791 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 791 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut
ARIP HANDANI BIN AGUSTIANTO
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa ARIP HANDANI BIN AGUSTIANTO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair 2. Membebaskan terdakwa ARIP HANDANI BIN AGUSTIANTO, dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan terdakwa ARIP HANDANI BIN AGUSTIANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika” 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 800. 000. 000,- (delapan ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayar seluruhnya diganti dengan pidana penjara selama 3 (enam) bulan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) linting berisi ganja brutto 3,20 gram ( tiga koma dua puluh gram) - 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi ganja brutto 9,30 gram Dirampas untuk dimusnahkan. Hal. 12 dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp. 5. 000,- ( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 791 / Pid.Sus / 2014 / PN. Jkt. Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama : ARIP HANDANI BIN AGUSTIANTO ;
Tempat lahir : Banyumas ;
Umur atau tanggal lahir : 21 Tahun / 24 Juni 1992 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Jati IX RT.002/009 No. 37 Kel.
Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok,
Jakarta Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tuna Karya ;
Pendidikan : SMK (tamat) ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 30 April 2014 sampai dengan sekarang ; --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi Nur Sugiyatmi, SH., dkk. Dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan tnggal 30 – 04 – 2014 ; ---------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana terhadap terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Menyatakan terdakwa ARIP HANDANI BIN AGUSTIANTO tidak terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika , sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; ------------------------------------------------------------
Hal. 01 ; dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Menyatakan membebaskan segala tuntutan terhadap terdakwa ARIP HANDANI BIN AGUSTIANTO sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menyatakan terdakwa ARIP HANDANI BIN AGUSTIANTO bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; -------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIP HANDANI BIN AGUSTIANTO dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun penjara, dipotong masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan
Denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara ; ---------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) linting berisi ganja brutto 3,20 gram (tiga koma dua puluh gram) ;
1 (satu) bungkus kertas coklat berisi ganja brutto 9,30 gram;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa pada hari selasa tanggal 29 April 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 sekitar 12.00 Wib di Jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
Hal. 02 dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 linting narkotika jenis ganja berat brutto 3,20 gram dan 1 bungkus ganja berat brutto 9,30 gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bermula dari informasi yang diperoleh saksi Candra Brilyan, saksi Guntur Subekti dan saksi Wahyu bahwa diwilayah Jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara sering terjadi tindakan penyalahgunaan Narkotika, berbekal informasi tersebut kemudian para saksi melakukan pemantauan ke wilayah tersebut dan melihat terdakwa yang sedang duduk seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan berada di Jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok, atas dasar kecurigaan tersebut kemudian para saksi melakukkan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,20 gram yang diletakkan di jendela dekat tempat terdakwa duduk dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisis narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,30 gram digenggaman tangan kanan terdakwa ; ------------------------------------------
Berdasarkan pengakuan dari terdakwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. Ridwan (DPO) seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 pukul 11.00 Wib ; -----------------------------------------
Dalam menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa daun ganja kering dalam bentuk 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,30 gram, sebelumnya terdakwa tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan maupun pihak berwenang lainnya ; --------------------------------
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories No. 1293/NNF/2014 tanggal 08 bulan Mei tahun 2014 memberikan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 0485/2014/OF dan 0486/2014/OF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------------------------
Hal. 03 dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; -------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ;
---------- Selasa tanggal 29 April 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 sekitar 12.00 Wib di Jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 linting narkotika jenis ganja berat brutto 3,20 gram dan 1 bungkus ganja berat brutto 9,30 gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bermula dari informasi yang diperoleh saksi Candra Brilyan, saksi Guntur Subekti dan saksi Wahyu bahwa diwilayah Jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara sering terjadi tindakan penyalahgunaan Narkotika, berbekal informasi tersebut kemudian para saksi melakukan pemantauan ke wilayah tersebut dan melihat terdakwa yang sedang duduk seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan berada di Jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok, atas dasar kecurigaan tersebut kemudian para saksi melakukkan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,20 gram yang diletakkan di jendela dekat tempat terdakwa duduk dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisis narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,30 gram digenggaman tangan kanan terdakwa ; ------------------------------------------
Berdasarkan pengakuan dari terdakwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. Ridwan (DPO) seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 pukul 11.00 Wib ; -----------------------------------------
Dalam menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1
Hal. 04 dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
(satu) linting narkotika jenis ganja berat brutto 3,20 gram dan 1 (satu) bungkus ganja berat brutto 9,30 gram, sebelumnya terdakwa tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan maupun pihak berwenang dan terdakwa bukan sebagai pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut ; ----------------------------------------------------
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories No. 1293/NNF/2014 tanggal 08 bulan Mei tahun 2014 memberikan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 0485/2014/OF dan 0486/2014/OF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi 1. CANDRA BRILYAN 2. GUNTUR SUBEKTI, SH. dan 3. WAHYU DWIJAYANTO masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sesuai dengan BAP ; -----------
Keterangan saksi I CANDRA BRILYAN, menerangkan sebagai berikut :
Benar benar pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 15.15 WIB saksi Candra Brilyan, saksi Guntur Subekti dan saksi Wahyu Dwijayanto yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Utara telah menangkap terdakwa di Jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi candra Brilyan, saksi Guntur Subekti dan saksi Wahyu Dwijayanto dapat menangkap terdakwa sebelumnya telah mendapatkan informasi di sekitar jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara marak peredaran narkotika yang kemudian dilakukan penyidikan lalu jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara melihat terdakwa dengan gerak
Hal. 05 dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
gerik yang mencurigakan lalu saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika ganja dengan berat brutto 3,20 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,30 gram yang disita dari tangan terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengakui narkotika tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang bernama Ridwan (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 11.00 Wib di daerah Jalan jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu kec. Tanjung Priok Jakarta Utara ; -------------------
Bahwa benar terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi II GUNTUR SUBEKTI, SH., menerangkan sebagai berikut :
Benar benar pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 15.15 WIB saksi Candra Brilyan, saksi Guntur Subekti dan saksi Wahyu Dwijayanto yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Utara telah menangkap terdakwa di Jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi candra Brilyan, saksi Guntur Subekti dan saksi Wahyu Dwijayanto dapat menangkap terdakwa sebelumnya telah mendapatkan informasi di sekitar jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara marak peredaran narkotika yang kemudian dilakukan penyidikan lalu jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika ganja dengan berat brutto 3,20 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika
Hal. 06 dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
jenis ganja dengan berat brutto 9,30 gram yang disita dari tangan terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengakui narkotika tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang bernama Ridwan (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 11.00 Wib di daerah Jalan jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu kec. Tanjung Priok Jakarta Utara ; -------------------
Bahwa benar terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi III WAHYU DWIJAYANTO, menerangkan sebagai berikut :
Benar benar pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 15.15 WIB saksi Candra Brilyan, saksi Guntur Subekti dan saksi Wahyu Dwijayanto yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Utara telah menangkap terdakwa di Jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi candra Brilyan, saksi Guntur Subekti dan saksi Wahyu Dwijayanto dapat menangkap terdakwa sebelumnya telah mendapatkan informasi di sekitar jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara marak peredaran narkotika yang kemudian dilakukan penyidikan lalu jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika ganja dengan berat brutto 3,20 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,30 gram yang disita dari tangan terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Hal. 07 dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa benar terdakwa mengakui narkotika tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang bernama Ridwan (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 11.00 Wib di daerah Jalan jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu kec. Tanjung Priok Jakarta Utara ; -------------------
Bahwa benar terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------
Bahwa berawal saat terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari Ridwan (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 11.00 Wib di daerah Jalan Jati IX Rt.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 1 (satu) bungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 9,30 gram seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,20 gram sebagai pemberian dari Sdr. Ridwan ; -----------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 April 2-14 sekira jam 15.15 WIB saat terdakwa sedang seorang diri di sekitar Jalan Jati IX RT. 002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Prriok Jakarta Utara kemudian datang anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Utara yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ; -------------------------------
Bahwa dari penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,20 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,30 gram yang disita dari tangan terdakwa dan maksud terdakwa memiliki narkotika tersebut adalah untuk digunakan oleh tedakwa ; ------
Hal. 08 dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa ; ---------------------
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa adalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;-------
Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------
Unsur “Setiap Orang” ;
Bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah yang berkaitan dengan subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawab. Karena dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan maka yang dimaksud dengan barang siapa adalah terdakwa ARIP HANDANI BIN AGUSTIANTO.
Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur “dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan” ;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat dan keterangan terdakwa , pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 15.15 WIB saksi Candra Brilyan, saksi Guntur Subekti dan saksi Wahyu Dwijayanto yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Utara telah menangkap terdakwa di Jalan Jati IX RT. 002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara. Kemudian saksi Candra Brilyan, saksi Guntur Subekti dan saksi Wahyu Dwijayanto menangkap terdakwa sebelumnya telah mendapatkan informasi di sekitar Jalan Jati IX RT. 002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara marak peredaran narkotika yang kemudian dilakukan penyelidikan lalu Jalan Jati IX RT. 002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara melihat terdakwa dengan
Hal. 09 dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
gerak gerik yang mencurigakan lalu saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,20 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,30 gram yang disita dari tangan terdakwa.
Terdakwa mengakui narkotika tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang bernama Ridwan (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 11.00 WIB di daerah Jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan rencananya akan digunkan oleh terdakwa.
Bahwa benar terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa tidak ada alat bukti atau saksi yang dapat menguatkan atau pun petunjuk terdakwa telah melakukan aktifitas jual beli ataupun transaksi narkotika.
Dengan demikian unsur “dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur “Narkotika Golongan I bukan tanaman”
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para saksi, baran gbukti, alat bukti surat dan keterangan terdakwa, pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 15.15 WIB saksi Candra Brilyan, saksi Guntur Subekti dan saksi Wahyu Dwijayanto telah menangkap terdakwa di Jalan Jati IX RT.002/009 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,20 gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,30 gram yang disita dari tanagn terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri
Hal. 10 dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
No.Lab: 1293/NNF/2014 tanggl 08 Mei 2014 yang menerangkan terhadap barang bukti yang diperoleh berupa 1 (satu) linting berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,4763 gram kode 0485/2014/OF dan 1 (satu) bngkus kertas warna coklat berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,7201 gram kode 0486/2014/OF tersebut positif Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 dengan barang bukti sisa pemeriksaan Laboratorium barang bukti kode 0485/2014/OF berat netto 0,3595 gram dan barang bukti kode 0486/2014/OF berat netto 0,6893 gram.
Dengan demikian unsur “Narkotika Golongan I bukan tanaman” telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum”
Menimbang, bahwa karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA ”. -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar dan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan, karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar perkara ini ; ---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika ; ------------------
Yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi ; --------------------------------------------------------------
Hal. 11 dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan masih ingin memperbaiki diri ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusan ini ; ----------------------------------
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa ARIP HANDANI BIN AGUSTIANTO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; ----------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa ARIP HANDANI BIN AGUSTIANTO, dari dakwaan Primair tersebut ; -------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ARIP HANDANI BIN AGUSTIANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika” ; -----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayar seluruhnya diganti dengan pidana penjara selama 3 (enam) bulan ; ---------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) linting berisi ganja brutto 3,20 gram ( tiga koma dua puluh gram) ; -------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi ganja brutto 9,30 gram ; -----------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Hal. 12 dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; --------------------------------
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 oleh kami YULI HERYATI, SH. Ketua Majelis, MARLIANIS, SH. MH. dan PURWANTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ITU JUGA oleh Majelis tersebut dan dibantu oleh OERAY AGOEST NL. SH. Panitera Pengganti serta dihadiri IRFAN N.S., SH. Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
MARLIANIS, SH.MH.
YULI HERYATI, SH.MH.
PURWANTO, SH.
Panitera Pengganti
OERAY AGOEST NL. SH.
Hal. 13 dari 13 hal PUTUSAN NO. 791/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Ut.