27/Pid.Sus/2015/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURMAN BIN DIYA
HUKUM
p u t u s a n
Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN Pbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : NURMAN BIN DIYA Tempat Lahir : Desa Banuayu Umur / Tanggal Lahir : 47 Tahun / 23 Agustus 1967 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Arjuna I Rt.14 Rw.06 No.74 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Agama : Islam Pekerjaaan : Buruh (Tukang Ojek)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Desember 2014 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara di Prabumulih, oleh :
sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 07 Januari 2015 dan diperpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Januari 2015 sampai dengan 15 Februari 2015;
Penuntut Umum Sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 23 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih sejak tanggal 24 Februari 2015 sampai dengan 25 Maret 2015 dan di perpanjang ketua Pengadilan Negeri Prabumulih sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015;
Terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum, dan akan menghadapi sendiri perkaranya, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 27 Februari 2015 Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN Pbm tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 27 Februari 2015 Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN Pbm tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa NURMAN Bin DIYA, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN PIDANA yang dibacakan di persidangan pada tanggal 16 Maret 2015, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa NURMAN BIN DIYA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No.23 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Alternatif;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap NURMAN Bin DIYA selama 6 (enam) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa di tahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buku Asli Kutipan Akta Nikah No.27/09/V/1985 tanggal 24 Mei 1985 berwarna hijau;
1 (satu) lembar pakaian berwarna hitam bermotif garis merah;
1 (satu) lembar celana Luvis warna hitam;
Di Kembalikan Kepada saksi Korban ZAINAP BINTI DULHAMIM
Menghukum Terdakwa Nurman Bin Diya membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan lisan terdakwa yang disampaikan di persidangan pada tanggal 16 Maret 2015, yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWANNo. Reg. Perk. : PDM-16/Epp.2/PBM-I/03/2015 tanggal sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa NURMAN BIN DIYA pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2014 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Nopember 2014 bertempat di Jalan Arjuna I No.74 Rt.014 Rw.06 Kel. Wonosari Kec. Prabumululih Utara Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa berniat mengambil uang yang berada di warung milik saksi korban ZAINAP BINTI DULHAMIM yang merupakan istri sah terdakwa berdasarkan Buku Kutipan Nikah No. 27/9/V/1985 yang dikeluarkan tanggal 24 Mei 1985, namun terdakwa tidak dapat mengambil uang tersebut karena pintu warung terkunci lalu terdakwapun menendang pintu warung tersebut dan berteriak memanggil saksi korban, lalu terdakwa bertemu dengan saksi korban yang berada di dalam rumah, terdakwa langsung memarahi saksi korban dan langsung memukul kepala dan mencekik leher saksi korban menggunakan tangan kosong hingga saksi korban terjatuh ke lantai, akibat perbuatan terdakwa saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Resor Prabumulih.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ZAINAP BINTI DULHAMIM mengalami luka lecet pada wajah, satu centimeter disebelah hidung bagian kiri dengan diameter nol koma lima kali nol koma dua centimeter, dibagian kepala belakang sebelah kanan atas terdapat memar dengan ukuran satu koma lima centimeter kali satu koma lima centimeter, dibagian kelopak mata sebelah kanan terdapat memar dengan ukuran nol koma tiga centimeter kali nol koma lima centimeter, dibagian bawah sebelah kanan terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma tiga centimeter dan dibagian leher depan sebelah kanan terdapat luka lecet dengan ukuran dua koma lima centimeter kali tiga koma lima centimeter, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 044/G1400/2014/S0, tanggal 2 Desember 2014 dari Rumah Sakit PT. Pertamina Bina Medika Prabumulih yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Fathan Satria Samudra.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
A T A U
K E D U A :
Bahwa Terdakwa NURMAN BIN DIYA pada hari Sabtu tanggal 04 Nopember 2014 sekitar pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Nopember 2014 bertempat di Jalan Arjuna I No.74 Rt.014 Rw.06 Kel. Wonosari Kec. Prabumululih Utara Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa berniat mengambil uang yang berada di warung milik saksi korban ZAINAP BINTI DULHAMIM yang merupakan istri sah terdakwa berdasarkan Buku Kutipan Nikah No. 27/9/V/1985 yang dikeluarkan tanggal 24 Mei 1985, namun terdakwa tidak dapat mengambil uang tersebut karena pintu warung terkunci lalu terdakwapun menendang pintu warung tersebut dan berteriak memanggil saksi korban, lalu terdakwa bertemu dengan saksi korban yang berada di dalam rumah, terdakwa langsung memarahi saksi korban dan langsung memukul kepala dan mencekik leher saksi korban menggunakan tangan kosong hingga saksi korban terjatuh ke lantai, akibat perbuatan terdakwa saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Resor Prabumulih.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ZAINAP BINTI DULHAMIM mengalami luka lecet pada wajah, satu centimeter disebelah hidung bagian kiri dengan diameter nol koma lima kali nol koma dua centimeter, dibagian kepala belakang sebelah kanan atas terdapat memar dengan ukuran satu koma lima centimeter kali satu koma lima centimeter, dibagian kelopak mata sebelah kanan terdapat memar dengan ukuran nol koma tiga centimeter kali nol koma lima centimeter, dibagian bawah sebelah kanan terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma tiga centimeter dan dibagian leher depan sebelah kanan terdapat luka lecet dengan ukuran dua koma lima centimeter kali tiga koma lima centimeter, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 044/G1400/2014/S0, tanggal 2 Desember 2014 dari Rumah Sakit PT. Pertamina Bina Medika Prabumulih yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr.Fathan Satria Samudra.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buku Asli Kutipan Akta Nikah No.27/09/V/1985 tanggal 24 Mei 1985 berwarna hijau, 1 (satu) lembar pakaian berwarna hitam bermotif garis merah, 1 (satu) lembar celana Levis warna hitam telah di sita secara sah menurut hukum dan di persidangan Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum juga menghadapkan 4 (lima) orang saksi, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ZAINAP Bin DULHAMIN;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan oleh penyidik, Saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, Saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Saksi;
Bahwa sebelum Saksi menanda tangani berita acara tersebut, Saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi memberikan keterangan di persidangan ini oleh karena Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi pada tanggal 15 Nopember 2014, dirumah kami di Jl. Arjuna I Rt.14 Rw.06 No.74 Kelurahan Wonosari Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih;
Bahwa Awal mula kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 15 Nopember 2014, saksi bangun dari tidur sekitar pukul 05.00 wib, lalu sholat subuh Sekitar pukul 06.00 wib saksi akan pergi kepasar Sebelumnya terdakwa tidur dikamar dan belum bangun. Karena saksi mau pergi kepasar saksi lalu menuju warung dan mengunci warung tersebut. Tetapi tiba-tiba terdakwa datang dan membanting dan melempar handphone saksi kelantai rumah kearah saksi. Lalu saksi menanyakan kepada terdakwa, “ Ngapo handphone itu dibuang “, tetapi terdakwa diam saja. Lalu terdakwapun menendang pintu warung tersebut dan berteriak memanggil saksi, terdakwa langsung memarahi saksi dan langsung memukul kepala dan mencekik leher saksi menggunakan tangan kosong hingga saksi terjatuh ke lantai,
Bahwa saksi sempat melakukan perlawanan dengan menarik baju Terdakwa, saat saksi terjatuh kelantai tersebutlah terdakwa menginjak dada saksi dengan kakinya. Selanjutnya Terdakwa hanya melihat saksi saja tidak menolong saksi. Lalu tidak lama kemudian ada keponakan saksi yang bernama Yurmini binti M. Syafarida menolong saksi;
Bahwa tidak lama setelah kejadian anak laki-laki saksi yang bernama Dedi Irawan bin Nurman datang kerumah dan mengantarkan saksi kerumah ketua RT dan Oleh ketua RT saksi disuruh untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan saja;
Bahwa saksi kemudian melakukan visum dan melaporkan Terdakwa ke Polisian Resort Prabumulih;
Bahwa niat saksi melaporkan Terdakwa supaya terdakwa jera;
Bahwa saksi telah menikah dengan terdakwa kurang lebih selama 30 (tiga puluh tahun);
Bahwa setelah perkara ini selesai saksi ingin kembali ke Terdakwa;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Saksi YURMINI ALS MINI BINTI M. SYAFARIDI;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, Saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Saksi;
Bahwa sebelum Saksi menanda tangani berita acara tersebut, Saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi memberiakn keterangan di Persidangan ini oleh karena saksi mendengar suara minta tolong dari Zainap Binti Dulhamin;
Bahwa saksi mendengar jeritan saksi Zainap Binti Dulhamin pada hari Sabtu tanggal 15 November 2014 Sekira pukul 06.00 Wib di rumah Saksi Zainap Binti Dulham di Jalan Arjuna I Rt.14 Rw.06 No.74 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih;
Bahwa mendengar jeritan tersebut saksi langung mendatangi rumah terdakwa dan saksi Zainap Binti Duham;
Bahwa sesampai di rumah tersebut saksi melihat saksi Zainap Binti Dulham terguling di lantai dan pada saat saksi akan mengangkat saksi Zainap Binti Dulham saksi di minta untuk memanggilkan anak laki-laki saksi Zainap Binti Dulaham yang bernama Dedi Irawan;
Bahwa saksi sering mendengar keributan antara terdakwa dan saksi di rumahnya;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak ada keberatan;
Saksi SUBRATA MAULANA Bin SAFUAN;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, Saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Saksi;
Bahwa sebelum Saksi menanda tangani berita acara tersebut, Saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi memberikan keterangan ini oleh karena saksi diminta tolong oleh saksi Yurmini Als Mini Binti Syafaridi untuk memanggilkan anak saksi Zainap Binti Dulham yang bernama Irawan Bin Nurman;
Bahwa terhadap keterangan saksi di persidangan terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DEDI IRAWAN Bin NURMAN;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, Saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Saksi;
Bahwa sebelum Saksi menanda tangani berita acara tersebut, Saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Zainap Binti Dulham (ibu saksi);
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 November 2014 sekira pukul 06.00Wib di Jalan Arjuna I RT.14 RW.06 No.74 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung akan tetapi saksi menanyakan kepada saksi Zainap Binti Dulham setelah kejadian penganiayaan tersebut;
Bahwa saksi sering mengetahui antara terdakwa dengan saksi zainap sering ribut mulut;
Bahwa atas keterangan saksi di persidangan tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi NOVI NOVITA Binti NURMAN;
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, Saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Saksi;
Bahwa sebelum Saksi menanda tangani berita acara tersebut, Saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Zainap Binti Dulham (ibu saksi);
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 November 2014 sekira pukul 06.00 Wib di Jalan Arjuna I RT.14 RW.06 No.74 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung akan tetapi saksi menanyakan kepada saksi Zainap Binti Dulham setelah kejadian penganiayaan tersebut;
Bahwa saksi sering mengetahui antara terdakwa dengan saksi zainap sering ribut mulut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan tersebut; :
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Terdakwa tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, Terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (terdakwa) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa sebelum terdakwa menanda tangani berita acara tersebut, Terdakwa telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan Terdakwa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan pada waktu itu;
Bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap istri terdakwa yang bernama Zainap binti Dul Hamin;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 15 November 2014 sekira pukul 06.00 Wib di Jalan Arjuna I Rt.14 Rw.06 No.74 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika istri terdakwa mau pergi kepasar sekitar pukul 06.00, Terdakwa masih di kamar dan belum bangun lalu karena istri mau pergi kepasar istri terdakwa menunuju warung dan mengunci warung tersebut lalu terdakwa bangun dan melihat ke dapur/meja makan dan tidak ada makanan karena Terdakwa kilap Terdakwa membanting dan melempar handphone milik istri Terdakwa kelantai rumah kearah istri lalu istri Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa “ ngapo handphone itu di buang” lalu Terdakwa menendang pintu warung tersebut dan berteriak memanggil istri Terdakwa lalu memarai istri terdakwa tersebut dan memukul kepala dan mencekik leher istri Terdakwa tersebut dengan menggunakan tangan kosong hingga istri Terdakwa terjatuh ke lantai rumah;
Bahwa istri terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan cara menarik baju Terdakwa tetapi karena kurang tenaga ahirnya tidak bisa melawan Terdakwa ahkirnya istri Terdakwa jatuh kelantai lalu tidak lama kemudian ada keponakan Terdakwa yang bernama Yurmini Binti M Syafarida menolong istri Terdakwa dan memanggil anak laki-laki Terdakwa yang bernama Dedi Irawan Bin Nurman;
Bahwa 3 (tiga) minggu kemudian ada surat panggilan dari Kantor Kepolisian Resort Prabumulih dan Terdakwa langsung menyerahkan diri ke Kantor Polisi;
Bahwa Terdakwa khilaf melakukan penganiayaan tersebut dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa telah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini, di mana Terdakwa menyatakan mengenali barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Refertum No.044/G1400/2014/So yang di lakukan oleh dr. Fathan Satria Samudra Terhadap Zainap Binti Dul Hamin yang hasilnya terdapat luka lecet pada wajah, bibir kanan bawah, dan leher depan sebelah kanan yang dapat di sebabkan karena bersentuhan dengan benda tunpul dan terdapat memar pada kepala belakang sebelah kanan dan kelopak mata sebelah kanan atas yang di sebabkan karena bersentuhan dengan benda tunpul;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa Pasal 184 ayat (1) KUHAP alat bukti yang sah yaitu:
keterangan saksi,
keterangan ahli,
surat,
petunjuk, dan
keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 5 (lima) orang saksi yang masing-masing keterangan saksi diberikan di bawah sumpah di persidangan, keterangan ahli (tanpa sumpah) yang dituangkan dalam bentuk surat sebagaimana tersebut dalam Visum et Refertum;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut pada prinsipnya saling bersesuian satu masa lain dan dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain tersebut, keterangan ahli (tanpa sumpah) dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, telah terpenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli (tanpa sumpah) dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa hari sabtu tanggal 15 November 2014 sekira pukul 06.00 Wib di Jalan Arjuna I Rt.14 Rw.06 No.74 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ter dakwa telah memukul dan mencekik saksi Zainap bin Dulham;
Bahwa terdakwa dengan saksi Zainap Bin Dulham Adalah Suami istri;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika istri terdakwa mau pergi kepasar sekitar pukul 06.00, Terdakwa masih di kamar dan belum bangun lalu karena istri mau pergi kepasar istri terdakwa menunuju warung dan mengunci warung tersebut lalu terdakwa bangun dan melihat ke dapur/meja makan dan tidak ada makanan karena Terdakwa kilap Terdakwa membanting dan melempar handphone milik istri Terdakwa kelantai rumah kearah istri lalu istri Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa “ ngapo handphone itu di buang” lalu Terdakwa menendang pintu warung tersebut dan berteriak memanggil istri Terdakwa lalu memarai istri terdakwa tersebut dan memukul kepala dan mencekik leher istri Terdakwa tersebut dengan menggunakan tangan kosong hingga istri Terdakwa terjatuh ke lantai rumah;
Bahwa istri terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan cara menarik baju Terdakwa tetapi karena kurang tenaga ahirnya tidak bisa melawan Terdakwa ahkirnya istri Terdakwa jatuh kelantai lalu tidak lama kemudian ada keponakan Terdakwa yang bernama Yurmini Binti M Syafarida menolong istri Terdakwa dan memanggil anak laki-laki Terdakwa yang bernama Dedi Irawan Bin Nurman;
Bahwa Terdakwa mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif :
PERTAMA : melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga;
ATAU KEDUA : melanggar Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang paling tepat dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Fakta hukum diatas bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan dan mencekik terhadap saksi Zainap Bin Dulham yang masih istri terdakwa yang mengakibatkan saksi Zainap Binti Dul Hamin luka lecet pada wajah, bibir kanan bawah, dan leher depan sebelah kanan, memar pada kepala belakang sebelah kanan dan kelopak mata sebelah kanan atas yang di sebabkan karena bersentuhan dengan benda tunpul sesuai Visum Et Refertum No.044/G1400/2014/So yang di lakukan oleh dr. Fathan Satria Samudra;
Menimbang bahwa bertitik tolak dari fakta tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan pertama terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Dakwaan Pertama Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Yang melakuakan perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama NURMAN Bin DIYA yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “;Yang melakuakan perbuatan Kekerasan Fisik
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat terhadap seseorang;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan fakta hukum diatas bahwa Terdakwa telah melakukan pemukulan dan mencekik terhadap saksi Zainap Bin Dulham yang masih istri terdakwa yang mengakibatkan saksi Zainap Binti Dul Hamin luka lecet pada wajah, bibir kanan bawah, dan leher depan sebelah kanan, memar pada kepala belakang sebelah kanan dan kelopak mata sebelah kanan atas yang di sebabkan karena bersentuhan dengan benda tunpul sesuai Visum Et Refertum No.044/G1400/2014/So yang di lakukan oleh dr. Fathan Satria Samudra;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang bahwa terntang Unsur ketiga : Dalam Lingkup Rumah Tangga
Menimbang bahwa yang di maksud dengan Lingkup Rumah Tangga dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah
Suami,Istri dan anak,
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang yang sebagaimana di amaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, p[ersusuan,pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang bahwa di bersidangan perdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi zainap bahwa mereka adalah pasangan suami istri dan di perkuat dengan bukti berupa 1 Asli Buku Kutipan Akta Nikah No.27/9/V/198 tanggal 24 Mei 1985 sehinga Majelis hakim berkeyakinan bahwa antara Terdakwa adalah pasangan suami istri;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur pasal ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan pada dakwaan alternatif ke satu telah terpenuhi dan di tambah dengan keyakinan Majelis Hakim maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu, dengan kwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana atau tindakan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana atau tindakan dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar putusan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana ataupun tindakan harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan ataupun tindakan yang dijatuhkan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pula pemidanaan dan tindakan yang dijatuhkan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan ataupun tindakan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa untuk itu, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbutan Terdakwa tidak mencerminkan sebagai kepala rumah tangga yang baik;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang di persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut amar putusan ini dipandang lebih layak dan adil bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa sementara masa penahanan terhadap Terdakwa masih ada, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buku Asli Kutipan Akta Nikah No.27/09/V/1985 tanggal 24 Mei 1985 berwarna hijau, 1 (satu) lembar pakaian berwarna hitam bermotif garis merah, 1 (satu) lembar celana Levis warna hitam di Kembalikan Kepada saksi Korban ZAINAP BINTI DULHAMIM;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No.23 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Alternatif dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NURMAN BIN DIYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku Asli Kutipan Akta Nikah No. 27/09/V/1985 tanggal 24 Mei 1985 berwarna hijau,
1 (satu) lembar pakaian berwarna hitam motif garis merah;
1 (satu) lembar Celana Levis warna hitam;
Dikembalikan Kepada saksi korban ZAINAP BINTI DULHAM;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, pada hariKAMIS, tanggal 19 Maret 2015 oleh kami UMMI KUSUMA PUTRI., SH selaku Hakim Ketua Sidang, AHMAD ADIB, SH., dan DENNDY FIRDIANSYAH, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN Pbm tanggal 27 Februari 2015, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN, tanggal 23 MARET 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh ISNATA TAKASURI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ROMANO SURYO PRAMONO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan terdakwa.
Hakim Ketua Sidang,
Ttd
UMMI KUSUMA PUTRI., SH
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
Ttd Ttd
AHMAD ADIB, SH. DENNDY FIRDIANSYAH, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd
ISNATA TAKASURI, SH.