373/PID.SUS/2013/PN.BWI
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 373/PID.SUS/2013/PN.BWI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- ERWANTO bin MARPI’I ;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ERWANTO bin MARPI’I tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA IZIN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : - 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl ; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 2730 dengan simcard 087755712025 ; dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru tanpa diketahui nomor polisinya ; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. : 373 / Pid.Sus / 2013 / PN.Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ERWANTO bin MARPI’I ;
Tempat lahir : Banyuwangi ;
Umur / tanggal lahir : 39 tahun / 10 Nopember 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Bades RT.01 RW.03, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan dari :
Penyidik, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 19 Februai 2013 sampai dengan 10 Maret 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 11 Maret 2013 sampai dengan 19 April 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 20 April 2013 sampai dengan 19 Mei 2013 ;
Penuntut Umum, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 01 Mei 2013 sampai dengan 20 Mei 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 13 Mei 2013 sampai dengan 11 Juni 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 12 Juni 2013 sampai dengan 10 Agustus 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi tertanggal 13 Mei 2013 ;
Surat tanda terima pelimpahan perkara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi tertanggal 13 Mei 2013 ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut tertanggal 13 Mei 2013 ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan Rabu, 22 Mei 2013, surat tertanggal 13 Mei 2013 ;
Berkas-berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Setelah membaca bukti surat ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat barang bukti di persidangan ;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan tanggal 12 Juni 2013 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Erwanto bin Marpi’i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Erwanto bin Marpi’i dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang-barang bukti berupa :
20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl ;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 2730 dengan simcard 087755712025 ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru tanpa diketahui nomor polisinya ;
dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa Erwanto bin Marpi’i untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa secara lisan dalam persidangan tanggal 12 Juni 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM-203/Ep.2/Bwngi/05/2013 tertanggal 05 Mei 2013 dengan dakwaan alaternatif, yaitu :
Kesatu ……….
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Erwanto bin Marpi’i, pada hari Senin tanggal 18 Februari 2013 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Februari 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ketika saksi Bambang Sumantri bersama-sama teman-teman dari Satuan Narkoba Polres Banyuwangi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual dan mengedarkan serta menggunakan obat jenis Trilhexiphenidyl, kemudian saksi melakukan penyelidikan dan menyuruh informan untuk membeli dan saksi berhasil menyuruh informan untuk membeli obat jenis Trilhexiphenidyl selanjutnya terdakwa dan saksi sepakat untuk transaksi penyerahan obat tersebut di Lokalisasi Padang Pasir kemudian dengan mengendarai sepeda motor terdakwa dihentikan oleh Eko Wahyudi setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan di dalam celana sebelah kanan ditemukan obat jenis Trilhexiphenidyl selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan berupa obat Trilhexiphenidyl sebanyak 2 (dua) klip masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir jadi seluruhnya sebanyak 20 (dua puluh) butir selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti ;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1536/NOF/ 2013 tanggal 5 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT dan Imam Mukti yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti No. 1891/2013/NOF berupa tablet warna putih log “Y” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Trilhexiphenidyl HCl mempunyai efek anti Parkinson (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika) tetapi termasuk daftar obat keras ;
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Erwanto bin Marpi’i, pada hari Senin tanggal 18 Februari 2013 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Februari 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja
memproduksi ……….
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ketika saksi Bambang Sumantri bersama-sama teman-teman dari Satuan Narkoba Polres Banyuwangi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual dan mengedarkan serta menggunakan obat jenis Trilhexiphenidyl, kemudian saksi melakukan penyelidikan dan menyuruh informan untuk membeli dan saksi berhasil menyuruh informan untuk membeli obat jenis Trilhexiphenidyl selanjutnya terdakwa dan saksi sepakat untuk transaksi penyerahan obat tersebut di Lokalisasi Padang Pasir kemudian dengan mengendarai sepeda motor terdakwa dihentikan oleh Eko Wahyudi setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan di dalam celana sebelah kanan ditemukan obat jenis Trilhexiphenidyl selanjutnya saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan berupa obat Trilhexiphenidyl sebanyak 2 (dua) klip masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir jadi seluruhnya sebanyak 20 (dua puluh) butir selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti ;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1536/NOF/ 2013 tanggal 5 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT dan Imam Mukti yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti No. 1891/2013/NOF berupa tablet warna putih log “Y” tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Trilhexiphenidyl HCl mempunyai efek anti Parkinson (tidak termasuk Narkotika, Psikotropika) tetapi termasuk daftar obat keras ;
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) saksi ke muka persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Bambang Edi Sumantri :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi adalah anggota polisi pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyuwangi ;
Bahwa ……….
Bahwa, pada Senin tanggal 18 Februari 2013 sekira jam 13.30 Wib, bertempat di jalan jalan raya menuju Lokalisasi Padang Pasir Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, dengan diawali adanya informasi dari masyarakat, saksi bersama dengan rekan, yaitu saksi Eko Wahyudi TA menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl, 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 2730 dengan simcard 087755712025 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru tanpa diketahui nomor polisinya, yang mana saat penggeledahan terhadap Terdakwa, 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl ada di dalam celana sebelah kanan Terdakwa, yang terkemas dalam 2 (dua) klip yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa, barang bukti berupa handphone merk Nokia tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi Eko Wahyudi TA, yang mana saat itu saksi Eko Wahyudi TA berpura-pura memesan 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl kepada Terdakwa ;
Bahwa, Terdakwa ditangkap saat Terdakwa akan mengantarkan 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl kepada saksi Eko Wahyudi TA yang berpura-pura menjadi calon pembeli ;
Bahwa, Terdakwa bukan pedagang farmasi ataupun toko obat yang memiliki wewenang dan izin untuk menyimpan maupun melakukan peredaran sediaan farmasi obat keras ;
Bahwa, 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl yang disita dari Terdakwa tidak dilengkapi brosur nama obat dan aturan penggunaannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Eko Wahyudi TA telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir ke depan persidangan, dan atas persetujuan Terdakwa, Penuntut Umum memohon keterangan saksi tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan pada tingkat Penyidikan dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Eko Wahyudi T.A. :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi adalah anggota polisi pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyuwangi ;
Bahwa, pada Senin tanggal 18 Februari 2013 sekira jam 13.30 Wib, bertempat di jalan jalan raya menuju Lokalisasi Padang Pasir Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, dengan diawali adanya informasi dari masyarakat, saksi bersama dengan rekan, yaitu saksi Bambang Edi Sumantri menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl, 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 2730 dengan simcard 087755712025 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX
warna ……….
warna hitam biru tanpa diketahui nomor polisinya, yang mana saat penggeledahan terhadap Terdakwa, 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl ada di dalam celana sebelah kanan Terdakwa, yang terkemas dalam 2 (dua) klip yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa, barang bukti berupa handphone merk Nokia tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi, yang mana saat itu saksi berpura-pura memesan 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl kepada Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa ditangkap saat Terdakwa akan mengantarkan 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl kepada saksi yang berpura-pura menjadi calon pembeli ;
Bahwa, Terdakwa bukan pedagang farmasi ataupun toko obat yang memiliki wewenang dan izin untuk menyimpan maupun melakukan peredaran sediaan farmasi obat keras ;
Bahwa, 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl yang disita dari Terdakwa tidak dilengkapi brosur nama obat dan aturan penggunaannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1536/NOF/2013 tanggal 05 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, 2. Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., dan 3. Luluk Muljani masing-masing pemeriksa pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka Erwanto bin Marpi’i, yang menyimpulkan barang bukti No. 1891/2013/NOF berupa 6 (enam) butir tablet warna putih logo “Y” dan 4 (empat) butir tablet warna putih dalam keadaan pecah dengan berat netto 2,111 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa, pada Senin tanggal 18 Februari 2013 sekira jam 13.30 Wib, bertempat di jalan jalan raya menuju Lokalisasi Padang Pasir Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, anggota Satuan Reserse Narkoba pada Polres Banyuwangi menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl, 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 2730 dengan simcard 087755712025 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru tanpa diketahui nomor polisinya, yang mana saat penggeledahan terhadap Terdakwa, 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl ada di dalam celana sebelah kanan Terdakwa, terkemas dalam 2 (dua) klip yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa, Terdakwa ditangkap saat Terdakwa akan mengantarkan 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl kepada seorang calon pembeli ;
Bahwa ……….
Bahwa, barang bukti berupa handphone merk Nokia tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan seseorang yang memesan 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl kepada Terdakwa ;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl dari seseorang bernama Nixo di Jember sekitar pada akhir bulan Februari 2013 dengan nomor yang dapat dihubungi yaitu 085608494849 ;
Bahwa, Terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl dari Nixo sejumlah 100 (seratus) butir yang terbagi dalam 10 (sepuluh) klip, yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir, dengan harga keseluruhan Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa telah menjual 80 (delapan puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya ;
Bahwa, Terdakwa bukan pedagang farmasi ataupun toko obat yang memiliki wewenang dan izin untuk menyimpan maupun melakukan peredaran sediaan farmasi obat keras ;
Bahwa, 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl yang disita dari Terdakwa tidak dilengkapi brosur nama obat dan aturan penggunaannya ;
Bahwa, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah diajukan barang-barang bukti berupa :
20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl ;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 2730 dengan simcard 087755712025 ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru tanpa diketahui nomor polisinya ;
Barang-barang bukti mana di dalam persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa sendiri, dan pada pokoknya mereka mengatakan bahwa barang-barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara sidang adalah menjadi satu kesatuan dalam putusan ini, sehingga dianggap tercantum dan dipertimbangkan selengkapnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa serta barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada Senin tanggal 18 Februari 2013 sekira jam 13.30 Wib, bertempat di jalan jalan raya menuju Lokalisasi Padang Pasir Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, saksi Bambang Edi Sumantri dan saksi Eko Wahyudi, keduanya anggota Satuan
Satuan ……….
Reserse Narkoba pada Polres Banyuwangi, telah menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl, 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 2730 dengan simcard 087755712025 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru tanpa diketahui nomor polisinya, yang mana saat penggeledahan terhadap Terdakwa, 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl ada di dalam celana sebelah kanan Terdakwa, yang terkemas dalam 2 (dua) klip yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa, Terdakwa ditangkap saat Terdakwa akan mengantarkan 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl kepada saksi Eko Wahyudi yang berpura-pura sebagai calon pembeli ;
Bahwa, barang bukti berupa handphone merk Nokia tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi Eko Wahyudi yang berpura-pura memesan 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl kepada Terdakwa ;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl dari seseorang bernama Nixo di Jember sekitar pada akhir bulan Februari 2013 dengan nomor yang dapat dihubungi yaitu 085608494849 ;
Bahwa, Terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl dari Nixo sejumlah 100 (seratus) butir yang terbagi dalam 10 (sepuluh) klip, yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir, dengan harga keseluruhan Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa telah menjual 80 (delapan puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya ;
Bahwa, Terdakwa bukan pedagang farmasi ataupun toko obat yang memiliki wewenang dan izin untuk menyimpan maupun melakukan peredaran sediaan farmasi obat keras ;
Bahwa, 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl yang disita dari Terdakwa tidak dilengkapi brosur nama obat dan aturan penggunaannya ;
Bahwa, di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1536/NOF/2013 tanggal 05 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, 2. Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., dan 3. Luluk Muljani masing-masing pemeriksa pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka Erwanto bin Marpi’i, yang menyimpulkan barang bukti No. 1891/2013/NOF berupa 6 (enam) butir tablet warna putih logo “Y” dan 4 (empat) butir tablet warna putih dalam keadaan pecah dengan berat netto 2,111 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Bahwa, Terdakwa menyesali dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang ……….
Menimbang, bahwa kini tiba saatnya bagi Majelis Hakim untuk menguraikan/ membahas akan segala apa yang telah saksi-saksi terangkan dalam sidang dan segala apa yang telah diterangkan Terdakwa dalam hubungannya dengan segala apa yang didakwakan kepada Terdakwa, apakah rumusan tindak pidana yang didakwakan dengan unsur pokoknya telah terpenuhi ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau dakwaan kedua melanggar Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan surat dakwaan berbentuk alternatif maka mengandung konsekuensi hukum bahwa Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari dua dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang lebih sesuai dengan salah satu dakwaan ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan ditemukan adanya fakta-fakta bahwa ternyata Terdakwa tidak mempunyai wewenang atau izin untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan memuat rumusan unsur-unsur pokok sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini ;
Demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung, tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab. Dengan demikian penekanan Unsur setiap orang bertitik tolak dari kemampuan dan pribadi seseorang sebagai subyek hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang ……….
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Erwanto bin Marpi’i selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur setiap orang atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” baik Pembentuk Undang-Undang maupun Yurisprudensi tidak memberikan batasan yang jelas mengenai arti “Dengan Sengaja” atau “Kesengajaan” (opzettelijk), tetapi dalam Memorie Van Toelichting ada sedikit keterangan tentang opzettelijk, yaitu sebagai willens en wetens yang dalam arti harfiah dapat disebut sebagai menghendaki dan mengetahui ;
Bahwa orang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja berarti ia menghendaki mewujudkan perbuatannya dan ia mengetahui, mengerti nilai perbuatan serta sadar akan akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut, sehingga dengan demikian opzet (kesengajaan) itu adalah ditujukan terhadap suatu perbuatan,perbuatan mana merupakan suatu pelaksanaan dari kehendak;
Menimbang, bahwa setiap unsur kesengajaan dalam rumusan suatu tindak pidana selalu ditujukan kepada semua unsur yang berada di belakangnya atau dengan kata lain semua unsur yang ada di belakang perkataan “Dengan Sengaja” selalu diliputi oleh unsur Kesengajaan ;
Dalam hal ini Kesengajaan harus ditujukan kepada unsur :
Mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa Kesengajaan Terdakwa dalam perkara ini harus diwujudkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa harus mengetahui dan dengan kesadarannya menghendaki atas perbuatannya tersebut untuk mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk pembahasan unsur dengan sengaja tentunya terkait dan harus pula dipertimbangkan sekaligus bersama-sama dengan pembahasan unsur-unsur yang berada di belakang unsur kesengajaan tersebut di atas ;
Ad.3. Unsur ……….
Ad.3. Unsur mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti di persidangan ditemukan fakta-fakta bahwa pada Senin tanggal 18 Februari 2013 sekira jam 13.30 Wib, bertempat di jalan jalan raya menuju Lokalisasi Padang Pasir Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, saksi Bambang Edi Sumantri dan saksi Eko Wahyudi, keduanya anggota Satuan Reserse Narkoba pada Polres Banyuwangi, telah menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl, 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 2730 dengan simcard 087755712025 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru tanpa diketahui nomor polisinya, yang mana saat penggeledahan terhadap Terdakwa, 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl ada di dalam celana sebelah kanan Terdakwa, yang terkemas dalam 2 (dua) klip yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir, yang mana saat itu Terdakwa ditangkap karena Terdakwa akan mengantarkan 20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl kepada saksi Eko Wahyudi yang berpura-pura sebagai calon pembeli dan ternyata Terdakwa adalah bukan pedagang farmasi ataupun toko obat yang memiliki wewenang dan izin untuk menyimpan maupun melakukan peredaran sediaan farmasi obat keras ;
Menimbang, bahwa selanjutnya barang bukti sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl tersebut telah pula dikirim ke Laboratorium Forensik cabang Surabaya dengan hasil seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1536/NOF/2013 tanggal 05 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, 2. Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., dan 3. Luluk Muljani masing-masing pemeriksa pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka Erwanto bin Marpi’i, yang menyimpulkan barang bukti No. 1891/2013/NOF berupa 6 (enam) butir tablet warna putih logo “Y” dan 4 (empat) butir tablet warna putih dalam keadaan pecah dengan berat netto 2,111 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana TANPA IZIN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI ;
Menimbang ……….
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, dan dakwaan kedua telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaaat dan berguna pula bagi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan duka nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana, dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati di dalam menapaki perjalanan hidup dan kehidupannya dan berusaha menempa kembali dirinya sebagai manusia yang berharkat di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam ancaman pidana Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan selain pidana penjara (hukuman badan) juga ada hukuman denda, yang mana pidana penjara dan pidana denda tersebut lama dan besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obat keras ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan berlangsung Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan nanti, selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di dalam persidangan ini Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl ;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 2730 dengan simcard 087755712025 ;
karena ……….
karena dalam proses persidangan terungkap bahwa barang-barang bukti tersebut adalah obat keras dan alat yang digunakan untuk komunikasi dalam bertransaksi obat keras, serta kesemuanya tidak mempunyai nilai ekonomis maka barang-barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru tanpa diketahui nomor polisinya ;
karena dalam proses persidangan terungkap bahwa barang bukti tersebut adalah bukan milik Terdakwa tetapi telah disita dari penguasaan maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal-pasal lainnya dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ERWANTO bin MARPI’I tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA IZIN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
20 (dua puluh) butir sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl ;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type 2730 dengan simcard 087755712025 ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru tanpa diketahui nomor polisinya ;
dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah ……….
Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Rabu, tanggal : 12 Juni 2013 oleh kami SIYOTO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, JAMUJI, S.H., dan IMAM SANTOSO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Angggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua SIYOTO, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh LILIK ASTUTI, S.H., selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh GUSTI PUTU KARMAWAN, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi serta Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(J A M U J I, S.H.) (S I Y O T O, S.H., M.H.)
(IMAM SANTOSO, S.H.)
Panitera Pengganti,
(LILIK ASTUTI, S.H.)