15/Pid.Sus/2014/PN Mjl
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 15/Pid.Sus/2014/PN Mjl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TARMIDI Als MIKUNG Bin SOBARI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa TARMIDI Als MIKUNG Bin SOBARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menjual sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian”; 3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TARMIDI Als MIKUNG Bin SOBARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 461 (empat ratus enam puluh satu) butir pil dextro; Dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan ï€ Uang tunai sebesar Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 15/Pid.B/2014/PN Mjl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Majalengka yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana atas nama terdakwa :
Nama : TARMIDI Als MIKUNG Bin SOBARI;
Tempat lahir : Majalengka;
Umur/Tgl.Lahir : 33 tahun/ 29 Nopember 1980;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Blok CIWALUR Rt.06 Rw.014, Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa berada dalam Rumah tahanan Negara Majalengka berdasarkan Surat Penahanan dari:
Penyidik sejak tanggal 15 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 04 Desember 2013;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka sejak tanggal 05 Desember 2013 sampai dengan tanggal 13 Januari 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Januari 2014 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Majalengka sejak tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Majalengka sejak tanggal 20 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca surat penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca surat penetapan hari sidang;
Telah membaca surat- surat lain dalam perkara ini ;
Telah mendengar terdakwa yang menyatakan menghadap sendiri dalam perkara ini, walaupun terdakwa sudah diberitahukan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasehat hukum dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan para saksi yang disampaikan dipersidangan dan keterangan terdakwa, serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Telah pula mendengar tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majalengka yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TARMIDI Als MIKUNG Bin SOBARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menjual sediaan farmasi tanpa memliki keahlian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TARMIDI Als MIKUNG Bin SOBARI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
461 (empat ratus enam puluh satu) butir pil dextro;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka untuk memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tanggapannya secara lisan yaitu pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 20 Januari 2014 Reg. Perk. :PDM-10/MJLKA/01/2014, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa TARMIDI alias MIKUNG Bin SOBARI (alm) pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Jalan Raya Cirebon – Bandung Desa Brujul Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dengan pendidikan terakhir SD dan tidak lulus serta terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki apotik atau toko obat, sejak kurang lebih 1 (satu) setengah bulan atau sekira bulan September 2013 terdakwa telah menjual pil dextro kepada pembeli yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan.
Terdakwa memperoleh pil dextro tersebut dengan cara membeli bersama-sama dengan saksi ENCU SAMSURI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada seseorang di Jln Raya TanjungsariDesa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Majalengka yaitu :
1.Pada hari Senin tanggal 30 September 2013 membeli sebanyak 2 (dua) toples yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir oil dextro dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
2.Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 membeli sebanyak 2 (dua) toples yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir oil dextro dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
3.Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2013 membeli sebanyak 2 (dua) toples yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir oil dextro dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
4.Pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2013 membeli sebanyak 2 (dua) toples yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir oil dextro dengan harga sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa pil dextro tersebut oleh terdakwa disimpan di gebtong air rumahnya, lalu dijual kepada pembeli dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per / untuk setiap 10 (sepuluh) butir pil dextro.
Bahwa Polres Majalengka mendapat informasi yang masuk ke Polres Majalengka melalui call center 9123 yang menginformasikan bahwa saksi ENCU SAMSURI dengan menyebutkan ciri-cirinya telah mengedarkan / menjual pil dextro, selanjutnya saksi DODO SUHADA, S.Pd dan saksi DENNY JUHANA beserta Tim dari Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar, lalu pada hari Kamis Tanggal 14 Nopember 2013 sekira 12.30 Wib saksi DODO SUHADA, S.Pd dan saksi DENNY JUHANA beserta Tim berhasil menangkap saksi ENCU SAMSURI di Blok Ciwalur Desa Brujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dan ditemukan barang bukti pil dextro.
Selanjutnya saksi DODO SUHADA, S.Pd dan saksi DENNY JUHANA beserta Tim melakukan intograsi terhadap saksi ENCU SAMSURI dan menurut saksi ENCUSAMSURI bahwa dirinya membeli pil dextro tersebut bersama-sama dengan terdakwa pada seseorang yang tidak dikenal di Jl. Raya Tanjungsari Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
Bahwa kemudian saksi DODO SUHADA, S.Pd dan saksi DENNY JUHANA beserta Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira jam 13.00 Wib berhasil menangkap terdakwa di Jalan Raya Cirebon – Bandung Desa Brujul Wetan Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti pil dextro sebanyak 461 (empat ratus enam puluh satu) butir pil dextro warna kuning dan uang sebesar Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) didalam di gentong air yang disimpan disamping kiri halaman rumah terdakwa dan mengakui kalau pil dextro tersebut adalah miliknya.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Majalengka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ternyata terdakwa dalam menyimpan, mengedarkan atau menjual pil dextro tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Bahwa menurut ahli IMAN BUDIMAN, S.Farm pil dextro adalah termasuk golongan obat bebas terbatas yaitu obat yang boleh diberikan/dijual tanpa resep dari dokter oleh orang yang mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker yang sudah mempunyai Surat Tanda Register Apoteker dan Asisten Apoteker yang sudah mendapatkan tanda register tenaga kefarmasian, dan harus dijual di tempat yang resmi seperti apotek serta dijual sesuai dosis yang tercantum dalam labelnya, sehingga perbuatan terdakwa bertentagan dengan pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Bahwa selanjutnya barang bukti pil tersebut dilakukan pemeriksaan ke laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dan sesuai Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Dextromethorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824/4816/Dinkes/2013 tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Iman Budiman (pemeriksa) dan diketahui oleh H. Alimudin, S.Sos, MM, MMKes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupate Majalengka), dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan dengan obat asli dalam kemasan produksi pabrik didapat :
| Pemeriksaan | Obat Asli Dextro Produk Saka Farma |
| Warna | Kuning |
| Bentuk | Bulat |
| Ukuran diameter | 7,0 mm |
| Rasa | Pahit |
| Bau | Tidak berbau |
| Kelarutan dalam air | Kurang larut |
| Bentuk sedian | Tablet |
| Tulisan dalam tablet | - |
Dengan hasil pemeriksaan Organoleptis dapat disimpulkan : bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan sudah mengerti tentang apa yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa tidak mengajukan eksepsi;.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, maka Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di depan persidangan yang pada pokoknya di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
DODO SUHADA, S.Pd;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan telah melakukan penangkapan bersama Briptu Deni Juhana terhadap terdakwa Tarmidi Als Mikung Bin Sobari penduduk Blok Ciwalur Rt.06 Rw.014 Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira jam 13.00 wib bertempat di Jalan Raya Cirebon-Bandung Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka;
Bahwa alasan saksi menangkap terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang bernama Encu Samsuri Bin Ikin penduduk Blok Caringin Rt.02 Rw.03 Desa Baturuyuk Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka telah mengedarkan/ menjual pil dextro dengan ciri-ciri berbadan tegap, berkumis dan berjambang selanjutnya saksi melakukan penyelidikan didaerah tersebut selama 3 (tiga) hari dan pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 Sdr. Encu Samsuri Bin Ikin berhasil ditangkap pada saat sedang duduk di sebuah warung dan setelah itu dilakukan penggeledahan namun ditemukan pil dextro sebanyak 918 (sembilan ratus delapan belas) butir dibawah tempat duduk/ ranjang Sdr. Encu Samsuri Bin Ikin berikut uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan sewaktu ditanyakan bahwa barang tersebut dibeli dari daerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang bersama-sama dengan Tarmidi Als Mikung Bin Sobari, lalu Sdr.Encu Samsuri selanjutnya bersama saksi dengan Team melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa di jalan Raya Cirebon-Bandung Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak menyimpan pil dextro sebanyak 461 (empat ratus enam puluh satu) butir yang disimpan didalam gentong air samping halaman rumah dan uang tunai sebesar Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dextro tersebut dengan cara dibeli dari seseorang didaerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang sebanyak 2 (dua) toples seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual pil dextro tersebut tidak mempunyai ijin;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang apoteker;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
DENNY JUHANA;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan telah melakukan penangkapan bersama Briptu Deni Juhana terhadap terdakwa Tarmidi Als Mikung Bin Sobari penduduk Blok Ciwalur Rt.06 Rw.014 Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekira jam 13.00 wib bertempat di Jalan Raya Cirebon-Bandung Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka;
Bahwa alasan saksi menangkap terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang bernama Encu Samsuri Bin Ikin penduduk Blok Caringin Rt.02 Rw.03 Desa Baturuyuk Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka telah mengedarkan/ menjual pil dextro dengan ciri-ciri berbadan tegap, berkumis dan berjambang selanjutnya saksi melakukan penyelidikan didaerah tersebut selama 3 (tiga) hari dan pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 Sdr. Encu Samsuri Bin Ikin berhasil ditangkap pada saat sedang duduk di sebuah warung dan setelah itu dilakukan penggeledahan namun ditemukan pil dextro sebanyak 918 (sembilan ratus delapan belas) butir dibawah tempat duduk/ ranjang Sdr. Encu Samsuri Bin Ikin berikut uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan sewaktu ditanyakan bahwa barang tersebut dibeli dari daerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang bersama-sama dengan Tarmidi Als Mikung Bin Sobari, lalu Sdr.Encu Samsuri selanjutnya bersama saksi dengan Team melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa di jalan Raya Cirebon-Bandung Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak menyimpan pil dextro sebanyak 461 (empat ratus enam puluh satu) butir yang disimpan didalam gentong air samping halaman rumah dan uang tunai sebesar Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dextro tersebut dengan cara dibeli dari seseorang didaerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang sebanyak 2 (dua) toples seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual pil dextro tersebut tidak mempunyai ijin;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang apoteker;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
ENCU SAMSURI Bin IKIN;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan penangkapan terdakwa oleh Polres Majalengka pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekitar jam 13.00 eib di Jalan Raya Cirebon-Bandung Desa Barujul Wetan Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka karena telah mengedarkan obat jenis pil dextro;
Bahwa terdakwa membeli pil dextro tersebut dengan cara dibeli bersama-sama dengan saksi dari seseorang di daerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang;
Bahwa terdakwa membeli pil dextro sebanyak 2 (dua) toples seharga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah membeli pil dextro 4 (empat) kali;
Bahwa cara terdakwa menjual pil dextro tersebut dengan cara dikemas dalam bungkusan plastik kecil dengan isi 10 (sepuluh) butir dan dijual seharga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam menjual barang tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan ahli di persidangan yaitu sebagai berikut :
IMAN BUDIMAN, S.Frm.Apt;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekitar jam 13.00 wib ditangkap di Jalan Raya Cirebon-Bandung Desa Burujul Wetan Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka karena telah mengedarkan obat jenis pil dextro dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya;
Bahwa kegunaan dari pil dextro yaitu untuk obat batuk kering;
Bahwa barang bukti yang berupa pil destro tersebut adalah murni atau sama dengan pil dextro yang beredar di pasaran;
Bahwa cara pemakaian dalam mengkonsumsi obat tersebut harus ada aturannya, yag biasanya maksimal 9 butir dengan aturan 3 kali minum dalam sehari;
Bahwa efek yang terjika apabila menkonsumsi pil dextro secara berlebihan tidak menimbulkan kecanduan seperti narkotika tetapi timbul adiksi (kebiasaan) dan efek yang ditimbulkan jika dikonsumsi secara berlebihan akan menjadi keracunan, menekan susunan saraf pusat, eupria (senang berlebihan),jantung berdebar, menekan susunan pernafasan dan bisa menjadi kematian;
Bahwa apabila menjual pil dextro harus memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
Bahwa prosedur penyimpan, penjualan/ peredaran obat beas terbatas termasuk juga obat pil dextro harust dijual ditempat yang resmi seperti apotek yang ada apotekernya atau toko obat yang ada asisten apotekernya dan yang menjualnya harus mempunyai keahlian serta sesuai dengan dosis yang tercantum dalam labelnya;
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan obat jenis pil dextro tersebut adalah salah dikarenakan terdakwa tidak mempunyai keahlian bidang kefarmasian yaitu melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan terdakwa;
Menimbang bahwa di depan persidangan telah juga didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperiksa di Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekitar jam 13.00 wib ditangkap di Jalan Raya Cirebon-Bandung Desa Burujul Wetan Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka karena telah mengedarkan obat jenis pil dextro kepada masyarakat;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dextro tersebut dari seseorang di daerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang;
Bahwa terdakwa menjual pil dextro perbungkusnya seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan isi perbungkusnya 10 (sepuluh) butir;
Bahwa terdakwa menjual pil dextro tersebut kepada para pemuda yang membutuhkan;
Bahwa terdakwa sudah berjualan pil dextro tersebut selama kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa ketika terdakwa dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa pil dextro sebanyak 461 (empat ratus enam puluh satu) butir dan uang sebesar Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa yang mempunyai ide untuk berjualan pil dextro tersebut adalah saksi Encu Samsuri;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk berjualan pil dextro tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti sebagai berikut:
461 (empat ratus enam pulu satu) butir pil Dextro;
Uang tunai sebesar Rp.345.000,- (tiga ratus puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut baik para saksi maupun terdakwa menyatakan kenal dan membenarkannya setelah diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangkan telah pula diperlihatkan surat-surat bukti dari Hasil Pemeriksaan Sampel Obat Dextromethorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824 / 4815 / Dinkes / 2013 tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani Iman Budiman (pemeriksa) dan diketahui oleh H. Alimudin, S. Sos, MM, Mmkes ( Kepala dinas kesehatan kabupaten Majalengka), dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan dengan obat asli dalam kemasan produksi pabrik disimpulkan bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan;
Menimbang dari keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, maka telah diperoleh Fakta-fakta hukum adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 sekitar jam 13.00 eib di Jalan Raya Cirebon-Bandung Desa Barujul Wetan Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka karena telah mengedarkan obat jenis pil dextro kepada masyarakat;
Bahwa benar pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa 461 (empat ratus enam puluh satu) butir pil dextro yang disimpan didalam gentong air samping halaman rumah dan uang tunai sebesar Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa membeli pil dextro tersebut dengan cara dibeli bersama-sama dengan saksi Encu Samsuri Bin Ikin dari seseorang di daerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang dengan harga sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) toples;
Bahwa benar terdakwa menjual pil dextro perbungkusnya seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan isi perbungkusnya 10 (sepuluh) butir;
Bahwa benar penangkapan terdakwa berawal dari pengembangan penangkapan saksi Encu Samsuri Bin Ikin yang telah ditangkap oleh petugas kepolisian penduduk Blok Caringin Rt.02 Rw.03 Desa Baturuyuk Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka karena telah mengedarkan/ menjual pil dextro dengan ciri-ciri berbadan tegap, berkumis dan berjambang, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan didaerah tersebut selama 3 (tiga) hari dan pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 Sdr. Encu Samsuri Bin Ikin berhasil ditangkap pada saat sedang duduk di sebuah warung dan setelah itu dilakukan penggeledahan namun ditemukan pil dextro sebanyak 918 (sembilan ratus delapan belas) butir dibawah tempat duduk/ ranjang Sdr. Encu Samsuri Bin Ikin berikut uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan sewaktu ditanyakan bahwa barang tersebut dibeli dari daerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang bersama-sama dengan Tarmidi Als Mikung Bin Sobari, lalu Sdr.Encu Samsuri selanjutnya bersama saksi dengan Team melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa di jalan Raya Cirebon-Bandung Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dan kewenangan untuk mengedarkan/ menjualkan obat jenis pil dextro;
Menimbang bahwa untuk ringkasnya putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim akan membuktikan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan di depan persidangan atau tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa yaitu setiap orang, subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap dalam perkara ini adalah terdakwa TARMIDI Als MIKUNG Bin SOBARI yang dipersidangan telah dibenarkan identitasnya oleh para saksi, dan terdakwa telah mampu menjawab dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berkaitan dengan dakwaan Penuntut Umum. Oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa terdakwa merupakan subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi;
Unsur “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi ”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian dipersidangan bahwa terdakwa TARMIDI Als MIKUNG BiN SOBARI pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 bertempat di Blok Ciwalur Rt.06 Rw.014, Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka telah dengan sengaja menyimpan atau mengedarkan sediaan parmasi yang pada mulanya terdakwa TARMIDI Als MIKUNG Bin SOBARI dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak pernah bersekolah di bidang kefarmasian maupun memiliki kewenangan dibidang kefarmasian dengan tanpa ijin dari pihak berwenang pada sekitar bulan Nopember 2013, terdakwa telah membeli obat pil dextro yang merupakan obat sediaan Farmasi kepada untuk terdakwa jual, setelah terdakwa mendapatkan Pil Dexstro tersebut, kemudian oleh terdakwa pisahkan menjadi beberapa bungkus dengan jumlah pil setiap bungkusnya sebanyak 10 butir , lalu terdakwa jual setiap bungkusnya sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sedangkan yang berisi 14 butir dijual setiap bungkusnya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada setiap pembeli yang datang membeli kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dodo Suhada dan saksi Deni Juhana didepan persidangan yang menerangkan bahwa perbuatan terdakwa diketahui kedua anggota kepolisian tersebut yang kemudian melakukan pengamanan terhadap terdakwa dengan cara mengintrogasinya, namun setelah ditanyakan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dextro sebanyak 461 butir yang disimpan didalam gentong air disamping belakang rumahnya dan uang sejumlah Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah terdakwa ditanyakan maka diperoleh informasi bahwa terdakwa telah membeli pil dextro bersama-sama dengan saksi Encu Samsuri Bin Ikin, didaerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) toples, yang oleh terdakwa dibungkus dengan menggunakan plastik menjadi paket kecil yang berisikan 10 butir dan dijualkan per bungkusnya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa untuk menyimpan obat jenis pil dextro tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian karena tidak pada tempatnya yaitu apotek dan toko obat, sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan peraturan hukum perudang-undangan yang berlaku, oleh karena itu terdakwa selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses secara hukum;
Menimbang, bahwa sesuai hasil pemeriksaan Sampel obat Dextromenthorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824 / 4816 / Dinkes / 2013 tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani Iman Budiman (pemeriksa) dan diketahui oleh H. Alimudin, S. Sos, MM, Mmkes ( Kepala dinas kesehatan kabupaten Majalengka), dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan dengan obat asli dalam kemasan produksi pabrik disimpulkan bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi” telah terpenuhi;
Unsur “ yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan bahwa terdakwa TARMIDI Als MIKUNG BiN SOBARI pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 bertempat di Blok Ciwalur Rt.06 Rw.014, Desa Barujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka telah dengan sengaja menyimpan atau mengedarkan sediaan parmasi yang pada mulanya terdakwa TARMIDI Als MIKUNG Bin SOBARI dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak pernah bersekolah di bidang kefarmasian maupun memiliki kewenangan dibidang kefarmasian dengan tanpa ijin dari pihak berwenang pada sekitar bulan Nopember 2013, terdakwa telah membeli obat pil dextro yang merupakan obat sediaan Farmasi kepada untuk terdakwa jual, setelah terdakwa mendapatkan Pil Dexstro tersebut, kemudian oleh terdakwa pisahkan menjadi beberapa bungkus dengan jumlah pil setiap bungkusnya sebanyak 10 butir , lalu terdakwa jual setiap bungkusnya sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), sedangkan yang berisi 14 butir dijual setiap bungkusnya sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada setiap pembeli yang datang membeli kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dodo Suhada dan saksi Deni Juhana didepan persidangan yang menerangkan bahwa perbuatan terdakwa diketahui kedua anggota kepolisian tersebut yang kemudian melakukan pengamanan terhadap terdakwa dengan cara mengintrogasinya, namun setelah ditanyakan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dextro sebanyak 461 butir yang disimpan didalam gentong air disamping belakang rumahnya dan uang sejumlah Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah terdakwa ditanyakan maka diperoleh informasi bahwa terdakwa telah membeli pil dextro bersama-sama dengan saksi Encu Samsuri Bin Ikin, didaerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) toples, yang oleh terdakwa dibungkus dengan menggunakan plastik menjadi paket kecil yang berisikan 10 butir dan dijualkan per bungkusnya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa untuk menyimpan obat jenis pil dextro tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian karena tidak pada tempatnya yaitu apotek dan toko obat, sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan peraturan hukum perudang-undangan yang berlaku, oleh karena itu terdakwa selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses secara hukum;
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli IMAN BUDIMAN, S. FRM Apt. dari dinas kesehatan Kabupaten Majalengka menerangkan Pil Dexstro tersebut termasuk kedalam golongan obat bebas terbatas, dengan ciri disertai tanda peringatan, tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah ada tanda lingkar biru dengan garis tepi warna hitam, dan obat ini boleh diberikan atau dijual tanpa resep dari dokter oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian dan obat tersebut harus dijual di tempat yang resmi seperti apotik berijin dan orang yang menjualnya harus mempunyai keahlian serta sesuai dengan dosis yang tercantum didalam lebel, sehingga jika ada orang yang menyimpan pil dextro untuk dijual dengan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan menurut UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dilarang dan bertentangan dengan undang-undang;
Menimbang, bahwa sesuai hasil pemeriksaan Sampel obat Dextromenthorphan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Majalengka Nomor : 824 / 4816 / Dinkes / 2013 tanggal 20 Nopember 2013 yang dibuat dan ditandatangani Iman Budiman (pemeriksa) dan diketahui oleh H. Alimudin, S. Sos, MM, Mmkes ( Kepala dinas kesehatan kabupaten Majalengka), dengan hasil pemeriksaan Organoleptis berdasarkan perbandingan dengan obat asli dalam kemasan produksi pabrik disimpulkan bahwa obat tersebut adalah jenis Dextromethorphan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “ yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa telah terpenuhinya semua unsur-unsur dakwaan pasal Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terbukti melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian “;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan telah terbukti tersebut, maka dengan demikian terdakwa harus dinyatakan sebagai orang yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas maka berat pidana seperti amar putusan dibawah ini sudah dianggap patut dan sepadan dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, yaitu berupa 461 (empat ratus enam puluh satu) butir pil Dextro bahwa Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut sudah selayaknya dapat dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), maka terhadap barang bukti tersebut dapat dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP patut dan adil apabila lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP biaya perkara ini dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak membantu pemerintahan dari pemberantasan obat-obatan terlarang khususnya pil dextro;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat dan memperhatikan : hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, KUHPidana, KUHAP serta pasal-pasal lain dan undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa TARMIDI Als MIKUNG Bin SOBARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menjual sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TARMIDI Als MIKUNG Bin SOBARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
461 (empat ratus enam puluh satu) butir pil dextro;
Dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan
Uang tunai sebesar Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka pada hari: RABU, tanggal 18 MARET 2014 oleh kami: AKHMAD BUDIAWAN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, NOVIE ERMAWATI, SH dan DIAN WICAYANTI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dan dibantu ASEP SUMARTONO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Majalengka dan dihadiri oleh ERMAWAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majalengka serta Terdakwa tersebut;
Hakim Anggota NOVIE ERMAWATI ,SH DIAN WICAYANTI, SH | Hakim Ketua AKHMAD BUDIAWAN, SH Panitera Pengganti ASEP SUMARTONO |