1760/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1760/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst
1. Dr. RUDY EKO FITRANTO 2. Dr. ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa dr. ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dan terdakwa dr. RUDY EKO FITRANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum 2. Membebaskan oleh karena itu terdakwa dr. ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dan terdakwa dr. RUDY EKO FITRANTO dari dakwaan tersebut 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) set kalula, - 1 (satu) set alat operasi minor sedot lemak kulit, - 1 (satu) baju pasien untuk tindakan medis, - 1 (stu) buah duk, - 2 (dua) baju tindakan, - 1 (satu) buah kap (penutup rambut), - 1 (satu) pasang sarung tangan karet, - 1 (satu) botol lipoaspirate (cairan lemak), - 2 (dua) lembar rekapitulasi gaji, - 1 (satu) eksemplar kartu nama dokter, - 1 (satu) buah rekam medis atas nama pasen DIEN NEYLLA FURRY, - 1 (satu) eksemplar rekam medis pasien, - 1 (satu) buku rekapitulasi pendapatan harian, - uang tunai sebesar Rp 5. 000. 000,- (lima juta rupiah),- Dikembalikan kepada dimana barang bukti tersebut disita yaitu Klinik Erpour. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
P U T U S A N
Nomor: 1760/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
1. Nama lengkap : dr. RUDY EKO FITRANTO
Tempat lahir : Pekanbaru
Umur/tgl.lahir : 33 tahun/22 Juli 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Apartemen Puri Kemayoran Menara 1, Lt.9, Rt.09/Rw.10, Kel.Kebun Bawang Jakarta Pusat .
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Dokter
Pendidikan : S-1
2. Nama lengkap : dr. ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH
Tempat lahir : Bandung
Umur/tgl.lahir : 47 tahun/30 Juli 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan batu Zamrut I, No.6, Rt.10/Rw.010, Kel.Kayu Putih, Kec.Pulo Gadung Jakarta Timur .
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Dokter
Pendidikan : S-1
Para Terdakwa tidak ditahan ;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu: RM. TITO HANANTA KUSUMA, SH. MM. dkk. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum HANANTA TAUFIK NASUTION & Partners (HTNP), berkantor di Jl. Danau Towuti No. 26, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Januari 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : 1760/Pid.Sus/2016/ PN.JKT.PST, tanggal 20 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor : 1760/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST., tanggal 22 Desember 2016, tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam tuntutan pidana/Requisitoirnya Jaksa Penuntut umum berpendapat bahwa Terdakwa-terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh karena iru menuntut Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan para terdakwa 1. Dr.RUDY EKO FITRANTO dan terdakwa 2. dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36”, sebagaimana yang didakwakan pasal 76 Undang-undang R.I Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,- dalam dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1. Dr.RUDY EKO FITRANTO dan terdakwa 2. dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH berupa pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan,-
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) set kalula,
1 (satu) set alat operasi minor sedot lemak kulit,
1 (satu) baju pasien untuk tindakan medis,
1 (stu) buah duk,
2 (dua) baju tindakan,
1 (satu) buah kap (penutup rambut),
1 (satu) pasang sarung tangan karet,
1 (satu) botol lipoaspirate (cairan lemak),
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) lembar rekapitulasi gaji,
1 (satu) eksemplar kartu nama dokter,
1 (satu) buah rekam medis atas nama pasen DIEN NEYLLA FURRY,
1 (satu) eksemplar rekam medis pasien,
1 (satu) buku rekapitulasi pendapatan harian,
Tetap trlampir dalam berkas perkara,-
uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
Agar dirampas untuk negara.
Menyatakan agar terdakwa tersebut diatas, membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5000, (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya atas tuntutan pidana tersebut para terdakwa /Penasehat hukumnya telah mengajukan pembelaan pada pokoknya sebagai beriku :
Pembelaan Para Terdakwa
Para terdakwa mohon dibebaskan dari tuntutan hukum akibat rekayasa dan fitnah dari orang-orang yang memiliki sentimen pribadi terhadap Dr dr Reza Yuridian, SpKK.
Pembelaan Penasehat hukum para Terdakwa
KESALAHAN TERDAKWA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN JAKSA PENUNTUT UMUM, OLEH KARENA ITU, MOHON AGAR DALAM PERKARA INI MAJELIS HAKIM MEMUTUS SEBAGAI BERIKUT:
Menyatakan Terdakwa dr. Rudy Eko Fitranto dan Terdakwa dr. Arif Mustika Jufriansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Praktik Kedokteran sebagaimana yang didakwakan penuntut umum;
Menyatakan oleh karena itu membebaskan Terdakwa dr. Rudy Eko Fitranto dan Terdakwa dr. Arif Mustika Jufriansyah dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dr. Rudy Eko Fitranto dan Terdakwa dr. Arif Mustika Jufriansyah dari segala Tuntutan
Memulihkan hak Terdakwa dr. Rudy Eko Fitranto dan Terdakwa dr. Arif Mustika Jufriansyah tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Atau, Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa 1. Dr.RUDY EKO FITRANTO, terdakwa 2. dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH dan Dr.dr.REZA YURIDIAN, Sp.KK (diajukan penuntutannya dalam berka terpisah) pada hari Senin tanggal 2 Mei tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Mei tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2016 bertempat di Klinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yakni Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalanya pihak pnyidik mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Call Center IDI Jakarta Pusat yang menyatakan ada beberpa dokter melakukan praktek disuatu tempat yakni di Klinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat yang tidak mempunyai izin untuk praktek.
Bahwa berdasarkan informasi masayarakat tersebut pihak Penyidik menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tesebut, dengan cara berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk bertemu di lokasi yang dimaskud dalam laporan tersebut yakni di Klinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat, selanjutanya setelah dilakukan penyelidikan ternyata Penyidik menemukan ada 2 (dua) orang dokter sedang praktek kedokteran berupa “Lipo Suction atau oerasi sedot lemak” yang diasiteni tiga orang yakni terdakwa dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dan terdakwa dr.RUDY EKO FITRANTO selain itu ditemukan juga seorang yang merupakan sebagai penanggung-jawab tempat kegiatan Lipo Suction atau operasi sedot lemak tersebut yakni Sdr. Dr.dr.REZA YURIDIAN, Sp.KK.
Bahwa setelah kedua dokter yang melakukan praktek “Lipo Suction atau operasi sedot lemak” tersebut dilakukan pemeriksaan ternyata tidak dapat menunjukkan surat izin praktek karena tidak memiliki izin praktek dan naru diketahui juga bahwa Klinik Erpour tersebut tidak juga memiliki izin praktek untuk itu.
Bahwa selanjutnya Penyidik melakukan tindakan Penyidikan dengan melakukan penangkapan penanggung jawab Klinik yakni Sdr.Dr.dr.REZA YURIDIAN, Sp.KK, dan terdakwa 1.Dr.RUDY EKO FITRANTO, serta terdakwa 2. dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang yang digunakan dalam kegiatan operasi sedot lemak tesebut yakni:
1 (satu) set kalula,
1 (satu) set alat operasi minor sedot lemak kulit,
1 (satu) baju pasien untuk tindakan medis,
1 (satu) buah duk,
2 (dua) baju tindakan,
1 (satu) buah kap (penutup rambut),
1 (satu) pasang sarung tangan karet,
1 (satu) botol lipoaspirate (cairan lemak),
2 (dua) lembar rekapitulasi gaji,
1 (satu) eksemplar kartu nama dokter,
1 (satu) buah rekam medis atas nama pasen DIEN NEYLLA FURRY,
1 (satu) eksemplar rekam medis pasien,
1 (satu) buku rekapitulasi pendapatan harian,
uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
Bahwa diantara pasien yang melakukan tindakan Lipo Suction atau operasi sedot lemak tersebut adalah bernama DIEN NEYLLA FURRY yang menyatakan bahwa biaya untuk melakukan tindakan opeasi sedot lemak tesebut sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),- dengan melalui mekanisme pembayaran Donw Payment (DP) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah),- setelah selesai dilakukan tindakan operasi maka pasien harus melunasi sisanya sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),-
Bahwa stelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, para terdakwa menerangkan bahwa benar melakukan praktek di Klinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat tersebut dan mereka terdakwa bertanggung jawab terhadap Sdr.Dr.dr.REZA YURIDIAN, Sp.KK selaku pengelola dan yang penanggungjawab terhadap Klinik Erpour tersebut dan ketika para terdakwa sedang melakukan tindakan Lipo Suction atau operasi sedot lemak terhadap salah seorang pasien tiba-tiba didatangi sejumlah orang (petugas) dari dinas kesehatan DKI Jakarta, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta dari pihak Kepolisian. Kemudian para terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan ditanyakan tentang izin praktek dari pihak Instansi yang berwenang yakni dari Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, namun para terdakwa tidak memiliki surat izin dimaksud.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 Undang-undang R.I Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa dan atau Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Eksepsi/Keberatan atas dakwaan Penuntut Umum, pada tanggal 10 Januari 2017;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Jaksa/Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya tertanggal 17 Januari 2017;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut maka Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
1. Menolak eksepsi-eksepsi Penasihat Hukum terdakwa dr. Rudi Fitranto dan terdakwa dr. Arif Mustika untuk seluruhnya ;
2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 1760/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst
3. Menangguhkan putusan mengenai biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah memberi keterangan di persidangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD IQBAL EL MUBARAK:
Bahwa Saksi pernah diperiksa untuk diambil keterangannya di muka Penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan peristiwa penggerebekan di tempat Praktek Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat.
Bahwa saksi selaku pihak IDI Jakarta Pusat ikut dalam tim gabungan saat melakukan penggerbekan di tempat praktek kedokteran di Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat tersebut.
Bahwa sebelumnya pihak IDI Jakarta Pusat mendapat laporan/informasi dari masyarakat yang menyatakan ada beberapa dokter yang melakukan praktek kedokteran yang tidak memiliki Izin Peraktek di Klinik Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat.
Bahwa dengan adanya informasi tersebut selanjutnya pihak IDI Jakarta Pusat, bersama dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian membentuk Tim gabungan untuk terjun kelapangan yang terdiri pihak IDI diwakili antara lain saksi MUHAMMAD IQBAL EL MUBARAK dan dr.Heludi Wahyu Arso, dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, dan pihak Kepolisian Polda metro Jaya selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 dari pihak IDI dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta pergi ke Lokasi yang dimaksud yakni di Kliinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat.
Bahwa dari Sidak tim gabungan tersebut didapat hasil yakni ternyata di Klinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat sedang melakukan praktek operasi “Lipo Suction atau operasi sedot lemak” terhadap salah seorang pasien bernama DIEN NEYLLA FURRY.
Bahwa dari hasil tim sidak tersebut didapat keterangan bahwa pasien berama DIEN NEYLLA FURRY sebelumnya telah membayar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),- dengan mekanisnme pembayaran yaitu DP sebesar Rp 5.000.000,- Lima juta rupiah),- lalu setelah tindakan selesai baru dilunasi sisanya.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kedua terdakwa yakni Dr.ARIF dan Dr.RUDI yang sedang kedapatan ikut melakukan operasi Lipo Suction atau operasi sedot lemak tersebut ketika tim gabungan menanyakan tentang legalitas kedua dokter tersebut ternyata kedua dokter yang melakukan praktik kedokteran tersebut mengatakan tidak mempunyai izin praktik untuk itu dan ternyata kedua terdakwa tersebut adalah masih berstatus dokter Umum.
Bahwa saat dilakukan penggerebekan di Klinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Izin Klinik tersebut tidak ada ;
Bahwa setelah dilakukan introgasi kedua terdakwa tersebut diatas praktek “Lipo Suction atau operasi sedot lemak” tersebut sebagai penanggung jawabnya adalah Dr.dr.REZA YURIDIAN, Sp.KK.
Saksi DIEN NEYLLA FURRY:
Bahwa saksi pernah diperiksa untuk diambil keterangannya di muka Penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan peristiwa penggerebekan di tempat Praktek Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 bertempat di Kliinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat.
Bahwa peritiwa tersebut pada saat saksi sedang dilakukan operasi sedot lemak antara lain oleh kedua terdakwa yakni dokter RUDY dan dokter ARIF, saat itu saksi sangat kaget karena tiba-tiba banyak orang datang masuk ke Klinik tersebut sambil mengambil foto ditempat saksi sedang menjalankan operasai sedot lemak tersebut.
Bahwa awalnya saksi mengetahui adanya operasai sedot lemak tersebut dari Face book, kemudian disampaikan dari teman-teman saksi, bahwa di tempat Praktek Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat ada dokter yang bernama dr.RUDY bisa melakukan operasi sedot lemak,
Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi berminat lalu pada tanggal 25 April 2016 saksi pergi ketempat Praktek Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat dan bertemu langsung dengan dr.RUDY ;
Bahwa saksi melakukan operasi sedot lemak di tempat Praktek Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat tersebut berawal Pada tanggal 21 April saksi bertemu dan konsultasi awal dengan dr.RUDY dan tidak dengan dokter lain lalu dianjurkan oleh dr.RUDY untuk Cek.Laboratorium terlebih dahulu;
Bahwa pada tanggal 25 April 2016 saksi melakukan Cek.Laboratorium di Prodia, lalu tanggal 26 April 2016 hasil laboratorium tersebut saksi diberikan kepada dr.RUDY melalui perawat bernama NITA,
Pada tanggal 27 April 2016 saksi diinformasikan pihak Klinik Erpour bahwa hasil laboratorium saksi bagus dan bisa dilakukan operasi sedot lemak pada tanggal 2 Mei 2016.
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2016 sekitar pukul 13.30 Wib saksi datang di tempat Praktek Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat bertemu dengan terdakwa dr.RUDY dan terdakwa dr.ARIF selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wib dilakukan operasi sedot lemak terhadap saksi, ;
Bahwa pada saat operasi sedot lemak berjalan sekitar 1 jam lalu terjadi kegaduhan dengan suara ribut dan ada yang mengambil foto-foto, selanjutnya pada sekitar pukul 16.30 Wib operasi sedot lemak terhadap saksi dihentikan dan lalu jarum yang menempel pada kedua tangan saksi dicabut lalu bekas lukanya dijahit.
Bahwa untuk dapat dilakukan oprasi sedot lemak tersebut saksi harus membayar sekitar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),- untuk satu peket, dimana pada saat itu saksi baru membayar sebesAr Rp 5.000.000,- (liam juta rupiah),- sedangkan sisinya dilunasi setelah tahapan operasi selesai semuanya.
Bahwa pada selanjutnya saksi melanjutkan pengobatan atas bekas operasi sedot lemak tersebut di tempat lain yakni di Klinik dr.Tompi.
Bahwa terhadap Sdr.Dr.dr.REZA, saksi baru mengetahuinya setelah peristiwa operasi sedot lemak selesai dan saksi bicara dengan menganjurkan saksi untuk berobat ditempat Praktek Kedokteran Erpour ditempat lain.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan dibenarkan oleh saksi.
Saksi DIANA SARI:
Bahwa saksi telah bekerja di PT Erpour Indonesia sebagai perawat selama 5 (lima) tahun;
Bahwa PT Erpour adalah klinik yang sedang mengurus ijin;
Bahwa pasien yang datang untuk ditangani masalah kulit karena klinik tersebut adalah spesialis kulit dan kelamin;
Bahwa dr Arif sudah 2 (dua) tahunan di klinik tersebut sedangkan dr Rudi baru sekitar 1 (satu) tahunan;
Bahwa konsultasi para pasien dengan dr Reza pemilik Klinik sedangkan dr. Arif dan dr. Rudi menjalankan perintah dr. Reza;
Bahwa saksi melihat kedatangan orang-orang yang diketahui ternyata dari IDI, Dinkes, Polisi dan tim gabungan lainnya;
Bahwa yang memasukkan cairan anastesi adalah dr. Reza namun ketika sejenak keluar, datanglah tim gabungan memasuki ruang operasi;
Bahwa pasien Dien Neyla Furry awalnya minta ketemu dengan dr. Rudi namun tetap juga menghadap dan konsultasi dengan dr. Reza;
Bahwa saksi melihat pasien Dien Neyla Furry melakukan foto selfi di dalam ruang operasi ketika terjadi penggerebekan oleh tim gabungan;
Bahwa ketika penggerebekan terjadi, pihak kepolisian memerintahkan tindakan operasi dihentikan;
Bahwa saksi selama bekerja bersama dr. Rudi dan dr. Arif tidak pernah melakukan operasi tanpa didampingi dan ijin dr Reza;
Saksi HOLIFAH:
Bahwa saksi bekerja di Klinik Erpour Jalan Kalimalang sebagai Apoteker.
Saksi pernah diperiksa untuk diambil keterangannya terkait dengan peristiwa pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 bertempat di tempat praktek Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat namun pada saat kejadian saksi tidak ada ditempat karena saksi tidak bekerja di tempat tersebut.
Bahwa terhadap semua dokter dan pegawai Klinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat tersebut saksi kenal karena sering mengadakan rapat di Klinik Erpour di Kramat tersebut.
Bahwa informasi yang saksi ketahui kedua dokter yang melakukan praktik kedokteran di Klinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat yakni dr.Rudy dan dr.Arif tersebut tidak memiliki Izin Praktek.
Bahwa yang saksi ketahui sebagai penanggung jawab tempat praktek di Klinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat tersebut adalah Dr.dr.REZA YURIDIAN, Sp.KK.
Bahwa sepengetahuan saksi dokter yang melakukan tindakan operasi sedot lemak biasanya Dr.dr.REZA YURIDIAN, Sp.KK.
Bahwa masalah apakah klinik tersebut mempunyai surat izi atau tidak saksi tidak mengetahuinya.
Saksi Dr. dr. REZA YURIDIAN, Sp.KK:
Bahwa saksi sebagai penanggung jawab tempat praktek Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat sejak tahun 2009 dan sejak tahun 2012.
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dimuka Penyidik terkait dengan perkara atas nama para terdakwa dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dr.RUDY EKO FITRIANTO pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 bertempat di tempat praktek Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat.
Bahwa saat peristiwa datangnya tim gabungan terdiri dari pihak IDI Jakarta Pusat, pihak Dinas Kesehatan serta pihak Kepolisian tersebut, saski dan kedua terdakwa sedang bersama-sama terdakwa melakukan “Lipo Suction atau operasi sedot lemak”, terhadap salah seoang pasien bernama DIEN NEYLLA FURRY.
Bahwa dalam peristiwa tersebut datang beberapa petugas dari Kepolisian, pihak IDI dan dari Dinas Kesahatan yang masuk ketempat Praktek Kedokteran Erpour tersebut sehingga membuat suasana menjadi ramai.
Maksud dan tujuan para terdakwa ikut melakukan Lipo Suction atau operasi sedot lemak”, terhadap salah seorang pasien adalah untuk mengambil sampel limba lemak dalam rangka penelitian yang dilakukan oleh saksi.
Bahwa izin praktek kedua terdakwa belum ada, karena kedua terdakwa ada magang dan belajar pada saksi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada yang keberatan dan membenarkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan ahli yang diajukan oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dr. M. Nasser SpKK, FINSDV, AADV:
Bahwa ahli adalah Doctor of Law. Jabatan terakhir Vice Presiden World Association for edical Law (WAML) tahun 2010-2018;
Bahwa ahli kenal dengan Para Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ahli sering mengawasi kasus-kasus pidana medis yang ditangani oleh penyidik polri;
Bahwa Polisi masih sering menyamakan tindak pidana medis dengan tindak pidana umum;
Bahwa ahli pernah menjadi anggota Kompolnas sejak 2012 sampai dengan 2016;
Bahwa Pasal 76 Undang-undang praktek kedokteran, Mahkamah Konstitusi tidak memasukkan pasal tersebut dalam ruang lingkup hukum pidana tetapi masuk dalam ruang lingkup hukum administrasi Negara, walaupun tidak ada putusan yang mengatakan seperti itu;
Bahwa setiap dokter yang berpraktek di Indonesia wajib memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR);
Bahwa jika ada dokter yang berpraktek tanpa memiliki SIP dan STR maka dapat dicurigai 3 hal, yang pertama bahwa ia memang memasang perangkap sebagai dokter yang kedua bahwa ia ingin menipu pasien, yang ketiga ia ingin mencari penghasilan, ini biasanya dilakukan oleh dokter praktek mandiri, sedangkan untuk doter yang sifatnya masih mahasiswa, atau dokter magang dengan seniornya atau dengan profesornya maka tidak terkualifikasi disana;
Bahwa magang adalah lazim di dunia kedokteran, bagi dokter-dokter yang magang akan banyak ditemukan trik-trik praktek kedokteran yang tidak didapat di masa-masa pendidikannya;
Bahwa SIP dan STR adalah instrumen yang digunakan untuk melakukan konsolidasi terhadap seluruh dokter, di Indonesia ini meniru sama dengan yang berlaku di Inggris;
dr. Eri Supriyadi:
Bahwa ahli adalah anggota Komite Rekomendasi Ijin Praktek (KRIP)
Bahwa ahli menjabat sebagai pengurus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) wilayah DKI Jakarta.
Bahwa Ahli menyebutkan ada 5 (lima) kategori dokter yang bekerja di suatu fasilitas pelayanan kesehatan (klinik atau Rumah Sakit), yaitu : 1. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), yaitu dokter yang bertanggung jawab langsung menangani pasien, dengan suatu kontrak terapeutik. 2. Dokter sebagai konsulen, yang mempunyai keahlian lebih tinggi dan membantu pekerjaan DPJP menangani kasus sulit. 3. Dokter sebagai asisten/pembantu/magang/residen, yang bertugas membantu pekerjaan DPJP. 4. Dokter yang bertugas dalam manajemen. 5. Dokter yang melakukan kegiatan bakti sosial, misalnya didaerah bencana alam.
Bahwa dari ke 5 kategori tersebut hanya dokter kategori 1 atau DPJP yang wajib memiliki SIP, hal ini diatur dalam PERMENKES nomor 1419/MENKES/PER/X/2005.
Bahwa dalam perkara ini bertindak sebagai DPJP adalah Dr dr Reza Yuridian, SpKK.
Menimbang, bahwa terdakwa I dr. RUDY EKO FITRANTO dan Terdakwa II dr. ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I dr. RUDY EKO FITRANTO
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan dimuka Penyidik terkait dengan adanya peristiwa penggerebekan oleh tim gabungan terdiri dari pihak IDI, dinas Keshatan DKI jakarta, serta Pihak Kepolisian, sebagaimana diterangkan di dalam BAP,
Bahwa terdakwa membenarkan pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 bertempat di tempat praktek dokter Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat datang banyak orang dari pihak IDI Jakarta Pusat, pihak Dinas Kesahatan DKI dan pihak Kepolisian masuk ke tempat Praktek dokter yang dikelola Dr.dr.REZA YURIDIAN, Sp.KK.
Bahwa pada saat tim gabungan/penggerebekan terjadi, terdakwa dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH dan dr.RUDY EKO FITRIANTO sedang membantu Dr.dr.REZA YURIDIAN, Sp.KK dalam rangka ditugaskan untuk magang (tugas belajar),-melakukan tindakan “Lipo Suction atau Operasi sedot lemak”, terhadap salah seorang pasien yang benama DIEN NEYLLA FURRY.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, masih dikenal dan dibenarkan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam rangka ikut melakukan penelitian dengan cara mengambil limbah hasil sedot lemak tersebut untuk dilakukan bahan penelitian.
Bahwa terdakwa merasa perbuatan tersebut tidaklah salah.
Bahwa para Terdakwa sedang menempuh pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik di Universitas Indonesia
Bahwa Semenjak menjadi mahasiswa pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik, aktivitas rutin terdakwa hanyalah melakukan tugas sebagai peserta didik dokter spesialis di FKUI-RSCM.
Bahwa Menjelang semester akhir pendidikan, terdakwa memiliki tugas pilihan sebagai persyaratan ujian keahlian. Kebetulan terdakwa memilih Akupunktur estetika (kecantikan). Lama terdakwa mencari mentor seorang Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin hingga kenal dan bertemu Dr dr Reza Yuridian, SpKK yang berkenan menerima terdakwa magang di tempat beliau praktek tanpa ikatan formal.
Bahwa Sebenarnya cukup lama waktu yang Dr dr Reza Yuridian, SpKK gunakan untuk berpikir sampai tiba pada keputusan saksi bersedia berbagi ilmu pengetahuan pada terdakwa dan magang di tempat praktek Dr dr Reza Yuridian, SpKK;
Bahwa terdakwa tidak ada komitmen apapundan hanya murni untuk belajar tentang estetika, dan terdakwa diberi kebebasan untuk datang kapanpun tidak terikat jadwal mengingat status terdakwa masih sebagai mahasiswa yang sehari-hari lebih sering berada di Universitas Indonesia-RSCM sehingga tidak akan mengganggu kegiatan pendidikan terdakwa;
Terdakwa II dr. ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan dimuka Penyidik terkait dengan adanya peristiwa penggerebekan oleh tim gabungan terdiri dari pihak IDI, dinas Keshatan DKI jakarta, serta Pihak Kepolisian, sebagaimana diterangkan di dalam BAP,
Bahwa terdakwa membenarkan pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 bertempat di tempat praktek dokter Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat datang banyak orang dari pihak IDI Jakarta Pusat, pihak Dinas Kesahatan DKI dan pihak Kepolisian masuk ke tempat Praktek dokter yang dikelola Dr.dr.REZA YURIDIAN, Sp.KK.
Bahwa pada saat tim gabungan/penggerebekan terjadi, terdakwa dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH dan dr.RUDY EKO FITRIANTO sedang membantu Dr.dr.REZA YURIDIAN, Sp.KK dalam rangka ditugaskan untuk magang (tugas belajar),-melakukan tindakan “Lipo Suction atau Operasi sedot lemak”, terhadap salah seorang pasien yang benama DIEN NEYLLA FURRY.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, masih dikenal dan dibenarkan oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam rangka ikut melakukan penelitian dengan cara mengambil limba hasil sedot lemak tersebut untuk dilakukan bahan penelitian.
Bahwa terdakwa merasa perbuatan tersebut tidaklah salah.
Bahwa para Terdakwa sedang menempuh pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik di Universitas Indonesia
Bahwa Semenjak menjadi mahasiswa pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik, aktivitas rutin terdakwa hanyalah melakukan tugas sebagai peserta didik dokter spesialis di FKUI-RSCM.
Bahwa Menjelang semester akhir pendidikan, terdakwa memiliki tugas pilihan sebagai persyaratan ujian keahlian. Kebetulan terdakwa memilih Akupunktur estetika (kecantikan). Lama terdakwa mencari mentor seorang Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin hingga kenal dan bertemu Dr dr Reza Yuridian, SpKK yang berkenan menerima terdakwa magang di tempat beliau praktek tanpa ikatan formal.
Bahwa Sebenarnya cukup lama waktu yang Dr dr Reza Yuridian, SpKK gunakan untuk berpikir sampai tiba pada keputusan saksi bersedia berbagi ilmu pengetahuan pada terdakwa dan magang di tempat praktek Dr dr Reza Yuridian, SpKK;
Bahwa terdakwa tidak ada komitmen apapundan hanya murni untuk belajar tentang estetika, dan terdakwa diberi kebebasan untuk datang kapanpun tidak terikat jadwal mengingat status terdakwa masih sebagai mahasiswa yang sehari-hari lebih sering berada di Universitas Indonesia-RSCM sehingga tidak akan mengganggu kegiatan pendidikan terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan adalah :
1 (satu) set kalula,
1 (satu) set alat operasi minor sedot lemak kulit,
1 (satu) baju pasien untuk tindakan medis,
1 (stu) buah duk,
2 (dua) baju tindakan,
1 (satu) buah kap (penutup rambut),
1 (satu) pasang sarung tangan karet,
1 (satu) botol lipoaspirate (cairan lemak),
2 (dua) lembar rekapitulasi gaji,
1 (satu) eksemplar kartu nama dokter,
1 (satu) buah rekam medis atas nama pasen DIEN NEYLLA FURRY,
1 (satu) eksemplar rekam medis pasien,
1 (satu) buku rekapitulasi pendapatan harian,
uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti diperoleh fakta-fakta dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa perkara ini berawal ketika pihak IDI Jakarta Pusat mendapat laporan/informasi dari masyarakat yang menyatakan ada beberapa dokter yang melakukan praktek kedokteran yang tidak memiliki Izin Peraktek di Klinik Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat.
Bahwa selanjutnya pihak IDI Jakarta Pusat, bersama dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian membentuk Tim gabungan untuk terjun kelapangan yang terdiri pihak IDI diwakili antara lain saksi MUHAMMAD IQBAL EL MUBARAK dan dr.Heludi Wahyu Arso, dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, dan pihak Kepolisian Polda metro Jaya selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 dari pihak IDI dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta pergi ke Lokasi yang dimaksud yakni di Kliinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat.
Bahwa dari Sidak tim gabungan tersebut didapat hasil yakni ternyata benar di Klinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat sedang melakukan praktek operasi “Lipo Suction atau operasi sedot lemak” terhadap salah seorang pasien bernama DIEN NEYLLA FURRY.
Bahwa awalnya saksi DIEN NEYLLA FURRY.mengetetahui adanya operasai sedot lemak tersebut dari Face book, kemudian disampaikan dari teman-teman saksi, bahwa di tempat Praktek Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat ada dokter yang bisa melakukan operasi sedot lemak,
Bahwa berdasarkan informasi tersebut DIEN NEYLLA FURRY. berminat lalu pada tanggal 25 April 2016 saksi pergi ketempat Praktek Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat dan bertemu langsung dengan dr.RUDY ;
Bahwa saksi DIEN NEYLLA FURRY. melakukan operasi sedot lemak di tempat Praktek Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat tersebut berawal Pada tanggal 21 April saksi bertemu dan konsultasi awal dengan dr.RUDY dan tidak dengan dokter lain lalu dianjurkan oleh dr.RUDY untuk Cek.Laboratorium terlebih dahulu;
Bahwa pada tanggal 25 April 2016 saksi DIEN NEYLLA FURRY.melakukan Cek.Laboratorium di Prodia, lalu tanggal 26 April 2016 hasil laboratorium tersebut saski diberikan kepada dr.RUDY melalui perawat bernama NITA,
Pada tanggal 27 April 2016 saksi diinformasikan pihak Klinik Erpour bahwa hasil laboratorium saksi bagus dan bisa dilakukan operasi sedot lemak pada tanggal 2 Mei 2016.
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2016 sekitar pukul 13.30 Wib saksi DIEN NEYLLA FURRY.datang di tempat Praktek Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat bertemu dengan terdakwa dr.RUDY dan terdakwa dr.ARIF selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wib kedua terdakwa tersebut yakni dr.RUDY dan dr.ARIF membantu Dr. dr. Reza Yuridian, Sp. KK. melakukan operasi sedot lemak terhadap saksi, ;
Bahwa pada saat operasi sedot lemak berjalan sekitar 1 jam lalu terjadi kegaduhan dengan suara ribut dan ada yang mengambil foto-foto, selanjutnya pada sekitar pukul 16.30 Wib operasi sedot lemak terhadap saksi dihentikan dan lalu jarum yang menempel pada kedua tangan saksi Dien Neyla Furry dicabut lalu bekas lukanya dijahit.
Bahwa untuk dapat dilakukan oprasi sedot lemak tersebut saksi DIEN NEYLLA FURRY. harus membayar sekitar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),- untuk satu peket, dimana pada saat itu saksi baru membayar sebesAr Rp 5.000.000,- (liam juta rupiah),- sedangkan sisinya dilunasi setelah tahapan operasi selesai semuanya.
Bahwa pada selanjutnya saksi melanjutkan pengobatan atas bekas operasi sedot lemak tersebut di tempat lain yakni di Klinik dr.Tompi.
Bahwa terhadap Sdr.Dr.dr.REZA, saksi DIEN NEYLLA FURRY baru mengetahuinya setelah peristiwa operasi sedot lemak yang dilakukan oleh para terdakwa Dr.RUDY dan Dr.ARIF selesai dan setelah ada peristiwa rame-rame baru datang seorang yang kemduian diketahui bernama Dr.Reza mengajak saksi bicara dengan menganjurkan saksi untuk berobat ditempat Praktek Kedokteran Erpour ditempat lain, namun saksi tidak mau.
Bahwa saksi Dr. dr. REZA YURIDIAN, Sp.KK,sebagai penanggujwab tempat praktek Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat sejak tahun 2009 dan sejak tahun 2012.
Bahwa saksi Dr. dr. REZA YURIDIAN, Sp.KK, pernah memberikan keterangan dimuka Penyidik terkait dengan perkara atas nama para terdakwa dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dr.RUDY EKO FITRIANTO pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 bertempat di tempat praktek Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat.
Bahwa saat peristiwa datangnya tim gabungan terdiri dari pihak IDI Jakarta Pusat, pihak Dinas Kesehatan serta pihak Kepolisian tersebut, saski Dr. dr. REZA YURIDIAN, Sp.KK, dengan dibantu kedua terdakwa sedang bersama-sama melakukan “Lipo Suction atau operasi sedot lemak”, terhadap salah seoang pasien bernama DIEN NEYLLA FURRY.
Bahwa saksi Dr. dr. REZA YURIDIAN, Sp.KK, menerangkan Maksud dan tujuan terdakwa melakukan Lipo Suction atau operasi sedot lemak”, terhadap salah seorang pasien adalah untuk menganbil sampel limba lemak dalam rangka penelitian yang dilakukan oleh saksi.
Bahwa izin praktek kedua terdakwa belum ada, karena kedua terdakwa dr Rudy dan dr. Arif adalah statusnya magang dan belajar pada saksi Dr. dr. REZA YURIDIAN, Sp.KK;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis akan mempertimbangkan apakah para terdakwa dapat dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar pasal pasal 76 Undang-undang R.I Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; yang unsur-unsurnya adalah :
Unsur Setiap Dokter atau Dokter Gigi
Unsur dengan sengaja melakukan praktik kedokteran dan tanpa memiliki Izin Praktik.
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan (Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).
Ad.1. Unsur setiap Dokter atau Dokter Gigi
Menimbang, bahwa yang dimaksud bahwa tentang perkataan “Setiap dokter atau dokter gigi” dapat dipersamakan dengan anasir kata “barang siapa ataupun setiap orang” yang mempunyai profesi sebagai dokter, dan dalam praktek peradilan unsur ini mempunyai pendapat/pandangan yang saling bertolak belakang tentang eksistensi anasir “barang siapa” sebagai bestanddelen dari delik. Disatu sisi ada pandangan yang menyatakan bahwa anasir “barang siapa” bukan sebagai bestanddelen dari suatu delik, karena kata “barang siapa” itu ada dengan sendirinya pada setiap tindak pidana, sehingga tidak perlu dibuktikan lagi. Sedangkan pandangan lain berasumsi bahwa kata “barang siapa” merupakan bestanddelen dari delik, dengan alasan bahwa hal yang membedakan fungsi pertanggungjawaban yang harus dibuktikan kerana kalaupun ada tindak pidana, maka harus dibuktikan siapa yang bertanggung jawab untuk dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa Pada dasarnya pengertian kata “setiap orang” adalah sama padanannya dengan kata “barang siapa” yang menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana yang harus bertanggung jawab atas pembuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Bahwa Undang-undang tidak mensyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki pelaku, dengan demikian pengertian “barang siapa atau setiap orang” disini artinya berlaku terhadap sipapun dalam arti unsur “barang siapa” yang meliputi subjek hukum, baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam ketentuan undang-undang yang dilakukan sesoarang yang dapat dipertanggung jawabkan (toerekeningsvaanbaarhaeid). Dengan demikian setiap orang adalah subjek hukum yang melakukan tindak pidana (menselijke handeling) yang dapat dipertanggung jawabkan (toerekeningsvaanbaarhaeid) kepadanya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan para Terdakwa yang atas pertanyaan yang diajukan mengaku bernama dr. ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH dan Dr. RUDY EKO FITRANTO yang mempunyai profesi sebagai Dokter dan atas pertanyaan yang diajukan para terdakwa dapat menjawab dengan jelas dan benar , dan berdasarkan fakta tersebut majelis Hakim berpendapat para terdakwa adalah subyek hukum yang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Setiap dokter atau dokter gigi disini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan praktik kedokteran dan tanpa memiliki Izin Praktik.
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa perkara ini berawal ketika pihak IDI Jakarta Pusat mendapat laporan/informasi dari masyarakat yang menyatakan ada beberapa dokter yang melakukan praktek kedokteran yang tidak memiliki Izin Peraktek di Klinik Kedokteran Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat.
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak IDI Jakarta Pusat, bersama dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian membentuk Tim gabungan untuk terjun kelapangan yang terdiri pihak IDI diwakili antara lain saksi MUHAMMAD IQBAL EL MUBARAK dan dr.Heludi Wahyu Arso, dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, dan pihak Kepolisian Polda metro Jaya selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 dari pihak IDI dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta pergi ke Lokasi yang dimaksud yakni di Kliinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat. Dan dari Sidak tim gabungan tersebut didapat hasil yakni ternyata di Klinik Erpour Jalan Kramat VI, No.15, Rt.002/Rw.001, Kel.Kenari, Kec.Senen Jakarta Pusat sedang melakukan praktek operasi “Lipo Suction atau operasi sedot lemak” terhadap salah seorang pasien bernama DIEN NEYLLA FURRY.
Menimbang, Bahwa dari hasil tim sidak tersebut didapat keterangan bahwa pasien berama DIEN NEYLLA FURRY sebelumnya telah membayar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),- dengan mekanisnme pembayaran yaiut DP sebesar Rp 5.000.000,- Lima juta rupiah),- lalu setelah tindakan selesai baru dilunasi sisanya.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benar kedua teradakwa terdakwa dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dan terdakwa dr.RUDY EKO FITRANTO telah dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki Izin Praktik.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diketahui kedua terdakwa terdakwa dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dan terdakwa dr.RUDY EKO FITRANTO tersebut diatas adalah menjadi mahasiswa pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik, yang Menjelang semester akhir pendidikan, memiliki tugas pilihan sebagai persyaratan ujian keahlian secara Kebetulan kedua terdakwa memilih Akupunktur estetika (kecantikan). Dan akhirnya mendapatkan mentor Dr dr Reza Yuridian, SpKK dan akhirnya kedua terdakwa magang di Dokter tersebut praktek tanpa ikatan formal.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak terungkap bahwa antara Kedua terdakwa terdakwa dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dan terdakwa dr.RUDY EKO FITRANTO dengan Dr dr Reza Yuridian, SpKK tidak didapatkan adanya kontrak kerja, dan pada saat penggrebekan kediua terdakwa berstatus sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis di FKUI, adalah magang di tempat praktek Dr dr Reza Yuridian, SpKK.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terungkap pula bahwa dalam operasi sedot lemak tersebut yang berpraktek adalah hanya satu orang dokter saja yaitu Dr dr Reza Yuridian, SpKK selaku dokter Penanggung Jawab Pasien dibantu 2 orang dokter magang yakni dr Arif Mustika dan dr Rudy Eko Fitranto, satu perawat, petugas administrasi, dan tim riset penelitian. Hal mana adalah sejalan dengan dakwaan Penuntut dalam dakwaannya yang menyatakan antara lain praktek Kedoteran tersebut diasisteni oleh kedua terdakwa terdakwa dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dan terdakwa dr.RUDY EKO FITRANTO tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kedua terdakwa dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dan terdakwa dr.RUDY EKO FITRANTO tersebut bertindak sebagai asisten/pembantu dalam mengerjakan tindakan yang dilakukan oleh Dr dr Reza Yuridian, SpKK. Hal mana adalah sejalan pula dengan informed concent yang ditandatangani oleh Dr dr Reza Yuridian, SpKK sesaat sebelum dilakukan tindakan. Hal mana menunjukkan bahwa Dr dr Reza Yuridian, SpKK lah sebagai penanggung jawab dan melakukan tindakan sedot lemak tersebut.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan pula terungkap bahwa para terdakwa selaku dokter telah memiliki 3 lembar Surat Tanda Registrasi (STR), yang berarti mempunyai 3 kesempatan untuk praktek di 3 tempat. 1 buah STR telah dipergunakan sehingga sebetulnya masih memiliki 2 buah STR yang siap untuk digunakan bila diperlukan;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas dihubungkan dengan keterngan ahli Dalam persidangan, yaitu dr Erri Supriadi, MM yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) wilayah DKI Jakarta. Ahli menyebutkan bahwa ada 5 (lima) kategori dokter yang bekerja di suatu fasilitas pelayanan kesehatan (klinik atau Rumah Sakit), yaitu : 1. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), yaitu dokter yang bertanggung jawab langsung menangani pasien, dengan suatu kontrak terapeutik. 2. Dokter sebagai konsulen, yang mempunyai keahlian lebih tinggi dan membantu pekerjaan DPJP menangani kasus sulit. 3. Dokter sebagai asisten/pembantu/magang/residen, yang bertugas membantu pekerjaan DPJP. 4. Dokter yang bertugas dalam manajemen. 5. Dokter yang melakukan kegiatan bakti sosial, misalnya didaerah bencana alam. Namun dari ke 5 kategori tersebut hanya dokter kategori 1 atau DPJP yang wajib memiliki SIP, hal ini diatur dalam PERMENKES nomor 1419/MENKES/PER/X/2005. Seharusnya dalam perkara ini bertindak sebagai DPJP adalah Dr dr Reza Yuridian, SpKK.
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa terdakwa dr.ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dan terdakwa dr.RUDY EKO FITRANTO sebagai dokter magang tidaklah diperlukan SIP karena yang bertindak sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), yaitu dokter yang bertanggung jawab langsung menangani pasien DPJP adalah Dr dr Reza Yuridian, SpKK.
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur dengan sengaja melakukan praktik kedokteran dan tanpa memiliki Izin Praktik tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi maka Penuntut Umum haruslah dinayatakan tidak dapat membuktikan dakwaannnya;
Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwannya maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum maka terdakwa kepada diri terdakwa harus Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) set kalula,
1 (satu) set alat operasi minor sedot lemak kulit,
1 (satu) baju pasien untuk tindakan medis,
1 (satu) buah duk,
2 (dua) baju tindakan,
1 (satu) buah kap (penutup rambut),
1 (satu) pasang sarung tangan karet,
1 (satu) botol lipoaspirate (cairan lemak),
2 (dua) lembar rekapitulasi gaji,
1 (satu) eksemplar kartu nama dokter,
1 (satu) buah rekam medis atas nama pasen DIEN NEYLLA FURRY,
1 (satu) eksemplar rekam medis pasien,
1 (satu) buku rekapitulasi pendapatan harian,
uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
akan ditetapkan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal-pasal yang bersangkutan dan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan :
Mengadili :
Menyatakan terdakwa dr. ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dan terdakwa dr. RUDY EKO FITRANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan oleh karena itu terdakwa dr. ARIF MUSTIKA JUFRIANSYAH, dan terdakwa dr. RUDY EKO FITRANTO dari dakwaan tersebut;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) set kalula,
1 (satu) set alat operasi minor sedot lemak kulit,
1 (satu) baju pasien untuk tindakan medis,
1 (stu) buah duk,
2 (dua) baju tindakan,
1 (satu) buah kap (penutup rambut),
1 (satu) pasang sarung tangan karet,
1 (satu) botol lipoaspirate (cairan lemak),
2 (dua) lembar rekapitulasi gaji,
1 (satu) eksemplar kartu nama dokter,
1 (satu) buah rekam medis atas nama pasen DIEN NEYLLA FURRY,
1 (satu) eksemplar rekam medis pasien,
1 (satu) buku rekapitulasi pendapatan harian,
uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
Dikembalikan kepada dimana barang bukti tersebut disita yaitu Klinik Erpour.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 24 Juli tahun 2017, oleh Dr. Titik Tejaningsih, S.H. M.Hum, sebagai Hakim Ketua, Dr. Jamaluddin Samosir, S.H., M.H. dan Partahi Tulus Hutapea, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 Juli tahun 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mufid Talib, S.E., S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Ibnu Suud, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa dengan didampingi para Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Dr. JAMALUDDIN SAMOSIR, SH., MH. Dr. TITIK TEJANINGSIH, SH., M.Hum.
PARTAHI TULUS HUTAPEA, SH., MH.
Panitera Pengganti
MUFID TALIB, SE., SH.