32/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDY YAMIN, SE Bin A. EFFENDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DEDY YAMIN Bin A. EFFENDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa DEDY YAMIN Bin A. EFFENDI dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa DEDY YAMIN Bin A. EFFENDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Copy Slip Setoran BRI Cabang Simpang Periuk dari Patra Tani Madu Koro II Desa Sumber Rejo ke Nomor Rekening BRI 5682-01-010293-53-9 atas nama Paguyuban Patra Tani Modern senilai Rp.28.725.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2009 guna pembelian bibit ikan, pakan ikan serta sarana dan prasarana pembibitan. 2. Copy Slip Setoran BRI Cabang Simpang Periuk dari Patra Tani Madu Koro V Desa Sumber Rejo ke Nomor Rekening BRI 5682-01-010293-53-9 atas nama Paguyuban Patra Tani Modern senilai Rp.28.725.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2009 guna pembelian bibit ikan, pakan ikan serta sarana dan prasarana pembibitan. 3. Copy Slip Setoran BRI dari Paguyuban Patra Tani Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) tanggal 15 Oktober 2009 guna setoran bibit belut dan pakan; 4. Copy Slip Setoran BRI dari Paguyuban Patra Tani Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tanggal 16 Oktober 2009 guna setoran bibit dan pakan; 5. Copy Slip Setoran BRI dari Paguyuban Patra Tani Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 14 Oktober 2009 guna setoran bibit dan pakan; 6. Copy Slip Setoran BRI dari Patra Tani Aurora Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp.24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Oktober 2009 guna setoran bibit belut dan pakan. 7. Copy Tata Tertib Teknis Peserta Program Kemitraan Ikan PT. Sang Hyang Seri/ PT. E-Farm Bisnis Indonesia; 8. Copy Peraturan/ Tata Tertib/ Persyaratan Administrasi Selama Mengikuti Program Kemitraan Penigkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan Melalui Farming Management dan Pemulihan Budidaya Perikanan PT. Pertamina (Persero) & PT. Sang Hyang Seri (Persero); 9. Copy Kwitansi pembayaran ongkos perjalanan kelompok budidaya belut ke PT. Pertamina Region II Palembang yang dikeluarkan dari dana simpanan pokok kelompok budidaya belut, anggota yang berangkat yakni Ridwan, Sariyono dan deddy beserta rombongan sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang diterima oleh Ahmad Ridwan dari Ifwan Setia Budi selaku ketua paguyuban; 10. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 13 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Hidayah (Ketua Kastini SHI) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 11. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 14 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tri Mukti (Ketua Ita Lestari) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 12. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 15 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Harapan Maju (Ketua Sukadi) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 13. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 16 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 4 (Ketua Karsan) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 14. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 17 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Sempurna (Ketua Yusuf Wahyudi) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 15. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 18 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Utami Mulya (Ketua Ahmad Ridwan) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 16. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 19 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 4 (Ketua Karsan) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 17. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 20 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Aurora Modern (Ketua Ifwan Setia Budi SP., MM) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 18. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 21 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Jaya ( Ketua Andrias Candra) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 19. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 22 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Jaya Sakti (Ketua Miswanto) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 20. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 23 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Sari (Ketua Taryono) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 21. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 24 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Mina Jaya (Ketua Sariyono) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 22. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 25 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Eka Jaya (Ketua Juniro Maudin) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 23. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 26 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Hamidah (Ketua Soedarwoko, SE) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 24. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 27 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Sumber rezeki (Ketua Supriyanto) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 25. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 28 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Cinta Damai (Ketua Yatmin kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 26. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 29 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Rukun Tani (Ketua Guntoro) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 27. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 30 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Mawar (Ketua Selamet Widodo) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 28. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 31 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Makmur Tani (Ketua Siswanto) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 29. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 32 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Cahaya Tani (Dedi Supriyadi) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 30. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 33 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tuna Bersemi (Ketua Sugimin) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 31. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 34 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tuna Jaya (Ketua Edi Mulyono) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 32. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 35 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Nusa Indah (ketua Suwantoro) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 33. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 36 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 5 (Ketua Matori) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 34. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 37 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 2 (Ketua Kuswoyo) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 35. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 38 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 1 (Ketua Hartanto) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 36. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 39 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tunas Harapan (Ketua Sumarni) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 37. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 40 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Kurnia (Ketua Sudirman Syino) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 38. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 41 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Niken Karya (Ketua Momo Katma) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 39. Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 42 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Madu Koro 3 (Ketua Harsono, S.Si) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 40. Copy Surat Keputusan Nomor : 503/K00000/2012-S8 tentang Mutasi jabatan atas nama Imam Sunarso; 41. Copy Surat Koordinator PKBL Region II Sumbagsel Nomor : 233/ I000612/ 2009-SO tanggal 4 November 2009 perihal Konfirmasi Piutang Macet; 42. Copy Perjanjian Kerjasama antara PT.Pertamina dengan PT.Sang Hyang Seri (Persero) tentang penyaluran Kredit Program Kemintraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Management Nomor : 023/H00000/2011-S0 dan Nomor : 292/SHS.05/SKu/ X/2011; 43. Copy Nota Kesepahaman (MOU) antara Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) dan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero); 44. Copy Surat Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) Nomor : 133/ H00000/ 2011-SO tanggal 19 April 2011 perihal Kerjasama Penyaluran Untuk Budidaya perikanan; 45. Copy Surat Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 1573/ SHS.05/ VII/ 2011 tanggal 25 Juli 2011 perihal Persetujuan Prinsip Penyaluran Budidaya Ikan; 46. Copy Surat Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) Nomor : 441/ H00000/ 2011-S4 tanggal 15 Agustus 2011 perihal Persetujuan Kerjasama Budidaya Perikanan; 47. Copy Uraian Tugas Pokok Koordinator SME & SR Partnership Program Regions Sumbagsel; 48. Copy Surat SME & SR PP PT. Pertamina (Persero) Nomor : 453/ H00100/ KEU/ 2011-SO, 20 Desember 2011; 49. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Dedi Supriyadi Kelompok Patra Tani Cahaya Tani senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 50. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Ifwan Setia Budi, SP.,MM. Kelompok Patra Tani Aurora Modern senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 51. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Ahmad Ridwan Kelompok Patra Tani Utami Mulya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 52. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Guntoro Kelompok Patra Tani Rukun Tani senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 53. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Momo Katma Kelompok Patra Tani Niken Karya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 54. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Slamet Widodo Kelompok Patra Tani Mawar senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 55. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Andrias Candra Kelompok Patra Tani Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 56. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sukadi Kelompok Patra Tani Harapan Maju senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 57. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Soedarwoko Kelompok Patra Tani Hamidah senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 58. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Supriyanto Kelompok Patra Tani Sumber Rezeki senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 59. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Karsan Kelompok Tani Madu Koro 4 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 60. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Matori Kelompok Patra Tani Madu Koro 5 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 61. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Hartanto Kelompok Patra Tani Madu Koro 1 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 62. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Kuswoyo Kelompok Patra Tani Madu Koro 2 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 63. Copy 1 (satu) bundel Dokumen administrasi Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero)/ PT. e-Farm Bisnis Indonesia tentang Penyaluran Kredit Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan melalui Farming Management; 64. Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 1; 65. Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 2; 66. Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 3; 67. Asli Surat Keputusan Nomor : 0501.a/Dir/e-BI/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Pengangkatan Proyek Manager Bidang Administrasi Program Peningkatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Management di wilayah bengkulu, Jambi Sumatera Selatan; 68. Asli Buku Tabungan BNI Cabang Lubuklinggau dengan Norek : 0237979370 atas nama Dedi Supriyadi; 69. Copy Surat Koordinator Ketua Kelompok Wilayah I (Dedi Supriyadi) tanggal 14 November 2011 kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) perihal Surat Pernyataan ikut Program Budidaya Perikanan (beserta lampiran pendukung); 70. Asli Buku Tabungan BNI Cabang Lubuklinggau dengan Norek : 0237974509 an. Ahmad Ridwan; 71. Copy Surat Koordinator Ketua Kelompok Wilayah II (Ahmad Ridwan) tanggal 14 November 2011 kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) perihal Surat Pernyataan ikut Program Budidaya Perikanan (beserta lampiran pendukung); 72. Copy Surat Keputusan Nomor KPTS. P-063/ K10010/ 2010-S8 tanggal 12 Juli 2010 tentang Mutasi Pekerja atas nama Imam Sunarso; 73. Copy Uraian Tugas Pokok Asisten Manajer Pemulihan Kredit; 74. Copy Surat Mutasi Jabatan Nomor : 3023/ K10010/ 2010-S8 tanggal 31 Desember 2010 atas nama Imam Sunarso; 75. Copy Uraian Tugas Pokok Senior Analyst Perencanaan dan Analisa SME & SR Region I; 76. Copy Memorandum Nomor : 185/ H00110/ 2012-SO tanggal 18 Oktober 2012 dari SME & SR Partnership Program Region I Manager kepada coordinator SME & SR Partnership Program Region Sumbagsel perihal Ijin Prinsip Pemulihan Kredit Eks Petani Belut di Lubuklinggau; 77. Copy Surat Edaran Nomor : SE- 04/ MBU.5/ 2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Wilayah Binaan dan BUMN Koordinator PKBL tahun 2012; 78. Tata Kerja Organisasi SME & SR Partnership Program Nomor : B-005/ H00100/ 2011-SO tanggal 1 April 2011; 79. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sariyono Kelompok Patra Tani Mina Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 80. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Yatmin Kelompok Patra Tani Cinta Damai senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 81. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Harsono Kelompok Patra Tani Madu Koro 3 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 82. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Edi Mulyono Kelompok Patra Tani Tunas Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 83. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sudirman Syino Kelompok Patra Tani Kurnia senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 84. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Miswanto Kelompok Patra Tani Jaya Sakti senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 85. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Ita Lestari Kelompok Patra Tani Tri Mukti senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 86. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Siswanto Kelompok Patra Tani Makmur Tani senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 87. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Supriyanto Kelompok Patra Tani Muda Perkasa senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 88. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Kastini Kelompok Patra Tani Hidayah senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 89. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Suwantoro Kelompok Patra Tani Nusa Indah senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 90. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Taryono Kelompok Patra Tani Sari senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 91. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sugimin Kelompok Patra Tani Tunas Bersemi senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 92. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Yusuf Wahyudi Kelompok Patra Tani Sempurna senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 93. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sumarni Kelompok Patra Tani Tunas Harapan senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 94. Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Juniro Maudin Kelompok Patra Tani Eka Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 95. Copy 1 (satu) bundel Surat Pernyataan telah menerima penyaluran dana dari PT. Pertamina melalui PT. SHS (dalam bentuk natura) dan Quisioner kegiatan budidaya Ikan dari beberapa kelompok tani; 96. Copy 1 (satu) bundel Evaluasi Program Kemitraan Tebu Rakyat di Wilayah Kerja PT RNI dan Budidaya Belut (Laporan Akhir) Desember 2010; 97. Copy 1 (satu) bundel Proposal PT. E-Farm Bisnis Indonesia sesuai Surat Pengantar Nomor : 0377.a/ Dir/e-BI/IV/2011 tanggal 12 April 2011; 98. Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan SME & SR Regions Sumbagsel Periode Agustus 2013 sesuai surat Nomor : 627/ H00012/ 2013-S4 tanggal 5 September 2013; 99. Copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening : 119-00-0460442-5 periode 1 agustus 2013 sampai dengan 9 September 2013; 100. Copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening : 119-00-0590448-5 periode 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Maret 2013; 101. Copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening : 119-00-0460442-5 periode 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Maret 2013. 102. Copy 1 (satu) bundel Memorandum Nomor 252/H00012/2010-SO tanggal 16 Agustus 2010 perihal Laporan Kemajuan Usaha Program Kemitraan Budidaya Belut di PKBL Region II Sumbagsel. 103. Asli Buku Tabungan BNI Cabang Lubuklinggau dengan Nomor Rekening 0237976539 atas nama Karsan; 104. Asli Rekening Koran Bank BNI Cabang Lubuklinggau dengan Nomor Rekening 0237976539 atas nama Karsan periode tanggal 1 November 2011 sampai dengan 7 Oktober 2013; 105. Copy Buku Tabungan Bank Sumsel Babel (Simpeda) Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 741111370010 atas nama Sariyono; 106. Copy Buku Tabungan Bank BRI (Simpedes) Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 5676-01-009387-53-4 atas nama Supriyanto (Kastini); 107. Copy Slip Setoran BRI Nomor rekening 0059-01-000352-30-7 atas nama Yusuf Wahyudi senilai Rp.1.647.000,- (satu Juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 11 September 2013; 108. Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 5682-01-010989-53-8 atas nama Patra Tani Sempurna; 109. Copy Surat Pertamina Nomor : 384/ H00012/ 2013-SO tanggal 13 September 2013 perihal konfirmasi hutang kepada kelompok budidaya ikan “yusuf wahyudi”; 110. Copy Kartu piutang atas nama Yusuf wahyudi kelompok Budidaya ikan “yusuf wahyudi”; 111. Copy Buku Tabungan Bank Sumsel Babel Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 165-01-00616 atas nama Yusuf Wahyudi. 112. Copy Buku Tabungan Bank Mandiri Cabang Lubuklinggau dengan Nomor Rekening 112-00-0747406-2 atas nama Bonimin (Ita Lestari). 113. Asli Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan atas nama Supriyanto (Kelompok Tani Muda Perkasa). 114. Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-011754-53-1 atas nama Patra Tani Nusa Indah; 115. Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-013527-53-2 atas nama Suwantoro. 116. Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-011751-53-3 atas nama Patra Tani Mina Jaya 117. Copy Slip Setoran BRI tanggal 27 Maret 2013 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Supriyanto Bin Katam (desa A Widodo) ke Rekening BRI Nomor 0059-01-000352-30-7 (PUKK Pertamina); 118. Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-011755-53-7 atas nama Patra Tani Tri Mukti; 119. Copy Slip Setoran BRI tanggal 10 April 2013 senilai Rp.1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Kelompok Ternak Bonimin (Tugumulyo) ke Rekening BRI Nomor 0059-01-000352-30-7 (PUKK Pertamina); 120. Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Evaluasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) antara PT. Pertamina (Persero) dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewirausahaan (P3K) LPPM Institut Pertanian Bogor Nomor : 322/ H00010/ 2010-SO tanggal 9 Nopember 2010. 121. Copy Surat Keterangan Nomor : 26/K10340/2012-S8 tanggal 23 Juli 2012; 122. Copy Notulen Rapat Tindak Lanjut Temuan Audit KAP Program Pemulihan Kredit PT. SHS, hari kamis tanggal 13 September 2012 di Hotel Smart Lubuklinggau; 123. Copy 1 (satu) bundel dokumen/ data transfer dana pinjaman mitra binaan triwulan IV TH. 2012 SME & SR Partnership Program Region Sumbagsel tanggal 11 Desember 2012 senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah); 124. Copy 1 (satu) bundel data monitoring 2013; 125. Copy 1 (satu) bundel anggunan berupa 30 (tiga puluh) buah Sertipikat tanah milik mitra binaan dari Badan Pertananan Nasional ; 126. Copy 1 (satu) bundel Struktur Organisasi Baru SK No. Kpts.-019/K00000/2010-SO Tgl. 28-12-2010 SME & SR Partnership Program PT.Pertamina (persero); 127. Copy 1 (satu) bundel dokumen Otorisasi Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan SME & SR Partnership Program PT.Pertamina (persero). 128. Copy 1 (satu) bundel Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tentang Penggantian Pengurus dan Setoran Modal Saham PT. E-Farm Bisnis Indonesia; 129. Copy 1 (satu) bundel Notulen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. E-Farm Bisnis Indonesia. 130. Asli Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) tentang Penyaluran Kredit Program kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Management Nomor: 023/H00000/2011-SO, Nomor: 292/SHS.05/SKU/X/2011. 131. Asli Surat Perjanjian Kerjasama antara PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) dengan PT. E-Farm Bisnis Indonesia tentang Penyaluran Kredit program kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan melalui Farming Management Nomor : 24.1/SHS.PKBL/SP/X/2011, Nomor : 020/PKS/e-BI/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011; 132. Copy Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 284/SHS.01/Kpts/VII/2011 tanggal 22 juli 2011 tentang pembentukan unit program Kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan struktur Organisasi PKBL; 133. Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) kepada program Kemitraan PKBL Nomor Rekening : 199-000-460442-5 tanggal 30 Agustus 2013 senilai Rp. 173.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah); 134. Copy Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. tentang akta perseroan terbatas, Perusahaan Perseroan (Persero), PT. Sang Hyang Seri Nomor 2 tanggal 01 Februari 1996 135. Copy Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No ; S-235/MBU/2011 tanggal 02 Mei 2011 tentang persetujuan Revisi RKAP PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2011; 136. Asli Surat Pengajuan Pencairan Pembiayaan Pembudidaya Usaha Perikanan Tahun 2011-2012 Nomor : 0504/DIR/e-BI/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 Dari Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia Atas Nama Dedi Yamin; 137. Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kepada Dedi Supriyadi; 138. Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kepada Ahamad Ridwan; 139. Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kepada Karsan; 140. Copy Surat Persetujuan Revisi RKAP PT. Sang Hyang Seri tahun 2011 Nomor : S-235/MBU/ 2011 tanggal 02 Mei 2011; 141. Copy Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 298/SHS.01/KPTS/ VIII/2011 tanggal 01 Agustus 2011; 142. Copy Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sang Hyang Seri Nomor : SK-274/MBU/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sang Hyang Seri; 143. Copy Surat Keputusan No. Kpts. P-271/K10220/2010-S8 tanggal 28 Desember 2010tentang mutasi pekerja atas nama A. Hari Subagya; 144. Copy Tata Kerja Organisasi SME & SR PP Nomor : B-003/ H00100/ 2011-SO tanggal 1 April 2011; 145. Copy Uraian Tugas Pokok Koordinator SME & SR Partnership Program Direktorat Keuangan; 146. Copy Akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH Nomor : 03 tanggal 03 Juli 2008 tentang Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar PT.Pertamina (Persero); 147. Copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-49347.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Pertamina (Persero); 148. Copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-43594.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Pertamina (Persero); 149. Copy Akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH Nomor : 01 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.Pertamina (Persero); 150. Copy Surat Keputusan No. Kpts. P-027/K10040/2011-S8 tanggal 05 Agustus 2011 tentang mutasi jabatan atas nama Yoke Syamsidar; 151. Copy Memorandum Nomor : 139/H00110/2011-SO tanggal 13 April 2011 perihal Laporan Perkembangan Budidaya Belut; 152. Copy Memorandum Nomor : 252/H00012/2010-SO tanggal 16 Agustus 2010 perihal Laporan Kemajuan Usaha Program Kemitraan Budidaya Belut I PKBL Region II Sumbagsel; 153. Copy Surat Nomor : 133/H00000/2011-SO tanggal 29 April 2011 perihal Kerjasama Penyaluran Untuk Budidaya Perikanan. 154. Copy 1 (satu) bundel Surat Nomor : 318/H00010/2010-S0 tanggal 10 Nopember 2013 perihal Jadwal Survey Penyaluran Dana PKBL PT. Pertamina (persero); 155. Copy Surat nomor : 524/SHS.01/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 perihal Penunjukkan sebagai staf ahli atas nama Deni P. Satari; 156. Copy 1 (satu) bundel Progres Report Triwulan II PT. E-Farm Bisnis Indonesia tahun 2012; 157. Copy 1 (satu) bundel Sertipikat Tanah di Desa Cibogo kecamatan lembang kabupaten bandung propinsi jawa barat, atas nama Deni Pasha Satari; 158. Copy Surat PT.E-Farm Binis Indonesia tanggal 21 maret 2013 perihal Pinjaman untuk pengembalian dana PK budidaya ikan yang belum tersalurkan, yang ditujukan kepada Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri (persero). 159. Copy buku rekening Bank Mandiri atas nama PT. E-Farm Bisnis Indonesia; 160. Copy 1 (satu) bundel Giro Umum Bank BRI atas nama PT. E-Farm Bisnis Indonesia; 161. Copy Surat Meneteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : S-378/MBU/ 2005 tanggal 5 Oktober 2005 Perihal pendirian Anak Perusahaan PT. e-Farm Bisnis Indonesia; 162. Asli Struktur Organisasi PT. e-Farm Bisnis Indonesia Periode 2 Desember 2008 s/d sekarang. 163. Copy 1 (satu) bundel Legalitas Perusahaan PT. e-Farm Bisnis Indonesia; 164. Asli 1 (satu) bundel database mitra binaan program belut musi rawas dan lubuklinggau 2009; 165. Copy 1 (satu) bundel data 9 (sembilan) mitra binaan program pemulihan tahun 2011; 166. Copy 1 (satu) bundel uraian tugas pokok dan penilaian jabatan SME & SR PT. Pertamina Persero; 167. Copy 1 (satu) bundel permohonan pengesahan pedoman & tata kelola organisasi SME & SR PT. Pertamina Persero; 168. Copy 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit BPKP tahun 2009-2012 atas Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan; 169. Copy 1 (satu) bundel ijin pemulihan kredit eks petani belut dilubuklinggau tertanggal 13 Oktober 2012; 170. Asli 1 (satu) bundel dokumen monitoring SME & SR Musi Rawas dan Lubuklinggau. 171. 1 (satu) unit Komputer Merk Axioo; 172. 1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab; 173. Copy Akta Notaris Endang Kiswanti, S.H., M.Kn Nomor 1 tanggal 19 September 2013 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sang Hyang Seri atau disingkat PT. Sang Hyang Seri (Persero); 174. Copy 1 (satu) bundel surat PT. SHS perihal Pengembalian Sisa Penyaluran Biaya Budidaya Ikan senilai Rp. 3.468.126.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu rupiah); 175. Asli Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan Tahun 2011 PT. Sang Hyang Seri (persero); 176. Asli Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (persero); 177. Copy 1 (satu) bundel dokumen Revisi Expenditure dan Payment Authoritydari Koordinator SME & SR PP PT. Pertamina (persero) kepada Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero); 178. Copy Surat Menteri Kelautan dan Perikanan R.I. kepada Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : B.102/MEN-KP/III/2011 tanggal 4 Maret 2011 perihal Penugasan PSO Kelautan dan Perikanan; 179. Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Program Kemitraan PKBL PT.Sang Hyang Seri (persero) Triwulan I tahun 2012 Nomor : 88.1/ SHS.PKBL/ IV/2012 tanggal 03 April 2012; 180. Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Program Kemitraan PKBL PT.Sang Hyang Seri (persero) Triwulan 2 tahun 2012 Nomor : 190/ SHS.PKBL/ VII/2012 tanggal 03 Juli 2012; 181. Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Program Kemitraan PKBL PT.Sang Hyang Seri (persero) Triwulan 3 tahun 2012 Nomor : 276.1/ SHS.PKBL/ X/2012 tanggal 03 Oktober 2012; 182. Copy 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen dan Laporan Pengelolaan Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (persero) Nomor : HSR.IS/BO/20.PKBL-PERTAMINA-LAI/12 tanggal 27 maret 2012; 183. Copy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Nomor : Kpts-45/C00000/2010-SO tgl 23 September 2010 tentang Struktur Organisasi PT. Pertamina (persero); 184. Copy Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Nomor : Kpts-034/C00000/2009-SO tanggal 25 Maret 2009 tentang Tugas dan Wewenang Direksi; 185. Copy 1 (satu) bundel Salinan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pertamina Nomor : KEP- 245/MBU/2011 tangal 9 Desember 2011 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pertamina; 186. Copy 1 (satu) bundel risalah Rapat Pembahasan RKA PKBL Tahun Buku 2011 PT. Pertamina (persero) Nomor : RIS-42/D5.MBU/RKA PKBL/2010 tanggal 13 Desember 2010; 187. Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan SME & SR Regions Sumbagsel Periode Februari 2011 Nomor : 086/H00012/2011-S4 tanggal 04 Maret 2011; 188. Copy Surat Keputusan Direktur Sumber Daya Manusia PT. Pertamina (persero) Nomor : Kpts-019/K00000/2010-S0 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pemberlakuan struktur jabatan Direktorat Finance untuk jabatan Dibawah Level Manager; 189. Asli Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2429/2010 tanggal 1 Dsesember 2010; 190. Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 173 tanggal 17 Februari 1975. Luas Tanah 690 m2, GS/SU Nomor 135/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari; 191. Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 175 tanggal 17 Februari 1975. Luas Tanah 330 m2, GS/SU Nomor 138/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari; 192. Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 176 tanggal 17 Februari 1975. Luas Tanah 700 m2, GS/SU Nomor 136/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari; 193. Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 181 tanggal 11 Maret 1975. Luas Tanah 210 m2, GS/SU Nomor 139/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari; 194. Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 182 tanggal 11 Maret 1975. Luas Tanah 1.325 m2, GS/SU Nomor 141/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari; 195. Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 184 tanggal 11 Maret 1975. Luas Tanah 1.365 m2, GS/SU Nomor 142/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari; 196. Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 212 tanggal 23 Juni 1976. Luas Tanah 1.265 m2, GS/SU Nomor 655/1976, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari; 197. Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 153/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 173 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari; 198. Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 151/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 175 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari; 199. Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 154/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 176 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari; 200. Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 155/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 181 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari; 201. Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 152/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 182 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari; 202. Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 156/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 184 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari; 203. Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 150/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 212 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari; 204. Copy Notulen Rapat Tanggal 19 Maret 2013 perihal Pembahasan Perjanjian Kerjasama PT.Pertamina (persero) dan PT. Sang Hyang Seri (persero); 205. Copy Persetujuan Revisi RKAP PT. SHS Tahun 2011 Nomor: s-235/MBU/2011 tgl 02 Mei 2011 206. Copy Laporan keuangan PKBL PT SHS Per 31 Desember 2012. 207. Copy Risalah RUPS Tahun 2011 PT. SHS. 208. Copy Kronologis Kerjasama Program Kemitraan Perikanan Sumbagsel PT. Pertamina dengan PT. SHS. 209. Asli Surat No: 94/SHS.PKBL/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 dari Kepala PKBL PT. SHS Perihal Pengajuan Pencairan Pembiayaan Budidaya usaha Perikanan Tahun 2011. 210. Copy SOP Kantor Pusat Pendanaan PKBL BUMN Pembina untuk Program GP3K. 211. Copy Surat Keputusan Direksi PT. SHS No: 284/SHS.01/Kpts/VII/2011 tentang Pembentukan Unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. SHS (Persero). 212. Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239548138 atas nama Bpk. Abdus Samad senilai Rp.980.460.000,- 213. Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239225865 atas nama Bpk. Amrie Ramli senilai Rp.829.620.000,- 214. Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0238288861 atas nama Bpk. Candra Gupta senilai Rp.375.210.885,- 215. Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239613154 atas nama Bpk. Pauzan Subri senilai Rp.424.310.111,- 216. Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239226483 atas nama Bpk. Hermansyah senilai Rp.527.940.000,- 217. Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239230046 atas nama Bpk. M. Sani senilai Rp.377.100.000,- 218. Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0237979370 atas nama Bpk. Dedi Supriyadi senilai Rp.826.529.593,- 219. Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0237974509 atas nama Bpk. Ahmad Ridwan senilai Rp.602.444.128,- 220. Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0237976539 atas nama Bpk. Karsan senilai Rp.301.090.752,- 221. Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0238181848 atas nama Bpk. Sumanto senilai Rp.1.280.168.000,- 222. Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0238287551 atas nama Bpk. Surachmin, S.P. senilai Rp.225.126.531,- 223. Asli Buku rekening Bank Mandiri No : 124-00-0600532-7 atas nama PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3; 224. Asli Buku rekening Bank Mandiri No : 124-00-0578338-7 atas nama PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3; 225. Copy 1 (satu) bundel surat pinjaman untuk pengembalian dana PK budidaya ikan yang belum tersalurkan; 226. Asli Persetujuan Komisaris PT. Sang Hyang Seri (persero) tanggal 10 April 2013; 227. Copy 1 (satu) bundel Surat Notaris & PPAT Syarifah Chozie, S.H.,M.H. tanggal 13 Mei 2013 perihal biaya pembuatan akta atas tanah yang terletak Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung; 228. Copy Surat PT. Pertamina (persero) kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : 279/H00100/2012-SO tanggal 16 Agustus 2012 perihal Undangan Rapat; 229. Copy Surat PT. Pertamina (persero) kepada Kepala Divisi PKBL PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : 305/H00100/2012-SO tanggal 17 September 2012 perihal Tindak Lanjut Kunjungan Lapangan Program Pemulihan Budidaya Belut; 230. Copy Surat Direktur Yayasan Pucuk Lubuklinggau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor : 056/YYP/V/2013 tanggal 29 April 2013 perihal Mencabut Laporan; 231. Copy tanda terima 11 (sebelas) buku tabungan Bank BNI Rekening atas nama kelompok tani Budidaya Ikan Sumbagsel Program Kemitraan PKBL PT. Pertamina (persero) dan PT. Sang Hyang Seri (persero); 232. Copy Surat PT. Sang Hyang Seri (persero) Kepada Deni P. Satari Nomor : 524/SHS.01/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 perihal Penunjukan Sebagai Staf Ahli; 233. Asli Surat PT. Pertamina (persero) kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : 456/H00100/2013-S0 tanggal 31 Desember 2013 perihal Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo; 234. Copy surat Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi BUMN Sinergi antara PT. Pertamina (persero) dan PT. Sang Hyang Seri (persero) Desember 2013. 235. Asli Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2012 (RKAP 2012) PT. e-Farm Bisnis Indonesia; 236. Asli Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 11 September 2012 tentang Laporan Keuangan PT. e-Farm Bisnis Indonesia tahun 2011 yang telah diaudit oleh KAP Toni H Ratim, Kegiatan Usaha PT.e-Farm Bisnis Indonesia sampai dengan bulan juli tahun 2012, lain-lain yang menyangkut perkembangan PT.e-Farm Bisnis Indonesia kedepan; 237. Asli Notulen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 28 Januari 2013; 238. Copy Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 015/PKS/eBI/XII/2011 tanggal 2 Desember 2011 antara PT. Sang Hyang Seri (persero) dan PT.e-Farm Bisnis Indonesia tentang Pengadaan Benih Ikan Lele, Mas, Gurame, Koi dan Pengadaan Pakan di Wilayah Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan; 239. Asli 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 PT.e-Farm Bisnis Indonesia; 240. Asli 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2010 PT.e-Farm Bisnis Indonesia; 241. Asli 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2011 PT.e-Farm Bisnis Indonesia; 242. Asli 1 (satu) bundel Laporan Perkembangan Usaha RUPSLB 11 September 2012 PT.e-Farm Bisnis Indonesia; 243. Copy 1 (satu) bundel Data-data Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sumbagsel milik PT.e-Farm Binis Indonesia; 244. Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2009-Desember 2009; 245. Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2010-Desember 2010; 246. Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2011-Desember 2011; 247. Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2012-Desember 2012; 248. Copy Rekapitulasi Data Produksi PT.e-Farm Bisnis Indonesia Periode Tahun 2011-2012. 249. Asli Rekening Koran BNI 46 Norek : 0239920710 atas nama E-Farm Bisnis Indonesia periode tanggal 1 Desember 2011 s/d 29 April 2014. 250. Copy surat keputusan Kantor Wilayah Palembang PT. BNI (Persero) Tbk. Nomor : KP/633/WPL/7.2/R tanggal 2 Januari 2014 atas nama Warnindianto Pry Putranto. 251. Copy 1 (satu) bundel dokumen pendukung aplikasi pembukuan rekening (KTP, Surat Pernyataan PT. E-Farm Bisnis Indonesia, Kartu contoh tanda tangan). 252. Copy 1 (satu) bundel dokumen berupa formulir aplikasi pembukaan rekening, perjanjian pembukaan rekening giro serta kartu contoh tanda tangan PT. E-Farm Bisnis Indonesia. 253. Copy 1 (satu) bundel dokumen berupa voucher, Surat Kuasa serta Copy identitas pemilik rekening BNI PT. PT. E-Farm Bisnis Indonesia. 254. 1 (satu) bundel rekening koran atas nama Yoke Syamsidar. 255. Copy Dokumen rekapitulasi pinjaman dan pengembalian dana Ibu Yoke kepada Bapak Dedi Yamin dan Deni Pasha. 256. Copy Surat Mutasi Jabatan Nomor : SMJ-807/K10350/2012 atas nama Imam Sunarso. Dipergunakan dalam berkas perkara lain ; 5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : DEDY YAMIN, SE Bin A. EFFENDI.;
Tempat lahir : Bandung.
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 25 Juni 1964.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Bojong Indah I Blok D 5/4 Rt.07 Rw.11 Kelurahan Kecamatan .
Agama : Islam.
Pekerjaan : Direktur Utama PT. E.Farm.
Pendidikan : Sarjana Ekonomi (S1).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, sejak tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 04 September 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, sejak tanggal 05 September 2016 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sejak tanggal 22 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 20 Desember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Romaita, SH, dan Azriyanti, SH Advokat/Pengacara yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang berdasarkan penunjukan Majelis Hakim Nomor. 32/Pid.Sus/2016/PN.Plg tanggal 06 Oktober 2016;
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 22 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 26 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 17 Nopember 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Dedy Yamin.SE Bin A. Effendi tidak terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair, oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut ; --------------------------------
Menyatakan terdakwa Dedy Yamin.SE Bin A. Effendi terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Yamin.SE. A.Effendi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6(enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
Copy Slip Setoran BRI Cabang Simpang Periuk dari Patra Tani Madu Koro II Desa Sumber Rejo ke Nomor Rekening BRI 5682-01-010293-53-9 atas nama Paguyuban Patra Tani Modern senilai Rp.28.725.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2009 guna pembelian bibit ikan, pakan ikan serta sarana dan prasarana pembibitan.
Copy Slip Setoran BRI Cabang Simpang Periuk dari Patra Tani Madu Koro V Desa Sumber Rejo ke Nomor Rekening BRI 5682-01-010293-53-9 atas nama Paguyuban Patra Tani Modern senilai Rp.28.725.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2009 guna pembelian bibit ikan, pakan ikan serta sarana dan prasarana pembibitan.
Copy Slip Setoran BRI dari Paguyuban Patra Tani Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) tanggal 15 Oktober 2009 guna setoran bibit belut dan pakan;
Copy Slip Setoran BRI dari Paguyuban Patra Tani Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tanggal 16 Oktober 2009 guna setoran bibit dan pakan;
Copy Slip Setoran BRI dari Paguyuban Patra Tani Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 14 Oktober 2009 guna setoran bibit dan pakan;
Copy Slip Setoran BRI dari Patra Tani Aurora Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp.24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Oktober 2009 guna setoran bibit belut dan pakan.
Copy Tata Tertib Teknis Peserta Program Kemitraan Ikan PT. Sang Hyang Seri/ PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Copy Peraturan/ Tata Tertib/ Persyaratan Administrasi Selama Mengikuti Program Kemitraan Penigkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan Melalui Farming Management dan Pemulihan Budidaya Perikanan PT. Pertamina (Persero) & PT. Sang Hyang Seri (Persero);
Copy Kwitansi pembayaran ongkos perjalanan kelompok budidaya belut ke PT. Pertamina Region II Palembang yang dikeluarkan dari dana simpanan pokok kelompok budidaya belut, anggota yang berangkat yakni Ridwan, Sariyono dan deddy beserta rombongan sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang diterima oleh Ahmad Ridwan dari Ifwan Setia Budi selaku ketua paguyuban;
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 13 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Hidayah (Ketua Kastini SHI) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 14 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tri Mukti (Ketua Ita Lestari) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 15 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Harapan Maju (Ketua Sukadi) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 16 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 4 (Ketua Karsan) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 17 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Sempurna (Ketua Yusuf Wahyudi) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 18 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Utami Mulya (Ketua Ahmad Ridwan) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 19 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 4 (Ketua Karsan) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 20 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Aurora Modern (Ketua Ifwan Setia Budi SP., MM) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 21 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Jaya ( Ketua Andrias Candra) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 22 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Jaya Sakti (Ketua Miswanto) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 23 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Sari (Ketua Taryono) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 24 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Mina Jaya (Ketua Sariyono) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 25 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Eka Jaya (Ketua Juniro Maudin) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 26 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Hamidah (Ketua Soedarwoko, SE) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 27 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Sumber rezeki (Ketua Supriyanto) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 28 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Cinta Damai (Ketua Yatmin kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 29 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Rukun Tani (Ketua Guntoro) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 30 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Mawar (Ketua Selamet Widodo) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 31 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Makmur Tani (Ketua Siswanto) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 32 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Cahaya Tani (Dedi Supriyadi) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 33 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tuna Bersemi (Ketua Sugimin) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 34 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tuna Jaya (Ketua Edi Mulyono) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 35 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Nusa Indah (ketua Suwantoro) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 36 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 5 (Ketua Matori) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 37 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 2 (Ketua Kuswoyo) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 38 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 1 (Ketua Hartanto) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 39 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tunas Harapan (Ketua Sumarni) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 40 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Kurnia (Ketua Sudirman Syino) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 41 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Niken Karya (Ketua Momo Katma) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 42 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Madu Koro 3 (Ketua Harsono, S.Si) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Surat Keputusan Nomor : 503/K00000/2012-S8 tentang Mutasi jabatan atas nama Imam Sunarso;
Copy Surat Koordinator PKBL Region II Sumbagsel Nomor : 233/ I000612/ 2009-SO tanggal 4 November 2009 perihal Konfirmasi Piutang Macet;
Copy Perjanjian Kerjasama antara PT.Pertamina dengan PT.Sang Hyang Seri (Persero) tentang penyaluran Kredit Program Kemintraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Management Nomor : 023/H00000/2011-S0 dan Nomor : 292/SHS.05/SKu/ X/2011;
Copy Nota Kesepahaman (MOU) antara Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) dan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero);
Copy Surat Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) Nomor : 133/ H00000/ 2011-SO tanggal 19 April 2011 perihal Kerjasama Penyaluran Untuk Budidaya perikanan;
Copy Surat Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 1573/ SHS.05/ VII/ 2011 tanggal 25 Juli 2011 perihal Persetujuan Prinsip Penyaluran Budidaya Ikan;
Copy Surat Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) Nomor : 441/ H00000/ 2011-S4 tanggal 15 Agustus 2011 perihal Persetujuan Kerjasama Budidaya Perikanan;
Copy Uraian Tugas Pokok Koordinator SME & SR Partnership Program Regions Sumbagsel;
Copy Surat SME & SR PP PT. Pertamina (Persero) Nomor : 453/ H00100/ KEU/ 2011-SO, 20 Desember 2011;
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Dedi Supriyadi Kelompok Patra Tani Cahaya Tani senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Ifwan Setia Budi, SP.,MM. Kelompok Patra Tani Aurora Modern senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Ahmad Ridwan Kelompok Patra Tani Utami Mulya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Guntoro Kelompok Patra Tani Rukun Tani senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Momo Katma Kelompok Patra Tani Niken Karya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Slamet Widodo Kelompok Patra Tani Mawar senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Andrias Candra Kelompok Patra Tani Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sukadi Kelompok Patra Tani Harapan Maju senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Soedarwoko Kelompok Patra Tani Hamidah senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Supriyanto Kelompok Patra Tani Sumber Rezeki senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Karsan Kelompok Tani Madu Koro 4 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Matori Kelompok Patra Tani Madu Koro 5 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Hartanto Kelompok Patra Tani Madu Koro 1 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Kuswoyo Kelompok Patra Tani Madu Koro 2 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy 1 (satu) bundel Dokumen administrasi Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero)/ PT. e-Farm Bisnis Indonesia tentang Penyaluran Kredit Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan melalui Farming Management;
Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 1;
Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 2;
Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 3;
Asli Surat Keputusan Nomor : 0501.a/Dir/e-BI/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Pengangkatan Proyek Manager Bidang Administrasi Program Peningkatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Management di wilayah bengkulu, Jambi Sumatera Selatan;
Asli Buku Tabungan BNI Cabang Lubuklinggau dengan Norek : 0237979370 atas nama Dedi Supriyadi;
Copy Surat Koordinator Ketua Kelompok Wilayah I (Dedi Supriyadi) tanggal 14 November 2011 kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) perihal Surat Pernyataan ikut Program Budidaya Perikanan (beserta lampiran pendukung);
Asli Buku Tabungan BNI Cabang Lubuklinggau dengan Norek : 0237974509 an. Ahmad Ridwan;
Copy Surat Koordinator Ketua Kelompok Wilayah II (Ahmad Ridwan) tanggal 14 November 2011 kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) perihal Surat Pernyataan ikut Program Budidaya Perikanan (beserta lampiran pendukung);
Copy Surat Keputusan Nomor KPTS. P-063/ K10010/ 2010-S8 tanggal 12 Juli 2010 tentang Mutasi Pekerja atas nama Imam Sunarso;
Copy Uraian Tugas Pokok Asisten Manajer Pemulihan Kredit;
Copy Surat Mutasi Jabatan Nomor : 3023/ K10010/ 2010-S8 tanggal 31 Desember 2010 atas nama Imam Sunarso;
Copy Uraian Tugas Pokok Senior Analyst Perencanaan dan Analisa SME & SR Region I;
Copy Memorandum Nomor : 185/ H00110/ 2012-SO tanggal 18 Oktober 2012 dari SME & SR Partnership Program Region I Manager kepada coordinator SME & SR Partnership Program Region Sumbagsel perihal Ijin Prinsip Pemulihan Kredit Eks Petani Belut di Lubuklinggau;
Copy Surat Edaran Nomor : SE- 04/ MBU.5/ 2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Wilayah Binaan dan BUMN Koordinator PKBL tahun 2012;
Tata Kerja Organisasi SME & SR Partnership Program Nomor : B-005/ H00100/ 2011-SO tanggal 1 April 2011;
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sariyono Kelompok Patra Tani Mina Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Yatmin Kelompok Patra Tani Cinta Damai senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Harsono Kelompok Patra Tani Madu Koro 3 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Edi Mulyono Kelompok Patra Tani Tunas Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sudirman Syino Kelompok Patra Tani Kurnia senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Miswanto Kelompok Patra Tani Jaya Sakti senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Ita Lestari Kelompok Patra Tani Tri Mukti senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Siswanto Kelompok Patra Tani Makmur Tani senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Supriyanto Kelompok Patra Tani Muda Perkasa senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Kastini Kelompok Patra Tani Hidayah senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Suwantoro Kelompok Patra Tani Nusa Indah senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Taryono Kelompok Patra Tani Sari senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sugimin Kelompok Patra Tani Tunas Bersemi senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Yusuf Wahyudi Kelompok Patra Tani Sempurna senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sumarni Kelompok Patra Tani Tunas Harapan senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Juniro Maudin Kelompok Patra Tani Eka Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy 1 (satu) bundel Surat Pernyataan telah menerima penyaluran dana dari PT. Pertamina melalui PT. SHS (dalam bentuk natura) dan Quisioner kegiatan budidaya Ikan dari beberapa kelompok tani;
Copy 1 (satu) bundel Evaluasi Program Kemitraan Tebu Rakyat di Wilayah Kerja PT RNI dan Budidaya Belut (Laporan Akhir) Desember 2010;
Copy 1 (satu) bundel Proposal PT. E-Farm Bisnis Indonesia sesuai Surat Pengantar Nomor : 0377.a/ Dir/e-BI/IV/2011 tanggal 12 April 2011;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan SME & SR Regions Sumbagsel Periode Agustus 2013 sesuai surat Nomor : 627/ H00012/ 2013-S4 tanggal 5 September 2013;
Copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening : 119-00-0460442-5 periode 1 agustus 2013 sampai dengan 9 September 2013;
Copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening : 119-00-0590448-5 periode 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Maret 2013;
Copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening : 119-00-0460442-5 periode 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Maret 2013.
Copy 1 (satu) bundel Memorandum Nomor 252/H00012/2010-SO tanggal 16 Agustus 2010 perihal Laporan Kemajuan Usaha Program Kemitraan Budidaya Belut di PKBL Region II Sumbagsel.
Asli Buku Tabungan BNI Cabang Lubuklinggau dengan Nomor Rekening 0237976539 atas nama Karsan;
Asli Rekening Koran Bank BNI Cabang Lubuklinggau dengan Nomor Rekening 0237976539 atas nama Karsan periode tanggal 1 November 2011 sampai dengan 7 Oktober 2013;
Copy Buku Tabungan Bank Sumsel Babel (Simpeda) Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 741111370010 atas nama Sariyono;
Copy Buku Tabungan Bank BRI (Simpedes) Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 5676-01-009387-53-4 atas nama Supriyanto (Kastini);
Copy Slip Setoran BRI Nomor rekening 0059-01-000352-30-7 atas nama Yusuf Wahyudi senilai Rp.1.647.000,- (satu Juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 11 September 2013;
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 5682-01-010989-53-8 atas nama Patra Tani Sempurna;
Copy Surat Pertamina Nomor : 384/ H00012/ 2013-SO tanggal 13 September 2013 perihal konfirmasi hutang kepada kelompok budidaya ikan “yusuf wahyudi”;
Copy Kartu piutang atas nama Yusuf wahyudi kelompok Budidaya ikan “yusuf wahyudi”;
Copy Buku Tabungan Bank Sumsel Babel Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 165-01-00616 atas nama Yusuf Wahyudi;
Copy Buku Tabungan Bank Mandiri Cabang Lubuklinggau dengan Nomor Rekening 112-00-0747406-2 atas nama Bonimin (Ita Lestari);
Asli Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan atas nama Supriyanto (Kelompok Tani Muda Perkasa);
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-011754-53-1 atas nama Patra Tani Nusa Indah;
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-013527-53-2 atas nama Suwantoro;
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-011751-53-3 atas nama Patra Tani Mina Jaya;
Copy Slip Setoran BRI tanggal 27 Maret 2013 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Supriyanto Bin Katam (desa A Widodo) ke Rekening BRI Nomor 0059-01-000352-30-7 (PUKK Pertamina);
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-011755-53-7 atas nama Patra Tani Tri Mukti;
Copy Slip Setoran BRI tanggal 10 April 2013 senilai Rp.1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Kelompok Ternak Bonimin (Tugumulyo) ke Rekening BRI Nomor 0059-01-000352-30-7 (PUKK Pertamina);
Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Evaluasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) antara PT. Pertamina (Persero) dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewirausahaan (P3K) LPPM Institut Pertanian Bogor Nomor : 322/ H00010/ 2010-SO tanggal 9 Nopember 2010;
Copy Surat Keterangan Nomor : 26/K10340/2012-S8 tanggal 23 Juli 2012;
Copy Notulen Rapat Tindak Lanjut Temuan Audit KAP Program Pemulihan Kredit PT. SHS, hari kamis tanggal 13 September 2012 di Hotel Smart Lubuklinggau;
Copy 1 (satu) bundel dokumen/ data transfer dana pinjaman mitra binaan triwulan IV TH. 2012 SME & SR Partnership Program Region Sumbagsel tanggal 11 Desember 2012 senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Copy 1 (satu) bundel data monitoring 2013;
Copy 1 (satu) bundel anggunan berupa 30 (tiga puluh) buah Sertipikat tanah milik mitra binaan dari Badan Pertananan Nasional;
Copy 1 (satu) bundel Struktur Organisasi Baru SK No. Kpts.-019/K00000/2010-SO Tgl. 28-12-2010 SME & SR Partnership Program PT.Pertamina (persero);
Copy 1 (satu) bundel dokumen Otorisasi Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan SME & SR Partnership Program PT.Pertamina (persero);
Copy 1 (satu) bundel Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tentang Penggantian Pengurus dan Setoran Modal Saham PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Copy 1 (satu) bundel Notulen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Asli Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) tentang Penyaluran Kredit Program kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Management Nomor: 023/H00000/2011-SO, Nomor: 292/SHS.05/SKU/X/2011;
Asli Surat Perjanjian Kerjasama antara PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) dengan PT. E-Farm Bisnis Indonesia tentang Penyaluran Kredit program kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan melalui Farming Management Nomor : 24.1/SHS.PKBL/SP/X/2011, Nomor : 020/PKS/e-BI/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011;
Copy Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 284/SHS.01/Kpts/VII/2011 tanggal 22 juli 2011 tentang pembentukan unit program Kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan struktur Organisasi PKBL;
Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) kepada program Kemitraan PKBL Nomor Rekening : 199-000-460442-5 tanggal 30 Agustus 2013 senilai Rp. 173.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
Copy Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. tentang akta perseroan terbatas, Perusahaan Perseroan (Persero), PT. Sang Hyang Seri Nomor 2 tanggal 01 Februari 1996;
Copy Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No ; S-235/MBU/2011 tanggal 02 Mei 2011 tentang persetujuan Revisi RKAP PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2011;
Asli Surat Pengajuan Pencairan Pembiayaan Pembudidaya Usaha Perikanan Tahun 2011-2012 Nomor : 0504/DIR/e-BI/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 Dari Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia Atas Nama Dedi Yamin;
Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kepada Dedi Supriyadi;
Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kepada Ahamad Ridwan;
Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kepada Karsan;
Copy Surat Persetujuan Revisi RKAP PT. Sang Hyang Seri tahun 2011 Nomor : S-235/MBU/ 2011 tanggal 02 Mei 2011;
Copy Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 298/SHS.01/KPTS/ VIII/2011 tanggal 01 Agustus 2011;
Copy Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sang Hyang Seri Nomor : SK-274/MBU/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sang Hyang Seri;
Copy Surat Keputusan No. Kpts. P-271/K10220/2010-S8 tanggal 28 Desember 2010tentang mutasi pekerja atas nama A. Hari Subagya;
Copy Tata Kerja Organisasi SME & SR PP Nomor : B-003/ H00100/ 2011-SO tanggal 1 April 2011;
Copy Uraian Tugas Pokok Koordinator SME & SR Partnership Program Direktorat Keuangan;
Copy Akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH Nomor : 03 tanggal 03 Juli 2008 tentang Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar PT.Pertamina (Persero);
Copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-49347.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Pertamina (Persero);
Copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-43594.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Pertamina (Persero);
Copy Akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH Nomor : 01 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.Pertamina (Persero);
Copy Surat Keputusan No. Kpts. P-027/K10040/2011-S8 tanggal 05 Agustus 2011 tentang mutasi jabatan atas nama Yoke Syamsidar;
Copy Memorandum Nomor : 139/H00110/2011-SO tanggal 13 April 2011 perihal Laporan Perkembangan Budidaya Belut;
Copy Memorandum Nomor : 252/H00012/2010-SO tanggal 16 Agustus 2010 perihal Laporan Kemajuan Usaha Program Kemitraan Budidaya Belut I PKBL Region II Sumbagsel;
Copy Surat Nomor : 133/H00000/2011-SO tanggal 29 April 2011 perihal Kerjasama Penyaluran Untuk Budidaya Perikanan;
Copy 1 (satu) bundel Surat Nomor : 318/H00010/2010-S0 tanggal 10 Nopember 2013 perihal Jadwal Survey Penyaluran Dana PKBL PT. Pertamina (persero);
Copy Surat nomor : 524/SHS.01/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 perihal Penunjukkan sebagai staf ahli atas nama Deni P. Satari;
Copy 1 (satu) bundel Progres Report Triwulan II PT. E-Farm Bisnis Indonesia tahun 2012;
Copy 1 (satu) bundel Sertipikat Tanah di Desa Cibogo kecamatan lembang kabupaten bandung propinsi jawa barat, atas nama Deni Pasha Satari;
Copy Surat PT.E-Farm Binis Indonesia tanggal 21 maret 2013 perihal Pinjaman untuk pengembalian dana PK budidaya ikan yang belum tersalurkan, yang ditujukan kepada Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri (persero);
Copy buku rekening Bank Mandiri atas nama PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Copy 1 (satu) bundel Giro Umum Bank BRI atas nama PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Copy Surat Meneteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : S-378/MBU/ 2005 tanggal 5 Oktober 2005 Perihal pendirian Anak Perusahaan PT. e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli Struktur Organisasi PT. e-Farm Bisnis Indonesia Periode 2 Desember 2008 s/d sekarang.
Copy 1 (satu) bundel Legalitas Perusahaan PT. e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli 1 (satu) bundel database mitra binaan program belut musi rawas dan lubuklinggau 2009;
Copy 1 (satu) bundel data 9 (sembilan) mitra binaan program pemulihan tahun 2011;
Copy 1 (satu) bundel uraian tugas pokok dan penilaian jabatan SME & SR PT. Pertamina Persero;
Copy 1 (satu) bundel permohonan pengesahan pedoman & tata kelola organisasi SME & SR PT. Pertamina Persero;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit BPKP tahun 2009-2012 atas Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan;
Copy 1 (satu) bundel ijin pemulihan kredit eks petani belut dilubuklinggau tertanggal 13 Oktober 2012;
Asli 1 (satu) bundel dokumen monitoring SME & SR Musi Rawas dan Lubuklinggau;
1 (satu) unit Komputer Merk Axioo;
1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab;
Copy Akta Notaris Endang Kiswanti, S.H., M.Kn Nomor 1 tanggal 19 September 2013 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sang Hyang Seri atau disingkat PT. Sang Hyang Seri (Persero);
Copy 1 (satu) bundel surat PT. SHS perihal Pengembalian Sisa Penyaluran Biaya Budidaya Ikan senilai Rp. 3.468.126.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Asli Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan Tahun 2011 PT. Sang Hyang Seri (persero);
Asli Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (persero);
Copy 1 (satu) bundel dokumen Revisi Expenditure dan Payment Authoritydari Koordinator SME & SR PP PT. Pertamina (persero) kepada Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero);
Copy Surat Menteri Kelautan dan Perikanan R.I. kepada Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : B.102/MEN-KP/III/2011 tanggal 4 Maret 2011 perihal Penugasan PSO Kelautan dan Perikanan;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Program Kemitraan PKBL PT.Sang Hyang Seri (persero) Triwulan I tahun 2012 Nomor : 88.1/ SHS.PKBL/ IV/2012 tanggal 03 April 2012;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Program Kemitraan PKBL PT.Sang Hyang Seri (persero) Triwulan 2 tahun 2012 Nomor : 190/ SHS.PKBL/ VII/2012 tanggal 03 Juli 2012;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Program Kemitraan PKBL PT.Sang Hyang Seri (persero) Triwulan 3 tahun 2012 Nomor : 276.1/ SHS.PKBL/ X/2012 tanggal 03 Oktober 2012;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen dan Laporan Pengelolaan Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (persero) Nomor : HSR.IS/BO/20.PKBL-PERTAMINA-LAI/12 tanggal 27 maret 2012;
Copy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Nomor : Kpts-45/C00000/2010-SO tgl 23 September 2010 tentang Struktur Organisasi PT. Pertamina (persero);
Copy Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Nomor : Kpts-034/C00000/2009-SO tanggal 25 Maret 2009 tentang Tugas dan Wewenang Direksi;
Copy 1 (satu) bundel Salinan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pertamina Nomor : KEP- 245/MBU/2011 tangal 9 Desember 2011 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pertamina;
Copy 1 (satu) bundel risalah Rapat Pembahasan RKA PKBL Tahun Buku 2011 PT. Pertamina (persero) Nomor : RIS-42/D5.MBU/RKA PKBL/2010 tanggal 13 Desember 2010;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan SME & SR Regions Sumbagsel Periode Februari 2011 Nomor : 086/H00012/2011-S4 tanggal 04 Maret 2011;
Copy Surat Keputusan Direktur Sumber Daya Manusia PT. Pertamina (persero) Nomor : Kpts-019/K00000/2010-S0 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pemberlakuan struktur jabatan Direktorat Finance untuk jabatan Dibawah Level Manager;
Asli Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2429/2010 tanggal 1 Dsesember 2010;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 173 tanggal 17 Februari 1975. Luas Tanah 690 m2, GS/SU Nomor 135/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 175 tanggal 17 Februari 1975. Luas Tanah 330 m2, GS/SU Nomor 138/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 176 tanggal 17 Februari 1975. Luas Tanah 700 m2, GS/SU Nomor 136/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 181 tanggal 11 Maret 1975. Luas Tanah 210 m2, GS/SU Nomor 139/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 182 tanggal 11 Maret 1975. Luas Tanah 1.325 m2, GS/SU Nomor 141/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 184 tanggal 11 Maret 1975. Luas Tanah 1.365 m2, GS/SU Nomor 142/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 212 tanggal 23 Juni 1976. Luas Tanah 1.265 m2, GS/SU Nomor 655/1976, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 153/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 173 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 151/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 175 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 154/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 176 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 155/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 181 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 152/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 182 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 156/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 184 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 150/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 212 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Copy Notulen Rapat Tanggal 19 Maret 2013 perihal Pembahasan Perjanjian Kerjasama PT.Pertamina (persero) dan PT. Sang Hyang Seri (persero);
Copy Persetujuan Revisi RKAP PT. SHS Tahun 2011 Nomor: s-235/MBU/2011 tgl 02 Mei 2011;
Copy Laporan keuangan PKBL PT SHS Per 31 Desember 2012;
Copy Risalah RUPS Tahun 2011 PT. SHS;
Copy Kronologis Kerjasama Program Kemitraan Perikanan Sumbagsel PT. Pertamina dengan PT. SHS;
Asli Surat No: 94/SHS.PKBL/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 dari Kepala PKBL PT. SHS Perihal Pengajuan Pencairan Pembiayaan Budidaya usaha Perikanan Tahun 2011;
Copy SOP Kantor Pusat Pendanaan PKBL BUMN Pembina untuk Program GP3K;
Copy Surat Keputusan Direksi PT. SHS No: 284/SHS.01/Kpts/VII/2011 tentang Pembentukan Unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. SHS (Persero);
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239548138 atas nama Bpk. Abdus Samad senilai Rp.980.460.000,-;
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239225865 atas nama Bpk. Amrie Ramli senilai Rp.829.620.000,-;
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0238288861 atas nama Bpk. Candra Gupta senilai Rp.375.210.885,-;
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239613154 atas nama Bpk. Pauzan Subri senilai Rp.424.310.111,-;
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239226483 atas nama Bpk. Hermansyah senilai Rp.527.940.000,-;
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239230046 atas nama Bpk. M. Sani senilai Rp.377.100.000,-;
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0237979370 atas nama Bpk. Dedi Supriyadi senilai Rp.826.529.593,-;
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0237974509 atas nama Bpk. Ahmad Ridwan senilai Rp.602.444.128,-;
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0237976539 atas nama Bpk. Karsan senilai Rp.301.090.752,-;
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0238181848 atas nama Bpk. Sumanto senilai Rp.1.280.168.000,-;
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0238287551 atas nama Bpk. Surachmin, S.P. senilai Rp.225.126.531,-;
Asli Buku rekening Bank Mandiri No : 124-00-0600532-7 atas nama PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3;
Asli Buku rekening Bank Mandiri No : 124-00-0578338-7 atas nama PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3;
Copy 1 (satu) bundel surat pinjaman untuk pengembalian dana PK budidaya ikan yang belum tersalurkan;
Asli Persetujuan Komisaris PT. Sang Hyang Seri (persero) tanggal 10 April 2013;
Copy 1 (satu) bundel Surat Notaris & PPAT Syarifah Chozie, S.H.,M.H. tanggal 13 Mei 2013 perihal biaya pembuatan akta atas tanah yang terletak Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung;
Copy Surat PT. Pertamina (persero) kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : 279/H00100/2012-SO tanggal 16 Agustus 2012 perihal Undangan Rapat;
Copy Surat PT. Pertamina (persero) kepada Kepala Divisi PKBL PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : 305/H00100/2012-SO tanggal 17 September 2012 perihal Tindak Lanjut Kunjungan Lapangan Program Pemulihan Budidaya Belut;
Copy Surat Direktur Yayasan Pucuk Lubuklinggau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor : 056/YYP/V/2013 tanggal 29 April 2013 perihal Mencabut Laporan;
Copy tanda terima 11 (sebelas) buku tabungan Bank BNI Rekening atas nama kelompok tani Budidaya Ikan Sumbagsel Program Kemitraan PKBL PT. Pertamina (persero) dan PT. Sang Hyang Seri (persero);
Copy Surat PT. Sang Hyang Seri (persero) Kepada Deni P. Satari Nomor : 524/SHS.01/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 perihal Penunjukan Sebagai Staf Ahli;
Asli Surat PT. Pertamina (persero) kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : 456/H00100/2013-S0 tanggal 31 Desember 2013 perihal Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo;
Copy surat Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi BUMN Sinergi antara PT. Pertamina (persero) dan PT. Sang Hyang Seri (persero) Desember 2013;
Asli Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2012 (RKAP 2012) PT. e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 11 September 2012 tentang Laporan Keuangan PT. e-Farm Bisnis Indonesia tahun 2011 yang telah diaudit oleh KAP Toni H Ratim, Kegiatan Usaha PT.e-Farm Bisnis Indonesia sampai dengan bulan juli tahun 2012, lain-lain yang menyangkut perkembangan PT.e-Farm Bisnis Indonesia kedepan;
Asli Notulen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 28 Januari 2013;
Copy Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 015/PKS/eBI/XII/2011 tanggal 2 Desember 2011 antara PT. Sang Hyang Seri (persero) dan PT.e-Farm Bisnis Indonesia tentang Pengadaan Benih Ikan Lele, Mas, Gurame, Koi dan Pengadaan Pakan di Wilayah Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan;
Asli 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2010 PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2011 PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Perkembangan Usaha RUPSLB 11 September 2012 PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Copy 1 (satu) bundel Data-data Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sumbagsel milik PT.e-Farm Binis Indonesia;
Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2009-Desember 2009;
Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2010-Desember 2010;
Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2011-Desember 2011;
Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2012-Desember 2012;
Copy Rekapitulasi Data Produksi PT.e-Farm Bisnis Indonesia Periode Tahun 2011-2012;
Asli Rekening Koran BNI 46 Norek : 0239920710 atas nama E-Farm Bisnis Indonesia periode tanggal 1 Desember 2011 s/d 29 April 2014;
Copy surat keputusan Kantor Wilayah Palembang PT. BNI (Persero) Tbk. Nomor : KP/633/WPL/7.2/R tanggal 2 Januari 2014 atas nama Warnindianto Pry Putranto;
Copy 1 (satu) bundel dokumen pendukung aplikasi pembukuan rekening (KTP, Surat Pernyataan PT. E-Farm Bisnis Indonesia, Kartu contoh tanda tangan);
Copy 1 (satu) bundel dokumen berupa formulir aplikasi pembukaan rekening, perjanjian pembukaan rekening giro serta kartu contoh tanda tangan PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Copy 1 (satu) bundel dokumen berupa voucher, Surat Kuasa serta Copy identitas pemilik rekening BNI PT. PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
1 (satu) bundel rekening koran atas nama Yoke Syamsidar;
Copy Dokumen rekapitulasi pinjaman dan pengembalian dana Ibu Yoke kepada Bapak Dedi Yamin dan Deni Pasha;
Copy Surat Mutasi Jabatan Nomor : SMJ-807/K10350/2012 atas nama Imam Sunarso.
Dipergunakan dalam berkas perkara lain ; ----------------------------------
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut; Mohon putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Penasehat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Dedy Yamin, SE Bin A. Effendi selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia berdasarkan hasil rapat pemegang saham yang tertuang didalam Akta Notaris Hj. Aan Tasmijati, SH selaku Notaris di Bekasi Nomor 12 tanggal 26 Agustus 2009 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. E. Farm Bisnis Indonesia Nomor : 4.- tanggal 09 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Hj. Aan Tasmijati, SH selaku Notaris di Bekasi baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Ir. Deni Pasha Satari Bin Gunawan Satari selaku Direktur Komersil PT. E-Farm Bisnis Indonesia, Drs. H Mamat Rachmat, SH, MBA Bin HM Adjid selaku Direktur Keuangan dan SDM pada PT. Sang Hyang Seri dan saksi Imam Sunarso selaku Ahli Utama Pemulihan Kredit, Parthership & Community Dev. Program – Finance Directorate (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/Splitsing), pada Agustus 2010 sampai dengan tanggal 24 Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2013 bertempat di Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, di kantor PKBL PT. Pertamina Palembang Provinsi Sumetera Selatan dan di Gedung Wisma Benih Lantai 4 Jalan Dr. Saharjo No. 313 Tebet Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/ SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Oktober 2009 sebanyak 30 kelompok tani dari Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau mengikuti kegiatan Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (Persero) Tahun 2009-2010 berupa budi daya belut masing-masing petani mendapatkan dana pinjaman sebesar Rp. 71.500.000,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), namun kegiatan tersebut gagal karena akibat perbuatan saksi Eka Feriar Wintara selaku Kordinator Region II Sumbagsel yang meminta agar dana pinjaman yang diterima oleh para petani diberikan kepada Rusmi Dewi Muchtar dengan dalih untuk pembelian bibit belut dan pakan belut masing-masing petani sebesar Rp. 28.725.000,00 (Dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), namun ternyata petani tidak pernah mendapatkan pasokan benih/pakan sehingga para petani tidak dapat dan gagal melaksanakan kegiatan budi daya belut dan mengakibatkan usaha para petani budidaya belut tidak bisa berjalan, sehingga para petani tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran tersebut serta hingga saat ini sama sekali para petani eks belut tahun 2009 tidak pernah melakukan angsuran pembayaran sehingga para petani budidaya belut tidak memenuhi kwalifikasi untuk mengikuti program pemulihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Bahwa mengingat kegiatan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (Persero) Tahun 2009-2010 berupa budi daya belut telah mengalami kegagalan karena sebagian dana pinjaman digelapkan, maka pada bulan Agustus 2010 saksi Eka Feriar Wintara selaku Kordinator Region II Sumbagsel dengan alasan untuk menyelesaikan permasalahan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan meminta bantuan saksi Imam Sunarso selaku Ahli Utama Pemulihan Kredit, Parthership & Community Dev. Program – Finance Directorate dan saksi Yoke Syamsidar selaku SME & SR PP Region I Manager PT. Pertamina Pusat guna melaporkan kejadian dan meminta solusi atau jalan keluar tentang pengembalian dana pinjaman dari kegiatan yang telah gagal, kemudian disepakatilah guna pengembalian dana pinjaman terhadap kegiatan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (Persero) Tahun 2009-2010 berupa budi daya belut akan dilakukan pemulihan.
Bahwa pemulihan memiliki pengertian yang limitatif, yang hanya dapat ditempuh melalui dua cara yaitu penjadwalan kembali atau penyesuaian persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan pada Pasal 27 Ayat 1 menyebutkan “terhadap kualitas pinjaman kurang lancar, diragukan dan macet dapat dilakukan usaha-usaha pemulihan pinjaman dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling) atau penyesuaian persyaratan (reconditioning) apabila memenuhi kreteria :
Mitra binaan beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan dilakukan ;
Usaha Mitra Binaan masih berjalan dan mempunyai prosfek usaha ;
Mitra Binaan masih mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran.
Bahwa berdasarkan syarat-syarat tersebut para petani jelas tidak sanggup untuk memenuhinya dikarenakan usaha belut mitra binaan sama sekali tidak berjalan dan para petani tidak memiliki kemampuan untuk mengangsur namun hal itu dikesampingkan meskipun syarat tidak terpenuhi tetapi tetap saja direkomendasikan upaya pemulihan;
Bahwa berdasarkan syarat-syarat tersebut para petani jelas tidak memenuhi syarat, karena usaha belut mitra binaan sama sekali tidak berjalan dan para petani tidak memiliki kemampuan untuk mengansur namun meskipun syarat tidak terpenuhi tetapi tetap saja direkomendasikan upaya pemulihan;
Bahwa selanjutnya agar pemulihan tersebut segera terealisasi selanjutnya saksi Imam Sunarso dan saksi Yoke Samsidar meminta saksi Eka Feriar Winata agar mengirimkan laporan dibuat keadaan dilapangan bahwasannya seoalah-olah para petani eks budidaya belut memang menginginkan untuk dilakukan pemulihan;
Bahwa dari permintaan saksi Imam Sunarso tersebut pada tanggal 16 Agustus 2010 saksi Eka Feriar Wintara mengirimkan Memorandum No : 252/H00012/ 2010-S0, Perihal : Laporan Kemajuan Usaha Program Kemitraan Budidaya Belut di PKBL Region II Sumbagsel kepada Direktur Keuangan selaku Kepala PKBL dan Manager Partnership and Community Development Program yang mana dalam Memorandum tersebut menyebutkan kondisi lapangan program kemitraan budidaya belut wilayah Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau menjelaskan sejak mitra binaan budidaya belut di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau sebanyak 30 kelompok disalurkan dana pinjaman untuk kegiatan budidaya belut, yang kemudian sebagian dana pinjaman digunakan oleh para petani untuk membeli bibit belut dan pakan kepada supplier namun ternyata supplier tidak memberikan bibit belut dan pakan tersebut kepada para petani sehingga telah mengakibatkan kolam-kolam untuk budidaya belut menjadi rusak dan tidak layak dipergunakan lagi selain itu kegiatan eks budidaya belut tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, serta para kelompok tani budidaya belut tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran tersebut;
Bahwa kemudian memorandum dimaksud secara berjenjang diteruskan dari Direktur Keuangan PT.Pertamina (Persero) kepada saksi Yoke Samsidar selaku Manager Region I Pusat PT.Pertamina (Persero) selanjutnya oleh saksi Imam Sunarso, SE,MBA Bin Soekarno selaku Ahli Utama Pemulihan Kredit, Parthership & Community Dev.Program-Finance Directorate untuk ditindak lanjuti;
Bahwa terhadap memorandum tersebut kemudian saksi Imam Sunarso, SE, MBA Bin Soekarno melakukan pengecekan kelapangan untuk mengetahui keadaan atau kondisi riil dari program eks belut tersebut sebagaimana yang dilaporkan oleh saksi Eka Feriar Winata dan dari pengecekan dilapangan tersebut sebenarnya saksi Imam Sunarso, SE,MBA Bin Soekarno telah mengetahui tentang kondisi lapangan dimana program kemitraan budidaya belut wilayah Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau sejak mitra binaan budidaya belut di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau sebanyak 30 (tiga puluh) kelompok disalurkan dana pinjaman untuk kegiatan budidaya belut, dimana diketahui sebagian dana pinjaman digunakan oleh para petani untuk membeli bibit belut dan pakan kepada supplier namun keadaan dilapangan supplier tidak memberikan bibit belut dan pakan tersebut kepada para petani sehingga telah mengakibatkan kolam-kolam untuk budidaya belut menjadi rusak dan tidak layak dipergunakan kembali, dan selain itu pula kegiatan eks budidaya belut tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, serta para petani eks budidaya belut tidak memiliki lagi kemampuan untuk membayar angsuran pinajam tersebut;
Bahwa dengan alasan termasuk katagori pinjaman macet dengan mengabaikan kodisi riil dilapangan khususnya kemampuan petani membayar angsuran, selanjutnya para petani eks budidaya belut tersebut tetap direkomendasikan untuk dipulihkan, sedangkan agar dipulihkan haruslah memenuhi syarat-syarat yaitu :
Mitra binaan beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan dilakukan ;
Usaha mitra binaan masih berjalan dan mempuyai prosfek usaha ;
Mitra binaan masih mempuyai kemampuan untuk membayar angsuran.
Bahwa untuk lebih meyakinkan tentang pemulihan lalu memanfaatkan konsultan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mana pada saat itu sedang bekerjasama dengan pihak PT. Pertamina dalam rangka Evaluasi Dan Analisa Pelaksanaan Kegiatan PKBL Belut, Evaluasi Proposal Kemitraan untuk Usaha Tani Tebu Rakyat untuk memasukkan dan menyelipkan rekomendasi pemulihan dalam hasil pekerjaannya / laporan tertanggal Desember 2010;
Bahwa berdasarkan hasil Audit Operasional Khusus Atas Penyaluran Dana Bergulir Kepada Mitra Binaan (Petani Belut) Program Kemitraan dan bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (Persero) Regional II Sumbagsel Tahun 2009-2010 nomor : LHA-5981/PW30/5/2010 tanggal 30 Desember 2010 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II, diketahui :
Terdapat penyimpangan prosedur dalam penyaluran pinjaman kemitraan program budidaya belut di PKBL Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel.
Penyaluran pinjaman sebesar Rp. 9.225.000.000,00 dilakukan tanpa persetujuan PKBL Korporat.
Pembelian bidit dan pakan belut diarahkan ke Suplier tertentu.
Penyimpangan prosedur dalam administrasi penyaluran pinjaman untuk budidaya belut.
Mitra binaan belum pernah melakukan usaha budidaya belut sebelumnya.
Keberadaan pendamping di region II Sumbagsel tidak optimal.
Program kemitraan budi daya belut di PKBL Pertamina Region II Sumbagsel gagal mencapai tujuan.
Penyimpangan dana kemitraan budi daya belut PKBL PT. Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel.
Bahwa dengan dalih seolah-olah untuk memperbaiki management pengelolaan bantuan dan menghindari terulangnya peristiwa belut maka atas sepengetahuan saksi Imam Sunarso diserahkanlah management pengelolaan dana bantuan kepada terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia, padahal diketahui oleh terdakwa dan saksi Drs.H.Mamat Rachmat, SH,MBA Bin HM selaku Direktur Keuangan dan SDM pada PT.Sang Hyang Seri bahwa PT. E-Farm Bisnis Indonesia tidak mempuyai kemampuan dalam hal keuangan dan dilapangan untuk melaksanakan program pemulihan tersebut;
Bahwa tanpa memperhatikan atau mempelajari hasil audit BPKP dan memang sejak awal bahwa memang dengan sengaja PT. E-Farm Bisnis Indonesia lah yang akan mengelolah program pemulihan tersebut, selanjutnya sekira pada bulan Februari 2011 PT. E-Farm Bisnis Indonesia diundang oleh PT. Pertamina (Persero) sebagaimana surat undangan dari PT. Pertamina Nomor : ....../H00100/2011-SO tanggal ..... Februari 2011 perihal Rapat Koordinasi Program PKBL Region Sumbagsel di Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh saksi Yoke Syamsidar selaku Manager SME & SR Partnership Program Region I yang ditujukan kepada PT. E. Farm u/p terdakwa Dedy Yamin, selanjutnya surat undangan dari PT. Pertamina tersebut dibalas oleh PT. E-Farm melalui surat permohonan kerjasama Nomor : 0377.a/Dir/e-BI/IV/2011 tanggal 12 April 2011 perihal Pengantar Proposal yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yaitu terdakwa Dedi Yamin, selanjutnya pihak PT. Pertamina mengirimkan surat Nomor : 027/H00100/2011-SO tanggal 14 Februari 2011 Perihal Permintaan Bantuan Survei untuk Pemulihan Kredit Program PKBL di Bengkulu yang ditandatangani oleh saksi Hari Subagya selaku Coordinator SME & SR Pratnership Program yang ditujukan kepada PT. E-Farm u/p sdr. Denny Satari yang mana pada saat itu telah diketahui oleh terdakwa Dedy Yamin dan saksi Drs.H.Mamat Rachmat, SH,MBA Bin HM selaku Direktur Keuangan dan SDM pada PT.Sang Hyang Seri bahwa PT. E-Farm Bisnis Indonesia tidak mempuyai kemampuan dalam hal keuangan dan dilapangan untuk melaksanakan program pemulihan tersebut dikarenakan keadaan keuangan di PT. E. Farm Bisnis Indonesia sedang mengalami krisis;
Bahwa untuk memperlancar kondisi dilapangan dalam pengkondisian dilapangan selanjutnya terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang juga diketahui oleh Deni Pasha selaku Direktur Komersil mengangkat Rahmat Adimartapradja sebagai Manager Administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Managemet diwilayah Bengkulu, Jambi dan Sumatera Selatan dengan Nomor Surat Keputusan : 0501.a/Dir/e-BI/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011;
Bahwa kemudian Ir. Deni Pasha Satari bersama saksi Rahmat Adi Martapradja seolah-olah sebagai perwakilan dari PT. E-Farm Bisnis Indonesia melakukan pengkondisian kepada para petani dengan tujuan agar mau mengikuti program pemulihan syarat akan menerima bantuan dalam bentuk Natura termasuk juga pengalihan uang bantuan dari rekening korwil ke rekening PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang pada awalnya para petani eks budidaya belut tidak menyetujuinya akan tetapi karena anggunan para petani ditahan oleh pihak PT. Pertamina dan dengan bujuk rayu apabila mengikuti program pemulihan maka petani dapat mengembalikan pinjaman sebelumnya sekaligus mengangsur pinjaman dalam program pemulihan serta akan mendapatkan keuntungan dari program pemulihan maka dengan terpaksa para petani eks budidaya belut akhirnya bersedia mengikuti program pemulihan yang akan dilaksanakan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero);
Bahwa setelah berhasil melakukan pengondisian dimaksud, selanjutnya dibuatlah administrasi pendukung seolah-olah pemulihan memang merupakan keinginan dari para kelompok tani dimana diantara dokumen-dokumen adminitrasi tersebut diketahui oleh terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang juga diketahui oleh Deni Pasha selaku Direktur Komersil, dan dokumen administrasi tersebut diantaranya yaitu :
Membuat surat kesanggupan dari masing-masing Kodinaitor Wilayah (Korwil).
Masing-masing Korwil Membuat surat yang ditujukan kepada Kepala PKBL PT. Shang Hyang Seri (Persero) perihal Surat Pernyataan ikut program budidaya perikanan.
Membuat Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang ditandatangani oleh para Korwil.
Membuat Surat Kuasa dari para Korwil dengan tujuan memberi kuasa kepada PT. E-Farm Bisnis Indonesia untuk mendebet tabungan para Korwil.
Bahwa dikarenakan pihak PT. Pertamina tidak bisa langsung bekerjasama dengan PT. E-Farm Bisnis Indonesia karena PT. E-Farm Bisnis Indonesia tidak memenuhi kwalifikasi sebagai lembaga penyalur sebagaimana diatur dalam Permen BUMN Nomor : 5 Tahun 2007 pada Pasal 8 Ayat 2, lalu dibuat administrasi seolah-olah pertamina selaku BUMN Pembina bekerjasama dengan PT. Shang Hyang Seri sebagai BUMN Penyalur yang akan menjalankan program pemulihan budidaya belut dengan program baru berupa kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan Melalui Farming Management dan pada tanggal 11 Oktober 2011 ditandatanganilah Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) tentang Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan Melalui Farming Management Nomor : 023/H00000/2011-S0 dan Nomor : 292/SHS.05/Sku/X/2011, yang mana dalam perjanjian tersebut pada pasal 4 ayat 4 berbunyi : paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya dana dari pihak Pertama (PT. Pertamina), pihak Kedua (PT. Shang Hyang Seri) harus segera mentransfer dana ke kelompok pembudidaya ikan yang dibuktikan dengan adanya tanda terima dari kelompok pembudidaya ikan, segala bentuk keterlambantan penyaluran dana ke kelompok pembudidaya ikan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua;
Bahwa dengan dalih dan alasan PT. E-Farm Bisnis Indonesia selaku anak perusahaan PT. Shang Hyang Seri (Persero) yang memiliki pengalaman pengelolaan ikan lalu pada pada tanggal 28 Oktober 2011, ditandatanganilah perjanjian kerjasama antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) dengan PT. e-Farm Bisnis Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : 24.1/ SHS.PKBL/SP/X/2011 dan nomor : 020/PKS/e-BI/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011;
Bahwa selanjutnya terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada Coordinator SME & SR Partnership Program PT.Pertamina (Persero) Up.Yth.Hari Subagya Nomor : 0377.a/Dir/e-BI/IV/2011 tanggal 12 April 2011;
Bahwa pada tanggal 14 November 2011 saksi Rahmat Adi Martapradja selaku selaku Manager Administrasi Proyek Program Kemitraan Sumbagsel pada PT. E-Farm Bisnis Indonesia bersama Gamma Nursalin atas perintah Ir. Deni Pasha Satari datang ke Kabupaten Musi Rawas dan menemui para Korwil diantaranya Dedi Supriadi (Alm) dari Korwil I, saksi Ahmad Ridwan dari Korwil II dan saksi Karsan dari Korwil III, untuk membuka rekening pada Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Lubuklinggau guna pengiriman dana pinjaman kelompok dari PT. SHS kepada para Korwil (3 Korwil) dan menyuruh para korwil tersebut untuk membuka rekening pada BNI Cabang Lubuklinggau dengan dana awal pembukaan rekening sebesar masing-masing Korwil Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari uang saksi Rahmat Adi Martapradja sekaligus membuat Surat Kuasa mengenai pendebetan rekening milik para korwil yang dilakukan oleh PT. BNI (Persero) Tbk untuk di transfer ke rekening Giro Nomor rekening : 0239920710 atas nama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang beralamat di Gd Wisma Benih Lt. 5 Jl. Dr. Saharjo No. 313 Jakarta Selatan (12810);
Bahwa Ir. Deni Pasha Satari membuka rekening PT. BNI (Persero) Tbk Nomor : 0239920710 adalah nomor rekening yang dibuat seolah-olah milik PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang akan digunakan untuk menampung dana dari para petani mitra binaan yang kemudian buku tabungan para korwil tersebut dibawa oleh saksi Rahmat Adi Martapradja diserahkan kepada Ir. Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersil PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2011 setelah PT. Pertamina (Persero) telah mentrasfer dana kepada Bank Mandiri KC Jakarta Tebet atas nama PT. Sang Hyang Seri (Persero) PKBL. 3 Nomor Rekening : 124-00-0578338-7 sebesar Rp. 6.750.000.000,00 (Enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), kemudian PT. Shang Hyang Seri menyalurkan dana bantuan tersebut kepada para mitra binaan region II sumbagsel sebesar Rp. 6.750.000.000,00 (Enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang mana khusus untuk 3 (tiga) kordinator wilayah (korwil) yang berada di Kabupaten Musi Rawas, PT. Sang Hyang Seri (Persero) telah menyalurkan dana sebesar Rp. 1.730.064.473,00 (Satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 826.529.593,00 (Delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237979370 atas nama Dedi Supriyadi.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 602.444.128,00 (Enam ratus dua juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237974509 atas nama Ahmad Ridwan.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 301.090.752,00 (Tiga ratus satu juta sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 0237976539 atas nama Karsan.
Bahwa oleh karena buku tabungan BNI para Korwil telah berada dalam kekuasaan Ir. Deni Pasha Satari kemudian secara melawan hukum pada tanggal 22 Desember 2011, telah mendebet rekening para korwil dan ditransfer ke rekening giro nomor : 0239920710 yang seolah-olah milik PT. E-farm Bisnis Indonesia, dan selanjutnya dana bantuan tersebut diambil oleh Ir. Deni Pasha Satari, dan atas sepengetahuan terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang juga diketahui oleh Deni Pasha selaku Direktur Komersil, serta Drs.H.Mamat Rachmat, SH,MBA Bin HM selaku Direktur Keuangan dan SDM pada PT.Sang Hyang Seri;
Bahwa selanjutnya dibuatlah Perjanjian Kerjasama Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Management antara PT. SHS / PT. E-Farm dengan Pembudidaya Ikan, yang ditandatangani oleh pihak Pertama yaitu Deni Pasha selaku Direktur PT. E-Farm Bisnis Indonesia, pihak Kedua yaitu para ketua kelompok tani dan diketahui oleh saksi Imam Sunarso yang bertindak seolah-olah selaku GM SME & SR / PKBL PT. Pertamina (Persero) Area Sumbagsel / Region II padahal pada saat itu saksi Imam Sunarso belum menjabat sebagai GM SME & SR / PKBL PT. Pertamina (Persero) Area Sumbagsel / Region II melainkan masih menjabat sebagai Perencana dan Analisa SME & SR PP Region I Pusat;
Bahwa dengan masuknya dana pinjaman milik para petani mitra binaan kedalam rekening fiktif yang seolah-olah milik PT. E-Farm Bisnis Indonesia tersebut menyebabkan penggunaan dana pinjaman tersebut tidak dapat terpantau dan dipertanggung jawabkan secara hukum selain itu perjanjian yang dibuat antara PT. SHS /PT. E-Farm dengan Pembudidaya Ikan telah bertentangan dengan perjanjian induk yaitu antara PT. Pertamina dengan PT. Shang Hyang Seri yang mengharuskan para petani menerima bantuan dalam bentuk dana pinjaman akan tetapi pada perjanjian antara dibuat antara PT. SHS / PT. E-Farm dengan Pembudidaya Ikan ternyata para petani menerima bantuan dalam bentuk Natura dan tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Daftar kebutuhan Kelompok) yang telah disepakati sebelumnya, selain itu isi dalam perjanjian tersebut pun dibuat seolah-olah para petani mitra binaan meminjam dana dari PT. E-Farm Bisnis Indonesia dan hingga saat ini tujuan yang hendak dicapai untuk memulihkan kegiatan ex budidaya belut tahun 2009 dengan diadakannya pemulihan dalam kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau yang dikelola oleh Small Medium Enterpreneurship and Social Responsibility PT. Pertamina Persero (Pusat) tahun 2011 sama sekali tidak tercapai, bahkan para kelompok tani saat ini tetap harus bertanggung jawab atas piutang dalam kegiatan ex budidaya belut tahun 2009 dan harus bertanggung jawab juga atas piutang dalam kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen tahun 2011, meskipun pada kenyataannya para petani tidak menerima dana pinjaman tersebut;
Bahwa terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang telah mengetahui bahwa dana pinjaman milik para petani mitra binaan ke rekening giro nomor : 0239920710 yang seolah-olah milik PT. E-farm Bisnis Indonesia tersebut dan tidak masuk/dipergunakan oleh para petani eks budidaya belut, tetapi oleh terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia tetap membuat administrasi pendukung seolah-olah program pemulihan tersebut berjalan dan melaporkan kepada manager PKBL PT.Pertamina (Persero) dan Koordinator PKBL Pertamina Region 2 Sumbagsel perihal progres report triwulan I sampai dengan triwulan III;
Bahwa kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen tahun 2011 yang juga ternyata dilapangan tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Daftar kebutuhan Kelompok) tersebut, serta terdapat 9 (sembilan) orang petani yang berasal dari anggota Korwil I diantaranya saksi Yusuf Wahyudi, saksi Sariyono, saksi Bonimin, saksi Supriyanto, saksi Suwantoro, saksi Supriyanto, saksi Supar, saksi Harsono dan saksi Siswanto yang sama sekali tidak pernah menerima bantuan, dan akibat diambilnya dana oleh Ir. Deni Pasha Satari atas sepengetahuan saksi Imam Sunarso, terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia dan saksi Drs.H.Mamat Rachmat, SH,MBA Bin HM selaku Direktur Keuangan dan SDM pada PT.Sang Hyang Seri yang mengakibatkan para petani sama sekali tidak dapat melakukan kegiatan dan tujuan penyaluran menjadi tidak tercapai dan tidak pernah mengajukan proposal serta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentreri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan pada Pasal 12 Ayat 1 mengenai tata cara pinjaman dan program kemitraan;
Bahwa kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen tahun 2011 yang juga ternyata dilapangan tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Daftar kebutuhan Kelompok) tersebut, serta terdapat 9 (sembilan) orang petani yang berasal dari anggota Korwil I diantaranya saksi Yusuf Wahyudi, saksi Sariyono, saksi Bonimin, saksi Supriyanto, saksi Suwantoro, saksi Supriyanto, saksi Supar, saksi Harsono dan saksi Siswanto yang sama sekali tidak pernah menerima bantuan, dan akibat diambilnya dana oleh Ir. Deni Pasha Satari atas sepengetahuan saksi Imam Sunarso, SE.,MBA Bin Soekarno maka para petani sama sekali tidak dapat melakukan kegiatan dan tujuan penyaluran menjadi tidak tercapai dan tidak pernah mengajukan proposal serta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan pada Pasal 12 Ayat 1 mengenai tata cara pinjaman daan program kemitraan, maka pada tanggal 22 Desember 2012 Imam Sunarso yang saat itu telah menjabat selaku Kordinator SME & SR PP Region II Sumbagsel kembali memberikan pinjaman kepada 9 (sembilan) orang para petani tersebut masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga total dana yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) padahal dalam pengajuan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan Permen BUMN Nomor : 5 Tahun 2007 pada Pasal 12;
Bahwa terhadap kegiatan yang dilakukan ini telah bertentangan dengan :
Peraturan Mentreri Negara Badan Usaha Milik negara Nomor : PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan pada :
Pasal 12 Ayat 1 mengenai tata cara pinjaman daan program kemitraan.
Pasal 27 Ayat 1 berbunyi : terhadap kualitas pinjaman kurang lancar, diragukan dan macet dapat dilakukan usaha-usaha pemulihan pinjaman dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling) atau penyesuaian persyaratan (reconditioning) apabila memenuhi kreteria :
Mitra binaan beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan dilakukan ;
Usaha Mitra Binaan masih berjalan dan mempunyai prosfek usaha ;
Mitra Binaan masih mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Imam Sunarso, Drs. H Mamat Rachmat, SH, MBA dan Ir. Deni Pasha Satari pada kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau yang dikelola oleh Small Medium Enterpreneurship and Social Responsibility PT. Pertamina (Persero) Tahun 2011 telah memperkaya orang lain yaitu Ir. Deni Pasha Satari, SH sebesar Rp. 1.730.064.473,00 (Satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. -----------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Dedy Yamin, SE Bin A. Effendi selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia berdasarkan hasil rapat pemegang saham yang tertuang didalam Akta Notaris Hj. Aan Tasmijati, SH selaku Notaris di Bekasi Nomor 12 tanggal 26 Agustus 2009 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. E. Farm Bisnis Indonesia Nomor : 4.- tanggal 09 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Hj. Aan Tasmijati, SH selaku Notaris di Bekasi baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Ir. Deni Pasha Satari Bin Gunawan Satari selaku Direktur Komersil PT. E-Farm Bisnis Indonesia, Drs. H Mamat Rachmat, SH, MBA Bin HM Adjid selaku Direktur Keuangan dan SDM pada PT. Sang Hyang Seri dan saksi Imam Sunarso selaku Ahli Utama Pemulihan Kredit, Parthership & Community Dev. Program – Finance Directorate (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/Splitsing), pada Agustus 2010 sampai dengan tanggal 24 Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2013 bertempat di Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, di kantor PKBL PT. Pertamina Palembang Provinsi Sumetera Selatan dan di Gedung Wisma Benih Lantai 4 Jalan Dr. Saharjo No. 313 Tebet Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/ SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
Bahwa pada bulan Oktober 2009 sebanyak 30 kelompok tani dari Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau mengikuti kegiatan Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (Persero) Tahun 2009-2010 berupa budi daya belut masing-masing petani mendapatkan dana pinjaman sebesar Rp. 71.500.000,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), namun kegiatan tersebut gagal karena akibat perbuatan saksi Eka Feriar Wintara selaku Kordinator Region II Sumbagsel yang meminta agar dana pinjaman yang diterima oleh para petani diberikan kepada Rusmi Dewi Muchtar dengan dalih untuk pembelian bibit belut dan pakan belut masing-masing petani sebesar Rp. 28.725.000,00 (Dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), namun ternyata petani tidak pernah mendapatkan pasokan benih/pakan sehingga para petani tidak dapat dan gagal melaksanakan kegiatan budi daya belut dan mengakibatkan usaha para petani budidaya belut tidak bisa berjalan, sehingga para petani tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran tersebut serta hingga saat ini sama sekali para petani eks belut tahun 2009 tidak pernah melakukan angsuran pembayaran sehingga para petani budidaya belut tidak memenuhi kwalifikasi untuk mengikuti program pemulihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
Bahwa mengingat kegiatan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (Persero) Tahun 2009-2010 berupa budi daya belut telah mengalami kegagalan karena sebagian dana pinjaman digelapkan, maka pada bulan Agustus 2010 saksi Eka Feriar Wintara selaku Kordinator Region II Sumbagsel dengan alasan untuk menyelesaikan permasalahan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan meminta bantuan saksi Imam Sunarso selaku Ahli Utama Pemulihan Kredit, Parthership & Community Dev. Program – Finance Directorate dan saksi Yoke Syamsidar selaku SME & SR PP Region I Manager PT. Pertamina Pusat guna melaporkan kejadian dan meminta solusi atau jalan keluar tentang pengembalian dana pinjaman dari kegiatan yang telah gagal, kemudian disepakatilah guna pengembalian dana pinjaman terhadap kegiatan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (Persero) Tahun 2009-2010 berupa budi daya belut akan dilakukan pemulihan;
Bahwa pemulihan memiliki pengertian yang limitatif, yang hanya dapat ditempuh melalui dua cara yaitu penjadwalan kembali atau penyesuaian persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan pada Pasal 27 Ayat 1 menyebutkan “terhadap kualitas pinjaman kurang lancar, diragukan dan macet dapat dilakukan usaha-usaha pemulihan pinjaman dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling) atau penyesuaian persyaratan (reconditioning) apabila memenuhi kreteria :
Mitra binaan beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan dilakukan ;
Usaha Mitra Binaan masih berjalan dan mempunyai prosfek usaha ;
Mitra Binaan masih mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran.
Bahwa berdasarkan syarat-syarat tersebut para petani jelas tidak sanggup untuk memenuhinya dikarenakan usaha belut mitra binaan sama sekali tidak berjalan dan para petani tidak memiliki kemampuan untuk mengangsur namun hal itu dikesampingkan meskipun syarat tidak terpenuhi tetapi tetap saja direkomendasikan upaya pemulihan;
Bahwa berdasarkan syarat-syarat tersebut para petani jelas tidak memenuhi syarat, karena usaha belut mitra binaan sama sekali tidak berjalan dan para petani tidak memiliki kemampuan untuk mengansur namun meskipun syarat tidak terpenuhi tetapi tetap saja direkomendasikan upaya pemulihan;
Bahwa selanjutnya agar pemulihan tersebut segera terealisasi selanjutnya saksi Imam Sunarso dan saksi Yoke Samsidar meminta saksi Eka Feriar Winata agar mengirimkan laporan dibuat keadaan dilapangan bahwasannya seoalah-olah para petani eks budidaya belut memang menginginkan untuk dilakukan pemulihan;
Bahwa dari permintaan saksi Imam Sunarso tersebut pada tanggal 16 Agustus 2010 saksi Eka Feriar Wintara mengirimkan Memorandum No : 252/H00012/ 2010-S0, Perihal : Laporan Kemajuan Usaha Program Kemitraan Budidaya Belut di PKBL Region II Sumbagsel kepada Direktur Keuangan selaku Kepala PKBL dan Manager Partnership and Community Development Program yang mana dalam Memorandum tersebut menyebutkan kondisi lapangan program kemitraan budidaya belut wilayah Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau menjelaskan sejak mitra binaan budidaya belut di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau sebanyak 30 kelompok disalurkan dana pinjaman untuk kegiatan budidaya belut, yang kemudian sebagian dana pinjaman digunakan oleh para petani untuk membeli bibit belut dan pakan kepada supplier namun ternyata supplier tidak memberikan bibit belut dan pakan tersebut kepada para petani sehingga telah mengakibatkan kolam-kolam untuk budidaya belut menjadi rusak dan tidak layak dipergunakan lagi selain itu kegiatan eks budidaya belut tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, serta para kelompok tani budidaya belut tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran tersebut;
Bahwa kemudian memorandum dimaksud secara berjenjang diteruskan dari Direktur Keuangan PT.Pertamina (Persero) kepada saksi Yoke Samsidar selaku Manager Region I Pusat PT.Pertamina (Persero) selanjutnya oleh saksi Imam Sunarso, SE,MBA Bin Soekarno selaku Ahli Utama Pemulihan Kredit, Parthership & Community Dev.Program-Finance Directorate untuk ditindak lanjuti;
Bahwa terhadap memorandum tersebut kemudian saksi Imam Sunarso, SE., MBA Bin Soekarno melakukan pengecekan kelapangan untuk mengetahui keadaan atau kondisi riil dari program eks belut tersebut sebagaimana yang dilaporkan oleh saksi Eka Feriar Winata dan dari pengecekan dilapangan tersebut sebenarnya saksi Imam Sunarso, SE,MBA Bin Soekarno telah mengetahui tentang kondisi lapangan dimana program kemitraan budidaya belut wilayah Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau sejak mitra binaan budidaya belut di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau sebanyak 30 (tiga puluh) kelompok disalurkan dana pinjaman untuk kegiatan budidaya belut, dimana diketahui sebagian dana pinjaman digunakan oleh para petani untuk membeli bibit belut dan pakan kepada supplier namun keadaan dilapangan supplier tidak memberikan bibit belut dan pakan tersebut kepada para petani sehingga telah mengakibatkan kolam-kolam untuk budidaya belut menjadi rusak dan tidak layak dipergunakan kembali, dan selain itu pula kegiatan eks budidaya belut tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, serta para petani eks budidaya belut tidak memiliki lagi kemampuan untuk membayar angsuran pinajam tersebut;
Bahwa dengan alasan termasuk katagori pinjaman macet dengan mengabaikan kodisi riil dilapangan khususnya kemampuan petani membayar angsuran, selanjutnya para petani eks budidaya belut tersebut tetap direkomendasikan untuk dipulihkan, sedangkan agar dipulihkan haruslah memenuhi syarat-syarat yaitu :
Mitra binaan beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan dilakukan ;
Usaha mitra binaan masih berjalan dan mempuyai prosfek usaha ;
Mitra binaan masih mempuyai kemampuan untuk membayar angsuran.
Bahwa untuk lebih meyakinkan tentang pemulihan lalu memanfaatkan konsultan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang mana pada saat itu sedang bekerjasama dengan pihak PT. Pertamina dalam rangka Evaluasi Dan Analisa Pelaksanaan Kegiatan PKBL Belut, Evaluasi Proposal Kemitraan untuk Usaha Tani Tebu Rakyat untuk memasukkan dan menyelipkan rekomendasi pemulihan dalam hasil pekerjaannya / laporan tertanggal Desember 2010;
Bahwa berdasarkan hasil Audit Operasional Khusus Atas Penyaluran Dana Bergulir Kepada Mitra Binaan (Petani Belut) Program Kemitraan dan bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (Persero) Regional II Sumbagsel Tahun 2009-2010 nomor : LHA-5981/PW30/5/2010 tanggal 30 Desember 2010 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II, diketahui :
Terdapat penyimpangan prosedur dalam penyaluran pinjaman kemitraan program budidaya belut di PKBL Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel.
Penyaluran pinjaman sebesar Rp. 9.225.000.000,00 dilakukan tanpa persetujuan PKBL Korporat.
Pembelian bidit dan pakan belut diarahkan ke Suplier tertentu.
Penyimpangan prosedur dalam administrasi penyaluran pinjaman untuk budidaya belut.
Mitra binaan belum pernah melakukan usaha budidaya belut sebelumnya.
Keberadaan pendamping di region II Sumbagsel tidak optimal.
Program kemitraan budi daya belut di PKBL Pertamina Region II Sumbagsel gagal mencapai tujuan.
Penyimpangan dana kemitraan budi daya belut PKBL PT. Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel.
Bahwa dengan dalih seolah-olah untuk memperbaiki management pengelolaan bantuan dan menghindari terulangnya peristiwa belut maka atas sepengetahuan saksi Imam Sunarso diserahkanlah management pengelolaan dana bantuan kepada terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia, padahal diketahui oleh terdakwa dan saksi Drs.H.Mamat Rachmat, SH,MBA Bin HM selaku Direktur Keuangan dan SDM pada PT.Sang Hyang Seri bahwa PT. E-Farm Bisnis Indonesia tidak mempuyai kemampuan dalam hal keuangan dan dilapangan untuk melaksanakan program pemulihan tersebut;
Bahwa tanpa memperhatikan atau mempelajari hasil audit BPKP dan memang sejak awal bahwa memang dengan sengaja PT. E-Farm Bisnis Indonesia lah yang akan mengelolah program pemulihan tersebut, selanjutnya sekira pada bulan Februari 2011 PT. E-Farm Bisnis Indonesia diundang oleh PT. Pertamina (Persero) sebagaimana surat undangan dari PT. Pertamina Nomor : ....../H00100/2011-SO tanggal ..... Februari 2011 perihal Rapat Koordinasi Program PKBL Region Sumbagsel di Provinsi Jambi yang ditandatangani oleh saksi Yoke Syamsidar selaku Manager SME & SR Partnership Program Region I yang ditujukan kepada PT. E. Farm u/p terdakwa Dedy Yamin, selanjutnya surat undangan dari PT. Pertamina tersebut dibalas oleh PT. E-Farm melalui surat permohonan kerjasama Nomor : 0377.a/Dir/e-BI/IV/2011 tanggal 12 April 2011 perihal Pengantar Proposal yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yaitu terdakwa Dedi Yamin, selanjutnya pihak PT. Pertamina mengirimkan surat Nomor : 027/H00100/2011-SO tanggal 14 Februari 2011 Perihal Permintaan Bantuan Survei untuk Pemulihan Kredit Program PKBL di Bengkulu yang ditandatangani oleh saksi Hari Subagya selaku Coordinator SME & SR Pratnership Program yang ditujukan kepada PT. E-Farm u/p sdr. Denny Satari yang mana pada saat itu telah diketahui oleh terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia dan saksi Drs.H.Mamat Rachmat, SH,MBA Bin HM selaku Direktur Keuangan dan SDM pada PT.Sang Hyang Seri bahwa PT. E-Farm Bisnis Indonesia tidak mempuyai kemampuan dalam hal keuangan dan dilapangan untuk melaksanakan program pemulihan tersebut dikarenakan keadaan keuangan di PT. E. Farm Bisnis Indonesia sedang mengalami krisis;
Bahwa untuk memperlancar kondisi dilapangan dalam pengkondisian dilapangan selanjutnya terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang juga diketahui oleh Deni Pasha selaku Direktur Komersil mengangkat Rahmat Adimartapradja sebagai Manager Administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Managemet diwilayah Bengkulu, Jambi dan Sumatera Selatan dengan Nomor Surat Kelutusan : 0501.a/Dir/e-BI/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011;
Bahwa kemudian Ir. Deni Pasha Satari bersama saksi Rahmat Adi Martapradja sebagai perwakilan dari PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang seolah-olah bertindak sebagai perwakilan dari PT.Sang Hyang Seri melakukan pengkondisian kepada para petani dengan tujuan agar mau mengikuti program pemulihan syarat akan menerima bantuan dalam bentuk Natura termasuk juga pengalihan uang bantuan dari rekening korwil ke rekening PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang pada awalnya para petani eks budidaya belut tidak menyetujuinya akan tetapi karena anggunan para petani ditahan oleh pihak PT. Pertamina dan dengan bujuk rayu apabila mengikuti program pemulihan maka petani dapat mengembalikan pinjaman sebelumnya sekaligus mengangsur pinjaman dalam program pemulihan serta akan mendapatkan keuntungan dari program pemulihan maka dengan terpaksa para petani eks budidaya belut akhirnya bersedia mengikuti program pemulihan yang akan dilaksanakan oleh PT. Sang Hyang Seri (Persero);
Bahwa setelah berhasil melakukan pengondisian dimaksud, selanjutnya dibuatlah administrasi pendukung seolah-olah pemulihan memang merupakan keinginan dari para kelompok tani dimana diantara dokumen-dokumen adminitrasi tersebut diketahui oleh terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang juga diketahui oleh Deni Pasha selaku Direktur Komersil, dan dokumen administrasi tersebut diantaranya yaitu :
Membuat surat kesanggupan dari masing-masing Kodinaitor Wilayah (Korwil).
Masing-masing Korwil Membuat surat yang ditujukan kepada Kepala PKBL PT. Shang Hyang Seri (Persero) perihal Surat Pernyataan ikut program budidaya perikanan.
Membuat Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang ditandatangani oleh para Korwil.
Membuat Surat Kuasa dari para Korwil dengan tujuan memberi kuasa kepada PT. E-Farm Bisnis Indonesia untuk mendebet tabungan para Korwil.
Bahwa dikarenakan pihak PT. Pertamina tidak bisa langsung bekerjasama dengan PT. E-Farm Bisnis Indonesia karena PT. E-Farm Bisnis Indonesia tidak memenuhi kwalifikasi sebagai lembaga penyalur sebagaimana diatur dalam Permen BUMN Nomor : 5 Tahun 2007 pada Pasal 8 Ayat 2, lalu dibuat administrasi seolah-olah pertamina selaku BUMN Pembina bekerjasama dengan PT. Shang Hyang Seri sebagai BUMN Penyalur yang akan menjalankan program pemulihan budidaya belut dengan program baru berupa kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan Melalui Farming Management dan pada tanggal 11 Oktober 2011 ditandatanganilah Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) tentang Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan Melalui Farming Management Nomor : 023/H00000/2011-S0 dan Nomor : 292/SHS.05/Sku/X/2011, yang mana dalam perjanjian tersebut pada pasal 4 ayat 4 berbunyi : paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya dana dari pihak Pertama (PT. Pertamina), pihak Kedua PT. Shang Hyang Seri) harus segera mentransfer dana ke kelompok pembudidaya ikan yang dibuktikan dengan adanya tanda terima dari kelompok pembudidaya ikan. Segala bentuk keterlambantan penyaluran dana ke kelompok pembudidaya ikan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua;
Bahwa dengan dalih dan alasan PT. E-Farm Bisnis Indonesia selaku anak perusahaan PT. Shang Hyang Seri (Persero) yang memiliki pengalaman pengelolaan ikan lalu pada pada tanggal 28 Oktober 2011, ditandatanganilah perjanjian kerjasama antara PT. Sang Hyang Seri (Persero) dengan PT. e-Farm Bisnis Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor : 24.1/ SHS.PKBL/SP/X/2011 dan nomor : 020/PKS/e-BI/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011;
Bahwa selanjutnya terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada Coordinator SME & SR Partnership Program PT.Pertamina (Persero) Up.Yth.Hari Subagya Nomor : 0377.a/Dir/e-BI/IV/2011 tanggal 12 April 2011;
Bahwa selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia, mempuyai tugas dan wewenang sebagai direksi :
Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksankan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.
Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan dengan pembatasan bahwa untuk perbuatan-perbuatan Direksi dibawah ini harus dengan persetujuan Komisaris, yaitu :
Menerima pinjaman jangka pendek dari Bank atau Lembaga keuangan lain.
Memberikan pinjaman jangka pendek yang sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Menggunakan Aktiva tetap yang diperlukan dalam melaksanakan penarikan kredit jangka pendek.
Melepaskan dan mengahapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampaii dengan 5 (lima) tahun.
Menghapuskan dari pembukuan piutang macet sampai denngan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Mengahapuskan persediaan barang mati sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Mengadakan kerjasama operasi yang tidak dalam bidang usahanya untuk jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) siklus usaha.
Mengadakan kontrak manajemen yang tidak bersifat operasional untuk jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
Menetapkan dan menyesuaikan Struktur Organisasi.
Perbuatan Hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menggadaikan, menjadikan sebagai jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalan suatu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri atau yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yamng memiliki paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat;
Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa indonesia yang beredar ditempat kedudukan Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukannya perbuatan hukum tersebut;
Perbuatan-perbuatan dibawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat rekomendasi dari komisaris dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu :
Mengambil bagian baik sebagian maupun seluruhnya atau ikut serta dalam perseroan lain atau badang-badan lain atau mendirikan usaha baru diluar kegiatan usaha Perseroan.
melepaskan sebagian dalam persen atau nilai tertentu yang ditetapkan Rapat umum Pemegang Saham atau seluruhnya penyertaan Perseroan dalam Perseroan atau badan-badan lain diluar kegiatan Perseroan;
menerima pinjaman jangka menengah / panjang;
Memberikan pinjaman jangka menengah / panjang;
Memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional yang melebihi jumlah tertentu;
Melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industry pada umumnya tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak bergerak;
Mengagunkan aktiva tetap dalam rangka penarikan kredit jangka menengah / panjang;
Mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih 1 (satu) siklus usaha;
Mengadakan kerjasama kontrak manajemen untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun;
Mengadakan kerjasama lisensi, Bangun Guna Serah (Build Operate And Transfer/BOT), Bangun Guna Milik (Build Operate and Owned/BOO);
Mengadakan kerjasama-kerjasama lain yang mempunyai dampak keuangan bagi Perseroan sebagaimana ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
Mengikat Perseroan sebagai Penjamin (Borg atau Avalist) yang mempunyai akibat keuangan melebihi suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
Menghapuskan dari Pembukuan piutang macet yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham;
Untuk tidak menagih lagi piutang macet dan menghapuskan persediaan barang mati yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham;
Mencalonkan anggota Direksi dan atau Komisaris yang mewakili Perseroan pada perusahaan patungan dan atau anak Perusahaan;
Kebijaksanaan kepengurusan ditetapkan oleh Rapat Direksi;
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Direksi sebagaimana ditentukan dalam ayat 6 Pasal ini, maka :
Direktur utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;
Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;
Direksi untuk perbuatan terterntu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan-kekuasaan yang diatur dalam surat kuuasa;
Pembagian Tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris;
Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi , maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Komisaris.
Bahwa pada tanggal 14 November 2011 saksi Rahmat Adi Martapradja selaku selaku Manager Administrasi Proyek Program Kemitraan Sumbagsel pada PT. E-Farm Bisnis Indonesia bersama Gamma Nursalin atas perintah Ir. Deni Pasha Satari datang ke Kabupaten Musi Rawas dan menemui para Korwil diantaranya Dedi Supriadi (Alm) dari Korwil I, saksi Ahmad Ridwan dari Korwil II dan saksi Karsan dari Korwil III, untuk membuka rekening pada Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Lubuklinggau guna pengiriman dana pinjaman kelompok dari PT. SHS kepada para Korwil (3 Korwil) dan menyuruh para korwil tersebut untuk membuka rekening pada BNI Cabang Lubuklinggau dengan dana awal pembukaan rekening sebesar masing-masing Korwil Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari uang saksi Rahmat Adi Martapradja sekaligus membuat Surat Kuasa mengenai pendebetan rekening milik para korwil yang dilakukan oleh PT. BNI (Persero) Tbk untuk di transfer ke rekening Giro Nomor rekening : 0239920710 atas nama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang beralamat di Gd Wisma Benih Lt. 5 Jl. Dr. Saharjo No. 313 Jakarta Selatan (12810);
Bahwa Ir. Deni Pasha Satari membuka rekening PT. BNI (Persero) Tbk Nomor : 0239920710 adalah nomor rekening yang dibuat seolah-olah milik PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang akan digunakan untuk menampung dana dari para petani mitra binaan yang kemudian buku tabungan para korwil tersebut dibawa oleh saksi Rahmat Adi Martapradja diserahkan kepada Ir. Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersil PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2011 setelah PT. Pertamina (Persero) telah mentrasfer dana kepada Bank Mandiri KC Jakarta Tebet atas nama PT. Sang Hyang Seri (Persero) PKBL. 3 Nomor Rekening : 124-00-0578338-7 sebesar Rp. 6.750.000.000,00 (Enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), kemudian PT. Shang Hyang Seri menyalurkan dana bantuan tersebut kepada para mitra binaan region II sumbagsel sebesar Rp. 6.750.000.000,00 (Enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang mana khusus untuk 3 (tiga) kordinator wilayah (korwil) yang berada di Kabupaten Musi Rawas, PT. Sang Hyang Seri (Persero) telah menyalurkan dana sebesar Rp. 1.730.064.473,00 (Satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 826.529.593,00 (Delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237979370 atas nama Dedi Supriyadi.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 602.444.128,00 (Enam ratus dua juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237974509 atas nama Ahmad Ridwan.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 301.090.752,00 (Tiga ratus satu juta sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 0237976539 atas nama Karsan.
Bahwa oleh karena buku tabungan BNI para Korwil telah berada dalam kekuasaan Ir. Deni Pasha Satari kemudian secara melawan hukum pada tanggal 22 Desember 2011, telah mendebet rekening para korwil dan ditransfer ke rekening giro nomor : 0239920710 yang seolah-olah milik PT. E-farm Bisnis Indonesia, dan selanjutnya dana bantuan tersebut diambil oleh Ir. Deni Pasha Satari, dan atas sepengetahuan terdakwa terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang juga diketahui oleh Deni Pasha selaku Direktur Komersil, serta Drs.H.Mamat Rachmat, SH,MBA Bin HM selaku Direktur Keuangan dan SDM pada PT.Sang Hyang Seri;
Bahwa selanjutnya dibuatlah Perjanjian Kerjasama Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Management antara PT. SHS / PT. E-Farm dengan Pembudidaya Ikan, yang ditandatangani oleh pihak Pertama yaitu Deni Pasha selaku Direktur PT. E-Farm Bisnis Indonesia, pihak Kedua yaitu para ketua kelompok tani dan diketahui oleh saksi Imam Sunarso yang bertindak seolah-olah selaku GM SME & SR / PKBL PT. Pertamina (Persero) Area Sumbagsel / Region II padahal pada saat itu saksi Imam Sunarso belum menjabat sebagai GM SME & SR / PKBL PT. Pertamina (Persero) Area Sumbagsel / Region II melainkan masih menjabat sebagai Perencana dan Analisa SME & SR PP Region I Pusat;
Bahwa dengan masuknya dana pinjaman milik para petani mitra binaan kedalam rekening fiktif yang seolah-olah milik PT. E-Farm Bisnis Indonesia tersebut menyebabkan penggunaan dana pinjaman tersebut tidak dapat terpantau dan dipertanggung jawabkan secara hukum selain itu perjanjian yang dibuat antara PT. SHS /PT. E-Farm dengan Pembudidaya Ikan telah bertentangan dengan perjanjian induk yaitu antara PT. Pertamina dengan PT. Shang Hyang Seri yang mengharuskan para petani menerima bantuan dalam bentuk dana pinjaman akan tetapi pada perjanjian antara dibuat antara PT. SHS / PT. E-Farm dengan Pembudidaya Ikan ternyata para petani menerima bantuan dalam bentuk Natura dan tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Daftar kebutuhan Kelompok) yang telah disepakati sebelumnya, selain itu isi dalam perjanjian tersebut pun dibuat seolah-olah para petani mitra binaan meminjam dana dari PT. E-Farm Bisnis Indonesia dan hingga saat ini tujuan tujuan yang hendak dicapai untuk memulihkan kegiatan ex budidaya belut tahun 2009 dengan diadakannya pemulihan dalam kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau yang dikelola oleh Small Medium Enterpreneurship and Social Responsibility PT. Pertamina Persero (Pusat) tahun 2011 sama sekali tidak tercapai, bahkan para kelompok tani saat ini tetap harus bertanggung jawab atas piutang dalam kegiatan ex budidaya belut tahun 2009 dan harus bertanggung jawab juga atas piutang dalam kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen tahun 2011, meskipun pada kenyataannya para petani tidak menerima dana pinjaman tersebut;
Bahwa terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang telah mengetahui bahwa dana pinjaman milik para petani mitra binaan ke rekening giro nomor : 0239920710 yang seolah-olah milik PT. E-farm Bisnis Indonesia tersebut dan tidak masuk/dipergunakan oleh para petani eks budidaya belut, tetapi oleh terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM yang mana selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia tetap membuat administrasi pendukung seolah-olah program pemulihan tersebut berjalan dan melaporkan kepada manager PKBL PT.Pertamina (Persero) dan Koordinator PKBL Pertamina Region 2 Sumbagsel perihal progres report triwulan I sampai dengan triwulan III yang diketahui oleh Drs.H.Mamat Rachmat, SH,MBA Bin HM selaku Direktur Keuangan dan SDM pada PT.Sang Hyang Seri;
Bahwa kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen tahun 2011 yang juga ternyata diLapangan tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Daftar kebutuhan Kelompok) tersebut, serta terdapat 9 (sembilan) orang petani yang berasal dari anggota Korwil I diantaranya saksi Yusuf Wahyudi, saksi Sariyono, saksi Bonimin, saksi Supriyanto, saksi Suwantoro, saksi Supriyanto, saksi Supar, saksi Harsono dan saksi Siswanto yang sama sekali tidak pernah menerima bantuan, dan akibat diambilnya dana oleh Ir. Deni Pasha Satari atas sepengetahuan terdakwa maka para petani sama sekali tidak dapat melakukan kegiatan dan tujuan penyaluran menjadi tidak tercapai dan tidak pernah mengajukan proposal serta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentreri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan pada Pasal 12 Ayat 1 mengenai tata cara pinjaman daan program kemitraan;
Bahwa kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen tahun 2011 yang juga ternyata dilapangan tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Daftar kebutuhan Kelompok) tersebut, serta terdapat 9 (sembilan) orang petani yang berasal dari anggota Korwil I diantaranya saksi Yusuf Wahyudi, saksi Sariyono, saksi Bonimin, saksi Supriyanto, saksi Suwantoro, saksi Supriyanto, saksi Supar, saksi Harsono dan saksi Siswanto yang sama sekali tidak pernah menerima bantuan, dan akibat diambilnya dana oleh Ir. Deni Pasha Satari atas sepengetahuan saksi Imam Ssunarso, SE.,MBA Bin Soekarno maka para petani sama sekali tidak dapat melakukan kegiatan dan tujuan penyaluran menjadi tidak tercapai dan tidak pernah mengajukan proposal serta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan pada Pasal 12 Ayat 1 mengenai tata cara pinjaman dan program kemitraan, maka pada tanggal 22 Desember 2012 saksi Imam Sunarso yang saat itu telah menjabat selaku Kordinator SME & SR PP Region II Sumbagsel kembali memberikan pinjaman kepada 9 (sembilan) orang para petani tersebut masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga total dana yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) padahal dalam pengajuan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan Permen BUMN Nomor : 5 Tahun 2007 pada Pasal 12;
Bahwa terhadap kegiatan yang dilakukan ini telah bertentangan dengan :
Peraturan Mentreri Negara Badan Usaha Milik negara Nomor : PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan pada :
Pasal 12 Ayat 1 mengenai tata cara pinjaman daan program kemitraan.
Pasal 27 Ayat 1 berbunyi : terhadap kualitas pinjaman kurang lancar, diragukan dan macet dapat dilakukan usaha-usaha pemulihan pinjaman dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling) atau penyesuaian persyaratan (reconditioning) apabila memenuhi kreteria :
Mitra binaan beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan dilakukan ;
Usaha Mitra Binaan masih berjalan dan mempunyai prosfek usaha ;
Mitra Binaan masih mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Imam Sunarso, Drs. H. Mamat Rachmat, SH, MBA dan Ir. Deni Pasha Satari pada kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau yang dikelola oleh Small Medium Enterpreneurship and Social Responsibility PT. Pertamina (Persero) Tahun 2011 telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Ir. Deni Pasha Satari, SH sebesar Rp. 1.730.064.473,00 (Satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. ------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan melalui Penasihat Hukumnya Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:---------------------------------------------
YUSUF WAHYUDI, M.Pd dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah PNS dan anggota Korwil I serta juga sebagai Ketua Kelompok Tani Patra Tani;--------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi mengetahui pada Tahun 2009 ada program dari PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) PT. Pertamina Region II Sumbagsel, berupa program budi daya belut, dimana pesertanya kelompok tani di Musi Rawas, salah satunya adalah kelompok tani Patra Tani Sempurna;
Bahwa, mengenai perjanjian kerjasama antara PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) PT. Pertamina Region II Sumbagsel, berupa program budi daya belut saksi tidak pernah menerimanya;
Bahwa, untuk program budidaya belut tersebut, masing-masing anggota kelompok tani mendapatkan bantuan sebesar Rp. 71.500.000,00 (Tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dana tersebut masuk ke rekening milik kelompok tani;
Bahwa, tugas dari petani selanjutnya adalah menyediakan media untuk budi daya belut, sementara untuk pengadaan bibit dan pakan belut diperjanjikan akan disediakan oleh PT Agrim;
Bahwa, dari dana sebesar Rp. 71.500.000,00 (Tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, setiap kelompok mentransfer dana untuk pembelian benih (bibit) dan pakan ke Agrim melalui paguyuban Patra Tani Modern (Ifwan Setya Budi selaku Ketua Paguyuban) sebesar Rp. 28.725.000,00 (Dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang akan menyetor ke PT. Agrim, namun sampai perkara ini digelar bibit dan pakan belut itu tidak kunjung datang;
Bahwa, setiap kelompok Tani sudah menyiapkan medianya, dan terhadap medianya bahkan sampai telah hancur;
Bahwa, pada bulan Februari 2011, diadakanlah pertemuan di rumah kelompok tani pada waktu itu yang hadir dari PKBL PT Pertamina salah satunya adalah Imam Sunarso dan ada juga dari PT. SHS, ditawarkanlah program pemulihan kredit oleh PT. Pertamina;
Bahwa, dengan program pemulihan itu dijanjikan lagi ke petani bahwa akan bekerjasama dengan PT. Sang Hyang Seri (PT. SHS) dengan pemberian kredit kembali sejumlah Rp. 75.000.000.00,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dengan tujuan untuk menyelesaikan utang dengan pinjaman diberikan sebesar Rp.71.500.000,-(tujuh puluh satu juta rupiah);
Bahwa, terhadap program pemulihan tersebut PT. Shang Yang Sri sebagai Avalis dan untuk peminjaman uang sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah), dan terhadap dana tersebut dapat diminta pada PT. E Farm dan terhadap pinjaman tetap saja sertifikat tersebut sebagai jaminan;
Bahwa, terhadap program pemulihan tersebut petani keberatan, akan tetapi karena PT.Efarm yang dilapangan bernama Rahmat memberitahukan bahwa uang yang diterima dari program pemulihan untuk membayar utang sebesar Rp.71.000.000,-(tujuh puluh satu juta rupiah) sehingga petani bersedia mengikuti program pemulihan tersebut;
Bahwa, terhadap pinjaman tersebut petani melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Membuat surat kesanggupan dari masing-masing kordinator wilayah (korwil);
Masing-masing Korwil membuat surat yang ditujukan kepada kepala PKBL dan PT.Shang Hyang Sri kesanggupan ikut program budidaya perikanan;
Membuat rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang ditanda tangani oleh para Korwil;
Membuat surat kuasa dari para Korwil dengan tujuan memberi kuasa kepada PT. Efarm untuk mendebet tabungan para Korwil;
Bahwa, terhadap pinjaman sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut, petani telah melengkapi persyaratannya dan telah menanda tangani surat-surat di Notaris di Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa, kenyataannya uang dari program pemulihan tersebut setelah masuk ke Rekening kelompok tani, namun kemudian di serahkan lagi pada PT.SHS yang diwakili oleh pak Rahmat;
Bahwa, untuk program pemulihan kredit tersebut kami sembilan kelompok tani dari Korwil I menyatakan menolak atau mundur dari program pemulihan ini;
Bahwa, pada program budidaya belut Tahun 2009 kelompok tani saksi ada memberikan jaminan (agunan) yang diserahkan ke PKBL Pertamina berupa sertifikat hak milik saksi berupa 2 (dua) hektar tanah;
Bahwa, selanjutnya 9 (sembilan) kelompok tani yang menolak program pemulihan, pada bulan Februari Tahun 2012 mendapat kucuran dana dari PKBL Pertamina sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pinjaman tersebut atas nama pribadi dan sampai sekarang angsurannya berjalan lancar;
Bahwa, yang menentukan kelompok tani dibagi menjadi 3 (tiga) korwil dalam program pemulihan kredit adalah dari pihak E-Farm;
Bahwa, PT.SHS dalam program pemulihan tersebut telah merencanakan kelompok tani menerima bantuan natura dalam bentuk benih dan pakan, rencananya setiap 4(empat) bulan panen benih ikan gurame, sekali tebar bibit sebanyak 25.000,- (dua puluh lima ribu) ekor bibit, akan tetapi petani sampai sekarang tidak ada menerima bibit ikan dan pakan ikan gurami tersebut;
Bahwa, saksi keberatan dikatakan ia terlibat kredit macet;
Bahwa, kelompok tani saksi, tidak ada menerima uang program pemulihan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut namun kelompok tani saksi tetap dimasukkan sebagai penerima program pemulihan yang menerima pinjaman sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa, saksi ada tanda tangan surat pernyataan dan ada tanda tangan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok);
Bahwa, memang benar pernah ada orang dari Institut Pertanian Bogor datang survey ke kelompok tani;
Bahwa, terhadap saksi telah diperlihatkan bukti Surat Kuasa dari Ketua Korwil I Dedi Supriadi kepada PT. SHS untuk mendebet uang dari rekening buku tabungan kelompok tani ke rekening milik SHS, dan saksi menyatakan benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
IFWAN SETIA BUDI, SP, MM Bin THAMRIN MUCHTAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah Ketua Paguyuban Patra Tani Modern pada program budi daya belut Tahun 2009, membawahi 30(tiga puluh) kelompok tani;
Bahwa, pada program budi daya belut Tahun 2009, berawalnya seluruh Ketua paguyuban dipanggil Pak Eka Feriar Ketua PKBL Region II dikenalkan Ibu Dewi sebagai pemborong bibit dan pakan, supaya paguyuban membeli bibit dan pakan belut kepada Dewi tersebut;
Bahwa, seluruh paguyuban pernah disuruh menandatangani perjanjian dengan Ibu Dewi dan PKBL;
Bahwa, seharusnya untuk kelompok tani ada mendapatkan dana sebesar Rp. 71.500.000,-( ujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) per-kelompok tani, tetapi kemudian diperintahkan Pak Feri untuk ditransfer ke Ibu Dewi namun karena saksi tidak percaya dengan Ibu Dewi lalu saksi meminta rekening orang Pertamina dan diberi nomor rekening Agrim oleh Feri sehingga dana tersebut saksi transfer sebesar Rp. 28.750.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Agrim untuk bibit dan pakan belut, akan tetapi hingga persidangan ini digelar bibit dan pakan belut tersebut tidak kunjung datang;
Bahwa, pada saat saksi dan seluruh paguyuban region II ke Jakarta menanyakan program budidaya belut, dan bertemulah dengan Eka Feriar serta saksi Imam, lalu saksi dan kawan-kawan ditawari oleh saksi Imam untuk program pemulihan budi daya ikan;
Bahwa, ada pertemuan di Musi Rawas di rumah Pak Sutris dan Pak Suratman membicarakan program pemulihan ini, dimana pada saat pertemuan tersebut ada saksi Imam Sunarso dan pihak PT.E Farm ada hadir disana;
Bahwa, bantuan dana program pemulihan ini sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) dengan program budi daya ikan, tujuannya untuk dapat menyelesaikan pinjaman yang sebesar Rp. 71.500.000,-(tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, program pemulihan tersebut menggunakan rekening Korwil karena paguyuban sudah tidak digunakan lagi;
Bahwa, direncanakan oleh PT. SHS dalam program pemulihan tersebut kelompok tani menerima bantuan natura dalam bentuk benih dan pakan, rencananya setiap 4(empat) bulan panen benih ikan gurame;
Bahwa, untuk program budi daya belut ada memberikan agunan sedangkan untuk program pemulihan tidak lagi diminta agunan oleh Pertamina;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
AHMAD RIDWAN Bin BARUSIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah Ketua Korwil II membawahi 8 (delapan) Kelompok ditunjuk oleh Sdr. Rahmat, untuk mempermudah program pemulihan;
Bahwa, pada waktu program pemulihan ada sosialisasi di rumah Tris anggota kelompok yang dihadiri seluruh anggota paguyuban dan ada dari PT. Pertamina salah satunya adalah Imam Sunarso dan dari PT. SHS;
Bahwa, dalam sosialisasi tersebut dinyatakan program pemulihan diambil alih PT. SHS dengan penambahan dana Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk 30 (tiga puluh) kelompok;
Bahwa, program pemulihan tersebut uangnya dari Pertamina diberikan kepada PT. SHS kemudian diberikan ke kelompok;
Bahwa, cara kelompok memperoleh uang tersebut, berdasarkan arahan dari PT. Pertamina dan PT. SHS adalah diberikan dalam bentuk natura yakni kelompok mendapatkan bibit ikan gurame dan ikan nila serta pakannya;
Bahwa, kelompok dijanjikan mendapatkan keuntungan 10 persen;
Bahwa, uang yang disalurkan tersebut berasal dari PT. Pertamina dikirim ke rekening saksi, setelah itu kembali saksi teransfer ke rekening Rahmat dari PT. SHS;
Bahwa, ada Surat Kuasa kepada Rahmat untuk mengambil uang dari rekening saksi dimasukkan ke rekening PT. SHS;
Bahwa, dalam program tersebut ada dijanjikan jumlah bibit diberikan 25.000,- (dua puluh lima ribu ekor), tetapi yang diberikan hanya 10.000,- (sepuluh ribu) ekor dengan alasan air kolam masih kecil, kalau airnya sudah besar baru akan ditambahkan sisanya 15.000,- (lima belas ribu) ekor;
Bahwa, pada waktu panen kelompok ada mendapatkan 10 persen dari hasil penjualan selebihnya diambil Rahmat kemudian ditanam bibit lagi sebanyak 5.000,- (lima ribu) ekor;
Bahwa tugas kelompok tani adalah menjaga kolam dan memberi makan ikan;
Bahwa kelompok ada hutang dengan PT. Pertamina sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per-kelompok dan sampai sekarang agunan milik anggota kelompok ditahan oleh PT. Pertamina;
Bahwa diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa Asli buku tabungan BNI Cabang Lubuk Linggau nomor rekening 0237974509 atas nama Ahmad Ridwan dan foto copy Surat Koordinator Ketua Kelompok wilayah II (Ahmad Ridwan) tanggal 14 November 2011 kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (PT.SHS) Persero perihal Surat Pernyataan ikut program budi daya perikanan (beserta lampiran pendukung), surat tersebut dibenarkan saksi;
Bahwa saksi membawahi 9 (sembilan) kelompok, dan kesembilan kelompok tersebut merupakan kelompok yang pernah ikut program budi daya belut Tahun 2009;
Bahwa program budidaya belut tersebut tidak berjalan karena tidak ada bibit dan pakannya karena dari PKBL tidak mengirim bibit dan pakan belut tersebut pada hal paguyuban petani sudah menyetorkan uangnya ke PT. Agrim;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
ANDREAS CHANDRA BIN SUDOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau;
Bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah benar;
Bahwa saksi pernah ikut hadir sosialisasi program pemulihan Tahun 2011 di rumah Surahman;
Bahwa saksi anggota Korwil II;
Bahwa yang melakukan sosialisasi adalah PT. SHS, waktu itu ditawari kucuran dana sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk satu kelompok dalam bentuk natura;
Bahwa kelompok tani saksi ikut program tersebut, dan dananya masuk ke rekening kelompok, tetapi uangnya kemudian dibelanjakan oleh PT. SHS;
Bahwa setelah panen kelompok tidak mendapat apa-apa, semuanya diambil oleh Rahmat dari PT. SHS;
Bahwa untuk program pemulihan tidak diterima dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk natura;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
KARSAN Bin ASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau;
Bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Korwil III membawahi 4 (empat) kelompok tani yang diangkat oleh anggota kelompok tani;
Bahwa saksi mengetahui ada program pemulihan dengan kucuran dana sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa sehubungan dengan program pemulihan Tahun 2011, saksi pernah membuka rekening di Bank disuruh Rahmat, akan tetapi uangnya diambil oleh Rahmat;
Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa foto copy Kartu piutang pinjaman atas nama Karsan (saksi) kelompok tani madukoro IV senilai Rp. 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), bukti tersebut dibenarkan saksi;
Bahwa Tahun 2009 waktu program budidaya belut, saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
HARTANTO BIN SUPARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi anggota korwil III;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dan terhadap keterangan di BAP adalah benar;
Bahwa Tahun 2009 ada program mitra binaan bagi petani belut yang mana dananya dari PKBL sebesar Rp.71.500.000,-(tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang mendapat kucuran kredit budi daya belut 30 (tiga puluh) kelompok tani;
Bahwa korwil I ketua Dedi supriadi membawahi 11(sebelas) kelompok tani, korwil II ketua Ahmad Rdwan membawahi 8(delapan) kelompok tani dan Korwil III membawahi 4 (empat) kelompok tani;
Bahwa program mitra binaan gagal karena kelompok tani telah memberikan dana yang telah diterima tersebut sejumlah RP.28.750.000,-(dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk beli bibit belut dan untuk membeli pakan ternak belut, namun sampai sekarang tidak datang juga;
Bahwa terhadap pinjaman ada yang telah memberikan jaminan tanah rumah dan pekarangan, ada yang memberi tanah sawah;
Bahwa setelah itu datang program pemulihan dari PKBL yang mana PT. Shang Yang Sri menjadi avalis sedangkan PT.EFarm yang dilapangan, yang mana dana nya sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), akan tetapi saksi sampai sekarang tidak ada menerimanya padahal saksi telah melengkapi persyaratannya dan telah tanda tangan surat-surat yang dibutuhkan oleh PT.Shang Yang Sri;
Bahwa terhadap program pemulihan tersebut saksi hanya menerima dalam bentuk natura berupa bibit ikan gurami dan pakan ikannya akan tetapi sampai sekarang saksi tidak ada menerimanya, namun sertifikat saksi sampai sekarang menjadi jaminan di Pertamina;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan, saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
EKA FERIAR WINTARA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau;
Bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah benar;
Bahwa pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010 saksi pada waktu itu menjabat sebagai koordinator PKBL untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan;
Bahwa dari PT. Pertamina Sumbagsel ada penyaluran kredit budi daya belut kepada masyarakat Lubuk Linggau jumlahnya Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar) lebih untuk beberapa kelompok tani;
Bahwa program budi daya belut tersebut, Tahun 2009 dilaksanakan oleh PT.Pertamina Regional II Sumbagsel merupakan kegiatan program kemitraan yang dilaksanakan oleh PKBL Regional II Sumbagsel yang ketuanya saksi dan juga yang menyalurkan kreditnya;
Bahwa pada program budi daya belut tersebut bermasalah, karena pengadaan benih dan pakan belut tidak disampaikan ke petani oleh pemasoknya, sehingga pembayaran kreditnya macet;
Bahwa dengan adanya kegagalan program tersebut ada permintaan dari petani bahwa ada program pemulihan yang disetujui pusat dengan adanya laporan saksi tanggal 16 Agustus 2010 pada PKBL Pusat;
Bahwa tujuan program pemulihan untuk petani bisa mengangsur utangnya;
Bahwa terhadap program pemulihan PT.Shang Yang Sri sebagai avalis dan yang sebagai pelaksana lapangan adalah PT.Efarm, yang mana saksi pernah bertemu dengan Terdakwa di Jakarta sewaktu Terdakwa ada rapat program pemulihan bersama PT.Shang Yang Sri;
Bahwa saksi yang menunjuk pemasok benih dan pakan belut;
Bahwa petani mendapat kredit tersebut, ada memberikan agunan yang disimpan di kantor PT. Pertamina Sumbagsel;
Bahwa atas permasalahan tersebut, saksi telah melapor ke pusat ke Ibu Yoke Syamsidar untuk meminta solusinya;
Bahwa selanjutnya permasalahan tersebut diambil alih oleh Imam sunarso, dan dikelola Pertamina Pusat dengan program pemulihan piutang dan asisten managernya adalah Imam Sunarso;
Bahwa setelah itu ada kerjasama antara PKBL Pertamina dengan PT. SHS, untuk melakukan pemulihan tetapi saksi tidak tahu kerja samanya tersebut;
Bahwa kelanjutan kerjasama tersebut saksi tidak tahu lagi, karena sudah tidak bertugas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
MUHAMMAD TOYIB, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau;
Bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai BUMN PT. Pertamina menjabat sebagai Senior Supervisor Finance & Budget Region Sumbagsel SME & SR Partnership Program Region I-SME & SR Partne Directori;
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah berkenaan dengan program pemulihan;
Bahwa PKBL adalah program pembinaan usaha kecil sesuai dengan peraturan menteri BUMN nomor. PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007;
Bahwa program kemitraan memberikan pinjaman untuk modal kerja pinjaman khusus bersifat jangka pendek dari rekanan usaha mitra binaan;
Bahwa proses penyaluran dana sebagai berikut, saksi sebagai asisten perencanaan dan analisa SME bertugas memeriksa proposal kelompok tani sebagai penerima bantuan dan kemudian dilakukan survey kelapangan oleh kordinator SME& SR Region Sumbagsel dan apabila layak, oleh kordinator dimintakan dana pada kantor pusat;
Bahwa saksi tidak turun kelapangan akan tetapi yang turun Silvia Sari;
Bahwa saksi mengetahui Tahun 2009 ada program belut untuk 30 (tiga puluh) kelompok tani , yang mana tiap kelompok tani mendapat pinjaman sebesar Rp.71.500.000,-(tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pinjaman untuk belut tersebut gagal karena bibit belut dan pakan belut tidak ada datang pada kelompok tani semenatara kelompok tani telah menyerahkan dana pinjamannya untuk pembelian bibit dan pakan belut pada Ibu Dewi;
Bahwa adanya program pemulihan dikarenakan kredit yang diberikan kepada kelompok tani di Lubuk Linggau Kabupaten Musi Rawas pembayarannya macet namun petani ada niat baik untuk mengembalikannya;
Bahwa pada waktu itu selaku koordinator PKBL untuk wilayah Sumbagsel adalah saksi Imam Sunarso menggantikan Eka Feriar Wintara;
Bahwa salah satu syarat program pemulihan adalah usaha itu masih ada;
Bahwa dana program pemulihan tersebut untuk wilayah Sumbagsel sebesar Rp. 6,7 milyar rupiah;\
Bahwa program pemulihan tersebut tidak berhasil;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam program pemulihan dan yang terlibat Imam sunarso orang dari SME & SR Pertamina Pusat;
Bahwa program pemulihan pesertanya petani ex belut;
Bahwa pada Tahun 2009 program budi daya belut dananya disalurkan langsung dari PT. Pertamina kepada petani sedangkan program pemulihan dari Pertamina ke PT.SHS sebagai penjamin;
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang telah diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SILVIA SARI Binti KHATMIR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau;
Bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai asisten pengelolaan piutang PKBL (Program Kemitraan & Bina Lingkungan di PT Pertamina Persero Region Sumbagsel);
Bahwa tugas saksi adalah :
menerima dan melaporkan hasil monitoring;
mengirim surat konfirmasi utang;
melakukan monitoring kelapangan untuk piutang yang macet;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan penyaluran kredit program kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan melalui Farming manajemen di kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau yang dikelola oleh Small Medium Enterpreneurship an Social Responsibilyty PT.Pertamina Pusat dengan anggaran Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa saksi sebagai asisten pengelolaan piutang di PKBL PT.Pertamina Region Sumbagsel;
Bahwa saksi diminta oleh saudara Ispriyadi secara lisan sebagai kordinator region II untuk memonitoring adanya laporan dari PT.SHS dalam program pemulihan yang mana saksi melakukan cross chek kelapangan pada mitra binaan dari region II Sumbagsel;
Bahwa terhadap program pemulihan pada petani ex belut Tahun 2009 ada kerja sama antara pt.pertamina dengan PT Shang Yang Sri tentang penyaluran kredit program kemitraan peningkatan pendapatan pembudi daya ikan Nomor. 023/1100000/2011-so dan nomor : 292.SHS.05/SKU/ X/2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Bahwa terhadap kontrak tersebut PT.SHS harus tepat dalam penyaluran dana pemulihansesuai dengan kontrak PT.SHS dengan mitra binaan yang mana kerja samanya dibuat berlaku mundur tanggal 17 Januari 2012;
Bahwa saksi mengetahui adanya program pemulihan dan mengetahui adanya perjanjian antara PT. Pertamina dengan PT. SHS yakni seluruh kegiatan dari petani program pemulihan diawasi oleh PT. SHS karena PT.SHS sebagai avalis dengan dana yang dianggarkan sebesar Rp.6.750.000.000,- (enam milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk kabupaten Musi Rawas hanya sebesar Rp.1.730.064.473,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa saksi mengetahui adanya kucuran dana sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ke petani di Musi Rawas yang keseluruhannya sebesar Rp. 1,730.064.473,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah untuk 3 (tiga) koordinator wilayah (Korwil) yang terbaca dalam sistem komputer;
Bahwa tidak ada penyaluran dana pemulihan pada kelompok petani berbentuk natura, karena sampai sekarang bibit ikan dan pakan ikan yang dijanjikan tidak ada;
Bahwa sampai sekarang sudah macet pembayaran, petani tidak mau membayar, karena petani tidak ada menerima pinjaman sesuai dengan perjanjian yang ada;
Bahwa saksi pernah satu kali melakukan monitoring dalam upaya pemulihan kredit PT SHS dan mitranya yang saksi laporkan ke pusat;
Bahwa laporan yang diberikan PT.SHS pada Pertamina tidak sama dengan apa yang telah ditinjau kelapangan oleh saksi antara lain laporan yang tidak sama antara lain sebagai berikut;
Bahwa yang diterima oleh mitra binaan dalam bentuk natura bukan dalam bentuk pinjaman;
Jadwal pengiriman bibit ikan, jumlah ikan, pakan ikan tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh PT .SHS;
Bahwa saksi pernah menerima 11 (sebelas) buah perjanjian dari Rahmat antara PT. SHS dengan petani dan ditanda tangani Imam Sunarso pada bulan Oktober 2012;
Bahwa sekarang hutang PT. SHS ke PT. Pertamina sudah lunas yang diketahui dari sistem yang ada di komputer saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
BAISUNI EFFENDI Bin Hj. ABDUL SUUD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi pegawai BUMN PT. Pertamina, bertugas di PKBL Region II Palembang sejak Tahun 2008, sebelumnya Tahun 1984 di kilang Plaju bertugas sebagai asisten perencana dan analisa;
Bahwa pada Tahun 2008 saksi menjabat sebagai Asisten Keuangan, sebagai pendamping;
Bahwa pada Tahun 2008 ada program Kemitraan dan Bina Lingkungan;
Program Kemitraan adalah bantuan modal kalau Bina Lingkungan programnya bantuan sarana ibadah, pendidikan, banjir dan lain-lain;
Bahwa saksi hanyalah bidang kegiatan Bina Lingkungan;
Bahwa saksi tidak tahu adanya program pemulihan ikan air tawar tahun 2011 tapi mengetahui adanya program budidaya belut Tahun 2009;
Bahwa dana program SME & SR pathnership program pertamina adalah berasal dari penyisihan dari penggunaan laba BUMN (Pertamina) dalam kualifikasi keuangan negara;
Bahwa aturan yang mengatur program SME&SR program kemitraan Badan Usaha milik Negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor. 05/MBU/2007;
Bahwa program budi daya belut Tahun 2009 tidak berjalan sebagaimana mestinya;
Bahwa pada Tahun 2009 yang menjabat Koordinator PKBL Region II adalah Eka Ferial Wintara;
Bahwa pada Tahun 2011 saksi bertugas di Program Bina Lingkungan, atasan saksi sebelum Tahun 2011 adalah Eka Feriar Wintara, pada Tahun 2011 atasan saksi Pak Thoyib sebagai Pejabat sementara dan Tahun 2012 atasan saksi adalah Imam Sunarso;
Bahwa mengenai uang yang sudah diterima petani belut sebesar Rp. 71.500.000,- (tujuh puluh satu lima ratus ribu rupiah) ada tercatat di Kartu Piutang;
Bahwa Imam Sunarso sebelum menjabat Koordinator PKBL di Sumbagsel, bertugas di PT. Pertamina Pusat Jakarta;
Bahwa pada saat program budidaya belut Tahun 2009, saksi tidak mengetahui apakah Pak Imam Sunarso ikut terlibat dan tidak mengetahui posisi Pak Imam bertugas dimana;
Bahwa saksi pernah mendengar pada program pemulihan Tahun 2011 orang Pertamina Pusat ada turun ke Musi Rawas;
Bahwa pada Tahun 2011 yang menjabat Manager SME & SR Partnership Sumbagsel adalah Ibu Yoke Syamsidar;
Bahwa pada program pemulihan ikan air tawar ada dana yang dikucurkan dari Pusat sebesar 2 (dua) milyar lebih dari berita-berita di media massa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
META NYAYU INDRIANI Binti UMAR ZEN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi pada bulan September Tahun 2012 bekerja sebagai administrasi/Sekretaris SME & SR Partnership Region Sumbagsel;
Bahwa tugasnya mengagendakan surat-surat keluar dan surat-surat masuk, proposal yang masuk, dan sebagai survey dan monitoring melakukan survey calon binaan yang memberikan proposal – proposal yang diterima;
Bahwa saksi mengetahui adanya program budidaya belut di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2009, selaku koordinatornya Eka Feriar Wintara, masuk kategori macet karena tidak ada pembayaran lewat dalam 270 hari;
Bahwa pada Tahun 2007 saksi bekerja bagian survey dan monitoring;
Bahwa dalam program ini PT. Pertamina ada bekerjasama dengan lembaga Agrim untuk mengelola budi daya belut tetapi program tersebut gagal;
Bahwa saksi tidak tahu adanya masalah program pemulihan budi daya yang gagal, dipulihkan dengan program ikan air tawar kerjasama antara PT. Pertamina dengan PT. SHS;
Bahwa adanya program pemulihan ex budidaya belut di Kabupaten Musi Rawas yang dikucurkan dana kembali sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada 9 (sembilan) kerlompok petani secara pribadi, saksi tidak tahu namun ada mendengar informasi dari kawan di kantor;
Bahwa saksi mendengar cerita teman di kantor dari pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) tersebut ada dibuat perjanjian baru;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
MOHAMMAD AFDHAL BAHAUDIN Bin AHMAD BAHAUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai BUMN PT. Pertamina menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT. Pertamina Pusat sejak Februari 2010 sampai dengan Desember 2011;
Bahwa sewaktu saksi menjabat Direktur Keuangan, Terdakwa di PKBL menjabat selaku Asisten Manager ataupun Analisa Utama salah satu fungsi PKBL;
Bahwa salah satu fungsinya seingat saksi menganalisa seluruh program yang ada di PKBL, apakah program tersebut yang diusulkan sesuai Tupoksi masing-masing baik dari wilayah ataupun ada usulan prosal lain yang diusulkan kepada Pertamina apakah sesuai atau tidak dengan Rencana Kerja Anggaran yang sudah disetujui oleh pemegang saham;
Bahwa pemutusnya ada di level Imam Sunarso kemudian akan dinaikkan kembali untuk diseleksi kembali ke level atas, biasanya dilakukan pertemuan dahulu;
Bahwa saksi selain menjabat Direktur Keuangan yang diangkat oleh pemegang saham, juga diangkat oleh Direktur Utama untuk menjadi Chief (Kepala) PKBL, struktur dibawah saksi untuk operasional dipegang oleh sesuai Tupoksinya masing-masing;
Bahwa PKBL adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, SME dan SR itu sebenarnya sama hanya terjemahan bahasa inggrisnya saja;
Bahwa untuk berapa jumlah dana PKBL yang akan disalurkan namanya Rencana Kerja Anggaran, yang disetujui pemegang oleh saham dalam hal ini Kementrian BUMN ada 2, yakni satu RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) untuk Perusahaan, dalam hal ini Pertamina dan RKA untuk PKBL;
Bahwa yang disetujui pemegang saham dalam RKA PKBL secara substansi adalah besaran misalnya peternakan, perkebunan, peduli BUMN misalnya berapa persen yang disetujui Kementrian BUMUN melalui RUPS;
Bahwa kemudian yang namanya kredit bukan ranahnya PKBL, karena PKBL tidak menyalurkan kredit dalam artian seperti Bank, jadi secara umum untuk memberdayakan masyarakat; Jadi Program Kemitraan itu sendiri dan Bina Lingkungan itu tersendiri;
Bahwa Bina Lingkungan misalnya untuk memberikan sumbangan kepada rumah ibadah, kalau Program Kemitraan untuk memberdayakan tumbuh kembangnya perekonomian masyarakat sekitar wilayah kerja Pertamina atau BUMN yang lain;
Bahwa saksi mengetahui Tahun 2009 adanya program kemitraan budidaya belut untuk 30(tiga puluh) kelompok tani di Kabupaten Musirawas, pada saat menerima laporan ketika menjabat sebagai Direktur Keuangan;
Bahwa yang dilaporkan adanya tidak sampainya program tersebut sesuai dengan tujuannya;
Bahwa saksi pada saat itu melihat dari sisi siapa yang mengusulkan sesuai dengan authoriti atau Tupoksinya yakni pada saat itu Eka Feriar Wintara yang ada di Region II Sumbagsel;
Bahwa terjadi tidak diterimanya penyaluran dana itu kepada petani termasuk juga ketidak berhasilan budi daya belut, adalah pakan dan bibit belut tidak sampai ke petani sehingga kolam petani menjadi terlantar;
Bahwa dalam program budi daya belut saksi tidak tahu apakah Pertaamina bertindak sebagai penyalur ataukah sebagai pembina;
Bahwa saksi tahu program pemulihan ex budi daya belut di Kabupaten Musi Rawas Tahun 2012, yakni adanya kerjasama antara kelompok tani dengan pihak ketiga, yakni antara PT. Pertamina dengan PT. SHS berupa program baru budi daya ikan air tawar yang sebelumnya sudah ada rekomendasi hasil survey dari IPB;
Bahwa PT. SHS pada beberapa kesempatan pada sinergi BUMN, dilihat dari kompetensi dan keaktifannya adalah PT. SHS;
Bahwa yang melatar belakangi diadakan perjanjian kerjasama PT. Pertamina dengan PT. SHS adalah dilihat dari awalnya program tersebut diusulkan dari Region II Sumbagsel;
Bahwa setelah menerima usulan Koordinator Region II, saksi melihatnya yang diusulkan ini adalah program baru terkait dengan kewenangan yang ada di Region II untuk kemitraan dengan petani yang ada melalui budi daya ikan;
Bahwa Terdakwa selaku Ahli Utama Pemulihan Kredit ada perannya dengan program tersebut karena sesuai tupoksinya diantaranya sebagai analisa program dan evaluasi yakni secara garis besar mengevaluasi semua kriteria kredit macet di semua Region;
Bahwa PT. Pertamina bekerjasama dengan PT. SHS selaku avalis berarti PT. SHS bertanggung jawab penuh untuk menjamin untuk penyaluran dan keberhasilan program kemitraan sesuai dengan isi perjanjian;
Bahwa untuk pelaksanaan perjanjian secara operasional tekhnis ada yang bertanggung jawab secara berjenjang, Harry Subagja langsung di bawah saksi, dibawahnyaa ada Yoke Syamsidar, dibawahnya lagi ada Pak Imam;
Bahwa yang menandatangani perjanjian dengan PT. SHS adalah saksi;
Bahwa saksi ada meminta IPB untuk melakukan evaluasi dan BPKP untuk melihat permasalahan apakah ada pelanggaran hukum pada petani belut yang gagal;
Bahwa hasil evaluasi IPB antara lain seingat saksi kurang pendampingan pada petani, benih yang tidak sampai, benih yang tidak cocok untuk budi daya belut dan ketidak siapan petani;
Bahwa hasil pemeriksaan BPKP adanya terjadi kerugian dalam program budi daya belut tersebut;
Bahwa diperlihatkan bukti foto copy surat Perjanjian antara PT. Pertamina dan PT. SHS penyaluran dana untuk seluruh Sumsel Rp. 6,7 milyar rupiah beserta lampiran nama-nama kelompok taninya eks budi daya belut 23 kelompok tani termasuk wilayah Rejang Lebong dan Jambi, dalam bukti tersebut ada tanda tangan saksi dan dibenarkan saksi;
Bahwa ketika tindak lanjut program rescheduling (Pemulihan) tersebut saksi sudah tidak lagi menjabat Direktur Keuangan, namun menurut informasi yang saksi dengar mereka (PT. SHS) dalam pelaksanaannya menggunakan (mendelegasikan) kepada perusahaan lain;
Bahwa tindak lanjut PT. Pertamina dengan PT. SHS, karena penyaluran program pemulihan gagal sudah ada pengembalian dari PT. SHS selaku Avalis ke PT. Pertamina;
Bahwa PT. Pertamina tidak langsung kerjasama kepada E-Farm kalau E-Farm dilibatkan akan bertentangan dengan konsep avalis dan bertentangan dengan sinergi BUMN;
Bahwa PT.E Farm anak prusahaan dari PT. SHS;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Dra. YOKE SAMSIDAR, AK Binti AHMAD RUSLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi manager program kemitraan (PKBL) untuk region I;
Bahwa saksi mendapat laporan dari kordinator PKBL Region IIEka Feriar bahwa ada kegagalan program belut pada kelompok tani di daerah Lubuk Linggau sesuai dengan laporan dari kordinator PKBL Region II , yang laporan tersebut dapat dilakukan pemulihan sesuai dengan keinginan kelompok tani sehingga ada permintaan adanya program pemulihan terhadap petani ex belut;
Bahwa terhadap program pemulihan tersebut ditunjuklah Avalis PT.Shang Yang Sri sebagai penjamin dalam penyaluran dana program pemulihan;
Bahwa program pemulihan tersebut dibuatlah kontrak antara ketua PKBL pusat Afdal dengan Direktur PT.SHS sebagai Avalis yang mana terhadap penyaluran dana harus dilakukan oleh PT.SHS;
Bahwa PT.SHS telah mempergunakan PT.E Farm sebagai penyalur dana pada mitra binaan;
Bahwa terhadap dana yang disalurkan oleh PKBL dalam program pemulihan tidak ada kembali ke petani sampai sekarang;
Bahwa pada Agustus sampai Desember 2010 Imam Sunarso menjabat sebagai Ahli Pemulihan Kredit sedangkan saksi sebagai Manager Program Kemitraan, saksi atasan langsung Imam Sunarso;
Bahwa tugas saksi sebagai Manager Program Kemitraan antara lain mengkoordinir pembuatan RKA ke Kementrian BUMUN dan menyiapkan Rencana Kerja Anggaran Tahunan ke Kementrian BUMN untuk diminta persetujuan, membuat laporan triwulan dan laporan pertanggung jawaban ke Kementrian BUMN, serta mengevaluasi sistem keuangan yang ada di program kemitraan;
Bahwa dengan evaluasi tersebut dari laporan keuangan dapat diketahui adanya pinjaman yang macet;
Bahwa Tupoksi Imam Sunarso sebagai Ahli Pemulihan Kredit tugas dan tanggung jawabnya mengevaluasi piutang-piutang dari mitra binaan yang mengalami kendala dalam pengembalian;
Bahwa untuk penyaluran secara umum Imam Sunarso berhak juga mengejar region untuk meningkatkan kolektabilitas;
Bahwa berkenaan memorandum Nomor 252 tanggal 16 Agustus 2010 dari Region II sumbagsel Eka Feriar Wintara, saksi pernah mendapat disposisi dari saksi Afdhal (Direktur Keuangan), saksi termasuk Imam melakukan evaluasi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, mengusulkan untuk dilakukan kerja sama dengan IPB;
Bahwa pada saat yang sama IPB juga ada kegiatan melakukan survey petani tebu yang diajukan BUMN RNI dan melakukan survey peternak belut di Sumsel;
Bahwa fungsi Terdakwa melakukan evaluasi pengawasan adalah mengawasi agar pelaksanaannya sesuai dengan kesepakatan awal dan Hasil evaluasi IPB secara tertulis tidak ada disampaikan oleh terdakwa Imam kepada saksi;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa bagaimana petani di Lubuk Linggau, dijelaskan mereka memang mempunyai minat untuk meneruskan program pinjaman;
Bahwa untuk menjadi mitra binaan PKBL PT. Pertamina menurut Permen Nomor 05 tahun 2007 tidak diharuskan adanya jaminan, tetapi untuk prinsip kehati-hatian agar mereka mempunyai sense untuk mengembalikan di TKO Pertamina diatur setiap pinjaman mereka (mitra binaan) harus menyertakan agunan;
Bahwa untuk menilai mitra binaan layak atau tidak layak menerima pinjaman, sesuai TKO adalah merupakan tugas koordinator Region yang ada di unit;
Bahwa untuk pinjaman dengan BUMN otorisasi sampai dengan 10 milyar rupiah koordinator PKBL, kalau diatas 10 milyar rupiah adalah otorisasi Direktur Keuangan;
Bahwa dasar diadakan perjanjian kerjasama PKBL PT. Pertamina dengan PT. SHS adalah adanya laporan dari IPB, sinergi BUMN, adanya Nota kesepahaman (MOU) dan PT. SHS itu ditunjuk oleh Menteri Kelautan sebagai PSO ikan;
Bahwa yang menyarankan diadakannya kerjasama dengan PT. SHS adalah berdasarkan paraf Eka Feriar;
Bahwa kerjasama PT. Pertamina tidak langsung kepada PT. E-Farm melainkan kepada PT. SHS karena kerjasama PT. Pertamina dalam menyalurkan PKBL harus dengan BUMN sedangkan PT. E-Farm bukan BUMN;
Bahwa tanggung jawab dalam pelaksanaan penyaluran PKBL dari PT. Pertamina adalah PT. SHS sedangkan PT. E-Farm hanya pelaksana saja;
Bahwa PT. E-Farm sudah kerjasama membantu penyaluran dana kemitraan di PT. Pertamina sejak Tahun 2008;
Bahwa saksi tahu adanya program budidaya belut yang gagal di kabupaten Musi Rawas setelah diperiksa oleh Penyidik, begitu pula dengan program pemulihan tahunya setelah dipanggil penyidik;
Diperlihatkan barang bukti Asli Surat Perjanjian Kerjasama antara PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) dengan PT. E-Farm Bisnis Indonesia tentang Penyaluran Kredit Program Kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan melalui Farming Management Nomor 24.1/SHS.PKBL/SP/X/2011, Nomor 020/PKS/e-BI/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011, saksi tidak tahu karena sudah mutasi;
Bahwa menurut Peraturan Menteri BUMN No.05 Tahun 2007, program tahun 2011 (program pemulihan) ini masuk dalam kategori program baru supaya petani dapat mengembalikan cicilan dengan PT. Pertamina;\
Bahwa rekomendasi dari Eka Feriar secara hierarkhis ditujukan ke saksi lalu saksi teruskan ke Direktur Keuangan, lalu Imam Sunarso ke lapangan untuk survey, kemuidan saksi Imam Sunarso lapor ke saksi atas hasil survey dan Imam Sunarso melaporkan bahwa petani ada minat untuk mengikuti program pemulihan;
Bahwa isi rekomendasi kepada saksi hasil survey menyebutkan bahwa minat petani masih tinggi dan kolam-kolamnya masih ada;
Bahwa saksi mengetahui ada kegagalan program budidaya belut dari laporan Eka Feriar yang mengatakan biaya pakan dan bibit belut dilarikan oleh supplier, jadi bukan gagal dalam hal program;
Bahwa saksi mengetahui PT E-Farm adalah sebagai pelaksana dari PT. SHS;
Bahwa saksi kenal dengan orang dari PT. E-Farm sejak Tahun 2008;
Bahwa menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 05 Tahun 2007 mitra binaan tidak harus ada agunan, namun karena untuk prinsip kehati-hatian supaya petani dapat mengembalikan angsuran maka digunakan agunan;
Bahwa yang dimaksud program pemulihan adalah pemulihan ekonomi petani supaya dapat mengembalikan hutang;
Bahwa dalam surat untuk program pemulihan, ada paraf saksi;
Bahwa dasar dibuatnya perjanjian antara PT. Pertamina dengan PT. SHS diantaranya ada evaluasi dari IPB;
Bahwa yang menyarankan PT. SHS sebagai lembaga avalis adalah Eka Feriar;
Bahwa lembaga avalis ditunjuk PT. SHS karena PT. Pertamina sejak Tahun 2008 sampai dengan sekarang sering melakukan kerjasama dengan PT. SHS, dan alasan lainnya karena PT. SHS itu adalah BUMN;
Bahwa ada PT. E-Farm dalam program pemulihan ini karena PT. E-Farm adalah anak perusahaan dari PT. SHS;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat draf perjanjian pada bulan Oktober 2011 karena saksi sudah mutasi ke anak perusahaan PT. Pertamina pada bulan Agustus 2011;
Bahwa saksi tahu isi Peraturan Menteri BUMN Nomor 5Tahun 2007 yang isinya menyatakan bahwa program pemulihan bisa dilakukan dengan usaha yang sama dengan perjanjian baru tetapi harus ada lembaga penjamin/avalis;
Bahwa saksi tahu PT. Pertamina, PT.SHS dan PT. E-Farm ada menjelaskan ke petani tentang program pemulihan pada bulan Februari 2011 diantaranya sebagai hasil evaluasi dari IPB;
Bahwa kelompok tani peserta program pemulihan, ada kelompok baru dan ada kelompok lama tetapi untuk jumlah secara global bukan hanya untuk kelompok di Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa diperlihatkan barang bukti surat perjanjian antara PT. E-Farm dan kelompok tani, yang diketahui oleh Imam Sunarso, tanggal Surat tersebut tertera 17 Januari 2012 menurut Imam Sunarso ditandatanganinya surat tersebut bulan Oktober 2012;
Bahwa yang mendesak-desak saksi untuk dilakukan pemulihan adalah Koordinator PKBL Region II Eka Feriar Wintara;
Bahwa diperlihatkan barang bukti:
Foto copy 1 (satu) bundel laporan kegiatan SME & SR Region sumbagsel periode Februari 2011 Nomor :086/H00012/2011-S4 tanggal 04 Maret 2011, saksi mengetahui surat tersebut;
Foto copy surat mutasi jabatan Nomor :SMJ-807/K10350/2012-s* atas nama Imam Sunarso, saksi mengetahui surat tersebut;
Foto copy surat memorandum Nomor:185/H00110/2012-SO tanggal 18 Oktober 2012 dari SME & SR Partnership Program Region I Manager kepada koordinator SME & SR Partnership Program Region Sumbagsel perihal Ijin Prinsip Pemulihan Kredit Eks Petani Belut di Lubuk Linggau, saksi mengetahui surat tersebut;
Bahwa yang menandatangani Perjanjian antara PT. Pertamina dengan PT. SHS, PT. Pertaminan ditanda tangani Pak Afdhal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
NIRWANA JUNYUS, S.Sos Bin ABDUL HAMID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan BUMN (Direktur PT. E-Farm Bisnis Indonesia);
Bahwa saksi bekerja di PT. E-Farm sejak tanggal 10 Desember 2012, sebelumnya bekerja di PT. Sang Hyang Sri;
Bahwa saksi bekerja di PT. SHS lebih kurang sudah 32 tahun terakhir menjabat Kepala Biro SPI (Satuan Pengawas Intern);
Bahwa hubungan antara PT. E-Farm Bisnis Indonesia dengan PT. SHS, yang saksi ketahui 35% (tiga puluh lima persen) saham pada PT. E-Farm Bisnis Indonesia dipegang PT. SHS, dengan kata lain PT. F-Farm Bisnis Indonesia merupakan anak perusahaan PT. SHS;
Bahwa saksi tidak tahu adanya kerjasama antara PT. E-Farm Bisnis Indonesia dengan PT. SHS (PT. Sang Hyang Sri) pada tahun 2011;
Bahwa saksi selaku Direktur PT. E-Farm Bisnis Indonesia hanya melanjutkan kepemimpinan PT. E-Farm atas pekerjaan yang sudah ada, yang dilakukan Direktur Utama sebelumnya yakni Dedi Yamin selaku Direktur Utama dan Deny Pasha selaku Direktur Komersil;
Bahwa sekarang Direktur Komersil Deny Pasha sudah diberhentikan oleh pemegang saham pada awal tahun 2013, karena Direktur Komersil ada tersangkut masalah hukum di Jawa Barat;
Bahwa dalam hal pelaksanaan program PKBL kerjasama adalah antara PT. SHS dengan PT. Pertamina, untuk spesifik pada kegiatan perikanan perusahaan PT.SHS menunjuk PT. E-Farm Bisnis Indonesia sebagai pelaksananya;
Bahwa dasar penunjukan PT. E-Farm Bisnis adalah Surat Perjanjian yang ditandatangani Direktur Utama yang lama Dedi Yamin dengan Direktur Keuangan PT. SHS Mamat Rahcmat, dan saksi pernah melihat surat perjanjian tersebut;
Bahwa dalam perjanjian tersebut secara umum PT. SHS menunjuk PT. E-Farm untuk melaksanakan Farming Manajemen pembudidayakan ikan di Sumatera Selatan;
Bahwa Pak Rachmat ditunjuk sebagai koordinator lapangan oleh Deni Pasha, dan ia bukan karyawan organik dari PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Bahwa seharusnya PT. E-Farm melakukan pembinaan terhadap petani di Musi Rawas, tetapi tidak dilakukan;
Bahwa secara detilnya saksi tidak mengetahui permasalahan tersebut karena secara laporan pekerjaan ini tidak diserahkan secara institusional pada saat pemindahan kepada saksi, sehingga saksi kurang memahami, laporan dikelola oleh Direktur utama, Direktur Komersial dan Koordinator lapangan;
Bahwa secara administrasi kegiatan di PT. E-Farm Binsis Indonesia berdasarkan laporan-laporan tidak terkompilasi pada PT. E-Farm laporan keuangan maupun laporan tahunan dengan kata lain laporan tersebut tidak diserahkan ke PT. E-Farm;
Bahwa dana yang dikelola PT. E-Farm untuk daerah Musi Rawas lebih kurang 2,5 (dua koma lima) milyar rupiah;
Bahwa dana PKBL Pertamina yang disalurkan ke PT. E-Farm tidak masuk terkompilasi di rekening PT. E-Farm;
Bahwa kerjasama antara PT. SHS dengan PT. E-Farm sudah lama dilakukan, namun penyaluran program PKBL dari PT. Pertamina tidak dapat langsung ke PT. E-Farm karena harus melalui BUMN, sedangkan PT.E-Farm tidak memenuhi syarat;
Bahwa atas penyimpangan yang dilakukan PT. E-Farm, pernah dilakukan rapat di PT. SHS tanggal 19 Maret Tahun 2013 dihadiri saksi dan Direktur Keuangan PT. SHS Pak Mas Darmawan, Pak Banar selaku pengelola PKBL, Pak Sony selaku notulis, Dedy Yamin, Deny Pasha, Rachmat, dibicarakan program pemulihan belut dengan budi daya ikan di Sumbagsel yang dilaksanakan oleh PT.E-Farm tujuannya memulihkan dana PT. Pertamina yang macet total dana 6,750 milyar dan telah disalurkan dalam bentuk natura sebesar 3,281 milyar sedangkan sisanya 3 milyar lebih menurut Deny Pasha masih berada di suplier benih ikan; Selanjutnya Deny Pasha bertanggung jawab atas dana PK PT. Pertamina yang telah disalurkan ke petani ikan di Sumbagsel;
Bahwa sejak saksi menjadi Direktur Utama PT. E-Farm ada dua kali RUPS tidak ada agenda rapat membahas operasional;
Bahwa berdasarkan kesepakatan apa yang dilimpahkan dari Direktur Utama otorisasi pengelolaan rekening PT. E-Farm ada pada Deny Pasha sebagai Direktur Komersial;
Bahwa kondisi keuangan PT. E-Farm ketika saksi menjabat Direktur Utama tidak ada asset tidak bergerak yang dimiliki, yang ada hanya kendaraan operasional;
Bahwa Job Description saksi menjabat Satuan Pengawas Internal (SPI) di PT. SHS tahun 2008 sampai 2012 adalah melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
IMAM SUNARSO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi bekerja di PT. Pertamina sejak 7 Oktober 1992;
Bahwa jabatan saksi di PT. Pertamina sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 30 Juni 2012; sebagai Senior analis perencanaan dan analisa region II;
Bahwa sebelumnya pada 1 Agustus 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 menjabat sebagai Ahli Utama Pemulihan Kredit, tugas dan tanggung jawabnya adalah merencanakan pengelolaan piutang yang mengalami kemacetan, apabila menemukan kwalitas pinjaman kategori macet, kurang lancar maka harus melakukan resceduling perbaikan kwalitas pinjaman;
Bahwa diperlihatkan 1 (satu) bundel laporan hasil audit BPKP tahun 2009-2012 atas program kemitraan dan bina lingkungan, menurut saksi perjanjian antara PT. Pertamina dan PT. SHS ini tanggal 11 Oktober 2012, benar tanda tangan saksi, tetapi penandatanganan tersebut dilakukan saksi 1 (satu) bulan berikutnya yang sebelumnya telah ada diparaf oleh Eka Feriar;
Bahwa kapasitas saksi pada saat menanda tangani surat tersebut selaku Koordinator PKBL;
Bahwa pada saat menandatangani surat perjanjian tersebut di bulan Desember 2012 saksi tidak membacanya, kegiatan tersebut ditandatangani sebelum saksi menjabat Koordinator PKBL, waktu itu Pjs nya Pak Thoyib;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau dalam perjanjian yang ditandatangani tersebut bantuan atau penyaluran dananya apakah dalam bentuk natura;
Bahwa seharusnya yang menandatangani perjanjain tersebut bukan saksi, tetapi Eka Feriar Wintara;
Bahwa diperlihatkan barang bukti foto copy 1 (satu) bundel uraian tugas pokok dan penilaian jabatan SME & SR PT. Pertamina Persero, waktu itu ada audit saksi diminta dan diperintahkan untuk menyelesaikan hasil temuan BPKP tersebut;
Bahwa diperlihatkan foto copy:
Surat Keputusan Nomor 503/K00000/2012-S8 tentang Mutasi Jabatan atas nama saksi Imam Sunarso;
Foto copy Surat koordinator PKBL Region II Sumbagsel Nomor : 233/1000612/2009-SO tanggal 4 November 2009 perihal Konfirmasi Piutang Macet;
Foto copy Perjanjian Kerjasama antara PT. Pertamina dengan PT. Sang Hyang Sri (Persero) tentang Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui farming Management Nomor : 023/H00000/2011-SO dan Nomor 292/SHS.05/SKU/X/2011;
Foto Copy Nota Kesepahaman (MOU) antara Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) dan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero);
Foto Copy Surat Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 1573/SHS.05/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011 perihal Persetujuan Prinsip Penyaluran Budidaya Ikan;
Foto Copy Surat Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) Nomor : 441/H00000/2011-S4 tanggal 15 Agustus 2011 perihal Persetujuan Kerjasama Budidaya Perikanan;
Bahwa atas surat-surat tersebut saksi benar mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak tahu dalam perkara ini PT. Pertamina seperti ada pembiaran kepada PT. SHS untuk mengajak PT. E-Farm dalam pengelolaan kucuran dana program kemitraan di Musi Rawas;
Bahwa dalam program pemulihan ini, saksi hanya menindak lanjuti saja, prosesnya sudah dilaksanakan dimasa Eka Feriar;
Bahwa saksi yang mengusulkan program pemulihan tersebut ke Yoke Syamsidar;
Bahwa ketika program pemulihan dananya disalurkan, saksi sudah bertugas di Region II Sumatera Bagian Selatan, dan saksi melakukan rapat dengan petani dan monitoring dan mengambil alih atas nama pusat atas permintaan dari Region I;
Bahwa jumlah yang disalurkan untuk program kemitraan untuk petani di kabupaten Musi Rawas semuanya Rp. 1,7 (satu koma tujuh) milyar rupiah;
Bahwa agunan milik petani sekarang masih ada di PKBL PT. Pertamina;
Bahwa pada Tahun 2010 ada kegiatan program kemitraan yang dilaksanakan di kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh PKBL PT. Pertamina, waktu itu ada surat dari region II yang isinya untuk melaporkan perkembangan program kemitraan budidaya belut yang macet;
Bahwa untuk menindaklanjuti surat tersebut memang merupakan tupoksi saksi dan sebagai atasan saksi adalah Bu Yoke Syamsidar;
Bahwa sesuai dengan disposisi yang saksi terima dari Yoke Syamsidar agar diadakan upaya pemulihan kepada petani eks budidaya belut di kabupaten Musi Rawas, saksi diperintahkan Yoke Syamsudar untuk mencari konsultan untuk mengevaluasi program budi daya belut tersebut;
Bahwa saksi menjabat selaku Ahli Utama Perencanaan sampai dengan bulan Desember 2010, setelah itu bulan Januari 2011 menjabat selaku Korwil Region II untuk wilayah Indonesia Timur;
Bahwa pada waktu saksi masih berkecimpung di Region II karena masa transisi dan personil belum lengkap, lalu saksi diminta oleh Yoke Syamsidar untuk membantu tugas-tugas di Region II disamping saksi melaksanakan tugas utama di Region II;
Bahwa dalam perjanjian kerjasama antara PT. SHS dan PT. E-farm dan petani ikan ada tanda tangan saksi, pada tanggal 17 Juli 2012 ada temuan audit, waktu itu belum ada perjanjian antara PT. SHS dengan petani, kemudian ditindaklanjuti dibuatlah perjanjian;
Bahwa berdasarkan evaluasi dari IPB, petani budidaya belut yang macet kooperatif dan ada itikad baik, dan petani dinilai mampu untuk mengembalikan kredit;
Bahwa saksi mengenal Rachmat Adipraja waktu yang bersangkutan dipindah ke Region II Palembang sebagai perwakilan dari PT. SHS;
Bahwa dalam perjanjian antara PKBL PT. Pertamina dengan PT. SHS ada keterlibatan PT. E-Farm waktu itu saksi bertanya dengan Bu Yokke pada bulan Januari 2012 dikatakan Ibu Yoke kalau PT. E-Farm itu adalah SHS juga, karena saksi masih baru menjabat maka saksi percaya saja;
Bahwa orang dari PT. E-Farm yang sering datang ke ruangan Bu Yokke Syamsidar di Kantor PT. Pertamina adalah Deddy Yamin;
Bahwa saksi mengenal Deny Pasha Satari saat dikenalkan oleh Dedy Yamin pada saat perjanjian ditandatangani;
Bahwa saksi tidak tahu kalau atasan terdakwa Bu Yokke Syamsidar sudah lama mengenal Dedy Yamin dan Deny Pasha Satari, saksi baru mengetahui hal tersebut pada awal bulan Januari;
Bahwa yang menandatangani perjanjian antara PT. Pertamina dengan PT. SHS, dari PT. Pertamina Direktur Keuangan dan dari PT. SHS, juga Direktur Keuangan;
Bahwa program kemitraan pemulihan hubungan dengan saksi, karena ada permintaan dari Koordinator Region II Sumatera Bagian Selatan yang ditujukan ke Ibu Yokke Syamsidar, kemudian saksi diminta selaku ahli pemulihan kredit untuk menindaklanjutinya dan saksi diminta untuk mencari konsultan lalu saksi mengusulkan konsultannya adalah IPB;
Bahwa hasil evaluasi dari IPB, salah satunya adalah program pemulihan tersebut;
Bahwa pinjaman petani dalam program kemitraan Tahun 2011 di Kabupaten Musi Rawas sekarang belum jatuh tempo, karena kreditnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dimulai bulan Oktober, maka sampai sekarang belum jatuh tempo;
Bahwa dalam perjanjian program pemulihan ini sudah dibayar oleh PT. SHS selaku avalis kepada PT. Pertamina, jadi tidak ada lagi kewajiban petani untuk membayar kepada PT. Pertamina;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
BANAR SETYO MULYONO Bin SUMEDI REKSOBROTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau;
Bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah benar;
Bahwa saksi bekerja di PT. Pertamina sejak tahun 1982 sampai dengan sekarang;
Bahwa tahun 2011 saksi menjabat sebagai Kepala PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan);
Bahwa saksi tahu ada program pemulihan terhadap eks petani belut di Kabupaten Musi Rawas tetapi saksi selaku pejabat PKBL tidak pernah diajak oleh PT. SHS dalam rangka perjanjian tersebut;
Bahwa yang banyak terlibat dalam program tersebut dari PT. E-Farm adalah Dedy Yamin dan Deny Pasha Satari;
Bahwa yang dimaksud PT. SHS selaku avalis dalam program pemulihan supaya modal yang diberikan berjalan sesuai dengan tujuan, bila ada penyimpangan PT. SHS harus bertanggung jawab;
Diperlihatkan barang bukti berupa asli 14 (empat belas) buah sertifikat diantaranya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 173 tanggal 17 Februari 1975, luas tanah 690 m2, GS/SU Nomor 135/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat atas nama Ir. Deni Pasha Satari, saksi tahu ke 14 (empat belas) buah sertifikat tersebut dijadikan asset PT. Pertamina untuk sebagai pengganti semua penyimpangan yang dilakukan Deni Pasha Satari;
Bahwa tidak ada pembinaan dri PT. Pertamina ke petani;
Bahwa pernah ada laporan dari PT. SHS ke PT. Pertamina;
Bahwa PT. Pertamina pernah menegor PT. SHS pada bulan Februari 2013 karena pada waktu ada tunggakan, di dalam perjanjian disebutkan bahwa akan ditegor bila ada tunggakan selama 7 (tujuh) bulan;
Bahwa dalam perjanjian PT. SHS menyalurkan dana pinjaman ke petani, tetapi prakteknya dilaksanakan oleh PT. E-Farm yaitu Dedy Yamin dan Deny Pasha Satari;
Bahwa PT. E-farm tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut;
Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa foto copy notulen rapat tanggal 19 Maret 2013 perihal Pembahasan Perjanjian Kerjasama PT. Pertamina (Persero) dan T. Sang Hyang Seri (Persero), saksi mengetahui dan membenarkan perjanjian tersebut;
Bahwa kemudian diperlihatkan barang bukti berupa :
foto copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero)/PT. E-Farm Bisnis Indonesia tentang penyaluran kredit kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan melalui Farming manajemen;
Foto copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi program kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada Korwil 1.
Foto copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi program kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan melalui farming manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 2;
Foto copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi program kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan melalui farming manajemen di Kabupaten Musi rawas pada korwil 3;
Saksi mengetahui dan membenarkan surat-surat tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
PRAMONO DJOKO FEWIDARTO Bin SOEKARNO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau;
Bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Institut Pertanian Bogor (IPB);
Bahwa saksi pernah menandatangani kontrak kerjasama antara PT. Pertamina yang ditanda tangani oleh Ibu Yoke Syamsidar dan saksi sendiri yang mewakili Institut Pertanian Bogor, berupa jasa melakukan evaluasi pelaksanaan program kemitraan di Sumatera Selatan;
Bahwa dalam rangka melakukan evaluasi tersebut saksi mengunjungi kelompok petani dengan menanyakan tentang budi daya belut dan menurut petani program tersebut tidak berjalan dan petani keberatan kalau bantuan tersebut dijadikan hutang petani;
Bahwa secara teknologi budi daya belum siap untuk dibudidayakan karena bibit belut masih langsung diambil dari alam;
Bahwa di kabupaten Musi Rawas benih belut tidak ada diberikan kepada petani sehingga aktifitas budi daya belut tidak berjalan dan media budi daya belut sudah rusak/hancur;
Bahwa kesimpulan evaluasi program budidaya belut tidak bisa dijalankan dan banyak permasalahan contohnya, tidak ada yang membimbing atau tidak ada tenaga ahlinya, setiap petani merasa terbebani hutang Rp. 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan agunan milik petani masih ada pada PT. Pertamina dengan kata lain program budidaya belut tersebut dikatakan gagal semua;
Bahwa ketika saksi melakukan evaluasi di lapangan yang mendampingi di lapangan dari PT. Pertamina salah satunya adalah Terdakwa;
Bahwa hasil evaluasi di lapangan ada saksi laporkan ke PT. Pertamina;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
WARNIDIANTO PRYPUTRANTO BIN H. WAGIMIN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keteranan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan terhadap pemeriksaan di BAP adalah benar;
Bahwa saksi membenarkan rekening koran giro Hit Bunga BB Perusahaan dengan Nomor Rekening : 01239920710, atas nama PT.E-Farm Bisnis Indonesia, saksi menjelaskan benar rekening koran giro Hit Bunga BB Perusahaan dengan Nomor Rekening : 01239920710, atas nama PT.E-Farm Bisnis Indonesia adalah rekening yang dibuka di Bank Negera Indoensia Cabang Lubuklinggau;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan rekening tersebut di buka di Bank Negara Indonesia Cabang Lubuklinggau dan didalam rekening koran tersebut juga tidak menunjukan kapan rekening tersebut dibuka, didalam rekening koran giro tersebut hanya terlihat periode tanggal percetakan rekening koran, dan kalau mau melihat kapan dibukanya rekening tersebut bisa dilihat melalui berkas pembukaan rekening giro pada unit pelayanan nasabah (customer servis) pada Bank Negara Cabang Lubuklinggau;
Bahwa saksi menjelaskan Perbedaan rekening giro dengan rekening tabungan :
Dari segi penarikan, kalau rekening giro perusahaan hanya diperkenankan penarikannya melalui bilyet giro atau cek atau pemindah bukuan berdasarkan surat kuasa/surat permintaan, rekening giro perorangan bisa melalui cek/bilyet giro dan apabila nasabahnya bersedia untuk diberikan Kartu ATM maka bisa dipergunakan kartu ATM untuk penarikannya
Bahwa yang berhak untuk melakukan transaksi di rekening tabungan giro perusahaan dengan Nomor Rekening : 01239920710, atas nama PT.E-Farm Bisnis Indonesia adalah Orang-orang yang tertera daftar kartu contoh tanda tanggan yang di isi pada saat pembukaan rekening giro atau pada saat perubahan pengurus perusaan dengan melampirkan kartu contoh tanda tanggan yang baru yang disyahkan oleh Perusahaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui orang-orang yang tertera daftar kartu contoh tanda tanggan yang di isi pada saat pembukaan rekening giro atau pada saat perubahan pengurus perusaan dengan melampirkan kartu contoh tanda tanggan yang baru yang disyahkanPerusahaan dengan Nomor Rekening : 0239920710, atas nama PT.E-Farm Bisnis Indonesia, tetapi bisa dilihat melalui berkas pembukaan rekening giro perusahan tersebut pada berkas pembukaan rekening giro pada unit pelayanan nasabah (customer servis) pada Bank Negara Cabang Lubuklinggau;
Bahwa pada saat saksi diperlihatkan rekening koran giro Hit Bunga BB Perusahaan dengan Nomor Rekening : 0239920710, atas nama PT.E-Farm Bisnis Indonesia, saksi menjelaskan Berdasarkan rekening koran giro tersebut transaksi yang ada yaitu :
Ada dana masuk melalui rekening yang tertera direkening koran giro PT.E-Farm Bisnis Indonesia;
Ada dana keluar melalui pemindah bukuan dan penarikan melalui cek dan bilyet giro;
Ada dana masuk berupa jasa giro yang dilakukan oleh sistem dan dana keluar yang dilakukan oleh sistem berupa PPH atas giro dan biaya kelolaan rekening giro.
Bahwa berdasarkan rekening koran giro Hit Bunga BB Perusahaan dengan Nomor Rekening : 0239920710, atas nama PT.E-Farm Bisnis Indonesia tersebut, transaksinya tidak hanya dilakuakn di Cabang Lubuklinggau ada juga yang dilakukan di luar Lubuklinggau karena ada pemindahan melalui cek/bilyet giro di Bank Negara Indonesia Syariah Jakarta Selatan dan ada juga di Bank BNI Cabang Melawai Raya, Bank BNI Cbang Tebet, Bank BNI Fatmawati, Bank BNI Jatinegara, dan lainnya sesuai dengan yang ada direkening koran giro tersebut;
Bahwa yang dimaksud RTGS didalam rekening koran giro Hit Bunga BB Perusahaan dengan Nomor Rekening : 0239920710, atas nama PT.E-Farm Bisnis Indonesia adalah RTGS (Real Time Gross Settlement) yaitu transaksi pemindahan uang ke Bank lain pada hari yang sama;
Bahwa saksi tidak mengetahui nama-nama yang ada direkening giro Hit Bunga BB Perusahaan dengan Nomor Rekening : 0239920710, atas nama PT.E-Farm Bisnis Indonesia;
Bahwa berdasarkan rekening koran giro tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
WIDYA HARTATI, SH Binti ABDUL AZIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau;
Bahwa keterangan yang diberikan kepada penyidik adalah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai Karyawati Bank BUMN yakni PT. Bank Negara Indonesia;
Bahwa saksi sebagai karyawati Bank BNI 1946 Cabang Lubuk Linggau, mengetahui PT. E-farm Bisnis Indonesia pernah membuka rekening di Bank BNI 1946 Cabang Lubuk Linggau pada tahun 2011;
Bahwa yang membuka rekening tersebut atas nama Deny Pasha Satari selaku Kuasa Direktur dari PT. E-Farm, waktu itu ada surat kuasanya dan dengan surat kuasa tersebut yang bersangkutan berhak menandatangani serta mencairkan uang yang ada dalam rekening yang dibukanya tersebut;
Diperlihatkan kepada saksi barang bukti berupa:
Asli rekening koran BNI 1946 nomor rekening :0239920710 atas nama E-Farm Bisnis Indonesia periode tanggal 01 Desember 2011 sampai dengan 29 April 2014;
Foto copy 1 (satu) bundel dokumen pendukung aplikasi pembukaan rekening (KTP, Surat Pernyataan PT. E-Farm Bisnis Indonesia, Kartu contoh tanda tangan;
Foto copy 1 (satu) bundel dokumen berupa formulir aplikasi pembukaan rekening, perjanjian pembukaan rekening giro serta kartu contoh tanda tangan PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Bahwa saksi mengetahui surat-surat bukti tersebut dan membenarkannya;
Bahwa pembukaan rekening dilakukan pada tanggal 1 Desember 2011 dan mulai dilakukan penarikan dana tanggal 22 Desember 2011;
Bahwa transaksi penarikan dana tersebut ada yang dilakukan di luar BNI Cabang Lubuk Linggau seperti bank BNI di Jakarta;
Bahwa nama produk Bank BNI 1946 dari tabungan petani yang didebet masuk ke rekening atas nama Deny Pasha Satari adalah “TABUNGANKU” atas nama kelompok tani;
Bahwa rekening tersebut pernah diisi 3 (tiga) kali selanjutnya rekening tersebut ditarik dan sekarang sudah habis dan sudah tidak aktif lagi;
Bahwa ada surat kuasa dari petani kepada rekening atas nama E-Farm (Deny Pasha Satari) untuk mendebet tabungan milik kelompok tani;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Drs. H. MAMAT RACHMAT, SH, MBA Bin HM. ADJID, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur Keuangan dan SDM pada PT. Shang Hyang Seri sejak Tahun 2007 sampai 2012);
Bahwa saksi mengetahui pada Tahun 2011 terdapat kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kab Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau yang dikelola oleh Small Medium Enterpreneurship and Social Responsibility PT. Pertamina Persero (Pusat) yang mana dalam kegiatan tersebut PT. Pertamina bekerjasama dengan PT. SHS;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi menurut Surat Keputusan Menteri BUMN No.Kep-275/MBU/2007 tanggal 20 Nopember 2007, adalah mengkoordinasikan kegiatan perusahaan khususnya bidang keuangan dan SDM untuk mencapai kinerja perusahaan. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan didaerah yang dipimpin oleh pimpinan daerah / General Manager. Dengan demikian pusat / Direksi sebagai koordinator dan Daerah / GM sebagai eksekutor hal tersebut (setiap tahun) dituangkan dalam kontrak management antara GM dengan Direksi, serta saksi bertanggung jawab kepada Direktur Utama;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi tersebut telah diatur di Anggaran Dasar dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
JULIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah legal counsel PT Pertamina;
Bahwa saksi mengetahui PT.Pertamina pusat telah mentransfer dana sejumlah Rp. 6.7 milyar melalui rekening PT.SHS untuk program pemulihan di transfer sejumlah Rp.1.730.064.473,- untuk program pemulihan di Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa dana tersebut telah dikembalikan oleh PT. SHS pada PT. Pertamina;
Bahwa saksi membenarkan bukti pengiriman uang dana dari PT.SHS pada rekening PT.Pertamina;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
HAMBRA, SH.,M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau;
Bahwa pendapat yang diberikan kepada penyidik adalah benar;
Bahwa ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjabat Kepala Biro Hukum;
Bahwa ahli memberikan pendapat di Penyidik terkait penyaluran dana program kemitraan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
Bahwa dasar hukum penyaluran bantuan program kemitraan adalah Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa program kemitraan di BUMN adalah bertujuan turut aktif melakukan pembinaan usaha kecil;
Bahwa sehubungan dengan program pemulihan pinjaman normatifnya diatur dalam Pasal 27 Peraturan Menteri BUMN, yakni dapat dilakukan dengan cara berupa penjadwalan kembali (rescheduling) dan penyesuaian persyaratan (reconditioning);
Bahwa syarat dilakukannya Rescheduling dan reconditioning apabila :
Mitra binaan beritikad baik atau kooperatif terhadap upaya penyelamatan yang akan dilakukan;
Usaha mitra binaan masih berjalan dan mempunyai prospek usaha;
Mitra binaan masih mempunyai kemampuan untuk membayar angsuran;
Bahwa dihubungkan dengan perkara Terdakwa tidak termasuk dalam kategori keduanya karena merupakan penyaluran baru;
Bahwa yang ahli lihat dalam perkara Terdakwa, petani ada tambak, untuk penyaluran pertama adalah budidaya belut, tetapi penyaluran kedua bukan budi daya belut;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri BUMN yang mengatur tentang kerjasama dalam program kemitraan BUMN pembina/penyalur dapat bekerjasama dengan BUMN penerima yang dituangkan dalam bentuk kerjasama/perjanjian;
Bahwa dalam penyaluran dana program kemitraan tujuannya adalah untuk membantu/membina usaha kecil dan prinsipnya dana bantuan tersebut berbentuk pinjaman yang harus kembali ke BUMN penyalur, makanya proposal yang diajukan harus dianalisa;
Bahwa dalam program kemitraan, pemberian agunan tidak mutlak, tetapi harus ada usaha;
Bahwa dalam perkara Terdakwa ini, budidaya belutnya tidak ada, sementara agunan milik petani ada di PT. Pertamina kemudian dilanjutkan dengan program pemulihan budidaya ikan tetapi tidak berjalan juga, maka dalam hal ini uang yang disalurkan tetap harus kembali ke BUMN penyalur/pembina, dan disini terlihat bahwa tujuan dari penyaluran dana program kemitraan tidak tercapai;
Bahwa PT. Pertamina selaku BUMN pembina menurut ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri BUMN berkewajiban untuk membentuk unit kemitraan, menyusun rencana kerja, evaluasi, menyalurkan dana, memantau, administrasi dan pelaporan;
Bahwa apabila penyaluran dana program kemitraan yang telah dilaksanakan mengalami kegagalan, menurut ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri BUMN, kepada orang yang sama dapat saja disalurkan kembali apabila syarat-syaratnya terpenuhi, tetapi hal tersebut tidak termasuk kategori program pemulihan;
Bahwa terhadap penyaluran kredit yang macet tidak bisa dihapuskan penagihan karena belum ada aturannya, yang ada sekarang dalam praktek hanyalah hapus buku saja sehingga piutang tersebut tetap harus dilakukan penagihan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Dedy Yamin Bin A.Effendi di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama PT.EFarm diangkat berdasarkan Keputusan RUPS PT.e-Farm Bisnis Indonesia Tahun 2009 dan RUPS Tahun 2011;
Bahwa tugas pokok fungsi dan kewenangan Terdakwa sebagai Direktur Utama PT. E Farm adalah mengkoordinasi seluruh kegiatan perseroan;
Bahwa maksud dan tujuan (bidang usaha) dari PT. e-Farm Bisnis Indonesia adalah pada farming management. Farming manajement yaitu perseoran dengan fokus utama membantu petani dalam mencari dana-dana untuk kegiatan usaha;
Bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT. Pertamina dengan PT. SHS Nomor : 023/ H00000/2011-SU dan nomor : 292/SHS.05/SKU/X/2011 tentang kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen merupakan kegiatan penyaluran dana PKBL dari Pertamina dengan PT. SHS sebagai BUMN penyalur dana kegiatan PKBL;
Bahwa dalam perjanjian tersebut Terdakwa selaku Contact Person dari PT. SHS. ditunjuk sebagai kontak person yang mewakili PT. SHS ditunjuk oleh Banar Seto Mulyono yang pada waktu itu sebagai kepala Divisi PKBL PT. SHS dan Mamat Rachmat selaku Direktur Keuangan dan SDM PT. SHS. tugas Terdakwa sebagai kontak person adalah untuk berkomunikasi dan surat menyurat karena orang-orang Pertamina lebih familier untuk berkomunikasi dengan Terdakwa dari pada dengan staf di PKBL PT. SHS;
Bahwa tentang kaitan pernyataan sebagai avalis berdasarkan surat Direktur Utama PT. SHS yaitu Eddy Budiono dengan perjanjian kerjasama antara PT. Pertamina dengan PT. SHS secara prosedur adalah pernyataan sebagai avalis/penjamin dahulu yang terbit baru kemudian baru dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama. Dan perjanjian tersebut tidak akan ditandatangani apabila tidak ada pernyataan sebagai avalis terlebih dahulu. Fungsi pernyataan sebagai avalis adalah sebagai jaminan atau garansi dari perusahaan. Dalam kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen, peran PT. SHS adalah sebagai penghubung atau penjembatan PT.e-Farm sebelumnya telah disepakati dan tunjuk sebagai pelaksana kegiatan;
Bahwa orang-orang atau pejabat yang ada kaitannya dengan perjanjian antara PT. Pertamina dengan PT. Sang Hyang Seri antara lain:
Direktur Keuangan Pertamina : Afdhal Bahaudin
Direktur Keuangan dan SDM : Mamat Rachmat
A. Hari Subagya : Corordinator SME SR Pertamina
Dedi Yamin : Perwakilan PT.E Farm
Bahwa diperlihatkan Perjanjian kerjasama antara PT. Sang Hyang Seri dengan PT.e-Farm Bisnis Indonesia tentang Penyaluan Kredit Program kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Management, Terdakwa menjelaskan benar perjanjian tersebut antara PKBL PT. SHS dengan PT.e-Farm BI tanggal 28 Oktober 2011 yang diwakili oleh Kepala PKBL PT. SHS Banar Setyo Mulyono dengan Direktur Utama PT.e-Farm Bisnis Indonesia Dedi Yamin dengan mengetahui dan menyetujui Direktur Keuangan dan SDM PT. SHS yaitu Drs. Mamat Rachmat, SH, MBA;
Bahwa surat pengantar proposal nomor: 0377.a/dir/e-BI/VI/2011 tanggal 12 April 2011, Terdakwa menjelaskan surat tersebut adalah proposal penawaran dari PT.e-Farm Bisnis Indonesia kepada Pertamina untuk dapat menggarap atau mendapatkan pembiayaan dari SME & SR Pertamina yang akan dilaksankan di Sumatera Selatan, Bengkulu dan Jambi. Surat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan dari kami antara lain yang terdiri Yoke Syamsidar, Imam Sunarso, Mamat Rachmat, Banar Setyo Mulyono, Terdakwa dan Deni Pasha Satari pada bulan Maret 2011. Setelah surat tersebut kami kirimkan kepada Coordinator SME dan SR Pertamina, kemudian Terdakwa mendapatkan konfirmasi dari Yoke Syamsidar dan Imam Sunarso agar yang mengajukan penawaran bukanlah PT.E-Farm Bisnis Indonesia melainkan PT. Sang Hyang Seri, hal ini dikarenakan yang dapat bertindak sebagai penjamin adalah PT. SHS dan kebetulan pada waktu itu PT. e-Farm BI merupakan anak perusahaan dari PT. SHS;
Bahwa mitra binaan dalam kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen adalah mitra binaan PT. Pertamina bukan mitra binaan PT. SHS atau mitra Binaan PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Bahwa sebagai penyalur kredit pada mitra binaan PT.Pertamina tersebut, PT.SHS tidak boleh memberikan kegiatan tersebut pada perusahaan lain;
Bahwa nilai total kontrak kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen dengan total Rp. 6.750.000.000,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa pada saat Terdakwa diperlihatkan daftar mitra binaan yang mendapatkan dana kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen, Terdakwa menjelaskan daftar petani tersebut adalah mitra binaan dari PT. Pertamina yang akan mendapatkan dana kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen untuk wilayah Sumbagsel yang sebelumnya telah ditentukan oleh Pertamina (Yoke Syamsidar dan Imam Sunarso);
Bahwa pada saat Terdakwa diperlihatkan surat saudara selaku Direktur Utama PT.e-Farm Bisnis Indonesia nomor: 0377.a/Dir/e-BI/IV/2011 tanggal 12 April 2011, Terdakwa menjelaskan yang mengkonsep dan membuat surat tersebut adalah Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersil PT. Shang Hyang Sri;
Bahwa pada saat Terdakwa diperlihatkan surat nomor: 0504/Dir/e-BI/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011, Terdakwa menjelaskan surat tersebut merupakan surat permohonan pencariran dana kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen dengan total Rp. 6.750.000.000,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) agar segera ditransfer atau dicairkan guna segera dimulainya aktivitas atau kegiatan usaha;
Bahwa pada saat Terdakwa diperlihatkan surat rincian RDKK dan kuitansi tanggal 14 November 2011, saksi menjelaskan surat tersebut merupakan surat yang ditujukan kepada Kepala PKBL PT. SHS yang berisikan rincian definitif kebutuhan kelompok. Surat tersebut kurang tepat karena seharusnya stempel dan tangan tangan keterangan Terdakwa dan Deni Pasha Satari adalah dari PT.e-Farm Bisnis Indonesia akan tetapi di dalam surat dan stempel yang ada adalah PT. SHS;
Bahwa pada saat Terdakwa diperlihatkan Surat Keputusan Nomor: 0501.a/Dir/e-BI/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang pengangkatan Rahmat Adimartapradja sebagai Proyek Manager, Terdakwa menjelaskan pada saat akan dimulainya atau dilaksakananya kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen dengan total Rp. 6.750.000.000,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dijalankan di wilayah Sumbagsel, Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersil mengajukan nama untuk sebagai pelaksana operasi di lapangan yang akan bertanggungjawab kepada Direktur Komersil secara langsung, pada saat diajukan nama Rahmat Adimartapradja yang mengetahui track record, kemampuan dan kapasitas dari Rahmat Adimartapradja adalah Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersil lalu Terdakwa selaku Direktur Utama diminta mengetahui saja. Seharusnya sebagai Direktur, Terdakwa tidak ikut dengan apa yang dikerjakan oleh Deni pasha dalam pelaksanaan kegiatan;
Bahwa pada saat Terdakwa diperlihatkan surat kuasa dari Karsan, dengan keterangan agar mendebet tabungan ke nomor rekening: 0239920710 atas nama PT.e-Farm Binsis Indonesia, saksi menjelaskan rekening tersebut adalah rekening BNI atas nama PT.e-Farm Bisnis Indonesia yang dibuka oleh Direktur Komersil (Deni Pasha Satari) dan Proyek Manager (Rahmat Adimartapradja). Tujuan pembuatan rekening tersebut adalah untuk mengelola dana kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen dengan total Rp. 6.750.000.000,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa memberikan kuasa agar dibuat rekening tersebut. Yang mengelola dan bertanggungjawab atas penggunaan dan laporan rekening tersebut adalah Deni Pasha Satari dan Rahmat Adimartapradja sedangkan Terdakwa hanya diminta membuatkan kuasa saja dan Terdakwa hanya mengetahui saja. Rekening tersebut merupakan rekening yang terpisah dari rekening perusahaan PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Bahwa seharusnya Terdakwa menyalurkan dana pemulihan tersebut pada mitra binaan dan tidak menyalurkan lagi pada PT.SHS;
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang bahwa perbuatannya salah telah melanggar aturan dan perjanjian yang ada, dan Terdakwa telah menyesal akan tindakan salah yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Copy Slip Setoran BRI Cabang Simpang Periuk dari Patra Tani Madu Koro II Desa Sumber Rejo ke Nomor Rekening BRI 5682-01-010293-53-9 atas nama Paguyuban Patra Tani Modern senilai Rp.28.725.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2009 guna pembelian bibit ikan, pakan ikan serta sarana dan prasarana pembibitan.
Copy Slip Setoran BRI Cabang Simpang Periuk dari Patra Tani Madu Koro V Desa Sumber Rejo ke Nomor Rekening BRI 5682-01-010293-53-9 atas nama Paguyuban Patra Tani Modern senilai Rp.28.725.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2009 guna pembelian bibit ikan, pakan ikan serta sarana dan prasarana pembibitan.
Copy Slip Setoran BRI dari Paguyuban Patra Tani Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) tanggal 15 Oktober 2009 guna setoran bibit belut dan pakan;
Copy Slip Setoran BRI dari Paguyuban Patra Tani Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tanggal 16 Oktober 2009 guna setoran bibit dan pakan;
Copy Slip Setoran BRI dari Paguyuban Patra Tani Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 14 Oktober 2009 guna setoran bibit dan pakan;
Copy Slip Setoran BRI dari Patra Tani Aurora Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp.24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Oktober 2009 guna setoran bibit belut dan pakan.
Copy Tata Tertib Teknis Peserta Program Kemitraan Ikan PT. Sang Hyang Seri/ PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Copy Peraturan/ Tata Tertib/ Persyaratan Administrasi Selama Mengikuti Program Kemitraan Penigkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan Melalui Farming Management dan Pemulihan Budidaya Perikanan PT. Pertamina (Persero) & PT. Sang Hyang Seri (Persero);
Copy Kwitansi pembayaran ongkos perjalanan kelompok budidaya belut ke PT. Pertamina Region II Palembang yang dikeluarkan dari dana simpanan pokok kelompok budidaya belut, anggota yang berangkat yakni Ridwan, Sariyono dan deddy beserta rombongan sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang diterima oleh Ahmad Ridwan dari Ifwan Setia Budi selaku ketua paguyuban;
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 13 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Hidayah (Ketua Kastini SHI) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 14 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tri Mukti (Ketua Ita Lestari) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 15 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Harapan Maju (Ketua Sukadi) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 16 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 4 (Ketua Karsan) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 17 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Sempurna (Ketua Yusuf Wahyudi) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 18 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Utami Mulya (Ketua Ahmad Ridwan) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 19 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 4 (Ketua Karsan) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 20 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Aurora Modern (Ketua Ifwan Setia Budi SP., MM) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 21 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Jaya ( Ketua Andrias Candra) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 22 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Jaya Sakti (Ketua Miswanto) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 23 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Sari (Ketua Taryono) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 24 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Mina Jaya (Ketua Sariyono) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 25 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Eka Jaya (Ketua Juniro Maudin) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 26 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Hamidah (Ketua Soedarwoko, SE) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 27 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Sumber rezeki (Ketua Supriyanto) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 28 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Cinta Damai (Ketua Yatmin kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 29 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Rukun Tani (Ketua Guntoro) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 30 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Mawar (Ketua Selamet Widodo) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 31 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Makmur Tani (Ketua Siswanto) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 32 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Cahaya Tani (Dedi Supriyadi) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 33 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tuna Bersemi (Ketua Sugimin) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 34 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tuna Jaya (Ketua Edi Mulyono) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 35 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Nusa Indah (ketua Suwantoro) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 36 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 5 (Ketua Matori) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 37 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 2 (Ketua Kuswoyo) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 38 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 1 (Ketua Hartanto) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 39 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tunas Harapan (Ketua Sumarni) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 40 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Kurnia (Ketua Sudirman Syino) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 41 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Niken Karya (Ketua Momo Katma) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 42 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Madu Koro 3 (Ketua Harsono, S.Si) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Surat Keputusan Nomor : 503/K00000/2012-S8 tentang Mutasi jabatan atas nama Imam Sunarso;
Copy Surat Koordinator PKBL Region II Sumbagsel Nomor : 233/ I000612/ 2009-SO tanggal 4 November 2009 perihal Konfirmasi Piutang Macet;
Copy Perjanjian Kerjasama antara PT.Pertamina dengan PT.Sang Hyang Seri (Persero) tentang penyaluran Kredit Program Kemintraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Management Nomor : 023/H00000/2011-S0 dan Nomor : 292/SHS.05/SKu/ X/2011;
Copy Nota Kesepahaman (MOU) antara Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) dan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero);
Copy Surat Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) Nomor : 133/ H00000/ 2011-SO tanggal 19 April 2011 perihal Kerjasama Penyaluran Untuk Budidaya perikanan;
Copy Surat Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 1573/ SHS.05/ VII/ 2011 tanggal 25 Juli 2011 perihal Persetujuan Prinsip Penyaluran Budidaya Ikan;
Copy Surat Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) Nomor : 441/ H00000/ 2011-S4 tanggal 15 Agustus 2011 perihal Persetujuan Kerjasama Budidaya Perikanan;
Copy Uraian Tugas Pokok Koordinator SME & SR Partnership Program Regions Sumbagsel;
Copy Surat SME & SR PP PT. Pertamina (Persero) Nomor : 453/ H00100/ KEU/ 2011-SO, 20 Desember 2011;
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Dedi Supriyadi Kelompok Patra Tani Cahaya Tani senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Ifwan Setia Budi, SP.,MM. Kelompok Patra Tani Aurora Modern senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Ahmad Ridwan Kelompok Patra Tani Utami Mulya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Guntoro Kelompok Patra Tani Rukun Tani senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Momo Katma Kelompok Patra Tani Niken Karya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Slamet Widodo Kelompok Patra Tani Mawar senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Andrias Candra Kelompok Patra Tani Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sukadi Kelompok Patra Tani Harapan Maju senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Soedarwoko Kelompok Patra Tani Hamidah senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Supriyanto Kelompok Patra Tani Sumber Rezeki senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Karsan Kelompok Tani Madu Koro 4 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Matori Kelompok Patra Tani Madu Koro 5 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Hartanto Kelompok Patra Tani Madu Koro 1 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Kuswoyo Kelompok Patra Tani Madu Koro 2 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy 1 (satu) bundel Dokumen administrasi Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero)/ PT. e-Farm Bisnis Indonesia tentang Penyaluran Kredit Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan melalui Farming Management;
Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 1;
Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 2;
Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 3;
Asli Surat Keputusan Nomor : 0501.a/Dir/e-BI/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Pengangkatan Proyek Manager Bidang Administrasi Program Peningkatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Management di wilayah bengkulu, Jambi Sumatera Selatan;
Asli Buku Tabungan BNI Cabang Lubuklinggau dengan Norek : 0237979370 atas nama Dedi Supriyadi;
Copy Surat Koordinator Ketua Kelompok Wilayah I (Dedi Supriyadi) tanggal 14 November 2011 kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) perihal Surat Pernyataan ikut Program Budidaya Perikanan (beserta lampiran pendukung);
Asli Buku Tabungan BNI Cabang Lubuklinggau dengan Norek : 0237974509 an. Ahmad Ridwan;
Copy Surat Koordinator Ketua Kelompok Wilayah II (Ahmad Ridwan) tanggal 14 November 2011 kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) perihal Surat Pernyataan ikut Program Budidaya Perikanan (beserta lampiran pendukung);
Copy Surat Keputusan Nomor KPTS. P-063/ K10010/ 2010-S8 tanggal 12 Juli 2010 tentang Mutasi Pekerja atas nama Imam Sunarso;
Copy Uraian Tugas Pokok Asisten Manajer Pemulihan Kredit;
Copy Surat Mutasi Jabatan Nomor : 3023/ K10010/ 2010-S8 tanggal 31 Desember 2010 atas nama Imam Sunarso;
Copy Uraian Tugas Pokok Senior Analyst Perencanaan dan Analisa SME & SR Region I;
Copy Memorandum Nomor : 185/ H00110/ 2012-SO tanggal 18 Oktober 2012 dari SME & SR Partnership Program Region I Manager kepada coordinator SME & SR Partnership Program Region Sumbagsel perihal Ijin Prinsip Pemulihan Kredit Eks Petani Belut di Lubuklinggau;
Copy Surat Edaran Nomor : SE- 04/ MBU.5/ 2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Wilayah Binaan dan BUMN Koordinator PKBL tahun 2012;
Tata Kerja Organisasi SME & SR Partnership Program Nomor : B-005/ H00100/ 2011-SO tanggal 1 April 2011;
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sariyono Kelompok Patra Tani Mina Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Yatmin Kelompok Patra Tani Cinta Damai senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Harsono Kelompok Patra Tani Madu Koro 3 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Edi Mulyono Kelompok Patra Tani Tunas Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sudirman Syino Kelompok Patra Tani Kurnia senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Miswanto Kelompok Patra Tani Jaya Sakti senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Ita Lestari Kelompok Patra Tani Tri Mukti senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Siswanto Kelompok Patra Tani Makmur Tani senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Supriyanto Kelompok Patra Tani Muda Perkasa senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Kastini Kelompok Patra Tani Hidayah senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Suwantoro Kelompok Patra Tani Nusa Indah senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Taryono Kelompok Patra Tani Sari senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sugimin Kelompok Patra Tani Tunas Bersemi senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Yusuf Wahyudi Kelompok Patra Tani Sempurna senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sumarni Kelompok Patra Tani Tunas Harapan senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Juniro Maudin Kelompok Patra Tani Eka Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy 1 (satu) bundel Surat Pernyataan telah menerima penyaluran dana dari PT. Pertamina melalui PT. SHS (dalam bentuk natura) dan Quisioner kegiatan budidaya Ikan dari beberapa kelompok tani;
Copy 1 (satu) bundel Evaluasi Program Kemitraan Tebu Rakyat di Wilayah Kerja PT RNI dan Budidaya Belut (Laporan Akhir) Desember 2010;
Copy 1 (satu) bundel Proposal PT. E-Farm Bisnis Indonesia sesuai Surat Pengantar Nomor : 0377.a/ Dir/e-BI/IV/2011 tanggal 12 April 2011;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan SME & SR Regions Sumbagsel Periode Agustus 2013 sesuai surat Nomor : 627/ H00012/ 2013-S4 tanggal 5 September 2013;
Copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening : 119-00-0460442-5 periode 1 agustus 2013 sampai dengan 9 September 2013;
Copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening : 119-00-0590448-5 periode 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Maret 2013;
Copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening : 119-00-0460442-5 periode 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Maret 2013.
Copy 1 (satu) bundel Memorandum Nomor 252/H00012/2010-SO tanggal 16 Agustus 2010 perihal Laporan Kemajuan Usaha Program Kemitraan Budidaya Belut di PKBL Region II Sumbagsel.
Asli Buku Tabungan BNI Cabang Lubuklinggau dengan Nomor Rekening 0237976539 atas nama Karsan;
Asli Rekening Koran Bank BNI Cabang Lubuklinggau dengan Nomor Rekening 0237976539 atas nama Karsan periode tanggal 1 November 2011 sampai dengan 7 Oktober 2013;
Copy Buku Tabungan Bank Sumsel Babel (Simpeda) Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 741111370010 atas nama Sariyono;
Copy Buku Tabungan Bank BRI (Simpedes) Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 5676-01-009387-53-4 atas nama Supriyanto (Kastini);
Copy Slip Setoran BRI Nomor rekening 0059-01-000352-30-7 atas nama Yusuf Wahyudi senilai Rp.1.647.000,- (satu Juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 11 September 2013;
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 5682-01-010989-53-8 atas nama Patra Tani Sempurna;
Copy Surat Pertamina Nomor : 384/ H00012/ 2013-SO tanggal 13 September 2013 perihal konfirmasi hutang kepada kelompok budidaya ikan “yusuf wahyudi”;
Copy Kartu piutang atas nama Yusuf wahyudi kelompok Budidaya ikan “yusuf wahyudi”;
Copy Buku Tabungan Bank Sumsel Babel Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 165-01-00616 atas nama Yusuf Wahyudi.
Copy Buku Tabungan Bank Mandiri Cabang Lubuklinggau dengan Nomor Rekening 112-00-0747406-2 atas nama Bonimin (Ita Lestari).
Asli Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan atas nama Supriyanto (Kelompok Tani Muda Perkasa).
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-011754-53-1 atas nama Patra Tani Nusa Indah;
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-013527-53-2 atas nama Suwantoro.
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-011751-53-3 atas nama Patra Tani Mina Jaya
Copy Slip Setoran BRI tanggal 27 Maret 2013 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Supriyanto Bin Katam (desa A Widodo) ke Rekening BRI Nomor 0059-01-000352-30-7 (PUKK Pertamina);
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-011755-53-7 atas nama Patra Tani Tri Mukti;
Copy Slip Setoran BRI tanggal 10 April 2013 senilai Rp.1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Kelompok Ternak Bonimin (Tugumulyo) ke Rekening BRI Nomor 0059-01-000352-30-7 (PUKK Pertamina);
Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Evaluasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) antara PT. Pertamina (Persero) dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewirausahaan (P3K) LPPM Institut Pertanian Bogor Nomor : 322/ H00010/ 2010-SO tanggal 9 Nopember 2010.
Copy Surat Keterangan Nomor : 26/K10340/2012-S8 tanggal 23 Juli 2012;
Copy Notulen Rapat Tindak Lanjut Temuan Audit KAP Program Pemulihan Kredit PT. SHS, hari kamis tanggal 13 September 2012 di Hotel Smart Lubuklinggau;
Copy 1 (satu) bundel dokumen/ data transfer dana pinjaman mitra binaan triwulan IV TH. 2012 SME & SR Partnership Program Region Sumbagsel tanggal 11 Desember 2012 senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Copy 1 (satu) bundel data monitoring 2013;
Copy 1 (satu) bundel anggunan berupa 30 (tiga puluh) buah Sertipikat tanah milik mitra binaan dari Badan Pertananan Nasional ;
Copy 1 (satu) bundel Struktur Organisasi Baru SK No. Kpts.-019/K00000/2010-SO Tgl. 28-12-2010 SME & SR Partnership Program PT.Pertamina (persero);
Copy 1 (satu) bundel dokumen Otorisasi Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan SME & SR Partnership Program PT.Pertamina (persero).
Copy 1 (satu) bundel Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tentang Penggantian Pengurus dan Setoran Modal Saham PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Copy 1 (satu) bundel Notulen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. E-Farm Bisnis Indonesia.
Asli Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) tentang Penyaluran Kredit Program kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Management Nomor: 023/H00000/2011-SO, Nomor: 292/SHS.05/SKU/X/2011.
Asli Surat Perjanjian Kerjasama antara PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) dengan PT. E-Farm Bisnis Indonesia tentang Penyaluran Kredit program kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan melalui Farming Management Nomor : 24.1/SHS.PKBL/SP/X/2011, Nomor : 020/PKS/e-BI/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011;
Copy Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 284/SHS.01/Kpts/VII/2011 tanggal 22 juli 2011 tentang pembentukan unit program Kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan struktur Organisasi PKBL;
Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) kepada program Kemitraan PKBL Nomor Rekening : 199-000-460442-5 tanggal 30 Agustus 2013 senilai Rp. 173.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
Copy Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. tentang akta perseroan terbatas, Perusahaan Perseroan (Persero), PT. Sang Hyang Seri Nomor 2 tanggal 01 Februari 1996
Copy Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No ; S-235/MBU/2011 tanggal 02 Mei 2011 tentang persetujuan Revisi RKAP PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2011;
Asli Surat Pengajuan Pencairan Pembiayaan Pembudidaya Usaha Perikanan Tahun 2011-2012 Nomor : 0504/DIR/e-BI/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 Dari Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia Atas Nama Dedi Yamin;
Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kepada Dedi Supriyadi;
Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kepada Ahamad Ridwan;
Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kepada Karsan;
Copy Surat Persetujuan Revisi RKAP PT. Sang Hyang Seri tahun 2011 Nomor : S-235/MBU/ 2011 tanggal 02 Mei 2011;
Copy Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 298/SHS.01/KPTS/ VIII/2011 tanggal 01 Agustus 2011;
Copy Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sang Hyang Seri Nomor : SK-274/MBU/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sang Hyang Seri;
Copy Surat Keputusan No. Kpts. P-271/K10220/2010-S8 tanggal 28 Desember 2010tentang mutasi pekerja atas nama A. Hari Subagya;
Copy Tata Kerja Organisasi SME & SR PP Nomor : B-003/ H00100/ 2011-SO tanggal 1 April 2011;
Copy Uraian Tugas Pokok Koordinator SME & SR Partnership Program Direktorat Keuangan;
Copy Akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH Nomor : 03 tanggal 03 Juli 2008 tentang Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar PT.Pertamina (Persero);
Copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-49347.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Pertamina (Persero);
Copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-43594.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Pertamina (Persero);
Copy Akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH Nomor : 01 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.Pertamina (Persero);
Copy Surat Keputusan No. Kpts. P-027/K10040/2011-S8 tanggal 05 Agustus 2011 tentang mutasi jabatan atas nama Yoke Syamsidar;
Copy Memorandum Nomor : 139/H00110/2011-SO tanggal 13 April 2011 perihal Laporan Perkembangan Budidaya Belut;
Copy Memorandum Nomor : 252/H00012/2010-SO tanggal 16 Agustus 2010 perihal Laporan Kemajuan Usaha Program Kemitraan Budidaya Belut I PKBL Region II Sumbagsel;
Copy Surat Nomor : 133/H00000/2011-SO tanggal 29 April 2011 perihal Kerjasama Penyaluran Untuk Budidaya Perikanan.
Copy 1 (satu) bundel Surat Nomor : 318/H00010/2010-S0 tanggal 10 Nopember 2013 perihal Jadwal Survey Penyaluran Dana PKBL PT. Pertamina (persero);
Copy Surat nomor : 524/SHS.01/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 perihal Penunjukkan sebagai staf ahli atas nama Deni P. Satari;
Copy 1 (satu) bundel Progres Report Triwulan II PT. E-Farm Bisnis Indonesia tahun 2012;
Copy 1 (satu) bundel Sertipikat Tanah di Desa Cibogo kecamatan lembang kabupaten bandung propinsi jawa barat, atas nama Deni Pasha Satari;
Copy Surat PT.E-Farm Binis Indonesia tanggal 21 maret 2013 perihal Pinjaman untuk pengembalian dana PK budidaya ikan yang belum tersalurkan, yang ditujukan kepada Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri (persero).
Copy buku rekening Bank Mandiri atas nama PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Copy 1 (satu) bundel Giro Umum Bank BRI atas nama PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Copy Surat Meneteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : S-378/MBU/ 2005 tanggal 5 Oktober 2005 Perihal pendirian Anak Perusahaan PT. e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli Struktur Organisasi PT. e-Farm Bisnis Indonesia Periode 2 Desember 2008 s/d sekarang.
Copy 1 (satu) bundel Legalitas Perusahaan PT. e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli 1 (satu) bundel database mitra binaan program belut musi rawas dan lubuklinggau 2009;
Copy 1 (satu) bundel data 9 (sembilan) mitra binaan program pemulihan tahun 2011;
Copy 1 (satu) bundel uraian tugas pokok dan penilaian jabatan SME & SR PT. Pertamina Persero;
Copy 1 (satu) bundel permohonan pengesahan pedoman & tata kelola organisasi SME & SR PT. Pertamina Persero;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit BPKP tahun 2009-2012 atas Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan;
Copy 1 (satu) bundel ijin pemulihan kredit eks petani belut dilubuklinggau tertanggal 13 Oktober 2012;
Asli 1 (satu) bundel dokumen monitoring SME & SR Musi Rawas dan Lubuklinggau.
1 (satu) unit Komputer Merk Axioo;
1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab;
Copy Akta Notaris Endang Kiswanti, S.H., M.Kn Nomor 1 tanggal 19 September 2013 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sang Hyang Seri atau disingkat PT. Sang Hyang Seri (Persero);
Copy 1 (satu) bundel surat PT. SHS perihal Pengembalian Sisa Penyaluran Biaya Budidaya Ikan senilai Rp. 3.468.126.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Asli Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan Tahun 2011 PT. Sang Hyang Seri (persero);
Asli Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (persero);
Copy 1 (satu) bundel dokumen Revisi Expenditure dan Payment Authoritydari Koordinator SME & SR PP PT. Pertamina (persero) kepada Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero);
Copy Surat Menteri Kelautan dan Perikanan R.I. kepada Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : B.102/MEN-KP/III/2011 tanggal 4 Maret 2011 perihal Penugasan PSO Kelautan dan Perikanan;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Program Kemitraan PKBL PT.Sang Hyang Seri (persero) Triwulan I tahun 2012 Nomor : 88.1/ SHS.PKBL/ IV/2012 tanggal 03 April 2012;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Program Kemitraan PKBL PT.Sang Hyang Seri (persero) Triwulan 2 tahun 2012 Nomor : 190/ SHS.PKBL/ VII/2012 tanggal 03 Juli 2012;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Program Kemitraan PKBL PT.Sang Hyang Seri (persero) Triwulan 3 tahun 2012 Nomor : 276.1/ SHS.PKBL/ X/2012 tanggal 03 Oktober 2012;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen dan Laporan Pengelolaan Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (persero) Nomor : HSR.IS/BO/20.PKBL-PERTAMINA-LAI/12 tanggal 27 maret 2012;
Copy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Nomor : Kpts-45/C00000/2010-SO tgl 23 September 2010 tentang Struktur Organisasi PT. Pertamina (persero);
Copy Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Nomor : Kpts-034/C00000/2009-SO tanggal 25 Maret 2009 tentang Tugas dan Wewenang Direksi;
Copy 1 (satu) bundel Salinan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pertamina Nomor : KEP- 245/MBU/2011 tangal 9 Desember 2011 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pertamina;
Copy 1 (satu) bundel risalah Rapat Pembahasan RKA PKBL Tahun Buku 2011 PT. Pertamina (persero) Nomor : RIS-42/D5.MBU/RKA PKBL/2010 tanggal 13 Desember 2010;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan SME & SR Regions Sumbagsel Periode Februari 2011 Nomor : 086/H00012/2011-S4 tanggal 04 Maret 2011;
Copy Surat Keputusan Direktur Sumber Daya Manusia PT. Pertamina (persero) Nomor : Kpts-019/K00000/2010-S0 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pemberlakuan struktur jabatan Direktorat Finance untuk jabatan Dibawah Level Manager;
Asli Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2429/2010 tanggal 1 Dsesember 2010;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 173 tanggal 17 Februari 1975. Luas Tanah 690 m2, GS/SU Nomor 135/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 175 tanggal 17 Februari 1975. Luas Tanah 330 m2, GS/SU Nomor 138/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 176 tanggal 17 Februari 1975. Luas Tanah 700 m2, GS/SU Nomor 136/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 181 tanggal 11 Maret 1975. Luas Tanah 210 m2, GS/SU Nomor 139/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 182 tanggal 11 Maret 1975. Luas Tanah 1.325 m2, GS/SU Nomor 141/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 184 tanggal 11 Maret 1975. Luas Tanah 1.365 m2, GS/SU Nomor 142/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 212 tanggal 23 Juni 1976. Luas Tanah 1.265 m2, GS/SU Nomor 655/1976, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 153/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 173 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 151/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 175 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 154/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 176 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 155/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 181 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 152/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 182 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 156/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 184 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 150/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 212 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Copy Notulen Rapat Tanggal 19 Maret 2013 perihal Pembahasan Perjanjian Kerjasama PT.Pertamina (persero) dan PT. Sang Hyang Seri (persero);
Copy Persetujuan Revisi RKAP PT. SHS Tahun 2011 Nomor: s-235/MBU/2011 tgl 02 Mei 2011
Copy Laporan keuangan PKBL PT SHS Per 31 Desember 2012.
Copy Risalah RUPS Tahun 2011 PT. SHS.
Copy Kronologis Kerjasama Program Kemitraan Perikanan Sumbagsel PT. Pertamina dengan PT. SHS.
Asli Surat No: 94/SHS.PKBL/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 dari Kepala PKBL PT. SHS Perihal Pengajuan Pencairan Pembiayaan Budidaya usaha Perikanan Tahun 2011.
Copy SOP Kantor Pusat Pendanaan PKBL BUMN Pembina untuk Program GP3K.
Copy Surat Keputusan Direksi PT. SHS No: 284/SHS.01/Kpts/VII/2011 tentang Pembentukan Unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. SHS (Persero).
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239548138 atas nama Bpk. Abdus Samad senilai Rp.980.460.000,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239225865 atas nama Bpk. Amrie Ramli senilai Rp.829.620.000,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0238288861 atas nama Bpk. Candra Gupta senilai Rp.375.210.885,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239613154 atas nama Bpk. Pauzan Subri senilai Rp.424.310.111,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239226483 atas nama Bpk. Hermansyah senilai Rp.527.940.000,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239230046 atas nama Bpk. M. Sani senilai Rp.377.100.000,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0237979370 atas nama Bpk. Dedi Supriyadi senilai Rp.826.529.593,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0237974509 atas nama Bpk. Ahmad Ridwan senilai Rp.602.444.128,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0237976539 atas nama Bpk. Karsan senilai Rp.301.090.752,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0238181848 atas nama Bpk. Sumanto senilai Rp.1.280.168.000,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0238287551 atas nama Bpk. Surachmin, S.P. senilai Rp.225.126.531,-
Asli Buku rekening Bank Mandiri No : 124-00-0600532-7 atas nama PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3;
Asli Buku rekening Bank Mandiri No : 124-00-0578338-7 atas nama PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3;
Copy 1 (satu) bundel surat pinjaman untuk pengembalian dana PK budidaya ikan yang belum tersalurkan;
Asli Persetujuan Komisaris PT. Sang Hyang Seri (persero) tanggal 10 April 2013;
Copy 1 (satu) bundel Surat Notaris & PPAT Syarifah Chozie, S.H.,M.H. tanggal 13 Mei 2013 perihal biaya pembuatan akta atas tanah yang terletak Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung;
Copy Surat PT. Pertamina (persero) kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : 279/H00100/2012-SO tanggal 16 Agustus 2012 perihal Undangan Rapat;
Copy Surat PT. Pertamina (persero) kepada Kepala Divisi PKBL PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : 305/H00100/2012-SO tanggal 17 September 2012 perihal Tindak Lanjut Kunjungan Lapangan Program Pemulihan Budidaya Belut;
Copy Surat Direktur Yayasan Pucuk Lubuklinggau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor : 056/YYP/V/2013 tanggal 29 April 2013 perihal Mencabut Laporan;
Copy tanda terima 11 (sebelas) buku tabungan Bank BNI Rekening atas nama kelompok tani Budidaya Ikan Sumbagsel Program Kemitraan PKBL PT. Pertamina (persero) dan PT. Sang Hyang Seri (persero);
Copy Surat PT. Sang Hyang Seri (persero) Kepada Deni P. Satari Nomor : 524/SHS.01/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 perihal Penunjukan Sebagai Staf Ahli;
Asli Surat PT. Pertamina (persero) kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : 456/H00100/2013-S0 tanggal 31 Desember 2013 perihal Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo;
Copy surat Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi BUMN Sinergi antara PT. Pertamina (persero) dan PT. Sang Hyang Seri (persero) Desember 2013.
Asli Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2012 (RKAP 2012) PT. e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 11 September 2012 tentang Laporan Keuangan PT. e-Farm Bisnis Indonesia tahun 2011 yang telah diaudit oleh KAP Toni H Ratim, Kegiatan Usaha PT.e-Farm Bisnis Indonesia sampai dengan bulan juli tahun 2012, lain-lain yang menyangkut perkembangan PT.e-Farm Bisnis Indonesia kedepan;
Asli Notulen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 28 Januari 2013;
Copy Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 015/PKS/eBI/XII/2011 tanggal 2 Desember 2011 antara PT. Sang Hyang Seri (persero) dan PT.e-Farm Bisnis Indonesia tentang Pengadaan Benih Ikan Lele, Mas, Gurame, Koi dan Pengadaan Pakan di Wilayah Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan;
Asli 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2010 PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2011 PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Perkembangan Usaha RUPSLB 11 September 2012 PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Copy 1 (satu) bundel Data-data Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sumbagsel milik PT.e-Farm Binis Indonesia;
Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2009-Desember 2009;
Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2010-Desember 2010;
Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2011-Desember 2011;
Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2012-Desember 2012;
Copy Rekapitulasi Data Produksi PT.e-Farm Bisnis Indonesia Periode Tahun 2011-2012.
Asli Rekening Koran BNI 46 Norek : 0239920710 atas nama E-Farm Bisnis Indonesia periode tanggal 1 Desember 2011 s/d 29 April 2014.
Copy surat keputusan Kantor Wilayah Palembang PT. BNI (Persero) Tbk. Nomor : KP/633/WPL/7.2/R tanggal 2 Januari 2014 atas nama Warnindianto Pry Putranto.
Copy 1 (satu) bundel dokumen pendukung aplikasi pembukuan rekening (KTP, Surat Pernyataan PT. E-Farm Bisnis Indonesia, Kartu contoh tanda tangan).
Copy 1 (satu) bundel dokumen berupa formulir aplikasi pembukaan rekening, perjanjian pembukaan rekening giro serta kartu contoh tanda tangan PT. E-Farm Bisnis Indonesia.
Copy 1 (satu) bundel dokumen berupa voucher, Surat Kuasa serta Copy identitas pemilik rekening BNI PT. PT. E-Farm Bisnis Indonesia.
1 (satu) bundel rekening koran atas nama Yoke Syamsidar.
Copy Dokumen rekapitulasi pinjaman dan pengembalian dana Ibu Yoke kepada Bapak Dedi Yamin dan Deni Pasha.
Copy Surat Mutasi Jabatan Nomor : SMJ-807/K10350/2012 atas nama Imam Sunarso.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti yang diajukan diperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa bekerja sebagai Direktur Utama PT.EFarm berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT. E Farm pada Tahun 2011 yang ditanda tangani oleh kuasa pemegang saham PT. Shang Yang Sri , yag mana sebelumnya Terdakwa bekerja di PT.Shang Yang Sri sebagai Kepala Bagian Perencanaan;
Bahwa sebagai Direktur Utama PT.EFarm tugas Terdakwa adalah mengkordinir terhadap semua kegiatan yang ada di PT. E Farm;
Bahwa PT.E Farm adalah anak prusahaan dari PT.Shang Yang Sri.
Bahwa benar pada Tahun 2009 ada kegiatan Program Kemitraan PT.Pertamina yang dilaksanakan oleh PKBL Regional II Sumbagsel merupakan kegiatan pembudidayaan ikan belut untuk kelompok tani mitra binaan sejumlah 30(tiga puluh) kelompok, yang mendapatkan dana pinjaman sejumlah Rp. 2.145.000.000,- (dua milyar seratus empat puluh lima juta rupiah), yang mana tiap petani mendapat pinjaman sebesar Rp.71.500.000,- dan sebagai kordinator PKBL Regional Sumbagsel, waktu itu adalah Eka Feriar Wintara;
Bahwa kegiatan budi daya belut tersebut gagal karena perbuatan saksi Eka Feriar Wintara selaku Kordinator Region II Sumbagsel yang meminta agar dana pinjaman yang diterima oleh para petani diberikan kepada Rusmi Dewi Muchtar dengan dalih untuk pembelian bibit belut dan pakan belut,dan masing-masing petani telah menyerahkan dananya pada Rusmi Dewi Muchtar melalalui paguyuban sebesar Rp. 28.725.000,00 (Dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), namun ternyata petani tidak pernah mendapatkan pasokan benih/pakan belut dari Rusmi Dewi Muchtar seperti yang dijanjikan, sedangkan Media berupa kolam-kolam belut yang dibuat kelompok tani sudah ada yang hancur, sehingga para petani tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran dan termasuk kategori piutang macet, padahal terhadap jaminan uang sebesar Rp.71.500.000,-(tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, para kelompok tani ada yang menyerahkan anggunan berupa tanah rumah dan pekarangan, tanah sawah dan tanah kebunnya pada PT.Pertamina;
Bahwa selanjutnya karena kegiatan budi daya belut tidak berjalan atau gagal, saksi Eka Feriar Wintara menemui saksi Imam Sunarso ahli utama pemulihan kredit di Pertamina pusat untuk mencari solusi terhadap kegagalan, sehingga ditemuilah saksi Yoke Syamsidar untuk dilaporkan kegagalan tersebut berupa laporan yang diberikan oleh Eka Feriar wintara yakni para petani tidak sanggup mengembalikan pinjamannya karena kegagalan program belut yang dananya sebagian telah digelapkan oleh pihak supplier dan Eka feriar ada membuat surat yang ditujukan kepada manajer pertamina pusat kordinator SME & SR Kordinator Region I Sumbagsel yang isinya seolah-olah kelompok tani minta dilakukan pemulihan kredit;
Bahwa selanjutnya atas permintaan saksi Imam Sunarso dan saksi Yoke Syamsidar, kemudian saksi Eka Feriar Wintara membuat laporan berupa memorandum Nomor : 252/H00012/2010-S0, tanggal 16 Agustus 2010 perihal : Laporan Kemajuan Usaha Program Kemitraan Budidaya Belut di PKBL Region II Sumbagsel yang ditujukan kepada Direktur Keuangan selaku Kepala PKBL dan Manager Partnership and Community Development Program, yang menjelaskan antara lain bahwa program kemitraan budidaya belut oleh 30(tiga puluh) kelompok tani di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau tidak berjalan sebagaimana mestinya atau gagal karena sebagian dana pinjaman yang diberikan kepada kelompok tani telah diberikan kepada supplier untuk membeli bibit dan pakan belut, ternyata bibit dan pakan belut tersebut tidak diberikan kepada petani sehingga mengakibatkan kelompok tani budidaya belut tidak memiliki kemampuan membayar angsuran pinjamannya;
Bahwa selanjutnya berdasarkan memorandum tersebut, saksi Imam Sunarso selaku Ahli Utama Pemulihan Kredit, Partnership & Community Development Program-Finance Directorate telah ditugaskan oleh Muhamad Afdhal Bahaudin Bin Ahmad Bahaudin selaku Direktur Keuangan di PT. Pertamina Pusat untuk menindak lanjutinya dengan melakukan pengecekan ke lapangan sehingga dapat diketahui kondisi riil di lapangan;
Bahwa kemudian guna pengembalian dana pinjaman dari kegiatan yang gagal disepakatilah budi daya belut akan dilakukan pemulihan;
Bahwa selanjutnya sebelum dilakukan program pemulihan kredit dari kelompok tani eks budidaya belut tersebut, Yoke Syamsidar memerintahkan saksi Imam Sunarso untuk memanfaatkan konsultan Institut Pertanian Bogor yang sedang melakukan kerjasama dengan PT. Pertamina dalam rangka evaluasi dan Analisa Pelaksanaan Kegiatan PKBL Belut, guna melakukan survey dan meneliti sejauh mana dibutuhkannya program pemulihan untuk mitra ex belut di Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa hasil evaluasi IPB tersebut antara lain dinyatakan bahwa program budi daya belut di Kabupaten Musi Rawas ditemukan fakta bahwa benih belut tidak ada diberikan kepada petani, sehingga aktifitas budi daya belut tidak berjalan dan media budi daya belut sudah rusak/hancur;
Bahwa selain adanya evaluasi oleh IPB, sebelum dilakukan pemulihan kredit petani eks budidaya belut, PT. Pertamina (Persero) telah pula meminta Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II melakukan Audit Operasional Khusus Atas Penyaluran Dana Bergulir Kepada Mitra Binaan (Petani Belut) Program Kemitraan dan bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (Persero) Regional II Sumbagsel Tahun 2009-2010 yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara nomor : LHA-5981/PW30/5/2010 tanggal 30 Desember 2010 yakni:
Terdapat penyimpangan prosedur dalam penyaluran pinjaman kemitraan program budidaya belut di PKBL Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel.
Penyaluran pinjaman sebesar Rp. 9.225.000.000,00 dilakukan tanpa persetujuan PKBL Korporat.
Pembelian bidit dan pakan belut diarahkan ke Suplier tertentu.
Penyimpangan prosedur dalam administrasi penyaluran pinjaman untuk budidaya belut.
Mitra binaan belum pernah melakukan usaha budidaya belut sebelumnya.
Keberadaan pendamping di region II Sumbagsel tidak optimal.
Program kemitraan budi daya belut di PKBL Pertamina Region II Sumbagsel gagal mencapai tujuan.
Penyimpangan dana kemitraan budi daya belut PKBL PT. Pertamina (Persero) Region II Sumbagsel;
Bahwa terhadap PKBL pada Tahun 2011 berubah menjadi SME & SR Pertamina yang kordinatornya Eka Feriar Wintara digantikan oleh Imam Sunarso;
Bahwa terhadap adanya hasil survey lapangan oleh IPB tersebut dilaksanakanlah program pemulihan yang mana Pertamina telah menunjuk PT. Shang Hyang Sri sebagai Avalis dan pelaksana dilapangan yang akan menyalurkan dana pemulihan pada 23 kelompok tani mitra binaan ex belut di daerah Musi Rawas;
Bahwa terhadap pelaksanaan program pemulihan tersebut Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA Direktur Keuangan PT. SHS telah menunjuk Deni Pasha untuk pengelola di lapangan dan untuk sebagai penyalurnya Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA telah menunjuk Terdakwa Direktur PT.Efarm untuk melaksanakan penyaluran, padahal tidak dibenarkan akan tetapi karena PT.Efarm adalah anak prusahaan dari PT.SHS sehingga terhadap penyaluran tersebut dibuatlah perjanjian kerja sama dengan PT.Efarm yang ditanda tangani oleh Terdakwa dan Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA;
Bahwa untuk memperlancar kondisi dilapangan Terdakwa yang diketahui Deni Pasha telah menunjuk Rahmat Adi Martapradja untuk mengkondisikan dilapangan supaya para kelompok tani mau mengikuti program pemulihan dalam bentuk Natura, dan juga supaya kelompok tani bersedia mengalihkan dana pemulihan dari rekening kelompok tani kerekening PT.Efarm;
Bahwa selanjutnya pada bulan April Tahun 2011 saksi Imam Sunarso bersama Yunisab (PKBL Pusat) dan saksi Deni Satari dari PT. Sang Hyang Seri, Sdr. Diki telah mengunjungi dan mengumpulkan 30 (tiga puluh) kelompok tani eks budidaya belut di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dan memberitahukan kepada mereka untuk mengikuti program pemulihan kredit atas eks petani budidaya belut yang telah gagal di tahun 2009;
Bahwa terhadap adanya pertemuan tersebut dilaksanakan dirumah kelompok tani yang dihadiri oleh Imam Sunarso yang mewakili Pertamina dan dari PT.Shang Yang Sri diwakili oleh Deni Pasha dan dari PT.E Farm diwakili oleh Rahmat Adi Martapradja;
Bahwa tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mengajak kelompok tani untuk mengikuti program pemulihan, yang mana tujuan program pemulihan tersebut adalah untuk memberikan kredit sejumlah Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) untuk tiap kelompok tani guna melunasi utangnya dan terhadap tambahan kredit tersebut mempergunakan anggunan yang lama, akan tetapi dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan lainnya;
Bahwa awalnya terhadap program pemulihan tersebut, kelompok tani keberatan, akan tetapi karena Rahmat Adi Martapradja dari PT. EFarm menerangkan bahwa pinjaman sejumlah Rp.75.000.000,- tersebut adalah untuk menyelesaikan utang kelompok tani terdahulu sejumlah Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dan terhadap program pemulihan merupakan kegiatan pembudidayaan ikan gurami yang mana bibit dan pakan gurami didatangkan dari PT. EFarm sebagai pelaksana lapangan, dan terhadap keterangan Rahmat Adi Martapradja tersebut, kelompok tani percaya Sehingga kelompok tani bersedia mengikuti program pemulihan tersebut;
Bahwa setelah berhasil melakukan pengkondisian dibuatlah administrasi pendukung seolah-olah program pemulihan keinginan dari kelompok tani yang diketahui oleh Terdakwa dan diketahui oleh Deni Pasha;
Bahwa dokumen administrasi tersebut sebagai berikut:
membuat surat kesanggupan dari masing-masing korwil;
Masing-masing Korwil membuat surat pada PT.SHS yang ditujukan pada PKBL prihal surat ikut program budidaya perikanan;
Membuat Rencana Defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang ditanda tangani oleh Korwil;
Membuat surat kuasa dari para Korwil dengan tujuan memberikan kuasa pada PT.Efarm untuk mendebet tabungan para Korwil;
Bahwa kemudian pada tanggal 19 April 2011 dibuatlah Surat Persetujuan Kerjasama antara PT. PERTAMINA (Pihak Pertama) dengan PT. Sang Hyang Seri/PT. SHS (Pihak Kedua), yang mana PT.Shang Yang Sri sebagai Avalis dengan surat Nomor : 133/H00000/2011-S0 Perihal Kerjasama Penyaluran Untuk Budidaya Perikanan yang ditanda tangani saksi M. Afdal Bahaudin, dan Drs.H.M. Rahmat SH. MBA BIN H.M ADJIB kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Persetujuan Prinsip PT. Sang Hyang Seri dengan surat Nomor : 1573/SHS.05/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011 dan dibalas oleh PT. Pertamina dengan surat Nomor : 441/H00000/2011-S4;
Bahwa selanjutnya dibuatlah Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. SHS Tentang Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan melalui Farming Management berupa Surat Nomor : 023/H00000/2011-S0 dan surat Nomor : 292/SHS.05/Sku/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011;
Bahwa dalam Perjanjian tersebut PT. Pertamina (Persero) selaku Pihak Pertama diwakili oleh M. Afdal Bahaudin dan PT. Sang Hyang Seri (SHS) selaku Pihak Kedua diwakili oleh Mamat Rachmat (Direktur);
Bahwa Isi Perjanjian Kerjasama Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan melalui Farming Management antara PT. Pertamina (Persero) dan PT. Sang Hyang Seri tersebut adalah sebagai berikut :
Hak PT. PERTAMINA (Persero) menurut Pasal 3 Butir 1, adalah :
Menerima rekomendasi dari PIHAK KEDUA mengenai pembudidaya ikan yang layak diberikan pinjaman selama jangka waktu perjanjian berdasarkan ketentuan dan persyaratan penyaluran dana program kemitraan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
Menerima pengembalian pokok pinjaman ditambah jasa administrasi pinjaman sebesar 6% (enam persen) Flat pertahun dari pembudidayaan ikan yang menerima penyaluran dana program kemitraan, yang pengembaliannya difasilitaskan oleh PIHAK KEDUA;
Melakukan penelitian terhadap proposal yang diajukan PIHAK KEDUA, termasuk melakukan verifikasi atas data/ dokumennya sebagai dasar pembuatan perjanjian;
Menerima jaminan dari PIHAK KEDUA atas pengembalian atau pelunasan pinjaman dana program kemitraan yang telah disalurkan kepada para pembudidayaan ikan, yang meliputi pokok pinjaman dan jasa administrasi pinjaman, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan;
Mengawasi proses Farming Management yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dengan melibatkan kelompok pembudidayaan ikan dilahan milik kelompok pembubidayaan ikan;
Menerima secara periodic dari PIHAK KEDUA laporan pengelolaan dana program kemitraan dalam bentuk laporan triwulanan dan laporan tahunan ;
Kewajiban PT. Pertamina (Persero) menurut Pasal 3 Butir 2, adalah :
Menyediakan dana Program Kemitraan sebesar Rp.6.750.000.000,- (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk disalurkan sebagai pinjaman kepada kelompok pembudidayaan ikan melalui PIHAK KEDUA, berdasarkan ketentuan dan persyaratan pinjaman yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
Memberi biaya administrasi penagihan kepada PIHAK KEDUA sebesar 2/6 (dua per enam) dari total jumlah jasa administrasi yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA, yang akan diberikan pada saat pembayaran angsuran pokok pinjaman dan jasa administrasi pinjaman oleh kelompok pembudidayaan ikan;
Memberikan biaya administrasi penagihan kepada PIHAK KEDUA atas penagihan hutang PIHAK KEDUA dalam program budi daya belut yakni sebesar 2/6 (dua per enam) dari total jumlah jasa administrasi yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, yang akan diberikan pada saat pembayaran angsuran pokok pinjaman dan jasa administrasi pinjaman hutang program budi daya belut dari kelompok pembudidayaan ikan kepada PIHAK PERTAMA;
Hak PT. Sang Hyang Seri (PT. SHS) menurut Pasal 3 Butir 3, adalah:
Menerima dana program kemitraan untuk disalurkan sebagai pinjaman kepada kelompok pembudidaya ikan, berdasarkan ketentuan dan persyaratan pinjaman yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
Menerima biaya administrasi penagihan dari PIHAK PERTAMA sebesar 2/6 (dua per enam) dari jumlah jasa administrasi yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, yang diberikan pada saat pelunasan pokok pinjaman dan jasa administrasi pinjaman oleh kelompok pembudidaya ikan;
Menerima biaya administrasi penagihan hutang program budidaya belut sebesar 2/6 (dua per enam) dari total jumlah jasa administrasi yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, yang diberikan pada saat pelunasan pembayaran angsuran hutang program budi daya belut dari kelompok pembudidaya ikan kepada PIHAK PERTAMA;
Kewajiban PT. Sang Hyang Seri (PT. SHS) menurut Pasal 3 Butir 4, adalah :
Mengelola dana pinjaman yang diterima dari PIHAK PERTAMA untuk keperluan pelaksanaan penyaluran dan program kemitraan;
Menetapkan dan menyiapkan rencana pelaksanaan penyaluran program peningkatan pendapatan pembudidaya ikan yang antara lain meliputi mempersiapkan dokumen-dokumen administrasi untuk kelengkapan persyaratan pengajuan pinjaman;
Menyiapkan dan menyampaikan rekomendasi kepada PIHAK PERTAMA mengenai nama-nama pembudidaya ikan yang layak diberikan pinjaman dana program peningkatan pendapatan pembudidaya ikan dari PIHAK PERTAMA;
Membuat perjanjian dengan pembudidaya ikan mengenai alokasi jumlah dana pinjaman dan perhitungan angsuran pengembalian pinjaman pokok serta jasa administrasi pinjaman dalam jangka waktu yang telah disepakati;
Membeli hasil produksi kelompok pembudidaya ikan dengan harga sesuai dengan kesepakatan antara PIHAK KEDUA dengan kelompok pembudidaya ikan (atau minimal sesuai nilai pinjaman beserta biaya administrasi dana pinjaman PIHAK PERTAMA). Hasil penjualan produksi tersebut akan digunakan untuk mengangsur pinjaman dana program kemitraan kepada PIHAK PERTAMA. Sisa dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk mengangsur hutang kelompok pembudidayaan ikan kepada PIHAK PERTAMA dalam program pembudidaya belut. Besarnya angsuran hutang program budi daya belut untuk masing-masing kelompok adalah sesuai dengan kesepakatan antara kelompok pembudidaya ikan dengan PIHAK KEDUA. Untuk itu, PIHAK KEDUA diberikan kewenangan untuk memotong sisa dana hasil penjualan ikan milik kelompok pembudidaya ikan sesuai dengan surat pernyataan pemotongan dana hasil penjualan perikanan yang ditandatangani oleh kelompok pembudidaya ikan;
Bertindak selaku penjamin atas pengembalian atau pelunasan pinjaman dana program kemitraan yang disalurkan dari PIHAK PERTAMA kepada para kelompok pembudidaya ikan, yang meliputi pokok pinjaman dan jasa administrasi pinjaman, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan;
Mengawal teknologi aplikasi budi daya yang berkualitas hingga paska panen/ pengelolahan produk, serta membina kelompok pembudidaya ikan melalui manajemen kelompok;
Menyampaikan secara periodic kepada PIHAK PERTAMA laporan pengelolahan dana program kemitraan dalam bentuk laporan triwulan, laporan tahunan dan laporan perkembangan usaha mitra binaan;
Bahwa terhadap perjanjian yang telah ditanda tangani oleh PT.Pertamina dengan PT.SHS tersebut, diterangkan bahwa PT.SHS sebagai penyalur kredit dan tidak boleh diserahkan pelaksanaan penyaluran kredit tersebut pada pihak lain;
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana tersebut, kenyataannya PT.SHS telah menunjuk PT.Efarm sebagai pelaksana penyaluran kredit dilapangan dengan ditanda tangani perjanjian antara PT.SHS dengan PT. Efarm nomor.24.1/SHS.PKBL/SP/X/2011 dan nomor. 020/PKS/e-BI/x/2011 tanggal 28 Oktober 2011;
Bahwa Rahmat Adi Martapradja atas perintah Deni Pasha Satari datang ke Musi Rawasmenemui Para Korwil diantaranya Dedi Supriadi korwil I , saksi Ahmad Ridwan korwil II , saksi Karsan Korwil III untuk membuka Rekening di Bank Negara Indonesia Cabang Lubuk Linggau dengan dana awal pembukaan Rekening sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan memakai uang Rahmat Adi Martapradja dan membuat surat kuasa pendebetan rekening milik Para Korwil untuk ditransfer kerekening PT. Efarm dengan nomor rekening 0239920710 padahal nomor rekening tersebut atas nama Deni Pasha yang digunakan untuk menampung dana dari para Korwil, begitu juga buku rekening para korwil dibawa oleh Deni Pasha;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri tersebut, kemudian PT. Pertamina (Persero) pada tanggal 20 Desember 2011 telah menyalurkan dana ke rekening PT. SHS, melalui Farming management yang dikelola oleh Small Medium Enterpreneur and social Responsibility dengan anggaran sebesar Rp.6.750.000.000,- (enam milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 3 korwil di kabupaten musi rawas disalurkan kepada 23 (dua puluh tiga) kelompok tani (eks budidaya belut) di Kabupaten Musi Rawas dengan cara mentransfer ke rekening 3 (tiga) orang koordinator wilayah masing-masing kelompok,dengan dana sebesar Rp. 1.730.064.473,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 826.529.593,00 (Delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237979370 atas nama Dedi Supriyadi untuk korwil I;
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 602.444.128,00 (Enam ratus dua juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237974509 atas nama Ahmad Ridwan untuk korwil II;
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 301.090.752,00 (Tiga ratus satu juta sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 0237976539 atas nama Karsan untuk korwil III;
Bahwa oleh karena buku tabungan para Korwil ada pada Deni Pasha secara melawan hukum kemudian tanggal 22 Desember 2011 Deni Pasha mendebet rekening para korwil atas sepengetahuan Terdakwa dan Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA selaku Direktur keuangan PT.SHS;
Bahwa selanjutnya PT. E-Farm Bisnis Indonesia telah membuat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Management dengan kelompok tani pembudidaya ikan, yakni PT. E-Farm Bisnis Indonesia (Pihak Pertama) diwakili oleh Deni Pasha Satari selaku Direktur dan Pihak Kedua oleh Para Ketua Kelompok Tani yang diketahui oleh saksi Imam Sunarso selaku GM SME & SR /PKBL PT. Pertamina (Persero) Area Sumbagsel/Region II;
Bahwa di dalam Perjanjian yang dibuat antara PT. E-Farm Bisnis Indonesia dengan Para Ketua Kelompok Tani yang diketahui oleh saksi Imam Sunarso tersebut, ternyata ditentukan bahwa para petani menerima bantuan dalam bentuk natura berupa bibit dan pakan ikan bukan dalam bentuk uang, seharusnya dalam bentuk kredit uang sesuai dengan aturan dari program pemulihan yang dilaksanakan;
Bahwa terhadap bantuan dalam bentuk Natura tersebut juga tidak ada dipenuhi oleh pelaksana lapangan PT.E Farm karena bibit ikan dan pakan ikang lele dan ikan nila yang dijanjikan tidak juga kunjung datang;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dengan Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA, Deni Pasha dan Imam Sunarso pada kegiatan penyaluran kredit program kemitraan peningkatan pembudidayaan ikan melalui farming manajemen di Kabupaten Musi Rawas dan kota lubuk Linggau yang dikelola oleh Small Medium Enterpreneurship and social Responsibility PT.Pertamina Tahun 2011 telah menguntungkan PT.SHS melalui Deni Pasha sebesar Rp.1.730.064.473,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah), sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp.1.730.064.473,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa terhadap tindakan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor. PER-05/MBU/2007 tentang program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan dalam pasal 12 ayat 1 mengenai tata cara pinjaman dengan program kemitraan dan pasal 27 ayat 1 dan pasal 8 ayat 2;
Bahwa akibat program pemulihan budidaya ikan, Tahun 2011 yang gagal tersebut, maka masing-masing 30 (tiga puluh) kelompok tani eks budidaya belut tahun 2009 di Musi Rawas dan Lubuk Linggau tercatat masih memiliki hutang kepada PT. Pertamina (Persero) sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) untuk program budidaya belut ditambah Rp. 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk program budidaya ikan dan 30 (tiga puluh) buah Sertifikat Hak Milik dan Buku Tanah milik masing-masing kelompok tani yang manjadi agunan masih ditahan dan berada pada PT. Pertamina (Persero);
Bahwa PKBL dilaksanakan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 yang menyatakan maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak hanya mengejar keuntungan melainkan turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat, akan tetapi semuanya itu tidak tercapai akibat perbuatan Terdakwa;
Bahwa PKBL merupakan program pembinaan usaha kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba untuk pendanaan program maksimal sebesar 2% (dua persen) dari laba bersih untuk program kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk program bina lingkungan;
Bahwa terhadap penyaluran dana untuk program pemulihan budidaya ikan kepada kelompok tani eks budidaya belut di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau memproleh dana untuk kegiatan sebesar Rp. 1.730.064.473,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang telah mengalami kegagalan tersebut telah dikembalikan oleh PT. Sang Hyang Seri selaku Avalis (Penjamin) kepada PT. Pertamina (Persero);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis akan selalu mengacu pada ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, yaitu akan melihat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Negatif Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan Terdakwa, harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang syah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Demikian pula menurut Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan;
Ad.1. ″Setiap Orang″.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan per Undang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama DEDI YAMIN Bin A. EFFENDI sebagai Terdakwa di persidangan, dimana kondisinya dalam keadaan sehat Jasmani maupun Rohaninya, dan telah dibenarkan para saksi. Begitu pula dengan Terdakwa sendiri telah mengakui serta membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud dengan setiap orang di sini adalah Terdakwa DEDI YAMIN Bin A. EFFENDI sebagai orang perseorangan, dengan demikian maka unsur pertama setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. ″Secara Melawan Hukum″.
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perUndang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perUndang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang- undang Nomor. 31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil saja. Adapun ”melawan hukum formil” artinya perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan Undang-undang, pengertian Undang-undang disini termasuk peraturan perUndang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan lain-lain (vide Darwan Prinst, SH” Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke I Tahun 2002 halaman 29);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum :
Bahwa Tahun 2011, ada kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan atau program pemulihan untuk petani ex belut, melalui Farming Manajemen yang dikelola oleh Small Medium Enterpreneurship and Social Responsibility PT. Pertamina Persero (Pusat) dengan anggaran sebesar Rp. 6.750.000.000,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), untuk 3 (tiga) Kordinator wilayah (Korwil) yang berada di Kabupaten Musi Rawas dengan dana sebesar Rp. 1.730.064.473,00 (Satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Bahwa timbulnya program pembudidayaan ikan, karena akibat kegiatan Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (Persero) Tahun 2009-2010 berupa budi daya belut masing-masing petani mendapatkan dana pinjaman sebesar Rp. 71.500.000,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), telah gagal akibat perbuatan saksi Eka Feriar Wintara selaku Kordinator Region II Sumbagsel yang meminta agar dana pinjaman yang diterima oleh para petani diberikan kepada Rusmi Dewi Muchtar dengan dalih untuk pembelian bibit belut dan pakan belut masing-masing petani sebesar Rp. 28.725.000,00 (Dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), namun ternyata petani tidak pernah mendapatkan pasokan benih/pakan belut sedangkan media berupa kolam-kolam petani ada yang telah rusak;
Bahwa terhadap kegagalan tersebut saksi Eka Feriar telah melaporkan kepada saksi Imam Sunarso ahli utama pemulihan kredit dan saksi Yoke Samsidar Manager Region I PT.Pertamina sehingga timbullah program pemulihan untuk menyalurkan kredit peningkatan pembudidayaan ikan setelah adanya rekomendasi dari saksi Eka Feriar dan hasil lapangan penelitian dari IPB Bogor bersama saksi Imam Sunarso, untuk meneliti riil dilapangan terhadap kegagalan pembudidayaan belut;
Bahwa untuk program pemulihan tersebut, PT.Pertamina telah menunjuk PT.Shang Hyang Sri sebagai Avalis untuk menyalurkan kredit pada 3 (tiga) kordinator wilayah kelompok tani mitra ex belut yang telah mengalami kegagalan;
Bahwa selanjutnya agar pemulihan tersebut segera terealisasi selanjutnya saksi Imam Sunarso dan saksi Yoke Samsidar meminta saksi Eka Feriar Wintara agar mengirimkan laporan yang dibuat berdasarkan keadaan dilapangan setelah adanya hasil rekomendasi diproleh dari IPB Bogor;
Bahwa dari permintaan saksi Imam Sunarso tersebut pada tanggal 16 Agustus 2010 saksi Eka Feriar Wintara mengirimkan Memorandum Nomor : 252/H00012/ 2010-S0, Perihal : Laporan Kemajuan Usaha Program Kemitraan Budidaya Belut di PKBL Region II Sumbagsel kepada Direktur Keuangan selaku Kepala PKBL dan Manager Partnership and Community Development Program yang mana dalam Memorandum tersebut kolam-kolam untuk budidaya belut menjadi rusak dan tidak layak dipergunakan lagi selain itu kegiatan eks budidaya belut tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, serta para kelompok tani budidaya belut tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran tersebut;
Bahwa kemudian memorandum dimaksud secara berjenjang diteruskan dari Direktur Keuangan PT.Pertamina (Persero) kepada saksi Yoke Samsidar selaku Manager Region I Pusat PT.Pertamina (Persero) selanjutnya ditindak lanjuti oleh saksi Imam Sunarso, SE,MBA Bin Soekarno selaku Ahli Utama Pemulihan Kredit, Parthership & Community Dev.Program-Finance Director;
Bahwa terhadap memorandum tersebut, saksi Imam Sunarso, SE., MBA Bin Soekarno melakukan pengecekan kelapangan untuk mengetahui keadaan atau kondisi riil dari program eks belut tersebut sebagaimana yang dilaporkan oleh saksi Eka Feriar Wintara dan dari pengecekan dilapangan sebenarnya saksi Imam Sunarso, SE,MBA Bin Soekarno telah mengetahui tentang kondisi lapangan bahwa program kemitraan budidaya belut Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau sebanyak 30 (tiga puluh) kelompok, telah menerima dana pinjaman untuk kegiatan budidaya belut, dan sebagian dana pinjaman digunakan para petani untuk membeli bibit belut dan pakan kepada supplier akan tetapi supplier tidak memberikan bibit belut dan pakan sehingga mengakibatkan kolam-kolam untuk budidaya belut menjadi rusak dan tidak layak dipergunakan kembali, dan selain itu pula kegiatan eks budidaya belut tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, dan tidak memiliki lagi kemampuan untuk membayar angsuran pinjaman tersebut;
Bahwa untuk terlaksananya program pemulihan tersebut, PT. Pertamina telah menunjuk PT.Shang Hyang Sri sebagai Avalis, karena PT. SHS merupakan perusahaan BUMN yang sering bekerja sama dengan PT. Pertamina;
Bahwa sebagai avalis, PT.SHS dapat menyalurkan dana pemulihan terhadap kelompok tani ex belut sejumlah 3 (tiga) korwil, dan terhadap pelaksanaannya PT.SHS tidak dibolehkan mengalihkannya pada pihak lain;
Bahwa kenyataannya Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA Direktur Keuangan PT. SHS telah mengalihkan penyaluran kredit untuk pemulihan tersebut pada PT. Efarm anak perusahaan PT.SHS, dan terhadap pengalihan tersebut, Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Efarm telah menanda tangani perjanjian kerja sama dengan Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA. Direktur keuangan PT. SHS dan kemudian Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA juga telah menunjuk Deni Pasha Direktur komersil PT. SHS guna mengkondisikan kelompok tani di lapangan bersama Terdakwa;
Bahwa untuk memperlancar kondisi dilapangan dalam pengkondisian kelompok tani, selanjutnya Terdakwa Drs. Dedy Yamin, MM selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang juga diketahui oleh Deni Pasha selaku Direktur Komersil mengangkat Rahmat Adimartapradja sebagai Manager Administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan untuk mengkondisikan kelompok tani dilapangan;
Bahwa selanjutnya pada bulan April Tahun 2011 saksi Imam Sunarso bersama Yunisab (PKBL Pusat) dan saksi Deni Pasha dari PT. Sang Hyang Seri, telah mengunjungi dan mengumpulkan 30 (tiga puluh) kelompok tani eks budidaya belut di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dan memberitahukan kepada mereka untuk mengikuti program pemulihan kredit atas eks petani budidaya belut yang telah gagal di Tahun 2009;
Bahwa terhadap adanya pertemuan tersebut dilaksanakan dirumah kelompok tani yang dihadiri oleh Imam Sunarso yang mewakili Pertamina dan dari PT.Shang Yang Sri diwakili oleh Deni Pasha dan dari PT.E Farm diwakili oleh Rahmat Adi Martapradja;
Bahwa tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mengajak kelompok tani untuk mengikuti program pemulihan, yang mana tujuan program pemulihan tersebut adalah untuk memberikan kredit sejumlah Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) untuk tiap kelompok tani guna melunasi utangnya dan terhadap tambahan kredit tersebut mempergunakan anggunan yang lama, akan tetapi dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan lainnya;
Bahwa awalnya terhadap program pemulihan tersebut, kelompok tani keberatan, akan tetapi karena Rahmat Adi Martapradja dari PT.EFarm menerangkan bahwa pinjaman sejumlah Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut adalah untuk menyelesaikan utang kelompok tani terdahulu sejumlah Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dan terhadap program pemulihan merupakan kegiatan pembudi dayaan ikan gurami yang mana bibit dan pakan gurami didatangkan dari PT. E-Farm sebagai pelaksana lapangan, dan terhadap keterangan Rahmat Adi Martapradja tersebut, kelompok tani percaya Sehingga kelompok tani bersedia mengikuti program pemulihan tersebut, terhadap tindakan Rahmat Adi Martapradja tersebut, Terdakwa mengetahuinya;
Bahwa kemudian pada tanggal 19 April 2011 dibuatlah Surat Persetujuan Kerjasama antara PT. PERTAMINA (Pihak Pertama) dengan PT. Sang Hyang Seri/PT. SHS (Pihak Kedua), yang mana PT.Shang Yang Sri sebagai Avalis dengan surat Nomor : 133/H00000/2011-S0 Perihal Kerjasama Penyaluran Untuk Budidaya Perikanan yang ditanda tangani saksi M. Afdal Bahaudin, dan Drs. H.M. Rahmat, SH., MBA BIN H. M. ADJIB kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Persetujuan Prinsip PT. Sang Hyang Seri dengan surat Nomor : 1573/SHS.05/VII/2011 tanggal 25 Juli 2011 dan dibalas oleh PT. Pertamina dengan surat Nomor : 441/H00000/2011-S4.
Bahwa setelah berhasil melakukan pengkondisian terhadap kelompok tani selanjutnya dibuatlah administrasi pendukung seolah-olah pemulihan memang merupakan keinginan dari para kelompok tani dimana diantara dokumen-dokumen adminitrasi tersebut diketahui oleh Terdakwa dan juga diketahui oleh Deni Pasha selaku Direktur Komersil PT.SHS dan dokumen administrasi tersebut diantaranya yaitu :
Membuat surat kesanggupan dari masing-masing Kodinaitor Wilayah (Korwil).
Masing-masing Korwil Membuat surat yang ditujukan kepada Kepala PKBL PT. Shang Hyang Seri (Persero) perihal Surat Pernyataan ikut program budidaya perikanan.
Membuat Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang ditandatangani oleh para Korwil.
Membuat Surat Kuasa dari para Korwil dengan tujuan memberi kuasa kepada PT. E-Farm Bisnis Indonesia untuk mendebet tabungan para Korwil;
Bahwa kemudian Rahmat Adi Martapradja atas perintah Deni Pasha datang ke Kabupaten Musi Rawas dan menemui para Korwil diantaranya Dedi Supriadi (Alm) dari Korwil I, saksi Ahmad Ridwan dari Korwil II dan saksi Karsan dari Korwil III, untuk membuka rekening pada Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Lubuklinggau guna pengiriman dana pinjaman kelompok dari PT. SHS kepada para Korwil (3 Korwil) dan menyuruh para korwil tersebut untuk membuka rekening pada BNI Cabang Lubuklinggau dengan dana awal pembukaan rekening sebesar masing-masing Korwil Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari uang saksi Rahmat Adi Martapradja sekaligus membuat Surat Kuasa mengenai pendebetan rekening milik para korwil yang dilakukan oleh PT. BNI (Persero) Tbk untuk di transfer ke rekening Giro Nomor rekening : 0239920710 atas nama PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang beralamat di Gd Wisma Benih Lt. 5 Jl. Dr. Saharjo No. 313 Jakarta Selatan (12810), yang sebenarnya rekening tersebut milik Deni Pasha yang dibuat seolah-olah milik PT. E-Farm Bisnis Indonesia yang akan digunakan untuk menampung dana dari para petani mitra binaan yang kemudian buku tabungan para korwil tersebut dibawa oleh saksi Rahmat Adi Martapradja diserahkan kepada Deni Pasha;
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Desember 2011 PT. Pertamina (Persero) telah mentrasfer dana kepada Bank Mandiri KC Jakarta Tebet atas nama PT. Sang Hyang Seri (Persero) PKBL. 3 Nomor Rekening : 124-00-0578338-7 sebesar Rp. 6.750.000.000,00 (Enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), kemudian PT. Shang Hyang Seri menyalurkan dana bantuan tersebut kepada para mitra binaan region II sumbagsel sebesar Rp. 6.750.000.000,00 (Enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang mana khusus untuk 3 (tiga) kordinator wilayah (korwil) yang berada di Kabupaten Musi Rawas, PT. Sang Hyang Seri (Persero) telah disalurkan dana sebesar Rp. 1.730.064.473,00 (Satu milyar tujuh ratustiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 826.529.593,00 (Delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237979370 atas nama Dedi Supriyadi.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 602.444.128,00 (Enam ratus dua juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237974509 atas nama Ahmad Ridwan.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 301.090.752,00 (Tiga ratus satu juta sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 0237976539 atas nama Karsan.
Menimbang, bahwa karena buku tabungan BNI para Korwil telah berada pada Deni Pasha kemudian secara melawan hukum pada tanggal 22 Desember 2011, Rahmat Adi Martaprdja telah mendebet rekening para korwil dan ditransfer ke rekening giro nomor : 0239920710 dan selanjutnya dana bantuan tersebut diambil oleh Deni Pasha sepengetahuan Terdakwa dan diketahui oleh Drs. H. Mamat Rachmat, SH., MBA Direktur Keuangan dan SDM pada PT.Sang Hyang Seri;
Menimbang, bahwa dengan masuknya dana pinjaman milik para petani mitra binaan kedalam rekening fiktif yang seolah-olah milik PT. E-Farm Bisnis Indonesia menyebabkan penggunaan dana pinjaman tidak dapat terpantau dan dipertanggung jawabkan secara hukum, dan selain itu perjanjian yang dibuat antara PT. SHS dengan PT. E-Farm untuk Pembudidaya Ikan telah bertentangan pula dengan perjanjian induk antara PT. Pertamina dengan PT. Shang Hyang Sri yang mengharuskan para petani menerima bantuan dalam bentuk dana pinjaman akan tetapi pada perjanjian antara dibuat antara PT. SHS dan PT. E-Farm dengan Pembudidaya Ikan ternyata para petani menerima bantuan dalam bentuk Natura dan tidak sesuai dengan RDKK (Rencana Daftar kebutuhan Kelompok) yang telah disepakati sebelumnya, selain itu isi dalam perjanjian tersebut pun dibuat seolah-olah para petani mitra binaan meminjam dana dari PT. E-Farm Bisnis Indonesia dan hingga tujuan untuk memulihkan kegiatan ex budidaya belut Tahun 2009 dengan diadakannya pemulihan dalam kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau yang dikelola oleh Small Medium Enterpreneurship and Social Responsibility PT. Pertamina Persero (Pusat) Tahun 2011 sama sekali tidak tercapai, bahkan para kelompok tetap bertanggung jawab atas piutang dalam kegiatan ex budidaya belut Tahun 2009 dan harus bertanggung jawab juga atas piutang dalam kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen Tahun 2011, meskipun pada kenyataannya para petani tidak menerima dana pinjaman tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengetahui bahwa dana pinjaman milik para petani mitra binaan telah berada pada rekening giro nomor : 0239920710 yang seolah-olah milik PT. E-farm Bisnis Indonesia atas nama Deni Pasha , akan tetapi Terdakwa tetap membuat administrasi pendukung seolah-olah program pemulihan tersebut berjalan dan melaporkan kepada manager PKBL PT.Pertamina (Persero) dan Koordinator PKBL Pertamina Region 2 Sumbagsel perihal progres report triwulan I sampai dengan triwulan III yang diketahui oleh Drs.H.Mamat Rachmat, SH,MBA Bin HM Direktur Keuangan dan SDM pada PT.Sang Hyang Seri, padahal laporan tersebut tidaklah benar;
Menimbang. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut,Deni pasha selaku direktur komersil PT.SHS telah mendapatkan keuntungan sehingga negara dirugikan sejumlah Rp.1.730.064.473,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan juga tindakan Terdakwa telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik negara Nomor : PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan pada :
Pasal 12 Ayat 1 mengenai tata cara pinjaman daan program kemitraan.
Pasal 27 Ayat 1 berbunyi : terhadap kualitas pinjaman kurang lancar, diragukan dan macet dapat dilakukan usaha-usaha pemulihan pinjaman
Pasal 8 ayat 2;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Majelis berpendapat merupakan perbuatan yang telah melawan Hukum;
Dengan demikian unsur kedua Secara Melawan Hukum telah terpenuhi;
Ad. 3. ″Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Suatu Koperasi″.
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif dengan demikian, bila salah satu elemen dari unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti. Dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta yang paling relevan dalam perkara ini, yaitu apakah perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian korporasi menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya, adalah orang menjadi kaya, yakni kekayaan yang ditimbulkan tidak seimbang dengan penghasilannya. Dengan kata lain yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang sudah kaya bertambah kaya, yang dilakukannya dengan melawan hukum. Sedangkan pengertian kaya itu sendiri, adalah berarti banyak hartanya yang dapat berupa uang ataupun dalam bentuk yang lain-lainnya;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini terdapat fakta hukum bahwa PT. Pertamina (Persero) telah mentransfer dana program pemulihan untuk budidaya ikan air tawar kepada kelompok tani eks budidaya belut melalui PT. SHS kemudian PT. SHS telah mentransferkan dana tersebut kepada 3 (tiga) orang koordinator wilayah kelompok tani seluruhnya berjumlah sebesar Rp.1.730.064.473,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 21 Desember 2011, masing-masing sebesar Rp. 826.529.593,00 (Delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237979370 atas nama Dedi Supriyadi.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 602.444.128,00 (Enam ratus dua juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237974509 atas nama Ahmad Ridwan.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 301.090.752,00 (Tiga ratus satu juta sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 0237976539 atas nama Karsan.
Menimbang, bahwa selanjutnya dana bantuan yang telah ada pada rekening atas nama Para Koordinator Wilayah Dedi Supriyadi, Ahmad Ridwan serta Karsan yang ditransfer oleh PT. SHS pada tanggal 21 Desember 2011 tersebut, pada esok harinya tanggal 22 Desember 2011 berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat Para Koordinator Wilayah kelompok tani, telah didebet dan ditransfer oleh Rachmat Adi Martapradja ke rekening Giro Nomor 0239920710 di BNI Cabang Lubuk Linggau yang seolah-olah rekening milik PT. E-Farm Bisnis Indonesia dan uang bantuan tersebut kemudian diambil oleh Deni Pasha dengan dalih untuk dibelikan bibit dan pakan ikan sebagaimana yang diperjanjian antara PT. E-Farm dengan kelompok tani yang diketahui oleh Terdakwa, yang pada akhirnya dana tersebut dinikmati oleh Deni Pasha dan Drs.Mamat Rahmat.SH.MBA dan menyebabkan program pemulihan kredit berupa budidaya ikan air tawar kepada eks petani budidaya belut di Kabupaten Musi Rawas dan Lubuk Linggau menjadi gagal, sebagaimana program budidaya belut yang telah gagal pada Tahun 2009 disebabkan oleh hal yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya timbul pertanyaan, apakah dari uang sebesar Rp. 1.730.064.473,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang diambil oleh Deni Pasha tersebut telah dipergunakan untuk memperkaya diri Terdakwa, ataupun orang lain dalam hal ini Deni Pasha apakah memperkaya suatu korporasi?;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak terungkap fakta kalau Terdakwa ada memperoleh bagian uang dari Deni Pasha yang telah diambilnya dari rekening Giro Nomor 0239920710 di BNI Cabang Lubuk Linggau sebesar Rp. 1.730.064.473,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) tersebut sehingga unsur memperkaya diri sendiri dalam perkara ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa begitu pula selanjutnya tidak diperoleh fakta hukum kalau uang yang telah diambil Deni Pasha dari rekening Giro Nomor 0239920710 di BNI Cabang Lubuk Linggau sebesar Rp. 1.730.064.473,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) tersebut telah menyebabkan adanya penambahan harta kekayaan pada diri Deni Pasha maupun kepada suatu korporasi, sedangkan adanya penambahan kekayaan tersebut harus nyata tidak boleh hanyalah berdasarkan prediksi atau perkiraan semata;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukan fakta adanya penambahan harta kekayaan baik pada diri Terdakwa maupun pada diri orang lain ataupun korporasi, maka pembuktian unsur ini tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi, sehingga terhadap Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, yaitu melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dakwaan Subsidair tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan.
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Primair dan unsur tersebut telah terpenuhi, maka dengan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair, unsur ini telah terpenuhi pula;
Ad. 2. ″Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi″.
Menimbang, bahwa di dalam unsur kedua ini terdapat beberapa elemen yang mengandung makna alternatif, karena dengan kata “atau” mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur, dimana apabila salah satu saja terbukti maka sudah memenuhi unsur di dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa secara gramatikal arti “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannnya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan” pada hakekatnya sama dengan pengertian “dengan sengaja” yang menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting) dalam MvT Ned. WvS dijelaskan bahwa “sengaja” (opzet) berarti de (bewuste) richting van den wil op een bepaald misdriff (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu). Menurut penjelasan tersebut, “sengaja” (opzet) sama dengan willens en wettens (dikehendaki dan diketahui);
Menimbang, bahwa kesengajaan ini memang berkaitan dengan niat atau gerak bathin pelaku dan sangat sulit untuk mengukur niat atau gerak batin seseorang baik sebelum maupun sesudah perbuatan dilakukan;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto, karena sulitnya mengetahui sikap batin seseorang, maka sikap batinnya dapat kita simpulkan dari keadaan lahir yang nampak dari luar. Dengan demikian Hakim harus mengobyektifkan adanya kesengajaan itu. Secara lebih ekstrim dikatakannya bahwa kesalahan seseorang tidaklah terdapat dalam kepala sipembuat melainkan didalam kepala orang lain, ialah di dalam kepala mereka yang memberi penilaian terhadap si pembuat itu, yaitu Hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa pengertian “menguntungkan” klasifikasinya lebih luas dari pengertian “memperkaya” yang lebih menonjolkan pada masalah fisik/materi, karena menguntungkan sifatnya abstrak, yang bisa diartikan menguntungkan baik secara psikologis, status, kedudukan, fasilitas;
Menimbang, bahwa pengertian kata “menguntungkan” dalam unsur ini mempunyai arti bahwa Terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun immateriil, Sifat “menguntungkan” ini dapat dilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (vide: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya), Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 21);
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
M
Chazawi, S. H. ....................
enimbang, bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapat terdiri dari “diri sendiri”, “orang lain”, atau “Korporasi”. Pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” artinya orang selain pribadinya. Sedangkan “korporasi”, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang berbentuk badan hukum, ialah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh Undang-Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa di dalam perkara ini terdapat fakta hukum bahwa PT. Pertamina (Persero) telah mentransfer dana program pemulihan untuk budidaya ikan air tawar kepada kelompok tani eks budidaya belut melalui PT. SHS kemudian PT. SHS telah mentransferkan dana tersebut kepada 3 (tiga) orang koordinator wilayah kelompok tani seluruhnya sebesar Rp.1.730.064.473,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 21 Desember 2011, masing-masing sebesar Rp. 826.529.593,00 (Delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237979370 atas nama Dedi Supriyadi.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 602.444.128,00 (Enam ratus dua juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237974509 atas nama Ahmad Ridwan.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 301.090.752,00 (Tiga ratus satu juta sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 0237976539 atas nama Karsan.
Menimbang, bahwa selanjutnya dana bantuan yang telah ada pada rekening atas nama Para Koordinator Wilayah Dedi Supriyadi, Ahmad Ridwan serta Karsan yang ditransfer oleh PT. SHS pada tanggal 21 Desember 2011 tersebut, pada esok harinya tanggal 22 Desember 2011 berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat Para Koordinator Wilayah kelompok tani, telah didebet dan ditransfer oleh Rachmat Adi Martapradja ke rekening Giro Nomor. 0239920710 di BNI Cabang Lubuk Linggau yang seolah-olah rekening milik PT. E-Farm Bisnis Indonesia dan uang bantuan tersebut kemudian diambil oleh Deni Pasha dengan dalih untuk dibelikan bibit dan pakan ikan sebagaimana yang diperjanjian antara PT. E-Farm dengan kelompok tani yang diketahui oleh Terdakwa, yang pada akhirnya dana tersebut dinikmati oleh Deni Pasha dan Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA yang mewakili dari PT.Shang Hyang Sri dan menyebabkan program pemulihan kredit berupa budidaya ikan air tawar kepada eks petani budidaya belut di Kabupaten Musi Rawas dan Lubuk Linggau menjadi gagal, sebagaimana program budidaya belut yang telah gagal pada Tahun 2009 disebabkan oleh hal yang sama;
Menimbang, bahwa dalam pembuktian unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi pada Pasal 3 tidaklah sesulit pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, karena dalam pembuktian unsur memperkaya pada Pasal 2 Penuntut Umum harus membuktikan adanya penambahan harta kekayaan pada diri Terdakwa atau orang lain atau korporasi, sedangkan pada unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Penuntut Umum tidak perlu membuktikannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak terungkap fakta kalau Terdakwa ada memperoleh bagian uang dari Deni Pasha yang telah diambilnya dari rekening Giro Nomor 0239920710 di BNI Cabang Lubuk Linggau sebesar Rp. 1.730.064.473,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) tersebut sehingga Terdakwa dalam perkara ini tidak ada memperoleh keuntungan, oleh karenanya unsur menguntungkan diri sendiri dalam perkara ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan adanya bukti uang yang telah diambil Deni Pasha dari rekening Giro Nomor. 0239920710 di BNI Cabang Lubuk Linggau sebesar Rp. 1.730.064.473,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang mengakibatkan gagalnya program pemulihan kredit budidaya ikan air tawar di kabupaten Musi Rawas dan kota Lubuk Linggau, sudah cukup membuktikan kepada Majelis kalau perbuatan Terdakwa telah menguntungkan Deni Pasha dan menguntungkan Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan “dilakukan dengan sengaja”, telah menguntungkan diri orang lain dalam hal ini Deni Pasha dan Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT. E-Farm dalam hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Peraturan Menteri BUMN Nomor. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Pasal 12 ayat 1 dana pasal 27 ayat 1, dan pasal 8 ayat 2;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hokum;
Ad. 3. ″Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan″.
Menimbang, bahwa yang dimaksud menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau Kedudukan tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Yang dimaksud kewenangan adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan- ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Sedangkan Yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara atau media yang dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam Pasal 3 maka yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Yang dimaksud dengan jabatan adalah Undang-undang Nomor : 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud jabatan adalah “kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara, jabatan dalam birokrasi pemerintahan adalah jabatan karir;
Sedangkan apa yang dimaksud dengan kata kedudukan, pendapat Soedarto dengan kedudukan dapat dipangku oleh pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan pegawai negeri atau orang perseorangan swasta;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti, dapat dibuktikan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama dari PT.Efarm Bisnis Indonesia berdasarkan hasil rapat pemegang saham yang tertuang didalam akta Notaris Hj.Aan Tasmijati.SH, dengan Nomor. 12 tanggal 26 Agustus 2009, dan berdasarkan Akta Perubahan Nomor. 4 tanggal 09 Januari 2012;
Bahwa Tugas, fungsi dan kewenangan pokok Terdakwa sebagai Direktur Utama adalah mengkordinasi seluruh kegiatan perseroan;
Bahwa PT.Efarm Bisnis Indonesia merupakan anak prusahaan dari PT.Shang Hyang Sri yang bertujuan untuk membantu PT.SHS dalam kegiatan-kegiatan apa saja dengan tujuan farming management yang memfokuskan membantu petani untuk dana usaha guna peningkatan pendapatan petani pada program kemitraan ;
Bahwa pada Tahun 2011, terdapat kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen yang dikelola oleh Small Medium Enterpreneurship and Social Responsibility PT. Pertamina Persero (Pusat) dengan anggaran sebesar Rp. 6.750.000.000,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa kegiatan ini merupakan program pemulihan terhadap kegiatan budidaya belut Tahun 2009 Kelompok Tani di Kabupaten Musi Rawas yang mengalami kegagalan, karena petani belut waktu itu telah menerima pinjaman melalui PKBL Pertamina sebesar Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan budi daya belut, akan tetapi waktu itu kordinator PKBL Region II Sumbagteng Eka Feriar Wintara telah meminta kepada petani untuk menyerahkan dana tersebut sejumlah Rp.28.725.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) diserahkan pada Rusmi Dewi Muchtar untuk dibelikan bibit dan pakan belut, namun sampai sekarang bibit dan pakan belut tersebut tidak ada diterima oleh kelompok tani sehingga kolam-kolam yang telah dibuat petani ada yang telah hancur dan program tidak berjalan dan petani tidak bisa membayar utangnya sedangkan sertifikat tanah petani telah menjadi jaminan pada PT.Pertamina;
Bahwa untuk tidak terulang lagi kegagalan pada Tahun 2009 tersebut, petani ex belut Eka feriar telah menemui saksi Imam Sunarso dan saksi Yoke Samsidar untuk meminta solisi jalan keluar gagalan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah adanya hasil survey yang dilakukan oleh Imam Sunarso bersama IPB Bogor dan laporan dari saksi Eka Feriar Wintara, kemudian disepakati guna pengembalian dana pinjaman terhadap kegiatan kemitraan PKBL PT.Pertamina Tahun 2009 berupa budi daya belut akan dilakukan pemulihan;
Menimbang, bahwa terhadap kegiatan pemulihan tersebut PT.Pertamina telah menunjuk PT.Shang Hyang Sri sebagai avalis yang bertugas sebagai penyalur kredit pada petani ex belut pada program budidaya ikan gurami, yang mana terhadap penyaluran tersebut, PT.SHS tidak dibenarkan mengalihkannya pada pihak lain, sesuai dengn isi perjanjian yang ditanda tangani oleh saksi M.Afdal Bahauddin Direktur Keuangan PT.Pertamina bersama Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA Direktur Keuangan dan SDM PT.Shang Hyang Sri ;
Menimbang, bahwa kenyataannya Drs.Mamat Rahmat.SH.MBA, telah menunjuk Terdakwa Direktur Utama PT.Efarm sebagai pelaksana lapangan untuk penyaluran dana kredit pemulihan program budidaya ikan dengan telah ditanda tanganinya kesepakatan yang ditanda tangani oleh Terdakwa Direktur Utama PT.Efarm dengan Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA Direktur Keuangan dan SDM PT.Shang Hyang Sri, dan kemudian Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA ;
Menimbang, bahwa untuk melakukan penyaluran dana pemulihan program budidaya ikan terhadap petani ex belut Drs. Mamat Rahmat, SH., MBA telah menunjuk Deni Pasha Direktur Komersil PT.SHS bekerja sama dengan Terdakwa guna mengkondisikan dilapangan tentang penyaluran dana budidaya ikan melalui, program Farming, sedangkan sebagai pelaksana dari PT.Efarm dilapangan, Terdakwa juga telah menunjuk Rahmat Adi Martapradja untuk Manager program PT.Efarm untuk bekerja sama dengan Deni Pasha;
Menimbang, bahwa terhadap penyaluran dana budidaya ikan untuk petani ex belut, pada awalnya petani menolak, akan tetapi karena adanya keterangan dari Rahmat Adi Martapradja bahwa dana budidaya ikan sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk dapat petani mengembalikan utangnya di Tahun 2009 pada program belut, sebagai jaminan adalah jaminan yang terdahulu, sedangkan bantuan tersebut dalam berbentuk natura berupa bibit dan pakan ikan gurami, yang membuat petani bersedia mengikuti program pemulihan budidaya ikan melalui farming management;
Menimbang, bahwa Deni Pasha telah memerintahkan Rahmat Adi Martapradja untuk pergi ke Musi Rawas menemui Dedi Supriadi (alm) Ketua Korwil I, menemui saksi Ahmad Ridwan Ketua Korwil II dan menemui saksi Karsan Ketua Korwil III untuk membuat Rekening di Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Lubuk Linggau yang mana ketiga Ketua Korwil tersebut telah membuat rekening baru atas nama korwil masing-masing dengan dana awal pembukaan sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dari uang Rahmat Adi Martapradja dan sekali gus ketiga Ketua korwil juga telah membuat Surat Kuasa di Notaris untuk dapatnya Rahmat Adi Martapradja melakukan debet dana dari Rekening ketiga Ketua Korwil dan buku tabungan ketiga korwil juga diserahkan Rahmat Adi Martapradja pada Deni Pasha;
Menimbang, bahwa terhadap perintah Deni Pasha kepada Rahmat Adi Martapradja tersebut Terdakwa mengetahui akan tetapi Terdakwa menyetujui dengan tindakan Deni Pasha dan Rahmat Adi Martapradja, yang akan mendebet dana budidaya ikan dari rekening kelompok tani, dan juga Terdakwa mengetahui Deni pasha membuat rekening baru di Bank Negara Indonesia cabang Lubuk Linggau dengan nomor rekening 0239920710;
Menimbang, bahwa pada tanggal 20 Desember 2011 PT. Pertamina (Persero) telah mentrasfer dana kepada Bank Mandiri KC Jakarta Tebet atas nama PT. Sang Hyang Seri (Persero) PKBL. 3 Nomor Rekening : 124-00-0578338-7 sebesar Rp. 6.750.000.000,00 (Enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), kemudian PT. Shang Hyang Seri menyalurkan dana bantuan tersebut kepada para mitra binaan Region II Sumbagsel sebesar Rp. 6.750.000.000,00 (Enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang mana khusus untuk 3 (tiga) kordinator wilayah (korwil) yang berada di Kabupaten Musi Rawas, PT. Sang Hyang Seri (Persero) telah menyalurkan dana sebesar Rp.1.730.064.473,00 (Satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 826.529.593,00 (Delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237979370 atas nama Dedi Supriyadi.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 602.444.128,00 (Enam ratus dua juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237974509 atas nama Ahmad Ridwan.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 301.090.752,00 (Tiga ratus satu juta sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 0237976539 atas nama Karsan.
Menimbang, bahwa karena buku tabungan BNI para Korwil telah berada pada Deni Pasha kemudian dana ketiga korwil telah didebet oleh Deni Pasha dan ditransfer ke rekening giro nomor : 0239920710 sepengetahuan Terdakwa dan Drs.H.Mamat Rachmat, SH,MBA Bin HM Direktur Keuangan dan SDM pada PT.Sang Hyang Seri, yang seharusnya, Terdakwa sebagai Direktur Utama PT.Efarm anak prusahaan PT.SHS haruslah ikut mensukseskan penyaluran dana budidaya ikan tersebut pada kelompok tani, sesuai dengan pasal 4 perjanjian PT.SHS dengan PT.Pertamina;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa dana pinjaman kelompok tani untuk budidaya ikan telah dipergunakan oleh Deni Pasha dan Drs.Mamat Rahmat.SH.MBA, sehingga tujuan yang hendak dicapai untuk memulihkan petani ex belut dengan pemulihan kredit pembudidayaan ikan sama sekali tidak tercapai, dan petani yang menanggung utang terhadap dana pinjaman budidaya belut sebesar Rp.71.500.000,-(tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menanggung utang dana pinjaman budidaya ikan sebesar Rp.75.000.000,-( tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah milik petani di PT.Pertamina;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah membuat laporan prihal progres report triwulan I sampai dengan triwulan III yang diketahui oleh Drs.Mamat Rahmat.SH.MBA yang ditujukan kepada manager PKBL PT.Pertamina Region II seolah-olah program pemulihan tersebut berjalan padahal laporan tersebut bohong belaka sehingga Terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Dengan demikian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi, dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.4. ″Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara″.
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal ini, kata “dapat” di depan kalimat “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan dan segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sedangkan yang dimaksud perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah, sesuai dengan ketentuan per Undang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini terdapat fakta hukum bahwa PT. Pertamina (Persero) telah mentransfer dana program pemulihan untuk budidaya ikan air tawar kepada kelompok tani eks budidaya belut melalui PT. SHS kemudian PT. SHS telah mentransferkan dana tersebut kepada 3 (tiga) orang koordinator wilayah kelompok tani seluruhnya sebesar Rp.1.730.064.473,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah dengan perincian sebagai berikut :
pada Tanggal 21 Desember 2011, masing-masing sebesar Rp. 826.529.593,00 (Delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237979370 atas nama Dedi Supriyadi.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 602.444.128,00 (Enam ratus dua juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 237974509 atas nama Ahmad Ridwan.
Tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 301.090.752,00 (Tiga ratus satu juta sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) kepada PT. BNI (Persero) Tbk kantor Cabang Lubuklinggau dengan nomor rekening : 0237976539 atas nama Karsan.
Menimbang, bahwa selanjutnya dana bantuan yang telah ada pada rekening atas nama Para Koordinator Wilayah Dedi Supriyadi, Ahmad Ridwan serta Karsan yang ditransfer oleh PT. SHS pada tanggal 21 Desember 2011 tersebut, pada esok harinya tanggal 22 Desember 2011 berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat Para Koordinator Wilayah kelompok tani, telah didebet dan ditransfer oleh Rachmat Adi Martapradja ke rekening Giro Nomor 0239920710 di BNI Cabang Lubuk Linggau yang seolah-olah rekening milik PT. E-Farm Bisnis Indonesia dan uang bantuan tersebut kemudian diambil oleh Deni Pasha dengan dalih untuk dibelikan bibit dan pakan ikan sebagaimana yang diperjanjian antara PT. E-Farm dengan kelompok tani yang diketahui oleh Terdakwa, yang pada akhirnya dana tersebut dinikmati oleh Deni Pasha dan Drs.Mamat Rahmat.SH.MBA dan menyebabkan program pemulihan kredit berupa budidaya ikan air tawar kepada eks petani budidaya belut di Kabupaten Musi Rawas dan Lubuk Linggau menjadi gagal, sebagaimana program budidaya belut yang telah gagal pada Tahun 2009 disebabkan oleh hal yang sama;
Menimbang, bahwa oleh karena sumber dana Program Kemitraan berupa program pemulihan untuk budidaya ikan air tawar kepada kelompok tani eks budidaya belut yang ditransfer oleh PT. SHS kepada 3 (tiga) orang koordinator wilayah kelompok tani sebesar Rp.1.730.064.473,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang telah diambil oleh Deni Pasha seluruhnya berasal dari dana PKBL BUMN PT. Pertamina (Persero), apabila dihubungkan dengan Penjelasan Umum Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan Tentang Keuangan Negara, maka sumber dana dari PKBL BUMN PT. Pertamina (Persero) adalah termasuk dalam pengertian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke 4 (empat) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Ad.5. ″Yang Melakukan, MenyuruhMelakukandanTurutMelakukan″.
Menimbang, bahwa didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga di junctokan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menentukan tentang mereka yang dihukum sebagai orang yang melakukan yakni :
Mereka yang melakukan.
Menyuruh lakukan dan.
Turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa tentang pengertian “orang yang melakukan” disini dimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan pengertian “orang yang menyuruh melakukan”, sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger), syaratnya orang yang disuruh itu menurut hukum tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya, sehingga tidak dapat dihukum. Selanjutnya mengenai “orang yang turut melakukan” (medepleger) yakni turut melakukan dalam arti turut serta, yakni apabila suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan;
Menimbang, bahwa pada Tahun 2011, terdapat kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen yang dikelola oleh Small Medium Enterpreneurship and Social Responsibility PT. Pertamina Persero (Pusat) dengan anggaran sebesar Rp. 6.750.000.000,00 (Enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang mana khusus untuk 3 (tiga) Kordinator wilayah (Korwil) yang berada di Kabupaten Musi Rawas telah disalurkan dana sebesar Rp. 1.730.064.473,00 (Satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Korwil I sebesar Rp. 826.529.593,00 (Delapan ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah);
Korwil II sebesar Rp. 602.444.128,00 (Enam ratus dua juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).
Korwil III sebesar Rp. 301.090.752,00 (Tiga ratus satu juta sembilan puluh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa kegiatan Penyaluran Kredit Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen yang dikelola oleh Small Medium Enterpreneurship and Social Responsibility PT. Pertamina Persero (Pusat) Tahun 2011 tersebut adalah untuk memulihkan dari program sebelumnya yaitu program kegiatan budidaya belut Tahun 2009 yang mengalami kegagalan;
Menimbang, bahwa terhadap program pemulihan tersebut PT.Pertamina telah menunjuk PT.Shang Hyang Sri sebagai Avalis, untuk penyalurannya yang tidak boleh dialihkan pada pihak lain akan tetapi Drs.Mamat Rahmat.SH.MBA telah menujuk Terdakwa Direktur PT.Efarm sebagai penyalur dana pemulihan tesebut yang bekerjasama dengan Deni Pasha Direktur Komersil PT.SHS yang ditunjuk oleh Drs.MAMAT Rahmat.SH,MBA untuk bekerja sama dengan Terdakwa dilapangan, dan Terdakwa juga telah menunjuk Rahmat Adi Martapradja untuk mengkondisikan dilapangan bersama Deni Pasha;
Menimbang, bahwa terhadap kerja sama PT.Pertamina dengan PT.SHS adalah menyalurkan kredit pemulihan pada petani ex belut dalam bentuk dana pinjaman sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan perjanjian PT.SHS dengan PT.Efarm menyalurkan kredit pemulihan pada petani ex belut dalam bentuk Natura sehingga jelas terlihat adanya niat dari Drs.Mamat Rahmat.SH.MBA untuk menguasai dana pemulihan dengan cara bekerja sama dengan Deni Pasha dan Terdakwa yang diketahui oleh saksi Iman Sunarso dari pihak PKBL;
Menimbang, bahwa terhadap niat tersebut telah adanya fakta bahwa Rahmat Adi Martaptadja bersama Deni Pasha telah mendebet dana pemulihan yang berada pada Rekening 3 (tiga) Korwil dengan cara terlebih dahulu membuat surat kuasa ketiga Korwil di Notaris supaya dapat dilakukan pendebetan dana, dan terhadap dana yang telah didebet telah pula ditransfer ke rekening atas nama Deni Pasha sehingga dana tersebut beralih pada Deni Pasha dan dinikmatinya bersama Drs,Mamat Rahmat.SH.MBA, terhadap tujuan pengalihan dana pemulihan dari rekening 3 (tiga) korwil tersebut kegagalan tergadap program pemulihan untuk petani ex belut terjadi lagi yang mana akibat dari kegagalan tersebut negara telah dirugikan sedangkan petani yang menanggung akibat pebayaran utang dari kegagalan tersebut, karena jaminan tanah para petani berada pada PT. Pertamina, hal tersebut terjadi karena adanya kerja sama antara Terdakwa dengan Drs.Mamat Rahmat.SH.MBA dengan Deni Pasha, dan Imam Sunarso;
Dengan demikian unsur “yang melakukan atau turut melakukan” telah terpenuhi, dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa terhadap tindakan Terdakwa yang telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam surat Tuntutannya berkesimpulan bahwa terdakwa DEDY YAMIN .SE. BIN A.EFFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam hal ini sama dengan yang telah dibuktikan oleh Majelis dalam pertimbangan hukum di atas, maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya tersebut;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa di dalam Nota Pembelaannya memohon agar Majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya, berarti Terdakwa telah mengakui bersalah akan perbuatannya oleh sebab itu tidak lah mungkin Terdakwa akan dibebaskan dari kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa sendiri secara lisan telah pula mengajukan mengucapkan Pembelaan, yang memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya, maka Majelis akan mempertimbangkan dalam Amar putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya perihal telah adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT. Sang Hyang Seri selaku Avalist dalam perkara ini, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut tidaklah menghapuskan pidana bagi Terdakwa, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”. Kemudian di dalam Penjelasan Pasal 4 tersebut dijelaskan kembali bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut dan hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001, selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ada memperoleh uang dari hasil korupsi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena uang kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp.1.730.064.473,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang diambil Deni Pasha Satari telah dikembalikan oleh Drs.Mamat Rahmat.SH.MBA Direktur Keuangan dan SDM PT. SHS kepada PKBL PT. Pertamina (Persero), maka terhadap Terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam daftar barang bukti angka 1 (satu) berupa Copy slip setoran BRI Cabang Simpang Periuk dan Patra Tani Madu Koro II Desa Sumber Rejo ke rekening BRI 5682-01-010293-53-9 atas nama Paguyuban Patra Tani Modern senilai Rp. 28.725.000,- (dua puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2009 guna pembelian bibit ikan, pakan ikan serta sarana dan prasarana pembibitan .... dan seterusnya........ sampai dengan angka 256 (dua ratus lima puluh enam) berupa Copy Surat Mutasi Jabatan Nomor : SMJ-807/K10350/2012 atas nama Imam Sunarso masih diperlukan untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana perlu terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan pembinaan usaha kecil dan mikro yang menjadi tujuan program kemitraan oleh PKBL BUMN PT. Pertamina (Persero) menjadi tidak tercapai dan bahkan telah merugikan para kelompok tani eks budidaya belut di kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau, karena 30 (tiga puluh) kelompok tani tersebut mempunyai beban hutang tambahan kepada PKBL PT. Pertamina (Persero) yang masing-masing atas perbuatan Eka Feriar Wintara pada tahun 2009 semula hanya berhutang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk dana budidaya belut, kemudian atas akibat perbuatan terdakwa hutang tersebut menjadi bertambah lagi sebesar Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai dana bantuan pemulihan untuk budidaya ikan sehingga seluruhnya berjumlah = Rp. 146.500.000,- (seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), padahal para kelompok tani tersebut hanya mendapat sebagian kecil saja dari dana tersebut, dan sampai sekarang sertifikat dan buku tanah 30 (tiga puluh) kelompok tani tersebut yang menjadi agunan masih berada di PKBL PT. Pertamina (Persero);
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Seluruh kerugian keuangan negara dalam program pemulihan budidaya ikan dengan sistem farming management Tahun 2011 ini telah dikembalikan kepada negara dalam hal ini telah dikembalikan kepada PKBL PT. Pertamina (Persero) oleh PT. Sang Hyang Seri (PT. SHS) selaku Avalist;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka ia haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DEDY YAMIN Bin A. EFFENDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa DEDY YAMIN Bin A. EFFENDI dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa DEDY YAMIN Bin A. EFFENDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Copy Slip Setoran BRI Cabang Simpang Periuk dari Patra Tani Madu Koro II Desa Sumber Rejo ke Nomor Rekening BRI 5682-01-010293-53-9 atas nama Paguyuban Patra Tani Modern senilai Rp.28.725.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2009 guna pembelian bibit ikan, pakan ikan serta sarana dan prasarana pembibitan.
Copy Slip Setoran BRI Cabang Simpang Periuk dari Patra Tani Madu Koro V Desa Sumber Rejo ke Nomor Rekening BRI 5682-01-010293-53-9 atas nama Paguyuban Patra Tani Modern senilai Rp.28.725.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 12 Oktober 2009 guna pembelian bibit ikan, pakan ikan serta sarana dan prasarana pembibitan.
Copy Slip Setoran BRI dari Paguyuban Patra Tani Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) tanggal 15 Oktober 2009 guna setoran bibit belut dan pakan;
Copy Slip Setoran BRI dari Paguyuban Patra Tani Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) tanggal 16 Oktober 2009 guna setoran bibit dan pakan;
Copy Slip Setoran BRI dari Paguyuban Patra Tani Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 14 Oktober 2009 guna setoran bibit dan pakan;
Copy Slip Setoran BRI dari Patra Tani Aurora Modern Jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I ke Nomor Rekening BRI 0059-01001632-30-2 atas nama Lembaga Agrim Palembang senilai Rp.24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 Oktober 2009 guna setoran bibit belut dan pakan.
Copy Tata Tertib Teknis Peserta Program Kemitraan Ikan PT. Sang Hyang Seri/ PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Copy Peraturan/ Tata Tertib/ Persyaratan Administrasi Selama Mengikuti Program Kemitraan Penigkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan Melalui Farming Management dan Pemulihan Budidaya Perikanan PT. Pertamina (Persero) & PT. Sang Hyang Seri (Persero);
Copy Kwitansi pembayaran ongkos perjalanan kelompok budidaya belut ke PT. Pertamina Region II Palembang yang dikeluarkan dari dana simpanan pokok kelompok budidaya belut, anggota yang berangkat yakni Ridwan, Sariyono dan deddy beserta rombongan sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang diterima oleh Ahmad Ridwan dari Ifwan Setia Budi selaku ketua paguyuban;
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 13 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Hidayah (Ketua Kastini SHI) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 14 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tri Mukti (Ketua Ita Lestari) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 15 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Harapan Maju (Ketua Sukadi) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 16 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 4 (Ketua Karsan) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 17 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Sempurna (Ketua Yusuf Wahyudi) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 18 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Utami Mulya (Ketua Ahmad Ridwan) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 19 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 4 (Ketua Karsan) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 20 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Aurora Modern (Ketua Ifwan Setia Budi SP., MM) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 21 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Jaya ( Ketua Andrias Candra) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 22 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Jaya Sakti (Ketua Miswanto) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 23 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Sari (Ketua Taryono) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 24 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Mina Jaya (Ketua Sariyono) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 25 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Eka Jaya (Ketua Juniro Maudin) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 26 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Hamidah (Ketua Soedarwoko, SE) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 27 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Sumber rezeki (Ketua Supriyanto) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 28 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Cinta Damai (Ketua Yatmin kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 29 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Rukun Tani (Ketua Guntoro) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 30 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Mawar (Ketua Selamet Widodo) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 31 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Makmur Tani (Ketua Siswanto) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 32 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Cahaya Tani (Dedi Supriyadi) kepada Notaris Hj.Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 33 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tuna Bersemi (Ketua Sugimin) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 34 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tuna Jaya (Ketua Edi Mulyono) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 35 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Nusa Indah (ketua Suwantoro) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 36 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 5 (Ketua Matori) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 37 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 2 (Ketua Kuswoyo) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 38 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Madu Koro 1 (Ketua Hartanto) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 39 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Tunas Harapan (Ketua Sumarni) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 40 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Kurnia (Ketua Sudirman Syino) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 41 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Tani Niken Karya (Ketua Momo Katma) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Kwitansi pembayaran dari PKBL-Pertamina Plaju Region II Sumbagsel berupa 1 (satu) akta kuasa Nomor 42 lengkap dengan legalisasi SPPU dan Surat Pengakuan Hutang, serta waarmerking Surat Penyerahan Jaminan dan Berita Acara Atas Nama Kelompok Budidaya Belut Kelompok Madu Koro 3 (Ketua Harsono, S.Si) kepada Notaris Hj. Mardaliani, S.H., M.Kn. sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Copy Surat Keputusan Nomor : 503/K00000/2012-S8 tentang Mutasi jabatan atas nama Imam Sunarso;
Copy Surat Koordinator PKBL Region II Sumbagsel Nomor : 233/ I000612/ 2009-SO tanggal 4 November 2009 perihal Konfirmasi Piutang Macet;
Copy Perjanjian Kerjasama antara PT.Pertamina dengan PT.Sang Hyang Seri (Persero) tentang penyaluran Kredit Program Kemintraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Management Nomor : 023/H00000/2011-S0 dan Nomor : 292/SHS.05/SKu/ X/2011;
Copy Nota Kesepahaman (MOU) antara Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) dan Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (Persero);
Copy Surat Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) Nomor : 133/ H00000/ 2011-SO tanggal 19 April 2011 perihal Kerjasama Penyaluran Untuk Budidaya perikanan;
Copy Surat Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 1573/ SHS.05/ VII/ 2011 tanggal 25 Juli 2011 perihal Persetujuan Prinsip Penyaluran Budidaya Ikan;
Copy Surat Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero) Nomor : 441/ H00000/ 2011-S4 tanggal 15 Agustus 2011 perihal Persetujuan Kerjasama Budidaya Perikanan;
Copy Uraian Tugas Pokok Koordinator SME & SR Partnership Program Regions Sumbagsel;
Copy Surat SME & SR PP PT. Pertamina (Persero) Nomor : 453/ H00100/ KEU/ 2011-SO, 20 Desember 2011;
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Dedi Supriyadi Kelompok Patra Tani Cahaya Tani senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Ifwan Setia Budi, SP.,MM. Kelompok Patra Tani Aurora Modern senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Ahmad Ridwan Kelompok Patra Tani Utami Mulya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Guntoro Kelompok Patra Tani Rukun Tani senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Momo Katma Kelompok Patra Tani Niken Karya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Slamet Widodo Kelompok Patra Tani Mawar senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Andrias Candra Kelompok Patra Tani Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sukadi Kelompok Patra Tani Harapan Maju senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Soedarwoko Kelompok Patra Tani Hamidah senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Supriyanto Kelompok Patra Tani Sumber Rezeki senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Karsan Kelompok Tani Madu Koro 4 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Matori Kelompok Patra Tani Madu Koro 5 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Hartanto Kelompok Patra Tani Madu Koro 1 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Kuswoyo Kelompok Patra Tani Madu Koro 2 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy 1 (satu) bundel Dokumen administrasi Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero)/ PT. e-Farm Bisnis Indonesia tentang Penyaluran Kredit Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidaya Ikan melalui Farming Management;
Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 1;
Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 2;
Copy 1 (satu) bundel dokumen administrasi Program Kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan melalui Farming Manajemen di Kabupaten Musi Rawas pada korwil 3;
Asli Surat Keputusan Nomor : 0501.a/Dir/e-BI/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Pengangkatan Proyek Manager Bidang Administrasi Program Peningkatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Management di wilayah bengkulu, Jambi Sumatera Selatan;
Asli Buku Tabungan BNI Cabang Lubuklinggau dengan Norek : 0237979370 atas nama Dedi Supriyadi;
Copy Surat Koordinator Ketua Kelompok Wilayah I (Dedi Supriyadi) tanggal 14 November 2011 kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) perihal Surat Pernyataan ikut Program Budidaya Perikanan (beserta lampiran pendukung);
Asli Buku Tabungan BNI Cabang Lubuklinggau dengan Norek : 0237974509 an. Ahmad Ridwan;
Copy Surat Koordinator Ketua Kelompok Wilayah II (Ahmad Ridwan) tanggal 14 November 2011 kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) perihal Surat Pernyataan ikut Program Budidaya Perikanan (beserta lampiran pendukung);
Copy Surat Keputusan Nomor KPTS. P-063/ K10010/ 2010-S8 tanggal 12 Juli 2010 tentang Mutasi Pekerja atas nama Imam Sunarso;
Copy Uraian Tugas Pokok Asisten Manajer Pemulihan Kredit;
Copy Surat Mutasi Jabatan Nomor : 3023/ K10010/ 2010-S8 tanggal 31 Desember 2010 atas nama Imam Sunarso;
Copy Uraian Tugas Pokok Senior Analyst Perencanaan dan Analisa SME & SR Region I;
Copy Memorandum Nomor : 185/ H00110/ 2012-SO tanggal 18 Oktober 2012 dari SME & SR Partnership Program Region I Manager kepada coordinator SME & SR Partnership Program Region Sumbagsel perihal Ijin Prinsip Pemulihan Kredit Eks Petani Belut di Lubuklinggau;
Copy Surat Edaran Nomor : SE- 04/ MBU.5/ 2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Wilayah Binaan dan BUMN Koordinator PKBL tahun 2012;
Tata Kerja Organisasi SME & SR Partnership Program Nomor : B-005/ H00100/ 2011-SO tanggal 1 April 2011;
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sariyono Kelompok Patra Tani Mina Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Yatmin Kelompok Patra Tani Cinta Damai senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Harsono Kelompok Patra Tani Madu Koro 3 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Edi Mulyono Kelompok Patra Tani Tunas Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sudirman Syino Kelompok Patra Tani Kurnia senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Miswanto Kelompok Patra Tani Jaya Sakti senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Ita Lestari Kelompok Patra Tani Tri Mukti senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Siswanto Kelompok Patra Tani Makmur Tani senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Supriyanto Kelompok Patra Tani Muda Perkasa senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Kastini Kelompok Patra Tani Hidayah senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Suwantoro Kelompok Patra Tani Nusa Indah senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Taryono Kelompok Patra Tani Sari senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sugimin Kelompok Patra Tani Tunas Bersemi senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Yusuf Wahyudi Kelompok Patra Tani Sempurna senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Sumarni Kelompok Patra Tani Tunas Harapan senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy Kartu Piutang Pinjaman atas nama Juniro Maudin Kelompok Patra Tani Eka Jaya senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Copy 1 (satu) bundel Surat Pernyataan telah menerima penyaluran dana dari PT. Pertamina melalui PT. SHS (dalam bentuk natura) dan Quisioner kegiatan budidaya Ikan dari beberapa kelompok tani;
Copy 1 (satu) bundel Evaluasi Program Kemitraan Tebu Rakyat di Wilayah Kerja PT RNI dan Budidaya Belut (Laporan Akhir) Desember 2010;
Copy 1 (satu) bundel Proposal PT. E-Farm Bisnis Indonesia sesuai Surat Pengantar Nomor : 0377.a/ Dir/e-BI/IV/2011 tanggal 12 April 2011;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan SME & SR Regions Sumbagsel Periode Agustus 2013 sesuai surat Nomor : 627/ H00012/ 2013-S4 tanggal 5 September 2013;
Copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening : 119-00-0460442-5 periode 1 agustus 2013 sampai dengan 9 September 2013;
Copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening : 119-00-0590448-5 periode 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Maret 2013;
Copy Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rekening : 119-00-0460442-5 periode 1 Maret 2013 sampai dengan 31 Maret 2013.
Copy 1 (satu) bundel Memorandum Nomor 252/H00012/2010-SO tanggal 16 Agustus 2010 perihal Laporan Kemajuan Usaha Program Kemitraan Budidaya Belut di PKBL Region II Sumbagsel.
Asli Buku Tabungan BNI Cabang Lubuklinggau dengan Nomor Rekening 0237976539 atas nama Karsan;
Asli Rekening Koran Bank BNI Cabang Lubuklinggau dengan Nomor Rekening 0237976539 atas nama Karsan periode tanggal 1 November 2011 sampai dengan 7 Oktober 2013;
Copy Buku Tabungan Bank Sumsel Babel (Simpeda) Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 741111370010 atas nama Sariyono;
Copy Buku Tabungan Bank BRI (Simpedes) Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 5676-01-009387-53-4 atas nama Supriyanto (Kastini);
Copy Slip Setoran BRI Nomor rekening 0059-01-000352-30-7 atas nama Yusuf Wahyudi senilai Rp.1.647.000,- (satu Juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 11 September 2013;
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 5682-01-010989-53-8 atas nama Patra Tani Sempurna;
Copy Surat Pertamina Nomor : 384/ H00012/ 2013-SO tanggal 13 September 2013 perihal konfirmasi hutang kepada kelompok budidaya ikan “yusuf wahyudi”;
Copy Kartu piutang atas nama Yusuf wahyudi kelompok Budidaya ikan “yusuf wahyudi”;
Copy Buku Tabungan Bank Sumsel Babel Cabang Tugumulyo dengan Nomor Rekening 165-01-00616 atas nama Yusuf Wahyudi.
Copy Buku Tabungan Bank Mandiri Cabang Lubuklinggau dengan Nomor Rekening 112-00-0747406-2 atas nama Bonimin (Ita Lestari).
Asli Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan atas nama Supriyanto (Kelompok Tani Muda Perkasa).
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-011754-53-1 atas nama Patra Tani Nusa Indah;
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-013527-53-2 atas nama Suwantoro.
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-011751-53-3 atas nama Patra Tani Mina Jaya
Copy Slip Setoran BRI tanggal 27 Maret 2013 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Supriyanto Bin Katam (desa A Widodo) ke Rekening BRI Nomor 0059-01-000352-30-7 (PUKK Pertamina);
Copy Buku Tabungan Simpedes BRI Cabang Tugumulyo dengan nomor rekening 5676-01-011755-53-7 atas nama Patra Tani Tri Mukti;
Copy Slip Setoran BRI tanggal 10 April 2013 senilai Rp.1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Kelompok Ternak Bonimin (Tugumulyo) ke Rekening BRI Nomor 0059-01-000352-30-7 (PUKK Pertamina);
Copy Surat Perjanjian Pekerjaan Evaluasi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) antara PT. Pertamina (Persero) dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewirausahaan (P3K) LPPM Institut Pertanian Bogor Nomor : 322/ H00010/ 2010-SO tanggal 9 Nopember 2010.
Copy Surat Keterangan Nomor : 26/K10340/2012-S8 tanggal 23 Juli 2012;
Copy Notulen Rapat Tindak Lanjut Temuan Audit KAP Program Pemulihan Kredit PT. SHS, hari kamis tanggal 13 September 2012 di Hotel Smart Lubuklinggau;
Copy 1 (satu) bundel dokumen/ data transfer dana pinjaman mitra binaan triwulan IV TH. 2012 SME & SR Partnership Program Region Sumbagsel tanggal 11 Desember 2012 senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Copy 1 (satu) bundel data monitoring 2013;
Copy 1 (satu) bundel anggunan berupa 30 (tiga puluh) buah Sertipikat tanah milik mitra binaan dari Badan Pertananan Nasional ;
Copy 1 (satu) bundel Struktur Organisasi Baru SK No. Kpts.-019/K00000/2010-SO Tgl. 28-12-2010 SME & SR Partnership Program PT.Pertamina (persero);
Copy 1 (satu) bundel dokumen Otorisasi Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan SME & SR Partnership Program PT.Pertamina (persero).
Copy 1 (satu) bundel Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tentang Penggantian Pengurus dan Setoran Modal Saham PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Copy 1 (satu) bundel Notulen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. E-Farm Bisnis Indonesia.
Asli Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) tentang Penyaluran Kredit Program kemitraan Peningkatan Pendapatan Pembudidayaan Ikan Melalui Farming Management Nomor: 023/H00000/2011-SO, Nomor: 292/SHS.05/SKU/X/2011.
Asli Surat Perjanjian Kerjasama antara PKBL PT. Sang Hyang Seri (Persero) dengan PT. E-Farm Bisnis Indonesia tentang Penyaluran Kredit program kemitraan peningkatan pendapatan pembudidayaan ikan melalui Farming Management Nomor : 24.1/SHS.PKBL/SP/X/2011, Nomor : 020/PKS/e-BI/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011;
Copy Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 284/SHS.01/Kpts/VII/2011 tanggal 22 juli 2011 tentang pembentukan unit program Kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan struktur Organisasi PKBL;
Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) kepada program Kemitraan PKBL Nomor Rekening : 199-000-460442-5 tanggal 30 Agustus 2013 senilai Rp. 173.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
Copy Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. tentang akta perseroan terbatas, Perusahaan Perseroan (Persero), PT. Sang Hyang Seri Nomor 2 tanggal 01 Februari 1996
Copy Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No ; S-235/MBU/2011 tanggal 02 Mei 2011 tentang persetujuan Revisi RKAP PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2011;
Asli Surat Pengajuan Pencairan Pembiayaan Pembudidaya Usaha Perikanan Tahun 2011-2012 Nomor : 0504/DIR/e-BI/XII/2011 tanggal 20 Desember 2011 Dari Direktur Utama PT. E-Farm Bisnis Indonesia Atas Nama Dedi Yamin;
Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kepada Dedi Supriyadi;
Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kepada Ahamad Ridwan;
Copy Slip Setoran Bank Mandiri dari PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kepada Karsan;
Copy Surat Persetujuan Revisi RKAP PT. Sang Hyang Seri tahun 2011 Nomor : S-235/MBU/ 2011 tanggal 02 Mei 2011;
Copy Surat Keputusan Direksi PT. Sang Hyang Seri (Persero) Nomor : 298/SHS.01/KPTS/ VIII/2011 tanggal 01 Agustus 2011;
Copy Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sang Hyang Seri Nomor : SK-274/MBU/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sang Hyang Seri;
Copy Surat Keputusan No. Kpts. P-271/K10220/2010-S8 tanggal 28 Desember 2010tentang mutasi pekerja atas nama A. Hari Subagya;
Copy Tata Kerja Organisasi SME & SR PP Nomor : B-003/ H00100/ 2011-SO tanggal 1 April 2011;
Copy Uraian Tugas Pokok Koordinator SME & SR Partnership Program Direktorat Keuangan;
Copy Akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH Nomor : 03 tanggal 03 Juli 2008 tentang Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar PT.Pertamina (Persero);
Copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-49347.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Pertamina (Persero);
Copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-43594.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Pertamina (Persero);
Copy Akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH Nomor : 01 tanggal 01 Agustus 2012 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT.Pertamina (Persero);
Copy Surat Keputusan No. Kpts. P-027/K10040/2011-S8 tanggal 05 Agustus 2011 tentang mutasi jabatan atas nama Yoke Syamsidar;
Copy Memorandum Nomor : 139/H00110/2011-SO tanggal 13 April 2011 perihal Laporan Perkembangan Budidaya Belut;
Copy Memorandum Nomor : 252/H00012/2010-SO tanggal 16 Agustus 2010 perihal Laporan Kemajuan Usaha Program Kemitraan Budidaya Belut I PKBL Region II Sumbagsel;
Copy Surat Nomor : 133/H00000/2011-SO tanggal 29 April 2011 perihal Kerjasama Penyaluran Untuk Budidaya Perikanan.
Copy 1 (satu) bundel Surat Nomor : 318/H00010/2010-S0 tanggal 10 Nopember 2013 perihal Jadwal Survey Penyaluran Dana PKBL PT. Pertamina (persero);
Copy Surat nomor : 524/SHS.01/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 perihal Penunjukkan sebagai staf ahli atas nama Deni P. Satari;
Copy 1 (satu) bundel Progres Report Triwulan II PT. E-Farm Bisnis Indonesia tahun 2012;
Copy 1 (satu) bundel Sertipikat Tanah di Desa Cibogo kecamatan lembang kabupaten bandung propinsi jawa barat, atas nama Deni Pasha Satari;
Copy Surat PT.E-Farm Binis Indonesia tanggal 21 maret 2013 perihal Pinjaman untuk pengembalian dana PK budidaya ikan yang belum tersalurkan, yang ditujukan kepada Direktur Keuangan dan SDM PT. Sang Hyang Seri (persero).
Copy buku rekening Bank Mandiri atas nama PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Copy 1 (satu) bundel Giro Umum Bank BRI atas nama PT. E-Farm Bisnis Indonesia;
Copy Surat Meneteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : S-378/MBU/ 2005 tanggal 5 Oktober 2005 Perihal pendirian Anak Perusahaan PT. e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli Struktur Organisasi PT. e-Farm Bisnis Indonesia Periode 2 Desember 2008 s/d sekarang.
Copy 1 (satu) bundel Legalitas Perusahaan PT. e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli 1 (satu) bundel database mitra binaan program belut musi rawas dan lubuklinggau 2009;
Copy 1 (satu) bundel data 9 (sembilan) mitra binaan program pemulihan tahun 2011;
Copy 1 (satu) bundel uraian tugas pokok dan penilaian jabatan SME & SR PT. Pertamina Persero;
Copy 1 (satu) bundel permohonan pengesahan pedoman & tata kelola organisasi SME & SR PT. Pertamina Persero;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Hasil Audit BPKP tahun 2009-2012 atas Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan;
Copy 1 (satu) bundel ijin pemulihan kredit eks petani belut dilubuklinggau tertanggal 13 Oktober 2012;
Asli 1 (satu) bundel dokumen monitoring SME & SR Musi Rawas dan Lubuklinggau.
1 (satu) unit Komputer Merk Axioo;
1 (satu) unit Samsung Galaxy Tab;
Copy Akta Notaris Endang Kiswanti, S.H., M.Kn Nomor 1 tanggal 19 September 2013 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sang Hyang Seri atau disingkat PT. Sang Hyang Seri (Persero);
Copy 1 (satu) bundel surat PT. SHS perihal Pengembalian Sisa Penyaluran Biaya Budidaya Ikan senilai Rp. 3.468.126.000,- (tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);
Asli Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan Tahun 2011 PT. Sang Hyang Seri (persero);
Asli Laporan Pelaksanaan Program Kemitraan Bina Lingkungan Tahun 2012 PT. Sang Hyang Seri (persero);
Copy 1 (satu) bundel dokumen Revisi Expenditure dan Payment Authoritydari Koordinator SME & SR PP PT. Pertamina (persero) kepada Direktur Keuangan PT. Pertamina (persero);
Copy Surat Menteri Kelautan dan Perikanan R.I. kepada Direktur Utama PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : B.102/MEN-KP/III/2011 tanggal 4 Maret 2011 perihal Penugasan PSO Kelautan dan Perikanan;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Program Kemitraan PKBL PT.Sang Hyang Seri (persero) Triwulan I tahun 2012 Nomor : 88.1/ SHS.PKBL/ IV/2012 tanggal 03 April 2012;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Program Kemitraan PKBL PT.Sang Hyang Seri (persero) Triwulan 2 tahun 2012 Nomor : 190/ SHS.PKBL/ VII/2012 tanggal 03 Juli 2012;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Program Kemitraan PKBL PT.Sang Hyang Seri (persero) Triwulan 3 tahun 2012 Nomor : 276.1/ SHS.PKBL/ X/2012 tanggal 03 Oktober 2012;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen dan Laporan Pengelolaan Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. Pertamina (persero) Nomor : HSR.IS/BO/20.PKBL-PERTAMINA-LAI/12 tanggal 27 maret 2012;
Copy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Nomor : Kpts-45/C00000/2010-SO tgl 23 September 2010 tentang Struktur Organisasi PT. Pertamina (persero);
Copy Surat Keputusan Direktur Utama PT. Pertamina (persero) Nomor : Kpts-034/C00000/2009-SO tanggal 25 Maret 2009 tentang Tugas dan Wewenang Direksi;
Copy 1 (satu) bundel Salinan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pertamina Nomor : KEP- 245/MBU/2011 tangal 9 Desember 2011 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pertamina;
Copy 1 (satu) bundel risalah Rapat Pembahasan RKA PKBL Tahun Buku 2011 PT. Pertamina (persero) Nomor : RIS-42/D5.MBU/RKA PKBL/2010 tanggal 13 Desember 2010;
Copy 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan SME & SR Regions Sumbagsel Periode Februari 2011 Nomor : 086/H00012/2011-S4 tanggal 04 Maret 2011;
Copy Surat Keputusan Direktur Sumber Daya Manusia PT. Pertamina (persero) Nomor : Kpts-019/K00000/2010-S0 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pemberlakuan struktur jabatan Direktorat Finance untuk jabatan Dibawah Level Manager;
Asli Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2429/2010 tanggal 1 Dsesember 2010;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 173 tanggal 17 Februari 1975. Luas Tanah 690 m2, GS/SU Nomor 135/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 175 tanggal 17 Februari 1975. Luas Tanah 330 m2, GS/SU Nomor 138/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 176 tanggal 17 Februari 1975. Luas Tanah 700 m2, GS/SU Nomor 136/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 181 tanggal 11 Maret 1975. Luas Tanah 210 m2, GS/SU Nomor 139/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 182 tanggal 11 Maret 1975. Luas Tanah 1.325 m2, GS/SU Nomor 141/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 184 tanggal 11 Maret 1975. Luas Tanah 1.365 m2, GS/SU Nomor 142/1975, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 212 tanggal 23 Juni 1976. Luas Tanah 1.265 m2, GS/SU Nomor 655/1976, terletak di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 153/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 173 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 151/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 175 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 154/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 176 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 155/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 181 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 152/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 182 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 156/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 184 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Asli Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 150/2010 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 212 di Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung tercatat an. Ir. Deni Pasha Satari;
Copy Notulen Rapat Tanggal 19 Maret 2013 perihal Pembahasan Perjanjian Kerjasama PT.Pertamina (persero) dan PT. Sang Hyang Seri (persero);
Copy Persetujuan Revisi RKAP PT. SHS Tahun 2011 Nomor: s-235/MBU/2011 tgl 02 Mei 2011
Copy Laporan keuangan PKBL PT SHS Per 31 Desember 2012.
Copy Risalah RUPS Tahun 2011 PT. SHS.
Copy Kronologis Kerjasama Program Kemitraan Perikanan Sumbagsel PT. Pertamina dengan PT. SHS.
Asli Surat No: 94/SHS.PKBL/XII/2011 tanggal 01 Desember 2011 dari Kepala PKBL PT. SHS Perihal Pengajuan Pencairan Pembiayaan Budidaya usaha Perikanan Tahun 2011.
Copy SOP Kantor Pusat Pendanaan PKBL BUMN Pembina untuk Program GP3K.
Copy Surat Keputusan Direksi PT. SHS No: 284/SHS.01/Kpts/VII/2011 tentang Pembentukan Unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT. SHS (Persero).
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239548138 atas nama Bpk. Abdus Samad senilai Rp.980.460.000,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239225865 atas nama Bpk. Amrie Ramli senilai Rp.829.620.000,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0238288861 atas nama Bpk. Candra Gupta senilai Rp.375.210.885,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239613154 atas nama Bpk. Pauzan Subri senilai Rp.424.310.111,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239226483 atas nama Bpk. Hermansyah senilai Rp.527.940.000,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Jambi : 0239230046 atas nama Bpk. M. Sani senilai Rp.377.100.000,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0237979370 atas nama Bpk. Dedi Supriyadi senilai Rp.826.529.593,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0237974509 atas nama Bpk. Ahmad Ridwan senilai Rp.602.444.128,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0237976539 atas nama Bpk. Karsan senilai Rp.301.090.752,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0238181848 atas nama Bpk. Sumanto senilai Rp.1.280.168.000,-
Asli slip transfer Bank Mandiri tanggal 21 Desember 2011 dari PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3 kapada Nomor rekening BNI Lubuklinggau : 0238287551 atas nama Bpk. Surachmin, S.P. senilai Rp.225.126.531,-
Asli Buku rekening Bank Mandiri No : 124-00-0600532-7 atas nama PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3;
Asli Buku rekening Bank Mandiri No : 124-00-0578338-7 atas nama PT. Sang Hyang Seri (persero) PKBL 3;
Copy 1 (satu) bundel surat pinjaman untuk pengembalian dana PK budidaya ikan yang belum tersalurkan;
Asli Persetujuan Komisaris PT. Sang Hyang Seri (persero) tanggal 10 April 2013;
Copy 1 (satu) bundel Surat Notaris & PPAT Syarifah Chozie, S.H.,M.H. tanggal 13 Mei 2013 perihal biaya pembuatan akta atas tanah yang terletak Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung;
Copy Surat PT. Pertamina (persero) kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : 279/H00100/2012-SO tanggal 16 Agustus 2012 perihal Undangan Rapat;
Copy Surat PT. Pertamina (persero) kepada Kepala Divisi PKBL PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : 305/H00100/2012-SO tanggal 17 September 2012 perihal Tindak Lanjut Kunjungan Lapangan Program Pemulihan Budidaya Belut;
Copy Surat Direktur Yayasan Pucuk Lubuklinggau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor : 056/YYP/V/2013 tanggal 29 April 2013 perihal Mencabut Laporan;
Copy tanda terima 11 (sebelas) buku tabungan Bank BNI Rekening atas nama kelompok tani Budidaya Ikan Sumbagsel Program Kemitraan PKBL PT. Pertamina (persero) dan PT. Sang Hyang Seri (persero);
Copy Surat PT. Sang Hyang Seri (persero) Kepada Deni P. Satari Nomor : 524/SHS.01/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 perihal Penunjukan Sebagai Staf Ahli;
Asli Surat PT. Pertamina (persero) kepada Kepala PKBL PT. Sang Hyang Seri (persero) Nomor : 456/H00100/2013-S0 tanggal 31 Desember 2013 perihal Tagihan Yang Telah Jatuh Tempo;
Copy surat Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi BUMN Sinergi antara PT. Pertamina (persero) dan PT. Sang Hyang Seri (persero) Desember 2013.
Asli Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2012 (RKAP 2012) PT. e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 11 September 2012 tentang Laporan Keuangan PT. e-Farm Bisnis Indonesia tahun 2011 yang telah diaudit oleh KAP Toni H Ratim, Kegiatan Usaha PT.e-Farm Bisnis Indonesia sampai dengan bulan juli tahun 2012, lain-lain yang menyangkut perkembangan PT.e-Farm Bisnis Indonesia kedepan;
Asli Notulen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 28 Januari 2013;
Copy Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 015/PKS/eBI/XII/2011 tanggal 2 Desember 2011 antara PT. Sang Hyang Seri (persero) dan PT.e-Farm Bisnis Indonesia tentang Pengadaan Benih Ikan Lele, Mas, Gurame, Koi dan Pengadaan Pakan di Wilayah Jambi, Bengkulu dan Sumatera Selatan;
Asli 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2010 PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2011 PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Asli 1 (satu) bundel Laporan Perkembangan Usaha RUPSLB 11 September 2012 PT.e-Farm Bisnis Indonesia;
Copy 1 (satu) bundel Data-data Pembudidayaan Ikan di Wilayah Sumbagsel milik PT.e-Farm Binis Indonesia;
Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2009-Desember 2009;
Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2010-Desember 2010;
Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2011-Desember 2011;
Asli Laporan Buku Kas Bulanan PT.e-Farm Bisnis Indonesia periode bulan Januari 2012-Desember 2012;
Copy Rekapitulasi Data Produksi PT.e-Farm Bisnis Indonesia Periode Tahun 2011-2012.
Asli Rekening Koran BNI 46 Norek : 0239920710 atas nama E-Farm Bisnis Indonesia periode tanggal 1 Desember 2011 s/d 29 April 2014.
Copy surat keputusan Kantor Wilayah Palembang PT. BNI (Persero) Tbk. Nomor : KP/633/WPL/7.2/R tanggal 2 Januari 2014 atas nama Warnindianto Pry Putranto.
Copy 1 (satu) bundel dokumen pendukung aplikasi pembukuan rekening (KTP, Surat Pernyataan PT. E-Farm Bisnis Indonesia, Kartu contoh tanda tangan).
Copy 1 (satu) bundel dokumen berupa formulir aplikasi pembukaan rekening, perjanjian pembukaan rekening giro serta kartu contoh tanda tangan PT. E-Farm Bisnis Indonesia.
Copy 1 (satu) bundel dokumen berupa voucher, Surat Kuasa serta Copy identitas pemilik rekening BNI PT. PT. E-Farm Bisnis Indonesia.
1 (satu) bundel rekening koran atas nama Yoke Syamsidar.
Copy Dokumen rekapitulasi pinjaman dan pengembalian dana Ibu Yoke kepada Bapak Dedi Yamin dan Deni Pasha.
Copy Surat Mutasi Jabatan Nomor : SMJ-807/K10350/2012 atas nama Imam Sunarso.
Dipergunakan dalam berkas perkara lain ;
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang pada hari Senin tanggal 4 Desember 2016 oleh SAIMAN, SH., MH selaku Hakim Ketua, PALUKO HUTAGALUNG, SH., MH. dan JUNAIDA, SH., Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh MASHUR MAHMUD, SH., MH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, serta dihadiri oleh, ARYANSA, SH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PALUKO HUTAGALUNG, SH., MH. SAIMAN, SH., MH.
JUNAIDA, SH.
(Hakim Ad Hoc Tipikor)
Panitera Pengganti,
MASHUR MAHMUD, SH., MH.