105 / Pid. Sus / 2016 /PN.Ktb.
Putusan PN KOTABARU Nomor 105 / Pid. Sus / 2016 /PN.Ktb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUPIAN Als IRUP Bin BAHRUDIN
Nomor: 105 / Pid. Sus / 2016 /PN.Ktb. 1. Menyatakan terdakwa RUPIAN Als IRUP Bin BAHRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa, menyimpan dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang;” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan sarungnya; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor JUPITER Z warna hijau putih dengan Nomor Polisi DA 3343 GAG; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 105 / Pid. Sus / 2016 /PN.Ktb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : RUPIAN Als IRUP Bin BAHRUDIN;
Tempat lahir : Sungai Kupang;
Umur / tanggal lahir : 23 tahun / 7 Maret 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sungai Kupang Rt. 08 Kecamatan Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD (tamat);
Terdakwa ditangkap/ditahan berdasarkan surat perintah penetapan penahanan oleh :
Ditangkap oleh Kepolisian RI Resort Kotabaru pada tanggal 25 Pebruari 2016;
Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 25 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 01 Mei 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 02 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juli 2016;
Terdakwa dalam pemeriksaaan perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum melainkan maju sendiri menghadapi perkaranya;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 19 Mei 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Rupian Als Irup Bin Bahrudin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa senjata tajam” tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UUDrt No.12 Tahun 1951 dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rupian Als Irup Bin Bahrudin berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan sarungnya di rampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor JUPITER Z warna hijau putih dengan Nomor Polisi DA 3343 GAG dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan, terdakwa hanya memohon kepada Majelis Hakim supaya dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan di persidangan dengan dakwaan sebagaimana dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-71/Q.3.12/Euh.1/05/2016 sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa RUPIAN Als IRUP Bin BAHRUDIN pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekitar pukul 00.15 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam Bulan Pebruari 2016 bertempat di jalan Raya Propinsi Kalsel – Kaltim Km 314 Desa Sungai Kupang Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru tepatnya di sebuah warung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, “ secara tanpa hak membawa, menyimpan atau memiliki senjata penikam atau penusuk,” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Fendi Ferdiantono Bin Aris Tri widarno bersama saksi Made Nugraha Saputra Bin Wayan Udayana pada saat melakukan tugas patroli di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu Kab Kotabaru, dan pada saat itu para saksi melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang parkir di depan warung, selanjutnya para saksi menanyakan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada terdakwa yang pada saat itu sedang berada di warung, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan sepeda motor tersebut dan pada saat di lakukan pemeriksaan di ketemukan 1 (satu) bilah senjata tajam atau penusuk berupa keris yang berada di dalam jok sepeda motor yang terdakwa kendarai atau miliki, selanjutnya para saksi menanyakan mengenai kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa menjelaskan barang bukti tersebut milik terdakwa sendiri, dan terdakwa dalam kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris tersebut tidak memiliki ijin, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya di bawa ke Polsek Kelumpang Hulu untuk diproses lebih lanjut.------
Bahwa terdakwa dalam memiliki 1 (satu) bilah senjata penikam atau penusuk berupa keris lengkap dengan sarungnya tanpa ijin dan tidak ada hubungannya dengan suatu pekerjaannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi-saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi FENDI FERDIANTONO Bin TRI WIDARNO :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan dengan adanya tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat saksi melakukan rasia sikat Intan di wilayah hokum Polres Kotabaru pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekitar pukul 00.15 Wita. bertempat di jalan Raya Propinsi Kalsel – Kaltim Km 314 Desa Sungai Kupang Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru tepatnya di sebuah warung saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam berupa keris lengkap dengan sarungnya.
Bahwa barang bukti berupa keris yang diketemukan berada di dalam jok sepeda motor yang terdakwa gunakan/kendaraai.
Bahwa saksi mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa sebilah keris lengkap dengan sarungnya.
Bahwa terdakwa dalam memiliki atau membawa 1 (satu) bilah keris tidak ada ijin dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.
Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa perihat tujuan membawa senjata tajam tersebut, terdakwa menjawab bahwa tujuan membawa senjata tajam tersebut adalah untuk jaga diri karena jalan yang dilewatinya tersebut merupakan jalan yang rawan kejahatan karena sangat sepi serta ketika ditanyakan perihal perijinan dalam hal membawa dan memiliki senjata tajam tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa situasi ditempat kejadian adalah malam dan gelap dan jalan tersebut adalah merupakan jalan umum yang sehari-hari sering dulalui oleh masyarakat umum;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti senjata tajam jenis keris tersebut sangat bahaya atau dapat membayakan jiwa manusia apabila di gunakan dengan sembarangan apalagi terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak di lengkapi surat ijin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MADE NUGRAHA SAPUTRA Bin WAYAN UDAYANA
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan dengan adanya tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat saksi melakukan rasia sikat Intan di wilayah hokum Polres Kotabaru pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekitar pukul 00.15 Wita. bertempat di jalan Raya Propinsi Kalsel – Kaltim Km 314 Desa Sungai Kupang Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru tepatnya di sebuah warung saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam berupa keris lengkap dengan sarungnya.
Bahwa barang bukti berupa keris yang diketemukan berada di dalam jok sepeda motor yang terdakwa gunakan/kendaraai.
Bahwa saksi mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa sebilah keris lengkap dengan sarungnya.
Bahwa terdakwa dalam memiliki atau membawa 1 (satu) bilah keris tidak ada ijin dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya.
Bahwa ketika ditanyakan kepada terdakwa perihat tujuan membawa senjata tajam tersebut, terdakwa menjawab bahwa tujuan membawa senjata tajam tersebut adalah untuk jaga diri karena jalan yang dilewatinya tersebut merupakan jalan yang rawan kejahatan karena sangat sepi serta ketika ditanyakan perihal perijinan dalam hal membawa dan memiliki senjata tajam tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya sehingga kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Bahwa situasi ditempat kejadian adalah malam dan gelap dan jalan tersebut adalah merupakan jalan umum yang sehari-hari sering dulalui oleh masyarakat umum;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti senjata tajam jenis keris tersebut sangat bahaya atau dapat membayakan jiwa manusia apabila di gunakan dengan sembarangan apalagi terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak di lengkapi surat ijin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak mengajukan apa-apa lagi begitu juga dengan terdakwa tidak akan mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi telah cukup, maka selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekitar pukul 00.15 Wita. bertempat di jalan Raya Propinsi Kalsel – Kaltim Km 314 Desa Sungai Kupang Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru tepatnya di sebuah warung, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah membawa senjata tajam jenis keris tanpa ijin dari pihak yang berwenang;;
Bahwa terdakwa membawa keris tersebut dengan maksud untuk berjaga jaga serta terdakwa membawa sebilah keris lengkap dengan sarungya tidak ada hubungannya dengan suatu pekerjaannya;
Bahwa senjata tajam jenis keris milik terdakwa tersebut adalah senjata tajam biasa pada umumnya dan bukan merupakan benda pusaka atau benda keramat;
Bahwa senjata tajam jenis keris yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari karena pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai petani sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan sarungnya dan 1 (satu) unit sepeda motor JUPITER Z warna hijau putih dengan Nomor Polisi DA 3343 GAG telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan oleh terdakwa serta telah disita menurut prosedur yang benar oleh karenanya akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan pidana yang didakwakan atas diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dari rangkaian keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti, ternyata dari substansinya terdapat persesuaian dan persamaan yang saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya maka dari adanya keterkaitan tersebut dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekitar pukul 00.15 Wita. bertempat di jalan Raya Propinsi Kalsel – Kaltim Km 314 Desa Sungai Kupang Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru tepatnya di sebuah warung, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah membawa senjata tajam jenis keris tanpa ijin dari pihak yang berwenang;;
Bahwa benar penangkapan terdakwa tersebut berawal ketika pada Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Fendi Ferdiantono Bin Aris Tri widarno bersama saksi Made Nugraha Saputra Bin Wayan Udayana pada saat melakukan tugas patroli di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu Kab Kotabaru, dan pada saat itu para saksi melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang parkir di depan warung;
Bahwa benar selanjutnya para saksi menanyakan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada terdakwa yang pada saat itu sedang berada di warung, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan sepeda motor tersebut dan pada saat di lakukan pemeriksaan di ketemukan 1 (satu) bilah senjata tajam atau penusuk berupa keris yang berada di dalam jok sepeda motor yang terdakwa kendarai atau miliki;
Bahwa benar selanjutnya para saksi menanyakan mengenai kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa menjelaskan barang bukti tersebut milik terdakwa sendiri, dan terdakwa dalam kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris tersebut tidak memiliki ijin, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya di bawa ke Polsek Kelumpang Hulu untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa dalam memiliki 1 (satu) bilah senjata penikam atau penusuk berupa keris lengkap dengan sarungnya tanpa ijin dan tidak ada hubungannya dengan suatu pekerjaannya;
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk jaga diri karena jalan yang dilewatinya tersebut merupakan jalan yang rawan kejahatan karena sangat sepi dan gelap gulita;
Bahwa benar situasi ditempat kejadian adalah malam dan gelap dan jalan tersebut adalah merupakan jalan umum yang sehari-hari sering dulalui oleh masyarakat umum;
Bahwa benar senjata tajam jenis keris yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari karena pekerjaan terdakwa sehari-hari ;
Bahwa benar senjata tajam jenis keris yang dibawa oleh terdakwa tersebut hanyalah senjata tajam biasa pada umumnya dan bukan merupakan senjata pusaka atau benda keramat;
Bahwa benar senjata benar senjata tajam jenis keris tersebut sangat berbahaya atau dapat membayakan jiwa manusia apabila di gunakan dengan sembarangan apalagi terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak di lengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar atas perbuatannya tersebut, terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan di persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, , membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Ad. 1. Unsur barang siapa,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa saja yang dapat menjadi subyek tindak pidana tanpa adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang bernama RUPIAN Als IRUP Bin BAHRUDIN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai terdakwa, dan ternyata terdakwa mengakui bahwa identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah sebagai identitasnya, disamping itu menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya; -
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, , membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga cukup bilamana salah satu alternatif dari perbuatan materiil dalam unsur tersebut telah terbukti, maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti benar bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekitar pukul 00.15 Wita. bertempat di jalan Raya Propinsi Kalsel – Kaltim Km 314 Desa Sungai Kupang Kec. Kelumpang Hulu Kab. Kotabaru tepatnya di sebuah warung, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena telah membawa senjata tajam jenis keris tanpa ijin dari pihak yang berwenang;;
Menimbang, bahwa penangkapan terdakwa tersebut berawal ketika pada Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Fendi Ferdiantono Bin Aris Tri widarno bersama saksi Made Nugraha Saputra Bin Wayan Udayana pada saat melakukan tugas patroli di wilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu Kab Kotabaru, dan pada saat itu para saksi melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang sedang parkir di depan warung, selanjutnya para saksi menanyakan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada terdakwa yang pada saat itu sedang berada di warung, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan sepeda motor tersebut dan pada saat di lakukan pemeriksaan di ketemukan 1 (satu) bilah senjata tajam atau penusuk berupa keris yang berada di dalam jok sepeda motor yang terdakwa kendarai atau miliki;
Menimbang, bahwa selanjutnya para saksi menanyakan mengenai kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa menjelaskan barang bukti tersebut milik terdakwa sendiri, dan terdakwa dalam kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris tersebut tidak memiliki ijin, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya di bawa ke Polsek Kelumpang Hulu untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk jaga diri karena jalan yang dilewatinya tersebut merupakan jalan yang rawan kejahatan karena sangat sepi dan senjata tajam jenis keris yang dibawa oleh terdakwa tersebut hanyalah senjata tajam biasa pada umumnya dan bukan merupakan senjata pusaka atau benda keramat serta senjata tajam jenis keris yang dibawa oleh terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari karena pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai petani serta senjata benar senjata tajam jenis keris tersebut sangat berbahaya atau dapat membayakan jiwa manusia apabila di gunakan dengan sembarangan apalagi terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak di lengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua juga telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dengan kualifikasi “membawa dan memiliki, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ”;
Menimbang, bahwa karena ternyata selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan maka masa penangkapan dan lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa perihal barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan sarungnya, karena dengan senjata tajam tersebut dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan sehingga dapat membahayakan keselamatan orang lain, maka senjata tajam tersebut akan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor JUPITER Z warna hijau putih dengan Nomor Polisi DA 3343 GAG, karena barang bukti tersebut selama persidangan berlangsung telah diakui dan diketahui kepemilikannya, maka sudah selayaknya apabila terhadap barang bukti tersebut diperintahkan dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana atas diri terdakwa turut dipertimbangkan keadaaan yang memberatkan maupun yang meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan keselamatan orang lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan memberi keterangan yang jelas dan mengakui terus terang semua perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat terhadap terbuktinya unsur-unsur pasal seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum namun Majelis Hakim tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum karena terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari serta terdakwa masih berusia muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perbuatannya dikemudian hari sehingga kemudian Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta tidak mencederai rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim pidana sebagaimana yang akan disebutkan pada bagian amar putusan ini sudahlah tepat dan adil;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) UU. Drt No. 12 tahun 1951, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RUPIAN Als IRUP Bin BAHRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa, menyimpan dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang;” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan sarungnya;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor JUPITER Z warna hijau putih dengan Nomor Polisi DA 3343 GAG;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 oleh kami HADI SUNOTO, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROISUL ULUM, SH. dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh M. ZELDY FERDIAN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, dihadiri oleh AGUS VERY LAKSANA. SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
t.t.d t.t.d
ROISUL ULUM, SH. HADI SUNOTO, SH. MH.
t.t.d
ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
t.t.d
M. ZELDY FERDIAN, SH.