149/Pid.Sus/2016/PN Met
Putusan PN METRO Nomor 149/Pid.Sus/2016/PN Met
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sagiman Als. Giman Bin Tupar
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sagiman Als. Giman Bin Tupar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sagiman Als. Giman Bin Tupar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana pengganti selama 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju kaos warna hitam dengan tulisan dibagian depan Climbing Berkelay Claif Usa dan dibagian belakang bertuliskan The Nirth Face ; - 1 (satu) buah celana panjang olah raga warna biru lis biru muda dengan tulisan SMPN 2 Kota Gajah ; - 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu lis merah ; - 1 (satu) buah baju kaos berkerah warna coklat lis lengan dan kerah warna abu-abu dengan tulisan dibagian depan AIX ; - 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu bertuliskan Kidrok warna biru ; - 1 (satu) buah celana dalam pria warna abu-abu ; - 1 (satu) buah kaos dalam pria warna putih ; - 1 (satu) buah kasur springbed merk Bigland marcel warna merah muda dengan tulisan pleacen coat and big ; - 1 (satu) buah sprei kasur warna biru motif kotak ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega No Pol BE 5425 FO ; Dikembalikan kepada pemiliknya saudara Sagiman bin Tupar ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor149/Pid.Sus/2016/PN Met
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Metro Kelas IB yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| N a m a | : | Sagiman Als. Giman Bin Tupar ; |
| Tempat Lahir | : | Raman Jaya ; |
| Umur / Tgl. Lahir | : | 30 Tahun /03 Juni 1986 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Jl. A. RPN Gg. Merdeka No. 24 RT. 027/RW.005, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Mahasiswa / Guru TK ; |
Terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 September 2016 sampai dengan tanggal 28 September 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 07 November 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 November 2016 sampai dengan tanggal 07 Desember 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Desember 2016 sampai dengan tanggal 24 Desember 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 13 Januari 2017 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Maret 2017 ;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 13 April 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hadri Abunawar, S.H.M.H, Nitaria Angkasa, S.H.M.H. dan Tirta Gautama, S.H.M.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro yang berkedudukan di Jln. Ki Hajar Dewantara No. 116 Irng Mulyo Kota Metro sebagaimana dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 08/SK.PID.SUS/XI/METRO/2016 tanggal 14 November 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro Kelas IB Nomor : 56/SK/Pid/PN Met tanggal 27 Desember 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Metro Kelas IB Nomor 149/ Pid.Sus/2016/PN Met tanggal 15 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 149/Pid.Sus/2016/PN Met tanggal 15 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sagiman Bin Tupar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memaksa anak untuk dilakukan perbuatan cabul" ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sagiman Bin Tupar dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Sagiman Bin Tupar sebesar Rp.1.000.000.000.00,00 (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kaos warna hitam dengan tulisan dibagian depan Climbing Berkelay Claif Usa dan dibagian belakang bertuliskan The Nirth Face ;
1 (satu) buah celana panjang olah raga warna biru lis biru muda dengan tulisan SMPN 2 Kota Gajah ;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu lis merah ;
1 (satu) buah baju kaos berkerah warna coklat lis lengan dan kerah warna abu-abu dengan tulisan dibagian depan AIX ;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu bertuliskan Kidrok warna biru ;
1 (satu) buah celana dalam pria warna abu-abu ;
1 (satu) buah kaos dalam pria warna putih ;
1 (satu) buah kasur springbed merk Bigland marcel warna merah muda dengan tulisan pleacen coat and big ;
1 (satu) buah sprei kasur warna biru motif kotak ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega No Pol BE 5425 FO ;
Dikembalikan kepada pemiliknya saudara Sagiman bin Tupar ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00,00 (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembacaan nota pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat secara adil menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa dengan keputusan sebagai berikut :
Menyatakan perbuatan diri Terdakwa Sagiman Als. Giman Bin Tupar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang diatr dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu ;
Membebaskan oleh karenanya Terdakwa dari dakwaan Kesatu tersebut ;
Menyatakan perbuatan diri Terdakwa Sagiman Als. Giman Bin Tupar telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang diketahui atau sepatutnya harus diduga belum dewasa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP dalam dakwaan Kedua ;
Menghukum Terdakwa Sagiman Als. Giman Bin Tupar oleh karenanya dengan hukuman setumpal atas perbuatannya tersebut atas hukuman yang seringan-ringannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;
Setelah mendengar Tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap nota pembelaan (pledooi) Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan menolak semua pembelaan (pledooi) Penasehat Hukm Terdakwa dan tanggapan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 23:55 Wib atau pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu di tahun 2016, bertempat di Kamar Kost Jl. Pala Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yaitu anak korban WAHYU FIRDAUS AMRULLAH Bin. SARYONO(16 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat anak korban WAHYU FIRDAUS AMRULLAH Bin. SARYONO mendatangi anak korban RAHMAD AGUNG Bin. NURHADI dan anak korban AHMADI SAPUTRA Bin. MUHAMMAD yang sedang berada di TK Yayasan Tuma’ninah Yasin dimana tempat tersebut terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR menetap/tinggal sebagai Pengurus TK Tuma’ninah Yasin, saat anak korban bertemu dengan anak korban RAHMAD AGUNG Bin. NURHADI dan anak korban AHMADI SAPUTRA Bin. MUHAMMAD yang saat itu sedang membersihkan ruang kelas dan dapur TK Tuma’ninah Yasin, tak lama kemudian datang terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR yang beberapa bulan terakhir mengenal anak korban dan memiliki rasa suka terhadap anak korban tiba-tiba memanggil anak korban untuk diajak mencari makan, anak korban bertanya”mau cari makan kemana kak” dijawab terdakwa”ya udah ikut aja” kemudian anak korban ikut dengan terdakwa dan dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BE 5425 FO miliknya terdakwa membawa pergi anak korban meninggalkan anak korban RAHMAD AGUNG Bin. NURHADI dan anak korban AHMADI SAPUTRA Bin. MUHAMMAD, selanjutnya oleh terdakwa anak korban dibawanya ke sebuah rumah kost Jl. Pala Kota Metro dan terdakwa langsung mengajak anak korban masuk kedalam salah satu kamar kost dimana motor juga oleh terdakwa dimasukan kedalam kamar kost tersebut, saat itu saksi korban bertanya” kak ko motornya dimasukin” dijawab oleh terdakwa”iya dek sebentar aja” sambil terdakwa mengunci pintu kamar kost tersebut, korban bertanya kembali”ko malah dikunci kak, belum ijin sama mudabir loh kak, ntar dibotak loh kak” terdakwa kembali menjawab”udah kok dek, kakak udah ijinin”. ± 30(tiga puluh) menit anak korban berada didalam kamar kost anak korban berkata kepada terdakwa”kak pulang ajalah udah malam” dijawab oleh terdakwa “besok aja dek udah malem” kemudian anak korban akhirnya tiduran terlentang disebelah terdakwa yang saat itu terdakwa memang sudah dalam keadaan tiduran terlentang diatas kasur membelakangi anak korban selanjutnya terdakwa membalikan badannya kearah anak korban lalu terdakwa langsung memeluk anak korban dari belakang dan dengan tangan kanannya meraba alat kelamin anak korban dari bagian luar celana anak korban, oleh anak korban tangan terdakwa disikutnya sambi berkata “udah sih kak” terdakwa berkata”Iya dek sebentar aja besok-besok lagi nggak” selanjutnya terdakwa langsung meraba-raba pantat sebelah kiri anak korban kemudian terdakwa memegang tangan kiri anak korban dan mengarahkannya ke kemaluan terdakwa untuk memegang kemaluan terdakwa, namun anak korban tidak mau selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya masuk kedalam celana dalam anak korban dan langsung memegang alat kelamin anak korban dan melakukan onani terhadap alat kelamin anak korban ± 5(lima) menit alat kelamin anak korban mengeluarkan Sperma, setelah itu anak korban langsung ke kamar mandi untuk membersihkan sperma tersebut dan disusul oleh terdakwa, bahwa selanjutnya anak korban dan terdakwa ditempat kasur tidur yang sama tertidur dan tak berapa lama kemudian anak korban terbangun dikarenakan mendengar adzan subuh kemudian anak korban membangunkan terdakwa dengan berkata”kak pulang kak sudah subuh” lalu terdakwa terbangun dan menjawab”iya dek sebentar” lalu anak korban yang dalam keadaan tidur terlentang disamping terdakwa, terdakwa langsung meraba bahu anak korban lalu anak korban menangkis tangan terdakwa tersebut sambil berkata”ngapain sih kak ngelus-ngelus tadi malem udah ko” terdakwa menjawab”sebentar ajaloh dek” dijawab oleh anak korban”gak mau lah kak tadi malam udah ko” terdakwa kembali menjawab”bentar aja loh dek” kemudian anak korban hanya terdiam yang akhirnya terdakwa langsung memeluk dan mendekap kuat tubuh anak korban yang membuat anak korban hanya pasrah dan kemudian terdakwa langsung membuka celana trening dan celana dalam yang digunakan anak korban sampai sebatas paha lalu terdakwa langsung bangun dan dalam keadaan duduk terdakwa memasukan alat kelamin anak korban kedalam mulut terdakwa dan melakukan gerakan maju mundur selama ± 5(lima) menit akhirnya alat kelamin anak korban mengeluarkan sperma hingga tertelan oleh terdakwa yang selanjutnya terdakwa langsung kekamar mandi untuk mencuci mulutnya dan disusul oleh anak korban untuk mencuci alat kelaminnya, dan setelah itu terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BE 5425 FO miliknya mengembalikan anak korban ke asrama Pondok Yayasan Tuma’ninah Yasin yang mana terdakwa mengetahui bahwa anak korban bersekolah dan mondok di Yayasan Tuma’ninah Yasin dan mana perbuatan terdakwa oleh anak korban WAHYU FIRDAUS AMRULLAH Bin. SARYONO akhirnya diberitahukan kepada Kepala Sekolah Yayasan Tuma’ninah Yasin yakni saksi DAVID ADI WIJAYA Bin. TUGINO dan akhirnya terdakwa dilaporkan oleh Orang Tua anak korban yakni saksi SARYONO Bin. SARJONO beserta pengurus Yayasan Tuma’ninah Yasin kepihak kepolisian hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR sebagaimana dalam hasil pemeriksaan Psikologi terhadap anak korban WAHYU FIRDAUS AMRULLAH Bin. SARYONO Nomor : 2171/HPP-Psi/IX/2016 yang ditandatangani oleh Psikolog OCTA RENI SETIAWATI, S.Psi., M.Psi., Psikolog(CBT) dengan SIPP 01925-04/0132-10-2-1 pada bulan September 2016 dengan hasil pemeriksaan :
Aspek Kognitif
Memiliki kemampuan kognitif yang sangat memadai
Memiliki kemampuan berbahasa yang sangat baik
Cenderung sistematis
Aspek Emosi
Cenderung traumatik
Memiliki rasa bersalah yang besar
Cenderung merasa tidak berdaya dan tidak percaya diri
Cenderung depresi
Cenderung gelisah
Memiliki ketergantungan yang besar terhadap orang lain
Aspek Sosial
Cenderung mudah beradaptasi
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
Cenderung mengalami kekaburan atau kesulitan bersikap dalam lingkungan.
Kesimpulan : berdasarkan data asesmen yang telah dilakukan, Ananda Wahyu mengalami trauma terkait dengan kejadian yang dialami. Dalam hal ini muncul kecenderungan munculnya depresi yang didorong oleh rasa bersalah yang besar karena merasa tidak berdaya terhadap kejadian yang dialaminya.
Bahwa terdakwa yang melakukan perbuatannya kepada anak korban diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi terhadap terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR yang ditandatangani oleh Psikolog OCTA RENI SETIAWATI, S.Psi., M.Psi., Psikolog(CBT) dengan SIPP 01925-04/0132-10-2-1 pada bulan Oktober 2016 dengan hasil pemeriksaan psikologis dengan kesimpulan : Berdasarkan data asesmen yang telah dilakukan, Saudara Sagiman memiliki dorongan yang besar terhadap stimulus seksual. Hambatan yang muncul menimbulkan ketidakmampuan dalam melakukan kontrol perilaku. Adanya kondisi stres akibat munculnya perasaan bersalah terkait kasus yang dihadapi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 23:55 Wib atau pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu di tahun 2016, bertempat di Kamar Kost Jl. Pala Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin yaitu anak korban WAHYU FIRDAUS AMRULLAH Bin. SARYONO(16 tahun) yang diketahui atau sepatutnya harus diduga belum cukup umur. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat anak korban WAHYU FIRDAUS AMRULLAH Bin. SARYONO mendatangi anak korban RAHMAD AGUNG Bin. NURHADI dan anak korban AHMADI SAPUTRA Bin. MUHAMMAD yang sedang berada di TK Yayasan Tuma’ninah Yasin dimana tempat tersebut terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR menetap/tinggal sebagai Pengurus TK Tuma’ninah Yasin, saat anak korban bertemu dengan anak korban RAHMAD AGUNG Bin. NURHADI dan anak korban AHMADI SAPUTRA Bin. MUHAMMAD yang saat itu sedang membersihkan ruang kelas dan dapur TK Tuma’ninah Yasin, tak lama kemudian datang terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR yang beberapa bulan terakhir mengenal anak korban dan memiliki rasa suka terhadap anak korban tiba-tiba memanggil anak korban untuk diajak mencari makan, anak korban bertanya”mau cari makan kemana kak” dijawab terdakwa”ya udah ikut aja” kemudian anak korban ikut dengan terdakwa dan dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BE 5425 FO miliknya terdakwa membawa pergi anak korban meninggalkan anak korban RAHMAD AGUNG Bin. NURHADI dan anak korban AHMADI SAPUTRA Bin. MUHAMMAD, selanjutnya oleh terdakwa anak korban dibawanya ke sebuah rumah kost Jl. Pala Kota Metro dan terdakwa langsung mengajak anak korban masuk kedalam salah satu kamar kost dimana motor juga oleh terdakwa dimasukan kedalam kamar kost tersebut, saat itu saksi korban bertanya” kak ko motornya dimasukin” dijawab oleh terdakwa”iya dek sebentar aja” sambil terdakwa mengunci pintu kamar kost tersebut, korban bertanya kembali”ko malah dikunci kak, belum ijin sama mudabir loh kak, ntar dibotak loh kak” terdakwa kembali menjawab”udah kok dek, kakak udah ijinin”. ± 30(tiga puluh) menit anak korban berada didalam kamar kost anak korban berkata kepada terdakwa”kak pulang ajalah udah malam” dijawab oleh terdakwa “besok aja dek udah malem” kemudian anak korban akhirnya tiduran terlentang disebelah terdakwa yang saat itu terdakwa memang sudah dalam keadaan tiduran terlentang diatas kasur membelakangi anak korban selanjutnya terdakwa membalikan badannya kearah anak korban lalu terdakwa langsung memeluk anak korban dari belakang dan dengan tangan kanannya meraba alat kelamin anak korban dari bagian luar celana anak korban, oleh anak korban tangan terdakwa disikutnya sambi berkata “udah sih kak” terdakwa berkata”Iya dek sebentar aja besok-besok lagi nggak” selanjutnya terdakwa langsung meraba-raba pantat sebelah kiri anak korban kemudian terdakwa memegang tangan kiri anak korban dan mengarahkannya ke kemaluan terdakwa untuk memegang kemaluan terdakwa, namun anak korban tidak mau selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya masuk kedalam celana dalam anak korban dan langsung memegang alat kelamin anak korban dan melakukan onani terhadap alat kelamin anak korban ± 5(lima) menit alat kelamin anak korban mengeluarkan Sperma, setelah itu anak korban langsung ke kamar mandi untuk membersihkan sperma tersebut dan disusul oleh terdakwa, bahwa selanjutnya anak korban dan terdakwa ditempat kasur tidur yang sama tertidur dan tak berapa lama kemudian anak korban terbangun dikarenakan mendengar adzan subuh kemudian anak korban membangunkan terdakwa dengan berkata”kak pulang kak sudah subuh” lalu terdakwa terbangun dan menjawab”iya dek sebentar” lalu anak korban yang dalam keadaan tidur terlentang disamping terdakwa, terdakwa langsung meraba bahu anak korban lalu anak korban menangkis tangan terdakwa tersebut sambil berkata”ngapain sih kak ngelus-ngelus tadi malem udah ko” terdakwa menjawab”sebentar ajaloh dek” dijawab oleh anak korban”gak mau lah kak tadi malam udah ko” terdakwa kembali menjawab”bentar aja loh dek” kemudian anak korban hanya terdiam yang akhirnya terdakwa langsung memeluk dan mendekap kuat tubuh anak korban yang membuat anak korban hanya pasrah dan kemudian terdakwa langsung membuka celana trening dan celana dalam yang digunakan anak korban sampai sebatas paha lalu terdakwa langsung bangun dan dalam keadaan duduk terdakwa memasukan alat kelamin anak korban kedalam mulut terdakwa dan melakukan gerakan maju mundur selama ± 5(lima) menit akhirnya alat kelamin anak korban mengeluarkan sperma hingga tertelan oleh terdakwa yang selanjutnya terdakwa langsung kekamar mandi untuk mencuci mulutnya dan disusul oleh anak korban untuk mencuci alat kelaminnya, dan setelah itu terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BE 5425 FO miliknya mengembalikan anak korban ke asrama Pondok Yayasan Tuma’ninah Yasin yang mana terdakwa mengetahui bahwa anak korban bersekolah dan mondok di Yayasan Tuma’ninah Yasin dan mana perbuatan terdakwa oleh anak korban WAHYU FIRDAUS AMRULLAH Bin. SARYONO akhirnya diberitahukan kepada Kepala Sekolah Yayasan Tuma’ninah Yasin yakni saksi DAVID ADI WIJAYA Bin. TUGINO dan akhirnya terdakwa dilaporkan oleh Orang Tua anak korban yakni saksi SARYONO Bin. SARJONO beserta pengurus Yayasan Tuma’ninah Yasin kepihak kepolisian hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR sebagaimana dalam hasil pemeriksaan Psikologi terhadap anak korban WAHYU FIRDAUS AMRULLAH Bin. SARYONO Nomor : 2171/HPP-Psi/IX/2016 yang ditandatangani oleh Psikolog OCTA RENI SETIAWATI, S.Psi., M.Psi., Psikolog(CBT) dengan SIPP 01925-04/0132-10-2-1 pada bulan September 2016 dengan hasil pemeriksaan :
Aspek Kognitif
Memiliki kemampuan kognitif yang sangat memadai
Memiliki kemampuan berbahasa yang sangat baik
Cenderung sistematis
Aspek Emosi
Cenderung traumatik
Memiliki rasa bersalah yang besar
Cenderung merasa tidak berdaya dan tidak percaya diri
Cenderung depresi
Cenderung gelisah
Memiliki ketergantungan yang besar terhadap orang lain
Aspek Sosial
Cenderung mudah beradaptasi
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
Cenderung mengalami kekaburan atau kesulitan bersikap dalam lingkungan.
Kesimpulan : berdasarkan data asesmen yang telah dilakukan, Ananda Wahyu mengalami trauma terkait dengan kejadian yang dialami. Dalam hal ini muncul kecenderungan munculnya depresi yang didorong oleh rasa bersalah yang besar karena merasa tidak berdaya terhadap kejadian yang dialaminya.
Bahwa terdakwa yang melakukan perbuatannya kepada anak korban diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi terhadap terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR yang ditandatangani oleh Psikolog OCTA RENI SETIAWATI, S.Psi., M.Psi., Psikolog(CBT) dengan SIPP 01925-04/0132-10-2-1 pada bulan Oktober 2016 dengan hasil pemeriksaan psikologis dengan kesimpulan : Berdasarkan data asesmen yang telah dilakukan, Saudara Sagiman memiliki dorongan yang besar terhadap stimulus seksual. Hambatan yang muncul menimbulkan ketidakmampuan dalam melakukan kontrol perilaku. Adanya kondisi stres akibat munculnya perasaan bersalah terkait kasus yang dihadapi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak korban Wahyu Firdaus Amrullah Bin Saryono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa anak korban mengerti diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban ;
Bahwa tindak perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan terhadap anak korban tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira jam 00.15 wib bertempat di kamar kost Terdakwa di Jl. Pala Kota Metro ;
Bahwa kejdain tersebut bermula pada waktu anak korban telah mendatangi anak saksi Ahmadi yang sedang menggosok baju milik Terdakwa di salah satu kelas di TK Tuma’ninah Yasin yaitu pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira jam 21.30 wib ;
Bahwa selanjutnya anak korban kemudian dipanggil Terdakwa untuk diajak mencari makan, karena anak korban sempat menanyakan kepada Terdakwa kemana akan mencari makan dan Terdakwa menjawab supaya anak korban ikut saja maka anak korban selanjutnya langsung ikut Terdakwa yang sudah mengendarai sepeda motor ;
Bahwa anak korban oleh Terdakwa telah dibawa ke sebuah rumah kos dengan membawa sekalian sepeda motor yang dikendarai masuk ke dalam rumah kos dan selanjutnya kamar telah dikunci oleh Terdakwa ;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut anak korban telah menanyakan kepada Terdakwa apakah sudah meminta izin dari mudabir dan Terdakwa menjawab apabila anak korban telah diizinkan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa telah tiduran diranjang sedangkan anak korban duduk di sofa sambil bermain game di HP ;
Bahwa anak korban yang sudah beberapa saat main game setelah melihat jam dan menunjukkan jam 00.15 wib kemudian meminta kepada Terdakwa agar pulang saja karena sudah malam tetapi Terdakwa menjawab agar besok saja pulangnya, sehingga anak korban kemudian tidur terlentang disamping Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa telah mematikan lampu kamar, kemudian Terdakwa yang sebelumnya tidur dalam posisi membelakangi anak korban telah merubah posisi tidurnya menghadap anak korban ;
Bahwa tidak berapa lama kemudian anak korban merasakan Terdakwa telah meraba pundak kirinya sehingga anak korban menipis tangan Terdakwa akan tetapi Terdakwa menjawab “Gak apa-apa loh dek, inikan Cuma sekali besok-besok udah ga lagi” sambil terus meraba pipi sebelah kiri, dagu dan dahi anak korban ;
Bahwa anak korban kembali menepis tangan Terdakwa akan tetapi Terdakwa kembali meraba-raba dagu anak korban menggunakan tangan kirinya, lalu Terdakwa juga meraba-raba pantat sebelah kiri anak korban dan tangan kiri anak korban kemudian dipegang oleh Terdakwa untuk diarahkan ke kemaluan Terdakwa lalu Terdakwa meminta anak korban memegang kemaluan Terdakwa ;
Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut anak korban menolaknya namun tangan kanan Terdakwa kemudian dimasukkan ke dalam celana dalam anak korban sehingga Terdakwa kemudian memegang kemaluan anak korban dan mengocoknya sekira 5 (lima) menit sehingga anak korban mengeluarkan sperma ;
Bahwa selanjutnya anak korban telah mandi wajib guna mensucikan diri dan kemudian tidur disebelah Terdakwa ;
Bahwa pada pagi harinya yaitu hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira jam 04.30 wib anak korban telah terbangun setelah mendengar suara adzan shubuh sehingga anak korban kemudian membangunkan Terdakwa guna mengajak pulang akan tetapi Terdakwa yang terbangun menyampaikan agar sebentar lagi ;
Bahwa anak korban kemudian kembali tiduran disebelah Terdakwa, sedangkan Terdakwa kemudian mengambil posisi tiduran miring ke arah anak korban dan mulai meraba bahu anak korban sehingga anak korban kembali menangkis tangan Terdakwa sambil menanyakan kenapa Terdakwa kembali mengelus anak korban sedangakan semalam sudah dan Terdakwa menyampaikan agar meminta waktu sebentar saja ke anak korban ;
Bahwa atas perkataan Terdakwa tersebut anak korban hanya bisa diam sehingga Terdakwa kemudian memeluk badan anak korban dengan kuat dalam posisi disamping sebelah kanan anak korban ;
Bahwa Terdakwa kemudian membuka celana training dan celana dalam yang anak korban kenakan sampai sebatas paha, lalu Terdakwa bangun dan mengulum kemaluan anak korban dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga anak korban mengeluarkan sperma dan Terdakwa menelannya ;
Bahwa setelah selesai Terdakwa kemudian pergi ke kemar mandi untuk mencuci mulut sedangkan anak korban ke kamar mandi untuk membersihkan alat kelaminnya, lalu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor dan mengantarkan anak korban pulang ke asrama ;
Bahwa atas perlakukan Terdakwa tersebut anak korban selanjutnya telah menceritakan kejadian tersebut kepada teman anak korban yang dan juga melaporkan kejadian tersebut kepada guru yang bernama David ;
Bahwa anak korban pada saat diperlakukan tidak senonoh oleh Terdakwa ada kesempatan untuk melarikan diri ataupun meminta tolong, akan tetapi anak korban merasakan ketakutan terhadap Terdakwa sehingga anak korban hanya bisa diam saja diperlakukan tidak senonoh oleh Terdakwa ;
Bahwa anak korban tidak pernah diancam maupun mendapatkan janji akan diberikan sesuatu barang oleh Terdakwa, tetapi Terdakwa telah merayu anak korban bahwa hanya satu kali itu saja Terdakwa akan memperlakukan perbuatan tersebut kepada anak korban ;
Bahwa anak korban sampai dengan sekarang masih merasakan trauma atas perlakukan Terdakwa tersebut ;
Bahwa anak korban sudah memaafkan akan perlakuan Terdakwa ;
Bahwa anak korban mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan anak korban tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saryono Bin Sarjono (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi ;
Bahwa saksi mengetahi kejadian tersebut setelah diberitahu oleh Bp. David yang merupakan guru di SMK Tuma’ninah Yasin bahwa anak Wahyu Firdaus yang merupakan anak saksi telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan cerita tersebut saksi mengetahui perbuatan cabul tersebut Terdakwa lakukan kepada anak saksi terjadi pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira jam 00.15 wib bertempat di kamar kos Terdakwa di Jl. Pala Kelurahan Iringmulyo Kota Metro ;
Bahwa dalam cerita tersebut disampaikan Terdakwa yang telah meraba-raba, mencium anak saksi yang mana anak saksi sempat untuk melawan dengan menepis tangan Terdakwa tetapi Terdakwa tetap saja melakukan perbuatannya sehingga anak saksi akhirnya pasrah menerima perlakukan Terdakwa dikarenakan takut, yang mana Terdakwa kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana traning anak saksi dan melakukan onani terhadap anak saksi dengan cara memainkan kemaluan anak saksi dan menggerakkan tangannya maju mundur sekira 5 (lima) menit hingga anak saksi mengeluarkan sperma dari kemaluannya ;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut kembali Terdakwa lakukan terhadap anak saksi pada pagi harinya yaitu sekira jam 05.00 wib yaitu dengan mula-mula Terdakwa meraba dan menciumi anak saksi sehingga anak saksi menolaknya dengan menepis tangan Terdakwa tetapi Terdakwa tetap meminta agar anak saksi melayani Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa kemudian menurunkan celana anak saksi dan kembali menghisap kemaluan anak saksi hingga mengeluarkan sperma dan Terdakwa menelan sperma tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut terhadap anak saksi kemudian hal tersebut telah dilaporkan kepihak kepolisian ;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut anak saksi masih merasakan trauma dan hanya bisa menangis mengadu kepada saksi dan juga istri saksi ;
Bahwa setelah anak saksi bisa memaaafkan perbuatan Terdakwa selanjutnya telah terdapat kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian antara saksi dengan Terdakwa ;
Bahwa anak saksi saat ini masih berusia anak dan masih bersekolah di Madrasah Aliyah kelas II ;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Anak saksi Rahmad Agung Bin Nurhadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa anak saksi mengerti diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak korban Wahyu ;
Bahwa anak saksi mengetahui kejadian tersebut setelah sebelumnya anak korban Wahyu menceritakan kejadian tersebut kepada anak saksi dua minggu setelah kejadian ;
Bahwa pada waktu itu anak korban Wahyu menceritakan Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Wahyu pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira jam 00.15 wib dan sekira jam 04.30 wib bertempat di kamar kos Terdakwa di Jl. Pala Kota Metro ;
Bahwa anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada anak saksi pada waktu anak saksi sedang duduk-duduk di masjid Tuma’ninah Yasi bersama dengan anak Ahmad Ghozali ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut anak saksi, anak korban, anak Ahmad Ghozali dan anak Ahmadi sedang bermain ke TK Tuma’ninah dan bertemu dengan Terdakwa yang mana Terdakwa pada waktu itu meminta kepada anak saksi untuk membantu beres-beres di ruang kelas serta dapur, selanjutnya sekira jam 23.00 wib Terdakwa telah mengajak anak korban pergi untuk mencari makan sedangkan anak saksi bersama dengan teman yang lainnya masih melanjutkan beres-beres tersebut sampai dengan jam 00.30 wib akan tetapi anak korban dan Terdakwa tidak juga kembali, sehingga anak saksi kemudian pulang ke asrama ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan anak saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Anak Saksi Ahmadi Saputra Bin Muhammad dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan tindak perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa terhadap anak korban Wahyu ;
Bahwa anak saksi pada mulanya tidak mengetahui akan kejadian yang telah menimpa anak korban Wahyu, anak saksi mengetahuinya setelah pada hari Kamis sekira jam 19.45 wib telah dipanggil oleh Pak Arizal dan Pak Badrus yang merupakan Pengurus Pondok, yang selanjutnya menanyakan masalah yang dialami oleh anak korban Wahyu ;
Bahwa pada waktu itu selain anak saksi terdapat juga anak Rahmat Agung, anak Ahmad Ghozali dan anak korban Wahyu ;
Bahwa pada saat dilakukan pemanggilan tersebut anak korban Wahyu menceritakan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Wahyu pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira jam 00.15 wib dan sekira jam 04.30 wib bertempat di kamar kos Terdakwa di Jl. Pala Kota Metro;
Bahwa sebelum kejadian tersebut anak saksi memang sering melihat anak korban Wahyu diajak keluar oleh Terdakwa ;
Bahwa anak saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan anak saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Anak Saksi Ahmad Ghozali Bin Suparman, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa anak saksi mengerti diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak korban Wahyu ;
Bahwa anak saksi pada mulanya tidak mengetahui akan kejadian tersebut, dan setelah anak korban Wahyu menceritakan kejadian tersebut sekira 2 (dua) minggu setelah kejadian maka anak saksi barulah mengetahuinya ;
Bahwa anak korban Wahyu menceritakan kejadian tersebut pada waktu anak saksi sedang berada di masjid Tuma’ninah bersama dengan anak Ghozali, selanjutnya anak korban Wahyu telah mendatangi dan menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut ;
Bahwa anak korban Wahyu menceritakan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Wahyu pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira jam 00.15 wib dan sekira jam 04.30 wib bertempat di kamar kos Terdakwa di Jl. Pala Kota Metro ;
Bahwa dalam ceritanya tersebut anak korban Wahyu menceritakan bahwa Terdakwa telah memegang kemaluan anak korban Wahyu hingga anak korban Wahyu mengeluarkan sperma ;
Bahwa anak korban Wahyu juga menyampaikan bahwa anak korban Wahyu merasakan ketakutan setelah mendapatkan perlakuan tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut anak saksi telah mendatangi TK Tuma’ninah dan ditempat tersebut telah ada anak Agung dan anak Ahmadi selanjutnya anak saksi telah menanyakan akan keberadaan anak korban Wahyu dan dijawab oleh anak Agung bahwa anak korban Wahyu sedang pergi bersama dengan Terdakwa untuk mencari makan ;
Bahwa selanjutnya anak saksi telah diminta oleh anak Ahmadi untuk menggosokkan baju Terdakwa sampi dengan sekira jam 00.000 wib selanjutnya anak saksi menonton televisi sampai dengan jam 00.30 wib akan tetapi anak korban Wahyu dan Terdakwa tidak juga kembali, sehingga anak saksi kemudian pulang ke asrama ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terhadap keterangan anak saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Anak Saksi Zahidin Bin Zurkasi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa anak saksi mengerti diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak korban Wahyu ;
Bahwa anak saksi tidak mengetahui kejadian yang telah menimpa anak korban Wahyu tersebut ;
Bahwa anak saksi pernah mengalami perbuatan cabul sebagaimana yang telah dialami oleh anak korban Wahyu dan pelakunya juga adalah Terdakwa ;
Bahwa kejadian yang anak saksi alami tersebut terjadi pada sekira bulan Agustus 2015 sekira jam 21.30 wib bertempat di kamar Terdakwa di TK Tuma’ninah Yasin Kota Metro ;
Bahwa kejadian yang menimpa anak saksi bermula pada waktu anak saksi sedang mengaji di Masjid Tuma’ninah Yasin selanjutnya telah dipanggil oleh Terdakwa untuk ditawari menonton film di kamar Terdakwa ;
Bahwa karena tertarik dengan tawaran Terdakwa tersebut setelah mengaji anak saksi kemudian mendatangi kamar Terdakwa di TK Tuma’ninah Yasin, dan setelah berada di dalam kamar Terdakwa kemudian mengunci pintu kamar dan meminta anak saksi untuk duduk dan menonton film porno dari tayangan DVD ;
Bahwa pada saat anak saksi sedang menonton film tersebut Terdakwa kemudian membuka resleting celana dan menurunkan celana dalam yang anak saksi kenakan sehingga anak saksi kemudian mennayakan akan perbuatan Terdakwa tersebut dan Terdakwa menyampaikan agar anak saksi diam saja ;
Bahwa Terdakwa kemudian memegang kemaluan anak saksi sehingga anak saksi menanyakan perlakuan tersebut tersebut dan Terdakwa menjawab apabila Terdakwa tidak bisa tidur kalau tidak memegang kemaluan, selanjutnya Terdakwa yang memegang kemaluan anak saksi kemudian menggerakkan tangannya naik turun sampai anak saksi mengeluarkan sperma ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa kemudian memberi anak saksi uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan meminta anak saksi pulang dan berpesan agar anak saksi tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun ;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut anak saksi merasakan ketakutan terhadap Terdakwa ;
Bahwa anak saksi setelah mendapatkan perlakukan dari Terdakwa tersebut pernah menceritakan kejadian tersebut kepada anak Ahmadi pada pagi harinya ;
Terhadap keterangan anak saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan terdapat keberatan, yaitu Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan cabul terhadap anak Zahidin ;
David Adi Wijaya Bin Tugino, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan perbuatan cabul yang telah dilakukan Terdakwa terhadap anak korban Wahyu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut terjadi, saksi mengetahuinya setelah anak korban Wahyu melaporkan kejadian tersebut kepada saksi sebagai Kepala Sekolah SMK Tuma’ninah Yasin, yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2016 setelah sholat Dzuhur di teras masjid Tuma’ninah Yasin ;
Bahwa dalam ceritanya anak korban Wahyu menyampaikan bahwa anak korban Wahyu telah dielus pundaknya dicium dan kemaluannya telah dipegang, dijilat dan disedot oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada anak korban Wahyu kenapa anak korban Wahyu tidak melawan saat diberlakukan secara tidak sopan oleh Terdakwa, dan anak korban Wahyu menyampaikan bahwa anak korban Wahyu telah didekap dari belakang oleh Terdakwa dan saat akan melawan Terdakwa akan semakin kuat mendekap anak korban Wahyu ;
Bahwa atas cerita tersebut saksi selanjutnya menjanjikan kepada anak korban Wahyu akan mencari tahu kebenaran dari cerita tersebut ;
Bahwa saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibu Rita yang merupakan Sekretaris Yayasan Tuma’ninah Yasin yaitu pada tanggal 26 Agustus 2016, sehingga Ibu Rita menyampaikan akan menyelesaikan masalah serius yang menimpa anak korban Wahyu tersebut ;
Bahwa pada tanggal 5 September 2016 selanjutnya saksi telah menjemput orang tua dari anak korban Wahyu untuk dibawa ke Pondok untuk menghadap ke Ibu Rita, dan selanjutnya kejadian yang mneimpa anak korban Wahyu tersebut diceritakan kepada orang tuanya, sehingga pada tanggal 5 September 2016 sekira jam 19.45 wib saksi bersama dengan Ibu Rita orang tua anak korban Wahyu dan anak korban Wahyu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib ;
Bahwa anak korban Wahyu pada waktu menceritakan kejadian yang menimpanya tersebut kepada saksi masih terdapat trauma dan rasa ketakutan ;
Bahwa dalam kesehariannya Terdakwa merupakan guru TK di TK Tuma’ninah Yasin, dan perilaku sehari-hari Terdakwa baik akan tetapi cenderung lemah lembut sebagaimana layaknya perempuan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Handjarita Gatot Bin Gatot, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangannya dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak korban Wahyu ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi mendapat pemberitahuan dari sdr. David Adi Wijaya yang merupakan Kepala Sekolah SMK Tuma’ninah Yasin ;
Bahwa setelah mendapat pemberitauan tersebut saksi yang merupakan Sekretaris Yayasan Tuma’ninah Yasin kemudian telah meminta kepada sdr. David Adi Wijaya untuk mengusut secara tuntas kejadian tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi telah mendapat laporan dari sdr. David Adi Wijaya dari hasil pengusutannya bahwa selain anak korban Wahyu yang merupakan korban pelecahan dari Terdakwa terdapat juga anak didik di Pondok Tuma’ninah Yasin yang bernama Sujiwo yang juga menjadi korban pelecehan dari sdr. Ahmad Syukur yang merupakan tenaga administrasi di Yayasan Tuma’ninah Yasin ;
Bahwa saksi kemudian memanggil Terdakwa, anak korban Wahyu, anak Sujiwo dan juga sdr. Ahmad Syukur untuk mennayakan kebenaran kejadian pelecehan seksual tersebut, yang mana Terdakwa pada waktu itu telah mengakui perbuatannya telah melakukan pelecahan seksual terhadap anak korban Wahyu demikian juga sdr. Ahmad Syukur telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual kepada anak Sujiwo ;
Bahwa atas kebenaran tersebut saksi kemudian telah memanggil orang tua dari anak korban Wahyu yaitu pada tanggal 5 September 2016 untuk menyampaikan kejadian yang telah menimpa anak korban Wahyu dan selanjutnya bersama dengan orang tua anak korban Wahyu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, sedangkan saksi melaporkan kejadian yang telah menimpa anak Sujiwo baru saksi laporkan pada tanggal 6 September 2016 kepihak kepolisian;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam kesehariannya Terdakwa yang merupakan alumni dari Pondok Pesantren Tuma’ninah Yasin dan selanjutnya mengabdi di TK Tuma’ninah Yasin dalam kesehariannya berperilaku baik, Terdakwa mempunyai hobi memasak dan tingkah lakunya cenderung feminin sehingga saksi tidak mengira Terdakwa akan tega melakukan perbuatan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli Octa Reni Setiawatu, S.Psi., M.Psi., Psikolog Binti Mugiyono, dibawah sumpah dipersidangan telah memberikan pendapat sebagaimana keahliannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli mempunyai keahlian dibidang psikologi dan telah memiliki sertifikat keahlian ahli psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia dan Ahli juga telah memiliki Surat Izin Praktik Psikologi ;
Bahwa Ahli memiliki kompetensi ahli klinis dan pendidikan ;
Bahwa Ahli pernah melakukan pemeriksaan secara terhadap Terdakwa dan juga anak korban Wahyu Firdaus Amrullah yang mana Ahli melakukan pemeriksaan terhadap anak korban Wahyu Firdaus Amrullah dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan tes psikologi ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang Ahli lakukan terhadap anak korban Wahyu Firdaus Amrullah akibat secara psikologis dari adanya perbuatan cabul tersebut adalah terdapat gambaran munculnya tekanan psikologis mengarah pada kondisi depresi ;
Bahwa perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang pernah dialami oleh seseorang tidak menular akan tetapi akan berulang karena jika secara teori alam bawah sadar dorongan seksual adalah kebutuhan yang paling dasar dimana dorongan tersebut harus disalurkan sehingga seseorang yang pernah mengalami kejadian perbuatan cabul sesama jenis akan melakukan hal yang sama di kemudian waktu, dan berdasarkan teori behavioristik yaitu teori yang menjelaskan tentang pembentukan perilaku berdasarkan proses belajar yang terkait dengan penguatan perlaku, maka dalam hal ini korban yang pernah mengalami kejadian perbuatan cabul sesama jenis kemungkinan akan belajar yang salah mengenai dorongan seksual yang telah dialaminya ;
Bahwa Ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan tes psikologi yang dikhususkan pada orang dewasa ;
Bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Terdakwa diketahui bahwa akibat peristiwa perbuatan cabul sesama jenis yang pernah dialami oleh Terdakwa secara psikologis yaitu dampak pencabulan yang pernah dialami adalah terjadi perilaku pencabulan yang berulang terhadap Terdakwa Sagiman kemudian muncul ketidakmampuan mengendalikan dorongan seksual lalu ada perasaan bersalah dan tidak berdaya terhadap dorongan-dorongan tersebut ;
Bahwa perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang pernah dialami oleh seseorang tidak menular akan tetapi perilaku tersebut bisa berulang karena jika secara teori alam bawah sadar dorongan seksual adalah kebutuhan yang paling dasar dimana dorongan tersebut harus disalurkan sehingga seseorang yang pernah mengalami kejadian perbuatan cabul sesama jenis akan melakukan hal yang sama di kemudian waktu, dan berdasarkan teori behavioristik yaitu teori yang menjelaskan tentang pembentukan perilaku berdasarkan proses belajar yang terkait dengan penguatan perlaku, dalam kasus ini Terdakwa terbentuk perilaku yang salah karena ada pengalaman belajar dimasa lalu yang kemudian terdapat penguatan (mendapatkan kasih sayang, perhatian dari orang yang berbuat cabul terhadap diri Terdakwa di masa lampau dan adanya ancaman) ;
Terhadap pendapat dan keterangan Ahli tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan kepersidangan ini sehubungan Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Wahyu ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira jam 23.55 wib bertempat di rumah kos Terdakwa di Jalan Pala Kota Metro ;
Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 2 (dua) kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Wahyu yaitu pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira jam 23.55 wib dan hari Senin tanggal 25 Juli 2016 ekira jam 03.45 wib ;
Bahwa perbuatan cabul yang Terdakwa lakukan terhadap anak korban Wahyu tersebut bermula pada waktu anak korban Wahyu bersama dengan anak saksi Agung, anak saksi Ghozali dan anak saksi Ahmadi datang ke TK Tumakninah Yasin guna membantu membereskan dapur TK Tumakninah Yasin ;
Bahwa selanjutnya sekira jam 22.50 wib Terdakwa tekah mengajak anak korban Wahyu untuk pergi ke rumah kos Roni yang merupakan keponakan Terdakwa yang berada di Jl. Pala Kota Metro ;
Bahwa sesampainya Terdakwa dan anak korban Wahyu di kosan tersebut kemudian Terdakwa mengajak masuk anak korban Wahyu ke dalam kamar kos, sehingga anak korban Wahyu menanyakan kepada Terdakwa apakah mereka akan menginap di kosan tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa mereka akan menginap di kamar kos tersebut ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan anak korban Wahyu kemudian tiduran di kamar kos tersebut dengan posisi bersebelahan sambil bermain HP, dan karena sudah malam maka Terdakwa meminta agar anak korban Wahyu untuk tidur, selanjutnya Terdakwa memeluk anak korban Wahyu dari arah belakang dan meraba alat kelamin anak korban Wahyu dari bagian luar celananya dengan cara mengusap alat kelamin anak korban Wahyu dan meremas-remasnya ;
Bahwa mendapat perlakukan demikian anak korban Wahyu telah menyampaikan agar Terdakwa jangan melakukan perbuatan tersebut karena anak korban Wahyu akan tidur sambil tangannya menyikut Terdakwa, sehingga Terdakwa kemudian menyampaikan hanya sebentar saja Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, besok-besok tidak lagi ;
Bahwa Terdakwa kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana training yang anak korban Wahyu kenakan lalu tangan Terdakwa memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan melakukan onani dengan mengocoknya yaitu memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan menggerakkannya maju mundur sehingga tidak lama kemudian alat kelamin anak korban Wahyu mengeluarkan air mani (sperma) kemudian Terdakwa mengeluarkan tangannya dari dalam celana training anak korban Wahyu ;
Bahwa selanjutnya anak korban Wahyu mandi dikamar mandi di dalam kosan tersebut dan setelah selesai anak korban Wahyu bersama dengan Terdakwa kemudian tidur di kamar kos ;
Bahwa pada dini hari sekira jam 03.45 wib Terdakwa telah terbangun dari tidurnya kemudian Terdakwa memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan memasukkan tangan Terdakwa ke dalam celana training yang anak korban Wahyu kenakan dan memegang alat kelamin anak korban Wahyu, selanjutnya Terdakwa menurunkan celana training anak korban Wahyu sampai paha kemudian Terdakwa kembai melakukan onani (mengocoknya) dengan cara memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan menggerakknya maju mundur dan anak korban Wahyu selanjutnya juga telah memegang alat kelamin Terdakwa sehingga alat kelamin anak korban Wahyu amupun alat kelamin Terdakwa telah mengeluarkan air mani (sperma) akibat alat kelamin Terdakwa telah dipegang oleh anak korban Wahyu ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa telah memasukkan alat kelamin anak korban Wahyu ke dalam mulut Terdakwa dan Terdakwa kemudian menggerakkan mulutnya keatas dan kebawah alat kelamin anak korban Wahyu sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Terdakwa telah pergi ke kamar mandi dan memuntahkan sperma anak korban Wahyu yang masuk ke dalam mulut Terdakwa, setelah selesai Terdakwa kembali ke kamar dan tiduran ;
Bahwa dalam posisi tiduran tersebut Terdakwa kembali berusaha untuk mencium pipi anak korban Wahyu namun anak korban Wahyu sempat mengelak dengan cara memalingkan mukanya sehingga Terdakwa kemudian memegang dagu anak korban Wahyu dan mengarahkan mukanya ke muka Terdakwa lalu Terdakwa mencium pipi serta mencium bibir anak korban Wahyu, selanjutnya Terdakwa merubah posisi dimana sebelumnya Terdakwa berada diatas anak korban Wahyu kemudian berguling sehingga anak korban Wahyu berada di atas badan Terdakwa kemudian anak korban Wahyu telah menbalas mencium bibir Terdakwa ;
Bahwa setelah sekira jam 05.25 wib Terdakwa kemudian mengajak anak korban Wahyu puang ke asrama Pesantren Tumakninah Yasin ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Wahyu dikarenakan pada waktu anak korban Wahyu tidur disamping Terdakwa, Terdakwa merasa terangsang ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak hanya terhadap anak korban Wahyu saja, namun sebelum dengan anak korban Wahyu Terdakwa pernah melakukan perbuatan cabul sesama jenis dengan guru Terdakwa yang bernama Nurokhim dan Abu Naim ;
Bahwa Terdakwa mengetahui apabila pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Wahyu, anak korban Wahyu masih berusia anak-anak yaitu sekira umur 15 sampai 17 tahun dan anak korban Wahyu saat ini masih bersekolah di SMA Aliah ;
Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah baju kaos warna hitam dengan tulisan dibagian depan Climbing Berkelay Claif Usa dan dibagian belakang bertuliskan The Nirth Face ;
1 (satu) buah celana panjang olah raga warna biru lis biru muda dengan tulisan SMPN 2 Kota Gajah ;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu lis merah ;
1 (satu) buah baju kaos berkerah warna coklat lis lengan dan kerah warna abu-abu dengan tulisan dibagian depan AIX ;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu bertuliskan Kidrok warna biru ;
1 (satu) buah celana dalam pria warna abu-abu ;
1 (satu) buah kaos dalam pria warna putih ;
1 (satu) buah kasur springbed merk Bigland marcel warna merah muda dengan tulisan pleacen coat and big ;
1 (satu) buah sprei kasur warna biru motif kotak ;
1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega No Pol BE 5425 FO ;
Yang mana barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi juga Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira jam 23.55 wib bertempat di rumah kos Terdakwa di Jalan Pala Kota Metro Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak korban Wahyu ;
Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 2 (dua) kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Wahyu yaitu pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira jam 23.55 wib dan hari Senin tanggal 25 Juli 2016 ekira jam 03.45 wib ;
Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak korban Wahyu bermula pada waktu anak korban Wahyu bersama dengan anak saksi Agung, anak saksi Ghozali dan anak saksi Ahmadi datang ke TK Tumakninah Yasin guna membantu membereskan dapur TK Tumakninah Yasin, selanjutnya sekira jam 22.50 wib Terdakwa telah mengajak anak korban Wahyu untuk pergi ke rumah kos Roni yang merupakan keponakan Terdakwa yang berada di Jl. Pala Kota Metro ;
Bahwa sesampainya Terdakwa dan anak korban Wahyu di kosan tersebut kemudian Terdakwa mengajak masuk anak korban Wahyu ke dalam kamar kos, sehingga anak korban Wahyu menanyakan kepada Terdakwa apakah mereka akan menginap di kosan tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa mereka akan menginap di kamar kos tersebut ;
Bahwa Terdakwa bersama dengan anak korban Wahyu kemudian tiduran di kamar kos tersebut dengan posisi bersebelahan sambil bermain HP, dan karena sudah malam maka Terdakwa meminta agar anak korban Wahyu untuk tidur, selanjutnya Terdakwa memeluk anak korban Wahyu dari arah belakang dan meraba alat kelamin anak korban Wahyu dari bagian luar celananya dengan cara mengusap alat kelamin anak korban Wahyu dan meremas-remasnya ;
Bahwa mendapat perlakukan demikian anak korban Wahyu telah menyampaikan agar Terdakwa jangan melakukan perbuatan tersebut karena anak korban Wahyu akan tidur sambil tangannya menyikut Terdakwa, sehingga Terdakwa kemudian menyampaikan hanya sebentar saja Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, besok-besok tidak lagi, sambil Terdakwa terus meraba pipi sebelah kiri, dagu dan dahi anak korban sehingga anak korban Wahyu kembali menepis tangan Terdakwa akan tetapi Terdakwa kembali meraba-raba dagu anak korban Wahyu menggunakan tangan kirinya, lalu Terdakwa juga meraba-raba pantat sebelah kiri anak korban Wahyu dan tangan kiri anak korban Wahyu kemudian dipegang oleh Terdakwa untuk diarahkan ke alat kelamin Terdakwa lalu Terdakwa meminta anak korban memegang alat kelamin Terdakwa ;
Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut anak korban menolaknya namun Terdakwa kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana training yang anak korban Wahyu kenakan lalu tangan Terdakwa memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan melakukan onani dengan mengocoknya yaitu memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan menggerakkannya maju mundur sehingga tidak lama kemudian alat kelamin anak korban Wahyu mengeluarkan air mani (sperma) kemudian Terdakwa mengeluarkan tangannya dari dalam celana training anak korban Wahyu ;
Bahwa selanjutnya anak korban Wahyu mandi dikamar mandi di dalam kosan tersebut dan setelah selesai anak korban Wahyu bersama dengan Terdakwa kemudian tidur di kamar kos ;
Bahwa pada dini hari sekira jam 03.45 wib Terdakwa telah terbangun dari tidurnya kemudian Terdakwa memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan memasukkan tangan Terdakwa ke dalam celana training yang anak korban Wahyu kenakan dan memegang alat kelamin anak korban Wahyu, selanjutnya Terdakwa menurunkan celana training anak korban Wahyu sampai paha kemudian Terdakwa kembai melakukan onani (mengocoknya) dengan cara memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan menggerakknya maju mundur dan anak korban Wahyu selanjutnya juga telah memegang alat kelamin Terdakwa sehingga alat kelamin anak korban Wahyu amupun alat kelamin Terdakwa telah mengeluarkan air mani (sperma) akibat alat kelamin Terdakwa telah dipegang oleh anak korban Wahyu ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa telah memasukkan alat kelamin anak korban Wahyu ke dalam mulut Terdakwa dan Terdakwa kemudian menggerakkan mulutnya keatas dan kebawah alat kelamin anak korban Wahyu sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Terdakwa telah pergi ke kamar mandi dan memuntahkan sperma anak korban Wahyu yang masuk ke dalam mulut Terdakwa, setelah selesai Terdakwa kembali ke kamar dan tiduran ;
Bahwa dalam posisi tiduran tersebut Terdakwa kembali berusaha untuk mencium pipi anak korban Wahyu namun anak korban Wahyu sempat mengelak dengan cara memalingkan mukanya sehingga Terdakwa kemudian memegang dagu anak korban Wahyu dan mengarahkan mukanya ke muka Terdakwa lalu Terdakwa mencium pipi serta mencium bibir anak korban Wahyu, selanjutnya Terdakwa merubah posisi dimana sebelumnya Terdakwa berada diatas anak korban Wahyu kemudian berguling sehingga anak korban Wahyu berada di atas badan Terdakwa kemudian anak korban Wahyu telah membalas mencium bibir Terdakwa ;
Bahwa setelah sekira jam 05.25 wib Terdakwa kemudian mengajak anak korban Wahyu pulang ke asrama Pesantren Tumakninah Yasin ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Wahyu dikarenakan pada waktu anak korban Wahyu tidur disamping Terdakwa, Terdakwa merasa terangsang ;
Bahwa Terdakwa mengetahui apabila pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Wahyu, anak korban Wahyu masih berusia anak-anak yaitu sekira umur 15 sampai 17 tahun dan anak korban Wahyu saat ini masih bersekolah di SMA Aliah ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR sebagaimana dalam hasil pemeriksaan Psikologi terhadap anak korban WAHYU FIRDAUS AMRULLAH Bin. SARYONO Nomor : 2171/HPP-Psi/IX/2016 yang ditandatangani oleh Psikolog OCTA RENI SETIAWATI, S.Psi., M.Psi., Psikolog(CBT) dengan SIPP 01925-04/0132-10-2-1 pada bulan September 2016 dengan hasil pemeriksaan :
Aspek Kognitif
Memiliki kemampuan kognitif yang sangat memadai
Memiliki kemampuan berbahasa yang sangat baik
Cenderung sistematis
Aspek Emosi
Cenderung traumatik
Memiliki rasa bersalah yang besar
Cenderung merasa tidak berdaya dan tidak percaya diri
Cenderung depresi
Cenderung gelisah
Memiliki ketergantungan yang besar terhadap orang lain
Aspek Sosial
Cenderung mudah beradaptasi
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
Cenderung mengalami kekaburan atau kesulitan bersikap dalam lingkungan.
Kesimpulan : berdasarkan data asesmen yang telah dilakukan, Ananda Wahyu mengalami trauma terkait dengan kejadian yang dialami. Dalam hal ini muncul kecenderungan munculnya depresi yang didorong oleh rasa bersalah yang besar karena merasa tidak berdaya terhadap kejadian yang dialaminya.
Bahwa terdakwa yang melakukan perbuatannya kepada anak korban diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi terhadap terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR yang ditandatangani oleh Psikolog OCTA RENI SETIAWATI, S.Psi., M.Psi., Psikolog(CBT) dengan SIPP 01925-04/0132-10-2-1 pada bulan Oktober 2016 dengan hasil pemeriksaan psikologis dengan kesimpulan : Berdasarkan data asesmen yang telah dilakukan, Saudara Sagiman memiliki dorongan yang besar terhadap stimulus seksual. Hambatan yang muncul menimbulkan ketidakmampuan dalam melakukan kontrol perilaku. Adanya kondisi stres akibat munculnya perasaan bersalah terkait kasus yang dihadapi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang disampaikan Penuntut Umum kepada Terdakwa disusun secara alternatif selanjutnya Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan dan selanjutnya mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yaitu sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut ;
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kata kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah siapa saja yang bertindak sebagai subyek hukum, selaku pendukung hak dan kewajiban, kemudian apabila orang tersebut telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka orang tersebut dapat dikatakan sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa adalah Sagiman Bin Tupar yang identitasnya sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan identitas a quo oleh Terdakwa di depan persidangan dinyatakan tidak keberatan, hal ini terbukti bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti terhadap surat dakwaan dan Terdakwa juga tidak mengajukan tangkisan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa disamping itu sesuai dengan fakta yuridis yang diperoleh di persidangan bahwa pada diri Terdakwa tidak ditemukan cacat dalam jiwanya, hal ini terbukti di persidangan Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum, oleh karena terhadap diri Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kata kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang berarti bahwa apabila salah satu unsur perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi dan terbukti maka unsur ini secara keseluruhan dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa untuk dapat mengetahui arti kesengajaan, dapat diambil dari M.v.T. (Memorie van Toelichting), yaitu “Pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui”. Dalam pengertian ini disebutkan bahwa kesengajaan diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan melakukan kekerasan ialah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya ;
Pingsan artinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya, dan tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun ;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 552K/Pid/1994 tanggal 28 September 1994 pengertian yuridis kekerasan atau ancaman kekerasan yaitu memaksa orang lain harus ditafsirkan secara ebih luas yaitu termasuk pula psychisch dwang (paksaan/tekanan psikis/kejiwaan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 16 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat menurut R. Soenarto Soerodibroto, SH dalam bukunya KUHP & KUHAP pada halaman 247-248 menerangkan bahwa tipu muslihat merupakan perbuatan-perbuatan menyesatkan yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya ;
Tipu dalam bahasa Indonesia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur, sedangkan muslihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya daya upaya, siasat atau taktik untuk menjebak dsb ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan serangkaian kebohongan menurut PAF Lamintang, SH dan C. Djisman Samosir, SH dalam buku Hukum Pidana Indonesia berarti beberapa kebohongan terdapat hubungan yang demikian rupa dan kebohongan yang satu memperkuat kebohongan yang lain demikian rupa sehingga kata-kata bohong tersebut secara timbal balik memberikan kesan seolah-lah apa yang dikatakan tersebut adalah sesuai dengan kebenaran padahal tidak demikian adanya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk menurut Moch. Anwar dalam buku Hukum Pidana Bagian Khusus adalah membujuk pada umumnya mempunyai pengertian yang membawa kepada sesuatu yang jahat tanpa dipersyaratkan sarana - sarana tertentu untuk melakukan pembujukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa pengertian anak juga diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan / atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul menurut R. Susilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana ialah semua perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira jam 23.55 wib bertempat di rumah kos Terdakwa di Jalan Pala Kota Metro Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak korban Wahyu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah sebanyak 2 (dua) kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Wahyu yaitu pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira jam 23.55 wib dan hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekira jam 03.45 wib ;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak korban Wahyu bermula pada waktu anak korban Wahyu bersama dengan anak saksi Agung, anak saksi Ghozali dan anak saksi Ahmadi datang ke TK Tumakninah Yasin guna membantu membereskan dapur TK Tumakninah Yasin, selanjutnya sekira jam 22.50 wib Terdakwa telah mengajak anak korban Wahyu untuk pergi ke rumah kos Roni yang merupakan keponakan Terdakwa yang berada di Jl. Pala Kota Metro ;
Menimbang, bahwa sesampainya Terdakwa dan anak korban Wahyu di kosan tersebut kemudian Terdakwa mengajak masuk anak korban Wahyu ke dalam kamar kos, sehingga anak korban Wahyu menanyakan kepada Terdakwa apakah mereka akan menginap di kosan tersebut dan Terdakwa menjawab bahwa mereka akan menginap di kamar kos tersebut sehingga Terdakwa bersama dengan anak korban Wahyu kemudian tiduran di kamar kos tersebut dengan posisi bersebelahan sambil bermain HP, dan karena sudah malam maka Terdakwa meminta agar anak korban Wahyu untuk tidur, selanjutnya Terdakwa memeluk anak korban Wahyu dari arah belakang dan meraba alat kelamin anak korban Wahyu dari bagian luar celananya dengan cara mengusap alat kelamin anak korban Wahyu dan meremas-remasnya ;
Menimbang, bahwa mendapat perlakukan demikian anak korban Wahyu telah menyampaikan agar Terdakwa jangan melakukan perbuatan tersebut karena anak korban Wahyu akan tidur sambil tangannya menyikut Terdakwa, sehingga Terdakwa kemudian menyampaikan hanya sebentar saja Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dan besok-besok tidak lagi, sambil Terdakwa terus meraba pipi sebelah kiri, dagu dan dahi anak korban sehingga anak korban Wahyu kembali menepis tangan Terdakwa akan tetapi Terdakwa kembali meraba-raba dagu anak korban Wahyu menggunakan tangan kirinya, lalu Terdakwa juga meraba-raba pantat sebelah kiri anak korban Wahyu dan tangan kiri anak korban Wahyu kemudian dipegang oleh Terdakwa untuk diarahkan ke alat kelamin Terdakwa lalu Terdakwa meminta anak korban memegang alat kelamin Terdakwa ;
Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut anak korban menolaknya namun selanjutnya Terdakwa kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana training yang anak korban Wahyu kenakan lalu tangan Terdakwa memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan melakukan onani dengan mengocoknya yaitu memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan menggerakkannya maju mundur sehingga tidak lama kemudian alat kelamin anak korban Wahyu mengeluarkan air mani (sperma) kemudian Terdakwa mengeluarkan tangannya dari dalam celana training anak korban Wahyu, selanjutnya anak korban Wahyu mandi dikamar mandi di dalam kosan tersebut dan setelah selesai anak korban Wahyu bersama dengan Terdakwa kemudian tidur di kamar kos ;
Menimbang, bahwa pada dini hari sekira jam 03.45 wib Terdakwa telah terbangun dari tidurnya kemudian Terdakwa memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan memasukkan tangan Terdakwa ke dalam celana training yang anak korban Wahyu kenakan dan memegang alat kelamin anak korban Wahyu, selanjutnya Terdakwa menurunkan celana training anak korban Wahyu sampai paha kemudian Terdakwa kembai melakukan onani (mengocoknya) dengan cara memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan menggerakknya maju mundur dan anak korban Wahyu selanjutnya juga telah memegang alat kelamin Terdakwa sehingga alat kelamin anak korban Wahyu ataupun alat kelamin Terdakwa telah mengeluarkan air mani (sperma) akibat alat kelamin Terdakwa telah dipegang oleh anak korban Wahyu, selanjutnya Terdakwa telah memasukkan alat kelamin anak korban Wahyu ke dalam mulut Terdakwa dan Terdakwa kemudian menggerakkan mulutnya keatas dan kebawah alat kelamin anak korban Wahyu sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Terdakwa telah pergi ke kamar mandi dan memuntahkan sperma anak korban Wahyu yang masuk ke dalam mulut Terdakwa, setelah selesai Terdakwa kembali ke kamar dan tidur ;
Menimbang, bahwa dalam posisi tiduran tersebut Terdakwa kembali berusaha untuk mencium pipi anak korban Wahyu namun anak korban Wahyu sempat mengelak dengan cara memalingkan mukanya sehingga Terdakwa kemudian memegang dagu anak korban Wahyu dan mengarahkan mukanya ke muka Terdakwa lalu Terdakwa mencium pipi serta mencium bibir anak korban Wahyu, selanjutnya Terdakwa merubah posisi dimana sebelumnya Terdakwa berada diatas anak korban Wahyu kemudian berguling sehingga anak korban Wahyu berada di atas badan Terdakwa kemudian anak korban Wahyu telah membalas mencium bibir Terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah sekira jam 05.25 wib Terdakwa kemudian mengajak anak korban Wahyu pulang ke asrama Pesantren Tumakninah Yasin;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui apabila pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Wahyu, anak korban Wahyu masih berusia anak-anak yaitu sekira umur 15 sampai 17 tahun dan anak korban Wahyu saat ini masih bersekolah di SMA Aliyah, dan berdasarkan keterangan dari orang tua anak korban Wahyu bahwa anak korban Wahyu masih berusia anak yang mana pada saat ini masih bersekolah di Madrasah Aliyah Kelas II ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR sebagaimana dalam hasil pemeriksaan Psikologi terhadap anak korban WAHYU FIRDAUS AMRULLAH Bin. SARYONO Nomor : 2171/HPP-Psi/IX/2016 yang ditandatangani oleh Psikolog OCTA RENI SETIAWATI, S.Psi., M.Psi., Psikolog(CBT) dengan SIPP 01925-04/0132-10-2-1 pada bulan September 2016 dengan hasil pemeriksaan :
Aspek Kognitif
Memiliki kemampuan kognitif yang sangat memadai
Memiliki kemampuan berbahasa yang sangat baik
Cenderung sistematis
Aspek Emosi
Cenderung traumatik
Memiliki rasa bersalah yang besar
Cenderung merasa tidak berdaya dan tidak percaya diri
Cenderung depresi
Cenderung gelisah
Memiliki ketergantungan yang besar terhadap orang lain
Aspek Sosial
Cenderung mudah beradaptasi
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
Cenderung mengalami kekaburan atau kesulitan bersikap dalam lingkungan.
Kesimpulan : berdasarkan data asesmen yang telah dilakukan, Ananda Wahyu mengalami trauma terkait dengan kejadian yang dialami. Dalam hal ini muncul kecenderungan munculnya depresi yang didorong oleh rasa bersalah yang besar karena merasa tidak berdaya terhadap kejadian yang dialaminya.
Menimbang, bahwa terdakwa yang melakukan perbuatannya kepada anak korban diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi terhadap terdakwa SAGIMAN Als. GIMAN Bin. TUPAR yang ditandatangani oleh Psikolog OCTA RENI SETIAWATI, S.Psi., M.Psi., Psikolog(CBT) dengan SIPP 01925-04/0132-10-2-1 pada bulan Oktober 2016 dengan hasil pemeriksaan psikologis dengan kesimpulan : Berdasarkan data asesmen yang telah dilakukan, Saudara Sagiman memiliki dorongan yang besar terhadap stimulus seksual. Hambatan yang muncul menimbulkan ketidakmampuan dalam melakukan kontrol perilaku. Adanya kondisi stres akibat munculnya perasaan bersalah terkait kasus yang dihadapi.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas telah ternyata Terdakwa yang mengetahui anak korban Wahyu masih berusia anak karena masih duduk bersekolah di Madrasah Aliyah Kelas II, dengan segala upayanya untuk dapat melampiaskan hasrat seksualnya telah membujuk anak korban Wahyu untuk melayani Terdakwa dengan kata-kata manis Terdakwa sehingga anak korban Wahyu bersedia menuruti keinginan Terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban Wahyu berupa meraba-raba alat kelamin, mencium pipi anak korban Wahyu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan sengaja melakukan membujuk untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian keseluruhan unsur dari dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum kepada Terdakwa telah terpenuhi oleh karena semua unsur dari dakwaan alternatif Kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan secara tertulis (pledooi) yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan pendapat dan penilaian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya terhadap Terdakwa dikarenakan perbuatan asusila antara Terdakwa dan korban dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ditemukan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan korban sesama jenis laki-laki, tidak ditemukan akibat khusus dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis berbeda halnya apabila perbuatan cabul dilakukan dengan lawan jenis serta antara korban dengan Terdakwa telah terdapat kesepakatan perdamaian ;
Menimbang, bahwa dari perbedaan pendapat tersebut membuat pembuktian dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum terhadap Terdakwa menjadi tidak sempurna sehingga terhadap Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan terhadap Terdakwa disusun secara alternatif maka menurut hemat Penasehat Hukum Terdakwa maka dakwaan yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan terhadap perbuatan Terdakwa adalah sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 292 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara tertulis Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapan (replik) secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya bahwa dalam fakta dipersidangan terungkap adanya pemaksaan atau kekerasan yang telah dilakukan Terdakwa kepada anak korban dalam melakukan perbuatan cabul tersebut, selanjutnya tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis yang telah Terdakwa lakukan tersebut telah dilakukan terhadap korban yang masih berusia anak yaitu dibawah 18 tahun yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan akibat dari perbuatan cabul sesama jenis yang telah Terdakwa lakukan tersebut juga telah menimbulkan akibat baik secara fisik maupun mental yang mana mungkin akibat secara fisik tidak terlihat namun secara mental telah menimbulkan trauma bagi korban dan akan membekas selamanya sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Ahli Octa Reni Setiawaty, S.Psi.,M.Psi., serta berkaitan dengan kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan anak korban hal tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dalam hal ini dimungkinkan untuk meringankan hukuman atau pemidanaan atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang telah diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa maupun tanggapan atas pembelaan Penasehat Hukum terhadap yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sehubungan bahwa perbuatan cabul yang telah Terdakwa lakukan terhadap anak korban Wahyu dilakukan atas dasar suka sama suka maka Majelis menilai bahwa sebagaimana telah uraikan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam unsur kedua bahwa telah ternyata perbuatan yang Terdakwa lakukan terhadap anak korban Wahyu tersebut dilakukan sebelumnya dengan bujuk rayu, dimana pada mulanya anak korban Wahyu yang tidak mengetahu apabila akan diajak untuk menginap di kosan Terdakwa pada kenyataannya telah diajak menginap selanjutnya pada waktu Terdakwa akan melakukan pencabulan tersebut yang dimulai dengan Terdakwa memeluk anak korban Wahyu dari arah belakang dan meraba alat kelamin anak korban Wahyu dari bagian luar celananya dengan cara mengusap alat kelamin anak korban Wahyu dan meremas-remasnya anak korban Wahyu telah menyampaikan agar Terdakwa jangan melakukan perbuatan tersebut karena anak korban Wahyu akan tidur sambil tangannya menyikut Terdakwa, namun Terdakwa untuk dapat melakukan perbuatan cabulnya tersebut telah membujuk anak korban Wahyu agar bersedia mengikuti keinginan Terdakwa dengan menyampaikan Terdakwa hanya sebentar saja melakukan perbuatan tersebut dan besok-besok tidak lagi, sambil Terdakwa terus meraba pipi sebelah kiri, dagu dan dahi anak korban sehingga anak korban Wahyu kembali menepis tangan Terdakwa akan tetapi Terdakwa kembali meraba-raba dagu anak korban Wahyu menggunakan tangan kirinya, lalu Terdakwa juga meraba-raba pantat sebelah kiri anak korban Wahyu dan tangan kiri anak korban Wahyu kemudian dipegang oleh Terdakwa untuk diarahkan ke alat kelamin Terdakwa lalu Terdakwa meminta anak korban memegang alat kelamin Terdakwa ;
Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut anak korban menolaknya namun selanjutnya Terdakwa kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana training yang anak korban Wahyu kenakan lalu tangan Terdakwa memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan melakukan onani dengan mengocoknya yaitu memegang alat kelamin anak korban Wahyu dan menggerakkannya maju mundur sehingga tidak lama kemudian alat kelamin anak korban Wahyu mengeluarkan air mani (sperma) kemudian Terdakwa mengeluarkan tangannya dari dalam celana training anak korban Wahyu, selanjutnya anak korban Wahyu mandi dikamar mandi di dalam kosan tersebut dan setelah selesai anak korban Wahyu bersama dengan Terdakwa kemudian tidur di kamar kos ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas telah ternyata perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak korban Wahyu bukanlah dilakukan atas dasar suka sama suka, yang mana telah ternyata pada mulanya anak korban Wahyu sempat melakukan penolakan atas ajak Terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul namun Terdakwa untuk telah membujuk anak korban Wahyu dengan mengatakan perbuatan Terdakwa tersebut hanya sebentar saja dan besok-besok lagi Terdakwa tidak akan melakukan perbuatan cabul tersebut sambil Terdakwa terus mencium serta meraba anak korban Wahyu sehingga anak korban Wahyu selanjutnya bersedia melakukan perbuatan cabul tersebut dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dalam surat pembelaannya berkaitan dengan perbuatan cabul Terdakwa terhadap anak korban Wahyu dilakukan atas dasar suka sama suka ditolak dan akan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa berkaitan dengan perbuatan cabul dilakukan oleh Terdakwa dan anak korban Wahyu sesama jenis kaum laki-laki dan hal tersebut tidak menimbulkan akibat khusus berbeda halnya apabila perbuatan cabul tersebut dilakukan lawan jenis ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaannya tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya bahwa dalam fakta dipersidangan terungkap tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis kelamin (kelamin laki-laki) yang telah Terdakwa lakukan tersebut telah dilakukan terhadap anak korban Wahyu yang masih berusia anak yaitu dibawah 18 tahun yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan akibat dari perbuatan cabul sesama jenis yang telah Terdakwa lakukan tersebut juga telah menimbulkan akibat baik secara fisik maupun mental yang mana mungkin akibat secara fisik tidak terlihat namun secara mental telah menimbulkan trauma bagi korban dan akan membekas selamanya sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Ahli Octa Reni Setiawaty, S.Psi.,M.Psi., yang pada pokoknya akibat secara psikologis terhadap anak korban yang telah mengalami perbuatan cabul sesama jenis terdapat tekanan psikologis dan adanya kecenderungan berulangnya perilaku sebagai Terdakwa dan anak korban mengalami keseulitan dorongan-dorongan seksual, selanjutnya seseorang yang pernah mengalami perilaku cabul terhadap sesama jenis bisa berulang karena secara teori alam bawah sadar dorongan seksual harus disalurkan merupakan suatu kebutuhan yang paling dasar dimana dorongan seksual harus disalurkan sehingga orang yang melakukan perbuatan tersebut akan melakukan hal yang sama di kemudian hari serta berdasarkan hasil assesmen terhadap anak korban Wahyu adalah dengan intervensi untuk melakukan treatment selama 8 x pertemuan termasuk merekomendasi untuk disosialisasi dan menjalani treatment di Lembaga Sosial di Kab. Pesawaran dan dalam perkembangannya treatment tersebut belum membuahkan hasil maksimal sehingga Ahli berpendapat untuk memperpanjang masa treatment kepada anak korban Wahyu ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dalam surat pembelaannya berkaitan dengan perbuatan cabul dilakukan oleh Terdakwa dan anak korban Wahyu sesama jenis kaum laki-laki dan hal tersebut tidak menimbulkan akibat khusus berbeda halnya apabila perbuatan cabul tersebut dilakukan lawan jenis sangatlah tidak beralasan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berkaitan dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dalam surat pembelaannya bahwa telah terdapat kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga anak korban Wahyu, dalam hal ini Majelis Hakim sangatlah sependapat dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tanggapannya yang menyampaikan kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan anak korban hal tersebut tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dalam hal ini dimungkinkan untuk meringankan hukuman atau pemidanaan atas diri Terdakwa, sehingga pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut sangatlah tidak beralasan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam surat pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa yang mengalami kelainan kejiwaan dibidang seksual sesama jenis haruslah dilakukan treatmanet rehabilitasi untuk penyembuhan dan tidak efektif apabila dilakukan melalui pemenjaraan atau hukuman ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan pendapat Ahli tersebut namun demikian perbuatan Terdakwa terhadap anak korban Wahyu tersebut termasuk ke dalam kejahatan luar biasa yang sekarang ini sedang gencar-gencarnya diberantas oleh Pemerintah karena kejahatan tersebut yang mempunyai efek yang luar biasa dapat menghancurkan masa depan anak bangsa, sehingga Majelis juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya agar pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa dapat menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa dan juga masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pemidanaan terhadap Terdakwa tersebut diharapkan juga merupakan suatu treatment untuk dapat menjauhkan Terdakwa terhadap anak-anak yang menjadi lingkungan keseharian Terdakwa sehingga Terdakwa yang mempunyai keinginan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap sesama jenis kepada anak-anak akan dapat terhindarkan selanjutnya dalam pemindaannya apabila Terdakwa menginginkan untuk dilakukan treatment maka Terdakwa bisa mengajukan kepada petugas untuk dilakukan rehabilitasi atau treatment tersebut walaupun berada dalam masa pemidanaan, serta pemberian bekal ketrampilan yang didapatan Terdakwa dalam masa pembinaan juga diharapkan akan dapat dijadikan treatment lain bagi Terdakwa untuk menghilangkan keinginannya menyalurkan dorongan seksualnya yang menyimpang tersebut, sehingga rehabilitasi ataupun treatment tersebut tidak menjadikan sebagai alasan bagi Terdakwa untuk tidak dijatuhkan pemidanaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dalam surat pembelaannya tersebut sangatlah tidak beralasan dan kepada Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan semua perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum pada Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menerapkan sistem pemidanaan berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka berdasarkan tingkat kesalahan Terdakwa pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan Terdakwa yang akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) buah baju kaos warna hitam dengan tulisan dibagian depan Climbing Berkelay Claif Usa dan dibagian belakang bertuliskan The Nirth Face, 1 (satu) buah celana panjang olah raga warna biru lis biru muda dengan tulisan SMPN 2 Kota Gajah, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu lis merah, 1 (satu) buah baju kaos berkerah warna coklat lis lengan dan kerah warna abu-abu dengan tulisan dibagian depan AIX, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu bertuliskan Kidrok warna biru, 1 (satu) buah celana dalam pria warna abu-abu, 1 (satu) buah kaos dalam pria warna putih, 1 (satu) buah kasur springbed merk Bigland marcel warna merah muda dengan tulisan pleacen coat and big, 1 (satu) buah sprei kasur warna biru motif kotak, oleh karena dipersidangan terbukti merupakan baju, celana, kasur serta sprei yang dikenakan pada waktu Terdakwa melakukan kejahatannya meka aberalasan bagi Majelis terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega No Pol BE 5425 FO oleh karena dipersidangan terbukti merupakan sepeda motor milik Terdakwa maka beralasan bagi Majelis terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Sagiman bin Tupar ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma dan kelainan seksual terhadap anak korban Wahyu yang berakibat dapat menimbulkan pengulangan seksual yang menyimpang terhadap orang lain ;
Terdakwa yang mengabdi di Yayasan Tuma’ninah Yasin seharusnya dapat menjadi contoh bagi santri binaanya dan bukannya malah melakukan perbuatan yang mencoreng Yayasan Tuma’ninah Yasin ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Antara pihak Terdakwa dengan anak korban Wahyu melalui keluarganya telah terdapat kesepakatan perdamaian ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka beralasan bagi Majelis untuk mengurangkan pidana yang akan dijatuhkan dengan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka beralasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sagiman Als. Giman Bin Tupar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sagiman Als. Giman Bin Tupar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana pengganti selama 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kaos warna hitam dengan tulisan dibagian depan Climbing Berkelay Claif Usa dan dibagian belakang bertuliskan The Nirth Face ;
1 (satu) buah celana panjang olah raga warna biru lis biru muda dengan tulisan SMPN 2 Kota Gajah ;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu lis merah ;
1 (satu) buah baju kaos berkerah warna coklat lis lengan dan kerah warna abu-abu dengan tulisan dibagian depan AIX ;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu bertuliskan Kidrok warna biru ;
1 (satu) buah celana dalam pria warna abu-abu ;
1 (satu) buah kaos dalam pria warna putih ;
1 (satu) buah kasur springbed merk Bigland marcel warna merah muda dengan tulisan pleacen coat and big ;
1 (satu) buah sprei kasur warna biru motif kotak ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega No Pol BE 5425 FO ;
Dikembalikan kepada pemiliknya saudara Sagiman bin Tupar ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Kelas IB, pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2017, oleh Octiawan Basri, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Hadi Ediyarsyah, S.H., M.H. dan Ita Denie Setiyawaty, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ngatiman, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Metro Kelas IB, serta dihadiri oleh Indria Qori, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Metro dan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota
| Hakim Ketua Octiawan Basri, S.H.M.H. |
Panitera Pengganti,
Ngatiman, S.H.