197/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 197/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
M. KHAIRUL ANWAR BIN OSMAN
MENGUATKAN
PUTUSAN
NOMOR: 197/PID.Sus/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan Putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
N a m a : MOHAMAD KHAIRUL ANWAR Bin OSMAN.
Tempat lahir : Pahang.
Umur/tanggal lahif : 46 tahun/28 Februari 1969.
Jenis Kelamin : laki-laki.
Kebangsaan : Malaysia.
Tempat tinggal : 23 Tingkat Laksamana 4 Taman Telok Molek
Pulau Pinang Malaysia.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Dosen University Science of Malaysia.
Dipersidangan Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak ingin didamping Penasihat Hukum.-
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik tanggal 01 Oktober 2015 nomor W2.F3.GR.02.01-3371 sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai tanggal 20 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 20 Oktober 2015 nomor 339/N.2.26.3/RT-2/Euh.1/10/2015 sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai 29 Nopember 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 30 Nopember 2015 nomor 345/N.2.26.3/Euh.2/XI/2015 sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai 19 Desember 2015 ;
Majelis Hakim Pemngadilan Negeri Medan tanggal 14 Desember 2015 nomor 3628/Pid.Sus/2015/PN.Mdn sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai 12 Januari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Medan tanggal 28 Desember 2015 nomor 4775/Pen/Pid.Sus/2015/PN-Mdn sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai 12 Maret 2016 ;
Penahanan oIeh Hakim Tinggi PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 10 Maret 2016 sampai dengan 8 ApriI 2016 ;
Perpanjangan penahanan oIeh Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 9 ApriI 2016 sampai dengan 7 Juni 2016 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT.
Setelah membaca;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 ApriI 2016 Nomor: 197/PID.Sus/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Berkas perkara Pengadilan Negeri Medan Nomor:3628/PID.Sus/2015/PN.Mdn., tanggal 2 Maret 2016.
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri BeIawan tanggal 1 Desember 2015 dalam NO. REG PERK. PDM. 345/RP.9/Euh.2/XI/2015 yang dakwaannya berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa Ia terdakwa MOHAMAD KHAIRUL ANWAR Bin OSMAN sepada hari Kamis tanggal 03 September 2015 Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberikan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 11.00 Wib saat saksi Mailinda Amd, Im, SH sedang bertugas sebagai penerima Permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, saksi menerima Berkas Permohonan Paspor Republik Indonesia yang terdiri dari Fotokopi KTP dengan NIK 1271151708810001 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 21 Juni 2014 a.n TENGKU KAMAL ASWANI; Fotokopi Kartu Keluarga dengan NIK 1271152505140028 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 25 mei 2014 a.n. TENGKU KAMAL ASWANI; fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor AL. 546.0157964 diterbitkan Oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 10 Juni 2014 a.n TENGKU KAMAL ASWANI sehingga saksi Mailinda Amd, Im,
SH memberikan fotokopi berkas permohonan tersebut ke petugas scan Loket B a.n saksi Dewi Ferawati Saragih untuk dilakukan proses scanning, sementara proses tersebut dilakukan saksi Mailinda Amd, Im, SH memeriksa berkas asli milik terdakwa dan ketika saksi Mailinda Amd, Im, SH melihat berkas asli milik terdakwa, saksi Mailinda Amd, Im, SH memiliki keraguan atas keaslian dokumen tersebut sehingga saksi saksi Mailinda Amd, Im, SH melakukan wawancara dengan pertanyaan mendasar perihal nama, tempat dan tanggal lahir, serta riwayat hidup terdakwa, kecurigaan tersebut muncul ketika saksi saksi Mailinda Amd, Im, SH menanyakan pertanyaan dasar tentang dimana terdakwa bersekolah dan dijawab oleh terdakwa lulusan SMK sehingga oleh saksi saksi Mailinda Amd, Im, SH menanyakan kepanjangan dari dari SMK tersebut, yang oleh terdakwa dijawab Sekolah Menengah Kebangsaan, kemudian saksi Mailinda Amd,Im, SH kembali bertanya berapa sila Pancasila, oleh terdakwa dijawab ada enam. Bahwa dengan adanya kecurigaan tersebut kemudian saksi saksi Mailinda Amd, Im, SH melaporkan hal tersebut kepada dan Berkas Permohonannya ke Seksi Wasdakim untuk diteliti lebih lanjut.
- Bahwa menurut keterangan Saksi Maya Fitriani, SE selaku Kepala Bidang Data Kependudukan di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan bahwa dokumen tersebut tidak terdaftar dalam database di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Medan, dimana pejabat yang berwenang menandatangani Drs. OK ZULFI, M Si menduduki Jbatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terhitung sejak tanggal 18 september 2014 sedangkan pada berkas terdakwa tertera tanggal penerbitan Kartu Tanda Penduduk 21 Juni 2014,tanggal penerbitan Kartu Keluarga tanggal 21 Mei 2014 dan Kutipan Akta Kelahiran pada tanggal 10 Juni 2014, sehingga dapat dikatakan permohonan tersebut tidak sesuai prosedur dan permohonan tersebut tidak pernah ada dan terdaftar dalam database di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Dapat dikatakan yang bersangkutan telah memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 126 huruf (c) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Atau
KEDUA
Bahwa Ia terdakwa MOHAMAD KHAIRUL ANWAR Bin OSMAN YANG berkewarganegaraan Malaysia sepada hari Kamis tanggal 03 September 2015 Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 11.00 Wib saat saksi Mailinda Amd, Im, SH sedang bertugas sebagai penerima Permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, saksi menerima Berkas Permohonan Paspor Republik Indonesia yang terdiri dari Fotokopi KTP dengan NIK 1271151708810001 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 21 Juni 2014 a.n TENGKU KAMAL ASWANI; Fotokopi Kartu Keluarga dengan NIK 1271152505140028 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 25 mei 2014 a.n. TENGKU KAMAL ASWANI; fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor AL. 546.0157964 diterbitkan Oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 10 Juni 2014 a.n TENGKU KAMAL ASWANI sehingga saksi Mailinda Amd, Im, SH memberikan fotokopi berkas permohonan tersebut ke petugas scan Loket B a.n saksi Dewi Ferawati Saragih untuk dilakukan proses scanning, sementara proses tersebut dilakukan saksi Mailinda Amd, Im, SH memeriksa berkas asli milik terdakwa dan ketika saksi Mailinda Amd, Im, SH melihat berkas asli milik terdakwa, saksi Mailinda Amd, Im, SH memiliki keraguan atas keaslian dokumen tersebut sehingga saksi saksi Mailinda Amd, Im, SH melakukan wawancara dengan pertanyaan mendasar perihal nama, tempat dan tanggal lahir, serta riwayat hidup terdakwa, kecurigaan tersebut muncul ketika saksi saksi Mailinda Amd, Im, SH menanyakan pertanyaan dasar tentang dimana terdakwa bersekolah dan dijawab oleh terdakwa lulusan SMK sehingga oleh saksi saksi Mailinda Amd, Im, SH menanyakan kepanjangan dari dari SMK tersebut, yang oleh terdakwa dijawab Sekolah Menengah Kebangsaan, kemudian saksi Mailinda Amd,Im, SH kembali bertanya berapa sila Pancasila, oleh terdakwa dijawab ada enam. Bahwa dengan adanya kecurigaan tersebut kemudian saksi saksi Mailinda Amd, Im, SH melaporkan hal tersebut kepada dan Berkas Permohonannya ke Seksi Wasdakim untuk
diteliti lebih lanjut.
- Bahwa menurut keterangan Saksi Ahli Syamsul Bahri, SH selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin tinggal Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku dan bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia ditambah dengan kewajiban harus memiliki visa yang sah dan masih berlaku kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang dan Perjanjian Internasional. Selanjutnya setiap orang pada saat masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi. Sehingga terdakwa adalah orang asing yaitu Warga Negara Malaysia yang datang ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Paspor Biasa diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia. Adanya kemungkinan orang asing untuk mendapatkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah orang asing yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak memiliki perwakilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang dapat diberikan kepada orang asing adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing. Sehingga terdakwa sebagai orang asing tidak berhak mendapatkan Paspor Republik Indonesia dan terdakwa juga bukan merupakan subjek orang asing yang dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing dikarenakan negara Malaysia memiliki perwakilan di Indonesia.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (1) ) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Atau
KETIGA
Bahwa Ia terdakwa MOHAMAD KHAIRUL ANWAR Bin OSMAN sepada hari Kamis tanggal 03 September 2015 Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja masuk atau keluar wilayahIndonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekira pukul 11.00 Wib saat saksi Mailinda Amd, Im, SH sedang bertugas sebagai penerima Permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, saksi menerima Berkas Permohonan Paspor Republik Indonesia yang terdiri dari Fotokopi KTP dengan NIK 1271151708810001 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 21 Juni 2014 a.n TENGKU KAMAL ASWANI; Fotokopi Kartu Keluarga dengan NIK 1271152505140028 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 25 mei 2014 a.n. TENGKU KAMAL ASWANI; fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor AL. 546.0157964 diterbitkan Oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 10 Juni 2014 a.n TENGKU KAMAL ASWANI sehingga saksi Mailinda Amd, Im, SH memberikan fotokopi berkas permohonan tersebut ke petugas scan Loket B a.n saksi Dewi Ferawati Saragih untuk dilakukan proses scanning, sementara proses tersebut dilakukan saksi Mailinda Amd, Im, SH memeriksa berkas asli milik terdakwa dan ketika saksi Mailinda Amd, Im, SH melihat berkas asli milik terdakwa, saksi Mailinda Amd, Im, SH memiliki keraguan atas keaslian dokumen tersebut sehingga saksi saksi Mailinda Amd, Im, SH melakukan wawancara dengan pertanyaan mendasar perihal nama, tempat dan tanggal lahir, serta riwayat hidup terdakwa, kecurigaan tersebut muncul ketika saksi saksi Mailinda Amd, Im, SH menanyakan pertanyaan dasar tentang dimana terdakwa bersekolah dan dijawab oleh terdakwa lulusan SMK sehingga oleh saksi saksi Mailinda Amd, Im, SH menanyakan kepanjangan dari dari SMK tersebut, yang oleh terdakwa dijawab Sekolah Menengah Kebangsaan, kemudian saksi Mailinda Amd,Im, SH kembali bertanya berapa sila Pancasila, oleh terdakwa dijawab ada enam. Bahwa dengan adanya kecurigaan tersebut kemudian saksi saksi Mailinda Amd, Im, SH melaporkan hal tersebut kepada dan Berkas Permohonannya ke Seksi Wasdakim untuk diteliti lebih lanjut.
- Bahwa menurut keterangan Saksi Ahli Syamsul Bahri, SH selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin tinggal Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku dan bagi orang asing yang masuk wilayah Indonesia ditambah dengan kewajiban harus memiliki visa yang sah dan masih berlaku kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang dan Perjanjian Internasional. Selanjutnya setiap orang pada saat masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi. Sehingga terdakwa adalah orang asing yaitu Warga Negara Malaysia yang datang ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Paspor Biasa diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia. Adanya kemungkinan orang asing untuk mendapatkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah orang asing yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak memiliki perwakilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dimana Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang dapat diberikan kepada orang asing adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing. Sehingga terdakwa sebagai orang asing tidak berhak mendapatkan Paspor Republik Indonesia dan terdakwa juga bukan merupakan subjek orang asing yang dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing dikarenakan negara Malaysia memiliki perwakilan di Indonesia.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri BeIawan tanggal 2 Maret 2016 NOMOR REG: PDM- 345/Rp.9/Euh.2/XI/2015, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD KHAIRUL ANWAR BIN OSMAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Imigrasi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 119 ayat (1) undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian “.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMMAD KHAIRUL ANWAR BIN OSMAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Dan denda Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara, Terdakwa setelah menjalani pidana penjara untuk dideportasi.
Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah MAP permohonan paspor berwarna Orange ;
- 1 (satu) lembar formulir permohonan paspor RI (perdim 11) No.9665257-B,
- 1 (satu) buah kad pengenalan Malaysia Nomor 690228-06-5419 an. MOHAMMAD KHAIRUL ANWAR BIN OSMAN, (dikembalikan kepada Terdakwa).
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1271151708810001 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tanggal 21 Juni 2014 dengan masa berlaku s/d 17 Agustus 2019 atas nama TENGKU KAMAL ASWANI.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) No.1271152505140028 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 25 Mei 2014.
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kelahiran No.AL.546.0157964 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 10 Juni 2014.
- 1 (satu) lembar print out permohonan paspor RI atas nama TENGKU KAMAL ASWANI.
- Berita faximili Konsulat Jenderal Malaysia No.Rujuk : (033A) 380-1 Vol.2 tanggal 14 September 2015.
- Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Nomor : 470/2407 tanggal 12 Oktober 2015 perihal konfirmasi keabsahan KTP, KK dan Akte Kelahiran.
- Surat Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Nomor : IMI. 7-GR.04.02-5.3136 tanggal 26 Oktober 2015 perihal Permohonan Informasi Data Perlintasan.
Terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1271151708810001 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 21 Juni 2014 dengan masa berlaku s/d 17 Agustus 2019 an.TENGKU KAMAL ISWANI.
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor 1271152505140028 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 25 Mei 2014.
- 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.546. 0157964 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 10 Juni 2014 terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3628/PID.Sus/2015/PN.Mdn, tanggal 2 Maret 2016, yang amarnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa MOHAMAD KHAIRUL ANWAR BIN OSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang asing yang masuk dan berada diwilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku“.
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan, dan Terdakwa setelah menjalani pidana penjara untuk dideportasi.
3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah MAP permohonan paspor berwarna Orange,
- 1 (satu) lembar formulir permohonan paspor RI (perdim 11) No.9665257-B,
- 1 (satu) buah kad pengenalan Malaysia Nomor 690228-06-5419 an. MOHAMMAD KHAIRUL ANWAR BIN OSMAN, (dikembalikan kepada Terdakwa).
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1271151708810001 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tanggal 21 Juni 2014 dengan masa berlaku s/d 17 Agustus 2019 atas nama TENGKU KAMAL ASWANI.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga (KK) No.1271152505140028 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 25 Mei 2014.
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kelahiran No.AL.546.0157964 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 10 Juni 2014.
- 1 (satu) lembar print out permohonan paspor RI atas nama TENGKU KAMAL ASWANI.
- Berita faximili Konsulat Jenderal Malaysia No.Rujuk : (033A) 380-1 Vol.2 tanggal 14 September 2015.
- Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Nomor :
470/2407 tanggal 12 Oktober 2015 perihal konfirmasi keabsahan KTP, KK
dan Akte Kelahiran.
- Surat Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Nomor : IMI. 7-GR.04.02-5.3136 tanggal 26 Oktober 2015 perihal Permohonan Informasi Data Perlintasan.
Terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 1271151708810001 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 21 Juni 2014 dengan masa berlaku s/d 17 Agustus 2019 an.TENGKU KAMAL ISWANI.
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga (KK) Nomor 1271152505140028 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 25 Mei 2014.
- 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL.546. 0157964 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 10 Juni 2014,
Terlampir dalam berkas perkara.
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Membaca surat-surat:
Akta Permintaan Banding Nomor: 28/Akta.Pid/2016/PN.Mdn., yang dibuat oleh Sugeng Wahyudi,SH.,MM sebagai Panitera Pengadilan Negeri Medan tertanggal 10 Maret 2016,yang menerangkan bahwa pada tanggal 03 Maret 2016 Terdakwa telah mengajukan Permintaan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:3628/PID.Sus/2015/PN.Mdn, tanggal 02 Maret 2016, melalui Rutan Kelas II B Labuhana Deli, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Maret 2016 ;
Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 5 Maret 2016 dan diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 17 Maret 2016, dan memori banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Maret 2016 ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh SUGENG WAHYUDI,SH,MM sebagai Panitera Pengadilan Negeri Medan, tanggal 16 Maret 2016 Nomor: W2.U1/4931/HK.01/III/2016 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja, sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggaI 24 Maret 2016 sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan.
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggaI 17 Maret 2016, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Putusan PengadiIan Negeri Medan No. 3628/PID.Sus/2015/PN.Mdn tanggaI 2 Maret 2016 sangat tidak meIambangkan keadiIan. Dengan demikian bekerjanya hukum pidana seIamanya harus diIihat dari keseIuruhan konteks kuIturaInya. OIeh karena itu MajeIis Hakim yang memutus suatu perkara tidak hanya berorientasi pada pasaI-pasaI yang berada daIam buku (Iaw in book) semata akan tetapi seorang Hakim senantiasa mengakomodir dan mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat.
Bahwa penjatuhan pidana harus disesuaikan dengan karakterisktik dan kondisi si peIaku, ini berarti bahwa harus ada keIonggaran/fIeksibiIitas bagi Hakim daIam memiIih sanksi pidana (jenis maupun berat ringannya sanksi) dan harus ada kemungkinan modifikasi pidana (perubahan/penyesuaian) daIam peIaksanaannya.
Bahwa Hakim daIam mengadiIi suatu perkara yang paIing utama dipentingkan adaIah fakta atau peristiwa dan bukan hukumnya ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesaIi dari hati yang paIing daIam perbuatan yang teIah diIakukan oIeh Terdakwa dengan memasuki wiIayah Negara Indonesia tanpa memiIiki surat izin yang resmi pemerintah Negara Indonesia.
Bahwa akibat perbuatan tersebut, Terdakwa teIah dijatuhi hukuman pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) buIan, yang pada giIirannya akan mengancam kesehatan dan psikoIogi Terdakwa yang mana Terdakwa berada pada negara yang berbeda dan adat istiadat berbeda puIa, serta keIuarga yang jauh. OIeh karena itu Terdakwa bermohon kepada MajeIis Hakim PengadiIan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa dan memutus perkara ini dengan menjatuhkan hukuman yang serendah-rendahnya kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa (Muhammad KhairuI Anwar Bin Osman) merasa dibawah aIam sadar seteIah meminum minuman yang diberikan teman Terdakwa, dimana pada kenyataannya Terdakwa adaIah pegawai kerajaan yakni sebagai dosen di University of Science MaIaysia dan mempunyai paspor dan tidak ada pencekaIan terhadap Terdakwa untuk berpergian keIuar negeri sehingga Terdakwa merasa tidak perIu memasuki wiIayah Negara Indonesia tanpa mempunyai izin,tentunya ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan MajeIis Hakim daIam memutus perkara ini.
Bahwa Terdakwa (Muhammad KhairuI Anwar Bin Osman) seIama persidangan tidak didamping Penasihat Hukum dan penerjemah bahasa. Yang mana karena perbedaan pengertian bahasa tersebut Terdakwa suIit menjeIaskan kepada MajeIis Hakim tentang kronoIogis kejadian.
Bahwa Terdakwa mempunyai 2 (dua) anak yang masih keciI berumur 4 (empat) tahun dan umur 2 (dua) tahun dimana Terdakwa adaIah kepaIa keIuarga dan tuIang punggung untuk menafkahi keIuarga, saat ini Terdakwa merasa keIuarga Terdakwa terIantar karena tidak ada yang menafkahi.
Bahwasahnya orang tua (ayah) Terdakwa yang saat ini sudah berumur 87 (deIapan puIuh tujuh) tahun juga sedang mengaIami sakit dimana seIama Terdakwa ditahanan, orang tua Terdakwa sudah 2 (dua) kaIi menjaIani operasi jantung, dan Terdakwa juga turut menafkahi orang tua seIama Terdakwa berada di Iuar tahanan.
Menerima permohonan banding dari Terdakwa daIam perkara ini ;
Agar kiranya MajeIis Hakim PengadiIan Tinggi Sumatera Utara dapat meneIaah dan atau meninjau kembaIi atas putusan MajeIis Hakim PengadiIan Negeri Medan Nomor: 3628/PID.Sus/2015/PN.Mdn, tanggaI 2 Maret 2016 ;
Agar kiranya MajeIis Hakim PengadiIan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat meringankan hukuman bagi
Terdakwa dengan putusan yang seadiI-adiInya ;
ApabiIa PengadiIan Tinggi Sumatera Utara berpendapat Iain, terdakwa mohon keadiIan yang seadiI-adiInya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari secara seksama memori banding dari terdakwa, ternyata tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama melainkan hanya merupakan pengulangan yang telah disampaikan dipersidangan dan telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dengan baik dan benar, oleh karena itu memori banding yang diajukan oleh Terdakwa tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Terdakwa yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Medan, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3628/PID.Sus/2015/PN.Mdn tanggal 2 Maret 2016, dan Memori Banding dari Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari Putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang di dakwakan melanggar pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, telah tepat serta benar, dan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan asas keadilan,kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan diharapkan memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3628/PID.Sus/2015/PN.Mdn, tanggal 2 Maret 2016, yang dimintakan banding tersebut harusIah Dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan, oleh karenanya Terdakwa dinyatakan tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal 119 ayat (1) Undang-Undang RI No. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Undang-Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan ;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa tersebut ;
Menguatkan, Putusan PengadiIan Negeri Medan Nomor: 3628/PID.Sus/2015/PN.Mdn., tanggaI 2 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SELASA, tanggal 17 Mei 2016, oleh kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH., MH Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan seIaku Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA, SH., MH dan ADI SUTRISNO, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 ApriI 2016 Nomor: 197/PID.Sus/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari JUMAT, tanggal 3 Juni 2016 oleh Ketua Majelis dihadiri Hakim Anggota, serta
dibantu oleh JAWATIN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
dto dto
DAHLIA BRAHMANA, SH., MH ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH., MH
dto
ADI SUTRISNO, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
dto
J A W A T I N, SH