229/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 229/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AIYUB BIN SULAIMAN
1. Menyatakan terdakwa AIYUB BIN SULAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AIYUB BIN SULAIMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • Berita Acara Pemeriksaan Urine No. : R/04.e/VIII/2014/DOKKES tanggal 04 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa BRIPKA T. SAIFUDDIN, AMK NRP 82061388 Bahwa didapatkan hasil tes urine terdakwa yaitu Positif Metamfetamina dan didapat kesimpulan terdapat unsur sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) angka 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tetap terlmpir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 229/Pid.B/2014/PN.SGI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI SIGLI, yang mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AIYUB BIN SULAIMAN ;
Tempat lahir : Cot Baroh ;
Umur atau tanggal lahir : 30 Tahun /tahun 1984 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Cot Baroh Kec. Glumpang Tiga Kabupaten Pidie ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 07 Agustus 2014 No.Pol. SP.Han/04/VIII/2014/ ACEH/Res Narkoba sejak tanggal 07 Agustus 2014 s/d tanggal 26 Agustus 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigli tanggal 21 Agustus 2014 No. B-540/N.1.12.6/Euh.1/08/2014 sejak tanggal 28 Agustus 2014 s/d tanggal 05 Oktober 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 30 September 2014 No. PRINT-216/N.1.12.6/ Euh.2/09/2014 sejak tanggal 30 September 2014 s/d tanggal 19 Oktober 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli tanggal 06 Oktober 2014 No. 245/Pen.Pid/2014/PN-SGI, sejak tanggal 06 Oktober 2014 s/d tanggal 04 November 2014 di Rumah Tahanan Sigli ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli tanggal 27 Oktober 2014 No. 245/Pen.Pid/2014/PN-SGI, sejak tanggal 05 November 2014 s/d tanggal 03 Januari 2014 ;
Di persidangan terdakwa tidak mau didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum secara prodeo ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 30 September 2014 No. Reg. Perk. PDM-22/KTI/09/2014 yang telah dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AIYUB BIN SULAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AIYUB BIN SULAIMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkankan kepada Terdakwa AIYUB BIN SULAIMAN membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, selain itu Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga (istri dan anak) ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya seara lisan pula yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut menyatakan tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal 23 September 2014 No. Reg. Perk. PDM-60/SGL/09/2014 yang telah dibacakan di persidangan telah melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa AIYUB bin SULAIMAN pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Desa Cot Baroh, Kec. Glumpang Tiga, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan menghisap sabu dalam bong (alat menghisap sabu), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi Sdra. KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan diminta untuk menjemputnya di sebuah kebun di daerah Blang Crung Desa Cot Baroh Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie yang disebut Sdra. KARIMUDDIN kawasan Cot Keutapang.
Terdakwa kemudian pergi mengendarai sepeda motor dan sesampainya di sana terdakwa melihat Sdra. KARIMUDDIN duduk di pondok dan di depannya terdapat bong (alat penghisap sabu) yang di dalamnya telah dimasukkan narkotika jenis sabu.
Sdra. KARIMUDDIN kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk menghisap sabu, yang kemudian terdakwa setujui untuk menghisapnya dari bong tersebut. Setelah habis, Sdra. KARIMUDDIN menawarkan lagi kepada terdakwa yang kemudian dijawab cukup oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian menyerahkan bong kepada Sdra. KARIMUDDIN, lalu menungu Sdra. KARIMUDDIN di tempat terdakwa memarkirkan sepeda motornya yaitu ±50 (lima puluh) meter dari pondok dalam kebun. Bahwa tidak lama kemudian Sdra. KARIMUDDIN menghampiri terdakwa, namun bong dari botol aqua sudah tidak lagi terdakwa lihat.
Bahwa terdakwa membonceng Sdra. KARIMUDDIN pulang ke desa dan mengantar Sdra. KARIMUDDIN ke rumah Sdra. KARIMUDDIN. Terdakwa kemudian berhenti di sebuah balai di Desa Cot Baroh Kec. Glumpang Tiga.
Tidak lama kemudian Sdra. KARIMUDDIN datang dan memanggil terdakwa, lalu meminta kepada terdakwa agar Sdra. KARIMUDDIN yang mengendarai sepeda motor ke tempat yang mana terdakwa tidak ketahui.
Sesampai di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga, Sdra. KARIMUDDIN tiba-tiba menghentikan sepeda motor karena ada sebuah mobil di depannya. Lalu dari mobil tersebut keluar seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal. Bahwa tiba-tiba Sdra. KARIMUDDIN langsung melarikan diri sambil mencampakkan sepeda motor terdakwa hingga sepeda motor terjatuh.
Bahwa Sdra. KARIMUDDIN kemudian dikejar oleh beberapa orang yang keluar dari mobil tersebut, sedangkan terdakwa tidak melarikan diri dan tetap berada di dekat sepeda motor.
Bahwa setelah Sdra. KARIMUDDIN ditangkap, orang dari mobil tersebut yang adalah anggota kepolisian Polsek Glumpang Tiga kemudian memeriksa terdakwa serta sepeda motor terdakwa dan menemukan narkotika jenis sabu di bagian bagasi depan sepeda motor yang Sdra. KARIMUDDIN dan terdakwa kendarai.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri.
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Urine No. : R/04.e/VIII/2014/DOKKES tanggal 04 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa BRIPKA T. SAIFUDDIN, AMK NRP 82061388 didapatkan hasil tes urine terdakwa yaitu Positif Metamfetamina dan didapat kesimpulan terdapat unsur sabu (Narkotika Golongan I)
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Desa Cot Tunong, Kec. Glumpang Tiga, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu seberat 2,70 (dua koma tujuh puluh) gram yang dibungkus dengan plastik bening, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi Sdra. KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan diminta untuk menjemputnya di sebuah kebun di daerah Blang Crung Desa Cot Baroh Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie yang disebut Sdra. KARIMUDDIN kawasan Cot Keutapang.
Terdakwa kemudian pergi mengendarai sepeda motor dan sesampainya di sana terdakwa melihat Sdra. KARIMUDDIN duduk di pondok dan di depannya terdapat bong (alat penghisap sabu) yang di dalamnya telah dimasukkan narkotika jenis sabu.
Sdra. KARIMUDDIN kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk menghisap sabu, yang kemudian terdakwa setujui untuk menghisapnya dari bong tersebut. Setelah habis, Sdra. KARIMUDDIN menawarkan lagi kepada terdakwa yang kemudian dijawab cukup oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian menyerahkan bong kepada Sdra. KARIMUDDIN, lalu menungu Sdra. KARIMUDDIN di tempat terdakwa memarkirkan sepeda motornya yaitu ±50 (lima puluh) meter dari pondok dalam kebun. Bahwa tidak lama kemudian Sdra. KARIMUDDIN menghampiri terdakwa, namun bong dari botol aqua sudah tidak lagi terdakwa lihat.
Bahwa terdakwa membonceng Sdra. KARIMUDDIN pulang ke desa dan mengantar Sdra. KARIMUDDIN ke rumah Sdra. KARIMUDDIN. Terdakwa kemudian berhenti di sebuah balai di Desa Cot Baroh Kec. Glumpang Tiga.
Tidak lama kemudian Sdra. KARIMUDDIN datang dan memanggil terdakwa, lalu meminta kepada terdakwa agar Sdra. KARIMUDDIN yang mengendarai sepeda motor ke tempat yang mana terdakwa tidak ketahui.
Sesampai di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga, Sdra. KARIMUDDIN tiba-tiba menghentikan sepeda motor karena ada sebuah mobil di depannya. Lalu dari mobil tersebut keluar seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal. Bahwa tiba-tiba Sdra. KARIMUDDIN langsung melarikan diri sambil mencampakkan sepeda motor terdakwa hingga sepeda motor terjatuh.--------------------------------------
Bahwa Sdra. KARIMUDDIN kemudian dikejar oleh beberapa orang yang keluar dari mobil tersebut, sedangkan terdakwa tidak melarikan diri dan tetap berada di dekat sepeda motor.-----------------------
Bahwa terdakwa mengetahui adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu akan tetapi terdakwa tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Bahwa setelah Sdra. KARIMUDDIN ditangkap, orang dari mobil tersebut yang adalah anggota kepolisian Polsek Glumpang Tiga kemudian memeriksa terdakwa serta sepeda motor terdakwa dan menemukan narkotika jenis sabu di bagian bagasi depan sepeda motor yang Sdra. KARIMUDDIN dan terdakwa kendarai.-----------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 131 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi di depan persidangan yang mana masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN; di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah serta ditangkap bersama terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie.
Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa memakai/mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan alat penghisap sabu (bong) yang terdiri dari botol aqua, pipet, korek api serta kaca pirek, dengan cara narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam kaca pirek lalu dibakar serta dihisap dengan menggunakan pipet yang telah terpasang pada botol aqua.
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu anggota Kepolisian Sektor Glumpang Tiga, dan saat ditangkap ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket milik saksi yang disimpan pada bagasi sepeda motor terdakwa, yang saksi simpan tanpa sepengetahuan terdakwa karena narkotika jenis sabu tersebut saksi simpan dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild.
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu yang terdakwa pakai pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 dari pemberian saksi kepada terdakwa, di mana pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 saat saksi sedang berada di sebuah kebun yang ada pondoknya di daerah Blang Crung Desa Cot Baroh Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie dan sedang memakai narkotika jenis sabu, saksi menghubungi terdakwa melalui handphone dan meminta terdakwa untuk menjemput saksi di kebun tersebut.
Bahwa tak lama kemudian datang terdakwa ke kebun tersebut lalu saksi katakan kepada terdakwa, “Nyompat na sisa mantong bacut treuk, peu kapiep kah?/Ini ada sisa sedikit lagi, apa kamu mau hisap atau pakai?” lalu terdakwa menjawab, “Jeut syit/boleh juga”. Bahwa benar setelah itu terdakwa memakai sisa narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan dalam bong tersebut hingga habis, lalu saksi menawarkan lagi kepada terdakwa sambil saksi memegang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang adalah sisa dari sabu yang telah dipakai oleh terdakwa dengan berkata, “Peu ka piep lom, peu kutamah lom?/Apa kamu mau pakai lagi? Apa saya tambah lagi?” lalu terdakwa menjawab, “Tidak usah lagi, sudah cukup.” Bahwa benar kemudian bong tersebut terdakwa berikan kepada saksi, kemudian terdakwa langsung keluar dari kebun tersebut dan langsung menunggu di tempat terdakwa memarkirkan sepeda motornya, yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari pondok dalam kebun.
Bahwa terdakwa hanya mengetahui dan melihat narkotika jenis sabu yang ada pada saksi sebanyak 1 (satu) paket saja, yaitu pada saat terdakwa dan saksi berada di kebun karena saat itu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu saksi letakkan di lantai pondok, yang mana dari paket tersebut saksi ambil setengah untuk saksi pakai dan kemudian terdakwa pakai, sedangkan 7 (tujuh) paket lainnya saksi simpan dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild tanpa sepengetahuan terdakwa.
Bahwa narkotika jenis sabu yang dipakai oleh terdakwa merupakan bagian dari narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh anggota Kepolisian Sektor Glumpang Tiga saat melakukan penangkapan terhadap saksi dan terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menggunakan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi ZIKRI ASFAR bin ABDULLAH SAIDI di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah penyidik Kepolisian Sektor Glumpang Tiga yang menangkap terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie.
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 saksi diperintahkan untuk melakukan Undercover Buy (Pembelian Terselubung) atau penyamaran untuk melakukan transaksi narkotika dengan orang yang telah saksi targetkan. Bahwa saksi melakukan penyamaran mengaku bernama HERMAN dan menghubungi terdakwa melalui handphone untuk meminta membeli narkotika jenis sabu dari saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN.
Bahwa setelah terjadi kesepakatan melalui telepon, saksi dan saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN sepakat untuk bertemu di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie. Saksi bersama rekan saksi pergi ke Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie, dan sebelum terdakwa tiba di tempat, saksi dan rekan saksi sudah menunggu di dalam mobil.
Bahwa tidak lama kemudian datang terdakwa dengan saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN dengan mengendarai sepeda motor Mio warna merah yang dikendarai oleh saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN hingga mendekati mobil yang saksi naiki kurang lebih berjarak 15 (lima belas) meter.
Bahwa saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN kemudian menghubungi lagi saksi dan menanyakan posisi saksi. Saksi kemudian keluar dari dalam mobil, tiba-tiba saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN mencampakkan sepeda motornya sampai terjatuh dan melarikan diri. Setelah itu saksi langsung mengejar dan berhasil menangkap saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN, sedangkan rekan saksi yang lain menuju ke tempat sepeda motor dan terdakwa yang tidak melarikan diri.
Bahwa setelah diperiksa di dalam bagasi depan sepeda motor yang saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN kendarai ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening disimpan di dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild.
Bahwa ketika saksi tanyakan kepada saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN bahwa narkotika jenis sabu itu milik siapa, saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya.
Bahwa saat saksi tanyai, saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN menerangkan bahwa sepeda motor Mio bukan milik saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN melainkan milik terdakwa.
Bahwa saat saksi tanyakan kepada terdakwa mengenai siapa pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan, dijawab oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN sendiri, sedangkan terdakwa tidak tahu jika saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN mengajak terdakwa mengendarai sepeda motor untuk menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain.
Bahwa terdakwa mengaku memakai narkotika jenis sabu yang diberikan oleh terdakwa, pada hari yang sama-Senin 04 Agustus 2014.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menggunakan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut TERDAKWA tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi T. NAZARUDDIN bin T. SAMIDAN di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah penyidik Kepolisian Sektor Glumpang Tiga yang menangkap terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 WIB di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie.
Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 saksi diperintahkan untuk mendampingi saksi ZIKRI ASFAR bin ABDULLAH SAIDI yang sedang melakukan Undercover Buy (Pembelian Terselubung) atau penyamaran untuk melakukan transaksi narkotika dengan orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Bahwa setelah terjadi kesepakatan melalui telepon antara saksi ZIKRI ASFAR dan saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN, saksi bersama saksi ZIKRI ASFAR pergi ke Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie tempat di mana saksi akan menjumpai saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN, dan sebelum saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN tiba di tempat, saksi dan saksi ZIKRI ASFAR sudah menunggu di dalam mobil.
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN dengan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Mio warna merah yang dikendarai oleh saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN hingga mendekati mobil yang saksi naiki kurang lebih berjarak 15 (lima belas) meter.
Bahwa saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN kemudian menghubungi lagi saksi ZIKRI ASFAR dan menanyakan posisi saksi ZIKRI ASFAR. Saksi ZIKRI ASFAR kemudian keluar dari dalam mobil, tiba-tiba saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN mencampakkan sepeda motornya sampai terjatuh dan melarikan diri. Setelah itu saksi ZIKRI ASFAR langsung mengejar dan berhasil menangkap saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN, sedangkan saksi berlari ke arah sepeda motor yang terdakwa campakkan dimana terdapat juga terdakwa yang tidak melarikan diri.
Bahwa setelah diperiksa di dalam bagasi depan sepeda motor yang saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN kendarai ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening disimpan di dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild.
Bahwa ketika saksi tanyakan kepada saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN bahwa narkotika jenis sabu itu milik siapa, saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN mengakui bahwa narkotika jenis sabu adalah miliknya.
Bahwa saat saksi tanyai, saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN menerangkan bahwa sepeda motor Mio bukan milik saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN melainkan milik terdakwa.
Bahwa saat saksi tanyakan kepada terdakwa mengenai siapa pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan, dijawab oleh terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN sendiri, sedangkan terdakwa tidak tahu jika saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN mengajak terdakwa mengendarai sepeda motor untuk menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain.
Bahwa terdakwa mengaku memakai narkotika jenis sabu yang diberikan oleh saksi KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN, pada hari yang sama-Senin 04 Agustus 2014.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menggunakan Narkotika Golongan I untuk dirinya sendiri.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan AIYUB BIN SULAIMAN sebagai berikut :
Terdakwa AIYUB bin SULAIMAN, di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi Sdra. KARIMUDDIN bin ZAINAL ABIDIN (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan diminta untuk menjemputnya di sebuah kebun di daerah Blang Crung Desa Cot Baroh Kec. Glumpang Tiga Kab. Pidie yang disebut Sdra. KARIMUDDIN kawasan Cot Keutapang.
Bahwa benar terdakwa kemudian pergi mengendarai sepeda motor dan sesampainya di sana terdakwa melihat Sdra. KARIMUDDIN duduk di pondok dan di depannya terdapat bong (alat penghisap sabu) yang di dalamnya telah dimasukkan narkotika jenis sabu.
Bahwa benar Sdra. KARIMUDDIN kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk menghisap sabu, yang kemudian terdakwa setujui untuk menghisapnya dari bong tersebut. Setelah habis, Sdra. KARIMUDDIN menawarkan lagi kepada terdakwa yang kemudian dijawab cukup oleh terdakwa.
Bahwa benar terdakwa kemudian menyerahkan bong kepada Sdra. KARIMUDDIN, lalu menungu Sdra. KARIMUDDIN di tempat terdakwa memarkirkan sepeda motornya yaitu ±50 (lima puluh) meter dari pondok dalam kebun. Bahwa tidak lama kemudian Sdra. KARIMUDDIN menghampiri terdakwa, namun bong dari botol aqua sudah tidak lagi terdakwa lihat.
Bahwa benar kemudian terdakwa membonceng Sdra. KARIMUDDIN pulang ke desa dan mengantar Sdra. KARIMUDDIN ke rumah Sdra. KARIMUDDIN. Terdakwa kemudian berhenti di sebuah balai di Desa Cot Baroh Kec. Glumpang Tiga..
Bahwa benar Tidak lama kemudian Sdra. KARIMUDDIN datang dan memanggil terdakwa, lalu meminta kepada terdakwa agar Sdra. KARIMUDDIN yang mengendarai sepeda motor ke tempat yang mana terdakwa tidak ketahui.
Bahwa benar sesampai di Desa Cot Tunong Kec. Glumpang Tiga, Sdra. KARIMUDDIN tiba-tiba menghentikan sepeda motor karena ada sebuah mobil di depannya. Lalu dari mobil tersebut keluar seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal. Bahwa tiba-tiba Sdra. KARIMUDDIN langsung melarikan diri sambil mencampakkan sepeda motor terdakwa hingga sepeda motor terjatuh.
Bahwa benar Sdra. KARIMUDDIN kemudian dikejar oleh beberapa orang yang keluar dari mobil tersebut, sedangkan terdakwa tidak melarikan diri dan tetap berada di dekat sepeda motor.
Bahwa benar setelah Sdra. KARIMUDDIN ditangkap, orang dari mobil tersebut yang adalah anggota kepolisian Polsek Glumpang Tiga kemudian memeriksa terdakwa serta sepeda motor terdakwa dan menemukan narkotika jenis sabu di bagian bagasi depan sepeda motor yang Sdra. KARIMUDDIN dan terdakwa kendarai.
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Urine No. : R/04.e/VIII/2014/DOKKES tanggal 04 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa BRIPKA T. SAIFUDDIN, AMK NRP 82061388
Bahwa didapatkan hasil tes urine terdakwa yaitu Positif Metamfetamina dan didapat kesimpulan terdapat unsur sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) angka 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dan di depan persidangan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa, dan yang bersangkutan menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa, diketahui bahwa benar pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Desa Cot Tunong, Kec. Glumpang Tiga, Kab. Pidie terdakwa AIYUB bin SULAIMAN telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Bahwa dari fakta tersebut diatas diperoleh petunjuk bahwa benar terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, dan menunjukan bahwa benar tindak pidana sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan dalam surat dakwaan telah dapat dibuktikan.
Bahwa berdasarkan analisis terhadap unsur-unsur perbuatan/pasal dalam dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa yang telah dibuktikan selama persidangan, dan tidak diketemukannya keadaan-keadaan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Narkotika, dan wajib mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana didakwakan melanggar dakwaan primair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan subsidair Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidairitas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidiaritas, maka sesuai tertib hukum acara pidana (process orde) yang berlaku Majelis Hakim wajib terlebih dahulu mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan primair dan apabila dakwaan primair tersebut terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, akan tetapi sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim selanjutnya berkewajiban untuk mempertimbangkan dan menilai dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap penyalahguna;
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Unsur setiap penyalahguna
Menimang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, terdakwa tidaklah memiliki izin atau dokumen-dokumen terkait yang memberinya hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan atau menghambat terwujudnya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur setiap penyalahguna telah terpenuhi dan terbukti ;
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 dan 8 UU No. 35 Tahun 2009 yang dimaksud Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Menimbang, bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/04.e/VIII/2014/DOKKES tanggal 04 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa BRIPKA T. SAIFUDDIN, AMK NRP 82061388 diketahui bahwa hasil tes awal/screening yang bersifat kualitatif dengan menggunakan reagen NOVA TEST (metamfetamina) terhadap 1 (satu) botol urine terdakwa menunjukkan hasil Positif Metamfitamina dan didapat kesimpulan terdapat unsur sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) angka 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat bahwa unsur “Tanpa Hak atau Melawan Hukumpenyalah gunaan Narkotika telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari rumusan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya itu, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Urine No. : R/04.e/VIII/2014/DOKKES tanggal 04 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa BRIPKA T. SAIFUDDIN, AMK NRP 82061388
Bahwa didapatkan hasil tes urine terdakwa yaitu Positif Metamfetamina dan didapat kesimpulan terdapat unsur sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) angka 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, yaitu :
Hal - hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan pada terdakwa berikut ini adalah layak dan adil serta diharapkan dapat menjadi prevensi khusus (bagi terdakwa menjadi sarana pembinaan, bimbingan, agar menjadi insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang baik) dan juga diharapkan dapat menjadi prevensi umum (mencegah terjadinya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh anggota masyarakat lainnya), sehingga penjatuhan pidana tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya baik bagi Negara, masyarakat maupun terdakwa sendiri ;
Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa AIYUB BIN SULAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AIYUB BIN SULAIMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Urine No. : R/04.e/VIII/2014/DOKKES tanggal 04 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa BRIPKA T. SAIFUDDIN, AMK NRP 82061388
Bahwa didapatkan hasil tes urine terdakwa yaitu Positif Metamfetamina dan didapat kesimpulan terdapat unsur sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) angka 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tetap terlmpir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari : KAMIS, tanggal : 13 November 2014, oleh kami : NURMIATI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, M. YUSUF, SH.,MH. dan YUSRIZAL, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal : 18 November 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh : SYUKRI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh OKI WINARTA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli, Penasihat Hukum Terdakwa serta dihadapan terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
1. M. YUSUF, SH.,MH., SH. NURMIATI, SH.
d.t.o.
YUSRIZAL, SH.
PANITERA PENGGANTI,
d.t.o.
S Y U K R I.