55/PID.SUS/2011/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 55/PID.SUS/2011/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAEPUL BAHRI bin DULGAPAR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAEPUL BAHRI bin DULGAPAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 55/Pid/B/2011/PN.Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara-perkara Pidana dengan acara Biasa, pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SAEPUL BAHRI bin DULGAPAR
Tempat lahir : Pandeglang
Umur / Tgl lahir : 23 tahun/ 8 Februari 1988
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp.Tamansari , Rt.01/05 Ds Muruy, Kec. Menes
: Kab. Pandeglang ;
A g a m a : I s l a m
P e k e r j a a n : Pengemudi
Terdakwa ditahan sejak 9 Januari 2011 s/d sekarang ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang tanggal 9 Maret 2011 , yang menuntut agar Pengadilan Negeri Pandeglang memutuskan :
Menyatakan terdakwa SAEPUL BAHRI bin DULGAPAR bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAEPUL BAHRI bin DULGAPAR dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Dump Truk Colt Diesel No. Pol. B 9240 IS, 1 (satu) buah buku Uji Kendaraan/buku kir No. Jkt 71081, 1 (satu) buah besi perisai/rambang samping sebelah kanan kendaraan dump truk Colt Diesel No. Pol. B 9240 IS dikembalikan kepada AHWA selaku pemilik kendaraan ;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. A 3861 KN, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. A 3861 KN an. Hawati dikembalikan kepada saksi Masduki;
Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa berdasarkan surat dakwaan tertanggal 9 Maret 2011 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SAEPUL BAHRI bin DULGAPAR pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2011 sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2011, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011, bertempat di Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Kp. Pasirwaru Kel. Kadumerak Kec. Karangtanjung, Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagi berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awal mulanya terdakwa SAEPUL BAHRI bin DULGAPAR berangkat jam 15.00 wib dari PLTU III Banten menuju kearah Pandeglang dengan mengemudikan kendaraan Dump truk Colt diesel Mitsubishi No.Pol. B-9240-IS dengan kecepatan sekitar 40 Km/jam dengan perseniling gigi 4, setelah sampai jalan raya Serang pandeglang tepatnya di Kp. Pasir Waru kelurahan Kadumerak Kec. Karang tanjung, Kab. Pandeglang kendaraan yang dikemudikan terdakwa bermaksud untuk mendahukui sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh saksi Rico yang berboncengan dengan saksi Hendrik, setelah emndahukui motor tersebut pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan yaitu arah Pandeglang menuju serang juga melintas sebuah sepeda motor merk Honda Supra Fit No.Pol. 1-3861 –KN yang dikemudikan oleh korban M.Manurung yang berboncengan dengan korban Deni Hasan Maulana, oleh karena terdakwa kurang hati-hati dan juga karena kelalaiannya terdakwa yang mengemudikan kendaraan terlalu cepat apalagi disaat mendahului sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh saksi Rico bersama saksi Hendrik juga melalpaui atau melewati batas marka jalan (as jalan) sehingga badan dump truk Colt Diesel Mitsubishi No.Pol. B-9240-IS yang dikemudikan terdakwa terlalu kekanan, sehingga membentur atau menabrak sebuah sepeda motor merk Honda Supra Fit No.Pol. A-3861-KN yang dikemudikan oleh korban M.Manurung yang berbeoncengan dengan korban Deni Hasan Maulana bahkan menimbulkan bunyi benturan yang keras “braak” dan pada akhirnya mengakibatkan pengendara sepeda motor merk Honda Supra Fit No.Pol. A-3861-KN yaitu M.Manurung dan Deni Hasan Maulana jatuh terkapar di jalan Raya yang beraspal bahkan korban M.Manurung langsung meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan korban Deni Hasan Maulana langsung dibawa kerumah sakit umum Daerah Kab. Pandeglang namun jiwanya juga tidak dapat tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit. Hal ini sesuai dengan Visut Et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Edwin Afrian yaitu Dokter pada RSUD Pandeglang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban antara lain :
Visum et Repertum Nomor : 1088/UM-118/RSUD/I/2011 atas nama M.Manurung terdapat luka-luka antara lain keluar darah dari hidung dan kedua telinga, luka robek diwajah kiri 15 x 4 x 4 cm, luka robek dibahu depan dan # Os mandibula extra # Os radius ulna Sinistra # Os femur Dextra # os fibia fibula dextra dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah “Os datang pada tanggal 8 Januari 2011 sekitar pukul 22.15 wib dalam keadaan sudah tidak bernyawa HR (-) RR (-) terdapat luka robek dibagian kaki dan bahu kanan terdapat # tulang tertutup pada tulang mandibula dextra, radius ulna sinistra, digiti 1 manu sinistra os femur dextra os fibia fibula dextra. Os meninggal dunia kemungkinan besar disebabkan oleh cidera kepala berat ;
Visum Et repertum Nomor : 1089/UM-118/RSUD/I/2011 atas nama Deni Hasan maulana terdapat luka-luka antara lain luka robek dibibir atas 4x2x2 cm, jejes ditulang dada kanan, kreptasi (+), luka lecet dijari telunjuk kiri, luka robek dikaki kanan bagian bawah 4 x 2 x 1 cm dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah “Os datang dalam keadaan sudah tidak bernyawa pada pukul 22.15 Wib. Tanggal 8 Januari 2011, terdapat luka robek diatas bibir dan jari kanan serta dikaki kanan bagian bawah, tampak jelas dada kanan dan kreptasi tulang iga dada kanan, kemungkinan penyebab kematian adalah cidera kepala berate C KKL ;
Perbuatan terdakwa Saepul Bahri bin Dul Gapar sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah antara lain :
saksi M. ALI FITRI bin HALIMI, memberikan keterangan pada pokoknya sbb ;
Bahwa saksi memberikan keterangan tentang perkara kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2011 sekitar jam 22.00 Wib di jalan Umum Serang- Pandeglang tepatnya di Kp. Pasirwaru, Kel.Kadumerak, Kecamatan LKarangtanjung, Kab. Pandeglang ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut antara Truk Colt Diesel No.Pol. B 9240 IS yang dikemudian oleh terdakwa dengan Sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol. A 3861 KN yang dikemudikan oleh korban M.Manurung;
Bahwa awalnya saksi ikut di truk yang dikemudian terdakwa tersebut, berangkat dari Balaraja menuju Pandeglang mau menjenguk famili yang dirawat di RSUD Pandeglang, ketika sampai dijalan umu di Kp. Pasir Watu tersebut, terdakwa mendahului/menyalip sepeda motor Mio, tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor supra fit yang dikemudian oleh korban M.Manurung yang berboncengan dengan Deni Hasan Maulana, terdakwa berusaha menghindari tabrakan tetapi tidak berhasil dan sepeda motor supra fit tersebut berbenturan dengan bagian samping kanan truk yang dikemudian terdakwa ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban M.Manurung dan Deni hasan maulana meninggal dunia ;
Bahwa kecepatan truk yang dikemudian terdakwa saat itu kecepatannya 40 km/jam ;
Bahwa truk tersebut dalam keadaan kosong;
Bahwa pada saat kejadian, terdakwa tidak berhenti karena takut terhadap massa dan berniat menyerhakna diri ke Polres Pandeglang ;
Bahwa sepengetahuan saksi sudah ada musyawarah dengan pihak keluarga korban dan sudah memberikan santunan ;
bahwa benar barang bukti dipersidangan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
saksi Juhri bin Sanari memberikan keterangan pada pokoknya sbb;
Bahwa saksi memberikan keterangan tentang perkara kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi adalah orang tua dari M.Manurung, korban kecelakaan lalu lintasdalam perkara ini ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2011 sekitar jam 22.00 Wib di jalan Umum Serang- Pandeglang tepatnya di Kp. Pasirwaru, Kel.Kadumerak, Kecamatan LKarangtanjung, Kab. Pandeglang ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut antara Truk Colt Diesel No.Pol. B 9240 IS yang dikemudian oleh terdakwa dengan Sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol. A 3861 KN yang dikemudikan oleh korban M.Manurung;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada dirumah, dan diberitahu oleh Petugas, selanjutnya saksi berangkat menuju RSUD Pandeglang dan ternyata benar korbannya adalah anak saksi bernama Manurung bersama temannya Deni hasan Maulana;
Bahwa antara saksi dengan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian untuk tidak saling menuntut dan saksi sudah menerima santunan dari pihak terdakwa ;
bahwa benar barang bukti dipersidangan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
saksi Himnah, pada pokoknya memberikan keterangan sbb :
Bahwa saksi memberikan keterangan tentang perkara kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi adalah orang tua dari Deni Hasan Maulana, korban kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2011 sekitar jam 22.00 Wib di jalan Umum Serang- Pandeglang tepatnya di Kp. Pasirwaru, Kel.Kadumerak, Kecamatan LKarangtanjung, Kab. Pandeglang ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut antara Truk Colt Diesel No.Pol. B 9240 IS yang dikemudian oleh terdakwa dengan Sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol. A 3861 KN yang dikemudikan oleh korban M.Manurung yang berboncengan dengan anak saksi;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada dirumah, dan diberitahu oleh Petugas, selanjutnya saksi berangkat menuju RSUD Pandeglang dan ternyata benar korbannya adalah bernama Manurung bersama anak saksi bernama Deni Hasan Maulana;
Bahwa antara saksi dengan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian untuk tidak saling menuntut dan saksi sudah menerima santunan dari pihak terdakwa ;
bahwa benar barang bukti dipersidangan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
saksi Mahdi bin Mustopa, memberikan keterangan pada pokoknya sbb :
Bahwa saksi memberikan keterangan tentang perkara kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi adalah kakak ipar dari terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2011 sekitar jam 22.00 Wib di jalan Umum Serang- Pandeglang tepatnya di Kp. Pasirwaru, Kel.Kadumerak, Kecamatan LKarangtanjung, Kab. Pandeglang ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut antara Truk Colt Diesel No.Pol. B 9240 IS yang dikemudian oleh terdakwa dengan Sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol. A 3861 KN yang dikemudikan oleh korban M.Manurung yang berboncengan dengan korban Deni Hasan Maulana;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada dirumah, dan diberitahu oleh Ali Fitri;
Bahwa saksi selaku perwakilan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian dengan keluarga para korban untuk tidak saling menuntut dan saksi sudah memberikan santunan dari pihak terdakwa untuk keluarga korban ;
bahwa benar barang bukti dipersidangan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dibawa kepersidangan tentang perkara kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2011 sekitar jam 22.00 Wib di jalan Umum Serang- Pandeglang tepatnya di Kp. Pasirwaru, Kel.Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kab. Pandeglang ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut antara Truk Colt Diesel No.Pol. B 9240 IS yang dikemudian oleh terdakwa dengan Sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol. A 3861 KN yang dikemudikan oleh korban M.Manurung;
Bahwa awalnya terdakwa berangkat dari Balaraja menuju Pandeglang mau menjenguk famili yang dirawat di RSUD Pandeglang bersama saksi Ali Fitri, ketika sampai dijalan umum di Kp. Pasir Watu tersebut, terdakwa mendahului/menyalip sepeda motor Mio, tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor supra fit yang dikemudian oleh korban M.Manurung yang berboncengan dengan Deni Hasan Maulana, terdakwa berusaha menghindari tabrakan tetapi tidak berhasil dan sepeda motor supra fit tersebut berbenturan dengan bagian samping kanan truk yang dikemudian terdakwa ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban M.Manurung dan Deni Hasan Maulana meninggal dunia ;
Bahwa kecepatan truk yang dikemudian terdakwa saat itu kecepatannya 40 km/jam ;
Bahwa truk tersebut dalam keadaan kosong;
Bahwa pada saat kejadian, terdakwa tidak berhenti karena takut terhadap massa dan berniat menyerhakna diri ke Polres Pandeglang ;
Bahwa sudah ada musyawarah dengan pihak keluarga korban dan sudah memberikan santunan ;
bahwa benar barang bukti dipersidangan ;
bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Dump Truk Colt Diesel No. Pol. B 9240 IS, 1 (satu) buah buku Uji Kendaraan/buku kir No. Jkt 71081, 1 (satu) buah besi perisai/rambang samping sebelah kanan kendaraan dump truk Colt Diesel No. Pol. B 9240 IS ;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. A 3861 KN, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. A 3861 KN an. Hawati;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum sebagai berikut :
Visum et Repertum Nomor : 1088/UM-118/RSUD/I/2011 atas nama M.Manurung terdapat luka-luka antara lain keluar darah dari hidung dan kedua telinga, luka robek diwajah kiri 15 x 4 x 4 cm, luka robek dibahu depan dan # Os mandibula extra # Os radius ulna Sinistra # Os femur Dextra # os fibia fibula dextra dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah “Os datang pada tanggal 8 Januari 2011 sekitar pukul 22.15 wib dalam keadaan sudah tidak bernyawa HR (-) RR (-) terdapat luka robek dibagian kaki dan bahu kanan terdapat # tulang tertutup pada tulang mandibula dextra, radius ulna sinistra, digiti 1 manu sinistra os femur dextra os fibia fibula dextra. Os meninggal dunia kemungkinan besar disebabkan oleh cidera kepala berat ;
Visum Et repertum Nomor : 1089/UM-118/RSUD/I/2011 atas nama Deni Hasan maulana terdapat luka-luka antara lain luka robek dibibir atas 4x2x2 cm, jejes ditulang dada kanan, kreptasi (+), luka lecet dijari telunjuk kiri, luka robek dikaki kanan bagian bawah 4 x 2 x 1 cm dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah “Os datang dalam keadaan sudah tidak bernyawa pada pukul 22.15 Wib. Tanggal 8 Januari 2011, terdapat luka robek diatas bibir dan jari kanan serta dikaki kanan bagian bawah, tampak jelas dada kanan dan kreptasi tulang iga dada kanan, kemungkinan penyebab kematian adalah cidera kepala berate C KKL ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka didapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa peristiwa pidana itu terjadi pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Pengadilan Negeri Pandeglang bewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2011 sekitar jam 22.00 Wib di jalan Umum Serang- Pandeglang tepatnya di Kp. Pasirwaru, Kel.Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kab. Pandeglang ;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut antara Truk Colt Diesel No.Pol. B 9240 IS yang dikemudian oleh terdakwa dengan Sepeda motor Honda Supra Fit No.Pol. A 3861 KN yang dikemudikan oleh korban M.Manurung;
Bahwa awalnya terdakwa berangkat dari Balaraja menuju Pandeglang mau menjenguk famili yang dirawat di RSUD Pandeglang bersama saksi Ali Fitri, ketika sampai dijalan umum di Kp. Pasir Watu tersebut, terdakwa mendahului/menyalip sepeda motor Mio, tiba-tiba dari arah berlawanan datang sepeda motor supra fit yang dikemudian oleh korban M.Manurung yang berboncengan dengan Deni Hasan Maulana, terdakwa berusaha menghindari tabrakan tetapi tidak berhasil dan sepeda motor supra fit tersebut berbenturan dengan bagian samping kanan truk yang dikemudian terdakwa ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban M.Manurung dan Deni Hasan Maulana meninggal dunia ;
Bahwa kecepatan truk yang dikemudian terdakwa saat itu kecepatannya 40 km/jam ;
Bahwa truk tersebut dalam keadaan kosong;
Bahwa sudah ada musyawarah dengan pihak keluarga korban dan sudah memberikan santunan ;
bahwa benar barang bukti dipersidangan ;
bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan ;
Menimbang, bahwa pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum merupakan titik tolak landasan pemeriksaan perkara ini dan selanjutnya akan dihubungkan dengan segala sesuatu yang terbukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan uraian diatas, maka setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, serta melihat persesuaian antara keterangan saksi, terdakwa, barang bukti maupun bukti petunjuk dalam persidangan, maka Majleis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penunut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal : 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dakwaan pasal : 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
setiap orang
yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya ;
mengakibatkan orang lain mati;
ad.1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dimaksudkan kepada orang atau manusia dalam hal ini siapa saja, dalam hukum pidana manusia/orang adalah subjek hukum yang merupakan pemegang hak dan kewajiban, yang mana subjek hukum ini mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dimuka hukum dan peradilan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, juga diperlihatkan Barang Bukti serta adanya petunjuk yang mengarah kepada terdakwa yaitu SAEPUL BAHRI bin DULGAPAR yang diduga telah melakukan tindak pidana dan terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya serta terdakwa pun telah mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya ;
Menimbang, bahwa unsur kedua oleh Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud yang mengemudikan adalah orang yang membawa/mengendalikan atau dengan kata lain adalah Sopir yang bertugas mengemudikan kendaraan dari tempat asal ke tempat tujuan, kemudian kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh mesin dalam hal ini mobil, sedangkan karena kelalaiannya adalah akibat yang timbul dan menimpa orang lain bukan atas kehendak/kesengajaan dari sipelaku dalam hal ini terdakwa tetapi merupakan tindakan kekurang hati-hatian dari terdakwa sehingga orang lain mendapatkan akibatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa terdakwa selaku pengemudi truk Col Diesel No. Pol. B 9240 IS, pada saat kejadian dijalan Umum Serang Pandeglang tepatnya di Kp. Pasir Waru, Kel. Kadumerak, Kec. Karangtanjung, Kab. Pandeglang, pada hari Sabtu, tanggal 8 Januari 2011, mluncur dengan kecepatan rata-rata 40 km/jam, di lokasi kejadian terdakwa menyalip/mendahului sepeda motor mio sehingga terdakwa mengambil jalan kekanan melewati marka jalan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Supra fit No. Pol. A 3861 KN yang dikendarai oleh korban M.Manurung berboncengan dengan Deni Hasan Maulana, akibatnya terjadi benturan antara sepeda motor Honda Supra Fit tersebut dengan truk Colt Diesel yang dikemudikan terdakwa, mengakibatkan korban M.Manurung dan Deni Hasan Maulana meninggal dunia, terdakwa telah lalai tidak melihat kearah berlawanan sehingga memaksakn untuk mengambil jalur yang semestinya dipakai oleh kendaraan dari arah berlawanan
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Kedua “karena yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya” telah terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur mengakibatkan orang lain mati ;
Menimbang, bahwa unsur Ketiga mengakibatkan orang lain mati dapat dipertimbangkan oleh Majelis sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah ternyata bahwa akibat perbuatan terdakwa menyalip sepeda motor Mio dan akhirnya terjadi benturan antara truk yang dikemudian terdakwa dengan sepeda motor yang dikemdarai oleh korban M.Manurung berboncengan dengan Deni Hasan maulana, mengakibatkan korban M.Manurung dan Deni Hasan Maulana meninggal dunia sesuai dengan Visum Et repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Edwin Afrian tertanggal 8 Januari 2011 No. 1088/UM-118/RSUD/I/2011 dan No.1089/UM-118/RSUD/I/2011 terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka unsur ketiga inipun telah terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat mempertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa seseorang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana karena orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan, dan seseorang mempunyai kesalahan apabila pada saat melakukan perbuatan pidana, dilihat dari sisi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide : Prof.Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungan jawab pidana “ Penerbit Aksara Baru, Jakarta, cet ke-2 Februari 1981, hlm 81 – 82);
Menimbang, bahwa demikian juga bahwa kesalahan ini berupa dua macam yaitu pertama : kesengajaan (opzet) dan kedua : kurang berhati-hati (Culpa). Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, tetapi berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan karena kealpaanya (Culpa) ;
Sedangkan menurut Prof. Moeljatno,SH. Dikatakan bahwa untuk adanya kesalahan, terdakwa harus :
melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum) ;
diatas umur tertentu mampu bertanggung jawab ;
mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan ;
tidak adanya alasan pemaaf ;
(vide : Prof.Moeljatno,SH. Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit PT.Rineka Cipta, Jakarta,Cet ke tujuh, September 2002, hlm 164 ) ;
Menimbang, bahwa dari pendapat-pendapat tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kesalahan dianggap telah ada apabila sipelaku mempunyai unsur mental atau sikap batin yang menghendaki terjadinya perbuatan terlarang itu dan mengetahui bahwa perbuatan itu adalah terlarang (willens en wetens) ;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun pembenar yang menghapuskan kesalahannya maupun meniadakan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana Terdakwa maupun meniadakan pemidanaan, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tidak pidana : “mengemudikan kendaraan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati“ ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh karena antara terdakwa dengan keluarga para korban telah ada musyawarah dan telah saling memaafkan serta pihak keluarga korban memohon kepada Majelis agar menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya (surat-surat terlampir) ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa Karena kesalahannya telah terbukti, maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Korban telah mendapat santunan
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan yaitu bahwa pidana yang dijatuhkan bukan merupakan balas dendam tapi selain bersifat mendidik (edukatif) juga bersifat prventif, dalam arti supaya dengan penjatuhan pidana tersebut bertujuan agar terdakwa bertobat dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik, disamping itu pidana yang dijatuhkan juga bertujuan agar orang lain tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SAEPUL BAHRI bin DULGAPAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “ Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAEPUL BAHRI bin DULGAPAR dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas hari) , denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Dump truk colt diesel No.Pol. B 9240 IS, 1 (satu) buah buku uji kendaraan/buku KIR No. Jkt 71081, 1 (satu) buah besi perisai/rambang samping sebelah kanan kendaraan Dum Truk Colt Diesel No. Pol. B 9240 IS dikembalikan kepada AHWA selaku pemilik kendaraan;
1 (satu ) unit kendaraan sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. A 3861 KN, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra Fit No. Pol. A 3861 KN an. Hawati dikembalikan kepada saksi Masduki.
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2011 oleh kami H.YAPI, SH.MH, Sebagai Hakim Ketua Majelis, NASRULLOH,SH, dan RIYANTI DESIWATI, SH.MH.. Masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu MULYANA,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pandeglang, dihadiri oleh DWI SUPRIHATIN,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
NASRULLOH,SH. H. Y A P I, SH.MH
RIYANTI DESIWATI,SH.MH.
Panitera Pengganti
MULYANA,SH.