111/Pid.Sus/2017/PN Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Krg
Other Participants (1)
Nama Lengkap : TRI BUDI IRIANTO, SE. Bin CITRO PANDOYO (Alm); Tempat lahir : Boyolali; Umur / tanggal lahir : 54 Tahun / 13 Juli 1963; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia; Alamat : Bendungan RT.01 RW. 12 Desa Bangsri, Kecmatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan BUMN (Kepala Unit BRI Ngargoyoso); Pendidikan : S 1 Ekonomi;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE Bin CITRO PANDOYO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menyatakan Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE Bin CITRO PANDOYO (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair; 3. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kedua Primair tersebut; 4. Menyatakan Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE Bin CITRO PANDOYO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Subsidair; 5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota; 8. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kbm Izusu Panther AD-8423-VB; - 1 (satu) lembar STNK Kbm Isuzu Panther AD-8423-VB; - 1 (satu) lembar SIM an. TRI BUDI IRIANTO; Dikembalikan kepada terdakwa Tri Budi Irianto, SE Bin Citro Pandoyo (Alm); - 1 (satu) lembar STNK spm Honda Bead AD-6729-AIF; - 1 (satu) unit spm Honda Bead AD-6729-AIF; Dikembalikan kepada saksi Herlina, SE (orang tua korban Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) ); 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Krg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | TRI BUDI IRIANTO, SE. Bin CITRO PANDOYO (Alm); | |||
| Tempat lahir | : | Boyolali; | |||
| Umur / tanggal lahir | : | 54 Tahun / 13 Juli 1963; | |||
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |||
| Kebangsaan/ kewarganegaraan | : | Indonesia; | |||
| Alamat | : | Bendungan RT.01 RW. 12 Desa Bangsri, Kecmatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar; | |||
| Agama | : | Islam; | |||
| Pekerjaan | : | Karyawan BUMN (Kepala Unit BRI Ngargoyoso); | |||
| Pendidikan | : | S 1 Ekonomi; | |||
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2017
Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 11 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 9 September 2017
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 10 September 2017 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2017;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Krg tanggal 11 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Krg tanggal 11 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE. Bin CITRO PANDOYO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka ringan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Ke- 1 melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dakwaan Ke-2 Subsidiair melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE. Bin CITRO PANDOYO (Alm) berupa pidana penjara selama 1 (Satu) tahun penjara dikurangkan selama Terdakwa menjalani masa tahanan kota, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rutan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kbm Izusu Panther AD-8423-VB;
1 (satu) lembar STNK Kbm Isuzu Panther AD-8423-VB;
1 (satu) lembar SIM an. TRI BUDI IRIANTO;
Dikembalikan kepada terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE Bin CITRO PANDOYO (Alm);
1 (satu) lembar STNK spm Honda Bead AD-6729-AIF;
1 (satu) unit spm Honda Bead AD-6729-AIF;
Dikembalikan kepada saksi HERLINA, SE (orang tua korban Sdr. BAGUS FAJAR LAKSONO (Alm) );
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pokoknya mengakui kelalaiannya yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dan terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban yang meninggal dan biaya pengobatan bagi korban yang luka-luka dan antara Terdakwa dengan keluarga korban dan korban yang luka sudah ada perdamaian oleh karena itu mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Prnuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dalam pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE. Bin CITRO PANDOYO (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 06.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 di jalan Jatipuro- Jatiyoso tepatnya di Dsn. Karangjati Rt. 22 Rw. 06, Desa Jatiroyo, Kec. Jatipuro, Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Sdr. BAGUS FAJAR LAKOSONO meninggal dunia. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya Terdakwa mengemudikan kbm Izusu Panther No. Pol. AD-8423-VB berjalan dari arah barat (Jatipuro) berjalan kearah timur (Jatiyoso) dengan kecepatan 70 km/ jam dengan jalan dari arah barat menanjak dan dari arah berlawanan menanjak dan saat itu jalan dalam keadaan sepi, dan sesampainya di jalan yang menanjak (TKP) terdakwa dengan menyalakan lampu sein kanan hendak mendahului kbm Izusu Panther warna merah No. Pol AD-8989-QZ yang dikendarai saksi MULYADI masuk ke jalur milik korban BAGUS FAJAR LAKSONO (Alm), dan pada saat itu dari arah berlawanan korban melaju dengan mengendarai spm Honda Beat No. Pol AD-6729-AIF dengan kecepatan 60 km/ jam tidak sempat menghindar sehingga akibat kelalaian terdakwa terjadi tabrakan/ kecelakaan lalu lintas tepat di samping pintu kemudi kbm Izusu panter warna merah milik saksi MULYADI, setelah terjadi tabrakan/ kecelakaan lalu lintas terdakwa melakukan pengereman dan berhenti, sedangkan spm Honda Beat No. Pol AD-6729-AIF dan korban jatuh ke aspal tepat di depan mobil terdakwa dan meninggal dunia seketika karena luka di kepala;
Bahwa korban Sdr.BAGUS FAJAR LAKOSONO (Alm) kemudian dibawa ke Puskesmas Jatipuro dan dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan korban meninggal oleh karena henti nafas mendadak disebabkan oleh terputusnya tulang leher ketiga (3) dan empat (4) beserta syaraf yang dilindungi oleh komponen tulang leher tersebut sesuai dengan hasil Visum Et Repertum UPT. Puskesmas Jatipuro No. : 449.1/ 038.01/ IV/ 2017 tanggal 13 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. MUGIMAN.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE. Bin CITRO PANDOYO (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 06.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 di jalan Jatipuro- Jatiyoso tepatnya di Dsn. Karangjati Rt. 22 Rw. 06, Desa Jatiroyo, Kec. Jatipuro, Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Saksi IRVAN AFRIANDI mengalami luka berat. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya Terdakwa mengemudikan kbm Izusu Panther No. Pol. AD-8423-VB berjalan dari arah barat (Jatipuro) berjalan kearah timur (Jatiyoso) dengan kecepatan 70 km/ jam dengan jalan dari arah barat menanjak dan dari arah berlawanan menanjak dan saat itu jalan dalam keadaan sepi, dan sesampainya di jalan yang menanjak (TKP) terdakwa dengan menyalakan lampu sein kanan hendak mendahului kbm Izusu Panther warna merah No. Pol AD-8989-QZ yang dikendarai saksi MULYADI masuk ke jalur milik korban BAGUS FAJAR LAKSONO (Alm), dan pada saat itu dari arah berlawanan korban melaju dengan mengendarai spm Honda Beat No. Pol AD-6729-AIF dengan kecepatan 60 km/ jam tidak sempat menghindar sehingga akibat kelalaian terdakwa terjadi tabrakan/ kecelakaan lalu lintas tepat di samping pintu kemudi kbm Izusu panter warna merah milik saksi MULYADI, setelah terjadi tabrakan/ kecelakaan lalu lintas terdakwa melakukan pengereman dan berhenti, sedangkan spm Honda Beat No. Pol AD-6729-AIF dan korban jatuh ke aspal tepat di depan mobil terdakwa dan meninggal dunia seketika karena luka di kepala sedangkan saksi IRVAN AFRIANDI (pembonceng) terpental dan jatuh di bahu jalan dalam keadaan sadar dan merasa sakit di punggung dan kaki;
Bahwa korban Sdr.BAGUS FAJAR LAKOSONO (Alm) dan saksi IRVAN AFRIANDI kemudian dibawa ke Puskesmas Jatipuro, saksi IRVAN AFRIANDI dirujuk ke RS. Margo Husodo dan selanjutnya dirujuk ke RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi IRVAN AFRIANDI mengalami patah tulang tertutup di paha kiri bagian bawah, hal ini ditandai dengan adanya pembengkakan dan hasil foto rontgen yang mendukung dan pada korban dilakukan tindakan operasi pemasangan implant, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta No. : 01/A/ RSKU/ RM- SV/ V/ 2017 tanggal 10 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. Ageng Inggar Muktyo Dini;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE. Bin CITRO PANDOYO (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 06.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 di jalan Jatipuro- Jatiyoso tepatnya di Dsn. Karangjati Rt. 22 Rw. 06, Desa Jatiroyo, Kec. Jatipuro, Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Saksi IRVAN AFRIANDI mengalami luka ringan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya Terdakwa mengemudikan kbm Izusu Panther No. Pol. AD-8423-VB berjalan dari arah barat (Jatipuro) berjalan kearah timur (Jatiyoso) dengan kecepatan 70 km/ jam dengan jalan dari arah barat menanjak dan dari arah berlawanan menanjak dan saat itu jalan dalam keadaan sepi, dan sesampainya di jalan yang menanjak (TKP) terdakwa dengan menyalakan lampu sein kanan hendak mendahului kbm Izusu Panther warna merah No. Pol AD-8989-QZ yang dikendarai saksi MULYADI masuk ke jalur milik korban BAGUS FAJAR LAKSONO (Alm), dan pada saat itu dari arah berlawanan korban melaju dengan mengendarai spm Honda Beat No. Pol AD-6729-AIF dengan kecepatan 60 km/ jam tidak sempat menghindar sehingga akibat kelalaian terdakwa terjadi tabrakan/ kecelakaan lalu lintas tepat di samping pintu kemudi kbm Izusu panter warna merah milik saksi MULYADI, setelah terjadi tabrakan/ kecelakaan lalu lintas terdakwa melakukan pengereman dan berhenti, sedangkan spm Honda Beat No. Pol AD-6729-AIF dan korban jatuh ke aspal tepat di depan mobil terdakwa dan meninggal dunia seketika karena luka di kepala sedangkan saksi IRVAN AFRIANDI (pembonceng) terpental dan jatuh di bahu jalan dalam keadaan sadar dan merasa sakit di punggung dan kaki;
Bahwa korban Sdr.BAGUS FAJAR LAKOSONO (Alm) dan saksi IRVAN AFRIANDI kemudian dibawa ke Puskesmas Jatipuro, saksi IRVAN AFRIANDI dirujuk ke RS. Margo Husodo dan selanjutnya dirujuk ke RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi IRVAN AFRIANDI mengalami patah tulang tertutup di paha kiri bagian bawah, hal ini ditandai dengan adanya pembengkakan dan hasil foto rontgen yang mendukung dan pada korban dilakukan tindakan operasi pemasangan implant, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta No. : 01/A/ RSKU/ RM- SV/ V/ 2017 tanggal 10 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. Ageng Inggar Muktyo Dini;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Irvan Afriandi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dipanggil untuk memberikan keterangan berkenaan dengan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar jam 06.40 Wib di Jl. Jatipuro- Jatiyoso tepatnya di Dsn. Karangjati Rt. 22 Rw. 06 Ds. Jatiroyo Kec. Jatipuro, Kab. Karanganyar;
Bahwa saksi adalah pembonceng SPM Honda Beat yang dikendarai korban Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) pada saat kejadian yang mana saat itu saksi bersama korban akan berangkat sekolah, dan pada saat melewati tanjakan Jatiroyo dari arah berlawan terdakwa dengan mengendarai KBM Isuzu Panther No. Pol AD-8423-VB masuk ke jalur milik korban sedang menyalip mobil lain sehingga tabrakan tak dapat dihindari;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi dan korban Bagus Fajar Laksono (Alm) pada posisi menanjak jadi tidak melihat ada mobil dari arah berlawanan sedangkan terdakwa dari arah berlawanan sedang menyalip mobil pada posisi menanjak juga sehingga tabrakan tak dapat dihindari;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi terpental dan jatuh di bahu jalan dalam keadaan sadar dan merasa sakit di punggung dan kaki kemudian dibawa ke Puskesmas Jatipuro, dan dirujuk ke RS. Margo Husodo dan selanjutnya dirujuk ke RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta;
Bahwa saksi mengalami patah tulang tertutup di paha kiri bagian bawah, hal ini ditandai dengan adanya pembengkakan dan hasil foto rontgen yang mendukung dan pada korban dilakukan tindakan operasi pemasangan implant, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta No. : 01/A/ RSKU/ RM- SV/ V/ 2017 tanggal 10 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. Ageng Inggar Muktyo Dini;
Bahwa terdakwa telah memberikan bantuan uang pengobatan saksi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Bahwa antara terdakwa dan saksi (orang tua saksi) telah terjadi kesepakatan perdamaian (terlampir dalam berkas perkara);
Bahwa saksi dirawat di Rumah Sakit selama 3 (tiga) hari
Bahwa Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) meninggal dunia di tempat pada saat terjadi kecelakaan;
Bahwa kecelakaan tersebut juga mengakibatkan sepeda motor jenis Honda Beat yang dikendarai oleh Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) hancur bagian depannya;
Bahwa pada saat kejadian baik saksi maupun korban tidak memakai helm dan korban belum mempunyai SIM karena umur yang belum mencukupi untuk mendapatkan SIM;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi;
Saksi Herlina, SE., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa saksi dipanggil untuk memberikan keterangan berkenaan dengan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar jam 06.40 Wib di Jl. Jatipuro- Jatiyoso tepatnya di Dsn. Karangjati Rt. 22 Rw. 06 Ds. Jatiroyo Kec. Jatipuro, Kab. Karanganyar;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di Bandung Jawa Barat;
Bahwa yang menjadi korban dan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas tersebut adalah anak saksi yang benama Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm);
Bahwa saksi mengetahui bahwa Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia dari kakak korban melalui telepon, sedangkan kakak korban mengetahui peristiwa tersebut dari pak Lurah;
Bahwa setelah medengar kabar tersebut saksi langsung memesan tiket pesawat untuk pulang ke Solo, namun karena mendadak sehingga saksi kehabisan tiket dan tidak dapat bertemu dengan korban (anak saksi) karena sudah dimakamkan;
Bahwa saksi baru mengetahui kronologi kecelakaan setelah diperiksa di kantor polisi, dan mengetahui bahwa kecelakaan yang terjadi antara terdakwa dengan mengendarai KBM Isuzu Panther No. Pol AD-8423-VB dengan korban yang berboncengan dengan saksi IRVAN megendarai SPM Honda Bead milik korban;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Bagus Fajar Laksono (Alm) meninggal dunia di tempat dan saksi IRVAN mengalami patah tulang;
Bahwa kecelakaan tersebut juga mengakibatkan sepeda motor jenis Honda Beat yang dikendarai oleh Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) hancur bagian depannya;
Bahwa terdakwa sudah memberikan ganti rugi kepada saksi selaku keluarga koban meninggal dunia (orang tua) berupa uang santunan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan mengganti spm korban dengan 1 (satu) unit spm Honda All New Beat yang baru dan uang bantuan pengobatan saksi Irvan Afriandi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Bahwa terdakwa juga datang kerumah setiap peringatan hari kematian korban Sdr. Bagus Fajar Laksono;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi;
Saksi Sugito Bin Kromoyono (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dipanggil untuk memberikan keterangan berkenaan dengan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar jam 06.40 Wib di Jl. Jatipuro- Jatiyoso tepatnya di Dsn. Karangjati Rt. 22 Rw. 06 Ds. Jatiroyo Kec. Jatipuro, Kab. Karanganyar;
Bahwa saat itu saksi sedang jalan kaki, dan melihat kejadian dengan jarak anatar 50 m, sehingga tidak begitu jelas namun saksi mendengar suara tabrakan;
Bahwa saksi berjalan dari arah barat ke timur sedangkan terdakwa dengan mengedarai KBM Isuzu Panther No. Pol AD-8423-VB dari arah barat dan korban dengan mengendarai SPM Honda Beat No. Pol AD-6729-AIFdari arah timur;
Bahwa tabrakan terjadi di puncak tanjakan Jatiroyo karena terdakwa mendahului mobil yang ada di depannya sehingga masuk ke jalur kanan (milik korban) dan pada saat itu korban muncul dari arah berlawanan karena terhalang puncak tanjakan sehingga antara terdakwa dan juga korban tidak sempat melakukan pengereman sehingga tabrakan tidak dapat terhindarkan, cuaca saat itu cerah dan banyak SPM melaju dari arah timur;
Bahwa setelah terjadi tabrakan korban yang mengendarai SPM Honda Beat meninggal di tempat dan saksi IRVAN (pembonceng) mengeluh sakit pada kaki dan punggung yang kemudian dibawa ke Puskesmas Jatipuro;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar jam 06.40 Wib di Jl. Jatipuro- Jatiyoso tepatnya di Dsn. Karangjati Rt. 22 Rw. 06 Ds. Jatiroyo Kec. Jatipuro, Kab. Karanganyar;
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan kbm Izusu Panther No. Pol. AD-8423-VB dengan kecepatan 40-60 km/ jam dan masuk gigi 3 (tiga) berjalan dari arah barat (Jatipuro) berjalan kearah timur (Jatiyoso) dengan kecepatan 70 km/ jam dengan jalan dari arah barat menanjak dan dari arah berlawanan menanjak dan saat itu jalan dalam keadaan sepi, dan sesampainya di jalan yang menanjak (TKP) terdakwa dengan menyalakan lampu sein kanan dan lampu dim (lampu panjang) dan membunyikan klakson 2 (dua) kali hendak mendahului kbm Izusu Panther warna merah No. Pol AD-8989-QZ yang berada di depan terdakwa dan masuk ke jalur kanan jalur milik arah yang berlawanan, korban Bagus Fajar Laksono (Alm) pada saat itu dari arah berlawanan dalam posisi menanjak juga korban melaju dengan mengendarai spm Honda Beat No. Pol AD-6729-AIF dengan kecepatan 60 km/ jam tidak sempat menghindar sehingga terjadi kecelakaan tersebut di puncak tanjakan;
Bahwa karena tidak sempat menghindar tabrakan/ kecelakaan lalu lintas tidak dapat terelakan dan benturan terjadi di puncak tanjakan Jatiroyo tepat di samping pintu kemudi kbm Izusu panter warna merah setelah terjadi tabrakan/ kecelakaan lalu lintas terdakwa melakukan pengereman dan berhenti, sedangkan pengendara spm Honda Beat No. Pol AD-6729-AIF jatuh ke aspal tepat di depan mobil terdakwa dan meninggal dunia seketika karena luka di kepala dan pembonceng terpental ke bahu jalan dan mengeluh sakit punggung dan kaki;
Bahwa kecelakaan tersebut juga mengakibatkan mobil bagian depan terdakwa rusak dan sepeda motor jenis Honda Beat yang dikendarai oleh Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) hancur bagian depannya;
Bahwa saat mengendarai spm korban dan saksi IRVAN tidak menggunakan helm;
Bahwa Terdakwa sudah memberikan ganti rugi kepada keluarga koban meninggal dunia dan uang santunan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan mengganti spm korban dengan 1 (satu) unit spm Honda All New Beat yang baru dan uang bantuan pengobatan saksi IRVAN AFRIANDI sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi Supardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan saksi adalah keponakan terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian kecelakaan yang terjadi pada terdakwa, saksi baru mengeataui setelah terdakwa meminta bantuan saksi untuk mengantar terdakwa ke rumah korban untuk memberikan uang santunan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 1 unit SPM Honda All New Beat baru;
Bahwa selain kepada korban saksi juga mengantarkan terdakwa memberikan bantuan uang pengobatan saksi IRVAN AFRIANDI sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Bahwa antara terdakwa dengan korban (orang tua korban) sudah ada kesepakatan/ perjanjian perdamaian bermaterai (terlampir);
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi;
Saksi Supardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan saksi adalah tetangga terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui dari terdakwa bahwa terdakwa telah mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar jam 06.40 Wib di Jl. Jatipuro- Jatiyoso tepatnya di Dsn. Karangjati Rt. 22 Rw. 06 Ds. Jatiroyo Kec. Jatipuro, Kab. Karanganyar;
Bahwa terdakwa juga sudah mempuntai etika baik dengan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan luka dan terdakwa juga mendatangi rumah korban kecelakaan untuk meminta maaf dan menawarkan perdamaian;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan semua keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kbm Izusu Panther AD-8423-VB;
1 (satu) lembar STNK Kbm Isuzu Panther AD-8423-VB;
1 (satu) lembar SIM an. TRI BUDI IRIANTO;
1 (satu) lembar STNK spm Honda Bead AD-6729-AIF;
1 (satu) unit spm Honda Bead AD-6729-AIF;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan dalam persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa dan ternyata saksi-saksi maupun terdakwa mengenal barang bukti tersebut dan dapat dipakai sebagai pembuktian sebagaimana ketentuan pasal 181 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan :
Visum Et Repertum UPT. Puskesmas Jatipuro No. : 449.1/ 038.01/ IV/ 2017 tanggal 13 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. MUGIMAN, telah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan korban meninggal oleh karena henti nafas mendadak disebabkan oleh terputusnya tulang leher ketiga (3) dan empat (4) beserta syaraf yang dilindungi oleh komponen tulang leher tersebut;
Visum Et Repertum RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta No : 01/A/ RSKU/ RM- SV/ V/ 2017 tanggal 10 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. Ageng Inggar Muktyo Dini, mengalami patah tulang tertutup di paha kiri bagian bawah, hal ini ditandai dengan adanya pembengkakan dan hasil foto rontgen yang mendukung dan pada korban dilakukan tindakan operasi pemasangan implant;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar jam 06.40 Wib di Jl. Jatipuro- Jatiyoso tepatnya di Dsn. Karangjati Rt. 22 Rw. 06 Ds. Jatiroyo Kec. Jatipuro, Kab. Karanganyar;
Bahwa berawal dari Terdakwa yang mengemudikan kbm Izusu Panther No. Pol. AD-8423-VB dengan kecepatan 40-60 km/ jam dan masuk gigi 3 (tiga) berjalan dari arah barat (Jatipuro) berjalan kearah timur (Jatiyoso) dengan kecepatan 70 km/ jam dengan jalan dari arah barat menanjak dan dari arah berlawanan menanjak dan saat itu jalan dalam keadaan sepi, dan sesampainya di jalan yang menanjak (TKP) terdakwa dengan menyalakan lampu sein kanan dan lampu dim (lampu panjang) dan membunyikan klakson 2 (dua) kali hendak mendahului kbm Izusu Panther warna merah No. Pol AD-8989-QZ yang berada di depan terdakwa dan masuk ke jalur kanan jalur milik arah yang berlawanan;
Bahwa dari arah berlawanan dalam pososi menanjak juga korban Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) yang mengendarai SPM Honda Beat dengan memboncengi saksi Irvan Afriandi akan berangkat sekolah ;
Bahwa terdakwa yang hendak mendahului kbm Izusu Panther warna merah No. Pol AD-8989-QZ yang berada di depan terdakwa dan masuk ke jalur kanan jalur milik arah yang berlawanan, korban Bagus Fajar Laksono (Alm) pada saat itu dari arah berlawanan dalam posisi menanjak juga korban melaju dengan mengendarai spm Honda Beat No. Pol AD-6729-AIF dengan kecepatan 60 km/ jam tidak sempat menghindar sehingga terjadi kecelakaan tersebut di puncak tanjakan;
Bahwa karena tidak sempat menghindar, tabrakan tidak dapat terelakan dan benturan terjadi di puncak tanjakan Jatiroyo tepat di samping pintu kemudi kbm Izusu panter warna merah setelah terjadi tabrakan/ kecelakaan lalu lintas terdakwa melakukan pengereman dan berhenti, sedangkan pengendara spm Honda Beat No. Pol AD-6729-AIF jatuh ke aspal tepat di depan mobil terdakwa dan meninggal dunia seketika karena luka di kepala dan pembonceng terpental ke bahu jalan dan mengeluh sakit punggung dan kaki;
Bahwa kecelakaan tersebut juga mengakibatkan mobil bagian depan terdakwa rusak dan sepeda motor jenis Honda Beat yang dikendarai oleh Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) hancur bagian depannya;
Bahwa saat mengendarai spm korban dan saksi IRVAN tidak menggunakan helm;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban dan korban telah ada Perdamaian;
Bahwa Terdakwa sudah memberikan ganti rugi kepada keluarga koban meninggal dunia dan uang santunan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan mengganti spm korban dengan 1 (satu) unit spm Honda All New Beat yang baru dan uang bantuan pengobatan saksi IRVAN AFRIANDI sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Kombinasi yaitu Komulatif dan subsidaritas yaitu Kesatu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Primair melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Subsidair melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Kombinasi yaitu Komulatif dan Subsidaritas maka Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu dan setelah itu akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Primair apabila dakwaan Kedua Primair tidak terbukti akan dipertimbangkan dakwaan berikutnya, dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah setiap subyek hukum yang mampu mempertanggung-jawabkan atas setiap perbuatannya dengan pengertian bahwa dalam diri subyek hukum tersebut melekat erat kemampuannya untuk bertanggung-jawab terhadap hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang secara tegas disebutkan dalam undang-undang, dapat dihukum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini telah dihadapkan Terdakwa Tri Budi Irianto, SE. Bin Citro Pandoyo (Alm) dan selama persidangan perkara ini telah terbukti bahwa Terdakwa tersebut mampu mengikuti semua jalannya persidangan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya juga dalam memberikan tanggapan terhadap keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga telah membenarkan bahwa orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah dirinya sendiri dan bukanlah orang lain;
Menimbang, bahwa menunjuk pada fakta-fakta tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian menurut ilmu pengetahuan mempunyai dua syarat yaitu yang pertama perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan kurang hati-hati atau kurang waspada dan yang kedua pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukan dengan kurang hati-hati itu. Penentuan kesalahan ini ditentukan bahwa meskipun pelaku dapat membayangkan akibat yang mungkin terjadi karena perbuatan itu tetapi ia tidak melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas diperoleh fakta-fakta;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar jam 06.40 Wib di Jl. Jatipuro- Jatiyoso tepatnya di Dsn. Karangjati Rt. 22 Rw. 06 Ds. Jatiroyo Kec. Jatipuro, Kab. Karanganyar;
Bahwa berawal dari Terdakwa yang mengemudikan kbm Izusu Panther No. Pol. AD-8423-VB dengan kecepatan 40-60 km/ jam dan masuk gigi 3 (tiga) berjalan dari arah barat (Jatipuro) berjalan kearah timur (Jatiyoso) dengan kecepatan 70 km/ jam dengan jalan dari arah barat menanjak dan dari arah berlawanan menanjak dan saat itu jalan dalam keadaan sepi, dan sesampainya di jalan yang menanjak (TKP) terdakwa dengan menyalakan lampu sein kanan dan lampu dim (lampu panjang) dan membunyikan klakson 2 (dua) kali hendak mendahului kbm Izusu Panther warna merah No. Pol AD-8989-QZ yang berada di depan terdakwa dan masuk ke jalur kanan jalur milik arah yang berlawanan;
Bahwa dari arah berlawanan dalam pososi menanjak juga korban Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) yang mengendarai SPM Honda Beat dengan memboncengi saksi Irvan Afriandi akan berangkat sekolah ;
Bahwa terdakwa yang hendak mendahului kbm Izusu Panther warna merah No. Pol AD-8989-QZ yang berada di depan terdakwa dan masuk ke jalur kanan jalur milik arah yang berlawanan, korban Bagus Fajar Laksono (Alm) pada saat itu dari arah berlawanan dalam posisi menanjak juga korban melaju dengan mengendarai spm Honda Beat No. Pol AD-6729-AIF dengan kecepatan 60 km/ jam tidak sempat menghindar sehingga terjadi kecelakaan tersebut di puncak tanjakan;
Bahwa karena tidak sempat menghindar, tabrakan tidak dapat terelakan dan benturan terjadi di puncak tanjakan Jatiroyo tepat di samping pintu kemudi kbm Izusu panter warna merah setelah terjadi tabrakan/ kecelakaan lalu lintas terdakwa melakukan pengereman dan berhenti, sedangkan pengendara spm Honda Beat No. Pol AD-6729-AIF jatuh ke aspal tepat di depan mobil terdakwa dan meninggal dunia seketika karena luka di kepala dan pembonceng terpental ke bahu jalan dan mengeluh sakit punggung dan kaki;
Bahwa kecelakaan tersebut juga mengakibatkan mobil bagian depan terdakwa rusak dan sepeda motor jenis Honda Beat yang dikendarai oleh Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) hancur bagian depannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3 Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas diperoleh fakta-fakta, Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan korban Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum UPT. Puskesmas Jatipuro No. : 449.1/ 038.01/ IV/ 2017 tanggal 13 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. MUGIMAN, telah dilakukan pemeriksaan dengan kesimpulan korban meninggal oleh karena henti nafas mendadak disebabkan oleh terputusnya tulang leher ketiga (3) dan empat (4) beserta syaraf yang dilindungi oleh komponen tulang leher tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa semua unsur dari dakwaan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yaitu Dakwaan Kedua Primair melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur” Setiap orang” dalam pasal ini Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi karena telah diuraikan dan telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Kesatu oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan Dakwaan Kesatu tersebut sehingga dalam hal ini unsur “Setiap orang” telah terbukti;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur” Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam pasal ini Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi karena telah diuraikan dan telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Kesatu oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan Dakwaan Kesatu tersebut sehingga dalam hal ini unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terbukti;
Ad 3 Unsur dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan “luka berat” luka yang mengakibatkan korban:
Jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
Kehilangan salah satu panca indra;
Menderita cacat berat atau lumpuh;
Terganggu daya pikir sampai 4 (empat) minggu lebih;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;
Luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas diperoleh fakta-fakta, Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi Irvan Afriandi terpental dan jatuh di bahu jalan dalam keadaan sadar dan merasa sakit di punggung dan kaki kemudian dibawa ke Puskesmas Jatipuro, dan dirujuk ke RS. Margo Husodo dan selanjutnya dirujuk ke RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta dan dirawat selama 3 (tiga) hari, Bahwa saksi Irvan Afriandi mengalami patah tulang tertutup di paha kiri bagian bawah, hal ini ditandai dengan adanya pembengkakan dan hasil foto rontgen yang mendukung dan pada korban dilakukan tindakan operasi pemasangan implant, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta No. : 01/A/ RSKU/ RM- SV/ V/ 2017 tanggal 10 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. Ageng Inggar Muktyo Dini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa korban Irvan Afriandi mengalami patah tulang tertutup di paha kiri bagian bawah dan dirawat selama 3 (tiga) hari dirumah sakit Margo Husodo dan sekarang sudah bisa beraktifitas seperti biasa sehingga luka yang dialami oleh saksi Irvan Afriandi tidak termasuk dalam penjelasan pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan demikian unsur “dengan korban luka berat” tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Kedua Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua Primair tidak terbukti selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Subsidair pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. dengan unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur” Setiap orang” dalam pasal ini Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi karena telah diuraikan dan telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Kesatu oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan Dakwaan Kesatu tersebut sehingga dalam hal ini unsur “Setiap orang” telah terbukti;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan unsur” Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam pasal ini Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi karena telah diuraikan dan telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Kesatu oleh karena itu Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan Dakwaan Kesatu tersebut sehingga dalam hal ini unsur “ Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terbukti;
Ad 3 Unsur dengankorban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memelukan perawatan inap di Rumah Sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat:
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang didukung pula dengan adanya barang bukti sebagaimana tersebut diatas diperoleh fakta-fakta, Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi Irvan Afriandi terpental dan jatuh di bahu jalan dalam keadaan sadar dan merasa sakit di punggung dan kaki kemudian dibawa ke Puskesmas Jatipuro, dan dirujuk ke RS. Margo Husodo dan selanjutnya dirujuk ke RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta dan dirawat selama 3 (tiga) hari, Bahwa saksi Irvan Afriandi mengalami patah tulang tertutup di paha kiri bagian bawah, hal ini ditandai dengan adanya pembengkakan dan hasil foto rontgen yang mendukung dan pada korban dilakukan tindakan operasi pemasangan implant, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum RS Khusus Bedah Karima Utama Surakarta No. : 01/A/ RSKU/ RM- SV/ V/ 2017 tanggal 10 April 2017 yang ditandatangani oleh dr. Ageng Inggar Muktyo Dini serta kecelakaan tersebut juga mengakibatkan mobil bagian depan terdakwa rusak dan sepeda motor jenis Honda Beat yang dikendarai oleh Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) hancur bagian depannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kesatu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dakwaan Kedua Subsidair melanggar pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan 1 (satu) tahun penjara, Majelis Hakim tidak sependapat karena pemidanaan bukanlah alat untuk pembalasan melainkan untuk pembinaan bagi Terdakwa agar dikemudian hari tidak mengulangi Perbuatannya dan lebih hati-hati dan antara terdakwa dengan keluarga korban dan korban luka sudah ada perdamaian yang tertuang dalam surat pernyataan dari keluarga Korban serta Terdakwa sudah memberikan ganti rugi kepada keluarga koban meninggal dunia dan uang santunan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan mengganti spm korban dengan 1 (satu) unit spm Honda All New Beat yang baru dan uang bantuan pengobatan saksi Irvan Afriandi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dengan tahanan kota dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit kbm Izusu Panther AD-8423-VB;
1 (satu) lembar STNK Kbm Isuzu Panther AD-8423-VB;
1 (satu) lembar SIM an. TRI BUDI IRIANTO;
Oleh karena barang bukti tersebut jelas kepemilikannya yaitu terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) lembar STNK spm Honda Bead AD-6729-AIF;
1 (satu) unit spm Honda Bead AD-6729-AIF;
Oleh karena barang bukti tersebut jelas kepemilikannya yaitu Korban Bagus Fajar Laksono (Alm) maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Herlina, SE. Selaku orang tua korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa:
Hal-Hal yang memberatkan:
Terdakwa Karena kelalaian mengakibatkan Korban Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) meninggal dunia dan saksi Irvan Afriandi mengalami luka;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan keluarga korban (korban Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm)) dan korban saksi Irvan Afriandi;
Terdakwa sudah memberikan ganti rugi kepada keluarga koban meninggal dunia dan uang santunan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan mengganti spm korban dengan 1 (satu) unit spm Honda All New Beat yang baru dan uang bantuan pengobatan saksi Irvan Afriandi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE Bin CITRO PANDOYO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menyatakan Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE Bin CITRO PANDOYO (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Kedua Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa TRI BUDI IRIANTO, SE Bin CITRO PANDOYO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kbm Izusu Panther AD-8423-VB;
1 (satu) lembar STNK Kbm Isuzu Panther AD-8423-VB;
1 (satu) lembar SIM an. TRI BUDI IRIANTO;
Dikembalikan kepada terdakwa Tri Budi Irianto, SE Bin Citro Pandoyo (Alm);
1 (satu) lembar STNK spm Honda Bead AD-6729-AIF;
1 (satu) unit spm Honda Bead AD-6729-AIF;
Dikembalikan kepada saksi Herlina, SE (orang tua korban Sdr. Bagus Fajar Laksono (Alm) );
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2017, oleh MUHAMMAD NAFIS, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, NUNIK SRI WAHYUNI, SH dan SRI HARYANTO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRIYANTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh FRISCA AMELIA, SH,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar dan dihadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
NUNIK SRI WAHYUNI, SH MUHAMMAD NAFIS, SH
ttd
SRI HARYANTO, SH
Panitera Pengganti
Untuk Turunan Resmi /
Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya
Panitera
RATIH DEWANTI, SH
NIP. 19600928 199203 2 001
ttdSRIYANTO, SH