4/PID.SUS/2013/PN.WNP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 4/PID.SUS/2013/PN.WNP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MIAS HOGA als MIAS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MIAS HOGA alias MIAS, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DAN TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN ” sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kesatu Pertama dan Kesatu Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 ( tiga ) bulan, dan denda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ; 3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) buah panci yang terbuat dari bahan alumunium diameter 27 Cm dan tutup panci terbuat dari alumunium ; - 1 (satu) buah batu kali warna putih berdiameter sekitar 4 cm ; - 1 (satu) batang kayu bakar dengan panjang kurang lebih 45 Cm bagian salah satu ujung kayu sudah terbakar ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 4/Pid.Sus/2013/PN.WNP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | MIAS HOGA als MIAS ; ----------------------------- |
| Tempat lahir | : | Lamboya ; ------------------------------------------------ |
| Umur/ tanggal lahir | : | 26 Tahun/09 Maret 1986 ; ----------------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; ------------------------------------------------ |
| Kebangsaaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia ; ------------------------------------------------ |
| Tempat tinggal | : | Rt/Rw.13/04, Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur ; ------------------------------------------- |
| A g a m a | : | Kristen Protestan ; --------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Buruh ; ---------------------------------------------------- |
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun telah ditawarkan oleh Majelis Hakim ; -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Waingapu oleh :
Penyidik, tertanggal 19 November 2012, No : SP.Han / 82 / XI / 2012 / Reskrim, terhitung sejak tanggal 19 November 2012 s/d tanggal 8 Desember 2012 ; ---------------
Perpanjangan Penuntut Umum, tertanggal 6 Desember 2012, No : 185 / P.3.19 / Euh.1 / 12 / 2012, terhitung sejak tanggal 9 Desember 2012 s/d tanggal 17 Januari 2013 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tertanggal 18 Januari 2013, No : Print – 28 / P.3.19.3 / Euh.2 / 01 / 2013, terhitung sejak tanggal 18 Januari 2013 s/d tanggal 6 Februari 2013 ; --------------
Hakim Pengadilan Negeri, tertanggal 29 Januari 2013, No : 4 / PEN.T / 2013 / PN WNP, terhitung sejak tanggal 29 Januari 2013 s/d tanggal 27 Februari 2013 ; ------------
5.Perpanjangan...............................2
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tertanggal 11 Februari 2013, No : 12 / Pen P.T / 2013 / PN WNP, terhitung sejak tanggal 28 Februari 2013 s/d tanggal 28 April 2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 4/Pen.Pid Sus/2013/PN.WNP tanggal 29 Januari 2013 tentang : Penunjukan Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Tersebut dan Penunjukan Panitera Pengganti; ----------------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 4/Pen.Pid/2013/PN.WNP tanggal 29 Januari 2013 tentang : Penetapan Hari Sidang; -------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara; ------------------------------------------
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; -------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; ---------------------
Telah memeriksa barang bukti dan surat bukti dalam perkara ini; ------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum; --------------------------
Telah mendengar pembelaan/tanggapan Terdakwa; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan Alternatif, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-04/WGP/01/2013 tertanggal 17 Januari 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN : KESATU PERTAMA |
------Bahwa ia Saksi RUDIANTO RINA als RUDIANTO RUDI als RUDI (dilakukan penuntutan terpisah)dan Terdakwa MIAS HOGA als MIAS yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, pada hari Sabtu tanggal 17 November 2012 sekira jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012, bertempat di belakang rumah Dominggus Reda als Bapak Ando atau rumah saksi Gregorius Yusando als Ando di jl. Soeharto gang I Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Penganiayaan terhadap Saksi
Korban..............................3
Korban ANDRE ARFINO LAPU (Anak, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No: 571/AK/CS/VII/ST/2004 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kadis Pendaftaran Penduduk Kab. Sumba Timur), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat Saksi korban bersama saksi Rizki Orlando Hamba Pulu als Rizki datang ke rumah saksi Gregorius Yusando als Ando untuk meminta lagu di handphone kepada Saksi Dominggus Pandango als Domi kemudian datang saksi Kristovel Kato Nanga als Isto menanyakan kepada Saksi korban “mana saya punya HP kasi kembali saya punya HP”, lalu Saksi korban bertanya kepada Saksi Rudi (dilakukan penuntutan terpisah) “betul dia punya HP ada hilang?” kemudian datang Terdakwa, Saksi Bapa Enjel, saksi Gidion Bili als Amage dan Bapak Riko lalu Bapak Enjel memanggil Saksi korban, saksi Ando, saksi Angga Dean Anderson Tabu als Angga, saksi Rizki, saksi Isto dan Saksi Domi dan mengajak ke belakang rumah lalu saksi korban mendengar saksi Amage berkata kepada saksi Bapak Enjel “cepat sudah masak air, kalau sudah mendidih bawa itu air ke depan anak-anak supaya mereka celup tangan kalau mereka tidak kasih itu HP” lalu saksi Amage menyuruh Saksi Domi dan saksi korban berbaris kemudian saksi Bapak Enjel membawa 1(satu) buah panci/periuk terbuat dari bahan aluminium diameter 27cm warna hitam hangus bagian luar yang berisi air mendidih dan meletakkannya di depan saksi korban dan saksi Domi, selanjutnya Terdakwa menaruh 1 (satu) buah batu kali warna putih krem diameter 4cm dan tebal 2cm ke dalam periuk tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban dan saksi Domi ”celup sudah kamu punya tangan” sedangkan saksi Rudi (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan kepada saksi korban dan saksi Domi “sekarang kamu bersumpah dulu kalau bukan kamu yang ambil itu HP berarti tangan yang sebentar dicelupkan di air tidak akan melepuh dan sebaliknyakalau kamu yang mengambil maka tangan kamu yang akan melepuh, jika kamu tidak mengaku ini malam tidak apa-apa besok saya akan cari dukun kalau dukun yang omomg kamu yang ambil saya akan keluarkan kamu dari tempat kerja dan saya patahkan tangan kamu” sehingga Saksi Domi dalam keadaan terpaksa dan tertekan mencelupkan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali ke dalam periuk berisi air yang mendidih tersebut kemudian bergantian saksi korban yang mencelupkan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali ke dalam periuk berisi air yang mendidih tersebut;---------
-Bahwa...................................4
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka dan rusaknya kesehatan sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum No: 445/65/RSUD/VER/XI/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Kusumawati, Dokter pada RSUD Umbu Rara Meha tertanggal 18 November 2012 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka bakar di tangan kanan sampai batas pergelangan tangan, lepuh (+), berisi cairan, kulit kemerahan, nyeri (+) diduga akibat terkena cairan panas.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -
DAN
KEDUA
------Bahwa ia Saksi RUDIANTO RINA als RUDIANTO RUDI als RUDI (dilakukan penuntutan terpisah)dan Terdakwa MIAS HOGA als MIAS yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, pada hari Sabtu tanggal 17 November 2012 sekira jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012, bertempat di belakang rumah Dominggus Reda als Bapak Ando atau rumah saksi Gregorius Yusando als Ando di jl. Soeharto gang I Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah Melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban DOMINGGUS PANDANGO als DOMI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat Saksi korban bersama saksi Rizki Orlando Hamba Pulu als Rizki datang ke rumah saksi Gregorius Yusando als Ando untuk meminta lagu di handphone kepada Saksi Dominggus Pandango als Domi kemudian datang saksi Kristovel Kato Nanga als Isto menanyakan kepada Saksi korban “mana saya punya HP kasi kembali saya punya HP”, lalu Saksi korban bertanya kepada Saksi Rudi (dilakukan penuntutan terpisah) “betul dia punya HP ada hilang?” kemudian datang Terdakwa, Saksi Bapa Enjel, saksi Gidion Bili als Amage dan Bapak Riko lalu Bapak Enjel memanggil Saksi korban, saksi Ando, saksi Angga Dean Anderson Tabu als Angga, saksi Rizki, saksi Isto dan Saksi Domi dan mengajak ke belakang rumah lalu saksi korban
mendengar.................................5
mendengar saksi Amage berkata kepada saksi Bapak Enjel “cepat sudah masak air, kalau sudah mendidih bawa itu air ke depan anak-anak supaya mereka celup tangan kalau mereka tidak kasih itu HP” lalu saksi Amage menyuruh Saksi Domi dan saksi korban berbaris kemudian saksi Bapak Enjel membawa 1(satu) buah panci/periuk terbuat dari bahan aluminium diameter 27cm warna hitam hangus bagian luar yang berisi air mendidih dan meletakkannya di depan saksi korban dan saksi Domi, selanjutnya Terdakwa menaruh 1 (satu) buah batu kali warna putih krem diameter 4cm dan tebal 2cm ke dalam periuk tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban dan saksi Domi ”celup sudah kamu punya tangan” sedangkan saksi Rudi (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan kepada saksi korban dan saksi Domi “sekarang kamu bersumpah dulu kalau bukan kamu yang ambil itu HP berarti tangan yang sebentar dicelupkan di air tidak akan melepuh dan sebaliknyakalau kamu yang mengambil maka tangan kamu yang akan melepuh, jika kamu tidak mengaku ini malam tidak apa-apa besok saya akan cari dukun kalau dukun yang omomg kamu yang ambil saya akan keluarkan kamu dari tempat kerja dan saya patahkan tangan kamu” sehingga Saksi Domi dalam keadaan terpaksa dan tertekan mencelupkan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali ke dalam periuk berisi air yang mendidih tersebut kemudian bergantian saksi korban yang mencelupkan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali ke dalam periuk berisi air yang mendidih tersebut;---------
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Domi mengalami perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka dan rusaknya kesehatan sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum No: 445/66/RSUD/VER/XI/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Kusumawati, Dokter pada RSUD Umbu Rara Meha tertanggal 18 November 2012 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka bakar di tangan kanan sampai batas pergelangan tangan, lepuh (+), berisi cairan, kulit kemerahan, nyeri (+) diduga akibat terkena cairan panas.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa ia Saksi RUDIANTO RINA als RUDIANTO RUDI als RUDI (dilakukan penuntutan terpisah)dan Terdakwa MIAS HOGA als MIAS yang Turut Serta Melakukan
Perbuatan.................................6
Perbuatan, pada hari Sabtu tanggal 17 November 2012 sekira jam 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012, bertempat di belakang rumah Dominggus Reda als Bapak Ando atau rumah saksi Gregorius Yusando als Ando di jl. Soeharto gang I Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah Secara Melawan Hukum, Memaksa Orang Lain Saksi Korban ANDRE ARFINO LAPU als ANDRE dan Saksi Korban DOMINGGUS PANDANGO als DOMI Supaya Melakukan, Tidak Melakukan atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Suatu Perbuatan Lain maupun Perlakuan Tak Menyenangkan atau Memakai Ancaman Kekerasan, Sesuatu Perbuatan Lain maupun Perlakuan Yang Tak Menyenangkan, Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat Saksi korban bersama saksi Rizki Orlando Hamba Pulu als Rizki datang ke rumah saksi Gregorius Yusando als Ando untuk meminta lagu di handphone kepada Saksi Dominggus Pandango als Domi kemudian datang saksi Kristovel Kato Nanga als Isto menanyakan kepada Saksi korban “mana saya punya HP kasi kembali saya punya HP”, lalu Saksi korban bertanya kepada Saksi Rudi (dilakukan penuntutan terpisah) “betul dia punya HP ada hilang?” kemudian datang Terdakwa, Saksi Bapa Enjel, saksi Gidion Bili als Amage dan Bapak Riko lalu Bapak Enjel memanggil Saksi korban, saksi Ando, saksi Angga Dean Anderson Tabu als Angga, saksi Rizki, saksi Isto dan Saksi Domi dan mengajak ke belakang rumah lalu saksi korban mendengar saksi Amage berkata kepada saksi Bapak Enjel “cepat sudah masak air, kalau sudah mendidih bawa itu air ke depan anak-anak supaya mereka celup tangan kalau mereka tidak kasih itu HP” lalu saksi Amage menyuruh Saksi Domi dan saksi korban berbaris kemudian saksi Bapak Enjel membawa 1(satu) buah panci/periuk terbuat dari bahan aluminium diameter 27cm warna hitam hangus bagian luar yang berisi air mendidih dan meletakkannya di depan saksi korban dan saksi Domi, selanjutnya Terdakwa menaruh 1 (satu) buah batu kali warna putih krem diameter 4cm dan tebal 2cm ke dalam periuk tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi korban dan saksi Domi ”celup sudah kamu punya tangan” sedangkan saksi Rudi (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan kepada saksi korban dan saksi Domi “ sekarang kamu bersumpah dulu kalau bukan kamu yang
ambil....................................7
ambil itu HP berarti tangan yang sebentar dicelupkan di air tidak akan melepuh dan sebaliknyakalau kamu yang mengambil maka tangan kamu yang akan melepuh, jika kamu tidak mengaku ini malam tidak apa-apa besok saya akan cari dukun kalau dukun yang omomg kamu yang ambil saya akan keluarkan kamu dari tempat kerja dan saya patahkan tangan kamu” sehingga Saksi Domi dalam keadaan terpaksa dan tertekan mencelupkan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali ke dalam periuk berisi air yang mendidih tersebut kemudian bergantian saksi korban Andre yang mencelupkan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali ke dalam periuk berisi air yang mendidih tersebut;-----
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Andre mengalami perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka dan rusaknya kesehatan sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum No: 445/65/RSUD/VER/XI/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Kusumawati, Dokter pada RSUD Umbu Rara Meha tertanggal 18 November 2012 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka bakar di tangan kanan sampai batas pergelangan tangan, lepuh (+), berisi cairan, kulit kemerahan, nyeri (+) diduga akibat terkena cairan panas dan Saksi Korban Domi mengalami perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka dan rusaknya kesehatan sebagaimana termuat dalam Visum et Repertum No: 445/66/RSUD/VER/XI/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nur Kusumawati, Dokter pada RSUD Umbu Rara Meha tertanggal 18 November 2012 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka bakar di tangan kanan sampai batas pergelangan tangan, lepuh (+), berisi cairan, kulit kemerahan, nyeri (+) diduga akibat terkena cairan panas.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti berupa : keterangan saksi, alat bukti, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 6 ( enam ) orang, yang masing - masing sebelum memberikan keterangan terlebih dahulu bersumpah / berjanji
menurut..........................................8
menurut agama dan kepercayaannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI KORBAN. DOMINGGUS PANDANGO, alias DOMI:
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga atau semenda maupun pekerjaan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tahu dihadapkan dipersidangan karena masalah terdakwa menyuruh saksi untuk menyelup tangan di dalam air panas ; -------------------------------------------
Bahwa, kejadiannya pada hari : Sabtu tanggal 17 November 2012, sekira jam.22.30 Wita, bertempat di Rt. 13. Rw. 04, Kampung Barat Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, saat itu ada kehilangan HP milik Risto ; --
Bahwa, saksi tidak mengetahui siapa yang mengambil HP milik Risto ; -----------------
Bahwa, sebab saksi disuruh oleh terdakwa mencelupkan tangan didalam air panas adalah supaya saksi dan teman-teman saksi mengaku ; -------------------------------------
Bahwa, yang memasak air untuk mencelupkan tangan adalah Bapak Enjel lalu saksi, Andre, Riski disuruh ke belakang dan berbaris untuk mencelupkan tangan didalam air panas ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang duluan celup tangan adalah saksi lalu Andre dan setelah gilirannya Riski, akan tetapi ketika Risky mau mencelupkan tangannya kedalam air panas Bapaknya panggil sehingga Riski tidak sempat mencelupkan tangan ke dalam air panas yang ada dalam periuk dan ada batunya ; ----------------------------------------------
Bahwa, saat saksi mencelupkan tangan kedalam air panas Terdakwa sedang duduk serta melihat saksi dan Andre mencelupkan tangan ke dalam air panas ; ----------------
Bahwa, saksi menerangkan pada saaat saksi mencelupkan tangan di dalam air panas yang ada dalam periuk air dalam keadaan mendidih ada batu yang baru saja diturunkan dari atas tungku; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, air tersebut di masak di bagian belakang rumahnya Bapak Enjel ; --------------
Bahwa, selain terdakwa di sana juga ada Rudianto Rina dan Bapak Enjel tetapi pada saat saksi memasukkan tangan ke dalam air panas Bapak Enjel hanya diam saja ; -----
Bahwa, sewaktu saksi di suruh memasukkan tangan ke dalam air panas di periuk, saksi tidak bisa mengambil batu yang ada dalam periuk yang berisi air panas sehingga saksi juga disuruh oleh terdakwa untuk mencelup lagi tangan lagi ke dalam air panas sampai mendapatkan batu yang ada dalam air, lalu Terdakwa menjambak rambut saksi dengan tangan kanannya dan ditarik kebelakang sehingga wajah saksi menghadap ke atas lalu Terdakwa menendang pinggang saksi dengan kaki kirinya sebanyak 1(satu) kali ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa..........................9
Bahwa, saksi mencelup tangannya sebanyak 2 (dua) kali ; ---------------------------------
Bahwa, pertama saksi dipaksa oleh Terdakwa sambil menarik rambut dan ditendang, lalu gantian korban Andre lagi mencelup tangannya kedalam air panas sebanyak 3 (tiga) kali ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat saksi dan Andre mencelupkan tangan ke dalam air panas, Rudianto Rina ( terdakwa dalam berkas lain ) menyuruh saksi bersumpah dengan mengatakan “kalau saya yang ambil itu HP, saya pergi saya kena tabrak dan kalau bukan kau yang ambil itu HP tidak melepuh kau punya tangan, tapi kalau kau yang ambil melepuh kau punya tangan, kalau malam ini tidak mengaku saya akan cari dukun dan kalau ketahuan kau yang ambil biar saya kasi patah tangan kau dan saya keluarkan dari tempat kerja “ demikian juga Andre mengikuti kata-kata yang sama juga seperti yang saksi ucapkan saat saksi bersumpah dan saat itu Rudianto Rina ada didepan sambil mengamati saksi dan Andre; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi disuruh mengucapkan sumpah oleh Rudianto Rina sebelum memasukan tangan dalam air panas ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saksi mencelupkan tangan ke dalam air panas, air tersebut tidak sampai mengenai wajah saksi ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah saksi mencelupkan tangan ke dalam air panas tangan saksi langsung merah dan melepuh ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat saksi dan teman-teman saksi mencelupkan tangan ke dalam air panas terdakwa tidak ada menyediakan obat ; ------------------------------------------------
Bahwa, saat HP milik Risto hilang saksi dengan Andre ada di dalam kamar saksi ; ---
Bahwa, saksi dan Terdakwa tinggal dalam 1 ( satu ) rumah kos ; -------------------------
Bahwa, HP yang hilang bukan milik terdakwa melainkan Isto dan saat itu saksi sedang bersama Andre dan Riski dan pada saat HP Isto hilang terdakwa juga sedang berada di dalam kamar kosnya ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, tidak ada yang mengaku mengambil HP milik Isto ; ------------------------------
Bahwa, saksi ikut saja saat disuruh mencelupkan Tangan dalam air panas karena saksi takut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan yang sebenarnya suruh saksi mencelupkan tangan ke dalam air panas adalah terdakwa, Rudianto Rina hanya suruh saksi mengucapkan sumpah; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi membenarkan barang bukti yang ada dalam persidangan ; ----------------
Menimbang....................................10
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi Korban tersebut Terdakwa, menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------------------
SAKSI. KORBAN ANDRE ARFINO LAPU alias ANDRE ;
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau semenda maupun pekerjaan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari : Sabtu tanggal 17 November 2012, sekira jam.22.30 Wita, bertempat di Rt. 13. Rw. 04, Kampung Barat Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, saat itu Kristofel kehilangan HP dan kebetulan pada saat itu saksi dengan Domi, Riski ada kirim lagu dengan menggunakan Handphonenya Riski, lalu saksi masuk ke dalam kamar, saat saksi mau mandi Tofel panggil saksi dan menanyakan kepada saksi apakah ada lihat HP miliknya yang hilang dan saksi menjawab saksi tidak melihat lalu Rudianto Rina ( terdakwa dalam berkas lain ) katakan kepada saksi benar Tofel ada hilang Handphone dan saksi disuruh mencari lalu saksi mendengar langsung Bapak Enjel mengatakan suruh masak air katanya sesuai dengan adat dan saksi juga baru kali itu mendengar kalau ada adat seperti itu ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah Bapak Enjel memasak air dan air tersebut telah mendidih Rudianto Rina panggil saksi bersama dengan Domi, Ando, Riski dan Angga pergi ke belakang rumah dan saksi melihat Rudianto Rina ada marah-marah dan Domi yang disuruh celup duluan tangannya ke dalam air panas sambil Terdakwa memegang rambutnya Domi dari belakang lalu Terdakwa suruh saksi lagi masukan tangan ke dalam periuk yang ada air panasnya dan mengatakan akan cungkil biji mata karena saksi merasa takut lalu saksi masukan tangan saksi ke dalam air panas ; ---------------------------------
Bahwa, pada saat saksi dan teman-teman saksi mencelupkan tangan ke dalam air panas Terdakwa ada duduk dan ikut mengatakan celup semua tangan ke dalam air panas akhirnya domi celup tangannya sebanyak 2(dua) kali lalu karena saksi merasa takut akhirnya saksi mencelupkan tangan ke dalam periuk yang ada air panas ; -------
Bahwa, saksi takut dengan Terdakwa kalau Rudianto Rina saksi tidak takut ; ----------
Bahwa, saksi korban mengetahui jika air tersebut adalah air panas dan saksi korban celup tangan sebanyak 3(tiga) kali ; -----------------------------------------------------------
Bahwa, saat itu Riski juga disuruh celup tangan dalam air panas tapi Riski tiba-tiba di panggil oleh Bapaknya pulang sehingga Riski tidak sempat mencelupkan tangannya ;
Bahwa, akibat dari kejadian tersebut kurang lebih 2(dua) minggu tangan saksi melepuh dan luka, dan saksi tetap pergi sekolah akan tetapi saksi tidak bisa menulis
karena................................11
karena tangan saksi keluar air terus ; ----------------------------------------------------------
Bahwa, yang saksi ingat saat saksi dan Domi mencelup tangan dalam air panas yaitu, Bapak Enjel, Terdakwa, Rudianto Rina dan Ando ; -----------------------------------------
Bahwa, yang suruh masukan tangan ke dalam air panas yaitu Terdakwa dan Terdakwa katakan kalau tidak celup tangan dalam air panas matanya dicungkil sedangkan Rudianto Rina menyuruh sumpah sebelum celup tangan, yaitu “kalau saksi yang ambil itu HP, saksi pergi kena tabrak”; ------------------------------------------
Bahwa, yang saksi celupkan adalah tangan sebelah kanan dan sekarang tangan saksi sudah sembuh namun masih menyisakan bekas luka ; --------------------------------------
Bahwa, sebelum saksi mencelupkan tangan didalam air panas terdakwa tidak mengeluarkan kata-kata hanya saksi disuruh sumpah dengan mengatakan kalau benar curi Handphone kena tabrak ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa, menyatakan benar dan tidak berkeberatan; -------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI. KRISTOFEL KATO NANGA Alias ISTO :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau semenda maupun pekerjaan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada hari : Sabtu tanggal 17 November 2012 sekitar jam.22.30 Wita, pada saat itu saksi sementara mencas HP di dalam rumah dekat TV lalu saksi melihat Handphone saksi yang sementara dicas tidak ada lagi ditempatnya lalu saksi bertanya kepada Dominggus Pandango katanya tidak tahu, setelah itu saksi tanya lagi kepada Ando dan dijawab tidak tahu kemudian saksi pangil Rudianto Rina agar memangil semua orang yang ada dalam rumah setelah semua datang Rudianto Rina menanyakan kepada orang –orang tersebut dan Rudianto Rina katakan “kalau kamu tidak mengaku saya akan patah kamu” akan tetapi tidak ada juga yang mengaku sampai saksi juga yang tanya dan saksi katakan “ kalau siapa yang tidak mengaku yang ambil itu HP besok akan tau akibatnya “ lalu datang Bapak Enjel dengan mengatakan kalau tidak ada juga yang mengaku biar sudah kita masak air ; ------------
Bahwa, saksi meninggalkan HP yang sedang dicas karena saksi akan makan ; ---------
Bahwa, pada saat kejadian celup tangan dalam air panas saksi saat itu saksi ada di ruang tamu sementara mencari HP tersebut, sehingga kejadian celup tangan dalam air
panas saksi tidak tahu kemudian saksi melihat tangannya Domi dan Andre bengkak ;
Bahwa, usia Domi sudah 19 tahun sedangkan Andre masih 14 tahun ; -------------------
Bahwa................................12
Bahwa, saksi tidak tahu kalau ada yang ancam kepada Domi dan Andre ; --------------
Bahwa, saksi menerangkan Rudianto Rina ada saat HP saksi hilang dan Rudianto Rina masih katakan kepada korban dan teman-temannya kalau tidak mengaku patah tangannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Rudianto Rina dan Terdakwa tinggal satu kos dengan saksi, korban Domi, saat itu pemilik kos tidak ada dirumah dan kejadian kehilangan barang baru sekali ini dan Terdakwa bukan pemilik kos ; -------------------------------------------------------------
Bahwa, HP tersebut sekarang sudah ditemukan oleh Ando anak dari pemilik kos dan sekarang ada di Polisi ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi melihat pada saat tangan dari Domi dan Andre melepuh Domi dan Andre manangis karena sakit tangannya melepuh ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa, menyatakan benar dan tidak berkeberatan; -------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI. GREGORIUS YUSANDO REDA Alias ANDO ;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau semenda maupun pekerjaan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sebab sehingga terdakwa dihadapkan ke persidangan karena masalah terdakwa memaksa Domi dan Andre mencelup tangan di dalam air panas ; -------------
Bahwa, kejadiannya pada hari : Sabtu tanggal 17 Nopember 2012 sekitar jam.22.30 Wita, yang bertempat di rumah Dominggus Reda tepatnya dibelakang rumah yang beralamatkan di Jalan Soeharto Kampung Barat Rt.13, Rw.04, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, pada saat itu saksi bersama dengan Andre, Domi. Jofan, Kevin, Angga, Fandi, Prima, dan Riski sementara mendengar lagu di HP di depan Bapa Ando kemudian datang Rudianto Rina dan Isto menanyakan kepada saksi dan teman-teman yang sementara dengar lagu bahwa siapa yang ambil saksi Isto punya HP, lalu Rudianto Rina katakan pasti Domi yang ambil lalu Domi katakan bukan ia yang ambil HP, lalu Rudianto Rina mengancam Domi dengan mengatakan “ lebih baik jujur dari pada saya kasih patah kamu punya tangan “; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah itu Rudianto Rina mengatakan “ lebih baik kamu jujur “, lalu datang Bapak Enjel mengatakan “ lebih baik masak air panas dan kalau dia pencuri tangannya melepuh dan kalau bukan pencuri airnya pasti dingin “, kemudian
Bapak.................................13
Bapak Enjel ke dapur memasak air setelah airnya mendidih Bapak Enjel membawa air tersebut lalu Amage mencoba meraba air tersebut dan menurut Amage air kurang mendidih betul lalu Bapak Enjel masak lagi airnya sampai mendidih setelah itu Bapak Enjel membawa air dengan pancinya kemudian Terdakwa ambil batu kecil menaruh didalam air lalu Rudianto Rina mengatakan kepada Domi untuk bersumpah“ kalau Domi yang ambil HP maka di jalan raya kena tabrak, dan tangan yang dicelup dalam air panas tangannya akan melepuh dan kalau tidak ambil Hp tangannya tidak melepuh “ ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, Rudianto Rina yang mengajak Domi dan teman-teman ke dapur untuk dicelupkan tangannya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang Rudianto Rina ajak adalah saksi bersama dengan 5 (lima) orang teman setelah sampai di dapur terdakwa menyuruh Domi mencelupkan tangannya kedalam panci yang ada air panasnya lalu Terdakwa menarik rambutnya Domi sambil mengatakan “ lebih baik kau mengaku “, lalu Terdakwa suruh lagi Domi celup lagi tangannya dalam air panas dengan mengatakan “ kalau tidak curi tangannya tidak melepuh kalau curi tangannya melepuh “ ; ---------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Domi mencelupkan tangannya sebanyak 2(dua) kali dan kelihatannya Domi merasa sakit karena tangannya melepuh dan merah akan tetapi Domi tidak menangis ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah Domi mencelupkan tangannya, yang di suruh mencelupkan tangannya di dalam air panas adalah korban Andre yang oleh terdakwa disuruh mencelupkan tangannya ke dalam panci yang ada air panas sebanyak 3 (tiga) kali dan waktu itu meskipun keadaan tangan merah dan melepuh tapi Andre tidak nangis setelah itu Riski yang disuruh mencelup tangan kedalam air panas sebelum Riski mencelupkan tangannya lalu bapak dari Riski memanggilnya sehingga tidak jadi mencelupkan tangannya kedalam air panas ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa, menyatakan benar dan tidak berkeberatan; -------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI. RISKI ORLANDO HAMBA PULU alias RISKI:
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau semenda
maupun pekerjaan ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2012 sekitar jam.22.30 Wita, Bertempat di Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu ,
Kabupaten....................................14
Kabupaten Sumba Timur, ada kejadian saat itu saksi bersama dengan teman-teman yakni Andre, Domi, Jofan,Kevin, Angga, Fandi, Prima, Ando sementara dengar lagu di HP di depan Bapak Ando kemudian datang Rudianto Rina dan Isto menanyakan kepada saksi dan teman-teman yang sedang mendengar lagu bahwa “ siapa yang ambil saya punya Hp “ kata Isto lalu langsung Rudianto Rina katakan” pasti Domi yang ambil “ ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah Domi mendengar Rudianto Rina menuduh dirinya yang mengambil HP Isto lalu Domi katakan tidak ambil kemudian datang Bapak Enjel mengatakan “ lebih baik masak air panas kalau pencuri melepuh dia punya tangan kalau tidak pencuri airnya pasti dingin “ ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat itu yang menyuruh mencelupkan tangan ke dalam air panas adalah Terdakwa dan Rudianto Rina, lalu saksi dengan teman-teman di suruh berbaris dan yang pertama di suruh masukkan tangan kedalam panci yang ada air panasnya adalah Domi sementara Domi mencelupkan tangannya kedalam air panas, lalu Terdakwa menarik rambutnya Domi dari arah belakang sampai wajah Domi terangkat ke atas, dan menendang di bagian belakang setelah itu Andre yang di suruh masukan tangan ke dalam panci air panas, kemudian Riski yang disuruh namun sebelum Riski memasukan tangannya ke dalam air panas Bapaknya Riski panggil pulang sehingga Riski tidak jadi celup tangan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, Domi mencelupkan tangannya kedalam air panas sebanyak 2 (dua ) kali sedangkan Andre sebanyak 3(tiga) kali ; ------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Domi dan Andre mau mencelupkan tangan ke dalam air panas karena takut di ancam oleh Rudianto Rina dan Terdakwa ; -------------------------
Bahwa, Terdakwa menyuruh Domi mengangkat batu kecil yang dalam air panas sambil mengatakan “ kalau kau tidak curi HP tangannya tidak melepuh “ dan Rudianto Rina menyuruh sumpah terlebih dahulu “ kalau Domi yang ambil HP jalan dijalan raya kena tabrak dan kalau ambil HP tangan yang dimasukan dalam air panas akan melepuh “ ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang taruh batu kecil kedalam panci yang ada air panasnya adalah Ama Mage; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat Terdakwa dan Rudianto Rina menyuruh memasukan Tangan ke dalam air panas pintu ditutup oleh Ama Mage ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa, menyatakan benar dan tidak berkeberatan; -------------------------------------------------------------------------------------
6.SAKSI..................................15
SAKSI. RUDIANTO RINA alias RUDIANTO alias RUDI :
Bahwa, saksi menerangkan Pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2012 pkl.19.00 Wita, Jln.Soeharto, Rt.13, Rw.04, Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Rudianto Rina saat itu sementara duduk-duduk di ruang tamu yang ada TV bersama dengan Isto, Domi, Andre, Kevin, kemudian istrinya Terdakwa memanggil saksi dan Isto makan namun saksi tidak ikut makan dan saksi masuk kedalam kamar untuk baring-baring kemudian saksi bangun dan nonton TV lagi lalu saksi mendengar dari Isto mengatakan” HP saya dimana? “ dan langsung bertanya kepada anak-anak yang ada didepan TV, karena HP miliknya yang sementara di cas tidak ada lalu saksi tanya Domi yang saat itu duduk didepan TV bersama-sama dengan Andre, Riski, dan Kevin dan saat itu HP tersebut tidak ditemukan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, HP tersebut tidak ditemukan kemudian datang Bapak Enjel dengan mengatakan “ lebih baik masak air untuk mencelupkan tangan Domi dan Andre “ lalu bapak Enjel pergi ke dapur dan langsung memasak air hingga mendidih lalu Gidion Bulu alias Amage membawa keluar anak-anak menuju ke belakang rumah kemudian Gidion Bulu alias Amage menyuruh Bapak Enjel untuk cepat masak air dan kalau sudah mendidih bawa itu air ke depan anak-anak supaya mereka celup tangan kalau tidak kasih kembali itu HP ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang hilang adalah HP merek Nokia X2 ; -------------------------------------------
Bahwa, sebab saksi menanyakan kepada Domi adalah karena diantara anak-anak yang duduk didepan TV Domi yang paling besar sehingga saksi menanyakan kepada Domi siapa yang ambil HP nya Isto dan saksi jengkel karena anak-anak yang ada di depan TV tidak ada yang mau mengaku ; -----------------------------------------------------
Bahwa, yang saksi katakan kepada Domi saat itu “kalau kamu yang ambil HP tersebut saya potong kamu punya tangan itu”, saat itu saksi hanya gertak saja supaya mereka takut dan mengaku dan sebenarnya masalah ini sudah selesai lalu muncul Bapak Enjel mengatakan “ masak air panas dan suruh mereka satu-satu mencelupkan tangan mereka kedalam air panas ” dan Bapak Enjel langsung ke belakang untuk memasak air setelah air sudah mendidih lalu Bapak Enjel panggil saksi ke belakang, lalu Amage menyuruh anak-anak berbaris, dan terdakwa menaruh batu ke dalam perik berisi air panas, kemudian Domi yang dipanggil pertama untuk mencelupkan tangannya kedalam air panas sebanyak 2 ( dua ) kali ; ---------------------
Bahwa.......................................16
Bahwa, setelah Domi selesai mencelupkan tangannya maka giliran saksi korban Andre yang mencelupkan tangannya ke dalam air panas sebanyak ( tiga ) kali, dengan terlebih dahulu mengikuti mengucapkan sumpah yang di suruh oleh saksi ; ------------
Bahwa, yang saksi katakan kepada Domi dan Teman-temannya sebelum memasukan tangan kedalam air panas apabila tidak mengaku telah mengambil HPnya Isto yaitu “ sumpah dulu kalau bukan kamu yang ambil HP berarti tangan yang sebentar dicelupkan di air panas tidak akan melepuh sebaliknya kalau kamu yang ambil maka tangan kamu yang melepuh dan besoknya saya akan cari dukun biar saya yang kasi patah tangan kamu dan saya keluarkan kamu dari tempat kerja “; -----------------------
Bahwa, sebelumnya saksi tidak pernah melihat kalau orang normal memasukan tangan ke dalam air panas tangannya tidak melepuh dan saksi saat itu hanya berniat untuk menakuti mereka saja ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada waktu Bapak Enjel membawa air panas ada batu kecil di dalam panci yang dimasak sampai mendidih ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa, Domi sendiri yang mencelupkan tangan ke dalam air yang panas ; -------------
Bahwa, pada saat Domi mencelupkan tangannya ke dalam panci yang ada air panas Terdakwa kemudian menarik rambutnya Domi sampai wajahnya terangkat ke bagian atas lalu menendang Domi kena pada bagian belakangnya ; -------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pada saat itu Riski tidak mencelupkan tangannya ke dalam air panas karena pada saat itu Bapaknya panggil lalu Bapak dari Andre datang dan marah serta memukul Terdakwa sedangkan Bapak Enjel lari ; -----------------------
Bahwa, Bapak Enjel satu kos dengan saksi dan Bapak Enjel adalah orang Sumba Barat Daya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah tangan anak-anak yang lain melepuh yang saksi tahu yang tangannya dicelup dalam air panas dan melepuh hanya Domi dengan Andre ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka melepuh berdasarkan Visum et Repertum No: 445/65/RSUD/VER/XI/2012 yang dibuat dan ditandatangani
oleh dr. Nur Kusumawati, Dokter pada RSUD Umbu Rara Meha tertanggal 18
November 2012 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka bakar di tangan kanan sampai batas pergelangan tangan, lepuh (+), berisi cairan, kulit kemerahan, nyeri (+) diduga akibat terkena cairan panas ; ---------------------------------
Bahwa, saksi tahu apabila tangan saksi yang dimasukan ke dalam air panas pasti melepuh dan saksi baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut ; --------------------
Bahwa..................................17
Bahwa, Bapak Enjel mengetahui HP nya Isto hilang karena pada waktu mencari Bapak Enjel ada dalam kamar dan mendengar saat Isto cari HP nya ; --------------------
Bahwa, pada saat Isto kehilangan HP Bapak Enjel berada dalam kamar bersama dengan Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa tidak tahu Bapak Enjel dapat Informasi dari mana kalau orang yang melakukan pencurian tangan dicelup dalam air panas ; -------------------------------------
Bahwa, saksi mengenal barang bukti berupa Panci, batu, kayu bakar yang ditunjukkan di muka persidangan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu apa maksud dan gunanya batu dimasukan dalam panci yang airnya sementara mendidih dan saksi tidak tahu berapa lama Domi dan Andre mencelupkan tangannya kedalam air panas ; -------------------------------------------------
Bahwa, sepengetahuan saksi Usia Domi 19 tahun , Andre 12 tahun, Riski 10 tahun, Angga 17 tahun, dan Ando 12 tahun sehingga yang paling besar adalah Domi sedangkan yang lain masih dibawa umur ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa, menyatakan benar dan tidak berkeberatan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa MIAS HOGA alias MIAS telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2012 sekitar jam.22.30 Wita, Bertempat di Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, ada kejadian saksi Isto kehilangan HP yang sedang dicash dekat TV ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kemudian Terdakwa menerangkan Rudianto Rina menanyakan kepada Domi, Andre, Riski, Ando, Angga tentang HP tersebut, namun anak-anak tersebut tidak ada yang mau mengaku dan tiba-tiba datang Bapak Enjel dan berkata jika tidak ada yang mau mengaku biar kita masak air panas ; -----------------------------------------------------
Bahwa, setelah itu anak-anak disuruh berbaris dan setelah itu Terdakwa mengambil batu dan meletakkannya ke dalam periuk yang berisi air panas ; --------------------------
Bahwa, Terdakwa mendengar Rudianto Rina telah menyuruh Domi dan Andre untuk bersumpah dahulu sebelum mencelupkan tangannya ke dalam air panas, yaitu “ kalau bukan kamu yang ambil itu HP berarti tangan yang dicelupkan di air tidak akan
melepuh....................................18
melepuh dan sebaliknya jika kamu yang mengambil maka tangan kamu akan melepuh, dan jika kamu tidak mengaku malam ini saya akan cari dukun dan kalau dukun omong kamu yang ambil saya akan buat kamu keluar dari tempat kerja dan saya patahkan tangan kamu “ ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah Domi dan Andre mengucapkan sumpah Terdakwa menyuruh Domi mencelupkan tangan kanannya, akan tetapi karena Domi tidak bisa mengambil batu yang ada dalam periuk maka Terdakwa marah dan menarik rambut Domi sampai wajah Domi terangkat ke atas selanjutnya ditendang, dan setelah ditendang Domi pun mencelupkan tangan kanannya sekali lagi ; ---------------------------------------------------
Bahwa, setelah Domi mencelupkan tangannya giliran Terdakwa menyuruh Andre yang mencelupkan tangannya dengan terlebih dahulu mengucapkan sumpah seperti yang dikatakan oleh Rudianto Rina, setelah itu Andre mencelupkan tangannya sebanyak 3 ( tiga ) kali ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, kemudian giliran Riski yang akan mencelupkan tangan tetapi Bapaknya Riski memanggil Riski sehingga Riski tidak sempat mencelupkan tangannya ; ----------------
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka melepuh berdasarkan Visum et Repertum No: 445/65/RSUD/VER/XI/2012 yang dibuat dan ditandatangani
oleh dr. Nur Kusumawati, Dokter pada RSUD Umbu Rara Meha tertanggal 18 November 2012 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka bakar di tangan kanan sampai batas pergelangan tangan, lepuh (+), berisi cairan, kulit kemerahan, nyeri (+) diduga akibat terkena cairan panas ; ---------------------------------
Bahwa, Terdakwa melakukan agar korban dan yang lain mau mengaku ; ---------------
Bahwa, terdakwa merasa menyesal ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; -------------
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yang telah di teliti dipersidangan lalu di bacakan dan dibenarkan oleh Korban dan Terdakwa berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 445 / 65 / RSUD / VER / XI / 2012 tertanggal 18 November 2012 yang ditandatangani oleh dr NUR KUSUMAWATI, dokter pada RSUD Umbu Rara Meha dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : terdapat luka bakar di tangan kanan sampai batas pergelangan tangan, lepuh ( + ) plus, berisi cairan, kulit kemerahan, nyeri ( + ) plus, terdapat luka bakar di tangan
kanan................................19
kanan di duga akibat terkena cairan panas ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah panci yang terbuat dari bahan alumunium diameter 27 Cm dan tutup panci terbuat dari alumunium ; -----------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah batu kali warna putih berdiameter sekitar 4 Cm ; --------------------------
1 ( satu ) batang kayu bakar dengan panjang kurang lebih 45 Cm bagian salah satu ujung kayu sudah terbakar ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan tuntutan pidananya (requisitoir) dengan No.Reg.Perk : PDM–04/WGP/01/2013 tertanggal 28 Februari 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MIAS HOGA als MIAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka terhadap Anak“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana “secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDIANTO RINA Alias RUDI berupa pidana penjara selama 8 ( delapan) bulan Dan denda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ) subsider 3 (tiga ) bulan kurungan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah panci yang terbuat dari bahan alumunium diameter 27 Cm dan tutup panci terbuat dari alumunium.
1 (satu) buah batu kali warna putih berdiameter sekitar 4 cm.
3.3. ................................20
1 (satu) batang kayu bakar dengan panjang kurang lebih 45 Cm bagian salah satu jung kayu sudah terbakar.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Pembelaan/pleidoi secara lisan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman ; -
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan/pleidoi Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapinya pula secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, diambil alih dan dianggap satu kesatuan tak terpisahkan (een en ondeelbaar) dalam putusan ini dan turut dipertimbangkan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana dan setelah melalui proses pemeriksaan di muka sidang, selanjutnya Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti bersalah, oleh karena itu dituntut agar dijatuhi pidana ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, harus dibuktikan adanya “perbuatan pidana” yang dilakukan Terdakwa dan perbuatan pidana itu dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan saksi dan keterangan Terdakwa serta surat bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuannya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2012 pkl.22.30 Wita, Jln.Soeharto, Rt.13, Rw.04, Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Rudianto Rina saat itu sedang duduk-duduk di ruang tamu yang ada TV bersama dengan Isto, Domi, Andre, Kevin, tidak lama kemudian istri dari Terdakwa memanggil Rudianto Rina dan Isto untuk makan, namun Rudianto Rina tidak ikut makan dan masuk kedalam kamar untuk baring-baring ; ---------------------------------------
Bahwa.................................21
Bahwa, kemudian Rudianto Rina mendengar Isto mengatakan” HP saya dimana? “ dan langsung bertanya kepada anak-anak yang ada didepan TV, karena HP miliknya dengan merk Nokia X2 yang sementara di cas tidak ada lalu Rudianto Rina juga ikut bertanya bertanya kepada Domi yang saat HP tersebut dicas sedang duduk di depan TV bersama – sama dengan Andre , Riski, dan Kevin ; ---------------------------------------------
Bahwa, Rudianto Rina pertama kali menanyakan HP tersebut kepada Domi adalah karena diantara anak-anak yang duduk didepan TV Domi yang paling besar sehingga Rudianto Rina menanyakan kepada Domi siapa yang ambil HP nya Isto dan Rudianto Rina jengkel karena anak-anak yang ada di depan TV tidak ada yang mau mengaku ; ----
Bahwa, tidak lama kemudian datang Bapak Enjel dengan mengatakan “ lebih baik masak air untuk mencelupkan tangan Domi dan Andre “ lalu Bapak Enjel pergi ke dapur dan langsung memasak air hingga mendidih lalu Gidion Bulu alias Ama Mage membawa keluar anak-anak menuju ke belakang rumah kemudian Gidion Bulu menyuruh Bapak Enjel untuk cepat masak air dan kalau sudah mendidih bawa itu air ke depan anak-anak supaya mereka celupkan tangan dan mengaku siapa yang mengambil HP ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya Bapak Enjel langsung ke belakang untuk memasak air setelah air sudah mendidih lalu Bapak Enjel panggil terdakwa dan Rudianto Rina kebelakang, dan sebelum Domi mencelupkan tangannya ke dalam air panas di periuk Rudianto Rina mengatakan “sumpah dulu kalau bukan kamu yang ambil HP berarti tangan yang sebentar dicelupkan di air panas tidak akan melepuh sebaliknya kalau kamu yang ambil maka tangan kamu yang melepuh dan kalau malam ini tidak mengaku besoknya saya akan cari dukun biar saya yang kasi patah tangan kamu dan saya keluarkan kamu dari tempat kerja “, setelah Domi bersumpah Terdakwa menyuruh Domi mencelupkan tangannya ke dalam air panas namun Domi tidak bisa mengambil batu yang ada dalam periuk, tidak lama kemudian datang Ama Mage menyuruh Domi mencelupkan tangannya sekali lagi ke dalam air panas sampai bisa mengambil batu dalam periuk tiba-tiba Terdakwa menjambak rambut Domi dengan tangan kanannya dan ditarik kebelakang sehingga wajah Domi menghadap ke atas lalu Terdakwa menendang pinggang saksi dengan kaki kirinya sebanyak 1(satu) kali dan karena takut maka Domi pun menurut untuk mencelupkan tangannya lagi ke dalam air panas ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah Domi yang mencelupkan tangannya sebanyak 2 ( dua ) kali, giliran Andre yang memasukkan tangannya dan sama dengan Domi sebelum mencelupkan
tangannya..........................22
tangannya ke dalam air panas Rudianto Rina menyuruh Andre bersumpah terlebih dahulu dengan mengatakan “kalau saya yang ambil itu HP, saya pergi saya kena tabrak dan kalau bukan kau yang ambil itu HP tidak melepuh kau punya tangan, tapi kalau kau yang ambil melepuh kau punya tangan “ setelah mengucapkan sumpah yang sama dengan Domi, Andre kemudian mencelupkan tangannya ke dalam air panas sebanyak 3 ( tiga ) kali ; -----------------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya Rudianto Rina berkata kepada Andre kalau malam ini tidak mengaku maka saya akan cari dukun dan kalau ketahuan kau yang mengambil HP saya akan kasi patah kau punya tangan ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa tahu dan sebelumnya terdakwa tidak pernah melihat kalau orang normal memasukan tangan ke dalam air panas tangannya tidak melepuh dan terdakwa saat itu hanya berniat untuk menakuti Domi, Andre dan teman-temannya saja supaya mau mengaku ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selanjutnya giliran Risky yang di suruh mencelupkan tangannya ke dalam air panas, namun sebelum Riski sempat mencelupkan tangannya ke dalam air panas Bapaknya Riski memanggil sehingga Riski tidak jadi mencelupkan tangannya ; ----------
Bahwa, tidak lama kemudian datang Bapaknya Andre, dan saat Bapaknya Andre tahu Andre dipaksa mencelupkan tangannya ke dalam air panas bapaknya Andre marah serta memukul Terdakwa sedangkan Bapak Enjel lari ; ----------------------------------------------
Bahwa, terdakwa mengetahui dan membenarkan apabila tangan terdakwa yang dimasukan ke dalam air panas pasti tangannya akan melepuh dan terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa tangan korban mengalami :
Visum Et Repertum Nomor : 445 / 65 / RSUD / VER / XI / 2012 tertanggal 18 November 2012 yang ditandatangani oleh dr NUR KUSUMAWATI, dokter pada RSUD Umbu Rara Meha dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : terdapat luka bakar di tangan kanan sampai batas pergelangan tangan, lepuh ( + ) plus, berisi cairan, kulit kemerahan, nyeri ( + ) plus, terdapat luka bakar di tangan kanan di duga akibat terkena cairan panas ; ---------------------------------------------
Bahwa, sepengetahuan terdakwa Usia Domi 19 tahun , Andre 12 tahun, Riski 10 tahun, Angga 17 tahun, dan Ando 12 tahun sehingga yang paling besar adalah Domi sedangkan yang lain masih dibawa umur ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa merasa menyesal ; --------------------------------------------------------------
Menimbang...........................23
Menimbang, bahwa selanjutnya terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Penuntut Umum dengan menghubung-hubungkan fakta-fakta yuridis yang diperoleh di persidangan dengan seluruh unsur perbuatan pidana/tindak pidana, jika terpenuhi maka akan dipertimbang-kan lebih lanjut mengenai “pertanggungjawaban pidana”, apabila salah satu unsur dari “perbuatan pidana/tindak pidana” maupun “pertanggungjawaban pidana” tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dibebaskan tetapi jika semuanya terpenuhi dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana’; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum; ------
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Alternatif : yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana KESATU, Pertama Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Kedua pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ATAU KEDUA Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim akan membuktikan pasal mana yang paling mendekati dengan fakta-fakta yang didapatkan di persidangan, dengan ketentuan apabila dakwaan yang telah dipilih tersebut terbukti, maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan ; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan kemuka persidangan serta dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan pertama yaitu KESATU, Pertama Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Kedua pasal 351 ayat (1) KUHp Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan kumulatif maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Pertama terlebih dahulu yaitu Pertama melanggar Pasal 80 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor : 23
Tahun...................................24
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut : -
Unsur setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------------
Unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan;
Unsur terhadap anak ;-----------------------------------------------------------------------------
Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ; ---------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam tindak pidana menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban (drager van rechten en plichten); ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II Mahkamah Agung RI, edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208, dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398K/Pid/2004, tertanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “Barangsiapa” atau “HIJ” adalah siapa saja yang harus dijadikan dader atau terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat serta mampu dimintai pertanggungjawaban dalam segala bentuk tindakan atau perbuatannya; -----------------
Menimbang, bahwa selain itu dalam persidangan Majelis telah pula memeriksa identitas Terdakwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 142 Ayat ( 2 ) butir a KUHP ; ------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Perintah penyidikan, Surat perintah Penahanan dari penyidik, perpanjangan penahanan dari penuntut umum dan surat penetapan penetapan penahanan dari Hakim, serta surat perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Waingapu, keterangan Saksi 1 s/d 6, serta keterangan Terdakwa, maka jelas sudah pengertian “barang siapa” yang dimaksudkan dalam hal ini adalah Terdakwa MIAS HOGA alias MIAS sendiri ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang apabila salah satu unsur telah terbukti maka tidak perlu dibuktikan unsur yang lain lagi ; -------------------------------------------
Menimbang................................25
Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi, “Penganiayaan” itu diartikan sebagai “sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka atau dengan kata lain sengaja merusak kesehatan orang”; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT) dimuat antara lain bahwa kesengajaan itu adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdriff) ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai MvT tersebut, Prof. Satochid Kartanegara mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan opzet willens en wetten ( dikehendaki dan
diketahui) adalah: “Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu, serta harus menginsafi atau mengerti atau mengetahui (wetten) akan akibat dari perbuatan itu”; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena sifatnya, maka oleh Arrest Hoge Raad (HR) tanggal 25 Juni 1894 ditekankan kembali bahwa menganiaya harus dianggap dilakukan dengan sengaja (Opzet), yaitu bahwa dalam melakukan penganiayaan tersebut, Terdakwa memang menghendaki agar penganiayaan tersebut terjadi dan Terdakwa pun memahami bahwa penganiayaan yang dilakukan akan menimbulkan akibat yaitu rasa sakit yang diderita saksi korban dan bahwa rasa sakit itulah yang diharapkan Terdakwa agar terjadi pada diri saksi korban ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terangkum dalam persidangan pada hari Sabtu tanggal 17 Nopember 2012 pkl.22.30 Wita, Jln.Soeharto, Rt.13, Rw.04, Kampung Barat, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, saksi Isto kehilangan HP miliknya yang sedang di cas di atas TV, kemudian ia bertanya kepada Domi, Andre dan teman-temannya yang pada saat itu sedang berada dalam kamar Domi, dan mereka pun menjawab tidak tahu, lalu saksi Isto bertanya kepada Rudianto Rina dan ia pun menjawab tidak tahu, akan tetapi kemudian Rudianto Rina bertanya kepada Domi, Andre dan teman-temannya yang dijawab oleh Domi, Andre dan teman-teman tidak tahu, tidak lama datang Bapak Enjel yang berkata “jika tidak ada yang mau mengaku biar sudah kita masak air panas”, setelah itu Bapak Enjel menyuruh semua berkumpul di belakang dan Amage menyuruh berbaris, lalu Terdakwa menaruh batu di dalam periuk berisi air panas, kemudian Rudianto Rina menyuruh Domi dan Andre untuk bersumpah sebelum mencelupkan tangannya ke dalam air panas yaitu “kalau saya yang ambil itu HP, saya pergi saya kena tabrak dan kalau bukan kau yang ambil itu HP tidak melepuh kau punya tangan, tapi kalau kau
yang.................................26
yang ambil melepuh kau punya tangan “ setelah mengucapkan sumpah yang sama dengan Domi, Andre kemudian mencelupkan tangannya ke dalam air panas, dan terdakwa kemudian berkata kepada Domi dan Andre kalau malam ini tidak mengaku maka saya akan cari dukun dan kalau ketahuan kau yang ambil maka saya akan kasi patah tangan kau dan kasi Domi keluar dari tempat kerja “, dan setelah Domi maupun korban Andre bersumpah Terdakwa menyuruh Domi dan Korban Andre mencelupkan tangannya ke dalam periuk berisi air panas, dan Domi akhirnya mencelupkan tangannya sebanyak 2 ( dua ) kali lalu korban Andre terpaksa mencelupkan tangannya sebanyak 3 ( tiga ) kali dan akibatnya sebagaimana dalam laporan Visum Er Repertum Nomor : 445 / 65 / RSUD / VER / XI / 2012 tertanggal 18 November 2012 yang ditandatangani oleh dr NUR KUSUMAWATI, dokter pada RSUD Umbu Rara Meha, tangan korban mengalamiluka bakar di tangan kanan sampai batas pergelangan tangan, lepuh ( + ) plus, berisi cairan, kulit kemerahan, nyeri ( + ) plus, terdapat luka bakar di tangan kanan di duga akibat terkena cairan panas ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa pencelupan tangan Andre dan Domi ke dalam air panas tersebut terjadi karena timbulnya rasa tidak senang atau jengkel dalam diri Terdakwa ketika mendengar Saksi korban dan teman-temannya yang mengatakan tidak tahu dan tidak ada yang mengaku mengambil HP milik saksi Isto yang sedang dicas ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa rasa tidak senang atau jengkel dalam diri Terdakwa itu mendorong Terdakwa untuk ikut saran Bapak Enjel ( DPO ) untuk mencelupkan tangan korban ke dalam air panas saja dengan tujuan supaya korban mengaku dan bahwa pencelupan tangan korban oleh Terdakwa dilakukan dengan tujukan agar Saksi Korban merasa sakit dan mau mengembalikan HP milik saksi Isto dan bahwa Terdakwa menyadari penuh akibat yang ditimbulkan dari pencelupan tangan ke dalam air panas tersebut yaitu bahwa Saksi Korban akan merasa luka dan sakit namun tetap Terdakwa lakukan agar Saksi Korban mau mengaku dan mengembalikan HP milik saksi Isto;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini menurut Majelis Hakim telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -------------------------------------------------------------------
Ad.3......................................27
Ad. 3. “Unsur Anak”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak menurut ketentuan PASAL 1 angka 1 Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun surat korban Andre berusia 12 ( dua belas ) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 571/AK/CS/VII/ST/2004 atas nama ANDRE ARFINO LAPU, lahir tanggal 6 April 1998, tertanggal 12 Juli 2004 ; -----------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Anak” telah terpenuhi secara sah menurut hukum; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 4. “Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”:
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini oleh pembuat undang-undang telah dirumuskan secara alternatif, maka jika salah satu perbuatan telah memenuhi salah satu unsur yang ditetapkan maka dengan sendirinya unsur tersebut terpenuhi secara keseluruhan ; ---------
Menimbang, bahwa pengertian unsur ini adalah bersama-sama melakukan atau sedikit-dikitnya harus ada 2 ( dua ) orang atau lebih ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger); --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembuat atau dader diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pengertian dader itu berasal dari kata daad yang di dalam bahasa Belanda berarti sebagai hal melakukan atau sebagai tindakan. Dalam ilmu hukum pidana, tidaklah lazim orang mengatakan bahwa seorang pelaku itu telah membuat suatu tindak pidana atau bahwa seorang pembuat itu telah membuat suatu tindak pidana, akan tetapi yang lazim dikatakan orang adalah bahwa seorang pelaku itu telah melakukan suatu tindak pidana. Pembuat atau dader terdiri dari (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger); -
Menimbang, bahwa yang turut serta (medepleger). Menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang di dapat selama persidangan setelah dihubungkan dengan keterangan saksi, bukti surat, barang bukti dan petunjuk maka didapat -
kan.......................................28
kan fakta-fakta hukum sebagai berikut, setelah saksi Isto memberitahu kepada Rudianto Rina bahwa HP miliknya hilang maka Rudianto Rina dan saksi Isto bertanya kepada Domi, korban Andre dan teman-temannya yang saat itu sedang berada di kamar Domi dan korban serta teman-temannya menjawab tidak tahu, lalu muncul Bapak Enjel yang mempunyai ide untuk memasak air panas untuk mencelupkan tangan korban dan teman-temannya supaya mau mengaku, dan setelah Bapak Enjel mengangkat air panas, Amage menyuruh berbaris, Terdakwa yang menaruh batu ke dalam periuk air panas dan menyuruh korban mencelupkan tangan ke dalam periuk berisi air panas, tetapi sebelum korban mencelupkan tangannya ke dalam air panas Rudianto Rina yang ikut dan berada di tempat kejadian menyuruh korban dan temannya untuk mengucap sumpah, dan setelah mengucap sumpah korban dan temannya terpaksa mencelupkan tangannya ke dalam air panas yang mana korban Andre mencelupkan tangannya sebanyak 3 ( tiga ) kali dan Domi mencelupkan tangannya sebanyak 2 ( dua ) kalikarena disuruh oleh Terdakwa ; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka unsur turut serta telah terbukti sehingga unsur keempat inipun telah terpenuhi secara hukum ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Kedua yaitu terdakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam yang Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan penganiayaan mengakibatkan luka ; ----------------------------------------------
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pertama dalam Kesatu Pertama Dakwaan Penuntut Umum, yaitu setiap orang telah terbukti, maka terhadap unsur kesatu dalam dakwaan kesatu pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sepenuhnya terhadap unsur ini, dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi secara hukum ; ----------------------------------
Ad.2. Unsur Melakukan Penganiayaan ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dalam Kesatu Pertama Dakwaan Penuntut
Umum.......................................29
Umum, yaitu melakukan penganiayaan telah terbukti, maka terhadap unsur kedua dalam dakwaan kesatu pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sepenuhnya terhadap unsur ini, dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi secara hukum ; ----------------
Ad. 3. “Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”:
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini oleh pembuat undang-undang telah dirumuskan secara alternatif, maka jika salah satu perbuatan telah memenuhi salah satu unsur yang ditetapkan maka dengan sendirinya unsur tersebut terpenuhi secara keseluruhan ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga dalam Kesatu Pertama Dakwaan Penuntut Umum, yaitu turut serta melakukan perbuatan telah terbukti, maka terhadap unsur ketiga dalam dakwaan kesatu pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sepenuhnya terhadap unsur ini, dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi secara hukum ; -
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dari Dakwaan Kesatu, yaitu Pertama : Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu yang disusun secara Kumulatif yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah pula dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penganiayaan terhadap anak dan turut serta melakukan penganiayaan ” ; ------
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya turut serta penganiayaan terhadap anak dan terbuktinya turut serta melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa maka dengan demikian unsur dalam Dakwaan Pertama telah terpenuhi ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu sudah terpenuhi maka Dakwaan Kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh
karenanya.................................30
karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karena itu Terdakwa harus di jatuhi pidana; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, harus diingat pentingnya penjatuhan pidana yaitu bahwa pidana bukan hanya ditujukan untuk penjeraan semata-mata tetapi juga berfungsi sebagai pembelajaran (edukatif) bagi Terdakwa untuk memperbaiki (Renovatif) perilaku dan moral Terdakwa (rehabilitation of the criminal) agar di masa yang akan datang bisa merubah diri menjadi manusia yang berbudi pekerti luhur serta taat pada hukum dan hal ini juga berlaku bagi masyarakat pada umumnya; -----------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam requisitoirnya meminta kepada majelis agar Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 ( delapan) bulan dan Denda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ) subsider 3 (tiga ) bulan kurungan, oleh karenanya Majelis dalam hal ini akan mempertimbangkan lamanya pidana yang dimohonkan jaksa penuntut Umum tersebut dengan mempertimbangkan pula rasa keadilan, aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa, aspek lingkungan tempat tinggal Terdakwa, aspek edukatif dan juga aspek religius ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang : Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut; -----------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------------
Terdakwa telah mengakui perbuatannya ;-------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan ;------------------------------------------------------------------
Menimbang.................................31
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan dan demi menghindari agar Terdakwa tidak melarikan diri serta mempermudah eksekusi, maka Terdakwa tetap ditahan ( Pasal 197 Ayat ( 1 ) huruf k ) ; -------
Menimbang, bahwa ternyata terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah panci yang terbuat dari bahan alumunium diameter 27 Cm dan tutup panci terbuat dari alumunium ; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah batu kali warna putih berdiameter sekitar 4 cm ; ------------------------------
1 (satu) batang kayu bakar dengan panjang kurang lebih 45 Cm bagian salah satu ujung kayu sudah terbakar ; ------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini; ------------------------------------
Mengingat akan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MIAS HOGA alias MIAS, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DAN TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN ” sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kesatu Pertama
dan....................................32
dan Kesatu Kedua; -----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 ( tiga ) bulan, dan denda sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan kurungan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah panci yang terbuat dari bahan alumunium diameter 27 Cm dan tutup panci terbuat dari alumunium ; ---------------------------------------------------
1 (satu) buah batu kali warna putih berdiameter sekitar 4 cm ; ---------------------
1 (satu) batang kayu bakar dengan panjang kurang lebih 45 Cm bagian salah satu ujung kayu sudah terbakar ; --------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu pada hari KAMIS, tanggal 28 FEBRUARI 2013 oleh kami : DARIUS NAFTALI., SH.,MH; selaku Hakim Ketua Majelis, BUSTARUDDIN, SH; dan N L M KUSUMA WARDANI, SH; masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari KAMIS tanggal 7 MARET 2013 dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh DARIUS NAFTALI., SH.,MH; selaku Hakim Ketua Majelis, YEFRI BIMUSU, SH; dan N L
M KUSUMA WARDANI, SH; masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu RAUF LANGGA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri TEDDY
ISADYANSAH, SH......................................33
ISADYANSAH, SH; Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Waingapu, serta Terdakwa ; ---
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
YEFRI BIMUSU, SH. DARIUS NAFTALI, SH.,MH.
N L M KUSUMA WARDANI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
RAUF LANGGA