli 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.16;
Foto copy Surat panggilan kepada, Erma A.P.Fanggidae, Nomor SPG/122/VII/2016/ Reskrim tertanggal 25 Juli 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.17;
Foto copy Surat panggilan kepada Benyamin Taruk Datu, Nomor SPG/609/VI/2016/ Reskrim, tertanggal 21 Juni 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.18;
Foto copy Surat dari Komnas HAM ditujukan kepada Irwasda Polda NTT Perihal permintaan penjelasan penagnanan LP di Polda NTT, tertanggal 06 Februari 2018, yang selanjutnya diberi Surat dari Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian dari DPR-RI Pusat Jakarta, tertanggal 06 Februari 2018, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.19;
Foto copy Surat dari Sekretariat Jenderal dan badan Keahlian dari DPR RI Pusat Jakarta tertanggal 19 Maret 2018, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.20;
Foto copy Surat pemberitahuan perkembangan Hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri Devizi Provesi dan penanganan tertanggal 22 September 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.21;
Foto copy Hasil klarifikasi penanganan SKM atas nama Erna Agustina Paulina Fanggidae, tertanggal 11 Oktober 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.22;
Foto copy Surat tanda terima laporan/pengaduan tentang tindak pidana penghinaan kepada Erna A.P.Fanggidae, Berdasarka laporan Polisi Nomor: STTL/ B/186/V/ 2017/SPKT tertanggal 31 Mei 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.23;
Foto copy Surat tanda terima laporan/pengaduan tentang pidana memberikan pengaduan Palsu keterangan palsu pada persidangan kepada Erna A.P.Fanggidae, berdasarkan laporan Polisi Nomor STTL/B/191/VI/2017/SPKT tertanggal 08 Juni 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.24;
Foto copy Surat Tanda terioma Laporan /pengaduan tentang tindak pidana membuat laporan Palsu kepada Erna A.P.Fanggidae berdasarkan lopran Polisi Nomor STTL/B/196/VI/2017/SPKT, tertanggal 10 Juni 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.25;
Foto copy Surat Tanda terioma Laporan/pengaduan tentang tindak pidana keterangan bohong dan penipuan terhadap pelayanan Publik serta kesaksian palsu pada persidangan di Pengadilan kepada Erna A.P.Fanggidae berdasarkan laporan Polisi Nomor STTL/B/311/IX/2017/SPKT, tertanggal 11 September 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.26;
Foto copy Surat panggilan kepada Erna A.P.Fanggidae berdasarkan laporan polisi Nomor : SP-Pgl/708/VI/2017, Ditkresmum tertanggal 06 Juni 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.27;
Foto copy Surat Panggilan II kepada Erna A.P.Fanggidae Nomor SP-Pgl/730/VI/2017, tertanggal 19 Juni 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.28;
Foto copy Surat panggilan kepada Erna A.P.Fanggidae Nomor SP-Pgl 803/VIII/2017/Ditkreskrimum, tanggal 10 Agustus 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.29;
Foto copy Surat panggilan I kepada Erna A.P.Fanggidae Nomor SP-Gil 1005/X/2017/ Ditkreskrimum, tanggal 30 Oktober 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.30;
Foto copy Somasi yang diberikan Bapak Jermias Dano Fanggidae kepada Aste A.D.Fanggidae, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.31;
Foto copy BPKB atas nama Benyamin Taruk Datu, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.32;
Fotocopy sertifikat Jaminan Fusia perjanjian kredit Fransiska A.N.Fanggidae dari PT.Sinar Mas Finance, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.33;
Foto copy A.N.Fanggidae, pelunasan kredit dari PT.Sinar Mas Finance, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.34;
Foto copy STNK Mobil Inova DH. 1846, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.35;
Fotocopy BPKB Inova DH.1846, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.36;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari barang bukti tersebut yang berupa fotocopy tidak ada relevansinya, dengan tindak pidana yang didakwakan dan telah dinyatakan terbukti tersebut, maka barang bukti tersebut tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 6 September 2018 Nomor 71/Pid.B/2018/PN Kpg yang dimintakan banding tersebut dengan melakukan perbaikan atas barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa seperti tersebut diatas, dengan amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana sesuai pasal 197 ayat (1) huruf i jo pasal 222 KUHAP, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ;
Mengingat:
Pasal 310 Ayat (1) KUHP ;
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71/Pid.B/2018/PN Kpg, tanggal 26 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menyatakan terdakwa ERNA AGUSTINHA PAULINA FANGGIDAE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Foto copy Surat perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPP.Sidik/07.B/I/ 2017/ Ditreskrimum tertanggal 20 Januari 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.1;
Foto copy Berita acara Penyitaaan tertanggal 30 Juni 2016, pukul 18.30 Wita, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.2;
Foto copy Surat tanda penerimaan alat bukti dari Penyidik Yohanis Wilamira jabatan Penyidik Reskrim Polda NTT kepada Fransiska A.Natalia Fanggidae tertanggal 23 Januari 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.3;
Foto copy Laporan Hasil Masyarakat klarifikasi Ombudsman perwakilan NTT kepada saudara Erna A.P.Fanggidae terkait penanganan perkara baik ditingkat Polres Kupang Kota maupun Polda NTT, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.4;
Foto copy Putusan perdata Nomor : 31/Pdt.G/2017/PN.Kpg, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.5;
Foto copy Putusan perdata Nomor:152/Pdt.G/2017/PN.Kpg, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.6;
Foto copy Putusan Nomor:178/Pdt.G/2017/PN.Kpg, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.7;
Foto copy Pemberitahuan penghentian hasil penyelidikan perkara Pencurian dan Penipuan nomor : LP/B/488/VI/2016/SPK, Resor Kupang Kota tanggal 16 Juni 2016 tentang pencurian yang diberikan tertanggal Kupang, 27 Juli 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.8;
Foto copy Pemberitahuan perkembangan hasil penyilidikan tertanggal 23 Mei 2917, terkait laporan Polisi No.LP/B/449/VI/2016/SPK, Resos Kota Kupang, tertanggal 16 Juni 2016, tentang tindak pidana pencurian, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.9;
Foto copy Laporan polisi Nomor : LP/B/450/VI/2016/SPK Resor Kota Kupang,tertanggal 16 Juni 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.10;
Foto copy Surat tanda terima laporan/Pengaduan Nomor :STTL/B/167/VI/2016/SPKT tertanggal 22 Juni 2016, tindak pidana penggelapan, pelapor Fransiska A.N.Fanggidae terlapor Yaret Ndukonal Cs, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.11;
Foto copy Surat tanda terima laporan/Pengaduan Nomor :STTL/B/227/VIII/2016/SPKT tindak pidana perampasan, terlapor Yohanis Wilamira, S.Sos,Cs., yang selanjutnya diberi tanda bukti T.12;
Foto copy Surat tanda penerima Laporan Nomor STPL/18/VI/2016/Provos tertanggal 17 Juni 2017, Pelapor Erma A.P.Fanggidae, terlapor Iwan Sinaga, Cs,yang selanjutnya diberi tanda bukti T.13;
Foto copy Surat panggilan kepada Erna A.P.Fanggidae, Nomor S.Pgl/1076/XI/2016/ Ditreskrimum tertanggal 02 Nopember 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.14;
Foto copy Surat panggilan Siska A.N.Fanggidae Nomor S.Pgl/1077/XI/2016/Ditreskrimum tertanggal 02 Nopember 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.15;
Foto copy Surat panggilan kepada Robi Toha Nomnor S,.Pgl/599/XI/2016/Ditreskrimum tertanggal 27 Juli 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.16;
Foto copy Surat panggilan kepada, Erma A.P.Fanggidae, Nomor SPG/122/VII/2016/ Reskrim tertanggal 25 Juli 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.17;
Foto copy Surat panggilan kepada Benyamin Taruk Datu, Nomor SPG/609/VI/2016/ Reskrim, tertanggal 21 Juni 2016, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.18;
Foto copy Surat dari Komnas HAM ditujukan kepada Irwasda Polda NTT Perihal permintaan penjelasan penagnanan LP di Polda NTT, tertanggal 06 Februari 2018, yang selanjutnya diberi Surat dari Sekretariat Jenderal Dan Badan Keahlian dari DPR-RI Pusat Jakarta, tertanggal 06 Februari 2018, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.19;
Foto copy Surat dari Sekretariat Jenderal dan badan Keahlian dari DPR RI Pusat Jakarta tertanggal 19 Maret 2018, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.20;
Foto copy Surat pemberitahuan perkembangan Hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri Devizi Provesi dan penanganan tertanggal 22 September 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.21;
Foto copy Hasil klarifikasi penanganan SKM atas nama Erna Agustina Paulina Fanggidae, tertanggal 11 Oktober 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.22;
Foto copy Surat tanda terima laporan/pengaduan tentang tindak pidana penghinaan kepada Erna A.P.Fanggidae, Berdasarka laporan Polisi Nomor: STTL/ B/186/V/ 2017/SPKT tertanggal 31 Mei 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.23;
Foto copy Surat tanda terima laporan/pengaduan tentang pidana memberikan pengaduan Palsu keterangan palsu pada persidangan kepada Erna A.P.Fanggidae, berdasarkan laporan Polisi Nomor STTL/B/191/VI/2017/SPKT tertanggal 08 Juni 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.24;
Foto copy Surat Tanda terioma Laporan /pengaduan tentang tindak pidana membuat laporan Palsu kepada Erna A.P.Fanggidae berdasarkan lopran Polisi Nomor STTL/B/196/VI/2017/SPKT, tertanggal 10 Juni 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.25;
Foto copy Surat Tanda terioma Laporan/pengaduan tentang tindak pidana keterangan bohong dan penipuan terhadap pelayanan Publik serta kesaksian palsu pada persidangan di Pengadilan kepada Erna A.P.Fanggidae berdasarkan laporan Polisi Nomor STTL/B/311/IX/2017/SPKT, tertanggal 11 September 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.26;
Foto copy Surat panggilan kepada Erna A.P.Fanggidae berdasarkan laporan polisi Nomor : SP-Pgl/708/VI/2017, Ditkresmum tertanggal 06 Juni 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.27;
Foto copy Surat Panggilan II kepada Erna A.P.Fanggidae Nomor SP-Pgl/730/VI/2017, tertanggal 19 Juni 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.28;
Foto copy Surat panggilan kepada Erna A.P.Fanggidae Nomor SP-Pgl 803/VIII/2017/Ditkreskrimum, tanggal 10 Agustus 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.29;
Foto copy Surat panggilan I kepada Erna A.P.Fanggidae Nomor SP-Gil 1005/X/2017/ Ditkreskrimum, tanggal 30 Oktober 2017, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.30;
Foto copy Somasi yang diberikan Bapak Jermias Dano Fanggidae kepada Aste A.D.Fanggidae, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.31;
Foto copy BPKB atas nama Benyamin Taruk Datu, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.32;
Fotocopy sertifikat Jaminan Fusia perjanjian kredit Fransiska A.N.Fanggidae dari PT.Sinar Mas Finance, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.33;
Foto copy A.N.Fanggidae, pelunasan kredit dari PT.Sinar Mas Finance, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.34;
Foto copy STNK Mobil Inova DH. 1846, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.35;
Fotocopy BPKB Inova DH.1846, yang selanjutnya diberi tanda bukti T.36;
Tetap terlampir di dalam berkas perkara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.000,00- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada Hari Kamis tanggal 15 November 2018, oleh kami Inrawaldi, SH., MH sebagai Hakim Ketua, Yohanes Priyana, SH.,MH dan Abdul Bari A. Rahim, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 6 November 2018, Nomor 102/PEN.PID/2018/PT KPG., untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 November 2018, oleh Hakim Ketua didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wilson St. Kana Wadu, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua
Ttd Ttd
Yohanes Priyana, SH.,MH Inrawaldi, SH., MH
Hakim Anggota II,
Ttd
Abdul Bari A. Rahim, SH.,MH
Panitera Pengganti,
Ttd
Wilson St. Kana Wadu, SH
UNTUK TURUNAN RESMI
Plh. PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG
RAMLY MUDA, SH.,MH
NIP. 19600606 198503 1 009