182/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 182/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAYIK
Memperhatikan, pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RAYIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna kuning, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) nuah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu dikembalikan kepada Terdakwa ; - sedangkan 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu putih, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru muda, 1 (satu) buah celana dalam warna merah bergaris putih, 1 (satu) buah BH warna putih bertali coklat di kembalikan kepada Saksi Korban KHILDA FILJANAH ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 182/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RAYIK ;
Tempat lahir : Lumajang ;
Umur/tanggal lahir : 24 tahun/ 5 Maret 1990 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn. Siluman, Rt.102 Rw.09, Ds. Bades Pajarakan, Kec. Randuagung, Kab. Lumajang;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 6 Mei 2014 s/d tanggal 25 Mei 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2014 s/d tanggal 4 Juli 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Juni 2014 s/d tanggal 19 Juli 2014 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 3 Juli 2014 s/d tanggal 7 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 2 Agustus 2014 s/d tanggal 30 September 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh ABDUL ROKHIM, S.H.,M.si, Advokat dan Pengacara beralamat di Kantor Advokat dan Pengacara ABDUL ROKHIM, S.H.,M.si dijalan Kapten Juanda No. 72 Lumajang, berdasarkan atas penunjukkan Majelis Hakim, nomor. 182/Pid. Sus/2014/PN Lm, tanggal 14 Juli 2014 j ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor. 182/Pid. Sus/2014/PN.Lmj, tanggal 3 Juli 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 182/Pid. Sus/2014/PN.Lmj, tanggal 3 Juli 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAYIK terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UURI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RAYIK selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan dan denda Rp.60.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna kuning, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) nuah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu dikembalikan kepada Terdakwa, Sedangkan 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu putih, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru muda, 1 (satu) buah celana dalam warna merah bergaris putih, 1 (satu) buah BH warna putih bertali coklat di kembalikan kepada Saksi Korban KHILDA FILJANAH ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap kejadian tersebut dan berjanji untuk mengawini saksi korban karena terdakwa masih sayang dengan saksi korban ;
Setelah mendegar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa RAYIK, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan Mei 2014 di Gubuk/pondok sawah masuk Dsn. Siluman Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RAYIK pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekitar habis isyak saksi korban datang bersama-sama KOMARUDIN di rumah saksi NUR BUAT yang pada saat itu terdakwa sedang menegak minuman keras (alkohol) bersama-sama saksi NUR BUAT dan ASAN yang disusul oleh KOMARUDIN, dan setelah menegak minuman keras tersebut saksi korban KHILDA FIJANA terdakwa ajak keluar rumah menuju persawahan yang dalam kondisi sepi dan gelap yang ada dibelakang rumah saksi NUR BUAT, dan sesampainya di gubuk (pondok)yang berada ditengah sawah saksi korban oleh terdakwa disuruh membuka atau melepaskan pakaian yang dipakai, namun saksi korban KHILDA FIJANA menolak dan hendak lari akan tetapi saksi korban oleh terdakwa dipegang dan terdakwa mengatakan “ndak kiro opo-opo, lek meteng aku siap tangung jawab (tidak akan terjadi apa-apa, kalau hamil saya siap tanggung jawab)”, selanjutnya saksi korban bersedia untuk melakukan hubungan badan, dan kemudian terdakwa melepaskan semua pakaian yang digunakan oleh saksi korban sampai dengan telanjang dan terdakwa juga melepaskan baju terdakwa, selanjutnya terdakwa menidurkan saksi korban dan menindih tubuh saksi korban sambil memasukkan penis kedalam vagina saksi korban dengan gerakan naik turun naik turun, selang beberapa menit kemudian penis terdakwa dicabut dan mengeluarkan sperma di luar vagina saksi korban, setelah selesai melakukan persetubuhan terdakwa dan saksi korban memakai pakaian dan kembali kerumah saksi NUR BUAT untuk berpamitan pulang karena KOMARUDIN sudah tidak sadarkan diri (teller), sehingga terdakwa dan saksi korban pergi, namun tidak terdakwa diantarkan pulang oleh terdakwa akan tetapi di ajak jalan-jalan untuk menghabiskan malam mingguan, selanjutnya karena sudah larut malam dan kecapekan serta mengantuk sehingga terdakwa mengajak saksi korban untuk bermalam dirumah terdakwa, kemudian saksi korban dan terdakwa tidur bersama di dalam kamar rumah terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 Wib saksi korban diajak kembali untuk berhubungan badan di rumah kakak terdakwa yang bersebelahan dengan rumah terdakwa yang ditinggal bekerja, dengan cara yang sama terdakwa akan bertanggungjawab apabila saksi korban hamil, maka saksi korban bersidia melayani untuk berhubungan badan sampai dengan mengeluarkan sperma dan di keluarkan di luar vagina, selanjutnya pada hari Minggu sore saksi korban diantar ke rumah saksi NUR BUAT, kemudian dijemput oleh KHOMARUDIN dan saksi korban menceritakan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban kepada saksi TUHANAH (ibu saksi korban), selanjutnya saksi TUHANAH (orang tua saksi korban) melaporkan terdakwa ke Polsek Pasirian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, akibat perbuatan terdakwa saksi korban KHILDA FIJANA mengalami luka robek pada vagina, sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/FD/95/RSBLUMJANG tanggal 06 Mei 2014 yang di tandatangani oleh Dr. Nathasia pada Rumah Sakit Bhayangkara dengan hasil pemeriksaan :
Tanda - tanda vital : Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa nadi delapan puluh delapan kali per menit suhu tiga puluh enam derajat celcius pernafasan dua puluh kali per menit ;
Pada pemeriksaan ditemukan : Robekan lama pada selaput dara arah jam dua jam tiga jam enam jam tujuh jam delapan. Plano test negative ;
Tindakan yang diberikan : Tidak diberikan terapi ;
Dengan kesimpulan : Seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah terkena atau bersentuhan dengan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 81 ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
Saksi KHILDA FIJANA, tidak disumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi korban diperiksa dalam perkara ini terkait dengan masalah saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekitar pukul 22.30 Wib di Gubuk/pondok sawah masuk Dsn. Siluman Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 WIb didalam rumah Dsn. Siluman Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekitar pukul 19.00 WIb saksi pergi kerumah MAY, dan setelah sampai di rumah MAY saksi korban diajak pergi kegunungan (tempat pengungsian) di Dsn. Krajan Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang untuk menemui pacarnya (TAMAR) dan kalau saksi korban tidak mau, maka saksi korban diancam oleh MAY tidak akan berteman dengan saksi korban lagi, dan akhirnya saksi korban mau diajak MAY dengan berjalan kaki menuju tempat tersebut ;
Bahwa setelah sampai MAY bertemu dengan pacarnya dan tidak beberapa lama kemudian teman MAY yang bernama KOMARUDIN datang dan dikenalkan kepada saksi korban, kemudian KOMARUDIN mengajak saksi korban dan MAY pergi sama pacarnya untuk kerumah temannya KOMARUDIN yang bernama BUAT, dan setelah sampai di rumah BUAT di Dsn. Siluman Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang saksi korban tidak bersama MAY dan pacarnya lagi melainkan sama KHOMARUDIN ;
Bahwa selanjutnya saksi korban dikenalkan kepada terdakwa dan BUAT, kemudian saksi korban diajak minum - minuman keras (alkohol) oleh BUAT dengan cara dipaksa, sehingga saksi korban minum setengah gelas sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa setelah saksi korban minum - minuman keras (alkohol) selanjutnya saksi korban diajak keluar oleh terdakwa ke belakang rumahnya BUAT tepatnya di gubuk (pondok) kemudian di setubuhi dengan cara pada saat di gubuk (pondok) saksi korban dipaksa untuk melepaskan baju dan celana oleh terdakwa, namun saksi korban menolak dan hendak lari akan tetapi saksi korban dipegang oleh terdakwa dan di rayu dengan mengatakan “dak kiro ono opo-opo tak tokno neng jobo (tidak akan terjadi apa-apa, saya keluarkan di luar) dan terdakwa juga berjanji akan menikahi saksi korban ;
Bahwa selanjutnya saksi korban menyetujuinya, sehingga terdakwa melepaskan baju dan celana yang saksi korban gunakan sampai dengan telanjang kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan penis terdakwa dengan gerakkan anik turun, dan tidak lama kemudian terdakwa mencabut Penis dan mengeluarkan sperma diluar ;
Bahwa kemudian setelah selesai saksi korban diajak jalan-jalan sampai dengan subuh, selanjutnya saksi korban diajak kerumah terdakwa dan menginap dirumahnya ;
Bahwa selanjutnya di siang harinya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 Wib saksi korban kembali diajak berhubungan badan oleh terdakwa, dan awalnya saksi korban menolak karena takut hamil namun terdakwa terus memaksa dan berkata “dak kiro ono opo-opo tak tokno neng jobo (tidak akan terjadi apa-apa, saya keluarkan di luar) dan terdakwa juga berjanji akan menikahi saksi korban, sehingga saksi korban menerima ajakan terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam kamar didalam rumah sebelah rumah sebelahnya karena rumah tersebut tidak ada penghuninya, setelah masuk kedalam kamar rumah kosong tersebut terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi korban serta terdakwa juga melepas celananya sendiri ;
Bahwa selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban sambil memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban dan tidak beberapa kemudian terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya diluar ;
Bahwa sebelum saksi berhubungan badan dengan terdakwa saksi korban sudah pernah berhubungan badan dengan matan pacar saksi korban ;
Bahwa saksi korban baru berumur 15 tahun dan masih tergolong anak – anak;
Bahwa saksi korban membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi TUHANAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini terkait dengan masalah saksi korban KHILDA FIJANA (anak saksi) telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekitar pukul 22.30 Wib di Gubuk (pondok) sawah masuk Dsn. Siluman Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang dan pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 WIb di dalam Rumah Dsn. Siluman Ds. Bades Kec. PAsirian Kab. Lumajang ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekitar pukul 19.00 Wib saksi korban pamit kepada saksi pergi main ke warung MAK TIN yang lokasinya depan rumah saksi, dan sampai dengan malam saksi korban tidak juga pulang hingga pagi hari ;
Bahwa selanjutnya saksi berusaha mencari saksi korban sampai dengan malam harinya namun belum ketemu, sehingga pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 saksi mendapat telp dari kakak saksi kalau saksi korban ada dirumahnya di Dsn. Tabon Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang ;
Bahwa setelah mendapat telp tersebut saksi langsung menuju rumah kakak saksi dan sesampai di rumah kakak saksi, saksi melihat kalau saksi korban menangis terus karena takut kepada saksi, dan setelah saksi rayu kemudian saksi korban diam dan bercerita terus terang kalau saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekitar pukul 22.30 Wib di Gubuk (pondok) sawah masuk Dsn. Siluman Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang dengan cara dipaksa untuk melepaskan baju dan celana oleh terdakwa, namun saksi korban menolak dan hendak lari akan tetapi saksi korban dipegang oleh terdakwa dan di rayu akan bertanggungjawab, setelah itu terdakwa melepaskan baju dan celana yang saksi korban gunakan sampai dengan telanjang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan Penis terdakwa dengan gerakkan anik turun, dan tidak lama kemudian terdakwa mencabut Penis dan mengeluarkan spermanya ;
Bahwa setelah selesai kemudian saksi korban diajak jalan-jalan sampai dengan subuh, kemudian saksi korban diajak kerumah terdakwa dan menginap dirumahnya, selanjutnya di siang harinya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 Wib saksi korban kembali diajak berhubungan badan oleh terdakwa, dan awalnya saksi korban menolak karena takut hamil namun terdakwa terus memaksa dan berkata “dak kiro ono opo-opo tak tokno neng jobo (tidak akan terjadi apa-apa, saya keluarkan di luar) dan terdakwa juga berjanji akan menikahi saksi korban, sehingga saksi korban menerima ajakan terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam kamar didalam rumah sebelah rumah sebelahnya karena rumah tersebut tidak ada penghuninya, setelah masuk kedalam kamar rumah kosong tersebut terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi korban serta terdakwa juga melepas celananya sendiri kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban ;
Bahwa saksi korban juga mengakui kalau sebelum terdakwa yang menyetubuhinya, saksi korban juga telah disetubuhi oleh DIMAS PRASADANA (dalam berkas lain) ;
Bahwa saksi korban baru berumur 15 tahun dan masih tergolong anak – anak;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepolsek Pasirian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi NURBUAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini terkait dengan kejadian pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014, saksi bersama - sama terdakwa dan tidak lama kemudian saksi korban KHILDA FIJANA datang kerumah saksi bersama-sama KOMARUDIN, selanjutnya saksi bersama-sama terdakwa, KOMARUDIN, dan ASAN pesta minuman keras (alkohol), dan ditengah - tengah pesta minuman keras (alkohol) tersebut saksi korban ikut minum ;
Bahwa setelah saksi korban minum kemudian terdakwa mengajaknya keluar rumah dengan berpamitan buang air dengan mengajak saksi korban KHILDA FIJANA dan beberapa saat kemudian terdakwa dan saksi korban KHILDA FIJANA kembali ke rumah dengan berpamitan akan pulang, karena KOMARUDIN dalam kondisi teller (tidak sadarkan diri) sehingga terdakwa yang mengantarkan pulang, setelah itu saksi tidak mengetahui saksi korban dibawah kemana oleh terdakwa ;
Bahwa saksi korban baru berumur 15 tahun dan masih tergolong anak – anak;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa diperiksa dalam perkara ini terkait dengan masalah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekitar pukul 22.30 Wib di Gubuk (pondok) sawah masuk Dsn. Siluman Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang dan pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 WIb di dalam Rumah Dsn. Siluman Ds. Bades Kec. PAsirian Kab. Lumajang terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada saksi korban KHILDA FIJANA sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekitar habis isyak saksi korban datang bersama-sama KOMARUDIN di rumah saksi NUR BUAT yang pada saat itu terdakwa sedang menegak minuman keras (alkohol) bersama-sama NUR BUAT dan ASAN yang disusul oleh KOMARUDIN ;
Bahwa setelah menegak minuman keras (alkhohol) tersebut saksi korban KHILDA FIJANA terdakwa ajak keluar rumah menuju persawahan yang dalam kondisi sepi dan gelap yang ada dibelakang rumah saksi NUR BUAT, dan sesampainya di gubuk (pondok) saksi korban terdakwa paksa untuk melepaskan semua pakaian yang dikenakan, namun saksi korbam KHILDA FIJANA menolak dan hendak lari akan tetapi saksi korban terdakwa pegang dan terdakwa mengatakan “ndak kiro opo-opo, lek meteng aku siap tangung jawab (tidak akan terjadi apa-apa, kalau hamil saya siap tanggung jawab)” ;
Bahwa selanjutnya saksi korban bersedia terdakwa ajak untuk melakukan hubungan badan, kemudian terdakwa melepaskan semua pakaian yang digunakan oleh saksi korban sampai dengan telanjang dan terdakwa juga melepaskan baju terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa menidurkan saksi korban dan menindih tubuh saksi korban sambil memasukkan penis kedalam vagina saksi korban dengan gerakan naik turun, selang beberapa menit selanjutnya penis terdakwa cabut, karena kelamaan tidak keluar sperma ;
Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi korban memakai pakaian dan kembali kerumah saksi NUR BUAT, selanjutnya terdakwa pamit kepada saksi NUR BUAT kemudian mengajak saksi korban berjalan-jalan untuk menghabiskan malam mingguan, dan saksi korban terdakwa ajak untuk bermalam dirumah terdakwa, karena kecapekan dan mengantuk, sehingga saksi korban dan terdakwa tidur bersama di dalam kamar terdakwa ;
Bahwa kemudian pada pagi harinya saksi korban terdakwa tinggal untuk mengambil air nila (air kelapa) dan pada saat siang harinya sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa melihat saksi korban sedang melihat acara TV dan terdakwa ajak kedalam rumah kakak terdakwa yang bersebelahan dengan rumah terdakwa yang ditinggal bekerja ;
Bahwa selanjutnya saksi korban terdakwa ajak kedalam kamar untuk berhubungan badan akan tetapi korban menolak takut hamil, namun setelah terdakwa rayu dengan kalimat “ndak kiro opo-opo, lek meteng aku siap tangung jawab (tidak akan terjadi apa-apa, kalau hamil saya siap tanggung jawab)” ;
Bahwa kemudian saksi korban bersedia terdakwa ajak untuk melakukan hubungan badan, selanjutnya terdakwa melepaskan celana dan celana dalam saksi korban setelah itu terdakwa melepas celana pendek dan cela dalam terdakwa, selanjutnya terdakwa menidurkan saksi korban sambil memasukkan penis kedalam vagina saksi korban dan setelah masuk penis terdakwa mendorong naik turun, selang beberapa menit kemudian penis terdakwa cabut dan keluar sperma ;
Bahwa selanjutnya terdakwa melanjutkan mengambil air nira (deras kelapa), dan setelah magrib saksi korban terdakwa antar ke rumah saksi NUR BUAT yang kemudian saksi korban dijemput oleh KOMARUDIN dengan tujuan kemana terdakwa tidak mengetahui ;
Bahwa saksi korban baru berumur 15 tahun dan masih tergolong anak – anak;
Bahwa terdakwa sangat sayang kepada saksi korban dan terdakwa berjanji akan mengawininya jika sudah keluar nanti ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna kuning ;
1 (satu) buah celana panjang warna hitam ;
1 (satu) nuah kaos lengan pendek warna hitam ;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu ;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu putih ;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru muda ;
1 (satu) buah celana dalam warna merah bergaris putih ;
1 (satu) buah BH warna putih bertali coklat ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut dipersidangan juga telah dibacakan hasil Visum Et Repertum No: VER/FD/95/RSBLUMJANG tanggal 06 Mei 2014 yang di tandatangani oleh Dr. Nathasia pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Lumajang dengan hasil pemeriksaan :
Tanda - tanda vital : Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa nadi delapan puluh delapan kali per menit suhu tiga puluh enam derajat celcius pernafasan dua puluh kali per menit ;
Pada pemeriksaan ditemukan : Robekan lama pada selaput dara arah jam dua jam tiga jam enam jam tujuh jam delapan. Plano test negative ;
Tindakan yang diberikan : Tidak diberikan terapi ;
Dengan kesimpulan : Seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah terkena atau bersentuhan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dihubungkan dengan hasil visum et repertum diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekitar pukul 22.30 Wib di Gubuk (pondok) sawah masuk Dsn. Siluman Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang dan pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 WIb di dalam Rumah Dsn. Siluman Ds. Bades Kec. PAsirian Kab. Lumajang terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada saksi korban KHILDA FIJANA sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekitar habis isyak saksi korban datang bersama-sama KOMARUDIN di rumah saksi NUR BUAT yang pada saat itu terdakwa sedang menegak minuman keras (alkohol) bersama-sama NUR BUAT dan ASAN yang disusul oleh KOMARUDIN ;
Bahwa benar setelah menegak minuman keras (alkhohol) tersebut saksi korban KHILDA FIJANA terdakwa ajak keluar rumah menuju persawahan yang dalam kondisi sepi dan gelap yang ada dibelakang rumah saksi NUR BUAT, dan sesampainya di gubuk (pondok) saksi korban terdakwa paksa untuk melepaskan semua pakaian yang dikenakan, namun saksi korbam KHILDA FIJANA menolak dan hendak lari akan tetapi saksi korban terdakwa pegang dan terdakwa mengatakan “ndak kiro opo-opo, lek meteng aku siap tangung jawab (tidak akan terjadi apa-apa, kalau hamil saya siap tanggung jawab)” ;
Bahwa benar selanjutnya saksi korban bersedia terdakwa ajak untuk melakukan hubungan badan, kemudian terdakwa melepaskan semua pakaian yang digunakan oleh saksi korban sampai dengan telanjang dan terdakwa juga melepaskan baju terdakwa kemudian terdakwa menidurkan saksi korban dan menindih tubuh saksi korban sambil memasukkan penis kedalam vagina saksi korban dengan gerakan naik turun, selang beberapa menit selanjutnya penis terdakwa cabut, karena kelamaan tidak keluar sperma ;
Bahwa benar setelah itu terdakwa dan saksi korban memakai pakaian dan kembali kerumah saksi NUR BUAT, selanjutnya terdakwa pamit kepada saksi NUR BUAT kemudian mengajak saksi korban berjalan-jalan untuk menghabiskan malam mingguan, dan saksi korban terdakwa ajak untuk bermalam dirumah terdakwa, karena kecapekan dan mengantuk, sehingga saksi korban dan terdakwa tidur bersama di dalam kamar terdakwa ;
Bahwa benar kemudian pada pagi harinya saksi korban terdakwa tinggal untuk mengambil air nila (air kelapa) dan pada saat siang harinya sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa melihat saksi korban sedang melihat acara TV dan terdakwa ajak kedalam rumah kakak terdakwa yang bersebelahan dengan rumah terdakwa yang ditinggal bekerja ;
Bahwa benar selanjutnya saksi korban terdakwa ajak kedalam kamar untuk berhubungan badan akan tetapi korban menolak takut hamil, namun setelah terdakwa rayu dengan kalimat “ndak kiro opo-opo, lek meteng aku siap tangung jawab (tidak akan terjadi apa-apa, kalau hamil saya siap tanggung jawab)” kemudian saksi korban bersedia terdakwa ajak untuk melakukan hubungan badan, selanjutnya terdakwa melepaskan celana dan celana dalam saksi korban setelah itu terdakwa melepas celana pendek dan cela dalam terdakwa, selanjutnya terdakwa menidurkan saksi korban sambil memasukkan penis kedalam vagina saksi korban dan setelah masuk penis terdakwa mendorong naik turun, selang beberapa menit kemudian penis terdakwa cabut dan keluar sperma;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa melanjutkan mengambil air nira (deras kelapa), dan setelah magrib saksi korban terdakwa antar ke rumah saksi NUR BUAT yang kemudian saksi korban dijemput oleh KOMARUDIN dengan tujuan kemana terdakwa tidak mengetahui ;
Bahwa benar saksi korban masih tergolong anak – anak ;
Bahwa benar terdakwa sangat sayang kepada saksi korban dan terdakwa berjanji akan mengawininya jika sudah keluar nanti ;
Bahwa benar terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap kejadian tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 Undang – undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan atau membujuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Terhadap anak ;
Ad 1. Unsur “Setiap orang” ;
Bahwa yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang adalah setiap orang/badan hukum yang melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah RAYIK dan terdakwa sendiri dipersidangan telah mengakui dan membenarkan indentitas dirinya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik dan oleh karena itu para terdakwa adalah orang yang cakap hukum, mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu pula untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim Unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkain kebohongan atau membujuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif dan apabila salah satu dari unsur melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa telah terpenuhi maka unsur ini pun telah terpenuhi secara keseluruhannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi korban KHILDA FIJANA sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekitar pukul 22.30 Wib di Gubuk (pondok) sawah masuk Dsn. Siluman Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang dan pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 WIb di dalam Rumah Dsn. Siluman Ds. Bades Kec. PAsirian Kab. Lumajang ;
Menimbang, bahwa kejadian yang pertama terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 setelah melakukan pesta minuman keras (alkohol) saksi korban terdakwa ajak ke ke gubuk (pondok), selanjutnya setelah sampai dipondok terdakwa memaksa dan merayu saksi korban untuk melepaskan celana saksi korban, namun saksi korban menolak, dan hendak lari akan tetapi saksi korban dipegang oleh terdakwa dan di rayu dengan mengatakan “dak kiro ono opo-opo tak tokno neng jobo (tidak akan terjadi apa-apa, saya keluarkan di luar) dan terdakwa juga berjanji akan menikahi saksi korban, sehingga dengan janji akan dikawini oleh terdakwa tersebut sehingga saksi korban menyetujuinya, dan mau melepaskan baju dan celana yang saksi korban gunakan sampai dengan telanjang selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan Penisnya dengan gerakkan naik turun, dan tidak lama kemudian terdakwa mencabut Penis dan mengeluarkan spermanya ;
Menimbang, bahwa setelah itu terdakwa mengajak saksi korban kembali kerumah NUR BUAT dan kemudian pamit kepada NUR BUAT dan setelah saksi korban diajak jalan - jalan oleh terdakwa sampai dengan subuh, kemudian saksi korban diajak kerumah terdakwa dan menginap dirumahnya, selanjutnya di siang harinya pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar pukul 12.00 Wib saksi korban kembali diajak berhubungan badan oleh terdakwa, dan awalnya saksi korban menolak karena takut hamil namun terdakwa terus memaksa dan berkata “dak kiro ono opo-opo tak tokno neng jobo (tidak akan terjadi apa - apa, saya keluarkan di luar) dan terdakwa juga berjanji akan menikahi saksi korban, sehingga saksi korban menerima ajakan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam kamar didalam rumah sebelah rumah sebelahnya karena rumah tersebut tidak ada penghuninya, setelah masuk kedalam kamar rumah kosong tersebut terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi korban serta terdakwa juga melepas celananya sendiri, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban sambil memasukkan penisnya kedalam vagina saksi korban dan tidak beberapa kemudian terdakwa mencabut penisnya dan mengeluarkan spermanya diluar kemaluan saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No: VER/FD/95/RSBLUMJANG tanggal 06 Mei 2014 yang di tandatangani oleh Dr. Nathasia pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.III Lumajang dengan hasil pemeriksaan :
1. Tanda - tanda vital : Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa nadi delapan puluh delapan kali per menit suhu tiga puluh enam derajat celcius pernafasan dua puluh kali per menit ;
2. Pada pemeriksaan ditemukan : Robekan lama pada selaput dara arah jam dua jam tiga jam enam jam tujuh jam delapan. Plano test negative ;
3. Tindakan yang diberikan : Tidak diberikan terapi ;
Dengan kesimpulan : Seorang perempuan dengan selaput dara yang menyerupai selaput dara perempuan yang pernah terkena atau bersentuhan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian tersebut diatas terdakwa menyetubuhi saksi korban karena terdakwa telah membujuk dan merayu serta menjanjikan untuk mengawini saksi korban sehingga saksi korban mau bersetubuh dengan terdakwa sehingga berdasarkan atas uraian tersebut diatas menurut Majelis unsur kedua dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur Terhadap anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu Bab I Ketentuan Umum khususnya dalam pasal 1 ayat (1) bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saksi korban KHILDA FIJANA pada saat kejadian adalah masih berumur 15 (lima belas) tahun, sehingga belum saatnya untuk dikawin maka oleh karena itu saksi korban masih tergolong sebagai anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur terhadap anak telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 ayat 2 UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabkan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI no. 23 tahun 2002, tentang Perlidungan anak, selain hukuman pidana penjara juga memuat denda, maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut terdakwa haruslah juga dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna kuning, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) nuah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu oleh karena barang bukti tersebut masih layak pakai dan barang bukti tersebut terbukti milik terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu putih, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru muda, 1 (satu) buah celana dalam warna merah bergaris putih, 1 (satu) buah BH warna putih bertali coklat, oleh karena barang bukti tersebut masih layak pakai dan barang bukti tersebut terbukti milik saksi korban maka terhadap barang bukti tersebut haruslah di kembalikan kepada Saksi Korban KHILDA FILJANAH
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan beban Psikologis terhadap korban ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Terdakwa berjanji untuk mengawini saksi korban ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa RAYIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah kaos lengan pendek warna kuning, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) nuah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu dikembalikan kepada Terdakwa ;
sedangkan 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu putih, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru muda, 1 (satu) buah celana dalam warna merah bergaris putih, 1 (satu) buah BH warna putih bertali coklat di kembalikan kepada Saksi Korban KHILDA FILJANAH ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari SENIN, tanggal 1 SEPTEMBER 2014 oleh I MADE BAGIARTA, S.H. sebagai Hakim Ketua, I WAYAN SUARTA, S.H., M.H., dan DIAN ARIMBI, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 11 SEPTEMBER 2014 oleh I MADE BAGIARTA, S.H. sebagai Hakim Ketua, I WAYAN SUARTA, S.H., M.H., dan A. A GEDE AGUNG JIWANDANA, S.H sebagai Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANANG AGUS TRIYONO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh NURKHOYIN, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I WAYAN SUARTA, S.H., M.H., I MADE BAGIARTA, S.H.
A. A GEDE AGUNG JIWANDANA, S.H.
Panitera Pengganti
ANANG AGUS TRIYONO.