118/PID/2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 118/PID/2015/PT BTN
ODI Bin IMRON;
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 184/Pid.Sus/2015/PN.Pdl., tanggal 17 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 118/PID/2015/PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten di Serang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ODI Bin IMRON;
Tempat Lahir : Panimbang, Pandeglang;
Umur/Tgl. lahir : 29 Tahun/16 Desember 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Cibungur Rt/Rw. 04/03 Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Nelayan (Nahkoda KM. MAHENDRA LESTARI I);
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 16 Mei 2015 s/d tanggal 4 Juni 2015;
2. Penangguhan Penahanan tanggal 20 Mei 2015;
3. Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Agustus 2015 s/d tanggal 22 Agustus 2015;
4. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 23 Agustus 2015 s/d tanggal 1 September 2015;
5. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 15 September 2015;
6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 16 September 2015 s/d tanggal 25 September 2015;
7. Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 21 September 2015 s/d tanggal 10 Oktober 2015;
8. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 11 Oktober 2015 s/d tanggal 20 Oktober 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah memperhatikan dan membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 29 September 2015, Nomor : 118/Pen.Pid/2015/PT.BTN. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 30 Juni 2015, No. Reg.Perk : PDM-01/PDG/08/2015, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa ODI Bin IMRON pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 04.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di sekitar Perairan Cibungur Pandeglang Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 04.20 Wib, ketika itu saksi ANANG YUNIANTO bin SLAMET RIYADI bersama dengan Anggota Polisi diantaranya saksi CATUR EDI KURNIAWAN bin ISAK sedang melakukan Kapal Patroli XXIII-1007 dan saat melaksanakan Patroli di sekitar perairan Cibungur Pandeglang, Banten pada titik koordinat 06” 27” 346” LS – 105” 47” 312” BT telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal nelayan yang bernama KM. MAHENDRA LESTARI-1 yang dinahkodai oleh terdakwa ODI Bin IMRON kemudian saksi ANANG YUNIANTO bin SLAMET RIYADI dan saksi CATUR EDI KURNIAWAN bin ISAK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal namun terdakwa ODI Bin IMRON tidak dapat menunjukan dokumen kapal maka KM. MAHENDRA LESTARI-1 dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar perairan Cibungur-Pandeglang-Banten yang termasuk ke dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Bahwa kemudian saksi ANANG YUNIANTO bin SLAMET RIYADI dan saksi CATUR EDI KURNIAWAN bin ISAK melakukan pemeriksaan terhadap
kapal KM. MAHENDRA LESTARI-1 yang dinahkodai oleh ODI Bin IMRON dan yang disita berupa 1 (satu) unit alat tangkap ikan jenis jaring sondong (pukat dorong), uang hasil lelang tangkapan ikan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa alat tangkap ikan jenis jaring sondong atau pukat dorong adalah salah satu alat tangkap ikan yang dilarang berdasarkan perundang-undangan yaitu Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan jo Keputusan Menteri KP Nomor 06 tahun 2010 tentang alat penangkapan ikan di WPPNRI (Diktum ke III huruf A dan B) jo Pasal 9 ayat 1 huruf d jo Pasal 24 ayat 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/2011, kolom 3,4) dimana menjelaskan alat tangkap ikan jenis Pukat Dorong dilarang beroperasi di seluruh wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ODI Bin IMRON pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 04.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di sekitar Perairan Cibungur Pandeglang Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 04.20 Wib, ketika itu saksi ANANG YUNIANTO bin SLAMET RIYADI bersama dengan Anggota Polisi diantaranya saksi CATUR EDI KURNIAWAN bin ISAK sedang melakukan Kapal Patroli XXIII-1007 dan saat melaksanakanPatroli di sekitar perairan Cibungur Pandeglang, Banten pada titik koordinat 06” 27” 346” LS – 105” 47” 312” BT telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal
nelayan yang bernama KM. MAHENDRA LESTARI-1 yang dinahkodai oleh terdakwa ODI Bin IMRON kemudian saksi ANANG YUNIANTO bin SLAMET RIYADI dan saksi CATUR EDI KURNIAWAN bin ISAK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal namun terdakwa ODI Bin IMRON tidak dapat menunjukan dokumen kapal maka KM. MAHENDRA LESTARI-1 dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar perairan Cibungur-Pandeglang-Banten yang termasuk ke dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Bahwa kemudian saksi ANANG YUNIANTO bin SLAMET RIYADI dan saksi CATUR EDI KURNIAWAN bin ISAK melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. MAHENDRA LESTARI-1 yang dinahkodai oleh ODI Bin IMRON dan yang disita berupa 1 (satu) unit alat tangkap ikan jenis jaring sondong (pukat dorong), uang hasil lelang tangkapan ikan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa alat tangkap ikan jenis jaring sondong atau pukat dorong adalah salah satu alat tangkap ikan yang dilarang berdasarkan perundang-undangan yaitu Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan jo Keputusan Menteri KP Nomor 06 tahun 2010 tentang alat penangkapan ikan di WPPNRI (Diktum ke III huruf A dan B) jo Pasal 9 ayat 1 huruf d jo Pasal 24 ayat 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/2011, kolom 3,4) dimana menjelaskan alat tangkap ikan jenis Pukat Dorong dilarang beroperasi di seluruh wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
ATAU
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa ODI Bin IMRON pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 04.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 bertempat di sekitar Perairan Cibungur Pandeglang
Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/ atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/ atau pembudi daya ikan kecil, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 04.20 Wib, ketika itu saksi ANANG YUNIANTO bin SLAMET RIYADI bersama dengan Anggota Polisi diantaranya saksi CATUR EDI KURNIAWAN bin ISAK sedang melakukan Kapal Patroli XXIII-1007 dan saat melaksanakan Patroli di sekitar perairan Cibungur Pandeglang, Banten pada titik koordinat 06” 27” 346” LS – 105” 47” 312” BT telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal nelayan yang bernama KM. MAHENDRA LESTARI-1 yang dinahkodai oleh terdakwa ODI Bin IMRON kemudian saksi ANANG YUNIANTO bin SLAMET RIYADI dan saksi CATUR EDI KURNIAWAN bin ISAK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal namun terdakwa ODI Bin IMRON tidak dapat menunjukan dokumen kapal maka KM. MAHENDRA LESTARI-1 dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar perairan Cibungur-Pandeglang-Banten yang termasuk ke dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Bahwa kemudian saksi ANANG YUNIANTO bin SLAMET RIYADI dan saksi CATUR EDI KURNIAWAN bin ISAK melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. MAHENDRA LESTARI-1 yang dinahkodai oleh ODI Bin IMRON dan yang disita berupa 1 (satu) unit alat tangkap ikan jenis jaring sondong (pukat dorong), uang hasil lelang tangkapan ikan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa alat tangkap ikan jenis jaring sondong atau pukat dorong adalah salah satu alat tangkap ikan yang dilarang berdasarkan perundang-undangan yaitu Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan jo Keputusan Menteri KP Nomor 06 tahun 2010 tentang alat penangkapan ikan di WPPNRI (Diktum ke III huruf A dan B) jo Pasal 9 ayat 1 huruf d jo Pasal 24 ayat 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (Lampiran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/2011, kolom 3,4) dimana menjelaskan alat tangkap ikan jenis Pukat Dorong dilarang beroperasi di seluruh wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 September 2015, No.Reg.Perk : PDM-01/PANDE/09/2015, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ODI BIN IMRON telah bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Subsidair selama 3 (tiga) Bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. Mahendra Lestari 1;
Uang hasil lelang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
dirampas untuk Negara;
1 (satu) set jaring sondong (pukat dorong);
dirampas untuk dimusnahkan;
Menyatakan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 17 September 2015, Nomor : 184/Pid.Sus/2015/PN.Pdl. yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ODI BIN IMRON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Republik Indonesia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ODI BIN IMRON tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit km Mahendra Lestari 1;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi MAD AMIN Bin ASARI;
Uang hasil lelang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit jaring sondong (pukat dorong);
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Akta Permintaan Banding tanggal 21 September 2015, Nomor : 11/Akta.Pid/2015/PN.Pdl., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 17 September 2015 Nomor : 184/Pid.Sus/2015/PN.Pdl., permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 22 September 2015;
Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak pemberitahuan tanggal 22 September 2015 sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 17 September 2015, Nomor : 184/Pid.Sus/2015/PN.Pdl., maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat
Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa perihal lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 17 September 2015, Nomor : 184/Pid.Sus/2015/PN.Pdl. yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 242 KUHAP Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 184/Pid.Sus/2015/PN.Pdl., tanggal 17 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari JUM’AT, tanggal 9 OKTOBER 2015, oleh kami : LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan
Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H., dan SHARI DJATMIKO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 29 September 2015 Nomor : 118/Pen.Pid/2015/ PT.BTN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dibantu oleh ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, TTD, GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H. | KETUA MAJELIS, TTD, LIEF SOFIJULLAH, S.H., M.Hum. |
| TTD, S Panitera Pengganti TTD, ITAIDA LAMTIUR PANGARIBUAN, S.H. HARI DJATMIKO, S.H., M.H. |