102 / Pid. B. / 2010 / PN. SGU
Putusan PN SANGGAU Nomor 102 / Pid. B. / 2010 / PN. SGU
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa YERSIA BANGUN als PAK BANGUN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secara berlanjut” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YERSIA BANGUN als PAK BANGUN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.274.074.082 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 4. Menetapkan lamanya masa pengangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa YERSIA BANGUN als PAK BANGUN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secara berlanjut” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YERSIA BANGUN als PAK BANGUN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.274.074.082 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 4. Menetapkan lamanya masa pengangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa YERSIA BANGUN als PAK BANGUN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secara berlanjut” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YERSIA BANGUN als PAK BANGUN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.274.074.082 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 4. Menetapkan lamanya masa pengangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 102 / Pid. B. / 2010 / PN. SGU
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : YERSIA BANGUN als PAK BANGUN anak HATIMAN BANGUN.
Tempat lahir : Jakarta.
Umur/tanggal lahir : 47 tahun/ 16 Mei 1963.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : 1. Perumahan Staf PTPN XIII (Persero Parindu,
Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau) ;
2. Jl. Purnama, Komplek Purnama Jaya No. 02 RT.
004/RW.040 Keluarahan Parit Tokaya, Kecamatan
Pontianak Selatan.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Karyawan PTPN XIII (Persero) / Asisten TUK (Tata Usaha dan Keuangan) pada PTPN XIII (Persero) Kebun Parindu
Terdakwa ditangkap pada tanggal 03 Pebruari 2010
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penahanan :
Penyidik, tanggal 04 Februari 2010 No. SP. Han/04/II/2010/Reskrim sejak tanggal 04 Februari 2010 sampai dengan 23 Februari 2010 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 18 Februari 2010 No. TAP-25/Q.1.14/Epp.1/02/2010 sejak tanggal 24 Februari 2010 sampai dengan tanggal 04 April 2010 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 31 Maret 2010 No. 01/Pen.Pid/2010/PN SGU sejak tanggal 05 April 2010 sampai dengan tanggal 04 Mei 2010 ;
Penuntut Umum tanggal 04 Mei 2010 No. Print-440/Q.1.14/Ft.1/05/2010 sejak tanggal 04 Mei 2010 sampai dengan tanggal 23 Mei 2010 ;
Majelis hakim pengadilan Negeri Sanggau tanggal 20 Mei 2010 Nomor : 119/Pen.Pid/2010/PN. SGU sejak tanggal 20 Mei 2010 sampai dengan tanggal 18 Juni 2010 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 10 Juni 2010 No. 119/Pen.Pid/2010/PN. SGU sejak tanggal 19 Juni 2010 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2010
Perpanjangan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 3 Agustus 2010 No. 08/Pen.Pid/2010/PT PTK sejak tanggal 18 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 16 September 2010
Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 7 September 2010 No. 22/Pen.Pid/2010/PT PTK sejak tanggal 17 September 2010 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2010
Dalam perkara ini terdakwa di persidangan di dampingi Penasehat Hukum Heri Suhairi, SH Pengacara dan Penasihat hukum yang beralamat di Jalan Perintis Sanggau untuk mendampingi terdakwa dengan surat Penetapan No. 102/Pid.B/2010/PN.SGU pada tanggal 31 Mei 2010
Pengadilan Negeri tersebut ,
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 102 / Pen Pid./2010 / PN. SGU tanggal 20 Mei 2010 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor PDS-02/SANGGAU/05/2010 tanggal 20 Mei 2010
Surat Penetapan Hari sidang Nomor 102/ Pen Pid./2010 / PN. SGU tanggal 20 Mei 2010
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan
Telah pula mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan tanggal 20 Agustus 2010 yang menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa YERSIA BANGUN als PAK BANGUN bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo 18 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nommor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YERSIA BANGUN als PAK BANGUN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.274.074.082 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani ole Sdra. YERSIA BANGUN pada tanggal 20 Januari 2010
1 (satu) lembar lampiran Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sdra. YERSIA BANGUN pada tanggal 20 Januari 2010
1 (satu) lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh Sdra. YERSIA BANGUN pada tanggal 8 Desember 2009
1 (satu) lembar Surat Perihal Konfirmasi rekonsiliasi iuran Jamsostek Nomor : B / 92 / 012010, termasuk 2 (dua) lembar kertas kerja Rekonsiliasi iuran Periode : 01-05-2009 s/d 01-12-2009 tanggal 13-01-2010
1 (satu) lembar Penyampaian Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP-PBB) tahun 2008 Nomor : S-0002/STP.PBB/01 /705/10, tanggal 26 Januari 2010 dengan lampiran I (satu) lembar Surat Tagihan Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Nomor : S-0002/'S'IP.P'DB/'01//705//1O, tanggal Penerbitan 2; Januari 2010 .
1 (satu) lembar surat Pemblokiran Rekening dan aset An. YERSIA BANGUN Nomor : Parin/X/I 5/11/20 10, tanggal 05 Februari 2010.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : SP.386/WPJ.13/KP.0503/2009 tanggal 20 Mei 2009, dengan Lampiran 1 (satu) lembar Surat pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2009 dari Kantor Wilayah DPJ Kalimantan Barat KPP Pratama Sanggau denga No.SPPT (NOP) : 61.03.160.020.900-004.1, tanggal 27 April 2009.
8 (Delapan) Lembar Bukti Catalan Pengeluaran Kas Kebun Parindu yang terdiri dari :
2 (dua) lembar Bukti Pengeluaran Kos bulan September 2009.
2 (dua) lembar Bukti Pengeluaran Kas bulan November 2009.
4 (empat) lembar Bukti Pengeluaran Kas bulan Desember 2009.
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri bulan Juni 2009 dengan Rekening TBS No. 1146-00-04085360-7.
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri bulan Agustus 2009 dengan Rekening Inti No. 146-00-0485359-9.
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri bulan Oktober 2009 dengan Rekening Inti No. 146-00-0485359-9.
1 (satu) lembar rekening koran BRI bulan Desember 2009 dengan Rekening TBS No. 000000322--01-0000520-30-5.
1 (satu) lembar rekening koran BRI bulan Januari 2010 dengan Rekening Inti No. 00000322-01-000519-30-4.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS Pembayaran Pajak bumi dan Bangunan tahun 2008 yang belum dibayarkan, dengan nomor KAS/575/IX/2008.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2009 yang belum dibayarkan, dengan KAS/672/X1/2009.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS Jamsostek Kebun Parindu Bulan Juni s/d Oktober 2009 yang belum dibayarkan dengan Nomor KAS/673/X1/2009
I (satu) Lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS jamsostek Karyawan Pelaksana PKWT (Honor) Kebun Parindu Bulan Mei 2009, dengan nomor KAS/548/IX/2009.
I (satu) Lembor Kopyan Bukti Pengeluaran Kas pengembalian kelebihan Dropping Remise 11, pembelian TBS ke Kandir Pontianak bulan Juni 2009, yang fidak dibayarkan dengan nomor : BKB/0380/B/P/Vill/2009.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Perigeluaran KAS dengan Nomor : KAS / 399/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 yaitu Biaya pengosongan rumah karyawan yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/741/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu bantuan pendidikan anak sekolah yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kas dengan nomor KAS/742/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Extra Puding Operator Mesin Rumput yang belum dibayarkan.
1 (sotu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kas dengan nomor: Kas/743/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu uang pembayaran Extra puding TK dan Para TK, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/744/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 melakukan penarikon Uang Extra puding balita yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kas dengan nomor KAS/745/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran u jangan konpensasi Karyawan PKWT Staf, yang belum dibayarkan.
I (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kos dengan Nomor Kas/746/X11/2009 tanggal 23 desember 2009 yaitu pembayaran santuan untuk pendidikan Anak SDN No.27 Sengawan Hiiir Parindu, yang belum dibayarkan
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kas dengan Nomor KAS/747/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran tunjangan cuti karyawan pelaksana, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/749/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Insentip Ketua SP-BUN, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/750/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayara dana patroli untuk Kapam, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/751 /XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya Lintas Sektoral yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/752/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran inseptip Kades Babinsa Dll, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/753/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya peralanan dinas Karyawan, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/754/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya, tamu mes, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/755/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Lintas Sektoral, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/756/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran pembelian/Pemakaian Premium, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/757/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Minum kantor, yang belum dibayarkan.
1 (safu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/758/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu Poto kopy, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/759/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Pengadaan Nasi Bungkus, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/763/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Biaya Koordinasi dengan Pemda sanggau, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/765/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Uang Makan Kayrawan Trasport, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/762/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Premi Penyusunan RKAP dan tutup buku tahun 2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/767/Xll/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Berobat, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS, 768/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran pembelian HSD (solar) yang belum dikeluarkan
I (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/769/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Pembelian ATK dan Poto Kopy, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/770/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Konsumsi Operator alat berat yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/775/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Extar pooding operator Komputer yang belum dibayarkan.
I (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/777/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Asuransi Siharta Jiwasraya bulan Juni 2009 S/D Desember 2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/068/11/2009 tanggal 25 Pebruari 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan, Pelaksana dan PKWT bulan januari 2007, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/139/111/20097 tanggal 20 Maret 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan dan pelaksana bulan pebruari 2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/776/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan bulan januari 2009 S/D Oktober 2009, yang belum dibayarkan
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/007/B/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 017,018/FK/MJA/IX.X/2009 yang belum disetorkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/012/B/Xll/200 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 002/FK/TB/!X/2009, yan belum dibayarkan
I (satu) lembar Kopyon Buktii Pengeluaran Bank nomor BKB/ 026/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan Agustus 2009 dengan nomor Paktur 006,007/FK/PMP/2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/'006/B/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Bulan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 006/FK/AD/2009, yonc belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/192/B/X/2009 tanggal 18 Oktober 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan Mei 2009 dengan nomor Paktur yang belum dibayarkan.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank Nomor BKB/0029/B/P/Xll/2009 tanggal 13 Desember 2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank Nomor BKB/0074/B/P/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009, yang belum dibayarkan
.1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank Nomor BKB/'0030/'B/P/Xll/'2009 tanggal 13 Desember 2009, yang Belum dibayarkan.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank Nomor BKB/0075/B/P/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009, yang belum dibayarkan. Surat nomor : 13.12/Dirut//R/M-25.A/'I/2010 'Igl 01 Feb 2010 yang terdiri dan 19 (sembilan belas) halaman.
10 (sepuluh) lembar cek penarikan/pencairan uang dari bank Mandiri yang terdiri dari :
Cek nomor EN 534597, tgl 30 Juli 2009, Rp.350.000.000,-
Cek nomor EH 159041, tgl 11 September 2008, Rp.597.500.000,-
Cek nomor ER 176628 tgl 29 Oktober 2009 Rp. 2.089.000.000
Cek nomor EK 546682, tgl 13 Februari 2009 Rp. 115.312.000
Cek nomor EK 547302, tgl 05 Maret 2009, Rp. 1.017.500.000,-
Cek nomor EN 545208, tgl 13 Mei 2009, Rp.190.000.000,-
Cek nomor EN 545216, tgl 05 Juni 2009, Rp.120.500.000,-.
Cek nomor EP 092132, tgl 19 Agustus 2009, Rp.170.000.000,-
Cek nomor EN 545699, tgl 15 Oktober 2009, Rp.6.072.550,-
Cek nomor EN 546235, t g! 16 Julli 2009, TR p-220-000-000
13 (tiga belas) lembar penarikan/pencairan uang dari bank BRI terdiri dari
Cek nomor CEM 934222, tgl 22 Desember 2009, Rp.1.468.000.000,-
Cek nomor CEM 934404, tgl 22 Desember 2009, Rp.2.565.446.252,-
Cek nomor CEM 934241, tgI 01 Desember 2009, Rp.60.000.000,-
Cek nomor CEM 934406, tgl 22 Desember 2009, Rp. 15.014.351,-
Cek nomor CEM 934240, tgl011 Desember 2009, Rp. 16.006.90'8,-
Cek nomor CEM 934239, tgI 01 Desember 2009, Rp. 13.784.240,-
Cek nomor CEM 934405, tgI 22 Desember 2009, Rp.11.927.449,-
Cek nomor CEM 934220 tgl 16 Desember 2009 Rp. 1.852.400
Cek nomor CEM 934212, tgI 10 Desember 2009, Rp.45.254.000,-
Cek nomor CEQ 853732, tgI 07 Januari 2010, Rp. 154.000.000,-
Cek nomor CEM 934205, tgI 07 Desember 2007, Rp.108.000.000,-
Cek nomor CEQ 853734, tgI 13 januari 2010, Rp.30.997.562,-
Cek nomor CEQ 853735, tgl 15 januari 2010, Rp.3.000.000,-
- 3 (tiga Lembar salinan Job Dis Cription Asisten Tata Usaha dan Keuangan (TUK) PTPN XIII Parindu.
Teriampir dalam Berkas Perkara.
1 (satu) Buah buku tabungan rupiah Bank Mandiri Sanggau An. YERSIA BANGUN dengan nomor rekening : 146-00-0410066-0
1 (satu) Buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri Pontianak Ar. YERSIA BANGUN dengan nomor rekening : 0257049878
1 (satu) Buah buku tabungan Simpedes BPI Unit Sosok An. YERSIA BANGUN dengan nomor rekening :4841 1-01-006361-53-9
.1 (satu) Buah buku tabungan Simpedo Bank Kalbar Cabang Ngabang An. YERSIA BANGUN dengan nomor :5525262444.
Disita dan Dirampas untuk Negara
1 ( satu) set mix beserta wyer Les merk Shure (dalam keadaan baik)
1 ( satu) set Spiker / Salon merk BMG bersama standingnya (dalam keadaan baik).
1 (satu) set Sub woofer merk BMG (dalam keadaan baik).
1 (satu) unit DVD Player merk Polytron (dalam keadaan baik)
1 ( satu) buah TV merk Sony 29 Inc tanpa remote (dalam keadaar balk)
1 ( satu ) buah Spring Bad.
1 (satu) set Kursi Tamu (dalam keadaan baik)
I set Ac.Merk HONG ( belum ditest )
1 satu unit Amplifier Merk BMG (dalam keadaan baik).
1 satu buah Buffet ( dalam keadaan baik )
1 satu set sound Sistem merk Seico ( tanpa suara ).
1 satu set Horden ( Tanpa rel )
1 satu ) buah TV 29 Layar datar merk LG tanpa remote (doiam keadaan baik).
1 satu buah parabola beserta reviver.
1 satu buah TV LCD 32 Inci Merk LG tanpa remote (dalam keadaan baik).
1 (satu) Set Drump Merk Rolling (dalam keadaan baik).
1 (satu) set computer dengan layar monitor Merk LG dan CPU / hardiskc merk Samsung warna hitam (CPU mati, Monitor belum di test , tanpa kabel, keyboard rusak, mouse dalam keadaan kurang baik )
1 (satu) set computer dengan layer monitor merk Samsung dan CPU / Hardisc merk Samsung warna hitam (CPU dalam keadaan baik, monitor belum dites , tanpa kabel, keyboard rusak, tanpa mouse )
1 (satu) set computer dengan layer monitor merk Vision dan CPU / hardisc merk Samsung Power Up warna hitam (CPU, Monitor tanpa Mouse, Keyboard dalam keadaan baik )
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa YERSIA BANGUN als PAK BANGUN membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang diucapkan secara lisan dan secara tertulis oleh terdakwa sendiri di persidangan
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa masing masing secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula
Menimbang bahwa terdakwa oleh penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Nomor : PDS-02/SANGGAU/05/2010 tanggal 20 Mei 2010 sebagai berikut :
Dakwaan :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa yaitu terdakwa YERSIA BANGUN Als PAK BANGUN selaku Asisten TUK (Tata Usaha dan Keuangan) pada PTPN XIII (Persero) Kebun Parindu sesuai surat Keputusan Direksi PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Nomor : 13.07/KPTS/R/57/IX/2007 tanggal 12 September 2007 tentang mutasi dan atau Promosi Karyawan di lingkungan PTP Nusantara XIII (Persero) pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2008, dalam tahun 2009 dan dalam tahun 2010 atau pada suatu waktu tertentu setidak-tidaknya masih waktu dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, bertempat di PTPN XIII Persero ) Kebun Parindu, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau atau di suatu tempat tertentu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, Peqawai Negeri atau oranq selain peqawai neqeri yang ditugaskan menialankan suatu iabatan umum secara terns menerus atau sementara waktu, dengan senqaja menqqelapkan uanq atau surat berharqa yang disimpan karena iabatannya, atau membiarkan uanq atau surat berharqa tersebut diambil atau digelapkan oleh oranq lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan secara berturut-turut dan merupakan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sederniklian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Perkebunan Nusantara (PN) XIII adalah Perusahaan Perseroan ( Persero ) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1996 tanggal 11 Maret 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT Perkebunan Nusantara XIII dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 199/KMK.016/1996 tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. Perkebunan Nusantara XIII tanggal 11 Maret 1996. Perusahaan Perseroan ( Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % ( lima puluh satu persen ) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Bahwa Terdakwa YERSIA BANGUN Als PAK BANGUN sejak tahun 2007 adalah karyawan PTPN XIII (Persero sebagai Asisten TUK (Testa Usaha dan Keuangan) pada PTPN XIII Persero) Kebun Parindu Kabupaten Sanggau atau karyawan BUMN yang mendapatkan gaji atau upah dari BUMN yaitu PTPN XIII ( Persero ) Kebun Parindu Kabupaten Sanggau
Bahwa is terdakwa yaitu terdakwa YERSIA BANGUN Als PAK BANGUN selaku Asisten TUK (Testa Usaha Keuangan) pada PTPN XIII (Persero) ) Kebun Parindu mempunyai Tugas , Wewenanci dan tanqqunq jawab sebaqaimana dalam URAIAN TUGAS ( Job Description ) PT. Perkebunan Nusantara X111 ( Persero ) Kebun Parindu Tahun 2008 sebagai berikut :
Tugas :
Menyusun , menganalisa dan merekapulasi RKAP/RKO di Unit Kerja
Menganalisa dan mengawasi Biaya (Investasi Tanaman dan Non Tanaman, Biaya dan harga pokok af kebun, Biaya dan harga pokok af pabrik, Biaya pengiriman produksi ke pabrik, Biaya investasi)
Mengkompilasi dan menganalisa administrasi dan keuangan (Laporan Manajemen)
Menganalisa dan mengawasi Verifikasi (Bidang Tanaman, Bidang Teknik pengolahan , Bidang admi keuangan, Bidang Pengadaan)
Mengkompilasi dan menganalisa administrasi dan pengembalian kredit plasma (PIR, KKPA,Revitalisasi)
Menganalisa dan pengendalian terhadap biaya investasi dan eksploitasi
Melaksanakan pengelolaan administrasi dan keuangan terhadap investasi dan eksploitasi
Melaksanakan operasional keuangan intern maupun kepada pihak ke III sesuai kewenangan
Melaksanakan pengelolaan administrasi dan keuangan terhadap Plasma (PIR,KKPA, Revitalisasi)
Melaksanakan dokumentasi dan implementasi sesuai ISO 9001 : 2000
Mengevaluasi terhadap pengelolaan laporan administrasi, keuangan plasma di Unit kerjanya
Melaksanakan asset assessment terhadap aktiva
Mengusulkan penghapusan aktiva tetap non produktif
Memeriksa don mengevaluasi PP/PPAB bidang Investasi don eksploitasi di Unit kerjanya
Melaksanakan pembayaran terhadap intern dan ekstern.
Melaksanakan dan memantau persediaan bahan baku dan pelengkap
Menyelescikan perpajakan
Mengusulkan dan menganalisa kebutuhan uang kerja di unitnya
Melaksanakan dan mengawasi laporan pertanggung jawaban penggunaan uang kerja.
Membuot Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS) dan Engineering Estimate (EE) bidang Administrasi Keuangan yang di lakukan di Unit kerjanya sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan ke Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Melaksanakan verifikasi terhadap administrasi bidang tanaman, Teknik Pengolahan Admin Keuangan, Pengadaan,
Mengusulkan Pengadaan dan Jasa Bidang Admin Keuangan
Memeriksa kebenaran, kelengkapan don keabsahan dokumen dan pelaporan untuk dimintakan persetujuan Manager.
Menyiapkan dan mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) bidang administrasi keuangan.
Memeriksa don menyetujui berita acara terhadap pelaksanaan pekerjaan bidang administrasi keuangan di unit kerjanya
Memeriksa kebenaran, kelengkapan don keabsahan dokumen SPP unit kerja untuk dimintakan persetujuan Manager
Mempersiapkan bahan rapat Manager bidang Administrasi Keuangan
Membuat laporan tertulis hasil kunjungan dinas bidang administrasi keuangan ke Manager untuk di bahas dengan bidang terkait
Mengevaluasi sarana pendukung jaringan Informasi Teknologi (IT) don updating data serta aplikasi berbasis internet don intranet (Virtual private Network /VPN)
WEWENANG :
Penandatanganan cek pengambilan uang kerja apabila Manager berhalangan.
Penilaian Kondite karyawan pelaksana di bawahnya.
Pembinaan don bimbingan tentang administrasi, keuangan di unitnya.
Perlindungan don tindakan Preventif untuk menghindari kerugian perusahaan.
Pemantauan kegiatan administrasi, keuangan di Unitnya.
Pelaksanaan kunjungan dinas ke kantor Afdeling di Unitnya.
Pemantauan/ Pelaksanaan stock opnome kas/ bank dan persediaan gudang secara berkala di Unitnya.
TANGGUNG JAWAB
Bertanggung jawab langsung kepada manager atas seluruh kegiatan Tata Usaha & Keuangan yang ada di Kebun Parindu
Terdakwa selaku Asisten TUK (Tata Usaha Keuangan) pada PTPN XIII (Persero) Kebun Parindu atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terns menerus atau sementara waktu telah dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya yang dilakukan dengan cara :
Pada tanggal 3 Maret 2008 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau dengan Surat Nomer.SP.979/WPJ.13/KB.0304/2008 telah menyampaikan kepada Manajer Kebun Parindu saksi HAMONANGAN SILITONGA Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun 2008 senilai Rp 539. 457.482-, ( lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah ) yang jatuh tempo tanggal 28 September 2008. Kemudian surat tersebut dibuat tanda terima oleh asisten TUK (tata usaha dan keuangan) yaitu terdakwa dan ditandatangani oleh terdakwa karena hal tersebut adalah togas terdakwa selanjutnya disetempel cap cantor PTPN XIII Kebun Parindu, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, setelah itu surat tagihan tersebut masuk ketempat manager yaitu saksi HAMONANGAN SILITONGA, dan saksi langsung membuat disposisi sebagaimana dalam memo No.Parin/13.05/18/VII/2008 yang ditujukan kepada terdakwa yang intinya untuk ditindak lanjuti dan diajukan permintaan biayanya ke kantor direksi pontianak, yang mana yang mengajukan uang tersebut yaitu terdakwa selaku asisten Tuk (Tata Usaha dan Keuangan) dan surat ditandatangani oleh Manager dan setelah biaya uang PBB keluar yaitu pada tanggal 10 September 2008 bagian Keuangan Kandir ( Kantor Direksi ) di Pontianak telah mentransfer uang Remis 1 bulan September 2008 senilai Rp 597.657.000-,(lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah ) ke rekening Bank Mandiri Cabang Sanggau No. 146-00-0485359-9 atas nama Kebun Parindu Inti. Berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri Sanggau terdakwa YERSIA BANGUN melakukan pengambilan uang/ menarik, tunai ( dengan menggunakan cek ) pada tanggal 11 September 2008 dari Bank Mandiri Sanggau uang remis 1 sebesar Rp 597.500.000-, -,(lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) yang di dalamnya terdapat uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Surat Tagihan Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Kab.Sanggau sebesar RP. 539.457.482,- (Lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan pufuh dua rupiah), Kemudian uang senilai Rp 597.500.000-,-,(lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) oleh terdakwa dimasukkan sebagai kas tunai pada tanggal 25 September 2008 selanjutnya terdakwa YERSIA BANGUN membuat Bukti Pengeluaran Kas nomor KAS/575/IX/2008, namun kenyataannya terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran PBB sebesar RP. 539.457.482,- (Lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau. Terdakwa seharusnya membayarkan uang tersebut sesuai kegunaannya/ peruntukannya yaitu langsung ke kantor PBB Kabupaten Sanggau yang disertai dengan bukti penyetoran / pembayaran dari kantor PBB, namun uang sebesar RP. 539.457.482,- (Lima ratus tiger pufuh sembilan juta empat ratus lima puluh tuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), diqunakan oleh terdakwa untuk ke_pentinqan pribadi terdakwa.
Terdakwa selaku asisten TUK (tata usaha don keuangan) telah mengajukan Surat permintaan pembayaran ( SPP ) NO. Parin/0380/'VIII/ 2009 tanggal 20 Agustus 2009 disertai bukti pengeluaran bank No. BKB/0380/'B/'P/VIII/ 2009 tanggal kosong kepado Manajer Parindu yaitu saksi SUDIFIN RAJAGUKGUK untuk melakukan pengembalian kelebihan droping remis 11 pembeliaan TBS ke rekening Kandir ( kantor direksi ) sebesar Rp. 350.000.000 -,(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dimana sebelumnya terdakwa telah menarik uang secara tunai dengan menandatangani cek Bank Mandirl No. EN 534597 melalul bank mandirl cabang sanggau pada tanggal 30 Juli 2009, kemudian terdakwa YERSIA BANGUN membuat Nota kandir dengan membuat jurnal seolah-olah sudah ada pengembalian droping remisi 11 TBS senilai Rp. 350.000.000 -,(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN ke kantor direksi dan uang sebesar Rp. 350.000.000 -,(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) diqunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa Terdakwa YERSIA BANGUN Berdasarkan bukti pengeluaran Kas Kebun Intl Parindu dengan Nomor : KAS/548/IX/2009 melakukan pencairan dengan cara melakukan penarikan uang tunai pada tanggal 19 September 2009 dari Kas Bank PTP Xill Kebun Parindu, untuk pembayaran iuran Jamsostek Karyawan Pelaksana periode bulan Mei 2009 sebesar Rp. 43.261.766,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke Kantor Jamsostek Pontianak, selanjutnya terdakwa membuat surat perintah pembayaran dan bukti pengeluaran kas fiktif tanpa disertai bukti setor ke rekening PT. Jamsostek dan uang sebesar Rp. 43.261.766,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu tuiuh ratus enam puluh enam rupiah diqunakan oleh terdakwa untuk kepentinqan pribadi terdakwa.
Bahwa terdakwa YERSIA BANGUN Berdasarkan bukti pengeluaran Kas Kebun Intl Parindu dengan Nomor : KAS/673/XI/2009 tanggal 19 November 2009 melakukan pencairan uang dengan cara melakukan penarikan Uang secara tunai dari KAS Kebun PTP XIII Parindu untuk pembayaran iuran Jamsostek untuk periode bulan Juni 2009 S/D Oktober 2009 sebesar Rp. 218.607.357,- (Dua ratus delapan belas juts enam ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke Kantor Jamsostek Pontianak selanjutnya terdakwa membuat surat perintah pembayaran dan bukti pengeluaran kas fiktif tanpa disertai bukti setor kerekening PT. Jamsostek don uang sebesar Rp. 218.607.357,- (Dua ratus delapan belas juts enam ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pada tanggal 20 Mei 2009 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau dengan Surat Nomor.SP.386/WPJ.13/KP.0503/2009 telah menyampaikan kepada Manajer Kebun Parindu saksi SUDIFIN RAJAGUKGUK Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT ) PBB untuk tahun 2009 senilai Rp 578. 672.700-, (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah ) yang jatuh tempo tanggal 30 Oktober 2009. Surat tersebut diterima terdakwa tanggal 12 Juni 2009 yang kemudian langsung disampaikan kepada kantor direksi untuk mendapat droping dana pembayaran PBB dimaksud. Pada tanggal 28 Oktober 2009 bagian keuangan kantor direksi telah mentransfer dana senilai Rp 578. 672.700-, (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh duo ribu tujuh ratus rupiah ) ke rekening Bank Mandiri Nomer 146-00-0485359-9 atas nama Kebun Parindu inti dan selanjutnya dicatat dalam buku Bank BMB/076/B/XI/09. Bahwa terdakwa YERSIA BANGUN Berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri Sanggau telah melakukan Pengambilan/ menarik uang dengan menggunakan cek No. ER176628 yang ditandatangani Manajer Parindu pada tanggal 29 oktober 2009 sejumlah Rp 2. 089.000.000-,( dua milyar delapan puluh sembilan juta rupiah ) yang di dalamnya termasuk uang Pajak Bumi dan Bangunan sebesar RP. 578.672.700,- (Lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), dan uang remis 11 Oktober senilai Rp 1.510.974.000-, ( satu milyar lima ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ). Kemudian uang tersebut masuk sebagai kas tunai pada tanggal 18 Nopember 2009. selanjutnya pada tanggal 19 Nopember 2009 terdakwa membuat Bukti Pengeluaran Kas nomor : KAS/672/XI/2009,yang isinya seolah-olah terdakwa telah mengeluarkan/menarik uang tunai dari brankas untuk keperluan pembayaran Pajak PBB sejumlah Rp 578.072.700-,( lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh duo ribu tujuh ratus rupiah), namun kenyataannya terdakwa tidak menyetorkan uang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau dan uang sebesar Rp 578.072.700-,( lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu tuiuh ratus rupiah ) digunakan oleh terdakwa untuk kepentinqan pribadi terdakwa.
Terdakwa menarik tunai dengan cek pada tanggal 01 desember 2009 senilai Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan pada tanggal 22 desember 2009 senilai Rp.2.565.446.252,- (Dua Millar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dari BRI Unit sosok sehingga totalnya sebesar Rp.2.625.446.252 (Dua Millar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) yang kemudian dibayarkan untuk pembelian TBS pihak III (TIGA) sebesar Rp.1.776.446.252 (satu millar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) sisa uang remis TBS Bulan December2009 sebesar Rp. 849.000,000 –(Delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) sisa uang sebesar Rp. 849.000.000,- (Delapan ratus empat puluh Sembilan Juta Rupiah) telah diambil terdakwa tanpa otorisasi manager tanpa disertai bukti, tidak dibukukan dan tidak dikembalikan kekantor direksi Pontianak namun digunakan oleh terdakwa untuk kepentinqan pribadi terdakwa.
Terdakwa telah melakukan penarikan uang tunai melalui pengajuan surat permintaan pembayaran ( SPP ) dan Voucher Kas/ Bank untuk membayar keperluan perusahaan, karyawan dan pihak III namun terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan kepada yang berhak menerima pada bulan Desember 2009 sebesar Rp. 462.423.215,- (Empat Ratus enam puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) dilakukan dengan cara mengambil dari Brankas kas PTPN XIII Parindu dengan membuat bukti Pengeluaran Kas dengan perincian antara lain sebagai berikut :
Pengeluaran KAS dengan Nomor : KAS/399/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 yaitu Biaya pengosongan rumah karyawan sebesar Rp. 20.726.256,- (dua puluh Juta tujuh ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) Namun uang tersebut tidak dibayarkan kepada yang berhak menerimanya .
Pengeluaran dengan nomor KAS/741 /XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu bantuan pendidikan anak sekolah sebesar Rp. 13.650.000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Namun uang tersebut tidak dibayarkan kepada anak karyawan.
Pengeluaran Kas dengan nomor KAS/742/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Extra Puding Operator Mesin Rumput sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak menyerahkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran Kas dengan nomor: Kas/743/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu uang pembayaran Extra puding TK dan Para TK sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga rates delatan puluh ribu rupiah), namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/744/Xii/2009 tanggal 23 Desember 2009 melakukan penarikan Uang Extra puding balita sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
.Pengeluaran Kas dengan nomor KAS/745/Xil/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran tunjangan konpensasi Karyawan PKWY staf sebesar Rp. 481.650,- (empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) namun uang tersebut tidak dibayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran Kos dengan Nomor Kas/746/Xl1,/2009 tanggal 23 desember 2009 yaitu, pembayaran bantuan untuk pendidikan Anak SDN No. 27 Sengawan Hilir Parindu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun uang tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN kepada yang berhak
Pengeluaran Kas dengan Nomor KAS/747/X41/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran tunjangan cuti karyawan pelaksana sebesar Rp. 18.807.479,- (delapan betas juta delapan ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) namun uang tersebut tidak di bayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran Kas dengan Nomor KAS/748/'Xll/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Insentif Kapam sebesar Rp, 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun uang tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN kepada yang berhak menerimanya
Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS /749/xll/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Insentip Ketua SP-BUN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkannya kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/750/Xll/'2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran dana Patroli sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun tidak dibayarkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN kepada KA PAM
Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/751/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya Lintas Sektoral sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus limapuluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIAN BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/752/XII/2009 tangga! 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Inseptip Kades Babinsa DII sebesar RP. 1 1.275.000,- (sebelas juta dua ratus fujuh puluh lima ribu rupiah) namun tidak dibayarkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/753/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya perjalanan dinas Karyawan sebesar Rp. 10.089.400,- (sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkannya kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/754/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya tamu Mes sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/755/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Lintas Sektoral sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/'756/X11/2009 tanggal 23 desember 2009 yaitu pembayaran Pembelian/Pemakaian Premium sebesar Rp. 30.428.900 (tiga pulu juta empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/757/Xl(/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Minum kantor sebesar Rp. 13.525.500,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/758/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu Poto kopy sebesar Rp. 2.142.100,- (dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/759/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Pengadaan Nasi Bungkus sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/760/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu biaya honor Polres Sanggau sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/763/Xll/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Biaya Koordinasi dengan Pemda Sanggau sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN ticlak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
.Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/765/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Uang Makan Karyawan Trasnport sebesar Rp. 3.695.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
.Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/762/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Premi Penyusunan RKAP dan tutup buku tahun 2009 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/767/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Berobat sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimany
.Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/768/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Pembelian HSD (solar) sebesar Pp. 4.229.000,- (empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan keoada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/769/XII/2009 tanggal 23 desember 2009 yaitu pembayaran Pembelian ATK dan Poto kopi sebesar Rp. 473.500,- (empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan keoada yang berhak menerimanya
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/770/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Konsumsi Operator alat berat sebesar Rp. 629,000,- (enam ratus dua puluh sembialn ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/775/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Extar pooding operator Komputer sebesar Rp. 1.166.000,- (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/261 /V/2009 tanggal 15 Mei 2009 yaitu pembayaran Asuransi Siharta Jiwasraya bulan April 2009 sebesar Rp. 5.740.000,- (lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak di setorkan kepada JIWASRAYA Pontianak.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/333/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 yaitu pembayaran Asuransi Siharta Jiwasraya bulan Mei 2009 sebesar Rp. 5.740.000,- (lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak di setorkan kepada JIWASRAYA Pontianak.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/777/Xil/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Asuransi Siharta Jiwasraya bulan Juni 2009 S/D Desember 2009 sebesar Rp. 34.110.000,- (Tiga puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak di setorkan kepada JIWASRAYA Pontianak.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/068/11/2009 tanggal 25 Pebruari 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan, Pelaksana can PKWT bulan januari 2009 sebesar Rp. 10.562.914,- (sepuluh juta lima rates enam puluh dua ribu sembilan ratus empat betas rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan ke Pajak Penghasilan yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/139/111/2009 tanggal 20 Maret 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan don pelaksana dan PKWT bulan pebruari 2009 sebesar Rp. 21.431.724,- (dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan ke Pajak Penghasilan yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/776/Xil/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan kebun parindu bulan januari 2009 S/D Oktober 2009 sebesar Rp.99.387.284,-(sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan ke Pajak Penghasilan yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau.
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/0029/B/P/XII/2009 tanggal 13 Desember 2009 yaitu Pembayaran atas potongan cicilan kredit petani plasma pirbun November 2009 sebesar Rp. 13.784.240 (tiga belas juta tuju ratus delapan puluh empat dua ratus empat puluh ) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan keoada yang berhak menerimanya
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/0074/B/D/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran atas potongan cicilan kredit petani plasma pirbun Desember 2009 sebesar Rp.11 1.927.449 (sebelas juta sembilan ratus dua puluh tujuh empat ratus empat puluh sembilan rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada yang berhak
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/0030/B/P/XII/2009 tanggal 13 Desember 2009 yaitu Pembayaran potongan ida perta bun petani plasma pirbun Nopember 2009 (rindu sawit dan sawit permai) sebesar Rp.16.836.968 (enam belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada yang berhak
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/0075/B/D/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran potongan ida perta bun petani plasma pirbun Desember 2009 (rindu sawit don sawit permai) sebesar Rp.15.014.351 (lima belas juta empat belas ribu tiga ratus lima puluh sato rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada yang berhak
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/007/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 0 1 7,018/FK/MJA/IX,X/2009 sebesar Rp.17.955.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada pemborong yaitu CV.MULIA JAYA ABADI Sanggau.
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/017/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 002/FK/TB/IX/2009 sebesar Rp.2.770.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada pemborong yaitu CV.TELAGA BIRO Sanggau.
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/026/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran faktur bulan Agustus 2009 dengan nomor Paktur 006,007/FK/PMP/Vlll/2009 sebesar Rp.1.684.000,- (Satu juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada pemborong yaitu CV.PUTRA MANDIRI PRATAMA Binjai.
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/006/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Faktur bulan September 2009 dan Bulan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 006/FK/AD/2009 sebesar Rp.4.410.000,- (Empat Juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada pemborong yaitu CV.ADHITAMA Kembayan.
BerdasarkanBukti Pengeluaran Bank nomor BKB/192/B/X/2009 18 Oktober 2009 yaitu Pembayaran Faktur bulan Mei 2009 dengan nomor Paktur 003/FK/AD/VH,'VM/2009 sebesar Rp.5.520.500,- (lima juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada pemborong yaitu CV ADIHITAMA KEMBAYAN
Uang sebesar Rp. 462.423.215,- (Empat Ratus enam puluh dua luta empat ratus dua puluh tiqa ribu dua ratus lima belas rupiah) yang telah diambil oleh terdakwa diqunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Terdakwa YERSIA BANGUN menarik uang dari Bank BRI Unit sosok pada tanggal 7 Januari 2010 sebanyak 7 lembar cek dengan total senilai Rp.319.190.571. (tiga ratus sembilan belas juta seratus sembilan puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) dan pada tanggal 13 januari 2010 satu lembar cek sebesar Rp.30.997.562 (tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) dan tanggal 14 dan 15 januari 2010 dengan total Rp.58.800.000. (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan 2 lembar cek, clan dari uang yang diterima tersebut terdapat uang yang tidak dapat dipertanggunq jawabkan dengan rincian uang kerja rampung Rp.154.000.000, (seratus lima puluh empat juta rupiah), uang SPK CV MULIA ABADI (pembayaran sews Genset) sebesar Rp.45.254.000 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), SPK CV SAHABAT TANI (Uang SPK Tarnsport/Lansir) sebesar Rp.30.997.562 (tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh dua rupiah), dan uang kerja senilai Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah). Uang yanq tidak dapat dipertanqqunq iawabkan oleh terdakwa/ tidak diberikan kepada yanq berhak oleh terdakwa tersebut beriumlah Rp. 233.251.562,- (Due Ratus Tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) yang merupakan Uang kerja Remis II Bulan Desember 2009.
Terdakwa telah mengambil Uang kerja Remis II Bulan Desember 2009 sebesar Rp. 233.251.562,- (Due Ratus Tiga puluh tiga jute dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Berdasarkan hasil Audit khusus Nomor : 13.12/ Dirut/R/M-25.A/1/2010 tanggal 1 Februari 2010 oleh Tim Pemeriksaan Khusus Kebun Paindu ditemukan jumlah kerugian yang dialami perusahaan PTPN XIII ( Persero ) Kebun Parindu adalah sejumlah Rp 3.274.074.082-, (tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ) atau setidak‑tidaknya sekitar jumlah itu, sehingga jumlah uang yang diambil dan digunakan oleh terdakwa YERSIA BANGUN untuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp 3.274.074.082-, ( tiqa milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sehingga jumla uang yang diambildan digunakan oleh terdakwa YERSIA BANGUN untuuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp. 3.274.074.082,- (tiga milyar dua raus tujuh pulu empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo 18 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua:
Primair
Bahwa ia terdakwa yaitu terdakwa YERSIA BANGUN Als PAK BANGUN selaku Asisten TUK (Tata Usaha dan Keuangan) pada PTPN XIII Persero) Kebun Parindu sesuai Surat Keputusan Direksli I . P--7- )unan Nusantara XIII ( Persero ) Nomor : 13.07/KPTS/R/57/IK/2007 tanggal 12 September 2007 tentang Mutasi dan / atau Promosi Karyawan di Lingkungan PTP Nusantara XIII ( Persero ) pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2008, dalam tahun 2009 dan dalam tahun 2010 atau pada suatu waktu tertentu setidak-tidaknya dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, bertempat di PTPN XIII Persero ) Kebun Parindu, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau atau di suatu tempat tertentu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, Denqan sengaia dan melawan hukum memiliki sesuatu baranq yang seluruhnya atau sebahagiaan adalah kepunyaan oranq lain, dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena keiahatan, yang dilakukan oleh oranq yang penquasaannya terhadap suatu baranq yang disebabkan ada hubunqan keria atau karena pencahariaan atau karena mendapat upah untuk itu,, yang dilakukan secara berturut-turut dan merupakan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa yaitu terdakwa YERSIA BANGUN Als PAK BANGUN selaku Asisten TUK (Tata Usaha Keuangan) pada PTPN XIII (Persero) Kebun Parindu mempunyai Tugas , Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dalam URAIAN TUGAS ( Job Description ) PT. Perkebunan Nusantara XIII ( Persero ) Kebun Parindu Tahun 2008 sebagai berikut :
Tugas :
Menyusun, menganalisa dan merekapitulasi RKAP/RKO di unit kerja
Menganalisa dan mengawasi biaya (investasi tanaman dan non tanaman , biaya dan harga pokok af kebun , biaya dan arga pokok af pabrik, biaya pengiriman produksi ke pabrik , biaya investasi
Mengkompilasi dan menganalisa administrasi dan keuangan 9laporan manajemen)
Menganalisa dan mengawasi verifikasi (bidang tanaman, bidang teknik pengolahan, bidang admi keuangan, bidang pengadaan)
Mengkompilasi dan menganalisa administrasi dan pengembalian kredit plasma (PIR, KKPA, Revitalisasi)
Menganalisa dan pengendalian terhadap biaya investasi dan eksploitasi
Melaksanakan pengelolaan administrasi dan keuangan terhadap investasi dan eksploitasi
Melaksanakan operasional keuangan intern maupun kepada pihak ke III sesuai kewenangan
Melaksanakan pengelolaan administrasi dan keuangan terhadap Plasma (PIR,KKPA, Revitalisasi)
Melaksanakan dokumentasi dan implementasi sesuai ISO 9001 : 2000
Mengevaluasi terhadap pengelolaan laporan administrasi, keuangan plasma di Unit kerjanya
Melaksanakan asset assessment terhadap aktiva
Mengusulkan penghapusan aktiva tetap non produktif
Memeriksa don mengevaluasi PP/PPAB bidang Investasi don eksploitasi di Unit kerjanya
Melaksanakan pembayaran terhadap intern dan ekstern.
Melaksanakan dan memantau persediaan bahan baku dan pelengkap
Menyelesaikan perpajakan
Mengusulkan dan menganalisa kebutuhan uang kerja di unitnya
Melaksanakan dan mengawasi laporan pertanggung jawaban penggunaan uang kerja.
Membuat Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS) dan Engineering Estimate (EE) bidang Administrasi Keuangan yang di lakukan di Unit kerjanya sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan ke Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Melaksanakan verifikasi terhadap administrasi bidang tanaman, Teknik Pengolahan Admin Keuangan, Pengadaan,
Mengusulkan Pengadaan dan Jasa Bidang Admin Keuangan
Memeriksa kebenaran, kelengkapan don keabsahan dokumen dan pelaporan untuk dimintakan persetujuan Manager.
Menyiapkan dan mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) bidang administrasi keuangan.
Memeriksa dan menyetujui berita acara terhadap pelaksanaan pekerjaan bidang administrasi keuangan di unit kerjanya
Memeriksa kebenaran, kelengkapan don keabsahan dokumen SPP unit kerja untuk dimintakan persetujuan Manager
Mempersiapkan bahan rapat Manager bidang Administrasi Keuangan
Membuat laporan tertulis hasil kunjungan dinas bidang administrasi keuangan ke Manager untuk di bahas dengan bidang terkait
Mengevaluasi sarana pendukung jaringan Informasi Teknologi (IT) don updating data serta aplikasi berbasis internet don intranet (Virtual private Network /VPN)
WEWENANG :
Penandatanganan cek pengambilan uang kerja apabila Manager berhalangan.
Penilaian Kondite karyawan pelaksana di bawahnya.
Pembinaan don bimbingan tentang administrasi, keuangan di unitnya.
Perlindungan don tindakan Preventif untuk menghindari kerugian perusahaan.
Pemantauan kegiatan administrasi, keuangan di Unitnya.
Pelaksanaan kunjungan dinas ke kantor Afdeling di Unitnya.
Pemantauan/ Pelaksanaan stock opnome kas/ bank dan persediaan gudang secara berkala di Unitnya.
TANGGUNG JAWAB
Bertanggung jawab langsung kepada manager atas seluruh kegiatan Tata Usaha & Keuangan yang ada di Kebun Parindu
Terdakwa selaku Asisten TUK (Tata Usaha Keuangan) pada PTPN XIII (Persero) Kebun Parindu atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terns menerus atau sementara waktu telah dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya yang dilakukan dengan cara :
Pada tanggal 3 Maret 2008 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau dengan Surat Nomer.SP.979/WPJ.13/KB.0304/2008 telah menyampaikan kepada Manajer Kebun Parindu saksi HAMONANGAN SILITONGA Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun 2008 senilai Rp 539. 457.482-, ( lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah ) yang jatuh tempo tanggal 28 September 2008. Kemudian surat tersebut dibuat tanda terima oleh asisten TUK (tata usaha dan keuangan) yaitu terdakwa dan ditandatangani oleh terdakwa karena hal tersebut adalah togas terdakwa selanjutnya disetempel cap cantor PTPN XIII Kebun Parindu, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, setelah itu surat tagihan tersebut masuk ketempat manager yaitu saksi HAMONANGAN SILITONGA, dan saksi langsung membuat disposisi sebagaimana dalam memo No.Parin/13.05/18/VII/2008 yang ditujukan kepada terdakwa yang intinya untuk ditindak lanjuti dan diajukan permintaan biayanya ke kantor direksi pontianak, yang mana yang mengajukan uang tersebut yaitu terdakwa selaku asisten Tuk (Tata Usaha dan Keuangan) dan surat ditandatangani oleh Manager dan setelah biaya uang PBB keluar yaitu pada tanggal 10 September 2008 bagian Keuangan Kandir ( Kantor Direksi ) di Pontianak telah mentransfer uang Remis 1 bulan September 2008 senilai Rp 597.657.000-,(lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah ) ke rekening Bank Mandiri Cabang Sanggau No. 146-00-0485359-9 atas nama Kebun Parindu Inti. Berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri Sanggau terdakwa YERSIA BANGUN melakukan pengambilan uang/ menarik, tunai ( dengan menggunakan cek ) pada tanggal 11 September 2008 dari Bank Mandiri Sanggau uang remis 1 sebesar Rp 597.500.000-, -,(lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) yang di dalamnya terdapat uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Surat Tagihan Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Kab.Sanggau sebesar RP. 539.457.482,- (Lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan pufuh dua rupiah), Kemudian uang senilai Rp 597.500.000-,-,(lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) oleh terdakwa dimasukkan sebagai kas tunai pada tanggal 25 September 2008 selanjutnya terdakwa YERSIA BANGUN membuat Bukti Pengeluaran Kas nomor KAS/575/IX/2008, namun kenyataannya terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran PBB sebesar RP. 539.457.482,- (Lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau. Terdakwa seharusnya membayarkan uang tersebut sesuai kegunaannya/ peruntukannya yaitu langsung ke kantor PBB Kabupaten Sanggau yang disertai dengan bukti penyetoran / pembayaran dari kantor PBB, namun uang sebesar RP. 539.457.482,- (Lima ratus tiger pufuh sembilan juta empat ratus lima puluh tuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), diqunakan oleh terdakwa untuk ke_pentinqan pribadi terdakwa.
Terdakwa selaku asisten TUK (tata usaha don keuangan) telah mengajukan Surat permintaan pembayaran ( SPP ) NO. Parin/0380/'VIII/ 2009 tanggal 20 Agustus 2009 disertai bukti pengeluaran bank No. BKB/0380/'B/'P/VIII/ 2009 tanggal kosong kepado Manajer Parindu yaitu saksi SUDIFIN RAJAGUKGUK untuk melakukan pengembalian kelebihan droping remis 11 pembeliaan TBS ke rekening Kandir ( kantor direksi ) sebesar Rp. 350.000.000 -,(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dimana sebelumnya terdakwa telah menarik uang secara tunai dengan menandatangani cek Bank Mandirl No. EN 534597 melalul bank mandirl cabang sanggau pada tanggal 30 Juli 2009, kemudian terdakwa YERSIA BANGUN membuat Nota kandir dengan membuat jurnal seolah-olah sudah ada pengembalian droping remisi 11 TBS senilai Rp. 350.000.000 -,(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN ke kantor direksi dan uang sebesar Rp. 350.000.000 -,(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) diqunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa Terdakwa YERSIA BANGUN Berdasarkan bukti pengeluaran Kas Kebun Intl Parindu dengan Nomor : KAS/548/IX/2009 melakukan pencairan dengan cara melakukan penarikan uang tunai pada tanggal 19 September 2009 dari Kas Bank PTP Xill Kebun Parindu, untuk pembayaran iuran Jamsostek Karyawan Pelaksana periode bulan Mei 2009 sebesar Rp. 43.261.766,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke Kantor Jamsostek Pontianak, selanjutnya terdakwa membuat surat perintah pembayaran dan bukti pengeluaran kas fiktif tanpa disertai bukti setor ke rekening PT. Jamsostek dan uang sebesar Rp. 43.261.766,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu tuiuh ratus enam puluh enam rupiah diqunakan oleh terdakwa untuk kepentinqan pribadi terdakwa.
Bahwa terdakwa YERSIA BANGUN Berdasarkan bukti pengeluaran Kas Kebun Intl Parindu dengan Nomor : KAS/673/XI/2009 tanggal 19 November 2009 melakukan pencairan uang dengan cara melakukan penarikan Uang secara tunai dari KAS Kebun PTP XIII Parindu untuk pembayaran iuran Jamsostek untuk periode bulan Juni 2009 S/D Oktober 2009 sebesar Rp. 218.607.357,- (Dua ratus delapan belas juts enam ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke Kantor Jamsostek Pontianak selanjutnya terdakwa membuat surat perintah pembayaran dan bukti pengeluaran kas fiktif tanpa disertai bukti setor kerekening PT. Jamsostek don uang sebesar Rp. 218.607.357,- (Dua ratus delapan belas juts enam ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pada tanggal 20 Mei 2009 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau dengan Surat Nomor.SP.386/WPJ.13/KP.0503/2009 telah menyampaikan kepada Manajer Kebun Parindu saksi SUDIFIN RAJAGUKGUK Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT ) PBB untuk tahun 2009 senilai Rp 578. 672.700-, (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah ) yang jatuh tempo tanggal 30 Oktober 2009. Surat tersebut diterima terdakwa tanggal 12 Juni 2009 yang kemudian langsung disampaikan kepada kantor direksi untuk mendapat droping dana pembayaran PBB dimaksud. Pada tanggal 28 Oktober 2009 bagian keuangan kantor direksi telah mentransfer dana senilai Rp 578. 672.700-, (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh duo ribu tujuh ratus rupiah ) ke rekening Bank Mandiri Nomer 146-00-0485359-9 atas nama Kebun Parindu inti dan selanjutnya dicatat dalam buku Bank BMB/076/B/XI/09. Bahwa terdakwa YERSIA BANGUN Berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri Sanggau telah melakukan Pengambilan/ menarik uang dengan menggunakan cek No. ER176628 yang ditandatangani Manajer Parindu pada tanggal 29 oktober 2009 sejumlah Rp 2. 089.000.000-,( dua milyar delapan puluh sembilan juta rupiah ) yang di dalamnya termasuk uang Pajak Bumi dan Bangunan sebesar RP. 578.672.700,- (Lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), dan uang remis 11 Oktober senilai Rp 1.510.974.000-, ( satu milyar lima ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ). Kemudian uang tersebut masuk sebagai kas tunai pada tanggal 18 Nopember 2009. selanjutnya pada tanggal 19 Nopember 2009 terdakwa membuat Bukti Pengeluaran Kas nomor : KAS/672/XI/2009,yang isinya seolah-olah terdakwa telah mengeluarkan/menarik uang tunai dari brankas untuk keperluan pembayaran Pajak PBB sejumlah Rp 578.072.700-,( lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh duo ribu tujuh ratus rupiah), namun kenyataannya terdakwa tidak menyetorkan uang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau dan uang sebesar Rp 578.072.700-,( lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu tuiuh ratus rupiah ) digunakan oleh terdakwa untuk kepentinqan pribadi terdakwa.
Terdakwa menarik tunai dengan cek pada tanggal 01 desember 2009 senilai Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan pada tanggal 22 desember 2009 senilai Rp.2.565.446.252,- (Dua Millar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dari BRI Unit sosok sehingga totalnya sebesar Rp.2.625.446.252 (Dua Millar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) yang kemudian dibayarkan untuk pembelian TBS pihak III (TIGA) sebesar Rp.1.776.446.252 (satu millar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) sisa uang remis TBS Bulan December2009 sebesar Rp. 849.000,000 –(Delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) sisa uang sebesar Rp. 849.000.000,- (Delapan ratus empat puluh Sembilan Juta Rupiah) telah diambil terdakwa tanpa otorisasi manager tanpa disertai bukti, tidak dibukukan dan tidak dikembalikan kekantor direksi Pontianak namun digunakan oleh terdakwa untuk kepentinqan pribadi terdakwa.
Terdakwa telah melakukan penarikan uang tunai melalui pengajuan surat permintaan pembayaran ( SPP ) dan Voucher Kas/ Bank untuk membayar keperluan perusahaan, karyawan dan pihak III namun terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan kepada yang berhak menerima pada bulan Desember 2009 sebesar Rp. 462.423.215,- (Empat Ratus enam puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) dilakukan dengan cara mengambil dari Brankas kas PTPN XIII Parindu dengan membuat bukti Pengeluaran Kas dengan perincian antara lain sebagai berikut :
Pengeluaran KAS dengan Nomor : KAS/399/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 yaitu Biaya pengosongan rumah karyawan sebesar Rp. 20.726.256,- (dua puluh Juta tujuh ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) Namun uang tersebut tidak dibayarkan kepada yang berhak menerimanya .
Pengeluaran dengan nomor KAS/741 /XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu bantuan pendidikan anak sekolah sebesar Rp. 13.650.000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Namun uang tersebut tidak dibayarkan kepada anak karyawan.
Pengeluaran Kas dengan nomor KAS/742/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Extra Puding Operator Mesin Rumput sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak menyerahkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran Kas dengan nomor: Kas/743/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu uang pembayaran Extra puding TK dan Para TK sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga rates delatan puluh ribu rupiah), namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/744/Xii/2009 tanggal 23 Desember 2009 melakukan penarikan Uang Extra puding balita sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
.Pengeluaran Kas dengan nomor KAS/745/Xil/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran tunjangan konpensasi Karyawan PKWY staf sebesar Rp. 481.650,- (empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) namun uang tersebut tidak dibayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran Kos dengan Nomor Kas/746/Xl1,/2009 tanggal 23 desember 2009 yaitu, pembayaran bantuan untuk pendidikan Anak SDN No. 27 Sengawan Hilir Parindu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun uang tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN kepada yang berhak
Pengeluaran Kas dengan Nomor KAS/747/X41/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran tunjangan cuti karyawan pelaksana sebesar Rp. 18.807.479,- (delapan betas juta delapan ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) namun uang tersebut tidak di bayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran Kas dengan Nomor KAS/748/'Xll/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Insentif Kapam sebesar Rp, 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun uang tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN kepada yang berhak menerimanya
Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS /749/xll/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Insentip Ketua SP-BUN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkannya kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/750/Xll/'2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran dana Patroli sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun tidak dibayarkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN kepada KA PAM
Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/751/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya Lintas Sektoral sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus limapuluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIAN BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/752/XII/2009 tangga! 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Inseptip Kades Babinsa DII sebesar RP. 1 1.275.000,- (sebelas juta dua ratus fujuh puluh lima ribu rupiah) namun tidak dibayarkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/753/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya perjalanan dinas Karyawan sebesar Rp. 10.089.400,- (sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkannya kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/754/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya tamu Mes sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/755/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Lintas Sektoral sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/'756/X11/2009 tanggal 23 desember 2009 yaitu pembayaran Pembelian/Pemakaian Premium sebesar Rp. 30.428.900 (tiga pulu juta empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/757/Xl(/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Minum kantor sebesar Rp. 13.525.500,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/758/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu Poto kopy sebesar Rp. 2.142.100,- (dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/759/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Pengadaan Nasi Bungkus sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/760/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu biaya honor Polres Sanggau sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/763/Xll/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Biaya Koordinasi dengan Pemda Sanggau sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN ticlak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
.Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/765/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Uang Makan Karyawan Trasnport sebesar Rp. 3.695.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
.Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/762/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Premi Penyusunan RKAP dan tutup buku tahun 2009 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/767/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Berobat sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimany
.Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/768/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Pembelian HSD (solar) sebesar Pp. 4.229.000,- (empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan keoada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/769/XII/2009 tanggal 23 desember 2009 yaitu pembayaran Pembelian ATK dan Poto kopi sebesar Rp. 473.500,- (empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan keoada yang berhak menerimanya
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/770/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Konsumsi Operator alat berat sebesar Rp. 629,000,- (enam ratus dua puluh sembialn ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/775/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Extar pooding operator Komputer sebesar Rp. 1.166.000,- (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/261 /V/2009 tanggal 15 Mei 2009 yaitu pembayaran Asuransi Siharta Jiwasraya bulan April 2009 sebesar Rp. 5.740.000,- (lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak di setorkan kepada JIWASRAYA Pontianak.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/333/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 yaitu pembayaran Asuransi Siharta Jiwasraya bulan Mei 2009 sebesar Rp. 5.740.000,- (lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak di setorkan kepada JIWASRAYA Pontianak.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/777/Xil/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Asuransi Siharta Jiwasraya bulan Juni 2009 S/D Desember 2009 sebesar Rp. 34.110.000,- (Tiga puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak di setorkan kepada JIWASRAYA Pontianak.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/068/11/2009 tanggal 25 Pebruari 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan, Pelaksana can PKWT bulan januari 2009 sebesar Rp. 10.562.914,- (sepuluh juta lima rates enam puluh dua ribu sembilan ratus empat betas rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan ke Pajak Penghasilan yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/139/111/2009 tanggal 20 Maret 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan don pelaksana dan PKWT bulan pebruari 2009 sebesar Rp. 21.431.724,- (dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan ke Pajak Penghasilan yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/776/Xil/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan kebun parindu bulan januari 2009 S/D Oktober 2009 sebesar Rp.99.387.284,-(sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan ke Pajak Penghasilan yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau.
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/0029/B/P/XII/2009 tanggal 13 Desember 2009 yaitu Pembayaran atas potongan cicilan kredit petani plasma pirbun November 2009 sebesar Rp. 13.784.240 (tiga belas juta tuju ratus delapan puluh empat dua ratus empat puluh ) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan keoada yang berhak menerimanya
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/0074/B/D/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran atas potongan cicilan kredit petani plasma pirbun Desember 2009 sebesar Rp.11 1.927.449 (sebelas juta sembilan ratus dua puluh tujuh empat ratus empat puluh sembilan rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada yang berhak
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/0030/B/P/XII/2009 tanggal 13 Desember 2009 yaitu Pembayaran potongan ida perta bun petani plasma pirbun Nopember 2009 (rindu sawit dan sawit permai) sebesar Rp.16.836.968 (enam belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada yang berhak
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/0075/B/D/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran potongan ida perta bun petani plasma pirbun Desember 2009 (rindu sawit don sawit permai) sebesar Rp.15.014.351 (lima belas juta empat belas ribu tiga ratus lima puluh sato rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada yang berhak
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/007/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 0 1 7,018/FK/MJA/IX,X/2009 sebesar Rp.17.955.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada pemborong yaitu CV.MULIA JAYA ABADI Sanggau.
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/017/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 002/FK/TB/IX/2009 sebesar Rp.2.770.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada pemborong yaitu CV.TELAGA BIRO Sanggau.
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/026/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran faktur bulan Agustus 2009 dengan nomor Paktur 006,007/FK/PMP/Vlll/2009 sebesar Rp.1.684.000,- (Satu juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada pemborong yaitu CV.PUTRA MANDIRI PRATAMA Binjai.
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/006/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Faktur bulan September 2009 dan Bulan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 006/FK/AD/2009 sebesar Rp.4.410.000,- (Empat Juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada pemborong yaitu CV.ADHITAMA Kembayan.
BerdasarkanBukti Pengeluaran Bank nomor BKB/192/B/X/2009 18 Oktober 2009 yaitu Pembayaran Faktur bulan Mei 2009 dengan nomor Paktur 003/FK/AD/VH,'VM/2009 sebesar Rp.5.520.500,- (lima juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada pemborong yaitu CV ADIHITAMA KEMBAYAN
Uang sebesar Rp. 462.423.215,- (Empat Ratus enam puluh dua luta empat ratus dua puluh tiqa ribu dua ratus lima belas rupiah) yang telah diambil oleh terdakwa diqunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Terdakwa YERSIA BANGUN menarik uang dari Bank BRI Unit sosok pada tanggal 7 Januari 2010 sebanyak 7 lembar cek dengan total senilai Rp.319.190.571. (tiga ratus sembilan belas juta seratus sembilan puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) dan pada tanggal 13 januari 2010 satu lembar cek sebesar Rp.30.997.562 (tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) dan tanggal 14 dan 15 januari 2010 dengan total Rp.58.800.000. (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan 2 lembar cek, clan dari uang yang diterima tersebut terdapat uang yang tidak dapat dipertanggunq jawabkan dengan rincian uang kerja rampung Rp.154.000.000, (seratus lima puluh empat juta rupiah), uang SPK CV MULIA ABADI (pembayaran sews Genset) sebesar Rp.45.254.000 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), SPK CV SAHABAT TANI (Uang SPK Tarnsport/Lansir) sebesar Rp.30.997.562 (tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh dua rupiah), dan uang kerja senilai Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah). Uang yanq tidak dapat dipertanqqunq iawabkan oleh terdakwa/ tidak diberikan kepada yanq berhak oleh terdakwa tersebut beriumlah Rp. 233.251.562,- (Due Ratus Tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) yang merupakan Uang kerja Remis II Bulan Desember 2009.
Terdakwa telah mengambil Uang kerja Remis II Bulan Desember 2009 sebesar Rp. 233.251.562,- (Due Ratus Tiga puluh tiga jute dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Berdasarkan hasil Audit khusus Nomor : 13.12/ Dirut/R/M-25.A/1/2010 tanggal 1 Februari 2010 oleh Tim Pemeriksaan Khusus Kebun Paindu ditemukan jumlah kerugian yang dialami perusahaan PTPN XIII ( Persero ) Kebun Parindu adalah sejumlah Rp 3.274.074.082-, (tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ) atau setidak‑tidaknya sekitar jumlah itu, sehingga jumlah uang yang diambil dan digunakan oleh terdakwa YERSIA BANGUN untuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp 3.274.074.082-, ( tiqa milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sehingga jumla uang yang diambildan digunakan oleh terdakwa YERSIA BANGUN untuuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp. 3.274.074.082,- (tiga milyar dua raus tujuh pulu empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsidair ;
Bahwa ia terdakwa yaitu terdakwa YERSIA BANGUN Als PAK BANGUN selaku Asisten TUK (Tata Usaha dan Keuangan) pada PTPN XIII Persero) Kebun Parindu sesuai Surat Keputusan Direksli I . P--7- )unan Nusantara XIII ( Persero ) Nomor : 13.07/KPTS/R/57/IK/2007 tanggal 12 September 2007 tentang Mutasi dan / atau Promosi Karyawan di Lingkungan PTP Nusantara XIII ( Persero ) pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2008, dalam tahun 2009 dan dalam tahun 2010 atau pada suatu waktu tertentu setidak-tidaknya dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, bertempat di PTPN XIII Persero ) Kebun Parindu, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau atau di suatu tempat tertentu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, Denqan sengaia dan melawan hukum memiliki sesuatu baranq yang seluruhnya atau sebahagiaan adalah kepunyaan oranq lain, dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena keiahatan yang dilakukan secara berturut-turut dan merupakan serangkaian perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (voorgezette handeling), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa yaitu terdakwa YERSIA BANGUN Als PAK BANGUN selaku Asisten TUK (Tata Usaha Keuangan) pada PTPN XIII (Persero) Kebun Parindu mempunyai Tugas , Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dalam URAIAN TUGAS ( Job Description ) PT. Perkebunan Nusantara XIII ( Persero ) Kebun Parindu Tahun 2008 sebagai berikut :
Tugas :
Menyusun, menganalisa dan merekapitulasi RKAP/RKO di unit kerja
Menganalisa dan mengawasi biaya (investasi tanaman dan non tanaman , biaya dan harga pokok af kebun , biaya dan arga pokok af pabrik, biaya pengiriman produksi ke pabrik , biaya investasi
Mengkompilasi dan menganalisa administrasi dan keuangan 9laporan manajemen)
Menganalisa dan mengawasi verifikasi (bidang tanaman, bidang teknik pengolahan, bidang admi keuangan, bidang pengadaan)
Mengkompilasi dan menganalisa administrasi dan pengembalian kredit plasma (PIR, KKPA, Revitalisasi)
Menganalisa dan pengendalian terhadap biaya investasi dan eksploitasi
Melaksanakan pengelolaan administrasi dan keuangan terhadap investasi dan eksploitasi
Melaksanakan operasional keuangan intern maupun kepada pihak ke III sesuai kewenangan
Melaksanakan pengelolaan administrasi dan keuangan terhadap Plasma (PIR,KKPA, Revitalisasi)
Melaksanakan dokumentasi dan implementasi sesuai ISO 9001 : 2000
Mengevaluasi terhadap pengelolaan laporan administrasi, keuangan plasma di Unit kerjanya
Melaksanakan asset assessment terhadap aktiva
Mengusulkan penghapusan aktiva tetap non produktif
Memeriksa don mengevaluasi PP/PPAB bidang Investasi don eksploitasi di Unit kerjanya
Melaksanakan pembayaran terhadap intern dan ekstern.
Melaksanakan dan memantau persediaan bahan baku dan pelengkap
Menyelesaikan perpajakan
Mengusulkan dan menganalisa kebutuhan uang kerja di unitny
Melaksanakan dan mengawasi laporan pertanggung jawaban penggunaan uang kerja
Membuat Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS) dan Engineering Estimate (EE) bidang Administrasi Keuangan yang di lakukan di Unit kerjanya sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan ke Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Melaksanakan verifikasi terhadap administrasi bidang tanaman, Teknik Pengolahan Admin Keuangan, Pengadaan,
Mengusulkan Pengadaan dan Jasa Bidang Admin Keuangan
Memeriksa kebenaran, kelengkapan don keabsahan dokumen dan pelaporan untuk dimintakan persetujuan Manager.
Menyiapkan dan mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) bidang administrasi keuangan
.Memeriksa dan menyetujui berita acara terhadap pelaksanaan pekerjaan bidang administrasi keuangan di unit kerjanya
Memeriksa kebenaran, kelengkapan don keabsahan dokumen SPP unit kerja untuk dimintakan persetujuan Manager
Mempersiapkan bahan rapat Manager bidang Administrasi Keuangan
Membuat laporan tertulis hasil kunjungan dinas bidang administrasi keuangan ke Manager untuk di bahas dengan bidang terkait
Mengevaluasi sarana pendukung jaringan Informasi Teknologi (IT) don updating data serta aplikasi berbasis internet don intranet (Virtual private Network /VPN)
WEWENANG :
Penandatanganan cek pengambilan uang kerja apabila Manager berhalangan.
Penilaian Kondite karyawan pelaksana di bawahnya.
Pembinaan don bimbingan tentang administrasi, keuangan di unitnya.
Perlindungan don tindakan Preventif untuk menghindari kerugian perusahaan.
Pemantauan kegiatan administrasi, keuangan di Unitnya.
Pelaksanaan kunjungan dinas ke kantor Afdeling di Unitnya.
Pemantauan/ Pelaksanaan stock opnome kas/ bank dan persediaan gudang secara berkala di Unitnya.
TANGGUNG JAWAB
Bertanggung jawab langsung kepada manager atas seluruh kegiatan Tata Usaha & Keuangan yang ada di Kebun Parindu
Terdakwa selaku Asisten TUK (Tata Usaha Keuangan) pada PTPN XIII (Persero) Kebun Parindu atau orang lain selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terns menerus atau sementara waktu telah dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya yang dilakukan dengan cara :
Pada tanggal 3 Maret 2008 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau dengan Surat Nomer.SP.979/WPJ.13/KB.0304/2008 telah menyampaikan kepada Manajer Kebun Parindu saksi HAMONANGAN SILITONGA Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun 2008 senilai Rp 539. 457.482-, ( lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah ) yang jatuh tempo tanggal 28 September 2008. Kemudian surat tersebut dibuat tanda terima oleh asisten TUK (tata usaha dan keuangan) yaitu terdakwa dan ditandatangani oleh terdakwa karena hal tersebut adalah togas terdakwa selanjutnya disetempel cap cantor PTPN XIII Kebun Parindu, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, setelah itu surat tagihan tersebut masuk ketempat manager yaitu saksi HAMONANGAN SILITONGA, dan saksi langsung membuat disposisi sebagaimana dalam memo No.Parin/13.05/18/VII/2008 yang ditujukan kepada terdakwa yang intinya untuk ditindak lanjuti dan diajukan permintaan biayanya ke kantor direksi pontianak, yang mana yang mengajukan uang tersebut yaitu terdakwa selaku asisten Tuk (Tata Usaha dan Keuangan) dan surat ditandatangani oleh Manager dan setelah biaya uang PBB keluar yaitu pada tanggal 10 September 2008 bagian Keuangan Kandir ( Kantor Direksi ) di Pontianak telah mentransfer uang Remis 1 bulan September 2008 senilai Rp 597.657.000-,(lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu rupiah ) ke rekening Bank Mandiri Cabang Sanggau No. 146-00-0485359-9 atas nama Kebun Parindu Inti. Berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri Sanggau terdakwa YERSIA BANGUN melakukan pengambilan uang/ menarik, tunai ( dengan menggunakan cek ) pada tanggal 11 September 2008 dari Bank Mandiri Sanggau uang remis 1 sebesar Rp 597.500.000-, -,(lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) yang di dalamnya terdapat uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Surat Tagihan Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Kab.Sanggau sebesar RP. 539.457.482,- (Lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan pufuh dua rupiah), Kemudian uang senilai Rp 597.500.000-,-,(lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) oleh terdakwa dimasukkan sebagai kas tunai pada tanggal 25 September 2008 selanjutnya terdakwa YERSIA BANGUN membuat Bukti Pengeluaran Kas nomor KAS/575/IX/2008, namun kenyataannya terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran PBB sebesar RP. 539.457.482,- (Lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau. Terdakwa seharusnya membayarkan uang tersebut sesuai kegunaannya/ peruntukannya yaitu langsung ke kantor PBB Kabupaten Sanggau yang disertai dengan bukti penyetoran / pembayaran dari kantor PBB, namun uang sebesar RP. 539.457.482,- (Lima ratus tiger pufuh sembilan juta empat ratus lima puluh tuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), diqunakan oleh terdakwa untuk ke_pentinqan pribadi terdakwa.
Terdakwa selaku asisten TUK (tata usaha don keuangan) telah mengajukan Surat permintaan pembayaran ( SPP ) NO. Parin/0380/'VIII/ 2009 tanggal 20 Agustus 2009 disertai bukti pengeluaran bank No. BKB/0380/'B/'P/VIII/ 2009 tanggal kosong kepado Manajer Parindu yaitu saksi SUDIFIN RAJAGUKGUK untuk melakukan pengembalian kelebihan droping remis 11 pembeliaan TBS ke rekening Kandir ( kantor direksi ) sebesar Rp. 350.000.000 -,(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dimana sebelumnya terdakwa telah menarik uang secara tunai dengan menandatangani cek Bank Mandirl No. EN 534597 melalul bank mandirl cabang sanggau pada tanggal 30 Juli 2009, kemudian terdakwa YERSIA BANGUN membuat Nota kandir dengan membuat jurnal seolah-olah sudah ada pengembalian droping remisi 11 TBS senilai Rp. 350.000.000 -,(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN ke kantor direksi dan uang sebesar Rp. 350.000.000 -,(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) diqunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa Terdakwa YERSIA BANGUN Berdasarkan bukti pengeluaran Kas Kebun Intl Parindu dengan Nomor : KAS/548/IX/2009 melakukan pencairan dengan cara melakukan penarikan uang tunai pada tanggal 19 September 2009 dari Kas Bank PTP Xill Kebun Parindu, untuk pembayaran iuran Jamsostek Karyawan Pelaksana periode bulan Mei 2009 sebesar Rp. 43.261.766,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke Kantor Jamsostek Pontianak, selanjutnya terdakwa membuat surat perintah pembayaran dan bukti pengeluaran kas fiktif tanpa disertai bukti setor ke rekening PT. Jamsostek dan uang sebesar Rp. 43.261.766,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu tuiuh ratus enam puluh enam rupiah diqunakan oleh terdakwa untuk kepentinqan pribadi terdakwa.
Bahwa terdakwa YERSIA BANGUN Berdasarkan bukti pengeluaran Kas Kebun Intl Parindu dengan Nomor : KAS/673/XI/2009 tanggal 19 November 2009 melakukan pencairan uang dengan cara melakukan penarikan Uang secara tunai dari KAS Kebun PTP XIII Parindu untuk pembayaran iuran Jamsostek untuk periode bulan Juni 2009 S/D Oktober 2009 sebesar Rp. 218.607.357,- (Dua ratus delapan belas juts enam ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke Kantor Jamsostek Pontianak selanjutnya terdakwa membuat surat perintah pembayaran dan bukti pengeluaran kas fiktif tanpa disertai bukti setor kerekening PT. Jamsostek don uang sebesar Rp. 218.607.357,- (Dua ratus delapan belas juts enam ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pada tanggal 20 Mei 2009 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau dengan Surat Nomor.SP.386/WPJ.13/KP.0503/2009 telah menyampaikan kepada Manajer Kebun Parindu saksi SUDIFIN RAJAGUKGUK Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT ) PBB untuk tahun 2009 senilai Rp 578. 672.700-, (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah ) yang jatuh tempo tanggal 30 Oktober 2009. Surat tersebut diterima terdakwa tanggal 12 Juni 2009 yang kemudian langsung disampaikan kepada kantor direksi untuk mendapat droping dana pembayaran PBB dimaksud. Pada tanggal 28 Oktober 2009 bagian keuangan kantor direksi telah mentransfer dana senilai Rp 578. 672.700-, (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh duo ribu tujuh ratus rupiah ) ke rekening Bank Mandiri Nomer 146-00-0485359-9 atas nama Kebun Parindu inti dan selanjutnya dicatat dalam buku Bank BMB/076/B/XI/09. Bahwa terdakwa YERSIA BANGUN Berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri Sanggau telah melakukan Pengambilan/ menarik uang dengan menggunakan cek No. ER176628 yang ditandatangani Manajer Parindu pada tanggal 29 oktober 2009 sejumlah Rp 2. 089.000.000-,( dua milyar delapan puluh sembilan juta rupiah ) yang di dalamnya termasuk uang Pajak Bumi dan Bangunan sebesar RP. 578.672.700,- (Lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), dan uang remis 11 Oktober senilai Rp 1.510.974.000-, ( satu milyar lima ratus sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ). Kemudian uang tersebut masuk sebagai kas tunai pada tanggal 18 Nopember 2009. selanjutnya pada tanggal 19 Nopember 2009 terdakwa membuat Bukti Pengeluaran Kas nomor : KAS/672/XI/2009,yang isinya seolah-olah terdakwa telah mengeluarkan/menarik uang tunai dari brankas untuk keperluan pembayaran Pajak PBB sejumlah Rp 578.072.700-,( lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh duo ribu tujuh ratus rupiah), namun kenyataannya terdakwa tidak menyetorkan uang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau dan uang sebesar Rp 578.072.700-,( lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu tuiuh ratus rupiah ) digunakan oleh terdakwa untuk kepentinqan pribadi terdakwa
Terdakwa menarik tunai dengan cek pada tanggal 01 desember 2009 senilai Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan pada tanggal 22 desember 2009 senilai Rp.2.565.446.252,- (Dua Millar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dari BRI Unit sosok sehingga totalnya sebesar Rp.2.625.446.252 (Dua Millar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) yang kemudian dibayarkan untuk pembelian TBS pihak III (TIGA) sebesar Rp.1.776.446.252 (satu millar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) sisa uang remis TBS Bulan December2009 sebesar Rp. 849.000,000 –(Delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah) sisa uang sebesar Rp. 849.000.000,- (Delapan ratus empat puluh Sembilan Juta Rupiah) telah diambil terdakwa tanpa otorisasi manager tanpa disertai bukti, tidak dibukukan dan tidak dikembalikan kekantor direksi Pontianak namun digunakan oleh terdakwa untuk kepentinqan pribadi terdakwa.
Terdakwa telah melakukan penarikan uang tunai melalui pengajuan surat permintaan pembayaran ( SPP ) dan Voucher Kas/ Bank untuk membayar keperluan perusahaan, karyawan dan pihak III namun terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan kepada yang berhak menerima pada bulan Desember 2009 sebesar Rp. 462.423.215,- (Empat Ratus enam puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) dilakukan dengan cara mengambil dari Brankas kas PTPN XIII Parindu dengan membuat bukti Pengeluaran Kas dengan perincian antara lain sebagai berikut :
Pengeluaran KAS dengan Nomor : KAS/399/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 yaitu Biaya pengosongan rumah karyawan sebesar Rp. 20.726.256,- (dua puluh Juta tujuh ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) Namun uang tersebut tidak dibayarkan kepada yang berhak menerimanya .
Pengeluaran dengan nomor KAS/741 /XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu bantuan pendidikan anak sekolah sebesar Rp. 13.650.000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Namun uang tersebut tidak dibayarkan kepada anak karyawan.
Pengeluaran Kas dengan nomor KAS/742/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Extra Puding Operator Mesin Rumput sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak menyerahkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran Kas dengan nomor: Kas/743/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu uang pembayaran Extra puding TK dan Para TK sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga rates delatan puluh ribu rupiah), namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/744/Xii/2009 tanggal 23 Desember 2009 melakukan penarikan Uang Extra puding balita sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
.Pengeluaran Kas dengan nomor KAS/745/Xil/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran tunjangan konpensasi Karyawan PKWY staf sebesar Rp. 481.650,- (empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) namun uang tersebut tidak dibayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran Kos dengan Nomor Kas/746/Xl1,/2009 tanggal 23 desember 2009 yaitu, pembayaran bantuan untuk pendidikan Anak SDN No. 27 Sengawan Hilir Parindu sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun uang tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN kepada yang berhak
Pengeluaran Kas dengan Nomor KAS/747/X41/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran tunjangan cuti karyawan pelaksana sebesar Rp. 18.807.479,- (delapan betas juta delapan ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah) namun uang tersebut tidak di bayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran Kas dengan Nomor KAS/748/'Xll/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Insentif Kapam sebesar Rp, 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun uang tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN kepada yang berhak menerimanya
Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS /749/xll/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Insentip Ketua SP-BUN sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkannya kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/750/Xll/'2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran dana Patroli sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun tidak dibayarkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN kepada KA PAM
Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/751/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya Lintas Sektoral sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus limapuluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIAN BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/752/XII/2009 tangga! 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Inseptip Kades Babinsa DII sebesar RP. 1 1.275.000,- (sebelas juta dua ratus fujuh puluh lima ribu rupiah) namun tidak dibayarkan oleh terdakwa YERSIA BANGUN kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/753/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya perjalanan dinas Karyawan sebesar Rp. 10.089.400,- (sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkannya kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/754/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya tamu Mes sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/755/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Lintas Sektoral sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/'756/X11/2009 tanggal 23 desember 2009 yaitu pembayaran Pembelian/Pemakaian Premium sebesar Rp. 30.428.900 (tiga pulu juta empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/757/Xl(/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Minum kantor sebesar Rp. 13.525.500,- (tiga belas juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/758/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu Poto kopy sebesar Rp. 2.142.100,- (dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/759/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Pengadaan Nasi Bungkus sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/760/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu biaya honor Polres Sanggau sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/763/Xll/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Biaya Koordinasi dengan Pemda Sanggau sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN ticlak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
.Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/765/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Uang Makan Karyawan Trasnport sebesar Rp. 3.695.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
.Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/762/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Premi Penyusunan RKAP dan tutup buku tahun 2009 sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/767/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Berobat sebesar Rp. 1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimany
.Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/768/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Pembelian HSD (solar) sebesar Pp. 4.229.000,- (empat juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan keoada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/769/XII/2009 tanggal 23 desember 2009 yaitu pembayaran Pembelian ATK dan Poto kopi sebesar Rp. 473.500,- (empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan keoada yang berhak menerimanya
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/770/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Konsumsi Operator alat berat sebesar Rp. 629,000,- (enam ratus dua puluh sembialn ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/775/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Extar pooding operator Komputer sebesar Rp. 1.166.000,- (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada yang berhak menerimanya.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/261 /V/2009 tanggal 15 Mei 2009 yaitu pembayaran Asuransi Siharta Jiwasraya bulan April 2009 sebesar Rp. 5.740.000,- (lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak di setorkan kepada JIWASRAYA Pontianak.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/333/VI/2009 tanggal 15 Juni 2009 yaitu pembayaran Asuransi Siharta Jiwasraya bulan Mei 2009 sebesar Rp. 5.740.000,- (lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak di setorkan kepada JIWASRAYA Pontianak.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/777/Xil/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Asuransi Siharta Jiwasraya bulan Juni 2009 S/D Desember 2009 sebesar Rp. 34.110.000,- (Tiga puluh empat juta seratus sepuluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak di setorkan kepada JIWASRAYA Pontianak.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/068/11/2009 tanggal 25 Pebruari 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan, Pelaksana can PKWT bulan januari 2009 sebesar Rp. 10.562.914,- (sepuluh juta lima rates enam puluh dua ribu sembilan ratus empat betas rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan ke Pajak Penghasilan yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/139/111/2009 tanggal 20 Maret 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan don pelaksana dan PKWT bulan pebruari 2009 sebesar Rp. 21.431.724,- (dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan ke Pajak Penghasilan yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau.
Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/776/Xil/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan kebun parindu bulan januari 2009 S/D Oktober 2009 sebesar Rp.99.387.284,-(sembilan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan ke Pajak Penghasilan yaitu ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau.
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/0029/B/P/XII/2009 tanggal 13 Desember 2009 yaitu Pembayaran atas potongan cicilan kredit petani plasma pirbun November 2009 sebesar Rp. 13.784.240 (tiga belas juta tuju ratus delapan puluh empat dua ratus empat puluh ) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan keoada yang berhak menerimanya
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/0074/B/D/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran atas potongan cicilan kredit petani plasma pirbun Desember 2009 sebesar Rp.11 1.927.449 (sebelas juta sembilan ratus dua puluh tujuh empat ratus empat puluh sembilan rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada yang berhak
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/0030/B/P/XII/2009 tanggal 13 Desember 2009 yaitu Pembayaran potongan ida perta bun petani plasma pirbun Nopember 2009 (rindu sawit dan sawit permai) sebesar Rp.16.836.968 (enam belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada yang berhak
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/0075/B/D/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran potongan ida perta bun petani plasma pirbun Desember 2009 (rindu sawit don sawit permai) sebesar Rp.15.014.351 (lima belas juta empat belas ribu tiga ratus lima puluh sato rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada yang berhak
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/007/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 0 1 7,018/FK/MJA/IX,X/2009 sebesar Rp.17.955.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada pemborong yaitu CV.MULIA JAYA ABADI Sanggau.
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/017/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 002/FK/TB/IX/2009 sebesar Rp.2.770.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada pemborong yaitu CV.TELAGA BIRO Sanggau.
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/026/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran faktur bulan Agustus 2009 dengan nomor Paktur 006,007/FK/PMP/Vlll/2009 sebesar Rp.1.684.000,- (Satu juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada pemborong yaitu CV.PUTRA MANDIRI PRATAMA Binjai.
Berdasarkan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/006/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Faktur bulan September 2009 dan Bulan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 006/FK/AD/2009 sebesar Rp.4.410.000,- (Empat Juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayar kepada pemborong yaitu CV.ADHITAMA Kembayan.
BerdasarkanBukti Pengeluaran Bank nomor BKB/192/B/X/2009 18 Oktober 2009 yaitu Pembayaran Faktur bulan Mei 2009 dengan nomor Paktur 003/FK/AD/VH,'VM/2009 sebesar Rp.5.520.500,- (lima juta lima ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) namun terdakwa YERSIA BANGUN tidak membayarkan kepada pemborong yaitu CV ADIHITAMA KEMBAYAN
Uang sebesar Rp. 462.423.215,- (Empat Ratus enam puluh dua luta empat ratus dua puluh tiqa ribu dua ratus lima belas rupiah) yang telah diambil oleh terdakwa diqunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Terdakwa YERSIA BANGUN menarik uang dari Bank BRI Unit sosok pada tanggal 7 Januari 2010 sebanyak 7 lembar cek dengan total senilai Rp.319.190.571. (tiga ratus sembilan belas juta seratus sembilan puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah) dan pada tanggal 13 januari 2010 satu lembar cek sebesar Rp.30.997.562 (tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) dan tanggal 14 dan 15 januari 2010 dengan total Rp.58.800.000. (lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan 2 lembar cek, clan dari uang yang diterima tersebut terdapat uang yang tidak dapat dipertanggunq jawabkan dengan rincian uang kerja rampung Rp.154.000.000, (seratus lima puluh empat juta rupiah), uang SPK CV MULIA ABADI (pembayaran sews Genset) sebesar Rp.45.254.000 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), SPK CV SAHABAT TANI (Uang SPK Tarnsport/Lansir) sebesar Rp.30.997.562 (tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh dua rupiah), dan uang kerja senilai Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah). Uang yanq tidak dapat dipertanqqunq iawabkan oleh terdakwa/ tidak diberikan kepada yanq berhak oleh terdakwa tersebut beriumlah Rp. 233.251.562,- (Due Ratus Tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) yang merupakan Uang kerja Remis II Bulan Desember 2009.
Terdakwa telah mengambil Uang kerja Remis II Bulan Desember 2009 sebesar Rp. 233.251.562,- (Due Ratus Tiga puluh tiga jute dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Berdasarkan hasil Audit khusus Nomor : 13.12/ Dirut/R/M-25.A/1/2010 tanggal 1 Februari 2010 oleh Tim Pemeriksaan Khusus Kebun Paindu ditemukan jumlah kerugian yang dialami perusahaan PTPN XIII ( Persero ) Kebun Parindu adalah sejumlah Rp 3.274.074.082-, (tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ) atau setidak‑tidaknya sekitar jumlah itu, sehingga jumlah uang yang diambil dan digunakan oleh terdakwa YERSIA BANGUN untuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp 3.274.074.082-, ( tiqa milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sehingga jumla uang yang diambildan digunakan oleh terdakwa YERSIA BANGUN untuuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp. 3.274.074.082,- (tiga milyar dua raus tujuh pulu empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang bahwa setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum atas pertanyaan Hakim Ketua kepada terdakwa, terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaaan tersebut dan telah pula mengerti dalam hal perbuatan apa ia didakwa dan diajukan ke persidangan
Menimbang bahwa terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dibawah sumpah masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
1. saksi SUDIFIN RAJAGUGUK .
Bahwa jabatan saksi sebagai manajer Kebun PTPN XIII dari bulan Januari 2009 sampai sekarang sedangkan terdakwa menjabat sebagai Asisten Tata Usaha dan Keuangan dengan tugas membantu manajer dalam mengelola tata usaha dan keuangan;
Bahwa yang saksi ketahui sehingga terdakwa diperiksa dalam perkara ini karena terdakwa menggelapkan uang Pajak Bumi dan Bangunan, uang Jamsostek, dan uang Remisi di PTPN XIII;
Bahwa terdakwa melakukan penggelapan sekitar bulan Oktober 2008 dan bulan Februari 2009 sampai bulan Desember 2009 dan akibat perbuatan terdakwa PTPN XIII mengalami kerugian Rp. 3.274.674.082,- ditambah denda PBB tahun 2008 sebesar Rp. 161.837.245,-;
Bahwa prosedur pembayaran PBB yang harus dibayar PTPN XIII adalah setelah PTPN XIII menerima tagihan PBB dari kantor Pajak, membuat pengajuan biaya ke Kantor Direksi Pontianak, dan setelah mendapat persetujuan dan kiriman uang dari Direksi, uang dicairkan dan tagihan pajak dapat dibayarkan;
Bahwa dalam pembayaran tagihan PBB tahun 2009 sebesar Rp 578.672.700, prosedur tersebut telah ditempuh, namun uang untuk membayar tagihan PBB telah diambil dan dikeluarkan terdakwa dari Kas serta dibukukan dalam pembukuan namun bukti pembayaran tidak ada dan terdakwa saksi suruh melengkapi bukti pembayaran dalam waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi, sedangkan tagihan pajak tahun 2008 saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa terdakwa ada melaporkan pengeluaran untuk membayar tagihan pajak tahun 2009 dengan membukukan didalam Penerimaan dan pengeluaran kas, namun karena bukti tidak ada saksi tidak mau menandatangani buku kas tersebut, dan saksi meminta terdakwa untuk melengkapi bukti pengeluaran kas;
Bahwa yang memegang kas di Perusahaan PTPN XII adalah terdakwa Yersia Bangun yang mengelola dan pemegang kas serta memegang kunci brankas di PTPN XIII parindu;
Bahwa pengiriman uang dari Kantor direksi Pontianak dikirim melalui rekening bank, dan dalam menarik uang dari bank, cek dapat ditanda tangani oleh saksi maupun terdakwa sebagai Asisten Tata Usaha dan Keuangan;
Bahwa penyelewengan yang dilakukan terdakwa diketahui setelah adanya audit dari Tim Khusus;
Bahwa uang untuk Pembayaran tagihan PBB, Uang Remisi,uang jamsostek sudah dikeluarkan terdakwa dari kas namun tidak dapat dipertanggung jawaban terdakwa, dan dari pengakuan terdakwa uang tersebut telah dipergunakan untuk keperluan pribadi;
Bahwa pemilik modal PTPN XIII Kebun Parindu adalah Persero dan seluruh modal berasal dari pemerintah;
Bahwa terdakwa dalam mengelola kas di PTPN XIII kebun Parindu sebagai Asisten Tata Usaha dan Keuangan terdakwa dibantu oleh empat orang yaitu Santoso, Boncin, Suratman dan T. Tarigan;
Bahwa system pengawasan keuangan di PTPN XIII kebun Parindu dilakukan secara bertingkat dan pengawassan dan pembinaan tata usaha keuangan langsung dibawah manajer;
Bahwa yang memegang dan menyimpan bukti bukti penerimaan dan pengeluran kas adalah terdakwa sebagai Asisten Tata Usaha dan Keuangan;
Bahwa system pembayaran yang dilakukan di PTPN XIII kebun Parindu adalah sebelum melakukan Pembayaran terdakwa membuat surat permintaan pembayaran sesuai tagihan yang harus dibayar oleh PTPN XIII kebun Parindu dan setelah ada persetujuan terdakwa akan mengeluarkan uang untuk membayar;
Bahwa semua tagihan yang harus dibayar dimintakan uangnya ke kantor Direksi
Bahwa untuk melakukan pembayaran Asisten Tata Usaha dan Keuangan harus meminta persetujuan Manajer dengan mengajukan permintaan pembayaran, oleh karena uang kas dipegang Asisten Tata Usaha dan Keuangan maka mereka dapat membayarkan atau mengambil uang untuk keperluan Pembayaran, tetapi setiap pencatatan dalam penerimaan dan pengeluaran kas perlu bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan dalam kasus ini saksi tidak mau menandatangani buku penerimaan dan pengeluaran kas karena terdakwa tidak dapat mempertangung jawabkan bukti setoran pajak tahun 2009 ;
Bahwa pembayaran tagihan di PTPN XIII Parindu selain dilaksanakan dengan menggunakan uang kas dapat juga dibayarkan melalui transfer;
Bahwa terdakwa ada mengajukan permohonan pembayaran tagihan PBB tahun 2009;
Bahwa yang melakukan pembayaran atas tagihan tagihan kepada PTPN XIII kebun Parindu yaitu dilakukan oleh Asisten Tata Usaha dan Keuangan yaitu terdakwa dengan dicatat pada pembukuan kas sesuai bukti pembayaran;
Bahwa uang jamsostek yang harus disetor ke PT Jamsostek berasal dari potongan upah karyawan dan uang jamsostek telah dibukukan dalam buku kas namun bukti setoran tidak ada dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;
Bahwa yang dimaksud uang remisi adalah uang sisa lebih bayar tandan buah segar yang harus disetor kembali ke kantor direksi;
Bahwa saksi ada memerintahkan untuk mengganti perlengkapan di mess karena kondisinya sudah tidak layak dipakai dan pada waktu itu akan ada kunjungan dari kementerian BUMN dan biaya untuk mengganti perlengkapan mes tersebut belum ada, namun karena sifatnya mendesak dapat didahulukan dan disusul untuk membuat pengajuan biaya ke kantor direksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menerangkan ada keterangan yang tidak benar yaitu besar kerugian sesuai audit bukan Rp. 3.436.511.327 namun RP. 3.274.674.082, dan yang memerintahkan penggantian perlengkapan mess adalah langsung direktur ;
Atas keterangan terdakwa tersebut saksi menerangkan ada kerugian denda pajak PBB yang harus dibayar ;
2. saksi SURATMAN Bin TANDAWIARJA .
Bahwa saksi bekerja di perusahaan PTPN XIII Kebun Parindu sudah 24 tahun lebih dan mempunyai tugas dibagian Rencana anggaran dan permintaan uang kerja yang pola kerjanya kami mengumpulkan permintaan dari semua bagian lalu membuat rekapitulasi setelah itu membuat permintaan kepada kantor direksi melalui terdakwa selaku Asiten Tata Usaha dan Keuangan dan manajer dan saksi sebagai staf Asisten Tata Usaha dan Keuangan
Bahwa saksi sejak tanggal 26 Januari 2010 sampai tanggal 28 Januari 2010 diutus mendampingi Tim audit dari kantor direksi PTPN XIII (persero) Pontianak dan temuan dari audit yang telah dilakukan diketahui uang tagihan pajak PBB, uang jamsostek, uang pembayaran TBS, pembayaran pihak ketiga sudah dikeluarkan namun bukti bukti setoran/ pembayaran tidak ada dan yang melakukan pembayaran dan mengeluarkan uang adalah Terdakwa Yersia Bangun;
Bahwa pada saat dilakukan audit terdakwa hanya mendampingi tim audit selama satu hari dan hari berikutnya terdakwa sakit dan dirujuk ke rumah sakit di Pontianak;
Bahwa yang menanda tangani permintaan rencana pemakaian biaya ke kantor direksi adalah terdakwa dan Manajer yang menanda tangani permintaan tersebut;
Bahwa jumlah semua kerugian yang dialami PTPN XIII kebun Parindu Rp. 3.274.674.082,- ditambah denda PBB tahun 2008 sebesar Rp. 161.837.245,- jumlah seluruhnya sama dengan Rp 3.436.511.327,-;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
3. saksi MARTINUS BUNCIN Als BUNCIN .
Bahwa saksi sebagai krani kebun inti bertugas mencatat kedalam buku kas keluar masuknya uang sesuai bukti pengeluaran pembayaran pajak, jamsostek, Remisi gaji dan lain lain yang dikeluarkan oleh Tata Usaha Keuangan di PTPN XIII Kebun Parindu;
Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan keuangan PTPN XIII Kebun Parindu sebesar Rp 3.274.674.082 pada bulan Oktober 2008 dan bulan Februari 2009 sampai bulan desember 2009 di kantor PTPN XIII Kebun Parindu;
Bahwa penggelapan tersebut diketahui ketika dilakukan audit oleh Tim Audit dari kantor direksi Pontianak tanggal 26 Januari 2010 sampai dengan tanggal 28 Januari 2010;
Bahwa cara terdakwa melakukan penggelapan yaitu terdakwa membuat bukti penggeluaran kas pembayaran tagihan pajak, pembayaran Jamsostek, dan pembayaran pembayaran lainya namun tidak dibayarkan kepada yang berhak serta tidak mengembalikan uang kelebihan remis tahun 2009 ke kantor direksi ;
Bahwa uang kelebihan remis tahun 2009 yang tidak dikembalikan terdakwa sebesar Rp. 1.199.000.000,-
Bahwa saksi mencatat pembayaran tagihan pajak yang harus dibayar PTPN XIII Kebun Parindu dalam buku kas namun bukti pembayaran tidak ada dan tidak dapat dilampirkan sebagai bukti pembayaran ;
Bahwa Manajer pernah melakukan pemeriksaan kas;
Bahwa yang bertanggung jawab atas pengeluaran kas adalah Kepala tata usaha keuangan yaitu terdakwa;
Bahwa yang mempunyai tugas untuk menyimpan bukti bukti pembayaran saksi tidak tahu dan tidak pernah menanyakan penyimpanan bukti bukti tersebut;
Bahwa yang melakukan pembayaran atas tagihan tagihan yang harus dibayar PTPN XIII Kebun Parindu adalah terdakwa sendiri
Bahwa yang saksi pergunakan sebagai dasar mencatat pengeluaran dalam buku kas yaitu bukti pembayaran;
Bahwa semua pengeluaran pengeluaran dicatat didalam buku kas
Bahwa proses pencatatan didalam buku kas dan pembayaran atas tagihan tagihan yang diterima PTPN XIII Kebun Parindu dari tagihan masuk dimintakan persetujuan pembayaran kepada Manajer, lalu dibuatkan surat permintaan pembayaran dan bukti pengeluaran kas dan diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa yang membuat surat permintaan pembayaran dan bukti pengeluaran kas adalah saksi
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
4. saksi UNTUNG PURNOMO :
Bahwa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau, saksi menjabat sebagai jurusita pajak yang bertugas menagih dan menyita terhadap tunggakan pajak yaitu bagian Account Representative (AR)
Bahwa pajak yang belum dibayarkan oleh PTPN XIII Kebun Parindu yaitu pajak tahun 2008 dan tahun 2009 namun sampai pertanggal 2 Juni 2010 dendanya sudah dibayar lunas
Bahwa jumlah pajak yang harus dibayar oleh PTPN XIII Kebun Parindu sebesar kurang lebih Rp. 1,314 M, sudah termasuk denda keterlambatannya ;
Bahwa kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau tidak pernah menerima pembayaran pajak secara tunai dan pembayaran dilakukan melalui transfer bank bank yang ditunjuk ;
Bahwa jumlah pokok dan denda pajak PTPN XIII Kebun Parindu pada tahun 2008 dan 2009 sebesar Rp 539.457.482 dan denda keterlambatan Rp. 161.837.245 sedangkan tagihan pajak tahun 2009 Rp. 578.672.700 dan denda keterlambatan Rp ± 34 juta ;
Bahwa tagihan pajak terhutang diberitahukan kepada wajib pajak dengan cara kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau mengirimkan SPPT enam (6) bulan sebelum jatuh tempo, jika sampai dengan tanggal jatuh termpo yang ditentukan wajib pajak belum membayarkan tagihan pajak, Kantor Pelayanan pajak Pratama Sanggau mengirimkan surat teguran kepada wajib pajaknya berikut pemberitahuan jumlah denda keterlambatan yang harus dibayar wajib pajak ;
Bahwa pajak terhutang PTPN XIII Kebun Parindu tahun 2008 dan tahun 2009 dibayar pada bulan Juni 2010 ;
Bahwa yang bertugas untuk membuat SPPT adalah dari seksi penetapan pajak ;
Bahwa jumlah pokok pajak PTPN XIII Parindu pada tahun 2008 sebesar Rp. 539.457.408,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah), dan untuk pokok pajak tahun 2009 sebesar Rp. 578.672.700,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) ;
Bahwa ada perbedaan tentang jumlah pokok pajak tahun 2008 dan 2009 untuk PTPN XIII Kebun Parindu karena kita berasumsi bahwa bahwa setiap tahun harga tanah tidak pernah turun dan kecenderungannya naik, dan penetapan pokok pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditentukan adanya beberapa aspek yaitu klasifikasi tanah, bangunan dan dapat juga umur tanaman;
Bahwa saksi tidak pernah langsung menagih kepada wajib pajak, keterlambatan pembayaran oleh wajib pajak dikirim surat tegoran / tagihan kepada wajib pajak.
Bahwa untuk mengetahui wajib pajak telah membayar atau belum dapat dicek dari Nomor Obyek Pajaknya
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
5. saksi ABDUL SHOHEH :
Bahwa jabatan saksi adalah Account Officer dengan tugas membina perusahaan yang menjadi peserta Jamsostek serta perluasan kepesertaan Jamsostek;
Bahwa PT. Jamsostek Pontianak menerima tanggungan Kesehatan, Kematian, kecelakaan kerja dan hari tua ;
Bahwa jumlah karyawan PTPN XIII Kebun Parindu yang menjadi peserta di PT. Jamsostek sekitar 600 karyawan dan seharusnya semua karyawan menjadi peserta Jamsostek
Bahwa PTPN XIII Kebun Parindu sebagai peserta Jamsostek memiliki kewajiban membayar iuran uang jamsostek, namun dari bulan Mei 2009 sampai dengan bulan Desember 2009 pihak PTPN XIII Kebun Parindu belum membayarkan iuran uang Jamsostek tersebut;
Bahwa besar tunggakan iuran uang Jamsostek yang belum dibayarkan dari PTPN XIII Kebun Parindu dari bulan Mei 2009 sampai Desember 2009 sebesar Rp. 373.606.509,91;
Bahwa tanggal jatuh tempo untuk pembayaran iuran peserta Jamsostek paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan setiap keterlambatan didenda 2 %;
Bahwa saksi pernah menghubungi melalui terdakwa selaku Asisten Tata Usaha dan Keuangan dan terdakwa bersedia untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran Jamsostek tersebut;
Bahwa iuran yang seharusnya disetorkan oleh PTPN XIII Kebun Parindu setiap bulannya 40 juta lebih ;
Bahwa untuk menentukan besarnya iuran tergantung besar kecilnya upah yang diterima peserta;
Bahwa denda yang harus dibayarkan PTPN XII Kebun Parindu atas keterlambatan pembayaran iuran bulan Mei sampai dengan Desember 2009, besarnya dendanya ± Rp. 31.000.000,-;
Bahwa dari pihak Jamsostek sudah pernah mencoba untuk menghubungi PTPN XIII Parindu untuk menyelesaikan pembayaran tunggakannya dan mengirim surat pemberitahuan kepada pihak PTPN XIII Kebun Parindu ;
Bahwa pembayaran iuran Jamsostek dari PTPN XIII Kebun parindu kepada PT. Jamsostek Pontianak dilakukan oleh pihak PTPN XIII dengan dikirim melalui Bank Mandiri.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan perlu ditambahkan bahwa selama ini pihak PT Jamsostek tidak pernah melakukan rekonsiliasi masalah pembayaran iuran peserta Jamsostek dengan PTPN XIII Kebun parindu ;
6. saksi T. TARIGAN :
Bahwa saksi sebagai krani plasma dan kas tandan buah segar bertugas mencatat dan menghitung pembelian tandan buah segar plasma dari pihak ketiga kantor PTPN XIII Kebun PTPN XIII Parindu;
Bahwa terdakwa telah mengambil uang kelebihan remise dari bank yang seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kantor direksi Pontianak namun uang tersebut tidak dikembalikan;
Bahwa besarnya uang remise yang seharusnya dikembalikan terdakwa ke kantor Direksi Pontianak jumlah seluruhnya ada Rp. 1.199.000.000;
Bahwa saksi mengetahui kelebihan remis tersebut tidak dikembalikan ke kantor direksi Pontianak setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit dari kantor direksi Pontianak;
Bahwa prosedur pembayaran pembelian tandan buah segar di PTPN XIII Kebun Parindu yaitu setiap bulan saksi menghitung dan meminta kebutuhan uang remise tandan buah segar ke kantor Direksi Pontianak yang diketahui dan disetujui terdakwa dan manager S. Rajaguguk, setelah uang dikirim oleh kantor direksi Pontianak melalui bank mitra lalu uang diambil oleh terdakwa disimpan dalam brankas PTPN XIII Kebun Parindu dan dibagikan ke masing masing KUD dan pihak ketiga untuk membayar pembelian tandan buah segar dan kalau uang tersebut sisa dikembalikan ke kantor direksi Pontianak;
Bahwa yang memegang uang kas dan kunci brankas tempat menyimpan uang serta mencatat pembukuan penerimaan dan pengeluaran uang pembelian tandan buah segar adalah terdakwa dan saksi sendiri yang mencatat penerimaan dan pengeluaran uang untuk pembelian tandan buah segar;
Bahwa permintaan uang remise ke kantor direksi Pontianak biasanya cukup untuk membayar dan pernah juga lebih
Bahwa PTPN XIII Kebun Parindu mengajukan kebutuhan uang remise setiap bulan untuk pembayaran tandan buah segar Rp 12 milyar sampai 14 milyar;
Bahwa selama ini belum pernah ada komplain dari petani adanya kekurangan uang untuk membayar, karena uang selalu cukup untuk membayar;
Bahwa saksi pernah diajak terdakwa mengambil uang ke bank dengan pengawalan polisi;
Bahwa saksi membuat perhitungan pembayaran pembelian tandan buah segar setelah mendapat laporan dari bagian produksi;
Bahwa bisa terjadi kelebihan remise karena perhitungan lebih besar dari kebutuhan dan uang kelebihan remise tersebut dicatat didalam buku kas untuk uang remise bulan Agustus 2009 sebesar Rp 350.000.000,- ada bukti pengeluaran kas sedangkan remis bulan Nopember 2009 sebesar Rp. 60.000.000 dan desember 2009 sebesar Rp 789.000.000 tidak ada bukti pengeluaran kas dan yang mencatat pengeluaran tersebut adalah saksi sendiri
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PTPN XIII Kebun Parindu mengalami kerugian sebesar Rp. 3.436.511.327;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengerti dan membenarkan kecuali kerugian tidak Rp 3,4 milyar namun sesuai hasil temuan tim audit uang yang tidak dapat kami pertanggung jawabkan Rp 3,2 milyar, kemudian atas pertanyaan Hakim Ketua saksi tetap pada keterangannya
7. saksi HAMONANGAN SILITONGA :
Bahwa jabatan saksi sebagai PLH Manager PTPN XIII Kebun Parindu dari bulan Pebruari 2008 sampai dengan bulan Januari 2009 dan jabatan terdakwa adalah kepala Tata Usaha dan Keuangan;
Bahwa pada tahun 2008 PTPN XIII Kebun Parindu menerima tagihan pajak terhutang dan telah dimintakan uang kepada kantor Direksi di Pontianak dan uangnya telah dikirim melalui rekening Kebun dan uang tersebut telah dicairkan kemudian telah diperintahkan kepada terdakwa agar membayar semua tagihan yang uangnya sudah dimintakan tersebut
Bahwa saksi mengetahui tagihan pajak tahun 2008 tidak dibayar setelah adanya audit dari kantor direksi Pontianak ;
Bahwa Kepala Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas mengajukan permintaan uang tagihan kepada PTPN XIII Kebun Parindu dan membayarkan tagihan tagihan yang telah dimintakan pembayarannya kepada kantor Direksi Pontianak;
Bahwa dalam melakukan pembayaran PTPN XIII Kebun Parindu harus dilengkapi bukti bukti pembayaran ;
Bahwa semua bukti pembayaran telah saksi periksa dan dilampirkan dalam pertanggung jawaban dan dicatat dalam buku kas, namun saksi silap untuk memeriksa bukti pembayaran tagihan pajak tahun 2008 dan setelah ada pemeriksaan bukti pembayaran pajak tersebut tidak ada sedangkan bukti bukti pembayaran yang lain ada ;
Bahwa yang melakukan pembayaran dan yang memegang/menyimpan bukti bukti pembayaran serta kunci brankas semuanya dipegang oleh terdakwa selaku kepala Tata Usaha dan Keuangan ;
Bahwa sistem pengajian karyawan PTPN XIII Kebun Parindu adalah semi Pegawai Negeri dan berdasarkan golongan ;
Bahwa kewenangan PLH Manager dengan manager di PTPN XIII Kebun Parindu sama dengan kewenangan manager definitif ;
Bahwa Manager bertugas mengendalikan semua sumber daya diantaranya sumber daya manusia, kebun, administrasi keuangan umum, humas, teknik tranfort dan asset asset perusahaan ;
Bahwa yang memegang saham dari PTPN XIII Kebun Parindu adalah Badan Usaha Milik Negara yang semua sahamnya milik pemerintah;
Bahwa cara mengambil uang yang sudah ditranfer dari direksi dan masuk rekening PTPN XIII Kebun Parindu dan cara pembayaran di PTPN XIII Kebun Parindu adalah setelah diketahui adanya pengiriman uang melalui rekening Koran, uang dicairkan menggunakan cek yang dapat ditandatangani oleh saksi maupun terdakwa, dan untuk melakukan pembayaran Kepala Tata Usaha dan Keuangan mengajukan permintaan pembayaran kepada Manager, setelah ada persetujuan dari manajer baru dibayarkan kepada yang berhak menerima pembayaraan ;
Bahwa seharusnya terdakwa tidak dapat melakukan pembayaran tanpa persetujuan saksi, namun terdakwa dapat mengambil uang dan melakukan pembayaran tanpa sepengetahuan saksi karena uang dan kunci brankas terdakwa yang memegang serta membayar adalah tugas terdakwa;
Bahwa saksi memeriksa semua pembayaran melalui bukti bukti pembayaran yang telah dilakukan terdakwa dan tercatat dalam buku kas;
Bahwa setiap bukti pembayaran yang telah dilakukan terdakwa melaporkan dan mencatat semua pengeluaran, namun untuk bukti pembayaran pajak tahun 2008 saksi terlewat dan tidak diteliti
Bahwa saksi pernah melihat buku kas pembayaran tapi saksi tidak melihat ada kejanggalan ;
Bahwa cara penggunaan anggaran / keuangan di PTPN XIII Kebun Parindu yaitu setiap bulan PTPN XIII Kebun Parindu membuat rencana pemakaian biaya / kegiatan dan mengajukan rencana pemakaian biaya tersebut ke kantor direksi Pontianak untuk diberikan persetujuan pemakaian biaya, setelah Direksi Pontianak menyetujui pengajuan lalu melakukan pengiriman uang ke PTPN XIII Kebun Parindu melalui rekening bank;
Bahwa terdakwa pernah ajukan pengadaan perabot rumah tangga berupa korden dan spring bed untuk keperluan rumah dinas, namun untuk pembelian barang barang tersebut belum ada anggaranya dan pengadaan barang barang tersebut dibeli atas inisiatif terdakwa
Bahwa tentang prosedur pengadaan barang di PTPN XIII Parindu dianggarkan lebih dahulu dan dibuat permintaan pengadaan barang kepada Kantor pusat di Pontianak
Bahwa saksi mengetahui pajak 2008 belum dibayarkan setelah saksi pindah tugas dan setelah adanya audit dari kantor Pusat ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menerangkan system penggajian karyawan sesuai golongan masing masing dan pengadaan alat rumah tangga yaitu spring bed dan korden sebenarnya tidak ada dalam Standart operasional dan prosedur namun barang barang tersebut sangat diperlukan ;
8. saksi RAHMAD SULAEMAN :
Bahwa saksi mengetahui masalah penggelapan uang perusahaan PTPN XIII Kebun Parindu yang dilakukan terdakwa
Bahwa jumlah kantor cabang PTPN XIII di Kalimantan Barat ada 12 kantor cabang PTPN XIII di seluruh Kalimantan Barat dan tentang Pengelolaan keuangan terpusat di kantor direksi
Bahwa cara pembayaran yang dilakukan di PTPN XIII adalah satuan kerja mengajukan rencana penggunaan biaya dan diajukan ke kantor direksi, setelah diteliti dan mendapat persetujuan, kantor direksi melakukan transfer uang ke satuan kerja dan satuan kerja yang membayarkan tagihan tagihan kepada PTPN XIII ;
Bahwa pertanggungjawaban penggunaan biaya ke pihak direksi penggunaan dan realisasi anggaran dilaporkan ke direksi dalam bentuk tertulis dan jika terjadi kelebihan permintaan daripada realisasi pembayaran kelebihan harus dikembalikan kepada kantor direksi;
Bahwa bukti-bukti pembayaran tidak dilampirkan dalam laporan realisasi penggunaan keuangan ;
Bahwa saksi tahu tentang penggelapan uang yang dilakukan oleh terdakwa ini setelah dilakukan audit oleh Tim audit intern dan kerugian PTPN XIII menurut tim audit sebesar RP 3,2 milyar;
Bahwa realisasi pembayaran di PTPN XIII Kebun Parindu kadang kadang sesuai dengan rencana pemakaian biaya dan terkadang rencana pemakaian lebih besar daripada realisasi pembayaran dan sehingga terdapat uang lebih yang seharusnya disetor kembali kekantor direksi;
Bahwa PTPN XIII Kebun Parindu untuk tahun 2009 PTPN XIII belum mengembalikan remise dan terdakwa sebagai Kepala Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas mengembalikan kelebihan remise;
Bahwa tentang sistem penggajian karyawan di PTPN XIII Parindu berdasarkan golongan sesuai dengan juklak dari Menteri untuk golongan III ke atas dan oleh direksi untuk golongan II
Bahwa yang bertanggungjawaban atas keuangan serta pembayaran di PTPN adalah Direksi sedangkan di PTPN XIII Kebun Parindu siapa yang bertanggungjawab adalah Manager dan pengelolaan dilakukan oleh Kepala Bagian Keuangan ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
9. saksi YAN FERDIAN Als YAN :
Bahwa saksi sebagai Staf CV Mulia jaya Abadi rekanan PTPN XIII Kebun Parindu dalam pengadaaan sparepat dan sewa genset dan terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan bulan September 2009 dan sewa genset bulan Desember 2009 belum dibayarkan biayanya oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Tata Usaha Keuangan yang biasanya membayar ;
Bahwa nilai pekerjaan yang belum dibayarkan adalah Rp 17.000.000,-;
Bahwa pihak CV Mulia Jaya Abadi sudah pernah menghubungi Manager di PTPN XIII Parindu tapi belum ada tanggapan;
Bahwa saksi bekerja di CV Mulia Jaya Abadi sejak tahun 2006
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
10. saksi P. JONTAMAN SARAGIH :
Bahwa jumlah uang yang digelapkan oleh terdakwa ini kurang lebih Rp. 3.274.674.082,-;
Bahwa kejadian penggelapan tersebut sekitar bulan Oktober 2008 dan Februari 2009 sampai dengan Desember 2009;
Bahwa saksi mengetahui adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh terdakwa saat adanya penggelapan ini saat tim audit dari kantor Direksi Pontianak melakukan audit pada tanggal 25 Januari 2010 sampai tanggal 28 Januari 2010;
Bahwa jabatan saksi di PTPN XIII Kebun Parindu sebagai mandor Transport Kebun, sedangkan tugas dan tanggung jawab saksi mengatur kendaraan roda 6 (enam) dalam pengangkutan TBS dari apdeling menuju PMS;
Bahwa secara struktural terdakwa bukan atasan langsung saksi, karena mandor tranfort dibawah bagian pengangkutan ;
Bahwa yang menyuruh saksi untuk mengangkut batu adalah Hamanongan Silitonga;
Atas keterangan yang diberikan oleh saksi, terdakwa menerangkan mengerti dan membenarkan serta menambahkan penggadaan batu sifatnya darurat karena tidak ada dalam anggaran ;
11. saksi AKHMAD IRFAN JAUHARI :
Bahwa saksi telah melakukan audit Rutin semester II tahun 2009 dan dilanjutkan audit khusus pada tanggal 25 Januari 2010 sampai dengan tanggal 28 Januari 2010 dan dari hasil audit terdakwa menggelapkan uang di PTPN XIII Kebun Parindu sebesar Rp. 3.274.074.082;
Bahwa terdakwa telah mengeluarkan uang untuk keperluan pembayaran pajak tahun 2008 dan tahun 2009, uang jamsostek, pengembalian remise dan pembayaran lain lain ;
Bahwa terkait dengan masalah ini PTPN XIII Parindu mengalami kerugian sekitar 3,460.953.091,97 setelah ditambah dengan denda denda keterlambatan pembayaran ;
Bahwa pada tahun 2009 di PTPN XIII dilakukan 2 (dua) kali audit dan pada tahun 2010 dilakukan audit Khusus pada tanggal 25 Januari 2010 sampai 28 Januari 2010 sebagai tindak lanjut dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan;
Bahwa pada saat dilakukan audit terdakwa tidak hadir dikarenakan sakit ;
Bahwa terdakwa tidak dapat menjelaskan uang tersebut digunakan untuk keperluan apa, tapi dari pengakuan terdakwa sebagian digunakan untuk keperluan Perusahaan ;
Bahwa ada barang yang dibeli oleh terdakwa, namun barang tersebut tidak ada dalam anggaran dan penggunaan anggaran ada bukti buktinya;
Bahwa pada saat dilakukan audit terdakwa ada di tempat tapi pada hari berikutnya terdakwa tidak hadir dikarenakan sakit ;
Bahwa saksi melakukan audit tahun 2009 di PTPN XIII Kebun Parindu yaitu Audit dilakukan semester I dan bulan Desember 2009 untuk Semester II;
Bahwa ada perbedaan dari hasil audit rutin tahun 2009 dan audit khusus tahun 2010 karena dalam audit rutin ruang lingkup meliputi bidang tanaman, pengolahan,
infrastruktur dan keuangan, audit khusus dilakukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan ;
Bahwa kerugian dihitung dari bukti bukti pengeluaran uang dan uang yang diterima PTPN XIII Kebun Parindu ;
Bahwa untuk pembelian barang-barang harus sesuai dengan yang telah dianggarkan;
Bahwa pembelian barang-barang yang tidak termasuk dalam anggaran diluar pantauan audit;
Bahwa tindakan pembelian barang-barang yang tidak termasuk dalam anggaran itu tidak dibenarkan ;
Bahwa bukti pengeluaran kas untuk pajak telah mendapat persetujuan dari manager PTPN XIII Parindu, namun pajaknya belum dibayarkan oleh terdakwa;
Bahwa uang jamsostek dan lainya termasuk remis uangnya telah diambil oleh terdakwa dan tidak ada bukti pengeluaran / pembayaran ;;
Terdakwa membenarkan keterangan saksi dan menerangkan bahwa tim audit bekerja tidak pernah klarifikasi dengan terdakwa;
12. saksi SUBARDI :
Bahwa saksi mengetahui adanya kasus dugaan korupsi dan pengelapan uang di PTPN XIII Kebun Parindu yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui setelah Tim Audit keuangan dari kantor direksi Pontianak melakukan audit khusus di kantor PTPN XIII Kebun Parindu;
Bahwa jabatan terdakwa di PTPN XIII Kebun Parindu sebagai Asisten Tata Usaha dan Keuangan;
Bahwa status dari PTPN XIII Kebun Parindu sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1996 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya milik Negara;
Bahwa PTPN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya 100% dari Pemerintah, maka sistem gajinya diatur tersendiri sesuai golongan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
13. saksi OKIANA ALS IBU OKI, :
Bahwa saksi sebagai istri dari terdakwa
Bahwa terdakwa setiap bulan memberikan semua gajinya kepada saksi, dan tidak pernah memberikan uang selain gaji; dan kami tidak mempunyai simpanan uang ditempat lain;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa main judi, dan saksi tidak tahu yang dilakukan terdakwa setiap harinya karena saksi ketemu terdakwa seminggu sekali;
Bahwa hubungan antara saksi dengan terdakwa harmonis, tidak ada masalah ;
Bahwa rumah saksi yang beralamat dijalan purnama adalah milik saksi dan dibeli oleh orang tua saksi pada tahun 2007;
Bahwa terdakwa pada tahun 2009 pernah membeli mobil namun mobil tersebut sudah dijual lagi oleh terdakwa dan saksi tidak tahu kemana uang penjualan mobil tersebut;
Bahwa terdakwa setiap minggu akan berangkat kerja terdakwa meminta uang untuk bekal kebutuhan sehari harinya ;
Bahwa gaji terdakwa Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Bahwa saksi pernah melihat rekening atas nama terdakwa dan rekening kantor;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengirim uang kepada saksi;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang bahwa untuk saksi, selanjutnya Penuntut Umum menerangkan saksi Ir. PANDAPOTAN GIRSANG, M.Si dan YUPENTUS SIBUAS telah dipanggil secara sah namun tidak hadir dipersidangan dan keterangan saksi yang diberikan dihadapan penyidik dibacakan dan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak keberatan keterangan saksi tersebut dibacakan ;
Menimbang bahwa keterangan saksi Ir. PANDAPAOTAN GIRSANG, M.Si tersebut sesuai berita acara penyidik Polri yang dibuat oleh SUGIYANTO Nrp. 80091084 Penyidik Pembantu Polres Sanggau pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2010 dan keterangan saksi YUPENTUS SIBUAS Als SIBUAS tersebut sesuai berita acara penyidik Polri yang dibuat oleh TONI KUSWOYO Nrp. 83031186 Penyidik Pembantu Polres Sanggau pada hari Jum’at tanggal 12 Maret 2010, yang atas keterangan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa selain saksi-saksi dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sdra. YERSIA BANGUN pada tanggal 20 Januari 2010
1 (satu) lembar lampiran Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sdra. YERSIA BANGUN pada tanggal 20 Januari 2010
1 (satu) lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh Sdra. YERSIA BANGUN pada tanggal 8 Desember 2009
1 (satu) lembar Surat Perihal Konfirmasi rekonsiliasi iuran Jamsostek Nomor : B / 92 / 012010, termasuk 2 (dua) lembar kertas kerja Rekonsiliasi iuran Periode : 01-05-2009 s/d 01-12-2009 tanggal 13-01-2010
1 (satu) lembar Penyampaian Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP-PBB) tahun 2008 Nomor : S-0002/STP.PBB/01 /705/10, tanggal 26 Januari 2010 dengan lampiran I (satu) lembar Surat Tagihan Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Nomor : S-0002/'S'IP.P'DB/'01//705//1O, tanggal Penerbitan 2; Januari 2010 .
1 (satu) lembar surat Pemblokiran Rekening dan aset An. YERSIA BANGUN Nomor : Parin/X/I 5/11/20 10, tanggal 05 Februari 2010.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : SP.386/WPJ.13/KP.0503/2009 tanggal 20 Mei 2009, dengan Lampiran 1 (satu) lembar Surat pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2009 dari Kantor Wilayah DPJ Kalimantan Barat KPP Pratama Sanggau denga No.SPPT (NOP) : 61.03.160.020.900-004.1, tanggal 27 April 2009.
8 (Delapan) Lembar Bukti Catalan Pengeluaran Kas Kebun Parindu yang terdiri dari :
2 (dua) lembar Bukti Pengeluaran Kos bulan September 2009.
2 (dua) lembar Bukti Pengeluaran Kas bulan November 2009.
4 (empat) lembar Bukti Pengeluaran Kas bulan Desember 2009.
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri bulan Juni 2009 dengan Rekening TBS No. 1146-00-04085360-7.
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri bulan Agustus 2009 dengan Rekening Inti No. 146-00-0485359-9.
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri bulan Oktober 2009 dengan Rekening Inti No. 146-00-0485359-9.
1 (satu) lembar rekening koran BRI bulan Desember 2009 dengan Rekening TBS No. 000000322--01-0000520-30-5.
1 (satu) lembar rekening koran BRI bulan Januari 2010 dengan Rekening Inti No. 00000322-01-000519-30-4.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS Pembayaran Pajak bumi dan Bangunan tahun 2008 yang belum dibayarkan, dengan nomor KAS/575/IX/2008.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2009 yang belum dibayarkan, dengan KAS/672/X1/2009.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS Jamsostek Kebun Parindu Bulan Juni s/d Oktober 2009 yang belum dibayarkan dengan Nomor KAS/673/X1/2009
I (satu) Lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS jamsostek Karyawan Pelaksana PKWT (Honor) Kebun Parindu Bulan Mei 2009, dengan nomor KAS/548/IX/2009.
I (satu) Lembor Kopyan Bukti Pengeluaran Kas pengembalian kelebihan Dropping Remise 11, pembelian TBS ke Kandir Pontianak bulan Juni 2009, yang fidak dibayarkan dengan nomor : BKB/0380/B/P/Vill/2009.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Perigeluaran KAS dengan Nomor : KAS / 399/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 yaitu Biaya pengosongan rumah karyawan yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/741/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu bantuan pendidikan anak sekolah yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kas dengan nomor KAS/742/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Extra Puding Operator Mesin Rumput yang belum dibayarkan.
1 (sotu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kas dengan nomor: Kas/743/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu uang pembayaran Extra puding TK dan Para TK, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/744/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 melakukan penarikon Uang Extra puding balita yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kas dengan nomor KAS/745/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran u jangan konpensasi Karyawan PKWT Staf, yang belum dibayarkan.
I (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kos dengan Nomor Kas/746/X11/2009 tanggal 23 desember 2009 yaitu pembayaran santuan untuk pendidikan Anak SDN No.27 Sengawan Hiiir Parindu, yang belum dibayarkan
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kas dengan Nomor KAS/747/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran tunjangan cuti karyawan pelaksana, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/749/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Insentip Ketua SP-BUN, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/750/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayara dana patroli untuk Kapam, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/751 /XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya Lintas Sektoral yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/752/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran inseptip Kades Babinsa Dll, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/753/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya peralanan dinas Karyawan, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/754/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya, tamu mes, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/755/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Lintas Sektoral, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/756/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran pembelian/Pemakaian Premium, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/757/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Minum kantor, yang belum dibayarkan.
1 (safu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/758/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu Poto kopy, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/759/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Pengadaan Nasi Bungkus, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/763/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Biaya Koordinasi dengan Pemda sanggau, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/765/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Uang Makan Kayrawan Trasport, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/762/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Premi Penyusunan RKAP dan tutup buku tahun 2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/767/Xll/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Berobat, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS, 768/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran pembelian HSD (solar) yang belum dikeluarkan
I (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/769/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Pembelian ATK dan Poto Kopy, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/770/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Konsumsi Operator alat berat yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/775/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Extar pooding operator Komputer yang belum dibayarkan.
I (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/777/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Asuransi Siharta Jiwasraya bulan Juni 2009 S/D Desember 2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/068/11/2009 tanggal 25 Pebruari 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan, Pelaksana dan PKWT bulan januari 2007, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/139/111/20097 tanggal 20 Maret 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan dan pelaksana bulan pebruari 2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/776/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan bulan januari 2009 S/D Oktober 2009, yang belum dibayarkan
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/007/B/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 017,018/FK/MJA/IX.X/2009 yang belum disetorkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/012/B/Xll/200 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 002/FK/TB/!X/2009, yan belum dibayarkan
I (satu) lembar Kopyon Buktii Pengeluaran Bank nomor BKB/ 026/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan Agustus 2009 dengan nomor Paktur 006,007/FK/PMP/2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/'006/B/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Bulan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 006/FK/AD/2009, yonc belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/192/B/X/2009 tanggal 18 Oktober 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan Mei 2009 dengan nomor Paktur yang belum dibayarkan.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank Nomor BKB/0029/B/P/Xll/2009 tanggal 13 Desember 2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank Nomor BKB/0074/B/P/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009, yang belum dibayarkan
.1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank Nomor BKB/'0030/'B/P/Xll/'2009 tanggal 13 Desember 2009, yang Belum dibayarkan.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank Nomor BKB/0075/B/P/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009, yang belum dibayarkan. Surat nomor : 13.12/Dirut//R/M-25.A/'I/2010 'Igl 01 Feb 2010 yang terdiri dan 19 (sembilan belas) halaman.
10 (sepuluh) lembar cek penarikan/pencairan uang dari bank Mandiri yang terdiri dari :
Cek nomor EN 534597, tgl 30 Juli 2009, Rp.350.000.000,-
Cek nomor EH 159041, tgl 11 September 2008, Rp.597.500.000,-
Cek nomor ER 176628 tgl 29 Oktober 2009 Rp. 2.089.000.000
Cek nomor EK 546682, tgl 13 Februari 2009 Rp. 115.312.000
Cek nomor EK 547302, tgl 05 Maret 2009, Rp. 1.017.500.000,-
Cek nomor EN 545208, tgl 13 Mei 2009, Rp.190.000.000,-
Cek nomor EN 545216, tgl 05 Juni 2009, Rp.120.500.000,-.
Cek nomor EP 092132, tgl 19 Agustus 2009, Rp.170.000.000,-
Cek nomor EN 545699, tgl 15 Oktober 2009, Rp.6.072.550,-
Cek nomor EN 546235, t g! 16 Julli 2009, TR p-220-000-000
tiga belas) lembar penarikan/pencairan uang dari bank BRI terdiri dari
Cek nomor CEM 934222, tgl 22 Desember 2009, Rp.1.468.000.000,-
Cek nomor CEM 934404, tgl 22 Desember 2009, Rp.2.565.446.252,-
Cek nomor CEM 934241, tgI 01 Desember 2009, Rp.60.000.000,
Cek nomor CEM 934406, tgl 22 Desember 2009, Rp. 15.014.351,-
Cek nomor CEM 934240, tgl011 Desember 2009, Rp. 16.006.90'8,-
Cek nomor CEM 934239, tgI 01 Desember 2009, Rp. 13.784.240,-
Cek nomor CEM 934405, tgI 22 Desember 2009, Rp.11.927.449,-
Cek nomor CEM 934220 tgl 16 Desember 2009 Rp. 1.852.400
Cek nomor CEM 934212, tgI 10 Desember 2009, Rp.45.254.000,-
Cek nomor CEQ 853732, tgI 07 Januari 2010, Rp. 154.000.000,-
Cek nomor CEM 934205, tgI 07 Desember 2007, Rp.108.000.000,-
Cek nomor CEQ 853734, tgI 13 januari 2010, Rp.30.997.562,-
Cek nomor CEQ 853735, tgl 15 januari 2010, Rp.3.000.000,-
- 3 (tiga Lembar salinan Job Dis Cription Asisten Tata Usaha dan Keuangan (TUK) PTPN XIII Parindu.
1 (satu) Buah buku tabungan rupiah Bank Mandiri Sanggau An. YERSIA BANGUN dengan nomor rekening : 146-00-0410066-0
1 (satu) Buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri Pontianak Ar. YERSIA BANGUN dengan nomor rekening : 0257049878
1 (satu) Buah buku tabungan Simpedes BPI Unit Sosok An. YERSIA BANGUN dengan nomor rekening :4841 1-01-006361-53-9
.1 (satu) Buah buku tabungan Simpedo Bank Kalbar Cabang Ngabang An. YERSIA BANGUN dengan nomor :5525262444.
1 ( satu) set mix beserta wyer Les merk Shure (dalam keadaan baik)
1 ( satu) set Spiker / Salon merk BMG bersama standingnya (dalam keadaan baik).
1 (satu) set Sub woofer merk BMG (dalam keadaan baik).
1 (satu) unit DVD Player merk Polytron (dalam keadaan baik)
1 ( satu) buah TV merk Sony 29 Inc tanpa remote (dalam keadaar balk)
1 ( satu ) buah Spring Bad.
1 (satu) set Kursi Tamu (dalam keadaan baik)
I set Ac.Merk HONG ( belum ditest )
1 satu unit Amplifier Merk BMG (dalam keadaan baik).
1 satu buah Buffet ( dalam keadaan baik )
1 satu set sound Sistem merk Seico ( tanpa suara ).
1 satu set Horden ( Tanpa rel )
1 satu ) buah TV 29 Layar datar merk LG tanpa remote (doiam keadaan baik).
1 satu buah parabola beserta reviver.
1 satu buah TV LCD 32 Inci Merk LG tanpa remote (dalam keadaan baik).
1 (satu) Set Drump Merk Rolling (dalam keadaan baik).
1 (satu) set computer dengan layar monitor Merk LG dan CPU / hardiskc merk Samsung warna hitam (CPU mati, Monitor belum di test , tanpa kabel, keyboard rusak, mouse dalam keadaan kurang baik )
1 (satu) set computer dengan layer monitor merk Samsung dan CPU / Hardisc merk Samsung warna hitam (CPU dalam keadaan baik, monitor belum dites , tanpa kabel, keyboard rusak, tanpa mouse )
1 (satu) set computer dengan layer monitor merk Vision dan CPU / hardisc merk Samsung Power Up warna hitam (CPU, Monitor tanpa Mouse, Keyboard dalam keadaan baik )
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, dan ternyata baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat di PTPN XIII kebun Parindu sebagai Asisten Tata Usaha dan Keuangan dengan tugas dan tanggung jawab dalam lingkup meliputi administrasi dan keuangan Perusahaan PTPN XIII Kebun Parindu ;
Bahwa penggelapan tersebut diketahui setelah adanya Tim Audit khusus dari kantor direksi Pontianak melakukan audit pada tanggal 25 Januari 2010 sampai tanggal 28 Januari 2010;
Bahwa terdakwa menyanggah hasil audit tersebut karena dari uang Rp. 3.435.311.327,- tersebut ikut dihitung denda pajak tahun 2008 yang harus dibayar sebesar Rp 161.837.245,- dan uang perusahaan yang tidak dapat terdakwa pertanggung jawabkan sebesar Rp 3.273.474.082 itupun sebagian dari uang tersebut dipergunakan untuk keperluan perusahaan yang sifatnya mendesak dan terdakwa tidak dapat mengklarifikasi hasil audit karena pada saat dilakukan audit terdakwa sedang sakit dan dirawat di rumah sakit ;
Bahwa uang yang digelapkan tersebut sebenarnya untuk keperluan pembayaran: Pajak Bumi dan bangunan tahun 2008 dan 2009 ; Uang Jamsostek karyawan PTPN XIII kebun Parindu ; Uang remise TBS, dan uang remise untuk pembayaran lain lain ;
Bahwa kejadian penggelapan tersebut pada september 2008 dan tahun 2009 ;
Bahwa pengelolaan administrasi dan keuangan di PTPN XIII Kebun parindu dipegang bagian Tata Usaha dan Keuangan karena tugas dan kewenangan membantu manajer
Bahwa kunci brankas dipegang oleh Kepala Tata Usaha dan Keuangan ;
Bahwa keluar masuknya uang di PTPN XIII kebun Parindu dibawah pengendalian terdakwa ;
Bahwa untuk mengambil / mencairkan uang jika manajer tidak ada, terdakwa sebagai Kepala Tata Usaha dan Keuangan dapat menandatangani cek pengambilan ;
Bahwa uang pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun 2008 dan 2009 sudah dikeluarkan dari kas tapi uangnya tidak terdakwa disetorkan ;
Bahwa hasil uang yang terdakwa gelapkan tersebut dipergunakan sebagian untuk keperluan perusahaan dan sebagian untuk keperluan pribadi;
Bahwa belanja untuk keperluan perusahaan tidak dapat dipertanggung jawabkan keuangannya karena barang barang tersebut dibeli belum atau tidak ada dalam anggaran pembiayaan dan barang tersebut sangat diperlukan seperti pembelian batu/ latrit untuk jalan produksi, barang barang keperluan rumah dinas;
Bahwa dilakukan pembelian barang yang tidak ada dianggarkan karena adanya perintah pimpinan dan sifatnya mendesak;
Bahwa tidak ada bukti bukti untuk pembayaran barang barang keperluan perusahaan
Bahwa uang perusahaan yang terdakwa gelapkan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi dan juga digunakan untuk main judi ;
Bahwa terdakwa tidak segera membayarkan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya karena terdakwa mempunyai kewajiban untuk menutupi penggunaan belanja yang tidak tercantum dalam anggaran dan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan terdakwa tidak membawa bukti tagihan pajak (SPT);
Bahwa dari uang yang digelapkan tidak ada untuk membeli aset ataupun disimpan di rekening ;
Bahwa uang untuk membeli barang barang yang tidak terdapat dalam anggaran namun untuk keperluan dan digunakan perusahaan seperti TV, korden, komputer, dan lain lain yang terdakwa beli untuk keperluan perusahaan tersebut terdakwa ambil dari uang perusahaan yang seharusnya dibayarkan kepada yang berhak, karena barang tersebut belum ada anggaranya ;
Bahwa status dari PTPN XIII Kebun Parindu sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1996 PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya milik Negara;
Bahwa PTPN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya 100% dari Pemerintah, maka sistem gajinya diatur tersendiri sesuai golongan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti tersebut diatas yang apabila satu dengan lainnya dirangkaikan secara bersesuaian, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta persidangan sebagai berikut :;
Bahwa PTPN XIII ( Persero ) Kebun Parindu adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan dengan penyertaan modal dari Negara R.I. sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 / 1996 jo Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 199 / KMK .016 / 1996
Bahwa terdakwa adalah Asisten Tata Usaha Keuangan ( TUK ) pada PTPN XIII (Persero) Kebun Parindu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Nomor : 13.07/KPTS/R/57/IX/2007 tanggal 12 September 2007, yang mulai berlaku tanggal 21 September 2007, mempunyai tugas antara lain yaitu : Melaksanakan pengelolaan administrasi dan keuangan terhadap investasi dan eksploitasi, melaksanakan operasional keuangan intern maupun kepada pihak ke III sesuai kewenangan, melaksanakan pembayaran terhadap intern dan ekstern, menyelesaikan perpajakan, dengan kewenangan antara lain menandatangani cek pengambilan uang kerja apabila Manager berhalangan, perlindungan dan tindakan preventif untuk menghindari kerugian perusahaan, Pemantauan kegiatan administrasi keuangan di Unitnya dan Pemantauan/ Pelaksanaan stock opnome kas/ bank dan persediaan gudang secara berkala di Unitnya dan bertanggungjawab secara langsung kepada Manager atas seluruh kegiatan tata usaha dan keuangan di Kebun Parindu
Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa pada PTPN XIII ( Persero ) kebun Parindu merupakan suatu Jabatan Umum dalam Persero tersebut didasarkan Keputusan Direksi Persero tersebut yang berlakunya sesuai Keputusan pengangkatan tanggal 21 September 2007 dan masih menjabat sampai dilakukan audit pada tanggal 28 Januari 2010 ;
Bahwa dalam kurun waktu 21 September 2007 s / d 28 Januari 2010, terdakwa melaksanakan tugasnya secara terus menerus sebagai Asisten Tata Usaha Keuangan pada PTPN. XIII ( Persero ) Kebun Parindu
Bahwa pada bulan September 2008 dikeluarkan uang untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kebun PIR Khusus I Parindu tahun 2008 sesuai dengan Surat Tagihan Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Kab.Sanggau sebesar Rp. 539.457.482,- (Lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan pufuh dua rupiah) tetapi terdakwa tidak segera membayarkan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya
Bahwa pengeluaran uang pada bulan Agustus 2009 untuk pengembalian kelebihan droping remis II pembeliaan TBS sebesar Rp. 350.000.000 -,(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tetapi terdakwa tidak segera membayarkan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa terdakwa pada bulan September 2009 dengan untuk pembayaran iuran Jamsostek Karyawan Pelaksana periode bulan Mei 2009 sebesar Rp. 43.261.766,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah ) tetapi terdakwa tidak segera membayarkan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya
Bahwa untuk pembayaran iuran Jamsostek untuk periode bulan Juni 2009 S/D Oktober 2009 sebesar Rp. 218.607.357,- (Dua ratus delapan belas juta enam ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) tetapi terdakwa tidak segera membayarkan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa pada bulan Desember 2009 untuk pembayaran uang remis TBS Bulan December 2009 sebesar Rp. 849.000,000 –( Delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah ) tetapi terdakwa tidak segera membayarkan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya ;
Bahwa pada bulan 0ktober 2009 untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2009 sebesar Rp. 578.072.700,- ( lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah ) tetapi terdakwa tidak segera membayarkan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa di tahun 2009 pengambilan uang dari Brankas kas PTPN XIII Parindu untuk membayar perusahaan, karyawan dan pihak ketiga sebesar Rp. 462.423.215,- ( Empat Ratus enam puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah ) tetapi terdakwa tidak segera membayarkan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa pada bulan Januari 2010 sejumlah Rp. 233.251.562,- ( Dua Ratus Tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) yang merupakan uang kerja Remis II Bulan Desember 2009 dan uang kerja lainnya tetapi terdakwa tidak segera membayarkan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa sesuai hasil Audit khusus Nomor : 13.12/ Dirut/R/M-25.A/1/2010 tanggal 1 Februari 2010 oleh Tim Pemeriksaan Khusus Kebun Paindu ditemukan jumlah kerugian yang dialami perusahaan PTPN XIII ( Persero ) Kebun Parindu adalah sejumlah Rp 3.274.074.082-, ( Tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ) ;
Bahwa terdakwa selaku Asisten Tata Usaha Keuangan PTPN XIII ( Persero ) Kebun Parindu sesuai tugas, kewenangan dan tanggungjawabnya untuk menyimpan dan mengeluarkan uang Persero untuk kegiatan Perseroan telah mengeluarkan dan mengambil uang Perseroan untuk kepentingan pribadi total sebesar Rp 3.274.074.082-, ( Tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah )
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang fakta-fakta hukum tersebut terhadap dakwaan penuntut umum untuk membuktikan tindak pidana manakah dari dakwaan penuntut umum tersebut yang terbukti atau tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan berbentuk alternatif subsidairitas, yakni :
Pertama : Melanggar Pasal 8 Undang Undang. No. 20 / 2001 jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf a dan b Undang Undang. No. 31 / 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang. No. 20 / 2001 jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP ; ATAU
Kedua : - Primair : Melanggar Psal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP ;
- Subsidair : Melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP ;
Menimbang, bahwa dakwaan pertama : Melanggar Pasal 8 Undang Undang. No. 20 / 2001+ mengandung unsur – unsur sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri ;
Ditugaskan menjalankan sesuatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu ;
Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya;
Unsur-unsur mana akan dipertimbangkan secara berturut-turut terlebih dahulu :
1. unsur “Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri” ;
Menimbang, bahwa unsur “Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri “ dalam perkara tindak pidana korupsi pengertian “ Pegawai Negeri “ mencakup orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas negara ;
Menimbang, bahwa PTPN XIII ( Persero ) Kebun Parindu adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan dengan penyertaan modal dari Negara R.I. sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 / 1996 jo Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 199 / KMK .016 / 1996, oleh karena itu terdakwa selaku karyawan dari BUMN yang menerima gaji atau upah dari BUMN tersebut, maka kedudukan terdakwa tersebut disamakan dengan Pegawai Negeri, sehingga unsur “ Pegawai Negeri “ telah terpenuhi ;
2. unsur “Ditugaskan menjalankan sesuatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu”
Menimbang, bahwa unsur “Ditugaskan menjalankan sesuatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu “ berdasarkan fakta Terdakwa adalah Asisten Tata Usaha Keuangan ( TUK ) pada PTPN XIII (Persero) Kebun Parindu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Nomor : 13.07/KPTS/R/57/IX/2007 tanggal 12 September 2007, yang mulai berlaku tanggal 21 September 2007, mempunyai tugas antara lain yaitu : Melaksanakan pengelolaan administrasi dan keuangan terhadap investasi dan eksploitasi, melaksanakan operasional keuangan intern maupun kepada pihak ke III sesuai kewenangan, melaksanakan pembayaran terhadap intern dan ekstern, menyelesaikan perpajakan, dengan kewenangan antara lain menandatangani cek pengambilan uang kerja apabila Manager berhalangan, perlindungan dan tindakan preventif untuk menghindari kerugian perusahaan, Pemantauan kegiatan administrasi keuangan di Unitnya dan Pemantauan/ Pelaksanaan stock opnome kas/ bank dan persediaan gudang secara berkala di Unitnya dan bertanggungjawab secara langsung kepada Manager atas seluruh kegiatan tata usaha dan keuangan di Kebun Parindu
Menimbang, bahwa tugas dan kewenangan terdakwa pada PTPN XIII ( Persero ) kebun Parindu merupakan suatu Jabatan Umum dalam Persero tersebut didasarkan Keputusan Direksi Persero tersebut yang berlakunya sesuai Keputusan pengangkatan tanggal 21 September 2007 dan masih menjabat sampai dilakukan audit pada tanggal 28 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa dalam kurun waktu 21 September 2007 s / d 28 Januari 2010, terdakwa melaksanakan tugasnya secara terus menerus sebagai Asisten Tata Usaha Keuangan pada PTPN. XIII ( Persero ) Kebun Parindu, maka unsur “ Ditugaskan menjalankan sesuatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu “, telah terpenuhi ;
3. unsur “Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya”
Menimbang, bahwa unsur “ Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya “, dalam membuktikan unsur ini bersifat alternatif apakah uang atau surat berharga atau keduanya, namun berdasarkan surat dakwaan, maka yang harus dibuktikan adalah uang yang digelapkan terdakwa, sehingga menyangkut surat berharga tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan uang yang telah dikeluarkan terdakwa dan tidak dapat dipertanggung jawabkan adalah :
Bahwa September 2008 dikeluarkan uang untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Kebun PIR Khusus I Parindu tahun 2008 sesuai dengan Surat Tagihan Kantor Pajak Bumi dan Bangunan Kab.Sanggau sebesar Rp. 539.457.482,- (Lima ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan pufuh dua rupiah) ;
Bahwa pengeluaran uang pada Agustus 2009 untuk pengembalian kelebihan droping remis II pembeliaan TBS sebesar Rp. 350.000.000 -,(Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
Bahwa terdakwa pada September 2009 dengan untuk pembayaran iuran Jamsostek Karyawan Pelaksana periode bulan Mei 2009 sebesar Rp. 43.261.766,- (Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah )
Bahwa untuk pembayaran iuran Jamsostek untuk periode bulan Juni 2009 S/D Oktober 2009 sebesar Rp. 218.607.357,- (Dua ratus delapan belas juta enam ratus tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah) ;
Bahwa Desember 2009 untuk pembayaran uang remis TBS Bulan December 2009 sebesar Rp. 849.000,000 –( Delapan ratus empat puluh sembilan juta rupiah ) ;
Bahwa 0ktober 2009 untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2009 sebesar Rp. 578.072.700,- ( lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus rupiah ) ;
Bahwa di tahun 2009 pengambilan uang dari Brankas kas PTPN XIII Parindu untuk membayar perusahaan, karyawan dan pihak ketiga sebesar Rp. 462.423.215,- ( Empat Ratus enam puluh dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah ) ;
Bahwa Januari 2010 sejumlah Rp. 233.251.562,- ( Dua Ratus Tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh dua rupiah) yang merupakan uang kerja Remis II Bulan Desember 2009 dan uang kerja lainnya ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut sesuai hasil Audit khusus Nomor : 13.12/ Dirut/R/M-25.A/1/2010 tanggal 1 Februari 2010 oleh Tim Pemeriksaan Khusus Kebun Paindu ditemukan jumlah kerugian yang dialami perusahaan PTPN XIII ( Persero ) Kebun Parindu adalah sejumlah Rp 3.274.074.082-, ( Tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, ternyata terdakwa selaku Asisten Tata Usaha Keuangan PTPN XIII ( Persero ) Kebun Parindu sesuai tugas, kewenangan dan tanggungjawabnya untuk menyimpan dan mengeluarkan uang Persero untuk kegiatan Perseroan telah mengeluarkan dan mengambil uang Perseroan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 3.274.074.082-, (Tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ), maka unsur “ Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Pasal 64 Ayat ( 1 ) KUHP adalah berkaitan dengan penjatuhan pidana terhadap sesuatu perbuatan yang berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan , in casu, berdasarkan fakta uang sebesar Rp 3.274.074.082-, ( Tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ) yang digelapkan terdakwa dilakukan berkali - kali, maka telah terbukti perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 8 UU. No. 20 / 2001 dan Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pertama dan untuk itu dakwaan Kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana, baik berupa alasan pembenar maupun pemaaf, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhui pidana serta dibebankan membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka terdakwa harus dihukum pula untuk membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa terdakwa beralasan tidak seluruh hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi ada yang digunakan untuk kepentingan perusahaan, Majelis berpendapat untuk kepentingan perusahaan yang telah disita dan akan dinyatakan dirampas untuk negara, maka akan diperhitungkan dengan pembayaran ganti kerugian ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan :
Hal – Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi ;
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang cukup besar pada PTPN XIII Kebun Parindu ;
Seluruh hasil kejahatan telah digunakan terdakwa ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Memperhatikan Pasal 8 Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat ( 1 ) KUHP dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YERSIA BANGUN als PAK BANGUN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secara berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YERSIA BANGUN als PAK BANGUN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.274.074.082 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah ) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan lamanya masa pengangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani ole Sdra. YERSIA BANGUN pada tanggal 20 Januari 2010
1 (satu) lembar lampiran Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sdra. YERSIA BANGUN pada tanggal 20 Januari 2010
1 (satu) lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh Sdra. YERSIA BANGUN pada tanggal 8 Desember 2009
1 (satu) lembar Surat Perihal Konfirmasi rekonsiliasi iuran Jamsostek Nomor : B / 92 / 012010, termasuk 2 (dua) lembar kertas kerja Rekonsiliasi iuran Periode : 01-05-2009 s/d 01-12-2009 tanggal 13-01-2010
1 (satu) lembar Penyampaian Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP-PBB) tahun 2008 Nomor : S-0002/STP.PBB/01 /705/10, tanggal 26 Januari 2010 dengan lampiran I (satu) lembar Surat Tagihan Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Nomor : S-0002/'S'IP.P'DB/'01//705//1O, tanggal Penerbitan 2; Januari 2010 .
1 (satu) lembar surat Pemblokiran Rekening dan aset An. YERSIA BANGUN Nomor : Parin/X/I 5/11/20 10, tanggal 05 Februari 2010.
1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor : SP.386/WPJ.13/KP.0503/2009 tanggal 20 Mei 2009, dengan Lampiran 1 (satu) lembar Surat pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2009 dari Kantor Wilayah DPJ Kalimantan Barat KPP Pratama Sanggau denga No.SPPT (NOP) : 61.03.160.020.900-004.1, tanggal 27 April 2009.
8 (Delapan) Lembar Bukti Catalan Pengeluaran Kas Kebun Parindu yang terdiri dari :
2 (dua) lembar Bukti Pengeluaran Kos bulan September 2009.
2 (dua) lembar Bukti Pengeluaran Kas bulan November 2009.
4 (empat) lembar Bukti Pengeluaran Kas bulan Desember 2009.
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri bulan Juni 2009 dengan Rekening TBS No. 1146-00-04085360-7.
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri bulan Agustus 2009 dengan Rekening Inti No. 146-00-0485359-9.
1 (satu) lembar rekening koran bank Mandiri bulan Oktober 2009 dengan Rekening Inti No. 146-00-0485359-9.
1 (satu) lembar rekening koran BRI bulan Desember 2009 dengan Rekening TBS No. 000000322--01-0000520-30-5.
1 (satu) lembar rekening koran BRI bulan Januari 2010 dengan Rekening Inti No. 00000322-01-000519-30-4.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS Pembayaran Pajak bumi dan Bangunan tahun 2008 yang belum dibayarkan, dengan nomor KAS/575/IX/2008.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2009 yang belum dibayarkan, dengan KAS/672/X1/2009.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS Jamsostek Kebun Parindu Bulan Juni s/d Oktober 2009 yang belum dibayarkan dengan Nomor KAS/673/X1/2009
I (satu) Lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS jamsostek Karyawan Pelaksana PKWT (Honor) Kebun Parindu Bulan Mei 2009, dengan nomor KAS/548/IX/2009.
I (satu) Lembor Kopyan Bukti Pengeluaran Kas pengembalian kelebihan Dropping Remise 11, pembelian TBS ke Kandir Pontianak bulan Juni 2009, yang fidak dibayarkan dengan nomor : BKB/0380/B/P/Vill/2009.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Perigeluaran KAS dengan Nomor : KAS / 399/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009 yaitu Biaya pengosongan rumah karyawan yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/741/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu bantuan pendidikan anak sekolah yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kas dengan nomor KAS/742/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Extra Puding Operator Mesin Rumput yang belum dibayarkan.
1 (sotu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kas dengan nomor: Kas/743/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu uang pembayaran Extra puding TK dan Para TK, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/744/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 melakukan penarikon Uang Extra puding balita yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kas dengan nomor KAS/745/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran u jangan konpensasi Karyawan PKWT Staf, yang belum dibayarkan.
I (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kos dengan Nomor Kas/746/X11/2009 tanggal 23 desember 2009 yaitu pembayaran santuan untuk pendidikan Anak SDN No.27 Sengawan Hiiir Parindu, yang belum dibayarkan
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Kas dengan Nomor KAS/747/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran tunjangan cuti karyawan pelaksana, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/749/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Insentip Ketua SP-BUN, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/750/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayara dana patroli untuk Kapam, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan Nomor KAS/751 /XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya Lintas Sektoral yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/752/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran inseptip Kades Babinsa Dll, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/753/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya peralanan dinas Karyawan, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/754/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran biaya, tamu mes, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/755/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Lintas Sektoral, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/756/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran pembelian/Pemakaian Premium, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/757/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Minum kantor, yang belum dibayarkan.
1 (safu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/758/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu Poto kopy, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/759/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Pengadaan Nasi Bungkus, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/763/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Biaya Koordinasi dengan Pemda sanggau, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/765/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Uang Makan Kayrawan Trasport, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/762/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Premi Penyusunan RKAP dan tutup buku tahun 2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/767/Xll/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Berobat, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS, 768/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran pembelian HSD (solar) yang belum dikeluarkan
I (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/769/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Pembelian ATK dan Poto Kopy, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/770/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Biaya Konsumsi Operator alat berat yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/775/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Extar pooding operator Komputer yang belum dibayarkan.
I (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/777/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran Asuransi Siharta Jiwasraya bulan Juni 2009 S/D Desember 2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/068/11/2009 tanggal 25 Pebruari 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan, Pelaksana dan PKWT bulan januari 2007, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/139/111/20097 tanggal 20 Maret 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan dan pelaksana bulan pebruari 2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran KAS dengan nomor KAS/776/X11/2009 tanggal 23 Desember 2009 yaitu pembayaran PPh Pasal 21 Karyawan Pimpinan bulan januari 2009 S/D Oktober 2009, yang belum dibayarkan
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/007/B/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 017,018/FK/MJA/IX.X/2009 yang belum disetorkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/012/B/Xll/200 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 002/FK/TB/!X/2009, yan belum dibayarkan
I (satu) lembar Kopyon Buktii Pengeluaran Bank nomor BKB/ 026/B/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan Agustus 2009 dengan nomor Paktur 006,007/FK/PMP/2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/'006/B/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan September 2009 dan Bulan Oktober 2009 dengan nomor Paktur 006/FK/AD/2009, yonc belum dibayarkan.
1 (satu) lembar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank nomor BKB/192/B/X/2009 tanggal 18 Oktober 2009 yaitu Pembayaran Paktur bulan Mei 2009 dengan nomor Paktur yang belum dibayarkan.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank Nomor BKB/0029/B/P/Xll/2009 tanggal 13 Desember 2009, yang belum dibayarkan.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank Nomor BKB/0074/B/P/Xll/2009 tanggal 22 Desember 2009, yang belum dibayarkan
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank Nomor BKB/'0030/'B/P/Xll/'2009 tanggal 13 Desember 2009, yang Belum dibayarkan.
1 (satu) Exemplar Kopyan Bukti Pengeluaran Bank Nomor BKB/0075/B/P/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009, yang belum dibayarkan. Surat nomor : 13.12/Dirut//R/M-25.A/'I/2010 'Igl 01 Feb 2010 yang terdiri dan 19 (sembilan belas) halaman.
10 (sepuluh) lembar cek penarikan/pencairan uang dari bank Mandiri yang terdiri dari :
Cek nomor EN 534597, tgl 30 Juli 2009, Rp.350.000.000,-
Cek nomor EH 159041, tgl 11 September 2008, Rp.597.500.000,-
Cek nomor ER 176628 tgl 29 Oktober 2009 Rp. 2.089.000.000
Cek nomor EK 546682, tgl 13 Februari 2009 Rp. 115.312.000
Cek nomor EK 547302, tgl 05 Maret 2009, Rp. 1.017.500.000,-
Cek nomor EN 545208, tgl 13 Mei 2009, Rp.190.000.000,-
Cek nomor EN 545216, tgl 05 Juni 2009, Rp.120.500.000,-.
Cek nomor EP 092132, tgl 19 Agustus 2009, Rp.170.000.000,-
Cek nomor EN 545699, tgl 15 Oktober 2009, Rp.6.072.550,-
Cek nomor EN 546235, t g! 16 Julli 2009, TR p-220-000-000
13 (tiga belas) lembar penarikan/pencairan uang dari bank BRI terdiri dari
Cek nomor CEM 934222, tgl 22 Desember 2009, Rp.1.468.000.000,-
Cek nomor CEM 934404, tgl 22 Desember 2009, Rp.2.565.446.252,-
Cek nomor CEM 934241, tgI 01 Desember 2009, Rp.60.000.000,-
Cek nomor CEM 934406, tgl 22 Desember 2009, Rp. 15.014.351,-
Cek nomor CEM 934240, tgl011 Desember 2009, Rp. 16.006.90'8,-
Cek nomor CEM 934239, tgI 01 Desember 2009, Rp. 13.784.240,-
Cek nomor CEM 934405, tgI 22 Desember 2009, Rp.11.927.449,-
Cek nomor CEM 934220 tgl 16 Desember 2009 Rp. 1.852.400
Cek nomor CEM 934212, tgI 10 Desember 2009, Rp.45.254.000,-
Cek nomor CEQ 853732, tgI 07 Januari 2010, Rp. 154.000.000,-
Cek nomor CEM 934205, tgI 07 Desember 2007, Rp.108.000.000,-
Cek nomor CEQ 853734, tgI 13 januari 2010, Rp.30.997.562,-
Cek nomor CEQ 853735, tgl 15 januari 2010, Rp.3.000.000,-
- 3 (tiga Lembar salinan Job Dis Cription Asisten Tata Usaha dan Keuangan (TUK) PTPN XIII Parindu.
Teriampir dalam Berkas Perkara.
Sedangkan uang yang tersimpan dalam :
1 (satu) Buah buku tabungan rupiah Bank Mandiri Sanggau An. YERSIA BANGUN dengan nomor rekening : 146-00-0410066-0
1 (satu) Buah buku tabungan Bank Syariah Mandiri Pontianak Ar. YERSIA BANGUN dengan nomor rekening : 0257049878
1 (satu) Buah buku tabungan Simpedes BPI Unit Sosok An. YERSIA BANGUN dengan nomor rekening :4841 1-01-006361-53-9
1 (satu) Buah buku tabungan Simpedo Bank Kalbar Cabang Ngabang An. YERSIA BANGUN dengan nomor :5525262444., dan
1 ( satu) set mix beserta wyer Les merk Shure (dalam keadaan baik
1 (satu) set Spiker / Salon merk BMG bersama standingnya (dalam keadaan baik).
1 (satu) set Sub woofer merk BMG (dalam keadaan baik).
1 (satu) unit DVD Player merk Polytron (dalam keadaan baik)
1 ( satu) buah TV merk Sony 29 Inc tanpa remote (dalam keadaan baik)
1 ( satu ) buah Spring Bad.
1 (satu) set Kursi Tamu (dalam keadaan baik)
I set Ac.Merk HONG ( belum ditest )
1 satu unit Amplifier Merk BMG (dalam keadaan baik).
1 satu buah Buffet ( dalam keadaan baik )
1 satu set sound Sistem merk Seico ( tanpa suara ).
1 satu set Horden ( Tanpa rel )
1 satu ) buah TV 29 Layar datar merk LG tanpa remote (doiam keadaan baik).
1 satu buah parabola beserta reviver.
1 satu buah TV LCD 32 Inci Merk LG tanpa remote (dalam keadaan baik)
1 (satu) Set Drump Merk Rolling (dalam keadaan baik).
1 (satu) set computer dengan layar monitor Merk LG dan CPU / hardiskc merk Samsung warna hitam (CPU mati, Monitor belum di test , tanpa kabel, keyboard rusak, mouse dalam keadaan kurang baik )
1 (satu) set computer dengan layer monitor merk Samsung dan CPU / Hardisc merk Samsung warna hitam (CPU dalam keadaan baik, monitor belum dites , tanpa kabel, keyboard rusak, tanpa mouse )
1 (satu) set computer dengan layer monitor merk Vision dan CPU / hardisc merk Samsung Power Up warna hitam (CPU, Monitor tanpa Mouse, Keyboard dalam keadaan baik )
Dirampas untuk Negara
7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada Hari Selasa tanggal 28 September 2010 oleh kami JOHNY MARTHEN TELEW, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, LIE SONNY, SH dan PERELA DE ESPERANZA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 September 2010 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh SUPARMAN, S.Ip Panitera Pengganti, dihadapan RYA DILLA FITRI, SH dan TUMPAL E BAKARA, SH Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dengan dihadiri terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya
Para Hakim Anggota : Hakim Ketua :
Ttd. Ttd.
LIE SONNY, SH JOHNY MARTHEN TELEW, SH
TTd,
PERELA DE ESPERANZA, SH
Panitera Pengganti :
Ttd
SUPARMAN, S.Ip