305/Pid.Sus/2015/PN Mrh.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 305/Pid.Sus/2015/PN Mrh.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ILMANNUDIN Bin SYAHRANI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ILMANNUDIN Bin SYAHRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama memperjualbelikan pupuk bersubsidi yang dinyatakan sebagai barang dalam pengawasan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun; 3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 26 (dua puluh enam) karung pupuk jenis urea dengan berat masing-masing 50 kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah ; - 47 (empat puluh tujuh) karung pupuk jenis NPK Phonska dengan berat masing-masing 50 kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah ; - 4 (empat) karung pupuk jenis SP-36 dengan berat masing-masing 50 kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah. Dirampas untuk negara. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 305/Pid.Sus/2015/PN Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ILMANNUDIN Bin SYAHRANI;
Tempat lahir : Nagara (Kab. HSS);
Umur/Tgl lahir : 45 tahun 03Juni 1970;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Anjir Talaran, Km. 6, RT 3, RW 2,
Desa Antar Baru, Kec. Marabahan Kota,
Barito Kuala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD Kelas 5 (Tidak tamat)
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 305/Pid.Sus./2015/PN Mrh, tanggal 17 November 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 305/Pen.Pid./2015/PN Mrh tanggal 17 November 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara : 01 / Q.3.19 / Ft.2 / 01 / 2016 tanggal 25 Januari 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ILMANNUDIN Bin SYAHRANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Ekonomi yaitu pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer telah memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi yang dinyatakan sebagai barang dalam pengawasan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peratuuran Presiden RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ILMANNUDIN Bin SYAHRANI, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan memerintahkan terdakwa ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti :
26 (dua puluh enam) karung pupuk jenis urea dengan berat masing-masing 50 kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah ;
47 (empat puluh tujuh) karung pupuk jenis NPK Phonska dengan berat masing-masing 50 kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah ;
4 (empat) karung pupuk jenis SP-36 dengan berat masing-masing 50 kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah ;
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : 01/MARBHN/10/2015 tanggal 12 November 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ILMANNUDIN Bin SYAHRANI bersama dengan saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin H. ABDULLAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dibulan Mei tahun 2015, bertempat di Jalan Anjir Talaran Km. 6 Rt.003 Rw. 002 Desa Antar Baru Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak pidaana ekonomi termasuk dalam Pasal 1 Sub 2e dan berdasarkan Sub 3 e, yaitu pihak lain sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) memperjual belikan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekitar jam 14.00 wita, saksi ANDREAS OKTANDA, SH bersama dengan Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menemukan penjualan Pupuk Bersubsidi ditoko Farid milik saksi HATMANIANSYAH (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang terletak di Jalan Veteran RT. 12 RW.04 Kelurahan Marabahan Kecamatan Marabahan Kota Kabupaten Barito Kuala, berupa Pupuk Bersubsidi jenis Urea sebanyak 21 karung dengan berat masing-masing 50 Kg, pupuk NPK Phonska sebanyak 19 karung dengan berat masing-masing karung 50 kg dan pupuk jenis SP-36 sebanyak 19 karung dengan berat masing-masing 50 Kg, yang diperoleh saksi HATMANIANSYAH dari terdakwa ILMANNUDIN ;
Bahwa selanjutnya saksi HATMANIANSYAH menunjukkan tempat tinggal terdakwa ILMANNUDIN di Jalan Anjir Talaran Km. 6 Rt.003 Rw. 002 Desa Antar Baru Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala, dan dirumah terdakwa ILMANNUDIN ditemukan pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 26 karung dengan berat masing-masing 50 Kg, pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 47 karung dengan berat masing-masing 50 Kg, dan pupuk jenis SP-36 sebanyak 4 karung dengan berat masing-masing 50 Kg ;
Bahwa terdakwa ILMANNUDIN telah menjual pupuk bersubsidi kepada saksi HATMANIANSYAH dan saksi HATMANIANSYAH menjulanya kepada orang lain ;
Bahwa terdakwa ILMANNUDIN maupun saksi HATMANIANSYAH bukanlah Pengecer resmi yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau desa yang ditunjuk oleh Distributor atau sebagai Distributor Pupuk bersubsidi yang sudah ditunjuk oleh Produsen Pupuk ;
Bahwa menurut Ahli AHMAD GAJALI Bin H. SYAMSURI dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Selatan, Pupuk Bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan / atau petani disektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pertanian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peratuuran Presiden RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
M. TARTEB Bin SYAHRANI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan terdakwa yaitu sebagai pedagang di pasar Mangkusip, serta berjualan pupuk di rumahnya di Jalan Anjir Talaran, RT 3, Desa Antar Baru, Kec. Marabahan;
Bahwa jenis pupuk yang dijual yaitu pupuk jenis SP-36, Urea, NPK Phonska, dan NPK Mutiara;
Bahwa saksi pernah membantu mengangkut pupuk, pada saat terdakwa membeli pupuk sebanyak 45 sak pupuk Urea dari kios milik saksi H. TAJUDIN (saksi H. TUDIN), yang beralamat di Bantuil. Saksi juga pernah mengangkat 8 sak pupuk NPK Phonska yang dibeli dari saksi SUKARNI, yang beralamat di Desa Penghulu pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015;
Bahwa pupuk yang dibeli terdakwa dari kios milik saksi H. TAJUDIN (saksi H. TUDIN) dibeli seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), dibayarkan langsung kepada saksi H. TAJUDIN (saksi H. TUDIN). Sedangkan pupuk yang dibeli dari saksi SUKARNI seharga Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), dibayarkan kepada istri saksi SUKARNI;
Bahwa 25 (dua puluh lima) sak pupuk yang dibeli dari H. TAJUDIN (saksi H. TUDIN) diantar ke Toko milik Pak Tama (Saksi Hatmaniansyah). Adapun 38 sak pupuk sisanya diangkut ke rumah terdakwa di Anjir Talaran Km. 5,5 Marabahan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
HATMANIANSYAH Als TAMA Bin (Alm) H. ABDULLAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pemilik Toko Farid yang beralamat di Jl. Veteran, RT 12, RW 4, Kel. Marabahan Kota, Kec. Marabahan, Kab. Barito Kuala;
Bahwa saksi membeli 25 karung pupuk Urea bersubsidi dari terdakwa secara lisan tanpa kuitansi. Adapun pembayarannya dikompensasikan dengan hutang pribadi terdakwa kepada saksi;
Bahwa terdakwa menjual pupuk Urea bersubsidi seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per karung kepada saksi;
Bahwa saksi melakukan pembelian pupuk dari terdakwa pada hari Senin tanggal, 18 Mei 2015 dengan cara melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui telepon. Setelah memesan, pupuk tersebut diantar ke toko milik saksi;
Bahwa saksi telah memperdagangkan pupuk bersubsidi di tokonya sejak bulan Januari 2014. Sebelumnya saksi membeli pupuk dari petani yang kelebihan pupuk, dan menjual kembali di tokonya;
Bahwa selain memperdagangkan pupuk bersubsidi jenis Urea, saksi juga memperdagangkan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan SP-36 yang perolehannya bukan dari terdakwa;
Bahwa saksi tidak memiliki surat penunjukan dari distributor sebagai agen / pengecer resmi pupuk bersubsidi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
TAJUDIN NOOR Bin UTUT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menyaksikan terdakwa mengambil pupuk dari tempat saksi SUKARNI yang beralamat di Desa Penghulu Kab. Barito Kuala;
Bahwa pengambilan pupuk oleh terdakwa dilakukan sebanyak 3 kali dalam kurun waktu sekitar bulan Maret hingga April 2015;
Bahwa pengambilan pupuk di tempat saksi SUKARNI dilakukan oleh terdakwa setelah Kelompok Tani lain selesai mengambil pupuk;
Bahwa saksi tidak mengetahui peran saksi SUKARNI terkait pengambilan pupuk yang dilakuakan terdakwa tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
H. TUDIN Bin (Alm) HARUN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi dengan nama Kios/UD Karya Niaga yang memiliki ijin dari Pemda Barito Kuala;
Bahwa syarat untuk menjadi seorang pengecer resmi pupuk bersubsidi adalah harus memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Distributor;
Bahwa saksi telah kurang lebih 7 tahun menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi. Distributor yang menyalurkan pupuk bersubsidi ke kiosnya adalah PT Goautama Sinar Batuah di Banjarmasin dan CV Nurafiat di Handil Bhakti;
Bahwa pupuk yang disalurkan oleh saksi dari distributor PT Goautama Sinar Batuah yaitu jenis Urea, NPK Pelangi, dan Petroganik. Sedangkan dari CV Nurafiat yaitu jenis NPK Phonska dan SP 36;
Bahwa saksi tidak menjadi pengecer pupuk non subsidi;
Bahwa yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang masuk dalam kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Saki melayani penyaluran untuk wilayah desa Simpang Nungki, desa Sawahan, dan Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Batola;
Bahwa saksi menyalurkan pupuk bersubsidi dengan cara menghubungi distributor apabila ada permintaan pupuk dari Kelompok Tani kemudian menyalurkan sesuai permintaan kepada Kelompok Tani dan apabila ada kelebihan pemesananan maka bisa dijual kembali kepada masyarakat sekitar;
Bahwa saksi membeli pupuk bersubsidi dari distributor dengan rincian masing- masing yaitu Urea seharga Rp. 86.250,- (delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) per sak, pupuk SP 36 seharga Rp. 96.250 (sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) per sak, NPK Phonska seharga Rp. 109.500,- (seratus Sembilan ribu lima ratus rupiah) per sak, dan NPK Pelangi seharga Rp. 109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah). Kemudian dijual kembali dengan harga sesuai HET kepada petani yang masuk dalam kelompok tani dengan rincian yaitu pupuk Urea seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) per sak, pupuk SP 36 seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sak, pupuk NPK Phonska seharga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per sak, dan pupuk NPK Pelangi Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per sak;
Bahwa apabila ada sisa pupuk, maka saksi menjual ke petani/ masyarakat dengan harga untuk Urea dan Sp 36 sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per sak. Sedangkan untuk pupuk NPK Phonska dan NPK Pelangi seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per sak;
Bahwa jumlah pupuk bersubsidi yang sudah diterima dari distributor dan disalurkan ke kelompok tani dan masyarakat selama periode tanam tahun 2015 sebanyak 70 ton untuk pupuk Urea, 18 ton untuk pupuk SP 36, 18 ton untuk pupuk NPK, dan 10 ton untuk pupuk Pelangi;
Bahwa maksud saksi memesan pupuk dalam jumlah lebih adalah agar dapat dijual kembali kepada masyarakat sehingga memperoleh keuntungan yang dipakai untuk kepentingan pribadi;
Bahwa saksi mengaku tidak pernah mengenal terdakwa dan tidak pernah menjual pupuk kepada terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa keberatan dan tidak membenarkan keterangan saksi yang mengatakan saksi tidak pernah bertemu terdakwa dan tidak pernah melayani pembelian pupuk oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa ia beli pupuk ditempat saksi (H.TUDIN) dan saksi mengetahui itu;
SUKARNI Bin H. BASERI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memiliki ijin sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang didapatkan dari Distributor yang menunjuk yaitu PT. Goautama Sinar Batuah yang beralamatkan di Jl. RK Ilir Banjarmasin dan telah menjadi pengecer pupuk bersubsidi selama 8 tahun;
Bahwa cara penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan dengan cara menyalurkan sesuai permintaan jumlah pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani masing-masing desa sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok);
Bahwa jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh SUKARNI Bin H. BASERI adalah pupuk Urea, NPK Phonska, NPK Pelangi, SP-36, dan Petroganik;
Bahwa harga yang ditebus untuk satu sak pupuk Urea adalah Rp. 87.500,- (delapan puluh tujuh lima ratus rupiah) dijual lagi kepada Kelompok Tani sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per sak, apabila kelompok tani tersebut langsung mengambil pupuk dari truk yang mengangkut pupuk bersubsidi. Bila mengambil pupuk dari kios saksi, maka harganya menjadi Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) per sak, tambahan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk biaya menurunkan pupuk dan membawa ke kios saksi. Apabila pupuk diantar kepada masing-masing Gapoktan, maka harga yang harus ditebus sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tambahan harga yang dikenakan adalah untuk upah angkut;
Bahwa harga yang ditebus untuk satu sak pupuk NPK Phonska adalah Rp. 109.500,- (seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) dan dijual kembali kepada Kelompok Tani sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), tambahan biaya dikarenakan ada tambahan untuk ongkos angkut dari Banjarmasin kepada Kelompok Tani;
Bahwa harga yang ditebus untuk pupuk NPK Pelangi adalah Rp. 109.000,- (seratus sembilan ribu rupiah) per karung dan dijual kembali seharga Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), keuntungan yang diperoleh adalah Rp 6000,- (enam ribu rupiah) selebihnya dipakai untuk biaya angkut pupuk tersebut;
Bahwa harga pupuk SP-36 dari distributor adalah Rp. 96.250,- (sembilan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah). Kemudian dijual kembali kepada kelompok tani sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), biaya tambahan digunakan untuk ongkos mengangkut pupuk dari Banjarmasin kepada Kelompok Tani;
Bahwa harga pupuk organic dari distributor seharga Rp. 16.200,- dan dijual kembali kepada kelompok tani seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per sak, kelebihan biaya digunakan untuk ongkos angkut dari Banjarmasin kepada Kelompok Tani;
Bahwa sejak tahun 2011 saksi mengenal terdakwa yang merupakan salah satu anggota Kelompok Tani Karya Indah yang berada di bawah pimpinan Gapoktan Tunas Baru yang diketuai ASMUNI. Terdakwa selalu mengambil pupuk bersubsidi dari saksi dengan menggunakan angkutan pick up miliknya atas perintah ASMUNI sebagai Ketua Gapoktan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
SUDARYANTO Bin SUWADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah bertemu terdakwa satu kali saat mengambil pupuk di tempat saksi SUKARNI;
Bahwa saksi menerima upah dari Gapoktan untuk mengambil pupuk;
Bahwa pada saat itu posisi mobil pick up saksi berada di depan mobil pick up terdakwa. Jadi saksi yang terlebih dahulu memuat pupuk dari dalam truk ke dalam mobil pick up saksi. Terdakwa ada di sana juga saat itu. Setelah saksi selesai memuat pupuk, saksi pun pergi;
Bahwa saat itu lokasi truk diparkir di pinggir jalan, kemudian dipindahkan ke Pick Up. Bukan di tempat atau gudang milik saksi SUKARNI, karena truknya tidak bisa masuk ke tempat saudara SUKARNI.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
ANDREAS OKTANDA, S.H. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa peristiwa dalam perkara ini terjadi pada tanggal 21 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 wita di Jln. Anjir Talaran, Km. 6, RT 3, RW 2, Desa Antar Baru, Kec. Marabahan, Kab. Barito Kuala. Sebelumnya pada sekitar pukul 14.00 wita, saksi bersama tim dari Dit Reskrimsus Polda Kalsel menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi oleh seseorang bernama HATMANIANSYAH Als TAMA Bin H. Abdullah. Ketika ditanyakan dari mana memperoleh pupuk, kemudian dijawab didapat dari terdakwa;
Bahwa saksi kemudian mendatangi terdakwa dan menemukan pupuk bersubsidi, yaitu pupuk urea sebanyak 26 karung, NPK Phonska sebanyak 47 karung, dan pupuk SP-36 sebanyak 4 karung, dengan berat masing-masing karung seberat 50 kg.
Bahwa ketika saksi menanyakan mengenai izin penjualan pupuk bersubsidi tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya;
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk dengan cara membeli dari saksi SUKARNI yang tinggal di Jl. MT Haryono, RT 3, Desa Penghulu, Kec. Marabahan, Kab. Barito Kuala dan dari saksi H. TUDIN yang beralamat di Desa Sawahan, RT 1, Kec. Cerbon, Kab. Barito Kuala, serta dari sdr. ARBAINI Als BANI Als BAIN Bin SAMRIN yang beralamat di Jalan Sei Rasau, RT 3, Desa Sei Rasau, Kec. Cerbon, Kab. Barito Kuala;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a decharge) meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan ahli, yaitu :
AHMAD GAJALI Bin H. SYAMSURI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah PNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalsel dengan jabatan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pengawasan barang beredar dan jasa ke metrologian;
Bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian, meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupupk ZA, pupuk NPK, dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian;
Bahwa pupuk bersubsidi merupakan program yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui dinas yang membidangi pertanian kabupaten atau kota yang anggarannya telah disediakan oleh pemerintah. Kemudian aturan hukum yang mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Bahwa perbuatan terdakwa yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum dan bukan merupakan pengecer pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh distributor, melanggar ketentuan pasal 30 ayat (3) Permendag 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Bahwa perbuatan memperjualbelikan pupuk bersubsidi merupakan pelanggaran Tindak Pidana Ekonomi dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015, terdakwa membeli pupuk Urea bersubsidi sebanyak 45 sak, seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari kios milik saksi H. TUDIN, yang beralamat di Bantuil. Terdakwa juga membeli 8 sak pupuk NPK Phonska dari saksi SUKARNI, yang beralamat di Desa Penghulu, seharga Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), dibayarkan kepada istri saksi SUKARNI;
Bahwa 25 (dua puluh lima) sak pupuk yang dibeli dari saksi H. TUDIN diantar ke Toko milik Saksi Hatmaniansyah. Adapun 33 sak pupuk sisanya diangkut ke rumah terdakwa di Anjir Talaran Km. 5,5 Marabahan.
Bahwa terdakwa mengenal saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin (Alm) H. ABDULLAH sebagai pemilik Toko Farid yang beralamat di Jl. Veteran, RT 12, RW 4, Kel. Marabahan Kota, Kec. Marabahan, Kab. Barito Kuala;
Bahwa saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin (Alm) H. ABDULLAH membeli 25 karung pupuk Urea bersubsidi dari terdakwa secara lisan tanpa kuitansi yang pembayarannya dikompensasikan dengan hutang pribadi terdakwa kepada saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin (Alm) H. ABDULLAH;
Bahwa terdakwa menjual pupuk Urea bersubsidi seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per karung kepada saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin H. ABDULLAH (Alm);
Bahwa saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin H. ABDULLAH (Alm) melakukan pembelian pupuk dari terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 tersebut dengan cara melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui telepon. Setelah memesan maka pupuk tersebut akan diantar ke toko milik saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin H. ABDULLAH (Alm);
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat penunjukan dari distributor sebagai agen / pengecer resmi pupuk bersubsidi;
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
26 (dua puluh enam) karung pupuk jenis urea dengan berat masing-masing 50kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah ;
47 (empat puluh tujuh) karung pupuk jenis NPK Phonska dengan berat masing-masing 50kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah ;
4 (empat) karung pupuk jenis SP-36 dengan berat masing-masing 50kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, dikaitkan dengan keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015, terdakwa membeli pupuk Urea bersubsidi sebanyak 45 sak, seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari kios milik saksi H. TUDIN, yang beralamat di Bantuil. Terdakwa juga membeli 8 sak pupuk NPK Phonska dari saksi SUKARNI, yang beralamat di Desa Penghulu, seharga Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), dibayarkan kepada istri saksi SUKARNI;
Bahwa Saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin H. ABDULLAH (Alm) sebelumnya melakukan pemesanan terlebih dahulu kepada terdakwa melalui telepon untuk membeli pupuk Urea. Atas perintah terdakwa, 25 (dua puluh lima) sak pupuk Urea yang dibeli dari saksi H. TUDIN diantar ke Toko Farid yang beralamat di Jl. Veteran, RT 12, RW 4, Kel. Marabahan Kota, Kec. Marabahan, Kab. Barito Kuala, milik Saksi Hatmaniansyah. Adapun 33 sak pupuk sisanya diangkut ke rumah terdakwa di Anjir Talaran Km. 5,5 Marabahan.
Bahwa saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin ( Alm) H. ABDULLAH membeli 25 karung pupuk Urea bersubsidi dari terdakwa seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per karung, secara lisan tanpa kuitansi yang pembayarannya dikompensasikan dengan hutang pribadi terdakwa kepada saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin (Alm) H. ABDULLAH;
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat penunjukan dari distributor sebagai agen / pengecer resmi pupuk bersubsidi;
Bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian, meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupupk ZA, pupuk NPK, dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian;
Bahwa perbuatan terdakwa yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum dan bukan merupakan pengecer pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh distributor, melanggar ketentuan pasal 30 ayat (3) Permendag 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar unsur-unsur delik yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peratuuran Presiden RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang Siapa”;
Unsur “Melakukan Tindak Pidana Ekonomi”.
Unsur “Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doen plegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen)”.
Ad.1. Barang siapa.
Bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” di sini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia. Sepanjang orang yang bersangkutan berstatus sebagai orang dalam arti manusia (Naturlijke Persoon) dan bukan dalam artian badan hukum (rechts Persoon).
Bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa ILMANNUDIN Bin SYAHRANI. Setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa. Terdakwa adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “barang siapa” telah terpenuhi.
Ad. 2. Melakukan Tindak Pidana Ekonomi.
Menimbang, bahwa tindak pidana ekonomi sebagaimana dimaksud dalam UU Drt Nomor 7 tahun 1955 ini dapat dibagi 2 (dua) yaitu dalam arti sempit, yaitu meliputi segala perbuatan yang melanggar beberapa aturan hukum sebagaimana dimaksud secara tegas dalam UU Drt Nomor 7 tahun 1955 ini. Dan juga dalam arti luas, meliputi segala perbuatan yang melanggar aturan hukum di luar yang dinyatakan tegas dalam UU Drt Nomor 7 tahun 1955 ini.
Menimbang, bahwa pengertian Tindak Pidana Ekonomi secara akademis atau pengertian tindak pidana ekonomi dalam arti luas, bisa ditafsirkan sebagai perbuatan seseorang yang melanggar peraturan pemerintah dalam lapangan ekonomi. Sedangkan pengertian kejahatan ekonomi adalah sebagai setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang ekonomi dan di bidang keuangan serta mempunyai sanksi pidana.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian, meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupupk ZA, pupuk NPK, dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015, terdakwa membeli pupuk Urea bersubsidi sebanyak 45 sak, seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dari kios milik saksi H. TUDIN, yang beralamat di Bantuil. Terdakwa juga membeli 8 sak pupuk NPK Phonska dari saksi SUKARNI, yang beralamat di Desa Penghulu, seharga Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), dibayarkan kepada istri saksi SUKARNI.
Menimbang, bahwa terhadap 25 (dua puluh lima) sak pupuk yang Terdakwa beli dari saksi H. TUDIN, diantar ke Toko Farid yang beralamat di Jl. Veteran, RT 12, RW 4, Kel. Marabahan Kota, Kec. Marabahan, Kab. Barito Kuala, milik Saksi Hatmaniansyah. Adapun 38 sak pupuk sisanya diangkut ke rumah terdakwa di Anjir Talaran Km. 5,5 Marabahan. Saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin (Alm) H. ABDULLAH membeli 25 karung pupuk Urea bersubsidi tersebut, seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per karung dari terdakwa secara lisan tanpa kuitansi, yang pembayarannya dikompensasikan dengan hutang pribadi terdakwa kepada saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin (Alm) H. ABDULLAH. Saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin H. ABDULLAH (Alm) sebelumnya melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui telepon. Setelah memesan, maka pupuk tersebut diantar ke toko milik saksi HATMANIANSYAH Als TAMA Bin H. ABDULLAH (Alm).
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum dan bukan merupakan pengecer pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh distributor, melanggar ketentuan pasal 30 ayat (3) Permendag 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak memiliki surat penunjukan dari distributor sebagai agen / pengecer resmi pupuk bersubsidi, maka perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 7 PP No.11 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan Jo. Pasal 2 Ayat (1) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Peratutan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim, terdakwa telah melakukan tindak pidana ekonomi. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 3. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa untuk membuktikan unsur ini, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa membeli pupuk bersubsidi dari saksi H. TUDIN dan saksi SUKARNI secara pribadi, tanpa mengatasnamakan Kelompok Tani. Terdakwa yang tidak mempunyai izin sebagai distributor atau pengecer resmi pupuk bersubsidi, kemudian menjual kembali pupuk tersebut kepada saksi Hatmaniansyah, untuk selanjutnya saksi Hatmaniansyah jual kembali di toko miliknya.
Menimbang, bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan sebagai orang yang melakukan bersama-sama dengan saksi Hatmaniansyah dalam tindak pidana ekonomi. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peratuuran Presiden RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim memandang cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan terdakwa dan kepentingan umum, mengingat sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam, di samping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan oleh si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga. Selama persidangan berlangsung, sikap terdakwa sudah menunjukkan adanya penyesalan yang sangat dalam atas perbuatan yang dilakukannya. Sehingga majelis hakim memandang sudah cukup adil apabila pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari berdasarkan suatu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, di mana terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana, sebelum masa percobaan tersebut berakhir.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
26 (dua puluh enam) karung pupuk jenis urea dengan berat masing-masing 50 kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah ;
47 (empat puluh tujuh) karung pupuk jenis NPK Phonska dengan berat masing-masing 50 kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah ;
4 (empat) karung pupuk jenis SP-36 dengan berat masing-masing 50 kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah.
Merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, akan tetapi memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan kelangkaan pupuk bagi para kelompok tani;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya, sehingga memudahkan jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa melakukan perbuatannya karena adanya permintaan para petani yang kesulitan mendapatkan pupuk;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya.
Memperhatikan, Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peratuuran Presiden RI Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ILMANNUDIN Bin SYAHRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama memperjualbelikan pupuk bersubsidi yang dinyatakan sebagai barang dalam pengawasan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun;
Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
26 (dua puluh enam) karung pupuk jenis urea dengan berat masing-masing 50 kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah ;
47 (empat puluh tujuh) karung pupuk jenis NPK Phonska dengan berat masing-masing 50 kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah ;
4 (empat) karung pupuk jenis SP-36 dengan berat masing-masing 50 kg bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah.
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 oleh kami Hj. HERA KARTININGSIH, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, IWAN GUNADI, S.H., dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, Tanggal 1 Februari 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh majelis hakim tersebut, dibantu oleh FAISAL RIDHANI, S.Kom., S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan, serta dihadiri oleh SIHYADI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan Terdakwa.
Hakim Anggota, ttd
ttd
| Hakim Ketua, ttd Hj. HERA KARTININGSIH, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd
FAISAL RIDHANI, S.Kom., S.H.