87/PID/2013/PT.BJM.
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 87/PID/2013/PT.BJM.
ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor . 87/PID/2013/PT.BJM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI ;----------
Tempat lahir : Simpang Empat (Provinsi Kalimantan Selatan) ; ----
Umur / tanggal lahir : 27 tahun / 1986 ; ----------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Lapangan 5 Oktober Gang Bersama 4 RT 6 Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ; ---------------------------------------------------------
Agama : Islam ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta (tukang parkir) ; ------------------------------------
Nama lengkap : BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI ; --
Tempat lahir : Simpang Empat (Provinsi Kalimantan Selatan) ; ----
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 19 Juni 1991 ; -----------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Lapangan 5 Oktober Gang Bersama 4 RT 6 Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ; ---------------------------------------------------------
Agama : Islam ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Belum bekerja ; -----------------------------------------------
Para Terdakwa ditahan oleh : ----------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 28 Maret 2013 s/d tanggal 16 April 2013 ; ----
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 April 2013 s/d tanggal 26 Mei 2013 ; ----------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Mei 2013 s/d tanggal 3 Juni 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal 4 Juni 203 s/d tanggal 3 Juli 2013; -------------------------------------------------------------------
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Balicin, sejak tanggal 4 Juli 2013 s/d tanggal 1 September 2013 ; -------------------------------------------
Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 1 Agustus 2013 s/d tanggal 30 Agustus 2013-----------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sejak tanggal 31 Agustus 2013 s/d tanggal 29 Oktober 2013 ; ---------------------------------
---------------Para Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim yang bernama NOOR IFANSYAH,SH,Dkk, Advokat dan Penasehat Hukum, beralamat di Jalan H.AGUS SALIM NO.36 Kotabaru dan berkantor di Gg PLN Simpang Empat Batulicin, guna mendampingi para Terdakwa dipersidangan secara Cuma-Cuma , berdasarkan Surat Penetapan Nomor:154/Pen.Pid/2013/PN.Btl ; --------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nomor. 87/PID/2013/PT.Bjm, tanggal 9 September 2013 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding ; -------------------------------------
Surat-surat pemeriksaan persidangan berikut salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 31 Juli 2013, Nomor: 154/Pid.B/ 2013/PN.Btl. yang amarnya berbunyi : ---------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANIdan Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut Serta Melakukan Pembunuhan Secara Bersama- sama “; -----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANIdan Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (TUJUH) Tahun ; ----------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Menetapkan bahwa barang bukti yang berupa : -----------------------------
▪ 1 (satu) buah parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna kuning. ---------------------------------------------------
Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi ; --------------------------------------------------------------------------------
▪ 1 (satu) lembar Baju Kaos lengan pendek warna hitam yang berlumuran darah ; --------------------------------------------------------------
▪ 1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans yang berlumuran darah ; --
▪ 1 (saru) buah Sandal warna Coklat merk Camou ; ---------------------
▪ 1 (satu) lembar Baju Kaos warna Hitam belang – belang putih.
Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------
▪ 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun Warna Biru
Dikembalikan kepada yang berhak melalui SULAIMAN Bin (Alm) RASMAN; -----------------------------------------------------------------
▪ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan No. Pol. DA 6127 EP warna putih ; -----------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui BUDI RAHMAN Alias BUDI Bin HASAN BASRI ; -------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratusrupiah) ; ---------------
Akta permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 01 Agustus 2013 Nomor. 12/Akta.Pid/2013/PN.Btl, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin, yang menerangkan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 31 Juli 2013 No. 154/Pid.B/2013/PN.Btl, dan permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2013, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin ; ---------------------------------
Memori Banding tanggal 1 .Agustus 2013 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batulicin pada tanggal 1 Agustus 2013 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2013 yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin ; -------------------------------------------------------------------------------------
Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding kepada Penuntut Umum tanggal 02 Agustus 2013 yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Batulicin ; ------------------------------------------------------------
Mohon bantuan Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada para Terdakwa tanggal 02 Agustus 2013 Nomor. 45/Pid.Sus//2013/ PN.Btl, melalui Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Batulicin ; ------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 Mei 2013 No. Reg. Perkara : PDM. 62/BTL/Epp.2/06/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
KESATU ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa Terdakwa 1 ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI bersama-sama dengan Terdakwa 2 BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI dan Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekitar jam 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Lapangan 5 Oktober Gang Ketapi disamping langgar (mushalla) Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah dengan sengaja melakukan atau ikut melakukan menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
------------Bahwa pada awalnya sekitar jam 01.00 Wita, Terdakwa 1, Terdakwa 2, Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN, dan Sdr. HENDRI SUKMA SAPUTRA bin HERMAN ROMPAS sedang duduk mengobrol sambil minum-minuman keras alkohol 95% merek Gajah Duduk disamping warung milik Sdr. RENDI. Kemudian datang Sdr. USAI dari arah Lapangan 5 Oktober menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang diikuti oleh Sdr. SUDARYONO SAPUTRA bin SAIMAN (korban) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI jenis SHOGUN warna biru dengan nomor polisi DA 4217 ZP. Pada saat melintas didepan para terdakwa, Sdr. USAI beberapa kali menekan gas dan mengeraskan bunyi knalpot sepeda motor yang dikendarainya, lalu para terdakwa meneriaki Sdr. USAI. Mendengar teriakan para terdakwa tersebut, Sdr. USAI berbalik arah mendatangi para terdakwa dan diikuti oleh korban lalu Sdr. USAI berkata kepada para terdakwa : “SARIKKAH IKAM! (MARAH KAH KAMU!)”. Selanjutnya terjadi perdebatan mulut antara para terdakwa dengan Sdr. USAI dan korban, lalu melakukan gerakan kompak telapak tangan. Setelah itu Sdr. USAI diikuti oleh korban masuk menuju jalan Lapangan 5 Oktober meninggalkan para terdakwa dan lainnya. -------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa tidak lama setelah itu, Terdakwa 1 meminta Terdakwa 2 untuk mengantarkan Terdakwa 1 pulang kerumahnya dan menyuruh Sdr. HENDRI SUKMA SAPUTRA bin HERMAN ROMPAS pulang kerumahnya. Kemudian Terdakwa 1 dengan membawa 1 (satu) bilah parang lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna kuning yang dibungkus 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam belang-belang putih milik Terdakwa 1 untuk berjaga-jaga apabila Sdr. USAI bersama korban datang, kembali bersama Terdakwa 2 menuju warung milik Sdr. RENDI tersebut. Selanjutnya, para terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN berjaga disebelah warung milik Sdr. RENDI tersebut. Namun setelah beberapa waktu kemudian, para terdakwa menyuruh Sdr. RENDI untuk menutup warungnya, lalu para terdakwa dan Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN pulang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA jenis BEAT dengan nomor polisi DA 6127 EP warna putih dengan posisi Terdakwa 2 mengemudikan kendaraan, Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN berada ditengah, dan Terdakwa 2 berada dibelakang dengan masih membawa 1 (satu) bilah parang lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna kuning yang dibungkus 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam belang-belang putih milik Terdakwa 1. --------------------------
-------------Bahwa dalam perjalanan pulang tersebut, tepatnya dipertigaan langgar (mushalla), pada saat hendak menikung, para terdakwa bersama Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN berpapasan dengan korban dan hampir bertabrakan. Kemudian para terdakwa bersama Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN melanjutkan perjalanannya. Akan tetapi, korban mengejar dan memepet serta memotong/mencegat para terdakwa bersama Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN dari arah belakang menuju depan, selanjutnya korban merebahkan sepeda motornya didepan sepeda motor yang dikemudikan oleh para terdakwa bersama Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN, kemudian Terdakwa 1 beserta Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN turun dari sepeda motor yang ditumpanginya tersebut. ---------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa korban dan Terdakwa 2 kemudian terlibat adu mulut, lalu korban memukul Terdakwa 2. Kemudian Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN yang sudah membawa pisau dari rumah, langsung memberikan pisau tersebut kepada Terdakwa 2. Selanjutnya Terdakwa 2 mencabut pisau tersebut dan mengarahkan tusukannya ke arah tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian vital tubuh korban yaitu dada. Melihat hal tersebut, Terdakwa 1 bergegas mencabut parang yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah korban, namun ditangkis oleh korban menggunakan lengan kanan serta merebut parang tersebut dan membuangnya. Merasa parangnya telah direbut dan dibuang oleh korban, Terdakwa 1 lalu mengambil pisau dari tangan Terdakwa 2, kemudian mengarahkan tusukannya ke arah tubuh korban. Selanjutnya, korban yang melihat Terdakwa 1 mendapatkan pisau langsung merobohkan Terdakwa 1 dan berusaha merebut pisau dari tangan Terdakwa 1. Pada saat berebut pisau tersebut, Terdakwa 1 dengan posisi berbaring ditanah mengarahkan tusukannya lagi kepada korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian vital tubuh korban yaitu perut dan dada. ------------------
-------------Bahwa setelah itu, Terdakwa 1 bergegas mengambil 1 (satu) bilah parang yang digunakan dan sempat direbut oleh korban dan membuang parang tersebut disekitar tempat kejadian, kemudian melarikan diri bersama Terdakwa 2 dan Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA jenis BEAT dengan nomor polisi DA 6127 EP warna putih meninggalkan korban yang meninggal dunia sebelum mendapatkan perawatan medis. --------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, korban meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Mayat Nomor : 001/VER/860/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. ARMAN JAYA RIKKI, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 25 Maret 2013 jam 04.45 WITA, dengan hasil pemeriksaan terhadap SUDARYONO SAPUTRA bin SAIMAN diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR :
Jenazah seorang Laki-laki, umur sekitar tiga puluh empat tahun, keadaan gizi baik, warna kulit sawo matang
Pakaian : - Baju kaos warna htam, celana Jeans warna biru, celana dalam warna hijau muda
Label Mayat : - Tidak ada
Lebam Mayat : - Tidak ada
Kaku Mayat : - Ditemukan kaku pada jari tangan dan kaki
Kepala : - Rambut hitam lurus panjang lima sampai dengan sepuluh senti meter
Ditemukan luka robek pada dagu bagian kiri pinggir tidak rata dengan ukuran panjang dua senti meter, lebar nol koma empat senti meter, dalam nol koma delapan senti meter
Leher : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Bahu : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Dada : - Ditemukan luka robek pada dada bagian kanan dengan ukuran panjang dua senti meter, lebar nol koma enam senti meter, dalam enam koma lima senti meter
Ditemukan luka robek pada dada bagian kanan dengan ukuran panjang dua senti meter, lebar satu senti meter, dalam tujuh senti meter
Ditemukan luka robek pada dada bagian kiri dibawah ketiak dengan ukuran panjang satu koma lima senti meter, lebar satu senti meter, dalam satu koma lima senti meter
Perut : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Pinggang : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Punggung : - Ditemukan luka robek pada punggung dengan ukuran panjang satu senti meter, lebar nol koma lima senti meter, dalam tiga koma lima senti meter---
Anggota gerak atas : - Ditemukan luka robek pada lengan kanan diatas siku dengan ukuran panjang empat senti meter, lebar dua senti meter, dalam tiga senti meter
Anggota gerak bawah : - Ditemukan luka robek pada pangkal paha kiri bagian depan dengan ukuran panjang satu koma lima senti meter, lebar dua senti meter, dalam enam senti meter
Alat kelamin : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Dubur : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
PEMERIKSAAN DALAM : - Tidak dilakukan ; -------------------------------
K E S I M P U L A N
Telah diperiksa mayat seorang laki-laki, umur sekitar tiga puluh empat tahun, keadaan gizi baik, warna kulit sawo matang, ditemukan tanda-tanda kematian, ditemukan luka-luka pada mayat akibat kekerasan benda tajam dan benda tumpul
Penyebab kematian tidak dapat dipastikan dengan pemeriksaan luar
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa 1 ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI bersama-sama dengan Terdakwa 2 BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI dan Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN (dalam penuntutan terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam Dakwaan KESATU, telah secara terbuka dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia sehingga menyebabkan matinya seseorang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
---------------Bahwa pada awalnya sekitar jam 01.00 Wita, Terdakwa 1, Terdakwa 2, Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN, dan Sdr. HENDRI SUKMA SAPUTRA bin HERMAN ROMPAS sedang duduk mengobrol sambil minum-minuman keras alkohol 95% merek Gajah Duduk disamping warung milik Sdr. RENDI. Kemudian datang Sdr. USAI dari arah Lapangan 5 Oktober menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang diikuti oleh Sdr. SUDARYONO SAPUTRA bin SAIMAN (korban) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI jenis SHOGUN warna biru dengan nomor polisi DA 4217 ZP. Pada saat melintas didepan para terdakwa, Sdr. USAI beberapa kali menekan gas dan mengeraskan bunyi knalpot sepeda motor yang dikendarainya, lalu para terdakwa meneriaki Sdr. USAI. Mendengar teriakan para terdakwa tersebut, Sdr. USAI berbalik arah mendatangi para terdakwa dan diikuti oleh korban lalu Sdr. USAI berkata kepada para terdakwa : “SARIKKAH IKAM! (MARAH KAH KAMU!)”. Selanjutnya terjadi perdebatan mulut antara para terdakwa dengan Sdr. USAI dan korban, lalu melakukan gerakan kompak telapak tangan. Setelah itu Sdr. USAI diikuti oleh korban masuk menuju jalan Lapangan 5 Oktober meninggalkan para terdakwa dan lainnya. ----------------------------------------------------
--------------Bahwa tidak lama setelah itu, Terdakwa 1 meminta Terdakwa 2 untuk mengantarkan Terdakwa 1 pulang kerumahnya dan menyuruh Sdr. HENDRI SUKMA SAPUTRA bin HERMAN ROMPAS pulang kerumahnya. Kemudian Terdakwa 1 dengan membawa 1 (satu) bilah parang lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna kuning yang dibungkus 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam belang-belang putih milik Terdakwa 1 untuk berjaga-jaga apabila Sdr. USAI bersama korban datang, kembali bersama Terdakwa 2 menuju warung milik Sdr. RENDI tersebut. Selanjutnya, para terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN berjaga disebelah warung milik Sdr. RENDI tersebut. Namun setelah beberapa waktu kemudian, para terdakwa menyuruh Sdr. RENDI untuk menutup warungnya, lalu para terdakwa dan Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN pulang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA jenis BEAT dengan nomor polisi DA 6127 EP warna putih dengan posisi Terdakwa 2 mengemudikan kendaraan, Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN berada ditengah, dan Terdakwa 2 berada dibelakang dengan masih membawa 1 (satu) bilah parang lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna kuning yang dibungkus 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam belang-belang putih milik Terdakwa 1. --------------------------
--------------Bahwa dalam perjalanan pulang tersebut, tepatnya dipertigaan langgar (mushalla), pada saat hendak menikung, para terdakwa bersama Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN berpapasan dengan korban dan hampir bertabrakan. Kemudian para terdakwa bersama Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN melanjutkan perjalanannya. Akan tetapi, korban mengejar dan memepet serta memotong/mencegat para terdakwa bersama Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN dari arah belakang menuju depan, selanjutnya korban merebahkan sepeda motornya didepan sepeda motor yang dikemudikan oleh para terdakwa bersama Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN, kemudian Terdakwa 1 beserta Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN turun dari sepeda motor yang ditumpanginya tersebut. ---------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa korban dan Terdakwa 2 kemudian terlibat adu mulut, lalu korban memukul Terdakwa 2. Kemudian Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN yang sudah membawa pisau dari rumah, langsung memberikan pisau tersebut kepada Terdakwa 2. Selanjutnya Terdakwa 2 mencabut pisau tersebut dan mengarahkan tusukannya ke arah tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian vital tubuh korban yaitu dada. Melihat hal tersebut, Terdakwa 1 bergegas mencabut parang yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah korban, namun ditangkis oleh korban menggunakan lengan kanan serta merebut parang tersebut dan membuangnya. Merasa parangnya telah direbut dan dibuang oleh korban, Terdakwa 1 lalu mengambil pisau dari tangan Terdakwa 2, kemudian mengarahkan tusukannya ke arah tubuh korban. Selanjutnya, korban yang melihat Terdakwa 1 mendapatkan pisau langsung merobohkan Terdakwa 1 dan berusaha merebut pisau dari tangan Terdakwa 1. Pada saat berebut pisau tersebut, Terdakwa 1 dengan posisi berbaring ditanah mengarahkan tusukannya lagi kepada korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian vital tubuh korban yaitu perut dan dada. ----------------
--------------Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dijalanan umum yang sehari-harinya dilewati oleh masyarakat umum dan dapat mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Mayat Nomor : 001/VER/860/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. ARMAN JAYA RIKKI, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 25 Maret 2013 jam 04.45 WITA, dengan hasil pemeriksaan terhadap SUDARYONO SAPUTRA bin SAIMAN diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR :
Jenazah seorang Laki-laki, umur sekitar tiga puluh empat tahun, keadaan gizi baik, warna kulit sawo matang
Pakaian : - Baju kaos warna htam, celana Jeans warna biru, celana dalam warna hijau muda
Label Mayat : - Tidak ada
Lebam Mayat : - Tidak ada
Kaku Mayat : - Ditemukan kaku pada jari tangan dan kaki
Kepala : - Rambut hitam lurus panjang lima sampai dengan sepuluh senti meter
Ditemukan luka robek pada dagu bagian kiri pinggir tidak rata dengan ukuran panjang dua senti meter, lebar nol koma empat senti meter, dalam nol koma delapan senti meter
Leher : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Bahu : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Dada : - Ditemukan luka robek pada dada bagian kanan dengan ukuran panjang dua senti meter, lebar nol koma enam senti meter, dalam enam koma lima senti meter
Ditemukan luka robek pada dada bagian kanan dengan ukuran panjang dua senti meter, lebar satu senti meter, dalam tujuh senti meter
Ditemukan luka robek pada dada bagian kiri dibawah ketiak dengan ukuran panjang satu koma lima senti meter, lebar satu senti meter, dalam satu koma lima senti meter
Perut : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Pinggang : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Punggung : - Ditemukan luka robek pada punggung dengan ukuran panjang satu senti meter, lebar nol koma lima senti meter, dalam tiga koma lima senti meter
Anggota gerak atas : - Ditemukan luka robek pada lengan kanan diatas siku dengan ukuran panjang empat senti meter, lebar dua senti meter, dalam tiga senti meter
Anggota gerak bawah : Ditemukan luka robek pada pangkal paha kiri bagian depan dengan ukuran panjang satu koma lima senti meter, lebar dua senti meter, dalam enam senti meter
Alat kelamin : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Dubur : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
PEMERIKSAAN DALAM : - Tidak dilakukan ; -------------------------------
K E S I M P U L A N
Telah diperiksa mayat seorang laki-laki, umur sekitar tiga puluh empat tahun, keadaan gizi baik, warna kulit sawo matang, ditemukan tanda-tanda kematian, ditemukan luka-luka pada mayat akibat kekerasan benda tajam dan benda tumpul ; --------------------------------------------------
Penyebab kematian tidak dapat dipastikan dengan pemeriksaan luar
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
A T A U
KETIGA
-------------Bahwa Terdakwa 1 ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI bersama-sama dengan Terdakwa 2 BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI dan Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN (dalam penuntutan terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam Dakwaan KESATU, telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
---------------Bahwa pada awalnya sekitar jam 01.00 Wita, Terdakwa 1, Terdakwa 2, Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN, dan Sdr. HENDRI SUKMA SAPUTRA bin HERMAN ROMPAS sedang duduk mengobrol sambil minum-minuman keras alkohol 95% merek Gajah Duduk disamping warung milik Sdr. RENDI. Kemudian datang Sdr. USAI dari arah Lapangan 5 Oktober menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang diikuti oleh Sdr. SUDARYONO SAPUTRA bin SAIMAN (korban) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek SUZUKI jenis SHOGUN warna biru dengan nomor polisi DA 4217 ZP. Pada saat melintas didepan para terdakwa, Sdr. USAI beberapa kali menekan gas dan mengeraskan bunyi knalpot sepeda motor yang dikendarainya, lalu para terdakwa meneriaki Sdr. USAI. Mendengar teriakan para terdakwa tersebut, Sdr. USAI berbalik arah mendatangi para terdakwa dan diikuti oleh korban lalu Sdr. USAI berkata kepada para terdakwa : “SARIKKAH IKAM! (MARAH KAH KAMU!)”. Selanjutnya terjadi perdebatan mulut antara para terdakwa dengan Sdr. USAI dan korban, lalu melakukan gerakan kompak telapak tangan. Setelah itu Sdr. USAI diikuti oleh korban masuk menuju jalan Lapangan 5 Oktober meninggalkan para terdakwa dan lainnya. ----------------------------------------------------
--------------Bahwa tidak lama setelah itu, Terdakwa 1 meminta Terdakwa 2 untuk mengantarkan Terdakwa 1 pulang kerumahnya dan menyuruh Sdr. HENDRI SUKMA SAPUTRA bin HERMAN ROMPAS pulang kerumahnya. Kemudian Terdakwa 1 dengan membawa 1 (satu) bilah parang lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna kuning yang dibungkus 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam belang-belang putih milik Terdakwa 1 untuk berjaga-jaga apabila Sdr. USAI bersama korban datang, kembali bersama Terdakwa 2 menuju warung milik Sdr. RENDI tersebut. Selanjutnya, para terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN berjaga disebelah warung milik Sdr. RENDI tersebut. Namun setelah beberapa waktu kemudian, para terdakwa menyuruh Sdr. RENDI untuk menutup warungnya, lalu para terdakwa dan Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN pulang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA jenis BEAT dengan nomor polisi DA 6127 EP warna putih dengan posisi Terdakwa 2 mengemudikan kendaraan, Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN berada ditengah, dan Terdakwa 2 berada dibelakang dengan masih membawa 1 (satu) bilah parang lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu berwarna kuning yang dibungkus 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam belang-belang putih milik Terdakwa 1. --------------------------
-----------Bahwa dalam perjalanan pulang tersebut, tepatnya dipertigaan langgar (mushalla), pada saat hendak menikung, para terdakwa bersama Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN berpapasan dengan korban dan hampir bertabrakan. Kemudian para terdakwa bersama Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN melanjutkan perjalanannya. Akan tetapi, korban mengejar dan memepet serta memotong/mencegat para terdakwa bersama Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN dari arah belakang menuju depan, selanjutnya korban merebahkan sepeda motornya didepan sepeda motor yang dikemudikan oleh para terdakwa bersama Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN, kemudian Terdakwa 1 beserta Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN turun dari sepeda motor yang ditumpanginya tersebut. ---------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa korban dan Terdakwa 2 kemudian terlibat adu mulut, lalu korban memukul Terdakwa 2. Kemudian Sdr. HERMAN alias EMAN bin LUKMAN yang sudah membawa pisau dari rumah, langsung memberikan pisau tersebut kepada Terdakwa 2. Selanjutnya Terdakwa 2 mencabut pisau tersebut dan mengarahkan tusukannya ke arah tubuh korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian vital tubuh korban yaitu dada. Melihat hal tersebut, Terdakwa 1 bergegas mencabut parang yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah korban, namun ditangkis oleh korban menggunakan lengan kanan serta merebut parang tersebut dan membuangnya. Merasa parangnya telah direbut dan dibuang oleh korban, Terdakwa 1 lalu mengambil pisau dari tangan Terdakwa 2, kemudian mengarahkan tusukannya ke arah tubuh korban. Selanjutnya, korban yang melihat Terdakwa 1 mendapatkan pisau langsung merobohkan Terdakwa 1 dan berusaha merebut pisau dari tangan Terdakwa 1. Pada saat berebut pisau tersebut, Terdakwa 1 dengan posisi berbaring ditanah mengarahkan tusukannya lagi kepada korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali sehingga mengenai bagian vital tubuh korban yaitu perut dan dada. ------------------------------------------------------
----------Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, korban meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Mayat Nomor : 001/VER/860/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. ARMAN JAYA RIKKI, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 25 Maret 2013 jam 04.45 WITA, dengan hasil pemeriksaan terhadap SUDARYONO SAPUTRA bin SAIMAN diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
PEMERIKSAAN LUAR :
Jenazah seorang Laki-laki, umur sekitar tiga puluh empat tahun, keadaan gizi baik, warna kulit sawo matang
Pakaian : - Baju kaos warna htam, celana Jeans warna biru, celana dalam warna hijau muda
Label Mayat : - Tidak ada
Lebam Mayat : - Tidak ada
Kaku Mayat : - Ditemukan kaku pada jari tangan dan kaki
Kepala : - Rambut hitam lurus panjang lima sampai dengan sepuluh senti meter
Ditemukan luka robek pada dagu bagian kiri pinggir tidak rata dengan ukuran panjang dua senti meter, lebar nol koma empat senti meter, dalam nol koma delapan senti meter
Leher : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Bahu : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Dada : - Ditemukan luka robek pada dada bagian kanan dengan ukuran panjang dua senti meter, lebar nol koma enam senti meter, dalam enam koma lima senti meter
Ditemukan luka robek pada dada bagian kanan dengan ukuran panjang dua senti meter, lebar satu senti meter, dalam tujuh senti meter
Ditemukan luka robek pada dada bagian kiri dibawah ketiak dengan ukuran panjang satu koma lima senti meter, lebar satu senti meter, dalam satu koma lima senti meter
Perut : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Pinggang : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Punggung : - Ditemukan luka robek pada punggung dengan ukuran panjang satu senti meter, lebar nol koma lima senti meter, dalam tiga koma lima senti meter
Anggota gerak atas : - Ditemukan luka robek pada lengan kanan diatas siku dengan ukuran panjang empat senti meter, lebar dua senti meter, dalam tiga senti meter
Anggota gerak bawah : - Ditemukan luka robek pada pangkal paha kiri bagian depan dengan ukuran panjang satu koma lima senti meter, lebar dua senti meter, dalam enam senti meter
Alat kelamin : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
Dubur : - Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan
PEMERIKSAAN DALAM : - Tidak dilakukan ; -------------------------------
K E S I M P U L A N
Telah diperiksa mayat seorang laki-laki, umur sekitar tiga puluh empat tahun, keadaan gizi baik, warna kulit sawo matang, ditemukan tanda-tanda kematian, ditemukan luka-luka pada mayat akibat kekerasan benda tajam dan benda tumpul ; --------------------------------------------------
Penyebab kematian tidak dapat dipastikan dengan pemeriksaan luar
------------Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan (requisitoir) No. Rek Perkara : PDM-62/Btl/Epp.2/06/2013 tanggal 24 Juli 2013, menuntut agar Pengadilan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I ARDANI als. DANI RT bin ABDUL SANI bersama dengan Terdakwa II BUDI RAHMAN als. BUDI bin HASAN BASRI bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPjo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ; -
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ARDANI als. DANI RT bin ABDUL SANI bersama dengan Terdakwa II BUDI RAHMAN als. BUDI bin HASAN BASRI berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa berupa : ------------------------------------------------
1 (satu) buah parang lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna kuning ; ----------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
1 (satu) lembar Baju Kaos lengan pendek warna hitam yang berlumuran darah ; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Celana Panjang Jeans yang berlumuran darah ;---------------
1 (satu) buah Sandal warna Coklat merk Camou ; ---------------------------------
1 (satu) lembar Baju Kaos warna Hitam belang – belang putih ; ---------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun Warna Biru ; -----------------
Dikembalikan kepada Saiman bin (alm) Rasman.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan No. Pol. DA 6127 EP warna putih ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Budi Rahman als. Budi bin Hasan Basri
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
----------Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam memori bandingnya tertanggal 1 Agustus 2013, menyampaikan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa putusan Hakim yang menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing – masing selama 7 (tujuh) tahun adalah sangat jauh dari rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi warga masyarakat dari tindak kejahatan serta dapat menyebabkan masyarakat beranggapan pelaku pembunuhan mendapatkan hukuman yang tidak terlalu berat sehingga akan mengurangi rasa aman dalam masyarakat. -----------------------------
Yang kedua bahwa putusan hakim tersebut kurang memperhatikan akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan keluarga korban (istri dan anak – anak korban) kehilangan tulang punggung keluarga sehingga tidak ada lagi yang mencarikan nafkah untuk keluarga korban. -----------------------------------------------------------------------------------
Yang ketiga bahwa hukuman tersebut sangat jauh dari hukuman maksimal yang ditetapkan dalam Pasal 338 KUHP dimana hukuman maksimal tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. ----------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, barang bukti yang diajukan di persidangan serta keterangan terdakwa yang diberikan di persidangan sebagaimana tersebut, di dalam berita acara persidangan Pengadilan Negeri, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar waktu dan tempat terjadinya tindak pidana pada hari Senin tanggal 25 Maret 2013 sekira jam 01.30 wita dijalan Lapangan 5 Oktober Gg. Ketapi samping langgar Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Batulicin ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar saat saksi KASPUL ANWAR bin DARMANSYAH sedang jaga malam melihat ada banyak orang dimobil jenis Pick up kemudian saksi KASPUL bin DARMANSYAH melihat ada korban sudah tergeletak di atas mobil tersebut untuk dibawa kerumah sakit dan yang menajdi korban adalah Sdr. SUDARYONO bin SAIMAN dan yang menjadi pelakunya adalah ARDANI als. DANI RT, HERMAN als. EMAN dan Sdr. BUDI RAHMAN als. BUDI; -------------------------------------
Bahwa benar saksi KASPUL ANWAR bin DARMANSYAH tidak tahu persis permasalahan yang melatar belakangi kejadian tersebut namun sebelum kejadian tersebut terjadi saat itu saksi sedang kontrol jaga malam kemudian saksi KASPUL ANWAR bin DARMANSYAH melihat Sdr. DANI RT, Sdr. BUDI, Sdr. HERMAN, Sdr. HENDRI dan juga Sdr. RENDI sedang minum-minuman alkohol disamping warung Sdr. RENDI kemudian saksi KASPUL ANWAR bin DARMANSYAH melihat Sdr.USAI lewat didepan warung RENDI dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Win dan saat itu korban sambil mengupal / menggas-gas sepeda motornya kemudian saksi KASPUL ANWAR bin DARMANSYAH dengar Sdr. DANI RT meneriaki Sdr. USAI kemudian Sdr. USAI memutar balik sepeda motornya kemudai Sdr. USAI berhenti didepan warung tersebut dan saksi KASPUL ANWAR bin DARMANSYAH lihat juga korban saat itu lewat dan menghampiri Sdr. USAI kemudian Sdr. USAI mengatakan kepada kumpulan Sdr. DANI RT, BUDI, EMAN dan HENDRI dengan kata-kata “sarik kah ikam” kemudai entah kenapa saksi KASPUL ANWAR bin DARMANSYAH lihat DANI RT, BUDI, HERMAN,HENDRI dan juga RENDI saling kompak tangan dengan Sdr. USAI juga korban kemudian Sdr. USAI dan korban langsung jalan menuju masuk kedalam jalan Lapangan 5 Oktober tidak lama kemudian saksi KASPUL ANWAR bin DARMANSYAH melihat Sdr. DANI RT dan Sdr. BUDI berboncengan sepeda motor menuju kedalam jalan lapangan 5 oktober tidak lama kemudian Sdr. DANI RT dan juga Sdr. BUDI datang kewarung tersebut kemudian saksi KASPUL ANWAR bin DARMANSYA melihat Sdr. DANI RT mencabut parang yang dibawanya kemudian Sdr. DANI RT, Sdr. BUDI dan Sdr. EMAN berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. BUDI jenis Honda Beat warna putih menuju kedalam jalan lapangan 5 oktober setelah itu saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi kemudian saksi KASPUL ANWAR bin DARMANSYAH kontrol sekitar jalan lapangan 5 oktober tidak lama kemudian saksi KASPUL ANWAR bin DARMANSYAH melihat ada banyak orang disekitar langgar jalan lapangan 5 oktober Gg. Ketapi kemudian saksi KASPUL ANWAR bin DARMANSYAH menghampiri dan saksi lihat korban sudah berada diatas mobil Pick up untuk dibawa kerumah sakit ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya antara Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI dan Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI , Sdr.HERMAN tidak ada yang kenal atau memiliki permasalahan dengan korban, awalnya sehingga Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI dan Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI , Sdr. HERMAN terjadi perkelahian dengan korban saat Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI dan Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI dan Sdr.HERMAN dan juga Sdr. HENDRI, dan pemilik kios Sdr. RENDI sedang minum-minuman keras Alkohol 95 % merk gajah duduk sebanyak 3 (tiga) Botol kemudian tiba-tiba korban lewat menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun sambil mengupal-ngupal (menggas-gas) didepan kios tempat kami minum-minuman tersebut sambil mengatakan kepada kami yang sedang minum-minuman tersebut “sarik kah ikam” ; --------------------------------------------------------
Bahwa setelah korban mengatakan “ sarik kah ikam “ kemudian korban masuk ke dalam jalan lapangan 5 oktober, setelah itu Sdr.HERMAN mengantarkan Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih milik Sdr.HERMAN kemudian Sdr.HERMAN bersama Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI kembali kedepan atau ke kios tempat warung minum-minuman tersebut, oleh Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI menyuruh Sdr. HENDRI pulang kerumah kemudian sekitar 20 (dua puluh) menit Sdr.HERMAN bersama dengan Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI dmenunggu didepan kios tetapi korban tidak ada lewat atau kembali kemudian Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI pun menyuruh pemilik kios untuk tutup dan setelah itu Sdr.HERMAN bersama Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI dan Sdr.BUDI dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih berboncengan tiga yang Sdr.HERMAN kendarai menuju ke dalam arah lapangan oktober kemudian di tengah perjalanan tepatnya di samping langgar / mushola terdakwa, Sdr.DANI, Sdr.BUDI bertemu dengan korban yang mau keluar dari arah dalam,kemudian korban langsung menyegat dan memepet Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI kerumah Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI dan Sdr.HERMAN sehingga korban dan sepeda motornya terjatuh setelah itu Sdr.HERMAN dan Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI turun dari sepeda motor dan korban pun berdiri dan menghampiri Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI yang mana Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI masih diatas sepeda motornya kemudian korban mengatakan kepada Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI “sarikkah” dan Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI pun tidak menjawab kemudian korban langsung memukuli Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang terkepal sambil sebanyak 1 (satu) kali dibagian dahi , melihat kejadian tersebut Sdr.HERMAN yang mana pada saat itu membawa senjata tajam jenis pisau memberikan pisau tersebut kepada Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI dan mengatakan “sodok dah” kemudian Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI pun langsung mengambil pisau tersebut dan menyodokkan pisau tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sebanyak 1 (satu) kali dibagian badan korban, kemudian melihat kejadian tersebut Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI langsung mencabutkan parang yang dibawa dan menimpaskan kearah korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI tidak tahu mengenai dibagian mana korban kemudian korban menangkap / merebut parang milik Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI dan korban berhasil merebut parang tersebut dan korban pun langsung membuang parang tersebut, setelah itu Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI merebut satu bilah pisau yang dipegang oleh Sdr.HERMAN kemudian Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI tusukkan pisau tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanannya kearah korban dan Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI ddengan korban bergumpal di tanah dan Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI tidak mengetahui atau lupa berapa kali Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI melakukan penusukan pada saat itu terhadap korban dan Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI tidak mengetahui mengenai dibagian mana saja karena pada saat itu Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI dan korban jatuh bergumpal / bergulat di tanah ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah selesai melakukan penusukan tersebut Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI dan Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI bersama Sdr.HERMAN, pergi kerumah Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI untuk mengambil baju karena pada saat itu baju Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI tertinggal di tempat kejadian tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda beat, setelah itu Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI menaruh kendaraan Honda Beat tersebut, kemudian Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI dan Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI bersama Sdr.HERMAN menuju arah Batulicin dengan berjalan kaki, dan mengenai korban pada saat Terdakwa I . ARDANI alias DANI RT bin ABDUL SANI dan Terdakwa II. BUDI RAHMAN alias BUDI bin HASAN BASRI, Sdr.HERMAN tinggalkan korban masih berjalan arah keluar lapangan 5 oktober dengan berjalan kaki sambil sempoyongan; -----------------------------------
Bahwa benar saksi SAIMAN (alm) RASMAN adalah orangtua korban saat kejadian sedang berada di rumah istirahat (tidur) dan mengetahui adanya kejadian trhadap korban tersebut ada orang yang menelepon dengan mengatakan dari pihak klinik Asifa bahwa korban ada di klinik Asifa Batulicin ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah saksi SAIMAN (alm) RASMAN mendapat berita / telpon dari pihak Klinik Asifa tersebut saksi SAIMAN (alm) RASMAN langsung menuju klinik tersebut dan setelah saksi SAIMAN (alm) RASMAN sampai di Klinik Asifa tersebut ternyata berita bahwa anak saksi SAIMAN (alm) RASMAN (korban) tersebut benar di Klinik Asifa Batulicin dengan keadaan korban sudah tidak benyawa lagi (meninggal dunia) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat ini korban sudah berkeluarga dan mempunyai anak perempuan umur 6 (enam) bulan, dan korban tinggal dengan istri dan anaknya di Langadai (Tarjun Kab. Kotabaru), dan 2 (dua) hari sebelum kejadian pembunuhan tersebut terjadi korban bersama istri dan anaknya menginap di rumah mertuanya di Blok B 1 Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu karena mengadakan acara syukuran turun tanah anak korban, setelah itu korban datang kerumah saksi SAIMAN (alm) RASMAN dan mengatakan ingin kesungai danau kemudian korban pergi ke sungai danau, setelah pulang dari sungai danau korban datangg kerumah saksi SAIMAN (alm) RASMAN kemudian setelah itu korban keluar tapi tidak ada memberitahukan kepada saksi SAIMAN (alm) RASMAN kemana dan dengan siapa pergi ; ----------------------------
Bahwa benar saksi SAIMAN (alm) RASMAN sewaktu melihat jenazah korban pada saat itu mengalami luka sebanyak 5 (lima) tempat, yang terletak di luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, luka tusuk di selengkang kiri, luka tusuk di bagian punggung belakang, luka robek di bagian tangan sebelah kanan, dan luka tusuk dibagian tangan sebelah kanan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi SAIMAN (alm) RASMAN sudah memaafkan perbuatan terdakwa Ardani dan Budi ; -------------------------------------------
Bahwa benar saksi SAIMAN (alm) RASMAN sudah menerima santunan dari keluarga Terdakwa Ardani dan Budi ; -------------------------
Bahwa benar saksi KUSMIAH adalah orang tua dari Sdr. Budi dan Bibi Sdr. Ardani sedangkan dengan terdakwa hanya sebagai tetangganya ;
Bahwa benar saksi KUSMIAH sudah pergi ke rumah orang tua korban meminta maaf dan respon keluarga korban memaafkan perbuatan Ardani, Budi dan terdakwa; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar ayah korban sudah tidak menuntut apa – apa lagi akan tetapi tidak bersedia untuk memberikan surat perdamaian ; ---------------
Bahwa benar saksi KUSMIAH sudah memberikan santunan kepada keluarga korban berupa uang tunai dan menyelenggarakan peringatan 100 hari kematian korban ; ----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Kontra memori banding ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dengan seksama perkara a quo dan mempelajari salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 31 Juli 2013, Nomor. 154/Pid.B/2013/PN.Btl., serta memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, memberikan pertimbangan sebagai berikut ; -------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu, dalam alternatif pertama Para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, alternatif kedua melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP atau alternatif ketiga, melanggar Pasal 170 ayat (3) ; -----------
-----------Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hukum Majelis Hakim tingkat pertama yaitu lebih tepat dikenakan dakwaan pada dakwaan Kesatu melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur–unsur pidana sebagai berikut : -----------------
Barang siapa ;--------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja ; ---------------------------------------------------------------------------
Menghilangkan Nyawa orang lain ; ----------------------------------------------------
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ; -------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin dalam putusannya tersebut diambil alih dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 31 Juli April 2013 Nomor. 154/Pid.B/2013/PN.Btl, yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara harus dibebankan kepadanya dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
---------Mengingat akan Pasal 338 KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 31 Juli 2013, Nomor. 154/Pid.B/2013/PN.Btl., yang dimintakan banding tersebut :
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 25 September 2013, oleh kami : HIDAYAT, SH. selaku Hakim Ketua, HANUNG ISKANDAR, SH. dan SUTANTO, SH. MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tertanggal 9 September 2013, Nomor. 87/PID/2013/PT.BJM., dan putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut serta Dra. SARI RAHMAWATI, SH, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum ;
Hakim Ketua,
ttd
HIDAYAT, SH
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
ttd ttd
HANUNG ISKANDAR, SH. SUTANTO, SH. MH.
Panitera Pengganti
ttd
Dra. SARI RAHMAWATI, SH.