82/Pid.Sus/2016/PN Tab
Putusan PN TABANAN Nomor 82/Pid.Sus/2016/PN Tab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAIRUL AKMAL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Hairul Akmal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) unit kendaraan Truk Toyota Daina DK 9427 GL ; - 1 (Satu) lembar STNK No. Pol. : DK 9427 GL ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ahmad Mansyur. - 1 (Satu) unit SIM BII umum An. HAIRUL AKMAL ; Dikembalikan kepada Terdakwa. - 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario DK 7252 HW ; - 1 (Satu) lembar STNK No.Pol: DK 7252 HW ; - 1 (Satu) buah Sim C An NI KADEK EMI UTAMI ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi I Nyoman Adipuspa (orang tua korban Ni Kadek Emi Utami). - 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario P 2383 LY ; Dirampas untuk Negara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( Dua ribu Rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 82 / Pid. Sus / 2016 / PN. Tab. ( Lalu Lintas )
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tabanan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------------
Nama lengkap : Hairul Akmal ;------------------------------------------------
Tempat lahir : Yeh sumbul / Jembrana ;-----------------------------------
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 10 Oktober 1991 ;----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Br./ Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo,
Kabupaten Jembrana ;---------------------------------------
Agama : Islam ;------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;---------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :--------------------
Penyidik, sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2016 ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016 ;------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016 ;---------------------------------------------------------------
Majelis Hakim, sejak tanggal 5 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 3 November 2016 ;--------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, sejak tanggal 4 November 2016 sampai dengan tanggal 2 Januari 2016 ;----------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------------
Setelah membaca :------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 82/Pid.Sus/2016/PN.Tab (Lalu Lintas) tanggal 5 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 82/Pid.Sus/2016/PN.Tab (Lalu Lintas) tanggal 5 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang ;-----------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------
Menyatakan terdakwa HAIRUl AKMAL bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan kami ;-----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAIRUl AKMAL dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------
1 (Satu) unit kendaraan Truk Toyota Daina DK 9427 GL ;----------------
1 (Satu) lembar STNK No. Pol. : DK 9427 GL ;-------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ahmad Mansyur.
1 (Satu) unit SIM BII umum An. HAIRUL AKMAL ;------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario DK 7252 HW ;-------------------
1 (Satu) lembar STNK No.Pol: DK 7252 HW ;-------------------------------
1 (Satu) buah Sim C An NI KADEK EMI UTAMI ;----------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi I Nyoaman Adipuspa (orang tua korban Ni Kadek Emi Utami).
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario P 2383 LY ;-----------------------
Dirampas Untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;-------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :-------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :-------------------------
B
Rp. 5000,-……………………..
gambar ayam……………
ahwa ia terdakwa Hairul Akmal pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 sekira pukul 20.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2016, bertempat di jembatan Km 23,7 jalan Umum jurusan Denpasar-Gilimanuk Br/Dusun Penyalin Ds. Sam Sam Kec. Kerambitan Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah mengemudikan kendaraan bermotor yaitu mobil Truck Toyota Dyna Nopol DK 9427 GL yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Ni Kadek Emi Utami, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------Bermula saat terdakwa berangkat menuju uluwatu Denpasar mengemudikan kendaraan Toyota Dyba Nopol DK 9427 GL dari Dusun Yeh sumbul Jembrana sekira jam 03.00 wita dengan membawa 4 (empat) buah pohon kelapa untuk ditanam disebuah hotel, kemudian sekira jam 17.30 wita terdakwa hendak kembali ke Yeh sumbul Jembrana dan mengemudikan kendaraan Toyota dyna yang ditemani oleh saksi Musaini dan Muhlis duduk didepan sedangkan 5 (lima) orang buruh duduk di bak belakang truck tersebut, kemudian sesampainya di jembatan Shortcut penyalin Tabanan Km 23,7 sekira jam 20.45 wita terdakwa menyalip/mendahului sepeda motor Honda Vario yang tidak diketahui nomor polisinya dengan mengambil haluan terlalu kanan dengan kecepatan sekira 60 Km/jam melebihi marka jalan dengan garis tengah lurus, cuaca cerah, kondisi penerangan kurang, jalan beraspal, tidak berlubang, selanjutnya dari arah berlawanan datang 2 (dua) pengendara sepeda motor yaitu Honda Vario Nopol P- 2383 -LY yang identitas pengendara belum diketahui dan sepeda motor Honda vario Nopol DK 7252 HW yang dikendarai oleh korban Ni Kadek Emi Utami, kemudian terdakwa melihat kurang lebih 4 (empat meter) didepan arah berlawanan datang 2 (dua) sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa membanting stir kekiri kejalur asal kendaraan terdakwa, selanjutnya terdakwa terlalu mengambil jalur berlawanan dengan kecepatan tinggi yang mengakibatkan sepeda motor P 2383 LY menghentikanya laju kendaraannya yang mengakibatkan sepeda motor yang berada dibelakangnya yaitu yang dikendarai oleh korban Ni Kadek Emi Utami membentur sepeda motor Nopol P 2383 LY kemudian terjatuh dijalurnya akibat terdakwa kurang hati -hati saat mengemudikan kendaraan truck Toyota Dyna DK 9427 GL sehingga ban belakang sebelah kanan truck toyota Dyna yang dikemudikan oleh terdakwa menggilas kepala korban Ni Kadek Emi Utamin, kemudian saksi Muhlis bertanya pada saksi Musaini dengan berkata “ ada aape te Ni” dan saksi Musaini bertanya pada terdakwa “ape te Mal” dan dijawab oleh terdakwa “tawik lik” namun terdakwa tetap melanjutkan laju kendaraanya karena penerangan yang gelap dan terdakwa merasa tidak terjadi sesuatu, kemudian saksi I Nyoman Artana yang sedang piket malam dipos simpang penyalin kurang lebih 200 meter dari tempat kejadian menerimala laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan dan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan terus melaju akhirnya saksi I Nyoman Artana melaporkan melalui handy talky (HT) dan terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian Kerambitan dipertigaan Meliling kemudian di bawa ke Polsek Kerambitan untuk selanjutnya di introgasi namun terdakwa tidak mengaku kalau telah terjadi kecelakaan lalu lintas namun setelah diperlihatkan ban belakang kendaraan truck Toyota Dyna DK 9427 GL sebelah kanan ada bekas ceceran darah dan disela-sela ban ada sisa isi kepala, selanjutnya terdakwa di bawa oleh anggota kepolisian Polsek Kerambitan ke TKP dan sesampainya disana baru terdakwa sadar telah menggilas korban Ni Kadek Emi Utami untuk selanjutnya korban Ni Kadek Emi Utami dibawa ke Rumah Sakit Tabanan guna dilakukan pemeriksaan dan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 445/149/16/BRSU tanggal 05 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr Dendra Purana W, S,Ked dokter pada Rumah Sakit Umum Kab. Tabanan dengan kesimpulan sebagai berikut :------
A. Uraian dari pemeriksaan Luar
Pasien datang dalam keadaan meninggal dunia setelah kecelakaan lalu lintas, terdapat luka robek pada bagian kepala belakang dan hidung, isi otak terburai, jejas pada leher, luka lecet pada lutut kanan dan kiri, luka lecet pada telapak tangan, luka lecet pada siku kiri ;----------------------------------------
B. Uraian dari ppemeriksaan dalam/status lokalis
Terdapat luka robek pada kepala belakang ukuran kurang lebig 20 Cm, isi otak terburai, luka robek pada hidung, jejas pada leher ;-------------------
Luka lecet pada telapak tangan kanan, kiri dan pada siku kiri ;---------------
Luka lecet pada lutut kanan dan kiri ;-------------------------------------------------
Kesimpulan :
Dari data diatas didapat berupa :
DOA ( Death On Arivall) atau pasien datang sesudah dalam keadaan meninggal ;----------------------------------------------------------------------------------
Hal tersebut akibat benturan benda keras dan tumpul ;-------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :---------------------------------------------------
1. Saksi Musaini, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 juli 2016, jam 20.45 wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan,dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk dijembatan Soutcart termasuk Dusun Penyalin, Desa Sam-sam Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut didalam mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menuju Jembrana dari uluwatu ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi duduk disebelah kiri terdakwa yang mengemudikan kendaran truk Toyota dina DK 9427 GL ;-------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjalanan setiba di tengah jembatan Soutcart Penyalin ada mendahului sebuah sepada motor dengan mengambil aluan kekanan dengan kecepatan 60 km/jam namun saat itu saksi merasakan ada ban kanan ada nerasakan geledekan pada roda belakang kanan namun pengemudi tetap berjalan ;------------------------------------------------------------------
Bahwa setiba di pertigaan meliling truk di stop oleh petugas polisi diberhentikan, dan pengemudi sebelumnya tidak mengakui mengalami kecelakaanlalu lintas, namun saat itu dibawa ke Polsek kerambitan dan truk dicek dan ditemukan gumpalan otak pada kepes roda belakang kanan truk dan pengemudi baru mengakui, selanjutnya pengemudi diajak ke TKP dan saksi menunggu di Polsek Kerambitan ;-------------------------------------------------
Bahwa situasi umum di Tempat kejadian Perkara adalah jalan beraspal baik, datar,lurus, jalur dua arah, ,cuaca cerah,(malamhari) arus lalu lintas ramai, marka jalan garis utuh jembatan soutcart penyalin, disebelah selatan/utara jalan jurang sungai ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan di benarkan oleh saksi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi Heri Kurniawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 juli 2016, jam 20.45 wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan,dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk dijembatan Soutcart termasuk Dusun Penyalin, Desa Sam-sam Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut didalam mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menuju Jembrana dari uluwatu dan duduk didepan bersama terdakwa ;------------------
Bahwa saksi duduk di bak belakang kendaraan truk Toyota dina DK 9427 GL yang dikemudikan terdakwa ;---------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjalanan saat itu saksi merasakan ban kanan ada nerasakan geledekan pada roda belakang kanan namun pengemudi tetap berjalan ;-----
Bahwa setiba di pertigaan meliling truk di stop oleh petugas polisi diberhentikan, dan pengemudi sebelumnya tidak mengakui mengalami kecelakaanlalu lintas, namun saat itu dibawa ke Polsek kerambitan dan truk dicek dan ditemukan gumpalan otak pada kepes roda belakang kanan truk dan pengemudi baru mengakui, selanjutnya pengemudi diajak ke TKP dan saksi menunggu di Polsek Kerambitan ;-------------------------------------------------
Bahwa saat pengemudi truk mendahului sebuah sepeda motor saksi mendengar ada suara benturan kendaraan dan saat melihat disela sela bak truck ada kendaraan yang terjatuh dijalan raya ;---------------------------------------
Bahwa situasi umum di Tempat kejadian Perkara adalah jalan beraspal baik, datar,lurus, jalur dua arah, ,cuaca cerah,(malamhari) arus lalu lintas ramai, marka jalan garis utuh jembatan soutcart penyalin,lampu penerangan sekitar redup ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan di benarkan oleh saksi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi Ahmad Mansyur , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 juli 2016, jam 20.45 wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan,dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk dijembatan Soutcart termasuk Dusun Penyalin, Desa Sam-sam Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sekitar jam 22.00 Wita ditelpon oleh anggota kepolisian yang memberitahukan bahwa mobil milik saksi mengalami kecelakaan ;--------------
Bahwa saksi bersama keluarga besar terdakwa mendatangi keluarga korban untuk memberi santunan sebesar Rp.14.000.000 (empat belas juta Rupiah) ;
Bahwa kendaran truk Toyota dina DK 9427 GL dikemudikan oleh terdakwa yang membawa pohon kelapa/pohon taman untuk di tanam di hotel hotel di Denpasar ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah lama dan sering mengemudiakn kendaran truk Toyota dina DK 9427 GL milik saksi ;-----------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan di benarkan oleh saksi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi Muhlis dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 juli 2016, jam 20.45 wita telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan,dijalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk dijembatan Soutcart termasuk Dusun Penyalin, Desa Sam-sam Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut didalam mobil yang dikemudikan oleh terdakwa menuju Jembrana dari uluwatu ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi duduk disebelah kiri terdakwa yang mengemudikan kendaran truk Toyota dina DK 9427 GL ;-------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjalanan setiba di tengah jembatan Soutcart Penyalin ada mendahului sebuah sepada motor dengan mengambil aluan kekanan dengan kecepatan 60 km/jam namun saat itu saksi merasakan ada ban kanan ada nerasakan geledekan pada roda belakang kanan namun pengemudi tetap berjalan ;------------------------------------------------------------------
Bahwa setiba di pertigaan meliling truk di stop oleh petugas polisi diberhentikan, dan pengemudi sebelumnya tidak mengakui mengalami kecelakaanlalu lintas, namun saat itu dibawa ke Polsek kerambitan dan truk dicek dan ditemukan gumpalan otak pada kepes roda belakang kanan truk dan pengemudi baru mengakui, selanjutnya pengemudi diajak ke TKP dan saksi menunggu di Polsek Kerambitan ;-------------------------------------------------
Bahwa saat pengemudi truk mendahului sebuah sepeda motor saksi dengan jarak kurang lebih 20 meter melihat ada 2 (dua) cahaya/lampu sepeda motor diarah berlawanan ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa situasi umum di Tempat kejadian Perkara adalah jalan beraspal baik, datar,lurus, jalur dua arah, ,cuaca cerah,(malamhari) arus lalu lintas ramai, marka jalan garis utuh jembatan soutcart penyalin, disebelah selatan/utara jalan jurang sungai ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan di benarkan oleh saksi ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------
B
Kabupaten……………..
Bahwa…………………
Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Toyota Dina No.Pol.: DK 9427 GL sudah membawa surat-surat seperti SIM BII UMUM ,STNK.Buku Kir serta surat lainnya semua masih berlaku,serta truk tersebut milik saksi Ahmad Mansyur ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian, Terdakwa mengemudikan kendaraan truk Toyota Dina berangkat dari Uluwatu dengan tujuan pulang ke Negara melalu jalan jurusan Denpasar- Gilimanuk ,dengan mengajak penumpang 7 orang 2 orang duduk didepan dan 5 orang duduk dibak belakang ;-------------------------
Bahwa Terdakwa saat mengemudikan mobil dalam kondisi sehat walapiat serta saat berangkat tidak ada minuman yang mengadung halkohol, sera saat mengemudikan truk tidak ada terasa mengantuk ;------------------------------
Bahwa Terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraan Truk tidak ada beriringan kendaraan lain dengan kecepatan 40 Km/Jam setiba di di TKP ditengah jembatan Soutcat Dsn Penyalain, Sam sam,Kerambitan, mendahului sebuah sepeda motor dengan mengambil aluan terlalu kekanan roda kanan truk melewati marka as jalan dengan kecepatan 60 Km/jam ;------
Bahwa sebelum menyalip terdakwa melihat dari arah berlawanan sekira jarak 4 meter melihat 2 cahaya motor berjalan dijalurnya sebelah beberingan dan sudah menyalakan lampu dengan terang ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa melihat dari kaca spion pengendara seeped motor Honda Vario DK 7252 HW jatuh kekanan masih dijalurnya, pengendaranya lepas dari pegangan sepeda motor dan terdakwa berusaha menghidar kekiri membanting setir namun roda belakang kanan truk menggilas kepala pengendara sepeda motor Honda vario DK 7252 HW dan terdakwa tetap berjalan menuju kearah barat dan tidak berhenti dikira lubang dijalan atau besi pembatas jembatan ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai dipertigaam Meliling Kerambitan, distiop /diberhentikan oleh petugas dan truknya diperiksa dan tidak mengakui kecelakaan tersebut, kemudian terdakwa dan truk dibawa ke Polsek kerambitan dan dicek kembali ditemukan pechan otak /darah pada kepes roada belakang kanan truk dan terdakwa baru mengakui selanjutnya diajak kembali ke TKP oleh petugas di Polsek kerambitan ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sewaktu mendahului tersebut mengambil aluan terlalu kekanan, sehingga pengendara sepeda motor Honda vario No.pol.: P-2383 LY kaget dan mengerem, selanjutnya tertabrak oleh sepeda motor Honda vario DK 7252 HW dijalan aspal sebelah utara as jalan sehingga mengakibatkan sepeda motor DK 7252 HW jatuh ;-----------------------------------
Bahwa keadaan korban pengendara sepeda motor Honda Vario DK 7252 HW kepala pecah, meninggal dunia ,selanjutnya korban diangkut oleh mobil ambulance dibawa ke RSU Tabanan, dan terdakwa tahu dari petugas di Polsek Kerambitan ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa situasi umum di Tempat kejadian Perkara adalah jalan beraspal baik, datar,lurus, jalur dua arah, cuaca cerah,(malam hari) arus lalu lintas ramai, marka jalan garis utuh jembatan soutcart penyalin, disebelah selatan/utara jalan jurang sungai ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan di depan persidangan dibenarkan oleh Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) unit kendaraan Truk Toyota Daina DK 9427 GL ;---------------------
1 (Satu) lembar STNK No. Pol. : DK 9427 GL ;------------------------------------
1 (Satu) unit SIM BII umum An. HAIRUL AKMAL ;-----------------------------
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario DK 7252 HW ;------------------------
1 (Satu) lembar STNK No.Pol.: DK 7252 HW ;-----------------------------------
1 (Satu) buah Sim C An NI KADEK HEMI UTAMI ;-------------------------------
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario P 2383 LY ;---------------------------
telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------
Kabupaten……………..
dengan………………
B
Kabupaten……………..
Bahwa…………………
Kabupaten……………..
Bahwa…………………
Bahwa benar Terdakwa mengemudikan kendaraan Truk Toyota Dina No.Pol.: DK 9427 GL sudah membawa surat-surat seperti SIM BII UMUM ,STNK.Buku Kir serta surat lainnya semua masih berlaku,serta truk tersebut milik saksi Ahmad Mansyur ;----------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelum kejadian, Terdakwa mengemudikan kendaraan truk Toyota Dina berangkat dari Uluwatu dengan tujuan pulang ke Negara melalu jalan jurusan Denpasar- Gilimanuk ,dengan mengajak penumpang 7 orang 2 orang duduk didepan dan 5 orang duduk dibak belakang ;--------------
Bahwa benar Terdakwa saat mengemudikan mobil dalam kondisi sehat walapiat serta saat berangkat tidak ada minuman yang mengadung halkohol, sera saat mengemudikan truk tidak ada terasa mengantuk ;-----------------------
Bahwa benar Terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraan Truk tidak ada beriringan kendaraan lain dengan kecepatan 40 Km/Jam setiba di di TKP ditengah jembatan Soutcat Dsn Penyalain, Sam sam,Kerambitan, mendahului sebuah sepeda motor dengan mengambil aluan terlalu kekanan roda kanan truk melewati marka as jalan dengan kecepatan 60 Km/jam ;------
Bahwa benar sebelum menyalip terdakwa melihat dari arah berlawanan sekira jarak 4 meter melihat 2 cahaya motor berjalan dijalurnya sebelah beberingan dan sudah menyalakan lampu dengan terang ;------------------------
Bahwa benar Terdakwa melihat dari kaca spion pengendara seeped motor Honda Vario DK 7252 HW jatuh kekanan masih dijalurnya, pengendaranya lepas dari pegangan sepeda motor dan terdakwa berusaha menghidar kekiri membanting setir namun roda belakang kanan truk menggilas kepala pengendara sepeda motor Honda vario DK 7252 HW dan terdakwa tetap berjalan menuju kearah barat dan tidak berhenti dikira lubang dijalan atau besi pembatas jembatan ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sampai dipertigaam Meliling Kerambitan, distiop /diberhentikan oleh petugas dan truknya diperiksa dan tidak mengakui kecelakaan tersebut, kemudian terdakwa dan truk dibawa ke Polsek kerambitan dan dicek kembali ditemukan pechan otak /darah pada kepes roada belakang kanan truk dan terdakwa baru mengakui selanjutnya diajak kembali ke TKP oleh petugas di Polsek kerambitan ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa sewaktu mendahului tersebut mengambil aluan terlalu kekanan, sehingga pengendara sepeda motor Honda vario No.pol.: P-2383 LY kaget dan mengerem, selanjutnya tertabrak oleh sepeda motor Honda vario DK 7252 HW dijalan aspal sebelah utara as jalan sehingga mengakibatkan sepeda motor DK 7252 HW jatuh ;-----------------------------------
Bahwa benar keadaan korban pengendara sepeda motor Honda Vario DK 7252 HW kepala pecah, meninggal dunia ,selanjutnya korban diangkut oleh mobil ambulance dibawa ke RSU Tabanan, dan terdakwa tahu dari petugas di Polsek Kerambitan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar situasi umum di Tempat kejadian Perkara adalah jalan beraspal baik, datar,lurus, jalur dua arah, cuaca cerah,(malam hari) arus lalu lintas ramai, marka jalan garis utuh jembatan soutcart penyalin, disebelah selatan/utara jalan jurang sungai ;---------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :--------------
1 (Satu) unit kendaraan Truk Toyota Daina DK 9427 GL ;---------------------
1 (Satu) lembar STNK No. Pol. : DK 9427 GL ;------------------------------------
1 (Satu) unit SIM BII umum An. HAIRUL AKMAL ;-----------------------------
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario DK 7252 HW ;------------------------
1 (Satu) lembar STNK No.Pol.: DK 7252 HW ;-----------------------------------
1 (Satu) buah Sim C An NI KADEK HEMI UTAMI ;-------------------------------
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario P 2383 LY ;---------------------------
telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan atau saksi – saksi yang bersangkutan telah membenarkannya ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang :------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;----------------------------------------------
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur “ setiap orang”;-------------------------------------------------------------------
M
Menimbang………………
enimbang, Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah menunjuk kepada subjek hukum yaitu siapa saja yang mampu mendukung hak dan kewajibannya baik perseorangan, termasuk didalamnya diri Terdakwa Hairul Akmal dimana di persidangan ini telah terbukti bahwa identitas Terdakwa bersesuaian dengan identitas yang ada pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan di persidangan ini telah pula diperoleh fakta bahwa Terdakwa adalah pribadi yang cakap melakukan perbuatan hukum sehingga dapat dimintai pertanggung jawaban hukum atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;------------------------------------------------------------Ad. 2. Unsur “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ” ;------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting KUHP dapat diketahui bahwa unsur kealpaan merupakan kebalikan murni dari unsur kesengajaan. Menurut Jan Rammelink dalam unsur kealpaan yang dituntut adalah adanya keadaan kurang berfikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah dibandingkan dengan orang lain pada umumnya. Dan Memorie van Antwoord KUHP menjelaskan bahwa siapa yang berbuat salah karena kelalaiannya, tidak menggunakan kemampuan yang dimilikinya ketika kemampuan tersebut seharusnya ia gunakan. Pada intinya unsur kealpaan ini mencakup kurang (cermat) berfikir, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah. Atau dalam bahasa Jan Rammelink kealpaan jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa kealpaan berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut, padahal hal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa telah diperoleh fakta yang menerangkan bahwa terdakwa HAIRUL AKMAL sewaktu mengemudikan kendaraan Truk datang dari jurusan Denpasar- menuju arah Gilimanuk jalan bay pas IR Sukarno (dari arah timur menuju kearah Jembrana) tidak ada beriringan kendaraan lain dengan kecepatan 60 Km/Jam setiba di di TKP ditengah jembatan Soutcat Dsn Penyalain, Sam sam,Kerambitan, mendahului sebuah sepeda motor dengan mengambil aluan terlalu kekanan roda kanan truk melewati marka as jalan, dimana terdakwa sebelum mendahului tersebut melihat cahaya dari arah berlawanan dua ( 2) buah sepeda motor berjalan dijalurnya sebelah utara beriringan dan sudah menyalakan lampu dengan terang dan melihat sudah dalam jarak kurang lebih 15 meteran, kemudian sesudah dalam jarak kurang lebih 4 meteran, sepeda motor Honda Vario DK 7252 HW menabrak dari belakang sepeda motor Honda vario No.pol.; P-2383 LY yang ada didepannya,dan sepeda motor Honda Vario DK 7252 HW jatuh kekanan masih dijalurnya disebelah utara as jalan, pengendaranya lepas dari pegangan sepeda motor dan terdakwa berusaha menghidar kekiri membanting settir namun roda belakang kanan truk menggilas kepala pengendara sepeda motor Honda vario DK 7252 HW dan terdakwa tetap berjalan menuju kearah barat, kemudian terdakwa saat mengemudikan truk tersebut tidak berhenti ditempat kejadian tapi terus mengemudikan kendraannya, kemudian sampai dipertigaam Meliling Kerambitan, distop /diberhentikan oleh petugas dan truknya diperiksa dan tidak mengakui kecelakaan tersebut, kemudian terdakwa dan truk dibawa ke Polsek kerambitan dan dicek kembali ditemukan pecahan otak /darah pada kepes roda belakang kanan truk dan terdakwa baru mengakui selanjutnya diajak kembali ke TKP oleh petugas di Polsek kerambitan dan terdakwa sewaktu mendahului tersebut mengambil aluan terlalu kekanan, sehingga pengendara sepeda motor Honda vario No.pol.: P-2383 LY kaget dan mengerem, selanjutnya tertabrak oleh sepeda motor Honda vario DK 7252 HW dijalan aspal sebelah utara as jalan sehingga mengakibatkan kedua sepeda motor jatuh. Dengan demikian unsur ini terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur “ Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” ;------------------
M
ke Polsek……………...
enimbang, bahwa benar Akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa HAIRUL AKMAL dalam mengemudiakan kendaraan kendaraan Truk Toyota Dyna DK 9427 GL, mengakibatkan sepedah motor Honda vario No.pol.: P-2383 LY mengerem karena terkejut hingan korban pengendara NI KADEK EMI UTAMI menabrak sepedah motor motor Honda vario No.pol.: P-2383 LY dan mengakibatkan korban NI KADEK EMI UTAMI terpental dijalurnya sehingga akhirnya kendaraan Truk Toyota Daina DK 9427 GL yang dikemudikan oleh terdakwa pada saat menyalip/mendahului motor yang ada didepanya menggilas kepala korban NI KADEK EMI UTAMI dan terus mengemudikan kendaraanya kearah barat dan diberhentikn di pertigaan meliling kerambitan oleh anggota polisi sehingga NI KADEK EMI UTAMI meninggal ditempat kejadian hal ini dapat dilihat dari keterangan dokter berupa :---------------Dokter DENDRA PURANA W, S.Ked adalah Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum RSU Tabanan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/149/16/BRSU, tanggal 5 Agustus 2016 menyimpulkan bahwa korban NI KADEK EMI UTAMI , datang dalam keadaan sudah meninggal dunia, luka tobek kepala belakang, luka robek pada hidung,lecet telapak yangan kanan,lecet lutu kanan (yang tersebut dalam Visum et Repertum terlampir) dan meninggal dunia disebabkan karena benturan benda keras dan tumpu. Dengan demikian unsur ini terpenuhi ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU R.I. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;----
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah berupa : 1 (Satu) unit kendaraan Truk Toyota Daina DK 9427 GL dan 1 (Satu) lembar STNK No. Pol. : DK 9427 GL, telah diakui keberadaan dan kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut di kembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ahmad Mansyur ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang di ajukan di persidangan berupa : 1 (Satu) unit SIM BII umum An. HAIRUL AKMAL, telah diakui keberadaan dan kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut di kembalikan kepada Terdakwa, sedangkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario DK 7252 HW, 1 (Satu) lembar STNK No.Pol: DK 7252 HW dan 1 (Satu) buah Sim C An NI KADEK EMI UTAMI, telah diakui keberadaan dan kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut di kembalikan kepada yang berhak yaitu saksi I Nyoman Adipuspa ( orang tua korban Ni Kadek Emi Utami ) dan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario P 2383 LY, karena tidak diketahui siapa pemiliknya dan masih mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menimbulkan duka bagi keluarga korban ;------------------
Keadaan yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;------------------------------------------
Antara Terdakwa dengan keluarga yang meninggal sudah ada surat perdamaian ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;---------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------------------------
M 1 (satu)……………….
E N G A D I L I
Sengaja……………….
M
3. Menetapkan……………
ketaatan……………………
enyatakan Terdakwa Hairul Akmal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;---------------------------------Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;-------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------
1 (Satu) unit kendaraan Truk Toyota Daina DK 9427 GL ;----------------
1 (Satu) lembar STNK No. Pol. : DK 9427 GL ;-------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ahmad Mansyur.
1 (Satu) unit SIM BII umum An. HAIRUL AKMAL ;------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario DK 7252 HW ;-------------------
1 (Satu) lembar STNK No.Pol: DK 7252 HW ;-------------------------------
1 (Satu) buah Sim C An NI KADEK EMI UTAMI ;----------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi I Nyoman Adipuspa (orang tua korban Ni Kadek Emi Utami).
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario P 2383 LY ;-----------------------
Dirampas untuk Negara.
M
Telah………………………
embebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 ( Dua ribu Rupiah ) ;--------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan, pada hari Kamis, tanggal 24 November 2016, oleh I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, S.H. M.H., sebagai Hakim Ketua, I Adhitya Ariwirawan, S.H. M.H. dan Pulung Yustisia Dewi, S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 29 November 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ni Luh Gede Intan Virgayanti, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan, serta dihadiri oleh Rizal Sanusi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ;----------------
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Adhitya Ariwirawan , S.H. M.H. I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya , SH. M.H.
oleh…………….
Pulung Yustisia Dewi, S.H. M.H.
Panitera Pengganti
Ni Luh Gede Intan Virgayanti, S.H.