734/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 734/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PUJIANTO bin MIADI
PENJARA DAN DENDA
Nomor 734/Pid.Sus/2016/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : PUJIANTO bin MIADI Tempat lahir : Kediri Umur/tgl.lahir : 34 tahun / 18 November 1981 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Ds. Bogo Kidul RT/RW 02/03, Kec. Plemahan Kab. Kediri Agama : Islam Pekerjaan : Kuli bangunan
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN :
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan tanggal 25 Desember 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Desember 2016 sampai dengan tanggal 18 Januari 2017 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017 .
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 20 Desember 2016 No. 734/Pid.Sus/2016/PN.Gpr tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 20 Desember 2016 No. 734/Pid.Sus/2016/PN.Gpr tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa PUJIANTO bin MIADI beserta seluruh lampirannya .
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa PUJIANTO bin MIADI , terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dan Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Subs 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Avanza AG 1143 beserta STNK, 1 (satu) lembar STNK an. Pujianto dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit motor AG 6687 XL beserta STNK dikembalikan kepada saksi Siti Fatimah;
1 (satu) unit motor AG 5466 ET beserta STNK kepada saksi Sutrisman;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 7 Desember 2016 No.Reg.Perkara : PDM-289/NGSM/12/2016 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU :
----------Bahwa ia terdakwa Pujianto bin Miadi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekitar jam 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan agustus 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di jalan umum tepatnya di jalan umum Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri yang berwenang mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kelalaian tersebut terjadi dengan rangkaian kejadian sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan roda 4 (empat) jenis mobil Toyota Avanza warna biru tua dengan nomor polisi AG 1143 DR pada saat berkendara di jalan umum ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri dari arah timur ke arah barat dengan kecepatan rata-rata antara 40 sampai dengan 50 Km/jam selanjutnya sesampainya di depan tiang telepon yang terletak dipinggir jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza nomor polisi AG 1143 DR yang terdakwa kendarai tiba-tiba menjadi tidak stabil dikarenakan terdakwa tiba-tiba kehilangan kesadaran dikarenakan sebelumnya beraktifitas sebagai pedagang dipasar Pare dari pagi hari sampai dengan sore hari dan kurang istirahat sehingga terdakwa kecapekan, akan tetapi terdakwa tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR;
Bahwa selanjutnya terdakwa yang kelelahan akibat beraktifitas dagang di pasar Pare mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR tersebut menyebabkan kendaraan kehilangan kendali hingga mengarah kearah lajur kanan jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri sehingga mengakibatkan pengemudi kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda beat warna merah dengan nomor polisi AG 6687 XL yang dikemudikan oleh korban Fitri Andrian Nurrohmawati dan penumpangnya Durohmah dan sepeda motor honda grand warna hitam dengan nomor polisi AG 5466 ET yang dikemudikan oleh korban Sutrisno dan penumpang Suharto yang berjalan dijalur sebelah kiri tidak sempat menghindari laju kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang tiba-tiba berada didepannya sehingga menyebabkan kecelakaan dengan titik tumbur disisi kanan jalan dari arah kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang seharusnya berada disisi timur jalan;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna biru tua nomor polisi AG 1143 DR menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan pengemudi Honda beat warna merah dengan nomor polisi AG 6687 XL yang dikemudikan oleh korban Fitri Andrian Nurrohmawati dan penumpangnya Durohmah dan honda grand warna hitam dengan nomor polisi AG 5466 ET yang dikemudikan oleh korban Sutrisno dan penumpang Suharto hingga mengakibatkan korban Fitri pengemudi Honda Beat warna merah nomor polisi AG 6687 XL meninggal dunia sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 370/9716/418.67/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr. Etiwasesa dokter pada RSUD Kabupaten Kediri, korban Sutrisno pengemudi sepeda motor honda grand warna hitam dengan nomor polisi AG 5466 ET meninggal dunia sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et repertum nomor 370/9750/418.67/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr. Etiwasesa dokter pada RSUD Kabupaten Kediri dan juga penumpang sepeda motor Honda Grand warna hitam nomor polisi AG 5466 ET, korban Suharto meninggal dunia sesuai dengan visum et repertum nomor 370/9757/418.67/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr. Etiwasesa dokter pada RSUD Kabupaten Kediri
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----------------
DAN :
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa Pujianto bin Miadi pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan kesatu, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat. Kelalaian tersebut terjadi dengan rangakaian kejadian sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan roda 4 (empat) jenis mobil Toyota Avanza warna biru tua dengan nomor polisi AG 1143 DR pada saat berkendara di jalan umum ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri dari arah timur ke arah barat dengan kecepatan rata-rata antara 40 sampai dengan 50 Km/jam selanjutnya sesampainya di depan tiang telepon yang terletak dipinggir jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza nomor polisi AG 1143 DR yang terdakwa kendarai tiba-tiba menjadi tidak stabil dikarenakan terdakwa tiba-tiba kehilangan kesadaran dikarenakan sebelumnya beraktifitas sebagai pedagang dipasar Pare dari pagi hari sampai dengan sore hari dan kurang istirahat sehingga terdakwa kecapekan, akan tetapi terdakwa tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR;
Bahwa selanjutnya terdakwa yang kelelahan akibat beraktifitas dagang di pasar Pare mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR tersebut menyebabkan kendaraan kehilangan kendali hingga mengarah kearah lajur kanan jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri sehingga mengakibatkan pengemudi kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda beat warna merah dengan nomor polisi AG 6687 XL yang dikemudikan oleh korban Fitri Andrian Nurrohmawati dan penumpangnya Durohmah dan sepeda motor honda grand warna hitam dengan nomor polisi AG 5466 ET yang dikemudikan oleh korban Sutrisno dan penumpang Suharto yang berjalan dijalur sebelah kiri tidak sempat menghindari laju kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang tiba-tiba berada didepannya sehingga menyebabkan kecelakaan dengan titik tumbur disisi kanan jalan dari arah kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang seharusnya berada disisi timur jalan;
Bahwa akibat kelalaian terdakwa dalam mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna biru tua nomor polisi AG 1143 DR hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan Dur Rohmah penumpang Honda Beat warna merah nomor polisi AG 6687 XL menderita luka berat sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 370/9717/418.67/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr. Etiwasesa dokter pada RSUD Kabupaten Kediri dengan kesimpulan pada pemeriksaan ini didapatkan luka lecet dahi, luka lecet dada, gemertak pada pundak kanan, perubahan bentuk pada pergelengan tangan kiri, lengan kri bawah dan lengan kanan atas, luka lecet pada kaki kiri dengan kualifikasi luka mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehingga perlu perawatan lanjutan;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Siti Fatimah
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 pukul 16.30 wib bertempat di jalan umum Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri antara mobil avanza AG 1143 DR yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda beat warna hitam nomor polisi AG 6687 XL dan honda grand nomor AG 5466 ET warna hitam;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan 3 (tiga) orang meninggal dunia serta 1 (satu) orang mengalami luka berat;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut berawal saat terdakwa mengendarai kendaraan roda 4 (empat) jenis mobil Toyota Avanza warna biru tua dengan nomor polisi AG 1143 DR di jalan umum ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri dari arah timur ke arah barat dengan kecepatan rata-rata antara 50 sampai dengan 60 Km/jam selanjutnya sesampainya di depan tiang telepon yang terletak dipinggir jalan raya Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza nomor polisi AG 1143 DR yang terdakwa kendarai tiba-tiba menjadi tidak stabil dikarenakan terdakwa tiba-tiba kehilangan kesadaran karena sebelumnya beraktifitas sebagai pedagang dipasar Pare dari pagi hari sampai dengan sore hari dan kurang istirahat sehingga terdakwa kecapekan, akan tetapi terdakwa tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR;
Bahwa akibat terdakwa kehilangan kesadaran pengemudi kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda beat warna merah dengan nomor polisi AG 6687 XL dan penumpang serta sepeda motor honda grand warna hitam dengan nomor polisi AG 5466 ET berboncengan berjalan dijalur sebelah kiri tidak sempat menghindari laju kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR menyebabkan kecelakaan dengan titik tumbur disisi kanan jalan dari arah kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang seharusnya berada disisi timur jalan;
Bahwa saksi menerangkan tersadar dan baru mengetahui mobil dalam posisi terbalik dan saksi berdiri dibantu oleh masyarakat yang menolongnya;
Bahwa benar saksi duduk di kursi penumpang sebelah kiri pengemudi mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang dikemudiakan oleh terdakwa;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut menyebabkan 3 (tiga) orang meninggal atas nama korban Sutrisno, korban Suharto pengemudi dan penumpang sepeda motor honda Grand nomor polisi AG 5466 ET sedangkan 1 (satu) orang meninggal dunia atas nama korban Fitri Andrian Nurrohmawati dunia pengemudi sepeda motor honda beat nomor polisi AG 6687 XL sedangkan penumpang atas nama Durohhmah mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit;
Bahwa terhadap ahli waris yang meninggal tersebut terdakwa menyantuni uang duka serta menanggung biaya pendidikan anaknya sedangkan terhadap saksi Durohmah dibiayai hingga sembuh;
Bahwa benar saksi dan keluarga sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Paryati
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut berada di rumah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekira pukul 18.00 wib mendapat informasi bahwa suami saksi yakni korban Suharto mengalami kecelakaan;
Bahwa saksi menerangkan honda Grand warna hitam nomor polisi AG 5466 ET adalah milik teman suaminya yakni korban Sutrino yang biasanya digunakan untuk menjemput korban Suharto;
Bahwa sesuai kabar yang diterima dari tetangganya kecelakaan tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekira pukul 16.30 wib bertempat di jalan umum ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri pada saat korban Suharto dibonceng oleh korban Sutrisno mengendarai sepeda motor honda Grand Nomor polisi AG 5466 ET dari arah barat menuju arah timur dan tiba-tiba mobil avanza AG 1143 DR dari arah timur menuju ke barat pindah jalur ke kanan jalan;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan tersebut suami saksi yang bernama Suharto meninggal dunia;
Bahwa terhadap ahli waris tersebut terdakwa menyantuni uang duka serta menanggung biaya pendidikan anaknya;
Bahwa saksi dan keluarga sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Sugiarti
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 pukul 16.30 wib bertempat di jalan umum Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri antara mobil avanza AG 1143 DR yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda beat warna hitam nomor polisi AG 6687 XL dan honda grand nomor AG 5466 ET warna hitam;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan 3 (tiga) orang meninggal dunia serta 1 (satu) orang mengalami luka berat;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut berawal saaat terdakwa mengendarai kendaraan roda 4 (empat) jenis mobil Toyota Avanza warna biru tua dengan nomor polisi AG 1143 DR di jalan umum ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri dari arah timur ke arah barat dengan kecepatan rata-rata antara 50 sampai dengan 60 Km/jam selanjutnya sesampainya di depan tiang telepon yang terletak dipinggir jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza nomor polisi AG 1143 DR yang terdakwa kendarai tiba-tiba menjadi tidak stabil dikarenakan terdakwa tiba-tiba kehilangan kesadaran karena sebelumnya beraktifitas sebagai pedagang dipasar Pare dari pagi hari sampai dengan sore hari dan kurang istirahat sehingga terdakwa kecapekan, akan tetapi terdakwa tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR;
Bahwa karena terdakwa kehilangan kesadaran mengakibatkan pengemudi kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda beat warna merah dengan nomor polisi AG 6687 XL dan penumpang serta sepeda motor honda grand warna hitam dengan nomor polisi AG 5466 ET berboncengan berjalan dijalur sebelah kiri tidak sempat menghindari laju kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR menyebabkan kecelakaan dengan titik tumbur disisi kanan jalan dari arah kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang seharusnya berada disisi timur jalan;
Bahwa saksi menerangkan tersadar dan baru mengetahui mobil dalam posisi terbalik dan saksi berdiri dibantu oleh masyarakat yang menolongnya;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan 3 (tiga) orang meninggal atas nama korban Sutrisno, korban Suharto pengemudi dan penumpang sepeda motor honda Grand nomor polisi AG 5466 ET sedangkan 1 (satu) orang meninggal dunia atas nama korban Fitri Andrian Nurrohmawati dunia pengemudi sepeda motor honda beat nomor polisi AG 6687 XL sedangkan penumpang atas nama Durohhmah mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit;
Bahwa benar saksi duduk di kursi penumpang sebelah kanan belakang pengemudi mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang dikemudiakan oleh terdakwa;
Bahwa benar terhadap ahli waris yang meninggal tersebut terdakwa menyantuni uang duka serta menanggung biaya pendidikan anak nya sedangkan terhadap saksi Durohmah dibiayai hingga sembuh;
Bahwa benar saksi dan keluarga sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Moh. Sholihudin
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 pukul 16.30 wib bertempat di jalan umum Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri antara mobil avanza AG 1143 DR yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda beat warna hitam nomor polisi AG 6687 XL dan honda grand nomor AG 5466 ET warna hitam;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut menyebabkan 3 (tiga) orang meninggal dunia serta 1 (satu) orang mengalami luka berat;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut berawal saat terdakwa yang mengendarai kendaraan roda 4 (empat) jenis mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AG 1143 DR di jalan umum ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri dari arah timur ke arah barat mendahului laju kendaraan yang dikendarainya dengan kecepatan 60 km/jam dan tidak lama kemudian pada jarak kurang lebih 100 meter, mobil toyota avanza AG 1143 DR tiba-tiba belok ke arah kanan tidak terkendali hingga menabrak 2 (dua) sepeda motor dan selanjutnya terguling;
Bahwa saksi menerangkan sehingga mengakibatkan pengemudi kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda beat warna merah dengan nomor polisi AG 6687 XL dan penumpang serta sepeda motor honda grand warna hitam dengan nomor polisi AG 5466 ET berboncengan berjalan dijalur sebelah kiri tidak sempat menghindari laju kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR menyebabkan kecelakaan dengan titik tumbur disisi kanan jalan dari arah kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang seharusnya berada disisi timur jalan;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi mendengar kabar bahwa 3 (tiga) orang meninggal dunia serta 1 (satu) orang mengalami luka parah;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Durohmah
Bahwa saksi sudah dipanggil secara sah namun tidak bisa hadir sehingga keterangan saksi dalam BAP di kepolisian dibacakan dipersidangan, dan terhadap keterangan tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekitar jam 16.30 wib tepatnya di jalan umum Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan roda 4 (empat) jenis mobil Toyota Avanza warna biru tua dengan nomor polisi AG 1143 DR pada saat berkendara di jalan umum Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri dari arah timur ke arah barat dengan kecepatan rata-rata antara 40 sampai dengan 50 Km/jam selanjutnya sesampainya di depan tiang telepon yang terletak dipinggir jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza nomor polisi AG 1143 DR yang terdakwa kendarai tiba-tiba menjadi tidak stabil dikarenakan terdakwa tiba-tiba kehilangan kesadaran dikarenakan sebelumnya beraktifitas sebagai pedagang dipasar Pare dari pagi hari sampai dengan sore hari dan kurang istirahat sehingga terdakwa kecapekan, akan tetapi terdakwa tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR;
Bahwa selanjutnya terdakwa yang kelelahan akibat beraktifitas dagang di pasar Pare mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR tersebut menyebabkan kendaraan kehilangan kendali hingga mengarah kearah lajur kanan jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri sehingga mengakibatkan pengemudi kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda beat warna merah dengan nomor polisi AG 6687 XL yang dikemudikan oleh korban Fitri Andrian Nurrohmawati dan penumpangnya Durohmah dan sepeda motor honda grand warna hitam dengan nomor polisi AG 5466 ET yang dikemudikan oleh korban Sutrisno dan penumpang Suharto yang berjalan dijalur sebelah kiri tidak sempat menghindari laju kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang tiba-tiba berada didepannya sehingga menyebabkan kecelakaan dengan titik tumbur disisi kanan jalan dari arah kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang seharusnya berada disisi timur jalan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan dari pihak keluarga telah meminta maaf kepada pihak keluarga korban serta sudah memberikan santunan dalam bentuk uang kepada pihak keluarga korban dan atas permintaan maaf tersebut telah dbuatkan surat perdamainnya ;
Bahwa terhadap ahli waris korban meninggal terdakwa menyantuni masing-masing sebesar Rp. 9.000.000,00 serta menyantuni kepada ahliwaris sedangkan terhadap sepeda motor sudah diganti dan saksi Durohmah mendapat santunan sebesar Rp. 40.000.000,00 dan biaya perawatan sampai dengan sembuh ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil :
Visum Et Repertum atas nama saksi Duhrohmah Nomor : 036/9717/418.67 /2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Etiwasesa sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Kediri dengan kesimpulan : pada pemeriksaan saat ini didapatkan luka lecet dahi, luka lecet di dada, gemeretek pada pundak kanan, perubahan bentuk pada pergelengan tangan kiri, lengan kiri bawah dan lengan kanan atas, luka lecet pada kaki kiri, kualifikasi luka mendatangkan halangan dalam menjalanakan aktifitas sehingga perlu perawatan lanjutan;
Visum Et Repertum atas nama korban Fitri Andrean Nurohmawati Nomor : 036/9716/418.67 /2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Etiwasesa sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Kediri yang menerangkan dengan kesimpulan : pada pemeriksaan saat ini didapatkan bengkak kepala kiri, luka lecet dahi kanan, lecet perut sebelah kanan, lecet pinggang sebelah kanan, perubahan bentuk lengan bawah tangan kanan dan kiri, lecet pergelangan tangan kanan, lecet siku tangan kanan, perubahan bentuk tungkai bawah kanan, lecet paha kiri, lecet lutut kaki kiri, lecet betis kaki kiri, luka lecet lutut kaki kanan, robek betis kaki kanan dan patah tertutup pada betis kaki kanan, penyebab kematian yang pasti tidak dapat ditentukan, patut diduga korban meninggal karena perdarahan dalam;
Visum Et Repertum atas nama korban Suharto Nomor : 036/9757/418.67 /2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Etiwasesa sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Kediri dengan kesimpulan : pada pemeriksaan saat ini didapatkan lecet dua tempat pada dagu sebelah kanan, hidung mengeluarkan cairan berwarna merah, lecet leher belakang, lecet punggung sebelah kanan, ecet bahu lengan kanan, patahtertutup lutut kakikanan, robek paha kaki kanan, patah tertutup lutut kaki kiri, robek pergelangan kaki kiri, robek jari jempol kaki kiri, penyebab kematian yang pasti tidak dapat ditentukan, patut diduga korban meninggal karena adanya cidera otak berat;
Visum Et Repertum atas nama korban Sutrisno Nomor : 036/9750/418.67 /2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Etiwasesa sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Kediri dengan kesimpulan : pada pemeriksaan saat ini didapatkan luka lecet pada dahi depan, robek dagu, bengkak kepala belakang sebelah kiri, hidung dan bibir mengeluarkan cairan berwarna merah, patah tertutup lengan tangan kanan, lecet-lecet punggung tangan kanan, lecet-lecet betis kaki kanan, lecet punggung kaki kanan, robek lutut kaki kiri, lecet-lecet betis kaki kiri, penyebab kematian yang pasti tidak bisa ditentukan, patut diduga korban meninggal karena adanya cidera otak berat;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Avanza AG 1143 beserta STNK;
1 (satu) lembar STNK an. Pujianto;
1 (satu) unit motor AG 6687 XL beserta STNK;
1 (satu) unit motor AG 5466 ET beserta STNK;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti yang ada, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta juridis sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 pukul 16.30 wib bertempat di jalan umum Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri antara mobil avanza AG 1143 DR yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda beat warna hitam nomor polisi AG 6687 XL dan honda grand nomor AG 5466 ET warna hitam;
Bahwa awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan roda 4 (empat) jenis mobil Toyota Avanza warna biru tua dengan nomor polisi AG 1143 DR pada saat berkendara di jalan umum Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri dari arah timur ke arah barat dengan kecepatan rata-rata antara 40 sampai dengan 50 Km/jam selanjutnya sesampainya di depan tiang telepon yang terletak dipinggir jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza nomor polisi AG 1143 DR yang terdakwa kendarai tiba-tiba menjadi tidak stabil dikarenakan terdakwa tiba-tiba kehilangan kesadaran dikarenakan sebelumnya beraktifitas sebagai pedagang dipasar Pare dari pagi hari sampai dengan sore hari dan kurang istirahat sehingga terdakwa kecapekan, akan tetapi terdakwa tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR;
Bahwa selanjutnya terdakwa yang kelelahan akibat beraktifitas dagang di pasar Pare mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR tersebut menyebabkan kendaraan kehilangan kendali hingga mengarah kearah lajur kanan jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri sehingga mengakibatkan pengemudi kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda beat warna merah dengan nomor polisi AG 6687 XL yang dikemudikan oleh korban Fitri Andrian Nurrohmawati dan penumpangnya Durohmah dan sepeda motor honda grand warna hitam dengan nomor polisi AG 5466 ET yang dikemudikan oleh korban Sutrisno dan penumpang Suharto yang berjalan dijalur sebelah kiri tidak sempat menghindari laju kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang tiba-tiba berada didepannya sehingga menyebabkan kecelakaan dengan titik tumbur disisi kanan jalan dari arah kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang seharusnya berada disisi timur jalan ;
Bahwa atas kejadian tersebut 3 (tiga) orang meninggal dunia serta 1 (satu) orang mengalami luka parah ;
Bahwa terhadap ahli waris korban meninggal terdakwa menyantuni masing-masing sebesar Rp. 9.000.000,00 serta menyantuni kepada ahliwaris sedangkan terhadap sepeda motor sudah diganti dan saksi Durohmah mendapat santunan sebesar Rp. 40.000.000,00 dan biaya perawatan sampai dengan sembuh ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta juridis tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa kepada terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan komulatif maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu Penuntut Umum yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Dan kedua Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia .
Ad.1 unsur setiap orang
Menimbang, bahwa bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitasnya yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa, demikian pula beberapa saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan PUJIANTO bin MIADI yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri adalah benar diri terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah ternyata pula bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, yang berarti terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang ini adalah diri terdakwa sebagai subjek hukum, karena itu unsur pertama dari pasal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 pukul 16.30 wib bertempat di jalan umum Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri antara mobil avanza AG 1143 DR yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda beat warna hitam nomor polisi AG 6687 XL dan honda grand nomor AG 5466 ET warna hitam, bahwa awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan roda 4 (empat) jenis mobil Toyota Avanza warna biru tua dengan nomor polisi AG 1143 DR pada saat berkendara di jalan umum Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri dari arah timur ke arah barat dengan kecepatan rata-rata antara 40 sampai dengan 50 Km/jam selanjutnya sesampainya di depan tiang telepon yang terletak dipinggir jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza nomor polisi AG 1143 DR yang terdakwa kendarai tiba-tiba menjadi tidak stabil dikarenakan terdakwa tiba-tiba kehilangan kesadaran dikarenakan sebelumnya beraktifitas sebagai pedagang dipasar Pare dari pagi hari sampai dengan sore hari dan kurang istirahat sehingga terdakwa kecapekan, akan tetapi terdakwa tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa yang kelelahan akibat beraktifitas dagang di pasar Pare mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR tersebut menyebabkan kendaraan kehilangan kendali hingga mengarah kearah lajur kanan jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri sehingga mengakibatkan pengemudi kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda beat warna merah dengan nomor polisi AG 6687 XL yang dikemudikan oleh korban Fitri Andrian Nurrohmawati dan penumpangnya Durohmah dan sepeda motor honda grand warna hitam dengan nomor polisi AG 5466 ET yang dikemudikan oleh korban Sutrisno dan penumpang Suharto yang berjalan dijalur sebelah kiri tidak sempat menghindari laju kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang tiba-tiba berada didepannya sehingga menyebabkan kecelakaan dengan titik tumbur disisi kanan jalan dari arah kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang seharusnya berada disisi timur jalan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil :
Visum Et Repertum atas nama korban Fitri Andrean Nurohmawati Nomor : 036/9716/418.67 /2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Etiwasesa sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Kediri yang menerangkan dengan kesimpulan : pada pemeriksaan saat ini didapatkan bengkak kepala kiri, luka lecet dahi kanan, lecet perut sebelah kanan, lecet pinggang sebelah kanan, perubahan bentuk lengan bawah tangan kanan dan kiri, lecet pergelangan tangan kanan, lecet siku tangan kanan, perubahan bentuk tungkai bawah kanan, lecet paha kiri, lecet lutut kaki kiri, lecet betis kaki kiri, luka lecet lutut kaki kanan, robek betis kaki kanan dan patah tertutup pada betis kaki kanan, penyebab kematian yang pasti tidak dapat ditentukan, patut diduga korban meninggal karena perdarahan dalam;
Et Repertum atas nama korban Suharto Nomor : 036/9757/418.67 /2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Etiwasesa sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Kediri dengan kesimpulan : pada pemeriksaan saat ini didapatkan lecet dua tempat pada dagu sebelah kanan, hidung mengeluarkan cairan berwarna merah, lecet leher belakang, lecet punggung sebelah kanan, ecet bahu lengan kanan, patahtertutup lutut kakikanan, robek paha kaki kanan, patah tertutup lutut kaki kiri, robek pergelangan kaki kiri, robek jari jempol kaki kiri, penyebab kematian yang pasti tidak dapat ditentukan, patut diduga korban meninggal karena adanya cidera otak berat;
Et Repertum atas nama korban Sutrisno Nomor : 036/9750/418.67 /2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Etiwasesa sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Kediri dengan kesimpulan : pada pemeriksaan saat ini didapatkan luka lecet pada dahi depan, robek dagu, bengkak kepala belakang sebelah kiri, hidung dan bibir mengeluarkan cairan berwarna merah, patah tertutup lengan tangan kanan, lecet-lecet punggung tangan kanan, lecet-lecet betis kaki kanan, lecet punggung kaki kanan, robek lutut kaki kiri, lecet-lecet betis kaki kiri, penyebab kematian yang pasti tidak bisa ditentukan, patut diduga korban meninggal karena adanya cidera otak berat;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang mengendarai mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR hingga mengarah kearah lajur kanan jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri sehingga menyebabkan kecelakaan dengan titik tumbur disisi kanan jalan dan dihubungkan dengan hasil visum et repertum tersebut di atas maka Majelis berpendapat terdakwa telah lalai mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan demikian unsur kedua dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Ad.1. unsur setiap orang
Menimbang, bahwa tentang unsur barang siapa ini sudah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum dakwaan kesatu, sehingga untuk itu segala pertimbangan dalam dakwaan kedua diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum dalam dakwaan kedua ini, karena itu unsur pertama pasal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 pukul 16.30 wib bertempat di jalan umum Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri antara mobil avanza AG 1143 DR yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Honda beat warna hitam nomor polisi AG 6687 XL dan honda grand nomor AG 5466 ET warna hitam, bahwa awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan roda 4 (empat) jenis mobil Toyota Avanza warna biru tua dengan nomor polisi AG 1143 DR pada saat berkendara di jalan umum Ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri dari arah timur ke arah barat dengan kecepatan rata-rata antara 40 sampai dengan 50 Km/jam selanjutnya sesampainya di depan tiang telepon yang terletak dipinggir jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza nomor polisi AG 1143 DR yang terdakwa kendarai tiba-tiba menjadi tidak stabil dikarenakan terdakwa tiba-tiba kehilangan kesadaran dikarenakan sebelumnya beraktifitas sebagai pedagang dipasar Pare dari pagi hari sampai dengan sore hari dan kurang istirahat sehingga terdakwa kecapekan, akan tetapi terdakwa tetap memaksakan diri mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa yang kelelahan akibat beraktifitas dagang di pasar Pare mengendarai kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR tersebut menyebabkan kendaraan kehilangan kendali hingga mengarah kearah lajur kanan jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri sehingga mengakibatkan pengemudi kendaraan bermotor roda 2 jenis Honda beat warna merah dengan nomor polisi AG 6687 XL yang dikemudikan oleh korban Fitri Andrian Nurrohmawati dan penumpangnya Durohmah dan sepeda motor honda grand warna hitam dengan nomor polisi AG 5466 ET yang dikemudikan oleh korban Sutrisno dan penumpang Suharto yang berjalan dijalur sebelah kiri tidak sempat menghindari laju kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang tiba-tiba berada didepannya sehingga menyebabkan kecelakaan dengan titik tumbur disisi kanan jalan dari arah kendaraan roda 4 jenis mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR yang seharusnya berada disisi timur jalan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum atas nama saksi Duhrohmah Nomor : 036/9717/418.67 /2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Etiwasesa sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Kediri dengan kesimpulan : pada pemeriksaan saat ini didapatkan luka lecet dahi, luka lecet di dada, gemeretek pada pundak kanan, perubahan bentuk pada pergelengan tangan kiri, lengan kiri bawah dan lengan kanan atas, luka lecet pada kaki kiri, kualifikasi luka mendatangkan halangan dalam menjalanakan aktifitas sehingga perlu perawatan lanjutan ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang mengendarai mobil toyota avanza warna hitam nomor polisi AG 1143 DR hingga mengarah kearah lajur kanan jalan raya ds. Plemahan Kec. Plemahan Kab. Kediri sehingga menyebabkan kecelakaan dengan titik tumbur disisi kanan jalan dan dihubungkan dengan hasil visum et repertum tersebut di atas maka Majelis berpendapat terdakwa telah lalai mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan kerusakan kendaraan, dengan demikian unsur kedua dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat telah terpenuhilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan kumulatif Penuntut Umum tersebut, karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan terdakwa, maka berarti terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan banyak korban ;
Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan dalam persidangan ;
Terdakwa dan keluarga korban sudah meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan telah dibuatkan surat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ;
Terdakwa dan keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada pihak keluarga korban ;
Keluarga korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa dan menganggap kecelakaan ini sebagai musibah.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan statusnya akan dipertimbangkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4), Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PUJIANTO bin MIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, dan kerusakan kendaraan dan/atau barang ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit unit mobil Avanza AG 1143 DR beserta STNK, 1 (satu) lembar STNK an. Pujianto dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit motor AG 6687 XL beserta STNK dikembalikan kepada saksi Siti Fatimah;
1 (satu) unit motor AG 5466 ET beserta STNK kepada saksi Sutrisman;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada hari : SELASA tanggal 7 Maret 2017, oleh kami : AGUNG SUHENDRO, SH MH selaku Ketua Majelis, D. HERJUNA WISNU GAUTAMA, SH MKn dan GUNTUR P. WIJAYA, SH MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh anggota – anggota Majelis yang bersangkutan, dibantu oleh : NUR ASTUTIK SUSILOWATI, SH sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh Penuntut Umum ADHI S., SH dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, D. HERJUNA WISNU GAUTAMA , SH MKn | KETUA MAJELIS, AGUNG SUHENDRO, SH MH |
| GUNTUR P. WIJAYA, SH MH |
PANITERA PENGGANTI,
NUR ASTUTIK SUSILOWATI, SH
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .