22/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 22/PDT/2018/PT YYK
Ny. SUDJIATI, dkk melawan R.H WIDJANARKO ANTON, dkk
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 22/PDT/2018/PT YYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
1. Ny. SUDJIATI, Pekerjaan : Pensiunan, Beralamat di Gading Kulon RT 002/RW 019, Kelurahan Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman. Selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat I / Pembanding I
2. R. POERWIJANTO, Pekerjaan Karyawan, beralamat di Villa Bintaro Indah Blok B/8 No. 10, Jombang Sudirmara, Ciputat, Tanggerang Selatan. Selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat II / Pembanding II.
Dalam hal ini Tergugat I dan II/Pembanding memberikan kuasa kepada Suryono, SH dan kawan-kawan yang kesemuanya Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ Suryono Basuki & Partner yang berkedudukan di Jalan Ring Road Barat, Nogosaren, Nogotirto Gamping & Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 16 Januari 2017.
Melawan :
R.H WIDJANARKO ANTON, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Luwi Jl. Zeta Panjang G.7, RT 011/RW003, Kelurahan Situsaesar, Kecamatan Bojongloa Kidul, Bandung. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat I /Terbanding I.
BERNADUS MARIA WIDJATMOKO, Pekerjaan Guru, Beralamat di Raya 110 Cimone Permai, RT.001/RW.05, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan, Tangerang. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat II /Terbanding II
DEDY WIDJAJANTO, S.H., Pekerjaan Karyawan, Beralamat
di Mutiara Duta Blok E No. 2, RT.10/RW.17, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat III / Terbanding III
R. EMANUEL WICAKSONO, Pekerjaan Karyawan, Beralamat di Jalan Kaliurang Km 5.3 No. 28 Kocoran Baru, RT. 013/005, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat IV/ Terbanding IV .;
Ny. YUANTA LIUSI SARI, Pekerjaan Karyawan Swasta adalah orang tua (Ibu Kandung) yang bertindak sebagai Wali dari seorang anak bernama : DIMAS YUBA WIBISONO, Umur 18 tahun, Pekerjaan Mahasiswa. Keduanya beralamat di Jl. Ibnu Armah RT/RW 003/002, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat V / Terbanding V.;
Rr. GABRIELLA SRI WAHYU ANDAYANI, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Beralamat di Cluster Pasadena Estate Golf No. 128 RT.003/RW.08, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tanggerang, Kota Tanggerang. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat VI / Terbanding VI.;
THEODORUS HARTOPUDENTIO, Pekerjaan Karyawan, Beralamat di Perum Bougenville Loka Blok M 7 No. 12 RT 01/08, Tanggerang Selatan. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat VII Terbanding VII.;
A.RATIH ANDJAYANI, Pekerjaan Psikiater/Psikolog, Beralamat di Jl. H.Rausin No.47 RT.002/RW.008, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat VIII / Terbanding VIII.;
I.J.W. ADJI BHIROWO, Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat di Jl Kemanggisan Ilir III No. G-5, RT 07/RW 01, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat IX/ Terbanding IX.;
A.RADITYO WIBOWO, Pekerjaan Karyawan Swasta, Beralamat di Jl Kemanggisan Ilir III No. G-5, RT 07/RW 01, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat X / Terbanding X.;
IMMACULATA SRI RETNO M, Pekerjaan Karyawan Swasta, Beralamat di Jl. Kemanggisan Ilir III No. G-5, RT 07/RW 01, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat XI / Terbanding XI.;
ALBERTUS CAHYONO, Pekerjaan Karyawan, Beralamat di Dusun RT.03/10, Tirtomoyo, Pakis, Malang. Selanjutnya Mohon disebut sebagai Penggugat XII / Terbanding XII.;
ANTONIUS CAHYO SETIAWAN, Pekerjaan Karyawan, Beralamat di Perum Sidokare Asri Blok J No. 8, Sidoarjo. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat XIII /Terbanding XIII.;
MELANIA DIAH K, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamat Jl. Kemanggisan Lilir VI A RT 5/13, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat XIV / Terbanding XIV.;
R.H NUGROHO SENO, Pekerjaan Karyawan Swasta, Beralamat diKomp.Zeni AD No. 5, RT 007/RW 003, Rajawati, Pancoran, Jakarta Selatan. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat XV/ Terbanding XV.;
R. BASUKI PRABOWO, Pekerjaan Karyawan, Beralamat di Jl. Cikini FG. 7/1 sektor 7 RT. 1/2 Pondok Aren, Tanggerang Selatan sebagai Penggugat XVI /Terbanding XVI.
MARIA SRI HARTIAH, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamat di Jl. Widuri No. 23, RT 005/ RW. 006, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat XVII/Terbanding XVII.
V. SRI HARYANI, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamat di Jl. Miana RT 5/3, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat XVIII /Terbanding XVIII;
R.T JOSEF HARYANA, Pekerjaan Karyawan, Beralamat di Perum GMS BF-14A RT 6/4, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat XIX / Terbanding XIX.;
E. SRI HARI LESTARI, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamat di Jl. Halimun No. 33 RT 5/3, Kelapa Dua, Jakarta Barat. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat XX/Terbanding XX.
A.T.H MARI PUTRANTI, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamat di Jl. Tanah Merdeka RT 10/4 Ciracas, Jakarta Timur. Selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat XXI / Terbanding XXI
M.I MOENTINARNI, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamat di Dusun Langsepan RT.01/05, Rowo Indah Ajung, Jember. Selanjutnya Mohon disebut sebagai Penggugat XXII / Terbanding XXII. Penggugat I sampai dengan Penggugat XXII . Dalam hal ini diwakili kuasanya RUDY WIJANARKO, S.H. dan HAFID YANUAR SN, S.H., Keduanya Advokat & Konsultan Hukum, beralamat di Kutu Asem Rt. 01/16 Sinduadi, Mlati, Sleman Yogyakarta. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Mei 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 1 Juli 2016 Nomor 367/Hk/VII/SK/Pdt/2016/PN Smn.
D A N
PUTRANTOMO MARTOSOEDARMO, Pekerjaan Karyawan, Beralamat di Jl. Halimun No. 61 RT 5/3, Kelapa Dua, Jakarta Barat. Selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat III / Turut Terbanding I.
25. KEPALA DESA DONOKERTO/ PEMERINTAH DESA DONOKERTO Beralamat di Dusun Randusongo, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman. Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut Tergugat I / Turut Terbanding II.
26. IGNATIUS AGUS SURYONO, Pekerjaan Karyawan, dahulu beralamat di Gading Kulon RT 002/ RW 019, Kelurahan Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman dan sekarang tidak diketahui alamatnya secara pasti. Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut Tergugat II / Turut Terbanding III.
27. V. DARU TRISWIDATI, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, dahulu beralamat di Gading Kulon RT 002/ RW 019, Kelurahan Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman dan sekarang tidak diketahui alamatnya secara pasti. Selanjutnya mohon disebut sebagai Turut Tergugat III / Turut Terbanding IV.
28. A.SOEDIBYO MARTOSOEDARMO, Pekerjaan Pensiunan, Beralamat di Jl.Raya Kelapa Dua No. 8 RT 3/1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat Berkepentingan / Turut Terbanding.V
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca dan memperhatikan:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 23/PEN.PDT/2018/PT.YYK tertanggal 12 Februari 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 147/Pdt.G/2016 /PN Smn tanggal 10 Januari 2017 dalam perkara tersebut diatas ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Telah membaca Surat Penggugat dengan surat gugatan tanggal 31 Juni 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 1 Juli 2016 dalam Register Nomor 147/Pdt.G/2016/PN Smn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa semasa hidupnya Alm. R. Pawiro Suwendo menikah secara sah dengan Almh. Ny. Rngt. Pawiro Suwendo dan dari pernikahan tersebut dikaruniai 4 orang anak, yaitu 1.) R. Purwo Warsito, 2.) Rngt. Mudjilah, 3.) Rngt. Martosudarmo, dan 4.) Rngt. Djojo Hadisumarto.
Bahwa pada tanggal 14 April 1954 Alm. R. Pawiro Suwendo telah meninggal dunia dan telah meninggalkan harta warisan berupa tanah sawah dan pekarangan sebagaimana tercantum dalam Letter C No. 33 kelurahan Donokerto yaitu :
Persil No. 116 SI seluas 1005 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Pak Karmen
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Parit
Sebelah Barat : Sungai
Persil No. 89a SI seluas 1460 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatan : Tanah Pak Jono Klegung
Sebelah Barat : Jalan
Persil No. 31 P VI seluas 5390 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung
Sebelah Timur : Jalan Kampung
Sebelah selatan : Tanah pekarangan Pak Purwiyanto
Sebelah barat : Sungai kecil.
Persil No. 53b PII seluas 790 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito/Sudjijati
Sebelah timur : Jalan
Sebelah Selatan : Tanah Tondo Sarbini
Sebelah barat : Parit
Persil No. 30 SmV seluas 405 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Mangun Ijoyo
Sebelah Timur : Sungai Kecil/Parit
Sebelah Selatan : Tanah Pak Kartoyo
Sebelah Barat : Tanah Pak Sukidi
Bahwa terhadap harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo tersebut diatas Para Ahli Waris yaitu 1.) R. Purwo Warsito, 2.) Rngt. Mudjilah, 3.) Rngt. Martosudarmo, dan 4.) Rngt. Djojo Hadisumarto telah selesai melakukan pembagian warisan yang termuat dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 serta telah disetujui oleh Almh. Rngt Pawiro Suwendo (istri Alm. R. Pawiro Suwendo).
Bahwa telah diketahui dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 telah ditentukan bagian masing-masing ahli waris yaitu :
Bahwa R. Purwo Warsito mendapat bagian tanah pekarangan seluas 745 m2 dari tanah seluas 5390 m2 sebagaimana tercantum dalam persil No. 31 P VI dan untuk sisa keluasan tanah seluas 4645 m2 menjadi hak milik Rngt. Marto Sudarmo.
Bahwa Rngt. Martosudarmo mendapatkan bagian tanah-tanah :
1). Tanah Pekarangan persil No. 53b PII seluas 790 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito/Sudjijati
Sebelah timur : Jalan
Sebelah Selatan : Tanah Tondo Sarbini
Sebelah barat : Parit
2). Tanah Sawah persil No. 116 SI seluas 1005 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Pak Karmen
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Parit
Sebelah Barat : Sungai
3). Tanah pekarangan persil No. 31 P VI seluas 4645 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung dan Tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : Jalan Kampung
Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Poerwijanto
Sebelah Barat : Sungai Kecil
4). Tanah Sawah persil No. 89a SI seluas 1460 m2, dengan batasbatas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatan : Tanah Pak Jono Klegung
Sebelah Barat : Jalan
5). Tanah Sawah Persil No. 30 SmV seluas 405 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Mangun Ijoyo
Sebelah Timur : Sungai kecil
Sebelah Selatan : Tanah Pak Kartoyo;
Sebelah Barat : Tanah Pak Sukidi;
Bahwa Rngt. Djojo Hadi Sumarto dan Rngt. Mudjilah tidak meminta bagian karena sudah merelakan bagiannya kepada Rngt. Martosudarmo.
Bahwa pada lembar selanjutnya di Pepriksan/Putusan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 telah dinyatakan atas tanah yang menjadi bagian Rngt. Martosudarmo tersebut telah dilimpahkan haknya oleh Rngt Martosudarmo pada anaknya yang bernama V. SOEHARJANTO secara keseluruhan.
Bahwa R. Purwo Warsito telah meninggal pada tanggal 9 Juli 2003 dan mempunyai 2 (dua) keturunan/anak, yaitu :
1). Almh. Chatarina 24 November 2001 dan mempunyai 2 (dua) keturunan/ anak, yaitu :
- IGNATIUS AGUS SURYONO (Turut Tergugat II)
- V. DARU TRISWIDATI (Turut Tergugat III)
2). Sudjiati (Tergugat I)
Bahwa Rngt. Djojo Hadi Sumarto telah meninggal pada tanggal 19 Juni 1986 dan mempunyai 1 (satu) keturunan/ anak yaitu R. Poerwijanto (Tergugat II) serta Rngt. Mudjilah telah meninggal pada tanggal 25 Februari 1985 tidak mempunyai keturunan.
Bahwa Rngt. Martosudarmo telah meninggal dunia pada tanggal 27 April 1980 dan mempunyai 12 (dua belas) keturunan/anak :
Ny. R. Caecilia Sri Hartati, telah meninggal dunia pada tanggal 4 Januari 2000 dan mempunyai 6 (enam) anak, yaitu :
RH Widjanarko Anton (Penggugat I)
Bernadus Maria Widjatmoko (Penggugat II)
T.Dedy Widjajanto (Penggugat III)
R.Emanuel Wicaksono (Penggugat IV)
R.F.X. Widodo Basoeki, telah meninggal dunia pada tanggal 18 Maret 2012 dan meninggalkan Istri yaitu Ny. Yuanta Liusi Sari dan 1 (satu) orang anak yaitu Dimas Yuba Wibisono (Penggugat V).
Rr.Gabriella Sri Wahyu Andayani (Penggugat VI)
Ignatius Soeharto, telah meninggal dunia pada tanggal 8 Desember 2006 dan mempunyai 1 (satu) anak, yaitu :
Theodorus Hartopudentio (Penggugat VII)
Ny. Margaretha Sri Hastuti, telah meninggal dunia pada tanggal 27 April 2016 dan mempunyai 4 (empat) anak, yaitu :
A. Ratih Andjayani ( Penggugat VIII),
I.J.W. Adji Bhirowo (Penggugat IX),
A.Radityo Wibowo (Penggugat X),
Immaculata Sri Retno M (Penggugat XI),
V. Soeharjanto, telah meninggal dunia pada tanggal 7 Mei 2000 dan meninggalkan 3 (tiga) anak, yaitu :
Dody Tjahyadi, telah meninggal pada tanggal 6 Desember 1999 dan tidak mempunyai keturunan.
Albertus Cahyono (Penggugat XII)
Antonius Cahyo Setiawan (Penggugat XIII),
Dan meninggalkan Istri yaitu Ny.M.I Moentinarni (Penggugat XXII).
Ny. M Sri Hartiwi telah meninggal dunia pada 7 Oktober 1982 dan mempunyai 3 (tiga) anak, yaitu:
Melania Diah K (Penggugat XIV)
R.Nugroho Seno (Penggugat XV)
Basuki Prabowo (Penggugat XVI)
Maria Sri Hartiah (Penggugat XVII)
A.Soedibyo Martosoedarmo (Tergugat Berkepentingan)
V.Sri Haryani (Penggugat XVIII)
T.Josef Haryana (Penggugat XIX)
E.Sri Hari Lestari (Penggugat XX)
A.T.H Mari Putranti (Penggugat XXI)
Putrantomo Martosoedarmo (Tergugat III)
Bahwa dengan demikian harta warisan dari Alm. R. Pawiro Suwendo yang telah diadakan pecah waris pada tanggal 27 Juli 1959 yang berupa
Tanah Pekarangan persil No. 53b PII seluas 790 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito/Sudjijati
Sebelah timur : Jalan
Sebelah Selatan : Tanah Tondo Sarbini
Sebelah barat : Parit
Tanah Sawah persil No. 116 SI seluas 1005 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Tanah Pak Karmen
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Parit
Sebelah Barat : Sungai
Tanah pekarangan persil No. 31 P VI seluas 4645 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung dan tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : Jalan Kampung
Sebelah selatan : Tanah pekarangan Pak Poerwijanto
Sebelah barat : Sungai
Tanah Sawah persil No. 89 a SI seluas 1460 m2, dengan batas-batas sebagai berikut
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatan : Tanah Pak Jono Klegung
Sebelah Barat : Jalan
Tanah Sawah Persil No. 30 SmV seluas 405 m2, dengan batas-batas sebagai berikut
Sebelah Utara : Tanah Mangun Ijoyo
Sebelah Timur : Sungai Kecil/Parit
Sebelah Selatan : Tanah Pak Kartoyo
Sebelah Barat : Tanah Pak Sukidi
adalah menjadi hak V. SOEHARJANTO, yang telah mendapatkan limpahan hak dari ibu kandungnya yaitu Rngt. Martosudarmo.
Sedangkan R. Purwo Warsito hanya mempunyai hak atas bagian tanah pekarangan seluas 745 m2 dari tanah seluas 5390 m2 sebagaimana tercantum dalam persil No. 31 P VI.
Sehingga dengan adanya pembagian harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo tersebut maka telah jelas yang mempunyai hak atas harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo adalah R. Purwo Warsito dan V. Soeharjanto.
Bahwa ternyata pada tanggal 7 September 1992. R. Purwo Warsito,R. Poerwijanto (Tergugat II/ anak Rngt. Djojo Hadisumarto) serta Tommy Putrantomo/ Putrantomo Martosoedarmo (Tergugat III) telah membuat Kesepakatan Bersama yang pada dasarnya melakukan pembagian kembali atas harta warisan Alm. R. Pawiro Suwendo yang tertera dalam Letter C No. 33 kelurahan Donokerto yang bertentangan dengan pembagian yang telah dilakukan berdasarkan Putusan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 serta dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari V. SOEHARJANTO dan atau para Ahli Waris Rngt. Martosudarmo yang lain (Para Penggugat I-XXI/Penggugat) dengan pembagian sebagai berikut :
R. Purwo Warsito mendapatkan 2000 m2 untuk pekarangan dan sawah basah yang terletak di Desa Utara Kenaruhan Letter C No. 31 dan No. 30
Tommy Putrantomo (Tergugat III) mendapatkan sisa pekarangan yang dahulu dikenal digarap oleh Almarhumah Ibu Sastro Sucipto, dikurangi 2000 m2 yang telah diambil oleh R. Purwowarsito yang tercatat dalam buku Letter C No. 31 dan No. 30.
R. Poerwijanto (Tergugat II) mendapatkan sawah basah yang tercatat didalam persil No. 89A seluas 1460 m2 dan pekarangan No. Persil 53B seluas 790 m2.
Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh R. Purwo Warsito, R. Poerwijanto (tergugat II/ anak Rngt. Djojo Hadisumarto) serta Tommy Putrantomo/ Putrantomo Martosoedarmo (Tergugat III/ salah satu ahli waris Rngt. Martosudarmo) pada tanggal 7 September 1992 YANG MEMBUAT KESEPAKATAN BARU adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena sebagaimana diketahui harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo telah dilakukan pembagian berdasarkan Putusan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959. Sehingga dibuatnya kesepakatan bersama yang baru pada tanggal 7 September 1992 tersebut telah merugikan para ahli waris dari V. Soeharjanto karena telah kehilangan haknya, selain itu tindakan tersebut telah melanggar hak-hak Para Penggugat/Penggugat I-XXI sebagai Ahli Waris Rngt. Marto Soedarmo yang telah mendapatkan hak waris sebelum adanya pelimpahan hak pada V. Soeharjanto.
Bahwa timbulnya surat kesepakatan bersama tertanggal 7 September 1992 tersebut, telah menimbulkan penguasaan secara melawan hukum karena bagian tanah-tanah yang merupakan hak V. Soeharjanto telah dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II hingga sekarang yaitu :
Tergugat I menguasai :
bagian tanah pekarangan seluas kurang lebih 2000 m2 dari tanah di Letter C no.33 di persil Nomor 31 P VI seluas 5390 m2 dengan rincian:
Tanah pekarangan seluas 745 m2 dikuasai oleh Tergugat yang diperoleh dari pembagian warisan berdasarkan Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 (dan diakui oleh Para Penggugat/Penggugat I-XXII);
Tanah pekarangan seluas 1255 m2 ( diterangkan: dari tanah seluas 2000 m2 tersebut - setelah dikurangi 745m2 sesuai putusan desa no.36) ,yang dikuasai oleh Tergugat mendasarkan kesepakatan bersama tertanggal 7 September 1992 (tidak diakui oleh Para Penggugat/Penggugat I-XXII dan merupakan perbuatan melawan hukum) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah R. Purwowarsito
- Sebelah Timu r : Jalan Kampung
- Sebelah Selatan : Tanah V. Soeharjanto
- Sebelah Barat : Tanah V. Soeharjanto
Bagian tanah di Letter C no.33 berupa tanah sawah persil Nomor 116 S I seluas 1005 m2, (tidak diakui oleh Para Penggugat/Penggugat I-XXII dan merupakan perbuatan melawan hukum), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Pak Karman
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan: Parit
Sebelah Barat : Sungai
2) Tergugat II menguasai :
Bagian dari tanah di Letter C no.33, tanah pekarangan persil No. 53 b P II seluas 790 m2 (tidak diakui oleh Para Penggugat/Penggugat I-XXII dan merupakan perbuatan melawan hukum), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito/Sudjijati
Sebelah timur : Jalan
Sebelah Selatan : Tanah Tondo Sarbini
Sebelah barat : Parit
Tanah di Letter C. no.33, tanah sawah persil No. 89a S I seluas 1460 m2 (tidak diakui oleh Para Penggugat/Penggugat I-XXII dan merupakan perbuatan melawan hukum), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatan : Tanah Pak Jono Klegung
Sebelah Barat : Jalan
Selain menguasai tanah yang merupakan hasil pembagian berdasarkan kesepakatan bersama pada tanggal 7 September 1992, Tergugat II juga menguasai tanah di Letter C no.33, tanah Sawah Persil No. 30 SmV seluas 405 m2 (obyek sengketa) yang merupakan hak V. Soeharjanto yang diperoleh berdasarkan pembagian warisan Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 (tidak diakui oleh Para Penggugat/Penggugat I-XXII dan merupakan perbuatan melawan hukum), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Mangun Ijoyo
Sebelah Timur : Sungai Kecil/Parit
Sebelah Selatan : Tanah Pak Kartoyo
Sebelah Barat : Tanah Pak Sukidi
Sehingga tindakan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga tanpa kecuali yang menguasai tanah-tanah yang telah menjadi hak V. Soeharjanto yang diperoleh berdasarkan pembagian warisan Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I yaitu menguasai tanah di Letter C no.33, bagian tanah pekarangan seluas 1255 m2 yang merupakan bagian persil Nomor 31 P VI seluas 5390 m2 dan keseluruhan tanah sawah persil Nomor . 116 S I seluas 1005 m2 sejak tahun 1992 sampai gugatan ini diajukan yaitu selama 23 tahun telah menimbulkan kerugian materiil bagi para ahli waris dari V.Soeharjanto, karena tidak dapat mengelola dan menguasai tanah tersebut, sehingga Tergugat I pantas untuk dihukum membayar ganti kerugian kepada para ahli waris dari V.Soeharjanto sejumlah uang Rp 161.000.000,- (seratus enam puluh satu juta rupiah) dengan rincian apabila tanah tersebut disewakan atau dikelola akan memberikan hasil sebagai berikut :
Tanah Pekarangan persil 31 P.IV seluas 1225 m2 kerugian pertahun Rp 4.000.000,- X 23 tahun = Rp 92.000.000,- (Sembilan puluh dua juta rupiah).
Tanah Sawah persil 116 S I seluas 1005 m2 kerugian pertahun Rp 3.000.000,00 X 23 tahun = Rp 69.000.000,- (enam puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II yaitu menguasai tanah di Letter C No.33 tanah: 1). tanah pekarangan persil No. 53 b P II seluas 790 m2 , 2). tanah sawah persil No. 89a S I seluas 1460 m2 , 3). Tanah sawah Persil No. 30 SmV seluas 405 m2 sejak tahun 1992 sampai gugatan ini diajukan yaitu selama 23 tahun telah menimbulkan kerugian materiil bagi para ahli waris dari V. Soeharjanto, karena tidak dapat mengelola dan menguasai tanah tersebut, sehingga Tergugat II pantas untuk dihukum membayar ganti kerugian kepada para ahli waris dari V.Soeharjanto sejumlah uang Rp 172.500.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian apabila tanah tersebut disewakan atau dikelola akan memberikan hasil sebagai berikut:
Tanah Pekarangan persil 53 b P II seluas 790 m2 kerugian pertahun Rp. 2.000.000,00 X 23 tahun = Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
Tanah sawah persil No. 89a S I seluas 1460 m2 kerugian pertahun Rp. 4.000.000,00 X 23 tahun = Rp 92.000.000,00 (Sembilan puluh dua juta rupiah).
Tanah sawah Persil No. 30 SmV seluas 405 m2 kerugian pertahun Rp. 1.500.000,- x 23 tahun = Rp 34.500.000,- (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selain ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh R. Purwo Wasito bersama R Poerwijanto (Tergugat II) dan Putrantomo Martosoedarmo (Tergugat III) dalam membuat kesepakatan bersama tertanggal 7 September 1992 tersebut, juga diketahui bahwa kesepakatan bersama tersebut adalah mengandung cacat hukum berkaitan dengan obyek yang ditentukan dan sebab dibuatnya kesepakatan tersebut, karena obyek yang ditentukan dalam kesepakatan tersebut berupa tanah peninggalan Alm Pawiro Suwendo sebagaimana tertera dalam buku desa Letter C No. 33 akan tetapi bagian yang diberikan untuk R. Purwo Warsito dan Tergugat III bukan merupakan tanah Alm. Pawiro Suwendo sebagaimana ditentukan dalam buku Letter C No. 33 sedangkan dibuatnya kesepakatan tersebut bukan merupakan kehendak dari semua ahli waris Alm . Pawiro Suwendo karena dalam pembagian tersebut tidak melibatkan semua ahli waris Alm. Pawiro Suwendo dengan tujuan agar dapat menguasai tanah peninggalan Alm. Pawiro Suwendo sebagaimana telah ditentukan dalam Pepriksan/Putusan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 yang sudah beralih menjadi hak V. Soeharjanto.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas dalam posita angka 15, maka apa yang menjadi obyek dan sebab (causa) yang halal dalam membuat kesepakatan bersama tertanggal 7 September 1992 mengandung cacat hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif sehingga kesepakatan tersebut menjadi batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat suatu perjanjian yaitu :
Adanya kata kesepakatan yang bebas dari para pihak
Kecakapan Para Pihak
Obyek tertentu
Sebab/ Causa yang halal;
Bahwa dengan adanya Putusan Desa / Pepriksan Desa No. 36 tertanggal 27 Juli 1959 seharusnya Turut Tergugat I pada saat itu segera melakukan pencatatan kepemilikan yang baru atas nama V. Soeharjanto pada Letter C Desa Donokerto, akan tetapi hingga gugatan ini diajukan Turut Tergugat I tidak melakukan pencatatan kepemilikan menjadi atas nama V. Soeharjanto, sehingga menimbulkan adanya Kesepakatan bersama tertanggal 7 September 1992 yang bertentangan dengan Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tertanggal 27 Juli 1959.
Bahwa akibat dari perbuatan Turut Tergugat I tidak melakukan pencatatan kepemilikan yang baru atas nama V. Soeharjanto pada Letter C DesaDonokerto menimbulkan kesulitan bagi para ahli waris dari V.Soeharjanto untuk melakukan proses turun waris dan pengajuan konversi persertifikatan tanah-tanah sebagaimana tercantum dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tertanggal 27 Juli 1959, sehingga sangat beralasan dan patut secara hukum apabila Turut Tergugat I dihukum dan dibebani administrasi untuk membuat, mengeluarkan serta menandatangani surat-surat secara lengkap guna mendukung proses konversi pensertifikatan tanah-tanah yang menjadi hak V. Soeharjanto atau ahli warisnya.
Bahwa sebagaimana telah diketahui R. Purwowarsito (Ayah dari Tergugat I, Kakek dari Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III) adalah sebagai Pamong Desa/Pegawai Desa Donokerto saat itu, yang seharusnya juga mempunyai tanggung jawab agar Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 dapat dicatatkan pada Letter C Desa Donokerto, akan tetapi setelah R. Purwowarsito pensiun/purna tugas sebagai pegawai Desa Donokerto, selanjutnya pada tanggal 7 September 1992 justru malah membuat kesepakatan bersama dengan Tergugat II dan Tergugat III yang isinya bertentangan dengan Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 yang juga telah disetujui dan ditandatanganinya. Selain itu para ahli waris dari Rngt.Martosudarmo dan V.Soeharjanto secara rutin dan berkala selalu datang ke desa Donokerto sampai sekarang dan tidak pernah berhenti berusaha agar Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Bahwa dilibatkannya Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dalam perkara ini, karena merupakan Ahli Waris dari R. Purwowarsito, sedangkan dilibatkannya Tergugat Berkepentingan dalam perkara ini karena merupakan ahli waris Rngt. Martosoedarmo akan tetapi tidak mau menggunakan haknya untuk turut serta menjadi pihak ( sebagai Penggugat) dalam perkara ini, sehingga pihak Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Tergugat Berkepentingan mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini.
Bahwa bilamana Tergugat I dan Tergugat II tidak mau menyerahkan tanah-tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Para ahli waris dari V.Soeharjanto secara sukarela tanpa syarat dan beban apapun setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka masing-masing Tergugat I dan Tergugat II dikenakan uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai, sampai tanah-tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut diserahkan kepada para ahli waris dari V.Soeharjanto secara sukarela dan tanpa syarat maupun beban apapun.
Bahwa untuk menjamin hak-hak Para Penggugat dalam pelaksanaan putusan ini, maka atas tanah-tanah yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II mohon diletakkan sita jaminan (CB) agar supaya Tergugat I dan Tergugat II tidak mengalihkan atau memberikan hak sewa pada pihak lain selama proses perkara ini berjalan.
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum, maka adalah sangat beralasan apabila putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahuulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, banding dan kasasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman untuk berkenan memeriksa dan memutus perkara sebagai berikut :
PRIMER :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat (Penggugat I-XXII) untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat (Penggugat I-XXI), Tergugat III, Tergugat Berkepentingan adalah Ahli Waris Rngt. Martosudarmo.
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat XII,Penggugat XIII dan Penggugat XXII (istri dari alm V.Soeharjanto) adalah Ahli Waris dari V.Soeharjanto.
Menyatakan sah secara hukum pemecahan warisan atas harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tercatat dalam Letter C no. 33 yang tertuang dalam putusan desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 menjadi hak Rngt. Martosudarmo setelah dikurangi bagian Purwowarsito berupa tanah pekarangan seluas 745 m2 dari tanah seluas 5390 m2 sebagaimana tercantum dalam persil No. 31 P VI, dengan perincian tanah-tanah pemecahan warisan yaitu :
.Tanah Sawah Persil No. 116 SI seluas 1005 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Pak Karmen
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Parit
Sebelah Barat : Sungai
.Tanah Sawah Persil No. 89a SI seluas 1460 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatan : Tanah Pak Jono Klegung
Sebelah Barat : Jalan
.Tanah Pekarangan Persil No. 31 P VI seluas 4645 m2 setelah dikurangi bagian Purwowarsito seluas 745 m2 dari tanah seluas 5390 m2 , dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung dan Tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : Jalan Kampung
Sebelah selatan : Tanah pekarangan Pak Poerwijanto
Sebelah barat : Sungai kecil.
Tanah Pekarangan Persil No. 53b PII seluas 790 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito/Sudjijati
Sebelah timur : Jalan
Sebelah Selatan : Tanah Tondo Sarbini
Sebelah barat : Parit
Tanah Sawah Persil No. 30 SmV seluas 405 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Mangun Ijoyo
Sebelah Timur : Sungai Kecil/Parit
Sebelah Selatan : Tanah Pak Kartoyo
Sebelah Barat : Tanah Pak Sukidi
5. Menyatakan sah secara hukum bahwa V. Suharjato telah mendapatkan limpahan hak dari ibu kandungnya yaitu Rngt Martosudarmo berdasarkan Putusan desa Nomor 36 tanggal 27 Juli tahun 1959 berupa :
1). Tanah Pekarangan persil no.116 SI seluas 1005 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Pak Karmen
Sebelah timur : Jalan
Sebelah selatan : Parit
Sebelah barat : Sungai.
2). Tanah sawah persil Nomor 89a SI seluas 1460 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : sungai
Sebelah selatan : Tanah Pak Jono Klegung
Sebelah Barat : Sungai
3). Tanah pekarangan persil nomor 31 P VI seluas 4645 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan Kampung dan Tanah Purwowarsito
Timur : Jalan Kampung
Selatan : Tanah Pekarangan Pak Poerwijanto
Barat : Sungai
4). Tanah sawah persil Nomor 53b PII seluas 790 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito
Sebelah timur : Jalan
Seleah selatan : Tanah Tondo Sarbini
Sebelah Barat : Parit
5). Tanah sawah persil Nomor 30 Sm V seluas 405 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Mangun Ijoyo
Sebelah Timur : Sungai kecil/Parit
Sebelah selatan : Tanah Pak Kartoyo
Sebelah Barat : Tanak Pak Sukidi
6. Menyatakan secara hukum tindakan yang dilakukan oleh R. Purwo Warsito, R. Poerwijanto (Tergugat II) serta Putrantomo Martosoedarmo (Tergugat III) yang telah membuat kesepakatan bersama tertanggal 7 September 1992 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
7. Menyatakan Batal Demi Hukum atas Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 yang cacat hukum , karena tidak memenuhi syarat obyektif dalam membuat kesepakatan.
8. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga tanpa kecuali yang mendapatkan hak darinya yang telah menguasai dan memanfaatkan bagian tanah yang menjadi hak V. Soeharjanto atau Para Ahli Warisnya adalah Perbuatan Melawan Hukum.
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga tanpa kecuali yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan obyek sengketa yang dikuasainya tanpa syarat dan beban apapun, apabila perlu dengan bantuan Alat Negara.
10. Menghukum pada Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 161.000.000,- (Seratus enam puluh satu juta rupiah) kepada para ahli waris dari V.Soeharjanto.
11. Menghukum pada Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 172.500.000,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada para ahli waris dari V.Soeharjanto.
12. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya secara tunai, jika lalai dan tidak mau menyerahkan secara sukarela terhadap tanah obyek sengketa yang dikuasainya dalam keadaan kosong kepada para ahli waris dari V.Soeharjanto, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakannya putusan perkara ini.
13. Menyatakan sah sita jaminan atas obyek sengketa dalam perkara ini yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II.
14. Menghukum Turut Tergugat I secara administrasi untuk membuat, mengeluarkan serta menandatangani surat-surat secara lengkap guna mendukung proses konversi pensertifikatan atas tanah-tanah sesuai Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tertanggal 27 Juli 1959 yang menjadi hak V. Soeharjanto atau Para Ahli Warisnya
15. Menghukum Tergugat III, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Tergugat Berkepentingan untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini.
16. Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
17. Menghukum Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I & II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Diskualifikasi (Gemis Aanhoedanigheid)
Bahwa PENGGUGAT XXII tidak memiliki persona standi in judicio dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016, di hadapan Pengadilan Negeri Sleman karena PENGGUGAT XXII tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat.
Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016, didasarkan pada harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo berupa Letter C No. 33/Kel. Donokerto dan terkait dengan pembagiannya yang didasarkan pada Surat Kesepakatan tertanggal 7 September 1992 masih terkait pembagian atas harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33/ Kel. Donokerto. PENGGUGAT XXII hanya merupakan MENANTU dari cucu dari Alm. R. Pawiro Suwendo, istri dari V. Soeharyanto. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama. PENGGUGAT XXII bukan merupakan ahli waris yang sah dari Alm. R. Pawiro Suwendo sehingga PENGGUGAT XXII tidak berhak untuk menerima harta waris peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo. Hubungan PENGGUGAT XXII dengan Pewaris atau Alm. R. Pawiro Suwendo adalah hubungan mertua – menantu. Hubungan kekeluargaan yang mengaitkan Alm. R. Pawiro Suwendo dengan PENGGUGAT XXII adalah perikatan perkawinan V. Soeharjanto, cucu Alm. R. Pawiro Suwendo, dengan PENGGUGAT XXII. PENGGUGAT XXII dengan gelap mata telah mengharapkan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan merupakan haknya.
Dengan demikian, atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016, yang memasukkan PENGGUGAT XXII yang tidak memiliki persona standi in judicio, layak dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknyatidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Eksepsi Error In Persona : Eksepsi Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium)
Bahwa dalam surat gugatannya, PARA PENGGUGAT tidak turut menarik Sdr. TRI MULATNO yang merupakan anak dari TERGUGAT I yang mana Sdr. TRI MULATNO turut menguasai objek dalam gugatan berupa sebidang tanah pekarangan seluas 2.000 m2 yang merupakan bagian dari Persil Nomor 31 P VI seluas 5.390 m2 yang terletak di Dusun Gading RT/RW : 002/019, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. Bahwa penguasaan tanah oleh Sdr. TRI MULATNO karena Sdr. TRI MULATNO dan keluarganya membangun bangunan permanen untuk tempat tinggal di atas tanah Persil Nomor 31 P VI, yang dikuasai oleh TERGUGAT I.
Putusan Mahkamah Agung No. 663k/Sip/1971 tanggal 6 Agustus 1971 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1038k/Sip/1972 tanggal 1 Agustus 1973, “Turut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata”.
Putusan Mahkamah Agung No. 621 K/Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977, jika dilakukan analisis, dalam pokok pertimbangan Mahkamah Agung putusan tersebut adalah, “karena ternyata sebagian obyek yang disengketakan Penggugat, tidak lagi dikuasai oleh Tergugat, tetapi telah menjadi milik pihak ketiga, maka berdasarkan pertimbangan hukum obyektif, pihak ketiga tersebut harus ikut digugat”.
Berdasarkan yurisprudensi tersebut di atas, menurut Pertimbangan Mahkamah Agung pada kasus tersebut adalah sudah tepat dan benar, karena pada kasus a quo, pihak ketiga secara nyata (lahiriah) menguasai barang sengketa, seolah-olah obyek sengketa adalah kepunyaannya. Menurut hukum benda (bezit), orang yang memegang, menguasai, menikmati suatu benda disebut bezitter. Menurut hukum, bezit mempunyai fungsi polisionil, artinya bahwa hukum harus mengindahkan keadaan dan kenyataan itu tanpa mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Karena itu bagi Penggugat ada kewajiban hukum untuk mendudukkan orang yang menguasai obyek sengketa sebagai pihak, agar ia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hakim untuk membela hak-haknya. Karena tanpa menariknya sebagai pihak, maka proses peradilan akan mengabaikan asas de auditu et alternam partem.
Oleh karena itu, sangat tepat jika Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016 tersebut dinyatakan tidak sempurna alias cacat dikarenakan subyek gugatan tidak lengkap atau kurang subyek hukumnya (plurium litis consortium), sehingga layak untuk dinyatakan gugatan tersebut ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Eksepsi Gugatan Kabur/Tidak Terang (Exceptio Obscuur Libeli)
Materi Pokok Gugatan Tidak Jelas
Dalam menyusun suatu gugatan, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, didapatkan syarat dalam menyusun gugatan, yaitu antara lain :
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 547 K/Sip/1972 tanggal 15 Maret 1970 : “Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan”.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 492 K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970 : “Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas”.
Dasar gugatan (grondslag van de lis) adalah landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang wajib dibuktikan oleh Penggugat sebagaimana yang digariskan oleh Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 HIR, yang menegaskan bahwa, setiap orang yang mendalilkan suatu hak, atau guna meneguhkan haknya maupun membantah hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa tersebut. Penjelasan tentang keadaan/ peristiwa dan penjelasan yang berhubungan dengan hukum yang dijadikan dasar atau alasan gugat dapat diuraikan dalam posita (fundamentum petendi). Posita terdiri dari 2 (dua) bagian :
a. Bagian yang menguraikan fakta (kejadian atau peristiwa) hukum.
b. Bagian yang menguraikan tentang hukumnya (yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan). Bagian ini disebut “rechtelijke gronden”.
PARA PENGGUGAT telah keliru dalam memformulasikan gugatannya. Bahwa formulasi gugatan atau materi pokok yang tertuang dan tersirat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016, bukanlah mengenai perbuatan melawan hukum melainkan mengenai warisan atau pembagian harta waris peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo. PARA PENGGUGAT memfokuskan pada pelaksanaan pembagian harta waris peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 7 September 1992, dan menekankan bahwa pembagian harta waris peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo seharusnya didasarkan pada Putusan Desa/ Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959.
Oleh karena itu, pokok perkara atau materi pokok terkait formulasi gugatan yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT telah salah kaprah.
Objek Perkara Kabur/Tidak Jelas
Yurisprudensi Mahkamah Agung telah jelas menyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974, yang menyebutkan “Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”. Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016 yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT, dalam posita tidak disebutkan satu pun yang dimaksud dengan “objek sengketa”. Namun ajaibnya, dalam petitum tiba-tiba dimunculkan istilah “objek sengketa” sebagaimana dimintakan oleh PARA PENGGUGAT dalam petitum poin 9, 12 dan 13. Lalu objek sengketa mana yang dimaksud PARA PENGGUGAT itu ? Perlu diingat bahwa isi dan tuntutan dalam petitum harus selaras dengan posita gugatan. Namun, PARA PENGGUGAT melanggarnya dengan tanpa menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “objek sengketa” dalam posita dan secara tiba-tiba memunculkan “objek sengketa” yang dimintakan untuk di-“eksekusi”.
Dengan demikan, TERGUGAT I, dan TERGUGAT II memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016 yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT, tidak dapat diterima.
Dalil Gugatan Kabur/Tidak Jelas
Sebagaimana tertulis dalam posita gugatan pada point 9, PARA PENGGUGAT menerangkan telah terjadi “pelimpahan hak” dari Rngt. Martosudarmo kepada anaknya bernama V. Soeharjanto, akan tetapi tidak dijelaskan secara jelas dan tegas bentuk pelimpahan bagaimana yang dimaksud oleh PARA PENGGUGAT. Lebih mengherankan lagi, atas dasar posita point 9 tersebut, PARA PENGGUGAT menuntut TURUT TERGUGAT I untuk membuat, mengeluarkan serta menandatangani surat-surat secara lengkap guna mendukung proses konversi pensertifikatan atas tanah-tanah sesuai Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959, di mana diminta untuk dialihkan menjadi hak dari V. Soeharjanto atau Para Ahli Warisnya, sebagaimana pada petitum point 14. Dasar hukum apa yang dipakai PARA PENGGUGAT sehingga dengan gagah berani memohonkan pengalihan hak atas tanah tersebut ....????
Bahwa kalaupun atas bagian hak atas tanah sebagaimana didalilkan PARA PENGGUGAT pada posita point 9 benar merupakan bagian hak dari V. Soeharjanto dari Rngt. Martosudarmo, maka perlu dibuktikan Ahli Waris lain selain V. Soeharjanto, menyetujui keseluruhan bagian hak atas tanah tersebut menjadi sepenuhnya milik V. Soeharjanto melalui suatu “Kesepakatan Waris”. Sebab Alm. Rngt. Martosudarmo memiliki 11 (sebelas) anak lainnya (Ahli Waris sah) selain V. Soeharjanto yang juga memiliki hak mewaris yang sama atas bagian tanah a quo. Dengan demikian, Ahli Waris Alm. V. Soeharjanto wajib membuktikan bahwa kesebelas Ahli Waris Alm. Rngt. Martosudarmo, yaitu : Almh. Sri Hartati, Alm. Ign. Suharto, Almh. Margareta Sri Hartuti, Almh. Maria Hartiwie, Maria Sri Hartiyah, A. Sudibyo, V. Sri Haryani, Suharyono, Sri Hari Lestari, Mari Putranti, dan Putrantomo Sudarmo, telah memberikan persetujuannya bahwa seluruh bagian hak Alm. Rngt. Martosudarmo dilimpahkan hanya pada V. Soeharjanto, sebagaimana dalam posita point 9.
Kejanggalan muncul di sini bahwa sangat kecil kemungkinan dengan tanah seluas ± 8.305 m2 atau sebagaimana dalam posita point 9, menjadi hak keseluruhan dari V. Soeharjanto seorang diri, sedangkan kesebelas saudara-saudaranya tidak dapat sama sekali menikmati hak warisnya sebagai Ahli Waris Alm. Rngt. Martosudarmo.
Dalam Pasal 8 Nomor 3 RBg disebutkan, bahwa petitum adalah apa yang diminta atau diharapkan oleh Penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Tuntutan ini akan terjawab di dalam amar putusan. Oleh karena itu petitum harus dirumuskan secara jelas, singkat dan padat sebab tuntutan yang tidak jelas maksudnya dapat mengakibatkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakim. Di samping itu, petitum harus berdasarkan hukum dan harus didukung pula oleh posita. Posita yang tidak didukung oleh petitum akan berakibat tidak dapat diterimanya tuntutan, sedangkan petitum yang tidak sesuai dengan posita maka akibatnya tuntutan ditolak oleh hakim.
Sedemikian amat nyata dan terang benderang berdasarkan argumentasi di atas bahwa gugatan PARA PENGGUGAT adalah kabur alias obscuur libel serta tidak memenuhi syarat formil maupun materiil suatu gugatan dan oleh karenanya patut dan menjadi adil apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan tidak diterima. Dengan demikian, maka Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016 yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT harus dinyatakan DITOLAK / TIDAK DAPAT DITERIMA.
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II menolak dalil-dalil gugatan dari PARA PENGGUGAT, kecuali yang diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II.
Bahwa semasa hidupnya Alm. R. Pawiro Suwendo menikah secara sah dengan Almh. Rngt. Pawiro Suwendo dan memiliki 4 (empat) orang anak yaitu:
R. Purwowarsito,
Rngt. Mudjilah Sastro Sutjipto,
Rngt. Sudjiem Martosudarmo,
Rngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto.
Bahwa Alm. R. Pawiro Suwendo meninggal dunia pada tanggal 14 April 1954 sedangkan Almh. Rngt. Pawiro Suwendo telah meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 1970.
Bahwa untuk lebih jelasnya setelah meninggalnya, Alm. R. Pawiro Suwendo dari perkawinanya dengan Almh. Rngt. Pawiro Suwendo telah melahirkan 4 (empat) orang anak serta beberapa cucu-cicit yang merupakan Ahli Waris Alm. R. Pawiro Suwendo. Adapun Ahli Waris tersebut selengkapnya sebagai berikut :
R. Purwowarsito (anak I) meninggal dunia pada 09 Juli 2005, dan dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu :
4.1.A Suharyati (cucu) meninggal dunia pada 24 November 2011 mempunyai anak :
Ign. Agus Suryono/Agus Suharyati Sutrisno (TURUT TERGUGAT II)
V. Daru Triswidati/Nani Suharyati Sutrisno (TURUT TERGUGAT III)
Sudjijati (cucu) (TERGUGAT I)
Rngt. Mudjilah Sastro Sutjipto (anak II) tidak dikaruniai anak dan meninggal dunia pada 25 Februari 1985
Rngt. Sudjiem Martosudarmo (anak III) meninggal dunia pada 27 April 1987, dan dikaruniai 12 (dua belas) orang anak yaitu :
Cecilia Sri Hartati (cucu) meninggal dunia pada 04 Januari 2000, dan dikaruniai 6 (enam) orang anak yaitu:
R.H. Widjanarko Anton (cicit) (PENGGUGAT I)
Bernardus Maria Widjiatmoko (cicit) (PENGGUGAT II)
T. Dedy Widjajanto (cicit) (PENGGUGAT III)
R. Emanuel Wicaksono (cicit) (PENGGUGAT IV)
R.F.X. Widodo Basuki, meninggal dunia pada 18 Maret 2012, dikaruniai 1 (satu) anak, yaitu DIMAS YUBA WIBISONO (PENGGUGAT V)
Rr. Gabriellla Sri Wahyuni Andayani (cicit) (PENGGUGAT VI)
Ign. Suharto (cucu) meninggal dunia pada 08 Desember 2006, dan dikaruniai seorang anak, yaitu Teodorus Hartopudentio (PENGGUGAT VII)
Margaretha Sri Hastuti (cucu) meninggal dunia pada 27 April 2016 dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak, yaitu :
A. Ratih Andjayani (PENGGUGAT VIII)
I.J.W. Adhi Bhirowo (PENGGUGAT IX)
A. Radityo Wibowo (PENGGUGAT X)
Immaculata Sri Retno (PENGGUGAT XI)
V. Suharyanto (cucu) meninggal dunia pada 07 Mei 2000 dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak, yaitu :
Dodi Tjahyadi meninggal dunia pada 06 Desember 1999, tidak dikaruniai keturunan.
Albertus Cahyono (PENGGUGAT XII)
Antonius Cahyo Setiawan (PENGGUGAT XIII)
Maria Sri Hartiwie (cucu) meninggal dunia pada 07 Oktober 1982 dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Melania Diah K (PENGGUGAT XIV)
R. Nugroho Seno (PENGGUGAT XV)
Basuki Prabowo (PENGGUGAT XVI)
Maria Sri Hartiyah (cucu) (PENGGUGAT XVII)
A. Sudibyo Martosudarmo(cucu) (TERGUGAT Berkepentingan)
V. Sri Haryani (cucu) (PENGGUGAT XVIII)
T. Josef Haryana (cucu) ) (PENGGUGAT XIX)
E. Sri Hari Lestari (cucu) (PENGGUGAT XX)
A.T.H. Mari Putranti (cucu) (PENGGUGAT XXI)
Putrantomo Martosudarmo (cucu) (TERGUGAT III)
Rngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto (anak IV) meninggal dunia 19 Juni 1986 dan dikaruniai seorang anak yaitu : FX. R. Poerwijanto (cucu) (TERGUGAT II).
Bahwa semasa hidupnya Alm. R. Pawiro Suwendo berdasarkan Letter C No. 33 memiliki obyek tanah yang terletak di dusun Gading, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman yang berupa tanah sawah dan pekarangan yang terdiri dari :
Persil116, S I seluas 1.005 m2
Persil No. 89a, S I seluas 1.460 m2
Persil No. 31, P VI seluas 5.390 m2
Persil No. 53b, P II seluas 790 m2
Persil No. 30, Sm V seluas 405 m2
Bahwa terhadap tanah-tanah tersebut diatas keempat anak Alm. Pawiro Suwendo pernah berkeinginan untuk melakukan proses pewarisan dan pembagian sebagai mana yang termuat dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 ;
Bahwa dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 telah memuat rencana keinginanan pembagian hak dari para Ahli Waris Alm. R. Pawiro Suwendo dengan ketentuan sebagai berikut :
R. Purwo Warsito mendapatkan sebagian tanah pekarangan dalam Persil 31 P.VI seluas kurang lebih 745 m2,
selebihnya atas tanah tersebut beserta tanah-tanah yang lain menjadi hak/bagian dari Rngt. Sudjiem Martosudarmo,
terhadap Ahli Waris yang lain tidak akan meminta tanah peninggalan dari Almh. R. Pawiro Suwendo dan telah merelakan untuk diberikan kepada Suharyanto anak dari Rngt. Sudjiem Martosudarmo sekaligus anak angkat dari Rngt. Mudjilah Sastro Sutjipto yang berada di Malang.
Bahwa setelah adanya keinginan dari Ahli Waris alm. R. Pawiro Suwendo yang dituangkan dalam putusan desa tersebut, ternyata tidak ada Ahli Waris yang mengurus ke Kelurahan untuk dilakukannya balik nama leter C No. 33 atas nama Pawiro Suwendo menjadi Rngt. Sudjiem Marto Sudarmo dan kemudian dialihkan menjadi atas nama Suharyanto, hingga pada akhirnya beberapa Ahli Waris Alm. R. Pawiro Suwendo telah meninggal dunia :
R. Ngt. Pawiro Suwendo meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 1970.;
R. Ngt. Martosudarmo meninggal dunia pada tanggal 27 April 1980.
R. Ngt. Mudjilah Sastro Sutjipto meninggal dunia pada tanggal 25 Februari 1985.;
R. Ngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 1986.;
Bahwa oleh karena sudah lebih dari 30 (tiga puluh tahun) tahun tidak ada satupun Ahli Waris yang mengurus pembagian hak waris sebagaimana tertulis dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959, maka berdasarkan peraturan perundangan, warisan tersebut kembali ke induk semula yaitu R. Pawiro Suwendo.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1055 KUH Perdata yang berbunyi, “Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah diterima oleh orang yang karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk itu; tetapi hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah”, dan oleh karena tidak ada satu pun Ahli Waris yang mengurus pembagian hak waris Alm. Rngt. Marto Sudarmo maupun Alm. V. Soeharjanto, sebagaimana tertulis dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959, maka berdasarkan Pasal 1055 KUH Perdata, warisan tersebut kembali ke induk semula yaitu R. Pawiro Suwendo.
Bahwa mengingat R. Pawiro Suwendo maupun Rngt. Pawiro Suwendo (isteri) telah meninggal dunia begitu juga ketiga anaknya yaitu R. Ngt. Mudjilah Sastro Sutjipto, R. Ngt. Sudijem Martosudarmo dan R. Ngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto telah meninggal dunia, kemudian R. Purwowarsito yang merupakan satu-satunya anak R. Pawiro Suwendo yang masih hidup mengumpulkan waris dari adik-adiknya untuk menyelesaikan permasalahan tanah peninggalan tanah Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33.
Bahwa kemudian pada tanggal 7 September 1992 para Ahli Waris dari alm. R. Pawiro Suwendo telah membuat kesepakatan bersama yang dihadiri oleh :
R. Purwowarsito (anak dari R. Pawiro Suwendo)
Putrantomo Martosudarmo (wakil sekaligus anak dari Alm. R. Ngt. Martosudarmo),
A. Sudibyo Martosudarmo (wakil sekaligus anak dari Alm. R. Ngt. Martosudarmo)
R. Poerwijanto (Ahli Waris sekaligus anak dari R. Ngt. Sukardjiman Djojo Hadisumarto),
Selain dihadiri oleh Ahli Waris tersebut di atas, pertemuan keluarga juga dihadiri oleh saksi-saksi yang ‘dianggap’ menyaksikan kesepakatan tersebut di atas.
Bahwa dalam kesepakatan tertanggal 7 September 1992 disebutkan pembagian atas tanah warisan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33 berikut :
R. Purwowarsito mendapatkan 2.000 m2, untuk pekarangan dan sawah basah yang terletak di Desa Kenaruhan yang tercatat di Kelurahan Letter C No. 31 dan No. 30.
R.Ngt. Martosudarmo mendapatkan sisa pekarangan setelah dikurangi tanah yang digarap oleh Almarhumah Rngt. Purwowarsito yaitu sebesar 3.390 m2 yang telah yang tercatat dalam buku Letter C No. 31 dan No. 30 seluas 3.390 m2;
R. Poerwijanto mendapatkan sawah basah yang tercatat di dalam Persil No. 89 A seluas 1460 m2 , dan pekarangan No. Persil 53 B seluas 790 m2.
Bahwa terjadinya kesepakatan tertanggal 7 September 1992 juga diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi, yaitu R. Hardjo Siswoyo dan Hj. Sutijah yang mengetahui secara langsung terjadinya kesepakatan pada tanggal 7 September 1992 perihal pembagian atas tanah warisan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33.
Bahwa selain itu setelah adanya kesepakatan tertanggal 7 September 1992 tersebut kemudian masing- masing pihak telah menguasai dan merawat sampai saat ini bahkan pada saat itu juga para pihak telah membuat pagar pembatas atas tanah pembagian harta peninggalan dari Alm. R. Pawiro Suwendo berdasarkan kesepakatan tersebut.
Bahwa TERGUGAT I menguasai atas bidang-bidang tanah sebagai berikut :
Persil No. 31, P VI kurang lebih seluas 2.000 m2, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : jalan kampung
Sebelah Timur : jalan kampung
Sebelah Selatan : tanah pekarangan Pak Purwijanto
Sebelah Barat : sungai kecil
yang terletak di Dusun Gading RT/RW : 002/019, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, didapat dari pembagian harta waris peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 7 September 1992.
Persil No. 116, S I seluas 1.005 m2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : tanah Pak Karmen
Sebelah Timur : jalan
Sebelah Selatan : parit
Sebelah Barat : sungai
yang terletak di Dusun Gading RT/RW : 002/019, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, didapat dari seseorang bernama Pawiro Suwendo semenjak tahun 1992.
Bahwa TERGUGAT II menguasai atas bidang-bidang tanah sebagai berikut :
Persil No. 89a, S I seluas 1.460 m2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : parit
Sebelah Selatan : tanah Jono Klegung
Sebelah Barat : jalan
yang terletak di Dusun Gading RT/RW : 002/019, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, didapat dari seseorang bernama Pawiro Suwendo semenjak tahun 1992.
Persil No. 53b, P II seluas 790 m2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : tanah Purwowarsito/Sudjijati
Sebelah Timur : jalan
Sebelah Selatan : tanah Tondo Sarbini
Sebelah Barat : parit
yang terletak di Dusun Gading RT/RW : 002/019, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, didapat dari seseorang bernama Pawiro Suwendo semenjak tahun 1992.
Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II menolak bunyi dalil terkait posita pada point 9 yang dikemukakan oleh PARA PENGGUGAT di mana telah terjadi pelimpahan hak dari R.Ngt. Martosudarmo kepada V. Soeharjanto yang mengakibatkan peralihan hak mewaris dari R.Ngt. Martosudarmo kepada V. Soeharjanto atas pembagian harta waris peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo berdasarkan Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959. Bahwa dalam peralihan hak atas tanah sudah seharusnya orang yang mengalihkan hak atas tanah tersebut mempunyai kewenangan atas obyek yang akan dialihkan dan pada saat Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 atas obyek sengketa masih atas nama Pawiro Suwendo dan belum beralih nama menjadi Rngt. Martosudarmo sehingga Rngt. Martosudarmo belum mempunyai kewengan dan hak untuk mengalihkan kepada pihak V. Suhryanto.
17. Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II menolak dengan tegas atas dalil yang disampaikan PARA PENGGUGAT sebagaimana pada posita point 15 dan 16, yang mengindikasikan terjadinya cacat kehendak dalam pembuatan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992, PARA PENGGUGAT harus mampu membuktikan adanya cacat kehendak tersebut.
Mengutip bunyi Pasal 1320 KUH Perdata, “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat ; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang”, PARA PENGGUGAT mendalilkan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 mengadung cacat hukum karena tidak memenuhi syarat objektif, yaitu objek tertentu dan sabab/kausa yang halal, sehingga kesepakatan terseubt menjadi batal demi hukum.
Pasal 1332 KUH Perdata mengartikan “suatu pokok persoalan tertentu” atau objek tertentu dengan barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 KUH Perdata, barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas. Selanjutnya, yang dimaksud dengan “sebab atau kausa” di sini bukanlah sebab yang mendorong orang tersebut melakukan perjanjian. Sebab atau kausa suatu perjanjian adalah tujuan bersama yang hendak dicapai oleh para pihak, [Sri Soedewi Masjchon, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, (Yogyakarta, 1980), hal. 319]. Sedangkan sebagaimana yang telah dikemukakan Soebekti, adanya suatu sebab yang dimaksud tiada lain daripada isi perjanjian. Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa suatu sebab atau kausa yang halal adalah apabila tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Dengan demikian, dalil PARA PENGGUGAT Pasal 1320 KUH Perdata telah dipenuhi oleh Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 untuk dapat dikatakan sebagai perjanjian atau perikatan yang sah menurut hukum. Kecacatan manakah yang PARA PENGGUGAT maksud itu ??
18. Bahwa Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 telah memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat ; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang”, sehingga Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 berlaku sah secara hukum.
19. Bahwa TURUT TERGUGAT I yang merupakan lembaga pemerintahan desa yang menerbitkan Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959, tidak mempermasalahkan adanya pihak-pihak yang telah menjalankan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 terhadap harta waris peninggalan Alm. Pawiro Suwindo, hingga saat ini terhitung lebih dari 30 (tiga puluh) tahun bahkan TURUT TERGUGAT I mengetahui bahwa pada saat ini pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menguasai, merawat, membayar pajak bahkan membuat pagar pembatas atas tanah pembagian harta peninggalan dari Alm. R. Pawiro Suwindo berdasarkan kesepakatan tertanggal 7 September 1992.
Bahwa TERGUGAT I dapat menguasai atas sebidang tanah seluas 2000 m2, di mana di atasnya terdapat bangunan Rumah Tempat Tinggal atas nama Tri Mulatno (cicit dari anak pertama Alm. Pawiro Suwindo) yang tercatat di Letter C No. 31 P VI karena berkaitan dengan pelaksanaan pembagian harta waris peninggalan Alm. Pawiro Suwindo yang tertuang dalam kesepakatan tertanggal 7 September 1992 serta kebun seluas 1005 m2 sebagaimana tercatat di Persil No. 116 S I karena atas kebun tersebut diperoleh dari Purwo Warsito.
20. Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II menolak dengan tegas terkait tuduhan dari PARA PENGGUGAT terkait perbuatan melawan hukum terkait Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 maupun penguasaan tanah oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
21. Bahwa penguasaan tanah oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dilakukan berdasarkan pewarisan dan diprkuat dengan adanya Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 yang sah secara hukum sehingga penguasaannya pun tidak melawan hukum.
22. Bahwa permohonan ganti rugi dan sita jaminan yang diajukan PARA PENGGUGAT adalah tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum, sedemikian adalah adil apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II bermohon agar Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan PARA PENGGUGAT itu berikut segenap permohonan PARA PENGGUGAT untuk selebihnya.
23. Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II menolak dalil-dalil gugatan dari PARA PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya, sebab selain tidak benar juga tidak relevan.
Sedemikian berdasarkan segala hal di atas adalah adil, wajar dan sesuai dengan hukum apabila Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016 perkara in casu, DINYATAKAN DITOLAK.
DALAM REKONPENSI
TERGUGAT I dan TERGUGAT II, dalam Konpensi mengajukan Gugatan dalam Rekonpensi yang selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT Rekonpensi melawan PARA PENGGUGAT dalam Konpensi yang selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT Rekonpensi. Adapun Gugatan Rekonpensi ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa JAWABAN : Dalam Eksepsi & Dalam Konpensi secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari JAWABAN : Dalam Rekonpensi ini.
Bahwa dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 telah memuat bagian-bagian yang telah menjadi hak para Ahli Waris Alm. R. Pawiro Suwendo dengan ketentuan bahwa : R. Purwo Warsito mendapatkan sebagian tanah pekarangan dalam Persil 31 P.VI seluas kurang lebih 745 m2, sedangkan selebihnya atas tanah tersebut beserta tanah-tanah yang lain menjadi hak/bagian dari Rngt. Sudjiem Martosudarmo, demikian pula terhadap Ahli Waris yang lain tidak akan meminta tanah peninggalan dari Almh. R. Pawiro Suwendo dan telah merelakan untuk diberikan kepada Suharyanto anak dari Rngt. Sudjiem Martosudarmo sekaligus anak angkat dari Rngt. Mudjilah Sastro Sutjipto yang berada di Malang.
Bahwa memang setelah adanya kesepakatan dari Ahli Waris alm. R. Pawiro Suwendo yang dituangkan dalam putusan desa tersebut, ternyata tidak ada Ahli Waris yang mengurus ke Kelurahan, hingga pada akhirnya beberapa Ahli Waris Alm. R. Pawiro Suwendo telah meninggal dunia :
R. Ngt. Pawiro Suwendo meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 1970
R. Ngt. Martosudarmo meninggal dunia pada tanggal 27 April 1980
R. Ngt. Mudjilah Sastro Sutjipto meninggal dunia pada tanggal 25 Februari 1985
R. Ngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 1986
Bahwa oleh karena sudah lebih dari 30 (tiga puluh tahun) tahun tidak ada satupun Ahli Waris yang mengurus pembagian hak waris sebagaimana tertulis dalam Putusan Desa/ Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959, maka berdasarkan peraturan perundangan, warisan tersebut kembali ke induk semula yaitu R. Pawiro Suwendo.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1055 KUH Perdata yang berbunyi, “Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah diterima oleh orang yang karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk itu; tetapi hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah”, dan oleh karena tidak ada satu pun Ahli Waris yang mengurus pembagian hak waris Alm. Rngt. Marto Sudarmo maupun Alm. V. Soeharjanto, sebagaimana tertulis dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959, maka berdasarkan Pasal 1055 KUH Perdata, warisan tersebut kembali ke induk semula yaitu R. Pawiro Suwendo.
Bahwa mengingat R. Pawiro Suwendo maupun Rngt. Pawiro Suwendo (isteri) telah meninggal dunia begitu juga ketiga anaknya yaitu R. Ngt. Mudjilah Sastro Sutjipto, R. Ngt. Sudijem Martosudarmo dan R. Ngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto telah meninggal dunia, kemudian R. Purwowarsito yang merupakan satu-satunya anak R. Pawiro Suwendo yang masih hidup mengumpulkan waris dari adik-adiknya untuk menyelesaikan permasalahan tanah peninggalan tanah almarhum R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33.
Bahwa kemudian pada tanggal 7 September 1992 TERGUGAT BERKEPENTINGAN dan Ahli Waris dari alm. R. Pawiro Suwendo lainya yaitu :
R. Purwowarsito (anak dari R. Pawiro Suwendo)
Putrantomo Martosudarmo (wakil sekaligus anak dari Alm. R. Ngt. Martosudarmo),
A. Sudibyo Martosudarmo (wakil sekaligus anak dari Alm. R. Ngt. Martosudarmo)
R. Poerwijanto (Ahli Waris sekaligus anak dari R. Ngt. Sukardjiman Djojo Hadisumarto),
selain dihadiri oleh Ahli Waris tersebut di atas, pertemuan keluarga juga dihadiri oleh saksi-saksi yang ‘dianggap’ menyaksikan kesepakatan tersebut di atas.
Bahwa dalam kesepakatan tertanggal 7 September 1992 disebutkan pembagian atas tanah warisan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33 berikut :
R. Purwowarsito mendapatkan 2.000 m2, untuk pekarangan dan sawah basah yang terletak di Desa Kenaruhan yang tercatat di Kelurahan Letter C No. 31 dan No. 30.
R.Ngt. Martosudarmo mendapatkan sisa pekarangan setelah dikurangi tanah yang digarap oleh Almarhumah Rngt. Purwowarsito yaitu sebesar 3.390 m2 yang telah yang tercatat dalam buku Letter C No. 31 dan No. 30 seluas 3.390 m2.
R. Poerwijanto mendapatkan sawah basah yang tercatat di dalam Persil No. 89 A seluas 1460 m2 , dan pekarangan No. Persil 53 B seluas 790 m2.
Bahwa kesepakatan tertanggal 7 September 1992 dibuat atas inisiatif dari Alm. R. Purwo Warsito selaku ahli waris dari Alm. Pawiro Suwendo yang masih hidup disetujui oleh A. Sudibyo Martosudarmo (TERGUGAT BERKEPENTINGAN) bersama Putrantomo Martosudarmo (TERGUGAT III Asal) yang mewakili Ahli Waris Rngt. Sudjiem Martosudarmo dan Alm. Sukarjimah Djojo Hadi sumarto di wakili oleh R. Purwiyanto(TERGUGAT IV) pada saat itu R. Purwowarsito sudah tidak menjadi Pamong Desa.
Bahwa kedatanganatas A. Sudibyo Martosudarmo (TERGUGAT BERKEPENTINGAN ) bersama Putrantomo Martosudarmo (TERGUGAT III Asal) atas suruhan dari Ahli Waris Rngt. Sudjiem Martosudarmo untuk mewakili lepentingan para ahli waris dan pada saat ada kesepakatan juga disampaikan kepada ahli waris yang lain termasuk alm. Ny. R. Cicilia Sri Hartati (Ibu dari PENGGUGAT IV, PENGGUGAT V, PENGGUGAT VI, PENGGUGAT VII dan PENGGUGAT VIII), Alm. Ignatius Suharto, PENGGUGAT IX, alm. M. Sri Hartiwi (ibu dari PENGGUGAT X, PENGGUGAT XI dan PENGGUGAT XII) dan anak anak yang lain dari alm. Rngt. Sudjiem Martosudarmo. Pada saat diberitahukan atas hasil kesepakatan tersebut semua ahli waris Rngt. Sudjiem Martosudarmo setuju dan menyepakati.
Bahwa terjadinya kesepakatan tertanggal 7 September 1992 juga diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi, yaitu R. Hardjo Siswoyo dan Hj. Sutijah yang mengetahui secara langsung terjadinya kesepakatan pada tanggal 7 September 1992 perihal pembagian atas tanah warisan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33.
Bahwa Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 telah memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat ; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang”, sehingga Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 berlaku sah secara hukum.
Bahwa selain itu setelah adanya kesepakatan tertanggal 7 September 1992 tersebut kemudian masing- masing pihak telah menguasai dan merawat sampai saat ini bahkan pada saat itu juga para pihak telah membuat pagar pembatas atas tanah pembagian harta peninggalan dari Alm. R. Pawiro Suwendo berdasarkan kesepakatan tersebut
Bahwa PARA PENGGUGAT REKONPENSI dalam kedudukuannya selaku ahli waris dari Alm. Pawiro Suwendo berdasarkan kesepakatan 7 september 1992 menguasai atas bidang-bidang tanah sebagai berikut :
Persil No. 31, P VI kurang lebih seluas 2.000 m2, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : jalan kampung
Sebelah Timur : jalan kampung
Sebelah Selatan : tanah pekarangan Pak Purwijanto
Sebelah Barat : sungai kecil
yang didapat dari pembagian harta waris peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo berdasarkan pewarisan diperkuat dengan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 7 September 1992, dikuasai dan dikelola atas nama Sudjijati (TERGUGAT I Asal)
Persil No. 116, S I seluas 1.005 m2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : tanah Pak Karmen
Sebelah Timur : jalan
Sebelah Selatan : parit
Sebelah Barat : sungai
Yang didapat dari pembagian harta warisan peninggalan Alm.R.Pawiro Suweno berdasarkan pewarisan diperkuat dengan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 7 September 1992, dikuasai dan dikelola atas nama Sudjijati(TERGUGAT I asal).
Persil No. 89a, S I seluas 1.460 m2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : parit
Sebelah Selatan : parjoyo klegung
Sebelah Barat : sungai
yang terletak di Dusun Gading RT/RW : 002/019, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, didapat dari seseorang bernama Pawiro Suwendo, dikuasai dan dikelola atas nama R. Poerwijanto (TERGUGAT II Asal).
Persil No. 53b, P II seluas 790 m2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : tanah Purwowarsito/Sudjijati
Sebelah Timur : jalan
Sebelah Selatan : Tondo Sarbini
Sebelah Barat : parit
yang terletak di Dusun Gading RT/RW : 002/019, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, dikuasai dan dikelola atas nama R. Poerwijanto (TERGUGAT II Asal).
Bahwa berdasarkan uraian alasan yang telah dikemukakan tersebut di atas, TERGUGAT kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 147/Pdt.G/2016/PN. Smn untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :
P R I M E R
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan EKSEPSI dari TERGUGAT Berkepentingan untuk seluruhnya.
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT dalam Perkara Perdata No. 147/Pdt.G/2016/PN. Smn tanggal 01 Juli 2016, untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM KONPENSI
Menerima dan mengabulkan JAWABAN dari TERGUGAT Berkepentingan, untuk seluruhnya.
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT dalam Perkara Perdata No. 147/Pdt.G/2016/PN. Smn tanggal 01 Juli 2016, untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Alm. R. Pawiro Suwendo dan Almh. Rngt. Pawiro Suwendo beserta keempat anaknya yaitu 1. R. Purwo Warsito, 2. Rngt. Mudjilah Sastro Sujtipto, 3. Rngt. Sudijem Martosudarmo, 4. Rngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto telah meninggal dunia.;
Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa nama-nama tersebut di bawah ini :
-
1. Ign. Agus Suryono/Agus Suharyati Sutrisno (TURUT TERGUGAT II) (Ahli Waris cicit) 2. V. Daru Triswidati/Nani Suharyati Sutrisno (TURUT TERGUGAT III) (Ahli Waris cicit) 3. Sudjijati (TERGUGAT I) (Ahli Waris cucu) 4. R. Poerwijanto (TERGUGAT II) (Ahli Waris cucu) 5. R.H. Widjanarko Anton (PENGGUGAT I) (Ahli Waris cicit) 6. Bernardus Maria Widjiatmoko (PENGGUGAT II) (Ahli Waris cicit) 7. T. Dedy Widjajanto (PENGGUGAT III) (Ahli Waris cicit) 8. R. Emanuel Wicaksono (PENGGUGAT IV) (Ahli Waris cicit) 9. Dimas Yuba Wibisono (PENGGUGAT V) (Ahli Waris buyut) 10. Rr. Gabriellla Sri Wahyuni Andayani (PENGGUGAT VI) (Ahli Waris cicit) 11. Teodorus Hartopudentio (PENGGUGAT VII) (Ahli Waris cicit) 12 A. Ratih Andjayani (PENGGUGAT VIII) (Ahli Waris cicit) 13 I.J.W. Adji Bhirowo (PENGGUGAT IX) (Ahli Waris cicit) 14 A. Radityo Wibowo (PENGGUGAT X) (Ahli Waris cicit) 15 Immaculata Sri Retno M. (PENGGUGAT XI) (Ahli Waris cicit) 16 Albertus Cahyono (PENGGUGAT XII) (Ahli Waris cicit) 17 Antonius Cahyo Setiawan (PENGGUGAT XIII) (Ahli Waris cicit) 18 Melania Diah K (PENGGUGAT XIV) (Ahli Waris cicit) 19 R. Nugroho Seno (PENGGUGAT XV) (Ahli Waris cicit) 20 Basuki Prabowo (PENGGUGAT XVI) (Ahli Waris cicit) 21 Maria Sri Hartiyah (PENGGUGAT XVII) (Ahli Waris cucu) 22 A. Sudibyo Martosoedarmo (TERGUGAT Berkepentingan ) (Ahli Waris cucu) 23 V. Sri Haryani (PENGGUGAT XVIII) (Ahli Waris cucu) 24 T. Josef Haryana (PENGGUGAT XIX) (Ahli Waris cucu) 25 Sri Hari Lestari (PENGGUGAT XX) (Ahli Waris cucu) 26 A.T.H. Maria Putranti (PENGGUGAT XXI) (Ahli Waris cucu) 27 Putrantomo Martosudarmo (TERGUGAT III) (Ahli Waris cucu)
adalah Ahli Waris sah dari R. Pawiro Suwendo.
Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa tanah-tanah sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33, yang terletak di Dusun Gading RT/RW : 002/019, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, berupa tanah sawah dan pekarangan yang terdiri dari :
Persil No. 116, S I seluas 1.005 m2
Persil No. 89a, S I seluas 1.460 m2
Persil No. 31, P VI seluas 5.390 m2
Persil No. 53b, P II seluas 790 m2
Persil No. 30, Sm V seluas 405 m2
adalah hak milik yang merupakan harta warisan peninggalan R. Pawiro Suwendo yang turun kepada Ahli Waris cucu dan cicit.
Menetapkan secara hukum bahwa bagian yang diperoleh masing-masing
waris R. Pawiro Suwendo berdasarkan kesepakatan tertanggal 7 September 1992 adalah sebagai berikut :
Bahwa Ahli Waris dari R. Purwowarsito mendapatkan 2.000 m2 , untuk pekarangan dan sawah basah yang terletak di Desa Kenaruhan yang tercatat di Kelurahan Letter C No. 31 dan No. 30.
Bahwa Ahli Waris R.Ngt. Martosudarmo mendapatkan sisa pekarangan setelah dikurangi tanah yang digarap oleh Almarhumah Rngt. Purwowarsito yaitu sebesar 3.390 m2 yang telah yang tercatat dalam buku Letter C No. 31 dan No. 30 seluas 3.390 m2.
Bahwa Ahli Waris dari R. Sukardjimah Djojo Hadisumarto mendapatkan sawah basah yang tercatat di dalam Persil No. 89 A seluas 1.460 m2 , dan pekarangan No. Persil 53 B seluas 790 m2 .
Menghukum dan memerintahkan kepada PARA PENGGUGAT untuk bersama-sama dengan TERGUGAT I – III, TURUT TERGUGAT II – III dan TERGUGAT Berkepentingan serta seluruh Ahli Waris berhak yang lainnya, untuk membagi tanah warisan Alm. R. Pawiro Suwendo dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada petitum nomor 6 di atas, dan kemudian menyerahkan kepada masing –masing Ahli Waris.
C. DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan sah secara hukum Surat Kesepakatan Bersama tanggal 7 September 1992 yang dibuat oleh R. Purwowarsito (anak dari R. Pawiro Suwendo), Putrantomo Martosudarmo (wakil sekaligus anak dari Alm. R. Ngt. Martosudarmo) dan R. Poerwijanto (Ahli Waris sekaligus anak dari R. Ngt. Sukardjiman Djojo Hadisumarto) tentang pembagian atas tanah warisan alm. R.Pawiro Suwendo sebagimana tertulis dalam letter C No.33;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari PARA PENGGUGAT / PARA TERGUGAT Rekonpensi.
D. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Penggugat/Para Tergugat Rekonpensi untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Tergugat berkepentingan memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Diskualifikasi (Gemis Aanhoedanigheid)
Bahwa PENGGUGAT XXII tidak memiliki persona standi in judicio dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016, di hadapan Pengadilan Negeri Sleman karena PENGGUGAT XXII tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat.
Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016, didasarkan pada harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo berupa Letter C No. 33/Kel. Donokerto dan terkait dengan pembagiannya yang didasarkan pada Surat Kesepakatan tertanggal 7 September 1992 masih terkait pembagian atas harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33/ Kel. Donokerto. PENGGUGAT XXII hanya merupakan MENANTU dari cucu dari Alm. R. Pawiro Suwendo, istri dari V. Soeharyanto. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama. PENGGUGAT XXII bukan merupakan ahli waris yang sah dari Alm. R. Pawiro Suwendo sehingga PENGGUGAT XXII tidak berhak untuk menerima harta waris peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo. Hubungan PENGGUGAT XXII dengan Pewaris atau Alm. R. Pawiro Suwendo adalah hubungan mertua – menantu. Hubungan kekeluargaan yang mengaitkan Alm. R. Pawiro Suwendo dengan PENGGUGAT XXII adalah perikatan perkawinan V. Soeharjanto, cucu Alm. R. Pawiro Suwendo, dengan PENGGUGAT XXII. PENGGUGAT XXII dengan gelap mata telah mengharapkan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan merupakan haknya. Sangat memalukan.
Dengan demikian, atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016, yang memasukkan PENGGUGAT XXII yang tidak memiliki persona standi in judicio, layak dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknyatidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Eksepsi Error In Persona : Eksepsi Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium)
Bahwa dalam surat gugatannya, PARA PENGGUGAT tidak turut menarik Sdr. TRI MULATNO yang merupakan anak dari TERGUGAT I yang mana Sdr. TRI MULATNO turut menguasai objek dalam gugatan berupa sebidang tanah pekarangan seluas 2.000 m2 yang merupakan bagian dari Persil Nomor 31 P VI seluas 5.390 m2 yang terletak di Dusun Gading RT/RW : 002/019, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. Bahwa penguasaan tanah oleh Sdr. TRI MULATNO karena Sdr. TRI MULATNO dan keluarganya membangun bangunan permanen untuk tempat tinggal di atas tanah Persil Nomor 31 P VI, yang dikuasai oleh TERGUGAT I.
Putusan Mahkamah Agung No. 663k/Sip/1971 tanggal 6 Agustus 1971 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1038k/Sip/1972 tanggal 1 Agustus 1973, “Turut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata”.
Putusan Mahkamah Agung No. 621 K/Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977, jika dilakukan analisis, dalam pokok pertimbangan Mahkamah Agung putusan tersebut adalah, “karena ternyata sebagian obyek yang disengketakan Penggugat, tidak lagi dikuasai oleh Tergugat, tetapi telah menjadi milik pihak ketiga, maka berdasarkan pertimbangan Berdasarkan yurisprudensi tersebut di atas, menurut Pertimbangan Mahkamah Agung pada kasus tersebut adalah sudah tepat dan benar, karena pada kasus a quo, pihak ketiga secara nyata (lahiriah) menguasai barang sengketa, seolah-olah obyek sengketa adalah kepunyaannya. Menurut hukum benda (bezit), orang yang memegang, menguasai, menikmati suatu benda disebut bezitter. Menurut hukum, bezit mempunyai fungsi polisionil, artinya bahwa hukum harus mengindahkan keadaan dan kenyataan itu tanpa mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. Karena itu bagi Penggugat ada kewajiban hukum untuk mendudukkan orang yang menguasai obyek sengketa sebagai pihak, agar ia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hakim untuk membela hak-haknya. Karena tanpa menariknya sebagai pihak, maka proses peradilan akan mengabaikan asas de auditu et alternam partem.
Oleh karena itu, sangat tepat jika Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016 tersebut dinyatakan tidak sempurna alias cacat dikarenakan subyek gugatan tidak lengkap atau kurang subyek hukumnya (plurium litis consortium), sehingga layak untuk dinyatakan gugatan tersebut ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Eksepsi Gugatan Kabur/Tidak Terang (Exceptio Obscuur Libeli)
Materi Pokok Gugatan Tidak Jelas
Dalam menyusun suatu gugatan, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, didapatkan syarat dalam menyusun gugatan, yaitu antara lain :
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 547 K/Sip/1972 tanggal 15 Maret 1970 : “Orang bebas menyusun dan merumuskan surat gugatan asal cukup memberikan gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan”.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 492 K/Sip/1970 tanggal 21 November 1970 : “Apa yang dituntut harus disebut dengan jelas”.
Dasar gugatan (grondslag van de lis) adalah landasan pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang wajib dibuktikan oleh Penggugat sebagaimana yang digariskan oleh Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 HIR, yang menegaskan bahwa, setiap orang yang mendalilkan suatu hak, atau guna meneguhkan haknya maupun membantah hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa tersebut. Penjelasan tentang keadaan/ peristiwa dan penjelasan yang berhubungan dengan hukum yang dijadikan dasar atau alasan gugat dapat diuraikan dalam posita (fundamentum petendi). Posita terdiri dari 2 (dua) bagian :
Bagian yang menguraikan fakta (kejadian atau peristiwa) hukum.
Bagian yang menguraikan tentang hukumnya (yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan). Bagian ini disebut “rechtelijke gronden”.
PARA PENGGUGAT telah keliru dalam memformulasikan gugatannya. Bahwa formulasi gugatan atau materi pokok yang tertuang dan tersirat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016, bukanlah mengenai perbuatan melawan hukum melainkan mengenai warisan atau pembagian harta waris peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo. PARA PENGGUGAT memfokuskan pada pelaksanaan pembagian harta waris peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 7 September 1992, dan menekankan bahwa pembagian harta waris peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo seharusnya didasarkan pada Putusan Desa/ Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959.
Oleh karena itu, pokok perkara atau materi pokok terkait formulasi gugatan yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT telah salah kaprah.
Objek Perkara Kabur/Tidak Jelas
Yurisprudensi Mahkamah Agung telah jelas menyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974, yang menyebutkan “Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”. Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016 yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT, dalam posita tidak disebutkan satu pun yang dimaksud dengan “objek sengketa”. Namun ajaibnya, dalam petitum tiba-tiba dimunculkan istilah “objek sengketa” sebagaimana dimintakan oleh PARA PENGGUGAT dalam petitum poin 9, 12 dan 13. Lalu objek sengketa mana yang dimaksud PARA PENGGUGAT itu ? Perlu diingat bahwa isi dan tuntutan dalam petitum harus selaras dengan posita gugatan. Namun, PARA PENGGUGAT melanggarnya dengan tanpa menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “objek sengketa” dalam posita dan secara tiba-tiba memunculkan “objek sengketa” yang dimintakan untuk di-“eksekusi”.
Dengan demikan, TERGUGAT I, dan TERGUGAT II memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016 yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT, tidak dapat diterima.
Dalil Gugatan Kabur/Tidak Jelas
Sebagaimana tertulis dalam posita gugatan pada point 9, PARA PENGGUGAT menerangkan telah terjadi “pelimpahan hak” dari Rngt. Martosudarmo kepada anaknya bernama V. Soeharjanto, akan tetapi tidak dijelaskan secara jelas dan tegas bentuk pelimpahan bagaimana yang dimaksud oleh PARA PENGGUGAT. Lebih mengherankan lagi, atas dasar posita point 9 tersebut, PARA PENGGUGAT menuntut TURUT TERGUGAT I untuk membuat, mengeluarkan serta menandatangani surat-surat secara lengkap guna mendukung proses konversi pensertifikatan atas tanah-tanah sesuai Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959, di mana diminta untuk dialihkan menjadi hak dari V. Soeharjanto atau Para Ahli Warisnya, sebagaimana pada petitum point 14. Dasar hukum apa yang dipakai PARA PENGGUGAT sehingga dengan gagah berani memohonkan pengalihan hak atas tanah tersebut ....????
Bahwa kalaupun atas bagian hak atas tanah sebagaimana didalilkan PARA PENGGUGAT pada posita point 9 benar merupakan bagian hak dari V. Soeharjanto dari Rngt. Martosudarmo, maka perlu dibuktikan Ahli Waris lain selain V. Soeharjanto, menyetujui keseluruhan bagian hak atas tanah tersebut menjadi sepenuhnya milik V. Soeharjanto melalui suatu “Kesepakatan Waris”. Sebab Alm. Rngt. Martosudarmo memiliki 11 (sebelas) anak lainnya (Ahli Waris sah) selain V. Soeharjanto yang juga memiliki hak mewaris yang sama atas bagian tanah a quo. Dengan demikian, Ahli Waris Alm. V. Soeharjanto wajib membuktikan bahwa kesebelas Ahli Waris Alm. Rngt. Martosudarmo, yaitu : Almh. Sri Hartati, Alm. Ign. Suharto, Almh. Margareta Sri Hartuti, Almh. Maria Hartiwie, Maria Sri Hartiyah, A. Sudibyo, V. Sri Haryani, Suharyono, Sri Hari Lestari, Mari Putranti, dan Putrantomo Sudarmo, telah memberikan persetujuannya bahwa seluruh bagian hak Alm. Rngt. Martosudarmo dilimpahkan hanya pada V. Soeharjanto, sebagaimana dalam posita point 9.
Kejanggalan muncul di sini bahwa sangat kecil kemungkinan dengan tanah seluas ± 8.305 m2 atau sebagaimana dalam posita point 9, menjadi hak keseluruhan dari V. Soeharjanto seorang diri, sedangkan kesebelas saudara-saudaranya tidak dapat sama sekali menikmati hak warisnya sebagai Ahli Waris Alm. Rngt. Martosudarmo.
Dalam Pasal 8 Nomor 3 RBg disebutkan, bahwa petitum adalah apa yang diminta atau diharapkan oleh Penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Tuntutan ini akan terjawab di dalam amar putusan. Oleh karena itu petitum harus dirumuskan secara jelas, singkat dan padat sebab tuntutan yang tidak jelas maksudnya dapat mengakibatkan tidak diterima atau ditolaknya tuntutan tersebut oleh hakim. Di samping itu, petitum harus berdasarkan hukum dan harus didukung pula oleh posita. Posita yang tidak didukung oleh petitum akan berakibat tidak dapat diterimanya tuntutan, sedangkan petitum yang tidak sesuai dengan posita maka akibatnya tuntutan ditolak oleh hakim.
Sedemikian amat nyata dan terang benderang berdasarkan argumentasi di atas bahwa gugatan PARA PENGGUGAT adalah kabur alias obscuur libel serta tidak memenuhi syarat formil maupun materiil suatu gugatan dan oleh karenanya patut dan menjadi adil apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan tidak diterima. Dengan demikian, maka Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016 yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT harus dinyatakan DITOLAK / TIDAK DAPAT DITERIMA.
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi secara mutatis muntandis merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari JAWABAN : Dalam konpensi ini.
Bahwa TERGUGAT I, berkepentingan I menolak dalil-dalil gugatan dari PARA PENGGUGAT, kecuali yang diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II.
Bahwa semasa hidupnya Alm. R. Pawiro Suwendo menikah secara sah dengan Almh. Rngt. Pawiro Suwendo dan memiliki 4 (empat) orang anak yaitu:
R. Purwowarsito,
Rngt. Mudjilah Sastro Sutjipto,
Rngt. Sudjiem Martosudarmo,
Rngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto.
Bahwa Alm. R. Pawiro Suwendo meninggal dunia pada tanggal 14 April 1954 sedangkan Almh. Rngt. Pawiro Suwendo telah meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 1970. B
Bahwa untuk lebih jelasnya setelah meninggalnya, Alm. R. Pawiro Suwendo dari perkawinanya dengan Almh. Rngt. Pawiro Suwendo telah melahirkan 4 (empat) orang anak serta beberapa cucu-cicit yang merupakan Ahli Waris Alm. R. Pawiro Suwendo. Adapun Ahli Waris tersebut selengkapnya sebagai berikut :
5.1. R. Purwowarsito (anak I) meninggal dunia pada 09 Juli 2005, dan dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu :
5.1.A. Suharyati (cucu) meninggal dunia pada 24 November 2011 mempunyai anak :Suharyati (cucu) meninggal dunia pada 24 November 2011 mempunyai anak :
5.1.A.1 Ign. Agus Suryono/Agus Suharyati Sutrisno (TURUT TERGUGAT II)
5.1.A.2. V. Daru Triswidati/Nani Suharyati Sutrisno (TURUT TERGUGAT III).
5.2. Rngt. Mudjilah Sastro Sutjipto (anak II) tidak dikaruniai anak dan meninggal dunia pada 25 Februari 1985
5.3. Rngt. Sudjiem Martosudarmo (anak III) meninggal dunia pada 27 April 1987, dan dikaruniai 12 (dua belas) orang anak yaitu :
5.3.A. Cecilia Sri Hartati (cucu) meninggal dunia pada 04 Januari 2000, dan dikaruniai 6 (enam) orang anak yaitu :
R.H. Widjanarko Anton (cicit) (PENGGUGAT I)
Bernardus Maria Widjiatmoko (cicit) (PENGGUGAT II)
T. Dedy Widjajanto (cicit) (PENGGUGAT III)
R. Emanuel Wicaksono (cicit) (PENGGUGAT IV)
R.F.X. Widodo Basuki, meninggal dunia pada 18 Maret 2012, dikaruniai 1 (satu) anak, yaitu DIMAS YUBA WIBISONO (PENGGUGAT V)
Rr. Gabriellla Sri Wahyuni Andayani (cicit) (PENGGUGAT VI)
5.3.B Ign. Suharto (cucu) meninggal dunia pada 08 Desember 2006, dan dikaruniai seorang anak, yaitu Teodorus Hartopudentio (PENGGUGAT VII)
5.3.C Margaretha Sri Hastuti (cucu) meninggal dunia pada 27 April 2016 dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak, yaitu :
5.3.C.1. A. Ratih Andjayani (PENGGUGAT VIII)
5.3.C.2. I.J.W. Adhi Bhirowo (PENGGUGAT IX)
5.3.C.3. A. Radityo Wibowo (PENGGUGAT X)
5.3.C.4. Immaculata Sri Retno (PENGGUGAT XI)
5.3.D V. Suharyanto (cucu) meninggal dunia pada 07 Mei 2000 dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak, yaitu :
5.3.D.1. Dodi Tjahyadi meninggal dunia pada 06 Desember 1999, tidak dikaruniai keturunan.
5.3.D.2. Albertus Cahyono (PENGGUGAT XII)
5.3.D.3. Antonius Cahyo Setiawan (PENGGUGAT XIII)
5.3.E Maria Sri Hartiwie (cucu) meninggal dunia pada 07 Oktober 1982 dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
5.3.E.1. Melania Diah K (PENGGUGAT XIV)
5.3.E.2. R. Nugroho Seno (PENGGUGAT XV)
5.3.E.3.Basuki Prabowo (PENGGUGAT XVI)
5.3.F Maria Sri Hartiyah (cucu) (PENGGUGAT XVII)
5.3.G A. Sudibyo Martosudarmo (cucu) (TERGUGAT Berkepentingan)
5.3.H V. Sri Haryani (cucu) (PENGGUGAT XVIII)
5.3.I T. Josef Haryana (cucu) ) (PENGGUGAT XIX)
5.3.J E. Sri Hari Lestari (cucu) (PENGGUGAT XX)
5.3.K A.T.H. Mari Putranti (cucu) (PENGGUGAT XXI)
5.3.L Putrantomo Martosudarmo (cucu) (TERGUGAT III)
5.4 . Rngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto (anak IV) meninggal dunia 19 Juni 1986 dan dikaruniai seorang anak yaitu : FX. R. Poerwijanto (cucu) (TERGUGAT II).
6. Bahwa semasa hidupnya, Alm. R. Pawiro Suwendo berdasarkan Letter C No. 33 memiliki obyek tanah yang terletak di Dusun Gading, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman yang berupa tanah sawah dan pekarangan, terdiri dari :
Persil No. 116, S I seluas 1.005 m2
Persil no.89a, S l seluas 1.460 m2
Persil No.31,P VI seluas 5.390 m2
Persil No.53b, P II seluas 790 m2
Persil No.30,Sm V seluas 405 m2
7. Bahwa terhadap tanah-tanah tersebut belum pernah dilakukan proses pewarisan dan pembagian sebagai mana yang termuat dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 sebagai mana yang direncanakan keempat Ahli Waris/anak-anaknya alm. Pawiro Suwindo sewaktu masih hidup.
Bahwa dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 telah memuat rencana pembagian hak para Ahli Waris Alm. R. Pawiro Suwendo dengan ketentuan sebagai berikut :
R. Purwo Warsito mendapatkan sebagian tanah pekarangan dalam Persil 31 P.VI seluas kurang lebih 745 m2,
selebihnya atas tanah tersebut beserta tanah-tanah yang lain menjadi hak/bagian dari Rngt. Sudjiem Martosudarmo,
terhadap Ahli Waris yang lain tidak akan meminta tanah peninggalan dari Almh. R. Pawiro Suwendo dan telah merelakan untuk diberikan kepada Suharyanto anak dari Rngt. Sudjiem Martosudarmo sekaligus anak angkat dari Rngt. Mudjilah Sastro Sutjipto yang berada di Malang.
Bahwa setelah adanya kesepakatan dari Ahli Waris alm. R. Pawiro Suwendo yang dituangkan dalam putusan desa tersebut tidak ada tindak lanjut dari Ahli Waris untuk mengurus ke Kelurahan untuk mengalihkan obyek harta peninggalan Alm. Pawiro Suwenda yang tercantum dalam Leter C No. 33 sebagai mana yang direncankan dalam kesepakatan tanggal 27 Juli 1959 , hingga pada akhirnya beberapa Ahli Waris Alm. R. Pawiro Suwendo telah meninggal dunia:
R. Ngt. Pawiro Suwendo meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 1970
R. Ngt. Martosudarmo meninggal dunia pada tanggal 27 April 1980
R. Ngt. Mudjilah Sastro Sutjipto meninggal dunia pada tanggal 25 Februari 1985
R. Ngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 1986
10. Bahwa oleh karena sudah lebih dari 30 (tiga puluh tahun) tahun tidak ada satupun Ahli Waris yang mengurus pembagian hak waris sebagaimana tertulis dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959maka berdasarkan peraturan perundangan, warisan tersebut kembali ke induk semula yaitu R. Pawiro Suwendo.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1055 KUH Perdata yang berbunyi, “Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah diterima oleh orang yang karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk itu; tetapi hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah”, dan oleh karena tidak ada satu pun Ahli Waris yang mengurus pembagian hak waris Alm. Rngt. Marto Sudarmo maupun Alm. V. Soeharjanto, sebagaimana tertulis dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959, maka berdasarkan Pasal 1055 KUH Perdata, warisan tersebut kembali ke induk 10
11. Bahwa mengingat R. Pawiro Suwendo maupun Rngt. Pawiro Suwendo (isteri) telah meninggal dunia begitu juga ketiga anaknya yaitu R. Ngt. Mudjilah Sastro Sutjipto, R. Ngt. Sudijem Martosudarmo dan R. Ngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto telah meninggal dunia, kemudian R. Purwowarsito yang merupakan satu-satunya anak R. Pawiro Suwendo yang masih hidup mengumpulkan waris dari adik-adiknya untuk membatalkan rencana pembagian kesepakatan tanggal 27 Juli 1959 dan menyelesaikan permasalahan tanah peninggalan tanah Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33 dengan membuat kesepakatan baru yang dihadiri dan disetujui oleh para ahli waris dari Alm. Pawiro Suwendo.
12. Bahwa kemudian pada tanggal 7 September 1992 TERGUGAT BERKEPENTINGAN bersama TERGUGAT V atas perintah Alm. Ny. R. C. Sri Hartati (ibu dari PENGGUGAT IV s/d PENGGUGAT VIII) dan sepesetujuan ahli waris dari Alm Rngt Sudjiem Martosudarmo lainya ikut dan menyepakati atas Pembagian Harta Peninggalan Pawiro Suwendo yang tercantum dalam Leter C No. 33 , Sehingga pada saat itu yang hadir dan membuat kesepakatan selain TERGUGAT BERKEPENTINGAN adalah :
R. Purwowarsito (anak dari R. Pawiro Suwendo)
Putrantomo Martosudarmo (wakil sekaligus anak dari Alm. R. Ngt. Sadjijem Martosudarmo),
R. Poerwijanto (Ahli Waris sekaligus anak dari R. Ngt. Sukardjiman Djojo Hadisumarto),
Selain dihadiri oleh Ahli Waris tersebut di atas, pertemuan keluarga juga dihadiri oleh saksi-saksi yang ‘dianggap’ menyaksikan kesepakatan tersebut di atas.
13.Bahwa TERGUGAT BERKEPENTINGAN merupakan pihak dan pelaku dalam pertemuan dan penandatanganan kesepakatan tertanggal 7 September 1992. Kedatangan TERGUGAT Berkepentingan saat itu merupakan permintaan / utusan dari Almh. C. Sri Hartati, selaku anak tertua dari Almh. Sudjijem Marto Sudarmo, guna mewakili dari Ahli Waris Almh. Sudjijem Marto Sudarmo serta mendampingi Putrantomo Martosudarmo (TERGUGAT III).
14.Bahwa saat itu, bahkan Almh. C. Sri Hartati menyatakan ikhlas menerima berapapun bagian tanah hak bagian waris bagi Ahli Waris Almh. Sudjijem Marto Sudarmo. Dengan dasar suruhan dan titipan dari Almh. C. Sri Hartati, TERGUGAT Berkepentingan yang mendampingi TERGUGAT III sebagai saksi dalam pertemuan dan penandatanganan kesepakatan tertanggal 7 September 1992, menyatakan tunduk dan patuh serta menyetujui isi dari Kesepakatan tertanggal 7 September 1992.
15.Bahwa dalam kesepakatan tertanggal 7 September 1992 disebutkan pembagian atas tanah warisan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33 berikut :
R. Purwowarsito mendapatkan 2.000 m2, untuk pekarangan dan sawah basah yang terletak di Desa Kenaruhan yang tercatat di Kelurahan Letter C No. 31 dan No. 30.
R.Ngt. Martosudarmo mendapatkan sisa pekarangan setelah dikurangi tanah yang digarap oleh Almarhumah Rngt. Purwowarsito yaitu sebesar 3.390 m2 yang telah yang tercatat dalam buku Letter C No. 31 dan No. 30 seluas 3.390 m2;
R. Poerwijanto mendapatkan sawah basah yang tercatat di dalam Persil No. 89 A seluas 1460 m2 , dan pekarangan No. Persil 53 B seluas 790 m2
16.Bahwa terjadinya kesepakatan tertanggal 7 September 1992 juga diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi, yaitu R. Hardjo Siswoyo dan Hj. Sutijah yang mengetahui secara langsung terjadinya kesepakatan pada tanggal 7 September 1992 perihal pembagian atas tanah warisan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam letter C No.33.
17.Bahwa TERGUGAT Berkepentingan menolak dengan tegas atas dalil yang disampaikan PARA PENGGUGAT sebagaimana pada posita point 15 dan 16, yang mengindikasikan terjadinya cacat kehendak dalam pembuatan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992, PARA PENGGUGAT harus mampu membuktikan adanya cacat kehendak tersebut.
Mengutip bunyi Pasal 1320 KUH Perdata, “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat ; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang”, PARA PENGGUGAT mendalilkan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 mengadung cacat hukum karena tidak memenuhi syarat objektif, yaitu objek tertentu dan sabab/kausa yang halal, sehingga kesepakatan tersebut menjadi batal demi hukum.
Pasal 1332 KUH Perdata mengartikan “suatu pokok persoalan tertentu” atau objek tertentu dengan barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 KUH Perdata, barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas. Selanjutnya, yang dimaksud dengan “sebab atau kausa” di sini bukanlah sebab yang mendorong orang tersebut melakukan perjanjian. Sebab atau kausa suatu perjanjian adalah tujuan bersama yang hendak dicapai oleh para pihak, [Sri Soedewi Masjchon, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, (Yogyakarta, 1980), hal. 319]. Sedangkan sebagaimana yang telah dikemukakan Soebekti, adanya suatu sebab yang dimaksud tiada lain daripada isi perjanjian. Pasal 1337 KUH Perdata menentukan bahwa suatu sebab atau kausa yang halal adalah apabila tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Dengan demikian, dalil PARA PENGGUGAT Pasal 1320 KUH Perdata telah dipenuhi oleh Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 untuk dapat dikatakan sebagai perjanjian atau perikatan yang sah menurut hukum. Kecacatan manakah yang PARA PENGGUGAT maksud itu ??
18.Bahwa Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 telah memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat ; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang”, sehingga Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 berlaku sah secara hukum.
19.Bahwa TERGUGAT Berkepentingan sudah ikhlas dan rela atas bagian hak sebagaimana disepakati dalam Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 dan tidak pula berniat kembali mengungkit-ungkit pembagian harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo.
20.Bahwa selama para pendahulu (Generasi Pertama dan Generasi Kedua) melakukan Kesepakatan Bersama, guna menerangkan kembali pembagian harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo, tidak pernah ada engketa atau konflik yang muncul. Semua Ahli Waris Alm. R. Pawiro Suwendo telah pula menyetujuinya.
Akan tetapi, setelah meninggalnya Generasi Kedua dari Almh. Sudjijem Marto Sudarmo, pembagian harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo kembali diributkan oleh PARA PENGGUGAT, Khususnya Ahli Waris Pengganti V. Soeharyanto.
Jujur TERGUGAT Berkepentingan katakan, bahwa posisi TERGUGAT Berkepentingan yang dilempar dan memisahkan diri dari PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Waris Almh. Sudjijem Marto Sudarmo sebab TERGUGAT Berkepentingan telah sepakat dan menyetujui isi Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992. TERGUGAT Berkepentingan tidak sependapat dan berseberangan keyakinan dengan PARA PENGGUGAT. Pengajuan gugatan oleh PARA PENGGUGAT merupakan bentuk pengingkaran dari PARA PENGGUGAT atas telah disepakatinya pembagian harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo oleh para pendahulunya (Generasi Pertama dan Generasi Kedua) sebagaimana disepakati dalam Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992.
Hati nurani TERGUGAT Berkepentingan menolak. TERGUGAT Berkepentingan khawatir PARA PENGGUGAT menjadi gelap mata dan mengedepankan sifat serakahnya yang hanya semata-mata ingin menguasai “seluruh” harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo.
21. Bahwa TERGUGAT Berkepentingan menolak dengan tegas terkait tuduhan dari PARA PENGGUGAT terkait perbuatan melawan hukum terkait Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992.
22. Bahwa penguasaan tanah oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dilakukan berdasarkan pewarisan dan diperkuat dengan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 yang sah secara hukum sehingga
23. Bahwa TERGUGAT Berkepentingan menolak dalil-dalil gugatan dari PARA PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya, sebab selain tidak benar juga tidak relevan.
Sedemikian berdasarkan segala hal di atas adalah adil, wajar dan sesuai dengan hukum apabila Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi tanggal 30 Juni 2016 perkara in casu, DINYATAKAN DITOLAK.
DALAM REKONPENSI
TERGUGAT Berkepentingan dalam Konpensi mengajukan Gugatan dalam Rekonpensi yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Rekonpensi Berkepentingan melawan PARA PENGGUGAT dalam Konpensi yang selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT Rekonpensi. Adapun Gugatan Rekonpensi ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa JAWABAN : Dalam Eksepsi & Dalam Konpensi secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari JAWABAN : Dalam Rekonpensi ini.
Bahwa dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 telah memuat bagian-bagian yang telah menjadi hak para Ahli Waris Alm. R. Pawiro Suwendo dengan ketentuan bahwa : R. Purwo Warsito mendapatkan sebagian tanah pekarangan dalam Persil 31 P.VI seluas kurang lebih 745 m2, sedangkan selebihnya atas tanah tersebut beserta tanah-tanah yang lain menjadi hak/bagian dari Rngt. Sudjiem Martosudarmo, demikian pula terhadap Ahli Waris yang lain tidak akan meminta tanah peninggalan dari Almh. R. Pawiro Suwendo dan telah merelakan untuk diberikan kepada Suharyanto anak dari Rngt. Sudjiem Martosudarmo sekaligus anak angkat dari Rngt. Mudjilah Sastro Sutjipto yang berada di Malang.
Bahwa memang setelah adanya kesepakatan dari Ahli Waris alm. R. Pawiro Suwendo yang dituangkan dalam putusan desa tersebut, ternyata tidak ada Ahli Waris yang mengurus ke Kelurahan, hingga pada akhirnya beberapa Ahli Waris Alm. R. Pawiro Suwendo telah meninggal dunia :
R. Ngt. Pawiro Suwendo meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 1970
R. Ngt. Martosudarmo meninggal dunia pada tanggal 27 April 1980
R. Ngt. Mudjilah Sastro Sutjipto meninggal dunia pada tanggal 25 Februari 1985
R. Ngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 1986;
4. Bahwa oleh karena sudah lebih dari 30 (tiga puluh tahun) tahun tidak ada satupun Ahli Waris yang mengurus pembagian hak waris sebagaimana tertulis dalam Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959, maka berdasarkan peraturan perundangan, warisan tersebut kembali ke induk semula yaitu R. Pawiro Suwendo.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1055 KUH Perdata yang berbunyi, “Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah diterima oleh orang yang karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk itu; tetapi hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah”, dan oleh karena tidak ada satu pun Ahli Waris yang mengurus pembagian hak waris Alm. Rngt. Marto Sudarmo maupun Alm. V. Soeharjanto, sebagaimana tertulis dalam Putusan Desa / Pepriksan Desa Nomor 36 Juli 1959 , maka berdasarkan Pasal 1055 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata warisan tersebut kembali ke induk semula yaitu R. Pawiro Suwendo
Bahwa mengingat R. Pawiro Suwendo maupun Rngt. Pawiro Suwendo (isteri) telah meninggal dunia begitu juga ketiga anaknya yaitu R. Ngt. Mudjilah Sastro Sutjipto, R. Ngt. Sudijem Martosudarmo dan R. Ngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto telah meninggal dunia, kemudian R. Purwowarsito yang merupakan satu-satunya anak R. Pawiro Suwendo yang masih hidup mengumpulkan waris dari adik-adiknya untuk menyelesaikan permasalahan tanah peninggalan tanah Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33.
6. Bahwa kemudian pada tanggal 7 September 1992 Para Ahli Waris dari alm. R. Pawiro Suwendo telah membuat kesepakatan bersama yang dihadiri oleh :
R. Purwowarsito (anak dari R. Pawiro Suwendo)
Putrantomo Martosudarmo (wakil sekaligus anak dari Alm. R. Ngt. Martosudarmo),
R. Poerwijanto (Ahli Waris sekaligus anak dari R. Ngt. Sukardjiman Djojo Hadisumarto),
Tela membuat kesepakatan atas pembagian tanah warisan Alm. R.Ngt Pawiro Suwendo ,selain dihadiri oleh Ahli Waris tersebut di atas, pertemuan keluarga juga dihadiri oleh saksi-saksi yang ‘dianggap’ menyaksikan kesepakatan tersebut di atas.
7. Bahwa dalam kesepakatan tertanggal 7 September 1992 disebutkan pembagian atas tanah warisan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33 berikut :
R. Purwowarsito mendapatkan 2.000 m2, untuk pekarangan dan sawah basah yang terletak di Desa Kenaruhan yang tercatat di Kelurahan Letter C No. 31 dan No. 30.
Ahli waris R.Ngt. Martosudarmo mendapatkan sisa pekarangan setelah dikurangi tanah yang digarap oleh Almarhumah Rngt. Purwowarsito yaitu sebesar 3.390 m2 yang telah yang tercatat dalam buku Letter C No. 31 dan No. 30 seluas 3.390 m2.
R.Poerwijanto mendapatkan sawah basah yang tercatat di dalam Persil No.89 A seluas 1460 m2, dan pekarangan No.Persil 53 B seluas 790 m2.
8. Bahwa terjadinya kesepakatan tertanggal 7 September 1992 juga diperkuat dengan adanya Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang saksi, yaitu R. Hardjo Siswoyo dan Hj. Sutijah yang mengetahui secara langsung terjadinya kesepakatan pada tanggal 7 September 1992 perihal pembagian atas tanah warisan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33.
9. Bahwa Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 telah memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata, “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat ; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang”, sehingga Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 berlaku sah secara hukum.
Bahwa berdasarkan uraian alasan yang telah dikemukakan tersebut di atas, TERGUGAT Berkepentingan / PENGGUGAT Rekonpensi Berkepentingan mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No. 147/Pdt.G/2016/PN. Smn untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :
P R I M E R
A.DALAM EKSEPSI
1.Menerima dan mengabulkan EKSEPSI dari TERGUGAT Berkepentingan untuk seluruhnya.
2.Menolak gugatan PARA PENGGUGAT dalam Perkara Perdata No. 147/Pdt.G/2016/PN. Smn tanggal 01 Juli 2016, untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
B. DALAM KONPENSI
1. Menerima dan mengabulkan JAWABAN dari TERGUGAT Berkepentingan, untuk seluruhnya.
2. Menolak gugatan PARA PENGGUGAT dalam Perkara Perdata No. 147/Pdt.G/2016/PN. Smn tanggal 01 Juli 2016, untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Alm. R. Pawiro Suwendo dan Almh. Rngt. Pawiro Suwendo beserta keempat anaknya yaitu 1. R. Purwo Warsito, 2. Rngt. Mudjilah Sastro Sujtipto, Rngt. Sudijem Martosudarmo, 4. Rngt. Sukardjimah Djojo Hadisumarto telah meninggal dunia.
4. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa nama-nama tersebut di bawah ini :
-
1 Ign.Agus Suryono / Agus Suharyati Sutrisno(Turut Tergugat II) (Ahli Waris Cicit) 2 V.Daru Triswidati /Nani Suharyati Sutrisno (Turut Tergugat III) (Ahli Waris Cicit) 3 Sudjijati (Tergugat I) (Ahli waris cucu) 4 R. Poerwijanto(Tergugat II) (Ahli waris cucu) 5 R.H. Widjanarko Anton (Penggugat I) (Ahli waris cicit) 6 Bernadus Maria Widjiatmoko (Penggugat II) (Ahli waris cicit) 7 T.Dedy Widjajanto (Penggugat III) (Ahli waris cicit) 8 R.Emanuel Wicaksono (Penggugat IV) (Ahli Waris cicit) 9 Dimas Yuba Wibisono (Penggugat V) (Ahli waris buyut) 10 Rr. Gabriellla Sri Wahyuni Andayani (Penggugat VI) (Ahli waris cicit) 11 Teodorus Hartopudentio (Penggugat VII) (Ahli waris cicit) 12 A. Ratih Andjayani (Penggugat VIII) (Ahli waris cicit) 13 I.J.W. Adji Bhirowo (Penggugat IX) (Ahli waris cicit) 14 A.Radityo Wibowo (Penggugat XI) (Ahli waris cicit) 15 Immaculata Sri Retno M. (Penggugat XI) (Ahli waris cicit) 16 Abertus Cahyono (Penggugat XII) (Ahli waris cicit 17 Antonius Cahyo Setiawan (Penggugat XIII) (Ahli waris cicit) 18 Melania Diah K. (Penggugat XIV) (Ahli waris cicit) 19 R. Nugroho Seno (Penggugat XV) (Ahli waris cicit) 20 21Basuki Prabowo (Penggugat XVI) (Ahli waris cicit) 21 Maria sri Hartiyah (Penggugat XVII) (Ahli waris cicit) 22 A. Sudibyo Martosoedarmo (Tergugat Berkepentingan) (Ahli waris cucu) 23 V, Sri Haryani (Penggugat XVIII) (Ahli waris cucu) 24 T. Josef Haryana (Penggugat XIX) (Ahli waris cucu) 25 Sri Hari Lestari (Penggugat XX) (Ahli waris cucu) 26 A.T.H. Maria Putranti (Penggugat XXI) (Ahli Waris cucu) 27 Putranto Martosudarmo (Tergugat III) (Ahli waris cucu).
adalah Ahli Waris sah dari R. Pawiro Suwendo.
5. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa tanah-tanah sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33, yang terletak di Dusun Gading RT/RW : 002/019, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, berupa tanah sawah dan pekarangan yang terdiri dari :
Persil No. 116, S I seluas 1.005 m2
Persil No. 89a, S I seluas 1.460 m2
Persil No. 31, P VI seluas 5.390 m2
Persil No. 53b, P II seluas 790 m2
Persil No. 30, Sm V seluas 405 m2
adalah hak milik yang merupakan harta warisan peninggalan R. Pawiro Suwendo yang turun kepada Ahli Waris cucu dan cicit.
Menetapkan secara hukum bahwa bagian yang diperoleh masing-masing waris R. Pawiro Suwendo berdasarkan kesepakatan tertanggal 7 September 1992 adalah sebagai berikut :
Bahwa Ahli Waris dari R. Purwowarsito mendapatkan 2.000 m2, untuk pekarangan dan sawah basah yang terletak di Desa Kenaruhan yang tercatat di Kelurahan Letter C No. 31 dan No. 30.
Bahwa Ahli Waris R.Ngt. Martosudarmo mendapatkan sisa pekarangan setelah dikurangi tanah yang digarap oleh Almarhumah Rngt. Purwowarsito yaitu sebesar 3.390 m2 yang telah yang tercatat dalam buku Letter C No. 31 dan No. 30 seluas 3.390 m2.
Bahwa Ahli Waris dari R. Sukardjimah Djojo Hadisumarto mendapatkan sawah basah yang tercatat di dalam Persil No. 89 A seluas 1.460 m2 , dan pekarangan No. Persil 53 B seluas 790 m2 .
7. Menghukum dan memerintahkan kepada PARA PENGGUGAT untuk bersama-sama dengan TERGUGAT I – III, TURUT TERGUGAT II – III dan TERGUGAT Berkepentingan serta seluruh Ahli Waris berhak yang lainnya, untuk membagi tanah warisan Alm. R. Pawiro Suwendo dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada petitum nomor 6 di atas, dan kemudian menyerahkan kepada masing –masing Ahli Waris.
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT Rekonpensi Berkepentingan untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan sah secara hukum Surat Kesepakatan Bersama tanggal 7 September 1992 yang dibuat oleh R. Purwowarsito (anak dari R. Pawiro Suwendo), Putrantomo Martosudarmo (wakil sekaligus anak dari Alm. R. Ngt. Martosudarmo) dan R. Poerwijanto (Ahli Waris sekaligus anak dari R. Ngt. Sukardjiman Djojo Hadisumarto) tentang pembagian atas tanah warisan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tertulis dalam Letter C No. 33.
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari PARA PENGGUGAT / PARA TERGUGAT Rekonpensi.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum PARA PENGGUGAT/PARA TERGUGAT Rekonpensi untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Sleman telah menjatuhkan putusan pada tanggal 10 Januari 2017 Nomor : 147/Pdt.G/2016/ PN.Smn. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
I. DALAM KONVENSI
1. DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat I, II dan Tergugat Berkepentingan;
2. DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat (Penggugat I-XXI), Tergugat III dan Tergugat Berkepentingan adalah Ahli Waris Rngt. Martosudarmo.
Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat XII, Penggugat XIII dan Penggugat XXII (istri dari alm V.Soeharjanto) adalah Ahli Waris dari V.Soeharjanto.
Menyatakan sah secara hukum pemecahan warisan atas harta peninggalan Alm. R. Pawiro Suwendo sebagaimana tercatat dalam Letter C no. 33 yang tertuang dalam putusan desa No. 36 tanggal 27 Juli 1959 menjadi hak Rngt. Martosudarmo setelah dikurangi bagian Purwowarsito berupa tanah pekarangan seluas 745 m2 dari tanah seluas 5390 m2 sebagaimana tercantum dalam persil No. 31 P VI, dengan perincian tanah-tanah pemecahan warisan yaitu :
- Tanah Sawah Persil No. 116 SI seluas 1005 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Pak Karmen
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Parit
Sebelah Barat : Sungai
- Tanah Sawah Persil No. 89a SI seluas 1460 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatan : Tanah Pak Jono Klegung
Sebelah Barat : Jalan
- Tanah Pekarangan Persil No. 31 P VI seluas 4645 m2 setelah dikurangi bagian Purwowarsito seluas 745 m2 dari tanah seluas 5390 m2 , dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara:Jalan Kampung dan Tanah Purwowarsito
Sebelah Timu : Jalan Kampung
Sebelah selatan : Tanah pekarangan Pak Poerwijanto
Sebelah barat : Sungai kecil.
- Tanah Pekarangan Persil No. 53b PII seluas 790 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito/Sudjijati
Sebelah timur : Jalan
Sebelah Selatan : Tanah Tondo Sarbini
Sebelah barat : Parit
Tanah Sawah Persil No. 30 SmV seluas 405 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Mangun Ijoyo
Sebelah Timur : Sungai Kecil/Parit
Sebelah Selatan : Tanah Pak Kartoyo
Sebelah Barat : Tanah Pak Sukidi
- Menyatakan sah secara hukum bahwa V. Soeharjanto telah mendapatkan limpahan hak dari ibu kandungnya yaitu Rngt. Martosudarmo berdasarkan Putusan Desa No. 36 tanggal 27 Juli tahun 1959 berupa :
Tanah Pekarangan persil No. 116 SI seluas 1005 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Pak Karmen
Sebelah timur : Jalan
Sebelah Selatan : Parit
Sebelah barat : Sungai
Tanah Sawah persil No. 89 a SI seluas 1460 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : Sungai
Sebelah Selatan : Tanah Pak Jono Klegung
Sebelah Barat : Jalan
Tanah pekarangan persil No. 31 P VI seluas 4645 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan Kampung dan Tanah Purwowarsito
Timur : Jalan Kampung
Selatan : Tanah Pekarangan Pak Poerwijanto
Barat : Sungai
Tanah Sawah persil No. 53b PII seluas 790 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Purwowarsito
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Tanah Tondo Sarbini
Sebelah Barat : Parit
Tanah Sawah Persil No. 30 SmV seluas 405 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Mangun Ijoyo
Sebelah Timur : Sungai Kecil/Parit
Sebelah Selatan : Tanah Pak Kartoyo
Sebelah Barat : Tanah Pak Sukidi
Menyatakan secara hukum tindakan yang dilakukan oleh R. Purwo Warsito, R. Poerwijanto (Tergugat II) serta Putrantomo Martosoedarmo (Tergugat III) yang telah membuat kesepakatan bersama tertanggal 7 September 1992 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 Batal Demi Hukum karena tidak memenuhi syarat obyektif dalam membuat kesepakatan.
Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga tanpa kecuali yang mendapatkan hak darinya yang telah menguasai dan memanfaatkan bagian tanah yang menjadi hak V. Soeharjanto atau atau Para Ahli Warisnya adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga tanpa kecuali yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan obyek sengketa yang dikuasainya tanpa syarat dan beban apapun, apabila perlu dengan bantuan Alat Negara.
Menghukum Turut Tergugat I secara administrasi untuk membuat, mengeluarkan serta menandatangani surat-surat secara lengkap guna mendukung proses konversi pensertifikatan atas tanah-tanah sesuai Putusan Desa/Pepriksan Desa No. 36 tertanggal 27 Juli 1959 yang menjadi hak V. Soeharjanto atau Para Ahli Warisnya;
Menghukum Tergugat III, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Tergugat Berkepentingan untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 4.156.500,- (empat juta seratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I,II Konpensi dan Tergugat Berkepentingan Konpensi.
- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi sebesar Nihil;
Membaca Surat pemberitahuan isi putusan tanggal 7 Maret 2017 kepada Tergugat III/Turut Terbanding I, tanggal 6 Maret 2017 kepada Turut Tergugat I/ Turut Terbanding II, tanggal 9 Februari 2017 kepada Turut Tergugat II/ Turut Terbanding III, dan tanggal 10 Februari 2017 kepada Turut Tergugat III/Turut Terbanding IV;
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan
bahwa pada tanggal 19 Januari 2017 Tergugat I, II /Pembanding I,II telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman tanggal 10 Januari 2017 Nomor 147/Pdt.G/2016/PN Smn untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding dan surat pernyataan banding tersebut telah diberitahukan pada tanggal 3 April 2017 kepada kuasa Para Penggugat/Para Terbanding dan Turut Tergugat I//Turut Terbanding II, dan tanggal 17 Juli 2017 kepada Turut Tergugat II/Turut Terbanding III dan Turut Tergugat III/Turut Terbanding IV, pada tanggal 8 November 2017 kepada Turut Tergugat berkepentingan I/Turut Terbanding V, Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding melalui kuasanya tertanggal 16 Februari 2017 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 21 Februari 2017 dan memori banding tersebut telah dberitahukan pada tanggal 6 April 2017 kepada Kuasa Para Penggugat/ParaTerbanding, tanggal 22 Maret 2017 kepada Tergugat III / Turut Terbanding I, tanggal 3 April 2017 kepada Turut Tergugat I / Turut Terbanding IIl, tanggal 12 April 2017 kepada Turut Tergugat II/ Turut Terbanding I dan tanggal 21 Maret 2017 kepada Tergugat Berkepentingan/Turut Terbanding V.
Membaca surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Para Penggugat/ Para Terbanding tertanggal 19 April 2017 melalui kuasanya dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri Sleman tanggal 19 April 2017 serta telah diberitahukan kepada Tergugat I,II/Para Pembanding I,II melalui kuasanya pada tanggal 8 Mei 2017, tanggal 2 Mei 2017 kepada Turut Tergugat I /Turut Terbanding II, tanggal 25 April 2017 kepada Turut Tergugat II / Turut Terbanding III dan Turut Tergugat III / Turut Terbanding IV dan tanggal 26 September 2017 kepada Tergugat III / Terbanding IV dan Tergugat Bekepentingan/ Terbanding I da pada tanggal 26 September 2017 kepada Turut Tergugat berkepentingan / Turut Terbanding V.
Membaca kontra memori banding yang dibuat oleh Tergugat III/ Turut Terbanding I dalam suratnya tanggal 4 April 2017 dan diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 12 April 2017 dan telah diberitahukan pada Turut Tergugat II / Turut Terbanding III pada tanggal 25 April 2017, pada tanggal 2 Mei 2017 kepada Para Penggugat/Para Terbanding I melalui kuasanya dan Turut Tergugat I/Turut Terbanding II, dan tanggal 8 Mei 2017 kepada Tergugat I,II / Para Pembanding I, II melalui kuasanya , serta tanggal 25 April 2017 kepada Turut Tergugat II /Turut Terbanding III dan turut Tergugat III/ Terbanding IV kemudian tanggal 4 Oktober 2017 kepada Turut Tergugat Berkepentingan/Turut Terbanding V.;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara inzage Nomor 147/Pdt.G/PN.Smn yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman telah memberi kesempatan pada tanggal 28 Desember 2017 kepada Tergugat I,II/ Para Pembanding I, II melalui kuasanya, tanggal 29 September 2017 pada Tergugat III/ Turut Terbanding I, tanggal 3 Mei 2017 Turut Tergugat I/Turut Terbanding III, tanggal 12 April 2017 kepada Turut Tergugat II/Turut Terbanding Ill, dan pada tanggal 4 Oktober 2017 kepada Tergugat Berkepentingan / Turut Terbanding V.dan pada tanggal 2 Mei 2017 kepada kuasa hokumPpara Terbanding /Para Penggugat
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding / Tergugat I dan Tergugat II pada pokoknya berisi :
Bahwa para Pembanding telah dapat membuktikan dalil-dalilnya, akan tetapi judex factie tingkat pertama justru menutup mata atas adanya fakta hukum dari Para Pembanding.
Bahwa Para Pembanding menolak, menyangkal dan tidak sependapat dengan pertimbangan judex factie.
Bahwa Para Pembanding berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, sudah selayaknya atas jawaban Para Tergugat / Para Pembanding dapat dikabulkan untuk seluruhnya.
Agar supaya putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 147/Pdt.G/2016/PN Smn. Tertanggal 10 Januari 2017 dibatalkan dengan segala akibat hukumnya, dan menyatakan secara hukum Putusan Desa / Pepriksan Desa Nomor 36, tanggal 27 Juli 1959 tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan sah secara hukum Surat Kesepakatan Bersama tanggal 7 September 1992 yang dibuat oleh R. Purwowarsito, Putrantomo Martosudarmo dan R. Poerwijanto tentang pembagian atas tanah warisan Alm.R.Pawiro Suwendo, sebagaimana tertulis dalam letter C nomor 33.
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Para Terbanding I sampai dengan Terbanding XXII pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan kontra memori banding dari Para Terbanding / Para Penggugat.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara perdata Nomor : 147/Pdt.G/2016/PN.Smn.
Menimbang, bahwa Turut Terbanding I / Tergugat III, telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
1. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Pernyataan yang menyatakan saya memiliki hak warisan atas tanah letter C nomor 33 tidak berlaku karena tidak sesuai dengan maksud dari tujuannya dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
2. Menyatakan batal demi hukum atas Kesepakatan Bersama tertanggal 7 September 1992 yang cacat hukum karena cacat kehendak dan tidak memenuhi syarat obyektif dalam membuat kesepakatan bersama tersebut. Dan juga tidak menyertakan dan mempertimbangkan Putusan Desa Nomor 36 tanggal 27 Juli 1959.
3. Menyatakan syah secara hukum Pemecahan Warisan dan Pembagian Warisan atas harta peninggalan Alm. R.Pawiro Suwendo sebagaimana tercatat dalam letter C nomor 33 yang tertuang dalam Putusan Desa Nomor 36 tanggal 27 Juli 1959 kepada Rngt. Marto Sudarmo yang melimpahkan haknya kepada V.Soeharjanto.
4. Memperkuat dan menyatakan syah secara hukum Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 147/Pdt.G/2016/PN.Smn.
5. Menyatakan syah secara hukum tanah-tanah sebagaimana tertulis dalam letter C nomor 33 menjadi milik Alm.V.Soeharjanto dan para ahli warisnya.
Menimbang , bahwa Pengadilan Tinggi setelah menerima dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 147/Pdt.G/2016/PN Smn tanggal 10 Januari 2017 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pihak Pembanding /Tergugat I dan II melalui kuasanya dan surat Kontra memori banding yang diajukan oleh Para Penggugat/ Para Terbanding serta kontra memori banding yang diajukan pihak Turut Terbanding I/Tergugat III yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan , maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan, Pengadilan Negeri Sleman tanggal 10 Januari 2017 Nomor 147/Pdt.G/2016/PN.Smn dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding I dan II/ Tergugat I dan II serta Tergugat III tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya.
Mengingat dan mempertimbangkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, HIR (Het Herzeine Indinesisch Reglement) serta ketentuan perundang-undangan dan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II / Tergugat I dan tergugat II
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 10 Januari 2017 Nomor 147/Pdt.G/2016/PN Smn, yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding I dan Pembanding II / Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari RabuTanggal 11 April 2018 oleh kami Zainal Arifin,SH.MM sebagai Ketua Majelis Hakim, Mochamad Tafkir,SH.MH Dan Hj.Endang Ipsiani, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Reti Ambar Susanti Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim-hakim anggota : Ketua Majelis Hakim,
Mochamad Tafkir ,SH.MH Zainal Arifin ,SH.MM
Hj. Endang Ipsiani, SH
Panitera Pengganti
Reti Ambar Susanti
Perincian biaya :
Biaya Meterai putusan ......................... Rp. 6.000,00
Biaya Redaksi putusan ....................... Rp. 5.000,00
Biaya Pemberkasan/Pengiriman…….. Rp139.000,00
Jumlah ......................................…….. Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)