47/Pid.Sus/2013/PN.Ung
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 47/Pid.Sus/2013/PN.Ung
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ITUS FITRIA RAHMANTO bin MARKUS MANGKU SUNARNO
HUKUM
P U T U S A N
No. 47/Pid.Sus/2013/PN.Ung.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------------
Nama Lengkap : ITUS FITRIA RAHMANTO bin MARKUS MANGKU
SUNARNO ;
Tempat Lahir : Semarang ;
Umur/Tgl. Lahir : 31 tahun / 19 Juli 1982 ;
Jenis Kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kampung Karangsari RT.06 RW.12 Kelurahan
Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang ;
atau –
Mraten Atas RT.01 RW.01 Kel. Sumberejo Kecamatan
Kaliwungu Kabupaten Kendal ;
Agama : Katholik ;
Pekerjaan : Swasta (operator musik) ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 06 Agustus 2013 Nomor. Sp.Han/17/VII/2013/Reserse Narkoba, sejak tanggal 06 Agustus 2013 s/d tanggal 25 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 21 Agustus 2013 Nomor: B.953/0.3.42/Euh.1/08/2013, sejak tanggal 26 Agustus 2013 s/d tanggal 04 Oktober 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 25 September 2013 Nomor : PRINT-1203/0.3.42/Euh.2/09/2013 sejak tanggal 25 September 2013 s/d tanggal 14 Oktober 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 03 Oktober 2013, Nomor : 206/Pen.Pid/2013/PN.Ung. sejak tanggal 03 Oktober 2013 s/d tanggal 01 Nopember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Semarang 24 Oktober 2013, Nomor : 206/Pen.Pid/2013/PN.Ung. sejak tanggal 02 Nopember 2013 s/d tanggal 31 Desember 2013 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum /dihadapi sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan Nomor : PDM-45/0.3.42/Euh.2/09/2013 tertanggal 26 Nopember 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Itus Fitria Rahmanto bin (alm) Markus Mangku Sunarno, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU. no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Itus Fitria Rahmanto bin (alm) Markus Mangku Sunarno berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang berupa :
966 (sembilan ratus enam puluh enam) butir pil Trihexyphenidyl dalam toples warna putih ;
8 (delapan) tik berisi 74 butir pil Trihexyphenidyl ;
2 box kecil masing-masing berisi 10 tik berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl ;
1 (satu) buah HP merk Cross warna merah ;
1 (satu) buah HP merk Cross warna putih ;
1 (satu) unit mobil Izusu Panther warna biru tua methalik No.Pol. H 9261 GD) tanpa surat-surat ;
Dikembalikan kepada saksi Sri Wahyuni binti Jumadi ;
Menetapkan agar terdakwa Itus Fitria Rahmanto bin (alm) Markus Mangku Sunarno membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta mohon keringanan hukuman yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-45/0.3.42/Euh.2/09/2013 tertanggal 02 Oktober 2013 sebagai berikut:
KESATU .
----- Bahwa Terdakwa Ithus Fitria Rahmanto bin (Alm) Markus Mangku Sunarno pada senin tanggal 05 bulan Agustus 2013 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulabn Agustus 2013, bertempat di Pos Polisi Bandungan Jl. Tirtomoyo RT.01 RW.01 Kelurahan Bandungan Kecamatan Bandungan Kab. Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana terurai diatas sekira pukul 12.00 wib ketika saksi Sutrisno, saksi Deny Ilo dan saksi Ade Yulianto sedang melaksanakan tugas pengamanan di Pospam Lebaran Bandungan bersama anggota Pospam lainnya Brigpol Nur Nugroho dan Bripka Zainudin menghentikan Izusu Panther warna hijau No.Pol. H 9261 GD yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan mobil tersebut ditumpangi 4 (empat) orang, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan alat angkut Izusu Panther Hijau No Pol H 9261 GD tanpa dilengkapi surat-surat dan didalam mobil tersebut ditemukan 966 (sembilan ratus enam puluh enam) butir pil Trihexyphenidyl dalam toples warna putih yang diletakkan dijok tengah, 8 (delapan) tik pil Trihexyphenidyl yang didalamnya berisi 74 (tujuh puluh empat) butir pil Trihexyphenidyl yang diletakkan dibawah karpet didepan jok tengah dan 2 box kecil masing-masing berisi 10 tik berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl ditaruh ditas bahu warna hitam yang seluruhnya merupakan milik terdakwa. Atas kepemilikan tersebut kemudian terdakwa diamankan oleh petugas pospam bandungan bersama saksi Sutrisno, saksi Deny Ilo, saksi Ade Yulianto beserta barang bukti yang telah mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memperhatikan standart keamanan, kemanfaatan dan mutu yang selanjutnya diproses di satuan Narkoba Polres Semarang ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 882/NNF/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., B. Nurcahyo, S.Si M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST. Sebagai Pemeriksa Narkoba Labfor Cabang Semarang dengan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir. Slamet Iswanto terhadap Itus Fitria Rahmanto bin Markus Mangku Sunarno dengan kesimpulan :
Nomor BB-1765/2013/NNF, Nomor BB-1766/2013/NNF, Nomor BB-1767/2013/NNF berupa tablet warna putih tersebut adalah negatif (tidak mengandung Narkoba/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl HCL termasuk Daftar Obat Keras/Daftar G ;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
A T A U
KEDUA .
----- Bahwa Terdakwa Ithus Fitria Rahmanto bin (Alm) Markus Mangku Sunarno pada senin tanggal 05 bulan Agustus 2013 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulabn Agustus 2013, bertempat di Pos Polisi Bandungan Jl. Tirtomoyo RT.01 RW.01 Kelurahan Bandungan Kecamatan Bandungan Kab. Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana terurai diatas sekira pukul 12.00 wib ketika saksi Sutrisno, saksi Deny Ilo dan saksi Ade Yulianto sedang melaksanakan tugas pengamanan di Pospam Lebaran Bandungan bersama anggota Pospam lainnya Brigpol Nur Nugroho dan Bripka Zainudin menghentikan Izusu Panther warna hijau No.Pol. H 9261 GD yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan mobil tersebut ditumpangi 4 (empat) orang, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan alat angkut Izusu Panther Hijau No Pol H 9261 GD tanpa dilengkapi surat-surat dan didalam mobil tersebut ditemukan 966 (sembilan ratus enam puluh enam) butir pil Trihexyphenidyl dalam toples warna putih yang diletakkan dijok tengah, 8 (delapan) tik pil Trihexyphenidyl yang didalamnya berisi 74 (tujuh puluh empat) butir pil Trihexyphenidyl yang diletakkan dibawah karpet didepan jok tengah dan 2 box kecil masing-masing berisi 10 tik berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl ditaruh ditas bahu warna hitam yang seluruhnya merupakan milik terdakwa. Atas kepemilikan tersebut kemudian terdakwa diamankan oleh petugas pospam bandungan bersama saksi Sutrisno, saksi Deny Ilo, saksi Ade Yulianto beserta barang bukti yang telah mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memperhatikan standart keamanan, kemanfaatan dan mutu yang selanjutnya diproses di satuan Narkoba Polres Semarang ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 882/NNF/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., B. Nurcahyo, S.Si M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST. Sebagai Pemeriksa Narkoba Labfor Cabang Semarang dengan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir. Slamet Iswanto terhadap Itus Fitria Rahmanto bin Markus Mangku Sunarno dengan kesimpulan :
Nomor BB-1765/2013/NNF, Nomor BB-1766/2013/NNF, Nomor BB-1767/2013/NNF berupa tablet warna putih tersebut adalah negatif (tidak mengandung Narkoba/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl HCL termasuk Daftar Obat Keras/Daftar G ;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
A T A U
KETIGA.
----- Bahwa Terdakwa Ithus Fitria Rahmanto bin (Alm) Markus Mangku Sunarno pada senin tanggal 05 bulan Agustus 2013 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulabn Agustus 2013, bertempat di Pos Polisi Bandungan Jl. Tirtomoyo RT.01 RW.01 Kelurahan Bandungan Kecamatan Bandungan Kab. Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana terurai diatas sekira pukul 12.00 wib ketika saksi Sutrisno, saksi Deny Ilo dan saksi Ade Yulianto sedang melaksanakan tugas pengamanan di Pospam Lebaran Bandungan bersama anggota Pospam lainnya Brigpol Nur Nugroho dan Bripka Zainudin menghentikan Izusu Panther warna hijau No.Pol. H 9261 GD yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan mobil tersebut ditumpangi 4 (empat) orang, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan alat angkut Izusu Panther Hijau No Pol H 9261 GD tanpa dilengkapi surat-surat dan didalam mobil tersebut ditemukan 966 (sembilan ratus enam puluh enam) butir pil Trihexyphenidyl dalam toples warna putih yang diletakkan dijok tengah, 8 (delapan) tik pil Trihexyphenidyl yang didalamnya berisi 74 (tujuh puluh empat) butir pil Trihexyphenidyl yang diletakkan dibawah karpet didepan jok tengah dan 2 box kecil masing-masing berisi 10 tik berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl ditaruh ditas bahu warna hitam yang seluruhnya merupakan milik terdakwa. Atas kepemilikan tersebut kemudian terdakwa diamankan oleh petugas pospam bandungan bersama saksi Sutrisno, saksi Deny Ilo, saksi Ade Yulianto beserta barang bukti yang telah mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memperhatikan standart keamanan, kemanfaatan dan mutu yang selanjutnya diproses di satuan Narkoba Polres Semarang ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 882/NNF/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu, B.Sc., B. Nurcahyo, S.Si M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST. Sebagai Pemeriksa Narkoba Labfor Cabang Semarang dengan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir. Slamet Iswanto terhadap Itus Fitria Rahmanto bin Markus Mangku Sunarno dengan kesimpulan :
Nomor BB-1765/2013/NNF, Nomor BB-1766/2013/NNF, Nomor BB-1767/2013/NNF berupa tablet warna putih tersebut adalah negatif (tidak mengandung Narkoba/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl HCL termasuk Daftar Obat Keras/Daftar G ;
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya, saksi-saksi mana berikut keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi SRI WAHYUNI binti JUMADI :
Bahwa untuk kejadian yang menyangkut terdakwa saya tidak tahu, yang saya tahu mobil milik saya yakni Isuzu Panther warna biru tua methalik No.Pol. H 9261 GD yang dipinjam oleh pak Pri (Priadin) telah ditahan untuk barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa mobil panther saya tersebut sehari-harinya saya sewakan/rental, dan pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013 sekitar jam 21.00 wib pak Pri meminjam mobil milik saya tersebut untuk 1 (satu) hari mau menengok orangtuanya dengan harga sewa Rp. 200.000,- ;
Bahwa setelah 2 hari mobil belum kembali saya menelpon pak Pri/Priadin tapi tidak dijawab, lalu seminggu kemudian karena mobil belum dikembalikan saya menyuruh anak saya kerumah pak Pri/Priadin dan ketemu istrinya lalu istri Priadin bilang “bapak belum pulang, orangtuanya masih sakit” dan memberi uang Rp. 500.000,- dan mobil belum dikembalikan karena masih dibawa pak Pri ;
Bahwa setelah itu saya dapat informasi dari polisi kalau mobil saya dijadikan barang bukti di Polres Semarang ;
Bahwa benar, barang bukti mobil panther No.pol. H 9261 GD tahun 1992 warna biru tua methalik tersebut adalah mobil milik saya yang dipinjam oleh pak Pri (Priadin) ;
Bahwa pak Pri (Priadin) pinjam mobil beserta STNK-nya ;
Bahwa saat Pak Priadin pinjam mobil STNK saya sertakan, setelah itu sampai dengan sekarang saya tidak tahu dimana STNK mobil saya tersebut ;
Bahwa saat mobil disita tidak ada yang memberitahu saya ;
Bahwa saat pinjam mobil pak Priadin bilang mau mengok orangtuanya yang sakit di Purwodadi ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
2. Saksi SUTRISNO bin KUSLAN HADI WIJOYO ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2013 sekitar pukul 12.30 wib saat saya sedang melakukan tugas di depan Pos Polisi Bandungan bersama 2 orang rekan yakni Nur Nugroho dan Zainudin, kami melihat ada sebuah mobil Izusu Panther warna biru tua methalik No.Pol. H 9261 GD yang melakukan pelanggaran lalu lintas yakni berjalan melawan arus lalu lintas, kemudian mobil tersebut kami hentikan, dan mobil ditumpangi 4 (empat) orang, 2 orang laki-laki, 2 orang perempuan, setelah itu saya saya tanya surat-surat kendaraan pada pengemudinya ternyata pengemudi tidak dapat menunjukkan STNK ;
Bahwa kemudian pengemudinya saya minta turun dan ke Pos, dan saat pengemudi membuka pintu mobil saya melihat penumpang laki-laki yang duduk di bangku belakang yakni terdakwa sedang meletakkan bungkusan seperti pil dibawah karpet mobil, kemudian seluruh penumpang mobil kami minta turun untuk diamankan di pos beserta kendaraannya ;
Bahwa kemudian kami melakukan penggeledahan badan dan mobil dan dalam penggeledahan mobil kami menemukan barang bukti berupa pil warna putih dalam jumlah banyak di atas jok tengah, dibawah karpet mobil didepan jok tengah dan juga didalam tas bahu warna hitam dan saat kami tanyakan pada pada para penumpangnya diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan menurut terdakwa pil-pil tersebut jenis Trihexyphenidyl ;
Bahwa setelah itu baik penumpang beserta kendaraan kami serahkan pada petugas Sat Narkoba Polres Semarang untuk disidik lebih lanjut ;
Bahwa dari hasil penggeledahan yang saya lihat Pil-pil jenis Trihexyphenidyl dalam wadah toples plastik warna putih ditemukan diatas jok tengah untuk jumlahnya saya tidak tahu, lainnya ditemukan juga dibawah karpet mobil didepan jok tengah dan lainnya didalam tas bahu warna hitam namun jumlahnya saya tidak tahu ;
Bahwa benar barang bukti berupa 966 butir pil jenis Trihexyphenidyl dalam toples plastik warna putih, 8 tik pil jenis Trihexyphenidyl yang didalamnya berisi 74 butir pil Trihexyphenidyl, 2 box kecil pil jenis Trihexyphenidyl yang berisi 100 butir pil jenis Trihexyphenidyl tersebut ditemukan saat penggeledahan hanya jumlahnya berapa saya tidak tahu ;
Bahwa barang bukti mobil Izusu Panther warna biru tua tersebut yang saat itu kami lihat melawan arus lalu lintas dan akhirnya kami berhentikan ;
Bahwa saat pengeledahan dan ditemukan pil barang bukti saya tidak sempat tanya pada terdakwa pil-pil jenis apa yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
3. Saksi DENY ILIO MARTONO bin GINO;
Bahwa pada hari senin tanggal 5 Agustus 2013 sekitar pukul 12.30 wib saat saya bersama seorang rekan bernama Ade Yulianto sedang melaksanakan tugas Gakkum di Ambarawa kami mendapat perintah dari Kasat Narkoba untuk merapat ke Pospam Bandungan, selanjutnya sekitar pukul 13.00 wib kami tiba di Pospam Bandungan dan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari petugas Pospam Bandungan ;
Bahwa tersangka yang kami terima bernama Ithus Fitria Rahmanto yang juga terdakwa pada perkara ini beserta barang buktinya yakni 1 unit mobil panther warna biru tua methalik No.Pol. H 9261 GD dan sejumlah pil obat yang menurut informasi awal adalah obat Trihexypenidyl serta 2 buah HP merk cross ;
Bahwa setelah menerima tersangka dan barang buktinya kami bawa ke kantor untuk disidik lebih lanjut ;
Bahwa kami menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari petugas Pospam Bandungan yakni dari Brigadir Sutrisno, Brigadir Nur Nugroho dan Bripka Zainudin ;
Bahwa dari informasi petugas Pospam Bandungan yang menemukannya, barang bukti dalam toples warna putih sejumlah 966 (sembilan ratus enam puluh enam) butir pil Trihexyphenidyl ditemukan di atas jok tengah, 8 (delapan) tik berisi 74 butir pil Trihexyphenidyl berada dibawah karpet didepan jok tengah dan 2 box kecil masing-masing berisi 10 tik berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl ditemukan didalam tas bahu warna hitam ;
Bahwa hasil interogasi awal di TKP terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin atau tidak memiliki ijin untuk membawa barang bukti tersebut ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa, terdakwa telah mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir sebelum tertangkap ;
Bahwa saat kami menerima penyerahan terdakwa dan barang buktinya, telah kami tanyakan pada terdakwa tentang kepemilikan barang bukti dan diakui oleh terdakwa sebagai miliknya ;
Bahwa barang bukti 2 buah HP merk Cross warna merah dan putih tersebut adalah milik terdakwa ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
4. Saksi ADE YULIANTO bin BAMBANG BUDIONO:
Bahwa pada hari senin tanggal 5 Agustus 2013 sekitar pukul 12.30 wib saat saya bersama seorang rekan bernama Deny Ilio Martono bin Gino sedang melaksanakan tugas Gakkum di Ambarawa kami mendapat perintah dari Kasat Narkoba untuk merapat ke Pospam Bandungan, selanjutnya sekitar pukul 13.00 wib kami tiba di Pospam Bandungan dan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari petugas Pospam Bandungan ;
Bahwa tersangka yang kami terima bernama Ithus Fitria Rahmanto yang juga terdakwa pada perkara ini beserta barang buktinya yakni 1 unit mobil panther warna biru tua methalik No.Pol. H 9261 GD dan sejumlah pil obat yang menurut informasi awal adalah obat Trihexypenidyl serta 2 buah HP merk cross ;
Bahwa setelah menerima tersangka dan barang buktinya kami bawa ke kantor untuk disidik lebih lanjut ;
Bahwa kami menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari petugas Pospam Bandungan yakni dari Brigadir Sutrisno, Brigadir Nur Nugroho dan Bripka Zainudin ;
Bahwa dari informasi petugas Pospam Bandungan yang menemukannya, barang bukti dalam toples warna putih sejumlah 966 (sembilan ratus enam puluh enam) butir pil Trihexyphenidyl ditemukan di atas jok tengah, 8 (delapan) tik berisi 74 butir pil Trihexyphenidyl berada dibawah karpet didepan jok tengah dan 2 box kecil masing-masing berisi 10 tik berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl ditemukan didalam tas bahu warna hitam ;
Bahwa hasil interogasi awal di TKP terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin atau tidak memiliki ijin untuk membawa barang bukti tersebut ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa telah mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir sebelum tertangkap ;
Bahwa saat kami menerima penyerahan terdakwa dan barang buktinya, telah kami tanyakan pada terdakwa tentang kepemilikan barang bukti dan diakui oleh terdakwa sebagai miliknya ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
5. Saksi LUDIYANTO Bin MRAJAK MURGIANTO:
Bahwa pada hari senin tanggal 5 Agustus 2013 sekitar pukul 10.30 wib saat saya sedang menunggu istri yang sedang belanja di pasar Bandungan, saya melihat sebuah mobil panther berpenumpang 4 orang 2 laki-laki, 2 perempuan yang berjalan pelan dengan melawan arus lalu lintas, dan saat mobil panther tersebut terhenti karena jalan macet saya memberitahu pengemudinya kalau salah jalan namun pengemudinya malah emosi, setelah itu ada polisi yang sedang jaga di Pospam menghampiri mobil panther tersebut lalu pengemudinya diminta menunjukkan SIM dan STNK, namun pengemudi panther tidak dapat menunjukkan surat yang diminta polisi lalu mobil bersama penumpangnya dibawa ke pospam Bandungan;
Bahwa kemudian diadakan penggeledahan badan terhadap pengemudi dan 3 orang penumpang panther dan juga penggeledahan didalam mobil panther, ternyata dalam penggeledahan ditemukan ratusan obat yang berbentuk pil warna putih ;
Bahwa saya tidak tahu persis dimana ditemukannya pil-pil warna putih tersebut namun yang saya lihat polisi menemukannya di dalam mobil panther di jok tengah yang salah satunya ditemukan dibawah karpet mobil setelah diadakan penggeledahan ;
Bahwa terdakwa adalah penumpang panther yang duduk di jok tengah bersama seorang perempuan ;
Bahwa benar setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan adanya pil-pil warna putih dalam jumlah banyak lalu oleh polisi ditanyakan milik siapa dan terdakwa yang menjawab kalau pil-pil tersebut milik terdakwa ;
Bahwa saat penggeledahan oleh polisi saya melihat ditemukan barang bukti yang saat itu jumlahnya tidak tahu tetapi banyak pil warna putih dalam toples plastik putih, 8 (delapan) tik, 2 box kecil sebagaimana barang bukti ;
Bahwa barang bukti 2 buah HP saya tidak tahu dan untuk 1 unit mobil panther benar yang saya lihat berjalan pelan melawan arah dan ditangkap polisi ;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar keterangan ahli yang bernama: DIAN RAHAYU S, S.Si,M.Sc., Apt Binti Dwiyanto, yang memberikan keterangan dibawah sumpah selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa obat Trihexypenidyl adalah termasuk golongan obat keras dimana untuk pemakaiannya harus dengan resep dokter, sedang pendistribusian/peredarannya melalui apotik, rumah sakit yang telah mempunyai ijin sehingga peredarannya selalu diawasi ;
Bahwa obat jenis Trihexypenidyl tersebut sebenarnya adalah obat untuk penderita Parkinson, karena obat Trihexypenidyl tersebut bereaksi langsung ke sistem syaraf pusat sehingga obat tersebut juga dikombinasikan untuk obat penderita sakit jiwa ;
Bahwa untuk pengawasan jenis obat keras tersebut tanggungjawab ada pada apotik dan rumah sakit sebagai jalur distribusi paling bawah sebelum beredar di masyarakat ;
Bahwa ciri-ciri dari obat keras adalah pada kemasan luar obat ada tanda lingkaran warna merah ditengah ada huruf K warna hitam atau tulisan dengan resep dokter dan untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter ;
Bahwa obat jenis Trihexypenidyl tersebut bila dikonsumsi oleh orang yang sehat berakibat bisa menimbulkan “eforia” (rasa senang atau sedih yang berlebihan), lebih percaya diri, berani dan lain-lain bagi yang mengkonsumsinya, juga bisa mempengaruhi fungsi ginjal, hati juga otak ;
Bahwa tanda-tanda seseorang mengkonsumsi obat jenis Trihexypenidyl tersebut diantaranya adalah tremor atau gemetar (bhs jawa - buyuten) ;
Bahwa peredaran obat jenis Trihexypenidyl yang termasuk obat keras tersebut peredarannya selalu diawasi dan yang bisa mengedarkannya adalah apotik, rumah sakit yang telah mempunyai ijin dengan resep dokter, sehingga bila seseorang menjual/mengedarkan obat jenis Trihexypenidyl secara bebas dengan tanpa dilengkapi surat ijin yang sah tidak dibolehkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 5 Agustus 2013 saya bersama dengan Priadin, Wanti Rahayu dan Desia Citra ada di GBL (gambirlangu) Kaliwungu, selanjutnya karena Wanti Rahayu Ulang tahun lalu kami akan merayakannya dengan berkaraoke di Bandungan, selanjutnya dengan menggunakan mobil Izusu Panther No.Pol. H 9261 GD yang dibawa dan disopiri oleh Priadin kami berangkat ke Bandungan sekitar jam 01.00 wib. ;
Bahwa setelah tiba di bandungan ternyata semua tempat karaoke telah tutup lalu kami berempat bermalam di Hotel Citra Dewi Bandungan dan esok harinya sekitar jam 12.30 wib kami keluar dari hotel untuk pulang ke Kendal dan ternyata kami salah jalan lalu diberhentikan polisi dan setelah digeledah pil-pil Trihexyphenidyl milik saya yang saya bawa ditemukan dan kami berempat ditangkap tetapi karena pil-pil Trihexyphenidyl tersebut milik saya maka saya diperiksa lebih lanjut dan jadi tersangka ;
Bahwa pil-pil Trihexyphenidyl yang saya bawa yang ada di botol plastik warna putih sejumlah 966 butir, 8 tik berisi 74 butir dan 2 box kecil masing-masing berisi 10 tik berisi 100 butir, sehingga jumlah total semuanya 1140 butir ;
Bahwa pil-pil Trihexyphenidyl tersebut akan saya pakai sendiri karena setahu saya pil Trihexyphenidyl tersebut sebagai obat penenang, dan jumlahnya banyak karena untuk persediaan saya sendiri ;
Bahwa saya tidak ada riwayat penyakit yang membutuhkan obat penenang dan saya juga tidak ada resep dokter untuk pil-pil Trihexyphenidyl yang saya miliki tersebut ;
Bahwa saya tidak ada ijin sebagai distributor obat-obatan ;
Bahwa saya mendapatkan pil-pil Trihexyphenidyl dengan cara membeli dari orang bernama Toing orang Sendangguwo Semarang tapi alamat tepatnya tidak tahu ;
Benar, bahwa sebelum tertangkap saya telah mengkonsumsi pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 butir, juga Priadin 2 butir, sedang Desia 5 butir ;
Bahwa barang bukti berupa 1 unit mobil Izusu Panther No.Pol. H 9261 GD tersebut setahu saya milik Priadin karena yang membawa adalah Priadin ;
Bahwa 2 buah HP barang bukti merk Cross warna merah dan putih tersebut semuanya milik saya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan diperlihatkan barang bukti berupa :
966 (sembilan ratus enam puluh enam) butir pil Trihexyphenidyl dalam toples warna putih ;
8 (delapan) tik berisi 74 butir pil Trihexyphenidyl ;
2 box kecil masing-masing berisi 10 tik berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl ;
1 (satu) buah HP merk Cross warna merah ;
1 (satu) buah HP merk Cross warna putih ;
1 (satu) unit mobil Izusu Panther No.Pol. H 9261 GD ;
Barang bukti mana telah dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :
KESATU : Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
A T A U
KEDUA : Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
A T A U
KETIGA : Pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa dengan susunan dakwaan secara alternatif tersebut, maka dalam hal pembuktiannya Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat atau sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan dalam hal ini Majelis Hakim cenderung untuk memilih dan membuktikan Dakwaan alternatif kedua yang mengandung unsur-unsur tindak pidana yang perlu dibuktikan sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Unsur ke 1. Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan orang tersebut dapat dipidana apabila memenuhi unsur berikutnya ;
Menimbang, bahwa dengan diajukan terdakwa ITUS FITRIA RAHMANTO Bin MARKUS MANGKU SUNARNO di depan persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana identitas terdakwa adalah sama atau sesuai dengan identitas orang yang tercantum dalam surat dakwaan, dengan demikian menurut majelis tidak terdapat kesalahan terhadap orang yang diajukan dalam persidangan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur “Barang siapa” menurut majelis telah terpenuhi ;
unsur ke 2. Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar. ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” berarti dikehendaki atau dimaksudkan atau diniatkan oleh pelaku baik terhadap perbuatannya maupun terhadap akibat perbuatanya (willens en wettens);
Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur dengan sengaja ini adalah merupakan sikap batin dari pelaku perbuatan yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, meskipun demikian unsur ini dapat dianalisa, dipelajari, dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa, karena setiap orang melakukan perbuatannya selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain sikap batin tercermin dari dari sikap lahir atau perilaku seseorang merupakan refleksi dari niatnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian “ tanpa memiliki keahlian dan kewenangan “, dapat dipersamakan dengan “ tanpa secara hak ”;
Menimbang, bahwa secara tanpa hak menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH dapat dipersamakan dengan melawan hukum atau Wederrechtelijk, yaitu diartikan sebagai si pelaku harus tidak mempunyai hak. Kemudian Van Hammel juga mengatakan bahwa unsur ini diartikan sebagai tanpa hak sendiri. Pengertian tanpa hak ditujukan kepada apakah seseorang mempunyai hak atas sesuatu. Dan Vost mengartikan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, dan dipandang tidak patut dari sisi pergaulan masyarakat. Lebih lanjut pengertian melawan hukum lebih mengarah kepada apakah perbuatan yang dilakukan melanggar ketentuan Undang-Undang (langemeyer);
Menimbang, bahwa dari pengertian diatas, patut dibahas apakah Terdakwa mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa dari keterangan saksi DENY ILIO MARTONO, saksi ADE YULIANTO, saksi SUTRISNO, saksi SRI WAHYUNI dan keterangan Ahli DIAN RAHAYU S, M.Sc.Apt serta keterangan Terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2013 sekitar pukul 12.00 Wib. bertempat di Pospam lebaran Bandungan di Jalan Tirtomoyo RT.01 RW.01 Kelurahan Bandungan Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang, Terdakwa bersama 3 orang temannya yang mengendarai sebuah mobil Izusu panther warna hijau No.Pol. H 9261 GD tanpa dilengkapi surat-surat ditangkap oleh saksi Sutrisno, Deny Ilo, dan saksi Ade Yulianto yang sedang melaksanakan tugas pengamanan lebaran bersama anggota Pospam lainnya;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut ternyata ditemukan 966 butir pil jenis Trihexyhenidyl di dalam toples plastic warna putih yang diletakan di jok tengah, 8 tik pil jenis Trihexyphenidyl yang didalamnnya berisikan 74 butir yang diletakan di bawah karpet di depan jok tengah dan 2 box kecil pil jenis Trihexyphenidyl yang berisi 100 butir pil ditauh di tas bahu warna hitam yang seluruhnya milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mempunyai pil jenis tersebut dari membeli dari sdr.Toing yang beralamat di sendang guwo semarang dan terakhir membeli dari sdr Toing pada hari Senin tanggal 29 Juli 2013 sekitar pukul 22.00 Wib dengan bertemu di warnet di daerah Jl, Soekarno Hatta Kota Semarang;
Bahwa Terdakwa membeli selain untuk terdakwa pakai sendiri bersama teman-teman terdakwa juga untuk dijual kepada seseorang yang memesan melalui sms dan terdakwa mendapat imbalan dari pemilik pil berupa 2 butir pil untuk dipakai terdakwa sendiri dan terdakwa berikan kepada teman-teman terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual pil Trihexyphenidyl tersebut dengan cara sembunyi sembunyi;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari harinya adalah operator musik ;
Bahwa menurut ahli, obat Trihexyphenidyl adalah obat batuk yang dikatagorikan sebagai obat bebas terbatas ;
Bahwa obat Trihexypenidyl adalah termasuk golongan obat keras dimana untuk pemakaiannya harus dengan resep dokter, sedang pendistribusian/ peredarannya melalui apotik, rumah sakit yang telah mempunyai ijin sehingga peredarannya selalu diawasi ;
Bahwa obat jenis Trihexypenidyl tersebut sebenarnya adalah obat untuk penderita Parkinson, karena obat Trihexypenidyl tersebut bereaksi langsung ke sistem syaraf pusat sehingga obat tersebut juga dikombinasikan untuk obat penderita sakit jiwa ;
Bahwa untuk pengawasan jenis obat keras tersebut tanggungjawab ada pada apotik dan rumah sakit sebagai jalur distribusi paling bawah sebelum beredar di masyarakat ;
Bahwa yang diijinkan untuk menjual obat Trihexyphenidyl adalah apotik dan toko obat yang berijin ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat Trihexyphenidyl;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik No.Lab. 882/NNF/2013 tanggal 28 Agustus 2013 dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang ditanda tangani oleh Yayuk Murti Rahayu,B.Sc., B. NURCAHYO, S.Si M.Biotech, dan Ibnu Sutarto,ST., yang dalam kesimpulannya barang bukti pil milik Terdakwa mengandung Trihexyphenidyl;
Menimbang, bahwa Terdakwa memiliki atau menyediakan pil Trihexyphenidyl tersebut tanpa memiliki keahlian dan kewenangan karena para bukanlah dokter atau dokter yang mempunyai keahlian untuk memberikan ijin pemakaian obat tersebut dan Terdakwa bukanlah Apoteker yang berwenang menjual obat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah terbukti secara sah dan meyakinkan unsur ke-1 yakni “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau/ alat kesehatan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat ” ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya seluruh unsur dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kedua, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Memiliki Keahlian dan Kewenangan”;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan Kedua maka dakwaan selebihnya tidak perlu Majelis buktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka patutlah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 22 Ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan atau penahanan para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai pasal 222 KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan telah terbukti tersebut, maka dengan demikian terdakwa harus dinyatakan sebagai orang yang dapat dipertanggung- jawabkan atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, selain dari hal – hal sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas maka dalam menentukan mengenai lamanya pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa perlu pula diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
Bahwa maksud dan tujuan hukuman yang dijatuhkan kepada para Terdakwa adalah untuk mendidik dan menyadarkan serta mencegah agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kembali;
Bahwa sesuai dengan sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia pemidanaan tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam arti sosiologis melainkan Terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya;
Bahwa dalam membina dan membangun manusia seutuhnya meskipun telah melakukan kesalahan tetap harus dibina kemungkinan memperbaiki diri menjadi insan yang lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam berpartisipasi sesuai dengan bidang kehidupannya di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa di dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara Pengadilan harus lurus, tidak boleh bergeser ke kiri atau ke kanan, tidak boleh ada tekanan – tekanan baik dari pihak Terdakwa atau keluarganya, saksi – saksi maupun keluarga korban, ataupun dari masyarakat terlebih – lebih dari penguasa, sekalipun berupa permohonan dari pihak – pihak yang berkepentingan, Pengadilan tetap harus mantap dan sempurna dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya, tidak boleh berkurang walaupun sebesar Zarah, jika tidak demikian maka Pengadilan akan terbentur pada perbuatan kezaliman;
Menimbang, bahwa pengadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran tidak mencari kepuasan dari masyarakat terbanyak dan tidak pula untuk melegakan sebagian petugas – petugas atau pihak yang berkepentingan, tetapi sejauh mungkin mencari keadilan dan kebenaran yang dapat dicapai menurut keadaan dan fakta-faktanya sendiri sekalipun akan ada pihak – pihak yang tidak puas atau lega, hal ini sesuai dengan fungsi PENGADILAN yaitu Menegakkan keadilan dan kebenaran itu sendiri agar jangan sampai keluar dari jalurnya;
Menimbang, bahwa dihadapan pengadilan tidak ada kayu besar ataupun rumput kecil, yang ada hanyalah Terdakwa yang menantikan keadilan dan kebenaran serta pengayoman dari pengadilan;
Menimbang, bahwa perlu mendapat pertimbangan lebih lanjut adalah pembelaan dari terdakwa yang diajukan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan terdakwa tersebut hanyalah memohon keringanan hukuman, maka akan Majelis pertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut adalah masih muda, dan masih berkeinginan kuat untuk memperbaiki dirinya dimasa depan dan belum pernah dihukum maka lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dianggap telah sesuai ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
966 (sembilan ratus enam puluh enam) butir pil Trihexyphenidyl dalam toples warna putih ;
8 (delapan) tik berisi 74 butir pil Trihexyphenidyl ;
2 box kecil masing-masing berisi 10 tik berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl ;
1 (satu) buah HP merk Cross warna merah ;
1 (satu) buah HP merk Cross warna putih ;
1 (satu) unit mobil Izusu Panther No.Pol. H 9261 GD tanpa surat-surat ;
maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental diri sendiri dan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Mengingat ketentuan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ITUS FITRIA RAHMANTO bin MARKUS MANGKU SUNARKO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Hak Mengedarkan Sediaan Farmasi” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dandenda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
966 (sembilan ratus enam puluh enam) butir pil Trihexyphenidyl dalam toples warna putih ;
8 (delapan) tik berisi 74 butir pil Trihexyphenidyl ;
2 box kecil masing-masing berisi 10 tik berisi 100 (seratus) butir pil Trihexyphenidyl ;
1 (satu) buah HP merk Cross warna merah ;
1 (satu) buah HP merk Cross warna putih ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit mobil Izusu Panther No.Pol. H 9261 GD tanpa surat-surat ;
Dikembalikan kepada saksi SRI WAHYUNI binti JUMADI ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2013 oleh KONY HARTANTO, S.H. Sebagai Hakim Ketua Majelis, WAHYU ISWARI, S.H.MKn. dan BUDI PRAYITNO, S.H.MH. sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 03 Desember 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ANIS JUNDRIANTO, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ERVINA D. ANGGRAINI, S.H.. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambarawa dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
- ttd - - ttd -
WAHYU ISWARI, S.H.MKn.KONY HARTANTO, S.H.
HAKIM ANGGOTA II
- ttd -
BUDI PRAYITNO, S.H.MH.
PANITERA PENGGANTI
- ttd -
ANIS JUNDRIANTO, S.H.
CATATAN : Dicatat disini bahwa putusan No. 47/Pid.Sus/2013/PN.Ung. atas nama terdakwa Itus Fitria Rahmanto bin Markus Mangku Sunarno telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 03 Desember 2013, karena baik Terdakwa maupun Penuntut Umum pada hari itu juga telah menyatakan menerima putusan dan menyatakan tidak akan mencabut pernyataannya.
P A N I T E R A
- ttd -
MAT DJUSKAN, SH.MH.