500/PID.Sus/2014/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 500/PID.Sus/2014/PN Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: RAY REZA RAIS Als. RE Bin RAIS HERMAWAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RAY REZA RAIS Als. RE Bin RAIS HERMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam” sebagaimana dakwaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAY REZA RAIS Als. RE Bin RAIS HERMAWAN tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah) pedang panjang sekitar 65 Cm ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2014 Nopol . sementara yang terpasang AB-5591-XJ beserta STNKnya Nopol : AA-3290-CG atas nama : RAIS HERMAWAN ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 500/Pid.Sus/2014/PN.Smn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RAY REZA RAIS Als. RE Bin RAIS HERMAWAN ;
Tempat lahir : Magelang ;
Umur/Tgl. Lahir : 18 tahun / 29 Juni 1996 ;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Dsn. Karajan Rt. 02 Rw. 01 Trasan Bandongan, Magelang, Jawa Tengah atau Dsn. Bulu Rt. 01 Rw. 10 Desa Bulu Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kab. Sleman ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa AKRB Sem I ;
Pendidikan : SMA (lulus);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Oktober 2014 berdasarkan surat penangkapan tertanggal 12 Oktober 2014 No. : SP.Kap/234/X/2014/Reskrim ;
Terdakwa telah ditahan dengan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik sejak tanggal : 13 Oktober 2014 sampai dengan tanggal : 01 Nopember 2014;
Perpanjangan I oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 02 Nopember 2014 sampai dengan tanggal : 21 Nopember 2014;
Perpanjangan II oleh Penuntut Umum sejak tanggal : 22 Nopember 2014 sampai dengan tanggal : 11 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Desember 2014 sampai dengan tanggal 27 Desember 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal : 09 Januari 2015
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 10 Januari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015 ;
Terdakwa ridak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman, tanggal 10 Desember 2014, Nomor : B-4598/O.4.14/Euh.2/12/2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 11 Desember 2014;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Nomor: 500/Pen.Pid/2014/PN.Smn., tanggal 11 Desember 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor : 500/ Pen.Pid/2014/PN.Smn., tanggal 15 Desember 2014, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama hari Senin, tanggal 22 Desember 2014;
Setelah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa RAY REZA RAIS alias RE BIN RAIS HERMAWAN beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RAY REZA RAIS Als RE Bin RAIS HERMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAY REZA RAIS Als RE Bin RAIS HERMAWAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pedang panjang sekitar 65 cm
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2014 No.Pol.Sementara yang terpasang AB-5591-XJ beserta STNK nya No.Pol.AA-3290-CG atas nama RAIS HERMAWAN
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya, mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 8 Desember 2014, Reg.Perk.Nomor : PDM-162/Euh.2/SLMN/11/2014, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RAY REZA RAIS Als RE Bin RAIS HERMAWAN pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di depan warung makan di Jl.Palagan Sariharjo Ngaglik Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 18.30 Wib keluar dari rumah menuju Pasar Ngasem untuk membeli kaos dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario CW warna hitam No.Pol.sementara AB-5591-XJ milik orang tua terdakwa, saat itu terdakwa menerima sms dari saksi M.ADIN untuk datang ke rumah saksi M.ADIN dalam rangka bakar sate sapi, selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi M.ADIN. Bahwa di rumah saksi M.ADIN sudah ada saksi SENA DONI, saksi ROMI FEBRIANSYAH, saksi BAKTI RIYANTO, saksi SURYA, saksi FEBRI ADLI dan saksi JONATAN ASA, setelah acara bakar sate sapi selesai sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bersama para saksi pergi jalan-jalan ke arah wisata Kaliurang dengan mengendarai 4 (empat) unit sepeda motor, terdakwa berboncengan dengan saksi ROMI FEBRIANSYAH, saksi M.ADIN berboncengan dengan saksi FEBRI ADLI, saksi BAKTI RIYANTO berboncengan dengan saksi SURYA dan saksi SENA DONI berbncengan dengan saksi JONATAN ASA, sebelum pergi jalan terdakwa dan para saksi mengambil senjata tajam yang berada di samping rumah saksi M.ADIN, terdakwa membawa sebilah pedang panjang sekitar 65 cm, saksi M.ADIN membawa sebilah pedang, saksi ROMI FEBRIANSYAH membawa sebilah pisau dapur, saksi BAKTI RIYANTO membawa sebilah golok, saksi FEBRI ADLI membawa sebilah golok dan saksi JONATAN ASA membawa gear sepeda motor yang dberi tali tambang. Bahwa ketika terdakwa bersama para saksi keluar dari gang bertemu dengan saksi Ayu Kusumaning Dewi dan saksi RIZKI BINTANG dan ikut bergabung dengan terdakwa dan para saksi berjalan ke arah Wirobrajan kemudian menuju pom bensin dan pergi ke perempatan Pingit ke arah Magelang selanjutnya pergi ke arah Palagan untuk menemui kakak saksi BAKTI RIYANTO yang berada di warung makan, selang 5 (lima) menit kemudian datang petugas polisi yang berpakaian preman melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam pada diri terdakwa dan para saksi. Setelah ditanyakan tentang ijin menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk tersebut, terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang selanjutnya terdakwa dan para saksi berikut barang bukti diamankan ke Polres Sleman guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yaitu:
Saksi SUMARMADI, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi bersama rekan-rekan saksi dari team Buser Polres Sleman di antaranya saksi Yosha Fitro Subekti yang telah mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa sebilah pedang panjang sekira 65 cm pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman;
Benar saksi bersama team Buser Polres Sleman telah mengamankan terdakwa berikut barang bukti berupa sebilah pedang, saksi Muhammad Adin membawa sebilah pedang, saksi Romi Febriansyah membawa sebilah pisau, saksi Bakti Riyanto membawa sebilah Golok, saksi Febri Adli membawa sebilah golok dan saksi Suradi membawa sebilah pedang;
Bahwa saksi pada saat kejadian sedang melakukan patroli antisipasi kerawanan di wilayah hukum Polres Sleman, saat saksi melintas di Jl.Palagan mendapati sekelompok orang yang sedang berkumpul, setelah dilakukan pengamatan dan saksi melihat ada salah satu dari orang tersebut di balik bajunya kelihatan menonjol, setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan senjata tajam selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dalam diri 5 (lima) orang di antaranya terdakwa kedapatan tanpa ijin membawa/menguasai senjata penikam/penusuk;
Bahwa saksi dan anggota lain juga mengamankan beberapa unit sepeda motor dari terdakwa dan saksi-saksi yang lain (dalam penuntutan terpisah);
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MUHAMAD ADIN FATURAHMAN alias ADIN BIN SUWARJO, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa, saksi Romi, saksi Febri Adli, saksi Bakti Riyanto, saksi Suradi telah diamankan oleh Petugas Polres Sleman karena kedapatan tanpa ijin membawa/menguasai senjata tajam pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman;;
Bahwa saksi kedapatan membawa sebilah pedang panjang 45 cm gagang dari kayu yang dibungkus lakban warna hitam yang diselipkan di dalam celana bagian dalam melintang dari kiri ke kanan di depan badan saksi yang dibawa dari rumah saksi, sedang dari diri terdakwa ditemukan membawa sebilah pedang panjang 65 cm yang diambil dari rumah saksi;
Bahwa saksi berboncengan sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2013 warna hitam merah No.Pol.AB-4842-LJ dengan saksi Febri Adli yang juga membawa senjata tajam berupa bendo yang diambil di rumah saksi, berangkat bersama 8 orang sekitar pukul 22.00 Wib menuju Kaliurang Pakem Sleman, yang awalnya sejak sore berada di rumah saksi dalam rangka bakar sate;
Bahwa selain terdakwa, saksi, saksi Febri Adli, saksi Bakti juga membawa senjata tajam jenis bendo, saksi Romi membawa pisau dapur;
Bahwa saksi, terdakwa dan para saksi lainnya mendapat informasi lewat HP bahwa geng RKS (Raden Kian Santang) akan keluar, karena khawatir bertemu dengan geng tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi membawa senjata tajam dengan maksud untuk berjaga-jaga, setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi pulang balik ke rumah saksi untuk mengambil senjata tajam karena ayah saksi sering membuat perkakas pertukangan;
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SURADI Bin SURIDI, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi telah diamankan oleh Petugas Polres Sleman karena kedapatan tanpa ijin membawa/menguasai senjata tajam pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman;;
Bahwa saksi kedapatan membawa sebilah pedang warna silver panjang 67 cm bergagang dari kayu, pedang tersebut milik saksi yang dibeli saksi 2 (dua) bulan lalu di pasar klitikan kuncen seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang diselipkan di pinggang sebelah kiri;
Bahwa maksud saksi membawa pedang tersebut untuk membalas dan mencari pelaku yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaku yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi;
Bahwa saksi pada sekitar pukul 23.10 Wib bermaksud mencari pelaku yang telah melakukan pemukulan terhadap saksi dengan mengajak Sdr.Riyan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih silver No.Pol.AB-1414-GY milik saksi dengan membawa senjata tajam berupa sebilah pedang, ketika sampai di Jl.Palagan ada razia dari pihak Kepolisian, setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian saksi ditemukan sebilah pedang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri selanjutnya saksi bersama barang bukti diamankan ke Polres Sleman;
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi FEBRI ADLI KHAIRUNNAS alias FEBRI BIN AIDIL ADLISMAN, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa, saksi Romi, saksi Muhammad Adin, saksi Bakti Riyanto, saksi Suradi telah diamankan oleh Petugas Polres Sleman karena kedapatan tanpa ijin membawa/menguasai senjata tajam pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman;;
Bahwa saksi kedapatan membawa sebilah golok yang diselipkan dalam baju posisi ujung diselipkan di dalam celana bagian depan sedangkan gagangnya posisi di atas dan tertutup jaket yang dibawa dari rumah saksi Muhammad Adin, sedang dari diri terdakwa ditemukan membawa sebilah pedang panjang 65 cm yang diambil dari rumah saksi Muhammad Adin;
Bahwa saksi berboncengan sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2013 warna hitam merah No.Pol.AB-4842-LJ dengan saksi Muhammad Adin yang juga membawa senjata tajam berupa pedang, berangkat bersama 8 orang sekitar pukul 22.00 Wib menuju Kaliurang Pakem Sleman, yang awalnya sejak sore berada di rumah saksi Muhammad Adin dalam rangka bakar sate;
Bahwa selain terdakwa, saksi, saksi Muhammad Adin, saksi Bakti juga membawa senjata tajam jenis bendo, saksi Romi membawa pisau dapur;
Bahwa saksi, terdakwa dan para saksi lainnya mendapat informasi lewat HP bahwa geng RKS (Raden Kian Santang) akan keluar, karena khawatir bertemu dengan geng tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi membawa senjata tajam dengan maksud untuk berjaga-jaga, setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi pulang balik ke rumah saksi Muhammad Adin untuk mengambil senjata tajam karena ayah saksi Muhammad Adin sering membuat perkakas pertukangan;
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ROMI FEBRIANSYAH alias ROMY BIN SUHERMAN, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa, saksi Muhammad Adin, saksi Febri Adli, saksi Bakti Riyanto, saksi Suradi telah diamankan oleh Petugas Polres Sleman karena kedapatan tanpa ijin membawa/menguasai senjata tajam pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman;;
Bahwa saksi kedapatan membawa sebilah pisau dapur yang diselipkan di pinggang sebelah kanan depan di balik celana yang dipakai oleh saksi, yang dibawa dari rumah saksi Muhammad Adin, sedang dari diri terdakwa ditemukan membawa sebilah pedang panjang 65 cm yang diambil dari rumah saksi Muhammad Adin;
Bahwa saksi berboncengan sepeda motor Vario milik terdakwa, dengan posisi terdakwa membonceng saksi, terdakwa membawa sebilah pedang yang diambil dari rumah saksi Muhammad Adin, berangkat bersama 8 orang sekitar pukul 22.00 Wib menuju Kaliurang Pakem Sleman, yang awalnya sejak sore berada di rumah saksi Muhammad Adin dalam rangka bakar sate;
Bahwa selain terdakwa, saksi, saksi Febri Adli, saksi Bakti juga membawa senjata tajam jenis bendo, saksi Muhammad Adin membawa pedang;
Bahwa saksi, terdakwa dan para saksi lainnya mendapat informasi lewat HP bahwa geng RKS (Raden Kian Santang) akan keluar, karena khawatir bertemu dengan geng tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi membawa senjata tajam dengan maksud untuk berjaga-jaga, setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi pulang balik ke rumah saksi Muhammad Adin untuk mengambil senjata tajam karena ayah saksi Muhammad Adin sering membuat perkakas pertukangan;
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi BEKTI RIYANTO BIN WATIJO, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa, saksi Romi, saksi Febri Adli, saksi Muhammad Adin, saksi Suradi telah diamankan oleh Petugas Polres Sleman karena kedapatan tanpa ijin membawa/menguasai senjata tajam pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Palagan Sariharjo Ngaglik Sleman;;
Bahwa saksi kedapatan membawa sebilah bendo bergagang hitam diisolasi lakban hitam yang diselipkan di balik celana sebelah kiri belakang dan tajamnya menghadap ke belakang ditutupi dengan baju dan jaket yang dikenakan oleh saksi, yang dibawa dari rumah saksi Muhammad Adin, sedang dari diri terdakwa ditemukan membawa sebilah pedang panjang 65 cm yang diambil dari rumah saksi;
Bahwa saksi berboncengan sepeda motor Honda Beat warna putih hijau tahun 2011 No.Pol.AB-3466-AA dengan Sdr.SURYA, posisi saksi berada di belakang/membonceng, bendo diambil di rumah saksi Muhammad Adin, berangkat bersama 8 orang sekitar pukul 22.00 Wib menuju Kaliurang Pakem Sleman, yang awalnya sejak sore berada di rumah saksi Muhammad Adin dalam rangka bakar sate;
Bahwa selain terdakwa, saksi, saksi Febri Adli, saksi Muhammad Adin juga membawa senjata tajam jenis pedang, saksi Romi membawa pisau dapur;
Bahwa saksi, terdakwa dan para saksi lainnya mendapat informasi lewat HP bahwa geng RKS (Raden Kian Santang) akan keluar, karena khawatir bertemu dengan geng tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi membawa senjata tajam dengan maksud untuk berjaga-jaga, setelah mendapat informasi tersebut, saksi bersama terdakwa dan para saksi pulang balik ke rumah saksi Muhammad Adin untuk mengambil senjata tajam karena ayah saksi Muhammad Adin sering membuat perkakas pertukangan;
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin membawa atau menguasai senjata penikam atau penusuk terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Jl.Palagan Sariharjo Ngaglik Kab. Sleman telah kedapatan tanpa hak menguasai/membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah pedang;
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 18.30 Wib keluar dari rumah menuju Pasar Ngasem untuk membeli kaos dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario CW warna hitam No.Pol.sementara AB-5591-XJ milik orang tua terdakwa;
Bahwa saat itu terdakwa menerima sms dari saksi M.ADIN untuk datang ke rumah saksi M.ADIN dalam rangka bakar sate sapi;
Bahwa selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi M.ADIN, di rumah saksi M.ADIN sudah ada saksi SENA DONI, saksi ROMI FEBRIANSYAH, saksi BAKTI RIYANTO, saksi SURYA, saksi FEBRI ADLI dan saksi JONATAN ASA;
Bahwa setelah acara bakar sate sapi selesai sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bersama para saksi pergi jalan-jalan ke arah wisata Kaliurang dengan mengendarai 4 (empat) unit sepeda motor;
Bahwa terdakwa berboncengan dengan saksi ROMI FEBRIANSYAH, saksi M.ADIN berboncengan dengan saksi FEBRI ADLI, saksi BAKTI RIYANTO berboncengan dengan saksi SURYA dan saksi SENA DONI berboncengan dengan saksi JONATAN ASA;
Bahwa sebelum pergi jalan terdakwa dan para saksi mengambil senjata tajam yang berada di samping rumah saksi M.ADIN;
Bahwa terdakwa membawa sebilah pedang panjang sekitar 65 cm, saksi M.ADIN membawa sebilah pedang, saksi ROMI FEBRIANSYAH membawa sebilah pisau dapur, saksi BAKTI RIYANTO membawa sebilah golok, saksi FEBRI ADLI membawa sebilah golok dan saksi JONATAN ASA membawa gear sepeda motor yang dberi tali tambang;
Bahwa ketika terdakwa bersama para saksi keluar dari gang bertemu dengan saksi Ayu Kusumaning Dewi dan saksi RIZKI BINTANG dan ikut bergabung dengan terdakwa dan para saksi berjalan ke arah Wirobrajan kemudian menuju pom bensin dan pergi ke perempatan Pingit ke arah Magelang selanjutnya pergi ke arah Palagan untuk menemui kakak saksi BAKTI RIYANTO yang berada di warung makan;
Bahwa selang 5 (lima) menit kemudian datang petugas polisi yang berpakaian preman melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam pada diri terdakwa dan para saksi;
Bahwa setelah ditanyakan tentang ijin menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk tersebut, terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang selanjutnya terdakwa dan para saksi berikut barang bukti diamankan ke Polres Sleman guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah ditunjukkan barang bukti berupa
1 (satu) bilah pedang panjang sekitar 65 cm
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2014 No.Pol.Sementara yang terpasang AB-5591-XJ beserta STNK nya No.Pol.AA-3290-CG atas nama RAIS HERMAWAN
yang dikenali oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RAY REZA RAIS Als RE Bin RAIS HERMAWAN pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib bertempat di depan warung makan di Jl.Palagan Sariharjo Ngaglik Kab. Sleman
Bahwa awalnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 18.30 Wib keluar dari rumah menuju Pasar Ngasem untuk membeli kaos dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario CW warna hitam No.Pol.sementara AB-5591-XJ milik orang tua terdakwa, saat itu terdakwa menerima sms dari saksi M.ADIN untuk datang ke rumah saksi M.ADIN dalam rangka bakar sate sapi, selanjutnya terdakwa menuju rumah saksi M.ADIN. Bahwa di rumah saksi M.ADIN sudah ada saksi SENA DONI, saksi ROMI FEBRIANSYAH, saksi BAKTI RIYANTO, saksi SURYA, saksi FEBRI ADLI dan saksi JONATAN ASA, setelah acara bakar sate sapi selesai sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa bersama para saksi pergi jalan-jalan ke arah wisata Kaliurang dengan mengendarai 4 (empat) unit sepeda motor, terdakwa berboncengan dengan saksi ROMI FEBRIANSYAH, saksi M.ADIN berboncengan dengan saksi FEBRI ADLI, saksi BAKTI RIYANTO berboncengan dengan saksi SURYA dan saksi SENA DONI berboncengan dengan saksi JONATAN ASA;
Bahwa sebelum pergi jalan terdakwa dan para saksi mengambil senjata tajam yang berada di samping rumah saksi M.ADIN, terdakwa membawa sebilah pedang panjang sekitar 65 cm, saksi M.ADIN membawa sebilah pedang, saksi ROMI FEBRIANSYAH membawa sebilah pisau dapur, saksi BAKTI RIYANTO membawa sebilah golok, saksi FEBRI ADLI membawa sebilah golok dan saksi JONATAN ASA membawa gear sepeda motor yang diberi tali tambang;
Bahwa ketika terdakwa bersama para saksi keluar dari gang bertemu dengan saksi Ayu Kusumaning Dewi dan saksi RIZKI BINTANG dan ikut bergabung dengan terdakwa dan para saksi berjalan ke arah Wirobrajan kemudian menuju pom bensin dan pergi ke perempatan Pingit ke arah Magelang selanjutnya pergi ke arah Palagan untuk menemui kakak saksi BAKTI RIYANTO yang berada di warung makan, selang 5 (lima) menit kemudian datang petugas polisi yang berpakaian preman melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam pada diri terdakwa dan para saksi.
Bahwa ketika ditanyakan tentang ijin menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk, terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Unsur menguasai, membawa, memiliki atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk;
Unsur tanpa izin;
Ad.1. Unsur barang siapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah menunjuk pelaku tindak pidana, bisa siapa saja, setiap orang atau badan hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban, yang kesalahannya nanti baru akan dipertimbangkan setelah unsur-unsur yang mengikuti dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi; Menimbang, bahwa untuk menghindari kesalahan tentang orangnya, maka identitas dari pelaku tersebut disebutkan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperhadapkan seseorang yang mengaku bernama RAY REZA RAIS Als. RE Bin RAIS HERMAWAN dengan identitas yang sama dan cocok dengan identitas dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur barang siapa ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur menguasai, membawa, memiliki atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk:
Menimbang, bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul 01.00 Wib di depan warung makan di Jl.Palagan Sariharjo Ngaglik Kab. Sleman telah kedapatan tanpa hak menguasai/membawa senjata penikam berupa sebilah pedang, terdakwa menyatakan tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, pedang diambil dari rumah saksi Muhammad Adin dengan maksud untuk berjaga-jaga apabila bertemu dengan geng RKS (Raden Kian Santang);
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur menguasai dan membawa senjata penikam;
Ad. 3. Unsur tanpa izin:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri, bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014 terdakwa menguasai dan membawa senjata penikam 1 (satu) bilah pedang panjang sekitar 65 cm, ternyata Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menguasai dan membawa senjata penikam dari pejabat yang berwenang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 yang didakwakan telah terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam”;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan orang-orang disekitarnya;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dipersidangan, terus terang mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa pengkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 KUHAP, serta untuk menjaga agar Terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) bilah pedang panjang sekitar 65 cm, karena merupakan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, maka dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2014 Nopol sementara yang terpasang AB-5591-XJ beserta STNKnya Nopol : AA-3290-CG atas nama : RAIS HERMAWAN, dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RAY REZA RAIS Als. RE Bin RAIS HERMAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam” sebagaimana dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAY REZA RAIS Als. RE Bin RAIS HERMAWAN tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah) pedang panjang sekitar 65 Cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2014 Nopol . sementara yang terpasang AB-5591-XJ beserta STNKnya Nopol : AA-3290-CG atas nama : RAIS HERMAWAN ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari KAMIS, tanggal 15 JANUARI 2015, oleh kami SUTIKNA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, IWAN ANGGORO WARSITO, S.H.,M.H., dan NI WAYAN WIRAWATI, S.H.,M.Si, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu RINI WIDAYATI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh SARI NURHAYATI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman dan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
IWAN ANGGORO WARSITO, S.H.MH SUTIKNA, S.H.
NI WAYAN WIRAWATI, SH,M.Si.
PANITERA PENGGANTI,
RINI WIDAYATI, SH