-34-Pid-Sus-2014-PN-Sos
Putusan PN SOASIU Nomor -34-Pid-Sus-2014-PN-Sos
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SULFIA KHARIE alias AIN
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SULFIA KHARIE alias AIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN Sos
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : SULFIA KHARIE alias AIN
2. Tempat lahir : Ternate
3. Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/ 14 Agustus 1984
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan tanggal 04 Mei 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 April 2014 sampai dengan tanggal 15 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Soasio sejak tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan tanggal 14 Juli 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Soasio Nomor 34/Pen.Pid/2014/PN.SS tanggal 16 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 34/Pen.Pid/2014/PN.SS tanggal 21 April 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SULFIA KHARIE alias AIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SULFIA KHARIE alias AIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa SULFIA KHARIE alias AIN pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 sekira jam 19.40 Wit atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2014, bertempat di Kelurahan Goto Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup dalam rumah tangga kepada mertua terdakwa yaitu Saksi NANIK SUMARNI (korban). perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya bermula ketika Terdakwa mengirimkan sebuah pesan singkat/sms kepada korban yang berisi “RIO su berak dalam rumah kiapa kang masi terima dia, dia itu bukan ngoni pe cucu lagi !!!” dimana setelah membaca pesan singkat/sms tersebut Saksi NANIK SUMARNI (korban) langsung membalas pesan singkat/sms kepada Terdakwa yang berisi “E..kamu itu memang tara betul-betul manusia, biar sampai kapanpun RIO itu masih cucu saya, jaga mulut baik-baik”, yang mana tak lama kemudian saat Saksi NANIK SUMARNI (korban) sedang menyetrika baju di dalam rumah, tiba-tiba terdakwa datang menyelonong masuk ke dalam rumah Korban tanpa mengucapkan salam dan berteriak dengan nada tinggi sambil mengatakan “Mana RIO !!”, yang mana selanjutnya terdakwa langsung mengambil anaknya RIO yang masih dalam keadaan tertidur kemudian berjalan keluar menuju ruang tamu dan pekarangan rumah korban sambil kembali bersuara dengan nada tinggi, yang mana setelah itu anak korban RIO kemudian terbangun dari tidur lalu menangis dan memanggil-manggil korban dengan mengatakan “Nenek..nenek tolong”, dimana korban sebagai nenek dari RIO lansung berusaha memegang RIO, yang mana Terdakwa kemudian menjadi kesal melihat korban memegang anak Terdakwa yaitu RIO, lalu Terdakwa emosi dan langsung menggigit tangan kanan korban di bagian ibu jari dengan tenaga yang kuat menggunakan gigi Terdakwa, hingga akhirnya korban langsung berteriak kesakitan meminta tolong. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi dari korban sambil kembali berteriak dan mengatakan “orang hutang tidak mau bayar !!”;
Bahwa Terdakwa dan korban terikat lingkup rumah tangga dikarenakan anak kandung korban yakni Saksi RISKA DWI JATMONO menikah dengan Terdakwa, dan dari hasil pernikahan Terdakwa tersebut telah dikarunia 3 (tiga) orang anak dan setelah Terdakwa menikah dengan anak kandung korban, Terdakwa dan suaminya tinggal dan menginap di rumah Korban, namun apabila terjadi masalah Terdakwa dan suaminya pergi meninggalkan rumah korban;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi NANIK SUMARNI (Korban) mendapatkan 2 (dua) jahitan serta tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari bekerja didalam rumah maupun berjualan atau berdagang di luar rumah selama kurang lebih 2 (dua) bulan dikarenakan bagian ibu jari tangan kanan korban masih belum bisa bergerak dengan baik seperti biasanya, yang mana sesuai hasil Visum Et Repertum, Saksi NANIK SUMARNI (korban) mengalami tanda-tanda sebagai berikut :
Terdapat luka robek di ibu jari tangan kanan kurang lebih panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter;
Kesimpulan :
Luka tersebut diakibatkan kekerasan tumpul;
Sebagaimana kesimpulan pada hasil Visum Et Repertum, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurdhani Hi. Djafar, dokter pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan tertanggal 20 Januari 2014;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa SULFIA KHARIE alias AIN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan pada dakwaan kesatu, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan kepada Saksi NANIK SUMARNI (korban). perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya bermula ketika Terdakwa mengirimkan sebuah pesan singkat/sms kepada korban yang berisi “RIO su berak dalam rumah kiapa kang masi terima dia, dia itu bukan ngoni pe cucu lagi !!!” dimana setelah membaca pesan singkat/sms tersebut Saksi NANIK SUMARNI (korban) langsung membalas pesan singkat/sms kepada Terdakwa yang berisi “E..kamu itu memang tara betul-betul manusia, biar sampai kapanpun RIO itu masih cucu saya, jaga mulut baik-baik”, yang mana tak lama kemudian saat Saksi NANIK SUMARNI (korban) sedang menyetrika baju di dalam rumah, tiba-tiba terdakwa datang menyelonong masuk ke dalam rumah Korban tanpa mengucapkan salam dan berteriak dengan nada tinggi sambil mengatakan “Mana RIO !!”, yang mana selanjutnya terdakwa langsung mengambil anaknya RIO yang masih dalam keadaan tertidur kemudian berjalan keluar menuju ruang tamu dan pekarangan rumah korban sambil kembali bersuara dengan nada tinggi, yang mana setelah itu anak korban RIO kemudian terbangun dari tidur lalu menangis dan memanggil-manggil korban dengan mengatakan “Nenek..nenek tolong”, dimana korban sebagai nenek dari RIO lansung berusaha memegang RIO, yang mana Terdakwa kemudian menjadi kesal melihat korban memegang anak Terdakwa yaitu RIO, lalu Terdakwa emosi dan langsung menggigit tangan kanan korban di bagian ibu jari dengan tenaga yang kuat menggunakan gigi Terdakwa, hingga akhirnya korban langsung berteriak kesakitan meminta tolong. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi dari korban sambil kembali berteriak dan mengatakan “orang hutang tidak mau bayar !!”;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi NANIK SUMARNI (Korban) mendapatkan 2 (dua) jahitan serta tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari bekerja didalam rumah maupun berjualan atau berdagang di luar rumah selama kurang lebih 2 (dua) bulan dikarenakan bagian ibu jari tangan kanan korban masih belum bisa bergerak dengan baik seperti biasanya, yang mana sesuai hasil Visum Et Repertum, Saksi NANIK SUMARNI (korban) mengalami tanda-tanda sebagai berikut :
Terdapat luka robek di ibu jari tangan kanan kurang lebih panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter;
Kesimpulan :
Luka tersebut diakibatkan kekerasan tumpul;
Sebagaimana kesimpulan pada hasil Visum Et Repertum, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurdhani Hi. Djafar, dokter pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan tertanggal 20 Januari 2014;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Korban NANIK SUMARNI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan karena masalah penganiayaan yang dilakukan oleh menantu Saksi yaitu Terdakwa SULFIA KHARIE Alias AIN terhadap diri Saksi;
Bahwa Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2014 sekitar pukul 19.49 Wit, yang bertempat dipekarangan rumah Saksi di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa Anak kandung Saksi yang bernama RISKA DWI JATMONO telah menjalani pernikahannya dengan Terdakwa selama 5 (lima) tahun;
Bahwa Awalnya anak kandung Saksi yang bernama RISKA DWI JATMONO menitipkan putranya bernama RIO yang juga merupakan cucu kandung Saksi yang masih berumur sekitar 3 (tiga) tahun dirumah Saksi dan sampai lepas maghrib RIO belum juga dijemput oleh bapaknya sehingga Saksi menidurkan RIO diatas kasur kemudian Saksi langsung menyetrika pakaian dan tidak lama kemudian Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) yang isinya “RIO su bera dalam rumah kiapa kong masi terima dia, dia itu bukan ngoni pe cucu lagi (RIO sudah buang air besar didalam rumahmu, kenapa masih terima dia, dia bukan cucu kamu lagi)” kemudian Saksi membalas pesan singkat (SMS) dari Terdakwa tersebut “e.... kamu itu betul-betul bukan manusia, biar sampe kapan pun RIO itu tetap cucu saya, kalau kamu sudah saya tidak anggap menantu saya, jaga mulut baik-baik”, selanjutnya berselang waktu sekitar 10 (sepuluh) menit tiba-tiba Terdakwa datang tanpa mengucapkan salam langsung masuk kedalam rumah sambil berteriak dengan nada tinggi dan mengatakan “mana RIO?” yang saat itu RIO masih sedang tidur, kemudian Saksi langsung mencabut cok setrika dan langsung berdiri menghampiri Terdakwa karena Saksi merasa tidak dihargai sebagai orang tua maka Saksi langsung meremas mulut Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menggendong RIO tanpa membangunkannya terlebih dahulu dan keluar keruang tamu, lalu suami Saksi keluar dari kamar dan menutup mulut Terdakwa dengan menggunakan tangan sambil menuntun Terdakwa keluar dari rumah dengan maksud agar Terdakwa tidak membuat keributan didalam rumah, kemudian Saksi mengejar Terdakwa sampai pekarangan rumah, saat Terdakwa mau naik diatas sepeda motornya Saksi langsung memegang sepeda motor tersebut dengan maksud agar Terdakwa tidak pergi membawa RIO namun karena kehilangan keseimbangan sepeda motor bersama Terdakwa dan RIO langsung jatuh, kemudian RIO menangis dan berteriak memanggil Saksi sehingga Saksi langsung memegang RIO dan terjadilah tarik menarik antara Saksi dengan Terdakwa kemudian saat itu juga Terdakwa menggigit ibu jari Saksi sehingga Saksi berteriak kesakitan, kemudian Terdakwa melepaskan gigitannya dan mengambil sepeda motornya dan pergi sambil berteriak mengatakan “orang hutang tidak mau bayar”;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menggigit ibu jari tangan Saksi sehingga ibu jari tangan Saksi mengalami luka robek dan mengeluarkan darah;
Bahwa Hubungan kami terjalin dengan baik namun sesekali terjadi perselisihan sehingga hubungan kami kadang kurang baik ;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2010, tepatnya diteras rumah Saksi Terdakwa pernah datang marah-marah sampai merobek baju yang Saksi kenakan sehingga saat itu Saksi dalam keadaan telanjang diteras rumah dan hanya mengenakan celana dalam saja, kejadian tersebut dilihat banyak orang yang berkerumun didepan rumah Saksi, setelah itu Terdakwa memukul kaca bagian depan rumah sehingga pecah;
Bahwa Saksi dirawat secara medis dengan cara luka robek di ibu jari Saksi dijahit sebanyak 2 (dua) jahitan;
Bahwa sampai sekarang ibu jari Saksi masih terasa sakit dan nyeri;
Bahwa pekerjaan Saksi setiap harinya terganggu baik dari pekerjaan Saksi sebagai ibu rumah tangga maupun pekerjaan Saksi diluar rumah, dimana Saksi tidak menjual kue selama 2 (dua) bulan akibat kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah meminta maaf kepada Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi Korban tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
2. Saksi DJATMIKO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan karena masalah penganiayaan yang dilakukan oleh menantu Saksi yaitu Terdakwa SULFIA KHARIE Alias AIN terhadap isteri Saksi yaitu NANIK SUMARNI (korban);
Bahwa Anak kandung Saksi yang bernama RISKA DWI JATMONO telah menikah dan tinggal bersama dengan Terdakwa selama 5 (lima) tahun yang telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2014 sekitar pukul 19.49 Wit, yang bertempat dipekarangan rumah Saksi di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa Awalnya anak kandung Saksi yang bernama RISKA DWI JATMONO menitipkan putranya bernama RIO yang juga merupakan cucu kandung Saksi yang masih berumur sekitar 3 (tiga) tahun dirumah Saksi dan sampai lepas maghrib RIO belum juga dijemput oleh bapaknya, kemudian sepengetahuan Saksi korban (isteri Saksi) menidurkan RIO sambil menyetrika pakaian dan saat itu Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada korban yang isinya “RIO su bera dalam rumah kiapa kong masi terima dia, dia itu bukan ngoni pe cucu lagi (RIO sudah buang air besar didalam rumahmu, kenapa masih terima dia, dia bukan cucu kamu lagi)” kemudian korban membalas pesan singkat (SMS) dari Terdakwa tersebut “e.... kamu itu betul-betul bukan manusia, biar sampe kapan pun RIO itu tetap cucu saya, kalau kamu sudah saya tidak anggap menantu saya, jaga mulut baik-baik”, selanjutnya dimana saat itu Saksi baru selesai shalat Maghrib dan sedang membaca Alqur’an dan tiba-tiba Saksi mendengar Terdakwa datang langsung masuk kedalam rumah sambil berteriak dengan nada tinggi dan mengatakan “mana RIO?”, kemudian Saksi langsung keluar dari kamar dan langsung menutup mulut Terdakwa dengan menggunakan tangan sambil menyuruh Terdakwa keluar dari rumah dengan maksud agar Terdakwa tidak membuat keributan didalam rumah, kemudian korban mengejar Terdakwa sampai pekarangan rumah dengan maksud mau bicara baik-baik, namun Terdakwa sambil menggendong RIO langsung bergegas naik diatas sepeda motornya dan korban berusaha menahan Terdakwa dengan cara memegang sepeda motor Terdakwa dan saat itu Saksi melihat Terdakwa yang sedang menggendong RIO langsung jatuh bersama dengan sepeda motornya, kemudian RIO menangis sehingga korban langsung memegang RIO dan tidak lama kemudian Saksi mendengar korban berteriak kesakitan, kemudian Terdakwa mengambil sepeda motornya setelah itu pergi sambil berteriak mengatakan “orang hutang tidak mau bayar”;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menggigit ibu jari sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga ibu jari korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah;
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung Terdakwa menggigit tangan korban namun saat kejadian Saksi hanya melihat dan mendengar korban berteriak kesakitan;
Bahwa luka korban sempat dirawat secara medis di Rumah Sakit dimana luka korban dijahit sebanyak 2 (dua) jahitan;
Bahwa Akibat kejadian tersebut aktifitas keseharian korban terganggu, dimana korban tidak berjualan kue selama 2 (dua) bulan dan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai ibu rumah tangga seperti biasanya;
Bahwa setelah menikah mereka tinggal dirumah Saksi, kemudian Terdakwa pindah tempat tinggal di Kelurahan Tomagoba;
Bahwa awalnya pernah dilakukan upaya perdamaian namun gagal dan sepengetahuan Saksi sampai sekarang ini Terdakwa belum meminta maaf kepada korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
3. SaksiNURLITA MARSAOLY Alias ITA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Terdakwa SULFIA KHARIE Alias AIN terhadap ibu mertuanya yaitu korban NANIK SUMARNI ;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian tersebut namun Saksi hanya mendengar ada suara keributan yang berasal dari rumah korban ;
Bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2014 sekitar pukul 19.40 Wit dan bertempat di rumah korban NANIK SUMARNI di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa awalnya pada malam kejadian Saksi mendengar suara keributan yang berasal dari rumah korban yang jaraknya sekitar 20 M. (dua puluh meter) dari rumah Saksi, dimana saat itu Saksi sedang berada didapur rumah Saksi dan saat mendengar suara keributan Saksi tidak keluar rumah karena keributan seperti itu sudah sering terjadi dirumah korban sehingga Saksi sudah menganggap biasa hal tersebut, kemudian keesokan harinya pada tanggal 20 Januari 2014 sekitar pukul 07.30 Wit Saksi mau berangkat kerja dan saat melintas didepan rumah korban lalu korban memanggil Saksi dan menceritakan kepada Saksi bahwa yang ribut-ribut tadi malam adalah menantunya/Terdakwa setelah itu korban memperlihatkan ibu jari kanannya yang sudah diperban sambil mengatakan “ini hasil keributan tadi malam yang digigit oleh AIN (Terdakwa)” selanjutnya Saksi pamit kepada korban untuk pergi mengajar;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak ia menikah dengan anak kandung korban yang bernama RISKA DWIJATMONO;
Bahwa Saksi mendengar suara perempuan yang berteriak-teriak dengan nada tinggi karena marah namun Saksi tidak mendengar dengan jelas apa yang dikatakannya;
Bahwa Saksi kenal, suara tersebut adalah suara Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebelumnya sudah sering terjadi keributan antara korban dengan Terdakwa dan salah satunya korban pernah ditelanjangi oleh Terdakwa didepan rumahnya sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
4. SaksiRISKA DWIJATMONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh isteri Saksi yaitu Terdakwa SULFIA KHARIE Alias AIN terhadap ibu kandung Saksi yaitu NANIK SUMARNI (korban);
Bahwa Pernikahan Saksi dengan Terdakwa sudah berjalan selama 4 (empat) tahun lebih dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut. Saksi mengetahui kejadian tersebut dari cerita ibu Saksi (korban);
Bahwa Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2014 sekitar pukul 19.49 Wit, yang bertempat dipekarangan rumah orang tua Saksi di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa awalnya Saksi pernah menjanjikan permata batu bacan kepada orang tua Saksi, kemudian Saksi membawa dan menitipkan anak Saksi yang bernama RIO kerumah orang tua Saksi, lalu Saksi keluar untuk membuat permata batu bacan dan saat selesai membuat permata batu bacan Saksi bertemu dengan Terdakwa dijalan yang sementara mengendarai sepeda motor, kemudian Terdakwa bertanya “mana RIO?” lalu Saksi menjawab “RIO ada di Goto dirumah orang tua” kemudian Terdakwa langsung pergi dan Saksi singgah di Kelurahan Tomagoba uuntuk memperlihatkan permata batu bacan kepada teman Saksi, setelah itu Saksi pergi kerumah orang tua Saksi di Kelurahan Goto untuk memberikan permata batu bacan ke orang tua Saksi sekalian mengambil RIO untuk dibawa pulang ke kontrakan Saksi, setelah sampai Saksi melihat rumah orang tua Saksi dalam keadaan tertutup dan tidak ada orang, Saksi mendapat pesan singkat melalui SMS yang isinya mengatakan bahwa korban ada di Rumah Sakit dan mau ke Polsek untuk melapor sehingga Saksi langsung pergi menemui korban dan korban menceritakan kepada Saksi bahwa Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada korban yang isinya mengatakan bahwa anak Saksi yang bernama RIO bukan cucu korban, sehingga korban merasa tersinggung dan korban membalas pesan singkat tersebut dengan mengatakan bahwa sampai kapanpun RIO itu tetap cucu korban, tidak lama kemudian Terdakwa datang kerumah orang tua Saksi dan masuk tanpa permisi lalu berteriak dengan nada tinggi yang mengatakan “mana RIO?” kemudian Terdakwa langsung mengambil RIO yang saat itu dijaga oleh korban karena masih tidur sambil mengatakan “punya hutang tidak mau bayar” karena tersinggung korban langsung meremas mulut Terdakwa, lalu bapak kandung Saksi yang baru selesai shalat Maghrib langsung keluar dari kamar dan menutup mulut Terdakwa dengan menggunakan tangan sambil menyuruh Terdakwa keluar dari rumah dengan maksud agar Terdakwa tidak membuat keributan didalam rumah, kemudian korban mengejar Terdakwa sampai pekarangan rumah namun Terdakwa sambil menggendong RIO langsung bergegas naik diatas sepeda motornya dan korban berusaha menahan Terdakwa dengan cara memegang sepeda motor Terdakwa dan saat itu karena panik dan hilang keseimbangan sehingga Terdakwa yang sedang menggendong RIO langsung jatuh bersama dengan sepeda motornya, kemudian RIO menangis memanggil korban sehingga korban langsung memegang RIO dan terjadi tarik menarik antara korban dengan Terdakwa, lalu Terdakwa menggigit ibu jari korban;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menggigit ibu jari sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga ibu jari korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah;
Bahwa luka korban sempat dirawat secara medis di Rumah Sakit dimana luka korban dijahit sebanyak 2 (dua) jahitan dan korban hanya melakukan rawat jalan;
Bahwa akibat kejadian tersebut aktifitas keseharian korban terganggu, dimana korban tidak berjualan kue selama 2 (dua) bulan dan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai ibu rumah tangga seperti biasanya;
Bahwa awalnya pernah dilakukan upaya perdamaian namun gagal dan sepengetahuan Saksi sampai sekarang ini Terdakwa belum meminta maaf kepada korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan Masalah penganiayaan yang Terdakwa lakukan terhadap ibu mertua Terdakwa yaitu NANIK SUMARNI;
Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) tahun lebih menikah dengan anak korban yang bernama RISKA DWIJATMONO dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2014, sekitar pukul 20.05 Wit di pekarangan rumah mertua Terdakwa di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa awalnya Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada suami Terdakwa dan menanyakan keberadaan anak kami yang bernama RIO, kemudian suami Terdakwa membalas SMS Terdakwa yang mengatakan bahwa RIO berada di Goto, kemudian Terdakwa SMS lagi suami Terdakwa untuk pergi menjemput RIO karena sebelumnya badan RIO agak panas namun suami Terdakwa tidak menghiraukan sehingga Terdakwa mengirim pesan SMS kepada ibu mertua Terdakwa (korban) yang isinya “RIO sudah berak didalam rumah kenapa masih mau terima dia, RIO itu bukan cucu kamu lagi” kemudian SMS Terdakwa dibalas oleh korban namun isinya Terdakwa sudah lupa, kemudian Terdakwa langsung pergi kerumah mertua v di Kelurahan Goto dengan mengendarai sepeda motor untuk menjemput RIO anak Terdakwa, setelah sampai Terdakwa langsung masuk kedalam rumah dan mengambil RIO yang saat itu sedang tidur, kemudian korban berdiri lalu menghampiri Terdakwa sambil marah-marah langsung mencakar muka Terdakwa, setelah itu Terdakwa keluar rumah sambil menggendong RIO kemudian korban mengejar dan saat Terdakwa naik diatas sepeda motor tiba-tiba korban langsung mendorong sepeda motor Terdakwa sehingga sepeda motor Terdakwa jatuh dan Terdakwa yang sementara menggendong RIO juga ikut jatuh, saat itu Terdakwa berteriak minta tolong dan korban mengatakan “berteriak saja siapa juga yang mau menolong kamu” kemudian korban berusaha untuk meremas mulut Terdakwa yang mana saat itu ibu jari korban masuk kedalam mulut Terdakwa sehingga Terdakwa langsung menggigit ibu jari korban, setelah melepaskan gigitan Terdakwa, kemudian korban masuk kedalam rumah dan Terdakwa langsung pergi kerumah ibu kandung Terdakwa di Kelurahan Indonesiana;
Bahwa Terdakwa menggigit ibu jari korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa tidak sempat melihat keadaan ibu jari korban karena saat itu sudah malam dan gelap ;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum atas nama NANIK SUMARNI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURDHANI Hi. DJAFAR, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, pada tanggal 20 Januari 2014, yang hasilnya sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan :
Terdapat luka robek di ibu jari tangan kanan kurang lebih panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter;
Kesimpulan : Luka tersebut diakibatkan kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa Visum et Repertum tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan diakui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2014 sekitar pukul 19.49 Wit, Terdakwa SULFIA KHARIE alias AIN telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban NANIK SUMARNI yang bertempat di pekarangan rumah Saksi Korban di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Saksi RISKA DWI JATMONO (Suami Terdakwa) menitipkan putranya bernama RIO yang juga merupakan cucu kandung Saksi Korban di rumah Saksi Korban, tidak lama kemudian Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) yang isinya “RIO su bera dalam rumah kiapa kong masi terima dia, dia itu bukan ngoni pe cucu lagi (RIO sudah buang air besar didalam rumahmu, kenapa masih terima dia, dia bukan cucu kamu lagi)” kemudian Saksi Korban membalas pesan singkat (SMS) dari Terdakwa tersebut “e.... kamu itu betul-betul bukan manusia, biar sampe kapan pun RIO itu tetap cucu saya, kalau kamu sudah saya tidak anggap menantu saya, jaga mulut baik-baik”, selanjutnya berselang waktu sekitar 10 (sepuluh) menit tiba-tiba Terdakwa datang tanpa mengucapkan salam langsung masuk kedalam rumah sambil berteriak dengan nada tinggi dan mengatakan “mana RIO?” yang saat itu RIO masih sedang tidur, kemudian Saksi langsung mencabut cok setrika dan langsung berdiri menghampiri Terdakwa karena Saksi merasa tidak dihargai sebagai orang tua maka Saksi langsung meremas mulut Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menggendong RIO tanpa membangunkannya terlebih dahulu dan keluar keruang tamu, lalu suami Saksi yakni Saksi DJATMIKO keluar dari kamar dan menutup mulut Terdakwa dengan menggunakan tangan sambil menuntun Terdakwa keluar dari rumah dengan maksud agar Terdakwa tidak membuat keributan didalam rumah, kemudian Saksi korban mengejar Terdakwa sampai pekarangan rumah, saat Terdakwa mau naik diatas sepeda motornya Saksi Korban langsung memegang sepeda motor tersebut dengan maksud agar Terdakwa tidak pergi membawa RIO namun karena kehilangan keseimbangan sepeda motor bersama Terdakwa dan RIO langsung jatuh, kemudian RIO menangis dan berteriak memanggil Saksi Korban sehingga Saksi Korban langsung memegang RIO dan terjadilah tarik menarik antara Saksi Korban dengan Terdakwa kemudian saat itu juga Terdakwa menggigit ibu jari Saksi Korban sehingga Saksi Korban berteriak kesakitan, kemudian Terdakwa melepaskan gigitannya dan mengambil sepeda motornya dan pergi sambil berteriak mengatakan “orang hutang tidak mau bayar”;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menggigit ibu jari tangan Saksi sehingga ibu jari tangan Saksi mengalami luka robek dan mengeluarkan darah;
Bahwa sebelumnya pada tahun 2010, tepatnya diteras rumah Saksi Terdakwa pernah datang marah-marah sampai merobek baju yang Saksi kenakan sehingga saat itu Saksi dalam keadaan telanjang diteras rumah dan hanya mengenakan celana dalam saja, kejadian tersebut dilihat banyak orang yang berkerumun didepan rumah Saksi, setelah itu Terdakwa memukul kaca bagian depan rumah sehingga pecah;
Bahwa Saksi dirawat secara medis dengan cara luka robek di ibu jari Saksi dijahit sebanyak 2 (dua) jahitan;
Bahwa sampai sekarang ibu jari Saksi masih terasa sakit dan nyeri;
Bahwa pekerjaan Saksi setiap harinya terganggu baik dari pekerjaan Saksi sebagai ibu rumah tangga maupun pekerjaan Saksi diluar rumah, dimana Saksi tidak menjual kue selama 2 (dua) bulan akibat kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada Saksi Korban di persidangan dan Saksi Korban mau memaafkan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Melakukan Penganiayaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”:
Menimbang, bahwa ‘barangsiapa’ di sini bukan merupakan unsur delik, melainkan unsur pasal yang menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ‘barangsiapa’ tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dan dengan demikian ia akan terpenuhi apabila semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama SULFIA KHARIE alias AIN yang telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam Surat Penuntutan Penuntut Umum. Dengan demikian yang dimaksud dengan ‘barangsiapa’ di sini adalah terdakwa SULFIA KHARIE alias AIN;
Ad.2. Unsur “Melakukan Penganiayaan;
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak memberikan ketentuan apa yang diartikan dengan “Penganiayaan” akan tetapi menurut YurisprudensiH.R.25 Juni 1984 W.6334, 11 Januari 1984 yang dimaksud dengan Penganiayaan adalah “ sengaja menyebabkan perasaan tidak enak ( penderitaan ), rasa sakit ( Pijn ) atau luka” sedangkan menurut Doktrin Hukum Pidana penafsiran Penganiayaan adalah “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “penganiayaan” disini adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran tetapi perbuatan tersebut mengakibatkan perasaan tidak enak atau rasa sakit atau luka terhadap diri orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban NANIK SUMARNI, Saksi DJATMIKO, Saksi NURLITA MARSAOLY alias ITA dan Saksi RISKA DWIJATMONO serta pengakuan Terdakwa di persidangan bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2014 sekitar pukul 19.49 Wit, yang bertempat dipekarangan rumah Saksi Korban di Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban dengan cara menggigit ibu jari tangan kanan Saksi Korban sehingga ibu jari tangan kanan Saksi Korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut bermula ketika Saksi RISKA DWI JATMONO (Suami Terdakwa) menitipkan putranya bernama RIO yang juga merupakan cucu kandung Saksi Korban di rumah Saksi Korban, tidak lama kemudian Terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) yang isinya “RIO su bera dalam rumah kiapa kong masi terima dia, dia itu bukan ngoni pe cucu lagi (RIO sudah buang air besar didalam rumahmu, kenapa masih terima dia, dia bukan cucu kamu lagi)” kemudian Saksi Korban membalas pesan singkat (SMS) dari Terdakwa tersebut “e.... kamu itu betul-betul bukan manusia, biar sampe kapan pun RIO itu tetap cucu saya, kalau kamu sudah saya tidak anggap menantu saya, jaga mulut baik-baik”, selanjutnya berselang waktu sekitar 10 (sepuluh) menit tiba-tiba Terdakwa datang tanpa mengucapkan salam langsung masuk kedalam rumah sambil berteriak dengan nada tinggi dan mengatakan “mana RIO?” yang saat itu RIO masih sedang tidur, kemudian Saksi langsung mencabut cok setrika dan langsung berdiri menghampiri Terdakwa karena Saksi merasa tidak dihargai sebagai orang tua maka Saksi langsung meremas mulut Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menggendong RIO tanpa membangunkannya terlebih dahulu dan keluar keruang tamu, lalu suami Saksi yakni Saksi DJATMIKO keluar dari kamar dan menutup mulut Terdakwa dengan menggunakan tangan sambil menuntun Terdakwa keluar dari rumah dengan maksud agar Terdakwa tidak membuat keributan didalam rumah, kemudian Saksi korban mengejar Terdakwa sampai pekarangan rumah, saat Terdakwa mau naik diatas sepeda motornya Saksi Korban langsung memegang sepeda motor tersebut dengan maksud agar Terdakwa tidak pergi membawa RIO namun karena kehilangan keseimbangan sepeda motor bersama Terdakwa dan RIO langsung jatuh, kemudian RIO menangis dan berteriak memanggil Saksi Korban sehingga Saksi Korban langsung memegang RIO dan terjadilah tarik menarik antara Saksi Korban dengan Terdakwa kemudian saat itu juga Terdakwa menggigit ibu jari Saksi Korban sehingga Saksi Korban berteriak kesakitan, kemudian Terdakwa melepaskan gigitannya dan mengambil sepeda motornya dan pergi sambil berteriak mengatakan “orang hutang tidak mau bayar”;
Menimbang, bahwa akibat gigitan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan ibu jari tangan kanan saksi korban luka dan mengeluarkan banyak darah sehingga ibu jari tangan kanan Saksi Korban mendapatkan 2 (dua) jahitan. Akibatnya Saksi Korban menderita sakit dan Saksi korban merasa belum enak sehingga Saksi Korban tidak dapat melakukan aktifitasnya menjual kue kurang lebih selama 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa hal mana pula sesuai dengan hasil VisumetRepertum atas nama NANIK SUMARNI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURDHANI Hi. DJAFAR, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, pada tanggal 20 Januari 2014, yang hasilnya sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan :
Terdapat luka robek di ibu jari tangan kanan kurang lebih panjang satu centimeter dan lebar satu centimeter;
Kesimpulan : Luka tersebut diakibatkan kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban NANIK SUMARNI sehingga Saksi Korban mengalami luka serta menderita sakit. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan penganiayaan” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “melakukan penganiayaan” telah terbukti maka unsur “barangsiapa” harus dinyatakan telah terpenuhi pula atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa selama jalannya persidangan menunjukkan sikap sopan, berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesal atas perbuatannya tersebut;
Terdakwa mempunyai anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SULFIA KHARIE alias AIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, pada hari SENIN, tanggal 02 Juni 2014, oleh Hi. SYAMSUDIN LA HASAN, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, DENIHENDRA ST. PANDUKO, S.H.,M.H dan SATRIANY ALWI, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 09 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AFANDI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio, serta dihadiri oleh PUTRA ISKANDAR, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, DENIHENDRA ST. PANDUKO, SH,.MH | Hakim Ketua, Hi. SYAMSUDIN LA HASAN, SH,.MH |
| SATRIANY ALWI, SH.,MH | |
Panitera Pengganti AFANDI,SH | |