- 49/Pid.Sus/2016/PN.Pti
Putusan PN PATI Nomor - 49/Pid.Sus/2016/PN.Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TEGUH TRI WIYONO bin SUKILAR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TEGUH TRI WIYONO bin SUKILAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dalam dakwaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Ijin Mengemudi A atas nama TEGUH TRI WIYONO yang dikeluarkan oleh Polres Pati; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.-K 2159 PR warna hitam No.Rangka MHJ1JFM218EK570690 , No. Mesin JFM2E1573260 dan b. 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.-K 2159 PR , atas nama YUDHI MURSANTO, Alamat Muria Indah Blok A 880 5/7 Gondangmanis Bae Kudus serta c. 1 (satu) lembar SIM C atas nama YUDHI MURYANTO Dikembalikan kepada pihak Keluarga korban melalui Sdr. ANDHI KURNIAWAN BIN SUHUDI; a. 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Grand Max Pick Up No.Pol.-K 1852 PH warna putih No.Rangka MHKT3BA13CK016511, No. Mesin DL66244 dan b. 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Bermotor Grand Max Pick Up No.Pol.-K 1852 PH, atas nama TEGUH TRI WIYONO, Alamat Karaban 4/5 Gabus Pati Dikembalikan kepada Terdakwa TEGUH TRI WIYONO BIN SUKILAR, sedangkan - 1 (satu) lembar SIM A atas nama TEGUH TRI WIYONO Agar dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, 00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor.49/Pid.Sus/2016/PN.Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : TEGUH TRI WIYONO bin SUKILAR;
Tempat lahir : Pati;
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 6 November 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Karaban, Rt. 04 Rw. V Kecamatan Gabus,
Kabupaten Pati;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Pati oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 7 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 6 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 49 /Pid.Sus/2016/PN.Pti tanggal 8 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 49 /Pid.Sus/2016/PN.Pti tanggal 10 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TEGUH TRI WIYONO BIN SUKILAR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaianya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “ sebagaimana Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH TRI WIYONO BIN SUKILAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH TRI WIYONO BIN SUKILAR dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000, 00 (Dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.-K 2159 PR warna hitam No.Rangka MHJ1JFM218EK570690, No. Mesin JFM2E1573260 dan
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.-K 2159 PR , atas nama YUDHI MURSANTO, Alamat Muria Indah Blok A 880 5/7 Gondangmanis Bae Kudus serta
1 (satu) lembar SIM C atas nama YUDHI MURYANTO.
Dikembalikan kepada pihak Keluarga korban melalui Sdr. ANDHI KURNIAWAN BIN SUHUDI.
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Grand Max Pick Up No.Pol. K 1852 PH warna putih No.Rangka MHKT3BA13CK016511, No. Mesin DL66244 dan.
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Bermotor Grand Max Pick Up No.Pol.-K 1852 PH, atas nama TEGUH TRI WIYONO, Alamat Karaban 4/5 Gabus Pati.
Dikembalikan kepada Terdakwa TEGUH TRI WIYONO BIN SUKILAR, sedangkan
1 (satu) lembar SIM A atas nama TEGUH TRI WIYONO.
Agar dicabut ijinnya.
Menetapkan agar terdakwa TEGUH TRI WIYONO BIN SUKILAR membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, 00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa TEGUH TRI WIYONO bin SUKILAR pada Minggu, tanggal 03 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2016, bertempat di jalan Lingkar Selatan turut Ds.Penambuhan Kec.Margorejo Kab.Pati atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 03 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar mengemudikan KBM Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH bersama seorang penumpang yang bernama Jamin dari daerah Karanganyar Demak menuju ke rumah terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar yang berada di Ds. Karaban, Kec. Gabus, Kab. Pati atau dari arah barat menuju ke timur dan pada saat itu posisi KBM Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH yang dikemudikan oleh terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar tidak bermuatan dan melaju dengan kecepatan + 70 km/jam dengan menggunakan gigi/porsneling 4 (empat) yang pada saat itu posisi atau kondisi cuaca dalam keadaan hujan. Kemudian sesampainya di Jalan Lingkar Selatan Pati turut Ds. Penambuhan, Kec. Margorejo, Kab. Pati searah didepan kendaraan yang dikemudikan terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar sedang melaju KBM Truck Box yang tidak diketahui identitasnya, kemudian terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar berusaha untuk menyalip/mendahului KBM Truck yang didepannya tersebut dari arah kanan, namun dari arah berlawanan sedang melaju 1 (satu) unit SPM Honda Beat No.Pol. K-2159-PR yang dikendarai oleh korban Yudhi Mursanto (45 th) bersama dengan korban Nur Yulita (45 th) dan korban Rania Firly (5 th) dari arah timur menuju ke barat atau dari jalan lingkar Pati menuju ke Kudus, kemudian karena terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar dalam kondisi mengantuk dengan laju kendaraan kecepatan yang cukup kencang terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar ketika mengemudikan KBM Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH yang dikemudikan oleh terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar tersebut menabrak SPM Honda Beat No.Pol. K-2159-PR yang dikendarai oleh korban Yudhi Mursanto (45 th) yang pada saat itu berboncengan dengan korban Nur Yulita (45 th) dan korban Rania Firly (5 th). Dan akibat dari kecelakaan tersebut korban Yudhi Mursanto terpental dan terjatuh dari sepeda motornya dipersawahan yang berada di sebelah selatan jalan sejauh kurang lebih 9 (sembilan) meter dari bahu jalan sedangkan korban Nur Yulita (45 th) dan Rania Firly (5 th) terpental dan tergeletak disebelah kanan KBM Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH yang berada dibahu jalan sebelah selatan As jalan, sehingga akibatnya korban Yudhi Mursanto (45 th) dan korban Nur Yulita (45 th) meninggal dunia sebagaimana termuat dalam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari dr. Endang Setyawati selaku dokter pemeriksa pada RSUD.RAA. Soewondo Pati Nomor : 445/0233/2016 tanggal 26 Januari 2016 dan Nomor : 445/0234/2016, sedangkan korban Rania Firly (5 th) sempat dirawat di RS Telogorejo Semarang selama 3 (tiga) hari namun akhirnya meninggal dunia sebagaimana termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 897/JM.050/MS-MR/K/2016 tanggal 18 Januari 2016 dari Prof.Dr.dr.H. Zainal Muttaqin, SpBS,PhD. Selaku dokter pemeriksa pada RS Telogorejo Semarang;
Perbuatan Terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
JAMIN bin SAGIYO (alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi masih membenarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi di penyidik;
Bahwa hari Minggu, tanggal 03 Januari 2016, kurang lebih pukul 16.30 Wib, di jalan Lingkar Selatan Pati Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Grand Max Pick Up dengan Sepeda motor Honda Beat;
Bahwa mulanya pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2016 kurang lebih pukul 15.00 Wib saksi bersama dengan terdakwa Teguh Tri Wiyono dengan menggunakan mobil Grand Max Pick Up K-1852-PH berangkat dari Demak karena habis jualan kasur, dengan posisi saksi sebagai penumpang dan terdakwa sebagai pengemudi ;
Bahwa saksi tertidur sampai di Pati, sesampainya di jalan lingkar Selatan Pati Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, saksi terbangun ketika mobil Grand Max Pick Up ditumpangi saksi mengalami kecelakaan dengan sepeda motor Honda Beat K-2159-PR;
Bahwa mobil Grand Max Pick Up berjalan dari arah barat ke timur, sedangkan sepeda motor Honda Beat berjalan dari arah timur ke Barat;
Bahwa sepeda motor Honda Beat jatuh terpental di bahu jalan sebelah selatan As/marka jalan sedangkan mobil Grand Max Pick Up juga berhenti dibahu jalan sebelah selatan As/marka jalan ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengemudi sepeda motor Honda Beat seorang laki-laki umur 45 tahunan, dan penumpangnya seorang perempuan umur 45 tahunan meninggal dunia ditempat kejadian, sedangkan penumpang sepeda motor Honda Beat lainnya seorang anak perempuan mengalami luka-luka, kemudian saksi turun menolong anak perempuan penumpang sepeda motor Honda Beat yang masih hidup dan kemudian dibawa ke Rumah sakit Mitra Bangsa Pati, tapi akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Tlogorejo Semarang;
Bahwa saat itu Sore hari cuaca hujan deras dan jalan lurus;
SISWOYO, SH bin KASNO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
| Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya; |
|
|
|
|
Bahwa saat saksi datang Terdakwa masih di lokasi kejadian ikut menolong korban;
Bahwa mobil sudah ringsek dibagian depan sebelah kanan sedangkan kondisi sepeda motor Honda Beat sudah rusak parah bagian depannya;
Bahwa titik kontra berada di badan jalan sebelah selatan As/marka jalan di jalur sepeda motor Honda Beat, jadi terdakwa masuk ke jalurnya sepeda motor;
Bahwa sepenglihatan saksi kondisi terdakwa sehat, normal untuk mengemudi, tidak ada bau alkohol;
Bahwa posisi mobil saat itu di seberang jalan dan Terdakwa berada di sebelah mobil;
Bahwa yang saksi lihat secara kasat mata untuk para korban, yang laki-laki luka/lecet ditangan saja, sedangkan yang perempuan tidak ada luka, setelah saksi cek di Rumah sakit ternyata ada patah tulang belakang, sedangkan yang anak-anak dibawa ke Rumah Sakit Semarang dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa korban Pengemudi sepeda motor bernama Yudi Mursanto umur 46 tahun, Penumpang sepeda motor bernama Nur Yulita umur 47 tahun (istri Yudi Mursanto) dan Rania Firly umur 5 tahun (anak Yudi dan Nur Yulita), ketiganya beralamat di Desa Gondangmanis Rt.5 Rw.7, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus;
Bahwa ada santunan dari keluarga terdakwa untuk keluarga korban dan ada surat perdamaiannya;
Bahwa pengemudi maupun penumpang sepeda motor memakai helm saat itu untuk pengemudi masih memakai helm sedangkan penumpang/istrinya helm sudah terlepas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
ORDY APRIADY, SH bin RUYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
ANDHI KURNIAWAN bin SUHUDI HADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit SPM Honda Beat No. Pol. K-2159-PR, warna hitam No. Ka. : MH1JFM218EK570690, No. Sin. : JFM2E1573260 (Barang bukti di Kejaksaan)
1 (satu) lembar STNK SPM Honda Beat No. Pol. K-2159-PR, atas nama Yudhi Mursanto, Muria Indah Blok A 880 5/7 Gondangmanis Bae Kudus;
1 (satu) buah SIM C atas nama Yudhi Mursanto;
1 (satu) unit KBM Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH, warna putih No. Ka. : MHKT3 BA13CK016511, No. Sin. : DL66244 (Barang bukti di Kejaksaan);
1 (satu) lembar STNK KBM Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH atas nama Teguh Tri Wiyono, Karaban 4/5 Gabus;
1 (satu) buah SIM A atas nama Teguh Tri Wiyono;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa hari Minggu, tanggal 03 Januari 2016 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH bersama seorang penumpang yang bernama Jamin dari daerah Karanganyar Demak menuju ke rumah terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar yang berada di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati atau dari arah barat menuju ke timur;
Bahwa pada saat itu posisi mobil Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH yang dikemudikan oleh terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar tidak bermuatan dan melaju dengan kecepatan + 70 km/jam dengan menggunakan gigi/porsneling 4 (empat);
Bahwa saat itu posisi atau kondisi cuaca dalam keadaan hujan. Kemudian sesampainya di Jalan Lingkar Selatan Pati Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati searah didepan kendaraan yang dikemudikan terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar sedang melaju Truck Box yang tidak diketahui identitasnya;
Bahwa terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar berusaha untuk menyalip/mendahului Truck yang didepannya tersebut dari arah kanan, namun dari arah berlawanan sedang melaju 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. K-2159-PR yang dikendarai oleh korban Yudhi Mursanto (45 th) bersama dengan korban Nur Yulita (45 th) dan korban Rania Firly (5 th) dari arah timur menuju ke barat atau dari jalan lingkar Pati menuju ke Kudus;
Bahwa mobil Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH yang dikemudikan oleh terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar tersebut menabrak Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. K-2159-PR yang dikendarai oleh korban Yudhi Mursanto (45 th) yang pada saat itu berboncengan dengan korban Nur Yulita (45 th) dan korban Rania Firly (5 th);
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban Yudhi Mursanto terpental dan terjatuh dari sepeda motornya dipersawahan yang berada di sebelah selatan jalan sejauh kurang lebih 9 (sembilan) meter dari bahu jalan sedangkan korban Nur Yulita (45 th) dan Rania Firly (5 th) terpental dan tergeletak disebelah kanan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH yang berada dibahu jalan sebelah selatan As jalan;
Bahwa korban Yudhi Mursanto (45 th) dan korban Nur Yulita (45 th) meninggal dunia sebagaimana termuat dalam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari dr. Endang Setyawati selaku dokter pemeriksa pada RSUD.RAA. Soewondo Pati Nomor : 445/0233/2016 tanggal 26 Januari 2016 dan Nomor : 445/0234/2016;
Bahwa korban Rania Firly (5 th) sempat dirawat di RS Telogorejo Semarang selama 3 (tiga) hari namun akhirnya meninggal dunia sebagaimana termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 897/JM.050/MS-MR/K/2016 tanggal 18 Januari 2016 dari Prof.Dr.dr.H. Zainal Muttaqin, SpBS,PhD. Selaku dokter pemeriksa pada RS Telogorejo Semarang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Mengemudikan Kendaraan bermotor;
3. Karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
4. Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah identik dengan “barang siapa” yang merupakan subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke person) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subjek hukum orang/pribadi yaitu terdakwa TEGUH TRI WIYONO bin SUKILAR yang telah dicocokkan identitasnya di persidangan membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang" telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan adalah memegang kemudi, yang identik dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 Poin 8 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa Pasal 77 (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 80 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang dimaksud Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi A yang berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
Menimbang bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa, menunjukkan Terdakwa telah memiliki Surat Ijin Mengemudikan A atas nama terdakwa, TEGUH TRI WIYONO yang dikeluarkan oleh Polres Pati;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa sedang mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “mengemudikan kendaraan bermotor " telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 1 Poin 24 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka Majelis Hakim berpendapat yang harus dibuktikan adalah sikap kurang berhati-hati dari diri pelaku, bahwa Terdakwa yang telah berumur lebih dari 18 tahun secara psikologis mempunyai kedewasaan dalam berpikir yang mempengaruhi dirinya untuk mengambil keputusan dan mengetahui akibat yang dapat terjadi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa diketahui bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dikarenakan dikarenakan terdakwa Teguh Triwiyono bin Sukilar berusaha untuk menyalip/mendahului Truck yang didepannya tersebut dari arah kanan, namun dari arah berlawanan sedang melaju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. K-2159-PR yang dikendarai oleh korban Yudhi Mursanto (45 th) bersama dengan korban Nur Yulita (45 th) dan korban Rania Firly (5 th) dari arah timur menuju ke barat atau dari jalan lingkar Pati menuju ke Kudus sehingga korban Yudhi Mursanto terpental dan terjatuh dari sepeda motornya dipersawahan yang berada di sebelah selatan jalan sejauh kurang lebih 9 (sembilan) meter dari bahu jalan sedangkan korban Nur Yulita (45 th) dan Rania Firly (5 th) terpental dan tergeletak disebelah kanan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH yang berada dibahu jalan sebelah selatan As jalan;
Menimbang, dahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas" ini telah terpenuhi;
Ad.4 Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, maka Terdakwa yang mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH yang menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol. K-2159-PR yang dikendarai oleh korban Yudhi Mursanto (45 th) bersama dengan korban Nur Yulita (45 th) dan korban Rania Firly (5 th), yang dikaitkan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari dr. Endang Setyawati selaku dokter pemeriksa pada RSUD.RAA. Soewondo Pati Nomor : 445/0233/2016 tanggal 26 Januari 2016 dan Nomor : 445/0234/2016 dengan hasil pemeriksaan korban Yudhi Mursanto (45 th) dan korban Nur Yulita (45 th) meninggal dunia, sedangkan korban Rania Firly (5 th) sempat dirawat di RS Telogorejo Semarang selama 3 (tiga) hari namun akhirnya meninggal dunia sebagaimana termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 897/JM.050/MS-MR/K/2016 tanggal 18 Januari 2016 dari Prof.Dr.dr.H. Zainal Muttaqin, SpBS,PhD. Selaku dokter pemeriksa pada RS Telogorejo Semarang;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur “ yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit SPM Honda Beat No. Pol. K-2159-PR, warna hitam No. Ka. : MH1JFM218EK570690, No. Sin. : JFM2E1573260 (Barang bukti di Kejaksaan);
1 (satu) lembar STNK SPM Honda Beat No. Pol. K-2159-PR, atas nama Yudhi Mursanto, Muria Indah Blok A 880 5/7 Gondangmanis Bae Kudus;
1 (satu) buah SIM C atas nama Yudhi Mursanto;
yang telah disita dari SISWOYO,S.H.,bin KASNO, maka dikembalikan kepada pihak Keluarga korban melalui Sdr. ANDHI KURNIAWAN BIN SUHUDI;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH, warna putih No. Ka. : MHKT3 BA13CK016511, No. Sin. : DL66244 (Barang bukti di Kejaksaan);
1 (satu) lembar STNK KBM Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH atas nama Teguh Tri Wiyono, Karaban 4/5 Gabus;
yang telah disita dari TEGUH TRI WIYONO Bin SUKILAR maka dikembalikan kepada TEGUH TRI WIYONO Bin SUKILAR;
menimbang, bahwa untuk barang bukti :
1 (satu) buah SIM A atas nama Teguh Tri Wiyono;
Dicabut ijinnya karena terdakwa telah melakukan tindak pidana lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 314 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selain pidana penjara, kurungan atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Ijin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. Dimana dalam perkara ini Terdakwa telah melakukan tindak pidana lalu lintas;
Menimbang, bahwa karena kelalaiannya, 1 (satu) unit KBM Grand Max Pick Up No. Pol. K-1852-PH, warna putih yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak 1 (satu) unit SPM Honda Beat No. Pol. K-2159-PR, warna hitam, yang telah mengakibatkan tiga orang korban meninggal dunia, yaitu korban Yudhi Mursanto (45 th) dan korban Nur Yulita (45 th), serta korban Rania Firly (5 th) meninggal dunia. Maka Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap diri Terdakwa berupa pencabutan Surat Ijin Mengemudi A atas nama TEGUH TRI WIYONO Bin SUKILAR yang dikeluarkan oleh Polres Pati, milik terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah menyebabkan keluarga korban kehilangan anggota keluarganya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TEGUH TRI WIYONO bin SUKILAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Ijin Mengemudi A atas nama TEGUH TRI WIYONO yang dikeluarkan oleh Polres Pati;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.-K 2159 PR warna hitam No.Rangka MHJ1JFM218EK570690 , No. Mesin JFM2E1573260 dan
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.-K 2159 PR , atas nama YUDHI MURSANTO, Alamat Muria Indah Blok A 880 5/7 Gondangmanis Bae Kudus serta
1 (satu) lembar SIM C atas nama YUDHI MURYANTO
Dikembalikan kepada pihak Keluarga korban melalui Sdr. ANDHI KURNIAWAN BIN SUHUDI;
1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Grand Max Pick Up No.Pol.-K 1852 PH warna putih No.Rangka MHKT3BA13CK016511, No. Mesin DL66244 dan
1 (satu) lembar STNK Kendaraan Bermotor Grand Max Pick Up No.Pol.-K 1852 PH, atas nama TEGUH TRI WIYONO, Alamat Karaban 4/5 Gabus Pati
Dikembalikan kepada Terdakwa TEGUH TRI WIYONO BIN SUKILAR, sedangkan
1 (satu) lembar SIM A atas nama TEGUH TRI WIYONO
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, 00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016 oleh SUGIYANTO, S.H., sebagai Hakim Ketua, TRI ANSURI HERKUTANTO S.H., M.H., dan BERTHA ARRY WAHYUNI,S.H.,M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ARNI MUNCARSARI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh PRAYITNO,S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TRI ANSURI HERKUTANTO S.H., M.H., SUGIYANTO, S.H.,
BERTHA ARRY WAHYUNI,S.H.,M.Kn
Panitera Pengganti,
ARNI MUNCARSARI