720/Pid.Sus/2013/PN.PSP
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 720/Pid.Sus/2013/PN.PSP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARIFIN SIMAMORA - FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 720/Pid.Sus/2013/PN.PSP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa-terdakwa :
1. Nama lengkap : ARIFIN SIMAMORA
Tempat Lahir : Padangsidimpuan
Umur/tgl lahir : 26 Tahun / 03 Maret 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Jend. Sudirman Gg. Tarbiyah No. 11 B Kel. Wek II Kec Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
2. Nama lengkap : FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI
Tempat Lahir : Padangsidimpuan
Umur/tgl lahir : 21 Tahun / 01 Oktober 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Jend. Sudirman Gg. Tarbiyah No. 11 B Kel. Wek II Kec Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tgl 29-10-2013 s/d tgl 17-11-2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tgl 18-11-2013 s/d tgl 27-12-2013 ;
Penuntut Umum sejak tgl 23-12-2013 s/d tgl 11-01-2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tgl 30-12-2013 s/d tgl 29-01-2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tgl 30-01-2014 s/d tgl 30-03-2014 ;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 20 Februari 2013 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI, telah melakukan penganiayaan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan sesuatu luka sebagaimana diatur dalam Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan ;
Menyatakan Barang bukti berupa : ;
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar secara lisan pembelaan dari Para Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukum kepada Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu :
Pertama :
Bahwa terdakwa I ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI dengan REGEN SIMAMORA (dpo) secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 bertempat di Jalan Sudirman Gg. Tarbiyah Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi korban JONI YAMIN HASIBUAN sedang memarkirkan becak, tanpa sengaja saksi korban JONI YAMIIN HASIBUAN melihat kea rah terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA yang pada saat itu juga berada disitu, lalu terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA “matamu itu kok lihatnya kayak gitu” dan saksi korban berkata “biasa aja ketua, mata saya melihat kayak gitu”. Kemudian terdakwa I. ARIFIN SIMAMORA mendatangi saksi korban dan langsung meninju wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua0 Kali hingga saksi korban jatuh ke tanah, lalu terdakwa 1.ARIFIN SIMAMORA duduk diatas tubuh saksi korban dan memukuli tubuh saksi korban secara berulang-ulan. Dan pada saat saksi korban berusaha untuk mendorong tubuh terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA tiba-tiba terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI datang dan langsung memukul kepala dan wajah saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya sdr. REGEN SIMAMORA (dpo) datang dan kemudian menginjak kepala saksi korban JONI YAMIN HASIBUAN dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali kemudian datang warga setempatt utnuk melerai dengan cara memisahkan saksi dengan I ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI dengan REGEN SIMAMORA (dpo);
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI dengan REGEN SIMAMORA (dpo) tersebut saksi korban JONI YAMIN HASIBUAN mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Projustita Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpan No.440/284/VL/II/2013 tanggal 15 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Sri Wahyuni yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Luka memar pada kepala atas kanan diameter satu centimeter
Selaput Lendir Bola bola mata kanan merah
Luka memar pada bibir atas sebelah kanan diameter satu centimeter
Luka lecet pada bibir atas sebelah kanan diameter satu centimeter
Tiga luka lecet pada siku tangan kanan diameter satu centimeter; diameter setengah centimeter;diameter setengah centimeter.
Luka lecet pada pergelangan tangan kanan diameter satu centimeter
Luka lecet pada jari ke IV tangan kiri diameter setengan centimeter
Luka lecet pada pinggang sebelah kanan diameter dua centimeter
Kesimpualn ; Luka disebabkan ruda paksa tumpul
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP ;
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa I ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI dengan REGEN SIMAMORA (dpo) secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 bertempat di Jalan Sudirman Gg. Tarbiyah Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Yang melakukan, turut melakukan, atau menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, saksi korban JONI YAMIN HASIBUAN sedang memarkirkan becak, tanpa sengaja saksi korban JONI YAMIIN HASIBUAN melihat kea rah terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA yang pada saat itu juga berada disitu, lalu terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA “matamu itu kok lihatnya kayak gitu” dan saksi korban berkata “biasa aja ketua, mata saya melihat kayak gitu”. Kemudian terdakwa I. ARIFIN SIMAMORA mendatangi saksi korban dan langsung meninju wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua0 Kali hingga saksi korban jatuh ke tanah, lalu terdakwa 1.ARIFIN SIMAMORA duduk diatas tubuh saksi korban dan memukuli tubuh saksi korban secara berulang-ulan. Dan pada saat saksi korban berusaha untuk mendorong tubuh terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA tiba-tiba terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI datang dan langsung memukul kepala dan wajah saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya sdr. REGEN SIMAMORA (dpo) datang dan kemudian menginjak kepala saksi korban JONI YAMIN HASIBUAN dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 2 (dua) kali kemudian datang warga setempatt utnuk melerai dengan cara memisahkan saksi dengan I ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI dengan REGEN SIMAMORA (dpo);
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI dengan REGEN SIMAMORA (dpo) tersebut saksi korban JONI YAMIN HASIBUAN mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Projustita Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpan No.440/284/VL/II/2013 tanggal 15 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Sri Wahyuni yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Luka memar pada kepala atas kanan diameter satu centimeter
Selaput Lendir Bola bola mata kanan merah
Luka memar pada bibir atas sebelah kanan diameter satu centimeter
Luka lecet pada bibir atas sebelah kanan diameter satu centimeter
Tiga luka lecet pada siku tangan kanan diameter satu centimeter; diameter setengah centimeter;diameter setengah centimeter.
Luka lecet pada pergelangan tangan kanan diameter satu centimeter
Luka lecet pada jari ke IV tangan kiri diameter setengan centimeter
Luka lecet pada pinggang sebelah kanan diameter dua centimeter
Kedimpualn ; Luka disebabkan ruda paksa tumpul
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya didengar di bawah sumpah, saksi-saksi tersebut antara lain :
JONI YAMIN HASIBUAN:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 seendatangi saksi korban dan langsung meninju wajah saksi korban dengan menggunakan kira pukul 18.30 Wibbertempat di Jalan Jend. Sudirman Gg. Tarbiyah Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan telah terjadi penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI dan REGEN SIMAORA ;
Bahwa terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA dann terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI melakukan penganiayaan dengan cara ketika saksi korban sedang memarkirkan becaknya di Gg. Tarbiyyah tanpa sengaja saksi korban melihat kea rah terdakwa 1. ARIFIN SIMAORA yang pada saat itu juga berada di situ, lalu terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA “matamu itu kok lihatnya kayak gitu” dan saksi korban berkata “biasa aja ketua mata saya melihat kayak gitu” kemudiam terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA mendatangi saksi orban dan langsung meninju wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali hingga saksi korban terjatuh ditanah, lalu terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA duduk diatas tubuh saksi korban dan memukuli tubuh saksi korban secara berulang-ulang. Dan pada saat saksi korban berusaha untuk mendorong terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA tiba-tiba terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALLS. FAZRI datang dan langsung memukul kepala dan wajahh saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang utnuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Atas keterangan saksi, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
ARMEN TANJUNG :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 seendatangi saksi korban dan langsung meninju wajah saksi korban dengan menggunakan kira pukul 18.30 Wibbertempat di Jalan Jend. Sudirman Gg. Tarbiyah Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan telah terjadi penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa penganiaan tersebut dilakukan oleh terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI dan REGEN SIMAORA ;
Bahwa saksi melihat terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA berada di atas tubuh saksi korban sambil mengacungkan kepalan tangannya dan saat itu terdakwa 2. ARIFIN SIMAMORA ALS. FAZRI datang dan melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya kebagian kepala saksi korban sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Atas keterangan saksi, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
HERMA YUNITA :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 seendatangi saksi korban dan langsung meninju wajah saksi korban dengan menggunakan kira pukul 18.30 Wibbertempat di Jalan Jend. Sudirman Gg. Tarbiyah Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan telah terjadi penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa penganiaan tersebut dilakukan oleh terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI dan REGEN SIMAORA ;
Bahwa terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI melakukan penganiyaan dengan cara terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA mencekik leher sambil memukul pipi kanan dan kiri saksi korban sebanyak 2 (dua) kali sedangkan terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI menggigit jari tangan kiri saksi korban ;
Bahwa saksi melihat penganiayaan tersebut dari jarak sekira 2 (dua) meter ;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Atas keterangan saksi, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa I. ARIFIN SIMAMORA telah memberikan keterangan yang sebagai berikut :
Bahwa ada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 seendatangi saksi korban dan langsung meninju wajah saksi korban dengan menggunakan kira pukul 18.30 Wibbertempat di Jalan Jend. Sudirman Gg. Tarbiyah Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan telah terjadi penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa penganiaan tersebut dilakukan oleh terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA ;
Bahwa terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memukul bagian muka saksi korban secara berulang-ulang dan mencekik leher saksi korbban, sedangkan terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI hanya melerai saksi korban dan terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA ;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan kedua tangan dan kakinya ;
Bahwa sebab terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena terdakwa merasa tidak senang melihat tatapan mata saksi korban kepada terdakwa pada saat akan pulang kerumahnya ;
Bahwa terdakwa ada memukul wajah saksi korban hingga memar ;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi korban mengali luka-luka dan terhalang untuk melakukan kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI telah memberikan keterangan yang sebagai berikut :
Bahwa ada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 seendatangi saksi korban dan langsung meninju wajah saksi korban dengan menggunakan kira pukul 18.30 Wibbertempat di Jalan Jend. Sudirman Gg. Tarbiyah Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan telah terjadi penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa penganiaan tersebut dilakukan oleh terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA ;
Bahwa terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memukul bagian muka saksi korban secara berulang-ulang dan mencekik leher saksi korban sedangkan terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI hanya melerai sakso korban dan terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA ;
Bahwa jarak terdakwa dengan tempat kejadian sikira 4 (empat) meter dan terdakwa mendatangi tempat kejaidan tersebut adalah untuk melerai ;
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan pemukulan terhadap saksi korban ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan bersifat alternatif yaitu :
Pertama : Pasal 170 ayat (1) KUHP ;
Atau
Kedua : Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan kedua yang lebih tepat dikenakan kepada para terdakwa yaitu melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa
Dimuka umum bersama-sama
Melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan sesuatu luka
ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawabannya atas suatu perbuatan yang telah dilakukannya dalam kitab undang-undang Hukum Pidana yang dimaksud Subyek Hukum adalah orang/perseorangan. Dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa adalah ARIFIN SIMAMORA dan FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan diperoleh suatu fakta bahwa terdakwa selama dalam persidangan bertingkah laku normal dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang di ajukan kepadanya, baik dar Hakim, Penuntut Umum, serta dapat mengerti dan memberikan tangganapan yang baik dan membenarkan keterangan saksi-saksi ;
Oleh karena itu, sampai selesainya pemeriksaan di persidangan telah ditemukan suatu bukti yang menyatakan, bahhwa terdakwa mampu dan dapat bertanggung jawab atas perbuatan dan kesalahan yang telah mereka lakukan dan tidak ada suatu alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa ;
Dengan demikian unsure “Barang Siapa” secara sah dan meyakinkan telah terbukti dan terpenuhi ;
ad. 2. Unsur dimuka umum bersam-sama ;
Dimuka umum artinya di suatu tempat dimana orang umum (public) dapat melihatnya sedangkan bersam-sama artinya dilakukan oleh sedikit-dikitnya 2 (dua) orang yang semuanya ikut melakukan perbuatan;
Dengan Demikian unsure “di muka umum bersama-sama” secara sah dan meyakinkan telah terbukti dan terpenuhi ;
ad. 3. Unsur melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan suatu luka
Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, misalnya memukul dengan tangan, atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya ;
Dipersidangan diperoleh fakta-fakta bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 seendatangi saksi korban dan langsung meninju wajah saksi korban dengan menggunakan kira pukul 18.30 Wibbertempat di Jalan Jend. Sudirman Gg. Tarbiyah Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan telah terjadi penganiayaan terhadap saksi korban yang dilakukan oleh terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI dan REGEN SIMAORA ;
Bahwa terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA dann terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI melakukan penganiayaan dengan cara ketika saksi korban sedang memarkirkan becaknya di Gg. Tarbiyyah tanpa sengaja saksi korban melihat kea rah terdakwa 1. ARIFIN SIMAORA yang pada saat itu juga berada di situ, lalu terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA “matamu itu kok lihatnya kayak gitu” dan saksi korban berkata “biasa aja ketua mata saya melihat kayak gitu” kemudiam terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA mendatangi saksi orban dan langsung meninju wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali hingga saksi korban terjatuh ditanah, lalu terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA duduk diatas tubuh saksi korban dan memukuli tubuh saksi korban secara berulang-ulang. Dan pada saat saksi korban berusaha untuk mendorong terdakwa 1. ARIFIN SIMAMORA tiba-tiba terdakwa 2. FAJAR SIMAMORA ALLS. FAZRI datang dan langsung memukul kepala dan wajahh saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI dengan REGEN SIMAMORA (dpo) tersebut saksi korban JONI YAMIN HASIBUAN mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Projustita Rumah Sakit Umum Daerah Padangsidimpan No.440/284/VL/II/2013 tanggal 15 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Sri Wahyuni yang menerangkan sebagai berikut:
Pemeriksaan :
Luka memar pada kepala atas kanan diameter satu centimeter
Selaput Lendir Bola bola mata kanan merah
Luka memar pada bibir atas sebelah kanan diameter satu centimeter
Luka lecet pada bibir atas sebelah kanan diameter satu centimeter
Tiga luka lecet pada siku tangan kanan diameter satu centimeter; diameter setengah centimeter;diameter setengah centimeter.
Luka lecet pada pergelangan tangan kanan diameter satu centimeter
Luka lecet pada jari ke IV tangan kiri diameter setengan centimeter
Luka lecet pada pinggang sebelah kanan diameter dua centimeter
Kedimpualn ; Luka disebabkan ruda paksa tumpul
Denagn demikian Unsur “melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan sesuatu luka" telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka sesuai Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Pengadilan berpendapat bahwa para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, selanjutnya Pengadilan akan menjatuhkan pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan (sifat jahat) dan hal-hal yang meringankan (sifat baik) atas diri para terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa-terdakwa membuat luka terhadap korban JONI YAMIN HASIBUAN ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa Fajar Simamora masih pelajar;
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa karena masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa adalah sah menurut hukum, sesuai Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka cukup beralasan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari dalam tahanan, sesuai Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka cukup beralasan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :----------------;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dijatuhi pidana, sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka cukup beralasan para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I ARIFIN SIMAMORA dan terdakwa II FAJAR SIMAMORA ALS. FAZRI dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 17 Februari 2014, oleh kami : AGUS RAHARDJO, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. MHum., dan FERRY HARDIANSYAH, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dengan dihadiri oleh : MANGARA HUTAPEA SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AKHMAD HOTMARTUA SH., Penuntut Umum, serta dihadapan Para Terdakwa ;
MAJELIS HAKIM TERSEBUT,
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. MHum. AGUS RAHARDJO, SH
2. FERRY HARDIANSYAH, SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
MANGARA HUTAPEA, SH