09/Pid.Sus/2015/PN.MBO
Putusan PN MEULABOH Nomor 09/Pid.Sus/2015/PN.MBO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD FARIAL Bin (Alm) BUSTAMAM
1. Menyatakan terdakwaAHMAD FARIAL Bin (Alm) BUSTAMAMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian hewan yang dilindung”; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandan denda sejumlah Rp. 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
PENGADILAN NEGERI
M E U L A B O H
P U T U S A N
Nomor : 09/Pid.Sus/2015/PN.MBO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Meulaboh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:-------------------------------------------------------
-
Nama lengkap : AHMAD FARIAL BIN Alm. BUSTAMAM ;- Tempat lahir : Meulaboh;------------------------------------------- Umur/tgl lahir : 57 Tahun / 15 Maret 1957;-------------------- Jenis kelamin : Laki-laki;--------------------------------------------- Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;-------------------------------------------- Tempat tinggal : Lorong Keumala lingkungan II Desa Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat;------------------------------------------------- A g a m a : Islam;------------------------------------------------- Pekerjaan : Swasta;----------------------------------------------- Pendidikan : SMU (tamat);----------------------------------------
Terhadap terdakwa Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :--------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, Surat Perintah Penahanan No:SP.Han/03/V/2014/Dit.Reskrimsus tanggal 05 Mei 2014 sejak tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014;---------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, Surat Perintah Penangguhan Penahanan No: Sp. Han/ 03. A / V / 2014/Dit.Reskrimsus, tanggal 07 Mei 2014;-------------------------------------------
Tahanan Rumah oleh Jaksa/Penuntut Umum, No:Print-07 / N. 1.16 / Euh.1 /01/2015 tertanggal 12 Januari 2015, sejak tanggal 12 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Januari 2015;--------------------------------------------------------
Tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh No:09/Pid.Sus/2015/PN-Mbo tertanggal 21 Januari 2015, sejak tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 19 Febuari 2015;-----------------------------------
Perpanjangan tahanan rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh No:09/Pid.Sus/2015/PN-Mbo tertanggal 20 Febuari 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015;-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Agus Herliza SH, berdasarkan Penunjukan dan Penetapan dari Ketua Majelis Hakim Penetapan tertanggal 29 Januari 2015 No: 09/Pen.Pid.Sus/2015/Mbo;---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti ;---------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keteranganTerdakwa dipersidangan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan tanggal 21 Mei 2015 NO. REG. PERKARA : PDM – 77 /MBO/05/2015 yang telah dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AHMAD FARIAL Bin (Alm) BUSTAMAMsecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU R.I. Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan ;--------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kotadan ditambah dengan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa ditahan;-----------
3. Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah gading gajah berat ± 4 Kg;-------------------------------------------------
- 1 (satu) buah gigi gajah;----------------------------------------------------------------------
Dirampas dan diserahkan kepada BKSDA;----------------------------------------------
4. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan/Pledoi tapi hanya mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa juga sudah merasa tua dan memiliki anak istri sehingga memohon agar dapat dihukum seringan-riangannya;----
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa tetap dengan permohonannya;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang dibacakan tertanggal 29 Januari 2015 NO. REG.PERK : PDM- 77 /MBO/01/2015dengan dakwaan sebagai berikut:----------------------------------------------
DAKWAAN:----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa Ahmad Farial Bin (Alm) Bustamam pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2014 bertempat di Desa Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Meulaboh Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, telah memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia, baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa Ahmad Farial Bin (Alm) Bustamam didatangi oleh Dedi Julian (berkas perkara terpisah) dengan membawa 2 (dua) buah gading gajah dengan berat kurang lebih 4 (empat) Kg serta 1 (satu) buah gigi gajah dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa gading gajah ini untuk dijualkan dan diterima oleh terdakwa untuk dicarikan pembelinya lalu terdakwa menghubungi saksi Romi Asmui (petugas yang menyamar) akan menjual gading dan gigi gajah;---------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa Ahmad Farial Bin (Alm) Bustamam berjumpa dengan saksi Roni Asmui dan menunjukkan 2 (dua) buah gading gajah dengan berat kurang lebih 4 (empat) Kg serta 1 (satu) buah gigi gajah lalu terdakwa menghubungi saksi Dedi Julian sudah ada calon pembeli lalu diminta untuk mengantar tulang gajah kerumahnya melengkapi gigi dan gading gajah yang sudah dititipkan sebelumnya kemudian sekira pukul 11.30 Wib Saksi Dedi Julian datang kerumah terdakwa dan bertemu dengan calon pembeli yaitu Saksi Roni Asmui lalu Saksi Dedi Julian pergi, kemudian sekira pukul 15.30 Wib Saksi Dedi Julian datang kerumah terdakwa lagi di Desa Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan mengangkut tulang dan gigi gajah sebanyak kurang lebih 650 (enam ratus lima puluh) Kg dengan menyewa mobil. Setelah menunjukkan kepada saksi Romi Asmui dan Saksi Afrinal selanjutnya terdakwa dan Saksi Dedi Julian ditangkap dan dibawa beserta barang bukti ke Dit Reskrimsus Polda Aceh guna proses Penyidikan;------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU R.I. Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ----------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak ada mengajukan keberatan atau eksepsi;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di depan persidangan yang mana masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
AFRINAL Bin Tgk.H.M.IMMI, di bawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah anggota polri bersama rekan saksi bernama Roni yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dengan terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga;----------------------------------------------------
- Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika satu minggu sebelum terjadi proses penangkapan, terdakwa menghubungi saksi Roni dengan mengatakan ada gading gajah dan juga mengatakan ada juga tulang belulang dan gigi gajah yang beratnya ± 500 Kg;------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Roni dan terdakwa melakukan perjanjian untuk bertemu pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 dirumah terdakwa di Meulaboh;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 11.30 Wib saksi Roni datang kerumah terdakwa dan bertemu dengan saksi (Alm) Dedi Julian lalu (Alm) Dedi Julian meminta kepada saksi uang jaminan sebesar Rp. 25.000.000,- akan tetapi saksi Roni tidak mau memberikan sebelum (Alm) Dedi Julian sebelum memperlihatkan tulang yang dijanjikan (Alm) Dedi Julian seberat ± 650 Kg;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi Roni hanya melihat gading dan gigi gajah yang sudah dititipkan oleh (Alm) Dedi Julian kepada terdakwa Ahmad Farial, dan kemudian (Alm) Dedi Julian mengatakan kepada saksi Roni “tunggu 2 jam lagi, akan balik bawa tulang sebanyak atau seberat kurang lebih 650 Kg;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi Roni kembali mendatangi rumah terdakwa Ahmad Farial yang tidak lama kemudian datang (Alm) Dedi Julian lalu diikuti mobil pick up yang bermuatan tulang dan gigi gajah seberat ± 650 Kg selanjutnya (Alm) Dedi Julian mengatakan kepada saksi Roni bahwa tulang dan gigi gajah seberat ± 650 Kg ada di mobil tersebut dan terbungkus dalam karung plastik;---------------------------
Bahwa kemudian terdakwa Ahmad Farial masuk kedalam rumahnya untuk mengambil 2 (dua) buah gading gajah dengan berat ± 4 Kg dan 1 (satu) gigi gajah lalu diserahkan kepada saksi Roni;----------------------------
Bahwa kemudian saksi memperlihatkan surat perintah dan selanjutnya terdakwa Ahmad farian dan (Alm) Dedi Julian berikut barang bukti berupa gading, gigi gajah diamankan dan dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Aceh guna proses selanjutnya;-----------------------------------------------
Bahwa pada saat transaksi terdakwa ada menawarkan gading gajah dengan harga perkilonya Rp. 4.000.000,00. kepada saksi juga menawarkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa tulang dan gigi gajah dengan harga per kilonya seharga Rp. 100.000,00.;--------
Bahwa terhadap (Alm) Dedi Julian dan terdakwa Ahmad Farial pada saat tertangkap tangan ada memiliki / menyimpan / menguasai dan memperniagakan gading dan tulang belulang gajah kepada;-----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------
2. RONI ASMUI, di bawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah anggota polri bersama saksi Afrinal yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dengan terdakwa tidak ada memiliki hubungan keluarga;------------------------------------------------------
-Bahwa penangkapan terhadap terdakwa bermula ketika satu minggu sebelum terjadi proses penangkapan, terdakwa menghubungi saksi dengan mengatakan ada gading gajah dan juga mengatakan ada juga tulang belulang dan gigi gajah yang beratnya ± 500 Kg;------------------------
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa melakukan perjanjian untuk bertemu pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 dirumah terdakwa di Meulaboh;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 11.30 Wib saksi datang kerumah terdakwa dan bertemu dengan saksi (Alm) Dedi Julian lalu (Alm) Dedi Julian meminta kepada saksi uang jaminan sebesar Rp. 25.000.000,- akan tetapi saksi tidak mau memberikan sebelum (Alm) Dedi Julian sebelum memperlihatkan tulang yang dijanjikan (Alm) Dedi Julian seberat ± 650 Kg;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi ada melihat gading dan gigi gajah yang sudah dititipkan oleh (Alm) Dedi Julian kepada terdakwa Ahmad Farial, dan kemudian (Alm) Dedi Julian mengatakan kepada saksi “tunggu 2 jam lagi, akan balik bawa tulang sebanyak atau seberat kurang lebih 650 Kg (enam ratus lima puluh kilo gram);-----------------------------------------------
Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 Wib saksi kembali mendatangi rumah terdakwa Ahmad Farial yang tidak lama kemudian datang (Alm) Dedi Julian lalu diikuti mobil pick up yang bermuatan tulang dan gigi gajah seberat ± 650 Kg selanjutnya (Alm) Dedi Julian mengatakan kepada saksi bahwa tulang dan gigi gajah seberat ± 650 Kg ada di mobil tersebut dan terbungkus dalam karung plastik;-----------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa Ahmad Farial masuk kedalam rumahnya untuk mengambil 2 (dua) buah gading gajah dengan berat ± 4 Kg dan 1 (satu) gigi gajah lalu diserahkan kepada saksi ;-----------------------------------
Bahwa kemudian saksi memperlihatkan surat perintah dan selanjutnya terdakwa Ahmad farian dan (Alm) Dedi Julian berikut barang bukti berupa gading, gigi gajah diamankan dan dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Aceh guna proses selanjutnya;-----------------------------------------------
Bahwa pada saat transaksi terdakwa ada menawarkan gading gajah dengan harga perkilonya Rp. 4.000.000,00. kepada saksi juga menawarkan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa tulang dan gigi gajah dengan harga per kilonya seharga Rp. 100.000,00.;--------
Bahwa terhadap (Alm) Dedi Julian dan terdakwa Ahmad Farial pada saat tertangkap tangan ada memiliki / menyimpan / menguasai dan memperniagakan gading dan tulang belulang gajah kepada;-----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------
3. ZULKIFLI BASYAH, di bawah sumpah dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Balai KSDA Aceh Resort KSDA Meulaboh selaku kepada Resort KSDA Meulaboh;
Bahwa terhadap kasus terdakwa saksi pada waktu itu dimintakan oleh pihak penyidik polri untuk melihat hasil tangkapan yang telah dilakukan sehubungan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa dari hasil tangkapan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian pada waktu itu adalah sehubungan dengan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan telah menyimpan dan menguasai serta terlibat dalam memperniagakan gading gajah dan tulang belulang gajah;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada melihat gading gigi dan tulang belulang gajah yang selanjutnya saksi ketahui semuanya diperoleh (Alm) Dedi Julian dan terdakwa Ahmad Farial dari bangkai 2 (dua) gajah yang mati dibunuh oleh pemburu gading gajah di areal perkebunan Betami Kecamatan Kaway XVI;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa saksi yakin bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan undang-undang tentang Konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;------------
Bahwa yang dari saksi ketahui penangkapan terhadap terdakwa dilakukan dengan cara operasi tangkap tangan dengan cara berpura-pura membeli gading gajah kepada terdakwa yang dilakukan oleh anggota polisi;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebutterdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa ada mengajukan Saksi A de Charge (Saksi yang meringankan) bernama Ernawati (isteri terdakwa) yang diambil keterangannya tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polda Aceh pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2015 dirumah saksi;--------------------------------------------
Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Terdakwa sehubungan dengan adanya transaksi pembelian gading dan tulang gajah yang melibatkan diri terdakwa;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selama hidupnya tdak pernah berdagang atau terlibat dalam aktifitas jual beli gading gajah;-----------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa bermula ketika almarhum Dedi Julian mendatangi terdakwa dan menawarkan agar terdakwa mencarikan seorang pembeli gading gajah miliknya;-------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa menyanggupinya dan mencarikan seorang pembeli atas permintaan Dedi Julian tersebut;-----------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan seorang pembeli kemudian terdakwa mengatakan kepada almarhum Dedi Julian dan menjanjikan pertemuan untuk pembelian gading gajah;-------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berkeyakinan terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari jual gading gajah tersebut;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan keterangan Ahli DRH. TAING LUBIS, MM, memberi keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bahwa dalam keterangannya Ahli menjelaskan barang bukti yang diperlihatkan gading gajah dan gigi gajah adalah satwa liar yang dilindungi oleh UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan tercantum dalam lampiran PP Nomor 07 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa asli yaitu Gading gajah;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Gading gajah merupakan perpanjangan gigi atas kedua dari gajah yang terus tumbuh membesar dan memanjang;------------------------------------
Bahwa secara kimiawi gading gajah Tersusun berdasarkan kombinasi garam kalsium yang keras dan elastic dan dentin (lapisan penyusun gigi) dan apa bila terlihat secara fisiknya Pada permukaan tampak alur hitam tipis putus-putu;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri Gading gajah asia lebih kecil mengkilat, Warna putih kekuningan/kecoklatan Pada bagian ujung gading dibagian titik tumbuh, nampak jalur tumbuh yang berbentuk kerucut berwarna merah, Bagian tersebut terdapat syaraf dan pembuluh darah;--------------------------------------
Bahwa bentuk melengkung dan pada bagian ujungnya agak runcing. Pada gajah liar biasanya lebih halus dan runcing karena sering dipakai;----------
Bahwa terhadap Gigi GajahUkuran relatif lebih besar dikarenakan gigi molar (geraham depan dan belakang) Padat dan berat dikarenakan tersusun oleh lapisan dentin dan enamel gigi serta kalsium dan Pada bagian gigi atas terdapat struktur lamina yang bergaris teratur. Semakin tua usia gajah semakin banyak laminanya;------------------------------------------
Bahwa Akar gigi jelas dan besar Gigi geraham belakang lebih besar daripada geraham depan dan Warna cenderung putih kecoklatan dengan guratan alur lamina pada bagian dalam;----------------------------------------------
Bahwa Tulang belulang gajah memang ada banyak, tapi kalau ketemu tengkorak kepala pastinya jelas. Tapi kalaupun tidak ada, bagian tulang pipa gajah tetap terlihat bedanya;------------------------------------------------------
Bahwa Biasanya ukuran lebih besar dan berat terutama untuk tulang paha belakang (femur) dan paha depan (hemerus) pada gajah dewasa bisa mencapai 70-80 Cm;
Bahwa Tulang belikat (scapula) juga akan terlihat jelas karena bentuknya yang pipih dan lebar, Apabila tidak ada, tulang pinggul belakang (ilium) juga tampak jelas pipih dan terdapat mangkok dudukan tulang paha belakang (femur);---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Untuk femur dan hemurus apabila dibelah akan nampak sumsum tulang dan struktur pipa, Tulang bagian pipi / rahang bawah juga akan terlihat jelas bedanya. Biasanya gigi main menempel dibagian ini;------------
Bahwa siapa saja tidak dibenarkan seseorang memperniagakan, memiliki, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi dikarenakan melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU R.I. Nomor 05 Tahun 1990 tentang KSDA;--------------
Bahwa dari barang bukti sehubungan dengan perkara terdakwa bahwa jelas barang bukti tersebut adalah gading dan bahagian-bahagian dari tulang-tulang gajah yang keseluruhannya dilindungi oleh undang-undang dan dilarang untuk diperniagakan atau diperjualbelikan;-------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut para terdakwa mengerti dan tidak menanggapinya;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yaitu Ahmad Farial Bin Almarhum Bustamamdan yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:---------------------------------------------------------
Bahwa kepemilikan gading dan bahagian tubuh gajah lainnya berupa tulang-tulang terdakwa dapat satu minggu sebelum terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa gading gajah berupa 2 (dua) buah gading seberat ± 4 Kg dan 1 (satu) buah gigi gajah terdakwa peroleh dari almarhum Dedi Julian agar terdakwa dapat mencarikan pembelinya;------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya bermula ketika terdakwa bertemu dengan (Alm) Dedi Julian dengan mendatangi rumah terdakwa selanjutnya (Alm) Dedi Julian meminta kepada terdakwa untuk menjualkan barang berupa gading, gigi dan tulang gajah;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa menjawab “ya udah nanti saya carikan pembelinya”;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekira pukul 14.00 Wib (Alm) Dedi Julian datang kerumah terdakwa dengan membawa 2 (dua) buah gading gajah dengan berat ± 4 Kg, lalu (Alm) Dedi Julian mengatakan untuk menitipkan kepada terdakwa guna dijualkan dan terdakwa mengatakan ya nanti saya carikan pembelinya dulu;------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi (Alm) Dedi Julian dan mengatakan kalau bisa (Alm) Dedi Julian mengantarkan gigi gajah ke rumah terdakwa untuk melengkapi barang yang sudah dititipkan sebelumnya kepada terdakwa untuk dijualkan dan sekira pukul 10.00 Wib (Alm) Dedi Julian mengantarkan satu buah gigi gajah kerumah terdakwa;---------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 11.30 Wib, (Alm) Dedi Julian datang kerumah terdakwa dan bertemu dengan petugas yang melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli. (Alm) Dedi Julian meminta kepada petugas tersebut uang jaminan sebanyak Rp. 25.000.000,00., tetapi petugas tersebut tidak mau memberikan sebelum (Alm) Dedi Julian memperlihatkan tulang yang dijanjikan seberat ± 650 Kg akan tetapi (Alm) Dedi Julian mengatakan kepada petugas tersebut tunggu 2 jam lagi akan balik bawa tulang seberat ± 650 Kg;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 15.30 Wib petugas yang menyamar datang lagi kerumah terdakwa setelah itu tidak lama berselang datang (Alm) Dedi Julian yang diikuti mobil pick up bermuatan tulang dan gigi gajah ± 650 Kg;
Bahwa setelah itu (Alm) Dedi Julian memberitahukan bahwa tulang dan gigi gajah berada didalam mobil tersebut dan terbungkus dalam karung plastik. Lalu terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil 2 (dua) buah gading gajah dengan berat ± 4 Kg dan 1 buah gigi gajah dan setelah terdakwa ambil lalu diserahkan kepada petugas yang melakukan penyamaran dan seketika itu petugas tersebut memperlihatkan surat perintah yang dimilikinya dan selanjutnya terdakwa dan (Alm) Dedi Julian berikut barang bukti berupa 2 buah gading gajah dan 1 gigi gajah diamankan dan dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Aceh guna proses lebih lanjut;-------------------------------------
Bahwa terdakwa disuruh oleh (Alm) Dedi Julian untuk menjual 2 (dua) gading gajah seharga Rp. 4.000.000,00.;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan keterangan ahli yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum telah pula diperlihatkan Barang Bukti berupa:---------------------------------------------------
2 (dua) buah gading gajah berat ± 4 Kg;-------------------------------------------------
1 (satu) buah gigi gajah;----------------------------------------------------------------------
barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku sehingga dapat diterima sebagai alat bukti dalam perkara ini dan keseluruhan barang bukti tersebut juga diketahui oleh para saksi-saksi dan telah dibenarkan oleh Terdakwa yang ada hubungannya dalam perkara ini ;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta yuridis sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh kepolisian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2015 pukul 08.00 WIB dirumah Lorong Keumala Lingkungan II Desa Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat terdakwa di Meulaboh sekira pukul 11.30 Wib;---------------------------------------------------------
Bahwa benar penangkapan terhadap diri terdakwa sehubungan dengan kepemilikan 2 (dua) buah gading gajah berat ± 4 Kg dan 1 (satu) buah gigi gajah serta terlibat aktif dalam transaksi penjualan hewan atau bahagian tubuh yang dilindungi;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekira pukul 14.00 Wib (Alm) Dedi Julian datang kerumah terdakwa dengan membawa 2 (dua) buah gading gajah dengan berat ± 4 Kg, lalu (Alm) Dedi Julian mengatakan untuk menitipkan kepada terdakwa guna dijualkan dan terdakwa mengatakan ya nanti saya carikan pembelinya dulu;--
Bahwa benar terdakwa kemudian mendapatkan seorang calon pembeli dan kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi (Alm) Dedi Julian dan mengatakan kalau bisa (Alm) Dedi Julian mengantarkan gigi gajah ke rumah terdakwa untuk melengkapi barang yang sudah dititipkan sebelumnya kepada terdakwa untuk dijualkan dan sekira pukul 10.00 Wib (Alm) Dedi Julian mengantarkan satu buah gigi gajah kerumah terdakwa;---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekira pukul 11.30 Wib, (Alm) Dedi Julian datang kerumah terdakwa dan bertemu dengan petugas yang melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli. (Alm) Dedi Julian meminta kepada petugas tersebut uang jaminan sebanyak Rp. 25.000.000,00., tetapi petugas tersebut tidak mau memberikan sebelum (Alm) Dedi Julian memperlihatkan tulang yang dijanjikan seberat ± 650 Kg akan tetapi (Alm) Dedi Julian mengatakan kepada petugas tersebut tunggu 2 jam lagi akan balik bawa tulang seberat ± 650 Kg;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekira pukul 15.30 Wib petugas yang menyamar datang lagi kerumah terdakwa setelah itu tidak lama berselang datang (Alm) Dedi Julian yang diikuti mobil pick up bermuatan tulang dan gigi gajah ± 650 Kg;------------
Bahwa benar kemudian (Alm) Dedi Julian memberitahukan bahwa tulang dan gigi gajah berada didalam mobil tersebut dan terbungkus dalam karung plastik. Lalu terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil 2 (dua) buah gading gajah dengan berat ± 4 Kg dan 1 buah gigi gajah dan setelah terdakwa ambil lalu diserahkan kepada petugas yang melakukan penyamaran dan seketika itu petugas tersebut memperlihatkan surat perintah penangkapan yang dimilikinya dan selanjutnya terdakwa dan (Alm) Dedi Julian berikut barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Aceh guna proses lebih lanjut;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakahTerdakwa terbukti atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan TunggalPasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU R.I. Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Tunggal maka terhadap dakwaan tersebut, dalam rangka untuk menyatakan terdakwa bersalah atau tidak atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, maka perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah fakta-fakta tentang perbuatan terdakwa yang terbukti dipersidangan itu dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dan apakah terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan akan kesalahannya itu;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana didalam dakwaan Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU R.I. Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidanayang mengandung unsur-unsur sebagai berikut;------------------
Unsur setiap orang;-----------------------------------------------------------------------
Unsurmemperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lainsatwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebutatau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luarIndonesia;---------
Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan;----------------------------------------------
Ad.1.Unsur Setiap Orang;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;--
Menimbang, bahwa menurut hukum subjek hukum terdapat 2 (dua)jenis yakni : subjek hukum yang pribadi kodrati (Natuurlijkpersoons), yakni subjek hukum itu sengaja dilahirkan kedunia inisecara alamiah dan sejak lahir secara alam atau kodrat sudahsebagai pemegang hak dan kewajiban, contoh satu-satunya adalahmanusia. Subjek hukum yang lainnya adalah pribadi hukum (rechtpersoons), yakni subjek hukum ini dibentuk oleh manusiaberdasarkan peraturan perundang -undangan sebagai pemegang hakdan kewajiban,yang kedudukannya dipersamakan dengan manusia(subyek hukum itu dibentuk karena kebutuhan manusia);--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maka yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah
setiap pendukung hak dan kewajiban i.c orang selaku manusia, disamping itu dimuatnya unsur ini oleh pembuat undang-undang ialah untuk menghindari terjadinya salah orang yang diajukan kemuka persidangan ;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, orang selaku manusia yang dimaksud tersebut adalah tedakwa Ahmad Farial Bin Almarhum Bustamamyang identitasnya sama dan sesuai dengan yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum dan telah pula dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga tidaklah terjadi salah orang dalam perkara ini ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ini telah terpenuhi, namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan masih perlu dipertimbangkan unsur-unsur lainnya ;-----------------------------------------------------------
Ad.2Unsur memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luarIndonesia;-------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur ini adalah suatu perbuatan yang dilarang untuk melakukan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lainsatwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebutatau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luarIndonesia dan unsur ini adalah bersifat alternatif maka apabila salah satu unsur ini terpenuhi maka perbuatan Terdakwa dengan sendirinya telah terbukti;---------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan tentang perbuatan terdakwa apakah telah melakukan memperniagakan satwa yang dilindungi maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mendefenisikan apa yang dimaksud dengan satwa yang dilindungi menurut undang-undang yang dimaksud?;-----------------------------------------
Menimbang, menurut Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dari UU. RI No. 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnyabahwa Setiap orang dilarang untuk:-------------------------------------------------------------------------
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara,mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;-------------------------------------------------------------------------
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yangdilindungi dalam keadaan mati;------------------------------------
mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat laindi dalam atau di luar Indonesia;------------------------------------
memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lainsatwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebutatau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luarIndonesia;-----
mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memilikitelur dan/atau sarang satwa yang dilindungi;----------------
Menimbang, bahwa cara terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta keterangan ahli dan dihubungkan dengan barang bukti bahwa terdakwa ditangkap oleh kepolisian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2015 pukul 08.00 WIB dirumah Lorong Keumala Lingkungan II Desa Kuta Padang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat terdakwa di Meulaboh sekira pukul 11.30 Wib;----
Menimbang, bahwa penangkapan tersebut sehubungan dengankepemilikan 2 (dua) buah gading gajah berat ± 4 Kg dan 1 (satu) buah gigi gajah serta terlibat aktif dalam transaksi memperniagakan penjualan hewan atau bahagian tubuh yang dilindungi;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa bermula pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekira pukul 14.00 Wib (Alm) Dedi Julian datang kerumah terdakwa dengan membawa 2 (dua) buah gading gajah dengan berat ± 4 Kg, lalu (Alm) Dedi Julian mengatakan untuk menitipkan kepada terdakwa guna dijualkan dan terdakwa mengatakan ya nanti saya carikan pembelinya dulu;------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian mendapatkan seorang calon pembeli (petugas kepolisian yang menyamar) dan kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi (Alm) Dedi Julian dan mengatakan kalau bisa (Alm) Dedi Julian mengantarkan gigi gajah ke rumah terdakwa untuk melengkapi barang yang sudah dititipkan sebelumnya kepada terdakwa untuk dijualkan dan sekira pukul 10.00 Wib (Alm) Dedi Julian mengantarkan satu buah gigi gajah kerumah terdakwa;--------------------------------------
Menimbang, bahwa sekira pukul 11.30 Wib, (Alm) Dedi Julian datang kerumah terdakwa dan bertemu dengan petugas yang melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli. (Alm) Dedi Julian meminta kepada petugas tersebut uang jaminan sebanyak Rp. 25.000.000,00., tetapi petugas tersebut tidak mau memberikan sebelum (Alm) Dedi Julian memperlihatkan tulang yang dijanjikan seberat ± 650 Kg akan tetapi (Alm) Dedi Julian mengatakan kepada petugas tersebut tunggu 2 jam lagi akan balik bawa tulang seberat ± 650 Kg;---------------------
Menimbang, bahwa sekira pukul 15.30 Wib petugas yang menyamar datang lagi kerumah terdakwa setelah itu tidak lama berselang datang (Alm) Dedi Julian yang diikuti mobil pick up bermuatan tulang dan gigi gajah ± 650 Kg dan kemudian (Alm) Dedi Julian memberitahukan bahwa tulang dan gigi gajah berada didalam mobil tersebut dan terbungkus dalam karung plastik. Lalu terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil 2 (dua) buah gading gajah dengan berat ± 4 Kg dan 1 buah gigi gajah dan setelah terdakwa ambil lalu diserahkan kepada petugas yang melakukan penyamaran dan seketika itu petugas tersebut memperlihatkan surat perintah penangkapan yang dimilikinya dan selanjutnya terdakwa dan (Alm) Dedi Julian berikut barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Aceh guna proses lebih lanjut;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa dalam hal melakukan aktifitas jual beli hewan landak tersebut tidak memilki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau membeli satwa yang dilindungi;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ini telah terpenuhi menurut hukum;----------------------------------------------------------------------------
Ad.3Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan;--------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, Perbuatan-perbuatan yang disebutkan di dalam Pasal 56 KUHP ini di dalam doktrin biasanya disebetu “medeplichtigheid” yang berarti turut tersangkut atau turut bertanggung jawab , yakni turut bertanggung jawab terhadap perbuatan orang lain, karena telah mempermudah atau mendorong dilakukannya sesuatu kejahatan oleh orang lain. (Hukum Pidana Indonesia Drs. P.AF LAMINTANG, SH hal 43) bahwa di dalam pasal tersebut elemen “ sengaja” harus ada (Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP R. SOESILO hal.76) dimana unsur tersebut terbukti dari fakta-fakta sidang sebagai berikut;------------------
Menimbang, bahwa dalam hal perbuatan terdakwa yang sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dalam memperniagakan hewan yang dilindungi sebagaimana fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa bermula pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekira pukul 14.00 Wib (Alm) Dedi Julian datang kerumah terdakwa dengan membawa 2 (dua) buah gading gajah dengan berat ± 4 Kg, lalu (Alm) Dedi Julian mengatakan untuk menitipkan kepada terdakwa guna dijualkan dan terdakwa mengatakan “ya nanti saya carikan pembelinya dulu”;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian mendapatkan seorang calon pembeli (petugas kepolisian yang menyamar) dan kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menghubungi (Alm) Dedi Julian dan mengatakan kalau bisa (Alm) Dedi Julian mengantarkan gigi gajah ke rumah terdakwa untuk melengkapi barang yang sudah dititipkan sebelumnya kepada terdakwa untuk dijualkan dan sekira pukul 10.00 Wib (Alm) Dedi Julian mengantarkan satu buah gigi gajah kerumah terdakwa;--------------------------------------
Menimbang, bahwa sekira pukul 11.30 Wib, (Alm) Dedi Julian datang kerumah terdakwa dan bertemu dengan petugas yang melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli. (Alm) Dedi Julian meminta kepada petugas tersebut uang jaminan sebanyak Rp. 25.000.000,00., tetapi petugas tersebut tidak mau memberikan sebelum (Alm) Dedi Julian memperlihatkan tulang yang dijanjikan seberat ± 650 Kg akan tetapi (Alm) Dedi Julian mengatakan kepada petugas tersebut tunggu 2 jam lagi akan balik bawa tulang seberat ± 650 Kg;---------------------
Menimbang, bahwa sekira pukul 15.30 Wib petugas yang menyamar datang lagi kerumah terdakwa setelah itu tidak lama berselang datang (Alm) Dedi Julian yang diikuti mobil pick up bermuatan tulang dan gigi gajah ± 650 Kg dan kemudian (Alm) Dedi Julian memberitahukan bahwa tulang dan gigi gajah berada didalam mobil tersebut dan terbungkus dalam karung plastik. Lalu terdakwa masuk kedalam rumah untuk mengambil 2 (dua) buah gading gajah dengan berat ± 4 Kg dan 1 buah gigi gajah dan setelah terdakwa ambil lalu diserahkan kepada petugas yang melakukan penyamaran dan seketika itu petugas tersebut memperlihatkan surat perintah penangkapan yang dimilikinya dan selanjutnya terdakwa dan (Alm) Dedi Julian berikut barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Dit Reskrimsus Polda Aceh guna proses lebih lanjut;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatanini telah terpenuhi menurut hukum;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya, makakeseluruhan unsur-unsur yang dikehendaki oleh Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU R.I. Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidanasebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum maka Majelis Hakim berketetapan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut;-------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa patut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dinyatakan bersalah serta dipidana yang sesuai dengan rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun bagi diri Para Terdakwa sendiri;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya terhadap maka pasal-pasaltertentu menganut sistem penjatuhan pidana secara
kumulatip yaitu pidana penjara dan pidana denda, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim akan menerapkan kedua pemidanaan tersebutterhadap diri terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa dilandasi keyakinan telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kepentingan Terdakwa di sisi lain serta program pemerintah yang sedang berusaha untuk melindungi satwa-satwa yang dilindungi, oleh karenanya pidana tersebut harus dapat membawa pengaruh positif baik kepada masyarakat maupun kepada Terdakwa sendiri apa lagi terdakwa sebagaimana didepan persidangan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana atau perbuatannya tersebut;-----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa; ---------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa yang telah diajukan dalam pledoinya yang disampaikan secara lisan maka oleh karena permohonan tersebut bukan merupakan hal-hal yang diminta oleh terdakwa tentang agar dibebaskan dari tuntutan hukum maka terhadap permohonan tersebut selanjutnya oleh majelis hakim akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan pada seputar diri terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhdap barang bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yaitu berupa:-----------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) buah gading gajah berat ± 4 Kg;-------------------------------------------------
1 (satu) buah gigi gajah;----------------------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi dalam perkara lainnya maka selanjutnya terhadap barang bukti tersebut akan diputusakan sebagaimana dalam amar putusan dibawah;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa;------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung progaram pemerintah dalam pelestarian dan perlindungan satwa yang dilindungi;-----------------------------------
Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberi keterangan;
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sudah tua dan memiliki tanggung jawab sebagai seorang suami;---
Menimbang, bahwa pada dasarnya tujuan dan prinsip dari pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam dari negara kepada pelakunya melainkan sebagai alat korektif, edukatif, dan introspektif bagi diri Terdakwa, yang tujuan selanjutnya diharapkanTerdakwa akan taat hukum dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana termuat dalam amar putusan;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang memenuhi rasa keadilan baik bagi masyarakat, negara maupun terdakwa;----------------------------------
Mengingat akan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU R.I. Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo. Ketentuan Pasal-pasal dari KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) dan ketentuan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:--------------------------------------------------
------------------------------------------ M E N G A D I L I ------------------------------------
Menyatakan terdakwaAHMAD FARIAL Bin (Alm) BUSTAMAMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian hewan yang dilindung”;-------------------------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandan denda sejumlah Rp. 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;-----------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;----------
Menyatakan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------
2 (dua) buah gading gajah berat ± 4 Kg;---------------------------------------------
1 (satu) buah gigi gajah;-----------------------------------------------------------------
Dirampas dan diserahkan kepada BKSDA;------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00. (dua ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh pada hari Selasatanggal 03 Juni 2015, oleh KamiRAHMA NOVATIANA, SH.,selaku Hakim Ketua Majelis, dan MUHAMMAD ALQUDRI, SH., dan M. FAHRI IKHSAN, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 oleh Hakim Ketua Majelis bersama para Hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum, serta ZAMZAMI, SE., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh KARDONO, SH., selaku Penuntut Umum dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.----------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
d.t.o d.t.o
MUHAMMAD AL QUDRI, SH. RAHMA NOVATIANA, SH
d.t.o
M. FAHRI IKHSAN, SH.
Panitera Pengganti,
d.t.o
ZAMZAMI, SE.