349/Pid.Sus/2016/PN.Pbu
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 349/Pid.Sus/2016/PN.Pbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH dan Terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als BANA Bin GUSTI EVENDI, Terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT dan Terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama sama Melakukan Kekerasan Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna abu – abu dan hitam tulisan “ tokyo”. - 1 (satu) lembar celana legging panjang warna hitam. - 1 (satu) lembar BH warna hitam - 1 (satu) lembar Tanktop warna hitam - 1 (satu) lembar celana dalam warna abu – abu - 1 (satu) lembar kerudung warna hitam putih Dikembalikan kepada saksi OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN. 6. Membebankan para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 349/Pid.Sus/2016/PN.Pbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama lengkap : JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH.
Tempat lahir : Banjarmasin.
Umur / Tgl. Lahir : 22 tahun / 12 Agustus 1994
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tingggal : Jalan Berunai RT 005 / 002 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar (sesuai KTP) / Buruh.
Pendidikan : SMP (kelas 2)
Terdakwa II
Nama lengkap : GUSTI ALI SYAHBANA Als BANA Bin GUSTI EVENDI
Tempat lahir : Rungun (Kotawaringin Lama)
Umur / Tgl. Lahir : 29 tahun/ 28 Maret 1987 .
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tingggal : Jalan Kusuma Jaya RT/RW 005/002, Desa Rungun Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah atau Jl. Ratu Mangku Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD.
Terdakwa III
Nama lengkap : PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT.
Tempat lahir : Pangkalan Bun.
Umur / Tgl. Lahir : 26 tahun/ 27 Mei 1990 .
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tingggal : Jalan Padat Karya RT. 012 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Karyawan swasta.
Pendidikan : SD (sampai kelas VI).
Terdakwa IV
Nama lengkap : EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO.
Tempat lahir : Banjarmasin.
Umur / Tgl. Lahir : 23 tahun/ 15 Desember 1992 .
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tingggal : Jalan GM Arsyad RT 16 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA (kelas 3 – tidak tamat).
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Agustus 2016 dan dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Polri tanggal 20 Agustus 2016 sejak tanggal 20 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 08 September 2016;
Perpanjangan masa penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 07 September 2016 sejak tanggal 09 September 2016 sampai dengan 18 Oktober 2016;
Penuntut Umum tanggal 17 Oktober 2016 sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 05 November 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 01 November 2016 sejak tanggal 01 November 2016 s/d. tanggal 30 Nopember 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, tanggal 22 Nopember 2016, sejak tanggal 01 Desember 2016 s/d tanggal 29 Januari 2017;
Bahwa untuk Terdakwa telah di tunjuk Penasehat Hukum yaitu ADVOKAT BAMBANG, Advokat-Penasehat Hukum dari POS BANTUAN HUKUM INDONESIA (POSBAKUMADIN), berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 36/Pen.Pid/2016/PN.Pbu tanggal 07 November 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 349/Pen.Pid./2016/PN.Pbu.- tanggal 01 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 349/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Pbu.- tanggal 01 November 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH bersama-sama terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI, terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT,terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO, telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana “dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat Dakwaan Kesatu penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH bersama-sama terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI, terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT,terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi masa penahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1(satu) lembar kaos lengan panjang warna abu – abu dan hitam tulisan “ tokyo”.
1(satu) lembar celana legging panjang warna hitam.
1(satu) lembar BH warna hitam
1(satu) lembar Tanktop warna hitam
1(satu) lembar celana dalam warna abu – abu
1(satu) lembar kerudung warna hitam putih
Dikembalikan kepada saksi OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu rupiah).
Setelah mendengar dan membaca Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum namun memohon Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
KESATU
----------Bahwa mereka terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH bersama-sama terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI, terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT,terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO, sdr. HARTANI ALS RANDIT (DPO), dan Sdr. Sdr. HERMAN ALS ATEK (DPO) pada hari rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 yang bertempat di Barakan belakang Pangkalan Bun Park di Jalan HM Rafi’i Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat, atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 07.15 Wib saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN (yang pada saat kejadian berumur 13 tahun sesuai dengan akta kelahiran nomor 6201CLT1410200914540 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotawaringin Barat DRS. THIBRANI, S.IP) pamitan ke ibu saksi yaitu saksi SUSILOWATI Binti QINYA akan ke UNIVERSITAS UNTAMA dengan alasan akan mengikuti lomba menari, selanjutnya saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN dijemput oleh saksi DEVA Binti ANANG ANDREANSYAH dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih menuju ke rumah ke kosan milik terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI di Jalan ratu mangku Gg. Durian, tidak beberapa lama saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN diajak oleh saksi DEVA Binti ANANG ANDREANSYAH ke rumah pacar saksi DEVA Binti ANANG ANDREANSYAH di Pasar burung (Panggung) dan sekira jam 10.00 Wib saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN di jemput oleh terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH menuju ke kosan terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI
Bahwa sesampainya di Kostan terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI didalam kosan sudah ada terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT, terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO, sdr. HARTANI ALS RANDIT, dan Sdr. HERMAN ALS ATEK, setelah beberapa saat ngobrol saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN diajak pergi oleh terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH jalan jalan dan membeli minuman keras jenis arak seharga Rp. 20.000,- di depan SDN Baru 1 Kelurahan Baru, setelah itu saksi korban dan terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH menuju ke kosan milik terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO yang berada di belakang Pangkalan Bun Park
Bahwa saat tiba di kosan terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO telah ada terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI, terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT, Sdr. HERMAN, Sdr. RANDIT, setelah pintu kosan dibuka terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH langsung ngobrol ngobrol di ruang tamu, sedangkan saksi OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN berada di teras duduk sendiri. Kemudian datang terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO langsung bergabung pesta minuman arak. Pada saat para terdakwa pesta arak saksi korban disuruh oleh terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH untuk masuk kedalam kamar diikuti terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH dan pintu langsung dikunci dari dalam, setelah itu saksi korban dan terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH ngobrol sambil tiduran terlentang diatas kasur kapuk tanpa ranjang lalu terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH menarik tangan saksi korban dan bilang “kepengen melakukan hubungan intim” saat itu saksi korban menolak tetapi terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH berkata “tidak akan mengantarkan pulang apabila tidak mau melakukan hubungan intim” sambil terus memeluk saksi korban sehingga saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN menuruti permintaan terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH, selanjutnya terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH memelorotkan celana legging hitam dan celana dalam saksi korban sampek lulut dan mengangkat atau menyingkap baju dan BH keatas hingga terlepas, sedangkan terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH saat itu langsung melepas pakaian yang dikenakannya hingga telanjang bulat dan terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH langsung menindih badan saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN dengan posisi kedua kaki terbuka di tekuk keatas kemudian dengan kondisi kemaluan (penis) yang sudah tegang terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH langsung diarahkan ke vagian saksi korban dengan gerakan keluar masuk di dalam vagina saksi korban sambil terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH mencium kedua payudara dan bibir saksi korban dan pada saat terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH mencapai klimaks langsung terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH mencabut kemaluan (penis) nya dari dalam vagina saksi korban dan mengeluarkan cairan spermanya di lantai kamar dan saat itu langsung keluar kamar dan pintu hanya ditutup setengah
Bahwa tidak beberapa lama masuk sdr. HARTANI Als RANDIT masuk ke kamar dan menyetubuhi saksi korban dan setelah selesai Sdr. HARTANI Als RANDIT langsung keluar kamar dan menutup pintu dengan rapat, setelah itu masuk sdr. HERMAN dan menyetubuhi saksi korban selanjutnya giliran terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI kekamar melihat saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN sedang duduk dikasur tidak memakai celana dalam, kemudian saksi korban berkata “NGAPAIN LAGI ABANG NIH ?” dan dijawab terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI “MASA VIA YANG LAIN DAPAT SAYA ENGGA “ dan saksi korban diam saja selanjutnya terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI membuka celana tetapi masih memakai celana dalam langsung mencium leher, payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI melepas celana dalamnya dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban dengan posisi saksi korban tidur terlentang sedangkan terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI menindih diatasnya setelah kemaluan terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI masuk kedalam kemaluan saksi korban selanjutnya terdakwa terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI menggerakkan naik turun selama sekitar 5 (lima) menit dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban
Bahwa selanjutnya giliran terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT melihat saksi korban terbaring terlentang tidak menggunakan celana dalam selanjutnya terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT memegang batang kemaluannya dan memasukkan ke kemaluan saksi korban dan menggerakkan maju mundur sekirat 10 (sepuluh) menit sampai kemaluan terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban
Bahwa selanjutnya adalah terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO yatu pada saat terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO masuk kedalam kamar melihat saksi korban berbaring diatas kasur dalam keadaan tidak memakai celana selanjutnya saksi korban menayakan nama kepada terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO dan dijawab oleh terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO dan saksi korban menyuruh terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO untuk cepat-cepat saja menyetubuhinya, selanjutnya terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO melepas celana dan celana dalamnya dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan sakso korabn selama kurang lebih 1 (satu) menit sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban
Bahwa yang terakhir menyetubuhi saksi korban adalah Sdr. HERMAN ALS ATEK (DPO)
Bahwa setelah para terdakwa selesai menyetubuhi saksi korban terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH mengantarkan saksi korban sampai Gg. Depan rumah dan langsungs saksi korban pulang ke rumah di jalan A. Yani Gg kadadiut Rt. 20 A kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan namun tidak beberapa lama saksi korban di jeput oleh terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH di bawa dikosan terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO untuk menumpang tidur, dan pada tanggal 19 Agustus 2016 sekira 08.00 Wib datang saksi saksi SUSILOWATI Binti QINYA dan saksi DEVA menjemput saksi korban
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, kemaluan saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN menjadi luka sesuai dengan visum et repertum dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : RS/U.16.08.85.I.1 tanggal 26 Agistus 2016 yang ditandatangani oleh dr. TRI SARI EKAWATY dengan kesimpulan : dari pemeriksaan fisik tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan, Ditemukan luka robek baru yang diduka akibat kekerasan benda tumpul, selaput dara tidak utuh
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa mereka terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH bersama-sama terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI, terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT,terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO, sdr. HARTANI ALS RANDIT (DPO), dan Sdr. Sdr. HERMAN ALS ATEK (DPO) pada hari rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 yang bertempat di Barakan belakang Pangkalan Bun Park di Jalan HM Rafi’i Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat, atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oran lain, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekira jam 07.15 Wib saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN (yang pada saat kejadian berumur 13 tahun sesuai dengan akta kelahiran nomor 6201CLT1410200914540 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotawaringin Barat DRS. THIBRANI, S.IP) pamitan ke ibu saksi yaitu saksi SUSILOWATI Binti QINYA akan ke UNIVERSITAS UNTAMA dengan alasan akan mengikuti lomba menari, selanjutnya saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN dijemput oleh saksi DEVA Binti ANANG ANDREANSYAH dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih menuju ke rumah ke kosan milik terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI di Jalan ratu mangku Gg. Durian, tidak beberapa lama saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN diajak oleh saksi DEVA Binti ANANG ANDREANSYAH ke rumah pacar saksi DEVA Binti ANANG ANDREANSYAH di Pasar burung (Panggung) dan sekira jam 10.00 Wib saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN di jemput oleh terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH menuju ke kosan terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI.
Bahwa sesampainya di Kostan terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI didalam kosan sudah ada terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT, terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO, sdr. HARTANI ALS RANDIT, dan Sdr. HERMAN ALS ATEK, setelah beberapa saat ngobrol saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN diajak pergi oleh terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH jalan jalan dan membeli minuman keras jenis arak seharga Rp. 20.000,- di depan SDN Baru 1 Kelurahan Baru, setelah itu saksi korban dan terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH menuju ke kosan milik terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO yang berada di belakang Pangkalan Bun Park.
Bahwa saat tiba di kosan terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO telah ada terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI, terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT, Sdr. HERMAN, Sdr. RANDIT, setelah pintu kosan dibuka terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH langsung ngobrol ngobrol di ruang tamu, sedangkan saksi OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN berada di teras duduk sendiri. Kemudian datang terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO langsung bergabung pesta minuman arak. Pada saat para terdakwa pesta arak saksi korban disuruh oleh terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH untuk masuk kedalam kamar diikuti terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH dan pintu langsung dikunci dari dalam, setelah itu saksi korban dan terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH ngobrol sambil tiduran terlentang diatas kasur kapuk tanpa ranjang lalu terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH menarik saksi korban dan bilang akan melakukan hubungan intim saat itu saksi korban awalnya menolak tetapi terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH terus memeluk dan merayu korban dengan kata-kaya sayang dan berjanji akan bertanggungjawab akan menikahi saksi korban apabila terjadi sesuatu sehingga saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN menuruti permintaan terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH, selanjutnya terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH memelorotkan celana legging hitam dan celana dalam saksi korban sampek lulut dan mengangkat atau menyingkap baju dan BH keatas hingga terlepas, sedangkan terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH saat itu langsung melepas pakaian yang dikenakannya hingga telanjang bulat dan terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH langsung menindih badan saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN dengan posisi kedua kaki terbuka di tekuk keatas kemudian dengan kondisi kemaluan (penis) yang sudah tegang terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH langsung diarahkan ke vagian saksi korban dengan gerakan keluar masuk di dalam vagina saksi korban sambil terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH mencium kedua payudara dan bibir saksi korban dan pada saat terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH mencapai klimaks langsung terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH mencabut kemaluan (penis) nya dari dalam vagina saksi korban dan mengeluarkan cairan spermanya di lantai kamar dan saat itu langsung keluar kamar dan pintu hanya ditutup setengah.
Bahwa tidak beberapa lama masuk sdr. HARTANI Als RANDIT (DPO) masuk ke kamar dan menyetubuhi saksi korban dan setelah selesai Sdr. HARTANI Als RANDIT langsung keluar kamar dan menutup pintu dengan rapat, setelah itu masuk sdr. HERMAN dan menyetubuhi saksi korban selanjutnya giliran terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI kekamar melihat saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN sedang duduk dikasur tidak memakai celana dalam, kemudian saksi korban berkata “NGAPAIN LAGI ABANG NIH ?” dan dijawab terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI “MASA VIA YANG LAIN DAPAT SAYA ENGGA “ dan saksi korban diam saja selanjutnya terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI membuka celana tetapi masih memakai celana dalam langsung mencium leher, payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI melepas celana dalamnya dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban dengan posisi saksi korban tidur terlentang sedangkan terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI menindih diatasnya setelah kemaluan terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI masik kedalam kemaluan saksi korban selanjutnya terdakwa terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI menggerakkan naik turun selama sekitar 5 (lima) menit dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban.
Bahwa selanjutnya giliran terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT melihat saksi korban terbaring terlentang tidak menggunakan celana dalam selanjutnya terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT memegang batang kemaluannya dan memasukkan ke kemaluan saksi korban dan menggerakkan maju mundur sekirat 10 (sepuluh) menit sampai kemaluan terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban.
Bahwa selanjutnya adalah terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO yatu pada saat terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO masuk kedalam kamar melihat saksi korban berbaring diatas kasur dalam keadaan tidak memakai celana selanjutnya sakso korban menayakan nama kepada terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO dan dijawab oleh terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO dan saksi korban menyuruh terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO untuk cepat-cepat saka menyetubuhinya, selanjutnya terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO melepas celana dan celana dalamnya dan langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan sakso korabn selama kurang lebih 1 (satu) menit sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban.
Bahwa yang terakhir menyetubuhi saksi korban adalah Sdr. HERMAN ALS ATEK (DPO).
Bahwa setelah para terdakwa selesai menyetubuhi saksi korban terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH mengantarkan saksi korban sampai Gg. Depan rumah dan langsungs saksi korban pulang ke rumah di jalan A. Yani Gg kadadiut Rt. 20 A kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan namun tidak beberapa lama saksi korban di jeput oleh terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH di bawa dikosan terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO untuk menumpang tidur, dan pada tanggal 19 Agustus 2016 sekira 08.00 Wib datang saksi saksi SUSILOWATI Binti QINYA dan saksi DEVA menjemput saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, kemaluan saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN menjadi luka sesuai dengan visum et repertum dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : RS/U.16.08.85.I.1 tanggal 26 Agistus 2016 yang ditandatangani oleh dr. TRI SARI EKAWATY dengan kesimpulan : dari pemeriksaan fisik tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan, Ditemukan luka robek baru yang diduka akibat kekerasan benda tumpul, selaput dara tidak utuh.
---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi OKTAVIA FITRI HANDAYANI Als VIA Binti ALADIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian persetubuhan terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 skj. 14.00 Wib di Barakan terdakwa EMIL belakang Pangkalan Bun Park di Jalan HM Rafi’i Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan
Bahwa pelaku yang telah menyetubuhinya saksi yaitu terdakwa JUHRANI ALS IJUH, terdakwa FERI IRAWAN ALs ADE, HARTANI ALS RANDIT, terdakwa EMIL, HERMAN ALS ATEK, terdakwa GUSTI ALI SYAHBANA ALS BANA.
Bahwa terdakwa IJUH merupakan pacar saksi.
Bahwa saksi sebelumnya mengenal yaitu Sdr. HERMAN dan terdakwa Gusti ALI SYAHBANA ALS BANA, kemudian saksi mengenal terdakwa JUHRANI ALS IJUH lalu terdakwa FERI IRAWAN ALS ADE,Kemudian Sdr. HARTANI ALS RANDIT lalu terakhir terdakwa EMIL.
Bahwa saksi pada saat di setubuhi secara bergantian oleh para terdakwa pada tanggal 17 Agustus 2016 saat itu berusia 14 tahun dan masih duduk di sekolah MTS Termili kelas IX.
Bahwa kronologis kejadian persetubuhan yang menimpa saksi adalah korban pada hari rabu tanggal 17 Agustus 2016 saksi ada diajak oleh terdakwa IJUH jalan jalan sambil mencari minuman keras di depan SDN. Baru 1 kelurahan Baru, saat itu terdakwa IJUH membeli minuman keras 1(satu) buah jenis arak seharga Rp. 20.000,- setelah membeli arak langsung kami menuju ke kosan milik terdakwa EMIL yang berada di belakang Pangkalan Bun park No. 2 . Saat tiba di kosan terdakwa EMIL saksi melihat telah ada Sdr. HERMAN , terdakwa BANA, terdakwa RANDIT, terdakwa ADE. Setelah itu saksi meilhat terdakwa IJUH, terdakwa BANA, terdakwa ADE, Sdr. HERMAN, Sdr. RANDIT,dan terakhir baru datang yaitu terdakwa EMIL langsung bergabung dan sedang pesta minuman arak. Saat meraka semua sedang pesta arak saksi disuruh terdakwa IJUH untuk masuk kedalam kamar kemudian terdakwa JUHRANI ALS IJUH mengikuti saksi dan masuk ke dalam kamar dan pintu langsung dikunci dari dalam,saat didalam kamar kami berdua sedang ngobrol sambil tiduran terlentang diatas kasur kapuk tanpa ranjang lalu terdakwa IJUH ada menarik saksi dan bilang akan melakukan hubungan intim saat itu saksi awalnya tidak mau karena Sdr. IJUH terus memeluk saksi dan bilang tidak akan mengantarkan pulang, maka saksi menuruti permintaan terdakwa IJUH dengan membuka pakaian sedangkan terdakwa IJUH saat itu langsung melepas pakaian yang dikenakannya hingga telanjang bulat dan langsung terdakwa IJUH menindih badan saksi yang saat itu dengan posisi kedua kaki terbuka dan tertekuk keatas, kemudian dengan kondisi kemaluan (penis) terdakwa IJUH saat itu yang sudah tegang langsung diarahkan ke vagian saya dan dengan keluar masuk di dalam vagina saksi beberapa saat sampai mengeluarkan cairan spermanya di lantai kamar dan saat itu langsung keluar kamar dan pintu ditutup
Bahwa yang ikut menyetubuhi saksi VIA adalah terdakwa IJUH saudara ANJANG, BANA, ADE, HERMAN, dan saudara EMIL
Bahwa para terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi dan mengerakkan keluar masuk sampai mengeluarkan sperma
Bahwa saksi tidak bisa keluar dari barakan karena pintu ditutup dan dihalang-halangi oleh para terdakwa
Bahwa saksi merasa ketakutan sehingga tidak kuasa menolak keinginan para terdakwa untuk bersetubuh
Bahwa sebelum menyetubuhi saksi para terdakwa ada melakukan pesta arak dan oleh karena itu pada saat menyetubuhi saksi semua terdakwa tercium bau arak dari mulutnya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa ada keberatan mengenai saksi tidak bisa keluar pintu karena dihalang halangi oleh para Terdakwa, yang benar para Terdakwa tidak pernah menghalang-halangi namun menutup pintu kamar dan menguncinya sehingga saksi tidak bisa keluar kamar.
Saksi SUSILOWATI Binti QINYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dipersidangan.
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi korban Sdri. OKTAVIA FITRI HANDAYANI Als VIA.
Bahwa anak saksi Sdri. OKTAVIA FITRI HANDAYANI Als VIA telah disetubuhi oleh terdakwa JUHRANI ALS IJUH dan teman temannya pada hari rabu tanggal 17 Agustus 2016 di barakan belakang pangkalan Bun Park.
Bahwa Saksi tidak mengenal para terdakwa yang telah menyetubuhi anak saksi
Bahwa menurut keterangan dari anak saksi, anak saksi Sdri. OKTAVIA FITRI HANDAYANI Als VIA telah disetubuhi laki laki berjumlah 6 (enam) orang masing masing sebanyak 1(satu) kali.
Bahwa anak saksi pada saat disetubuhi oleh para pelaku saat itu berumur 14 tahun dan masih bersekolah kelas III di MTS Termili di Pangkalan bun.
Bahwa sebelumnya anak saksi ijin ke saksi mau upacara tujuh belasan di sekolah akan tetapi sampai sore hari belum pulang
Bahwa saksi ada menanyakan keberadaan anak saksi kepada Sdri. DEVA dan dijawab mungkin sama pacarnya Sdr. IJUH selanjutnya saksi mencari dirumah Sdr. IJUH tetapi tidak menemukan anak saksi
Bahwa kemudian saksi mendapat kabar dari sdri. DEVA bahwa anak saksi berada di barakan dibelakang pangkalan bun park selanjutnya saksi bersama Sdri. DEVA pergi barakan dibelakang pangkalan bun park dan menemukan anak saksi dan sesampainya dirumah anak saksi bercerita bahwa dia sudah disetubuhi atau sudah berhubungan badan dengan Sdr. IJUH dan temen-temennya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi DEVA Binti ANANG ANDREANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah teman dari saksi korban OKTAVIIA.
Bahwa saksi pada tanggal 17 Agustus 2016 sekitar jam 07.00 Wib menjembut saksi OKTAVIA dirumahnya dan mengajak ke rumah pacar saksi didaerah panggung (pasar burung) kemudian tidak beberapa lama saksi OKTAVIA dijemput oleh terdakwa IJUH
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana terdakwa IJUH membawa saksi OKTAVIA akan tetapi pada sore hari saksi didatangi ibu saksi VIA menanyakan tentang keberadaan saksi VIA dan saksi membantu mencarikan dengan pergi Sdr. SALIM dan Sdri. IRUS kerumah terdakwa PERI IRAWAN akan tetapi saksi OKTAVIA tidak ada.
Bahwa keesokan harinya saksi mencoba menelpon no hp saksi VIA dan ternyata diangkat oleh saksi VIA saksi langsung menanyakan keberadaan saksi VIA dan di jawab oleh saksi VIA di kosan belakang Pangkalan Bun park kemudian saksi bersama ibu saksi VIA menjemput saksi OKTAVIA di barakan belakang Pangkalan Bun Park.
Bahwa setelah ditanya saksi OKTAVIA mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa IJUH dan teman-temannya.
Bahwa saksi mengenal beberapa orang yang telah menyetubuhi Sdri VIA diantaranya yaitu terdakwa JUHRANI ALS IJUH, terdakwa PERI IRAWAN ALS ADE, Sdr.HARTANI ALS RANDIT hanya itu saja yang saksi kenali.
Bahwa saksi mengetahui saksi VIA berpacaran dengan terdakwa IJUH sejak tanggal 8 Agustus 2016 dan saksi VIA saat kejadian yang menimpanya berumur 14 tahun dan masih duduk di Kelas III MTS Termili Pangkalan Bun.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan TERDAKWA I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah di hukum dalamn kasus penjambretan dan di vonis dan ditahan selama 1 tahun 10 bulan di LP Pangkalan Bun.
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi VIA tersebut kurang lebih 1 bulan yang lalu dan sekarang ini terdakwa dan saksi VIA menjalin hhubungan pacaran.
Bahwa Terdakwa pertama kali tahu dan kenal dengan saksi VIA di kos an terdakwa M. GUSTI ALI SAHBANA ( teman saya ) dan setelah itu terdakwa dengan saudari VIA pacaran.
Bahwa terdakwa menerangkan yang ikut menyetubuhi saksi VIA adalah saudara ANJANG, BANA, ADE, HERMAN, dan saudara EMIL.
Bahwa cara menyetubuhi saksi VIA adalah saat terdakwa bersama dengan saksi VIA telah sampai di kost an tempat tinggal saudara EMIL selanjutnya terdakwa mengajak saksi VIA masuk kedalam kamar, kemudian terdakwa menutup pintu kamar dan menguncinya sehingga saksi VIA tidak bisa keluar, selanjutnya terdakwa mengatakan ingin berhubungan intim, tetapi saksi VIA tidak mau karena takut kepada teman-teman terdakwa dan terdakwa membujuk saksi VIA dengan mengatakan “tenang aja ada saya, kamu pegang aja tangan saya”, selanjutnya terdakwa merebahkan saudari VIA ke kasur dan kemudian terdakwa menciumi bibir, pipi dan leher saudari VIA, dan tangan terdakwa sambil meraba dan memeras, kedua payudara saksi VIA, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi VIA untuk melepas celana legging yang dikenakannya dan terdakwa juga melepas baju serta celana yang terdakwa kenakan juga pada saat itu, dan setelah lepas terdakwa membuka ( membentangkan ) kedua paha saksi VIA dan memposisikan badan terdakwa diatas badan saudari VIA dan terdakwa mengarakhan batang kemaluan / penis terdakwa tepat dimuka kemaluan ( vagina ) saksi VIA dan selanjutnya memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina saudari VIA dengan gerakan maju mundur kurang lebih selama 2 menitan akhirnya sperma terdakwa keluar, dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar.
Bahwa sebelum Terdakwa melakukan hubungan intim dengan saksi VIA, Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar sehingga saksi VIA tidak dapat keluar kamar.
Bahwa sebelum pergi ke barakan terdakwa EMIL, terdakwa IJUH ada membeli minuman keras jenis arak
Bahwa setelah terdakwa selanjutnya yang menyetubuhi saksi VIA adalah saudara ANJANG, terdakwa BANA, saudara ADE atau EMAN, terdakwa FERI sampai yang terakhir yaitu terdakwa EMIL
Bahwa terdakwa sebagai pacar saksi VIA tidak ada melarang atau marah pada saat teman-teman terdakwa menyetubuhi saksi VIA
Bahwa sewaktu melakukan hubungan badan layaknya suami isteri (bersetubuh) dengan saksi VIA waktu itu terdakwa merasa enak dan nikmat sehingga air sperma terdakwa keluar.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa umur dari saksi VIA namun setahu terdakwa saksi VIA masih duduk dikelas 3 SMP dan belum waktunya untuk di nikahi.
Keterangan TERDAKWA II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan saudari VIA sudah sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu, tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Terdakwa telah berhubungan badan dengan saksi VIA, pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekitar jam 14. 00 Wib, di sebuah barakan Sekitaran Pangkalan Bun Park Jl. H.M. Rafii Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan
Bahwa sebelumnya saksi VIA berhubungan badan didalam kamar barakan tersebut dengan terdakwa IJUH, kemudian sdr ANJANG masuk juga ke kamar yang didalamnya ada saksi VIA,
Bahwa melihat mereka berhubungan badan bergantian kemudian terdakwa timbul hasrat nafsu juga akhirnya setelah saudara ANJANG keluar kamar kemudian giliran terdakwa yang masuk kamar dan berhubungan badan dengan saksi VIA.
Bahwa pada saat akan menyetubuhi saksi VIA posisi pintu tertutup rapat dan dikunci Terdakwa melihat saksi VIA lagi duduk di kasur tidak memakai celana dalam, kemudian saksi VIA bilang NGAPAIN LAGI ABANG NIH, kemudian terdakwa jawab MASA VIA YANG LAIN DAPAT SAYA ENGGA, kemudian saksi VIA diam saja kemudian terdakwa buka celana dalam terdakwa kemudian kemaluan terdakwa dimasukan ke dalam lubang vagina saksi VIA dengan posisi saksi VIA tidur terlentang sedangkan terdakwa menindihi diatasnya, setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam vagina VIA kemudian digerakan naik turun berulang ulang selama sekitar 5 menitan kemudian sperma terdakwa keluar diluar vagina saksi VIA.
Bahwa sebelum menyetubuhi saksi VIA terdakwa ada pesta minuman keras jenis arak
Bahwa terdakwa tidak mengetahui umur saksi VIA pada saat kejadian tetapi mengetahui saksi VIA masih bersekolah SMP.
Bahwa pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami isteri (bersetubuh) dengan saksi VIA terdakwa merasakan nikmat sehingga air sperma milik terdakwa tersebut sampai keluar dan di keluarkan di luar Vagina saksi VIA
Bahwa yang ikut menyetubuhi saksi VIA ada beberapa orang lain yaitu terdakwa IJUH, saudara TANI Als. ANJANG Als. RENDIT, terdakwa ADE, saudara EMAN dan terdakwa EMIL.
Bahwa terdakwa menerangkan sebelumnya tidak ada direncanakan terlebih dulu tetapi pada saat itu, ketika terdakwa IJUH berada di dalam kamar bersama dengan saksi VIA, kami ber 5 (lima) diluar mengobrol dan pada saat itu saudara HERMAN Als. EMAN ada bilang habis ini kita gilir aja, kemudian setelah terdakwa IJUH keluar dari kamar saudara TANI Als. ANJANG Als. RENDIT langsung masuk duluan.
Keterangan TERDAKWA III FERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah mengenal dengan saudari VIA sekitar Bulan Juli 2016 dan tidak ada hubungan keluarga denganya namun yang terdakwa tahu saksi VIA adalah pacar terdakwa JUHRANI als IJUH.
Bahwa tidak mengetahui secara persis namun perkiraan terdakwa umur saksi VIA sekitar 15 Tahun karena masih bersekolah SLTP.
Bahwa pada awalnya yang menyetubuhi saksi VIA adalah terdakwa IJUH, selanjutnya saudara HARTANI Als ANJANG, selanjutnya terdakwa BANA, selanjutnya terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa EMIL.
Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa bersama dengan IJUH, BANA, HERMAN, dan saudara ANJANG sedang kumpul dibarakan terdakwa EMIL pesta meminum arak selanjutnya terdakwa IJUH dan saksi VIA masuk kedalam kamar sedang berhubungan badan selanjutnya sewaktu kami minum arak saudara HERMAN mengatakan “ kita gilir yuk VIA “ dan kami semua menyetujuinya “ selanjutnya setelah terdakwa IJUH keluar kamar saudara ANJANG masuk kedalam kamar untuk menyetubuhi saudari VIA, setelah saudara ANJANG keluar kamar selanjutnya terdakwa BANA masuk untuk menyetubuhi saudari VIA, setelah terdakwa BANA keluar kamar selanjutnya terdakwa sendiri masuk kedalam kamar menyetubuhi saudari VIA, selanjutnya terdakwa EMIL.
Bahwa sewaktu masuk kedalam kamar keadaan saksi VIA dalam keadaan terbaring terlentang tidak menggunakan celana namun masih menggunakan kaos selanjutnya Terdakwa memegang Penis (kelamin) Terdakwa yang dalam keadaan tegang selanjutnya terdakwa masukan kedalam lubang vagina saksi VIA dengan cara menekankan penis terdakwa ke lubang vagina saksi VIA hingga penis terdakwa masuk ke dalam vagina.
Bahwa pada saat memasukan alat kelamin (penis) dalam keadaan tegang kedalam Vagina saksi VIA dan terdakwa gerakan naik turun selama sekitar 10 menit dan mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan diluar vagina saksi VIA.
Bahwa sewaktu melakukan persetubuhan dengan saksi VIA terdakwa ada merasakan enak dan kenikmatan pada diri terdakwa apalagi sampai keluar sperma (air mani).
Bahwa sebelum Terdakwa melakukan hubungan intim dengan saksi VIA, Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar sehingga saksi VIA tidak dapat keluar kamar.
Keterangan TERDAKWA IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi VIA pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekitar 14.00 Wib di Kost an tempat tinggal saya yang kedua di Jalan H.M. Rafi’i Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan.
Bahwa Terdakwa baru pertama kali tahu dan kenal dengan saudari VIA dan setahu terdakwa adalah pacar terdakwa IJUH.
Bahwa saksi VIA masih sekolah di SMP Termili kelas 3 dan sepengetahuan Terdakwa umur saudari VIA mungkin sekitar 15 tahunan dan belum pantas untuk di nikahi.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi VIA adalah ikut ikutan dengan teman yang lainnya dan terdakwa adalah orang yang terakhir ikut menyetubuhi saudari VIA tersebut.
Bahwa teman – temannya yang telah menyetubuhi saksi VIA yang pertama adalah terdakwa IJUH ( pacarnya saksi VIA ), kemudian disusul oleh saudara ANJANG, terdakwa BANA, terdakwa ADE dan terdakwa yang terakhir kali.
Bahwa cara melakukan persetubuhan terhadap saksi VIA adalah terdakwa duduk dibelakang kost minum arak bersama teman teman terdakwa, dan mengetahui bahwa mereka telah menyetubuhi saksi VIA, selanjutnya mereka berkata bahwa sekarang giliran Terdakwa untuk menyetubuhi saksi VIA, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar tempat saudari VIA tersebut, dan saat itu saksi VIA masih berbaring diatas kasur dan dalam keadaan tidak mengenakan celana tetapi tetap mengenakan baju, dan saat itu saksi VIA bertanya nama terdakwa dan terdakwa jawab, dan kemudian saksi VIA menyuruh terdakwa agar cepet cepat saja untuk menyetubuhinya karena takut akan teman taman terdakwa yang ada diluar, dan kemudian terdakwa membuka celana dan langsung memasukan penis atau alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang vagina saksi VIA tersebut kemudian digerakan pinggul terdakwa naik turun kurang lebih sekitar 1 menitan saja dan sperma terdakwa keluar dan mengeluarkan di kasur.
Bahwa sewaktu melakukan hubungan badan layaknya suami isteri (bersetubuh) dengan saksi VIA waktu itu terdakwa merasa enak dan nikmat sehingga air sperma terdakwa keluar.
Bahwa sebelum Terdakwa melakukan hubungan intim dengan saksi VIA, Terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar sehingga saksi VIA tidak dapat keluar kamar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1(satu) lembar kaos lengan panjang warna abu – abu dan hitam tulisan “ tokyo”.
1(satu) lembar celana legging panjang warna hitam.
1(satu) lembar BH warna hitam
1(satu) lembar Tanktop warna hitam
1(satu) lembar celana dalam warna abu – abu
1(satu) lembar kerudung warna hitam putih
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan para Terdakwa serta bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------
Bahwa para Terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi korban VIA pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 skj. 14.00 Wib di Barakan terdakwa EMIL belakang Pangkalan Bun Park di Jalan HM Rafi’i Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan.
Bahwa cara menyetubuhi saksi korban VIA adalah saat para Terdakwa bersama dengan saksi VIA telah sampai di kost an tempat tinggal saudara EMIL selanjutnya yang pertama adalah Terdakwa I JUHRANI als IJUH mengajak saksi VIA masuk kedalam kamar, kemudian terdakwa menutup pintu kamar sehingga saksi VIA tidak bisa keluar, selanjutnya terdakwa I mengatakan ingin berhubungan intim, tetapi saksi VIA tidak mau karena takut kepada teman-teman terdakwa I IJUH dan terdakwa menngatakan kepada saksi VIA “tenang aja ada saya, kamu pegang aja tangan saya”, sambil mengunci pintu kamar, selanjutnya terdakwa merebahkan saudari VIA ke kasur dan kemudian terdakwa menciumi bibir, pipi dan leher saudari VIA, dan tangan terdakwa sambil meraba dan memeras, kedua payudara saksi VIA, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi VIA untuk melepas celana legging yang dikenakannya dan terdakwa juga melepas baju serta celana yang terdakwa kenakan juga pada saat itu, dan setelah lepas terdakwa membuka (membentangkan) kedua paha saksi VIA dan memposisikan badan terdakwa diatas badan saudari VIA dan terdakwa mengarakhan batang kemaluan / penis terdakwa tepat dimuka kemaluan ( vagina ) saksi VIA dan selanjutnya memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina saudari VIA dengan gerakan maju mundur kurang lebih selama 2 menitan akhirnya sperma terdakwa keluar, dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar, setelah Terdakwa I IJUH selesai masuk kemudian sdr ANJANG (DPO) masuk juga ke kamar yang didalamnya ada saksi VIA, setelah sdr ANJANG (DPO) selesai kemudian ganti masuk Terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI ke kamar yang ada saksi VIA, setelah masuk Terdakwa II GUSTI menutup pintu dan menguncinya sehingga saksi korban tidak dapat keluar, Terdakwa II GUSTI melihat saksi VIA lagi duduk di kasur tidak memakai celana dalam, kemudian saksi VIA bilang NGAPAIN LAGI ABANG NIH, kemudian terdakwa jawab MASA VIA YANG LAIN DAPAT SAYA ENGGA, kemudian saksi VIA diam saja kemudian terdakwa buka celana dalam terdakwa kemudian kemaluan terdakwa dimasukan ke dalam lubang vagina saksi VIA dengan posisi saksi VIA tidur terlentang sedangkan terdakwa menindihi diatasnya, setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam vagina VIA kemudian digerakan naik turun berulang ulang selama sekitar 5 menitan kemudian sperma terdakwa keluar diluar vagina saksi VIA, setelah Terdakwa II GUSTI selesai, ganti masuk ke kamar yang ada saksi korban VIA TERDAKWA III FERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT, setelah masuk kamar Terdakwa ADE menutup pintu kamar dan menguncinya sehingga saksi korban tidak dapat keluar, pada saat masuk kedalam kamar keadaan saksi VIA dalam keadaan terbaring terlentang tidak menggunakan celana namun masih menggunakan kaos selanjutnya Terdakwa memegang Penis (kelamin) Terdakwa yang dalam keadaan tegang selanjutnya terdakwa masukan kedalam lubang vagina saksi VIA dengan cara menekankan penis terdakwa ke lubang vagina saksi VIA hingga penis terdakwa masuk ke dalam vagina saksi VIA dan terdakwa gerakan naik turun selama sekitar 10 menit dan mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan diluar vagina saksi VIA, setelah Terdakwa III ADE selesai ganti masuk sdr HERMAN (DPO) masuk ke kamar yang ada saksi korban VIA setelah sdr HERMAN (DPO) keluar ganti masuk TERDAKWA IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO masuk kedalam kamar yang ada saksi korban VIA sambil mengunci pintu kamar sehingga korban tidak dapat meninggalkan kamar tersebut, setelah itu dan saat itu saksi VIA masih berbaring diatas kasur dan dalam keadaan tidak mengenakan celana tetapi tetap mengenakan baju, dan saat itu saksi VIA bertanya nama terdakwa dan terdakwa jawab, dan kemudian saksi VIA menyuruh terdakwa agar cepet cepat saja untuk menyetubuhinya karena takut akan teman taman terdakwa yang ada diluar, dan kemudian terdakwa membuka celana dan langsung memasukan penis atau alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang vagina saksi VIA tersebut kemudian digerakan pinggul terdakwa naik turun kurang lebih sekitar 1 menitan saja dan sperma terdakwa keluar dan mengeluarkan di kasur.
Bahwa yang ikut menyetubuhi saksi VIA adalah terdakwa I JUHRANI als IJUH, saudara ANJANG (DPO), Terdakwa II GUSTI ALISYAHBANA als BANA, Terdakwa III FERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT, HERMAN (DPO), dan Terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO.
Bahwa berdasarkan Visum et repertum dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : RS/U.16.08.85.I.1 tanggal 26 Agistus 2016 yang ditandatangani oleh dr. TRI SARI EKAWATY dengan kesimpulan :
Hasil dari pemeriksaan fisik tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan;-----
Ditemukan luka robek baru yang diduka akibat kekerasan benda tumpul;--
Selaput dara tidak utuh;------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak bisa keluar dari barakan karena pintu ditutup dan dikunci oleh para Terdakwa sehingga saksi korban merasa ketakutan sehingga tidak kuasa menolak keinginan para terdakwa untuk bersetubuh.
Bahwa berdasarkan bukti surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6201CLT1410200914540 atas nama OCTAVIA FITRI HANDAYANI pada saat kejadian yaitu pada tanggal 17 Agustus 2016 korban masih berusia 14 tahun dan masih duduk di sekolah MTS Termili kelas IX.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Hakim untuk bermusyawarah mengambil putusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan segala identitasnya tersebut di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum, serta tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona), Sedangkan yang menjadi persoalan hukum apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka yang pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan selanjutnya mempertimbangkan unsur kesalahan dalam rangka pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu :
KESATU
Melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------
ATAU
KEDUA
Melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke 1 (kesatu) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain.
Unsur Orang Yang Melakukan, Yang menyuruh melakukan dan Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari dua elemen, yaitu elemen unsur pertama berupa Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak dan elemen unsur kedua berupa Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain. Elemen unsur yang pertama adalah bersifat alternatif dan haruslah ditujukan terhadap elemen unsur yang kedua, sehingga sebelum mempertimbangkan elemen unsur pertama perlu dipertimbangkan terlebih dahulu elemen unsur yang kedua, yaitu apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” ialah peraduan antar anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan arrest Hooge Raad 5 pebruari 1912 (W.9292) (R. Susilo ; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap dengan pasal demi pasal; hal. 209).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI als VIA Binti ALADIN dan keterangan para Terdakwa yang menerangkan bahwa para Terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan saksi korban VIA pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2016 skj. 14.00 Wib di Barakan terdakwa EMIL belakang Pangkalan Bun Park di Jalan HM Rafi’i Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan.
Bahwa awalnya saksi korban ada diajak oleh terdakwa I JUHRANI als IJUH jalan jalan sambil mencari minuman keras di depan SDN. Baru 1 kelurahan Baru, saat itu terdakwa IJUH membeli minuman keras 1 (satu) buah jenis arak seharga Rp. 20.000,- setelah membeli arak langsung mereka menuju ke kosan milik terdakwa EMIL yang berada di belakang Pangkalan Bun park No. 2 . Saat tiba di kosan terdakwa EMIL, saksi korban VIA sudah melihat ada Sdr. HERMAN, setelah itu saksi melihat terdakwa IJUH, terdakwa BANA, terdakwa ADE, Sdr. RANDIT dan terakhir baru datang yaitu terdakwa EMIL langsung bergabung dan sedang pesta minuman arak. Saat meraka semua sedang pesta arak saksi korban VIA disuruh terdakwa IJUH untuk masuk kedalam kamar kemudian terdakwa JUHRANI ALS IJUH mengikuti saksi dan masuk ke dalam kamar dan menutup pintunya, saat didalam kamar mereka berdua sedang ngobrol sambil tiduran terlentang diatas kasur kapuk tanpa ranjang lalu terdakwa IJUH ada menarik saksi korban VIA dan mengatakan ingin berhubungan intim, tetapi saksi VIA tidak mau karena takut kepada teman-teman terdakwa I IJUH dan terdakwa mengatakan kepada saksi VIA “tenang aja ada saya, kamu pegang aja tangan saya”, sambil mengunci pintu kamar, selanjutnya terdakwa merebahkan saudari VIA ke kasur dan kemudian terdakwa menciumi bibir, pipi dan leher saudari VIA, dan tangan terdakwa sambil meraba dan memeras, kedua payudara saksi VIA, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi VIA untuk melepas celana legging yang dikenakannya dan terdakwa juga melepas baju serta celana yang terdakwa kenakan juga pada saat itu, dan setelah lepas terdakwa membuka (membentangkan) kedua paha saksi VIA dan memposisikan badan terdakwa diatas badan saudari VIA dan terdakwa mengarakhan batang kemaluan / penis terdakwa tepat dimuka kemaluan ( vagina ) saksi VIA dan selanjutnya memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina saudari VIA dengan gerakan maju mundur kurang lebih selama 2 menitan akhirnya sperma terdakwa keluar, dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar, setelah Terdakwa I IJUH selesai masuk kemudian sdr ANJANG (DPO) masuk juga ke kamar yang didalamnya ada saksi VIA, setelah sdr ANJANG (DPO) selesai kemudian ganti masuk Terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als. BANA Bin GUSTI EVENDI ke kamar yang ada saksi VIA, setelah masuk Terdakwa II GUSTI menutup pintu dan menguncinya sehingga saksi korban tidak dapat keluar, Terdakwa II GUSTI melihat saksi VIA lagi duduk di kasur tidak memakai celana dalam, kemudian saksi VIA bilang NGAPAIN LAGI ABANG NIH, kemudian terdakwa jawab MASA VIA YANG LAIN DAPAT SAYA ENGGA, kemudian saksi VIA diam saja kemudian terdakwa buka celana dalam terdakwa kemudian kemaluan terdakwa dimasukan ke dalam lubang vagina saksi VIA dengan posisi saksi VIA tidur terlentang sedangkan terdakwa menindihi diatasnya, setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam vagina VIA kemudian digerakan naik turun berulang ulang selama sekitar 5 menitan kemudian sperma terdakwa keluar diluar vagina saksi VIA, setelah Terdakwa II GUSTI selesai, ganti masuk ke kamar yang ada saksi korban VIA TERDAKWA III FERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT, setelah masuk kamar Terdakwa ADE menutup pintu kamar dan menguncinya sehingga saksi korban tidak dapat keluar, pada saat masuk kedalam kamar keadaan saksi VIA dalam keadaan terbaring terlentang tidak menggunakan celana namun masih menggunakan kaos selanjutnya Terdakwa memegang Penis (kelamin) Terdakwa yang dalam keadaan tegang selanjutnya terdakwa masukan kedalam lubang vagina saksi VIA dengan cara menekankan penis terdakwa ke lubang vagina saksi VIA hingga penis terdakwa masuk ke dalam vagina saksi VIA dan terdakwa gerakan naik turun selama sekitar 10 menit dan mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan diluar vagina saksi VIA, setelah Terdakwa III ADE selesai ganti masuk sdr HERMAN (DPO) masuk ke kamar yang ada saksi korban VIA setelah sdr HERMAN (DPO) keluar ganti masuk TERDAKWA IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO masuk kedalam kamar yang ada saksi korban VIA sambil mengunci pintu kamar sehingga korban tidak dapat meninggalkan kamar tersebut, setelah itu dan saat itu saksi VIA masih berbaring diatas kasur dan dalam keadaan tidak mengenakan celana tetapi tetap mengenakan baju, dan saat itu saksi VIA bertanya nama terdakwa dan terdakwa jawab, dan kemudian saksi VIA menyuruh terdakwa agar cepet cepat saja untuk menyetubuhinya karena takut akan teman taman terdakwa yang ada diluar, dan kemudian terdakwa membuka celana dan langsung memasukan penis atau alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang kedalam lubang vagina saksi VIA tersebut kemudian digerakan pinggul terdakwa naik turun kurang lebih sekitar 1 menitan saja dan sperma terdakwa keluar dan mengeluarkan di kasur.
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan Visum et repertum dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : RS/U.16.08.85.I.1 tanggal 26 Agistus 2016 yang ditandatangani oleh dr. TRI SARI EKAWATY dengan kesimpulan :
Hasil dari pemeriksaan fisik tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan;-----
Ditemukan luka robek baru yang diduka akibat kekerasan benda tumpul;--
Selaput dara tidak utuh;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis menilai telah terjadi persesuaian keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi lainnya serta keterangan para Terdakwa juga persesuaian dengan bukti surat berupa visum et repertum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa para Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN, sehingga elemen unsur “melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi terhadap perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur elemen pertama yaitu :
Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak
Menimbang, bahwa elemen “kekerasan” dalam pasal 1 angka 15a Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari pengertian kekerasan tersebut maka telah mencakup pula elemen-elemen lainnya bersifat alternatif sehingga apabila salah satu komponen unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian ancaman kekerasan menurut hemat Majelis Hakim pengertiannya sudah cukup jelas;
Menimbang, bahwa dalam Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan Memaksa, namun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan “Memaksa“ dapat diartikan memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan sebelumnya di peroleh fakta bahwa cara para Terdakwa sebelum menyetubuhi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN adalah dengan mengadakan minum minuman keras atau tuak secara bersama sama kemudian satu persatu para Terdakwa masuk ke kamar tempat korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN menunggu Terdakwa I JUHRANI als IJUH sebagai pacar dari korban, kemudian para Terdakwa menutup pintu kamar dan menguncinya dari dalam sehingga korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN takut dan tak dapat meninggalkan dari tempat tersebut.
Menimbang bahwa dari keadaan yang sedemikian rupa membuat korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN menjadi takut dan mengalami penderitaan secara psikis sehingga korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN tak berdaya menolak ajakan para Terdakwa untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan Visum et repertum dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : RS/U.16.08.85.I.1 tanggal 26 Agistus 2016 yang ditandatangani oleh dr. TRI SARI EKAWATY dengan kesimpulan 1). hasil dari pemeriksaan fisik tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan, 2). ditemukan luka robek baru yang diduka akibat kekerasan benda tumpul, 3) Selaput dara tidak utuh, sehingga Majelis berpendapat akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN mengalami penderitaan secara seksual.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa dipersidangan serta berdasarkan bukti surat Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6201CLT1410200914540 atas nama OCTAVIA FITRI HANDAYANI sehingga diperoleh fakta persidangan bahwa pada saat kejadian yaitu pada tanggal 17 Agustus 2016 korban masih berusia 14 tahun atau masih duduk di sekolah MTS Termili kelas IX.
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dimana perbuatan para Terdakwa yang mengajak saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN untuk melakukan persetubuhan dengannya dalam keadaan mabuk dan pintu kamar dikunci sehingga korban tak kuasa menolak ajakan para Terdakwa yang mana akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN mengalami penderitaan secara psikis dan seksual sehingga Majelis Hakim berpendapat elemen unsur “melakukan kekerasan anak” telah terpenuhi terhadap perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa telah terpenuhinya elemen unsur “Melakukan Kekerasan Anak”, dimana hal tersebut ditujukan terhadap elemen unsur “Melakukan Persetubuhan Dengannya”, maka perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan “Melakukan Kekerasan Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 2. Unsur Orang yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa unsur penyertaan disusun secara alternatif sehingga cukup apabila memenuhi salah satu penyertaan yang disyaratkan;
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) yaitu orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, dan orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) adalah disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh melakukan (doen plegen) dan yang di suruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun toh dia dipandang sebagai ia dipandang dan dihukum sebagai sebagai orang yang melakukan sendiri dari peristiwa pidana itu, sedangkan orang yang turut melakukan (Medepleger) “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medpleger) peristiwa pidana itu, disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, (R. SOESILO, dalam bukunya Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) penerbit Politeia-Bogor hal 55-56)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan pada pasal sebelumnya yaitu bahwa pada hari rabu tanggal 17 Agustus 2016 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa I JUHRANI als IJUH bersama-sama dengan Terdakwa II GUSTI ALISYAHBANA als BANA, Terdakwa III FERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT, Terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO, HERMAN (DPO), dan saudara ANJANG (DPO) sedang kumpul dibarakan terdakwa EMIL pesta meminum arak selanjutnya terdakwa IJUH dan saksi VIA masuk kedalam kamar sedang berhubungan badan selanjutnya sewaktu lainnya minum arak saudara HERMAN (DPO) mengatakan “ kita gilir yuk VIA “ dan lainnya semua menyetujuinya “ selanjutnya setelah terdakwa IJUH keluar kamar, saudara ANJANG masuk kedalam kamar untuk menyetubuhi saudari VIA, setelah saudara ANJANG keluar kamar selanjutnya terdakwa BANA masuk untuk menyetubuhi saudari VIA, setelah terdakwa BANA keluar kamar selanjutnya terdakwa FERI masuk kedalam kamar untuk menyetubuhi saudari VIA, setelah Terdakwa FERI selesai dilanjutkan oleh sdr HERMAN (DPO) masuk kamar saksi VIA untuk menyetubuhi dan yang terakhir adalah terdakwa EMIL yang menyetubuhi saksi korban VIA.
Menimbang, bahwa dari uraian kejadian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat jika para Terdakwa telah bersama-sama melakukan perbuatan pelaksanaan hingga selesai dalam menyetubuhi korban VIA, sehingga unsur “Turut serta melakukan” telah terpenuhi terhadap perbuatan para Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1(satu) lembar kaos lengan panjang warna abu – abu dan hitam tulisan “ tokyo”.
1(satu) lembar celana legging panjang warna hitam.
1(satu) lembar BH warna hitam
1(satu) lembar Tanktop warna hitam
1(satu) lembar celana dalam warna abu – abu
1(satu) lembar kerudung warna hitam putih
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita dari saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN;
Perbuatan Terdakwa membuat korban OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN menjadi trauma;
Keadaan yang meringankan:------------------------------------------------------------
Para Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan;-
Para Terdakwa menyesali perbuatannya------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I JUHRANI Als IJUH Bin ARDIANSYAH dan Terdakwa II GUSTI ALI SYAHBANA Als BANA Bin GUSTI EVENDI, Terdakwa III PERI IRAWAN Als ADE Bin SELAMAT dan Terdakwa IV EMIL DARIYANTO Als EMIL Bin SUPRAYITNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama sama Melakukan Kekerasan Anak untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam)bulan serta pidanadenda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna abu – abu dan hitam tulisan “ tokyo”.
1 (satu) lembar celana legging panjang warna hitam.
1 (satu) lembar BH warna hitam
1 (satu) lembar Tanktop warna hitam
1 (satu) lembar celana dalam warna abu – abu
1 (satu) lembar kerudung warna hitam putih
Dikembalikan kepada saksi OKTAVIA FITRI HANDAYANI Binti ALADIN.
Membebankan para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2017 oleh AA., GD., Agung Parnata SH., CN., sebagai Hakim Ketua, Iman Santoso, SH., MH., dan Iqbal Albanna, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim anggota tersebut diatas dibantu oleh Hariyanto SE., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dihadiri oleh Agung Bowo, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan para Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD TTD
Iman Santoso, SH., MH. AA., GD., Agung Parnata, SH. CN.
TTD
Iqbal Albanna, SH., MH. PANITERA PENGGANTI
TTD
Hariyanto, SE.