82/Pid.Sus/2015/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 82/Pid.Sus/2015/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EFRIYADI Alias SUPRIYADI Bin ZUL NASTI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 82/Pid.Sus/2015/PN.Pbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama yang bersidang secara majelis dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama lengkap | : | EFRIYADI Alias SUPRIYADI Bin ZUL NASTI; | |
| Tempat lahir | : | Seri Kembang I (Ogan Ilir); | |
| Umur/ tanggal lahir | : | 26 Tahun / 03 Februari 1988; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Dusun I Desa Sri Kembang I Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Sopir; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 09 Februari dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara di Rumah Tahanan Negara di Prabumulih, oleh :
Penyidik tanggal 10 Februari 2015, sejak tanggal 10 Februari 2015 sampai dengan tanggal 01 Maret 2015;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, tanggal 20 Februari 2015, sejak tanggal 02 Maret 2015 sampai dengan tanngal 10 April 2015;
Penuntut Umum, tanggal 09 April 2015, sejak tanggal 09 April 2015 sampai dengan tanggal 28 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, tanggal 21 April 2015, sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, tanggal 10 Mei 2015, sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015;
Terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, tanggal 21 April 2015, No.82/Pid.Sus/2015/PN.Pbm, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, tanggal 21 April 2015, No. 82/Pid.Sus/2015/PN.Pbm, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa EFRIYADI Alias SUPRIYADI Bin ZUL NASTI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa EFRIYADI alias SUPRIYADI Bin ZUL NASTI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan korban ANDI YUDISTIRA Bin JOHAN dan korban ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN”, sebagimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-uandang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa EFRIYADI alias SUPRIYADI Bin ZUL NASTI, selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Mobil Truk MACK BM 9211DC dan 1 (satu) lembar STNK asli mobil;
1 (satu) Unit Mobil Dump Mitsubishi Truk warna kuning B-9619-TYW berikut STNK aslinya atas nama CV. MITRA JAYA;
Dikembalikan kepada CV. MITRA JAYA melalui kuasanya MASRIALDI Bin TARA MUJAHIDIR;
1 (satu) Lembar SIM B1 Umum yang dikeluarkan oleh Polres Gunung Sugih Lampung an. EFRIYADI;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) Unit sepada motor Yamaha Vega ZR warna hitam BG-6941-CN berikut STNK aslinya atas nama JOHAN ;
Dekembalikan kepada ahli waris korban an. JOHAN Bin JAMHARI;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa tidak megajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi diucapakan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman dikarenakan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 09 Maret 2015 NO. REG. PERKARA : PDM- 38 /Euh.2/PBM-I/04/2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa EFRIYADI alias SUPRIYADI Bin ZUL NASTI pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekira jam 04.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman dekat Rumah Makan Cambai Jaya Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN dan ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck merk Mitsubishi Warna Kuning Nomor Polisi B 9619 TWK melintas dijalan Jenderal Sudirman dari Arah Palembang menuju ke Arah Kota Prabumulih, dengan kecepatan rata-rata mobil yang dikemudikan terdakwa sekira 50 (Lima puluh) kilometer perjam dengan porseneling kecepatan 4 (empat), terdakwa mengemudikan kendaraan dalam jarak 5 (lima) meter dari kendaraan yang berjalan didepannya yaitu 1 (satu) unit mobil Truck bak mati yang tidak diketahui identitasnya, sehingga ketika mendekati tempat kejadian, ketika dari arah kanan kendaraan terdakwa melintas sepeda motor Yamaha Vega R Warha Hitam Nomor Polisi BG 6941 CN yang memotong mendahului kendaraan terdakwa, yang kemudian mengambil posisi didepan kendaraan terdakwa dengan jarak 2 (dua) meter, sedangkan didepannya mobil truck bak mati yang tidak diketahui identitasnya dengan jarak 3 (tiga) meter. Bahwa dalam jarak yang sedemikian dekat tersebut, terdakwa tidak berupaya mengurangi kecepatan kendaraannya serta tidak memperhatikan kendaraan yang berada didepannya melainkan hanya mengangkat kakinya dari pedal gas, sehingga ketika kendaraan mobil Truck Bak Mati yang tidak diketahui identitasnya yang berada didepan Kendaraan terdakwa tiba-tiba mengerem secara mendadak, terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya, dan ketika itu terdakwa baru berusaha menginjak pedal rem, namun karena jarak yang terlalu dekat, kendaraan terdakwa tetap berjalan langsung menabrak sepeda motor Yamaha Vega R Warha Hitam Nomor Polisi BG 6941 CN yang dikendarai korban ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN yang berboncengan dengan korban ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN, selanjutnya kendaraan terdakwa menyeret sepeda motor korban kemudian menabrak bagian belakang kendaraan truck bak mati yang tidak diketahui identitasnya, sehingga korban ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN dan korban ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN serta sepeda motornya terjepit diantara mobil terdakwa dengan kendaraan truck yang tidak diketahui identitasnya tersebut, sedangkan sopir mobil truck yang tidak diketahui identitasnya melarikan diri bersama kendaraannya;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN dan ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN, meninggal dunia seketika itu juga atau setidak-tidaknya tidak berapa lama setelah peristiwa tersebut karena mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum sebagai berikut :
Visum et Repertum Korban Meninggal No.445.1/16/RSUD-PBM/II/2015 tanggal 13 Februari 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RATIH RIESAFITRI, pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih, yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 09 Februari 2015 jam 04:15:00 WIB terhadap Korban seorang Laki-laki bernama ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN umur 18 Tahun, beralamat di Jalan Kelekar Rt.02 Rw.01 Kel. Cambai Kec. Cambai Kota Prabumulih, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada waktu datang ke RSUD Prabumulih tanggal 9 Februari 2015 jam 05:15:00 WIB didapatkan Sudah dalam Keadaan meninggal dunia;
Pemeriksaan Luar :
Wajah :
Bengkak pipi kiri, ukuran lima sentimeter;
Patah rahang atas kiri beserta gigi geligi;
Luka robek sudut bibir kiri tembus kedalam;
Mata :
Keluar darah dari sudut bola mata kiri, pecah bola mata kiri;
Hidung : Patah tuloang Hidung;
Dagu : Luka robek dagu ukuran tiga sentimeter;
Dada : jejas pada dada kiri;
Perut : Jejas pada perut, luka lecet ukuran sepuluh sentimeter dan dua puluh sentimeter memanjang, jejas pada pertu bawah;
Anggota Gerak atas : lecet telapak tangan kiri;
Anggota gerak bawah : Lecet lutut kanan, luka lecet punggung kaki kiri;
Kesimpulan :
Telah diperiksa terhadap korban atau mayat laki-laki dewasa umur kurang lebih 18 Tahun, tinggi badan kurang lebih 165 sentimeter, rambut lurus warna hitam;
Penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat;
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445.5/602/RSUD-PBM/II.2015 tanggal 9 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. RATIH HESAFITRI pada Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih, Korban ANDRI YUDISTIRA dinyatakan Meninggal Dunia ditempat Kejadian/dalam perjalanan ke RSUD Kota Prabumulih pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 jam 05.35 WIB.
Visum et Repertum No.445.1/16/RSUD-PBM/II/2015 tanggal 13 Februari 2015 tangggal 16 Februari 2015, dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RATIH RIESAFITRI, pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih, yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 09 Februari 2015 jam 05:15:00 WIB telah memeriksa pasien seorang Laki-laki bernama ALIM AL MUNAWAR BIN SURJAN umur 16 Tahun, beralamat di Dusun I Desa Sidodadi Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur Provinsi Lampung, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : TIDAK SADAR
Luka-luka :
Kepala : Bengkak kepala Kanan belakang, ukuran tiga sentimeter;
Wajah : Patah rahang kanan bawah beserta gigi geligi;
Telinga : keluar darah fari telinga kanan, aktif;
Perut :
Luka robek perut kanan bawa ukuran panjang : sepuluh sentimeter, lebar : dua sentimeter dan dalam satu sentimeter;
Jejas kemerahan perut kiri bawah ukuran lima sentimeter memanjang;
Anggota Gerak Atas :
Luka lecet pada lengan bawah kiri;
Luka lecet punggung tangan kanan dan kiri;
Anggota Gerak Bawah :
Luka robek lipatan lutut kanan belakang ukuran panjang : sepuluh sentimeter, lebar : lima sentimeter, dalam : tembus tendon.
Patah terbuka tulang tungkai kanan sepertiga atas;
Patah tertutup tulang kering kaki kiri sepertiga tengah;
Luka lecet lipatan paha kiri;
Kesimpulan :
Pasien mengalami luka derajat berat dan mengancam jiwa.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445.5/586/RSUD-PBM/II.2015 tanggal 9 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. RATIH RIESAFITRI pada Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih, Korban ALIM AL MUNAWAR dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 jam 05.15 WIB dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 jam 06.05 WIB.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan penuntut umum tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MARZUKI SPBinM. YUSUF;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani berita acara tersebut, saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi mengerti, saksi dipanggil untuk menjadi saksi dipersidangan terdakwa Efriyadi Alias Supriyadi Bin Zul Nasti karena telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dump truck Mitshubishi warna kuning no pol B 9619 TYW yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam BG 6941 CN yang dikendarai oleh korban Andri Yudistira dan temannya yang mengakibatkan kedua orang tersebut meninggal dunia;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 04.30 WIB di Jalan Jendaral Sudirman Dekat Rumah Makan Cambai Jaya tepat didepan rumah saksi di Kel. Cambai kota Prabumulih;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kecelakaan tersebut dan saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalulintas tersebut ketika saksi sedang berada didalam rumah sedang tidur lalu mendengar suara benturan benda keras lalu saksi melihat keluar jendela kamar saksi dan ternyata telah terjadi kecelakaan lalu lintas mobil dump truck menabrak bagian belakang mobil jenis truck bak mati warna hijau dan ketika saksi mendekat lokasi kecelakaan tersebut ternyata sebelum mobil dump truck tersebut menabrak kendaraan truk bak mati didepannya, mobil dump truck tersebut terlebih dahulu menabrak sepeda motor Vega ZR warna hitam dengan posisi motor tersebut berada didepan mobil dump truck dijalur sebelah kiri dilihat dari arah Palembang menuju arah pasar Prabumulih sedangkan supir truck tersebut masih berada didalam mobil karena terjepit oleh dashboard mobil sedangkan pengendara motor dan penumpangnya berada didepan truck tersebut dalam posisi terlentang dan tidak lama kemudian masyarakat mulai ramai dan membawa para korban kerumah sakit Umum daerah Prabumulih;
Bahwa saat itu keadaan para korban sudah berlumuran darah dimana korban Andri Yudistira dalam keadaan sudah meninggal dunia sedangkan penumpangnya saat itu masih hidup namun dalam keadaan kritis namun akhirnya meninggal dunia saat menuju ke rumah sakit;
Bahwa keadaan mobil truck tersebut sudah pecah kaca depan dan ringsek kepala bagian depan sedangkan motor sudah rusak parah pada bagian belakang;
Bahwa di persidangan diperlihatkan gambar barang bukti di BAP yaitu 1 (satu) unit mobil truck Mitshubishi warna kuning No Pol B 9619 TYW dan 1 (satu) unit sepeda motor Yama Vega ZR warna hitam BG 6941 CN, adalah benar barang bukti tersebut yang saksi lihat di tempat kejadian tersebut;
Bahwa keadaan saat itu dalam keadaan jalannya baik dan tidak ada lubang dan keadaan cuaca saat itu cerah dan tidak hujan serta dijalan tersebut ada penerangan berupa lampu jalannya;
Bahwa saat itu truck yang dikendarai oleh terdakwa tidak sedang membawa muatan;
Bahwa saksi ada melihat bekas jejak ban yang saksi perkirakan adalah bekas dari ban truck terdakwa saat mengerem mobil truck tersebut dan saat itu terdakwa sendirian;
Bahwa jarak rumah saksi dan lokasi kejadian tempat kecelakaan sekira ± 20 (dua puluh) meter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi FERI HERMANTO Bin SUDARMAN;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani berita acara tersebut, saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi mengerti, saksi dipanggil untuk menjadi saksi di persidangan terdakwa Efriyadi Alias Supriyadi Bin Zul Nasti karena telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dump truck Mitshubishi warna kuning no pol B 9619 TYW yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam BG 6941 CN yang dikendarai oleh korban Andri Yudistira dan temannya yang mengakibatkan kedua orang tersebut meninggal dunia;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 04.30 WIB di Jalan Jendaral Sudirman Dekat Rumah Makan Cambai Jaya tepat didepan rumah saksi di Kel. Cambai kota Prabumulih;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kecelakaan tersebut dan saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalulintas tersebut ketika saksi sedang berada didalam rumah sedang tidur lalu mendengar suara benturan benda keras lalu saksi melihat keluar jendela kamar saksi dan ternyata telah terjadi kecelakaan lalu lintas mobil dump truck menabrak bagian belakang mobil jenis truck bak mati warna hijau dan ketika saksi mendekat lokasi kecelakaan tersebut ternyata sebelum mobil dump truck tersebut menabrak kendaraan truk bak mati didepannya, mobil dump truck tersebut terlebih dahulu menabrak sepeda motor Vega ZR warna hitam dengan posisi motor tersebut berada didepan mobil dump truck dijalur sebelah kiri dilihat dari arah Palembang menuju arah pasar Prabumulih sedangkan supir truck tersebut masih berada didalam mobil karena terjepit oleh dashboard mobil sedangkan pengendara motor dan penumpangnya berada didepan truck tersebut dalam posisi terlentang dan tidak lama kemudian masyarakat mulai ramai dan membawa para korban kerumah saksit Umum daerah Prabumulih;
Bahwa saat itu keadaan para korban sudah berlumuran darah dimana korban Andri Yudistira dalam keadaan sudah meninggal dunia sedangkan penumpangnya saat itu masih hidup namun dalam keadaan kritis namu akhirnya meninggal dunia saat menuju ke rumah sakit;
Bahwa keadaan truck tersebut sudah pecah kaca depan dan ringsek kepala bagian depan sedangkan motor sudah rusak parah pada bagian belakang;
Bahwa di persidangan diperlihatkan gambar barang bukti di BAP yaitu 1 (satu) unit mobil truck Mitshubishi warna kuning No Pol B 9619 TYW dan 1 (satu) unit sepeda motor Yama Vega ZR warna hitam BG 6941 CN, adalah benar barang bukti tersebut yang saksi lihat di tempat kejadian tersebut;
Bahwa keadaan saat itu dalam keadaan jalannya baik dan tidak ada lubang dan keadaan cuaca saat itu cerah dan tidak hujan serta dijalan tersebut ada penerangan berupa lampu jalannya;
Bahwa saat itu truck yang dikendarai oleh terdakwa tidak sedang membawa muatan;
Bahwa saksi ada melihat bekas jejak ban yang saksi perkirakan adalah bekas dari ban truck terdakwa saat mengerem mobil truck tersebut dan saat itu terdakwa sendirian;
Bahwa jarak rumah saksi dan lokasi kejadian tempat kecelakaan sekira ± 10 (sepuluh) meter;
Bahwa saksi dapat memperkirakan kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa melaju dalam keadaan kencang dari jejak rem truck tersebut;
Bahwa saat itu terdakwa sendirian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
3. Saksi MASRIALDI Bin TARA MUJAHIDIR;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani berita acara tersebut, saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi mengerti, saksi dipanggil untuk menjadi saksi dipersidangan terdakwa Efriyadi Alias Supriyadi Bin Zul Nasti karena telah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil dump truck Mitshubishi warna kuning no pol B 9619 TYW yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam BG 6941 CN yang dikendarai oleh korban Andri Yudistira dan temannya yang mengakibatkan kedua orang tersebut meninggal dunia;
Bahwa saksi mendapatkan informasi bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 04.30 WIB di Jalan Jendaral Sudirman Dekat Rumah Makan Cambai Jaya tepat didepan rumah saksi di Kel. Cambai kota Prabumulih;
Bahwa saksi mengetahui kondisi dari para korban saat itu bahwa korban pengendara sepeda motor tersebut telah meninggal dunia;
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena terdakwa adalah sopir dari CV. Prima Mandiri Kabupaten Lahat tempat terdakwa bekerja dan dump truck yang dikendarai tersebut adalah kendaraan operasional milik perusahaan;
Bahwa posisi saksi di perusahaan tempat terdakwa bekerja tersebut merupakan Humas CV. Prima Mandiri;
Bahwa terdakwa bekerja ± 3 (tiga) bulan di CV. Prima Mandiri;
Bahwa dari perusahaan ada upaya berdamai atau memberikan santunan kepada para korban yang saat itu dari Perusahaan para korban mendapatkan uang duka dimana korban Andri Yudistira diberikan uang sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sedangkan penumpangnya yaitu Alim Al Munawar mendapat uang duka sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Bahwa di persidangan diperlihatkan gambar barang bukti di BAP yaitu 1 (satu) unit mobil truck Mitshubishi warna kuning No Pol B 9619 TYW dan 1 (satu) unit sepeda motor Yama Vega ZR warna hitam BG 6941 CN, adalah benar barang bukti tersebut yang saksi lihat di tempat kejadian tersebut;
Bahwa selama terdakwa bekerja di perushaan saksi tidak pernah mendapat laporan jika terdakwa membawa mobil ugal-ugalan;
Bahwa biasanya terdakwa membawa muatan sebanyak 1 Rit untuk 2 (dua) hari dengan biaya operasional sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saat kejadian kecealakaan terdakwa tidak ada mengkonsumsi minum-minuman keras saat bertugas dan sebelumnya terdakwa pernah mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pemilik dari barang bukti dump truck Mitshubishi warna kuning No Pol B 9619 TYW tersebut adalah milik CV. Prima Mandiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Saksi JOHAN Bin JAMHARI;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan saksi dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani berita acara tersebut, saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi mengerti, saksi dipanggil untuk menjadi saksi dipersidangan terdakwa Efriyadi Alias Supriyadi Bin Zul Nasti karena telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dump truck Mitshubishi warna kuning no pol B 9619 TYW yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam BG 6941 CN yang dikendarai oleh anak saksi korban Andri Yudistira dan temannya Alim Al Munawar yang mengakibatkan kedua orang tersebut meninggal dunia;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 04.30 WIB di Jalan Jendaral Sudirman Dekat Rumah Makan Cambai Jaya tepat didepan rumah saksi di Kel. Cambai kota Prabumulih;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kecelakaan tersebut dan saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalulintas tersebut ketika diberitahukan oleh warga jika anak saksi Andri yudistira mengalami kecelakaan. Selanjutnya saksi langsung menuju ke lokasi kecelakaan tersebut dan benar saja ternyata anak saksi sudah mengalami kecelakaan dan saat itu saksi melihat ada truck didepan motor anak saksi yang sudah dalam keadaan hancur namun saat itu saksi tidak memperhatikan jika didalam truck tersebut masih ada pelakunya karena saksi berfokus untuk menyelamatkan anak saksi dan kemudian saksi dibantu warga langsung membawa para korban kerumah saksit Umum daerah Prabumulih;
Bahwa saat itu keadaan para korban sudah berlumuran darah dimana korban Andri Yudistira dalam keadaan sudah meninggal dunia sedangkan Alim Al Munawar saat itu masih hidup namun dalam keadaan kritis dan akhirnya meninggal dunia saat menuju ke rumah sakit;
Bahwa keadaan truck tersebut sudah pecah kaca depan dan ringsek kepala bagian depan sedangkan motor sudah rusak parah pada bagian belakang;
Bahwa di persidangan diperlihatkan gambar barang bukti di BAP yaitu 1 (satu) unit mobil truck Mitshubishi warna kuning No Pol B 9619 TYW dan 1 (satu) unit sepeda motor Yama Vega ZR warna hitam BG 6941 CN, adalah benar barang bukti tersebut yang saksi lihat di tempat kejadian tersebut;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan memang ada datang dari perushaan CV. Prima Mandiri datang untuk memberikan uang duka serta ganti rugi motor sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) namun dari keluarga terdakwa sendiri secara langsung belum pernah datang;
Bahwa benar pada saat saksi datang ke rumah para korban saat itu ada dibuat surat perjanjian damai yang ditandatangnai oleh saksi serta ketua RT setempat dan dari Pihak CV. Prima Mandiri;
Bahwa pemilik dari kendaraan motor adalah milik saksi yang biasa digunakan oleh anak saksi korban Andri untuk bekerja;
Bahwa saat kejadian korban andri ada menggunakan helm;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut terdakwa tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa dihadapan penyidik, terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (terdakwa) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan terdakwa;
Bahwa sebelum terdakwa menanda tangani berita acara tersebut, terdakwa telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan terdakwa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah terdakwa berikan pada waktu itu;
Bahwa terdakwa dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa karena sehubungan dengan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 kira-kira jam 4.30 WIB di Jalan Sudirman Dekat Rumah Makan Cambai Jaya Kel. Cambai Kec. Cambai kota Prabumulih antara mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa kendarai menabrak motor Vega ZR BG-6941-CN yang dikendarai oleh dua orag laki-laki yang terdakwa tidak kenal kemudian sepeda motor tersebut terdorong kedepan dan mobil terdakwa menabrak belakang mobil jenis truck bak mati dan melarikan diri;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa sedang mengendarai mobil dump truck dari Palembang untuk membongkar batubara dikertapati dan akan menuju ke arah Prabumulih, kurang lebih 1 (satu) kilometer dari lokasi kecelakaan saat itu kendaraan terdakwa beriringan dengan sebuah truk bak mati dengan jarak ± 5 (lima) meter berjalan dari arah Palembang menuju pasar Prabumulih, setiba di loaksi kejadian di Jalan jendral Sudirman dekat rumah makan Cambani Jaya ada sebuah sepeda motor Yamaha Vega Warna Hitam yang dikendarai oleh dua orang laki-laki berboncengan datang dari arah belakang mendahului truck yang terdakwa kendarai dan berada didepan kendaraan terdakwa, tidak lama kemudian kendaraan truck bak mati yang berada didepan terdakwa tersebut tiba-tiba mengerem dan melihat hal tersebut terdakwa langsung mengerim mendadak namun dikarenakan jarak kendaraan terdakwa terlalu dekat dengan truck bak mati tersebut sehingga kendaraan terdakwa menabrak motor didepan terdakwa dan kemudian terdorong ke depan dan menabrak truk bak tmati tersebut sehingga posisi motor tersebut terjepit diantara truck terdakwa dan truck bak mati tersebut. Selanjutnya karena benturan tersebut terdakwa terjepit setir mobil dan tidak bisa bergerak, selanjutnya tidak beberapa lama datang warga sekitar menolong dan setelah polisi datang terdakwa dikeluarkan dari dalam truck dan dibawa ke Rumah Sakit Daerah kota Prabumulih;
Bahwa jarak terdakwa dengan motor korban kurang lebih 3 (tiga) meter dan jarak motor dengan truck bak mati tersebut kurang lebih 2 (dua) meter;
Bahwa di persidangan diperlihatkan gambar barang bukti di BAP yaitu 1 (satu) unit mobil truck Mitshubishi warna kuning No Pol B 9619 TYW dan 1 (satu) unit sepeda motor Yama Vega ZR warna hitam BG 6941 CN, adalah benar barang bukti tersebut yang saksi lihat di tempat kejadian tersebut;
Bahwa posisi kendaraan terdakwa berada di lajur kiri pada saat terjadi kecelakaan tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara motor dan penumpangnya meninggal dunia;
Bahwa kondisi kendaraan yang terdakwa gunakan saat itu dalam keadaan kendaraan yang layak jalan dan tidak ada masalah;
Bahwa kondisi penerangan ada lampu jalan dan tidak ada yang menghalangi pandangan terdakwa;
Bahwa kondisi cuaca cerah dan jalan saat itu tidak basah dan tidak berlubang;
Bahwa kecepatan terdakwa kira kira 50 Km/Jam saat mengendarai truck tersebut;
Bahwa sewaktu terdakwa mengendarai dump truk tersebut dalam keadaan kosong;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan kondisi kendaraan mobil dump truk terdakwa mengalami remuk bagian depan tempat kemudi;
Bahwa saat terdakwa membawa kendaraan dump truk yang terdakwa sendiri sebagai sopir dump truk tersebut terdakwa dalam keadaan tidak mabuk dan tidak mengantuk;
Bahwa pemilik dari truck yang terdakwa kendarai adalah milik CV. Mitra Jaya tempat terdakwa bekerja;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Mobil Truk MACK BM 9211DC dan 1 (satu) lembar STNK asli mobil;
1 (satu) Unit Mobil Dump Mitsubishi Truk warna kuning B-9619-TYW berikut STNK aslinya atas nama CV. MITRA JAYA;
1 (satu) Lembar SIM B1 Umum yang dikeluarkan oleh Polres Gunung Sugih Lampung an. EFRIYADI;
1 (satu) Unit sepada motor Yamaha Vega ZR warna hitam BG-6941-CN berikut STNK aslinya atas nama JOHAN;
Menimbang bahwa, terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa karena sehubungan dengan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 kira-kira jam 4.30 WIB di Jalan Sudirman Dekat Rumah Makan Cambai Jaya Kel. Cambai Kec. Cambai kota Prabumulih antara mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa kendarai menabrak motor Vega ZR BG-6941-CN yang dikendarai oleh dua orag laki-laki yang terdakwa tidak kenal kemudian sepeda motor tersebut terdorong kedepan dan mobil terdakwa menabrak belakang mobil jenis truck bak mati dan melarikan diri;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa sedang mengendarai mobil dump truck dari Palembang untuk membongkar batubara dikertapati dan akan menuju ke arah Prabumulih, kurang lebih 1 (satu) kilometer dari lokasi kecelakaan saat itu kendaraan terdakwa beriringan dengan sebuah truk bak mati dengan jarak ± 5 (lima) meter berjalan dari arah Palembang menuju pasar Prabumulih, setiba di loaksi kejadian di Jalan jendral Sudirman dekat rumah makan Cambani Jaya ada sebuah sepeda motor Yamaha Vega Warna Hitam yang dikendarai oleh dua orang laki-laki berboncengan datang dari arah belakang mendahului truck yang terdakwa kendarai dan berada didepan kendaraan terdakwa, tidak lama kemudian kendaraan truck bak mati yang berada didepan terdakwa tersebut tiba-tiba mengerem dan melihat hal tersebut terdakwa langsung mengerim mendadak namun dikarenakan jarak kendaraan terdakwa terlalu dekat dengan truck bak mati tersebut sehingga kendaraan terdakwa menabrak motor didepan terdakwa dan kemudian terdorong ke depan dan menabrak truk bak tmati tersebut sehingga posisi motor tersebut terjepit diantara truck terdakwa dan truck bak mati tersebut. Selanjutnya karena benturan tersebut terdakwa terjepit setir mobil dan tidak bisa bergerak, selanjutnya tidak beberapa lama datang warga sekitar menolong dan setelah polisi datang terdakwa dikeluarkan dari dalam truck dan dibawa ke Rumah Sakit Daerah kota Prabumulih;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan didakwa dengan dakwaan yang berbentuk tunggal sebagai berikut :
Melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa menurut hukum yang dimaksud dengan “ Barang siapa” adalah setiap orang (natuurlijke person) yang mampu bertanggung jawab (toerhenbaarheid ) atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian diatas maka Setiap Orang ditujukan kepada manusia atau Person yang sudah dewasa berpikir dan bertindak sebagai manusia normal sehingga di pandang sebagai subyek hukum yang dapat dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah orang yang beragama Islam sehingga sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa adalah orang yang mampu membedakan perbuatan yang benar atau yang tidak benar ;
Menimbang, bahwa subyek hukum yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah dimana dari proses penyidikan, penuntutan maupun proses di Pengadilan Identitas terdakwa tidak mengalami perubahan dimana terdakwa EFRIYADI Alias SUPRIYADI Bin ZUL NASTI adalah orang yang di duga melakukan tindak pidana yang dimaksud;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur “ Barang Siapa “ ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “ Karena kelalaianya” mengandung arti perbuatan yang dilakukan karena kelalaian/kealpaanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan perngertian “ Karena kelalaianya” tersebut maka untuk dapat dinyatakan sesorang telah lalai harus memenuhi syarat yaitu:
Tiada kehati-hatian yang dipergunakan atau tiada ketelitian yang diperlukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi dan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekira jam 04.30 WIB di Jalan Sudirman dekat Rumah Makan Cambai Jaya Kel. Cambai Kec. Cambai kota Prabumulih antara mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa kendarai menabrak motor Vega ZR BG-6941-CN yang dikendarai korban ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN yang berboncengan dengan korban ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa sedang mengendarai mobil dump truck dari Palembang untuk membongkar batubara di Kertapati dan menuju ke arah Prabumulih, kurang lebih 1 (satu) kilometer dari lokasi kecelakaan saat itu kendaraan terdakwa beriringan dengan sebuah truk bak mati dengan jarak ± 5 (lima) meter berjalan dari arah Palembang menuju pasar Prabumulih;
Menimbang, bahwa setibanya terdakwa di loaksi kejadian di Jalan jendral Sudirman dekat rumah makan Cambai Jaya ada sebuah sepeda motor Yamaha Vega Warna Hitam yang dikendarai oleh dua orang laki-laki berboncengan datang dari arah belakang mendahului truck yang terdakwa kendarai dan berada didepan kendaraan terdakwa, tidak lama kemudian kendaraan truck bak mati yang berada didepan terdakwa tersebut tiba-tiba mengerem dan melihat hal tersebut terdakwa langsung mengerem mendadak namun dikarenakan jarak kendaraan terdakwa terlalu dekat dengan truck bak mati tersebut sehingga kendaraan terdakwa menabrak motor didepan terdakwa dan kemudian terdorong ke depan dan menabrak truk bak mati tersebut sehingga posisi motor tersebut terjepit diantara truck terdakwa dan truck bak mati tersebut;
Menimbang, bahwa berdarkan keterangan karena benturan tersebut terdakwa terjepit setir mobil dan tidak bisa bergerak, selanjutnya tidak beberapa lama datang warga sekitar menolong dan setelah polisi datang terdakwa dikeluarkan dari dalam truck dan dibawa ke Rumah Sakit Daerah kota Prabumulih;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi FERI HERMANTO Bin SUDARMAN di depan persidangan yang melihat dan mendekati tempat kejadian kecelakan setelah terjadinya kecelakaan mobil dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa kendarai menabrak bagian belakang mobil jenis truck bak mati warna hijau dan ketika saksi FERI HERMANTO Bin SUDARMAN mendekat lokasi kecelakaan tersebut ternyata sebelum mobil dump truck tersebut menabrak kendaraan truk bak mati didepannya, mobil dump truck tersebut terlebih dahulu menabrak sepeda motor warna hitam Vega ZR BG-6941-CN yang dikendarai korban ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN yang berboncengan dengan korban ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN dengan posisi sepeda motor warna hitam Vega ZR BG-6941-CN tersebut berada didepan mobil dump truck dijalur sebelah kiri dilihat dari arah Palembang menuju arah pasar Prabumulih sedangkan terdakwa masih berada di dalam mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa kendarai karena terjepit oleh dashboard mobil tersebut sedangkan pengendara motor sepeda motor warna hitam Vega ZR BG-6941-CN korban ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN yang berboncengan dengan korban ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN berada di depan mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa sebagai sopir yang mengendarai mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW dalam posisi terlentang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa di depan persidangan jarak mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa kendarai dengan pengendara motor sepeda motor warna hitam Vega ZR BG-6941-CN korban ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN yang berboncengan dengan korban ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN adalah kurang lebih 3 (tiga) meter dan jarak motor dengan truck bak mati tersebut kurang lebih 2 (dua) meter dan posisi kendaraan terdakwa berada di lajur kiri pada saat terjadi kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa kondisi mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa sebagai sopir yang mengendarai mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa gunakan saat itu dalam keadaan kendaraan yang layak jalan dan tidak ada masalah dan pada saat terdakwa sebagai sopir yang mengendarai mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW kondisi penerangan ada lampu jalan dan tidak ada yang menghalangi pandangan terdakwa serta kecepatan terdakwa mengendarai mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW adalah kira kira 50 Km/Jam juga mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa kendarai tersebut dalam keadaan kosong;
Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa di depan persidangan yang jarak mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa kendarai dengan pengendara motor sepeda motor warna hitam Vega ZR BG-6941-CN korban ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN yang berboncengan dengan korban ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN adalah kurang lebih 3 (tiga) meter dan jarak motor dengan truck bak mati tersebut kurang lebih 2 (dua) meter dan posisi kendaraan terdakwa berada di lajur kiri pada saat terjadi kecelakaan tersebut serta kecepatan terdakwa mengendarai mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW adalah kira kira 50 Km/Jam juga mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa kendarai tersebut dalam keadaan kosong maka majelis Hakim berkeyakinan dalam keadaan terdakwa sebagai sopir yang mengendarai mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW tersebut dengan cepat;
Menimbang, bahwa karena terdakwa mengendarai Dump truck warna kuning BG-9619-TYW tersebut dengan cepat yang kecepatannya adalah 50 Km/Jam dan jarak terdakwa pada saat tabrakkan jarak terdakwa dengan sepeda motor warna hitam Vega ZR BG-6941-CN yang dikendarai korban ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN yang berboncengan dengan korban ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN kurang lebih 3 (tiga) meter, maka majelis Hakim berkeyakinan Tiada kehati-hatian yang dipergunakan oleh terdakwa atau tiada ketelitian yang diperlukan oleh terdakwa;
Ad. 3. Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan saksi MARZUKI SP Bin M. YUSUF, saksi JOHAN Bin JAMHARI, saksi FERI HERMANTO Bin SUDARMAN, saksi FERI HERMANTO Bin SUDARMAN setelah terjadinya tabrakan mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa kendarai sebagai sopir Dump truck warna kuning BG-9619-TYW dengan sepeda motor warna hitam Vega ZR BG-6941-CN yang dikendarai ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN yang berboncengan dengan ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN keadaan ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN dan ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN sudah berlumuran darah dimana korban ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN dalam keadaan sudah meninggal dunia sedangkan ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN saat itu masih hidup namun dalam keadaan kritis dan akhirnya meninggal dunia saat menuju ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diacakan hasil visum et repertum ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN dan ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN dan ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RATIH RIESAFITRI, pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih, yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 09 Februari 2015 dengan hasil pemriksaan sebagai berikut :
Bahwa korban ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN Pada waktu datang ke RSUD Prabumulih tanggal 9 Februari 2015 jam 05:15:00 WIB didapatkan Sudah dalam Keadaan meninggal dunia yang pemriksaan:
Pemeriksaan Luar :
Wajah :
Bengkak pipi kiri, ukuran lima sentimeter;
Patah rahang atas kiri beserta gigi geligi;
Luka robek sudut bibir kiri tembus kedalam;
Mata :
Keluar darah dari sudut bola mata kiri, pecah bola mata kiri;
Hidung : Patah tuloang Hidung;
Dagu : Luka robek dagu ukuran tiga sentimeter;
Dada : jejas pada dada kiri;
Perut : Jejas pada perut, luka lecet ukuran sepuluh sentimeter dan dua puluh sentimeter memanjang, jejas pada pertu bawah;
Anggota Gerak atas : lecet telapak tangan kiri;
Anggota gerak bawah : Lecet lutut kanan, luka lecet punggung kaki kiri;
Kesimpulan :
Telah diperiksa terhadap korban atau mayat laki-laki dewasa umur kurang lebih 18 Tahun, tinggi badan kurang lebih 165 sentimeter, rambut lurus warna hitam;
Penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditentukan karena belum dilakukan bedah mayat;
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445.5/602/RSUD-PBM/II.2015 tanggal 9 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. RATIH HESAFITRI pada Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih, Korban ANDRI YUDISTIRA dinyatakan Meninggal Dunia ditempat Kejadian/dalam perjalanan ke RSUD Kota Prabumulih pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 jam 05.35 WIB.
Bahwa korban ALIM AL MUNAWAR BIN SURJAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan Umum : TIDAK SADAR
Luka-luka :
Kepala : Bengkak kepala Kanan belakang, ukuran tiga sentimeter;
Wajah : Patah rahang kanan bawah beserta gigi geligi;
Telinga : keluar darah fari telinga kanan, aktif;
Perut :
Luka robek perut kanan bawa ukuran panjang : sepuluh sentimeter, lebar : dua sentimeter dan dalam satu sentimeter;
Jejas kemerahan perut kiri bawah ukuran lima sentimeter memanjang;
Anggota Gerak Atas :
Luka lecet pada lengan bawah kiri;
Luka lecet punggung tangan kanan dan kiri;
Anggota Gerak Bawah :
Luka robek lipatan lutut kanan belakang ukuran panjang : sepuluh sentimeter, lebar : lima sentimeter, dalam : tembus tendon.
Patah terbuka tulang tungkai kanan sepertiga atas;
Patah tertutup tulang kering kaki kiri sepertiga tengah;
Luka lecet lipatan paha kiri;
Kesimpulan :
Pasien mengalami luka derajat berat dan mengancam jiwa.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445.5/586/RSUD-PBM/II.2015 tanggal 9 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. RATIH RIESAFITRI pada Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih, Korban ALIM AL MUNAWAR dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 jam 05.15 WIB dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih pada hari Senin tanggal 9 Februari 2015 jam 06.05 WIB.
Menimbang, bahwa karena dari hasil visum et repertum akibat terjadinya tabrakan mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa kendarai sebagai sopir Dump truck warna kuning BG-9619-TYW dengan sepeda motor warna hitam Vega ZR BG-6941-CN yang dikendarai ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN yang berboncengan dengan ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN berakibat ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN dan ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan korban luka berat” pada unsur yang ke- 3 (tiga) ini telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa EFRIYADI Alias SUPRIYADI Bin ZUL NASTI telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan subsidairitas sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dari perbuatan tersebut di atas maka semuanya unsur dari Perundang-undangan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dan terbukti;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa EFRIYADI Alias SUPRIYADI Bin ZUL NASTI dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah melakukan suatau tindak pidana akan tetapi juga mempunyai tujuan mendidik, disatu sisi agar terdakwa yang melakukan tindak pidana dapat menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa mendatang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) kUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka bedasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) Mobil Truk MACK BM 9211DC dan 1 (satu) lembar STNK asli mobil;
1 (satu) Unit Mobil Dump Mitsubishi Truk warna kuning B-9619-TYW berikut STNK aslinya atas nama CV. MITRA JAYA;
1 (satu) Lembar SIM B1 Umum yang dikeluarkan oleh Polres Gunung Sugih Lampung an. EFRIYADI;
1 (satu) Unit sepada motor Yamaha Vega ZR warna hitam BG-6941-CN berikut STNK aslinya atas nama JOHAN, akan dipertimbangkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN dan ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN meninggal dunia ;
Terdakwa telah lalai sehingga terjadinya tabrakan antara mobil Dump truck warna kuning BG-9619-TYW yang terdakwa kendarai sebagai sopir Dump truck warna kuning BG-9619-TYW dengan sepeda motor warna hitam Vega ZR BG-6941-CN yang dikendarai ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN yang berboncengan dengan ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan persidangan;
Terdakwa dan keluarga ANDRI YUDISTIRA Bin JOHAN, keluarga ALIM AL MUNAWAR Bin SURJAN sudah ada perdamaian;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa EFRIYADI Alias SUPRIYADI Bin ZUL NASTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dujatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) Mobil Truk MACK BM 9211DC dan 1 (satu) lembar STNK asli mobil;
1 (satu) Unit Mobil Dump Mitsubishi Truk warna kuning B-9619-TYW berikut STNK aslinya atas nama CV. MITRA JAYA;
Dikembalikan kepada CV. MITRA JAYA melalui kuasanya MASRIALDI Bin TARA MUJAHIDIR;
1 (satu) Lembar SIM B1 Umum yang dikeluarkan oleh Polres Gunung Sugih Lampung an. EFRIYADI;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) Unit sepada motor Yamaha Vega ZR warna hitam BG-6941-CN berikut STNK aslinya atas nama JOHAN ;
Dekembalikan kepada ahli waris korban an. JOHAN Bin JAMHARI;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 oleh kami UMMI KUSUMA PUTRI, SH., selaku Hakim ketua sidang, AHMAD ADIB, SH, dan DENNDY FIRDIANSYAH, SH, masing-masing selaku Hakim anggota yang dutunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor: 82/Pid.SUS/2015/PN.Pbm, tanggal 21 April 2015 putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim ketua sidang tersebut didampingi oleh Hakim-hakim anggota yang sama dibantu oleh MIRSYA WIJAYA KUSUMA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh BONI TARUNA HORA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Prabumulih dan terdakwa.
Hakim-Hakim anggota Ttd AHMAD ADIB, SH. | Ketua Majelis tersebut Ttd UMMI KUSUMA PUTRI, SH. |
| Ttd DENNDY FIRDIANSYAH, SH. |
Panitera Pengganti
Ttd
MIRSYAH WIJAYA KUSUMA, SH