- 46/Pid.Sus/2016/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 46/Pid.Sus/2016/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUWARNO als. NOLING als. PAKE NANING BIN BAKIYO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUWARNO als. NOLING als. PAKE NANING BIN BAKIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kbm merk Mitsubishi, type cold diesel / FE104, jenis truck, Nopol. K-1389-PH, warna kuning, tahun 1989, noka: FE104011511, nosin: 4031C903027 ; - 1 (satu) lembar STNK an. JUDI, alamat Ds. Slungkep Rt. 04/II Kec. Kayen Kab. Pati ; - 1 (satu) buah kartu uji berkala nomor : JKT.303721 ; - 24 (dua puluh empat) batang kayu jati berbentuk persegi, volume 1,580 m ³ dengan rincian : 20 (dua puluh) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 19 cm dan 4 (empat) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 16 cm ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN Pti
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUWARNO als. NOLING als. PAKE NANING BIN BAKIYO;
Tempat lahir : Pati;
Umur/ tanggal lahir : 45 Tahun / 11 Nopember 1970 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Ds. Sumbersari, Rt.02, Rw. 01, Kec. Kayen, Kab. Pati.
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Januari 2016 s/d tanggal 5 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 6 Pebruari 2016 s/d tanggal 12 Maret 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2016 s/d tanggal 20 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 8 Maret 2016 s/d tanggal 6 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 7 April 2016 s/d tanggal 5 Juni 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum No.Reg perkara : PDM-13/ Pati/ EP.3/02/2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati memutuskan :
Menyatakan terdakwa SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAKE NANING BIN BAKIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH”) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAKE NANING BIN BAKIYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM merk Mitsubishi, type cold diesel/FE104, jenis truck, No.Pol. : K-1389-PH, warna kuning, tahun 1989, noka : FE104011511, nosin : 4031C903027, 1 (satu) lembar STNK an. JUDI, alamat Ds. Slungkep Rt. 04/II Kec. Kayen Kab. Pati dan 1 (satu) buah kartu uji berkala nomor : JKT.303721 seluruhnya DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
24 (dua puluh empat) batang kayu jati berbentuk persegi, volume 1,580 m3 dengan rincian : 20 (dua puluh) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 19 cm dan 4 (empat) batang kayu jati panjang 220, diameter 16 cm, seluruhnya DIRAMPAS UNTUK NEGARA (cq. dikembalikan kepada Perum Perhutani RPH Jember, BKPH Sukolilo, KPH Pati ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan lisan terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merasa bersalah, telah menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa terdakwa SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAKE NANING BIN BAKIYO, pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul : 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di jalan desa turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, dengan sengaja menerima, membeli, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul 01.30 WIB terdakwa SUWARNO alias NOLING alais PAKE NANING BIN BAKIYO dihubungi oleh Sdr. JO (belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) melalui Hand Phone dan meminta terdakwa untuk membeli kayu jati milik Sdr. JO yang berada di lokasi persawahan di jalan desa turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati yang disiapkan Sdr. JO dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa pada pukul 02.15 Wib datang ke rumah Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bersama Sdr. KAMBALI dan berniat pinjam mobil Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN dengan mengatakan dalam bahasa jawa “aku silehi mobil” yang artinya “saya dipinjami mobil” dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN menjawab “mobile rodo rewel persenelenge” yang artinya “mobilnya agak rusak persenelingnya “ kemudian terdakwa SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING berkata “aku wedi lewat kuburan, kowe melu dhe aku kancani” yang artinya “saya takut pak dhe melalui makam, kamu ikut pak dhe saya ditemani” dan akhirnya Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN ikut;
Bahwa kemudian Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN mengemudikan mobil truk No.Pol. : K-1389-PH bersama terdakwa SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING ikut numpang di dalam truck sedangkan Sdr. KAMBALI mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai di lokasi yang diinginkan terdakwa SUWARNO alias NO LING alias PAK’E NANING yaitu di jalan desa (dekat lokasi persawahan) turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati di situ sudah ada Sdr. JO dan orang orang yang akan menaikkan kayu, karena Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN sebelumnya tidak tahu kalau truknya akan digunakan untuk mengangkut kayu, lalu Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN menanyakan kepada terdakwa “lha kok ngangkut kayu” yang artinya ”kok mengangkut kayu” kemudian dijawab terdakwa “yo wis kadong tekan kene” yang artinya ” ya sudah terlanjur sampai disini” dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN akhirnya menyetujui untuk mengangkut kayu jati tersebut;
Bahwa kayu jati milik terdakwa tersebut dibeli dari Sdr. JO seharga Rp.80.000.00 (delapan puluh ribu rupiah) per-batang sehingga dari 24 batang tersebut semuanya dengan harga total sebanyak Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum dibayarkan oleh terdakwa kepada Sdr. JO dan rencananya akan dibayar kalau kayu tersebut sudah sampai dirumah terdakwa, kemudian terdakwa meminta kepada Sdr. JO agar menaikkan kayu tersebut ke dalam truk yang dikemudikan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN, selanjutnya Sdr. JO memerintahkan beberapa orang kuli yang tidak diketahui identitasnya yang sudah ada tempat tersebut untuk menaikkan kayu jati milik terdakwa ke dalam bak mobil truk No.Pol. : K-1389-PH yang dikemudikan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN, selanjutnya beberapa orang kuli angkut menaikkan kayu jati milik terdakwa ke dalam truk yaitu berjumlah 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm volume 1,380 M3 ;
Bahwa setelah semua kayu sebagaimana tersebut di atas terangkut dan berada di atas truk, kemudian Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN tanpa menanyakan dan meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada Sdr. terdakwa, dan terdakwa tanpa menanyakan surat surat kayu kepada Sdr, JO, Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN langsung berangkat bersama dengan terdakwa yang ikut di dalam truck menuju rumah terdakwa di Ds. Sumbersari Rt. 02 Rw. 01 Kec. Kayen Kab. Pati, namun pada saat kendaraan yang dikemudikan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN yang mengangkut kayu tersebut berjalan kurang lebih 50 meter dan berada di Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, terdakwa dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN diberhentikan oleh team POLHUTMOB Pati dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN selaku Sopir maupun terdakwa selaku pemilik kayu ditanya tentang surat-surat kayu jati yang diangkutnya tersebut, karena terdakwa dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan tentang kayu jati yang diangkut tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati kemudian terdakwa dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN dan kendaraan truck No.Pol.: K-1389-PH serta muatanya berupa 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm volume 1,380 M3 langsung dibawa ke kantor Polres Pati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini ;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan yaitu di petak 22 d kelas hutan KU II bagian hutan Sukolilo tanaman jati tahun 2001 di pangkuan LMDH Sumber Wono masuk Desa Jimbaran Kec. Kayen Kab. Pati yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf (c) jo Pasal 12 huruf (m) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAKE NANING BIN BAKIYO, pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul : 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di jalan desa turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul 01.30 WIB, terdakwa SUWARNO alias NOLING alais PAKE NANING BIN BAKIYO dihubungi oleh Sdr. JO (belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) melalui Hand Phone dan meminta terdakwa untuk membeli Kayu Jati milik Sdr. JO yang berada di lokasi persawahan di jalan desa turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati yang disiapkan Sdr. JO dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa pada pukul 02.15 Wib datang ke rumah Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bersama Sdr. KAMBALI dan berniat pinjam mobil Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN dengan mengatakan dalam bahasa jawa “aku silehi mobil” yang artinya “saya dipinjami mobil” dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN menjawab “mobile rodo rewel persenelenge” yang artinya “mobilnya agak rusak persenelingnya “ kemudian terdakwa SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING berkata “aku wedi lewat kuburan, kowe melu dhe aku kancani” yang artinya “saya takut pak dhe melalui makam, kamu ikut pak dhe saya ditemani” dan akhirnya Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN ikut;
Bahwa kemudian Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN mengemudikan mobil truk No.Pol. : K-1389-PH bersama terdakwa SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING ikut numpang di dalam truck sedangkan Sdr. KAMBALI mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai di lokasi yang diinginkan terdakwa SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING yaitu di jalan desa (dekat lokasi persawahan) turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati di situ sudah ada Sdr. JO dan orang orang yang akan menaikkan kayu, karena Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN sebelumnya tidak tahu kalau truknya akan digunakan untuk mengangkut kayu, lalu Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN menanyakan kepada terdakwa “lha kok ngangkut kayu” yang artinya ”kok mengangkut kayu” kemudian dijawab terdakwa “yo wis kadong tekan kene” yang artinya ” ya sudah terlanjur sampai disini” dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN akhirnya menyetujui untuk mengangkut kayu jati tersebut;
Bahwa kayu jati milik terdakwa tersebut dibeli dari Sdr. JO seharga Rp.80.000.00,- (delapan puluh ribu rupiah) per-batang sehingga dari 24 batang tersebut semuanya dengan harga total sebanyak Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum dibayarkan oleh terdakwa kepada Sdr. JO dan rencananya akan dibayar kalau kayu tersebut sudah sampai dirumah terdakwa, kemudian terdakwa meminta kepada Sdr. JO agar menaikkan kayu tersebut ke dalam truk yang dikemudikan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN, selanjutnya Sdr. JO memerintahkan beberapa orang kuli yang tidak diketahui identitasnya yang sudah ada tempat tersebut untuk menaikkan kayu jati milik terdakwa ke dalam bak mobil truk No.Pol. : K-1389-PH yang dikemudikan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN, selanjutnya beberapa orang kuli angkut menaikkan kayu jati milik terdakwa ke dalam truk yaitu berjumlah 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm volume 1,380 M3;
Bahwa setelah semua kayu sebagaimana tersebut di atas terangkut dan berada di atas truk, kemudian Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN tanpa menanyakan dan meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada Sdr. terdakwa, dan terdakwa tanpa menanyakan surat surat kayu kepada Sdr, JO, Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN langsung berangkat bersama dengan terdakwa yang ikut di dalam truck menuju rumah terdakwa di Ds. Sumbersari Rt. 02 Rw. 01 Kec. Kayen Kab. Pati, namun pada saat kendaraan yang dikemudikan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN yang mengangkut kayu tersebut berjalan kurang lebih 50 meter dan berada di Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, terdakwa dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN diberhentikan oleh team POLHUTMOB Pati dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN selaku sopir maupun terdakwa selaku pemilik kayu ditanya tentang surat-surat kayu jati yang diangkutnya tersebut, karena terdakwa dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan tentang kayu jati yang diangkut tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati kemudian terdakwa dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN dan kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH serta muatanya berupa 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm volume 1,380 M3 langsung dibawa ke kantor Polres Pati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa SUWARNO ALS. NOLING ALS. PAKE NANING BIN BAKIYO, pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul : 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di jalan desa turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 kurang lebih pukul 01.30 WIB, terdakwa SUWARNO alias NOLING alais PAKE NANING BIN BAKIYO dihubungi oleh Sdr. JO (belum tertangkap dan masih dalam pencarian/DPO) melalui Hand Phone dan meminta terdakwa untuk membeli kayu jati milik Sdr. JO yang berada di lokasi persawahan di jalan desa turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati yang disiapkan Sdr. JO dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa pada pukul 02.15 Wib datang ke rumah Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bersama Sdr. KAMBALI dan berniat pinjam mobil Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN dengan mengatakan dalam bahasa jawa “aku silehi mobil” yang artinya “saya dipinjami mobil” dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN menjawab “mobile rodo rewel persenelenge” yang artinya “mobilnya agak rusak persenelingnya “ kemudian terdakwa SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING berkata “aku wedi lewat kuburan, kowe melu dhe aku kancani” yang artinya “saya takut pak dhe melalui makam, kamu ikut pak dhe saya ditemani” dan akhirnya Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN ikut;
Bahwa kemudian Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN mengemudikan mobil truk No.Pol. : K-1389-PH bersama terdakwa SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING ikut numpang di dalam truck sedangkan Sdr. KAMBALI mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai di lokasi yang diinginkan terdakwa SUWARNO alias NOLING alias PAK’E NANING yaitu di jalan desa (dekat lokasi persawahan) turut Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati di situ sudah ada Sdr. JO dan orang orang yang akan menaikkan kayu, karena Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN sebelumnya tidak tahu kalau truknya akan digunakan untuk mengangkut kayu, lalu Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN menanyakan kepada terdakwa “lha kok ngangkut kayu” yang artinya ”kok mengangkut kayu” kemudian dijawab terdakwa “yo wis kadong tekan kene” yang artinya ” ya sudah terlanjur sampai disini” dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN akhirnya menyetujui untuk mengangkut kayu jati tersebut;
Bahwa kayu jati milik terdakwa tersebut dibeli dari Sdr. JO seharga Rp.80.000.00,- (delapan puluh ribu rupiah) per-batang sehingga dari 24 batang tersebut semuanya dengan harga total sebanyak Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum dibayarkan oleh terdakwa kepada Sdr. JO dan rencananya akan dibayar kalau kayu tersebut sudah sampai dirumah terdakwa, kemudian terdakwa meminta kepada Sdr. JO agar menaikkan kayu tersebut ke dalam truk yang dikemudikan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN, selanjutnya Sdr. JO memerintahkan beberapa orang kuli yang tidak diketahui identitasnya yang sudah ada tempat tersebut untuk menaikkan kayu jati milik terdakwa ke dalam bak mobil truk No.Pol. : K-1389-PH yang dikemudikan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN, selanjutnya beberapa orang kuli angkut menaikkan kayu jati milik terdakwa ke dalam truk yaitu berjumlah 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm volume 1,380 M3 ;
Bahwa setelah semua kayu sebagaimana tersebut di atas terangkut dan berada di atas truk, kemudian Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN tanpa menanyakan dan meminta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada Sdr. terdakwa, dan terdakwa tanpa menanyakan surat surat kayu kepada Sdr, JO, Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN langsung berangkat bersama dengan terdakwa yang ikut di dalam truck menuju rumah terdakwa di Ds. Sumbersari Rt. 02 Rw. 01 Kec. Kayen Kab. Pati, namun pada saat kendaraan yang dikemudikan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN yang mengangkut kayu tersebut berjalan kurang lebih 50 meter dan berada di Ds. Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, terdakwa dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN diberhentikan oleh team POLHUTMOB Pati dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN selaku sopir maupun terdakwa selaku pemilik kayu ditanya tentang surat-surat kayu jati yang diangkutnya tersebut, karena terdakwa dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan tentang kayu jati yang diangkut tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN diamankan oleh petugas dari Perhutani Pati kemudian terdakwa dan Sdr. JUDI BIN KARTO SENEN dan kendaraan truck No.Pol. : K-1389-PH serta muatanya berupa 24 (dua puluh empat) batang dengan ukuran 4 (empat) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 16 cm Volume 0,200 M3, 20 (dua puluh) batang kayu jati setengah jadi dengan ukuran panjang 220 cm tebal 19 cm volume 1,380 M3 langsung dibawa ke kantor Polres Pati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut hingga menjadi perkara ini ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf (b) jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. Kunendar Bin Kartolis ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berita acara penyidikan ;
Bahwa saksi adalah Pegawai Perhutani KPH Pati;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 02.50 wib, bertempat di jalan desa tepatnya di Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kab Pati ;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penebangan kayu di hutan negara RPH Jember BKPH Sukolilo KPH Pati, selanjutnya saksi bersama team melakukan patroli gabungan dan menemukan tumpukan kayu jati di perbatasan tanah kawasan tanah Desa Jimbaran ;
Bahwa kemudian saksi dan team bersembunyi untuk memantau tumpukan kayu jati tersebut dari kejahuhan serta meminta bantuan dari petugas Polmob dan Polres Pati ;
Bahwa kemudian sekitar jam 02.50 wib, ada suara kendaraan truck menuju ke tumpukan kayu jati, lalu kayu jati tersebut dinaikkan ke atas truck lalu saksi dan team melakukan penghadangan / menghentikan truck dijalan keluar tepatnya di jalan desa Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati dan menangkap terdakwa serta Judi bin Karto Senen;
Bahwa saat itu Judi bin Karto Senen sebagai sopir truck sedangkan terdakwa pemilik kayu yang saat itu berboncengan dengan tukang ojek bernama Kambali;
Bahwa terdakwa saat itu mengawal truck tersebut ;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari petak 22 RPH Jember BKPH Sukolilo, KPH Pati turut Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kab. Pati;
Bahwa kayu jati tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 9.483.620,- (sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah) ;
Saksi 2. Sumardjono Bin Subakir (alm) ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berita acara penyidikan ;
Bahwa saksi adalah Pegawai Perhutani KPH Pati;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 02.50 wib, bertempat di jalan desa tepatnya di Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kab Pati ;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penebangan kayu di hutan negara RPH Jember BKPH Sukolilo KPH Pati, selanjutnya saksi bersama team melakukan patroli gabungan dan menemukan tumpukan kayu jati di perbatasan tanah kawasan tanah desa Jimbaran ;
Bahwa kemudian saksi dan team bersembunyi untuk memantau tumpukan kayu jati tersebut serta meminta bantuan dari petugas Polmob dan Polres Pati ;
Bahwa kemudian sekitar jam 02.50 wib, kendaraan truck menuju ke tumpukan kayu jati, lalu kayu jati tersebut dinaikan ke atas truck lalu saksi bersama team melakukan penghadangan / menghentikan truck dijalan keluar tepatnya dijalan desa Jimbaran, kec. Kayen, Kab. Pati dan menangkap terdakwa serta Judi bin Karto Senen;
Bahwa saat itu Judi bin Karto Senen sebagai sopir truck sedangkan terdakwa pemilik kayu yang saat itu berboncengan dengan tukang ojek bernama Kambali untuk mengawal kayu jati tersebut ;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari petak 22 RPH Jember BKPH Sukolilo, KPH Pati turut Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kab Pati;
Bahwa kayu jati tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 9.483.620,- (sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah) ;
Saksi 3. Ribut Subagiyo Bin Marjuki;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berita acara penyidikan ;
Bahwa saksi adalah Pegawai Perhutani KPH Pati;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 02.50 wib, bertempat di jalan desa tepatnya di Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kab Pati ;
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penebangan kayu di hutan negara RPH Jember BKPH Sukolilo KPH Pati, selanjutnya saksi bersama team melakukan patroli gabungan dan menemukan tumpukan kayu jati di perbatasan tanah kawasan tanah desa Jimbaran ;
Bahwa saksi bersama team kemudian bersembunyi melakukan pemantauan serta meminta bantuan dari petugas Polmob dan Polres Pati ;
Bahwa kemudian sekitar jam 02.50 wib, kendaraan truck menuju ke tumpukan kayu jati, lalu kayu jati tersebut dinaikan ke atas truck lalu saksi bersama team melakukan menghentikan truck dijalan keluar tepatnya di jalan desa Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati dan menangkap terdakwa serta Judi bin Karto Senen;
Bahwa saat itu Judi bin Karto Senen sebagai sopir truck sedangkan terdakwa pemilik kayu yang saat itu berboncengan dengan tukang ojek bernama Kambali mengawal kayu ;
Bahwa kayu jati berasal dari petak 22 RPH Jember BKPH Sukolilo, KPH Pati turut Desa Jimbaran, Kec. Kayen, Kab Pati;
Bahwa kayu jati tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 9.483.620,- (sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah);
Saksi 4. Judi Bin Karto Senen ;
Bahwa saksi dan terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 03.00 wib di jalan desa tepatnya di Desa Jimbaran, Kec. Kayen, Kab Pati ;
Bahwa saat itu saksi mengemudikan truck nopol K 1389 PH mengangkut kayu jati milik terdakwa dimana terdakwa saat itu juga ada didalam truk ;
Bahwa truk tersebut adalah milik saksi;
Bahwa awalnya saksi didatangi oleh terdakwa untuk meminjam truck lalu saksi mengatakan perseneling truck agak rusak lalu terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk mengemudikan truck tersebut lalu saksi bersama terdakwa menuju tempat yang ditunjukkan terdakwa dan ternyata saksi disuruh mengangkut kayu jati;
Bahwa kayu jati saat itu berada di persawahan dekat kandang ayam di Desa Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati dan rencananya akan dibawa ke rumah terdakwa;
Bahwa sebelum mengangkut kayu jati tersbeut, saksi sempat mengatakan mengapa mengangkut kayu jati namun terdakwa mengatakan sudah terlanjur disini dinaikan saja keatas truck sehingga saksi mau mengangkut kayu jati tersebut ;
Bahwa kayu jati tersebut tidak dlengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam berita acara penyidikan ;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan didengar pula keterangan ahli bernama Sulimin Bin Taslim yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah Kepala Sub Seksi Produksi dan Pengujian di Perum Perhutani KPH Pati;
Bahwa kayu yang disita dari terdakwa merupakan jenis kayu jati persegi pacakan, masih termasuk kategori kayu jati bulat / bundar dengan jumlah sebanyak 24 (dua puluh empat) batang yang merupakan hasil hutan negara, dengan usia kayu kurang lebih 15 tahun dan total volume 1,580 m³ dengan perincian: 20 (dua puluh) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 19 cm dengan volume 1,380 m³ dan 4 (empat) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 16 cm dengan volume 1,200 m³ ;
Bahwa kayu jati tersebut merupakan hasil hutan negara dan itu diketahui berdasarkan ciri-ciri kayu yakni : warna coklat lebih tua, putih lebih tipis dan pori-pori kayu lebih halus (rapat/padat) ;
Bahwa untuk mengangkut, menguasai dan memiliki kayu jati hasil hutan harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani karena kayu berasal dari hutan negara pengelolanya menjadi hak dan tanggung jawab Perum Perhutani;
Bahwa kayu yang diangkut, dikuasai dan dimiliki oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan dalam berita acara penyidikan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 02.50 wib, bertempat di jalan desa Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, terdakwa bersama Judi bin Karto Senen ditangkap pihak berwajib;
Bahwa awalnya terdakwa mendapat telepon dari orang bernama JO (nama panggilan) yang intinya menyuruh terdakwa membeli kayu jati kemudian terdakwa menyetujui dengan harga Rp 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) namun akan dibayar setelah kayu sampai di rumah terdakwa;
Bahwa setelah itu terdakwa mendatangi Judi Bin Karto Senen untuk meminjam truck miliknya dan sekaligus menyuruh Judi bin Karto Senen mengendarai truck tersebut (sebagai sopir);
Bahwa kemudian terdakwa bersama Judi Bin Karto Senen mengendarai truck menuju tempat kayu jati tersebut dan selanjutnya bertemu dengan orang bernama JO ditempat tersebut;
Bahwa kemudian orang bernama JO bersama beberapa orang menaikkan kayu jati ke atas truck lalu Judi Bin Karto Senen mengendarai truck mengangkut kayu jati dengan tujuan kerumah terdakwa dan terdakwa saat itu ikut di dalam truck ;
Bahwa beberapa saat setelah berangkat, truck dihentikan oleh pihak berwajib lalu terdakwa dan Judi Bin Karto Senen ditangkap dan barang bukti disita ;
Bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan negara petak 22 RPH Jember BKPH Sukolilo, KPH Pati, di Desa Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati;
Bahwa kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa kayu jati tersebut rencananya akan terdakwa gunakan untuk membuat kusen yang akan digunakan sendiri ;
Bahwa kendaraan truck tersebut adalah milik Judi Bin Karto Senen ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa setelah dihubungkan dengan barang bukti, yang satu sama lain telah saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 02.50 Wib, bertempat di jalan desa Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati, terdakwa ditangkap oleh pihak berwajib karena menguasai dan memiliki kayu jati tanpa dilengkap surat sahnya hasil hutan, di mana kayu jati tersebut berasal dari hutan negara petak 22 RPH Jember BKPH Sukolilo, KPH Pati, di Desa Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati ;
Bahwa benar kayu jati yang dikuasai dan dimiliki terdakwa berjumlah 24 (dua puluh empat) batang kayu jati berbentuk persegi, volume 1,580 m³ dengan rincian : 20 (dua puluh) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 19 cm dan 4 (empat) batang kayu jati panjang 220, diameter 16 cm ;
Bahwa benar awalnya terdakwa mendapat telepon dari orang bernama JO (nama panggilan) yang intinya menyuruh terdakwa membeli kayu jati kemudian terdakwa menyetujui dengan harga total Rp 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) akan tetapi pembayaran akan dilakukan setelah kayu jati sampai dirumah terdakwa;
Bahwa benar terdakwa mendatangi Judi bin Karto Senen (terdakwa dalam berkas perkara lain) lalu menyuruh Judi bin Karto Senen mengangkut kayu jati tersebut menggunakan kendaraan truck Nopol K 1389 PH milik Judi bin Karto Senen dan saat itu terdakwa bersama Judi bin Karto Senen langsung menuju ketempat kayu jati tersebut tepatnya di Desa Jimbaran, Kec. Kayen, Kab Pati dan bertemu dengan orang bernama JO ;
Bahwa benar orang bernama JO bersama orang-orangnya kemudian menaikkan kayu jati keatas truck lalu saat itu sekitar jam 02.50 wib, Judi bin Karto Senen mengendarai truck bermuatan kayu tersebut bersama terdakwa menuju rumah terdakwa namun beberapa saat kemudian truck dihentikan oleh pihak berwajib dan terdakwa bersama Judi Bin Karto Senen ditangkap dan barang bukti disita ;
Bahwa kayu jati tersebut oleh terdakwa rencananya akan dibuat kusen untuk dipakai sendiri ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa yaitu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni Kesatu melanggar pasal 87 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf m Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Atau Kedua melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Atau Ketiga melanggar pasal 83 ayat 2 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 ;
Menimbang, bahwa mengingat dakwaan tersebut dikaitkan dengan fakta hukum dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yakni melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap orang ;
Sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur tersebut ;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek dari suatu delik yaitu orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana yang mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum, dalam perkara ini yang diajukan di persidangan adalah terdakwa SUWARNO als. NOLING als. PAKE NANING Bin BAKIYO yang setelah diperiksa identitasnya ternyata sesuai dengan identitas dalam dakwaan dan oleh saksi-saksi maupun terdakwa telah dibenarkan, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti ;
ad.2. Unsur sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas diketahui bahwa terdakwa telah menguasai dan memiliki kayu jati sebanyak 24 (dua puluh empat) batang yang berasal dari hutan negara petak 22 RPH Jember BKPH Sukolilo, KPH Pati, di Desa Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan kayu jati tersebut dengan cara membeli dari orang bernama JO (nama panggilan) melalui telepon seharga Rp 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah kayu sampai di rumah terdakwa. Bahwa setelah sepakat membeli kayu jati tersebut, terdakwa mendatangi Judi bin Karto Senen (terdakwa dalam berkas perkara lain) lalu menyuruh Judi bin Karto Senen mengangkut kayu jati tersebut menggunakan truck Nopol K 1389 PH milik Judi bin Karto Senen dan saat itu terdakwa bersama Judi bin Karto Senen langsung berangkat menuju ke tempat kayu tersebut di Desa Jimbaran, Kec. Kayen, Kab. Pati dan bertemu dengan orang bernama JO ;
Menimbang, bahwa setelah itu orang bernama JO bersama orang-orangnya menaikkan kayu jati ke atas truck lalu saat itu sekitar jam 02.50 Wib, Judi Bin Karto Senen mengendarai truck yang bermuatan kayu jati bersama terdakwa dengan tujuan ke rumah terdakwa namun beberapa saat setelah berangkat truck dihentikan pihak berwajib. Bahwa dari fakta hukum juga jelas bahwa kayu jati tersebut tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta tersebut dikaitkan dengan unsur ini maka jelas terdakwa telah sengaja menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, sehingga unsur sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum yakni melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sedangkan selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya maka terhadap terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 dan ketentuan pidana dalam pasal tersebut menentukan bahwa terdakwa selain dijatuhi pidana penjara harus dijatuhi pidana denda dan terhadap besarnya pidana denda tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri terdakwa sebagai berikut;
Hal- hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan Perhutani;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dikaitkan dengan tuntutan Penuntut Umum dan pembelaan lisan terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini adalah cukup adil dan setimpal atas perbuatan terdakwa ;
Mengingat ketentuan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUWARNO als. NOLING als. PAKE NANING BIN BAKIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm merk Mitsubishi, type cold diesel / FE104, jenis truck, Nopol. K-1389-PH, warna kuning, tahun 1989, noka: FE104011511, nosin: 4031C903027 ;
1 (satu) lembar STNK an. JUDI, alamat Ds. Slungkep Rt. 04/II Kec. Kayen Kab. Pati ;
1 (satu) buah kartu uji berkala nomor : JKT.303721 ;
24 (dua puluh empat) batang kayu jati berbentuk persegi, volume 1,580 m³ dengan rincian : 20 (dua puluh) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 19 cm dan 4 (empat) batang kayu jati panjang 220 cm, diameter 16 cm ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 oleh kami A.A PUTU PUTRAARIYANA,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, BERTHA ARRY WAHYUNI, SH.,MKn dan NIKEN ROCHAYATI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUPAWI Panitera Pengganti, dihadiri oleh SRI HARNA, SH.MH.MM Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim Ketua Majelis,
ttd
A.A PUTU PUTRA ARIYANA, SH
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
ttd ttd
BERTHA ARRY WAHYUNI, SH.,MKnNIKEN ROCHAYATI, SH.,MH
Panitera Pengganti
ttd
S U P A W I