37/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 37/PDT/2018/PT PAL
Perdata - LUCY BOY LONTOH (Pembanding) - WIDYO PERMADI (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 82/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 29 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan eksepsi dari Tergugat DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
SALINAN
U T U S A NNomor 37/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LUCY BOY LONTOH, bertempat tinggal di jalan Dewi Sartika No. 41 RT 03 RW 08 Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, dalam hal ini memberi kuasa kepada JABAR ANURANTHA, SH,MH, SUGIHARTO, SH,MH, MOH. ARIF, SH dan RAHIM ATJO, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat ;
MELAWAN
WIDYO PERMADI, bertempat tinggal di jalan Dewi Sartika II Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, dalam hal ini memberi kuasa kepada PITHER BOFE, S.H., dan HASNAWATI, S.H. beralamat di Jalan Munif Rahman BTN Taman Ria State, Kavlin Lyly No. 03 RT4 RT 5 Kel. Silae Kec. Ulujadi Kota Palu Sulteng, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Juni 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 37/PDT/2018/PT PAL tanggal 10 Juli 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 82/Pdt.G/2017/PN Pal dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dengan surat gugatan tanggal 13 Juli 2017 diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 18 Juli 2017 dengan Register Perkara Nomor 82/Pdt.G/2017/PN Pal, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik CV. OASA dan pada awalnya di tahun 2015 Penggugat berencana ingin meningkatkan usaha milik Penggugat dimana dalam upaya peningkatan usaha tersebut diperlukan tambahan modal usaha yang besar sehingga kemudian Penggugat berencana untuk menjual tanah dan rumah milik Penggugat sebagai tambahan modal;
Bahwa tibalah satu saat dimana Tergugat akan membeli tanah dan bangunan milik Penggugat lalu kemudian Penggugat dan Tergugat melakukan Perikatan Jual Beli yang di buat dihadapan Notaris Hasnah yaitu Perikatan Jual Beli Nomor 4 Tertanggal 1 Desember 20015 (Bukti- P1) yang dalam perkara a Quo disebut objek perkara;
Bahwa jual beli tersebut terkait 3 bidang tanah milik Penggugat dimana Tiga bidang tanah tersebut didasaran pada surat-surat sebagai berikut:
Sertifikat hak milik Nomor 259/petobo, tertanggal 27 februari 1992 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 4 juni 1991 Nomor 362/1991seluas 451 M² (empat ratus lima puluh satu meter persegi) dengan batasan-batasan tanah sebagai berikut:
Sebelah selatan berbatasan degan tanah saudara bunga rante satu;
Sebelah utara berbatasan degan tanah saudara leman salamudin;
Sebelah timur berbatasan degan lumeno tobondo;
Sebelah barat berbatasan degan jalan ;
Sertifikat hak milik Nomor 00261/petobo tertanggal 29 maret 2010 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 04-06-1991 nomor 03601/1991 seluas 407 M² (empat ratus tujuh meter persegi) dengan batasan-batasan tanah sebagai berikut;
Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Sdr. Ardjuna Hi. Nuhu;
Sebelah utara berbatasan dengan lokasi sekolah alkhirat ;
Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Sdr. Sapria ;
Sebelah barat berbatasan dengan jalan;
3) Surat penyerahan nomor 3 tertanggal 1 desember 2015 luas 250 M2 dengan batasan-batasan tanah sebagai berikut;
Sebelah selatan berbatasan dengan jalan;
Sebelah utara berbatasan dengan lokasi sekolah alkhirat;
Sebelah timur berbatasan dengan jalan;
Sebelah barat berbatasan dengan tanah widyo permadi;
Bahwa sebagaimana dalam perikatan jual beli di sebutkan bahwa Penggugat dan Tergugat sepakat untuk harga ketiga tanah tersebut yakni Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan oleh karena sertifikat hak milik nomor 259/petobo masih dalam angsuran dan sebagai jaminan pada perseroan terbatas (PT) Permodalan Nasional Madani Cabang Palu maka Tergugat berjanji akan melanjutkan pembayaran angsuran pada PT. Permodalan Nasional Madaani Cabang Palu sampai lunas yaitu dari bulan Desember 2015 sampai dengan Oktober 2018;
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk mekanisme pembayaran yaitu dilakukan melalui tiga tahapan diantara nya adalah sebagai berikut:
Untuk pembayaran tahap pertama dibayar sebelum di buat akta Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
Untuk pembayaran tahap kedua sebesar 100.000.000,- (eratus juta rupiah) pada saat penandatanganan akta perikatan jual beli;
Untuk pembayaran tahap ketiga dibayar Rp. 605.000.000,- (enam ratus lima juta rupiah)selambat-lambatnya pada bulan februari dua ribu enam belas atau setelah pihak kedua mendapat kredit dari pihak Perbankan ;
Bahwa uang tersebut rencananya akan Penggugat gunakan untuk meningkatkan produktifitas usaha milik Penggugat;
Bahwa diluar dugaan Penggugat setelah perikatan jual beli dibuat, Tergugat dalam faktanya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Perikatan Jual Beli No. 4 Tertanggal 1 desember 2015. Pembayaran yang seharusnya selesai dilakukan pada bulan Februari 2016, namun sampai saat ini pun Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya;
Bahwa Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat hanya sebesar Rp. 235.000.000,- dimana pembayaran tersebut dilakukan dilakukan Tergugat sebagai berikut;
Pada tanggal 17 – 10 - 2015 sebesar Rp. 75.000.000,-
Pada tanggal 02 – 11 - 2015 sebesar Rp. 20.000.000,-
Pada tanggal 19 - 11- 2015 sebesar Rp. 100.000.000,-
Pada tanggal 24 – 12 - 2015 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 05 -01 - 2016 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 14 – 01 - 2016 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 01 - 02 - 2016 sebesar Rp. 5.000.000,-
Pada tanggal 13 – 02 - 2016 sebesar Rp. 2.500.000,-
Pada tanggal 29 - 02 - 2016 sebesar Rp. 5.500.000,-
Pada tanggal 09 – 03 - 2016 sebesar Rp. 1.000.000,-
Pada tanggal 26 – 03 - 2016 sebesar Rp. 2.000.000,-
Pada tanggal 18 – 04 - 2016 sebesar Rp. 7.000.000,-
Pada tanggal 27 – 05 - 2016 sebesar Rp. 2.500.000,-
Tolal uang yang diberikan adalah hanya sebesar Rp. 235.000.000,-
Artinya dari uang Rp.800.000.000,- yang belum di bayar kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 565.000.000,- (Lima Ratus Enampuluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa kemudian Tergugat meminta Penggugat untuk melakukan balik nama ketiga objek perjanjian tersebut atas nama Tergugat dimana rencananya setelah di balik nama sertifikat tersebut akan di anggunkan kepada pihak perbankan untuk mendapatkan dana dan setelah itu dana tersebut akan di berikan kepada Penggugat;
Bahwa atas permintaan Tergugat pada tanggal 14 april 2016 sertifikat telah dibalik nama Tergugat. Namun di luar dugaan Penggugat setelah sertifikat di balik nama kepada Tergugat, sertifikat tersebut sampai pada saat ini tidak pernah diajukan di bank untuk mendapatkan uang yang akan digunakan melunasi pembayaran jual beli rumah dan sampai pada saat ini pihak Tergugat sangat sulit untuk di konfirmasi;
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut sangat merugikan sangat merugikan Penggugat dimana uang yang seharusnya diharapkan dapat di gunakan untuk meningkatkan usaha Penggugat, justru dengan adanya perjanjian jual beli tersebut Penggugat mengalami kerugian yang begitu besar;
Bahwa adapun kerugian yang di alamai Penggugat diantara adalah kerugian atas tidak diselesaikannya uang pembelian rumah yaitu sebesar Rp. 565.000.000,- dan selain dari pada itu uang yang seharusnya diharapkan dapat di gunakan untuk meningkatkan usaha Penggugat justru dengan adanya perjanjian jual beli yang telah di cederai Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar;
Bahwa pula andai kata uang sebesar uang sebesar Rp.800.000.0000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) tersebut dipakai /dikelola oleh Penggugat, maka sudah tentu akan dapat mendatangkan keuntungan tidak kurang 10 % untuk setiap bulannya atau sebesar Rp.8000.000,- (Delapan Juta Rupiah) dan Kerugian berupa keuntungan yang diharapkan ini harus dipikul Tergugat terhitung sejak tidak terpenuhinya prestasi oleh tergugat yaitu bulan Februari 2016 sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Palu sehingga Kerugian tersebut nilainya yaitu sebesar Rp.1.280.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
Bahwa Penggugat telah berusaha terus menerus memperingatkan Tergugat dan menempuh jalan damai guna menyelesaikan persoalan ini namun Tergugat tidak pernah menanggapi dengan baik. Tergugat sangat susah di temui dan dihubungi kemudian Penggugat melayangkan surat somasi kepada Tergugat untuk membayar melaksanakan kewajibannya. Namun atas somasi tersebut pihak Tergugat tidak pernah memberi respon positif dan Tergugat selalu berusaha menghindar untuk pembayaran pelunasan tersebut;
Bahwa selain kerugian materil yang telah di alami Penggugat, Penggugat pula mengalami kerugian immateri yakni Akibat dari peristiwa ini Penggugat merasa terdapatnya kesewenenangan dari Tergugat, sehingga mengakibatkan segenap tenaga dan pikiran Penggugat menjadi terbuang sia-sia bahkan menyebabkan Penggugat tidak bisa konsentrasi kerja yang kesemuannya itu tidak dapat dinilai dengan uang dan untuk itu wajar apabila Tergugat dihukum dengan membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.- ( seratus juta juta rupiah );
Bahwa dalam konteks hukum perdata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW berbunyi:“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya yang di sebabkan karena perbuatannya, tetapi juga kerugian yang di sebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hati” dan Pasal 1366 KUHPerdata berbunyi “setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya” Oleh karenanya secara Yuridis Tergugat wajib membayar semua kerugian yang timbul akibat kelalaian dan ketidak hati-hatiannya dapat menyebabkan Penggugat menderita kerugian yang besar;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, mohon kiranya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar kirahnya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan menurut hukum, Tergugat cedera janji (Wanprestasi) yakni tidak melaksanakan kewajiban melunasi sisa pembayaran jual beli sertifikat tanah dan bangunan sebesar Rp. 565.000.000,- (Lima Ratus Enampuluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat;
Menyatakan batal surat Akte Perjanjian No 04 Tertanggal 1 Desember 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Hasnah oleh Penggugat dan Tergugat karena sebab Tergugat Ingkar Janji (wanPrestasi);
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nama pemilik Sertifikat Nomor 259/petobo, tertanggal 27 februari 1992, Sertifikat Nomor 00261/petobo tertanggal 29 maret 2010 dan Surat penyerahan nomor 3 tertanggal 1 desember 2015 kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan lunas yakni :
Uang denda sejumlah 5.000 perhari dari tidk terpenuhinya prestasi oleh Tergugat sampai diajukannnya gugatan ini di Pengadilan Negeri Palu sehingga jumlah adalah sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah);
Uang ganti kerugian dari keuntungan yang di harapkan Penggugat sejumlah 10% x Rp 800.000.000,- = Rp 80.000.000,- per bulan, terhitung mulai tidak dilaksanakan prestasi oleh Tergugat yakni 1 maret 2016 sampai bulan juli 2017 yakni sampai bulan diajukan gugatan ini sehingga jumlah adalah sebesar 1.280.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
Menyatakan dengan sah bahwa Penggugat Mengalami Kerugian immateril yaitu sebesarRp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian immateril yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah) sekaligus kepada Penggugat:
Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (Uang Paksa) sebesar Rp.500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in inkracht Van Gewijsde);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya (ex aequo et bono);
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 82/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 29 Maret 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan menurut hukum, Tergugat cedera janji (Wanprestasi) yakni tidak melaksanakan kewajiban melunasi sisa pembayaran jual beli sertifikat tanah dan bangunan sebesar Rp 561.000.000 (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat;
Menyatakan batal surat Akte Perjanjian No 04 Tertanggal 1 Desember 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Hasnah oleh Penggugat dan Tergugat karena sebab Tergugat Ingkar Janji (wanPrestasi);
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nama pemilik Sertifikat Nomor 259/petobo, tertanggal 27 februari 1992, Sertifikat Nomor 00261/petobo tertanggal 29 maret 2010 dan Surat penyerahan nomor 3 tertanggal 1 Desember 2015 kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan lunas uang denda sejumlah 5.000 perhari dari tidak terpenuhinya prestasi oleh Tergugat sampai diajukannnya gugatan ini di Pengadilan Negeri Palu sehingga jumlah adalah sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.831.000 (satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca, Akte Pernyataan Permohonan Banding tanggal 4 April 2018 Nomor 82/Pdt.G/2017/PN Pal yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu yang menerangkan bahwa Kuasa Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 82/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 29 Maret 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 6 April 2018 ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pembanding semula Tergugat tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara, dikepaniteraan Pengadilan Negeri Palu sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing kepada : Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 6 April 2018 dan Pembanding semula Tergugat pada tanggal 30 April 2018 dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 82/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 29 Maret 2018, maka akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebelum mempertimbangkan pokok perkara maka akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat yang pada pokoknya Pertama menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena Penggugat di dalam gugatannya telah menggabungkan perkara perbuatan melawan hukum yang menurut Penggugat dilakukan oleh Tergugat dengan perkara wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat ; dan Kedua menyatakan gugatan penggugat premature kerena pelaksanaan prestasi dari para pihak adalah sampai bulan Oktober 2018;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mencermati eksepsi tersebut diatas menurut Pengadilan Tinggi gugatan Penggugat terhadap Tergugat tersebut didasarkan karena adanya Akta pengikatan jual beli surat bukti (P-1) dimana dalam Pasal 1 angka 3 dinyatakan: “Pembayaran ketiga atau pelunasan sebesar Rp. 605.000.000,-(enam ratus lima juta rupiah) selambat-lambatnya bulan Februari dua ribu enam belas (02-2016) atau setelah Pihak Kedua mendapat kredit dari pihak perbankan;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Pembanding semula Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding prematur dengan alasan pelaksanaan prestasi adalah sampai dengan bulan Oktober 2018, hal tersebut menurut Majelis tingkat banding dilandasi adanya kesepakatan dimana Pihak Kedua Pembanding semula Tergugat yang menyatakan mengikatkan diri akan melanjutkan pembayaran angsuran pada Perseroan Terbatas PT Pemodal Nasional Madani cabang Palu dengan batas akhir dari perjanjian tersebut adalah sampai dengan bulan Oktober 2018;
Menimbang, bahwa dengan melihat pada isi dan maksud Pengikatan Jual Beli tersebut, maka Majelis tingkat banding berpendapat batas waktu bulan Februari 2016 tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Pembanding semula Tergugat sudah melakukan wanprestasi apalagi dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena batas waktu sebagaimana yang tertuang dalam pengikatan jual beli dapat disimpulkan terdapat 2 (dua) batas waktu yaitu: pertama sampai dengan bulan Februari 2016 sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 3 dengan klausul atau setelah Pihak Kedua mendapat kredit dari pihak perbankan. Kedua sampai bulan Oktober 2018 karena merupakan batas akhir pelunasan pembayaran kredit pada PT Pemodal Nasional Madani cabang Palu;
Menimbang, bahwa dengan melihat pada batas waktu yang demikian maka harus dibaca jika batas akhir pelunasan Jual beli tersebut adalah pada bulan Oktober 2018 dengan ketentuan sampai Pihak Kedua Pembanding semula Tergugat mendapat kredit dari pihak perbankan. Dalam hal kredit tersebut pihak Pembanding semulaTergugat telah menjelaskan jika Pihak Kedua Pembanding semula Tergugat belum mendapat fasilitas kredit dikarenakan Pembanding semula Tergugat terganjal dengan adanya Bank Indonesia Checking, sehingga fasilitas kredit perbankan tidak dapat diperoleh. Dengan melihat pada situasi tersebut seharusnya para pihak melakukan kesepakatan ulang mengenai kapan sebenarnya batas akhir dari pengikatan jual beli tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, maka Majelis berkesimpulan eksepsi Pembanding semula Tergugat tentang gugatan Penggugat prematur dapat dibenarkan dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat dikabulkan maka gugatan pokok perkara dari Penggugat yang berkaitan dengan pokok perkara tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 82/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 29 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dari Terbanding semula Penggugat tersebut tidak dapat diterima maka Terbanding semula Penggugat tersebut dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 82/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 29 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
DALAMEKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi dari Tergugat ;
DALAMPOKOKPERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Kamis tanggal 09 Agustus2018 oleh kami Dr. DAHLAN SINAGA, SH.,MH selaku Ketua Majelis, AMAT KHUSAERI, SH.,M.Hum dan Dr. AHMAD YUNUS, SH.,MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh MARIATI, SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ttd. Ttd.
AMAT KHUSAERI, SH.,M.Hum Dr. DAHLAN SINAGA, SH.,MH
Ttd.
Dr. AHMAD YUNUS, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
MARIATI, SH.,MH
Perincian biaya
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
Salinan sesuai aslinya, :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH
NIP. 19581231 198503 1 047