17/Pid.Sus-TPK/2016/PNPdg
Putusan PN PADANG Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PNPdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARDA WANGSA Pgl ARDA
1. Menyatakan Terdakwa Arda Wangsa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair. 2. Membebaskan Terdakwa Arda Wangsa oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa Arda Wangsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair kesatu . 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Arda Wangsa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan.
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2016/PNPdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARDA WANGSA Pgl ARDA .
Tempat lahir : Padang ;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/14 Februari 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Soekarno Hatta No.29 Rt/Rw 02/02 Kelurahan Padang Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 04 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh tanggal sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 02 Mei 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 02 Mei 2016 ;
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas .1A Padang sejak tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016 ;
Perpanjangan yang pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ISKANDAR, SH berkantor di kantor Advokat/Pengacara Iskandar, SH & Associates beralamat di Jl PGRI No.9 Lt.2 Payakumbuh berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 April 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tertanggal 28 April 2016 dibawah Nomor : 27/IV/SK.Pid.Sus/2016 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang tanggal 14 April 2016 No. 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pen.Pid.Sus/2016/PNPdg tanggal 14 April 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Arda Wangsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “SECARA BERSAMA – SAMA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo psl 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arda Wangsa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalamtahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menghukum terdakwa Arda Wangsa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 167.503.620,- (seratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua ribu enam ratus dua puluh rupiah) yang dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut , maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
Surat pertanggungjawaban (SPJ) Simpeg dari bulan Agustus s/d Desember 2005
Daftar Anggaran Satuan Kerja ( DASK ) BKD Kota Payakumbuh tahun 2005
Perubahan Daftar Anggaran Satuan Kerja ( DASK ) BKD kota Payakumbuh tahun 2005
Pedoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh tahun 2005
Keputusan Walikota Payakumbuh No. 640.02/432/WK-PYK/2005 tentang penunjukan Pimpinan Kegiatan Anggaran pendapat dan Belanja daerah ( APBD) Kota Payakumbuh tahun Anggaran 2005
1(satu ) unit Server HP Proliant ML 150 G2 254
1 (satu ) unit monitor HP S7500 17”
1(satu) unit Printer Epson LQ-2180
4 (empat )unit Komputer P4 2,4 GHz
5 ( lima ) unit monitor Samsung
4 ( empat ) unit keyboard
2 ( dua) unit speaker aktif
1( satu) unit APC Smart UPS 1000 VA
5 ( lima) unit Nexus 600 VA with UPS
3 ( tiga) unit Swicth 8 port 100/100
1 ( satu) gulungan UTP Cable level 5e accassories
SK Walikota No. 55 tahun 2003 tanggal 20 Desember 2003 tentang Tupoksi serta uraian Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh ( fotocopy )
SK Walikota No. 900.04/52/Wk-Pyk/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang penunjukan Pengguna Anggaran/ Atasan langsung, Pemegang Kas dan pemegang Barang di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh TA 2005 ( fotocopy )
SK. Walikota No. 640.09/876/Wk-Pyk/2005 tentang perubahan SK Walikota No. 640.02/432/Wk-Pyk/2005 tanggal 2 Juni 2005 ( fotocopy )
SK Kepala BKD Kota Payakumbuh No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 tentang Pembentukan Tim pengadaan dan Tim Pemeriksa Barang kegiatan SIMPEG Kota Payakumbuh TA 2005 ( fotocopy )
Berita Acara pemeriksaan Barang Nomor : 800/2028/BA-BKD/XII-2005 tanggal 15 Desember 2005 ( fotocopy )
SPK (KONTRAK) No. 07/SPK/Pimkeg-Simpeg/XI/2005 tanggal 31 Oktober 2005 ( fotocopy )
Usul penggantian Pimpinan Kegiatan Simpeg ( fotocopy )
Berita Acara pemeriksaan Barang Nomor : 800/2028/BA-BKD/XII-2005 tanggal 15 Desember 2005 ( stempel basah )
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh Nomor : 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 ( stempel basah )
Addendum kontrak No. 11/Add-SPK/Pimkeg-Simpeg/ XII/ 2005 tanggal 8 Desember 2005 (fotocopy )
Bon atas nama SYAFRIZAL tanggal 19 Oktober 2005
Bon atas nama SYAFRIZAL tanggal 2 Januari 2006
Surat No. 110/SP/MS/XII-2005 tanggal 21 Desember 2005 dari Melkadica Semesta ke Pimpinan Bank Nagari Cabang Payakumbuh
Surat Perjanjian tertanggal 16 Desember 2005 antara Syafrizal,Ssos dan Arija Budhiman
Kuitansi tanggal 24 Maret 2006, dari Syafrizal,Sos kepada Arda Wangsa senilai 7.000.000,-
Surat Pernyataan tanggal 24 Maret 2006, antara Arda Wangsa dengan Syafrizal
Seluruhnya dikembalikan kepada kantor BKD Kota Payakumbuh .
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa atas dasar fakta persidangan dan analisa yuridis maka dakwaan penuntut umum adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari segala Dakwaan dan tuntutan .
Selanjutnya Terdakwa memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menolak tuntutan pidana dari penuntut umum dan memutuskan perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Arda wangsa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua subsidair.
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair maupun dalam dakwaan kesatu Subsidair dan dakwaan kedua subsidair ..
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan harkat , kedudukan dan harkat serta martabatnya .
Membebankan biaya perkara kepada Negara .
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan Penuntut Umum semula ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum tersebut , Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan pembelaan Penasihat Hukum semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ARDA WANGSA pada bulan September 2005 sampai bulan Maret 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2005 hingga bulan Maret tahun 2006 , bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Payakumbuh Jl. Jenderal Sudirman No. 17 Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang merupakan keponakan walikota Payakumbuh periode 2002 s/d 2012 dihubungi oleh Arija Budiman ( Daftar Pencarian Orang ) yang memberitahukan, Arija Budiman akan ikut dalam pengadaan barang dan jasa Kegiatan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh pada tahun 2005 dengan alokasi dana Rp.185.268.000,- ( seratus delapan puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) dan terdakwa mengatakan ”silahkan saja”. Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2005 s/d 10 Oktober 2005 saat dibuka waktu pendaftaran untuk pengadaan kegiatan SIMPEG tersebut Arija Budiman melakukan pendaftaran dan pada tanggal 17 Oktober 2005 Arija Budiman memasukan penawaran dengan membawa nama perusahaan CV.Melcadika Semesta dengan penawaran sebesar Rp. 184.250.000,- ( seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian panitia pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKD Kota Payakumbuh No. 800/047/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 27 September 2005 adalah sebagai berikut :
-
-
NO Nama Kedudukan dalam TIM 1
2
3
4
5
RUSDI
Wirna, Bsc
ISMAR
YUSRI YAZID, SH
DEVITRA, Ssos
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
-
Selanjutnya panitia pengadaan melanjutkan dengan evaluasi harga dan teknis tanggal 18 Oktober 2005 dan 3 perusahaan dinyatakan lulus yang tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Dan Penawaran No. 12/PAN-SIMPEG/BKD/X/2005 tanggal 18 Oktober 2005 dan pada tanggal 20 Oktober 2005, panitia pengadaan SIMPEG mengeluarkan usulan pemenang pembuatan program SIMPEG, Pengadaan Hardware dan pemasangan LAN di BKD Kota Payakumbuh No. 13/PAN-SIMPEG/ BKD/X/2005 dengan calon pemenang I adalah CV Melcadika Semesta , dan dengan surat No. 05/Pimkeg-Simpeg/X/2005 tanggal 21 Oktober 2005, CV Melcadika Semesta dinyatakan sebagai Pemenang Pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer oleh Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan ( perkara terpisah yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang )
Bahwa terdakwa pada proses penandatanganan kontrak tanggal 31 Oktober 2005 dengan kontrak No. 07/SPK/PIMKEG- SIMPEG/XI/2005, terdakwa datang bersama dengan Arija Budiman dan Arija Budiman mengenalkan kepada Syafrizal, Ssos , kalau terdakwa adalah yang akan membantunya di Payakumbuh dan jika Syafrizal, Ssos akan berkoordinasi masalah pengadaan langsung saja dengan terdakwa dan saat itu Syafrizal, Ssos serta M.Yusuf Yatim selaku Kepala BKD Kota Payakumbuh / Kuasa Pengguna Anggaran ( perkara terpisah yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang ) baru mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota Payakumbuh.
Bahwa selanjutnya pada bulan November 2005 terdakwa tanpa dilengkapi surat kuasa dari direktur CV.Melcadika semesta dan juga bukan merupakan staf CV.Melcadika semesta, berperan aktif datang ke BKD Kota Payakumbuh untuk menyediakan barang-barang SIMPEG yang dilaksanakan CV.Melkadica Semesta berupa :
RJ Conector
Ethernet Card
Medem External
Creative Nuvo V200 1024 (multimedia)
Crimping
Server HP Proliant ML 150 G2 254 ( Dual Processor ) + DVD RW Eksternal 1 unit
Validated System : Microsoft Windows Server 2003
Monitor HP S7500 17”
Printer Canon A4 Deskjet
Printer Epson LQ- 2180 1 bh
Scanner Canon 1 bh
Stabilizer 1 bh
Komputer P4 2,4 Ghz 5 unit
Processor Intel Pentium 4 2,4 Ghz
Mainboard Intel Chipset 865
VGA Card
Soud Card Built in
Memory DDR 256 PC 3200 (1 keping )
Hardisk 80 GB ATA
CD Room 52 X Merk Samsung
Monitor Samsung SYNMaster 59Is 15”
Ploppy Disk 1.44 MB.
Casing Tower.
Keyboard PS/2
Mini Mouse with USB.
Speaker Aktif.
APC Smart UPS 1000 VA
Nexus 600 VA with UPS
Swicth 8 port 10/100 dan 100/100
UTP Cable level 5e accessories
Dan setelah sampai di kantor BKD Kota Payakumbuh yang menerima barang- barang tersebut adalah Syafrizal,Ssos bukan Tim Pemeriksa Barang dan Syafrizal, Ssos membuatkan tanda terima barang yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Syafrizal,Ssos
Bahwa pada tanggal 22 November 2005, Direktur CV.Melkadica Semesta mengajukan permohonan addendum waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan tidak cukup waktu, banyak tanggal libur dan teknisi / programmer yang sakit yang disetujui oleh M. YUSUF YATIM dan Syafrizal, Ssos selama 5 hari kalender dan diterbitkan addendum kontrak No. 11/Add-SPK/Pimkeg-Simpeg/ XII/ 2005 tanggal 8 Desember 2005, sehingga akhir waktu pelaksanaan berubah dari tanggal 10 Desember 2005 menjadi tanggal 15 Desember 2005.
Bahwa saat mendekati tanggal berakhirnya kontrak pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer ini belum diselesaikan oleh CV.Melcadica Semesta, kemudian terdakwa mengupayakan agar dana pengadaan 100% tetap dapat dicairkan terlebih dahulu, dengan cara terdakwa menemui Syafrizal.Ssos, untuk meminta dana pengadaan dicairkan dan Syafrizal.Ssos menyarankan terdakwa untuk menemui M.Yusuf Yatim. Kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim meminta dana pengadaan SIMPEG dapat dicairkan karena kalau tidak dicairkan dana akan disetorkan kembali ke Kas daerah atau ”dana angus” dan oleh M.Yusuf Yatim menyatakan, kalau pencairan 100% pekerjaan dapat dilaksanakan akan tetapi meminta Syafrizal,Ssos untuk membuatkan surat pernyataan menitipkan pencairan 100% kepada Pemegang Kas serta jaminan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa dan dibuatkanlah surat pernyataan oleh Arija Budiman pada tanggal 21 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Arija Budiman
Bahwa untuk administrasi kelengkapan pencairan dana 100%, Syafrizal,Ssos yang menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani oleh panitia Pemeriksa barang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 yang terdiri dari :
-
-
NO Nama Kedudukan dalam TIM 1
2
3
4
5
HERA KARTIKA. A
REFNISIA, Sstp
MURTAFIAH
SYOFYAN NADAR
ASRIL TANJUNG
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
-
Dan panitia pemeriksa barang hanya memeriksa barang dengan melihat fisik perangkat komputer saja tanpa melakukan pemeriksaan teknis terhadap aplikasi software database 3826 pegawai Kota Payakumbuh yang merupakan tujuan dan sasaran pengadaan SIMPEG ini dan selanjutnya Syafrizal, Ssos membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 12/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 dan Berita Acara Pembayaran 100% No. 13/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 senilai Rp. 184.250.000,- ( seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) setelah administrasi pencairan 100% lengkap, kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim dirumahnya untuk meminta tanda tangan M.Yusuf Yatim guna pencairan 100% .
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2005, dengan SPM No. 2604, pencairan 100% pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer dicairkan langsung oleh Arija Budiman senilai Rp. 184.250.000,- ( seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) akan tetapi tidak menitipkannya ke pemegang Kas.
Bahwa dengan aktifnya terdakwa dalam pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer yang dilaksanakan oleh CV.Melcadica Semesta, dalam hal mengadakan barang, mengantarkan barang dan mengupayakan pencairan dana 100%, sedangkan terdakwa tidak dalam kapasitas sebagai staf ataupun kuasa Direktur dari CV.Melcadica Semesta akan tetapi oleh karena terdakwa adalah keponakan walikota Payakumbuh saat itu sehingga Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan dan M.Yusuf Yatim selaku KPA BKD Kota Payakumbuh menyetujui pencairan pekerjaan 100% padahal pekerjaan belum selesai 100% telah melanggar aturan ;
KEPPRES 80 tahun 2003 jo KEPPRES No. 61 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
Pasal 5
Pejabat pembuat komitmen, penyedian barang / jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus memenuhi etika sebagai berikut :
Huruf f : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang / jasa
Huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara
Pasal 36 ayat (2) : Pengguna Barang / Jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang / jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak
Pasal 36 ayat ( 3) : Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak
PP No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi pada tanggal 9 Desember 2005 dengan PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 : Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan
(Pasal 4 ayat(1)PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah )
Pasal 27 ayat (1) : Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
(Pasal 61 ayat (1) PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Yusuf Yatim dan Syafrizal, Ssos, tersebut telah memperkaya Arija Budiman dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 184.250.000,- - Rp. 16.750.362,- ( PPN 10% ) = Rp. 167.503.620,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah )( sesuai dengan LKAI – 037/PW03/5/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat ) mengingat negara telah mengeluarkan uang akan tetapi benefit tidak ada diperoleh negara.
Perbuatan terdakwa ARDA WANGSA diancam pidana berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
KESATU
Bahwa ia terdakwa ARDA WANGSA pada bulan September 2005 sampai bulan Maret 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2005 hingga bulan Maret tahun 2006 , bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Payakumbuh Jl. Jenderal Sudirman No. 17 Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau yang turut serta melakukan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang merupakan keponakan walikota Payakumbuh periode 2002 s/d 2012 dihubungi oleh Arija Budiman ( Daftar Pencarian Orang ) yang memberitahukan, Arija Budiman akan ikut dalam pengadaan barang dan jasa Kegiatan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh pada tahun 2005 dengan alokasi dana Rp.185.268.000,- ( seratus delapan puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) dan terdakwa mengatakan ”silahkan saja”. Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2005 s/d 10 Oktober 2005 saat dibuka waktu pendaftaran untuk pengadaan kegiatan SIMPEG tersebut Arija Budiman melakukan pendaftaran dan pada tanggal 17 Oktober 2005 Arija Budiman memasukan penawaran dengan membawa nama perusahaan CV.Melcadika Semesta dengan penawaran sebesar Rp. 184.250.000,- ( seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian panitia pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKD Kota Payakumbuh No. 800/047/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 27 September 2005 adalah sebagai berikut :
-
-
NO Nama Kedudukan dalam TIM 1
2
3
4
5
RUSDI
Wirna, Bsc
ISMAR
YUSRI YAZID, SH
DEVITRA, Ssos
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
-
Selanjutnya panitia pengadaan melanjutkan dengan evaluasi harga dan teknis tanggal 18 Oktober 2005 dan 3 perusahaan dinyatakan lulus yang tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Dan Penawaran No. 12/PAN-SIMPEG/BKD/X/2005 tanggal 18 Oktober 2005 dan pada tanggal 20 Oktober 2005, panitia pengadaan SIMPEG mengeluarkan usulan pemenang pembuatan program SIMPEG, Pengadaan Hardware dan pemasangan LAN di BKD Kota Payakumbuh No. 13/PAN-SIMPEG/ BKD/X/2005 dengan calon pemenang I adalah CV Melcadika Semesta , dan dengan surat No. 05/Pimkeg-Simpeg/X/2005 tanggal 21 Oktober 2005, CV Melcadika Semesta dinyatakan sebagai Pemenang Pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer oleh Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan ( perkara terpisah yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang )
Bahwa terdakwa pada proses penandatanganan kontrak tanggal 31 Oktober 2005 dengan kontrak No. 07/SPK/PIMKEG- SIMPEG/XI/2005, terdakwa datang bersama dengan Arija Budiman dan Arija Budiman mengenalkan kepada Syafrizal, Ssos , kalau terdakwa adalah yang akan membantunya di Payakumbuh dan jika Syafrizal, Ssos akan berkoordinasi masalah pengadaan langsung saja dengan terdakwa dan saat itu Syafrizal, Ssos serta M.Yusuf Yatim selaku Kepala BKD Kota Payakumbuh / Kuasa Pengguna Anggaran ( perkara terpisah yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang ) baru mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota Payakumbuh.
Bahwa selanjutnya pada bulan November 2005 terdakwa tanpa dilengkapi surat kuasa dari direktur CV.Melcadika semesta dan juga bukan merupakan staf CV.Melcadika semesta, berperan aktif datang ke BKD Kota Payakumbuh untuk menyediakan barang-barang SIMPEG yang dilaksanakan CV.Melkadica Semesta berupa :
RJ Conector
Ethernet Card
Medem External
Creative Nuvo V200 1024 (multimedia)
Crimping
Server HP Proliant ML 150 G2 254 ( Dual Processor ) + DVD RW Eksternal 1 unit
Validated System : Microsoft Windows Server 2003
Monitor HP S7500 17”
Printer Canon A4 Deskjet
Printer Epson LQ- 2180 1 bh
Scanner Canon 1 bh
Stabilizer 1 bh
Komputer P4 2,4 Ghz 5 unit
Processor Intel Pentium 4 2,4 Ghz
Mainboard Intel Chipset 865
VGA Card
Soud Card Built in
Memory DDR 256 PC 3200 (1 keping )
Hardisk 80 GB ATA
CD Room 52 X Merk Samsung
Monitor Samsung SYNMaster 59Is 15”
Ploppy Disk 1.44 MB.
Casing Tower.
Keyboard PS/2
Mini Mouse with USB.
Speaker Aktif.
APC Smart UPS 1000 VA
Nexus 600 VA with UPS
Swicth 8 port 10/100 dan 100/100
UTP Cable level 5e accessories
Dan setelah sampai di kantor BKD Kota Payakumbuh yang menerima barang- barang tersebut adalah Syafrizal,Ssos bukan Tim Pemeriksa Barang dan Syafrizal, Ssos membuatkan tanda terima barang yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Syafrizal,Ssos
Bahwa pada tanggal 22 November 2005, Direktur CV.Melkadica Semesta mengajukan permohonan addendum waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan tidak cukup waktu, banyak tanggal libur dan teknisi / programmer yang sakit yang disetujui oleh M. YUSUF YATIM dan Syafrizal, Ssos selama 5 hari kalender dan diterbitkan addendum kontrak No. 11/Add-SPK/Pimkeg-Simpeg/ XII/ 2005 tanggal 8 Desember 2005, sehingga akhir waktu pelaksanaan dari tanggal 10 Desember 2005 menjadi tanggal 15 Desember 2005.
Bahwa saat mendekati tanggal berakhirnya kontrak pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer ini belum diselesaikan oleh CV.Melcadica Semesta, kemudian terdakwa mengupayakan agar dana pengadaan 100% tetap dapat dicairkan terlebih dahulu, dengan cara terdakwa menemui Syafrizal.Ssos, untuk meminta dana pengadaan dicairkan dan Syafrizal.Ssos menyarankan terdakwa untuk menemui M.Yusuf Yatim. Kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim meminta dana pengadaan SIMPEG dapat dicairkan karena kalau tidak dicairkan dana akan disetorkan kembali ke Kas daerah atau ”dana angus” . M.Yusuf Yatim yang memang telah mengetahui jika terdakwa adalah keponakan walikota serta terdakwa lah yang melaksanakan pengadaan SIMPEG menyatakan kepada terdakwa apabila pencairan 100% pekerjaan dapat dilaksanakan akan tetapi meminta Syafrizal,Ssos untuk membuatkan surat pernyataan menitipkan pencairan 100% kepada Pemegang Kas serta jaminan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa dan dibuatkanlah surat pernyataan oleh Arija Budiman pada tanggal 21 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Arija Budiman
Bahwa untuk administrasi kelengkapan pencairan dana 100%, Syafrizal,Ssos yang menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani oleh panitia Pemeriksa barang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 yang terdiri dari :
-
-
NO Nama Kedudukan dalam TIM 1
2
3
4
5
HERA KARTIKA. A
REFNISIA, Sstp
MURTAFIAH
SYOFYAN NADAR
ASRIL TANJUNG
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
-
Dan panitia pemeriksa barang hanya memeriksa barang dengan melihat fisik perangkat komputer saja tanpa melakukan pemeriksaan teknis terhadap aplikasi software database 3826 pegawai Kota Payakumbuh yang merupakan tujuan dan sasaran pengadaan SIMPEG ini dan selanjutnya Syafrizal, Ssos membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 12/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 dan Berita Acara Pembayaran 100% No. 13/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 senilai Rp. 184.250.000,- setelah administrasi pencairan 100% lengkap, kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim dirumahnya untuk meminta tanda tangan M.Yusuf Yatim guna pencairan 100% .
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2005, dengan SPM No. 2604, pencairan 100% pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer dicairkan langsung oleh Arija Budiman senilai Rp. 184.250.000,- akan tetapi tidak menitipkannya ke pemegang Kas.
Bahwa dengan aktifnya terdakwa dalam pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer yang dilaksanakan oleh CV.Melcadica Semesta, dalam hal mengadakan barang, mengantarkan barang dan mengupayakan pencairan dana 100%, sedangkan terdakwa tidak dalam kapasitas sebagai staf ataupun kuasa Direktur dari CV.Melcadica Semesta akan tetapi oleh karena terdakwa adalah keponakan walikota Payakumbuh saat itu dan terdakwa yang ditugaskan oleh Arija Budiman membantu dalam kegiatan pengadaan tersebut sehingga Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan dan M.Yusuf Yatim selaku KPA BKD Kota Payakumbuh menyetujui pencairan pekerjaan 100% padahal pekerjaan belum selesai 100% telah melanggar aturan ;
PP No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi pada tanggal 9 Desember 2005 dengan PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 : Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan
(Pasal 4 ayat(1)PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah )
Pasal 27 ayat (1) : Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
( Pasal 61 ayat (1) PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah )
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Yusuf Yatim dan Syafrizal, Ssos, tersebut telah menguntungkan Arija Budiman dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 184.250.000,- - Rp. 16.750.362,- ( PPN 10% ) = Rp. 167.503.620,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah )( sesuai dengan LKAI – 037/PW03/5/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat ) mengingat negara telah mengeluarkan uang akan tetapi benefit tidak ada diperoleh negara.
Perbuatan terdakwa ARDA WANGSA diancam pidana berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa ARDA WANGSA pada bulan September 2005 sampai bulan Maret 2006 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2005 hingga bulan Maret tahun 2006 , bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Payakumbuh Jl. Jenderal Sudirman No. 17 Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganjuryang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang merupakan keponakan walikota Payakumbuh periode 2002 s/d 2012 dihubungi oleh Arija Budiman ( Daftar Pencarian Orang ) yang memberitahukan, Arija Budiman akan ikut dalam pengadaan barang dan jasa Kegiatan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh pada tahun 2005 dengan alokasi dana Rp.185.268.000,- ( seratus delapan puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) dan terdakwa mengatakan ”silahkan saja”. Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2005 s/d 10 Oktober 2005 saat dibuka waktu pendaftaran untuk pengadaan kegiatan SIMPEG tersebut Arija Budiman melakukan pendaftaran dan pada tanggal 17 Oktober 2005 Arija Budiman memasukan penawaran dengan membawa nama perusahaan CV.Melcadika Semesta dengan penawaran sebesar Rp. 184.250.000,- ( seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian panitia pengadaan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKD Kota Payakumbuh No. 800/047/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 27 September 2005 adalah sebagai berikut :
-
-
NO Nama Kedudukan dalam TIM 1
2
3
4
5
RUSDI
Wirna, Bsc
ISMAR
YUSRI YAZID, SH
DEVITRA, Ssos
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
-
Selanjutnya panitia pengadaan melanjutkan dengan evaluasi harga dan teknis tanggal 18 Oktober 2005 dan 3 perusahaan dinyatakan lulus yang tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Dan Penawaran No. 12/PAN-SIMPEG/BKD/X/2005 tanggal 18 Oktober 2005 dan pada tanggal 20 Oktober 2005, panitia pengadaan SIMPEG mengeluarkan usulan pemenang pembuatan program SIMPEG, Pengadaan Hardware dan pemasangan LAN di BKD Kota Payakumbuh No. 13/PAN-SIMPEG/ BKD/X/2005 dengan calon pemenang I adalah CV Melcadika Semesta , dan dengan surat No. 05/Pimkeg-Simpeg/X/2005 tanggal 21 Oktober 2005, CV Melcadika Semesta dinyatakan sebagai Pemenang Pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer oleh Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan ( perkara terpisah yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang )
Bahwa terdakwa pada proses penandatanganan kontrak tanggal 31 Oktober 2005 dengan kontrak No. 07/SPK/PIMKEG- SIMPEG/XI/2005, terdakwa datang bersama dengan Arija Budiman dan Arija Budiman mengenalkan kepada Syafrizal, Ssos , kalau terdakwa adalah yang akan membantunya di Payakumbuh dan jika Syafrizal, Ssos akan berkoordinasi masalah pengadaan langsung saja dengan terdakwa dan saat itu Syafrizal, Ssos serta M.Yusuf Yatim selaku Kepala BKD Kota Payakumbuh / Kuasa Pengguna Anggaran ( perkara terpisah yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang ) baru mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota Payakumbuh.
Bahwa selanjutnya pada bulan November 2005 terdakwa tanpa dilengkapi surat kuasa dari direktur CV.Melcadika semesta dan juga bukan merupakan staf CV.Melcadika semesta, berperan aktif datang ke BKD Kota Payakumbuh untuk menyediakan barang-barang SIMPEG yang dilaksanakan CV.Melkadica Semesta berupa :
RJ Conector
Ethernet Card
Medem External
Creative Nuvo V200 1024 (multimedia)
Crimping
Server HP Proliant ML 150 G2 254 ( Dual Processor ) + DVD RW Eksternal 1 unit
Validated System : Microsoft Windows Server 2003
Monitor HP S7500 17”
Printer Canon A4 Deskjet
Printer Epson LQ- 2180 1 bh
Scanner Canon 1 bh
Stabilizer 1 bh
Komputer P4 2,4 Ghz 5 unit
Processor Intel Pentium 4 2,4 Ghz
Mainboard Intel Chipset 865
VGA Card
Soud Card Built in
Memory DDR 256 PC 3200 (1 keping )
Hardisk 80 GB ATA
CD Room 52 X Merk Samsung
Monitor Samsung SYNMaster 59Is 15”
Ploppy Disk 1.44 MB.
Casing Tower.
Keyboard PS/2
Mini Mouse with USB.
Speaker Aktif.
APC Smart UPS 1000 VA
Nexus 600 VA with UPS
Swicth 8 port 10/100 dan 100/100
UTP Cable level 5e accessories
Dan setelah sampai di kantor BKD Kota Payakumbuh yang menerima barang- barang tersebut adalah Syafrizal,Ssos bukan Tim Pemeriksa Barang dan Syafrizal, Ssos membuatkan tanda terima barang yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Syafrizal,Ssos
Bahwa pada tanggal 22 November 2005, Direktur CV.Melkadica Semesta mengajukan permohonan addendum waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan tidak cukup waktu, banyak tanggal libur dan teknisi / programmer yang sakit yang disetujui oleh M. YUSUF YATIM dan Syafrizal, Ssos selama 5 hari kalender dan diterbitkan addendum kontrak No. 11/Add-SPK/Pimkeg-Simpeg/ XII/ 2005 tanggal 8 Desember 2005, sehingga akhir waktu pelaksanaan dari tanggal 10 Desember 2005 menjadi tanggal 15 Desember 2005.
Bahwa saat mendekati tanggal berakhirnya kontrak pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer ini belum diselesaikan oleh CV.Melcadica Semesta, kemudian terdakwa mengupayakan agar dana pengadaan 100% tetap dapat dicairkan terlebih dahulu, dengan cara terdakwa menemui Syafrizal.Ssos, untuk meminta dana pengadaan dicairkan dan Syafrizal.Ssos menyarankan terdakwa untuk menemui M.Yusuf Yatim. Kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim meminta dana pengadaan SIMPEG dapat dicairkan karena kalau tidak dicairkan dana akan disetorkan kembali ke Kas daerah atau ”dana angus” . M.Yusuf Yatim yang memang telah mengetahui jika terdakwa adalah keponakan walikota serta terdakwa lah yang melaksanakan pengadaan SIMPEG menyatakan kepada terdakwa apabila pencairan 100% pekerjaan dapat dilaksanakan akan tetapi meminta Syafrizal,Ssos untuk membuatkan surat pernyataan menitipkan pencairan 100% kepada Pemegang Kas serta jaminan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa dan dibuatkanlah surat pernyataan oleh Arija Budiman pada tanggal 21 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Arija Budiman
Bahwa untuk administrasi kelengkapan pencairan dana 100%, Syafrizal,Ssos yang menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani oleh panitia Pemeriksa barang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 yang terdiri dari :
-
-
NO Nama Kedudukan dalam TIM 1
2
3
4
5
HERA KARTIKA. A
REFNISIA, Sstp
MURTAFIAH
SYOFYAN NADAR
ASRIL TANJUNG
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
-
Dan panitia pemeriksa barang hanya memeriksa barang dengan melihat fisik perangkat komputer saja tanpa melakukan pemeriksaan teknis terhadap aplikasi software database 3826 pegawai Kota Payakumbuh yang merupakan tujuan dan sasaran pengadaan SIMPEG ini dan selanjutnya Syafrizal, Ssos membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 12/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 dan Berita Acara Pembayaran 100% No. 13/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 senilai Rp. 184.250.000,- setelah administrasi pencairan 100% lengkap, kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim dirumahnya untuk meminta tanda tangan M.Yusuf Yatim guna pencairan 100% .
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2005, dengan SPM No. 2604, pencairan 100% pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer dicairkan langsung oleh Arija Budiman senilai Rp. 184.250.000,- akan tetapi tidak menitipkannya ke pemegang Kas.
Bahwa dengan aktifnya terdakwa dalam pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer yang dilaksanakan oleh CV.Melcadica Semesta, dalam hal mengadakan barang, mengantarkan barang dan menganjurkan pencairan dana 100%, sedangkan terdakwa tidak dalam kapasitas sebagai staf ataupun kuasa Direktur dari CV.Melcadica Semesta akan tetapi oleh karena terdakwa adalah keponakan walikota Payakumbuh saat itu sehingga Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan dan M.Yusuf Yatim selaku KPA BKD Kota Payakumbuh menyetujui pencairan pekerjaan 100% padahal pekerjaan belum selesai 100% telah melanggar aturan ;
PP No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi pada tanggal 9 Desember 2005 dengan PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4 : Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan
(Pasal 4 ayat(1)PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah )
Pasal 27 ayat (1) : Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
(Pasal 61 ayat (1) PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Yusuf Yatim dan Syafrizal, Ssos, tersebut telah menguntungkan Arija Budiman dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 184.250.000,- - Rp. 16.750.362,- ( PPN 10% ) = Rp. 167.503.620,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah )( sesuai dengan LKAI – 037/PW03/5/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat ) mengingat negara telah mengeluarkan uang akan tetapi benefit tidak ada diperoleh negara.
Perbuatan terdakwa ARDA WANGSA diancam pidana berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya dalam perkara a quo tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah sebagai berikut :
WIRNA.Bsc.
Bahwa saksi adalah sekretaris panitia pengadaan SIMPEG tahun 2005 , sedangkan susunan Tim Panitia Pengadaan adalah Ketua Rusdi , sekretaris saksi sendiri dan anggota terdiri dari Ismar , Yusril Yazid dan Devitra .
Bahwa proses pengadaan untuk kegiatan SIMPEG ini dimulai pada tanggal 27 September 2005 dengan tahapan awal pengumuman, kemudian pendaftaran yang diikuti oleh 32 perusahaan, kemudian pengambilan penawaran yang diikuti 13 perusahaan lalu dilakukan anwijzn yang dilaksanakan bersama dengan pimpinan kegiatan, selanjutnya pemasukan penawaran yang diikuti oleh 4 perusahaan saja, kemudian dilakukan pembukaan penawaran, proses evaluasi
Bahwa pagu dana kegiatan SIMPEG ini adalah Rp. 185.268.000,-
Bahwa Pimpinan Kegiatan dalam kegiatan SIMPEG ini adalah Syafrizal,Ssos
Bahwa evaluasi yang dilakukan oleh panitia adalah evaluasi teknis, Administrasi dan evaluasi harga yang diikuti oleh CV. Melcadika Semesta, CV. Cahaya Parit Rantang, CV. Alika, CV. Ridwan
Bahwa setelah dilakukan evaluasi , CV. Melcadika Semesta menjadi perusahaan dengan penawaran terendah senilai Rp. 184.250.000,-
Bahwa Direktur CV.Melkadica Semesta adalah Arija Budiman dan selama proses pengadaan berjalan panitia pengadaan tidak pernah bertemu dengan Direktur CV.Melcadika Semesta
Bahwa CV.Melcadika Semesta diusulkan menjadi calon pemenang I oleh panitia pengadaan adalah keputusan bulat panitia dengan dasar CV.Melcadika Semesta penawaran terendah dan menguntungkan negara dan lulus evaluasi teknis, Administrasi dan harga
Bahwa usulan penetapan pemenang diajukan kepada Pimpinan Kegiatan Syafrizal,Ssos dengan urutan sebagai berikut Calon pemenang I CV. Melcadika Semesta , calon Pemenang II CV. Cahaya Parit Rantang dan Calon Pemenang III CV. Alika .
Bahwa selama proses pengadaan panitia pengadaan tidak ada bertemu dengan terdakwa
Bahwa panitia dalam melaksanakan proses pengadaan tidak ada mendapat tekanan atau intervensi dari pimpinan kegiatan ataupun dari Kepala BKD M.Yusuf Yatim
Bahwa keterangan saksi yang diberikan pada persidangan atas perkara Syafrizal.Ssos dan perkara M.Yusuf Yatim saksi benarkan
Bahwa pada saat pelaksanakan pengadaan SIMPEG saksi tidak mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota saat itu tapi saksi baru mengetahui saat kasus SIMPEG mulai diperiksa.
ISMAR.
Bahwa saksi adalah sekretaris panitia pengadaan SIMPEG tahun 2005 , sedangkan susunan Tim Panitia Pengadaan adalah Ketua Rusdi , sekretaris saksi sendiri dan anggota terdiri dari Ismar , Yusril Yazid dan Devitra .
Bahwa proses pengadaan untuk kegiatan SIMPEG ini dimulai pada tanggal 27 September 2005 dengan tahapan awal pengumuman, kemudian pendaftaran yang diikuti oleh 32 perusahaan, kemudian pengambilan penawaran yang diikuti 13 perusahaan lalu dilakukan anwijzn yang dilaksanakan bersama dengan pimpinan kegiatan, selanjutnya pemasukan penawaran yang diikuti oleh 4 perusahaan saja, kemudian dilakukan pembukaan penawaran, proses evaluasi
Bahwa pagu dana kegiatan SIMPEG ini adalah Rp. 185.268.000,-
Bahwa Pimpinan Kegiatan dalam kegiatan SIMPEG ini adalah Syafrizal,Ssos
Bahwa evaluasi yang dilakukan oleh panitia adalah evaluasi teknis, Administrasi dan evaluasi harga yang diikuti oleh CV. Melcadika Semesta, CV. Cahaya Parit Rantang, CV. Alika, CV. Ridwan
Bahwa setelah dilakukan evaluasi , CV. Melcadika Semesta menjadi perusahaan dengan penawaran terendah senilai Rp. 184.250.000,-
Bahwa Direktur CV.Melkadica Semesta adalah Arija Budiman dan selama proses pengadaan berjalan panitia pengadaan tidak pernah bertemu dengan Direktur CV.Melcadika Semesta
Bahwa CV.Melcadika Semesta diusulkan menjadi calon pemenang I oleh panitia pengadaan adalah keputusan bulat panitia dengan dasar CV.Melcadika Semesta penawaran terendah dan menguntungkan negara dan lulus evaluasi teknis, Administrasi dan harga
Bahwa usulan penetapan pemenang diajukan kepada Pimpinan Kegiatan Syafrizal,Ssos dengan urutan sebagai berikut Calon pemenang I CV. Melcadika Semesta , calon Pemenang II CV. Cahaya Parit Rantang dan Calon Pemenang III CV. Alika .
Bahwa selama proses pengadaan panitia pengadaan tidak ada bertemu dengan terdakwa
Bahwa panitia dalam melaksanakan proses pengadaan tidak ada mendapat tekanan atau intervensi dari pimpinan kegiatan ataupun dari Kepala BKD M.Yusuf Yatim
Bahwa keterangan saksi yang diberikan pada persidangan atas perkara Syafrizal.Ssos dan perkara M.Yusuf Yatim saksi benarkan
Bahwa pada saat pelaksanakan pengadaan SIMPEG saksi tidak mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota saat itu tapi saksi baru mengetahui saat kasus SIMPEG mulai diperiksa.
3.DEVITRA .
Bahwa saksi adalah sekretaris panitia pengadaan SIMPEG tahun 2005 , sedangkan susunan Tim Panitia Pengadaan adalah Ketua Rusdi , sekretaris saksi sendiri dan anggota terdiri dari Ismar , Yusril Yazid dan Devitra .
Bahwa proses pengadaan untuk kegiatan SIMPEG ini dimulai pada tanggal 27 September 2005 dengan tahapan awal pengumuman, kemudian pendaftaran yang diikuti oleh 32 perusahaan, kemudian pengambilan penawaran yang diikuti 13 perusahaan lalu dilakukan anwijzn yang dilaksanakan bersama dengan pimpinan kegiatan, selanjutnya pemasukan penawaran yang diikuti oleh 4 perusahaan saja, kemudian dilakukan pembukaan penawaran, proses evaluasi
Bahwa pagu dana kegiatan SIMPEG ini adalah Rp. 185.268.000,-
Bahwa Pimpinan Kegiatan dalam kegiatan SIMPEG ini adalah Syafrizal,Ssos
Bahwa evaluasi yang dilakukan oleh panitia adalah evaluasi teknis, Administrasi dan evaluasi harga yang diikuti oleh CV. Melcadika Semesta, CV. Cahaya Parit Rantang, CV. Alika, CV. Ridwan
Bahwa setelah dilakukan evaluasi , CV. Melcadika Semesta menjadi perusahaan dengan penawaran terendah senilai Rp. 184.250.000,-
Bahwa Direktur CV.Melkadica Semesta adalah Arija Budiman dan selama proses pengadaan berjalan panitia pengadaan tidak pernah bertemu dengan Direktur CV.Melcadika Semesta
Bahwa CV.Melcadika Semesta diusulkan menjadi calon pemenang I oleh panitia pengadaan adalah keputusan bulat panitia dengan dasar CV.Melcadika Semesta penawaran terendah dan menguntungkan negara dan lulus evaluasi teknis, Administrasi dan harga
Bahwa usulan penetapan pemenang diajukan kepada Pimpinan Kegiatan Syafrizal,Ssos dengan urutan sebagai berikut Calon pemenang I CV. Melcadika Semesta , calon Pemenang II CV. Cahaya Parit Rantang dan Calon Pemenang III CV. Alika .
Bahwa selama proses pengadaan panitia pengadaan tidak ada bertemu dengan terdakwa
Bahwa panitia dalam melaksanakan proses pengadaan tidak ada mendapat tekanan atau intervensi dari pimpinan kegiatan ataupun dari Kepala BKD M.Yusuf Yatim
Bahwa keterangan saksi yang diberikan pada persidangan atas perkara Syafrizal.Ssos dan perkara M.Yusuf Yatim saksi benarkan
Bahwa pada saat pelaksanakan pengadaan SIMPEG saksi tidak mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota saat itu tapi saksi baru mengetahui saat kasus SIMPEG mulai diperiksa.
HERA KARTIKA .
Bahwa saksi adalah Ketua panitia Pemeriksa Barang SIMPEG tahun 2005 , sedangkan susunan Tim Panitia Pemeriksa Barang adalah Ketua saksi sendiri , Sekretaris Rfnisia dan anggota Murtafiah , Syofyan Danar serta Asril Tanjung .
Bahwa awalnya saksi diberitahukan oleh pimpinan kegiatan Syafrizal.Ssos yang mengatakan kalau barang SIMPEG telah datang, kemudian saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang yang datang tersebut
Bahwa pada saat pemeriksaan barang Tim Panitia Pemeriksa Barang yang saksi lihat adalah, Murtafiah, Syofyan Nadar, dan Asril Tanjung
Bahwa saat melakukan pemeriksaan Pimpinan Kegiatan SIMPEG Syafrizal,Ssos menyatakan kalau yang diperiksa adalah point III saja dari daftar berita acara yang telah disiapkan oleh Syafrizal, Ssos dan tidak ada memeriksa aplikasi sistem SIMPEG
Bahwa saksi tidak mengerti tentang masalah komputer
Bahwa barang yang telah saksi periksa, saksi tandai dalam berita acara
Bahwa pada saat pemeriksaan barang yang ada adalah Syafrizal,Ssos saja, tidak ada rekanan
Bahwa saksi tidak mengetahui rekanan pengadaan SIMPEG ini, dan pada saat pemeriksaan tidak ada memegang kontrak tapi hanya lembaran berita acara saja
Bahwa pada saat pemeriksaan barang, saksi tidak ada melihat terdakwa
Bahwa tanda tangan yang ada dalam berita acara adalah tanda tangan saksi
Bahwa saksi baru pertama kali menjadi panitia pemeriksa barang dan saksi tidak mengetahui kalau berita acara pemeriksa barang adalah syarat untuk pencairan 100%
Bahwa pada saat pelaksanakan pengadaan SIMPEG saksi tidak mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota saat itu tapi saksi baru mengetahui saat kasus SIMPEG mulai diperiksa
5.MURTAFIAH .
Bahwa saksi adalah anggota panitia Pemeriksa Barang SIMPEG tahun 2005 , sedangkan susunan Tim Panitia Pemeriksa Barang adalah Ketua Hera kartika , Sekretaris Rifnisia dan anggota saksi sendiri , Syofyan Danar serta Asril Tanjung .
Bahwa awalnya saksi diberitahukan oleh pimpinan kegiatan Syafrizal.Ssos yang mengatakan kalau barang SIMPEG telah datang, kemudian saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang yang datang tersebut
Bahwa pada saat pemeriksaan barang Tim Panitia Pemeriksa Barang yang saksi lihat adalah,Hera kartika , Syofyan Nadar, dan Asril Tanjung
Bahwa saat melakukan pemeriksaan Pimpinan Kegiatan SIMPEG Syafrizal,Ssos menyatakan kalau yang diperiksa adalah point III saja dari daftar berita acara yang telah disiapkan oleh Syafrizal, Ssos dan tidak ada memeriksa aplikasi sistem SIMPEG
Bahwa saksi tidak mengerti tentang masalah komputer
Bahwa barang yang telah saksi periksa, saksi tandai dalam berita acara
Bahwa pada saat pemeriksaan barang yang ada adalah Syafrizal,Ssos saja, tidak ada rekanan
Bahwa saksi tidak mengetahui rekanan pengadaan SIMPEG ini, dan pada saat pemeriksaan tidak ada memegang kontrak tapi hanya lembaran berita acara saja
Bahwa pada saat pemeriksaan barang, saksi tidak ada melihat terdakwa
Bahwa tanda tangan yang ada dalam berita acara adalah tanda tangan saksi
Bahwa saksi baru pertama kali menjadi panitia pemeriksa barang dan saksi tidak mengetahui kalau berita acara pemeriksa barang adalah syarat untuk pencairan 100%
Bahwa pada saat pelaksanakan pengadaan SIMPEG saksi tidak mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota saat itu tapi saksi baru mengetahui saat kasus SIMPEG mulai diperiksa
ASRIL TANJUNG .
Bahwa saksi adalah anggota panitia Pemeriksa Barang SIMPEG tahun 2005 , sedangkan susunan Tim Panitia Pemeriksa Barang adalah Ketua Hera kartika , Sekretaris Rifnisia dan anggota saksi sendiri , Syofyan Danar , serta Murtafiah .
Bahwa awalnya saksi diberitahukan oleh pimpinan kegiatan Syafrizal.Ssos yang mengatakan kalau barang SIMPEG telah datang, kemudian saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang yang datang tersebut
Bahwa pada saat pemeriksaan barang Tim Panitia Pemeriksa Barang yang saksi lihat adalah,Hera kartika , Syofyan Nadar, dan Asril Tanjung
Bahwa saat melakukan pemeriksaan Pimpinan Kegiatan SIMPEG Syafrizal,Ssos menyatakan kalau yang diperiksa adalah point III saja dari daftar berita acara yang telah disiapkan oleh Syafrizal, Ssos dan tidak ada memeriksa aplikasi sistem SIMPEG
Bahwa saksi tidak mengerti tentang masalah komputer
Bahwa barang yang telah saksi periksa, saksi tandai dalam berita acara
Bahwa pada saat pemeriksaan barang yang ada adalah Syafrizal,Ssos saja, tidak ada rekanan
Bahwa saksi tidak mengetahui rekanan pengadaan SIMPEG ini, dan pada saat pemeriksaan tidak ada memegang kontrak tapi hanya lembaran berita acara saja
Bahwa pada saat pemeriksaan barang, saksi tidak ada melihat terdakwa
Bahwa tanda tangan yang ada dalam berita acara adalah tanda tangan saksi
Bahwa saksi baru pertama kali menjadi panitia pemeriksa barang dan saksi tidak mengetahui kalau berita acara pemeriksa barang adalah syarat untuk pencairan 100%
Bahwa pada saat pelaksanakan pengadaan SIMPEG saksi tidak mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota saat itu tapi saksi baru mengetahui saat kasus SIMPEG mulai diperiksa .
AMRIS.
Bahwa jabatan saksi pemko payakumbuh adalah sebagai Pemegang Kas BKD tahun 2005 .
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya surat yang menyatakan masalah penitipan dana pencairan kegiatan SIMPEG pada pemegang kas .
Bahwa untuk proses pencairan dana kegiatan SIMPEG sebesar Rp.184 juta yang menyiapkan administrasinya adalah Syafrizal,Ssos sedangkan saksihanya tinggal menandatangani kuitansi saja
Bahwa administrasi untuk pencairan kegiatan SIMPEG adalah berita acara serah terima pekerjaan, berita acara pembayaran 100% yang membuat adalah Syafrizal,Ssos
Bahwa yang menjadi rekanandalam pengadaan SIMPEG ini adalah CV.Melkadica Semesta yang direkturnya Arija Budiman
Bahwa saksi sering melihat terdakwa di kantor BKD selama proses lelang SIMPEG berlangsung tapi saksi tidak mengetahui nama terdakwa karena awalnya saksi mengira terdakwa lah yang bernama Arija Budiman
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Arija budiman
Bahwa saksi tidak mengetahui apa posisi terdakwa dalam SIMPEG
Bahwa dalam proses pencairan pengadaan SIMPEG, terdakwalah yang mengurusnya bersama Syafrizal,Ssos tapi saksi tidak mengetahui apakah dana pencairan terdakwa yang mencairkannya
Bahwa sistem pencairan dana kegiatan SIMPEG adalah melalui transfer rekening rekanan, yang SPMnya dapat langsung diambil oleh rekanan di DPKD .
HENDRI WARMAN.
Bahwa saksi adalah Kabid Mutasi yang mengurus masalah mulai dari pengangkatan pegawai hingga pensiun pegawai pada Pemkot Payakumbuh .
Bahwa bagian Mutasi lah yang nantinya akan menggunakan aplikasi SIMPEG ini apabila selesai pekerjaanya .
Bahwa masalah dalam pengadaan SIMPEG ini adalah tidak ada out put dari pekerjaan SIMPEG hingga akhir tahun 2005 bahkan hingga tahun 2007 aplikasi SIMPEG tidak dapat digunakan
Bahwa pada saat pelaksanakan pengadaan SIMPEG saksi tidak mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota saat itu tapi saksi baru mengetahui saat kasus SIMPEG mulai diperiksa .
9, ERNITA SABRI.
Bahwa bidang dokumentasi adalah bagian yang juga akan menggunakan aplikasi SIMPEG nantinya
Bahwa saksi tahu dari Syafrizal,Ssos kalau terdakwa adalah yang melaksanakan SIMPEG
Bahwa terdakwa pernah datang ke rumah saksi, dan terdakwa mengatakan kalau disuruh oleh M.Yusuf Yatim tapi saat itu saksi tolak karena saksi mau shalat magrib
Bahwa saksi tidak mengetahui apa kapasitas terdakwa datang ke rumah saksi, karena saksi tidak ada bertanya
Bahwa pada saat pelaksanakan pengadaan SIMPEG saksi tidak mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota saat itu tapi saksi baru mengetahui saat kasus SIMPEG mulai diperiksa .
10.Syafrizal, S.sos .
Bahwa pada tahun 2005, ada pengadaan SIMPEG pada BKD Kota Payakumbuh dan saksi adalah Pimpinan Kegiatannya .
Bahwa dari hasil pelelangan yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan ada 3 perusahaan yang diusulkan dan CV.Melcadika Semesta adalah calon pemenang I .
Bahwa pagu dana pengadaan SIMPEG ini sebesar Rp. 184 juta
Bahwa sebagai Pimpinan Kegiatan, saksi menetapkan CV.Melcadika Semesta pemenang pengadaan Simpeg tersebut .
Bahwa sebelum penandatangan kontrak, saksi ada bertemu dengan Direktur CV.Melcadika Semesta yang bernama Arija Budiman yang datang bersama dengan Terdakwa dan saat itu Arija mengatakan kepada saksi kalau terdakwa adalah Kemenakan Walikota Yosrizal Zein, serta terdakwa adalah perwakilan Arija di Payakumbuh sehingga saksi nanti dapat berhubungan dengan terdakwa saja .
Bahwa sebelum penandatangan kontrak ada 4 kali saksi bertemu terdakwa yang datang bersama Arija .
Bahwa saat itu, saksi ada meminta surat Kuasa Direktur akan tetapi ditolak dengan alasan tidak perlu ada surat-surat dan stelah itu saksi pun tidak ada meminta surat kuasa lagi .
Bahwa sebelum kontrak ditandatangani Arija ada membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan Simpeg tersebut .
Bahwa pada saat penandatanganan kontrak, terdakwa ada ikut bersama Arija dan setelah saksi menandatangani kontrak, kontrak dibawa oleh terdakwa masuk ke ruangan saksi M.Yusuf Yatim untuk menandatangani kontrak tersebut dan saksi tidak ada ikut keruangan saksi M.Yusuf Yatim tersebut .
Bahwa 1 minggu setelah penandatanganan kontrak, Arija Budiman mengubungi saksi menyatakan kalau barang akan datang diantar oleh terdakwa .
Bahwa saat mengantar barang tersebut ada dibuat tanda terima barang yang ditanda tangani oleh saksi dan terdakwa dari CV.Melcadika Semesta .
Bahwa pada saat pencairan dana 100%, terdakwa yang meminta tanda tangan pencairan kepada saksi M.Yusuf Yatim .
Bahwa pada saat pencairan 100% dilaksanakan, pekerjaan belum selesai 100% sehingga dibuat kesepakatan kalau administrasi pencairan 100% tetap dilaksanakan dan uang pencairan akan di titipkan ke bendahara hingga pekerjaan selesai .
Bahwa kesepakatan ini dibicarakan dalam rapat yang dihadiri oleh terdakwa selaku pelaksana kegiatan .
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan SIMPEG ini, terdakwalah yang melaksanakan pengadaan SIMPEG ini bukan Arija Budiman, dan saksi selalu berhubungan dengan terdakwa dalam pelaksanaan SIMPEG .
Bahwa terdakwa juga ikut dalam rapat yang memutuskan pencairan dilaksanakan dan akan dititipkan kepada bendahara .
11.M.YUSUF YATIM .
Bahwa pada tahun 2005, saksi sebagai Kepala BKD kota Payakumbuh dari Februari 2004 s/d akhir tahun 2005 ;
Bahwa pada tahun 2005, ada anggaran BKD belanja modal berupa SIMPEG dimana tujuan dari SIMPEG ini adalah adanya system online tentang pegawai seluruh Kota Payakumbuh seperti jumlah pegawai, dengan adanya data yang jelas maka penjenjangan karier pegawai untuk kedepannya ;
Bahwa anggaran SIMPEG ini sekitar Rp. 200 jutaan dengan bentuk pengadaan dan pimpinan kegiatan pengadaan ini adalah Hj.Hariyeti Harahap ;
Bahwa penunjukan pimpinan kegiatan adalah berdasarkan SK Walikota ;
Bahwa kemudian Hariyeti Harahap mengajukan pengunduran diri secara tertulis dan kemudian ditunjuklah saksi Syafrizal sebagai Pimpinan kegiatan ;
Bahwa sebelumnya saksi syafrizal adalah Ketua Panitia Pengadaan dan pembentukan panitia pengadaan dan panitia pemeriksa barang SKnya yang saksi keluarkan ;
Bahwa dengan adanya pergantian pimpinan kegiatan, maka panitia pengadaan diadakan perubahan dan saksi lupa susunan anggota panitia dan saat itu belum mulai bekerja ;
Bahwa saksi syafrizal selaku Pimpinan kegiatan ada melaporkan secara lisan kepada saksi mulai dari tender, pemenangnya, sampai dengan pengadaan barang-barang ;
Bahwa berdasarkan laporan saksi syafrizal kepada saksi bahwa pemenang tender yaitu Terdakwa yang tak lain adalah kemenakan Walikota ;
Bahwa saksi ada menandatangani kontrak dan yang menyerahkan saat itu adalah saksi syafrizal dan telah ada tanda tangan saksi syafrizal dengan rekanan dalam kontrak tersebut ;
Bahwa setahu saksi yang diadakan dalam pengadaan SIMPEG ini adalah perangkat computer dan jaringan ;
Bahwa pada pencairan 100%, saksi menandatangani berita acara pencairan dana 100% dan berita acara serah terima pekerjaan pada Desember 2005 yang menyodorkan berita acara tersebut adalah saksi syafrizal ;
Bahwa pada saat saksi menandatangani berita acara tersebut saksi mengetahui pengadaan SIMPEG belum selesai tapi tetap dicairkan ;
Bahwa saksi tetap mencairkan dana tersebut karena saksi syafrizal dan terdakwa Arda Wangsa menjamin bahwa pekerjaan tersebut akan diselesaikannya ;
Bahwa saksi syafrizal dan Terdakwa Arda wangsa pernah datang berdua ke rumah saksi untuk meminta tanda tangan pencairan tapi saksi minta agar di paraf terlebih dahulu oleh atasan saksi syafrizal dan kemudian saksi syafrizal dan Terdakwa arda kembali ke rumah saksi dan telah ada paraf di surat pencairan tersebut baru kemudian saksi tanda tangani ;
Bahwa pencairan 100% tetap di lakukan karena saat itu saksi syafrizal dan Terdakwa Arda wangsa menjamin menyelesaikan proyek sampai akhir tahun ;
Bahwa benar saksi ada mengadakan rapat yang membahas tentang keterlambatan proyek SIMPEG dan saat itu Terdakwa Arda dan temannya Arija Budiman juga ada ;
Bahwa saksi telah memberikan 3 x peringatan tentang keterlambatan pekerjaan ternyata pekerjaan oleh rekanan belum juga selesai ;
Bahwa saat pencairan 100% dilaksanakan, saksi syafrizal dan Terdakwa Arda wangsa berjanji untuk menitipkan ke bank Nagari, tapi setelah beberapa lama, saksi cek ke saksi syafrizal ternyata tidak ada dititipkan ;
Bahwa SIMPEG sampai saat ini tidak berjalan dan tidak selesai .
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Ahli DENI KURNIADI.
Bahwa ahli adalah dosen UNP dengan Program studi komputer ;
Bahwa tahun 2010 ahli ada melakukan pemeriksaa SIMPEG di Payakumbuh dimana dalam pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik, software, kabel pada SIMPEG ;
Bahwa Sintem Informasi adalah mengolahan manajemen mengenai data pegawai ;
Bahwa dalam Sistem Informasi software dan hardware adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ;
Bahwa saat pemeriksaan ahli memeriksa sesuai spect dalam kontrak ;
Bahwa mengenai hardware ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan spect dikontrak dimana memori video bukan card akan tetapi onboard sehingga mengurangi kapasitas video ;
Bahwa mengenai software tidak dapat diperiksa karena server rusak dan harddisk juga rusak sehingga tidak bisa dihidupkan ;
Bahwa ahli langsung melakukan pemeriksaan ke BKD dan juga sempat melakukan konfirmasi kepada pegawai BKD dan melihat hasil output yang dinyatakan sebagai output SIMPEG akan tetapi saat ahli teliti output tersebut bukanlah hasil Sistem aplikasi SIMPEG akan tetapi dibuat secara manual sehingga tidak tersusun secara system ;
Bahwa untuk menyusun program sejenis SIMPEG diperlukan waktu sekitar 1 bulan running kosong belum entry data sedangkan untuk pemasukan entry data akan memerlukan waktu sekitar 2 hari ;
Bahwa suatu program SIMPEG ini seharusnya bersifat longlife selama organisasi tersebut ada atau sekitar 20 tahun ;
Bahwa dari hardware pengadaan SIMPEG hanya server saja yang rusak sementara 5 unit computer yang disebut client berfungsi dan hidup ;
Bahwa indicator kerusakan server antara lain powersuply, mother board akan tetapi seting-an tidak membuat server rusak dan jangka waktu juga tidak ;
Menimbang, bahwa terhadap ahli kedua yang diajukan oleh penuntut umum yaitu ahli Drs.Zulwasri dari BPKP Provinsi Sumatera Barat tidak bisa hadir dipersidangan dengan alasan ahli yang bersangkutan sudah pindah tugas ke Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak tanggal 31 Januari 2015 dan ahli tersebut sudah memberikan keterangan sebagai ahli dalam BAP penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh pada tanggal 20 juni 2013 dan telah di sumpah sebagaimana Berita acara sumpah dan keterangan ahli tersebut sebagai termuat dalam berita acara pemeriksaan penydik kejaksaan negeri Payakumbuh.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tidak ada hubungan dengan CV.Melcadika Semesta, tapi hanya teman dari Arija Budiman Direktur CV.Melcadica Semesta tersebut .
Bahwa Arija Budiman ada memberitahukan pada terdakwa kalau akan ikut pengadaan SIMPEG di Payakumbuh .
Bahwa Arija Budiman juga memberitahu terdakwa kalau CV.Melcadika Semesta sebagai pemenang dalam proyek Simpeg di Payakumbuh tersebut .
Bahwa terdakwa ada diminta tolong oleh Arija Budiman untuk mengantarkan barang – barang pengadaan Simpeg Payakumbuh tersebut ke BKD Kota Payakumbuh, dan terdakwa bertemu dengan saksi Syafrizal, Ssos saat waktu itu .
Bahwa saksi Syafrizal,Ssos meminta terdakwa untuk pergi ke rumah saksi Ernita Sabri untuk mengurus proses pencairan dana 100 % .
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Syafrizal,Ssos datang kerumah saksi M.Yusuf Yatim untuk membicarakan masalah penitipan dana proyek ke bendahara pemegang kas BKD Payakumbuh .
Bahwa terdakwa tidak ada mendapatkan fee dari Arija Budiman dalam pengadaan SIMPEG Payakumbuh tersebut .
Bahwa memang terdakwa ada hadir dalam rapat yang diundang oleh BKD Payakumbuh tersebut untuk membicarakan masalah Pengadaan SIMPEG Payakumbuh tersebut .
Bahwa terdakwa ikut dalam pengadaan SIMPEG ini karena saksi Syafrizal,Ssos selalu menghubungi terdakwa untuk mengurus pelaksanaan SIMPEG Payakumbuh tersebut karena Arija Budiman susah dihubungi oleh saksi Syafrizal .
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut berupa :
Surat pertanggungjawaban (SPJ) Simpeg dari bulan Agustus s/d Desember 2005
Daftar Anggaran Satuan Kerja ( DASK ) BKD Kota Payakumbuh tahun 2005
Perubahan Daftar Anggaran Satuan Kerja ( DASK ) BKD kota Payakumbuh tahun 2005
Pedoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh tahun 2005
Keputusan Walikota Payakumbuh No. 640.02/432/WK-PYK/2005 tentang penunjukan Pimpinan Kegiatan Anggaran pendapat dan Belanja daerah ( APBD) Kota Payakumbuh tahun Anggaran 2005
1(satu ) unit Server HP Proliant ML 150 G2 254
1 (satu ) unit monitor HP S7500 17”
1(satu) unit Printer Epson LQ-2180
4 (empat )unit Komputer P4 2,4 GHz
5 ( lima ) unit monitor Samsung
4 ( empat ) unit keyboard
2 ( dua) unit speaker aktif
1( satu) unit APC Smart UPS 1000 VA
5 ( lima) unit Nexus 600 VA with UPS
3 ( tiga) unit Swicth 8 port 100/100
1 ( satu) gulungan UTP Cable level 5e accassories
SK Walikota No. 55 tahun 2003 tanggal 20 Desember 2003 tentang Tupoksi serta uraian Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh ( fotocopy )
SK Walikota No. 900.04/52/Wk-Pyk/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang penunjukan Pengguna Anggaran/ Atasan langsung, Pemegang Kas dan pemegang Barang di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh TA 2005 ( fotocopy )
SK. Walikota No. 640.09/876/Wk-Pyk/2005 tentang perubahan SK Walikota No. 640.02/432/Wk-Pyk/2005 tanggal 2 Juni 2005 ( fotocopy )
SK Kepala BKD Kota Payakumbuh No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 tentang Pembentukan Tim pengadaan dan Tim Pemeriksa Barang kegiatan SIMPEG Kota Payakumbuh TA 2005 ( fotocopy )
Berita Acara pemeriksaan Barang Nomor : 800/2028/BA-BKD/XII-2005 tanggal 15 Desember 2005 ( fotocopy )
SPK (KONTRAK) No. 07/SPK/Pimkeg-Simpeg/XI/2005 tanggal 31 Oktober 2005 ( fotocopy )
Usul penggantian Pimpinan Kegiatan Simpeg ( fotocopy )
Berita Acara pemeriksaan Barang Nomor : 800/2028/BA-BKD/XII-2005 tanggal 15 Desember 2005 ( stempel basah )
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh Nomor : 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 ( stempel basah )
Addendum kontrak No. 11/Add-SPK/Pimkeg-Simpeg/ XII/ 2005 tanggal 8 Desember 2005 (fotocopy )
Bon atas nama SYAFRIZAL tanggal 19 Oktober 2005
Bon atas nama SYAFRIZAL tanggal 2 Januari 2006
Surat No. 110/SP/MS/XII-2005 tanggal 21 Desember 2005 dari Melkadica Semesta ke Pimpinan Bank Nagari Cabang Payakumbuh
Surat Perjanjian tertanggal 16 Desember 2005 antara Syafrizal,Ssos dan Arija Budhiman
Kuitansi tanggal 24 Maret 2006, dari Syafrizal,Sos kepada Arda Wangsa senilai 7.000.000,-
Surat Pernyataan tanggal 24 Maret 2006, antara Arda Wangsa dengan Syafrizal
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas sebagaimana yang telah diajukan dalam persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum , dimana barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi, ahli maupun kepada terdakwa dipersidangan dan dibenarkan oleh mereka , sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara a quo .
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Kegiatan Pengadaan SIMPEG pada BKD kota Payakumbuh tahun 2005 dilaksanakan oleh CV.Melcadika Semesta dengan Direktur Arija Budiman .
Bahwa Pada Tahun 2005, Pada BKD Kota Payakumbuh mempunyai Anggaran Senilai Rp. 217.025.000,- Yang Digunakan Untuk Pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), Honor Tim Teknis, honor Tim Pengadaan, honor Tim Pemeriksa Barang serta honor Pimpinan Kegiatan ;
Bahwa sebagai pimpinan kegiatan SIMPEG ini adalah Hj.HARIYETTI HARAHAP, dan dikarenakan yang bersangkutan mengundurkan diri selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Payakumbuh dengan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005, tentang Pembentukan Tim Penggadaan Barang dan Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2005 dengan menunjuk Tim Pengadaan dengan susunan sebagai berikut : Syafrizal,S.sos sebagai Ketua , Ismar sebagai Sekretaris , dan Rusdi, Yusri Yazid dan Devitra masing – masing sebagai anggota dan disamping itu Kepala Dinas badan kepegawaian Kota Payakumbuh juga menunjuk Tim Pemeriksa Barang dengan susunan sebagai berikut : Hera Kartika sebagai Ketua , Refnisia sebagai sekretaris , dan Murtafiah , Syofyan Nadar, Asril Tanjung masing – masing sebagai anggota .
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan melanjutkan dengan evaluasi harga dan teknis tanggal 18 Oktober 2005 dan 3 perusahaan dinyatakan lulus yang tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Dan Penawaran No. 12/PAN-SIMPEG/BKD/X/2005 tanggal 18 Oktober 2005 dan pada tanggal 20 Oktober 2005, panitia pengadaan SIMPEG mengeluarkan usulan pemenang pembuatan program SIMPEG, Pengadaan Hardware dan pemasangan LAN di BKD Kota Payakumbuh No. 13/PAN-SIMPEG/ BKD/X/2005 dengan calon pemenang I adalah CV Melcadika Semesta , dan dengan surat No. 05/Pimkeg-Simpeg/X/2005 tanggal 21 Oktober 2005, CV Melcadika Semesta dinyatakan sebagai Pemenang Pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer oleh Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan .
Bahwa benar terdakwa pada proses penandatanganan kontrak tanggal 31 Oktober 2005 dengan kontrak No. 07/SPK/PIMKEG- SIMPEG/XI/2005, terdakwa datang bersama dengan Arija Budiman dan Arija Budiman mengenalkan kepada Syafrizal, Ssos , kalau terdakwa adalah yang akan membantunya di Payakumbuh dan jika Syafrizal, Ssos akan berkoordinasi masalah pengadaan langsung saja dengan terdakwa dan saat itulah Syafrizal, Ssos serta M.Yusuf Yatim selaku Kepala BKD Kota Payakumbuh / Kuasa Pengguna Anggaran baru mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota Payakumbuh.
Bahwa selanjutnya pada bulan November 2005 terdakwa tanpa dilengkapi surat kuasa dari direktur CV.Melcadika semesta dan juga bukan merupakan staf CV.Melcadika semesta, berperan aktif datang ke BKD Kota Payakumbuh untuk menyediakan barang-barang SIMPEG yang dilaksanakan CV.Melkadica Semesta dan setelah sampai di kantor BKD Kota Payakumbuh dan yang menerima barang- barang tersebut adalah Syafrizal,Ssos bukan Tim Pemeriksa Barang dan kemudian Syafrizal, Ssos membuatkan tanda terima barang yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Syafrizal,Ssos
Bahwa pada tanggal 22 November 2005, Direktur CV.Melkadica Semesta mengajukan permohonan addendum waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan tidak cukup waktu, banyak tanggal libur dan teknisi / programmer yang sakit yang kemudian disetujui oleh M. YUSUF YATIM dan Syafrizal, Ssos selama 5 hari kalender dan kemudian diterbitkanlah addendum kontrak No. 11/Add-SPK/Pimkeg-Simpeg/ XII/ 2005 tanggal 8 Desember 2005, sehingga akhir waktu pelaksanaan mengalami perubahan dari tanggal 10 Desember 2005 menjadi tanggal 15 Desember 2005.
Bahwa benar saat mendekati tanggal berakhirnya kontrak pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer ini belum juga diselesaikan oleh CV.Melcadica Semesta, akan tetapi terdakwa tetap mengupayakan agar dana pengadaan tersebut 100% tetap dapat dicairkan terlebih dahulu, dengan cara terdakwa menemui Syafrizal.Ssos, untuk meminta agar dana pengadaan dicairkan 100% dan Syafrizal.Ssos menyarankan kepada terdakwa untuk menemui M.Yusuf Yatim dan Kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim dan meminta agar dana pengadaan SIMPEG dapat dicairkan karena kalau tidak dicairkan dana akan disetorkan kembali ke Kas daerah atau ”dana angus” dan kemudian M.Yusuf Yatim yang memang telah mengetahui jika terdakwa adalah keponakan walikota pada waktu itu serta terdakwa lah yang melaksanakan pengadaan SIMPEG mengatakan kepada terdakwa apabila pencairan 100% pekerjaan dapat dilaksanakan akan tetapi meminta kepada Syafrizal,Ssos untuk membuatkan surat pernyataan bahwa dana yang dicairkan tersebut agar dititipkan kepada Pemegang Kas serta dengan jaminan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa dan kemudian dibuatkanlah surat pernyataan oleh Arija Budiman pada tanggal 21 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Arija Budiman .
Bahwa untuk administrasi kelengkapan pencairan dana 100%, Syafrizal,Ssos lah yang menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani oleh panitia Pemeriksa barang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 dan dalam hal ini pemeriksa barang hanya memeriksa barang dengan melihat fisik perangkat komputer saja tanpa melakukan pemeriksaan teknis terhadap aplikasi software database 3826 pegawai Kota Payakumbuh yang merupakan tujuan dan sasaran pengadaan SIMPEG ini dan selanjutnya Syafrizal, Ssos membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 12/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 dan Berita Acara Pembayaran 100% No. 13/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 senilai Rp. 184.250.000,- setelah administrasi pencairan 100% lengkap, kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim dirumahnya untuk meminta tanda tangan M.Yusuf Yatim guna pencairan 100% dan kemudian M.Yusuf mensyaratkan sebelum ia bertandatangan agar terlebih dahulu ditandatangani oleh atasan syafrizal yaitu Ernita sabri dan selanjutnya terdakwa mendatangi Ernita sabri dan ernita sabri tidak mau menandatangani surat tersebut dan kemudian terdakwa kembali mendatangi M.Yusuf Yatim untuk minta tandatangan pencairan dana 100% tersebut dan kemudian M.Yusuf Yatim menandatangani surat tersebut karena sudah ada paraf dari Ernita Sabri di dalam surat terbut .
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2005, dengan SPM No. 2604, pencairan 100% pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer dicairkan langsung oleh Arija Budiman senilai Rp. 184.250.000,- akan tetapi tidak menitipkannya ke pemegang Kas sebagaimana surat pernyataan yang dibuat oleh Arija Budiman dan Syafrizal .
Bahwa dengan berperan aktifnya terdakwa dalam pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer yang dilaksanakan oleh CV.Melcadica Semesta, dalam hal mengadakan barang, mengantarkan barang dan mengupayakan pencairan dana 100%, sedangkan terdakwa tidak dalam kapasitas sebagai staf ataupun kuasa Direktur dari CV.Melcadica Semesta akan tetapi oleh karena terdakwa adalah keponakan walikota Payakumbuh saat itu dan terdakwa yang ditugaskan oleh Arija Budiman membantu dalam kegiatan pengadaan tersebut sehingga Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan dan M.Yusuf Yatim selaku KPA BKD Kota Payakumbuh menyetujui pencairan pekerjaan 100% padahal pekerjaan belum selesai 100% .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Yusuf Yatim dan Syafrizal, Ssos, tersebut telah memperkaya atau menguntungkan Arija Budiman dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 184.250.000,- - Rp. 16.750.362,- ( PPN 10% ) = Rp. 167.503.620,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah ) sesuai dengan LKAI – 037/PW03/5/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengingat negara telah mengeluarkan uang akan tetapi benefit tidak ada diperoleh negara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas alternative , maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor; 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum .
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi .
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara .
Orang melakukan , menyuruh melakukan , atau turut melakukan .
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Setiap Orang .
Menimbang, bahwa unsur pertama ”Setiap Orang” yang dimaksudkan disini adalah menunjuk kepada subjek atau pelaku tindak pidana , baik yang ditujukan terhadap orang secara pribadi , maupun badan hukum selaku pendukung hak dan kewajiban .
Menimbang , bahwa berdasarkan kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 1399K/Pid/1994 Tanggal 30 Juni 1995 , pengertian “Setiap orang” disamakan pengertiannya dengan kata “Barang siapa” dan yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya , memiliki kesadaran terhadap konsekuensi apa yang akan diterima atas segala perbuatannya tersebut dan Para Terdakwa memiliki kesadaran yang tinggi akan hal tersebut .
Menimbang, bahwa yang menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi yang dihadapkan oleh Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah terdakwa Arda Wangsa Pgl Arda .
Menimbang, bahwa Terdakwa Arda Wangsa Pgl Arda telah dihadirkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dan setelah identitas terdakwa diperiksa dan ditanyakan oleh Hakim Ketua Sidang dan ternyata cocok dan bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 14 April 2016 Nomor Registrasi Perkara PDS-02/Ft.1/PYKBH/04/2016 tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dari Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tersebut dan dirinyalah yang telah dijadikan sebagai subjek hukum pelaku tindak pidananya , dan sepanjang persidangan berlangsung terdakwa mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik , dan tidak ditemukan adanya indikasi , baik jasmani maupun rohani yang dapat menjadi alasan-alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan alasan-alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond) dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab serta tidak pula terdapat satupun petunjuk akan adanya kekeliruan mengenai orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimana tersebut di atas , telah terpenuhi dan tidak error in persona namun demikian , bahwa unsur “setiap orang” satu sama lain saling terkait dengan unsur-unsur yang lainnya dalam dakwaan Primair ini yang harus dibuktikan nantinya apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah dalam perkara a quo ;
Ad.2Unsur: “Secara melawan hukum” .
Menimbang, bahwa berdasarkan penafsiran autentik dari penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu Peraturan Perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dicela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma atau kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana atau dikenakan nestapa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 , yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001, sepanjang frasa ”yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil , yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “.
Menimbang , bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dipahami dan diartikan bahwa orang tidak boleh dituntut dan dijatuhi pidana atas perbuatannya yang hanya didasarkan pada perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis atau suatu kebiasaan atau suatu kepatutan, tanpa ada dasar peraturan perundang-undangan (tertulis) yang dilanggarnya , dengan kata lain yang dimaksud dengan melawan hukum disini adalah melawan Hukum secara formal saja yaitu perbuatan yang melanggar peraturan atau ketentuan perundang – undangan yang berlaku sesuai dengan hirarkhi perundang – undangan yang ada .
Menimbang , bahwa berdasarkan Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Pasal 5 huruf f dan g berbunyi sebagai berikut : Pejabat pembuat komitmen, penyedian barang / jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus memenuhi etika sebagai berikut :
Huruf F : menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang / jasa .
Huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara .
Pasal 36 ayat 2 dan 3 Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah berbunyi sebagai berikut :
Ayat 2 : Pengguna Barang / jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang / jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak .
Ayat 3 : Pengguna Barang / jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak .
Menimbang , bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi pada tanggal 9 Desember 2005 dan telah diganti dengan Peraturan Pemerintah no 58 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 61 ayat 1 mnyebutkan sebagai berikut :
Pasal 4 ayat 1 : Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan .
Pasal 61 ayat 1 : Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Menimbang , bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Kegiatan Pengadaan SIMPEG pada BKD kota Payakumbuh tahun 2005 dilaksanakan oleh CV.Melcadika Semesta dengan Direktur Arija Budiman .
Bahwa benar Pada Tahun 2005, Pada BKD Kota Payakumbuh mempunyai Anggaran Senilai Rp. 217.025.000,- Yang Digunakan Untuk Pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), Honor Tim Teknis, honor Tim Pengadaan, honor Tim Pemeriksa Barang serta honor Pimpinan Kegiatan ;
Bahwa sebagai pimpinan kegiatan SIMPEG ini adalah Hj.HARIYETTI HARAHAP, dan dikarenakan yang bersangkutan mengundurkan diri selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Payakumbuh dengan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005, tentang Pembentukan Tim Penggadaan Barang dan Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2005 dengan menunjuk Tim Pengadaan dengan susunan sebagai berikut : Syafrizal,S.sos sebagai Ketua , Ismar sebagai Sekretaris , dan Rusdi, Yusri Yazid dan Devitra masing – masing sebagai anggota dan disamping itu Kepala Dinas badan kepegawaian Kota Payakumbuh juga menunjuk Tim Pemeriksa Barang dengan susunan sebagai berikut : Hera Kartika sebagai Ketua , Refnisia sebagai sekretaris , dan Murtafiah , Syofyan Nadar, Asril Tanjung masing – masing sebagai anggota .
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan melanjutkan dengan evaluasi harga dan teknis tanggal 18 Oktober 2005 dan 3 perusahaan dinyatakan lulus yang tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Dan Penawaran No. 12/PAN-SIMPEG/BKD/X/2005 tanggal 18 Oktober 2005 dan pada tanggal 20 Oktober 2005, panitia pengadaan SIMPEG mengeluarkan usulan pemenang pembuatan program SIMPEG, Pengadaan Hardware dan pemasangan LAN di BKD Kota Payakumbuh No. 13/PAN-SIMPEG/ BKD/X/2005 dengan calon pemenang I adalah CV Melcadika Semesta , dan dengan surat No. 05/Pimkeg-Simpeg/X/2005 tanggal 21 Oktober 2005, CV Melcadika Semesta dinyatakan sebagai Pemenang Pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer oleh Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan .
Bahwa benar terdakwa pada proses penandatanganan kontrak tanggal 31 Oktober 2005 dengan kontrak No. 07/SPK/PIMKEG- SIMPEG/XI/2005, terdakwa datang bersama dengan Arija Budiman dan Arija Budiman mengenalkan kepada Syafrizal, Ssos , kalau terdakwa adalah yang akan membantunya di Payakumbuh dan jika Syafrizal, Ssos akan berkoordinasi masalah pengadaan langsung saja dengan terdakwa dan saat itulah Syafrizal, Ssos serta M.Yusuf Yatim selaku Kepala BKD Kota Payakumbuh / Kuasa Pengguna Anggaran baru mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota Payakumbuh.
Bahwa selanjutnya pada bulan November 2005 terdakwa tanpa dilengkapi surat kuasa dari direktur CV.Melcadika semesta dan juga bukan merupakan staf CV.Melcadika semesta, berperan aktif datang ke BKD Kota Payakumbuh untuk menyediakan barang-barang SIMPEG yang dilaksanakan CV.Melkadica Semesta dan setelah sampai di kantor BKD Kota Payakumbuh dan yang menerima barang- barang tersebut adalah Syafrizal,Ssos bukan Tim Pemeriksa Barang dan kemudian Syafrizal, Ssos membuatkan tanda terima barang yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Syafrizal,Ssos
Bahwa pada tanggal 22 November 2005, Direktur CV.Melkadica Semesta mengajukan permohonan addendum waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan tidak cukup waktu, banyak tanggal libur dan teknisi / programmer yang sakit yang disetujui oleh M. YUSUF YATIM dan Syafrizal, Ssos selama 5 hari kalender dan diterbitkan addendum kontrak No. 11/Add-SPK/Pimkeg-Simpeg/ XII/ 2005 tanggal 8 Desember 2005, sehingga akhir waktu pelaksanaan dari tanggal 10 Desember 2005 menjadi tanggal 15 Desember 2005.
Bahwa benar saat mendekati tanggal berakhirnya kontrak pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer ini belum diselesaikan oleh CV.Melcadica Semesta, dan kemudian terdakwa mengupayakan agar dana pengadaan 100% tetap dapat dicairkan terlebih dahulu, dengan cara terdakwa menemui Syafrizal.Ssos, untuk meminta dana pengadaan dicairkan dan Syafrizal.Ssos menyarankan terdakwa untuk menemui M.Yusuf Yatim. Kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim meminta dana pengadaan SIMPEG dapat dicairkan karena kalau tidak dicairkan dana akan disetorkan kembali ke Kas daerah atau ”dana angus” dan kemudian M.Yusuf Yatim yang memang telah mengetahui jika terdakwa adalah keponakan walikota serta terdakwa lah yang melaksanakan pengadaan SIMPEG menyatakan kepada terdakwa apabila pencairan 100% pekerjaan dapat dilaksanakan akan tetapi meminta Syafrizal,Ssos untuk membuatkan surat pernyataan menitipkan pencairan 100% kepada Pemegang Kas serta jaminan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa dan dibuatkanlah surat pernyataan oleh Arija Budiman pada tanggal 21 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Arija Budiman .
Bahwa untuk administrasi kelengkapan pencairan dana 100%, Syafrizal,Ssos yang menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani oleh panitia Pemeriksa barang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 hanya memeriksa barang dengan melihat fisik perangkat komputer saja tanpa melakukan pemeriksaan teknis terhadap aplikasi software database 3826 pegawai Kota Payakumbuh yang merupakan tujuan dan sasaran pengadaan SIMPEG ini dan selanjutnya Syafrizal, Ssos membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 12/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 dan Berita Acara Pembayaran 100% No. 13/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 senilai Rp. 184.250.000,- setelah administrasi pencairan 100% lengkap, kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim dirumahnya untuk meminta tanda tangan M.Yusuf Yatim guna pencairan 100% .
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2005, dengan SPM No. 2604, pencairan 100% pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer dicairkan langsung oleh Arija Budiman senilai Rp. 184.250.000,- akan tetapi tidak menitipkannya ke pemegang Kas.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Yusuf Yatim dan Syafrizal, Ssos, tersebut telah memperkaya Arija Budiman dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 184.250.000,- - Rp. 16.750.362,- ( PPN 10% ) = Rp. 167.503.620,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah ) sesuai dengan LKAI – 037/PW03/5/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengingat negara telah mengeluarkan uang akan tetapi benefit tidak ada diperoleh negara.
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas yang berdasarkan serangkaian fakta - fakta hukum yang ditemukan dipersidangan , majelis berpendapat bahwa dengan aktifnya terdakwa dalam pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer yang dilaksanakan oleh CV.Melcadica Semesta, dalam hal mengadakan barang, mengantarkan barang dan mengupayakan pencairan dana 100%, sedangkan terdakwa tidak dalam kapasitas sebagai staf ataupun kuasa Direktur dari CV.Melcadica Semesta akan tetapi oleh karena terdakwa adalah keponakan walikota Payakumbuh pada saat itu dan terdakwa yang ditugaskan oleh Arija Budiman membantu dalam kegiatan pengadaan tersebut sehingga Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan dan M.Yusuf Yatim selaku KPA BKD Kota Payakumbuh menyetujui pencairan pekerjaan 100% padahal pekerjaan belum selesai 100% adalah , maka perbuatan terdakwa tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari Walikota payakumbuh pada waktu itu yang tak lain adalah terdakwa selaku keponakan dari walikota tersebut sehingga saksi M.Yusuf Yatim dan saksi Syafrizal,Ssos tidak memiliki idepedensi yang kuat dalam melarang terdakwa berperan aktif dalam proyek pengadaan Simpeg tersebut dan apalagi Arija Budiman dalam proyek pengadaan Simpeg ini hanya seperti symbol saja yang tidak berperan jauh karena kedudukan terdakwa selaku keponakan dari Walkota payakumbuh pada waktu itu , padahal domisili dari Arija budiman tidak begitu jauh dari kota payakumbuh tepatnya hanya berada di kota padang yang jarak tempuhnya hanya paling lama 2,5 jam perjalanan darat .
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka majelis hakim berpendapat bahwa unsure melawan hokum dalam perbuatan terdakwa tidaklah terbukti menurut hokum .
Menimbang , bahwa dengan tidak terbuktinya unsur melawan Hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dan kepada terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan oleh sebab itu kepada Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair kesatu dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur setiap orang.
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Unsur yang dilakukan secara bersama-sama.
Ad.1. tentang unsur “ Setiap orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “setiap orang” sebagaimana yang sudah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair tersebut diatas, oleh karena menyangkut dalam pertimbangan yang sama dengan pertimbangan unsur “setiap orang” dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim mengambil alih terhadap semua pertimbangan unsur “setiap orang” dalam pertimbangan Dakwaan Primair untuk kembali dipertimbangkan dalam unsur “setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair sehingga dengan demikian unsur “setiap Orang” ini telah terbukti.
Ad. 2. tentang unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu dari unsur tersebut berarti telah memenuhi juga unsur keduanya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin dari si Pelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54).
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide- R. Wiyono, hal. 38).
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud mengutungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya (Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989).
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu diperoleh oleh seseorang akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF Lamintang, SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan Ke-I 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung).
Menimbang , bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Kegiatan Pengadaan SIMPEG pada BKD kota Payakumbuh tahun 2005 dilaksanakan oleh CV.Melcadika Semesta dengan Direktur Arija Budiman .
Bahwa benar Pada Tahun 2005, Pada BKD Kota Payakumbuh mempunyai Anggaran Senilai Rp. 217.025.000,- Yang Digunakan Untuk Pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), Honor Tim Teknis, honor Tim Pengadaan, honor Tim Pemeriksa Barang serta honor Pimpinan Kegiatan ;
Bahwa sebagai pimpinan kegiatan SIMPEG ini adalah Hj.HARIYETTI HARAHAP, dan dikarenakan yang bersangkutan mengundurkan diri selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Payakumbuh dengan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005, tentang Pembentukan Tim Penggadaan Barang dan Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2005 menunjuk Tim Pengadaan dengan susunan sebagai berikut : Syafrizal,S.sos sebagai Ketua , Ismar sebagai Sekretaris , dan Rusdi, Yusri Yazid dan Devitra masing – masing sebagai anggota dan disamping itu Kepala Dinas badan kepegawaian Kota Payakumbuh juga menunjuk Tim Pemeriksa Barang dengan susunan sebagai berikut : Hera Kartika sebagai Ketua , Refnisia sebagai sekretaris , dan Murtafiah , Syofyan Nadar, Asril Tanjung masing – masing sebagai anggota .
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan melanjutkan dengan evaluasi harga dan teknis tanggal 18 Oktober 2005 dan 3 perusahaan dinyatakan lulus yang tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Dan Penawaran No. 12/PAN-SIMPEG/BKD/X/2005 tanggal 18 Oktober 2005 dan pada tanggal 20 Oktober 2005, panitia pengadaan SIMPEG mengeluarkan usulan pemenang pembuatan program SIMPEG, Pengadaan Hardware dan pemasangan LAN di BKD Kota Payakumbuh No. 13/PAN-SIMPEG/ BKD/X/2005 dengan calon pemenang I adalah CV Melcadika Semesta , dan dengan surat No. 05/Pimkeg-Simpeg/X/2005 tanggal 21 Oktober 2005, CV Melcadika Semesta dinyatakan sebagai Pemenang Pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer oleh Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan .
Bahwa benar terdakwa pada proses penandatanganan kontrak tanggal 31 Oktober 2005 dengan kontrak No. 07/SPK/PIMKEG- SIMPEG/XI/2005, terdakwa datang bersama dengan Arija Budiman dan Arija Budiman mengenalkan kepada Syafrizal, Ssos , kalau terdakwa adalah yang akan membantunya di Payakumbuh dan jika Syafrizal, Ssos akan berkoordinasi masalah pengadaan langsung saja dengan terdakwa dan saat itulah Syafrizal, Ssos serta M.Yusuf Yatim selaku Kepala BKD Kota Payakumbuh / Kuasa Pengguna Anggaran baru mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota Payakumbuh.
Bahwa selanjutnya pada bulan November 2005 terdakwa tanpa dilengkapi surat kuasa dari direktur CV.Melcadika semesta dan juga bukan merupakan staf CV.Melcadika semesta, berperan aktif datang ke BKD Kota Payakumbuh untuk menyediakan barang-barang SIMPEG yang dilaksanakan CV.Melkadica Semesta dan setelah sampai di kantor BKD Kota Payakumbuh dan yang menerima barang- barang tersebut adalah Syafrizal,Ssos bukan Tim Pemeriksa Barang dan kemudian Syafrizal, Ssos membuatkan tanda terima barang yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Syafrizal,Ssos
Bahwa pada tanggal 22 November 2005, Direktur CV.Melkadica Semesta mengajukan permohonan addendum waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan tidak cukup waktu, banyak tanggal libur dan teknisi / programmer yang sakit yang disetujui oleh M. YUSUF YATIM dan Syafrizal, Ssos selama 5 hari kalender dan diterbitkan addendum kontrak No. 11/Add-SPK/Pimkeg-Simpeg/ XII/ 2005 tanggal 8 Desember 2005, sehingga akhir waktu pelaksanaan dari tanggal 10 Desember 2005 menjadi tanggal 15 Desember 2005.
Bahwa benar saat mendekati tanggal berakhirnya kontrak pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer ini belum diselesaikan oleh CV.Melcadica Semesta, dan kemudian terdakwa mengupayakan agar dana pengadaan 100% tetap dapat dicairkan terlebih dahulu, dengan cara terdakwa menemui Syafrizal.Ssos, untuk meminta dana pengadaan dicairkan dan Syafrizal.Ssos menyarankan terdakwa untuk menemui M.Yusuf Yatim. Kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim meminta dana pengadaan SIMPEG dapat dicairkan karena kalau tidak dicairkan dana akan disetorkan kembali ke Kas daerah atau ”dana angus” dan kemudian M.Yusuf Yatim yang memang telah mengetahui jika terdakwa adalah keponakan walikota serta terdakwa lah yang melaksanakan pengadaan SIMPEG menyatakan kepada terdakwa apabila pencairan 100% pekerjaan dapat dilaksanakan akan tetapi meminta Syafrizal,Ssos untuk membuatkan surat pernyataan menitipkan pencairan 100% kepada Pemegang Kas serta jaminan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa dan dibuatkanlah surat pernyataan oleh Arija Budiman pada tanggal 21 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Arija Budiman .
Bahwa untuk administrasi kelengkapan pencairan dana 100%, Syafrizal,Ssos yang menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani oleh panitia Pemeriksa barang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 hanya memeriksa barang dengan melihat fisik perangkat komputer saja tanpa melakukan pemeriksaan teknis terhadap aplikasi software database 3826 pegawai Kota Payakumbuh yang merupakan tujuan dan sasaran pengadaan SIMPEG ini dan selanjutnya Syafrizal, Ssos membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 12/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 dan Berita Acara Pembayaran 100% No. 13/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 senilai Rp. 184.250.000,- setelah administrasi pencairan 100% lengkap, kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim dirumahnya untuk meminta tanda tangan M.Yusuf Yatim guna pencairan 100% .
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2005, dengan SPM No. 2604, pencairan 100% pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer dicairkan langsung oleh Arija Budiman senilai Rp. 184.250.000,- akan tetapi tidak menitipkannya ke pemegang Kas.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Yusuf Yatim dan Syafrizal, Ssos, tersebut telah memperkaya atau menguntungkan Arija Budiman dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 184.250.000,- Rp. 16.750.362,- ( PPN 10% ) = Rp. 167.503.620,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah ) sesuai dengan LKAI – 037/PW03/5/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengingat negara telah mengeluarkan uang akan tetapi benefit tidak ada diperoleh negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas yang berdasarkan serangkaian fakta - fakta hukum yang ditemukan dipersidangan , majelis berpendapat bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan M.Yusuf Yatim dan Syafrizal, Ssos, tersebut dengan telah mencairkan dana 100% padahal pekerjaan belum selesai 100% telah memperkaya atau menguntungkan bagi Arija Budiman selaku Direktur CV.Melkadica Semesta dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 184.250.000,- - Rp. 16.750.362,- ( PPN 10% ) = Rp. 167.503.620,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigasi dengan Surat LAHI– 037/PW03/5/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengingat negara telah mengeluarkan uang akan tetapi benefit tidak ada diperoleh negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti.
Ad. 3 : Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan Kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan.
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum.
Menimbang, bahwa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya dengan judul “Meyalahgunakan Kewenangan’’ sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FH-UI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘’Detournement de Pouvoir ‘’.
Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau Peraturan lain.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan.
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya.
Menimbang , bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Kegiatan Pengadaan SIMPEG pada BKD kota Payakumbuh tahun 2005 dilaksanakan oleh CV.Melcadika Semesta dengan Direktur Arija Budiman .
Bahwa Pada Tahun 2005, Pada BKD Kota Payakumbuh mempunyai Anggaran Senilai Rp. 217.025.000,- Yang Digunakan Untuk Pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), Honor Tim Teknis, honor Tim Pengadaan, honor Tim Pemeriksa Barang serta honor Pimpinan Kegiatan ;
Bahwa sebagai pimpinan kegiatan SIMPEG ini adalah Hj.HARIYETTI HARAHAP, dan dikarenakan yang bersangkutan mengundurkan diri selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Payakumbuh dengan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005, tentang Pembentukan Tim Penggadaan Barang dan Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2005 dengan menunjuk Tim Pengadaan dengan susunan sebagai berikut : Syafrizal,S.sos sebagai Ketua , Ismar sebagai Sekretaris , dan Rusdi, Yusri Yazid dan Devitra masing – masing sebagai anggota dan disamping itu Kepala Dinas badan kepegawaian Kota Payakumbuh juga menunjuk Tim Pemeriksa Barang dengan susunan sebagai berikut : Hera Kartika sebagai Ketua , Refnisia sebagai sekretaris , dan Murtafiah , Syofyan Nadar, Asril Tanjung masing – masing sebagai anggota .
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan melanjutkan dengan evaluasi harga dan teknis tanggal 18 Oktober 2005 dan 3 perusahaan dinyatakan lulus yang tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Dan Penawaran No. 12/PAN-SIMPEG/BKD/X/2005 tanggal 18 Oktober 2005 dan pada tanggal 20 Oktober 2005, panitia pengadaan SIMPEG mengeluarkan usulan pemenang pembuatan program SIMPEG, Pengadaan Hardware dan pemasangan LAN di BKD Kota Payakumbuh No. 13/PAN-SIMPEG/ BKD/X/2005 dengan calon pemenang I adalah CV Melcadika Semesta , dan dengan surat No. 05/Pimkeg-Simpeg/X/2005 tanggal 21 Oktober 2005, CV Melcadika Semesta dinyatakan sebagai Pemenang Pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer oleh Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan .
Bahwa benar terdakwa pada proses penandatanganan kontrak tanggal 31 Oktober 2005 dengan kontrak No. 07/SPK/PIMKEG- SIMPEG/XI/2005, terdakwa datang bersama dengan Arija Budiman dan Arija Budiman mengenalkan kepada Syafrizal, Ssos , kalau terdakwa adalah yang akan membantunya di Payakumbuh dan jika Syafrizal, Ssos akan berkoordinasi masalah pengadaan langsung saja dengan terdakwa dan saat itulah Syafrizal, Ssos serta M.Yusuf Yatim selaku Kepala BKD Kota Payakumbuh / Kuasa Pengguna Anggaran baru mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota Payakumbuh.
Bahwa selanjutnya pada bulan November 2005 terdakwa tanpa dilengkapi surat kuasa dari direktur CV.Melcadika semesta dan juga bukan merupakan staf CV.Melcadika semesta, berperan aktif datang ke BKD Kota Payakumbuh untuk menyediakan barang-barang SIMPEG yang dilaksanakan CV.Melkadica Semesta dan setelah sampai di kantor BKD Kota Payakumbuh dan yang menerima barang- barang tersebut adalah Syafrizal,Ssos bukan Tim Pemeriksa Barang dan kemudian Syafrizal, Ssos membuatkan tanda terima barang yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Syafrizal,Ssos
Bahwa pada tanggal 22 November 2005, Direktur CV.Melkadica Semesta mengajukan permohonan addendum waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan tidak cukup waktu, banyak tanggal libur dan teknisi / programmer yang sakit yang kemudian disetujui oleh M. YUSUF YATIM dan Syafrizal, Ssos selama 5 hari kalender dan kemudian diterbitkanlah addendum kontrak No. 11/Add-SPK/Pimkeg-Simpeg/ XII/ 2005 tanggal 8 Desember 2005, sehingga akhir waktu pelaksanaan mengalami perubahan dari tanggal 10 Desember 2005 menjadi tanggal 15 Desember 2005.
Bahwa benar saat mendekati tanggal berakhirnya kontrak pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer ini belum juga diselesaikan oleh CV.Melcadica Semesta, akan tetapi terdakwa tetap mengupayakan agar dana pengadaan tersebut 100% tetap dapat dicairkan terlebih dahulu, dengan cara terdakwa menemui Syafrizal.Ssos, untuk meminta agar dana pengadaan dicairkan 100% dan Syafrizal.Ssos menyarankan kepada terdakwa untuk menemui M.Yusuf Yatim dan Kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim dan meminta agar dana pengadaan SIMPEG dapat dicairkan karena kalau tidak dicairkan dana akan disetorkan kembali ke Kas daerah atau ”dana angus” dan kemudian M.Yusuf Yatim yang memang telah mengetahui jika terdakwa adalah keponakan walikota pada waktu itu serta terdakwa lah yang melaksanakan pengadaan SIMPEG mengatakan kepada terdakwa apabila pencairan 100% pekerjaan dapat dilaksanakan akan tetapi meminta kepada Syafrizal,Ssos untuk membuatkan surat pernyataan bahwa dana yang dicairkan tersebut agar dititipkan kepada Pemegang Kas serta dengan jaminan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa dan kemudian dibuatkanlah surat pernyataan oleh Arija Budiman pada tanggal 21 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Arija Budiman .
Bahwa untuk administrasi kelengkapan pencairan dana 100%, Syafrizal,Ssos lah yang menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani oleh panitia Pemeriksa barang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 dan dalam hal ini pemeriksa barang hanya memeriksa barang dengan melihat fisik perangkat komputer saja tanpa melakukan pemeriksaan teknis terhadap aplikasi software database 3826 pegawai Kota Payakumbuh yang merupakan tujuan dan sasaran pengadaan SIMPEG ini dan selanjutnya Syafrizal, Ssos membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 12/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 dan Berita Acara Pembayaran 100% No. 13/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 senilai Rp. 184.250.000,- setelah administrasi pencairan 100% lengkap, kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim dirumahnya untuk meminta tanda tangan M.Yusuf Yatim guna pencairan 100% dan kemudian M.Yusuf mensyaratkan sebelum ia bertandatangan agar terlebih dahulu ditandatangani oleh atasan syafrizal yaitu Ernita sabri dan selanjutnya terdakwa mendatangi Ernita sabri dan ernita sabri tidak mau menandatangani surat tersebut dan kemudian terdakwa kembali mendatangi M.Yusuf Yatim untuk minta tandatangan pencairan dana 100% tersebut dan kemudian M.Yusuf Yatim menandatangani surat tersebut karena sudah ada paraf dari Ernita Sabri di dalam surat terbut .
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2005, dengan SPM No. 2604, pencairan 100% pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer dicairkan langsung oleh Arija Budiman senilai Rp. 184.250.000,- akan tetapi tidak menitipkannya ke pemegang Kas sebagaimana surat pernyataan yang dibuat oleh Arija Budiman dan Syafrizal .
Bahwa dengan berperan aktifnya terdakwa dalam pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer yang dilaksanakan oleh CV.Melcadica Semesta, dalam hal mengadakan barang, mengantarkan barang dan mengupayakan pencairan dana 100%, sedangkan terdakwa tidak dalam kapasitas sebagai staf ataupun kuasa Direktur dari CV.Melcadica Semesta akan tetapi oleh karena terdakwa adalah keponakan walikota Payakumbuh saat itu dan terdakwa yang ditugaskan oleh Arija Budiman membantu dalam kegiatan pengadaan tersebut sehingga Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan dan M.Yusuf Yatim selaku KPA BKD Kota Payakumbuh menyetujui pencairan pekerjaan 100% padahal pekerjaan belum selesai 100% .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Yusuf Yatim dan Syafrizal, Ssos, tersebut telah memperkaya atau menguntungkan Arija Budiman dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 184.250.000,- - Rp. 16.750.362,- ( PPN 10% ) = Rp. 167.503.620,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah ) sesuai dengan LKAI – 037/PW03/5/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengingat negara telah mengeluarkan uang akan tetapi benefit tidak ada diperoleh negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas yang berdasarkan serangkaian fakta - fakta hukum yang ditemukan dipersidangan , majelis berpendapat bahwa dengan aktifnya terdakwa dalam pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer yang dilaksanakan oleh CV.Melcadica Semesta, dalam hal mengadakan barang, mengantarkan barang dan mengupayakan pencairan dana 100%, sedangkan terdakwa tidak dalam kapasitas sebagai staf ataupun kuasa Direktur dari CV.Melcadica Semesta akan tetapi oleh karena terdakwa adalah keponakan walikota Payakumbuh pada saat itu dan terdakwa yang ditugaskan oleh Arija Budiman membantu dalam kegiatan pengadaan tersebut sehingga Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan dan M.Yusuf Yatim selaku KPA BKD Kota Payakumbuh menyetujui pencairan pekerjaan 100% padahal pekerjaan belum selesai 100% , maka perbuatan terdakwa tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dari Walikota payakumbuh pada waktu itu yang tak lain adalah terdakwa selaku keponakan dari walikota tersebut sehingga saksi M.Yusuf Yatim dan saksi Syafrizal,Ssos tidak memiliki idepedensi yang kuat dalam melarang terdakwa berperan aktif dalam proyek pengadaan Simpeg tersebut dan apalagi Arija Budiman dalam proyek pengadaan Simpeg ini hanya seperti symbol saja yang tidak berperan jauh karena kedudukan terdakwa selaku keponakan dari Walkota payakumbuh pada waktu itu , padahal domisili dari Arija budiman tidak begitu jauh dari kota payakumbuh tepatnya hanya berada di kota padang yang jarak tempuhnya hanya paling lama 2,5 jam perjalanan darat .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa “unsur kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, telah terbukti menurut hukum.
Unsur 4 : unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian yang jelas tentang apakah yang dimaksud dengan “merugikan”.
Menimbang bahwa menurut arti kata “merugikan” adalah sama artinya dengan “menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurangnya keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “keuangan Negara” dan“perkonomian negara” dapat ditemui dalam bagian Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999. Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut penjelasan Pasal 3 menyebutkan bahwa ,dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum prasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delic formil yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam Penjelasan umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam undang-undang ini tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil”. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ,dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut Prof. DR. Barda Nawawi Arief, SH dalam bukunya “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan” menyatakan bahwa dengan dicantumkannya kata “dapat” didepan unsur merugikan keuangan Negara, merubah delik ini menjadi delik formil. Pandangan pembuat Undang-undang menetapkan pasal ini menjadi delik formil nampaknya merujuk kepada ajaran “Formele Wederechtelijkheid” yang menyatakan sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat “wederechtelijk” yaitu apabila perbuatan memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat didalam perumusan dari suatu delik menurut undang-undang.
Menimbang bahwa menurut DR. H. Marwan Effendi, SH, MM dalam bukunya “Tipologi kejahatan perbankan dari perspektif hukum pidana” menyatakan kata “dapat” didalam rumusan pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan secara sempit mengingat kata “dapat” padanya adalah kata “bisa” atau dengan kata lain “potensi”, bukan mungkin. Jadi kata dapat mengandung adanya suatu kepastian dan terukur, tidak bersifat abstrak. Untuk menentukan dapat tidaknya atau bisa tidaknya keuangan Negara dirugikan perlu diketahui berapa besar potensi dari kerugian tersebut (potential lost). Artinya perkiraan besarnya potential lost yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terukur dan untuk mendapatkan ukuran potential lost tentunya diperlukan audit terlebih dahulu.
Menimbang bahwa selanjutnya DR. H. Marwan Effendi, SH, MM menyatakan bahwa penafsiran yang sempit terhadap suatu unsur dapat disalah gunakan, sehingga dapat menggeser tujuan utama dari hukum didalam mewujudkan ketertiban dan keadilan. Hal ini penting mengingat konsekwensi logis dari delik formil, unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai salah satu unsure inti harus dibuktikan seperti halnya unsur inti lainnya.
Menimbang bahwa menurut Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana.I menyatakan bahwa perkataan “dapat” menunjukan bahwa kerugian itu tidak perlu dibuktikan adanya. Dalam hal ini terdakwa tetap dapat membuktikan sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang harus tetap dibuktikan dalam unsur ini adalah potential lost terhadap keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagai akibat tindakan terdakwa, sedangkan tentang kerugian riil tidak perlu dibuktikan, namun terdakwa tetap dapat membuktikan, sebaliknya bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Menimbang , bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Kegiatan Pengadaan SIMPEG pada BKD kota Payakumbuh tahun 2005 dilaksanakan oleh CV.Melcadika Semesta dengan Direktur Arija Budiman .
Bahwa Pada Tahun 2005, Pada BKD Kota Payakumbuh mempunyai Anggaran Senilai Rp. 217.025.000,- Yang Digunakan Untuk Pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), Honor Tim Teknis, honor Tim Pengadaan, honor Tim Pemeriksa Barang serta honor Pimpinan Kegiatan ;
Bahwa sebagai pimpinan kegiatan SIMPEG ini adalah Hj.HARIYETTI HARAHAP, dan dikarenakan yang bersangkutan mengundurkan diri selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Payakumbuh dengan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005, tentang Pembentukan Tim Penggadaan Barang dan Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2005 dengan menunjuk Tim Pengadaan dengan susunan sebagai berikut : Syafrizal,S.sos sebagai Ketua , Ismar sebagai Sekretaris , dan Rusdi, Yusri Yazid dan Devitra masing – masing sebagai anggota dan disamping itu Kepala Dinas badan kepegawaian Kota Payakumbuh juga menunjuk Tim Pemeriksa Barang dengan susunan sebagai berikut : Hera Kartika sebagai Ketua , Refnisia sebagai sekretaris , dan Murtafiah , Syofyan Nadar, Asril Tanjung masing – masing sebagai anggota .
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan melanjutkan dengan evaluasi harga dan teknis tanggal 18 Oktober 2005 dan 3 perusahaan dinyatakan lulus yang tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Dan Penawaran No. 12/PAN-SIMPEG/BKD/X/2005 tanggal 18 Oktober 2005 dan pada tanggal 20 Oktober 2005, panitia pengadaan SIMPEG mengeluarkan usulan pemenang pembuatan program SIMPEG, Pengadaan Hardware dan pemasangan LAN di BKD Kota Payakumbuh No. 13/PAN-SIMPEG/ BKD/X/2005 dengan calon pemenang I adalah CV Melcadika Semesta , dan dengan surat No. 05/Pimkeg-Simpeg/X/2005 tanggal 21 Oktober 2005, CV Melcadika Semesta dinyatakan sebagai Pemenang Pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer oleh Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan .
Bahwa benar terdakwa pada proses penandatanganan kontrak tanggal 31 Oktober 2005 dengan kontrak No. 07/SPK/PIMKEG- SIMPEG/XI/2005, terdakwa datang bersama dengan Arija Budiman dan Arija Budiman mengenalkan kepada Syafrizal, Ssos , kalau terdakwa adalah yang akan membantunya di Payakumbuh dan jika Syafrizal, Ssos akan berkoordinasi masalah pengadaan langsung saja dengan terdakwa dan saat itulah Syafrizal, Ssos serta M.Yusuf Yatim selaku Kepala BKD Kota Payakumbuh / Kuasa Pengguna Anggaran baru mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota Payakumbuh.
Bahwa selanjutnya pada bulan November 2005 terdakwa tanpa dilengkapi surat kuasa dari direktur CV.Melcadika semesta dan juga bukan merupakan staf CV.Melcadika semesta, berperan aktif datang ke BKD Kota Payakumbuh untuk menyediakan barang-barang SIMPEG yang dilaksanakan CV.Melkadica Semesta dan setelah sampai di kantor BKD Kota Payakumbuh dan yang menerima barang- barang tersebut adalah Syafrizal,Ssos bukan Tim Pemeriksa Barang dan kemudian Syafrizal, Ssos membuatkan tanda terima barang yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Syafrizal,Ssos
Bahwa pada tanggal 22 November 2005, Direktur CV.Melkadica Semesta mengajukan permohonan addendum waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan tidak cukup waktu, banyak tanggal libur dan teknisi / programmer yang sakit yang kemudian disetujui oleh M. YUSUF YATIM dan Syafrizal, Ssos selama 5 hari kalender dan kemudian diterbitkanlah addendum kontrak No. 11/Add-SPK/Pimkeg-Simpeg/ XII/ 2005 tanggal 8 Desember 2005, sehingga akhir waktu pelaksanaan mengalami perubahan dari tanggal 10 Desember 2005 menjadi tanggal 15 Desember 2005.
Bahwa benar saat mendekati tanggal berakhirnya kontrak pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer ini belum juga diselesaikan oleh CV.Melcadica Semesta, akan tetapi terdakwa tetap mengupayakan agar dana pengadaan tersebut 100% tetap dapat dicairkan terlebih dahulu, dengan cara terdakwa menemui Syafrizal.Ssos, untuk meminta agar dana pengadaan dicairkan 100% dan Syafrizal.Ssos menyarankan kepada terdakwa untuk menemui M.Yusuf Yatim dan Kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim dan meminta agar dana pengadaan SIMPEG dapat dicairkan karena kalau tidak dicairkan dana akan disetorkan kembali ke Kas daerah atau ”dana angus” dan kemudian M.Yusuf Yatim yang memang telah mengetahui jika terdakwa adalah keponakan walikota pada waktu itu serta terdakwa lah yang melaksanakan pengadaan SIMPEG mengatakan kepada terdakwa apabila pencairan 100% pekerjaan dapat dilaksanakan akan tetapi meminta kepada Syafrizal,Ssos untuk membuatkan surat pernyataan bahwa dana yang dicairkan tersebut agar dititipkan kepada Pemegang Kas serta dengan jaminan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa dan kemudian dibuatkanlah surat pernyataan oleh Arija Budiman pada tanggal 21 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Arija Budiman .
Bahwa untuk administrasi kelengkapan pencairan dana 100%, Syafrizal,Ssos lah yang menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani oleh panitia Pemeriksa barang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 dan dalam hal ini pemeriksa barang hanya memeriksa barang dengan melihat fisik perangkat komputer saja tanpa melakukan pemeriksaan teknis terhadap aplikasi software database 3826 pegawai Kota Payakumbuh yang merupakan tujuan dan sasaran pengadaan SIMPEG ini dan selanjutnya Syafrizal, Ssos membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 12/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 dan Berita Acara Pembayaran 100% No. 13/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 senilai Rp. 184.250.000,- setelah administrasi pencairan 100% lengkap, kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim dirumahnya untuk meminta tanda tangan M.Yusuf Yatim guna pencairan 100% dan kemudian M.Yusuf mensyaratkan sebelum ia bertandatangan agar terlebih dahulu ditandatangani oleh atasan syafrizal yaitu Ernita sabri dan selanjutnya terdakwa mendatangi Ernita sabri dan ernita sabri tidak mau menandatangani surat tersebut dan kemudian terdakwa kembali mendatangi M.Yusuf Yatim untuk minta tandatangan pencairan dana 100% tersebut dan kemudian M.Yusuf Yatim menandatangani surat tersebut karena sudah ada paraf dari Ernita Sabri di dalam surat terbut .
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2005, dengan SPM No. 2604, pencairan 100% pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer dicairkan langsung oleh Arija Budiman senilai Rp. 184.250.000,- akan tetapi tidak menitipkannya ke pemegang Kas sebagaimana surat pernyataan yang dibuat oleh Arija Budiman dan Syafrizal .
Bahwa dengan berperan aktifnya terdakwa dalam pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer yang dilaksanakan oleh CV.Melcadica Semesta, dalam hal mengadakan barang, mengantarkan barang dan mengupayakan pencairan dana 100%, sedangkan terdakwa tidak dalam kapasitas sebagai staf ataupun kuasa Direktur dari CV.Melcadica Semesta akan tetapi oleh karena terdakwa adalah keponakan walikota Payakumbuh saat itu dan terdakwa yang ditugaskan oleh Arija Budiman membantu dalam kegiatan pengadaan tersebut sehingga Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan dan M.Yusuf Yatim selaku KPA BKD Kota Payakumbuh menyetujui pencairan pekerjaan 100% padahal pekerjaan belum selesai 100% .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Yusuf Yatim dan Syafrizal, Ssos, tersebut telah menguntungkan Arija Budiman dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 184.250.000,- - Rp. 16.750.362,- ( PPN 10% ) = Rp. 167.503.620,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah ) sesuai dengan LKAI – 037/PW03/5/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengingat negara telah mengeluarkan uang akan tetapi benefit tidak ada diperoleh negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas , maka Majelis hakim berkesimpulan bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama M.Yusuf Yatim dan Syafrizal, Ssos, tersebut telah mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 184.250.000,- - Rp. 16.750.362,- ( PPN 10% ) = Rp. 167.503.620,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah ) sesuai dengan LKAI – 037/PW03/5/2012 tanggal 20 Februari 2012 sebagaimana yang telah dikeluarkan atau ditetapkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengingat negara telah mengeluarkan uang untuk pembelian barang tapi tidak bisa dijalankan karena system tidak ada sehingga tidak ada artinya karena tidak ada manfaatnya untuk pemerintah sehingga benefit tidak ada diperoleh oleh negara dalam kegiatan simpeg tersebut .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa “unsur telah merugikan keuangan Negara” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 5 : Unsur dilakukan secara bersama-sama.
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUIHP ini adalah merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga cukup dibuktikan salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dirumuskan dalam 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu :
Yang melakukan (pleger).
Yang menyuruh melakukan (doen pleger).
Yang turut serta melakukan (mede pleger).
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang,SH & C. Djisman Samosir, SH pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan peserta yang lain, apabila para peserta secara langsung telah bekerja bersama untuk melaksanakan rencananya dan kerjasama itu adalah demikian lengkap dan sempurnanya adalah tidak menjadi persoalan, siapa yang diantara mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Juni 1990 Nomor :525K/Pid/1990 menetapkan : “untuk dapat dikualifikasi sebagai turut serta melakukan tindak pidana dalam arti kata bersama-sama melakukan perbuatan pidana tersebut sedikitnya harus ada 2 (dua) orang pelaku yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
Menimbang , bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Kegiatan Pengadaan SIMPEG pada BKD kota Payakumbuh tahun 2005 dilaksanakan oleh CV.Melcadika Semesta dengan Direktur Arija Budiman .
Bahwa Pada Tahun 2005, Pada BKD Kota Payakumbuh mempunyai Anggaran Senilai Rp. 217.025.000,- Yang Digunakan Untuk Pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), Honor Tim Teknis, honor Tim Pengadaan, honor Tim Pemeriksa Barang serta honor Pimpinan Kegiatan ;
Bahwa sebagai pimpinan kegiatan SIMPEG ini adalah Hj.HARIYETTI HARAHAP, dan dikarenakan yang bersangkutan mengundurkan diri selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Payakumbuh dengan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005, tentang Pembentukan Tim Penggadaan Barang dan Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2005 dengan menunjuk Tim Pengadaan dengan susunan sebagai berikut : Syafrizal,S.sos sebagai Ketua , Ismar sebagai Sekretaris , dan Rusdi, Yusri Yazid dan Devitra masing – masing sebagai anggota dan disamping itu Kepala Dinas badan kepegawaian Kota Payakumbuh juga menunjuk Tim Pemeriksa Barang dengan susunan sebagai berikut : Hera Kartika sebagai Ketua , Refnisia sebagai sekretaris , dan Murtafiah , Syofyan Nadar, Asril Tanjung masing – masing sebagai anggota .
Bahwa selanjutnya panitia pengadaan melanjutkan dengan evaluasi harga dan teknis tanggal 18 Oktober 2005 dan 3 perusahaan dinyatakan lulus yang tertuang dalam Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Dan Penawaran No. 12/PAN-SIMPEG/BKD/X/2005 tanggal 18 Oktober 2005 dan pada tanggal 20 Oktober 2005, panitia pengadaan SIMPEG mengeluarkan usulan pemenang pembuatan program SIMPEG, Pengadaan Hardware dan pemasangan LAN di BKD Kota Payakumbuh No. 13/PAN-SIMPEG/ BKD/X/2005 dengan calon pemenang I adalah CV Melcadika Semesta , dan dengan surat No. 05/Pimkeg-Simpeg/X/2005 tanggal 21 Oktober 2005, CV Melcadika Semesta dinyatakan sebagai Pemenang Pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer oleh Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan .
Bahwa benar terdakwa pada proses penandatanganan kontrak tanggal 31 Oktober 2005 dengan kontrak No. 07/SPK/PIMKEG- SIMPEG/XI/2005, terdakwa datang bersama dengan Arija Budiman dan Arija Budiman mengenalkan kepada Syafrizal, Ssos , kalau terdakwa adalah yang akan membantunya di Payakumbuh dan jika Syafrizal, Ssos akan berkoordinasi masalah pengadaan langsung saja dengan terdakwa dan saat itulah Syafrizal, Ssos serta M.Yusuf Yatim selaku Kepala BKD Kota Payakumbuh / Kuasa Pengguna Anggaran baru mengetahui kalau terdakwa adalah keponakan Walikota Payakumbuh.
Bahwa selanjutnya pada bulan November 2005 terdakwa tanpa dilengkapi surat kuasa dari direktur CV.Melcadika semesta dan juga bukan merupakan staf CV.Melcadika semesta, berperan aktif datang ke BKD Kota Payakumbuh untuk menyediakan barang-barang SIMPEG yang dilaksanakan CV.Melkadica Semesta dan setelah sampai di kantor BKD Kota Payakumbuh dan yang menerima barang- barang tersebut adalah Syafrizal,Ssos bukan Tim Pemeriksa Barang dan kemudian Syafrizal, Ssos membuatkan tanda terima barang yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Syafrizal,Ssos
Bahwa pada tanggal 22 November 2005, Direktur CV.Melkadica Semesta mengajukan permohonan addendum waktu pelaksanaan pekerjaan dengan alasan tidak cukup waktu, banyak tanggal libur dan teknisi / programmer yang sakit yang kemudian disetujui oleh M. YUSUF YATIM dan Syafrizal, Ssos selama 5 hari kalender dan kemudian diterbitkanlah addendum kontrak No. 11/Add-SPK/Pimkeg-Simpeg/ XII/ 2005 tanggal 8 Desember 2005, sehingga akhir waktu pelaksanaan mengalami perubahan dari tanggal 10 Desember 2005 menjadi tanggal 15 Desember 2005.
Bahwa benar saat mendekati tanggal berakhirnya kontrak pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer ini belum juga diselesaikan oleh CV.Melcadica Semesta, akan tetapi terdakwa tetap mengupayakan agar dana pengadaan tersebut 100% tetap dapat dicairkan terlebih dahulu, dengan cara terdakwa menemui Syafrizal.Ssos, untuk meminta agar dana pengadaan dicairkan 100% dan Syafrizal.Ssos menyarankan kepada terdakwa untuk menemui M.Yusuf Yatim dan Kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim dan meminta agar dana pengadaan SIMPEG dapat dicairkan karena kalau tidak dicairkan dana akan disetorkan kembali ke Kas daerah atau ”dana angus” dan kemudian M.Yusuf Yatim yang memang telah mengetahui jika terdakwa adalah keponakan walikota pada waktu itu serta terdakwa lah yang melaksanakan pengadaan SIMPEG mengatakan kepada terdakwa apabila pencairan 100% pekerjaan dapat dilaksanakan akan tetapi meminta kepada Syafrizal,Ssos untuk membuatkan surat pernyataan bahwa dana yang dicairkan tersebut agar dititipkan kepada Pemegang Kas serta dengan jaminan untuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa dan kemudian dibuatkanlah surat pernyataan oleh Arija Budiman pada tanggal 21 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Arija Budiman .
Bahwa untuk administrasi kelengkapan pencairan dana 100%, Syafrizal,Ssos lah yang menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang ditanda tangani oleh panitia Pemeriksa barang yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 dan dalam hal ini pemeriksa barang hanya memeriksa barang dengan melihat fisik perangkat komputer saja tanpa melakukan pemeriksaan teknis terhadap aplikasi software database 3826 pegawai Kota Payakumbuh yang merupakan tujuan dan sasaran pengadaan SIMPEG ini dan selanjutnya Syafrizal, Ssos membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 12/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 dan Berita Acara Pembayaran 100% No. 13/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 senilai Rp. 184.250.000,- setelah administrasi pencairan 100% lengkap, kemudian terdakwa menemui M.Yusuf Yatim dirumahnya untuk meminta tanda tangan M.Yusuf Yatim guna pencairan 100% dan kemudian M.Yusuf mensyaratkan sebelum ia bertandatangan agar terlebih dahulu ditandatangani oleh atasan syafrizal yaitu Ernita sabri dan selanjutnya terdakwa mendatangi Ernita sabri dan ernita sabri tidak mau menandatangani surat tersebut dan kemudian terdakwa kembali mendatangi M.Yusuf Yatim untuk minta tandatangan pencairan dana 100% tersebut dan kemudian M.Yusuf Yatim menandatangani surat tersebut karena sudah ada paraf dari Ernita Sabri di dalam surat terbut .
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2005, dengan SPM No. 2604, pencairan 100% pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer dicairkan langsung oleh Arija Budiman senilai Rp. 184.250.000,- akan tetapi tidak menitipkannya ke pemegang Kas sebagaimana surat pernyataan yang dibuat oleh Arija Budiman dan Syafrizal .
Bahwa dengan berperan aktifnya terdakwa dalam pekerjaan pengadaan dan Pembuatan Software SIMPEG, LAN dan pengadaan Komputer yang dilaksanakan oleh CV.Melcadica Semesta, dalam hal mengadakan barang, mengantarkan barang dan mengupayakan pencairan dana 100%, sedangkan terdakwa tidak dalam kapasitas sebagai staf ataupun kuasa Direktur dari CV.Melcadica Semesta akan tetapi oleh karena terdakwa adalah keponakan walikota Payakumbuh saat itu dan terdakwa yang ditugaskan oleh Arija Budiman membantu dalam kegiatan pengadaan tersebut sehingga Syafrizal, Ssos selaku Pimpinan Kegiatan dan M.Yusuf Yatim selaku KPA BKD Kota Payakumbuh menyetujui pencairan pekerjaan 100% padahal pekerjaan belum selesai 100% .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Yusuf Yatim dan Syafrizal, Ssos, tersebut telah menguntungkan Arija Budiman dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 184.250.000,- - Rp. 16.750.362,- ( PPN 10% ) = Rp. 167.503.620,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah ) sesuai dengan LKAI – 037/PW03/5/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengingat negara telah mengeluarkan uang akan tetapi benefit tidak ada diperoleh negara .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas , maka Majelis hakim berkesimpulan bahwa walaupun pemenang pengadaan SIMPEG adalah CV.Melcadika Semesta akan tetapi dalam pelaksanaan dilaksanakan oleh terdakwa ARDA WANGSA yang diketahui oleh Syafrizal,Ssos adalah keponakan Walikota Yosrizal Zein sehingga Syafrizal,Ssos tidak mempersoalkan ada atau tidaknya surat kuasa dari Direktur CV.Melcadika Semesta atas keterlibatan terdakwa dalam pengadaan SIMPEG.dan selanjutnya pada saat pengadaan SIMPEG ini mendekati waktu berakhirnya kontrak, diadakanlah pembicaraan antara terdakwa, Syafrizal,Ssos sebagai Pimpinan Kegiatan dan M.Yusuf Yatim sebagai Pengguna Anggaran dengan kesepakatan dana kegiatan SIMPEG dapat tetap dicairkan 100% walaupun pekerjaan belum selesai dengan syarat uang akan dititipkan kepada bendahara hingga pekerjaan selesai dan dengan adanya kesepakatan tersebut tentang pencairan 100% antara terdakwa, Syafrizal,Ssos dan M.Yusuf Yatim, maka dibuatkanlah administrasi pencairan 100% berupa : Berita acara pemeriksaan Pekerjaan yang ternyata ada tanda tangan anggota panitia yang dipalsukan yakni atas nama Asril Tanjung dan juga Refnisia dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 12/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 dan Berita Acara Pembayaran 100% No. 13/BA-STP/Pimkeg-Simpeg/XII/2005 tanggal 15 Desember 2005 senilai Rp. 184.250.000,- ( seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) yang dibuat walaupun pada tanggal 15 Desember 2005 tersebut pekerjaan pengadaan SIMPEG belum selesai dan kemudian setelah selesainya administrasi pencairan 100% ini dan selanjutnya terdakwalah yang mengurus penandatangan pencairan dengan menemui Ernita Sabri untuk meminta paraf dan menemui M.Yusuf Yatim untuk meminta tanda tangan pencairan dan dengan tetap dibuatkannya administrasi pencairan berupa penandatangan SPP dan juga kuitansi pertanggungjawaban itu berarti bukti tagihan yang dilakukan agar mendapat pembayaran tidak sah dan juga rekanan tidak mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran 100% dan adanya kerjasama antara terdakwa ARDA WANGSA, Syafrizal,Ssos selaku Pimpinan Kegiatan, M.Yusuf Yatim sebagai KPA/ PA dalam pengadaan SIMPEG ini untuk melakukan pencairan dana SIMPEG 100% walaupun pekerjaan belum selesai telah menggambarkan adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dalam upaya mencairkan dana 100% dengan adanya kerjasama antara terdakwa ARDA WANGSA dengan Syafrizal, Ssos, dimana Syafrizal,Ssos yang menyiapkan seluruh administrasi pencairan 100%, dan terdakwa ARDA WANGSA mengupayakan dengan menemui Ernita Sabri dan M.Yusuf Yatim untuk menandatangani administrasi pencairan 100% serta persetujuan M.Yusuf Yatim yang dengan alasan kalau dana tidak dicairkan harus disetorkan kembali ke kas negara dan Perbuatan terdakwa , Syafrizal,Ssos dan M.Yusuf Yatim telah menunjukan adanya kerjasama yang lengkap dan sempurna dalam upaya pencairan dana 100% dan atas kerja sama yang lengkap dan sempurna antara Terdakwa ARDA WANGSA, Syafrizal,Ssos selaku Pimpinan Kegiatan, M.Yusuf Yatim sebagai KPA/ PA menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 167.503.620,- .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap “unsur dilakukan secara bersama-sama” telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum No Rek.PRK: PDS-02/Ft.1/PYKBH/05/2016 tertanggal 31 Mei 2016 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai mana dakwaan Primair, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan dari Penuntut Umum sebagai mana telah dipertimbangkan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa Arda wangsa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, Majelis tidak sependapat dengan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan dan dipertimbangkan tersebut diatas sehingga Pembelaan (Pleedooi) dari Penasehat Hukum Terdakwa haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Subsidair kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang , bahwa oleh karena Dakwaan Subsidair kesatu telah terbukti dalam perbuatan terdakwa , maka dakwaan Subsidair kedua tidak perlu dibuktikan lagi .
Menimbang, bahwa selama proses persidangan berlangsung Majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa, sehingga kepada terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya yang akan dinyatakan didalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Pasal 18 ayat (1) huruf ‘a’ ‘b’ ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) huruf ‘a’ ‘b’ ayat (2) dan ayat (3) disebut secara jelas bahwa pembayaran uang pengganti adalah sebesar-besarnya harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut, maka untuk menentukan jumlah besarnya uang pengganti harus diperhitungkan terlebih dahulu berapa Uang Negara yang disediakan untuk kegiatan tersebut dan berapa jumlah yang telah digunakan dengan senyatanya, apabila terdapat selisih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan maka jumlah tersebut merupakan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi tersebut yang merupakan tanggung jawab Terdakwa untuk mengembalikan kepada negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam Pasal 18 ayat (1) huruf ‘a’ ‘b’ ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-casu telah terjadinya kerugian keuangan Negara yang harus dibebankan kepada terdakwa Arda Wangsa atau tidak .
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan keuangan negara (Asset recovery) maka sudah sepatutnya diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Yusuf Yatim dan Syafrizal, Ssos, tersebut telah menguntungkan Arija Budiman dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 184.250.000,- - Rp. 16.750.362,- ( PPN 10% ) = Rp. 167.503.620,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah ) sesuai dengan LKAI – 037/PW03/5/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengingat negara telah mengeluarkan uang akan tetapi benefit tidak ada diperoleh oleh negara .
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas , maka majelis hakim berkesimpulan bahwa pembayaran uang pengganti sebagai akibat dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 167.503.620,- ( seratus enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah ) tersebut haruslah dibebankan kepada Arija Budiman Selaku Direktur Utama CV Melcadika .
Menimbang bahwa, terhadap Tuntutan hukuman Penuntut Umum berupa kumulasi hukuman denda sebesar Rp. 200.000.000.- (lima puluh juta rupiah) disamping pidana penjara yang dibebankan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi adalah wajar kiranya menurut hukum kepada Terdakwa dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (limapiluh juta) rupiah.
Menimbang bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah memperhatikan tujuan dari pemidanaan itu sendiri yaitu selain memberikan nestapa bagi terdakwa agar dapat berbuat baik dikemudian hari dan kepada masyarakat dapat menjadi contoh bahwa terhadap orang yang bersalah akan dijatuhi pidana sehingga memberikan rasa takut untuk melakukan perbuatan pidana, akan tetapi disatu sisi pemidanaan juga harus memperhatikan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam persidangan ini, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan sebelum persidangan dan selama persidangan terdakwa berada dalam Tahanan maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam dictum putusan ini.
Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan dalam pemidanaan ini menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis dalam menjatuhkan pidana pada diri terdakwa perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya.
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Memperhatikan,Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Arda Wangsa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa Arda Wangsa oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut.
Menyatakan Terdakwa Arda Wangsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair kesatu .
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Arda Wangsa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa ;
Surat pertanggungjawaban (SPJ) Simpeg dari bulan Agustus s/d Desember 2005
Daftar Anggaran Satuan Kerja ( DASK ) BKD Kota Payakumbuh tahun 2005
Perubahan Daftar Anggaran Satuan Kerja ( DASK ) BKD kota Payakumbuh tahun 2005
Pedoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh tahun 2005
Keputusan Walikota Payakumbuh No. 640.02/432/WK-PYK/2005 tentang penunjukan Pimpinan Kegiatan Anggaran pendapat dan Belanja daerah ( APBD) Kota Payakumbuh tahun Anggaran 2005
1(satu ) unit Server HP Proliant ML 150 G2 254
1 (satu ) unit monitor HP S7500 17”
1(satu) unit Printer Epson LQ-2180
4 (empat )unit Komputer P4 2,4 GHz
5 ( lima ) unit monitor Samsung
4 ( empat ) unit keyboard
2 ( dua) unit speaker aktif
1( satu) unit APC Smart UPS 1000 VA
5 ( lima) unit Nexus 600 VA with UPS
3 ( tiga) unit Swicth 8 port 100/100
1 ( satu) gulungan UTP Cable level 5e accassories
SK Walikota No. 55 tahun 2003 tanggal 20 Desember 2003 tentang Tupoksi serta uraian Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh (fotocopy )
SK Walikota No. 900.04/52/Wk-Pyk/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang penunjukan Pengguna Anggaran/ Atasan langsung, Pemegang Kas dan pemegang Barang di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh TA 2005 ( fotocopy )
SK. Walikota No. 640.09/876/Wk-Pyk/2005 tentang perubahan SK Walikota No. 640.02/432/Wk-Pyk/2005 tanggal 2 Juni 2005 ( fotocopy )
SK Kepala BKD Kota Payakumbuh No. 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 tentang Pembentukan Tim pengadaan dan Tim Pemeriksa Barang kegiatan SIMPEG Kota Payakumbuh TA 2005 (fotocopy )
Berita Acara pemeriksaan Barang Nomor : 800/2028/BA-BKD/XII-2005 tanggal 15 Desember 2005 ( fotocopy )
SPK (KONTRAK) No. 07/SPK/Pimkeg-Simpeg/XI/2005 tanggal 31 Oktober 2005 ( fotocopy )
Usul penggantian Pimpinan Kegiatan Simpeg ( fotocopy )
Berita Acara pemeriksaan Barang Nomor : 800/2028/BA-BKD/XII-2005 tanggal 15 Desember 2005 ( stempel basah )
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh Nomor : 800/006/SK-BKD/Wk-Pyk/2005 tanggal 8 Agustus 2005 (stempel basah )
Addendum kontrak No. 11/Add-SPK/Pimkeg-Simpeg/ XII/ 2005 tanggal 8 Desember 2005 (fotocopy )
Bon atas nama SYAFRIZAL tanggal 19 Oktober 2005
Bon atas nama SYAFRIZAL tanggal 2 Januari 2006
Surat No. 110/SP/MS/XII-2005 tanggal 21 Desember 2005 dari Melkadica Semesta ke Pimpinan Bank Nagari Cabang Payakumbuh
Surat Perjanjian tertanggal 16 Desember 2005 antara Syafrizal,Ssos dan Arija Budhiman
Kuitansi tanggal 24 Maret 2006, dari Syafrizal,Sos kepada Arda Wangsa senilai 7.000.000,-
Surat Pernyataan tanggal 24 Maret 2006, antara Arda Wangsa dengan Syafrizal
Seluruhnya dikembalikan kepada kantor BKD Kota Payakumbuh .
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 oleh Kami Fahmiron, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua, Mhd. Takdir, SH, MH dan Zaleka. HG, SH, MH (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Idrizal , SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Salmadera , SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh serta dihadiri oleh Terdakwa serta Iskandar , SH sebagai Penasehat Hukum Terdakwa.
Anggota-anggota Majelis ; Ketua Majelis ;
Mhd. Takdir, SH, MH Fahmiron, SH, M.Hum
Zaleka. HG, SH, MH
Panitera Pangganti ,
Idrizal , SH .