139/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 139/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I OMARUDDINSYAH Bin M. UDIN, Terdakwa II ISMANTO Bin SUKARDI, Terdakwa III PENDY SYAHPUTRA Bin MARTO REJO
1. Menyatakan Terdakwa I OMARUDDINSYAH Bin M. UDIN, Terdakwa II ISMANTO Bin SUKARDI, Terdakwa III PENDY SYAHPUTRA Bin MARTO REJO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I OMARUDDINSYAH Bin M. UDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa II ISMANTO Bin SUKARDI, Terdakwa III PENDY SYAHPUTRA Bin MARTO REJO, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 30 ( tiga puluh) lembar bon faktur milik UD Brahrang Jaya, dikembalikan kepada saksi korban Suwandi Alias Bun Huat Bin Ramli; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 139 / Pid.B / 2014/ PN-Lsm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1.N a m a | : | OMARUDDINSYAH Bin M. UDIN |
| Tempat Lahir | : | Deli Tua |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 47 tahun/ 17 Pebruari 1968. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jl.MJ Sutoyo Lk.IV Kel. Suka Maju Kec.Binjai Barat Prov. Sumatera Utara |
| A Agama | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta (Sales telur ayam ras) |
| Pendidikan | : | S M A ( Tamat ) |
| 2.2.N a m a | : | ISMANTO Bin SUKARDI |
| Tempat Lahir | : | Tanjung Jati |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 25 tahun/ 6 Agustus 1988. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Dusun VII Kel. Tanjung Jati Kec. Binjai Kabupaten Langkat Prov. Sumatera Utara. |
| Agama | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Pengemudi |
| Pendidikan | : | S M A (tamat) |
| .33.Nama | : | PENDY SYAHPUTRA Bin MARTO REJO |
| Tempat Lahir | : | Tanjung Jati |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 24 tahun/ 16 Agustus 1980. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Dusun VII, Kel. Tanjung Jati, Kec. Binjai Kab. Langkat Prov. Sumatera Utara. |
| A g a m a | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | S M P (tamat) |
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 7 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus sampai dengan tanggal 5 Oktober 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 3 Januari 2015;
Para Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 139/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 6 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 139/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 6 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Omaruddinsyah Bin M. Udin bersama-sama dengan Terdakwa II Ismanto Bin Sukardi dan Terdakwa III Pendy Syahputra Bin Marto Rejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama“sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa I Omaruddinsyah Bin M. Udin, selama 1 (satu) tahun, Terdakwa II Ismanto Bin Sukardi dan Terdakwa III Pendy Syahputra Bin Marto Rejo, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) lembar bon faktur milik UD Brahrang Jaya:
Dikembalikan kepada saksi korban Suwandi Als Bun Huat Bin Ramli;
Membebankan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan para Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan mengemukakan alasan, para Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa akan datang;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan para Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umujm yang pada pokoknya tetap pada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwakan berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa IOmarudinsyah Bin M. Udin bersama-sama dengan terdakwa IIIsmanto Bin Sukardi dan terdakwa IIIPendy Syahputra Bin Marto Rejo pada Bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan bulan Juli Tahun 2014 atau setidaknya-tidaknya pada tahun 2014, bertempat dirumah penyimpanan telor ayam ras di Jalan Peutua Ibrahim Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat terdakwa IOmarudinsyah Bin M. Udin yang bertugas sebagai Sales bersama-sama dengan terdakwa IIIsmanto Bin Sukardi selaku Supir dan terdakwa IIIPendy Syahputra Bin Marto Rejo selaku kernet mobil colt diesel yang masing-masing bekerja untuk UD. Berahrang Jaya milik Suwandi alias Bun Huat Bin Ramli melakukan pengisian telur kedalam mobil colt diesel dari rumah tempat penyimpanan telur di Jl. Peutua Ibrahim Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe menuju tempat para pelanggan atau konsumen UD. Berahrang Jaya dengan daerah penjualan dari simpang kandang sampai dengan sampoinit dan cot girek untuk melakukan penjualan telur dan pengambilan uang tagihan pembelian telur. Setiba ditempat para konsumen para terdakwa menurunkan telur dan memberikannya kepada konsumen yang memesan kemudian melakukan penagihan uang terhadap pesanan terlur tersebut, setelah uang diterima dari konsumen secara tunai, terdakwa I sebagai sales yang bertugas mengambil uang hasil penjualan telur dari konsumen mengelapkan uang hasil penjualan telur tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik UD. Berahrang Jaya yang dibantu oleh terdakwa II dan Terdakwa III dengan cara setelah terdakwa I selaku Sales menerima uang dari para konsumen sesuai dengan jumlah telor yang dijual lalu terdakwa I mengambil sebagian uang sesuai dengan kebutuhan dan untuk konsumen terdakwa I membuat bon faktur sesuai dengan uang yang dibayar sedangkan untuk toke terdakwa membuat bon faktur yang lain dengan sisa uang yang telah terdakwa ambil dan untuk kekurangannya terdakwa membuat sebagai hutang konsumen yang belum dibayarkan dan untuk mengelabui pemilik UD. Berahrang Jaya, di bon faktur terdakwa membuat tandatangan atau paraf seolah olah konsumenlah yang menandatanganinya. Bahwa hasil penggelapan uang penjualan milik UD. Berahrang Jaya tersebut dibagi bersama antara terdakwa I, terdakwa II dan Terdakwa III. Akibat perbuatan terdakwa pemilik UD. Berahrang Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair :
Bahwa terdakwa IOmarudinsyah Bin M. Udin bersama-sama dengan terdakwa IIIsmanto Bin Sukardi dan terdakwa IIIPendy Syahputra Bin Marto Rejo pada Bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan bulan Juli Tahun 2014 atau setidaknya-tidaknya pada tahun 2014, bertempat dirumah penyimpanan telor ayam ras di Jalan Peutua Ibrahim Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat terdakwa IOmarudinsyah Bin M. Udin yang bertugas sebagai Sales bersama-sama dengan terdakwa IIIsmanto Bin Sukardi selaku Supir dan terdakwa IIIPendy Syahputra Bin Marto Rejo selaku kernet mobil colt diesel yang masing-masing bekerja untuk UD. Berahrang Jaya milik Suwandi alias Bun Huat Bin Ramli melakukan pengisian telur kedalam mobil colt diesel dari rumah tempat penyimpanan telur di Jl. Peutua Ibrahim Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe menuju tempat para pelanggan atau konsumen UD. Berahrang Jaya dengan daerah penjualan dari simpang kandang sampai dengan sampoinit dan cot girek untuk melakukan penjualan telur dan pengambilan uang tagihan pembelian telur. Setiba ditempat para konsumen para terdakwa menurunkan telur dan memberikannya kepada konsumen yang memesan kemudian melakukan penagihan uang terhadap pesanan terlur tersebut, setelah uang diterima dari konsumen secara tunai, terdakwa I sebagai sales yang bertugas mengambil uang hasil penjualan telur dari konsumen mengelapkan uang hasil penjualan telur tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik UD. Berahrang Jaya yang dibantu oleh terdakwa II dan Terdakwa III dengan cara setelah terdakwa I selaku Sales menerima uang dari para konsumen sesuai dengan jumlah telor yang dijual lalu terdakwa I mengambil sebagian uang sesuai dengan kebutuhan dan untuk konsumen terdakwa I membuat bon faktur sesuai dengan uang yang dibayar sedangkan untuk toke terdakwa membuat bon faktur yang lain dengan sisa uang yang telah terdakwa ambil dan untuk kekurangannya terdakwa membuat sebagai hutang konsumen yang belum dibayarkan dan untuk mengelabui pemilik UD. Berahrang Jaya, di bon faktur terdakwa membuat tandatangan atau paraf seolah olah konsumenlah yang menandatanganinya. Bahwa hasil penggelapan uang penjualan milik UD. Berahrang Jaya tersebut dibagi bersama antara terdakwa I, terdakwa II dan Terdakwa III. Akibat perbuatan terdakwa pemilik UD. Berahrang Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUWANDI Alias BUN HUAT Bin RAMLI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini karena masalah penggelapan uang yang dilakukan oleh para Terdakwa;
Bahwa penggelapan tersebut terjadi mulai bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juli 2014 di Jalan Peutua Ibrahim, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa yang digelapkan para Terdakwa tersebut berupa sejumlah uang lebih kurang sebesar Rp. 20.000.000.- ( dua puluh juta rupiah ) dan uang tersebut adalah milik UD Brahrang Jaya;
Bahwa hubungan saksi dengan para Terdakwa yaitu Terdakwa I Omaruddinsyah selaku sales untuk penjual telur ayam ras milik saksi, sedangkan Terdakwa II Ismanto selaku sopir untuk mengangkut telur yang akan dijual dan Terdakwa III Pendy Syahputra adalah kernet yang membantu penjualan telur tersebut;
Bahwa cara para Terdakwa menggelapkan uang tersebut adalah dengan cara dimana setelah uang diterima dari para pembeli, lalu Terdakwa-terdakwa mengambil sebagian uangnya dengan jumlah bervariasi, lalu untuk pembeli terdakwa membuat bon sesuai dengan uang yang dibayar, sedangkan untuk saksi, Terdakwa membuat bon lain dengan jumlah sisa uang telah mereka ambil dan untuk kekurangannya terdakwa membuat sebagai hutang pembeli dan belum dibayar dan untuk meyakinkan saksi pada bon ( faktur) tersebut terdakwa membuat tanda tangan seakan-akan pembeli yang menandatanganinya;
Bahwa saksi korban mengetahui penggelapan yang dilakukan para terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2014 ketika terdakwa Omaruddinsyah libur lebaran, lalu saksi korban bersama terdakwa Ismanto dan Pendi Syahputra mendistribusikan telur kepada para pelanggan UD Brahrang Jaya sekaligus menagih uang yang belum dibayar oleh pelangan sesuai dengan bon faktur yang diberikan oleh terdakwa Omaruddinsyah;
Bahwa saat ditagih oleh saksi korban, pelanggan mengaku telah membayar lunas kepada terdakwa Omarudinsyah dan setelah saksi korban menyakan hal tersebut kepada terdakwa Omaruddinsyah lalu terdakwa Omarudinsyah mengakui telah menggelapkan uang milik UD Brahrang Jaya;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, para Terdakwa membenarkan;
2. Saksi BAHAGIA Bin M. THAYEB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui yang telah digelapkan adalah uang dari hasil pembelian telur, dan terjadinya pada saksi tidak ingat lagi mulai kapan dan terjadinya di kedai milik saksi yaitu di pajak geudong Kec. Samudra Kab Aceh Utara;
Bahwa saksi mengetahui penggelapan tersebut pada saat saksi datang ke gudang hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2014 sekira pukul 08.30 WIB di Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti kota Lhokseumawe untuk mengambil telur tetapi tidak di berikan oleh pemilik telur dengan alasan saksi tidak membayar bon lama;
Bahwa bon yang diambil saksi berjumlah kurang lebih Rp. 3.375.000 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan telah saksi bayarkan lunas 1 (satu) bon tersebut tetapi data yang saksi dapat di gudang belum terbayar lunas dan masih tersisa Rp. 1.375.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa yang mengambil uang dari kedai saksi adalah terdakwa Omaruddinsyah Alias Rudi;
Bahwa pada saat terdakwa Omaruddinsyah mengambil uang kepada saksi, terdakwa datang bersama dengan 2 (dua) rekannya yang bernama Ilek (nama Panggilan), Mamik (nama Panggilan);
Bahwa cara para terdakwa melakukan penggelapan hasil dari penjualan telur tersebut adalah dengan cara hasil dari bon yang telah di bayarkan seluruhnya tetapi tidak di setorkan semuanya melainkan cuma sebahagian;
Bahwa selain para terdakwa tidak ada orang lain yang mengantar atau mengambil uang ke toko milik saksi;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I OMARUDDINSYAH BIN M. UDIN, menerangkan:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa terdakwa melakukan penggelapan dari bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juli 2014 dirumah penyimpanan telor ayam ras di Jalan Peutua Ibrahim Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Bahwa tugas terdakwa adalah sebagai sales yang mana setiap harinya terdakwa membawa telor dengan menggunakan mobil colt diesel milik Bun Huat dan sopirnya adalah Ismanto dan dibantu oleh seorang kernet Pendi Syahputra dari rumah tempat penyimpanan di Jalan Peutua Ibrahim Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan daerah penjualan dari simpang Kandang sampai Sampoinit dan Cot girek;
Bahwa terdakwa mengelapkan uang hasil penjulan dengan cara terdakwa menerima uang dari para konsumen sesuai dengan jumlah telor yang dijual lalu terdakwa mengambil sebagian uang sesuai dengan kebutuhan dan untuk konsumen terdakwa membuat bon faktur sesuai dengan uang yang dibayar sedangkan untuk toke terdakwa membuat bon faktur yang lain dengan sisa uang yang telah terdakwa ambil dan untuk kekurangannya terdakwa membuat sebahagian hutang pembeli yang belum dibayarkan;
Bahwa untuk meyakinkan toke, di bon faktur terdakwa membuat tanda tangan seolah olah pembeli yang menandatanganinya;
Bahwa terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kebutuahn sehari-hari dan membantu biatya persalinan istri;
Bahwa terdakwa menggelapakan uang milik UD Brahrang Jaya dibantu oleh Ismanto dan Pendi Syahputra;
Bahwa Ismanto dan Pendy Syahputra mengetahui apabila terdakwa melakukan penggelapan dikarenakan mereka juga melakukan penggelapan milik UD Brahrang Jaya bersama-sama dengan terdakwa. Bahwa uang hasil penggelapan tersebut berasal dari konsumen UD Brahrang Jaya;
Bahwa terdakwa tidak dibenarkan oleh pihak UD Brahrang Jaya untuk menandatangani bon faktur dikarenakan tanda tanggan yang berada di bon faktur tersebut diperuntukan untuk konsumen UD Brahrang Jaya;
Bahwa setiap terdakwa menggelapkan uang milik UD Brahrang Jaya tidak selalu dibagi dengan terdakwa Ismanto dan Pendi Saputra, melainkan apabila mereka butuhkan maka terdakwa akan berikan;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian;
Terdakwa II ISMANTO BIN SUKARDI, menerangkan:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa terdakwa mulai bekerja di UD Berahrang Jaya tanggal 01 November 2012.
Bahwa terdakwa berkerja dibagian supir sampai dengan saat ini dan terdakwa mendapatkan gaji dari UD Berahrang Jaya sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa melakukan penggelapan uang milik UD Brahrang Jaya tersebut mulai tanggal 23 Juli 2014.
Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan tersebut dengan cara mengubah bon faktur hasil penjualan telur.
Bahwa terdakwa sendiri dan terdakwa Omarudinsyah serta Pendy Saputra mengambil uang hasil penjualan dari konsumen secara tunai dan mengubahnya ke bon faktur fiktif yang menyatakan bahwa uang tersebut belum dibayarkan oleh pihak konsumen secara kontan.
Bahwa tujuan terdakwa melakukan penggelapan uang milik UD Brahrang Jaya adalah untuk membayar hutang terdakwa kepada orang lain.
Bahwa dalam melakukan penggelapan terdakwa membantu terdakwa Omarruddinsyah.
Bahwa posisi terdakwa Omaruddinsyah adalah sebagai sales yang bertugas mengambil uang hasil penjualan telur dari konsumen.
Bahwa terdakwa selalu bersama-sama dengan terdakwa Omaruddinsyah dan terdakwa Pendi Saputra melakukan pengambilan uang dari konsumen tapi seluruhnya yang terdakwa nikmati uang hasil penggelapan tersebut, melainkan ketika terdakwa perlu baru meminta kepada terdakwa Omaruddinsyah.
Bahwa terdakwa Pendy Saputra bertugas sebagai orang yang menggantikan sales apabila sales tidak masuk dan juga sebagai kernet.
Bahwa terdakwa mengambil uang hasil penjualan tersebut tanpa diketahui oleh pimpinan UD Brahrang Jaya;
Terdakwa III PENDY SYAHPUTRA BIN MARTO REJO, menerangkan:
Bahwa terdakwa mulai berkerja di UD Berahrang Jaya tanggal 28 November 2011 dibagian kernet sampai dengan saat ini dan terdakwa mendapatkan gaji dari UD Berahrang Jaya sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa melakukan penggelapan uang milik UD Berahrang Jaya tersebut mulai bulan Januari 2014;
Bahwa terdakwa menggelapkan uang milik UD Brahrang Jaya dengan cara membuat bon faktur ganda/ kosong hasil penjualan telur dari konsumen;
Bahwa tujuan terdakwa membuat bon faktur kosong adalah untuk mengelabui bos UD Brahrang Jaya saat terdakwa mengambil uang hasil penjualan telur dari konsumen;
Bahwa tujuan terdakwa melakukan penggelapan uang milik UD Brahrang Jaya adalah untuk menambah biaya pernikahan Terdakwa;
Bahwa terdakwa membantu terdakwa Omarruddinsyah dalam melakukan penggelapan tersebut;
Bahwa posisi terdakwa Omaruddinsyah adalah sebagai sales yang bertugas mengambil uang hasil penjualan telur dari konsumen;
Bahwa terdakwa selalu bersama-sama dengan terdakwa Omarrudinsyah melakukan pengambilan uang dari konsumen dan dibantu oleh terdakwa Ismanto;
Bahwa terdakwa menggelapkan uang milik UD Brahrang Jaya sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) bagi dirinya, akan tetapi para Terdakwa tidak mempergunakan haknya tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 30 (tiga puluh) lembar bon faktur milik UD Brahrang Jaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar para terdakwa melakukan penggelapan antara bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juli 2014 di Rumah penyimpanan telor ayam ras di Jalan Peutua Ibrahim Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa benar yang melakukan penggelapan tersebut adalah terdakwa I Omarruddinsyah yang bertugas sebagai sales, terdakwa II Ismanto sebagai supir mobil colt diesel dan terdakwa III Pendi Syahputra;
Bahwa benar adapun masing-masing peran para terdakwa adalah terdakwa Omarruddinsyah membuat bon faktur fiktif penjualan telur dari konsumen dibantu oleh terdakwa Ismanto dan terdakwa Pendy;
Bahwa benar para terdakwa tidak dibenarkan oleh pihak UD Brahrang Jaya untuk menandatangani bon faktur dikarenakan tanda tangan yang berada di bon faktur tersebut diperuntukan untuk konsumen UD Brahrang Jaya;
Bahwa kerugian tehadap saksi korban akibat penggelapan yang dilakukan oleh Para Terdakwa lebih kurang sejumlah Rp. 20.000.000,00.-( dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu;
Sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempetimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk pada subjek hukum yaitu setiap orang atau siapa saja yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadirkan 3 (tiga) orang Terdakwa yang bernama: 1. OMARUDDINSYAH Bin M. UDIN, 2. ISMANTO Bin SUKARDI, 3. PENDY SYAHPUTRA Bin MARTO REJO dengan identitas lengkapnya tercantum di awal putusan dan dibenarkan oleh para Terdakwa sendiri, semua saksi juga menunjuk pada diri para Terdakwa yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan suatu perbuatan tindak pidana yang akan dibuktikan kebenarannya dalam pertimbangan unsur berikut ini;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya persidangan pada diri para Terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat menghapuskan dan dan dijadikan alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat pertanggungan jawab perbuatan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan para Terdakwa adalah orang- orang yang merupakan subjek hukum dan dapat dimintai pertanggungan jawab atas perbuatannya, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, para Terdakwa di persidangan bahwa benar Terdakwa I Omaruddinsyah Bin M. Udin bersama-sama dengan Terdakwa II Ismanto Bin Sukardi dan Terdakwa III Pendy Syahputra Bin Marto Rejo melakukan penggelapan uang hasil penjualan telur milik UD Brahrang Jaya antara bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juli 2014 ditempat para Terdakwa bekerja dan menerima gaji setiap bulannya yang mana pada saat tersebut Terdakwa I Omaruddinsyah menjabat sebagai sales, Terdakwa II Ismanto sebagai supir Mobil Colt diesel dan Terdakwa III Pendy Syahputra bertugas sebagai kernet mobil. Penggelapan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara mengantarkan telur kepada para konsumen yang memesan kemudian melakukan penagihan uang terhadap pesanan telur tersebut, Terdakwa I selaku sales menerima uang dari para konsumen sesuai dengan jumlah telur yang dijual, lalu Terdakwa I mengambil sebagian uang sesuai dengan kebutuhan dan untuk konsumen Terdakwa I membuat bon faktur sesuai dengan uang yang dibayar sedangkan untuk toke Terdakwa membuat bon faktur yang lain dengan sisa uang yang telah Terdakwa ambil dan untuk kekurangannya terdakwa membuat sebagai hutang konsumen yang belum dibayarkan dan untuk mengelabui pemilik UD. Berahrang Jaya, di bon faktur Terdakwa membuat tandatangan atau paraf seolah olah konsumenlah yang menandatanganinya. Bahwa hasil uang penggelapan dari penjualan telur milik UD. Brahrang Jaya tersebut dipergunakan lebih banyak oleh Terdakwa I untuk kepentingan pribadi sedangkan untuk Terdakwa II dan Terdakwa III tidak selalu meminta uang hasil penggelapan kepada Terdakwa I, namun pada saat membutuhkan saja, sehingga dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, para Terdakwa di persidangan bahwa benar Terdakwa I Omaruddinsyah Bin M. Udin bersama-sama dengan Terdakwa II Ismanto Bin Sukardi dan Terdakwa III Pendy Syahputra Bin Marto Rejo melakukan penggelapan uang hasil penjualan telur milik UD Brahrang Jaya antara bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juli 2014 ditempat para Terdakwa bekerja dan menerima gaji setiap bulannya yang mana pada saat tersebut Terdakwa I Omaruddinsyah menjabat sebagai sales, Terdakwa II Ismanto sebagai supir Mobil Colt diesel dan Terdakwa III Pendy Syahputra bertugas sebagai kernet mobil. Penggelapan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara mengantarkan telur kepada para konsumen yang memesan kemudian melakukan penagihan uang terhadap pesanan telur tersebut, Terdakwa I selaku sales menerima uang dari para konsumen sesuai dengan jumlah telur yang dijual, lalu Terdakwa I mengambil sebagian uang sesuai dengan kebutuhan dan untuk konsumen Terdakwa I membuat bon faktur sesuai dengan uang yang dibayar sedangkan untuk toke Terdakwa membuat bon faktur yang lain dengan sisa uang yang telah Terdakwa ambil dan untuk kekurangannya terdakwa membuat sebagai hutang konsumen yang belum dibayarkan dan untuk mengelabui pemilik UD. Berahrang Jaya, di bon faktur Terdakwa membuat tandatangan atau paraf seolah olah konsumenlah yang menandatanganinya. Bahwa hasil uang penggelapan dari penjualan telur milik UD. Brahrang Jaya tersebut dipergunakan lebih banyak oleh Terdakwa I untuk kepentingan pribadi sedangkan untuk Terdakwa II dan Terdakwa III tidak selalu meminta uang hasil penggelapan kepada Terdakwa I, namun pada saat membutuhkan saja, sehingga dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan dilakukan secara bersama-sama”; sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 30 (tiga puluh) lembar bon faktur milik UD Brahrang Jaya, yang telah disita dari saksi korban Suwandi Alias Bun Huat Bin Ramli, maka dikembalikan kepada saksi korban Suwandi Alias Bun Huat Bin Ramli;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian materil bagi saksi korbar ( UD. Brahrang);
Keadaan yang meringankan:
Pa Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Para Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya serta berjanji dimasa yang akan datang tidak mengulangi lagi;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I OMARUDDINSYAH Bin M. UDIN, Terdakwa II ISMANTO Bin SUKARDI, Terdakwa III PENDY SYAHPUTRA Bin MARTO REJO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I OMARUDDINSYAH Bin M. UDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa II ISMANTO Bin SUKARDI, Terdakwa III PENDY SYAHPUTRA Bin MARTO REJO, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 30 ( tiga puluh) lembar bon faktur milik UD Brahrang Jaya, dikembalikan kepada saksi korban Suwandi Alias Bun Huat Bin Ramli;
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Selasa, tanggal 11 Nopember 2014, oleh kami: ZULKARNAIN, S.H,M.H., sebagai Hakim Ketua, DENY SYAHPUTRA, S.H,M,H., dan APRIYANTI, S.H,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABDUL MAJID, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh AGUSSALIM TAMPUBOLON, S.H., Penuntut Umum dan para Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DENY SYAHPUTRA,S.H.,M.H. ZULKARNAIN, S.H.,M.H.
APRIYANTI, S.H,M.H
PANITERA PENGGANTI,
ABDUL MAJID