1/PID/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 1/PID/2018/PT AMB
AGUSTINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari terdakwa tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : Nomor : 85/Pid.B/ 2017/ PN.Tul tanggal 23 November 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai perintah masuk dalam tahanan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa AGUSTINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUSTINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima) belas hari 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) tas jinjing berwarna hitam yang ada tulisan ”SOPHIE MARTIN - PARIS” yang di dalam tas tersebut terisi : • 1 ( satu ) buah jacket warna hitam dan biru, bagian jacket sebelah kanan bertuliskan ”DINA L.M ORAPLEAN” dan sebelah kiri bertulisan ”KESPRO”, bagian belakang jacket bertuliskan ”PUBLIC HEALTH KESEHATAN REPRODUKSI”, pada lengan kiri jacket tersebut terdapat lambang Sekolah Tinggi ”SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MAKASAR. • 1 (satu) buah buku yang depannya bertuliskan ”Buku ajar Kesehatan Reproduksi” yang di dalam buku terselip: • 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes (Asli). • 1 (satu) buah KTP (Asli) • 3 (tiga) lembar kertas nota • 1 (satu) lembar slip penarikan Bank Maluku. • 1 (satu) lembar surat Ikatan Bidan Indonesia cabang Kota Tual • 1 (satu) lembar surat Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Maren Hi. Noho Renuat • 1 (satu) lembar surat profil pegawai negeri sipil (copy) • 1 (satu) buah pena berwarna biru • 1 (satu) lembar surat Gereja Protestan Maluku Anggota PGI Klasis Pulau - pulau Kei Kecil jemaat GPM Tual • 1 ( satu) lebar surat jadwal Siswa Katekisasi unit Salom 2 • 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus (Asli) • 1 (satu) buah buku tabungan Bank Maluku (Asli) • 1 (satu) buah buku yang bertuliskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga • 1 (satu) buah buku Nota • 1 (satu) buah sisir berwarna merah • 1 (satu) buah tas dompet berwarna krem yang di dalamnya berisikan :1 (satu) buah gunting • 1 (satu) buah stempel cap • 2 (dua) buah balsem yang terdiri dari warna kuning dan warna putih • 1 (satu) buah hekter • 1 (satu) buah logo PNS • 2 (dua) buah pensil • 1 (satu) buah pena • 3 (tiga) buah penghapus • 1 (satu) buah meter (pengukur) • 1 (satu) buah kunci • 1 (satu) buah akar kayu • 1 (satu) lembar kertas yang ada tulisan • Sejumlah uang sebesar Rp. 3. 246. 000,- (tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang dibungkus kertas berwarna merah, uang tersebut terdiri dari ”Uang pecahan Rp. 100. 000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, Uang pecahan Rp. 5. 000 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Uang pecahan Rp. 2. 000 (dua ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, Uang pecahan Rp. 1. 000 (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Uang yang sudah dijepit dengan keras warna putih yang bertulisan Kolekta Sektor : Rp. 120. 000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)/Kolekta SMTPI I : Rp. 60. 000 (enam puluh ribu rupiah) / SMTPI II : Rp. 25. 000,- (dua puluh lima ribu rupiah) / Kolekta Sektor Pelpri : Rp. 102. 000,- (seratus dua ribu rupiah) Terdiri dari uang pecahan Rp. 100. 000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Uang pecahan Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, uang pecahan Rp. 1000,- ( seribu rupiah ) sebanyak 11 ( sebelas ) lembar. Uang yang sudah dijepit dengan kertas warnah putih yang bertulisan Sprey terdiri dari uang pecahan Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Uang yang sudah dijepit dengan kertas berwarna putih yang bertulisan Dana Temu Remaja terdiri dari uang pemcahan Rp. 100. 000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp. 50. 000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. • 1 (satu) buah amplop berukuran kecil yang bertulisan Amplop Persepuluhan yang isi dari amplop tersebut ada uang sebesar Rp. 380. 000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut : ”Uang pecahan Rp. 100. 000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 50. 000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh ) lembar”. Dikembalikan kepada DINA LANI ORAPLEAN/NINING 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 2. 000,00 (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 1/PID/2018/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AGUSTINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE
Tempat lahir : Katiarat
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 14 Agustus 1972
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Dihir , Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pendeta
Terdakwa berada dalam tahanan :
Penyidik sejak tanggal 6 Juli 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015 ;
Ditangguhkan oleh Penyidik tanggal 8 Juli 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan 16 September 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan 27 September 2017 dengan status tahanan rumah ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 28 September 2017 sampai dengan tanggal 26 November 2017 dengan status tahanan rumah ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya 1. LUKMAN MATUTU,S.H., 2. DAUD WATUBUN,S.H, 3. A.H. ZEIN RUMLES,S.H., dan WAHYUDIN INGRATUBUN,S.H. Advokat , Pengacara dan Penasihat Hukum PADA KANTOR LEMBAGA BANTUAN HUKUM ABDI RAKYAT INDONESIA beralamat di Jalan Raya Fiditan Puncak No. 5 Km, Desa Fiditan , Kecamatan Dullah Utara , Kota Tual , berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 42/SKK/LBH-ARI/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 85/Pid.B/2017/PN.Tul tanggal 23 November 2017 dalam perkara terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa AGUSTHINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE pada hari Rabu tanggal 08 April 2015 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2015 bertempat di Perumahan BTN Fiditan Indah Kecamatan Dullah Utara Kota Tual atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, telah melakukan “penganiayaan” terhadap saksi korban DINA LANI ORAPLEAN Alias NINING dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi korban DINA LANI ORAPLEAN Alias NINING melewati rumah terdakwa AGUSTHINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE dan hendak mengecek motor suami saksi korban yang dicurigai saksi korban berada dirumah terdakwa karena saksi korban mencurigai ada hubungan perselingkuhan antara suami saksi korban dengan terdakwa, bahwa pada saat melihat-lihat rumah terdakwa tersebut, terdakwa melihat dan menegur saksi korban dengan mengatakan : “eh.. Ose datang bikin apa disini” (eh kamu datang buat apa disini), dan dijawab saksi korban “eh.. ada apa dengan ose juga” (eh ada apa dengan kamu juga), kemudian terdakwa langsung memukul wajah saksi korban dengan menggunakan batu yang sudah dibawa oleh terdakwa sebelumnya dan mengenai batang hidung dan bibir saksi korban, selanjutnya saksi korban pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum Et Repertum Nomor : 02/IV/2015/Poliklinik tanggal 08 Agustus 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MUHAMMAD RIFAI KABALMAY, sebagai dokter konsultan yang bertugas pada poliklinik Polres Maluku Tenggara, dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
Pada tubuh korban ditemukan :
Luka robek pada hdung dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima centimeter.
Bengkak pada hidung dengan ukuran panjang empat centimeter dan lebar tiga centimeter.
Luka lecet pada ujung hidung kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
Luka lecet pada bibir atas kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar satu lima sentimeter.
Bengkak pada bibir atas kiri dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua senimeter.
Pada korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang / Laboratorium.
Korban dipulangkan setelah dirawat jalan dalam keadaan baik.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang wanita berumur 46 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek, luka lecet dan bengkak pada wajah akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan ringan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AGUSTHINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN” melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa AGUSTHINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE selama 3 (tiga) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah baju wanita lengan panjang berwarna campuran merah, putih, biru dan hitam bergambar atau motif daun;
1 (satu) tas jinjing berwarna hitam yang ada tulisan ”SOPHIE MARTIN - PARIS” yang di dalam tas tersebut terisi :
1 ( satu ) buah jacket warna hitam dan biru, bagian jacjet sebelah kanan bertuliskan ”DINA L.M ORAPLEAN” dan sebelah kiri bertulisan ”KESPRO”, bagian belakang jacket bertuliskan ”PUBLIC HEALTH KESEHATAN REPRODUKSI”, pada lengan kiri jacket tersebut terdapat lambang sekolah tinggi ”SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MAKASAR;
1 ( satu ) buah buku yang depannya bertuliskan ”Buku ajar Kesehatan Reproduksi” yang di dalam buku terselip:
1 ( satu ) buah buku tabungan BRI Simpedes (Asli);
1 (satu) buah KTP (Asli);
3 (tiga) lembar kertas nota;
1 (satu) lembar slip penarikan Bank Maluku;
1 (satu) lembar surat Ikatan Bidan Indonesia cabang Kota Tual;
1 (satu) lembar surat Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Maren Hi. Noho Renuat;
1 (satu) lembar surat profil pegawai negeri sipil (copy);
1 (satu) buah pena berwarna biru;
1 (satu) lembar surat Gereja Protestan Maluku Anggota PGI Klasis Pulau–pulau Kei Kecil jemaat GPM Tual;
1 ( satu) lebar surat jadwal siswa katekisasi unit Salom 2;
1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus (Asli);
1 (satu) buah buku tabungan Bank Maluku (Asli);
1 (satu) buah buku yang bertuliskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
1 (satu) buah buku Nota;
1 (satu) buah sisir berwarna merah;
1 (satu) buah tas dompet berwarna krem yang di dalamnya berisikan :1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah stempel cap;
2 (dua) buah balsem yang terdiri dari warna kuning dan warna putih;
1 (satu) buah hekter;
1 (satu) buah logo PNS;
2 (dua) buah pensil; -
1 (satu) buah pena;
3 (tiga) buah penghapus;
1 (satu) buah meter (pengukur);
1 (satu) buah kunci;
1 (satu) buah akar kayu;
1 (satu) lembar kertas yang ada tulisan;
Sejumlah uang sebesar Rp. 3.246.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang dibungkus kertas berwarna merah, uang tersebut terdiri dari ”Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, Uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, Uang pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar , Uang yang sudah dijepit dengan keras warna putih yang bertulisan Kolekta Sektor : Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) / Kolekta SMTPI I : Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) / SMTPI II : Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) / Kolekta Sektor Pelpri : Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah) Terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Uang pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, uang pecahan Rp. 1000,- ( seribu rupiah ) sebanyak 11 ( sebelas) lembar. Uang yang sudah dijepit dengan kertas warnah putih yang bertulisan Sprey terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Uang yang sudah dijepit dengan kertas berwarna putih yang bertulisan Dana Temu Remaja terdiri dari uang pemcahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
1 (satu) buah amplop berukuran kecil yang bertulisan Amplop Persepuluhan yang isi dari amplop tersebut ada uang sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut : ” Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh ) lembar”;
Dikembalikan kepada saksi korban DINA LANI ORAPLEAN/NINING;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-. (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut maka Pengadilan Negeri Tual menjatuhkan putusan yaitu Putusan Nomor : 85/Pid.B/2017/PN.Tul tanggal 23 November 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUSTINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUSTINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima) belas hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa masuk dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) tas jinjing berwarna hitam yang ada tulisan ”SOPHIE MARTIN - PARIS” yang di dalam tas tersebut terisi :
1 ( satu ) buah jacket warna hitam dan biru, bagian jacket sebelah kanan bertuliskan ”DINA L.M ORAPLEAN” dan sebelah kiri bertulisan ”KESPRO”, bagian belakang jacket bertuliskan ”PUBLIC HEALTH KESEHATAN REPRODUKSI”, pada lengan kiri jacket tersebut terdapat lambang Sekolah Tinggi ”SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MAKASAR.
1 (satu) buah buku yang depannya bertuliskan ”Buku ajar Kesehatan Reproduksi” yang di dalam buku terselip:
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes (Asli).
1 (satu) buah KTP (Asli) ;
3 (tiga) lembar kertas nota;
1 (satu) lembar slip penarikan Bank Maluku.
1 (satu) lembar surat Ikatan Bidan Indonesia cabang Kota Tual;
1 (satu) lembar surat Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Maren Hi. Noho Renuat;
1 (satu) lembar surat profil pegawai negeri sipil (copy);
1 (satu) buah pena berwarna biru;
1 (satu) lembar surat Gereja Protestan Maluku Anggota PGI Klasis Pulau - pulau Kei Kecil jemaat GPM Tual;
1 ( satu) lebar surat jadwal Siswa Katekisasi unit Salom 2;
1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus (Asli);
1 (satu) buah buku tabungan Bank Maluku (Asli);
1 (satu) buah buku yang bertuliskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
1 (satu) buah buku Nota;
1 (satu) buah sisir berwarna merah;
1 (satu) buah tas dompet berwarna krem yang di dalamnya berisikan :1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah stempel cap;
2 (dua) buah balsem yang terdiri dari warna kuning dan warna putih;
1 (satu) buah hekter;
1 (satu) buah logo PNS;
2 (dua) buah pensil;
1 (satu) buah pena;
3 (tiga) buah penghapus;
1 (satu) buah meter (pengukur);
1 (satu) buah kunci;
1 (satu) buah akar kayu;
1 (satu) lembar kertas yang ada tulisan;
Sejumlah uang sebesar Rp. 3.246.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang dibungkus kertas berwarna merah, uang tersebut terdiri dari ”Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, Uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, Uang pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Uang yang sudah dijepit dengan keras warna putih yang bertulisan Kolekta Sektor : Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)/Kolekta SMTPI I : Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) / SMTPI II : Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) / Kolekta Sektor Pelpri : Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah) Terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, uang pecahan Rp. 1000,- ( seribu rupiah ) sebanyak 11 ( sebelas ) lembar. Uang yang sudah dijepit dengan kertas warnah putih yang bertulisan Sprey terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Uang yang sudah dijepit dengan kertas berwarna putih yang bertulisan Dana Temu Remaja terdiri dari uang pemcahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
1 (satu) buah amplop berukuran kecil yang bertulisan Amplop Persepuluhan yang isi dari amplop tersebut ada uang sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut : ”Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh ) lembar”.
Dikembalikan kepada DINA LANI ORAPLEAN/NINING;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 85/Pid.B/2017/PN.Tul tanggal 23 November 2017 tersebut, terdakwa menyatakan banding pada tanggal 29 November 2017 sebagaimana ternyata dari akta permohonan banding Nomor : 85/Akta. Pid/2017/PN Tul dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara yang seksama kepada FERNANDO E.F.T.,S.H.Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Maluku Tenggara tertanggal 30 November 2017;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut, Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan memori banding tanggal 5 Desember 2017 dan telah diberitahukan dengan cara yang seksama kepada FERNANDO E.F.T.,S.H.Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Maluku Tenggara tertanggal 12 Desember 2017 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut dimana Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa masing - masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara mulai tanggal 8 Desember 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017 sebagaimana surat dari Pengadilan Negeri Tual, Nomor : W27-U3/1043/HK.01/XII/2017 dan Nomor : W27-U3/1044/HK.01/XII/2017 masing-masing tanggal 7 Desember 2017;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding dari terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat menurut undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam memori bandingnya tanggal 5 Desember 2017 pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sangat bekeberatan sekali dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual sebagaimana termuat pada pertimbangannya halaman 11 dan pertimbangan Majelis Hakim halaman 20 dan 21 tentang membacakan keterangan saksi ABDUL KADIR SERANG, padahal nyata-nyata Penasehat Hukum telah mengajukan keberatan bahkan oleh Ketua Majelis telah memerintahkan Panitera untuk mencatatnya secara khusus, sesuai Pasal 202 ayat 3 KUHAP, keberatan mana dengan alasan sesuai pasal 76 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu berita acara sumpah saksi atas Nama ABDUL KADIR SERANG tidak disumpah berdasarkan agama dan kepercayaannya dimana saksi ABDUL KADIR SERANG beragama Islam akan tetapi ucapan dan lafal sumpah menggunakan lafal sumpah agama Kristen Protestan sehingga dengan demikian ucapan sumpah tersebut bertentangan dengan pasal 76 ayat (2) KUHAP apalagi tata caranya tidak dilakukan seperti lazimnya dilakukan di pengadilan. Sehingga dengan demikian keterangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Bahwa terdakwa sangat bekeberatan sekali dengan prilaku Hakim Ketua Majelis dalam proses persidangan dimana pada saat proses persidangan pemeriksaan terdakwa oleh ketua Majelis telah berkesimpulan bahwa terdakwa telah bersalah dengan mengatakan bahwa “ terdakwa menceritakan saja kami sudah tau semua permasalahan”.
Bahwa sikap dan tindakan ketua Majelis Hakim tersebut telah menjukan sikap menyelahkan terdakwa padahal sidang masih dalam proses sehingga kuat dugaan putusan Majelis telah dipengaruhi oleh orang luar atau pihak ketiga sehingga putusan tersebut tidak obyektif lagi dan sifatnya mencari-cari kesalahan terdakwa seperti faktanya saksi yang tidak dihadirkan dipersidangan dan tidak di sumpah berdasarkan ketentuan undang-undang sebagaimana Pasal 76 ayat (1) dan (2) KUHAP akan tetapi tetap digunakan sebagai bukti untuk menyalahkan terdakwa.
Begitu pula saksi-saksi yang bersifat de auditu seperti saksi Naomi Johana Watubun dan Piet Hein Punjanan dijadikan pula sebagai fakta hukum padahal sesungguhnya mereka tidak melihat dan atau mengetahui kejadian akan tetapi digunakan sebagai fakta hukum untuk membuntikan seakan akan terdakwa bersalah.
Bahwa terdakwa sangat berkeberatan sekali dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim yang mempertimbangkan saksi-saksi lain yang tidak dihadirkan dipersidangan untuk dijadikan dasar dan atau keyakinan penjatuhan pidana kepada terdakwa padahal nyata-nyata perbuatan tersebut sangatlah bertantangan dengan pasal 185 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta persidangan hanyalah terdapat seorang saksi yang dihadirkan dipersidangan yaitu saksi korban DINA LANI ORAPLEAN sehingga jika didasarkan pada fakta persidangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (2) KUHAP tidaklah berdasar dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa sangat berkeberatan sekali dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim yang dalam memberikan pertimbangan hukumnya tidak memberikan rasa keadilan bagi terdakwa terkait dengan ringkasan mengenai fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh dalam persidangan karena fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi maupun terdakwa atas pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang meminta untuk menunjukan alat bukti berupa batu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata saudara Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dan memperlihatkan barang bukti tersebut di persidangan, malahan terbalik bukti-buki lain yang tidak ada sangkut paut dengan perkara mengenai hal yang melukai korban bahkan barang bukti yang diajukan dipersidangan justru menguatkan terdakwa bahwa terdakwa diserang oleh saksi korban akan tetapi fakta ini tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim.
Namun pertimbangan Majelis Hakim lebih mendasari pada BAP penyidik bukan pada proses persidangan di Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d sehingga dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim tersebut mengandung cacat hukum dan atau batal demi hukum sebagaimana maksud Pasal 197 ayat (2).
Bahwa terdakwa sangat berkeberatan sekali dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual sebagaimana termuat dalam Putusannya mengenai unsur melakukan penganiayaan halaman 18 sampai 21, dimana di dalam menguraikan fakta hukumnya tidak terdapat satu fakta hukumpun yang menerangkan bahwa terdakwa melakukan pemukulan tersebut di dasari atas suatu kesadaran dan atau niat melakukan pemukulan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit ( pijn ) padahal sesungguhnya mengawali pertimbangan hukum majelis menjelaskan tentang pengertian dari penganiayaan (mishandeling) berdasarkan pasal 351 KUHPidana menurut R. Soesilo.
Bahwa ternyata dari fakta-fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa bukan didasari atas faktor dengan sengaja akan tetapi justru merupakan tindakan di luar kesadaran yakni menangkis serangan yang secara tiba-tiba datang dari saksi korban sehingga tangkisan tersebut tanpa disadari dan tanpa disengaja mengena pada diri saksi korban sehingga tindakan terdakwa tidaklah dapat dikatakan telah memenuhi unsur melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, karena unsur pokok dalam melakukan penganiayaan adalah unsur sengaja.
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum majelis hakim tersebut adalah sangat tidak berdasar dan beralasan hukum untuk menghukum terdakwa atas suatu perbuatan yang dialkukan diluar kesadaran terdakwa.
Bahwa terdakwa sangat berkeberatan sekali dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual sebagaimana termuat dalam halaman 20 alinea terahir yang mengunakan keterangan dari saksi ABDUL KADIR SERANG yang tidak dihadirkan dipersidangan tanpa alasan yang jelas apalagi keterangan dibawah sumpahnya mengandung cacat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Bahwa pertimbangan hukum yang mendasari atas suatu fakta hukum yang tidak benar dan cacat hukum adalah merupakan suatu kekeliruan dan atau kehilafan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tual sehingga beralasan menurut hukum pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tual tersebut dapat dibatalkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon.
Bahwa terdakwa sangat berkeberatan sekali dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual halaman 21 yang mengesampingkan Pladoi Tim Penasehat Hukum dan Pembelaan Terdakwa padahal nyata-nyata dalam persidangan telah ditemukan fakta secara jelas bahwa perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan yang dilakukan untuk pembelaan diri / pembelaan terpaksa (Noodweer) hal mana dapat kami kemukan sebagai berikut :
Bahwa dari fakta yang ditemukan dipersidangan luka yang dialami saksi korban bukanlah suatu perbuatan dengan sengaja menimbulkan sakit pada orang lain karena luka yang dialami saksi korban adalah merupakan tindakan refleks terdakwa atau pembelaan terpaksa ( noodweer ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) KUHPidana, sehingga perbuatan terdakwa tidaklah dapat dikatakan bersalah dan atau perbuatan terdakwa adalah merupakan tindakan daya paksa yang dibenarkan oleh hukum sebagai alasan pembenar.
Bahwa terdakwa sangat berkebetan sekali dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual dalam pertimbangan hukumnya halaman 24 alinea keempat yang menyatakan menimbang bahwa nantinya apabila penjatuhan pidana...........dan seterusnya
Bahwa pertimbangan tersebut sebenarnya sangat dipahami leh Majelis Hakim bahwa dalam perkara ini sangat dipengaruhi oleh kepentingan kepentingan dari luar yang dapat mempengaruhi Majelis Hakim sehingga telah memimbulkan keresahan masyarakat dimana saksi korban adalah orang yang sengaja dipakai untuk kepentingan terselubung dan dengan sengaja menarik terdakwa masuk dalam rana peristiwa ini yang dengan sengaja merusak nama baik terdakwa yang secara kebetulan dalam kesehariaannya sebagai tokoh agama, pemimpin umat / pendeta, namun hal ini tidak menjadi pertimbangan majelis hakim akan tetapi justru hal-hal lain yang dipakai majelis untuk membuat keyakinan seakan-akan terdakwa bersalah dan harus dihukum padahal terhadap perkara ini jika dilihat secara yuridis filosifi, sossilgis dan teolgis maka masyarakat sangat tidak dapat menerima tindakan dan cara-cara dari saksi korban yang menjadikan kasus ini sebagai alasan untuk merusak nama baik dari terdakwa.
Bahwa terdakwa sangat berkebetan sekali dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tual yang termuat dalam halaman 25 alinea ketiga tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa melihat bahwa pertimbangan ini tidak bersifat terbuka dan adil karena terhadap hal-hal yang meringakan majelis tidak mempertimbangkan kedudukan terdakwa sebagai tokoh agama pemimpin umat / pendeta yang memiliki kewajiban sehari-hari untuk mempimpin jamaat dalam beribadah begitu pula terdakwa memiliki tanggungjawab keluarga suami dan anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan memori bandingnya tersebut Penasihat Hukum terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi Ambon memutuskan :
Menerima permohonan banding dari pemohon banding tersebut.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 85/PID.B/ 2017/ PN. Tul.
Dan Mengadili Sendiri
Menyatakan terdakwa AGUSTINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Membebaskan Terdakwa AGUSTINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE karena itu dari dakwaan tunggal tersebut. (vrijpraak).
Memulihkan hak Terdakwa AGUSTINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya kepada Negara.
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara atas nama terdakwa berupa Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Tual dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 85/Pid.B/2017/PN.Tul tanggal 23 November 2017 dan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa tentang keberatan Penasihat Hukum terdakwa khususnya mengenai unsur sengaja dan pembelaan terpaksa ( noodweer ) sebagaimana tercantum dalam memori banding dari Penasihat Hukum terdakwa tanggal 5 Desember 2017 pada halaman 6 dan 7 ternyata berupa pengulangan yang telah disampikan dalam pembelaan ( pledooi ) tertanggal 9 Nopember 2017 pada halaman 30 dan segala sesuatunya telah dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya Nomor : 85/Pid.B/2017/PN.Tul tanggal 23 November 2017 pada halaman 18 sampai dengan 23;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penasihat Hukum terdakwa terhadap pemeriksaan saksi atas nama Abdul Kadir Serang karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 76 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) KUHAP adalah tidak beralasan oleh karena saksi telah disumpah dihadapan Penyidik pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 dan Berita Acara Sumpah sudah ditandatangani yang bersangkutan demikian juga ucapan sumpah sebagai saksi sudah benar sesuai pasal 160 ayat ( 3 ) KUHAP karena saksi memberikan keterangan dengan sebenarnya tidak lain dari yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penasihat Hukum terdakwa terhadap hal yang memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa karena tidak dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai tokoh agama yang memiliki kewajiban memimpin jemaat adalah tidak tepat karena hakim berdasarkan deskresinya mempunyai pandangan sendiri terhadap hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa berdasarkan pengamatannya dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan hukum yang telah diuraiakan tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengesampingkan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dimana uraian dan pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara terdakwa AGUSTINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE adalah sudah tepat dan benar karena itu alasan dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara a quo dalam tingkat banding ;
Mernimbang, bahwa setelah segala sesuatunya dipertimbangkan dengan seksama maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 85/Pid.B/ 2017/ PN.Tul tanggal 23 November 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa sekalipun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : 85/Pid.B/ 2017/ PN.Tul tanggal 23 November 2017 yang dimohonkan banding tersebut namun perlu memperbaiki amar putusannya yang tidak tepat yaitu mengenai diktum “ Memerintahkan terdakwa masuk dalam dalam tahanan “ oleh karena dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri status terdakwa adalah tahanan rumah dan Pengadilan Tinggi tidak mengeluarkan surat penetapan untuk menahan terdakwa disamping itu mengenai status penahanan menurut pasal 197 ayat ( 1 ) sub huruf k KUHAP hanya mengatur perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan ;
Mernimbang, bahwa dalam pemeriksaan di tingkat banding terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka dari itu dibebani membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan;
Mengingat UU No. 8 Tahun1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berkenaan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari terdakwa tersebut ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor : Nomor : 85/Pid.B/ 2017/ PN.Tul tanggal 23 November 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai perintah masuk dalam tahanan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUSTINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUSTINA KATERINA INGRATOEBOEN Alias AKHE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima) belas hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) tas jinjing berwarna hitam yang ada tulisan ”SOPHIE MARTIN - PARIS” yang di dalam tas tersebut terisi :
1 ( satu ) buah jacket warna hitam dan biru, bagian jacket sebelah kanan bertuliskan ”DINA L.M ORAPLEAN” dan sebelah kiri bertulisan ”KESPRO”, bagian belakang jacket bertuliskan ”PUBLIC HEALTH KESEHATAN REPRODUKSI”, pada lengan kiri jacket tersebut terdapat lambang Sekolah Tinggi ”SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN MAKASAR.
1 (satu) buah buku yang depannya bertuliskan ”Buku ajar Kesehatan Reproduksi” yang di dalam buku terselip:
1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes (Asli).
1 (satu) buah KTP (Asli) ;
3 (tiga) lembar kertas nota;
1 (satu) lembar slip penarikan Bank Maluku.
1 (satu) lembar surat Ikatan Bidan Indonesia cabang Kota Tual;
1 (satu) lembar surat Instalasi Laboratorium Klinik RSUD Maren Hi. Noho Renuat;
1 (satu) lembar surat profil pegawai negeri sipil (copy);
1 (satu) buah pena berwarna biru;
1 (satu) lembar surat Gereja Protestan Maluku Anggota PGI Klasis Pulau - pulau Kei Kecil jemaat GPM Tual;
1 ( satu) lebar surat jadwal Siswa Katekisasi unit Salom 2;
1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus (Asli);
1 (satu) buah buku tabungan Bank Maluku (Asli);
1 (satu) buah buku yang bertuliskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
1 (satu) buah buku Nota;
1 (satu) buah sisir berwarna merah;
1 (satu) buah tas dompet berwarna krem yang di dalamnya berisikan :1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah stempel cap;
2 (dua) buah balsem yang terdiri dari warna kuning dan warna putih;
1 (satu) buah hekter;
1 (satu) buah logo PNS;
2 (dua) buah pensil;
1 (satu) buah pena;
3 (tiga) buah penghapus;
1 (satu) buah meter (pengukur);
1 (satu) buah kunci;
1 (satu) buah akar kayu;
1 (satu) lembar kertas yang ada tulisan;
Sejumlah uang sebesar Rp. 3.246.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang dibungkus kertas berwarna merah, uang tersebut terdiri dari ”Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, Uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar, Uang pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Uang yang sudah dijepit dengan keras warna putih yang bertulisan Kolekta Sektor : Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)/Kolekta SMTPI I : Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) / SMTPI II : Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) / Kolekta Sektor Pelpri : Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah) Terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar, uang pecahan Rp. 1000,- ( seribu rupiah ) sebanyak 11 ( sebelas ) lembar. Uang yang sudah dijepit dengan kertas warnah putih yang bertulisan Sprey terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Uang yang sudah dijepit dengan kertas berwarna putih yang bertulisan Dana Temu Remaja terdiri dari uang pemcahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
1 (satu) buah amplop berukuran kecil yang bertulisan Amplop Persepuluhan yang isi dari amplop tersebut ada uang sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut : ”Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh ) lembar”.
Dikembalikan kepada DINA LANI ORAPLEAN/NINING;
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari : SELASA, tanggal 27 PEBRUARI 2018 oleh kami : DJOKO SOETATMO, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA, SH,MH. dan ALEXANDER SAMPEWAI PALUMPUN , SH,MH. masing - masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 1 / Pid/2018/PT AMB tanggal 11 Januari 2018 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh GUTRUIDA ALFONS, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon , tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ABDUL HUTAPEA, SH,MH. DJOKO SOETATMO, SH.
ALEXANDER SAMPEWAI PALUMPUN , SH,MH.
Panitera Pengganti
GUTRUIDA ALFONS, SH.
Salinan sesui aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon
KEITEL von EMSTER, SH
Nip. 19620202 1986031006