125/Pid.Sus/2018/PN.Pli.
Putusan PN PELAIHARI Nomor 125/Pid.Sus/2018/PN.Pli.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAINAL ABIDIN Bin JUNAIDI
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (Dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Sratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan;
P U T U S A N
No. 125/Pid.Sus/2018/PN.Pli.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadian Negeri Pelaihari yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : JAINAL ABIDIN Bin JUNAIDI Tempat lahir : Btung (Barabai) Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 25 Maret 1996 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / kewarganegaragaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Banyu Irang Rt.04 Rw.03 Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan Agama : Islam Pekerjaan Swasta pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa ditangkap tanggal 02 Maret 2018 berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 02 Maret 2018 Nopol : SP.Kap/04/III/2018/Reskrim;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak Tanggal 03 Maret 2018 s/d Tanggal 22 Maret 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak Tanggal 23 maret 2018 s/d Tanggal 01 Mei 2018;
Penuntut Umum, sejak Tanggal 30 April 2018 s/d Tanggal 19 Mei 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 15 Juni 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari sejak tanggal 16 Juni 2018 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2018 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Hj. Sunarti, S.H. Advokat-Pengacara dari Yayasan Pencinta Kesadaran Hukum Dan Keluarga (YPKHK) yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 1 Komplek Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 125/Pen.Pid/2018/PN Pli, tanggal 21 Mei 2018.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 17 Mei 2018 No. 125/Pen.Pid/2018/PN.Pli. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis 17 Mei 2018 No. 125/Pen.Pid/2018/PN.Pli. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa JAINAL ABIDIN Bin JUNAIDI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa JAINAL ABIDIN Bin JUNAIDI bersalah melakukan tindak pidana “dalam hal perbarengan beberarapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAINAL ABIDIN Bin JUNAIDI dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas ) tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di RUTAN dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana kain pendek bergambar pohon kelapa berwarna pelangi
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah
1 (satu) lembar celana panjang jogger warna hitam
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru tua dan hijau stabilo
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendekwarna hitam
1 (satu) lembar celana panjang jins warna biru
1 (satu) lembar baju kemeja warna biru motif kotak – kotak
1(satu) lembar celana panjang warna hitam
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskan BANDUNG
1 (satu) lembar kaos celana pendek warna biru tua dan merah
Dikembalikan kepada anak korban melalui saksi JONI Bin NARPIN
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan, yang pada pokoknya adalah bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa atas permohonan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum memberikan tanggapan yang pada pokoknya yaitu tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAAN Nomor Reg. Perk. : PDM- 72 /Pelai/Euh.2/05/2018 tertanggal 15 Mei 2018, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa JAINAL ABIDIN Bin JUNAIDI antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, dalam hal perbarengan beberarapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa terhadap anak NOVAN ADITYA, Anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak MUHAMMAD DESTA RIDANI, MUHAMMAD RIDHO FADILLAH dengan cara antara lain sebagai berikut :
Terhadap Anak NOVAN ADITYA
Bahwa awalnya pada hari Sabtu terdakwa menyuruh Anak NOVAN ADITYA datang ke rumah terdakwa pada hari Minggu berdasarkan permintaan terdakwa tersebut anak NOVAN ADITYA datang ke rumah terdakwa pada hari minggu, sesampainya di rumah terdakwa anak NOVAN ADITYA diputarkan oleh terdakwa Video porno tentang sodomi, setelah selesai menonton video porno terdakwa mengajak Anak NOVAN ADITYA untuk melakukan sodomi seperti dalam video porno tersebut dengan berkata kepada anak NOVAN ADITYA “ikam hakunlah kayak ini?” (kamu mau tidak melakukan seperti di video), dijawab oleh anak NOVAN ADITYA “indah” (tidak mau) kemudian terdakwa berkata lagi kepada anak NOVAN ADITYA “ku beri duit 100 ribu” dan dijawab oleh Anak NOVAN ADITYA “ayuja” (iya) lalu terdakwa membawa anak korban pergi ke sebuah rumah kosong yang ada di Desa Banyu Irang kec. Bati-bati Kab. Tanah Laut dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah kosong terdakwa berkata kepada anak NOVAN ADITYA “cepat pacul selawar” (cepat lepas celananya) kemudian Anak NOVAN ADITYA melepas celananya dan terdakwa juga melepas celananya lalu terdakwa memegang-megang alat kelamin Anak NOVAN ADITYA dan setelah itu memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam lubang dubur Anak NOVAN ADITYA dan mencabutnya kemudian terdakwa mau memasukan lagi alat kelaminnya ke dalam lubang dubur anak NOVAN ADITYA namun anak NOVAN ADITYA menolaknya karena merasa kesakitan dan berkata “aduh.. aduh..” lalu terdakwa berkata “kalau sudah sekali nih kada sakit lagi” selanjutnya terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang dubur anak korban dengan gerakan turun naik seterlah selesai terdakwa memberikan uang Rp.1.00.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada anak NOVAN ADITYA.
Bahwa pada hari , tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 sekira pukul 16.30, pada awalnya Anak NOVAN ADITYA bermain di rumah terdakwa lalu pada saat bermain terdakwa berkata kepada anak NOVAN ADITYA “kita kayak bekasnya kah? Ku beri duit pulang 100 ribu” (kita melakukan seperti yang dulu kah? Aku beri lagi uang 100 ribu) di jawab oleh anak NOVAN ADITYA “ayuja” (ayoo) kemudian anak NOVAN ADITYA disuruh oleh terdakwa melepas semua celana Anak NOVAN ADITYA dan terdakwapun melepas celananya, lalu terdakwa mengolesi lubang dubur Anak NOVAN ADITYA menggunakan minyak rambut merek gatsbi dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang dubur Anak NOVAN ADITYA dengan gerakan turun naik setelah itu terdakwa memegang alat kelamin Anak NOVAN ADITYA dan mengocoknya menggunakan kedua tangannya setelah selesai terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada anak NOVAN ADITYA.
Bahwa pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 sekira pukul 02.30 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut, berawal pada saat anak NOVAN ADITYA dan terdakwa sedang tadarus di masjid Banyu Irang kemudian terdakwa mengajak anak NOVAN ADITYA ke rumahnya dan berkata “kita besodoman kah, van?” (kita melakukan sodomi kah van?) dan di jawab oleh Anak NOVAN ADITYA “Yuk” kemudian terdakwa berkata lagi “bemalam ikam dirumahku” (menginap kamu di rumahku) lalu anak korban dan terdakwa pergi menuju rumah terdakwa sesampainya dirumah, terdakwa menyuruh Anak NOVAN ADITYA untuk melepas celana anak NOVAN ADITYA dan terdakwa juga melepas celannya setelah itu terdakwa mengolesi lubang duburnya dan alat kelaminnya menggunakan sebuah cairan dan langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang dubur Anak NOVAN ADITYA dengan dibantu tangannya dengan gerakan turun naiK setelah itu terdakwa mengulum alat kelamin Anak NOVAN ADITYA dan menyuruh Anak Korban mengulum alat kelamin terdakwa secara bergantian setelah selesai terdakwa memberikan uang Rp.1.00.000,- (Seratus Ribu Rupiah ) kepada anak NOVAN ADITYA
Terhadap anak YUDHITA DWI PUTRA
Pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 sekira pukul 17.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamtan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut berawal pada saat Anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA tidak sengaja bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa mengajak Anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA ke rumahnya dengan berkata “Main ke rumahku yuk, ajakin buhannya” (ayo main ke rumahku, ajak teman yang lainnya) kemudian Anak Korban menjawab “ayoo” lalu anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA memanggil teman-teman Anak Korban lainnya yaitu DAYAT, DESTA, FAHRI, NOVAN, dan IQBAL untuk bermain di rumah terdakwa, lalu terdakwa mengajak Anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA dan teman-teman mandi di sungai di Desa Banyu Hirang “Kita mandian yuk” dan disetujui oleh anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA dan teman – temannya sesampainya di sungai tersebut Anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA melihat terdakwa memasukan alat kelamin anak DESTA ke dalam mulutnya setelah selesai mandi di sungai tersebut terdakwa mengajak anak korban sendiri untuk kembali ke rumah terdakwa dengan berkata kepada anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA “ ikam handak merasai kayak DESTA kah? ” (Apakah kamu mau merasakan seperti DESTA?) dijawab oleh anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA “Kada” (Tidak) kemudian terdakwa berkata lagi “bujur-bujur, nyaman dapat duit” (yang benar, enak dapat uang) setelah mendengar akan diberi uang Anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA bersedia pergi bersama terdakwa ke rumah terdakwa setelah anak korban dan terdakwa sampai di rumahnya terdakwa melepas celana Anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA hingga lutut dan menyuruh Anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA tidur telentang di lantai dan langsung memasukan alat kelamin anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA ke dalam mulut terdakwa dengan gerakan turun naik.
Terhadap anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Mei tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut berawal pada saat anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH mengajak terdakwa untuk pergi sholat Magrib di Mesjid Banyu Irang, sesampainya di Rumah terdakwa anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH disuruh terdakwa untuk menunggu terdakwa karena terdakwa sedang mandi, selesai mandi terdakwa mengajak anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “DI, sini beparak ada yang handak ku padahi (DI, kesini mendekat ada yang mau Anak Korban sampaikan), kemudian anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH menjawab “ada apa NAL ?” dan kemudian terdakwa membisikan kepada Anak Korban “DI kita besakian yo ?” (“Di kita berhubungan badan yo) dan dijawab oleh anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH “tidak mau” namun terdakwa langsung memegang tangan Anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH sedangkan Anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH berusaha menolak akan tetapi terdakwa langsung menggendong Anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan membawa Anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke dalam kamar terdakwa lalu terdakwa merebahkan anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke tempat tidur dan mengunci pintu kamar selanjutnya terdakwa kembali menghampiri anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan mencengkram badan anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan melepas celana anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH selanjutnya terdakwa langsung memasukkan kelamin Anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH kedalam mulut terdakwa sebanyak 2 (dua) kali.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Juli tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamtan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Anak Korban berawal pada saat anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH bersama teman – temannya yaitu YUDIT, RIDHO, DESTA ingin pergi kepasar untuk membeli mainan tetapi karena teman – teman anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH yang lain ingin mengajak terdakwa kemudian anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH diperintahkan oleh teman – temanya untuk menjemput terdakwa anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH menolak untuk menjemput terdakwa namun teman – temannya mengancam apabila anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH tidak mau menjemput terdakwa maka anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH tidak akan ditemani lagi oleh temannya – temannya oleh karena itu anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH terpaksa menjemput terdakwa rumahnya, sampainya dirumah terdakwa anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH bertemu terdakwa dan kemudian terdakwa berkataa “DI, sini beparak ada yang handak ku padahi (DI, kesini mendekat ada yang mau Anak Korban sampaikan), Anak Korban menjawab “ada apa NAL aku tidak mau kejadian yang semalam terulang lagi ?” namun terdakwa langsung memegang tangan Anak Korban dan memaksa Anak Korban untuk melakukan perbuatan cabul, Anak Korban berusaha keras untuk menolak tapi karena badan Anak Korban yang kecil terdakwa dapat dengan mudah menggendong Anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan membawa anak korban ke dalam kamar terdakwa lalu merebahkan anak ke tempat tidur terdakwa lalu terdakwa mengunci kamarnya sementara itu anak korban berlari untuk berusaha melarikan diri akan tetapi terdakwa berhasil menangkap Anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan langsung merebahkan Anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH kembali dan membuka celana dan celana dalam anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH lalu memasukan kelamin Anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke dalam mulut terdakwa sebanyak 2(dua) kali.
Terhadap Anak MUHAMMAD DESTA RIDANI
Pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 bertempat di Sungai Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut berawal pada saat anak MUHAMMAD DESTA RIDANImandi bersama teman – temannya dan juga terdakwa di sungai kemudian tiba – tiba terdakwa menyelam ke dalam air lalu membuka celana anak MUHAMMAD DESTA RIDANI dan memegang kedua tangan anak MUHAMMAD DESTA RIDANI lalu langsung memasukan alat kelamin anak MUHAMMAD DESTA RIDANI ke dalam mulut terdakwa setelah itu terdakwa berdiri dan berkata pada Anak Korban “nyaman lah” dan Anak Korban jawab ”nyaman ae” kemudian terdakwa menyelam lagi dan memasukan lagi alat kelamin Anak Korban kedalam mulutnya selanjutnya setelah kejadian tersebut terdakwa sering memberi uang kepada anak MUHAMMAD DESTA RIDANI.
MUHAMMAD RIDHO FADILLAH
Pada hari minggu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Januari tahun 2018 sekira pukul 12.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut awalnya pada hari itu Anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH dan teman-temannya bermain Anak Korban bermain ke rumah saudara JAINAL kemudian setelah selesai bermain teman – teman anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH pulang ke rumah masing – masing namun terdakwa melarang anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH untuk pulang dan meminta anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH untuk memberi makan kucingnya dengan berkata “Do, tolong makani kucingku” (Do, tolong beri makan kucingku) lalu anak koban memberi makan kucing terdakwa setelah itu terdakwa berkata lagi kepada anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH “Do, ikam hakunlah duit?” (Do, apakah kamu mau uang) di jawab oleh anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH “iya” kemudian terdakwa menyuruh Anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH tidur telentang di atas kasur lalu terdakwa celana Anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH sampai lutut dan langsung memasukan kelamin anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH ke dalam mulut terdakwa, setelah itu Anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH memakai celana, selanjutnya terdakwa menyuruh anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH untuk tidur tengkurap, kemudian saudara JAINAL melepas kembali celana Anak Korban sampai lutut lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang dubur Anak Korban dengan gerakan naik turun setelah selesai Anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH memakai kembali celananya dan menonton televisi, sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa melepas lagi celana anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH hingga lutut dan memasukan kembali alat kelamin terdakwa ke dalam lubang dubur anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH dengan gerakan turun naik.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada keberatan dari terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap dakwaan tersebut, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa :
1 (satu) lembar celana kain pendek bergambar pohon kelapa berwarna pelangi
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah
1 (satu) lembar celana panjang jogger warna hitam
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru tua dan hijau stabilo
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendekwarna hitam
1 (satu) lembar celana panjang jins warna biru
1 (satu) lembar baju kemeja warna biru motif kotak – kotak
1(satu) lembar celana panjang warna hitam
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskan BANDUNG
1 (satu) lembar kaos celana pendek warna biru tua dan merah
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak saksiNOVAN ADITYA, yang memberikan keterangan tanpa di sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah menyodomi anak saksi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu hari tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan.
Bahwa kejadian yang pertama awalnya anak saksi datang ke rumah terdakwa pada hari minggu, sesampainya di rumah terdakwa, anak saksi diputarkan oleh terdakwa Video porno tentang sodomi, setelah selesai menonton video porno terdakwa mengajak anak saksi untuk melakukan sodomi seperti dalam video porno tersebut dengan berkata kepada anak saksi “ikam hakunlah kayak ini?” (kamu mau tidak melakukan seperti di video), dijawab oleh anak saksi “indah” (tidak mau) kemudian terdakwa berkata lagi kepada anak saksi “ku beri duit 100 ribu” dan dijawab oleh anak saksi “ayuja” (iya) lalu terdakwa membawa anak saksi pergi ke sebuah rumah kosong yang ada di Desa Banyu Irang kec. Bati-bati Kab. Tanah Laut dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah kosong terdakwa berkata kepada anak saksi “cepat pacul selawar” (cepat lepas celananya) kemudian anak saksi melepas celananya dan terdakwa juga melepas celananya lalu terdakwa memegang-megang alat kelamin anak saksi dan setelah itu memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam lubang dubur anak saksi dan mencabutnya kemudian terdakwa mau memasukan lagi alat kelaminnya ke dalam lubang dubur anak saksi namun anak saksi menolaknya karena merasa kesakitan dan berkata “aduh.. aduh..” lalu terdakwa berkata “kalau sudah sekali nih kada sakit lagi” selanjutnya terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang dubur anak saksi dengan gerakan turun naik seterlah selesai terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada anak saksi.
Bahwa kejadian yang kedua awalnya anak saksi bermain di rumah terdakwa lalu pada saat bermain terdakwa berkata kepada anak saksi “kita kayak bekasnya kah? Ku beri duit pulang 100 ribu” (kita melakukan seperti yang dulu kah? Aku beri lagi uang 100 ribu) di jawab oleh anak saksi “ayuja” (ayoo) kemudian anak saksi disuruh oleh terdakwa melepas semua celana anak saksi dan terdakwapun melepas celananya, lalu terdakwa mengolesi lubang dubur anak saksi menggunakan minyak rambut merek gatsbi dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang dubur anak saksi dengan gerakan turun naik setelah itu terdakwa memegang alat kelamin anak saksi dan mengocoknya menggunakan kedua tangannya setelah selesai terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada anak saksi.
Bahwa kejadian yang ketiga berawal pada saat anak saksi dan terdakwa sedang tadarus di masjid Banyu Irang kemudian terdakwa mengajak anak saksi ke rumahnya dan berkata “kita besodoman kah, van?” (kita melakukan sodomi kah van?) dan di jawab oleh Anak saksi “Yuk” kemudian terdakwa berkata lagi “bemalam ikam dirumahku” (menginap kamu di rumahku) lalu anak korban dan terdakwa pergi menuju rumah terdakwa sesampainya dirumah, terdakwa menyuruh anak saksi untuk melepas celana anak saksi dan terdakwa juga melepas celananya setelah itu terdakwa mengolesi lubang duburnya dan alat kelaminnya menggunakan sebuah cairan dan langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang dubur anak saksi dengan dibantu tangannya dengan gerakan turun naik setelah itu terdakwa mengulum alat kelamin anak saksi dan menyuruh anak saksi mengulum alat kelamin terdakwa secara bergantian setelah selesai terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah ) kepada anak saksi.
Bahwa anak saksi bersedia di sodomi oleh terdakwa karena di iming - imingi akan di beri uang oleh terdakwa apabila bersedia di sodomi oleh terdakwa.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SaksiJONI Bin NARPIN (Alm), yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut.
Bahwa yang melakukan sodomi terhadap anak saksi NOVAN ADITYA adalah terdakwa JAINAL ABIDIN Bin JUNAIDI
Bahwa awalnya saksi mengetahui anak saksi NOVAN ADITYA telah dicabuli oleh terdakwa dari teman saksi setelah itu saksi bertanya kepada anak saksi NOVAN ADITYA apakah benar telah dicabuli oleh terdakwa dan ternyata benar bahwa anak saksi NOVAN ADITYA telah dicabuli oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa telah melakukan sodomi kepada anak saksi NOVAN ADITYA sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 bertempat di rumah kosong dan di rumah terdakwa yang beralamat di desa banyu irang kecamatan bati – bati kabupaten tanah laut.
Bahwa anak saksi NOVAN ADITYA diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Anak saksiYUDHITA DWI PUTRA MAULANA Bin WAHYU HIDAYAT, yang memberikan keterangan tanpa di sumpah, pada pokoknya sebagai berikut.
Bahwa anak saksi telah dicabuli oleh terdakwa Pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 sekira pukul 17.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamtan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa yang melakukan pencabulan terhadap anak saksi adalah terdakwa JAINAL ABIDIN Bin JUNAIDI
Bahwa awalnya anak saksi tidak sengaja bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa mengajak anak saksi ke rumahnya dengan berkata “Main ke rumahku yuk, ajakin buhannya” (ayo main ke rumahku, ajak teman yang lainnya) kemudian anak saksi menjawab “ayoo” lalu anak saksi memanggil teman-teman yang lainnya yaitu DAYAT, anak saksi DESTA, FAHRI, anak saksi NOVAN, dan IQBAL untuk bermain di rumah terdakwa, lalu terdakwa mengajak anak saksi dan teman-teman mandi di sungai di Desa Banyu Hirang “Kita mandian yuk” dan disetujui oleh anak saksi dan teman – temannya sesampainya di sungai tersebut anak saksi melihat terdakwa memasukan alat kelamin anak saksi DESTA ke dalam mulutnya.
Bahwa setelah selesai mandi di sungai tersebut terdakwa mengajak anak saksi sendiri untuk kembali ke rumah terdakwa dengan berkata kepada anak saksi “ ikam handak merasai kayak DESTA kah? ” (Apakah kamu mau merasakan seperti DESTA?) dijawab oleh anak saksi “Kada” (Tidak) kemudian terdakwa berkata lagi “bujur-bujur, nyaman dapat duit” (yang benar, enak dapat uang) setelah mendengar akan diberi uang anak saksi bersedia pergi bersama terdakwa ke rumah terdakwa.
Bahwa setelah anak saksi dan terdakwa sampai di rumahnya terdakwa melepas celana anak saksi hingga lutut dan menyuruh anak saksi tidur telentang di lantai dan langsung memasukan alat kelamin anak saksi ke dalam mulut terdakwa dengan gerakan turun naik.
Bahwa anak saksi mendapatkan uang dari terdakwa sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH, yang memberikan keterangan tanpa di sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak saksi sebanyak 2 (dua) kali bertempat di rumah terdakwa Di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut
Bahwa kejadian pertama berawal pada saat anak saksi mengajak terdakwa untuk pergi sholat Magrib di Mesjid Banyu Irang, sesampainya di Rumah terdakwa anak saksi disuruh terdakwa untuk menunggu terdakwa karena terdakwa sedang mandi, selesai mandi terdakwa mengajak anak saksi untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “Di, sini beparak ada yang handak ku padahi (Di, kesini mendekat ada yang mau ku sampaikan), kemudian anak saksi menjawab “ada apa Nal ?” dan kemudian terdakwa membisikan kepada anak saksi “Di kita besakian yo ?” (“Di kita berhubungan badan yo) dan dijawab oleh anak saksi “tidak mau” namun terdakwa langsung memegang tangan anak saksi sedangkan anak saksi berusaha menolak akan tetapi terdakwa langsung menggendong anak saksi dan membawa anak saksi ke dalam kamar terdakwa lalu terdakwa merebahkan anak saksi ke tempat tidur dan mengunci pintu kamar selanjutnya terdakwa kembali menghampiri anak saksi dan mencengkram badan anak saksi dan melepas celana anak saksi selanjutnya terdakwa langsung memasukkan kelamin Anak saksi kedalam mulut terdakwa sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa kejadian kedua berawal pada saat anak saksi bersama teman – temannya yaitu anak saksi YUDIT, anak saksi RIDHO, anak saksi DESTA ingin pergi kepasar untuk membeli mainan tetapi karena teman – teman anak saksi yang lain ingin mengajak terdakwa kemudian anak saksi diperintahkan oleh teman – temanya untuk menjemput terdakwa.
Bahwa anak saksi menolak untuk menjemput terdakwa namun teman – temannya mengancam apabila anak saksi tidak mau menjemput terdakwa maka anak saksi tidak akan ditemani lagi oleh temannya – temannya oleh karena itu anak saksi terpaksa menjemput terdakwa rumahnya.
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa dan bertemu terdakwa, kemudian terdakwa berkataa “Di, sini beparak ada yang handak ku padahi (Di, kesini mendekat ada yang mau ku sampaikan), anak saksi menjawab “ada apa Nal aku tidak mau kejadian yang semalam terulang lagi ?” namun terdakwa langsung memegang tangan anak saksi dan memaksa anak saksi untuk melakukan perbuatan cabul, anak saksi berusaha keras untuk menolak tapi karena badan anak saksi yang kecil terdakwa dapat dengan mudah menggendong anak saksi dan membawa anak saksi ke dalam kamar terdakwa lalu merebahkan anak saksi ke tempat tidur terdakwa lalu terdakwa mengunci kamarnya sementara itu anak saksi berlari untuk berusaha melarikan diri akan tetapi terdakwa berhasil menangkap anak saksi dan langsung merebahkan anak saksi kembali dan membuka celana dan celana dalam anak saksi lalu memasukan kelamin naak saksi ke dalam mulut terdakwa sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa anak saksi merasa trauma dan takut kepada terdakwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada anak saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH, yang memberikan keterangan tanpa di sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah menyodomi anak saksi pada hari minggu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Januari tahun 2018 sekira pukul 12.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut
Bahwa kejadian tersebut berawal saat anak saksi dan teman-temannya bermain ke rumah terdakwa, kemudian setelah selesai bermain teman – teman anak saksi pulang ke rumah masing – masing namun terdakwa melarang anak saksi untuk pulang dan meminta anak saksi untuk memberi makan kucingnya dengan berkata “Do, tolong makani kucingku” (Do, tolong beri makan kucingku) lalu anak saksi memberi makan kucing terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa berkata lagi kepada anak saksi “Do, ikam hakunlah duit?” (Do, apakah kamu mau uang) di jawab oleh anak saksi “iya” kemudian terdakwa menyuruh anak saksi tidur telentang di atas kasur lalu terdakwa celana anak saksi sampai lutut dan langsung memasukan kelamin anak saksi ke dalam mulut terdakwa, setelah itu anak saksi memakai celana, selanjutnya terdakwa menyuruh anak saksi untuk tidur tengkurap, kemudian terdakwa melepas kembali celana anak saksi sampai lutut lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang dubur anak saksi dengan gerakan naik turun.
Bahwa setelah selesai anak saksi memakai kembali celananya dan menonton televise.
Bahwa sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa melepas lagi celana anak saksi hingga lutut dan memasukan kembali alat kelamin terdakwa ke dalam lubang dubur anak saksi dengan gerakan turun naik.
Bahwa terdakwa melakukan sodomi terhadap anak saksi sampai mengeluakan air mani.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan terdakwa.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SaksiMASRIKA Binti M.RIFA’IE, yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak saksi MUHAMMAD RADHI FADILLAH dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH pada hari tanggal bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi bertempat di rumah terdakwa di desa Banyu Irang kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak saksi MUHAMMAD RADHI FADILLAH dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH langsung dari anak saksi MUHAMMAD RADHI FADILLAH dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak saksi MUHAMMAD RADHI FADILLAH dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH mengalami trauma dan takut bertemu dengan terdakwa.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Anak saksiMUHAMMAD DESTA RIDANI, yang memberikan keterangan tanpa di sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa anak saksi telah di cabuli oleh terdakwa
Bahwa pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada anak saksi terjadi Pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 bertempat di Sungai Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa pencabulan tersebut berawal pada saat anak saksi mandi bersama teman – temannya dan juga terdakwa di sungai kemudian tiba – tiba terdakwa menyelam ke dalam air lalu membuka celana anak saksi dan memegang kedua tangan anak saksi lalu langsung memasukan alat kelamin anak saksi ke dalam mulut terdakwa setelah itu terdakwa berdiri dan berkata pada anak saksi “nyaman lah” dan anak saksi jawab ”nyaman ae” kemudian terdakwa menyelam lagi dan memasukan lagi alat kelamin anak saksi kedalam mulutnya.
Bahwa selanjutnya setelah kejadian tersebut terdakwa sering memberi uang kepada anak saksi.
Bahwa pada saat terdakwa mencabuli anak saksi terdakwa memegangi tangan anak saksi sehingga anak saksi tidak bisa bergerak.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SALASIAH Binti ABDUL WAHID yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI
Bahwa pencabulan yang dilakukan terdakwa kepada anak saksi DESTA RIDANI terjadi Pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 bertempat di Sungai Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah mencabuli anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI dari teman saksi kemudian saksi langsung menanyakan kepada anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI apakah benar telah dicabuli oleh terdakwa dan ternyata benar.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa memasukan alat kelamin anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI ke dalam mulut terdakwa.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap terhadap anak saksi NOVAN ADITYA, anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH.
Bahwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi NOVAN ADITYA, anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH terjadi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Sealatan terjadi antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
Bahwa pencabulan yang dilakaukan oleh terdakwa Terhadap anak saksi NOVAN ADITYA sebanyak 3 (tiga) kali
Bahwa kejadian yang pertama berawal pada hari Sabtu terdakwa menyuruh anak saksi NOVAN ADITYA datang ke rumah terdakwa pada hari Minggu berdasarkan permintaan terdakwa tersebut anak saksi NOVAN ADITYA datang ke rumah terdakwa pada hari minggu, sesampainya di rumah terdakwa anak saksi NOVAN ADITYA diputarkan oleh terdakwa Video porno tentang sodomi, setelah selesai menonton video porno terdakwa mengajak anak saksi NOVAN ADITYA untuk melakukan sodomi seperti dalam video porno tersebut dengan berkata kepada anak saksi NOVAN ADITYA “ikam hakunlah kayak ini?” (kamu mau tidak melakukan seperti di video), dijawab oleh anak saksi NOVAN ADITYA “indah” (tidak mau) kemudian terdakwa berkata lagi kepada anak saksi NOVAN ADITYA “ku beri duit 100 ribu” dan dijawab oleh anak saksi NOVAN ADITYA “ayuja” (iya).
Bahwa kemudian terdakwa membawa anak saksi NOVAN ADITYA pergi ke sebuah rumah kosong yang ada di Desa Banyu Irang kec. Bati-bati Kab. Tanah Laut dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah kosong terdakwa berkata kepada anak saksi NOVAN ADITYA “cepat pacul selawar” (cepat lepas celananya) kemudian anak saksi NOVAN ADITYA melepas celananya dan terdakwa juga melepas celananya lalu terdakwa memegang-megang alat kelamin anak saksi NOVAN ADITYA dan setelah itu memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA dan mencabutnya.
Bahwa kemudian terdakwa mau memasukan lagi alat kelaminnya ke dalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA namun anak saksi NOVAN ADITYA menolaknya karena merasa kesakitan dan berkata “aduh.. aduh..” lalu terdakwa berkata “kalau sudah sekali nih kada sakit lagi” selanjutnya terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA dengan gerakan turun naik.
Bahwa setelah selesai terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada anak saksi NOVAN ADITYA.
Bahwa kejadian yang kedua adalah pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 sekira pukul 16.30, pada awalnya anak saksi NOVAN ADITYA bermain di rumah terdakwa lalu pada saat bermain terdakwa berkata kepada anak saksi NOVAN ADITYA “kita kayak bekasnya kah? Ku beri duit pulang 100 ribu” (kita melakukan seperti yang dulu kah? Aku beri lagi uang 100 ribu) di jawab oleh anak saksi NOVAN ADITYA “ayuja” (ayoo) kemudian anak saksi NOVAN ADITYA disuruh oleh terdakwa melepas semua celana anak saksi NOVAN ADITYA dan terdakwapun melepas celananya, lalu terdakwa mengolesi lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA menggunakan minyak rambut merek gatsbi dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA dengan gerakan turun naik setelah itu terdakwa memegang alat kelamin anak saksi NOVAN ADITYA dan mengocoknya menggunakan kedua tangannya setelah selesai terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada anak saksi NOVAN ADITYA.
Bahwa kejadian yang ketiga pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 sekira pukul 02.30 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut, berawal pada saat anak saksi NOVAN ADITYA dan terdakwa sedang tadarus di masjid Banyu Irang kemudian terdakwa mengajak anak NOVAN ADITYA ke rumahnya dan berkata “kita besodoman kah, van?” (kita melakukan sodomi kah van?) dan di jawab oleh anak saksi NOVAN ADITYA “Yuk” kemudian terdakwa berkata lagi “bemalam ikam dirumahku” (menginap kamu di rumahku) lalu anak saksi NOVAN ADITYA dan terdakwa pergi menuju rumah terdakwa.
Bahwa sesampainya dirumah, terdakwa menyuruh anak saksi NOVAN ADITYA untuk melepas celana anak saksi NOVAN ADITYA dan terdakwa juga melepas celannya setelah itu terdakwa mengolesi lubang duburnya dan alat kelaminnya menggunakan sebuah cairan dan langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA dengan dibantu tangannya dengan gerakan turun naiK setelah itu terdakwa mengulum alat kelamin anak saksi NOVAN ADITYA dan menyuruh anak saksi NOVAN ADITYA mengulum alat kelamin terdakwa secara bergantian.
Bahwa setelah selesai terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah ) kepada anak saksi NOVAN ADITYA .
Bahwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Terhadap anak saksi YUDHITA DWI PUTRA terjadi Pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 sekira pukul 17.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamtan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa kejadian berawal pada saat anak saksi YUDHITA DWI PUTRA tidak sengaja bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa mengajak anak saksi YUDHITA DWI PUTRA ke rumahnya dengan berkata “Main ke rumahku yuk, ajakin buhannya” (ayo main ke rumahku, ajak teman yang lainnya) kemudian Anak Korban menjawab “ayoo” lalu anak saksi YUDHITA DWI PUTRA memanggil teman-teman lainnya yaitu DAYAT, anak saksi DESTA, FAHRI, anak saksi NOVAN, dan IQBAL untuk bermain di rumah terdakwa, lalu terdakwa mengajak anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA dan teman-teman mandi di sungai di Desa Banyu Hirang “Kita mandian yuk” dan disetujui oleh anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA dan teman – temannya.
Bahwa sesampainya di sungai tersebut anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA melihat terdakwa memasukan alat kelamin anak saksi DESTA ke dalam mulutnya.
Bahwa setelah selesai mandi di sungai tersebut terdakwa mengajak anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA untuk kembali ke rumah terdakwa dengan berkata kepada anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA “ ikam handak merasai kayak DESTA kah? ” (Apakah kamu mau merasakan seperti DESTA?) dijawab oleh anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA “Kada” (Tidak) kemudian terdakwa berkata lagi “bujur-bujur, nyaman dapat duit” (yang benar, enak dapat uang) setelah mendengar akan diberi uang anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA bersedia pergi bersama terdakwa ke rumah terdakwa.
Bahwa setelah anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA dan terdakwa sampai di rumahnya terdakwa melepas celana anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA hingga lutut dan menyuruh anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA tidur telentang di lantai dan langsung memasukan alat kelamin anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA ke dalam mulut terdakwa dengan gerakan turun naik.
Bahwa benar terdakwa telah melakukan pencabulan Terhadap anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa pencabulan terhadap anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILLAH yang pertama terjadi Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Mei tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa kejadian pertama berawal pada saat anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH mengajak terdakwa untuk pergi sholat Magrib di Mesjid Banyu Irang, sesampainya di Rumah terdakwa anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH disuruh terdakwa untuk menunggu terdakwa karena terdakwa sedang mandi, selesai mandi terdakwa mengajak anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “Di, sini beparak ada yang handak ku padahi (DI, kesini mendekat ada yang mau ku sampaikan), kemudian anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH menjawab “ada apa Nal ?” dan kemudian terdakwa membisikan kepada anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH “DI kita besakian yo ?” (“Di kita berhubungan badan yo) dan dijawab oleh anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH “tidak mau” namun terdakwa langsung memegang tangan Anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH sedangkan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH berusaha menolak akan tetapi terdakwa langsung menggendong Anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan membawa Anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke dalam kamar terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa merebahkan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke tempat tidur dan mengunci pintu kamar selanjutnya terdakwa kembali menghampiri anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan mencengkram badan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan melepas celana anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH selanjutnya terdakwa langsung memasukkan kelamin Anak MUHAMMAD RADHI FADHILAH kedalam mulut terdakwa sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa pencabulan terhadap anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILLAH yang kedua terjadi Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Juli tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamtan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Anak Korban berawal pada saat anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH bersama teman – temannya yaitu anak saksi YUDIT, anak saksi RIDHO, dan anak saksi DESTA ingin pergi kepasar untuk membeli mainan tetapi karena teman – teman anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH yang lain ingin mengajak terdakwa kemudian anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH diperintahkan oleh teman – temanya untuk menjemput terdakwa tapi anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH menolak untuk menjemput terdakwa namun teman – temannya mengancam apabila anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH tidak mau menjemput terdakwa maka anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH tidak akan ditemani lagi oleh temannya – temannya oleh karena itu anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH terpaksa menjemput terdakwa rumahnya.
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH bertemu terdakwa dan kemudian terdakwa berkata “Di, sini beparak ada yang handak ku padahi (Di, kesini mendekat ada yang mau kusampaikan), anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH menjawab “ada apa Nal aku tidak mau kejadian yang semalam terulang lagi ?” namun terdakwa langsung memegang tangan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan memaksa anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH untuk melakukan perbuatan cabul, anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH berusaha keras untuk menolak tapi karena badan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH yang kecil terdakwa dapat dengan mudah menggendong anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan membawa anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke dalam kamar terdakwa lalu merebahkan anak ke tempat tidur terdakwa lalu terdakwa mengunci kamarnya sementara itu anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH berlari untuk berusaha melarikan diri akan tetapi terdakwa berhasil menangkap anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan langsung merebahkan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH kembali dan membuka celana dan celana dalam anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH lalu memasukan kelamin anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke dalam mulut terdakwa sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan Terhadap anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI Pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 bertempat di Sungai Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut berawal pada saat anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI mandi bersama teman – temannya dan juga terdakwa di sungai kemudian tiba – tiba terdakwa menyelam ke dalam air lalu membuka celana anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI dan memegang kedua tangan anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI lalu langsung memasukan alat kelamin anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI ke dalam mulut terdakwa setelah itu terdakwa berdiri dan berkata pada anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI “nyaman lah” dan anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI jawab ”nyaman ae” kemudian terdakwa menyelam lagi dan memasukan lagi alat kelamin anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI kedalam mulutnya.
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa sering memberi uang kepada anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI.
Bahwa terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH Pada hari minggu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Januari tahun 2018 sekira pukul 12.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut.
Bahwa berawal pada hari itu anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH dan teman-temannya bermain anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH bermain ke rumah terdakwa kemudian setelah selesai bermain teman – teman anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH pulang ke rumah masing – masing namun terdakwa melarang anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH untuk pulang dan meminta anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH untuk memberi makan kucingnya dengan berkata “Do, tolong makani kucingku” (Do, tolong beri makan kucingku) lalu anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH memberi makan kucing terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa berkata lagi kepada anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH “Do, ikam hakunlah duit?” (Do, apakah kamu mau uang) di jawab oleh anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH “iya”.
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH tidur telentang di atas kasur lalu terdakwa celana anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH sampai lutut dan langsung memasukan kelamin anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH ke dalam mulut terdakwa, setelah itu anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH memakai celana, selanjutnya terdakwa menyuruh anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH untuk tidur tengkurap, kemudian terdakwa melepas kembali celana anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH sampai lutut lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang dubur anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH dengan gerakan naik turun.
Bahwa setelah selesai anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH memakai kembali celananya dan menonton televisi, sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa melepas lagi celana anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH hingga lutut dan memasukan kembali alat kelamin terdakwa ke dalam lubang dubur anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH dengan gerakan turun naik.
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 8 (delapan) orang saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan dan keterangan terdakwa, yang ternyata saling bersesuaian, dan telah memenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan anak saksi NOVAN ADITYA, anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH, dikarenakan masih di bawah umur maka sebelum memberikan keterangan anak saksi NOVAN ADITYA, anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH tidak disumpah dan keterangannya tidak menjadi alat bukti, namun apabila dari keterangan anak saksi NOVAN ADITYA, anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak MUHAMMAD RIDHO FADILLAH ada persesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti lain, maka Majelis Hakim akan menjadikan keterangan saksi Jumiati sebagai petunjuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti dalam perkara ini yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti adanya fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan, terdakwa telah memaksa dan melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi NOVAN ADITYA, anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saks MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH.
Bahwa kejadian pertama terhadap anak saksi NOVAN ADITYA berawal pada hari Sabtu terdakwa menyuruh anak saksi NOVAN ADITYA datang ke rumah terdakwa pada hari Minggu berdasarkan permintaan terdakwa tersebut anak saksi NOVAN ADITYA datang ke rumah terdakwa pada hari minggu, sesampainya di rumah terdakwa, anak saksi NOVAN ADITYA diputarkan oleh terdakwa Video porno tentang sodomi, setelah selesai menonton video porno terdakwa mengajak anak saksi NOVAN ADITYA untuk melakukan sodomi seperti dalam video porno tersebut dengan berkata kepada anak saksi NOVAN ADITYA “ikam hakunlah kayak ini?” (kamu mau tidak melakukan seperti di video), dijawab oleh anak saksi NOVAN ADITYA “indah” (tidak mau) kemudian terdakwa berkata lagi kepada anak saksi NOVAN ADITYA “ku beri duit 100 ribu” dan dijawab oleh Anak saksi NOVAN ADITYA “ayuja” (iya);
Bahwa kemudian terdakwa membawa anak saksi NOVAN ADITYA pergi ke sebuah rumah kosong yang ada di Desa Banyu Irang kec. Bati-bati Kab. Tanah Laut dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah kosong terdakwa berkata kepada anak saksi NOVAN ADITYA “cepat pacul selawar” (cepat lepas celananya) kemudian anak saksi NOVAN ADITYA melepas celananya dan terdakwa juga melepas celananya lalu terdakwa memegang-megang alat kelamin anak saksi NOVAN ADITYA dan setelah itu memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA dan mencabutnya.
Bahwa kemudian terdakwa mau memasukan lagi alat kelaminnya ke dalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA namun anak saksi NOVAN ADITYA menolaknya karena merasa kesakitan dan berkata “aduh.. aduh..” lalu terdakwa berkata “kalau sudah sekali nih kada sakit lagi” selanjutnya terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA dengan gerakan turun naik.
Bahwa setelah selesai terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada anak saksi NOVAN ADITYA.
Bahwa kejadian kedua terhadap anak saksi NOVAN ADITYA terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 sekira pukul 16.30, pada awalnya anak saksi NOVAN ADITYA bermain di rumah terdakwa lalu pada saat bermain terdakwa berkata kepada anak saksi NOVAN ADITYA “kita kayak bekasnya kah? Ku beri duit pulang 100 ribu” (kita melakukan seperti yang dulu kah? Aku beri lagi uang 100 ribu) di jawab oleh anaksaksi NOVAN ADITYA “ayuja” (ayoo).
Bahwa kemudian anak saksi NOVAN ADITYA disuruh oleh terdakwa melepas semua celana anak saksi NOVAN ADITYA dan terdakwapun melepas celananya, lalu terdakwa mengolesi lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA menggunakan minyak rambut merek gatsbi dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA dengan gerakan turun naik setelah itu terdakwa memegang alat kelamin anak saksi NOVAN ADITYA dan mengocoknya menggunakan kedua tangannya.
Bahwa setelah selesai terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada anak saksi NOVAN ADITYA.
Bahwa kejadian ketiga terhadap anak saksi NOVAN ADITYA terjadi pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 sekira pukul 02.30 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut, berawal pada saat anak saksi NOVAN ADITYA dan terdakwa sedang tadarus di masjid Banyu Irang kemudian terdakwa mengajak anak saksi NOVAN ADITYA ke rumahnya dan berkata “kita besodoman kah, van?” (kita melakukan sodomi kah van?) dan di jawab oleh anak NOVAN ADITYA “Yuk, bahwa kemudian terdakwa berkata lagi “bemalam ikam dirumahku” (menginap kamu di rumahku) lalu anak saksi NOVAN ADITYA dan terdakwa pergi menuju rumah terdakwa.
Bahwa sesampainya dirumah, terdakwa menyuruh anak saksi NOVAN ADITYA untuk melepas celana anak saksi NOVAN ADITYA dan terdakwa juga melepas celannya setelah itu terdakwa mengolesi lubang duburnya dan alat kelaminnya menggunakan sebuah cairan dan langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA dengan dibantu tangannya dengan gerakan turun naiK setelah itu terdakwa mengulum alat kelamin anak saksi NOVAN ADITYA dan menyuruh anak saksi NOVAN ADITYA mengulum alat kelamin terdakwa secara bergantian.
Bahwa setelah selesai terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah ) kepada anak saksi NOVAN ADITYA.
Bahwa pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 sekira pukul 17.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamtan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut berawal pada saat anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA tidak sengaja bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa mengajak anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA ke rumahnya dengan berkata “Main ke rumahku yuk, ajakin buhannya” (ayo main ke rumahku, ajak teman yang lainnya) kemudian anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA menjawab “ayoo”.
Bahwa kemudian anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA memanggil teman-teman lainnya yaitu DAYAT, anak saksi DESTA, FAHRI, anak saksi NOVAN, dan IQBAL untuk bermain di rumah terdakwa, lalu terdakwa mengajak anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA dan teman-teman mandi di sungai di Desa Banyu Hirang “Kita mandian yuk” dan disetujui oleh anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA dan teman – temannya.
Bahwa sesampainya di sungai tersebut anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA melihat terdakwa memasukan alat kelamin anak saksi DESTA ke dalam mulutnya setelah selesai mandi di sungai tersebut terdakwa mengajak anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA untuk kembali ke rumah terdakwa dengan berkata kepada anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA “ ikam handak merasai kayak DESTA kah? ” (Apakah kamu mau merasakan seperti DESTA?) dijawab oleh anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA “Kada” (Tidak) kemudian terdakwa berkata lagi “bujur-bujur, nyaman dapat duit” (yang benar, enak dapat uang), setelah mendengar akan diberi uang anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA bersedia pergi bersama terdakwa ke rumah terdakwa.
Bahwa setelah anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA dan terdakwa sampai di rumahnya terdakwa melepas celana anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA hingga lutut dan menyuruh anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA tidur telentang di lantai dan langsung memasukan alat kelamin anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA ke dalam mulut terdakwa dengan gerakan turun naik.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Mei tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut berawal pada saat anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH mengajak terdakwa untuk pergi sholat Magrib di Mesjid Banyu Irang, sesampainya di Rumah terdakwa anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH disuruh terdakwa untuk menunggu terdakwa karena terdakwa sedang mandi,
Bahwa setelah selesai mandi terdakwa mengajak anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “Di, sini beparak ada yang handak ku padahi (Di, kesini mendekat ada yang mau ku sampaikan), kemudian anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH menjawab “ada apa Nal ?” dan kemudian terdakwa membisikan kepada anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH “DI kita besakian yo ?” (“Di kita berhubungan badan yo) dan dijawab oleh anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH “tidak mau”.
Bahwa terdakwa langsung memegang tangan Anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH sedangkan Anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH berusaha menolak akan tetapi terdakwa langsung menggendong anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan membawa Anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke dalam kamar terdakwa lalu terdakwa merebahkan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke tempat tidur dan mengunci pintu kamar selanjutnya terdakwa kembali menghampiri anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan mencengkram badan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan melepas celana anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH selanjutnya terdakwa langsung memasukkan kelamin anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH kedalam mulut terdakwa sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa ada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Juli tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamtan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Anak Korban berawal pada saat anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH bersama teman – temannya yaitu anak saksi YUDIT, anak saksi RIDHO, anak saksi DESTA ingin pergi kepasar untuk membeli mainan tetapi karena teman – teman anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH yang lain ingin mengajak terdakwa kemudian anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH diperintahkan oleh teman – temannya untuk menjemput terdakwa.
Bahwa anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH menolak untuk menjemput terdakwa namun teman – temannya mengancam apabila anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH tidak mau menjemput terdakwa maka anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH tidak akan ditemani lagi oleh temannya – temannya oleh karena itu anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH terpaksa menjemput terdakwa rumahnya, sampainya dirumah terdakwa anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH bertemu terdakwa dan kemudian terdakwa berkataa “Di, sini beparak ada yang handak ku padahi (DI, kesini mendekat ada yang mau kusampaikan), anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH menjawab “ada apa Nal aku tidak mau kejadian yang semalam terulang lagi ?” namun terdakwa langsung memegang tangan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan memaksa anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH untuk melakukan perbuatan cabul, anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH berusaha keras untuk menolak tapi karena badan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH yang kecil terdakwa dapat dengan mudah menggendong anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan membawa Anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke dalam kamar terdakwa lalu merebahkan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke tempat tidur terdakwa lalu terdakwa mengunci kamarnya sementara anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH berlari untuk berusaha melarikan diri akan tetapi terdakwa berhasil menangkap anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan langsung merebahkan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH kembali dan membuka celana dan celana dalam anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH lalu memasukan kelamin anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke dalam mulut terdakwa sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 bertempat di Sungai Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut berawal pada saat anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI mandi bersama teman – temannya dan juga terdakwa di sungai kemudian tiba – tiba terdakwa menyelam ke dalam air lalu membuka celana anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI dan memegang kedua tangan anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI lalu langsung memasukan alat kelamin anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI ke dalam mulut terdakwa setelah itu terdakwa berdiri dan berkata pada anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI “nyaman lah” dan anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI jawab ”nyaman ae” kemudian terdakwa menyelam lagi dan memasukan lagi alat kelamin anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI kedalam mulutnya selanjutnya setelah kejadian tersebut terdakwa sering memberi uang kepada anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI.
Bahwa pada hari minggu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Januari tahun 2018 sekira pukul 12.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut awalnya pada hari itu anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH dan teman-temannya bermain anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH bermain ke rumah terdakwa JAINAL kemudian setelah selesai bermain teman – teman anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH pulang ke rumah masing – masing namun terdakwa melarang anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH untuk pulang dan meminta anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH untuk memberi makan kucingnya dengan berkata “Do, tolong makani kucingku” (Do, tolong beri makan kucingku) lalu Anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH memberi makan kucing terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa berkata lagi kepada anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH “Do, ikam hakunlah duit?” (Do, apakah kamu mau uang) di jawab oleh anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH “iya” kemudian terdakwa menyuruh Anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH tidur telentang di atas kasur lalu terdakwa celana Anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH sampai lutut dan langsung memasukan kelamin anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH ke dalam mulut terdakwa, setelah itu Anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH memakai celana,
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH untuk tidur tengkurap, kemudian terdakwa melepas kembali celana anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH sampai lutut lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang dubur anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH dengan gerakan naik turun setelah selesai Anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH memakai kembali celananya dan menonton televisi, sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa melepas lagi celana anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH hingga lutut dan memasukan kembali alat kelamin terdakwa ke dalam lubang dubur anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH dengan gerakan turun naik.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Merupakan gabungan beberapa perbuatan.
Ad. 1. Unsur pertama “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama JAINAL ABIDIN Bin JUNAIDI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad. 2.Unsur kedua “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah benar Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana yang mengandung unsur dengan sengaja tersebut, tentunya harus dipertimbangkan terlebih dahulu tindak pidana yang telah dilakukannya. Oleh karena itulah terhadap unsur dengan sengaja ini harus dipertimbangkan dengan cara terlebih dahulu mengkaji unsur-unsur lain yang mengatur perumusan perbuatan materiil dari rumusan tindak pidana yang didakwakan telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa unsur kedua dari pasal ini bersifat alternatif, artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, tidak perlu seluruh alternatif perbuatan itu dibuktikan, namun tidak menutup kemungkinan dua alternatif perbuatan yang dilarang itu terbukti secara bersamaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa yaitu berbuat dengan kekerasan, mendesak atau menekan. Memaksa disini tidak selalu harus dengan kekerasan atau ancaman untuk melakukan kekerasan, namun keadaan psikologis pelaku dan korban sudah dapat dijadikan sebagai patokan untuk menentukan adanya paksaan atau tidak dalam suatu perbuatan. Dan memaksa tersebut harus dilakukan dengan sengaja, artinya dalam melakukan perbuatan si pelaku dengan sadar menghendaki dan mengetahui akan akibat yang terjadi (willen en wettens);
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan, terdakwa telah memaksa dan melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi NOVAN ADITYA, anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saks MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH.
Bahwa kejadian pertama terhadap anak saksi NOVAN ADITYA berawal pada hari Sabtu terdakwa menyuruh anak saksi NOVAN ADITYA datang ke rumah terdakwa pada hari Minggu berdasarkan permintaan terdakwa tersebut anak saksi NOVAN ADITYA datang ke rumah terdakwa pada hari minggu, sesampainya di rumah terdakwa, anak saksi NOVAN ADITYA diputarkan oleh terdakwa Video porno tentang sodomi, setelah selesai menonton video porno terdakwa mengajak anak saksi NOVAN ADITYA untuk melakukan sodomi seperti dalam video porno tersebut dengan berkata kepada anak saksi NOVAN ADITYA “ikam hakunlah kayak ini?” (kamu mau tidak melakukan seperti di video), dijawab oleh anak saksi NOVAN ADITYA “indah” (tidak mau) kemudian terdakwa berkata lagi kepada anak saksi NOVAN ADITYA “ku beri duit 100 ribu” dan dijawab oleh Anak saksi NOVAN ADITYA “ayuja” (iya);
Bahwa kemudian terdakwa membawa anak saksi NOVAN ADITYA pergi ke sebuah rumah kosong yang ada di Desa Banyu Irang kec. Bati-bati Kab. Tanah Laut dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah kosong terdakwa berkata kepada anak saksi NOVAN ADITYA “cepat pacul selawar” (cepat lepas celananya) kemudian anak saksi NOVAN ADITYA melepas celananya dan terdakwa juga melepas celananya lalu terdakwa memegang-megang alat kelamin anak saksi NOVAN ADITYA dan setelah itu memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA dan mencabutnya.
Bahwa kemudian terdakwa mau memasukan lagi alat kelaminnya ke dalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA namun anak saksi NOVAN ADITYA menolaknya karena merasa kesakitan dan berkata “aduh.. aduh..” lalu terdakwa berkata “kalau sudah sekali nih kada sakit lagi” selanjutnya terdakwa langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA dengan gerakan turun naik.
Bahwa setelah selesai terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada anak saksi NOVAN ADITYA.
Bahwa kejadian kedua terhadap anak saksi NOVAN ADITYA terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 sekira pukul 16.30, pada awalnya anak saksi NOVAN ADITYA bermain di rumah terdakwa lalu pada saat bermain terdakwa berkata kepada anak saksi NOVAN ADITYA “kita kayak bekasnya kah? Ku beri duit pulang 100 ribu” (kita melakukan seperti yang dulu kah? Aku beri lagi uang 100 ribu) di jawab oleh anaksaksi NOVAN ADITYA “ayuja” (ayoo).
Bahwa kemudian anak saksi NOVAN ADITYA disuruh oleh terdakwa melepas semua celana anak saksi NOVAN ADITYA dan terdakwapun melepas celananya, lalu terdakwa mengolesi lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA menggunakan minyak rambut merek gatsbi dan terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA dengan gerakan turun naik setelah itu terdakwa memegang alat kelamin anak saksi NOVAN ADITYA dan mengocoknya menggunakan kedua tangannya.
Bahwa setelah selesai terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) kepada anak saksi NOVAN ADITYA.
Bahwa kejadian ketiga terhadap anak saksi NOVAN ADITYA terjadi pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 sekira pukul 02.30 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut, berawal pada saat anak saksi NOVAN ADITYA dan terdakwa sedang tadarus di masjid Banyu Irang kemudian terdakwa mengajak anak saksi NOVAN ADITYA ke rumahnya dan berkata “kita besodoman kah, van?” (kita melakukan sodomi kah van?) dan di jawab oleh anak NOVAN ADITYA “Yuk, bahwa kemudian terdakwa berkata lagi “bemalam ikam dirumahku” (menginap kamu di rumahku) lalu anak saksi NOVAN ADITYA dan terdakwa pergi menuju rumah terdakwa.
Bahwa sesampainya dirumah, terdakwa menyuruh anak saksi NOVAN ADITYA untuk melepas celana anak saksi NOVAN ADITYA dan terdakwa juga melepas celannya setelah itu terdakwa mengolesi lubang duburnya dan alat kelaminnya menggunakan sebuah cairan dan langsung memasukan alat kelaminnya kedalam lubang dubur anak saksi NOVAN ADITYA dengan dibantu tangannya dengan gerakan turun naiK setelah itu terdakwa mengulum alat kelamin anak saksi NOVAN ADITYA dan menyuruh anak saksi NOVAN ADITYA mengulum alat kelamin terdakwa secara bergantian.
Bahwa setelah selesai terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah ) kepada anak saksi NOVAN ADITYA.
Bahwa pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 sekira pukul 17.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamtan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut berawal pada saat anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA tidak sengaja bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa mengajak anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA ke rumahnya dengan berkata “Main ke rumahku yuk, ajakin buhannya” (ayo main ke rumahku, ajak teman yang lainnya) kemudian anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA menjawab “ayoo”.
Bahwa kemudian anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA memanggil teman-teman lainnya yaitu DAYAT, anak saksi DESTA, FAHRI, anak saksi NOVAN, dan IQBAL untuk bermain di rumah terdakwa, lalu terdakwa mengajak anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA dan teman-teman mandi di sungai di Desa Banyu Hirang “Kita mandian yuk” dan disetujui oleh anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA dan teman – temannya.
Bahwa sesampainya di sungai tersebut anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA melihat terdakwa memasukan alat kelamin anak saksi DESTA ke dalam mulutnya setelah selesai mandi di sungai tersebut terdakwa mengajak anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA untuk kembali ke rumah terdakwa dengan berkata kepada anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA “ ikam handak merasai kayak DESTA kah? ” (Apakah kamu mau merasakan seperti DESTA?) dijawab oleh anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA “Kada” (Tidak) kemudian terdakwa berkata lagi “bujur-bujur, nyaman dapat duit” (yang benar, enak dapat uang), setelah mendengar akan diberi uang anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA bersedia pergi bersama terdakwa ke rumah terdakwa.
Bahwa setelah anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA dan terdakwa sampai di rumahnya terdakwa melepas celana anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA hingga lutut dan menyuruh anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA tidur telentang di lantai dan langsung memasukan alat kelamin anak saksi YUDHITA DWI PUTRA MAULANA ke dalam mulut terdakwa dengan gerakan turun naik.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Mei tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut berawal pada saat anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH mengajak terdakwa untuk pergi sholat Magrib di Mesjid Banyu Irang, sesampainya di Rumah terdakwa anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH disuruh terdakwa untuk menunggu terdakwa karena terdakwa sedang mandi,
Bahwa setelah selesai mandi terdakwa mengajak anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH untuk melakukan hubungan badan dengan berkata “Di, sini beparak ada yang handak ku padahi (Di, kesini mendekat ada yang mau ku sampaikan), kemudian anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH menjawab “ada apa Nal ?” dan kemudian terdakwa membisikan kepada anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH “DI kita besakian yo ?” (“Di kita berhubungan badan yo) dan dijawab oleh anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH “tidak mau”.
Bahwa terdakwa langsung memegang tangan Anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH sedangkan Anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH berusaha menolak akan tetapi terdakwa langsung menggendong anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan membawa Anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke dalam kamar terdakwa lalu terdakwa merebahkan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke tempat tidur dan mengunci pintu kamar selanjutnya terdakwa kembali menghampiri anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan mencengkram badan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan melepas celana anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH selanjutnya terdakwa langsung memasukkan kelamin anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH kedalam mulut terdakwa sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa ada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Juli tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 kecamtan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Anak Korban berawal pada saat anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH bersama teman – temannya yaitu anak saksi YUDIT, anak saksi RIDHO, anak saksi DESTA ingin pergi kepasar untuk membeli mainan tetapi karena teman – teman anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH yang lain ingin mengajak terdakwa kemudian anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH diperintahkan oleh teman – temannya untuk menjemput terdakwa.
Bahwa anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH menolak untuk menjemput terdakwa namun teman – temannya mengancam apabila anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH tidak mau menjemput terdakwa maka anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH tidak akan ditemani lagi oleh temannya – temannya oleh karena itu anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH terpaksa menjemput terdakwa rumahnya, sampainya dirumah terdakwa anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH bertemu terdakwa dan kemudian terdakwa berkataa “Di, sini beparak ada yang handak ku padahi (DI, kesini mendekat ada yang mau kusampaikan), anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH menjawab “ada apa Nal aku tidak mau kejadian yang semalam terulang lagi ?” namun terdakwa langsung memegang tangan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan memaksa anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH untuk melakukan perbuatan cabul, anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH berusaha keras untuk menolak tapi karena badan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH yang kecil terdakwa dapat dengan mudah menggendong anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan membawa Anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke dalam kamar terdakwa lalu merebahkan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke tempat tidur terdakwa lalu terdakwa mengunci kamarnya sementara anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH berlari untuk berusaha melarikan diri akan tetapi terdakwa berhasil menangkap anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH dan langsung merebahkan anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH kembali dan membuka celana dan celana dalam anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH lalu memasukan kelamin anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH ke dalam mulut terdakwa sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa pada hari tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi tahun 2017 bertempat di Sungai Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut berawal pada saat anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI mandi bersama teman – temannya dan juga terdakwa di sungai kemudian tiba – tiba terdakwa menyelam ke dalam air lalu membuka celana anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI dan memegang kedua tangan anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI lalu langsung memasukan alat kelamin anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI ke dalam mulut terdakwa setelah itu terdakwa berdiri dan berkata pada anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI “nyaman lah” dan anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI jawab ”nyaman ae” kemudian terdakwa menyelam lagi dan memasukan lagi alat kelamin anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI kedalam mulutnya selanjutnya setelah kejadian tersebut terdakwa sering memberi uang kepada anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI.
Bahwa pada hari minggu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Januari tahun 2018 sekira pukul 12.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Banyu Irang Rt.04 / 03 Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut awalnya pada hari itu anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH dan teman-temannya bermain anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH bermain ke rumah terdakwa JAINAL kemudian setelah selesai bermain teman – teman anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH pulang ke rumah masing – masing namun terdakwa melarang anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH untuk pulang dan meminta anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH untuk memberi makan kucingnya dengan berkata “Do, tolong makani kucingku” (Do, tolong beri makan kucingku) lalu Anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH memberi makan kucing terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa berkata lagi kepada anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH “Do, ikam hakunlah duit?” (Do, apakah kamu mau uang) di jawab oleh anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH “iya” kemudian terdakwa menyuruh Anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH tidur telentang di atas kasur lalu terdakwa celana Anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH sampai lutut dan langsung memasukan kelamin anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH ke dalam mulut terdakwa, setelah itu Anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH memakai celana,
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH untuk tidur tengkurap, kemudian terdakwa melepas kembali celana anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH sampai lutut lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang dubur anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH dengan gerakan naik turun setelah selesai Anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH memakai kembali celananya dan menonton televisi, sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa melepas lagi celana anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH hingga lutut dan memasukan kembali alat kelamin terdakwa ke dalam lubang dubur anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH dengan gerakan turun naik.
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO yang dimaksud dengan “Perbuatan Cabul” ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (Kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya : cium–ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba–raba buah dada dan sebagainya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan diatas, dengan adanya fakta tersebut Majelis berkeyakinan dalam rentang waktu antara antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan, terdakwa telah memaksa dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi NOVAN ADITYA, anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH. Terdakwa dalam keterangannya telah membenarkan seluruh isi dakwaan, terdakwa juga telah mengakui bahwa terdakwa telah melakukan pencabuln terhadap anak saksi NOVAN ADITYA, anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saks MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH.
Menimbang bahwa atas hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak saksi NOVAN ADITYA, anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH, dan dipersidangan ternyata anak saksi NOVAN ADITYA, anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saksi MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH telah membenarkan hal tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa diketahui secara pasti bahwa usia anak saksi NOVAN ADITYA, anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saks MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH pada saat kejadian belum genap 18 (delapan belas) tahun, yaitu sehingga masih termasuk dalam kategori “anak”;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas maka unsur “Dengan sengaja memaksa dan melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Merupakan gabungan beberapa perbuatan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa bawah perbuatan terdakwa tersebut merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang mana perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sama jenisnya, namun waktu, tempat, dan korbannya adalah orang yang berbeda.
Menimbang, bahwa antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Desa Banyu Irang Kecamatan Bati – Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan, terdakwa telah memaksa dan melakukan tipu muslihat terhadap anak saksi NOVAN ADITYA, anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saks MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH untuk melakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa dari uraian diatas, majelis hakim menilai unsur gabungan beberapa perbuatan yang didakwakan tersebut telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dengan kwalifikasi tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Majelis Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma psikologis pada anak saksi NOVAN ADITYA, anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saks MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH.
Terdakwa seharusnya melindungi dan menjaga anak saksi NOVAN ADITYA, anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saks MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH.
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak dibawah umur.
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat dan dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sementara terdakwa masih dalam status ditahan dan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka terdakwa harus ditetapkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana kain pendek bergambar pohon kelapa berwarna pelangi
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah
1 (satu) lembar celana panjang jogger warna hitam
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru tua dan hijau stabilo
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendekwarna hitam
1 (satu) lembar celana panjang jins warna biru
1 (satu) lembar baju kemeja warna biru motif kotak – kotak
1(satu) lembar celana panjang warna hitam
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskan BANDUNG
1 (satu) lembar kaos celana pendek warna biru tua dan merah
dalam persidangan telah terbukti sebagai milik anak saksi NOVAN ADITYA, anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saks MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH, sehingga sudah seharusnya barang bukti tersebut Dikembalikan kepada anak saksi NOVAN ADITYA, anak YUDHITA DWI PUTRA MAULANA, anak saks MUHAMMAD RADHI FADHILAH, anak saksi MUHAMMAD DESTA RIDANI, dan anak saksi MUHAMMAD RIDHO FADILLAH melalui saksi JONI Bin NARPIN;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, dan sebelumnya terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 Ayat (1) KUHP dan UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JAINAL ABIDIN Bin JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memaksa Dan Melakukan Tipu Muslihat Terhadap Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama12 (Dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Sratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana kain pendek bergambar pohon kelapa berwarna pelangi
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah
1 (satu) lembar celana panjang jogger warna hitam
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru tua dan hijau stabilo
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendekwarna hitam
1 (satu) lembar celana panjang jins warna biru
1 (satu) lembar baju kemeja warna biru motif kotak – kotak
1(satu) lembar celana panjang warna hitam
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskan BANDUNG
1 (satu) lembar kaos celana pendek warna biru tua dan merah
Dikembalikan kepada anak saksi korban melalui saksi JONI Bin NARPIN
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, pada hari RABU, tanggal 30 MEI 2018, oleh kami selaku Hakim Ketua, HARRIES KONSTITUANTO, SH., M.Kn., RIANA KUSUMAWATI, SH., dan AMEILIA SUKMASARI, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 25 juni 2018 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu SULISTIYANTO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelaihari, dengan dihadiri oleh SUSANTI, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Laut, serta terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIANA KUSUMAWATI, SH. HARRIES KONSTITUANTO, SH., M.Kn.
AMEILIA SUKMASARI, SH., MH.
Panitera Pengganti,
SULISTIYANTO